| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0717107726735000 | Rp 963,727,402 | - | |
| 0020461273721000 | - | - | |
CV Mulya Berkah Rezeki | 00*0**4****35**0 | Rp 991,197,028 | Tidak melampirkan Bukti transaksi jual beli antara CV. ANUGRAH BANUA BERSAMA dengan PT. ANUGRAH DUA MITRA terhadap alat DUmp Truck yang di sewakan kepada CV. MULYA BERKAH REZEKI |
| 0029190410735000 | - | - | |
CV Karya Bakti Baru | 07*1**3****35**0 | - | - |
CV Borneo Perdana | 01*9**9****35**0 | - | - |
| 0763367505735000 | - | - | |
CV Putra Satui Raya | 02*1**5****32**0 | - | - |
CV Adara Karya Mandiri | 09*7**2****35**0 | - | - |
| 0808968465814000 | - | - | |
CV Doa Dua Orang Tua | 10*1**1****02**4 | - | - |
| 0022162630732000 | - | - | |
CV Handal Gemilang Harapan | 10*1**1****07**0 | - | - |
CV Sarunai Jaya Perkasa | 02*0**7****35**0 | - | - |
Anggra Mitra Perkasa | 03*1**8****35**0 | - | - |
RENCANA KERJA DAN SYARAT
Program : Program Penyediaan Dan Pengembangan Prasarana Pertanian
Kegiatan : Pembangunan Prasarana Pertanian
Sub Kegiatan : Pembangunan, Rehabilitasi dan Pemeliharaan Prasarana Pertanian Lainnya
Pekerjaan : Peningkatan Jalan Produksi Perkebunan Ds Jaro RT.3 Kec. Jaro
Lokasi : Desa Jaro Kec. Jaro Kab. Tabalong
Tahun Anggaran : 2025
Sumber Dana : APBDP Kabupaten Tabalong
Ruang Lingkup Pekerjaan dan Metode Pelaksanaan Pekerjaan
A. RUANG LINGKUP PEKERJAAN
Lingkup pekerjaan pada paket pekerjaan ini dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Pekerjaan
Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 16.1/SE/Db/2020 tentang Spesifikasi Umum Bina Marga 2018
untuk Pekerjaan Konstruksi Jalan dan Jembatan (Revisi 2).
Ruang Lingkup Pekerjaan sebagai berikut :
1. Divisi 1 – Umum
a) 1.2 – Mobilisasi
b) Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK)
2. Divisi 3. PEKERJAAN TANAH DAN GEOSINTETIK
a) Galian Biasa
b) Timbunan Pilihan dari sumber galian (sirtu dari bahan batu gunung / base course)
c) Penyiapan Badan Jalan
3. Divisi 7. STRUKTUR
a) Beton , fc’15 Mpa Ready Mix
b) Baja Tulangan Polos-BjTP 280
Kontraktor Pelaksana juga dituntut harus melaksanakan pekerjaan-pekerjaan pendukung yang diatur di
dalam pasal-pasal selanjutnya di dalam bab ini, yang terdiri dari :
1. Penyediaan tenaga
2. Pembuatan rencana jadwal pelaksanaan & Metode Pelaksanaan
3. Penyediaan perlengkapan dan penjagaan keamanan
4. Penyediaan peralatan
5. Penyediaan bahan
6. Pembuatan shop drawing (Gambar Pelaksanaan)
7. Pembuatan gambar sesuai pelaksanaan (As built Drawing)
8. Pembenahan/perbaikan kembali lingkungan sekitar dan pembersihan lokasi
Dengan demikian maka seluruh standar rujukan, persyaratan bahan, peralatan yang digunakan, metode
pelaksanaan pekerjaan, pengendalian mutu dan pengujian di lapangan, serta pengukuran dan
pembayaran harus berpedoman pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Nomor 16.1/SE/Db/2020 tentang Spesifikasi Umum Bina Marga 2018 untuk Pekerjaan Konstruksi Jalan
dan Jembatan (Revisi 2), sesuai dengan nomor seksi pekerjaan yang ditenderkan ini dan atau nomer
seksi pekerjaan yang berkaitan. Dan juga Berpedoman pada Permen PUPR No 14 Tahun 2020 Pada
pasal 21 ayat 1dan 2.
B. METODE PELAKSANAAN PEKERJAAN
Spesifikasi Teknis dan Metode Pelaksanaan Pekerjaan terlampir di bawah ini :
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
SEKSI 1.2
MOBILISASI
1.2.1 UMUM
1) Uraian
Lingkup kegiatan mobilisasi yang diperlukan dalam Kontrak ini akan tergantung pada
jenis dan volume pekerjaan yang harus dilaksanakan, sebagaimana disyaratkan di
bagian-bagian lain dari Dokumen Kontrak, dan secara umum harus memenuhi berikut:
a) Ketentuan Mobilisasi untuk semua Kontrak
i) Penyewaan atau pembelian sebidang lahan yang diperlukan untuk base
camp Penyedia Jasa dan kegiatan pelaksanaan.
ii) Mobilisasi semua Personil Penyedia Jasa sesuai dengan struktur organisasi
pelaksana yang telah disetujui oleh Pengawas Pekerjaan termasuk para
tenaga kerja yang diperlukan dalam pelaksanaan dan penyelesaian
pekerjaan dalam Kontrak termasuk, tetapi tidak terbatas, Koordinator
Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas (KMKL) sesuai dengan
ketentuan yang disyaratkan dalam Seksi 1.8, Personil Ahli K3 atau
Petugas K3 sesuai dengan ketentuan yang disyaratkan dalam Seksi 1.19
dari Spesifikasi ini, dan Manajer Kendali Mutu (Quality Control Manager,
QCM) sesuai dengan ketentuan yang disyaratkan dalam Seksi 1.21 dari
Spesifikasi ini.
iii) Mobilisasi dan pemasangan instalasi konstruksi dan semua peralatan sesuai
dengan daftar peralatan yang tercantum dalam Penawaran yang diperlukan
selama pelaksanaan Pekerjaan, dari suatu lokasi asal ke tempat pekerjaan di
mana peralatan tersebut akan digunakan menurut Kontrak ini.
iv) Penyediaan dan pemeliharaan base camp Penyedia Jasa, termasuk kantor
lapangan, tempat tinggal, bengkel, gudang, ruang laboratorium beserta
peralatan ujinya, dan sebagainya.
v) Perkuatan jembatan eksisting untuk pengangkutan alat-alat berat (jika
diperlukan).
vi) Mobilisasi personil inti dan peralatan utama dapat dilakukan secara
bertahap sesuai dengan kebutuhan lapangan yang disepakati dalam Rapat
Persiapan Pelaksanaan (Pre Construction Meeting) yang disebutkan dalam
Pasal 1.2.2 dalam Spesifikasi ini yang kemudian dituangkan dalam
Adendum.
vii) Lahan, base camp termasuk kantor lapangan, tempat tinggal, bengkel,
gudang, ruang laboratorium beserta perlengkapan dan peralatan ujinya, dan
semua fasilitas dan sarana lainnya yang disediakan oleh Penyedia Jasa
untuk mobilisasi menurut Seksi ini tetap menjadi milik Penyedia Jasa
setelah Kontrak berakhir.
Ketentuan periode mobilisasi Fasilitas dan Pelayanan Pengendalian Mutu tetap
sesuai Pasal 1.2.1.3) alinea pertama di bawah ini.
1 - 5
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
b) Ketentuan Mobilisasi Kantor Lapangan dan Fasilitasnya untuk Pengawas
Pekerjaan
Kebutuhan ini akan disediakan dalam Kontrak lain.
c) Ketentuan Mobilisasi Fasilitas Pengendalian Mutu
Penyediaan dan pemeliharaan laboratorium uji mutu bahan dan pekerjaan di
lapangan harus memenuhi ketentuan yang disyaratkan dalam Seksi 1.4 dari
Spesifikasi ini. Gedung laboratorium, perlengkapan dan peralatannya, yang
dipasok menurut Seksi ini, akan tetap menjadi milik Penyedia Jasa pada waktu
kontrak berakhir.
d) Kegiatan Demobilisasi untuk Semua Kontrak
Pembongkaran tempat kerja oleh Penyedia Jasa pada saat akhir Masa
Pelaksanaan, termasuk pemindahan semua instalasi, peralatan dan perlengkapan
dari tanah milik Pemerintah dan pengembalian kondisi tempat kerja menjadi
kondisi seperti semula sebelum Tanggal Mulai Kerja dari Pekerjaan. Dalam hal
ini, pemindahan instalasi, peralatan dan perlengkapan dari tanah milik Pemerintah
tidak akan mengurangi kewajiban Penyedia Jasa untuk menyediakan semua
sumber daya yang diperlukan selama Masa Pemeliharaan seperti keuangan,
manajemen, peralatan, tenaga kerja dan bahan.
2) Pekerjaan Seksi Lain yang Berkaitan dengan Seksi Ini
a) Syarat-syarat Kontrak : Pasal-pasal yang
berkaitan
b) Kantor Lapangan dan Fasilitasnya : Seksi 1.3
c) Pelayanan Pengujian Laboratorium : Seksi 1.4
d) Kajian Teknis Lapangan : Seksi 1.9
e) Jadwal Pelaksanaan : Seksi 1.12
f) Pemeliharaan Jalan Yang Berdekatan dan Bangunan : Seksi 1.14
Pelengkapnya
g) Pekerjaan Pembersihan : Seksi 1.16
h) Pengamanan Lingkungan Hidup : Seksi 1.17
i) Keselamatan dan Kesehatan Kerja : Seksi 1.19
3) Periode Mobilisasi
Kecuali ditentukan lain sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 1.2.1.1).a).vi) maka
seluruh mobilisasi harus diselesaikan dalam jangka waktu 60 hari terhitung mulai tanggal
mulai kerja, kecuali penyediaan Fasilitas dan Pelayanan Pengendalian Mutu yang terdiri
dari tenaga ahli, tenaga terampil, dan sumber daya uji mutu lainnya yang siap digunakan
sesuai dengan tahapan mobilisasi yang disetujui (jika ada), harus diselesaikan dalam
waktu paling lama 45 hari.
4) Pengajuan Kesiapan Kerja
Penyedia Jasa harus menyerahkan kepada Pengawas Pekerjaan suatu program mobilisasi
menurut detail dan waktu yang disyaratkan dalam Pasal 1.2.2 dari Spesifikasi ini.
Bilamana perkuatan bangunan pelengkap antara lain jembatan eksisting atau pembuatan
jembatan darurat atau pembuatan timbunan darurat pada jalan yang berdekatan dengan
lokasi kegiatan, diperlukan untuk memperlancar pengangkutan peralatan, instalasi atau
1 - 6
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
bahan milik Penyedia Jasa, detail pekerjaan darurat ini juga harus diserahkan bersama
dengan program mobilisasi sesuai dengan ketentuan Seksi 1.14 dari Spesifikasi ini.
1.2.2 PROGRAM MOBILISASI
1) Dalam waktu paling lambat 7 hari setelah Tanggal Mulai Kerja, Rapat Persiapan
Pelaksanaan (Pre Construction Meeting) harus dilaksanakan dan dihadiri Wakil Pengguna
Jasa, Pengawas Pekerjaan, dan Penyedia Jasa untuk membahas semua hal baik yang teknis
maupun yang non teknis dalam kegiatan ini.
Agenda dalam rapat harus mencakup namun tidak terbatas pada berikut ini:
a) Pendahuluan
b) Sinkronisasi Struktur Organisasi dan Rincian Tugas dan Tanggung Jawab:
i) Wakil Pengguna Jasa.
ii) Penyedia Jasa.
iii) Pengawas Pekerjaan.
c) Masalah-masalah Lapangan:
i) Ruang Milik Jalan (RUMIJA).
ii) Sumber-sumber Bahan.
iii) Lokasi Base Camp.
d) Wakil Penyedia Jasa.
e) Tatacara pengajuan survei, permohonan pemeriksaan pekerjaan, dan
pengukuran hasil pekerjaan.
f) Proses persetujuan hasil pengukuran, hasil pengujian, dan hasil pekerjaan.
g) Dokumen Akhir Pelaksanaan Pekerjaan (Final Construction Documents)
h) Rencana Kerja:
i) Bagan Jadwal Pelaksanaan kontrak yang menunjukkan waktu dan
urutan kegiatan utama yang membentuk Pekerjaan, termasuk jadwal
pengadaan bahan yang dibutuhkan untuk Pekerjaan.
ii) Rencana Mobilisasi.
iii) Rencana Relokasi.
iv) Rencana Keselamatan dan Kesehatan KerjaKonstruksi (RK3K).
v) Program Mutu dalam bentuk Rencana Mutu Kontrak (RMK).
vi) Rencana Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas (RMKL).
vii) Rencana Manajemen Rantai Pasok Sumber Daya (RMRP)
viii) Rencana Inspeksi dan Pengujian.
ix) Rencana Kerja Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan (RKPPL)
yang disusun berdasarkan Dokumen Upaya/Rencana Pengelolaan dan
Pemantauan Lingkungan (jika ada), atau sekurang-kurangnya mengacu
pada standar dan prosedur pengelolaan lingkungan yang berlaku
khusus untuk kegiatan tersebut.
i) Komunikasi dan korespondensi.
1 - 7
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
j) Rapat Pelaksanaan dan jadwal pelaksanaan pekerjaan.
k) Pelaporan dan pemantauan.
2) Dalam waktu 14 hari setelah Rapat Persiapan Pelaksanaan, Penyedia Jasa harus
menyerahkan Program Mobilisasi (termasuk program perkuatan bangunan pelengkap
antara lain jembatan, bila ada) dan Jadwal Kemajuan Pelaksanaan kepada Pengawas
Pekerjaan untuk dimintakan persetujuannya.
3) Kecuali disebutkan lain dalam Spesifikasi Khusus, program mobilisasi harus menetapkan
waktu untuk semua kegiatan mobilisasi yang disyaratkan dalam Pasal 1.2.1.1) dan harus
mencakup informasi tambahan berikut:
a) Lokasi base camp Penyedia Jasa dengan denah lokasi umum dan denah detail
di lapangan yang menunjukkan lokasi kantor Penyedia Jasa, bengkel, gudang,
mesin pemecah batu, instalasi pencampur aspal, atau instalasi pencampur
beton, dan laboratorium bilamana fasilitas tersebut termasuk dalam Lingkup
Kontrak.
b) Jadwal pengiriman peralatan yang menunjukkan lokasi asal dari semua
peralatan yang tercantum dalam Daftar Peralatan yang diusulkan dalam
Penawaran, bersama dengan usulan cara pengangkutan dan jadwal kedatangan
peralatan di lapangan.
c) Setiap perubahan pada peralatan maupun personil yang diusulkan dalam
Penawaran harus memperoleh persetujuan dari Pengawas Pekerjaan.
d) Suatu daftar detail yang menunjukkan struktur yang memerlukan perkuatan agar
aman dilewati alat-alat berat, usulan metodologi pelaksanaan dan jadwal tanggal
mulai dan tanggal selesai untuk perkuatan setiap struktur.
e) Suatu jadwal kemajuan yang lengkap dalam format bagan balok (bar chart) yang
menunjukkan tiap kegiatan mobilisasi utama dan suatu kurva kemajuan untuk
menyatakan persentase kemajuan mobilisasi.
1.2.3 PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN
1) Pengukuran
Pengukuran kemajuan mobilisasi akan ditentukan oleh Pengawas Pekerjaan atas dasar
jadwal kemajuan mobilisasi yang lengkap dan telah disetujui seperti yang diuraikan dalam
Pasal 1.2.2.2) di atas.
2) Dasar Pembayaran
Mobilisasi harus dibayar atas dasar lump sum menurut jadwal pembayaran yang diberikan
di bawah, di mana pembayaran tersebut merupakan kompensasi penuh untuk penyediaan
dan pemasangan semua peralatan, dan untuk semua pekerja, bahan, perkakas, dan biaya
lainnya yang perlu untuk menyelesaikan pekerjaan yang diuraikan dalam Pasal 1.2.1.1)
dari Spesifikasi ini. Walaupun demikian Pengawas Pekerjaan dapat, setiap saat selama
pelaksanaan pekerjaan, memerintahkan Penyedia Jasa untuk menambah peralatan yang
dianggap perlu tanpa menyebabkan perubahan harga lump sum untuk Mobilisasi.
1 - 8
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
Pembayaran biaya lump sum ini akan dilakukan dalam tiga angsuran sebagai berikut:
a) 50 % (lima puluh persen) bila mobilisasi 50 % selesai (tidak termasuk instalasi
konstruksi), dan fasilitas serta pelayanan pengujian laboratorium telah lengkap
dimobilisasi menurut tahapannya.
b) 20 % (dua puluh persen) bila semua peralatan utama berada di lapangan dan
semua fasilitas pengujian laboratorium telah lengkap dimobilisasi dan diterima
oleh Pengawas Pekerjaan.
c) 30 % (tiga puluh persen) bila seluruh demobilisasi selesai dilaksanakan.
Bilamana Penyedia Jasa tidak menyelesaikan mobilisasi sesuai dengan salah satu dari
kedua batas waktu yang disyaratkan dalam Pasal 1.2.1.3) atau keterlambatan setiap
tahapan mobilisasi peralatan utama dan personil inti yang terkait terhadap jadwalnya
sesuai Pasal 1.2.1.1).a).vi), maka jumlah yang disahkan Pengawas Pekerjaan untuk
pembayaran adalah persentase angsuran penuh dari harga lump sum Mobilisasi dikurangi
sejumlah dari 1 % (satu persen) nilai angsuran tersebut untuk setiap keterlambatan satu
hari dalam penyelesaian sampai maksimum 50 (lima puluh) hari.
Nomor Mata Uraian Satuan
Pembayaran Pengukuran
1.2 Mobilisasi Lump Sum
1 - 9
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
SEKSI 1.19
KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
1.19.1 UMUM
1) Uraian Pekerjaan
a) Seksi ini mencakup ketentuan-ketentuan penanganan keselamatan dan
kesehatan kerja (K3) konstruksi kepada setiap orang yang berada di tempat
kerja yang berhubungan dengan pemindahan bahan baku, penggunaan
peralatan kerja konstruksi, proses produksi dan lingkungan sekitar tempat kerja.
b) Penanganan K3 mencakup penyediaan sarana pencegah kecelakaan kerja dan
perlindungan kesehatan kerja konstruksi maupun penyediaan personil yang
kompeten dan organisasi pengendalian K3 Konstruksi sesuai dengan tingkat
risiko yang ditetapkan oleh Wakil Pengguna Jasa.
c) Penyedia Jasa harus mengikuti ketentuan-ketentuan pengelolaan K3 yang tertuang
dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
No.21/PRT/M/2019 atau perubahannya (jika ada) tentang Pedoman Sistem
Manjemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) dan Pedoman Pelaksanaan K3
untuk Konstruksi Jalan dan Jembatan No. 004/BM/2006, serta peraturan terkait
lainnya.
d) Semua fasilitas dan sarana lainnya yang disiapkan oleh Penyedia Jasa menurut
Seksi ini tetap menjadi milik Penyedia Jasa setelah Kontrak berakhir.
2) Pekerjaan Seksi Lain yang Berkaitan dengan Seksi Ini
Ketentuan Pasal 1.17.1.2) dari Spesifikasi ini harus berlaku.
1.19.2 SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN KONSTRUKSI
a) Penyedia Jasa harus membuat, menerapkan, dan memelihara prosedur untuk
identifikasi bahaya, penilaian risiko dan pengendaliannya secara
berkesinambungan sesuai dengan Rencana Keselamatan dan Kesehatan (RKK)
yang telah disetujui oleh Pengawas Pekerjaan sebagaimana dijelaskan dalam
Seksi 1.2 Mobilisasi.
b) Penyedia Jasa wajib melengkapi RKK dengan rencana penerapan K3 Konstruksi
untuk seluruh tahapan pekerjaan.
c) Penyedia Jasa wajib mempresentasikan RKK pada rapat persiapan pelaksanaan
pekerjaan konstruksi untuk disahkan dan ditanda tangani oleh Wakil Pengguna
Jasa sesuai ketentuan Permen PUPR No.21/PRT/M/2019 atau perubahannya (jika
ada) tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan dan Konstruksi (SMKK)
Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum.
d) Penyedia Jasa harus melibatkan setidak-tidaknya Ahli Madya K3 Konstruksi
dengan pengalaman minimum 3 tahun atau Ahli Utama K3, Ahli Muda K3
dengan pengalaman minimum 3 tahun atau Ahli Madya K3 dan Petugas K3,
masing-masing pada paket pekerjaan dengan potensi risiko tinggi, sedang dan
kecil. Identifikasi dan potensi bahaya K3 ditetapkan oleh Wakil Pengguna Jasa.
1 - 95
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
e) Pekerjaan dengan tingkat risiko tinggi seperti pekerjaan pengelasan, masuk
tempat tertutup/terbatas (confined space), isolasi peralatan (lockout/tagout),
penggalian, bekerja di ketinggian, pekerjaan listrik, memerlukan izin khusus
yang dibuat oleh Penyedia Jasa dan disetujui oleh Pengawas Pekerjaan.
f) Ahli K3 adalah seseorang yang mempunyai sertifikat dari yang berwenang dan
sudah berpengalaman sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun pengalaman kerja dalam
pelaksanaan K3 Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Petugas K3 adalah petugas di dalam organisasi Penyedia Jasa yang memiliki
sertifikat setelah mengikuti pelatihan K3 Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat. Penerapan ketentuan Ahli K3 dan Petugas K3 akan merujuk
Permen PUPR No.21/PRT/M/2019 atau perubahannya (jika ada).
g) Penyedia Jasa harus membentuk Panitia Pembina K3 (P2K3) bila:
i) Mengelola pekerjaan yang mempekerjakan tenaga kerja dengan jumlah
paling sedikit 100 orang atau sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
ii) Mengelola pekerjaan yang mempekerjakan tenaga kerja kurang dari 100
orang, akan tetapi menggunakan bahan, proses dan instalasi yang
mempunyai risiko yang besar akan terjadinya peledakan, kebakaran,
keracunan dan penyinaran radioaktif.
P2K3 (Panitia Pembina K3) adalah badan pembantu di perusahaan dan tempat
kerja yang merupakan wadah kerjasama antara pengusaha dan tenaga kerja untuk
mengembangkan kerja sama saling pengertian dan partisipasi efektif dalam
penerapan keselamatan dan kesehatan kerja. Unsur P2K3 terdiri dari Ketua,
Sekretaris dan Anggota. Ketua P2K3 adalah pimpinan puncak organisasi
Penyedia Jasa dan Sekretaris P2K3 adalah Ahli K3 Konstruksi sesuai dengan
Lampiran Permen Tenaga Kerja dan Transmigrasi No.350 Tahun 2014 atau
penggantinya (jika ada)
h) Penyedia Jasa harus membuat Laporan Rutin Kegiatan P2K3 sekurang-
kurangnya 3 bulan sekali ke Dinas Tenaga Kerja setempat dan tembusannya
disampaikan kepada Pengawas Pekerjaan.
i) Penyedia Jasa harus melaksanakan Audit Internal K3 Konstruksi bidang
Pekerjaan Umum.
j) Penyedia Jasa bersama dengan Pengawas Pekerjaan melakukan inspeksi K3
Konstruksi secara periodik dalam mingguan dan/atau bulanan.
k) Penyedia Jasa segera melakukan tindakan perbaikan yang diperlukan terhadap
ketidaksesuaian yang ditemukan pada saat inspeksi K3 Konstruksi. Hasil inspeksi
K3 Konstruksi disampaikan oleh Penyedia Jasa kepada Pengawas Pekerjaan.
l) Penyedia Jasa harus melakukan tinjauan ulang terhadap RK3K (pada bagian yang
memang perlu dilakukan kaji ulang) secara berkesinambungan selama
pelaksanaan pekerjaan konstruksi berlangsung.
1 - 96
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
1.19.3 K3 KANTOR LAPANGAN DAN FASILITASNYA
1) Fasilitas Mandi dan Cuci
Penyedia Jasa harus menyediakan fasilitas cuci yang memadai dan sesuai dengan
pekerjaan yang dilakukan untuk seluruh tenaga kerja konstruksi. Fasilitas cuci termasuk
penyediaan air panas dan zat pembersih untuk kondisi berikut ini:
a) Jika tenaga kerja berisiko terpapar kontaminasi kulit yang diakibatkan oleh zat
beracun, zat yang menyebabkan infeksi dan iritasi atau zat sensitif lainnya;
b) Jika tenaga kerja menangani bahan kulit yang sulit dicuci jika menggunakan air
dingin;
c) Jika tenaga kerja harus membersihkan seluruh badannya;
d) Jika tenaga kerja terpapar pada kondisi panas atau dingin yang berlebih, atau
bekerja pada kondisi basah yang tidak biasa sehingga menyebabkan para tenaga
kerja harus membersihkan seluruh badannya, maka Penyedia Jasa harus
menyediakan pancuran air (shower) dengan jumlah yang memadai;
e) Untuk kondisi normal, Penyedia Jasa harus menyediakan pancuran air untuk
mandi dengan jumlah sekurang-kurangnya satu untuk setiap 15 orang.
2) Fasilitas Sanitasi
a) Penyedia Jasa harus menyediakan toilet yang memadai baik toilet khusus pria
maupun toilet khusus wanita yang diperkerjakan di dalam atau di sekitar tempat
kerja serta tempat sampah dengan kapasitas yang memadai.
b) Jika Penyedia Jasa mempekerjakan sampai dengan 30 orang tenaga kerja, maka
persyaratan minimumnya adalah: 1 toilet terdiri dari 1 kloset
c) Jika Penyedia Jasa mempekerjakan wanita, toilet harus disertai fasilitas
pembuangan pembalut wanita.
d) Toilet pria dan wanita harus dipisahkan dengan dinding tertutup penuh. Toilet
harus mudah diakses, mempunyai penerangan dan ventilasi yang cukup, dan
terlindung dari cuaca. Jika toilet berada di luar, harus disediakan jalur jalan kaki
yang baik dengan penerangan yang memadai di sepanjang jalur tersebut. Toilet
harus dibuat dan ditempatkan sedemikian rupa sehinga dapat menjaga privasi
orang yang menggunakannya dan terbuat dari bahan yang mudah dibersihkan.
e) Penyedia Jasa dapat menyediakan satu toilet jika: jumlah pria dan setiap jumlah
wanita kurang dari 10 orang; toilet benar-benar tertutup; mempunyai kunci dalam;
tersedia fasilitas pembuangan pembalut wanita; tidak terdapat urinal di dalam
toilet tersebut.
f) Dalam segala hal toilet harus menyediakan sekurang-kurangnya air bersih dengan
debit yang cukup dan lancar, sistem plumbing yang memisahkan air bersih dan air
kotor serta pembuangannya melalui saluran drainase dengan sanitasi baik.
3) Air Minum
Penyedia Jasa harus menyediakan pasokan air minum yang memadai bagi seluruh tenaga
kerja dengan persyaratan:
1 - 97
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
a) Mudah diakses oleh seluruh tenaga kerja dan diberi label yang jelas sebagai air
minum;
b) Kontainer untuk air minum harus memenuhi standar kesehatan yang berlaku;
c) Jika disimpan dalam kontainer, kontainer harus: bersih dan terlindungi dari
kontaminasi dan panas; harus dikosongkan dan diisi air minum setiap hari dari
sumber yang memenuhi standar kesehatan.
4) Fasilitas Pertolongan Pertama pada Kecelakaan (P3K)
a) Peralatan P3K harus tersedia dalam seluruh kendaraan konstruksi dan di tempat
kerja. Standar isi kotak P3K sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri
Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia No. PER.15/MEN/VIII/
2008 atau perubahannya (jika ada) tentang Pertolongan Pertama Pada
Kecelakaan di Tempat Kerja.
b) Di tempat kerja harus selalu terdapat tenaga kerja yang sudah terlatih dan/atau
bertanggung jawab dalam Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan.
5) Akomodasi untuk Makan dan Baju
a) Akomodasi yang memadai bagi tenaga kerja harus disediakan oleh Penyedia Jasa
sebagai tempat untuk makan, istirahat, dan perlindungan dari cuaca.
b) Akomodasi tersebut harus mempunyai lantai yang bersih, dilengkapi meja dan
kursi, serta furnitur lainnya untuk menjamin tersedianya tempat istirahat makan
dan perlindungan dari cuaca.
c) Tempat sampah harus disediakan terpisah terdiri dari tempat sampah organik, non
organik dan limbah B3, dikosongkan dan dibersihkan secara periodik.
d) Tempat ganti baju untuk tenaga kerja dan tempat penyimpanan pakaian yang tidak
digunakan selama bekerja harus disediakan. Setiap tenaga kerja harus disediakan
lemari penyimpan pakaian (locker).
6) Penerangan
a) Penerangan harus disediakan di seluruh tempat kerja, termasuk di ruangan, jalan,
jalan penghubung, tangga dan gang. Semua penerangan harus dapat dinyalakan
ketika setiap orang melewati atau menggunakannya.
b) Penerangan tambahan harus disediakan untuk pekerjaan detail, proses berbahaya,
atau jika menggunakan mesin.
c) Penerangan darurat yang memadai juga harus disediakan.
7) Pemeliharaan Fasilitas
Penyedia Jasa harus menjamin terlaksananya pemeliharaan fasilitas-fasilitas yang
disediakan dalam kondisi bersih dan higienis, serta dapat diakses secara nyaman oleh
pekerja.
1 - 98
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
8) Ventilasi
a) Seluruh tempat kerja harus mempunyai aliran udara yang bersih.
b) Pada kondisi tempat kerja yang sangat berdebu misalnya tempat pemotongan
beton, penggunaan bahan kimia berbahaya seperti perekat, dan pada kondisi
lainnya, Penyedia Jasa harus menyediakan alat pelindung nafas seperti
respirator dan pelindung mata.
1.19.4 KETENTUAN BEKERJA PADA TEMPAT TINGGI
1) Bekerja di tempat kerja yang tinggi harus dilakukan hanya oleh tenaga kerja yang
mempunyai pengetahuan, pengalaman dan mempunyai sumberdaya yang dibutuhkan
untuk menyelesaikan pekerjaan dengan selamat.
2) Keselamatan kerja untuk bekerja pada tempat tinggi dapat menggunakan satu atau
beberapa pelindung sebagai berikut: terali pengaman lokasi kerja, jaring pengaman,
sistem penangkap jatuh.
3) Pengamanan di sekeliling pelataran kerja atau tempat kerja
a) Terali pengaman lokasi kerja harus dibuat sepanjang tepi lantai kerja atau
tempat kerja yang terbuka sesuai dengan Pasal 1.19.4 dari Spesifikasi ini.
b) Jika pelataran kerja atau tempat kerja berada di atas jalan umum dan jika ada
bahaya material atau barang lain jatuh pada pengguna jalan, maka daerah di
bawah pelataran kerja atau tempat kerja harus dibebaskan dari akses orang atau
dapat digunakan jaring pengaman.
4) Terali Pengaman Lokasi Kerja
Jika terali pengaman lokasi kerja digunakan di sekeliling bangunan, atau bukaan di atap,
lantai, atau lubang lift, maka terali pengaman harus memenuhi syarat:
a) 900 – 1100 mm dari lantai kerja;
b) Mempunyai batang tengah (mid-rail);
c) Mempunyai papan bawah (toeboard) jika terdapat risiko jatuhnya alat kerja
atau material dari atap/tempat kerja.
5) Jaring Pengaman
a) Tenaga kerja yang memasang jaring pengaman harus dilindungi dari bahaya
jatuh. Sebaiknya digunakan kendaraan khusus (mobile work platform) saat
memasang jaring pengaman. Akan tetapi jika peralatan mekanik tersebut tidak
tersedia maka tenaga kerja yang memasang jaring harus dilindungi dengan tali
pengaman (safety harness) yang dikaitkan ke tali keselamatan (safety line) atau
menggunakan perancah (scaffolding).
b) Jaring pengaman harus dipasang sedekat mungkin pada sisi dalam area kerja.
c) Jaring pengaman harus dipasang dengan jarak bersih yang cukup dari
permukaan lantai/tanah sehingga jika seorang tenaga kerja jatuh pada jaring
tidak akan terjadi kontak dengan permukaan lantai/tanah.
1 - 99
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
6) Sistem Pengaman Jatuh Individu (Individual Fall Arrest System)
a) Sistem pengaman jatuh individu (individual fall arrest system) termasuk sistem
rel inersia (inertia reel system), safety harness dan tali statik. Tenaga kerja yang
diharuskan menggunakan alat ini harus dilatih terlebih dahulu.
b) Jenis sabuk pinggang tidak boleh digunakan untuk pekerjaan atap.
c) Tenaga kerja yang menggunakan safety harness tidak diperbolehkan bekerja
sendiri. Tenaga kerja yang jatuh dan tergantung pada safety harness harus
diselamatkan paling lambat 20 menit sejak terjatuh.
d) Perhatian harus diberikan pada titik angker untuk tali statik, jalur rel inersia,
dan/atau jaring pengaman.
7) Tangga
Jika tangga akan digunakan, maka Penyedia Jasa harus:
a) Memilih jenis tangga yang sesuai dengan pekerjaan yang akan dilakukan;
b) Menyediakan pelatihan penggunaan tangga;
c) Mengikat bagian atas dan bawah tangga untuk mencegah kecelakaan akibat
bergesernya tangga;
d) Tempatkan tangga sedekat mungkin dengan pekerjaan;
e) Jika tangga digunakan untuk naik ke lantai kerja di atas, pastikan bahwa tangga
berada sekurang-kurangnya 1m di atas lantai kerja.
8) Perancah (scaffolding)
a) Perancah dengan tinggi lebih dari 5 m dari permukaan hanya dapat dibangun
oleh orang yang mempunyai kompetensi sebagai scaffolder.
b) Seluruh perancah harus diinspeksi oleh petugas yang berkompeten pada saat
sebelum digunakan, sekurang-kurangnya seminggu sekali saat digunakan,
setelah cuaca buruk atau gangguan lain yang dapat mempengaruhi
stabilitasnya, jika perancah tidak pernah digunakan dalam jangka waktu lama.
Hasil inspeksi harus dicatat, termasuk kerusakan yang diperbaiki saat inspeksi.
Catatan tersebut harus ditandatangani oleh petugas yang melakukan inspeksi.
c) Petugas yang melakukan inspeksi harus memastikan bahwa :
i) Tersedia akses yang cukup pada lantai kerja perancah.
ii) Semua komponen tiang diletakkan di atas fondasi yang kuat dan
dilengkapi dengan plat dasar. Jika perlu, gunakan alas kayu atau cara
lainnya untuk mencegah tiang bergeser dan/atau tenggelam.
iii) Perancah telah terhubung dengan bangunan/struktur dengan kuat
sehingga dapat mencegah runtuhnya perancah dan menjaga agar
ikatannya cukup kuat.
1 - 100
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
iv) Jika beberapa pengikat telah dipindahkan sejak perancah didirikan,
maka ikatan tambahan atau cara lainnya untuk mengganti harus
dilakukan.
v) Perancah telah diperkaku (bracing) dengan cukup untuk menjamin
stabilitas.
vi) Tiang, batang, pengaku (bracing), atau strut belum diindahkan.
vii) Papan lantai kerja telah dipasang dengan benar, papan harus bersih dari
cacat dan telah tersusun dengan baik.
viii) Seluruh papan harus diikat dengan benar agar tidak terjadi pergeseran.
ix) Tersedia pagar pengaman dan toeboard di setiap sisi di mana suatu
orang dapat jatuh.
x) Jika perancah didesain dan dibangun untuk menahan beban material,
pastikan bahwa bebannya disebarkan secara merata.
xi) Tersedia penghalang atau peringatan untuk mencegah orang
menggunakan perancah yang tidak lengkap.
1.19.5 ELEKTRIKAL
1) Pasokan listrik
Alat elektrik portabel yang dapat digunakan di situasi lembab hanyalah alat yang
memenuhi syarat:
i) Mempunyai pasokan yang terisolasi dari pembumian atau grounding (earth)
dengan voltase antar konduktor tidak lebih dari 230 volt.
ii) Mempunyai sirkuit pembumian (earth) yang termonitor di mana pasokan
listrik pada alat akan secara otomatis terputus jika terjadi kerusakan pada
pembumian earth.
iii) Alat mempunyai insulasi ganda.
iv) Mempunyai sumber listrik yang dihubungkan dengan pembumian (earth)
sedemikian rupa sehingga voltase ke pembumian (earth) tidak akan melebihi
55 volt AC; atau
v) Mempunyai alat pengukur arus sisa (residual).
2) Supply Switchboard sementara
Seluruh supply switchboard yang digunakan di lokasi pekerjaan harus menjadi
perhatian utama dan harus:
i) Jika ditempatkan di luar ruangan, harus dibuat sedemikian rupa sehingga tidak
akan terganggu oleh cuaca.
ii) Dilengkapi dengan pintu dan kunci. Pintu harus dirancang dan dan ditempel
sedemikian rupa sehingga tidak akan merusak kabel lentur yang tersambung
dengan panel dan harus dapat melindungi switch dari kerusakan mekanis. Pintu
harus diberi tanda: HARAP SELALU DITUTUP.
iii) Mempunyai slot yang terinsulasi di bagian bawah.
1 - 101
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
iv) Ditempelkan pada dinding permanen atau struktur yang didesain khusus untuk
ini.
v) Jika ditempel, pastikan menempel dengan baut.
3) Inspeksi peralatan
Seluruh alat dan perlengkapan kelistrikan harus diinspeksi sebelum digunakan untuk
pertama kali dan setelahnya sekurang-kurangnya tiap tiga bulan. Seluruh alat dan
perlengkapan kelistrikan harus mempunyai tanda identifikasi yang menginformasikan
tanggal terakhir inspeksi dan tanggal inspeksi selanjutnya.
4) Jarak Aman dari Saluran Listrik
Alat crane, excavator, rig pengebor, atau plant mekanik lainnya, struktur atau perancah
tidak boleh berada kurang dari 4 m di bawah saluran listrik udara tanpa izin tertulis dari
pemilik saluran listrik. Jarak aman bebas minimum vertikal dari konduktor mengikuti
Permen ESDM No:18 Tahun 2015 atau perubahannya (jika ada), sebagaimana Tabel
1.19.5.1).
Tabel 1.19.5.1) Jarak Aman bebas Minimum Vertikal Konduktor
SUTT SUTET SUTTAS
Lokasi
66 kV (m) 150 kV (m) 275 kV (m) 500 kV (m) 250 kV(m) 500 kV (m)
1. Lapangan terbuka atau daerah terbuka 7,5 8,5 10,5 12,5 7 12,5
2. Daerah dengan keadaan tertentu, antara
lainnya:
- Bangunan, jembatan 4,5 5 7 9 6 9
- Tanaman/tumbuhan, hutan perkebunan 4,5 5 7 9 6 9
- Jalan/jalan raya/rel kereta api 8 9 11 15 10 15
- Lapangan umum 12,5 13,5 15 18 13 17
- SUTT lain, Saluran Udara Tegangan 3 4 5 8,5 6 7
Rendah (SUTR), saluran udara
komunikasi, antena dan kereta gantung
- Titik tertinggi tiang kapal pada 3 4 6 8,5 6 10
kedudukan air pasang/tertinggi pada
lalu lintas air
1.19.6 MATERIAL DAN KIMIA BERBAHAYA
1) Alat Pelindung Diri (APD)
Penyedia Jasa bertanggung jawab untuk menyediakan alat pelindung diri bagi
pekerjanya dengan ketentuan:
a) Seluruh tenaga kerja dan personil lainnya yang terlibat harus dilatih cara
penggunaan alat pelindung diri dan harus memahami alasan penggunaannya.
b) Jika dipandang tidak praktis untuk melindungi bagian atas dan jika ada risiko
terluka dari objek jatuh, maka Penyedia Jasa menyediakan helm pelindung dan
seluruh personil yang terlibat di lapangan harus menggunakannya.
1 - 102
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
c) Perlindungan mata harus digunakan jika terdapat kemungkinan kerusakan mata
akibat pekerjaan las, atau dari serpihan material seperti potongan gergaji kayu,
atau potongan beton.
d) Sepatu yang digunakan harus mampu melindungi kaki pekerja. Gunakan sepatu
dengan ujung besi di bagian jari kaki.
e) Pelindung kebisingan harus digunakan jika tingkat kebisingan tinggi.
f) Sarung tangan akan diperlukan pada beberapa pekerjaan.
g) Perlindungan pernafasan harus disediakan untuk tenaga kerja yang terekspos
pada bahaya seperti asbes, asap dan debu kimia.
2) Bahaya pada Kulit
a) Setiap tenaga kerja harus melapor jika mendapatkan masalah kulit, terutama di
tangan akibat penggunaan bahan berbahaya.
b) Tangan dan mata tenaga kerja harus dilindungi terhadap kontak dengan semen.
Usahakan kontak dengan semen seminimum mungkin. Penggunaan krim
pelindung dapat mengurangi risiko kerusakan kulit.
c) Sedapat mungkin, pakaian pelindung harus digunakan selama pekerjaan.
Pakaian ini termasuk baju lengan panjang, sarung tangan dan sepatu pelindung.
d) Penyedia Jasa harus menyediakan fasilitas untuk mandi dan mengganti pakaian
seperti tertulis pada Pasal 1.19.3 dari Spesifikasi ini.
e) Alat pelindung pernapasan harus digunakan selama proses pemeraman beton
di mana debu mulai terbentuk.
3) Penggunaan Bahan Kimia
a) Penyedia Jasa harus mempunyai prosedur yang mengatur tata cara menangani
bahan kimia atau zat berbahaya dengan sehat, tata cara penyimpanan, tata cara
pembuangan limbah.
b) Seluruh bahan kimia harus disimpan di kontainer asalnya dalam suatu tempat
yang aman dan berventilasi baik.
c) Seluruh tenaga kerja harus dilatih jika menangani bahan kimia atau zat
berbahaya termasuk tindakan darurat yang perlu dilakukan jika terjadi masalah.
d) Penyedia Jasa yang menggunakan material mengandung B3 pada pekerjaan
jalan dan/atau jembatan wajib menyusun dokumen pengelolaan, termasuk di
dalamnya adalah pengangkutan, penyimpanan, pengumpulan, pemanfaatan,
dan/atau pengolahan material tersebut, dan diajukan kepada Kementerian
Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) atau Badan Lingkungan Hidup
Daerah (BLHD).
e) Daftar B3 yang dapat dipergunakan, dilarang, maupun terbatas penggunaannya
mengacu pada Lampiran I dan II Peraturan Pemerintah No.74 Tahun 2001 atau
perubahannya (jika ada) tentang Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun.
1 - 103
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
4) Pemotongan dan Pengelasan dengan Gas Bertekanan Tinggi
a) Penyedia Jasa harus memperhatikan potensi bahaya sebagai berikut:
i) Kebakaran akibat kebocoran bahan bakar (propana, asetilen), biasanya
dari kerusakan pada selang atau pada sambungan selang.
ii) Ledakan tabung akibat kebocoran oksigen dari selang atau alat pijar
pemotong.
iii) Menghisap asap berbahaya dari pelaksanaan pekerjaanlas.
iv) Kebakaran dari material yang mudah terbakar di sekeliling tempat las.
b) Penanganan Tabung Gas
i) Tabung gas tidak boleh digelindingkan di permukaan tanah atau
ditangani dengan kasar. Jika memungkinkan, gunakan troli dengan
mengikat tabung dengan rantai.
ii) Tabung gas tidak boleh ditempatkan berdiri bebas sendiri untuk
mencegah jatuhnya tabung.
iii) Tabung gas harus diberi waktu beberapa saat ketika diposisikan berdiri
sebelum digunakan.
iv) Tabung gas dan katup manifold harus ditutup ketika tidak digunakan
sesuai prosedur.
c) Penyimpanan Tabung dan Aksesorinya
i) Seluruh selang dan aksesoris pemotong harus dilepas ketika pekerjaan
selesai dan disimpan jauh dari tabung.
ii) Tabung harus disimpan dalam posisi jauh dari bahan mudah terbakar
dan sumber api.
iii) Penyimpanan tabung kosong harus terpisah dari tabung gas yang diisi
penuh.
iv) Dalam penyimpanan, oksigen harus dipisahkan dari gas bahan bakar
dan bahan yang mudah terbakar dan cairan setidaknya 7 meter atau
memiliki penghalang tidak mudah terbakar (noncombustible) setinggi
lima kaki.
v) Alat pemadam api tidak boleh lebih dekat dari 8 meter, tetapi tidak
lebih dari 50 meter, dari tempat penyimpanan gas bahan bakar.
vi) Silinder harus dijauhkan dari sumber panas.
d) Peralatan
i) Hanya selang yang memenuhi standar yang dapat digunakan. Selang
harus diperiksa setiap hari untuk memeriksa potensi kerusakan.
ii) Selang yang digunakan harus sependek mungkin. Jika selang harus
disambung akibat adanya bagian yang rusak, gunakan hose coupler dan
hoseclamps.
iii) Jika terjadi kebocoran dan tidak bisa dihentikan, tabung harus
dipindahkan ke tempat aman dan dalam udara terbuka dan segera
kontak suppliernya.
1 - 104
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
iv) Selang oksigen harus memiliki warna yang berbeda dari selang untuk
saluran gas bahan bakar (oksigen - hijau; bahan bakar - merah).
v) Pastikan penahan flashback dipasang pada kedua regulator (saluran
oksigen dan saluran bahan bakar) atau di garis inlettorch.
e) Peralatan Pemadam Kebakaran dan Alat Pelindung
i) Bahan mudah terbakar harus dipindahkan dari daerah kerja dan alat
pemadam yang memadai harus disediakan oleh Penyedia Jasa.
ii) Tenaga kerja harus menggunakan pelindung mata dan pakaian
pelindung untuk melindungi dari api, sarung tangan kulit lengan
panjang, helm, serta perlengkapan pelindung lainnya.
1.19.7 PENGGUNAAN ALAT-ALAT BERMESIN
1) Umum
Seluruh alat-alat bermesin harus dilengkapi dengan manual penggunaan dan
keselamatan yang salinannya dapat diakses secara mudah oleh operator atau pengawas
lapangan.
2) Alat Pemaku dan Stapler Otomatis dan Portabel
Jika Penyedia Jasa menggunakan pemaku dan stapler otomatis dan portabel, maka
ketentuan keselamatan di bawah ini harus dipenuhi:
a) Alat tidak boleh diarahkan pada orang, walaupun alat tersebut memiliki
pengaman.
b) Pemicu pada alat pemaku dan stapler tidak boleh ditekan kecuali ujung alat
diarahkan pada suatu permukaan benda yang aman.
c) Perhatian khusus harus diberikan jika memaku di daerah tepi suatu benda.
d) Jika sumber tenaga alat pemaku dan stapler otomatis menggunakan tenaga
pneumatik, tidak diperkenankan menggunakan sumber gas yang berbahaya dan
mudah terbakar.
e) Alat yang rusak tidak boleh digunakan.
f) Pelindung pendengaran dan pelindung mata yang sesuai harus digunakan saat
menggunakan alat tersebut.
3) Alat Portabel Bermesin (Portable Power Tools)
a) Gergaji mesin, mesin pengaduk beton, alat pemotong beton dan alat bermesin
lainnya harus dilengkapi dengan alat pengaman sepanjang waktu.
b) Penyedia Jasa harus memenuhi ketentuan keselamatan berikut:
i) Setiap operator harus telah dilatih untuk menggunakan alat-alat
tersebut di atas.
1 - 105
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
ii) Gunakan hanya alat dan metoda yang tepat untuk setiap jenis
pekerjaan yang dilakukan.
iii) Alat atau mesin yang rusak tidak boleh digunakan.
iv) Alat pemotong harus terjaga ketajamannya.
v) Pelindung pendengaran dan pelindung mata yang sesuai harus
digunakan saat menggunakan alat tersebut.
vi) Daerah di sekitar alat atau mesin harus bersih.
vii) Kabel penyambung (extension) harus ditempatkan sedemikian rupa
agar terhindar dari kerusakan dari peralatan dan material.
viii) Penerangan tambahan harus diberikan ketika menggunakan alat atau
mesin tersebut.
4) Alat Kerekan (Hoist) Pengangkat Material dan Orang
a) Alat pengangkat material dan orang harus didirikan oleh orang yang
berkompeten.
b) Operator harus orang yang terlatih dan diberikan izin khusus untuk
menjalankan alat.
c) Alat pengangkat harus berada di atas fondasi yang kokoh dan diikat pada
bangunan atau struktur.
d) Akses untuk operator dan personil yang melakukan pemeliharaan harus aman.
e) Keranjang alat pengangkat mempunyai ketinggian minimum 2 m, dengan sisi
dan pintu tertutup penuh (solid) atau ditutup dengan ram kawat dengan
diameter kawat minimum 3 mm dan dengan bukaan maksimum 9 mm.
Keranjang alat pengangkat harus ditutup dengan atap sekurang-kurangnya dari
papan kayu atau plywood dengan tebal minimal 18 mm.
f) Tinggi pintu keranjang minimum 2 m dan mempunyai kunci yang aman. Pintu
solid harus mempunyai panel yang tembus pandang.
g) Jarak dari lantai keranjang ke permukaan tanah tidak boleh lebih dari 50 mm.
h) Keranjang alat pengangkat harus mempunyai mekanisme pengunci elektro-
mekanik yang hanya dapat dibuka dari keranjang dan hanya dapat dibuka ketika
keranjang berada di permukaan tanah serta dapat mencegah alat pengangkat
sedang aktif ketika keranjang sedang dibuka.
i) Pengangkatan dikendalikan di dalam keranjang alat pengangkat.
j) Semua bagian dari metal harus dihubungkan ke bumi (earth).
k) Alat penyelamat harus ada untuk menghentikan keranjang jika jatuh atau
bergerak terlalu cepat.
l) Keterangan pabik pembuat, model dan kapasitas beban harus ditempel dalam
keranjang.
m) Harus tersedia suatu mekanisme untuk keadaan darurat dan untuk
mengeluarkan orang yang terjebak dalam keranjang.
1 - 106
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
n) Harus tersedia alarm darurat di dalam keranjang.
o) Jika memungkinkan, sediakan alat komunikasi antara operator dan personil
yang bekerja.
5) Crane dan Alat Pengangkat
a) Tidak dibenarkan melakukan pekerjaan pemindahan atau pengangkatan
barang/material dengan risiko gangguan fisik terhadap tenaga kerja tanpa
menggunakan alat pengangkat.
b) Pekerjaan pemindahan atau pengangkatan barang-barang/material dengan
perbedaan ketinggian lebih dari 5 m dan berat lebih dari 500 kg harus
menggunakan crane, excavator atau forklift.
c) Pengoperasian pesawat angkat dan angkut harus dilaksanakan oleh operator
angkat dan angkut yang mempunyai Lisensi K3 dan harus merujuk pada buku
pedoman sesuai jenis dan kualifikasinya. Ketentuan kompetensi operator
pengangkatan dan pengangkutan merujuk pada Peraturan Menteri Tenaga
Kerja No.8 Tahun 2020 tentang Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut;
d) Asisten operator harus dilatih untuk memberikan sinyal pada operator dan
untuk mengikatkan beban secara benar dan mengetahui kapasitas pengangkatan
crane.
e) Memuat, mengangkat dan menaikkan muatan dengan alat pengangkat harus
diatur dengan sandi isyarat yang seragam dan yang benar-benar dimengerti.
f) Apabila lebih dari seorang tenaga kerja yang bekerja pada peralatan angkat
operator harus bekerja berdasarkan isyarat hanya dari satu orang yang ditunjuk;
g) Sebelum dilakukan pengangkatan, beban yang telah ditentukan oleh operator
yang dapat diangkat.
h) Tali serat sebelum dipakai harus diperiksa dan selama dalam pemakaian untuk
mengangkat tali harus diperiksa sesering mungkin dan sekurang-kurangnya 3
bulan;
i) Tali baja harus diperiksa pada waktu pemasangan pertama dan setiap hari oleh
operator serta sekurang-kurangnya satu kali dalam seminggu oleh tenaga yang
berkeahlian khusus Pesawat Angkat dan Angkut dari Perusahaan;
j) Tali baja dilarang digunakan jika terdapat kawat yang putus, aus atau karat
sesuai dengan ketentuan
k) Crane harus berdiri/berpijak di atas landasan yang kokoh.
l) Persyaratan pemakaian dan kelaikan peralatan kerja untuk pengangkatan dan
pengangkutan merujuk pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja No.8 Tahun 2020
tentang Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut atau perubahannya (jika ada)
serta peraturan terkait lainnya.
m) Semua crane harus dilengkapi dengan perlengkapan keselamatan yang secara
otomatis dapat memberi tanda peringatan yang jelas, apabila kapasitas
angkatnya melampaui yang diizinkan.
1 - 107
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
n) Crane harus diperiksa setiap minggu, dan diperiksa secara menyeluruh setiap
12 bulan oleh orang yang berkompeten. Hasil inspeksi harus dicatat.
o) Gigi pengangkat harus dalam kondisi baik dan telah diperiksa secara
menyeluruh.
p) Alat kendali (tuas, saklar, dan sebagainya) harus diberi keterangan yang jelas.
q) Harus disediakan ruang yang cukup untuk pelaksanaan pengangkatan yang
aman.
r) Setiap jib crane dengan kapasitas lebih dari 1 ton harus mempunyai indikator
beban aman (safe load indicator) yang diperiksa setiap minggu.
s) Kait (hook) harus dilengkapi dengan kunci pengaman (latch).
1.19.8 PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN
1) Pembayaran yang diberikan kepada Penyedia Jasa harus mencakup seluruh biaya untuk
penanganan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) termasuk biaya untuk Ahli K3
Konstruksi pada paket pekerjaan yang mempunyai risiko K3 tinggi dan sedang atau
Petugas K3 Konstruksi pada setiap paket pekerjaan yang mempunyai risiko K3 kecil.
2) Pekerjaan keselamatan dan kesehatan kerja dibayar atas dasar lump sum menurut daftar
pembayaran yang terdapat di bawah ini, yang dibayar secara angsuran atas dasar
bulanan, secara proporsional berdasarkan kemajuan pekerjaan yang diterima. Jumlah
ini harus dipandang sebagai kompensasi penuh untuk penyediaan semua bahan,
peralatan, tenaga kerja, metode dan biaya lainnya yang dianggap perlu untuk
melaksanakan pekerjaan yang sebagaimana mestinya.
3) Pengawas Pekerjaan yang mewakili Wakil Pengguna Jasa akan memberi surat peringatan
secara bertahap kepada Penyedia Jasa apabila Penyedia Jasa menyimpang dari ketentuan
dalam Seksi 1.19 ini dengan cara memberi surat peringatan ke-1 dan ke-2. Apabila
peringatan ke-2 tidak ditindaklanjuti, maka Pengawas Pekerjaan yang mewakili Wakil
Pengguna Jasa akan memerintahkan penghentian sementara Pekerjaan sampai adanya
tindakan perbaikan Penyedia Jasa sesuai dengan Permen PUPR No.11/PRT/M/2019 atau
perubahannya (jika ada) dan setiap adanya kejadian dan/atau kelalaian akibat tidak
dilaksanakannya ketentuan dalam Seksi 1.19 ini maka pemotongan pembayaran akan
diterapkan sebagaimana yang diuraikan dalam Pasal 1.6.2.4) dari Spesifikasi ini.
Segala biaya yng timbul akibat penghentian sementara ini menjadi tanggung jawab
Penyedia.
Nomor Mata Uraian Satuan
Pembayaran Pengukuran
1.19 Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lump Sum
1 - 108
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
DIVISI 3
PEKERJAAN TANAH DAN GEOSINTETIK
SEKSI 3.1
GALIAN
3.1.1 UMUM
1) Uraian
a) Pekerjaan ini harus mencakup penggalian, penanganan, pembuangan atau
penumpukan tanah atau batu atau bahan lain dari jalan atau sekitarnya yang
diperlukan untuk penyelesaian dari pekerjaan dalam Kontrak ini.
b) Pekerjaan ini umumnya diperlukan untuk pembuatan saluran air dan selokan,
untuk formasi galian atau fondasi pipa, gorong-gorong, pembuangan atau struktur
lainnya, untuk pekerjaan stabilisasi lereng dan pembuangan bahan longsoran,
untuk galian bahan konstruksi dan pembuangan sisa bahan galian, untuk
pengupasan dan pembuangan bahan perkerasan beraspal dan /atau perkerasan
beton pada perkerasan lama, dan umumnya untuk pembentukan profil dan
penampang yang sesuai dengan Spesifikasi ini dan memenuhi garis, ketinggian
dan penampang melintang yang ditunjukkan dalam Gambar atau sebagaimana
yang diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan.
c) Pekerjaan yang diperlukan untuk pembuangan bahan yang tak terpakai dan tanah
humus akan dicakup oleh Seksi 3.4 dari Spesifikasi ini.
d) Kecuali untuk keperluan pembayaran, ketentuan dari Seksi ini berlaku untuk
semua jenis galian yang dilakukan sehubungan dengan Kontrak, dan pekerjaan
galian dapat berupa:
i) Galian Biasa
ii) Galian Batu Lunak
iii) Galian Batu
iv) Galian Struktur
v) Galian Perkerasan Beraspal
vi) Galian Perkerasan Berbutir
vii) Galian Perkerasan Beton
e) Galian Biasa harus mencakup seluruh galian yang tidak diklasifikasi sebagai
galian batu lunak, galian batu, galian struktur, galian sumber bahan (borrow
excavation), galian perkerasan beraspal, galian perkerasan berbutir, dan galian
perkerasan beton, serta pembuangan bahan galian biasa yang tidak terpakai seperti
yang ditunjukkan dalam Gambar atau sebagaimana yang diperintahkan oleh
Pengawas Pekerjaan.
3 - 1
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
f) Galian Batu Lunak harus mencakup galian pada batuan yang mempunyai kuat
tekan uniaksial 0,6 – 12,5 MPa (6 – 125 kg/cm2) yang diuji sesuai dengan SNI
2825:2008.
g) Galian batu harus mencakup galian bongkahan batu yang mempunyai kuat tekan
uniaksial > 12,5 MPa (> 125 kg/cm2) yang diuji sesuai dengan SNI 2825:2008,
dengan volume 1 meter kubik atau lebih dan seluruh batu atau bahan lainnya yang
menurut Pengawas Pekerjaan adalah tidak praktis menggali tanpa penggunaan alat
bertekanan udara atau pemboran (drilling), dan peledakan. Galian ini tidak
termasuk galian yang menurut Pengawas Pekerjaan dapat dibongkar dengan
penggaru (ripper) tunggal yang ditarik oleh traktor dengan berat maksimum 15 ton
dan daya neto maksimum sebesar 180 HP atau PK (Paar de Kraft = Tenaga Kuda).
f) Galian Struktur mencakup galian pada segala jenis tanah dalam batas pekerjaan
yang disebut atau ditunjukkan dalam Gambar untuk Struktur. Setiap galian yang
didefinisikan sebagai Galian Biasa atau Galian Batu atau Galian Perkerasan Beton
tidak dapat dimasukkan dalam Galian Struktur.
g) Galian Struktur terbatas untuk galian lantai beton fondasi jembatan, tembok
penahan tanah beton, dan struktur beton pemikul beban lainnya selain yang
disebut dalam Spesifikasi ini. Pekerjaan galian struktur juga meliputi:
penimbunan kembali dengan bahan yang disetujui oleh Pengawas Pekerjaan;
pembuangan bahan galian yang tidak terpakai; semua keperluan drainase,
pemompaan, penimbaan, penurapan, penyokong; pembuatan tempat kerja atau
cofferdam beserta pembongkarannya.
h) Galian Perkerasan Beraspal mencakup galian pada perkerasan beraspal lama dan
pembuangan bahan perkerasan beraspal dengan maupun tanpa Cold Milling
Machine (mesin pengupas perkerasan beraspal tanpa pemanasan) seperti yang
ditunjukkan dalam Gambar atau sebagaimana yang diperintahkan oleh Pengawas
Pekerjaan.
i) Galian Perkerasan Berbutir mencakup galian pada perkerasan berbutir eksisting
dengan atau tanpa tulangan dan pembuangan bahan perkerasan berbutir yang tidak
terpakai seperti yang ditunjukkan dalam Gambar atau sebagaimana yang
diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan.
j) Galian Perkerasan Beton mencakup galian pada perkerasan beton lama dan
pembuangan bahan perkerasan beton yang tidak terpakai seperti yang ditunjukkan
dalam Gambar atau sebagaimana yang diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan.
k) Pemanfaatan kembali bahan galian ini harus mendapat persetujuan terlebih
dahulu oleh Pengawas Pekerjaan sebelum bahan ini dipandang cocok untuk
proses daur ulang. Material lama bekas galian harus diatur penggunaan/
penempatannya oleh Pengawas Pekerjaan.
2) Pekerjaan Seksi Lain yang Berkaitan dengan Seksi Ini
a) Transportasi dan Penanganan. : Seksi 1.5
b) Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas : Seksi 1.8
c) Kajian Teknis Lapangan : Seksi 1.9
d) Bahan dan Penyimpanan : Seksi 1.11
e) Pemeliharaan Jalan Samping dan Bangunan Pelengkapnya : Seksi 1.14
f) Pengamanan Lingkungan Hidup : Seksi 1.17
g) Keselamatan dan Kesehatan Kerja : Seksi 1.19
3 - 2
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
h) Manajemen Mutu : Seksi 1.21
i) Saluran Air : Seksi 2.1
j) Gorong-gorong dan Drainase Beton : Seksi 2.3
k) Drainase Porous : Seksi 2.4
l) Timbunan : Seksi 3.2
m) Penyiapan Badan Jalan : Seksi 3.3
n) Beton dan Beton Kinerja Tinggi : Seksi 7.1
o) Pasangan Batu : Seksi 7.9
p) Pembongkaran Struktur : Seksi 7.15
q) Pemeliharaan Jalan : Seksi 10.1
3) Toleransi Dimensi
a) Elevasi akhir, garis dan formasi sesudah galian selain galian perkerasan beraspal
dan/atau perkerasan beton tidak boleh berbeda lebih tinggi dari 2 cm atau lebih
rendah 3 cm pada setiap titik, dan 1 cm pada setiap titik untuk galian bahan
perkerasan lama.
b) Pemotongan permukaan lereng yang telah selesai tidak boleh berbeda dari garis
profil yang disyaratkan melampaui 10 cm untuk tanah dan 20 cm untuk batu di
mana pemecahan batu yang berlebihan tak dapat terhindarkan.
c) Permukaan galian tanah maupun batu yang telah selesai dan terbuka terhadap
aliran air permukaan harus cukup rata dan harus memiliki cukup kemiringan untuk
menjamin pengaliran air yang bebas dari permukaan itu tanpa terjadi genangan.
4) Pengajuan Kesiapan Kerja dan Pencatatan
a) Untuk setiap pekerjaan galian yang dibayar menurut Seksi ini, sebelum memulai
pekerjaan, Penyedia Jasa harus menyerahkan kepada Pengawas Pekerjaan,
gambar detail penampang melintang yang menunjukkan elevasi tanah asli
sebelum operasi pembersihan, memasang patok – patok batas galian, dan
penggalian yang akan dilaksanakan.
b) Penyedia Jasa harus menyerahkan kepada Pengawas Pekerjaan metode kerja dan
gambar detail seluruh struktur sementara yang diusulkan atau yang diperintahkan
untuk digunakan, seperti penyokong (shoring), pengaku (bracing), cofferdam, dan
dinding penahan rembesan (cutoff wall), dan gambar-gambar tersebut harus
memperoleh persetujuan dari Pengawas Pekerjaan sebelum melaksanakan
pekerjaan galian yang akan dilindungi oleh struktur sementara yang diusulkan.
c) Penyedia Jasa harus memberitahu Pengawas Pekerjaan untuk setiap galian pada
tanah dasar, formasi atau fondasi yang telah selesai dikerjakan, dan bahan
landasan atau bahan lainnya tidak boleh dihampar sebelum kedalaman galian, sifat
dan kekerasan bahan fondasi disetujui terlebih dahulu oleh Pengawas Pekerjaan,
seperti yang disebutkan dalam Pasal 3.1.2.
d) Dalam pekerjaan Galian Batu dengan peledakan, arsip tentang rencana peledakan
dan semua bahan peledak yang digunakan, yang menunjukkan lokasi serta
jumlahnya, harus disimpan oleh Penyedia Jasa untuk diperiksa Pengawas
Pekerjaan.
e) Penyedia Jasa harus menyerahkan kepada Pengawas Pekerjaan suatu catatan
tertulis tentang lokasi, kondisi dan kuantitas perkerasan beraspal yang akan
3 - 3
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
dikupas atau digali. Pencatatan pengukuran harus dilakukan setelah seluruh bahan
perkerasan beraspal telah dikupas atau digali.
5) Pengamanan Pekerjaan Galian
a) Penyedia Jasa harus memikul semua tanggung jawab dalam menjamin
keselamatan pekerja, yang melaksanakan pekerjaan galian, penduduk dan
bangunan yang ada di sekitar lokasi galian.
b) Selama pelaksanaan pekerjaan galian, lereng galian harus dijaga tetap stabil
sehingga mampu menahan pekerjaan, struktur atau mesin di sekitarnya, harus
dipertahankan sepanjang waktu, penyokong (shoring) dan pengaku (bracing)
yang memadai harus dipasang bilamana permukaan lereng galian mungkin tidak
stabil. Bilamana diperlukan, Penyedia Jasa harus menyokong atau mendukung
struktur di sekitarnya, yang jika tidak dilaksanakan dapat menjadi tidak stabil atau
rusak oleh pekerjaan galian tersebut.
c) Untuk menjaga stabilitas lereng galian dan keselamatan tenaga kerja maka
galian tanah yang lebih dari 5 meter harus dibuat bertangga dengan teras selebar
1 meter atau sebagaimana yang diperintahkan Pengawas Pekerjaan.
d) Peralatan berat untuk pemindahan tanah, pemadatan atau keperluan lainnya tidak
diijinkan berada atau beroperasi lebih dekat 1,5 m dari tepi galian parit untuk
gorong-gorong pipa atau galian fondasi untuk struktur, terkecuali bilamana pipa
atau struktur lainnya yang telah terpasang dalam galian dan galian tersebut telah
ditimbun kembali dengan bahan yang disetujui Pengawas Pekerjaan dan telah
dipadatkan.
e) Cofferdam, dinding penahan rembesan (cut-off wall) atau cara lainnya untuk
mengalihkan air di daerah galian harus dirancang sebagaimana mestinya dan
cukup kuat untuk menjamin bahwa keruntuhan mendadak yang dapat membanjiri
tempat kerja dengan cepat, tidak akan terjadi.
f) Dalam setiap saat, bilamana tenaga kerja atau orang lain berada dalam lokasi
galiandan harus bekerja di bawah permukaan tanah, maka Penyedia Jasa harus
menempatkan seorang pengawas keamanan di lokasi kerja yang tugasnya hanya
memantau keamanan dan kemajuan. Sepanjang waktu penggalian, peralatan
galian cadangan (yang belum dipakai) serta perlengkapan P3K harus tersedia pada
tempat kerja galian.
g) Bahan peledak yang diperlukan untuk galian batu harus disimpan, ditangani,
dan digunakan dengan hati-hati dan di bawah pengendalian yang extra ketat
sesuai dengan Peraturan dan Perundang-undangan yang berlaku. Penyedia Jasa
harus bertanggungjawab dalam mencegah pengeluaran atau penggunaan yang
tidak tepat atas setiap bahan peledak dan harus menjamin bahwa penanganan
peledakan hanya dipercayakan kepada orang yang berpengalaman dan
bertanggungjawab.
h) Semua galian terbuka harus diberi rambu peringatan dan penghalang (barikade)
yang cukup untuk mencegah tenaga kerja atau orang lain terjatuh ke dalamnya,
dan setiap galian terbuka pada lokasi jalur lalu lintas maupun lokasi bahu jalan
harus diberi rambu tambahan pada malam hari berupa drum yang dicat putih (atau
yang sejenis) beserta lampu merah atau kuning guna menjamin keselamatan para
pengguna jalan, sesuai dengan yang diperintahkan Pengawas Pekerjaan.
3 - 4
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
i) Ketentuan yang disyaratkan dalam Seksi 1.8, Manajemen dan Keselamatan Lalu
Lintas diterapkan pada seluruh galian di Ruang Milik Jalan.
6) Jadwal Kerja
a) Perluasan setiap galian terbuka pada setiap operasi harus dibatasi sepadan dengan
pemeliharaan permukaan galian agar tetap dalam kondisi yang mulus (sound),
dengan mempertimbangkan akibat dari pengeringan, perendaman akibat hujan
dan gangguan dari operasi pekerjaan berikutnya.
b) Galian saluran atau galian lainnya yang memotong jalan yang terbuka untuk lalu
lintas harus dilakukan dengan pelaksanaan setengah badan jalan sehingga jalan
tetap terbuka untuk lalu lintas pada setiap saat.
c) Bilamana lalu lintas pada jalan terganggu karena peledakan atau operasi-operasi
pekerjaan lainnya, Penyedia Jasa harus mendapatkan persetujuan terlebih dahulu
atas jadwal gangguan tersebut dari pihak yang berwenang dan juga dari Pengawas
Pekerjaan.
d) Kecuali diperintahkan lain oleh Pengawas Pekerjaan maka setiap galian
perkerasan beraspal harus ditutup kembali dengan campuran aspal pada hari yang
sama sehingga dapat dibuka untuk lalu lintas.
7) Kondisi Tempat Kerja
a) Seluruh galian harus dijaga agar bebas dari air dan Penyedia Jasa harus
menyediakan semua bahan, perlengkapan dan tenaga kerja yang diperlukan untuk
pengeringan (pemompaan), pengalihan saluran air dan pembuatan drainase
sementara, dinding penahan rembesan (cut off wall) dan cofferdam. Pompa siap
pakai di lapangan harus senantiasa dipelihara sepanjang waktu untuk menjamin
bahwa tak akan terjadi gangguan dalam pengeringan dengan pompa.
b) Bilamana Pekerjaan sedang dilaksanakan pada drainase lama atau tempat lain di
mana air tanah rembesan (ground water seepage) mungkin sudah tercemari, maka
Penyedia Jasa harus senantiasa memelihara tempat kerja dengan memasok air
bersih yang akan digunakan oleh tenaga kerja sebagai air cuci, bersama-sama
dengan sabun dan desinfektan yang memadai.
8) Perbaikan Terhadap Pekerjaan Galian yang Tidak Memenuhi Ketentuan
a) Pekerjaan galian yang tidak memenuhi toleransi yang diberikan dalam Pasal
3.1.1.3) di atas sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa dan harus
diperbaiki oleh Penyedia Jasa sebagai berikut :
i) Lokasi galian dengan garis dan ketinggian akhir yang melebihi garis dan
ketinggian yang ditunjukkan dalam Gambar atau sebagaimana yang
diperintahkan Pengawas Pekerjaan harus digali lebih lanjut sampai
memenuhi toleransi yang disyaratkan.
ii) Lokasi dengan penggalian yang melebihi garis dan ketinggian yang
ditunjukkan dalam Gambar atau sebagaimana yang diperintahkan oleh
Pengawas Pekerjaan, atau lokasi yang mengalami kerusakan atau
menjadi lembek, harus ditimbun kembali dengan bahan timbunan pilihan
atau lapis fondasi agregat sebagaimana yang diperintahkan Pengawas
Pekerjaan.
3 - 5
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
iii) Galian pada perkerasan lama dengan dimensi dan kedalaman melebihi
yang telah ditetapkan, harus diisi kembali dengan menggunakan bahan
yang sama dengan perkerasan lama sampai dimensi dan kedalaman yang
ditetapkan.
9) Utilitas Bawah Tanah
a) Penyedia Jasa harus bertanggungjawab untuk memperoleh informasi tentang
keberadaan dan lokasi utilitas bawah tanah dan untuk memperoleh dan membayar
setiap ijin atau wewenang lainnya yang diperlukan dalam melaksanakan galian
yang diperlukan dalam Kontrak.
b) Penyedia Jasa harus bertanggungjawab untuk menjaga dan melindungi setiap
utilitas bawah tanah yang masih berfungsi seperti pipa, kabel, atau saluran bawah
tanah lainnya atau struktur yang mungkin dijumpai dan untuk memperbaiki setiap
kerusakan yang timbul akibat operasi kegiatannya.
10) Restribusi untuk Bahan Galian
Bilamana bahan timbunan pilihan atau lapis fondasi agregat, agregat untuk campuran aspal
atau beton atau bahan lainnya diperoleh dari galian sumber bahan di luar ruang milik jalan,
Penyedia Jasa harus melakukan pengaturan yang diperlukan dan membayar konsesi dan
restribusi kepada pemilik tanah maupun pihak yang berwenang untuk ijin menggali dan
mengangkut bahan-bahan tersebut.
11) Penggunaan dan Pembuangan Bahan Galian
a) Semua bahan galian tanah dan galian batu yang dapat dipakai dalam batas-batas
dan lingkup kegiatan bilamana memungkinkan harus digunakan secara efektif
untuk formasi timbunan atau penimbunan kembali.
b) Bahan galian yang mengandung tanah yang sangat organik, tanah gambut (peat),
sejumlah besar akar atau bahan tetumbuhan lainnya dan tanah kompresif yang
menurut pendapat Pengawas Pekerjaan akan menyulitkan pemadatan bahan di
atasnya atau yang mengakibatkan setiap kegagalan atau penurunan (settlement)
yang tidak dikehendaki, harus diklasifikasikan sebagai bahan yang tidak
memenuhi syarat untuk digunakan sebagai timbunan dalam pekerjaan permanen.
c) Setiap bahan galian yang melebihi kebutuhan timbunan, atau tiap bahan galian
yang tidak disetujui oleh Pengawas Pekerjaan untuk digunakan sebagai bahan
timbunan, harus dibuang dan diratakan oleh Penyedia Jasa di luar Ruang Milik
Jalan (Rumija) seperti yang diperintahkan Pengawas Pekerjaan.
d) Penyedia Jasa harus bertanggungjawab terhadap seluruh pengaturan dan biaya
yang diperlukan untuk pembuangan bahan galian yang tidak terpakai atau yang
tidak memenuhi syarat untuk bahan timbunan, termasuk pembuangan bahan
galian yang diuraikan dalam Pasal 3.1.1.8).a).ii) dan iii), juga termasuk
pengangkutan hasil galian ke tempat pembuangan akhir dan perolehan ijin dari
pemilik atau penyewa tanah di mana pembuangan akhir tersebut akan dilakukan.
e) Bahan hasil galian struktur yang surplus, tidak boleh diletakkan di daerah aliran
agar tidak mengganggu aliran dan tidak merusak efisiensi atau kinerja dari
struktur. Tidak ada bahan hasil galian yang boleh ditumpuk sedemikian hingga
membahayakan seluruh maupun sebagian dari pekerjaan struktur yang telah
selesai.
3 - 6
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
12) Pengembalian Bentuk dan Pembuangan Pekerjaan Sementara
a) Kecuali diperintahkan lain oleh Pengawas Pekerjaan, semua struktur sementara
seperti cofferdam atau penyokong (shoring) dan pengaku (bracing) harus
dibongkar oleh Penyedia Jasa setelah struktur permanen atau pekerjaan lainnya
selesai. Pembongkaran harus dilakukan sedemikian sehingga tidak mengganggu
atau merusak struktur atau formasi yang telah selesai.
b) Bahan bekas yang diperoleh dari pekerjaan sementara tetap menjadi milik
Penyedia Jasa atau bila memenuhi syarat dan disetujui oleh Pengawas Pekerjaan,
dapat dipergunakan untuk pekerjaan permanen dan dibayar menurut Mata
Pembayaran yang relevan sesuai dengan yang terdapat dalam Daftar Penawaran.
c) Setiap bahan galian yang sementara waktu diijinkan untuk ditempatkan dalam
saluran air harus dibuang seluruhnya setelah pekerjaan berakhir sedemikian rupa
sehingga tidak mengganggu saluran air.
d) Seluruh tempat bekas galian bahan atau sumber bahan yang digunakan oleh
Penyedia Jasa harus ditinggalkan dalam suatu kondisi yang rata dan rapi dengan
tepi dan lereng yang stabil dan saluran drainase yang memadai.
3.1.2 PROSEDUR PENGGALIAN
1) Prosedur Umum
a) Penggalian harus dilaksanakan menurut kelandaian, garis, dan elevasi yang
ditentukan dalam Gambar atau ditunjukkan oleh Pengawas Pekerjaan dan harus
mencakup pembuangan semua material/bahan dalam bentuk apapun yang
dijumpai, termasuk tanah, batu, batu bata, beton, pasangan batu, bahan organik
dan bahan perkerasan lama.
b) Pekerjaan galian harus dilaksanakan dengan gangguan yang seminimal mungkin
terhadap bahan di bawah dan di luar batas galian. Bilamana material/bahan yang
terekspos pada garis formasi atau tanah dasar atau fondasi dalam keadaan lepas
atau lunak atau kotor atau menurut pendapat Pengawas Pekerjaan tidak memenuhi
syarat, maka bahan tersebut harus seluruhnya dipadatkan atau dibuang dan diganti
dengan timbunan yang memenuhi syarat, sebagaimana yang diperintahkan
Pengawas Pekerjaan.
c) Bilamana batu, lapisan keras atau bahan yang sukar dibongkar dijumpai pada
garis formasi untuk selokan yang diperkeras, pada tanah dasar untuk perkerasan
maupun bahu jalan, atau pada dasar galian pipa atau fondasi struktur, maka
bahan tersebut harus digali 15 cm lebih dalam sampai permukaan yang mantap
dan merata. Tonjolan-tonjolan batu yang runcing pada permukaan yang
terekspos tidak boleh tertinggal dan semua pecahan batu yang diameternya
lebih besar dari 15 cm harus dibuang. Profil galian yang disyaratkan harus
diperoleh dengan cara menimbun kembali dengan bahan yang dipadatkan
sesuai persetujuan Pengawas Pekerjaan.
d) Peledakan sebagai cara pembongkaran batu hanya boleh digunakan jika, menurut
pendapat Pengawas Pekerjaan, tidak praktis menggunakan alat bertekanan udara
atau suatu penggaru (ripper) hidrolis berkuku tunggal. Pengawas Pekerjaan dapat
melarang peledakan dan memerintahkan untuk menggali batu dengan cara lain,
3 - 7
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
jika, menurut pendapatnya, peledakan tersebut berbahaya bagi manusia atau
struktur di sekitarnya, atau bilamana dirasa kurang cermat dalam pelaksanaannya.
e) Bilamana diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan, Penyedia Jasa harus
menyediakan anyaman pelindung ledakan (heavy mesh blasting) untuk
melindungi orang, bangunan dan pekerjaan selama penggalian. Jika dipandang
perlu, peledakan harus dibatasi waktunya seperti yang diuraikan oleh Pengawas
Pekerjaan.
f) Penggalian batu harus dilakukan sedemikian, apakah dengan peledakan atau cara
lainnya, sehingga tepi-tepi potongan harus dibiarkan pada kondisi yang aman dan
serata mungkin. Batu yang lepas atau bergantungan dapat menjadi tidak stabil atau
menimbulkan bahaya terhadap pekerjaan atau orang harus dibuang, baik terjadi
pada pemotongan batu yang baru maupun yang lama.
g) Dalam hal apapun perlu dipahami bahwa, selama pelaksanaan penggalian,
Penyedia Jasa harus melakukan langkah-langkah berdasarkan inisiatifnya
sendiri untuk memastikan drainase alami dari air yang mengalir pada
permukaan tanah, agar dapat mencegah aliran tersebut mengalir masuk ke
dalam galian yang telah terbuka.
2) Galian pada Tanah Dasar Perkerasan dan Bahu Jalan
Ketentuan dalam Seksi 3.3, Penyiapan Badan Jalan, harus berlaku seperti juga ketentuan
dalam Seksi ini.
3) Galian untuk Struktur dan Pipa
a) Galian untuk pipa, gorong-gorong atau drainase beton dan galian untuk fondasi
jembatan atau struktur lain, harus cukup ukurannya sehingga memungkinkan
penempatan struktur atau telapak struktur dengan lebar dan panjang
sebagaimana mestinya dan pemasangan bahan dengan benar, pengawasan dan
pemadatan penimbunan kembali di bawah dan di sekeliling pekerjaan.
b) Bila galian parit untuk gorong-gorong atau lainnya dilakukan pada timbunan baru,
maka timbunan harus dikerjakan sampai ketinggian yang diperlukan dengan jarak
masing-masing lokasi galian parit tidak kurang dari 5 kali lebar galian parit
tersebut, selanjutnya galian parit tersebut dilaksanakan dengan sisi-sisi yang
setegak mungkin sebagaimana kondisi tanahnya mengijinkan.
c) Semua bahan fondasi batu atau strata keras lainnya yang terekspos pada fondasi
jembatan harus dibersihkan dari semua bahan yang lepas dan digali sampai
permukaan yang keras, baik elevasi, kemiringan atau bertangga sebagaimana
yang diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan. Semua serpihan dan retak-retak
harus dibersihkan dan diinjeksi. Semua batu yang lepas dan terurai dan strata
yang tipis harus dibuang. Jika fondasi telapak ditempatkan pada landasan selain
batu, galian sampai elevasi akhir fondasi untuk telapak struktur tidak boleh
dilaksanakan sampai sesaat sesudah fondasi telapak dipastikan elevasi
penempatannya.
d) Bila fondasi tiang pancang digunakan, galian setiap lubang (pit) harus selesai
sebelum tiang dipancangkan, dan penimbunan kembali fondasi dilakukan
setelah pemancangan selesai. Setelah pemancangan selesai seluruhnya, semua
bahan lepas dan yang bergeser harus dibuang, sampai diperoleh dasar
3 - 8
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
permukaan yang rata danutuh untuk penempatan telapak fondasi tiang
pancangnya.
4) Galian Berupa Pemotongan
(a) Perhatian harus diberikan agar tidak terjadi penggalian yang berlebihan.
Metode penggalian dan pemangkasan harus disetujui oleh Pengawas Pekerjaan.
Papan pengarah profil harus dipasang pada setiap penampang dengan interval
50 meter pada puncak dari semua pengarah untuk pemotongan yang
menunjukkan posisi dan lereng pengarah rancangan. Papan pengarah profil
harus terpasang pada tempatnya sampai pekerjaan galian selesai dan sampai
Pengawas Pekerjaan telah memeriksa dan menyetujui pekerjaan tersebut.
(b) Galian pada tanah lebih baik dipangkas dengan grader yang dilengkapi dengan
pisau yang dapat dimiringkan atau dengan excavator. Pekerjaan ini harus sesuai
dengan garis yang ditunjukkan oleh papan pengarah profil. Semua tindakan
harus dilakukan segera setelah penggalian selesai tanpa menunggu selesainya
seluruh pekerjaan galian, untuk mencegah kerusakan pada permukaan hasil
pemotongan. Tindakan yang demikian dapat termasuk penyediaan saluran
penangkap, saluran lereng untuk galian, penanaman rumput atau tindakan-
tindakan lainnya.
(c) Singkapanbatu haruslah dipisahkan terlebih dahulu dengan pengeboran sampai
dalam atau peledakan jika disetujui atau diperintahkan oleh Pengawas
Pekerjaan.
(d) Semua permukaan pemotongan harus dibersihkan dari setiap bahan yang lepas
yang akan menjadi berbahaya setelah pekerjaan selesai. Permukaan batu atau
singkapan batu harus dibersihkan dengan cara manual bilamana dipandang
perlu oleh Pengawas Pekerjaan.
(e) Bilamana kondisi permukaan tanah yang tak terduga dihadapi pada lokasi
manapun yang mungkin menyebabkan ketidak-stabilan permukaan lereng hasil
pemotongan, tindakan-tindakan yang diperlukan harus dilakukan untuk
menjamin kestabilannya. Perubahan-perubahan yang perlu harus disetujui
sebelum penggalian berikutnya. Semua perubahan akan tunduk pada perintah
atau persetujuan terlebihdahulu dari Pengawas Pekerjaan.
5) Galian Tanah Lunak, Tanah Ekspansif, atau Tanah Dasar Berdaya Dukung Sedang
Selain Tanah Organik atau Tanah Gambut
Tanah Lunak didefinisikan sebagai setiap jenis tanah yang mempunyai CBR lapangan
kurang dari 2,5%. Tanah Dasar dengan daya dukung sedang didefinisikan sebagai setiap
jenis tanah yang mempunyai CBR hasil pemadatan sama atau di atas 2,5% tetapi kurang
dari nilai rancangan yang dicantumkan dalam Gambar, atau kurang dari 6% jika tidak
ada nilai yang dicantumkan. Tanah ekspansif didefinisikan sebagai tanah yang
mempunyai Pengembangan Potensial lebih dari 5%.
Bilamana tanah lunak, berdaya dukung rendah terekspos pada tanah dasar hasil galian,
atau bilamana tanah lunak berada di bawah timbunan maka perbaikan tambahan berikut
ini diperlukan:
3 - 9
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
a) Tanah lunak harus ditangani seperti yang ditetapkan dalam Gambar antara lain:
i) dipadatkan sampai mempunyai kapasitas daya dukung dengan CBR
lapangan lebih dari 2,5% atau
ii) distabilisasi atau
iii) dibuang seluruhnya atau
iv) digali sampai di bawah elevasi tanah dasar dengan kedalaman yang
ditunjukkan dalam Gambar atau jika tidak maka dengan kedalaman
yang diberikan dalam Tabel 3.1.2.1) sesuai dengan Bagan Desain 2 -
Desain Fondasi Jalan Minimum dari Manual Desain Perkerasan Jalan
No. 02/M/BM/2017. Kedalaman galian dan perbaikan untuk perbaikan
tanah dasar haruslah diperiksa atau diubah oleh Pengawas Pekerjaan,
berdasarkan percobaan lapangan.
b) Selain perbaikan tanah dasar sebagaimana yang disebutkan dalam tabel
3.1.2.1), tanah ekspansif harus ditangani secara khusus.
c) Tanah dasar berdaya dukung sedang harus digali sampai kedalaman tebal
lapisan penopang seperti ditunjukkan dalam Gambar.
Galian harus tetap dijaga agar bebas dari air pada setiap saat terutama untuk tanah lunak,
organik, gambut dan ekspansif, untuk memperkecil dampak pengembangan. Setiap
perbaikan yang tidak disyaratkan khusus dalam Gambar harus disetujui terlebih dahulu
atau sebagaimana diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan.
Tabel 3.1.2.1) Perbaikan Tanah Dasar dan Tipikal Lapisan Penopang
Perkerasan
Perkerasan Lentur
Kaku
Deskripsi Struktur Lalu Lintas Lajur Desain
Kelas
CBR Tanah Fondasi Jalan (Tanah Umur Rencana 40 tahun
Kekuatan
Dasar Asli dan (juta CESA pangkat 5) Stabilisasi
Tanah Dasar
Peningkatannya) < 2 2 - 4 > 4 Tanah
Tebal Minimum Perbaikan Dasar(5)
Tanah Dasar (mm)
≥ 6 SG6 Tidak perlu perbaikan 150 mm
5 SG5 Perbaikan tanah dasar - - 100 Stabilisasi
4 SG4 meliputi bahan 100 150 200 Tanah Dasar
3 SG3 stabilisasi semen atau 150 200 300 di atas
timbunan pilihan 150 mm
2,5 SG2,5 (pemadatan berlapis 175 250 350 Timbunan
≤ 200 mm tebal Pilihan
Tanah ekspansif (pengem- lepas)
400 500 600
bangan potensial > 5%) Berlaku
Perkerasan Lapis penopang ketentuan
SG1 1000 1100 1200
lentur di atas (capping layer)(3)(4) yang sama
aluvial(2)
tanah atau Lapis Penopang dengan
650 750 850
lunak(1) dan Geogrid(3)(4) Perbaikan
Tanah gambut dengan HRS Tanah Dasar
atau Burda untuk jalan raya Lapis penopang Perkerasan
1000 1250 1500
minor (nilai minimum - berbutir(3)(4) Lentur
ketentuan lain digunakan)
Catatan :
1. Ditandai oleh kepadatan yang rendah dan CBR lapangan yang rendah
2. Nilai CBR lapangan karena CBR rendaman tidak relevan
3 - 10
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
3. Permukaan lapis penopang di atas tanah SG1 dan gambut diasumsikan mempunyai daya dukung setara nilai CBR
2,5%, dengan demikian ketentuan perbaikan tanah SG2,5 berlaku. Contoh: untuk lalu lintas rencana > 4 juta ESA
(pangkat 5), tanah SG1 memerlukan lapis penopang setebal 1200 mm untuk mencapai daya dukung setara SG2,5
dan selanjutnya perlu ditambah lagi setebal 350 mm untuk meningkatkan menjadi setara SG6.
4. Tebal lapis penopang dapat dikurangi 300 mm jika tanah asli dipadatkan pada kondisi kering.
5. Untuk perkerasan kaku, material perbaikan tanah dasar berbutir halus (klasifikasi tanah menurut AASHTO dari
A4 sampai dengan A6) harus berupa stabilisasi tanah dasar (subgrade improvement).
6) Cofferdam
(a) Cofferdam yang sesuai dan praktis harus digunakan bilamana muka air yang
dihadapi lebih tinggi dari elevasi dasar dari galian. Dalam pengajuannya,
Penyedia Jasa harus menyerahkan gambar yang menunjukkan usulannya
tentang metode pembuatan cofferdam untuk disetujui oleh Pengawas
Pekerjaan.
(b) Cofferdam atau krib untuk pembuatan fondasi, secara umum harus
dilaksanakan dengan benar sampai di bawah dasar dari telapak dan harus
diperkaku dengan benar dan sekedap mungkin yang dapat dilakukan. Secara
umum, dimensi bagian dalam dari cofferdam haruslah sedemikian hingga
memberikan ruang gerak yang cukup untuk pemasangan cetakan dan inspeksi
pada bagain luar dari cofferdam, dan memungkinkan pemompaan di luar
cetakan. Cofferdam atau krib yang bergeser atau bergerak ke arah samping
selama pelaksanaan penurunan fondasi harus diperbaiki atau diperluas
sedemikian hingga dapat menyediakan ruang gerak yang diperlukan.
(c) Bilamana terdapat kondisi-kondisi yang dihadapi, sebagaimana ditentukan oleh
Pengawas Pekerjaan, dengan memandang kondisi tersebut adalah tidak praktis
untuk mengeringkan air pada fondasi sebelum penempatan telapak, Pengawas
Pekerjaan dapat meminta pelaksanaan lapisan beton yang kedap dengan suatu
dimensi yang dipandang perlu, dan dengan ketebalan yang sedemikian untuk
menahan setiap kemungkinan gaya angkat yang akan terjadi. Beton untuk
lapisan kedap yang demikian harus dipasang sebagaimana yang ditunjukkan
dalam Gambar atau sebagaimana diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan.
Fondasi ini kemudian harus dikeringkan dan telapak dipasang. Ketika krib
pemberat digunakan dan berat tersebut dimanfaatkan untuk mengatasi sebagian
tekanan hidrostatis yang bekerja pada dasar dari lapisan kedap dari fondasi,
jangkar khusus seperti dowel atau lidah-alur harus disediakan untuk
memindahkan seluruh berat dari krib ke lapisan kedap dari fondasi tersebut.
Bilamana lapisan kedap dari fondasi diletakkan di bawah permukaan air,
cofferdam harus dilepas atau dipisah pada muka air terendah sebagaimana yang
diperintahkan.
(d) Cofferdam haruslah dibuat untuk melingdungi beton yang masih muda terhadap
kerusakan akibat naiknya aliran air yang tiba-tiba dan untuk mencegah
kerusakan fondasi akibat erosi. Tidak ada kayu atau pengaku yang boleh
ditinggal dalam cofferdam atau krib sedemikian hingga memperluas pasangan
batu bangunan bawah, tanpa persetujuan Pengawas Pekerjaan.
(e) Setiap pemompaan yang diperkenankan dari bagian dalam dari setiap bagian
fondasi harus dilakukan sedemikian hingga dapat menghindarkan
kemungkinan terbawanya setiap bagian dari bahan beton tersebut. Setiap
pemompaan yang diperlukan selama pengecoran beton, atau untuk suatu
periode yang paling sedikit 24 jam sesudahnya, harus dilaksanakan dengan
pompa yang diletakkan di luar acuan beton tersebut. Pemompaan untuk
3 - 11
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
pengeringan air tidak boleh dimulai sampai lapisan kedap tersebut telah
mengeras sehingga cukup kuat menahan tekanan hidrostatis.
(f) Jika tidak disebutkan sebaliknya, cofferdam atau krib, dengan semua turap dan
pengaku yang termasuk di dalamnya, harus disingkirkan oleh Penyedia Jasa
setelah bangunan bawah selesai. Pembongkaran harus dilakukan sedemikian
hingga tidak mengganggu, atau menandai pasangan batu yang telah selesai
dikerjakan.
7) Pemeliharaan Saluran
Jika tidak disebutkan sebaliknya, tidak ada galian yang dilakukan di luar sumuran, krib,
cofferdam, atau turap pancang, dan dasar sungai yang berdekatan dengan struktur tidak
boleh terganggu tanpa persetujuan Pengawas Pekerjaan. Jika setiap galian atau
pengerukan dilakukan di tempat tersebut atau struktur sebelum sumuran, krib, atau
cofferdam diturunkan, Penyedia Jasa haruslah, setelah dasar fondasi terpasang,
menimbun kembali semua galian ini sampai seperti permukaan asli atau dasar sungai
sebelumnya dengan bahan yang disetujui oleh Pengawas Pekerjaan. Bahan yang
ditumpuk pada aliran sungai dari fondasi atau galian lainnya atau dari penimbunan
cofferdam harus disingkirkan dan daerah aliran harus bebas dari segala halangan
darinya.
Cofferdam, penyokong dan pengaku (bracing) yang dibuat untuk fondasi jembatan atau
struktur lainnya harus diletakkan sedemikian hingga tidak menyebabkan terjadinya
penggerusan dasar, tebing atau bantaran sungai.
8) Galian pada Sumber Bahan
a) Sumber bahan (borrow pits), apakah di dalam Ruang Milik Jalan atau di tempat
lain, harus digali sesuai dengan ketentuan dari Spesifikasi ini.
b) Persetujuan untuk membuka sumber galian baru atau mengoperasikan sumber
galian lama harus diperoleh secara tertulis dari Pengawas Pekerjaan sebelum
setiap operasi penggalian dimulai.
c) Sumber bahan (borrow pits) di atas tanah yang mungkin digunakan untuk
pelebaran jalan mendatang atau keperluan pemerintah lainnya, tidak
diperkenankan.
d) Penggalian sumber bahan harus dilarang atau dibatasi bilamana penggalian ini
dapat mengganggu drainase alam atau yang dirancang.
e) Pada daerah yang lebih tinggi dari permukaan jalan, sumber bahan harus diratakan
sedemikian rupa sehingga mengalirkan seluruh air permukaan ke gorong-gorong
berikutnya tanpa genangan.
f) Tepi galian pada sumber bahan tidak boleh berjarak lebih dekat dari 2 m dari kaki
setiap timbunan atau 10 m dari puncak setiap galian.
9) Galian pada Perkerasan Aspal yang Ada
a) Pekerjaan galian perkerasan aspal yang dilaksanakan dengan atau tanpa
menggunakan mesin Cold Milling. Maka penggalian terhadap material di atas
atau di bawah batas galian yang ditentukan haruslah seminimum mungkin.
Bilamana pembongkaran dilaksanakan tanpa mesin cold milling maka tepi lokasi
3 - 12
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
yang digali haruslah digergaji atau dipotong dengan jack hammer sedemikian
rupa agar pembongkaran yang berlebihan dapat dihindarkan. Bilamana material
pada permukaan dasar hasil galian terlepas atau rusak akibat dari pelaksanaan
penggalian tersebut, maka material yang rusak atau terlepas tersebut harus
dipadatkan dengan merata atau dibuang seluruhnya dan diganti dengan material
yang cocok sesuai petunjuk Pengawas Pekerjaan. Setiap lubang pada permukaan
dasar galian harus diisi dengan material yang cocok lalu dipadatkan dengan
merata sesuai dengan petunjuk Pengawas Pekerjaan.
b) Pada pekerjaan galian pada perkerasan aspal yang ada, material yang terdapat
pada permukaan dasar galian, menurut petunjuk Pengawas Pekerjaan, adalah
material yang lepas, lunak atau tergumpal atau hal hal lain yang tidak memenuhi
syarat, maka material tersebut harus dipadatkan dengan merata atau dibuang
seluruhnya dan diganti dengan material yang cocok sesuai petunujuk Pengawas
Pekerjaan.
3.1.3 PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN
1) Galian yang Tidak Diukur untuk Pembayaran
Beberapa kategori pekerjaan galian dalam Kontrak tidak akan diukur dan dibayar menurut
Seksi ini, pekerjaan tersebut dipandang telah dimasukkan ke dalam harga penawaran untuk
berbagai macam bahan konstruksi yang dihampar di atas galian akhir, seperti pasangan
batu (stone masonry) dan gorong-gorong pipa. Jenis galian yang secara spesifik tidak
dimasukkan untuk pengukuran dalam Seksi ini adalah:
a) Galian di luar garis yang ditunjukkan dalam profil dan penampang melintang yang
disetujui tidak akan dimasukkan dalam volume yang diukur untuk pembayaran
kecuali bilamana:
i) Galian yang diperlukan untuk membuang bahan yang lunak atau tidak
memenuhi syarat seperti yang disyaratkan dalam Pasal 3.1.2.1).b) di atas,
atau untuk membuang batu atau bahan keras lainnya seperti yang
disyaratkan dalam Pasal 3.1.2.1).c) di atas;
ii) Pekerjaan tambah sebagai akibat dari longsoran lereng yang sebelumnya
telah diterima oleh Pengawas Pekerjaan secara tertulis asalkan tindakan
atau metode kerja Penyedia Jasa yang tidak sesuai dengan spesifikasi ini
tidak memberikan kontribusi yang penting terhadap kelongsoran tersebut.
b) Pekerjaan galian untuk selokan drainase dan saluran air, kecuali untuk galian batu,
tidak akan diukur untuk pembayaran menurut Seksi ini. Pengukuran dan
Pembayaran harus dilaksanakan menurut Seksi 2.1 dari Spesifikasi ini.
c) Pekerjaan galian yang dilaksanakan untuk pemasangan gorong-gorong pipa dan
kotak, tidak akan diukur untuk pembayaran, kompensasi dari pekerjaan ini
dipandang telah dimasukkan ke dalam berbagai harga satuan penawaran untuk
masing-masing bahan tersebut, sesuai dengan Seksi 2.3 dari Spesifikasi ini.
d) Pekerjaan galian yang dilaksanakan untuk memperoleh bahan konstruksi dari
sumber bahan (borrow pits) atau sumber lainnya di luar batas-batas daerah kerja
tidak boleh diukur untuk pembayaran, biaya pekerjaan ini dipandang telah
dimasukkan dalam harga satuan penawaran untuk timbunan atau bahan
perkerasan.
3 - 13
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
e) Pekerjaan galian dan pembuangan yang diuraikan dalam Pasal 3.1.2.1).a) selain
untuk tanah, batu, perkerasan berbutir, tanah organik dan bahan perkerasan
aspal lama, tidak akan diukur untuk pembayaran, kompensasi untuk pekerjaan
ini telah dimasukkan dalam berbagai harga satuan penawaran yang untuk
masing-masing operasi pembongkaran struktur lama sesuai dengan Seksi 7.15
dari Spesifikasi ini.
f) Pekerjaan galian untuk pembuatan gigi bertangga untuk landasan suatu
timbunan atau untuk penyiapan saluran-saluran untuk penimbunan, yang
dilaksanakan sesuai dengan Pasal 3.2.3.1).c) atau d), tidak boleh diukur untuk
pembayaran, biaya untuk pekerjaan ini telah dianggap termasuk dalam harga
satuan penawaran.
2) Pengukuran Galian untuk Pembayaran
a) Pekerjaan galian di luar ketentuan seperti di atas harus diukur untuk pembayaran
sebagai pembayaran dalam meter kubik bahan yang dipindahkan.
Dasar perhitungan kuantitas galian ini haruslah gambar penampang melintang
profil tanah asli sebelum digali yang telah disetujui dan gambar pekerjaan galian
akhir dengan garis, kelandaian dan elevasi yang disyaratkan atau diterima. Metode
perhitungan haruslah metode luas ujung rata-rata, menggunakan penampang
melintang pekerjaan secara umum dengan jarak tidak lebih dari 25 meter atau
dengan jarak 50 meter untuk medan yang datar.
b) Bilamana bahan dari hasil galian dinyatakan secara tertulis oleh Pengawas
Pekerjaan dapat digunakan sebagai bahan timbunan, namun tidak digunakan oleh
Penyedia Jasa sebagai bahan timbunan, maka volume bahan galian yang tidak
terpakai ini dan terjadi semata-mata hanya untuk kenyamanan Penyedia Jasa
dengan exploitasi sumber bahan (borrow pits) tidak akan dibayar.
c) Pekerjaan galian struktur yang diukur adalah volume dari prisma yang dibatasi
oleh bidang-bidang sebagai berikut:
Bidang atas adalah bidang horisontal seluas bidang dasar fondasi yang
melalui titik terendah dari terain tanah asli. Di atas bidang horisontal ini galian
tanah diperhitungkan sebagai galian biasa atau galian batu sesuai dengan
sifatnya.
Bidang bawah adalah bidang dasar fondasi.
Bidang tegak adalah bidang vertikal keliling fondasi.
Pengukuran volume tidak diperhitungkan di luar bidang-bidang yang diuraikan di
atas atau sebagai pengembangan tanah selama pemancangan, tambahan galian
karena kelongsoran, bergeser, runtuh atau karena sebab-sebab lain.
d) Galian yang bahannya digunakan untuk timbunan, tanah gambut, tanah
organik, tanah lunak, tanah ekspansif, tanah yang tidak dikehendaki, tanah
tergumpal dan tanah dengan daya dukung sedang, jika tidak disebutkan lain
dalam pasal-pasal yang sebelumnya, harus diukur untuk pembayaran sebagai
Galian Biasa.
3 - 14
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
3) Dasar Pembayaran
Kuantitas galian yang diukur menurut ketentuan di atas, akan dibayar menurut satuan
pengukuran dengan harga yang dimasukkan dalam Daftar Kuantitas dan Harga untuk
masing-masing Mata Pembayaran yang terdaftar di bawah ini, di mana harga dan
pembayaran tersebut merupakan kompensasi penuh untuk seluruh pekerjaan termasuk
cofferdam, penyokong, pengaku dan pekerjaan yang berkaitan, dan biaya yang diperlukan
dalam melaksanakan pekerjaan galian dan pembuangan bahan galian sebagaimana
diuraikan dalam Seksi ini.
Nomor Mata Uraian Satuan
Pembayaran Pengukuran
3.1.(1) Galian Biasa Meter Kubik
3.1.(2) Galian Batu Lunak Meter Kubik
3.1.(3) Galian Batu Meter Kubik
3.1.(4) Galian Struktur dengan Kedalaman 0 - 2 M Meter Kubik
3.1.(5) Galian Struktur dengan Kedalaman 2 - 4 M Meter Kubik
3.1.(6) Galian Struktur dengan Kedalaman 4 - 6 M Meter Kubik
3.1.(7) Galian Perkerasan Beraspal dengan Cold Meter Kubik
Milling Machine
3.1.(8) Galian Perkerasan Beraspal tanpa Cold Meter Kubik
Milling Machine
3.1.(9) Galian Perkerasan Berbutir Meter Kubik
3.1.(10) Galian Perkerasan Beton Meter Kubik
3 - 15
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
SEKSI 3.2
TIMBUNAN
3.2.1 UMUM
1) Uraian
a) Pekerjaan ini mencakup pengadaan, pengangkutan, penghamparan dan
pemadatan tanah atau bahan berbutir yang disetujui untuk pembuatan timbunan,
untuk penimbunan kembali galian pipa atau struktur dan untuk timbunan umum
yang diperlukan untuk membentuk dimensi timbunan sesuai dengan garis,
kelandaian, dan elevasi penampang melintang yang disyaratkan atau disetujui
oleh Pengawas Pekerjaan.
b) Timbunan yang dicakup oleh ketentuan dalam Seksi ini harus dibagi menjadi
empat jenis, yaitu Timbunan Biasa, Timbunan Pilihan, Timbunan Pilihan Berbutir
di atas Tanah Rawa, dan Penimbunan Kembali Bahan Berbutir (Granular
Backfill).
c) Timbunan Pilihan harus digunakan untuk meningkatkan kapasitas daya dukung
tanah dasar pada lapisan penopang (capping layer) dan jika diperlukan di
daerah galian. Timbunan pilihan dapat juga digunakan untuk stabilisasi lereng
atau pekerjaan pelebaran timbunan jika diperlukan lereng yang lebih curam
karena keterbatasan ruangan, dan untuk pekerjaan timbunan lainnya di mana
kekuatan timbunan adalah faktor yang kritis.
d) Timbunan Pilihan harus digunakan sebagai lapisan penopang (capping layer)
pada tanah lunak yang mempunyai CBR lapangan kurang 2,5% yang tidak
dapat ditingkatkan dengan pemadatan atau stabilisasi.
e) Timbunan Pilihan Berbutir harus digunakan di atas tanah rawa, daerah berair
dan lokasi-lokasi serupa di mana bahan Timbunan Pilihan dan Biasa tidak dapat
dipadatkan dengan memuaskan.
f) Tanah Rawa adalah permukaan tanah yang secara permanen berada di bawah
permukan air, menurut pendapat Pengawas Pekerjaan, tidak dapat dialirkan atau
dikeringkan dengan metoda yang dapat dipertimbangkan dalam Spesifikasi ini.
g) Penimbunan Kembali Bahan Berbutir (Granular Backfill) harus digunakan
untuk penimbunan kembali di daerah pengaruh dari struktur seperti abutmen
dan dinding penahan tanah serta daerah kritis lainnya yang memiliki jangkauan
terbatas untuk pemadatan dengan alat sebagaimana ditunjukkan dalam Gambar.
h) Pekerjaan yang tidak termasuk bahan timbunan yaitu bahan yang dipasang
sebagai landasan untuk pipa atau saluran beton, maupun bahan drainase porous
yang dipakai untuk drainase bawah permukaan atau untuk mencegah hanyutnya
partikel halus tanah akibat proses penyaringan. Bahan timbunan jenis ini telah
diuraikan dalam Seksi 2.4 dari Spesifikasi ini.
i) Pengukuran tambahan terhadap yang telah diuraikan dalam Spesifikasi ini
mungkin diperlukan, ditujukan terhadap dampak khusus lapangan termasuk
konsolidasi dan stabilitas lereng.
3 - 17
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
2) Pekerjaan Seksi Lain yang Berkaitan dengan Seksi Ini
Pekerjaan Seksi lain yang berkaitan dengan Seksi ini tetapi tidak terbatas berikut ini:
a) Transportasi dan Penanganan : Seksi 1.5
b) Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas : Seksi 1.8
c) Kajian TeknisLapangan : Seksi 1.9
d) Bahan dan Penyimpanan : Seksi 1.11
e) Pemeliharaan Jalan Samping dan Bangunan Pelengkapnya : Seksi 1.14
f) Pengamanan Lingkungan Hidup : Seksi 1.17
g) Keselamatan dan Kesehatan Kerja : Seksi 1.19
h) Manajemen Mutu : Seksi 1.21
i) Drainase Porous Seksi 2.4
j) Galian : Seksi 3.1
k) Penyiapan Badan Jalan : Seksi 3.3
l) Beton dan Beton Kinerja Tinggi : Seksi 7.1
m) Pasangan Batu : Seksi 7.9
3) Toleransi Dimensi
a) Elevasi dan kelandaian akhir setelah pemadatan harus tidak lebih tinggi dari 2 cm
atau lebih rendah 3 cm dari yang ditentukan atau disetujui.
b) Seluruh permukaan akhir timbunan yang terekspos harus cukup rata dan harus
memiliki kelandaian yang cukup untuk menjamin aliran air permukaan yang
bebas.
c) Permukaan akhir lereng timbunan tidak boleh bervariasi lebih dari 10 cm dari
garis profil yang ditentukan.
d) Timbunan selain dari Lapisan Penopang di atas tanah lunak tidak boleh dihampar
dalam lapisan dengan tebal padat lebih dari 20 cm atau dalam lapisan dengan tebal
padat kurang dari 10 cm.
4) Standar Rujukan
Standar Nasional Indonesia (SNI) :
SNI 1966:2008 : Cara uji penentuan batas plastis dan indeks plastisitas tanah.
SNI 1967:2008 : Cara uji penentuan batas cair tanah.
SNI 1742:2008 : Cara uji kepadatan ringan untuk tanah.
SNI 1743:2008 : Cara uji kepadatan berat untuk tanah.
SNI 1744:2012 : Metode uji CBR laboratorium.
SNI 2828:2011 : Metode uji densitas tanah di tempat (lapangan) dgn konus pasir.
SNI 3423:2008 : Cara uji analisis ukuran butir tanah.
SNI 6371:2015 : Tata cara pengklasifikasian tanah untuk keperluan teknik dengan
sistem klasifikasi unifikasi tanah (ASTM D2487-06, MOD).
SNI 03-6795-2002 : Metode pengujian untuk menentukan tanah ekspansif
SNI 03-6797-2002 : Tata cara klasifikasi tanah dan campuran tanah agregat untuk
konstruksi jalan.
5) Pengajuan Kesiapan Kerja
a) Untuk setiap timbunan yang akan dibayar menurut ketentuan Seksi dari
Spesifikasi ini, Penyedia Jasa harus menyerahkan pengajuan kesiapan di bawah
3 - 18
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
ini kepada Pengawas Pekerjaan sebelum setiap persetujuan untuk memulai
pekerjaan disetujui oleh Pengawas Pekerjaan:
i) Gambar detail penampang melintang yang menunjukkan permukaan
yang telah dipersiapkan untuk penghamparan timbunan;
ii) Hasil pengujian kepadatan yang membuktikan bahwa pemadatan pada
permukaan yang telah disiapkan untuk timbunan yang akan dihampar
cukup memadai, bilamana diperlukan menurut Pasal 3.2.3.1).b) di bawah
ini.
b) Penyedia Jasa harus menyerahkan hal-hal berikut ini kepada Pengawas Pekerjaan
paling lambat 14 hari sebelum tanggal yang diusulkan untuk penggunaan pertama
kalinya sebagai bahan timbunan:
i) Dua contoh masing-masing 50 kg untuk setiap jenis bahan, satu contoh
harus disimpan oleh Pengawas Pekerjaan untuk rujukan selama Periode
Kontrak;
ii) Pernyataan tentang asal dan komposisi setiap bahan yang diusulkan untuk
bahan timbunan, bersama-sama dengan hasil pengujian laboratorium
yang menunjukkan bahwa sifat-sifat bahan tersebut memenuhi ketentuan
yang disyaratkan Pasal 3.2.2.
c) Penyedia Jasa harus menyerahkan hal-hal berikut ini dalam bentuk tertulis kepada
Pengawas Pekerjaan segera setelah selesainya setiap ruas pekerjaan, dan sebelum
mendapat persetujuan dari Pengawas Pekerjaan, tidak diperkenankan
menghampar bahan lain di atas pekerjaan timbunan sebelumnya :
i) Hasil pengujian kepadatan seperti yang disyaratkan dalam Pasal 3.2.4.
ii) Hasil pengukuran permukaan dan data survei yang menunjukkan bahwa
toleransi permukaan yang disyaratkan dalam Pasal 3.2.1.3) dipenuhi.
6) Jadwal Kerja
a) Timbunan badan jalan pada jalan lama harus dikerjakan dengan menggunakan
pelaksanaan setengah lebar jalan sehingga setiap saat jalan tetap terbuka untuk
lalu lintas.
b) Untuk mencegah gangguan terhadap pelaksanaan abutment dan tembok sayap
jembatan, Penyedia Jasa harus menunda sebagian pekerjaan timbunan pada oprit
setiap jembatan di lokasi-lokasi yang ditentukan oleh Pengawas Pekerjaan,
sampai waktu yang cukup untuk mendahulukan pelaksanaan abutment dan
tembok sayap, selanjutnya dapat diperkenankan untuk menyelesaikan oprit
dengan lancar tanpa adanya resiko gangguan atau kerusakan pada pekerjaan
jembatan.
7) Kondisi Tempat Kerja
a) Penyedia Jasa harus menjamin bahwa pekerjaan harus dijaga tetap kering segera
sebelum dan selama pekerjaan penghamparan dan pemadatan, dan selama
pelaksanaan timbunan harus memiliki lereng melintang yang cukup untuk
membantu drainase badan jalan dari setiap curahan air hujan dan juga harus
menjamin bahwa pekerjaan akhir mempunyai drainase yang baik. Bilamana
3 - 19
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
memungkinkan, air yang berasal dari tempat kerja harus dibuang ke dalam sistem
drainase permanen. Cara menjebak lanau yang memadai harus disediakan pada
sistem pembuangan sementara ke dalam sistim drainase permanen.
b) Penyedia Jasa harus selalu menyediakan pasokan air yang cukup untuk
pengendalian kadar air timbunan selama operasi penghamparan dan pemadatan.
8) Perbaikan Terhadap Timbunan yang Tidak Memenuhi Ketentuan atau Tidak Stabil
a) Timbunan akhir yang tidak memenuhi penampang melintang yang disyaratkan
atau disetujui atau toleransi permukaan yang disyaratkan dalam Pasal 3.2.1.3)
harus diperbaiki dengan menggemburkan permukaannya dan membuang atau
menambah bahan sebagaimana yang diperlukan dan dilanjutkan dengan
pembentukan kembali dan pemadatan kembali.
b) Timbunan yang terlalu kering untuk pemadatan, dalam hal batas-batas kadar
airnya yang disyaratkan dalam Pasal 3.2.2.3).b) atau seperti yang diperintahkan
Pengawas Pekerjaan, harus diperbaiki dengan menggaru bahan tersebut,
dilanjutkan dengan penyemprotan air secukupnya dan dicampur seluruhnya
dengan menggunakan "motor grader" atau peralatan lain yang disetujui.
c) Timbunan yang terlalu basah untuk pemadatan, seperti dinyatakan dalam batas-
batas kadar air yang disyaratkan dalam Pasal 3.2.2.3).b) atau seperti yang
diperintahkan Pengawas Pekerjaan, harus diperbaiki dengan menggaru bahan
tersebut dengan penggunaan motor grader atau alat lainnya secara berulang-ulang
dengan selang waktu istirahat selama penanganan, dalam cuaca cerah. Alternatif
lain, bilamana pengeringan yang memadai tidak dapat dicapai dengan menggaru
dan membiarkan bahan gembur tersebut, Pengawas Pekerjaan dapat
memerintahkan agar bahan tersebut dikeluarkan dari pekerjaan dan diganti dengan
bahan kering yang lebih cocok.
d) Timbunan yang telah dipadatkan dan memenuhi ketentuan yang disyaratkan
dalam Spesifikasi ini, menjadi jenuh akibat hujan atau banjir atau karena hal lain,
biasanya tidak memerlukan pekerjaan perbaikan asalkan sifat-sifat bahan dan
kerataan permukaan masih memenuhi ketentuan dalam Spesifikasi ini.
e) Perbaikan timbunan yang tidak memenuhi kepadatan atau ketentuan sifat-sifat
bahan dari Spesifikasi ini haruslah seperti yang diperintahkan oleh Pengawas
Pekerjaan dan dapat meliputi pemadatan tambahan, penggemburan yang diikuti
dengan penyesuaian kadar air dan pemadatan kembali, atau pembuangan dan
penggantian bahan.
f) Perbaikan timbunan yang rusak akibat gerusan banjir atau menjadi lembek setelah
pekerjaan tersebut selesai dikerjakan dan diterima oleh Pengawas Pekerjaan
haruslah seperti yang disyaratkan dalam Pasal 3.2.1.8).c) dari Spesifikasi ini.
9) Pengembalian Bentuk Pekerjaan Setelah Pengujian
Semua lubang pada pekerjaan akhir yang timbul akibat pengujian kepadatan atau lainnya
harus secepatnya ditutup kembali oleh Penyedia Jasa dan dipadatkan sampai mencapai
kepadatan dan toleransi permukaan yang disyaratkan oleh Spesifikasi ini.
10) Cuaca yang Diijinkan untuk Bekerja
Timbunan tidak boleh ditempatkan, dihampar atau dipadatkan sewaktu hujan, dan
pemadatan tidak boleh dilaksanakan setelah hujan atau bilamana kadar air bahan berada di
3 - 20
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
luar rentang yang disyaratkan dalam Pasal 3.2.3.3).b). Semua permukaan timbunan yang
belum terpadatkan harus digaru dan dipadatkan dengan cukup untuk memperkecil
penyerapan air atau harus ditutup dengan lembaran plastik pada akhir kerja setiap hari dan
juga ketika akan turun hujan lebat.
11) Pengendalian Lalu Lintas
Pengendalian Lalu Lintas harus sesuai dengan ketentuan Seksi 1.8, Manajemen dan
Keselamatan Lalu Lintas.
3.2.2 BAHAN
1) Sumber Bahan
Bahan timbunan harus dipilih dari sumber bahan yang disetujui sesuai dengan Seksi 1.11
"Bahan dan Penyimpanan" dari Spesifikasi ini.
2) Timbunan Biasa
a) Timbunan yang diklasifikasikan sebagai timbunan biasa harus terdiri dari bahan
galian tanah atau bahan galian batu yang disetujui oleh Pengawas Pekerjaan
sebagai bahan yang memenuhi syarat untuk digunakan dalam pekerjaan permanen
seperti yang diuraikan dalam Pasal 3.1.1.1) dari Spesifikasi ini.
b) Bahan yang dipilih sebaiknya tidak termasuk tanah yang berplastisitas tinggi,
yang diklasifikasikan sebagai A-7-6 menurut SNI-03-6797-2002 (AASHTO
M145-91(2012)) atau sebagai CH menurut "Unified atau Casagrande Soil
Classification System". Bila penggunaan tanah yang berplastisitas tinggi tidak
dapat dihindarkan, bahan tersebut harus digunakan hanya pada bagian dasar dari
timbunan atau pada penimbunan kembali yang tidak memerlukan daya dukung
atau kekuatan geser yang tinggi. Tanah plastis seperti itu sama sekali tidak boleh
digunakan pada 30 cm lapisan langsung di bawah bagian dasar perkerasan atau
bahu jalan atau tanah dasar bahu jalan. Sebagai tambahan, timbunan untuk lapisan
ini bila diuji dengan SNI 1744:2012, harus memiliki nilai CBR tidak kurang dari
karakteristik daya dukung tanah dasar yang diambil untuk rancangan dan
ditunjukkan dalam Gambar atau tidak kurang dari 6% jika tidak disebutkan lain
(CBR setelah perendaman 4 hari bila dipadatkan 100 % kepadatan kering
maksimum (MDD) seperti yang ditentukan oleh SNI 1742:2008).
c) Tanah sangat ekspansif yang memiliki nilai aktif lebih besar dari 1,25, atau derajat
pengembangan yang diklasifikasikan oleh AASHTO T258-81 (2013) sebagai
"very high" atau "extra high" tidak boleh digunakan sebagai bahan timbunan.
Nilai aktif adalah perbandingan antara Indeks Plastisitas / PI - (SNI 1966:2008)
dan persentase kadar lempung (SNI 3423:2008).
d) Bahan untuk timbunan biasa tidak boleh dari bahan galian tanah yang mempunyai
sifat-sifat sebagai berikut:
Tanah yang mengadung organik seperti jenis tanah OL, OH dan Pt dalam sistem
USCS serta tanah yang mengandung daun – daunan, rumput-rumputan, akar, dan
sampah.
3 - 21
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
(i) Tanah dengan kadar air alamiah sangat tinggi yang tidak praktis
dikeringkan untuk memenuhi toleransi kadar air pada pemadatan
(melampaui Kadar Air Optimum + 1%).
(ii) Tanah ekspansif yang mempunyai sifat kembang susut tinggi dan sangat
tinggi dalam klasifikasi Van Der Merwe (Lampiran 3.2.A) dengan ciri-
ciri adanya retak memanjang sejajar tepi perkerasan jalan.
3) Timbunan Pilihan
a) Timbunan hanya boleh diklasifikasikan sebagai Timbunan Pilihan bila digunakan
pada lokasi atau untuk maksud di mana bahan-bahan ini telah ditentukan atau
disetujui secara tertulis oleh Pengawas Pekerjaan. Seluruh timbunan lain yang
digunakan harus dipandang sebagai timbunan biasa (atau drainase porous bila
ditentukan atau disetujui sebagai hal tersebut sesuai dengan Seksi 2.4 dari
Spesifikasi ini).
b) Timbunan yang diklasifikasikan sebagai timbunan pilihan harus terdiri dari bahan
tanah atau batu yang memenuhi semua ketentuan di atas untuk timbunan biasa dan
sebagai tambahan harus memiliki sifat-sifat tertentu yang tergantung dari maksud
penggunaannya, seperti diperintahkan atau disetujui oleh Pengawas Pekerjaan.
Dalam segala hal, seluruh timbunan pilihan harus, bila diuji sesuai dengan SNI
1744:2012, memiliki CBR paling sedikit 10% setelah 4 hari perendaman bila
dipadatkan sampai 100% kepadatan kering maksimum sesuai dengan SNI
1742:2008.
c) Bahan timbunan pilihan yang digunakan pada lereng atau pekerjaan stabilisasi
timbunan atau pada situasi lainnya yang memerlukan kuat geser yang cukup,
bilamana dilaksanakan dengan pemadatan kering normal, maka timbunan pilihan
dapat berupa timbunan batu atau kerikil lempungan bergradasi baik atau lempung
pasiran atau lempung berplastisitas rendah. Jenis bahan yang dipilih, dan disetujui
oleh Pengawas Pekerjaan akan tergantung pada kecuraman dari lereng yang akan
dibangun atau ditimbun, atau pada tekanan yang akan dipikul.
4) Timbunan Pilihan Berbutir di atas Tanah Rawa
Bahan timbunan pilihan di atas tanah rawa dan untuk keadaan di mana penghamparan
dalam kondisi jenuh atau banjir tidak dapat dihindarkan haruslah batu, pasir atau kerikil
atau bahan berbutir bersih lainnya dengan Index Plastisitas maksimum 6 % (enam persen).
5) Penimbunan Kembali Bahan Berbutir (Granular Back Fill)
Bahan timbunan berbutir daerah oprit harus terdiri dari kerikil pecah, batu, timbunan batu
atau pasir alam atau campuran yang baik dari kombinasi bahan-bahan ini dengan
bergradasi bukan menerus dan mempunyai Indeks Plastisitas maksimum 10%. Gradasi
timbunan berbutir daerah oprit haruslah sebagaimana yang ditunjukkan Tabel 3.2.2.1)
berikut :
Tabel 3.2.2.1) Gradasi Penimbunan Kembali Bahan Berbutir
Ukuran Ayakan
Persen Berat Yang Lolos
ASTM (mm)
4” 100 100
No.4 4,75 25 - 90
No.200 0,075 0 - 10
3 - 22
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
3.2.3 PENGHAMPARAN DAN PEMADATAN TIMBUNAN
1) Penyiapan Tempat Kerja
a) Sebelum penghamparan timbunan pada setiap tempat, semua bahan yang tidak
diperlukan harus dibuang sebagaimana diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan
sesuai dengan Pasal 3.1.1.11), 3.1.2.1), dan 3.1.2.5) dari Spesifikasi ini.
b) Kecuali untuk daerah tanah lunak atau tanah yang tidak dapat dipadatkan atau
tanah rawa, dasar fondasi timbunan harus dipadatkan seluruhnya (termasuk
penggemburan dan pengeringan atau pembasahan bila diperlukan) sampai 15 cm
bagian permukaan atas dasar fondasi memenuhi kepadatan yang disyaratkan
untuk Timbunan yang ditempatkan di atasnya.
c) Bilamana timbunan akan dibangun di atas permukaan tanah dengan kelandaian
lereng lebih dari 10%, ditempatkan di atas permukaan lama atau pembangunan
timbunan baru, maka lereng lama akan dipotong sampai tanah yang keras dan
bertangga dengan lebar yang cukup sehingga memungkinkan peralatan pemadat
dapat beroperasi. Tangga-tangga tersebut tidak boleh mempunyai kelandaian
lebih dari 4% dan harus dibuatkan sedemikian dengan jarak vertikal tidak lebih
dari 30 cm untuk kelandaian yang kurang dari 15% dan tidak lebih dari 60 cm
untuk kelandaian yang sama atau lebih besar dari 15%.
d) Dasar saluran yang ditimbun harus diratakan dan dilebarkan sedemikian hingga
memungkinkan pengoperasian peralatan pemadat yang efektif.
2) Penghamparan Timbunan
a) Timbunan harus ditempatkan ke permukaan yang telah disiapkan dan disebar
dalam lapisan yang merata yang bila dipadatkan akan memenuhi toleransi tebal
lapisan yang disyaratkan dalam Pasal 3.2.1.3). Bilamana timbunan dihampar lebih
dari satu lapis, lapisan-lapisan tersebut sedapat mungkin dibagi rata sehingga
samatebalnya.
b) Tanah timbunan umumnya diangkut langsung dari lokasi sumber bahan ke
permukaan yang telah disiapkan pada saat cuaca cerah dan disebarkan.
Penumpukan tanah timbunan untuk persediaan biasanya tidak diperkenankan,
terutama selama musim hujan.
c) Timbunan di atas atau pada selimut pasir atau bahan drainase porous, harus
diperhatikan sedemikian rupa agar kedua bahan tersebut tidak tercampur. Dalam
pembentukan drainase sumuran vertikal diperlukan suatu pemisah yang menyolok
di antara kedua bahan tersebut dengan memakai acuan sementara dari pelat baja
tipis yang sedikit demi sedikit ditarik saat pengisian timbunan dan drainase porous
dilaksanakan.
d) Penimbunan kembali di atas pipa dan di belakang struktur harus dilaksanakan
dengan sistematis dan secepat mungkin segera setelah pemasangan pipa atau
struktur. Akan tetapi, sebelum penimbunan kembali, diperlukan waktu perawatan
tidak kurang dari 3 jam setelah pemberian adukan pada sambungan pipa atau
pengecoran struktur beton gravity, pemasangan pasangan batu gravity atau
pasangan batu dengan mortar gravity. Sebelum penimbunan kembali di sekitar
struktur penahan tanah dari beton, pasangan batu atau pasangan batu dengan
mortar, juga diperlukan waktu perawatan tidak kurang dari 14 hari.
3 - 23
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
e) Bilamana timbunan badan jalan akan diperlebar, lereng timbunan lama harus
disiapkan dengan membuang seluruh tetumbuhan yang terdapat pada permukaan
lereng dan harus dibuat bertangga (atau dibuat bergerigi) sehingga timbunan baru
akan terkunci pada timbunan lama sedemikian sampai diterima oleh Pengawas
Pekerjaan. Selanjutnya timbunan yang diperlebar harus dihampar horizontal lapis
demi lapis sampai dengan elevasi tanah dasar, yang kemudian harus ditutup
secepat mungkin dengan lapis fondasi bawah dan atas sampai elevasi permukaan
jalan lama sehingga bagian yang diperlebar dapat dimanfaatkan oleh lalu lintas
secepat mungkin, dengan demikian pembangunan dapat dilanjutkan ke sisi jalan
lainnya bilamana diperlukan.
f) Lapisan penopang di atas tanah lunak harus dihampar sesegera mungkin dan
tidak lebih dari tiga hari setelah persetujuan setiap penggalian atau pembersihan
dan pengupasan oleh Pengawas Pekerjaan. Lapisan penopang dapat dihampar
satu lapis atau beberapa lapis dengan tebal antara 0,5 sampai 1,0 meter sesuai
dengan kondisi lapangan dan sebagimana diperintahkan atau disetujui oleh
Pengawas Pekerjaan. Ketentuan Pasal 3.2.4.2) tidak digunakan.
3) Pemadatan Timbunan
a) Segera setelah penempatan dan penghamparan timbunan, setiap lapis harus
dipadatkan dengan peralatan pemadat yang memadai dan disetujui Pengawas
Pekerjaan sampai mencapai kepadatan yang disyaratkan dalam Pasal 3.2.4.
b) Pemadatan timbunan tanah harus dilaksanakan hanya bilamana kadar air bahan
berada dalam rentang 3 % di bawah kadar air optimum sampai 1% di atas kadar
air optimum. Kadar air optimum harus didefinisikan sebagai kadar air pada
kepadatan kering maksimum yang diperoleh bilamana tanah dipadatkan sesuai
dengan SNI 1742:2008.
c) Seluruh timbunan batu harus ditutup dengan satu lapisan atau lebih setebal 20 cm
dari bahan bergradasi menerus dan tidak mengandung batu yang lebih besar dari
5 cm serta mampu mengisi rongga-rongga batu pada bagian atas timbunan batu
tersebut. Lapis penutup ini harus dilaksanakan sampai mencapai kepadatan
timbunan tanah yang disyaratkan dalam Pasal 3.2.4.2) di bawah.
d) Setiap lapisan timbunan yang dihampar harus dipadatkan seperti yang
disyaratkan, diuji kepadatannya dan harus diterima oleh Pengawas Pekerjaan
sebelum lapisan berikutnya dihampar.
e) Timbunan harus dipadatkan mulai dari tepi luar dan bergerak menuju ke arah
sumbu jalan sedemikian rupa sehingga setiap ruas akan menerima jumlah usaha
pemadatan yang sama. Bilamana memungkinkan, lalu lintas alat-alat konstruksi
dapat dilewatkan di atas pekerjaan timbunan dan lajur yang dilewati harus terus
menerus divariasi agar dapat menyebarkan pengaruh usaha pemadatan dari lalu
lintas tersebut.
f) Dalam membuat timbunan sampai pada atau di atas gorong-gorong dan
bilamana disyaratkan dalam Kontrak sampai pada jembatan, Penyedia Jasa
harus membuat timbunan tersebut sama tinggi pada kedua sisinya. Jika
kondisi-kondisi memerlukan penempatan penimbunan kembali atau timbunan
pada satu sisi jauh lebih tinggi dari sisi lainnya, penambahan bahan pada sisi
yang lebih tinggi tidak boleh dilakukan sampai persetujuan diberikan oleh
Pengawas Pekerjaan dan tidak melakukan timbunan sampai struktur tersebut
telah berada di tempat dalam waktu 14 hari, dan pengujian-pengujian yang
dilakukan di laboratorium di bawah pengawasan Pengawas Pekerjaan
3 - 24
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
menetapkan bahwa struktur tersebut telah mencapai kekuatan yang cukup
untuk menahan tekanan apapun yang ditimbulkan oleh metoda yang digunakan
dan bahan yang dihampar tanpa adanya kerusakan atau regangan yang di luar
faktor keamanan.
g) Untuk menghindari gangguan terhadap pelaksanaan abutmen jembatan,
tembok sayap dan gorong-gorong persegi, Penyedia Jasa harus, untuk tempat-
tempat tertentu yang ditetapkan oleh Pengawas Pekerjaan, menunda pekerjaan
timbunan yang membentuk oprit dari setiap struktur semacam ini sampai saat
ketika pelaksanaan selanjutnya boleh didahulukan untuk penyelesaian oprit
tanpa resiko mengganggu atau merusak pekerjaan jembatan. Biaya untuk
penundaan pekerjaan harus termasuk dalam harga satuan Kontrak untuk
masing-masing mata pembayaran yang relevan.
h) Bahan untuk timbunan pada tempat-tempat yang sulit dimasuki oleh alat
pemadat normal harus dihampar dalam lapisan mendatar dengan tebal gembur
tidak lebih dari 10 cm dan seluruhnya dipadatkan dengan menggunakan
pemadat mekanis.
i) Timbunan pada lokasi yang tidak dapat dicapai dengan peralatan pemadat mesin
gilas, harus dihampar dalam lapisan horizontal dengan tebal gembur tidak lebih
dari 10 cm dan dipadatkan dengan penumbuk loncat mekanis atau timbris
(tamper) manual dengan berat statis minimum 10 kg. Pemadatan di bawah
maupun di tepi pipa harus mendapat perhatian khusus untuk mencegah timbulnya
rongga-rongga dan untuk menjamin bahwa pipa terdukung sepenuhnya.
4) Penyiapan Tanah Dasar pada Timbunan
Pekerjaan penyiapan tanah dasar pada timbunan baru dilaksanakan bila pekerjaan lapis
fondasi agregat atau perkerasan sudah akan segera dilaksanakan.
3.2.4 JAMINAN MUTU
1) Pengendalian Mutu Bahan
a) Jumlah data pendukung hasil pengujian yang diperlukan untuk persetujuan awal
mutu bahan akan ditetapkan oleh Pengawas Pekerjaan, tetapi bagaimanapun juga
harus mencakup seluruh pengujian yang disyaratkan dalam Pasal 3.2.2 dengan
paling sedikit tiga contoh yang mewakili sumber bahan yang diusulkan, yang
dipilih mewakili rentang mutu bahan yang mungkin terdapat pada sumber bahan.
b) Setelah persetujuan mutu bahan timbunan yang diusulkan, menurut pendapat
Pengawas Pekerjaan, pengujian mutu bahan dapat diulangi lagi agar perubahan
bahan atau sumber bahannya dapat diamati.
c) Suatu program pengendalian pengujian mutu bahan rutin harus dilaksanakan
untuk mengendalikan perubahan mutu bahan yang dibawa ke lapangan. Jumlah
pengujian harus seperti yang diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan tetapi untuk
setiap 1000 meter kubik bahan timbunan yang diperoleh dari setiap sumber bahan
paling sedikit harus dilakukan suatu pengujian Nilai Aktif, seperti yang
disyaratkan dalam Pasal 3.2.2.2).c). Pengawas Pekerjaan setiap saat dapat
memerintahkan dilakukannya uji ke-ekspansifan tanah sesuai SNI 03-6795-2002.
3 - 25
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
2) Ketentuan Kepadatan untuk Timbunan
a) Lapisan tanah yang lebih dalam dari 30 cm di bawah elevasi tanah dasar harus
dipadatkan sampai 95 % dari kepadatan kering maksimum yang ditentukan sesuai
SNI 1742:2008. Untuk tanah yang mengandung lebih dari 10 % bahan yang
tertahan pada ayakan 19 mm, kepadatan kering maksimum yang diperoleh harus
dikoreksi terhadap bahan yang berukuran lebih (oversize) tersebut sebagaimana
yang diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan.
b) Lapisan tanah pada kedalaman 30 cm atau kurang dari elevasi tanah dasar harus
dipadatkan sampai dengan 100 % dari kepadatan kering maksimum yang
ditentukan sesuai dengan SNI 1742:2008.
c) Pengujian kepadatan harus dilakukan pada setiap lapis timbunan yang dipadatkan
sesuai dengan SNI 2828:2011 dan keseragaman kepadatan diuji dengan Light
Weight Deflectometer (LWD) sesuai dengan Pd 03-2016-B (prosedur LWD
ditunjukkan dalam Lampiran 3.2.B), bilamana diperintahkan oleh Pengawas
Pekerjaan dan bila hasil setiap pengujian menunjukkan kepadatan kurang dari
yang disyaratkan maka Penyedia Jasa harus memperbaiki pekerjaan sesuai dengan
Pasal 3.2.1.(8) dari Seksi ini. Pengujian harus dilakukan sampai kedalaman penuh
pada lokasi yang diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan, tetapi harus tidak boleh
berselang lebih dari 200 m. Untuk penimbunan kembali di sekitar struktur atau
pada galian parit untuk gorong-gorong, paling sedikit harus dilaksanakan satu
pengujian untuk satu lapis penimbunan kembali yang telah selesai dikerjakan.
Untuk timbunan, paling sedikit satu rangkaian pengujian bahan yang lengkap
harus dilakukan untuk setiap 1000 meter kubik bahan timbunan yang dihampar.
3) Kriteria Pemadatan untuk Timbunan Batu
Pemadatan timbunan batu harus dilaksanakan dengan menggunakan penggilas berkisi
(grid) atau pemadat bervibrasi atau peralatan berat lainnya yang serupa. Pemadatan harus
dilaksanakan dalam arah memanjang sepanjang timbunan, dimulai pada tepi luar dan
bergerak ke arah sumbu jalan, dan harus dilanjutkan sampai tidak ada gerakan yang
tampak di bawah peralatan berat. Setiap lapis harus terdiri dari batu bergradasi menerus
dan seluruh rongga pada permukaan harus terisi dengan pecahan-pecahan batu sebelum
lapis berikutnya dihampar. Batu tidak boleh digunakan pada 15 cm lapisan teratas
timbunan dan batu berdimensi lebih besar dari 10 cm tidak diperkenankan untuk disertakan
dalam lapisan teratas ini.
4) Kriteria Pemadatan untuk Lapisan Penopang
Timbunan Pilihan digunakan sebagai lapis penopang untuk perbaikan tanah dasar dapat
dihampar dalam satu atau beberapa lapis yang harus dipadatkan dengan persetujuan
khusus tergantung kondisi lapangan. Tingkat pemadatan harus cukup agar dapat
memungkinkan pemadatan sepenuhnya pada timbunan pilihan lapis selanjutnya dan
lapisan perkerasan.
5) Kriteria Pemadatan untuk Penimbunan Kembali Bahan Berbutir (Granular Backfill)
Penimbunan kembali bahan berbutir harus ditempatkan sebagai lapisan tidak lebih dari
15 cm, dan dipadatkan sampai kepadatan 95 % dari kepadatan kering maksimum
menurut ketentuan SNI 1743:2008.
3 - 26
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
6) Percobaan Pemadatan
Penyedia Jasa harus bertanggungjawab dalam memilih metode dan peralatan untuk
mencapai tingkat kepadatan yang disyaratkan. Bilamana Penyedia Jasa tidak sanggup
mencapai kepadatan yang disyaratkan, prosedur pemadatan berikut ini harus diikuti.
Percobaan lapangan harus dilaksanakan dengan variasi jumlah lintasan peralatan pemadat
dan kadar air sampai kepadatan yang disyaratkan tercapai sehingga dapat diterima oleh
Pengawas Pekerjaan. Hasil percobaan lapangan ini selanjutnya harus digunakan dalam
menetapkan jumlah lintasan, jenis peralatan pemadat dan kadar air untuk seluruh
pemadatan berikutnya.
3.2.5 PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN
1) Pengukuran Timbunan
a) Timbunan harus diukur sebagai jumlah kubik meter bahan terpadatkan yang
diperlukan, diselesaikan di tempat dan diterima. Volume yang diukur harus
berdasarkan gambar penampang melintang profil tanah asli yang disetujui atau
profil galian sebelum setiap timbunan ditempatkan dan gambar dengan garis,
kelandaian dan elevasi pekerjaan timbunan akhir yang disyaratkan dan diterima.
Metode perhitungan volume bahan haruslah metode luas bidang ujung, dengan
menggunakan penampang melintang pekerjaan yang berselang jarak tidak lebih
dari 25 m, dan berselang tidak lebih dari 50 meter untuk daearah yang datar.
b) Timbunan yang ditempatkan di luar garis dan penampang melintang yang
disetujui, termasuk setiap timbunan tambahan yang diperlukan sebagai akibat
penggalian bertangga pada atau penguncian ke dalam lereng eksisting, atau
sebagai akibat dari penurunan fondasi, tidak akan dimasukkan ke dalam volume
yang diukur untuk pembayaran kecuali bila :
i) Timbunan yang diperlukan untuk mengganti bahan tidak memenuhi
ketentuan atau bahan yang lunak sesuai dengan Pasal 3.1.2.1).b) dari
Spesifikasi ini, atau untuk mengganti batu atau bahan keras lainnya yang
digali menurut Pasal 3.1.2.1).c) dari Spesifikasi ini.
ii) Timbunan tambahan yang diperlukan untuk memperbaiki pekerjaan yang
tidak stabil atau gagal bilamana Penyedia Jasa tidak dianggap
bertanggung-jawab menurut Pasal 3.2.1.8).f) dari Spesifikasi ini.
iii) Bila timbunan akan ditempatkan di atas tanah rawa yang dapat
diperkirakan terjadinya konsolidasi tanah asli,maka pembayaran akan
dilakukan tergantung apakah timbunan biasa atau pilihan yang
digunakan:
1) Jika bahan Timbunan Biasa digunakan, pengukuran akan
dilakukan:
Dengan pemasangan pelat dan batang pengukur penurunan
(settlement) yang harus ditempatkan dan diamati bersama
oleh Pengawas Pekerjaan dengan Penyedia Jasa. Kuantitas
timbunan dapat ditentukan berdasarkan elevasi tanah asli
setelah penurunan (settlement). Pengukuran dengan cara ini
akan dibayar menurut Mata Pembayaran 3.2.1 dan hanya
3 - 27
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
diijinkan jika catatan penurunan (settlement) yang
didokumentasikan dipelihara dengan baik.
2) Jika bahan Timbunan Pilihan digunakan, pengukuran
akan dilakukan dengan salah satu cara yang ditentukan
menurut pendapat Pengawas Pekerjaan berikut ini:
Dengan pemasangan pelat dan batang pengukur penurunan
(settlement) yang harus ditempatkan dan diamati bersama
oleh Pengawas Pekerjaan dengan Penyedia Jasa. Kuantitas
timbunan dapat ditentukan berdasarkan elevasi tanah asli
setelah penurunan (settlement). Pengukuran dengan cara ini
akan dibayar menurut Mata Pembayaran 3.2.2 dan hanya
diijinkan jika catatan penurunan (settlement) yang
didokumentasikan dipelihara dengan baik..
Dengan volume gembur yang diukur pada kendaraan
pengangkut sebelum pembongkaran muatan di lokasi
timbunan. Kuantitas timbunan kemudian dapat ditentukan
berdasarkan penjumlahan kuantitas bahan yang dipasok,
yang diukur dan dicatat oleh Pengawas Pekerjaan, setelah
bahan di atas bak truk diratakan sesuai dengan bidang datar
horisontal yang sejajar dengan tepi-tepi bak truk.
Pengukuran dengan cara ini akan dibayar menurut Mata
Pembayaran 3.2.3 dan hanya akan diperkenankan bilamana
kuantitas tersebut telah disahkan oleh Pengawas Pekerjaan.
c) Timbunan yang dihampar untuk mengganti tanah yang dibuang oleh Penyedia
Jasa untuk dapat memasang pipa, drainase beton, gorong-gorong, drainase bawah
tanah atau struktur, tidak akan diukur untuk pembayaran dalam Seksi ini, dan
biaya untuk pekerjaan ini dipandang telah termasuk dalam harga satuan
penawaran untuk bahan yang bersangkutan, sebagaimana disyaratkan menurut
Seksi lain dari Spesifikasi ini. Akan tetapi, timbunan tambahan yang diperlukan
untuk mengisi bagian belakang struktur penahan akan diukur dan dibayar menurut
Seksi ini.
d) Timbunan yang digunakan di mana saja di luar batas Kontrak pekerjaan, atau
untuk mengubur bahan sisa atau yang tidak terpakai, atau untuk menutup sumber
bahan, tidak boleh dimasukkan dalam pengukuran timbunan.
e) Drainase porous akan diukur menurut Seksi 2.4 dari Spesifikasi ini dan tidak akan
termasuk dalam pengukuran dari Seksi ini.
f) Bahan galian dinyatakan secara tertulis oleh Pengawas Pekerjaan dapat digunakan
sebagai bahan timbunan, namun tidak digunakan oleh Penyedia Jasa sebagai
bahan timbunan, maka pekerjaan timbunan biasa atau pilihan berasal dari sumber
galian akan diukur untuk pembayaran sebagai timbunan biasa atau pilihan berasal
dari galian.
2) Dasar Pembayaran
Kuantitas timbunan yang diukur seperti diuraikan di atas, dalam jarak angkut berapapun
yang diperlukan, harus dibayar untuk per satuan pengukuran dari masing-masing harga
yang dimasukkan dalam Daftar Kuantitas dan Harga untuk Mata Pembayaran terdaftar di
bawah, di mana harga tersebut harus sudah merupakan kompensasi penuh untuk
3 - 28
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
pengadaan, pemasokan, penghamparan, pemadatan, penyelesaian akhir dan pengujian
bahan, seluruh biaya lain yang perlu atau biaya untuk penyelesaian yang sebagaimana
mestinya dari pekerjaan yang diuraikan dalam Seksi ini.
Nomor Mata Uraian Satuan
Pembayaran Pengukuran
3.2.(1a) Timbunan Biasa dari Sumber Galian Meter Kubik
3.2.(1b) Timbunan Biasa dari Hasil Galian Meter Kubik
3.2.(2a) Timbunan Pilihan dari Sumber Galian Meter Kubik
3.2.(2b) Timbunan Pilihan dari Galian Meter Kubik
3.2.(3a) Timbunan Pilihan Berbutir (diukur di atas bak truk) Meter Kubik
3.2.(3b) Timbunan Pilihan Berbutir (diukur dengan rod & Meter Kubik
plate)
3.2.(4) Penimbunan Kembali Bahan Berbutir (Granular Meter Kubik
Backfill)
3 - 29
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
SEKSI 3.3
PENYIAPAN BADAN JALAN
3.3.1 UMUM
1) Uraian
a) Pekerjaan ini mencakup penyiapan, penggaruan dan pemadatan permukaan tanah
dasar atau permukaan jalan kerikil lama untuk penghamparan, Lapis Fondasi
Agregat, Lapis Fondasi Jalan Tanpa Penutup Aspal, Stabilisasi Tanah (Soil
Stabilization) atau Lapis Fondasi Beraspal di daerah jalur lalu lintas (termasuk
jalur tempat perhentian dan persimpangan) dan di daerah bahu jalan baru yang
bukan di atas timbunan baru akibat pelebaran lajur lalu lintas.
b) Penyiapan tanah dasar ini juga termasuk bagian dari pekerjaan yang dipersiapkan
untuk dasar lapis fondasi bawah (sub-base) perkerasan di daerah galian. Tanah
dasar harus mencakup seluruh lebar jalur lalu lintas dan bahu jalan dan pelebaran
setempat atau daerah-daerah terbatas semacam itu sebagaimana ditunjukkan
dalam Gambar.
Pekerjaan penyiapan tanah dasar harus diperiksa, diuji dan diterima oleh
pengawas Pekerjaan sebelum lapisan di atasnya akan dilaksanakan.
c) Untuk jalan kerikil, pekerjaan dapat juga mencakup perataan berat dengan motor
grader untuk perbaikan bentuk dengan atau tanpa penggaruan dan tanpa
penambahan bahan baru.
d) Pekerjaan ini meliputi galian minor atau penggaruan serta pekerjaan timbunan
minor yang diikuti dengan pembentukan, pemadatan, pengujian tanah atau bahan
berbutir, dan pemeliharaan permukaan yang disiapkan sampai bahan perkerasan
ditempatkan di atasnya, yang semuanya sesuai dengan Gambar dan Spesifikasi ini
atau sebagaimana yang diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan.
2) Pekerjaan Seksi Lain yang Berkaitan dengan Seksi Ini
a) Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas : Seksi 1.8
b) Kajian Teknis Lapangan : Seksi 1.9
c) Pemeliharaan Jalan Samping dan Bangunan Pelengkapnya : Seksi 1.14
d) Pengamanan Lingkungan Hidup : Seksi 1.17
e) Keselamatan dan Kesehatan Kerja : Seksi 1.19
f) Manajemen Mutu : Seksi 1.21
g) Galian : Seksi 3.1
h) Timbunan : Seksi 3.2
i) Lapis Fondasi Agregat : Seksi 5.1
j) Perkerasan Berbutir Tanpa Penutup Aspal : Seksi 5.2
k) Stabilisasi Tanah (Soil Stabilization) : Seksi 5.4
l) Campuran Aspal Panas : Seksi 6.3
m) Pemeliharaan Jalan : Seksi 10.1
3) Toleransi Dimensi
a) Elevasi akhir setelah pemadatan tidak boleh lebih tinggi 2 sentimeter atau lebih
rendah 3 sentimeter dari yang disyaratkan atau disetujui.
3 - 31
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
b) Seluruh permukaan akhir harus cukup rata dan seragam serta memiliki kelandaian
yang cukup untuk menjamin pengaliran air permukaan dan mempunyai
kemiringan melintang sesuai rancangan dengan toleransi ± 0,5%.
4) Standar Rujukan
Standar rujukan yang relevan adalah yang diberikan dalam Pasal 3.2.1.4) dari Spesifikasi
ini.
5) Pengajuan Kesiapan Kerja
a) Pengajuan yang berhubungan dengan Galian, Pasal 3.1.1.4), dan Timbunan, Pasal
3.2.1.5) harus dibuat masing-masing untuk seluruh Galian dan Timbunan yang
dilaksanakan untuk Penyiapan Badan Jalan.
b) Penyedia Jasa harus menyerahkan dalam bentuk tertulis kepada Pengawas
Pekerjaan segera setelah selesainya suatu ruas pekerjaan dan sebelum setiap
persetujuan yang dapat diberikan untuk penghamparan bahan lain di atas tanah
dasar atau permukaan jalan, berikut ini :
i) Hasil pengujian kepadatan seperti yang disyaratakan dalam Pasal 3.3.3.2)
di bawah ini.
ii) Hasil pengujian pengukuran permukaan dan data survei yang menun-
jukkan bahwa toleransi permukaan yang disyaratkan dalam Pasal 3.3.1.3)
dipenuhi.
6) Jadwal Kerja
a) Gorong-gorong, tembok kepala dan struktur minor lainnya di bawah elevasi tanah
dasar atau permukaan jalan, termasuk pemadatan sepenuhnya atas bahan yang
dipakai untuk penimbunan kembali, harus telah selesai sebelum dimulainya
pekerjaan pada tanah dasar atau permukaan jalan. Seluruh pekerjaan drainase
harus berada dalam kondisi berfungsi sehingga menjamin keefektifan drainase,
dengan demikian dapat mencegah kerusakan tanah dasar atau permukaan jalan
oleh aliran air permukaan.
b) Bilamana permukaan tanah dasar disiapkan terlalu dini tanpa segera diikuti oleh
penghamparan lapis fondasi bawah, maka permukaan tanah dasar dapat menjadi
rusak. Oleh karena itu, luas pekerjaan penyiapan tanah dasar yang tidak dapat
dilindungi pada setiap saat harus dibatasi sedemikian rupa sehingga daerah
tersebut yang masih dapat dipelihara dengan peralatan yang tersedia dan Penyedia
Jasa harus mengatur penyiapan tanah dasar dan penempatan bahan perkerasan di
mana satu dengan lainnya berjarak cukup dekat.
7) Kondisi Tempat Kerja
Ketentuan dalam Pasal 3.1.1.7) dan 3.2.1.7), yang berhubungan dengan kondisi tempat
kerja yang disyaratkan, masing-masing untuk Galian dan Timbunan, harus juga berlaku
bilamana berhubungan dengan semua pekerjaan Penyiapan Badan Jalan, bahkan pada
tempat-tempat yang tidak memerlukan galian maupun timbunan.
3 - 32
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
8) Perbaikan Terhadap Penyiapan Badan Jalan yang Tidak Memenuhi Ketentuan
a) Ketentuan yang ditentukan dalam Pasal 3.1.1.8) dan 3.2.1.8) yang berhubungan
dengan perbaikan Galian dan Timbunan yang tidak memenuhi ketentuan, harus
juga berlaku bilamana berhubungan dengan semua pekerjaan Penyiapan Badan
Jalan, bahkan untuk tempat-tempat yang tidak memerlukan galian atau timbunan.
b) Penyedia Jasa harus memperbaiki dengan biaya sendiri atas setiap alur (rutting)
atau gelombang yang terjadi akibat kelalaian tenaga kerja atau lalu lintas atau oleh
sebab lainnya dengan membentuk dan memadatkannya kembali, menggunakan
mesin gilas dengan ukuran dan jenis yang diperlukan untuk pekerjaan perbaikan
ini.
c) Penyedia Jasa harus memperbaiki, dengan cara yang diperintahkan oleh Pengawas
Pekerjaan, setiap kerusakan pada tanah dasar yang mungkin terjadi akibat
pengeringan, retak, atau akibat banjir atau akibat kejadian alam lainnya.
9) Pengembalian Bentuk Pekerjaan Setelah Pengujian
Ketentuan dalam Pasal 3.2.1.9) harus berlaku.
10) Pengendalian Lalu Lintas
a) Pengendalian Lalu Lintas harus memenuhi ketentuan dalam Seksi 1.8 Manajemen
dan Keselamatan Lalu Lintas.
b) Penyedia Jasa harus bertanggungjawab atas seluruh konsekuensi dari lalu lintas
yang diijinkan melewati tanah dasar, dan Penyedia Jasa harus melarang lalu lintas
yang demikian bilamana Penyedia Jasa dapat menyediakan sebuah jalan alih
(detour) atau dengan pelaksanaan setengah lebar jalan.
3.3.2 BAHAN
Tanah dasar dapat dibentuk dari Timbunan Biasa, Timbunan Pilihan, Lapis fondasi
Agregat atau Drainase Porous, atau tanah asli di daerah galian. Bahan yang digunakan
dalam setiap hal haruslah sesuai dengan yang diperintahkan Pengawas Pekerjaan, dan
sifat-sifat bahan yang disyaratkan untuk bahan yang dihampar dan membentuk tanah dasar
haruslah seperti yang disyaratkan dalam Spesifikasi.
3.3.3 PELAKSANAAN PENYIAPAN BADAN JALAN
1) Penyiapan Tempat Kerja
a) Pekerjaan galian yang diperlukan untuk membentuk tanah dasar harus
dilaksanakan sesuai dengan Pasal 3.1.2.1) dari Spesifikasi ini.
b) Seluruh Timbunan yang diperlukan harus dihampar sesuai dengan Pasal 3.2.3 dari
Spesifikasi ini.
2) Pemadatan Tanah Dasar
a) Tanah dasar harus dipadatkan sesuai dengan ketentuan yang relevan dari Pasal
3.2.3.3) dari Spesifikasi ini.
3 - 33
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
b) Ketentuan pemadatan dan jaminan mutu untuk tanah dasar diberikan dalam Pasal
3.2.4 dari Spesifikasi ini.
3) Daya Dukung Tanah Dasar di Daerah Galian
Tanah Dasar pada setiap tempat haruslah mempunyai daya dukung minimum sebagaimana
yang diberikan dalam Gambar, atau sekurang-kurangnya mempunyai CBR minimum 6 %
jika tidak disebutkan. Pekerjaan penyiapan tanah dasar baru dilaksanakan bila pekerjaan
lapis fondasi agregat atau perkerasan sudah akan segera dilaksanakan.
3.3.4 PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN
1) Pengukuran untuk Pembayaran
Daerah jalur lalu lintas eksisting yang memerlukan rekonstruksi, akan ditetapkan sebagai
lokasi yang ditingkatkan dan penyiapan badan jalan akan dibayar menurut Seksi ini. Juga
penyiapan tanah dasar di daerah galian untuk jalur lalu lintas dan bahu jalan.
2) Dasar Pembayaran
Kuantitas dari pekerjaan Penyiapan Badan Jalan, diukur seperti ketentuan di atas, akan
dibayar per satuan pengukuran sesuai dengan harga yang dimasukkan dalam Daftar
Kuantitas dan Harga untuk Mata Pembayaran seperti terdaftar di bawah ini, di mana harga
dan pembayaran tersebut sudah mencakup kompensasi penuh untuk seluruh pekerjaan dan
biaya lainnya yang telah dimasukkan untuk keperluan pembentukan pekerjaan penyiapan
tanah dasar seperti telah diuraikan dalam Seksi ini.
Nomor Mata Uraian Satuan
Pembayaran Pengukuran
3.3.(1) Penyiapan Badan Jalan Meter Persegi
3 - 34
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
SEKSI 3.4
PEMBERSIHAN, PENGUPASAN, DAN PENEBANGAN POHON
3.4.1 UMUM
1) Uraian
(a) Pembersihan dan pengupasan lahan harus terdiri dari pembersihan semua
pohon dengan diameter lebih kecil dari 15 cm, pohon-pohon yang tumbang,
halangan-halangan, semak-semak, tumbuh-tumbuhan lainnya, sampah, dan
semua bahan yang tidak dikehendaki, dan harus termasuk
pembongkarantunggul, akar dan pembuangan semua ceceran bahan yang
diakibatkan oleh pembersihan dan pengupasan sesuai dengan Spesifikasi ini
atau sebagaimana diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan. Pekerjaan ini juga
harus termasuk penyingkiran dan pembuangan struktur-struktur yang
menghalangi, mengganggu, atau sebaliknya menghalangi Pekerjaan kecuali
bilamana disebutkan lain dalam Spesifikasi ini atau diperintahkan oleh
Pengawas Pekerjaan.
(b) Pemotongan pohon yang dipilih harus terdiri dari pemotongan semua pohon
yang ditunjukkan dalam Gambar atau ditetapkan oleh Pengawas Pekerjaan
dengan diameter 15 cm atau lebih yang diukur satu meter di atas permukaan
tanah. Pekerjaan ini harus termasuk tidak hanya penyingkiran dan pembuangan
sampai dapat diterima oleh Pengawas Pekerjaan atas setiap pohon tetapi juga
tunggul dan akar-akarnya.
2) Pekerjaan Seksi Lain yang Berkaitan dengan Seksi Ini
Pekerjaan yang disebutkan di seksi lain dapat termasuk tetapi tidak boleh dibatasi terhadap
berikut ini:
a) Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas : Seksi 1.8
b) Pengamanan Lingkungan Hidup : Seksi 1.17
c) Keselamatan dan Kesehatan Kerja : Seksi 1.19
d) Kajian Teknis Lapangan : Seksi 1.9
e) Galian : Seksi 3.1
f) Timbunan : Seksi 3.2
3) Pengajuan Kesiapan Kerja dan Pencatatan
Penyedia Jasa harus menerima gambar penampang melintang Kontrak maupun
mengajukan kepada Pengawas Pekerjaan sebelum memulai pekerjaan, perbaikan-
perbaikan terinci terhadap gambar penampang melintang yang menunjukkan
permukaan tanah sebelum pengoperasian pembersihan dan pengupasan, atau setiap
pemotongan pohon yang akan dilaksanakan
4) Pengamanan Pekerjaan
Penyedia Jasa harus menanggung semua tanggungjawab untuk memastikan
keselamatan para tenaga kerja yang melaksanakan pembersihan, pengupasan, dan
pemotongan pohon, serta keselamatan publik.
3 - 35
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
5) Jadwal Kerja
Perluasan setiap pembersihan dan pengupasan pada setiap operasi harus dibatasi sepadan
dengan pemeliharaan permukaan yang terekspos agar tetap dalam kondisi yang keras
(sound), dengan mempertimbangkan akibat dari pengeringan, perendaman akibat hujan,
dan gangguan dari operasi pekerjaan berikutnya.
6) Kondisi Tempat Kerja
Seluruh permukan yang terekspos hasil pembersihan dan pengupasan harus dijaga agar
bebas dari air dan Penyedia Jasa harus menyediakan semua bahan, perlengkapan, dan
tenaga kerja yang diperlukan untuk pengeringan (pemompaan), pengalihan saluran air, dan
pembuatan drainase sementara. Pompa siap pakai di lapangan harus senantiasa dipelihara
sepanjang waktu untuk menjamin bahwa tak akan terjadi gangguan dalam pengeringan
dengan pompa.
3.4.2 PELAKSANAAN
1) Pembersihan dan Pengupasan
Pembersihan dan pengupasan lahan untuk semua tanaman/pohon yang berdiameter
kurang dari 15 cm diukur 1 meter dari muka tanah, harus dilaksanakan sampai batas-
batas sebagaimana yang ditunjukkan dalam Gambar atau sebagaimana diperintahkan
Pengawas Pekerjaan. Di luar daerah yang tersebut di atas, pembersihan dan pengupasan
dapat dibatasi sampai pemotongan tanaman yang tumbuh di atas tanah sebagaimana
yang diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan.
Pada daerah galian, semua tunggul dan akar harus dibuang sampai kedalaman tidak
kurang dari 50 cm di bawah permukaan akhir dari tanah dasar.
Pada daerah di bawah timbunan, di mana tanah humus atau bahan yang tidak dikendaki
dibuang atau yang ditetapkan untuk dipadatkan, semua tunggul dan akar harus dibuang
sampai kedalaman sekurang-kurangnya 30 cm di bawah permukaan tanah asli atau 30
cm di bawah alas dari lapis permukaan yang paling bawah.
Pengupasan saluran dan selokan diperlukan hanya sampai kedalaman yang diperlukan
untuk penggalian yang diusulkan dalam daerah tersebut.
2) Pembuangan Tanah Humus
Pada daerah di bawah timbunan badan jalan yang ditetapkan oleh Pengawas Pekerjaan,
Penyedia Jasa harus menyingkirkan semua tanah humus dan membuangnya di lahan
yang berdekatan atau diperintahkan.
Secara umum tanah humus hanya termasuk pembuangan tanah yang cukup subur yang
mendorong atau mendukung tumbuhnya tanaman.
Tidak ada pembuangan tanah humus yang keluar dari lokasi yang ditetapkan dengan
kedalaman yang kurang dari 30 cm diukur secara vertikal atau sebagaimana yang
diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan, dan tanah humus itu harus dibuang terpisah
dari galian bahan lainnya.
3 - 36
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
Pembuangan tanah humus yang melebihi sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal
3.4.2.1) spesifikasi ini, harus dibayar sebagaimana yang disebutkan dalam Galian Biasa
dalam Seksi 3.1.dari Spesifikasi ini.
3) Pemotongan Pohon
Bilamana diperlukan untuk mencegah kerusakan terhadap struktur, bangunan (property)
lainnya atau untuk mencegah bahaya atau gangguan terhadap lalu lintas, bila diperlukan,
pohon yang telah ditetapkan untuk ditebang harus dipotong mulai dari atas ke bawah.
Penyedia Jasa harus menimbun kembali lubang-lubang yang disebabkan oleh
pembongkaran tunggul dan akar-akarnya dengan bahan yang cocok dan disetujui oleh
Pengawas Pekerjaan. Pekerjaan penimbunan kembali ini tidak dibayar tersendiri, tetapi
harus dipandang sebagai kewajiban Penyedia Jasa yang telah diperhitungkan dalam Harga
Kontrak untuk Pemotongan Pohon.
Semua pohon, tunggul, akar, dan sampah lainnya yang diakibatkan oleh operasi ini harus
dibuang oleh Penyedia Jasa di luar Ruang Milik Jalan (Rumija) atau di lokasi yang ditunjuk
oleh Pengawas Pekerjaan.
3.4.3 PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN
1) Pengukuran untuk Pembersihan dan Pengupasan
Kuantitas pembersihan dan pengupasan lahan akan dibayar sesuai dengan Spesifikasi
ini atau sebagaimana yang diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan haruslah jumlah
meter persegi dari pekerjaan pembersihan dan pengupasan lahan yang diterima dalam
batas-batas yang diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan.
Pembersihan dan pengupasan yang diperlukan untuk struktur permanen akan diukur
untuk pembayaran.
Pembersihan dan pengupasan untuk jalur pengangkutan, jalur pelayanan dan semua
konstruksi sementara tidak akan diukur untuk pembayaran.
2) Pengukuran untuk Pemotongan Pohon
Kuantitas pemotongan dan pembuangan pohon termasuk batang dan akar-akarnya akan
diukur untuk pembayaran sebagai jumlah pohon yang benar-benar dipotong dan
diterima oleh Pengawas Pekerjaan.
3) Dasar Pembayaran
(a) Kuantitas pembersihan dan pengupasan, apakah terdapat air atau tidak pada
setiap kedalaman, ditetapkan sebagaimana yang disebutkan di atas, akan
dibayar dengan Harga Kontrak per meter persegi untuk Mata Pembayaran yang
didaftar di bawah dan ditunjukkan dalam Daftar Kuantitas dan Harga, di mana
harga dan pembayaran tersebut harus merupakan kompensasi penuh untuk
semua pekerja, peralatan, perlengkapan dan semua biaya lain yang perlu atau
digunakan untuk pelaksanaan yang sebagaimana mestinya untuk pekerjaan
yang diuraikan dalam Pasal ini.
(b) Pemotongan dan pembuangan setiap pohon yang sama atau lebih besar dari
diameter 15 cm yang diukur 1 meter dari permukaan tanah, sesuai dengan perintah
Pengawas Pekerjaan akan dibayar dengan Harga Kontrak per pohon untuk Mata
3 - 37
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
Pembayaran yang didaftar di bawah dan ditunjukkan dalam Daftar Kuantitas dan
Harga, di mana harga dan pembayaran tersebut harus merupakan kompenssai
penuh untuk semua pekerja, peralatan, perlengkapan dan lainnya yang perlu
untuk pelaksanaan pekerjaan yang diuraikan dalam Pasal ini.
Nomor Mata Uraian Satuan
Pembayaran Pengukuran
3.4.(1) Pembersihan dan Pengupasan Lahan Meter Persegi
3.4.(2) Pemotongan Pohon Pilihan diameter 15 – 30 cm Buah
3.4.(3) Pemotongan Pohon Pilihan diameter >30 – 50 cm Buah
3.4.(4) Pemotongan Pohon Pilihan diameter >50 – 75 cm Buah
3.4.(5) Pemotongan Pohon Pilihan diameter >75 cm Buah
3 - 38
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
SEKSI 3.5
GEOTEKSTIL
3.5.1 UMUM
1) Uraian
a) Pekerjaan ini mencakup pengadaan, pemasokan dan pemasangan bahan geotekstil
filter (seperti drainase bawah permukaan), separator dan stabilisator, sedangkan
geotekstil untuk perkuatan tidak termasuk dalam Seksi ini.
b) Spesifikasi ini memberikan nilai-nilai sifat fisik, mekanis dan ketahanan yang
harus dipenuhi atau dilebihi, oleh geotekstil yang akan digunakan.
c) Spesifikasi ini ditujukan untuk menjamin kualitas dan kinerja geotekstil yang baik
untuk digunakan pada aplikasi yang tertera pada Pasal 3.5.1.1).a).
d) Persyaratan kuat tarik geotekstil dalam spesifikasi ini dipertimbangkan
berdasarkan daya bertahan (survivability) geotekstil terhadap tegangan yang
terjadi pada saat pemasangan.
2) Standar Rujukan
Standar Nasional Indonesia (SNI) :
SNI 0264:2015 : Tekstil - Cara uji identifikasi serat pada bahan tekstil
SNI 1966:2008 : Cara uji penentuan batas plastis dan indeks plastisitas tanah.
SNI 1742:2008 : Cara uji kepadatan ringan untuk tanah.
SNI 3423:2008 : Cara uji analisis ukuran butir tanah.
SNI 4417:2017 : Metode uji beban putus dan mulur geotekstil dengan cara
cekau (grab) (ASTM D 4632/4632M-15a, MOD).
SNI 08-4418-1997 : Cara uji ukuran pori-pori geotekstil.
SNI 08-4419-1997 : Cara pengambilan contoh geotekstil untuk pengujian.
SNI 08-4644-1998 : Cara uji kekuatan sobek geotekstil cara trapesium.
SNI 08-6511-2001 : Daya tembus air pada geotekstil - Cara uji.
AASHTO :
AASHTO M288-15 : Geotextile Spesifïcation for Highway Applications.
ASTM :
ASTM D123-17 : Standard Terminology Relating to Textiles.
ASTM D4355/D4355M-14 : Test Method for Deterioration of Geotextilês from
(2018) Exposure to Ultraviolet Light and Water (Xénon Arc
Type Apparatus)
ASTM D4439-18 : Terminology for Geosynthetics
ASTM D4354-12 : Standard Practice for Sampling of Geosynthetics and
Rolled Erosion Control Products (RECPs) for Testing.
ASTM D4759-11(2018) : Practice for Determining the Spécification
Conformance of Geosynthetics.
ASTM D4873/D4873M-17 : Standard Guide for Identification, Storage, and
Handling of Geosynthetic Rolls and Samples.
ASTM D5261-10 : Test Method for Measuring Mass per Unit Area of
Geotextiles
3 - 39
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
ASTM D6241-14 : Test Method for Static Puncture Strength of Geotextiles
and Geotextile Related Products Using a 50-mm Probe
3) Istilah dan Definisi
a) Nilai Gulungan Rata-rata Minimum (Minimum Average Roll Value, MARV)
MARV adalah suatu alat kendali mutu pabrik untuk menerbitkan suatu nilai
sehingga para Pengguna Jasa akan mempunyai tingkat keyakinan 97,7 persen
bahwa suatu sifat tertentu akan sesuai dengan nilai yang diterbitkan. Untuk data
yang terdistribusi normal, MARV dihitung sebagai nilai rata-rata dikurangi dua
standar deviasi dari dokumentasi hasil uji kendali mutu untuk suatu populasi dari
satu metode uji spesifik yang berhubungan dengan satu sifat spesifik bahan.
b) Nilai Minimum
Nilai benda uji terendah dari dokumentasi hasil uji kendali populasi dari satu
metode uji spesifik yang berhubungan spesifik bahan.
c) Nilai Maksimum
Nilai benda uji tertinggi dari dokumentasi hasil uji kendali populasi dari satu
metode uji spesifik yang berhubungan spesifik bahan.
d) Permitivitas (Permittivity)
Kecepatan aliran volumetrik air per satuan luas potongan melintang per satuan
tekanan pada kondisi aliran laminer, dalam arah normal (tegak lurus) terhadap
bidang geotekstil.
e) Ukuran Pori-pori Geotekstil (Apparent Opening Size, AOS)
Suatu sifat yang memberikan indikasi perkiraan partikel terbesar yang akan secara
efektif melewati geotekstil
f) Stabilitas Ultraviolet (Ultraviolet Stability)
Stabilitas ultraviolet adalah suatu ukuran penurunan kuat tarik (dalam persentase)
terhadap paparan sinar ultraviolet. Persentase penurunan kuat tarik tersebut
diperoleh dengan membandingkan kuat tarik lima contoh uji setelah dipapar oleh
sinar ultraviolet selama jangka waktu tertentu dalam alat xenon-arc terhadap kuat
tarik contoh uji yang tidak dipapar sinar ultraviolet.
3.5.2 BAHAN
1) Persyaratan Fisik Geotekstil
a) Serat (fiber) yang digunakan untuk membuat geotekstil dan tali (thread) yang
digunakan untuk menyambung geotekstil dengan cara dijahit, harus terdiri dari
polimer sintetik rantai panjang yang terbentuk dari sekurang-kurangnya 95%
berat poliolefin atau poliester. Serat dan tali harus dibentuk menjadi suatu jejaring
yang stabil sedemikian rupa sehingga filamen (serat menerus) atau untaian serat
(yarn) dapat mempertahankan stabilitas dimensinya relatif terhadap yang lainnya,
3 - 40
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
termasuk selvage (bagian tepi teranyam dari suatu lembar geotekstil yang sejajar
dengan arah memanjang geotekstil).
b) Geotekstil yang digunakan untuk drainase bawah permukaan, pemisah
(separator) dan stabilisasi harus memenuhi persyaratan fisik yang tertera pada
Tabel 3.5.2.1).
c) Seluruh nilai, kecuali Ukuran Pori-pori Geotekstil (Apparent Opening Size, AOS),
dalam spesifikasi ini menunjukkan Nilai Gulungan Rata-rata Minimum
(Minimum Average Roll Value, MARV) pada arah utama terlemah (yaitu nilai rata-
rata hasil pengujian dari suatu rol dalam suatu lot yang diambil untuk uji
kesesuaian atau uji jaminan mutu harus memenuhi atau melebihi nilai minimum
yang tertera dalam spesifikasi ini). Nilai Ukuran Pori-pori Geotekstil (AOS)
menunjukkan nilai gulungan rata-rata maksimum.
2) Persyaratan Geotekstil
a) Umum
i) Tabel 3.5.2.1) memberikan sifat-sifat kekuatan untuk tiga kelas
geotekstil. Geotekstil harus sesuai dengan nilai yang tercantum pada
Tabel 3.5.2.1) berdasarkan kelas geotekstil yang tercantum pada Tabel
3.5.2.2), Tabel 3.5.2.3), Tabel 3.5.2.4) atau Tabel 3.5.2.5) sesuai dengan
penggunaannya.
Tabel 3.5.2.1) Persyaratan Kekuatan Geotekstil
Kelas Geotekstil
Kelas 1 Kelas 2 Kelas 3
Sifat Metode Uji Satuan
Elongasi Elongasi Elongasi Elongasi Elongasi Elongasi
< 50% (3) ≥50% (3) < 50% (3) ≥50% (3) < 50% (3) ≥50% (3)
RSNI M-01-2005
Kuat Grab (Grab
(ASTM D4632/ N 1400 900 1100 700 800 500
Strength)
D4632M-15a)
Kuat Sambungan RSNI M-01-2005
Keliman4) (Sewn (ASTM D4632/ N 1260 810 990 630 720 450
Seam Strength) D4632M-15a)
SNI 08-4644-
Kuat Sobek (Tear 1998
N 500 350 400(3) 250 300 180
Strength) (ASTM D4533/
D4533M-15)
Kuat Tusuk
ASTM D6241-14 N 2750 1925 2200 1375 1650 990
(Puncture Strength)
SNI 08-6511-
Permitivitas 2001
detik-1
(Permittivity) (ASTM D4491/
D4491M-17)
Nilai sifat minimum untuk Permitivitas, Ukuran Pori-pori Geosintetik
Ukuran Pori-pori SNI 08-4418- (Apparent Opening Size, AOS), dan Stabilitas Ultraviolet ditenti berdasarkan
Geotekstil(3, 4) 1997 aplikasi geosintetik. Lihat Tabel 3.5.2.(2) untuk drainase bawah permukaan,
mm
Tabel 3.5.2.(3) dan Tabel 3.5.2.(4) untuk separator, dan Tabel 3.5.2.(5) untuk
(Apparent Opening (ASTM D4751-
stabilisator
Size, AOS) 16)
Stabilitas ASTM D4355/
Ultraviolet D4355M- %
(kekuatan sisa) 14(2018)
3 - 41
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
Catatan :
1) Kelas geotekstil yang dibutuhkan mengacu pada Tabel 3.5.2.(2), Tabel 3.5.2.(3), Tabel 3.5.2.(4) atau Tabel 3.2.5.(5) sesuai dengan
penggunaannya. Kondisi pemasangan umumnya menentukan kelas geotekstil yang dibutuhkan. Kelas 1 dikhususkan untuk kondisi
yang parah di mana pol teijadinya kerusakan geotekstil lebih tinggi, sedangkan Kelas 2 dan Kelas 3 adalah untuk kondisi yang tidak
terlalu parah
2) Semua nilai syarat kekuatan menunjukkan Nilai Gulungan Rata-rata Minimum dalam arah utama terlemah.
3) Ditentukan berdasarkan ASTM D4632/D4632M-15a atau SNI 4417:2017
4) Nilai Gulungan Rata-rata Minimum kuat sobek yang dibutuhkan untuk geotekstil filamen tunggal teranyam (woven monofilamen
geotextile) adalah 250 N.
ii) Seluruh nilai pada Tabel 3.5.2.1) menunjukkan Nilai Gulungan Rata-rata
Minimum (Minimum Average Roll Value, MARV) pada arah utama
terlemah. Sifat-sifat geotekstil yang dibutuhkan untuk setiap kelas
bergantung pada elongasi geotekstil. Jika dibutuhkan sambungan keliman
(sewn seam), maka kuat sambungan yang ditentukan berdasarkan SNI
4417:2017 harus sama atau lebih dari 90% kuat grab (grab strength) yang
disyaratkan.
b) Geotekstil untuk Drainase Bawah Permukaan
i) Deskripsi: spesifikasi ini dapat digunakan untuk pemasangan geotekstil
pada tanah untuk mengalirkan air ke dalam sistem drainase bawah
permukaan dan menahan perpindahan tanah setempat tanpa terjadinya
penyumbatan dalam jangka panjang. Fungsi utama geotekstil dalam
sistem drainase bawah permukaan adalah sebagai penyaring atau filter.
Sifat-sifat geotekstil filter merupakan fungsi dari gradasi, plastisitas dan
kondisi hidrolis tanah setempat.
ii) Geotekstil untuk drainase bawah permukaan harus memenuhi syarat yang
tercantum pada Tabel 3.5.2.2). Geotekstil potongan film teranyam
(woven slit film geotextiles) tidak boleh digunakan untuk drainase bawah
permukaan. Seluruh nilai pada Tabel 3.5.2.2), kecuali Ukuran Pori-pori
Geotekstil (Apparent Opening Size, AOS), menunjukkan Nilai Gulungan
Rata-rata Minimum pada arah utama terlemah. Nilai Ukuran Pori-pori
Geotekstil (Apparent Opening Size, AOS) menunjukkan nilai gulungan
rata-rata maksimum.
iii) Nilai-nilai dalam Tabel 3.5.2.2) merupakan nilai-nilai baku (default) yang
memberikan daya bertahan geotekstil pada berbagai kondisi. Catatan (b)
pada Tabel 3.5.2.2) memberikan suatu pengurangan terhadap persyaratan
sifat minimum ketika tersedia informasi mengenai daya tahan geotekstil.
Tabel 3.5.2.2) Persyaratan Geotekstil untuk Drainase Bawah Permukaan
Persen Lolos Ayakan 0,075 mm (1) dari Tanah
Setempat
Sifat Metode Uji Satuan <15 15 - 50 >50
Kelas Geotekstil Kelas 2 dari Tabel 3.5.2.(1)(2)
SNI 08-6511-2001
Permitvitas (3,4)
(ASTM D4491/ detik-1 0,5 0,2 0,1
(Permittivity)
D4491M-17)
0,43 0,25 0,22(5)
Ukuran Pori-pori Geotekstil(3,4) SNI 08-4418-1997 (nilai gulungan (nilai gulungan (nilai gulungan
mm
(Apparent Opening Size, AOS) (ASTM D4751-16) rata-rata rata-rata rata-rata
maksimum) maksimum) maksimum)
Stabilitas Ultraviolet (kekuatan ASTM D4355/
% 50% setelah terekpos 500 jam
sisa) D4355M-14(2018)
3 - 42
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
Catatan:
1. Berdasarkan analisis ukuran butir dari tanah setempat mengacu pada SNI 3423:2008 (AASHTO T88-13).
2. Kelas 2 merupakan pilihan baku (default) untuk drainase bawah permukaan.
3. Nilai sifat filtrasi baku (default) ini didasarkan pada ukuran butir terbesar tanah setempat.
4. Perencanaan geotekstil yang khusus untuk suatu lokasi harus dilakukan terutama jika satu atau lebih dari lingkungan tanah
problematik sebagai berikut ditemukan: tanah yang tidak stabil atau sangat erosif seperti lanau non-kohesif, tanah dengan bergradasi
senjang, tanah terlaminasi dengan lapisan pasir/lanau berselang-seling, lempung yang dapat larut, dan/atau serbuk batuan.
5. Untuk tanah kohesif dengan nilai Indeks Plastisitas lebih dari 7, nilai gulungan rata-rata maksimum geotekstil untuk Ukuran Pori-
pori Geotekstil (Apparent Opening Size, AOS) adalah 0,30 mm.
c) Geotekstil Separator
1 .
i) Deskripsi: spesifikasi ini sesuai untuk geotekstil yang berfungsi untuk
mencegah terjadinya pencampuran antara tanah dasar dengan agregat
penutupnya (lapis fondasi bawah, lapis fondasi, timbunan pilihan dan
sebagainya). Spesifikasi ini juga dapat digunakan untuk kondisi selain di
bawah perkerasan jalan di mana diperlukan pemisahan antara dua bahan
yang berbeda tetapi dengan ketentuan bahwa penanganan rembesan air
(seepage) melalui geotekstil bukan merupakan fungsi yang utama.
ii) Fungsi geotekstil sebagai pemisah (separator) sesuai untuk struktur
perkerasan yang dibangun di atas tanah dengan nilai CBR sama atau lebih
dari 3 (CBR ≥ 3) atau kuat geser lebih dari sekitar 90 kPa. Aplikasi
separator sesuai untuk kondisi tanah dasar yang tak jenuh.
iii) Geotekstil untuk separator harus memenuhi syarat yang tercantum pada
Tabel 3.5.2.3). Seluruh nilai pada Tabel 3.5.2.3) kecuali Ukuran Pori-pori
Geotekstil (Apparent Opening Size, AOS) menunjukkan Nilai Gulungan
Rata-rata Minimum pada arah utama terlemah. Nilai Ukuran Pori-pori
Geotekstil menunjukkan Nilai Gulungan Rata-rata Maksimum.
iv) Nilai-nilai dalam Tabel 3.5.3.3) merupakan nilai-nilai baku (default) yang
memberikan daya bertahan geotekstil pada berbagai kondisi.
Tabel 3.5.2.3) Persyaratan Geotekstil Separator
Sifat Metode Uji Satuan Persyaratan
Kelas Geotekstil Lihat Tabel 3.5.2.(4)
Permitivitas SNI 08-6511-2001
detik-1 0,02(1)
(Permittivity) (ASTM D4491/ D4491M-17)
Ukuran Pori-pori Geotekstil SNI 08-4418-1997 0,60
mm
(Apparent Opening Size, AOS) (ASTM D4751-16) (nilai gulungan rata-rata maks)
Stabilitas Ultraviolet (kekuatan ASTM D4355/ D4355M-
% 50% setelah terekpos 500 jam
sisa) 14(2018)
Catatan:
1) Nilai baku (default) permitivitas geotekstil harus lebih besar dari tanah (ψ > ψ)..
g s
d) Geotekstil Stabilisator
i) Deskripsi: Spesifikasi ini dapat digunakan untuk aplikasi geotekstil pada
kondisi basah dan jenuh air yang berfungsi ganda yaitu sebagai pemisah
dan penyaring atau filter. Dalam beberapa kasus, geotekstil dapat juga
berfungsi sebagai perkuatan. Fungsi geotekstil untuk stabilisasi sesuai
untuk struktur perkerasan yang dibangun di atas tanah dengan nilai
3 - 43
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
California Bearing Ratio antara l dan 3 (l < CBR < 3) atau kuat geser
antara 30 kPa dan 90 kPa.
Tabel 3.5.2.4) Persyaratan Derajat Daya Bertahan (Survivability)
Alat dengan Alat dengan Alat dengan
Tekanan Tekanan Tekanan
Permukaan Permukaan Permukaan
Rendah Sedang
Tinggi
Kondisi Lapangan (Low Ground (Medium (High Ground
Pressure) Ground Pressure)
Pressure)
≤ 25 kPa 25 kPa - 50 kPa > 50 kPa
(3,6 psi) (3,6 psi-7,3 psi) (> 7,3 psi)
Tanah dasar telah dibersihkan dari halangan Rendah Sedang Tinggi
kecuali rumput, kayu, daun, dan sisa ranting (Kelas 3) (Kelas 2) (Kelas 1)
kayu. Permukaan halus dan rata sehingga
lubang/ gundukan tidak lebih tinggi
dalam/tinggi dari 450 mm. Lubang yang lebih
besar dari ukuran tersebut harus ditutup.
Alternatif lain, lantai kerja dapat digunakan.
Tanah dasar telah dibersihkan dari halangan Sedang Tinggi Tinggi
yang lebih besar dari cabang kayu dan batu (Kelas 2) (Kelas 1) (Kelas 1+)
yang berukuran kecil sampai sedang. Batang
dan pangkal/ akar pohon harus dipindahkan
atau ditutup sebagian dengan lantai keija.
Lubang/gundukan tidak boleh lebih
dalamAinggi dari 450 mm. Lubang yang
lebih besar dari ukuran tersebut harus ditutup.
Diperlukan persiapan lokasi secara minimal. Tinggi Sangat Tinggi Tidak
(Kelas 1+) Direkomendasikan
Pohon dapat ditumbangkan, dipotong-potong (Kelas l)
dan ditinggalkan di tempat. Pangkal/akar
pohon harus dipotong dan tidak boleh lebih
dari 150 mm di atas tanah dasar. Geotekstil
dapat dipasang langsung di atas cabang
pohon, pangkal/akar pohon, lubang besar dan
tonjolan, saluran dan bolder. Ranting,
pangkal/akar, lubang besar dan tonjolan, alur
air dan bongkah batu. Benda-benda harus
dipindahkan hanya jika penempatan
geotekstil dan bahan penutup akan
berpengaruh terhadap permukaan akhir jalan.
Catatan:
Syarat derajat daya bertahan (survivability) merupakan fungsi dari kondisi tanah dasar, peralatan konstruksi dan tebal penghamparan.
Sifat-sifat geotekstil Kelas 1, 2 and 3 ditunjukkan pada Tabel 3.5.2.(1); Kelas 1+ sifat-sifatnya lebih tinggi dari Kelas 1, tetapi belum
terdefinisikan sampai saat ini dan jika digunakan harus disyaratkan oleh Pengguna Jasa.
Rekomendasi tersebut adalah untuk tebal penghamparan awal antara 150 - 300 mm. Untuk tebal penghamparan awal lainnya:
- 300 - 450 mm: kurangi syarat daya bertahan sebesar satu tingkat
- 450 - 600 mm: kurangi syarat daya bertahan sebesar dua tingkat
- 600 mm: kurangi syarat daya bertahan sebesar tiga tingkat
Untuk teknik konstruksi khusus, seperti pembuatan alur awal (prerutting), tingkatkan syarat daya bertahan geotekstil sebesar satu
tingkat. Penghamparan awal bahan penutup yang terlalu tebal dapat menyebabkan keruntuhan daya dukung tanah dasar yang lunak
ii) Aplikasi geotekstil untuk stabilisasi sesuai untuk tanah dasar yang jenuh
air akibat muka air tanah yang tinggi atau akibat musim hujan dalam
waktu lama. Spesifikasi ini tidak sesuai untuk perkuatan timbunan di
mana kondisi tegangan dapat mengakibatkan keruntuhan menyeluruh
3 - 44
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
tanah dasar fondasi. Perkuatan timbunan merupakan masalah
perancangan yang khusus untuk suatu lokasi.
iii) Geotekstil untuk stabilisasi harus memenuhi syarat yang tercantum pada
Tabel 3.5.2.3). Seluruh nilai pada Tabel 3.5.2.3), kecuali Ukuran Pori-pori
Geotekstil (Apparent Opening Size, AOS), menunjukkan Nilai Gulungan
Rata-rata Minimum pada arah utama terlemah. Nilai ukuran Pori-pori
Geotekstil menunjukkan Nilai Gabungan Rata-rata Maksimum.
iv) Nilai-nilai dalam Tabel 3.5.2.5) merupakan nilai-nilai baku (default) yang
memberikan daya bertahan geotekstil pada berbagai kondisi. Catatan (1)
pada Tabel 3.5.2.5) memberikan suatu pengurangan terhadap persyaratan
sifat minimum ketika tersedia informasi mengenai daya bertahan
geotekstil.
(1 )
Tabel 3.5.2.5) Persyaratan Geotekstil untuk Stabilisasi
Sifat-sifat Metode Uji Satuan Persyaratan
Kelas Geotekstil Kelas 1 dari Tabel 3.5.2.(l) (1)
Permitivitas (Permittivity) SNI 08-6511-2001 detik-1 0,05(2)
(ASTM D4491/
D4491M-17)
Ukuran Pori-pori Geotekstil SNI 08-4418-1997 mm 0,43
(Apparent Opening Size, AOS) (ASTM D4751-16) (nilai gulungan rata-rata
maks)
Stabilitas Ultraviolet (kekuatan sisa) ASTM D4355/ % 50% setelah terekpos 500 jam
D4355M-14(2018)
Catatan :
1) Kelas 1 merupakan pilihan baku (default) geotekstil untuk stabilisasi.
2) Nilai baku (default) permitivitas geotekstil harus lebih besar dari tanah (ψ > ψ).
g s
3.5.3 PELAKSANAAN
1) Umum
Setelah penggelaran geotekstil, geotekstil tidak boleh terekpos unsur-unsur atmosfir
lebih dari 14 hari untuk mengurangi potensi kerusakan.
2) Penyambungan
a) Jika sambungan keliman akan digunakan untuk menyambung geotekstil, maka
tali (thread) yang digunakan harus terbuat dari polipropilena atau poliester
dengan kekuatan tinggi. Tali dari nilon tidak boleh digunakan. Tali harus
mempunyai warna yang kontras terhadap geotekstil yang disambung.
b) Untuk sambungan yang dikelim di lapangan, Penyedia Jasa harus menyediakan
sekurang-kurangnya 2 m panjang sambungan keliman untuk diuji oleh
Pengawas Pekerjaan sebelum geotekstil dipasang. Untuk sambungan yang
dikelim di pabrik, Pengawas Pekerjaan harus mengambil contoh uji dari
sambungan pabrik secara acak dari setiap gulungan geotekstil yang akan
digunakan di lapangan.
1 .
i) Untuk sambungan yang dikelim di lapangan, contoh uji dari sambungan
keliman yang diambil harus dikelim dengan menggunakan alat dan
prosedur yang sama seperti yang akan digunakan dalam pelaksanaan
3 - 45
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
penyambungan pada pekeijaan sesungguhnya. Jika sambungan dikelim
dalam arah mesin dan arah melintang mesin, contoh uji sambungan dari
kedua arah harus diambil.
ii) Penyedia Jasa harus memberikan penjelasan mengenai tata cara
penyambungan bersama dengan contoh uji sambungan. Penjelasan
tersebut mencakup jenis sambungan, jenis jahitan, benang jahit dan
kerapatan jahitan.
3) Drainase Bawah Permukaan
a) Penggalian saluran harus dilakukan sesuai dengan rincian dalam rencana proyek.
Setiap penggalian harus dilakukan sedemikian rupa untuk mencegah terjadinya
rongga besar pada sisi dan dasar saluran. Permukaan galian harus rata dan bebas
dari kotoran atau sisa galian.
b) Geotekstil untuk drainase harus digelarkan secara lepas tanpa kerutan atau lipatan,
dan tanpa adanya rongga antara geotekstil dan permukaan tanah. Lembaran-
lembaran geotekstil yang berurutan harus ditumpang-tindihkan (ioverlapped)
minimum sepanjang 300 mm, dengan lembar bagian hulu berada di atas lembar
bagian hilir.
i) Untuk saluran dengan lebar lebih dari 300 mm, setelah agregat drainase
dihamparkan, geotekstil harus dilipat di bagian atas urugan agregat
sedemikian rupa sehingga menghasilkan tumpang tindih minimum
sebesar 300 mm. Untuk saluran dengan lebar kurang dari 300 mm tetapi
lebih dari 100 mm, lebar tumpang tindih harus sama dengan lebar saluran.
Jika lebar saluran kurang dari 100 mm, maka tumpang tindih geotekstil
harus dijahit atau diikat. Seluruh sambungan harus disetujui oleh
Pengawas Pekerjaan.
ii) Jika teijadi kerusakan geotekstil saat penggelaran atau saat penghamparan
agregat drainase, maka suatu tambalan geotekstil harus ditempatkan di
atas area yang rusak. Luas tambalan harus lebih besar daripada luas area
geotekstil yang rusak, yaitu 300 mm dari tepi luar area yang rusak atau
sebesar persyaratan sambungan tumpang tindih (pilih yang terbesar)
c) Penghamparan agregat drainase harus dilakukan segera setelah penggelaran
geotekstil. Geotekstil harus ditutup dengan agregat setebal minimum 300 mm
sebelum dilakukan pemadatan. Jika dalam saluran akan dipasang pipa berlubang
kolektor, maka suatu lapisan dasar (bedding layer) dari agregat drainase harus
dipasang di bawah pipa, dengan sisa agregat lainnya ditempatkan sesuai dengan
kedalaman konstruksi minimum yang diperlukan.
d) Agregat drainase harus dipadatkan menggunakan alat getar hingga minimum 95%
kepadatan standar, kecuali jika saluran diperlukan sebagai penyangga struktural.
Jika energi pemadatan yang lebih tinggi diperlukan, maka gunakan geotekstil
Kelas 1 pada Tabel 3.5.2.1) dalam spesifikasi ini
4) Separator dan Stabilisator
a) Lokasi pemasangan geotekstil harus diratakan dengan cara membersihkan,
memangkas dan menggali atau menimbun hingga mencapai elevasi rencana.
Termasuk dalam pekerjaan ini adalah mengupas tanah penutup permukaan dan
memangkas rerumputan.
3 - 46
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
b) Lokasi spot tanah lunak atau daerah dengan kondisi tanah buruk akan
teridentifikasi saat pekerjaan persiapan lahan atau saat pekeijaan percobaaan
pemadatan sesudahnya. Daerah tersebut harus digali dan diurug dengan timbunan
pilihan kemudian dipadatkan berdasarkan prosedur normal.
c) Geotekstil harus digelarkan secara lepas tanpa kerutan atau lipatan pada tanah
dasar yang telah disiapkan searah dengan lalu lintas alat berat. Tepi dari gulungan-
gulungan geotekstil yang bersebelahan harus ditumpang-tindihkan (overlap),
dijahit atau digabungkan sesuai dengan Gambar. Tumpang tindih harus dibuat
pada arah yang sesuai dengan Gambar. Tabel 3.5.3.1) menunjukkan ketentuan
tumpang tindih berdasarkan nilai CBR tanah dasar.
Tabel 3.5.3.1) Ketentuan Tumpang Tindih (Overlap)
Nilai CBR Tanah Tumpang Tindih Minimum
>3 300 - 450 mm
1-3 0,6 – 1,0 m
0,5-1 1 m atau dijahit
Kurang dari 0,5 Dijahit
Semua ujung gulungan 1 m atau dijahit
b)
d) Pada bagian lengkungan jalan, geotekstil dapat dilipat atau dipotong untuk
menyesuaikan dengan bentuk lengkungan. Lipatan atau tumpang tindih harus
searah dengan lalu lintas alat berat dan ditahan dengan jepit, staples atau gundukan
tanah ataupun batu.
e) Sebelum penimbunan, geotekstil harus diperiksa untuk memastikan bahwa
geotekstil tidak mengalami kerusakan (misalnya berlubang, robek atau terkoyak)
selama pemasangan. Pemeriksaan harus dilakukan oleh Pengawas Pekerjaan.
Geotekstil yang rusak harus segera diperbaiki oleh Penyedia Jasa. Tutup daerah
yang rusak dengan tambalan geotekstil. Lebar tambalan harus melebihi daerah
yang rusak minimal sama dengan syarat tumpang tindih.
f) Penghamparan lapis fondasi bawah di atas geotekstil harus dilakukan dengan cara
penumpahan ujung atau lend dumping dari tepi geotekstil atau di atas agregat lapis
fondasi bawah yang telah terhampar sebelumnya. Alat berat tidak diperbolehkan
melintas langsung di atas geotekstil. Lapis fondasi bawah harus dihamparkan
sedemikian rupa sehingga sekurang-kurangnya suatu lapisan setebal syarat
penghamparan minimum berada antara geotekstil dan roda atau track alat
sepanjang waktu. Alat berat tidak diperbolehkan berbelok pada hamparan pertama
di atas geotekstil.
g) Setiap alur yang muncul selama konstruksi harus ditimbun dengan bahan lapis
fondasi bawah tambahan, dan dipadatkan sampai mencapai kepadatan yang
ditentukan.
h) Jika penghamparan bahan urugan mengakibatkan kerusakan pada geotekstil,
maka area yang rusak harus diperbaiki sesuai langkah-langkah yang telah
dijelaskan pada butir c). Selanjutnya, prosedur penimbunan harus diubah untuk
menghindari kemungkinan teijadinya kembali kerusakan (yaitu tambah tebal
hamparan awal, kurangi beban alat berat dan sebagainya).
3 - 47
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
3.5.4 PENGENDALIAN MUTU
1) Sertifikasi
a) Penyedia Jasa harus menyerahkan sertifikat pabrik kepada Pengawas Pekerjaan
yang mencantumkan nama pabrik pembuat, nama produk, nomor jenis produk,
komposisi kimiawi filamen atau untaian serat dan informasi penting lainnya yang
menggambarkan geotekstil secara menyeluruh.
b) Pihak Pabrik bertanggung jawab untuk melaksanakan dan mempertahankan
keberlangsungan suatu program pengendalian mutu (misalnya ISO 9001) untuk
memastikan kesesuaian bahan terhadap persyaratan yang ditentukan dalam
spesifikasi. Dokumentasi yang menjelaskan tentang program pengendalian mutu
harus tersedia jika diminta.
c) Sertifikat dari Pabrik harus menyatakan bahwa geotekstil yang diberikan
memenuhi syarat Nilai Gulungan Rata-Rata Minimum dalam spesifikasi setelah
dievaluasi di bawah program pengendalian mutu. Suatu pihak yang mempunyai
kewenangan untuk mengikat Pabrik secara hukum harus mengesahkan sertifikat
mutu produk dan lingkungan.
d) Penamaan atau penandaan yang salah pada suatu bahan harus ditolak.
2) Pengambilan Contoh Pengujian dan Penerimaan
a) Geotekstil harus diambil contohnya dan diuji untuk memastikan kesesuaiannya
dengan spesifikasi ini. Pengambilan contoh uji harus mengacu pada ASTM
D4354-12 pada Bab dengan judul "Procedure for Sampling for Purchaser's
Specification Conformance Testing”' atau mengacu pada SNI 08-4419-1997.
Apabila Pengguna Jasa tidak melakukan pengujian, verifikasi dapat didasarkan
pada sertifikasi Pabrik yang merupakan hasil pengujian yang dilakukan Pabrik
terhadap benda uji untuk jaminan mutu yang diperoleh dengan menggunakan
prosedur Pengambilan Contoh untuk Uji Jaminan Mutu Pabrik (Sampling for
Manufacturer's Quality Assurane Testing). Ukuran lot merupakan jumlah yang
terkecil dari jumlah pengiriman suatu produk tertentu, atau suatu muatan truk dari
produk tertentu.
b) Pengujian harus dilakukan berdasarkan metode yang tercantum di dalam
spesifikasi ini. Jumlah benda uji untuk setiap contoh ditentukan dalam setiap
metode pengujian. Penerimaan produk geotekstil harus berdasarkan ASTM
D4759-11(2018). Penerimaan produk ditentukan dengan memban-dingkan nilai
rata-rata hasil pengujian dari seluruh benda uji dalam suatu contoh yang ditentukan
terhadap spesifikasi Nilai Gulungan Rata-rata Minimum. Prosedur penerimaan
geotekstil yang lebih rinci mengacu pada ASTM D4759-11(2018).
3) Pengiriman dan Penyimpanan
a) Penamaan, pengiriman dan penyimpanan geotekstil harus mengikuti ASTM
D4873/D4873M-17. Label produk harus dengan jelas memper-lihatkan nama
Pabrik atau Pemasok, nama jenis produk dan nomor gulungan. Setiap dokumen
pengiriman harus mencantumkan pernyataan bahwa bahan yang dikirimkan telah
sesuai dengan sertifikat Pabrik.
b) Setiap gulungan geotekstil harus dibungkus dengan suatu bahan yang dapat
melindungi geotekstil, termasuk ujung-ujung gulungan, dari kerusakan selama
3 - 48
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
pengiriman, air, sinar matahari dan kontaminasi. Bungkus pelindung harus
dipelihara selama periode pengiriman dan penyimpanan.
c) Selama penyimpanan, gulungan geotekstil harus diletakkan di atas permukaan
tanah dan ditutup secukupnya untuk melindungi dari hal berikut: kerusakan akibat
konstruksi, presipitasi, radiasi ultraviolet termasuk sinar matahari, senyawa kimia
bersifat asam atau basa kuat, api termasuk percikan las, temperatur melebihi 71°C
dan kondisi lingkungan lain yang dapat merusak nilai sifat fisik geotekstil
3.5.5 PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN
1) Pengukuran Pekerjaan
a) Geotekstil harus diukur berdasarkan jumlah meter persegi yang dihitung dari garis
batas pembayaran pada Gambar atau dari garis batas pembayaran yang ditentukan
secara tertulis oleh Pengawas Pekerjaan. Pengukuran ini tidak meliputi tumpang
tindih sambungan.
b) Persiapan lereng, penggalian dan penimbunan kembali, lapisan dasar (bedding),
dan bahan penutup merupakan mata pembayaran terpisah.
2) Dasar Pembayaran
Kuantitas geotekstil yang diukur seperti diuraikan di atas harus dibayar untuk per satuan
pengukuran dari masing-masing harga yang dimasukkan dalam Daftar Kuantitas dan
Harga untuk Mata Pembayaran terdaftar di bawah, di mana harga tersebut harus sudah
merupakan kompensasi penuh untuk pengadaan, pemasokan, pemasangan, penyelesaian
akhir dan pengujian bahan, seluruh biaya lain yang perlu atau biaya untuk penyelesaian
yang sebagaimana mestinya dari pekerjaan yang diuraikan dalam Seksi ini.
Nomor Mata Uraian Satuan
Pembayaran Pengukuran
3.5.(1) Geotekstil Filter untuk Drainase Bawah Permukaan Meter Persegi
(Kelas 2)
3.5.(2a) Geotekstil Separator Kelas 1 Meter Persegi
3.5.(2b) Geotekstil Separator Kelas 2 Meter Persegi
3.5.(2c) Geotekstil Separator Kelas 3 Meter Persegi
3.5.(3) Geotekstil Stabilisator (Kelas 1) Meter Persegi
3 - 49
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
3 - 50
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
DIVISI 4
PEKERJAAN PREVENTIF
SEKSI 4.1
PENGABUTAN ASPAL EMULSI (FOG SEAL)
4.1.1 UMUM
1) Uraian
Pekerjaan pengabutan (fog seal) ini diterapkan pada permukaan perkerasan beraspal
eksisting dalam kondisi baik yang mulai terjadi retak rambut, pengausan (stripping) sesuai
dengan lokasi yang sudah ditunjukkan di dalam Gambar.
Pengabutan digunakan untuk menutup permukaan perkerasan beraspal untuk mencegah
terjadinya pelepasan butiran agregat (raveling) pada permukaan perkerasan beraspal.
Penambahan aspal akan meningkatkan kekedapan (water proofing) permukaan dan
mengurangi kerentanan terhadap penuaan dengan menurunkan permeabilitas air dan
udara.
2) Pekerjaan Seksi Lain Yang Berkaitan Dengan Seksi Ini
a) Manajemen dan Keselamatan Lalu-lintas : Seksi 1.8
b) Kajian Teknis Lapangan : Seksi 1.9
c) Bahan dan Penyimpanan : Seksi 1.11
d) Pengamanan Lingkungan Hidup : Seksi 1.17
e) Keselamatan dan Kesehatan Kerja : Seksi 1.19
f) Manajemen Mutu : Seksi 1.21
g) Lapis Tipis Aspal Pasir (Latasir) : Seksi 4.6
h) Lapis Tipis Beton Aspal (LTBA) dan Stone Matrix Asphalt Tipis : Seksi 4.7
(SMA Tipis)
i) Laburan Aspal Satu Lapis (BURTU) dan Laburan Aspal Dua
Lapis (BURDA) : Seksi 6.2
j) Campuran Beraspal Panas : Seksi 6.3
k) Campuran Beraspal Hangat : Seksi 6.4
l) Campuran Beraspal Panas dengan Asbuton : Seksi 6.5
m) Asbuton Campuran Panas Hampar Dingin : Seksi 6.6
n) Lapis Penetrasi Macadam dan Lapis Penetrasi Macadam Asbuton : Seksi 6.7
3) Standar Rujukan
Standar Nasional Indonesia (SNI)
SNI 2432:2011 : Cara uji daktilitas aspal.
SNI 2438:2015 : Cara uji kelarutan aspal.
SNI 2456:2011 : Cara uji penetrasi aspal.
SNI 03-3642-1994 : Metode pengujian kadar residu aspal emulsi dengan
penyulingan.
SNI 3643:2012 : Metode uji persentase partikel aspal emulsi yang tertahan
saringan 850 mikron.
SNI 03-3644-1994 : Metode pengujian jenis muatan partikel aspal emulsi
4 - 1
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
SNI 4798:2011 : Spesifikasi aspal emulsi kationik
SNI 06-6399-2000 : Tata cara pengambilan contoh aspal
SNI 06-6721-2002 : Metode pengujian kekentalan aspal cair dan aspal emulsi dengan
alat saybolt
SNI 03-6819-2002 : Spesifikasi agregat halus untuk campuran perkerasan beraspal
SNI 6828:2012 : Metode uji pengendapan dan stabilitas penyimpanan aspal
emulsi
SNI 03-6830-2002 : Metode pengujian kerusakan campuran aspal emulsi dengan
semen
SNI 6832:2011 : Spesifikasi aspal emulsi anionik
SNI 6889:2014 : Tata cara pengambilan contoh uji agregat (ASTM D75/D75M-
09, IDT)
SE No.19/SE/M/2015 : Pedoman Pelaksanaan Pengabutan (Fog Seal) untuk Pemelihara-
an Perkerasan Beraspal
AASHTO:
AASHTO R5-13 : Selection and Use of Emulsified Asphalt
AASHTO T59-15 : Testing Emulsified Asphalts.
AASHTO T302-15 : Polymer Content of Polymer-Modified Emulsified Asphalt
Residue and asphalt Binders
ASTM:
ASTM E965-15 : Standard Test Method for Measuring Pavement Macro-texture
Depth Using a Volumetric Technique.
British Standard (BS):
BS EN 13036-1:2010 : Road and airfield surface characteristics. Test methods.
Measurement of pavement surface macrotexture depth using a
volumetric patch technique.
4) Pengajuan Kesiapan Kerja
Penyedia Jasa harus menyerahkan kepada Pengawas Pekerjaan berikut ini:
a) Lima (5) liter contoh aspal emulsi yang disetujui untuk dipakai akan disimpan
oleh Pengawas Pekerjaan selama Masa Kontrak sebagai keperluan rujukan;
b) Laporan tertulis yang menyatakan hasil pengujian untuk sifat-sifat semua bahan,
sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 4.1.2;
c) Perancangan Takaran dan hasil data pendukung pengujian, sebagaimana
disyaratkan dalam Pasal 4.1.3;
d) Data seluruh peralatan yang akan digunakan.
5) Cuaca Yang Diizinkan Untuk Bekerja
Agar pelaksanaan pengabutan lebih efektif, yaitu proses pengikatan dan perawatan terjadi
dengan sempurna, harus dilaksanakan pada temperatur lapangan yang tidak terlalu tinggi
(< 40°C) dan tidak boleh dilaksanakan pada waktu angin kencang, hujan atau akan turun
hujan. Pelaksanaan pada temperatur lapangan yang tinggi akan mempercepat breaking
(perubahan warna coklat menjadi hitam), sehingga mempengaruhi proses penyerapan
aspal emulsi ke dalam permukaan perkerasan.
4 - 2
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
6) Kondisi Tempat Kerja
a) Pekerjaan harus dilaksanakan sedemikian rupa sehingga masih memungkinkan
lalu lintas satu lajur tanpa merusak pekerjaan yang sedang dilaksanakan dan hanya
menimbulkan gangguan yang minimal bagi lalu lintas.
b) Bangunan-bangunan dan benda-benda lain di samping tempat kerja (struktur,
pepohonan, dll.) harus dilindungi agar tidak menjadi kotor karena percikan aspal.
c) Bahan aspal tidak boleh dibuang sembarangan kecuali ke tempat yang disetujui
oleh Pengawas Pekerjaan.
d) Penyedia Jasa harus menyiapkan sarana pertolongan pertama sesuai ketentuan
Seksi 1.19 dari Spesifikasi ini.
7) Pengendalian Lalu Lintas
Pengendalian lalu lintas harus memenuhi ketentuan Seksi 1.8 dari Spesifikasi ini. Selain
untuk keselamatan tenaga kerja, pengaturan lalu lintas diperlukan untuk melindungi
hasil pelaksanaan sampai proses perawatan (curing).
Setelah pelaksanaan selesai dan sebelum pembukaan untuk lalu lintas, harus segera
dilakukan pengamatan. Bilamana pada permukaan perkerasan masih ada yang perlu
diperbaiki, maka tidak diizinkan dibuka untuk lalu lintas sampai perbaikan selesai. Bila
hasil pengabutan masih tetap lekat karena temperatur tinggi, maka penyemprotan air
yang ringan dengan truk tangki air akan membuat bahan menjadi mengikat dan
mengurangi potensi pelecakan.
Lamanya waktu pembukaan untuk lalu lintas tergantung terhadap lamanya waktu
perawatan (curing). Lamanya waktu perawatan bervariasi tergantung pada kondisi
permukaan perkerasan, dan kondisi cuaca pada saat pelaksanaan. Pada kondisi yang
ideal termasuk meningkatnya temperatur udara dan temperatur permukaan perkerasan,
lalu lintas tidak diperbolehkan melintas di atas lokasi pekerjaan pengabutan, setidaknya
2 jam setelah pekerjaan selesai
8) Mutu Pekerjaan
Mutu pekerjaan meliputi alat, bahan, dan hasil pengabutan harus memenuhi ketentuan
sesuai Pasal 4.1.6.
4.1.2 BAHAN
1) Aspal Emulsi
Jenis aspal emulsi yang digunakan memenuhi ketentuan Tabel 4.1.2.1) sampai 4.1.2.4).
Tabel 4.1.2.1) Hubungan Jenis Batuan Aspal Eksisting dan Jenis Aspal Emulsi
Jenis Aspal Emulsi yang
No Sifat Batuan Aspal Eksisting mengikat mengikat
Muatan ion
lambat lebih cepat
Basa CQS-1h dan
1 CSS-1h Kationik
(antara lain: basalt) PMCQS-1h
4 - 3
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
Jenis Aspal Emulsi yang
No Sifat Batuan Aspal Eksisting mengikat mengikat
Muatan ion
lambat lebih cepat
Asam QS-1h dan
2 SS-1h Anionik
(antara lain: granit, andesit) PMQS-1h
Catatan:
P atau L : Polimer atau Latex.
M : dimodifikasi
C : kationik
Q : quick (lebih cepat dari slow)
S : setting
1 : viskositas rendah, disimpan di tempat yang temperaturnya lebih rendah.
2 : viskositas tinggi, disimpan di tem[at yang temperaturnya lebih tinggi.
h : penetrasi “keras” (hard).
Tabel 4.1.2.2) Ketentuan Aspal Emulsi Kationik
Ketentuan Aspal Emulsi Kationik
yang Mengikat
yang Mengikat
No Pengujian Metode Pengujian Lebih Cepat
Lambat CSS-1h
CQS-1h
Min Maks Min Maks
Aspal Emulsi
1 Viskositas; Saybolt Furol; 25oC, detik SNI 06-6721-2002 20 100 20 100
2 Stabilitas penyimpanan 24 jam, % SNI 6828:2012 - 1 - -
3 Muatan Partikel SNI 03-3644-1994 Positif Positif
4 Analisis saringan SNI 03-3643-1994 - 0,1 - 0,1
5 Uji campuran semen SNI 03-6830-2002 - 2,0 - -
6 Penyulingan: SNI 03-3642-1994
- Residu penyulingan, % 57 - - -
Residu Penyulingan
1 Penetrasi; 25oC; 100 gram; 5 detik, 0,1mm SNI 06-2456-1991 40 90 40 90
2 Daktilitas; 25oC; 5cm/menit, cm SNI 06-2432-1991 40 - 40 -
3 Kelarutan dalam Trikoloroetilena, % SNI 2438:2015 97,5 - 97,5 -
Tabel 4.1.2.3) Ketentuan Aspal Emulsi Anionik
Ketentuan Aspal Emulsi Anionik
yang Mengikat yang Mengikat
No Pengujian Metode Pengujian Lambat Lebih Cepat
SS-1h QS-1h
Min Maks Min Maks
Aspal Emulsi
1 Viskositas; Saybolt Furol; 25oC, detik SNI 06-6721:2002 20 100 20 100
2 Stabilitas penyimpanan 24 jam, % SNI 6828:2012 - 1 - -
3 Uji campuran semen SNI 03-6830:2002 - 2,0 - n.ac)
4 Analisis saringan SNI 03-3643:2012b) - 0,1 - 0,1
5 Sisa penyulingan SNI 03-3642:1994 57 - 57 -
Residu Penyulingan
1 Penetrasi; 25oC; 100 gram; 5 detik, SNI 06-2456:1991 40 90 40 90
0,1mm
2 Daktilitas; 25oC; 5cm/menit, cm SNI 06-2432:1991 40 - 40 -
3 Kelarutan dalam trikoloroetilena, % SNI 06-2438:2015 97,5 - 97,5 -
4 - 4
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
Catatan:
a) Pengujian pemisahan (demulsibility) harus dilakukan paling lambat 30 hari setelah tanggal penerimaan
b) hasil analisis saringan = 0,3% dapat diterima untuk contoh uji yang diambil dari lokasi pekerjaan untuk tipikal
aplikasi, lihat AASHTO R5-13
Tabel 4.1.2.4) Ketentuan Aspal Emulsi Modifikasi Polymer (PMCQS-1h dan PMQS-1h)
No. Sifat Standar Satuan Persyaratan
Pengujian pada Aspal Emulsi
1 Viskositas Saybolt Furol pada 25oC SNI 03-6721-2002 detik 15 - 90
2 Stabilitas Penyimpanan dalam 24 jam AASHTO T59-15 % berat Maks.1
3 Tertahan saringan No. 20 SNI 03-3643-1994 % berat Maks.0,3
4 Kadar residu dengan destilasi SNI 03-3642-1994 % berat Min.62*
Pengujian pada Residu Hasil Penguapan
6 Penetrasi pada 25°C SNI 06-2456-1991 0,1 mm 40 - 90
7 Titik Lembek SNI 2434:2011 °C Min.57
8 Kadar polimer padat untuk LMCQS-1h AASHTO T302-15 % berat Min.2,5
Catatan:
*) : Prosedur distilasi standar harus disesuaikan berikut ini:
Temperatur yang lebih rendah harus dinaikkan perlahan-lahan sampai 177°C ± 10°C dan dipertahankan selama 20 menit.
Penyulingan total harus diselesaikan dalam 60 ± 5 menit dari pemanasan pertama.
2) Air
Air yang digunakan harus bersih, tidak mengandung kotoran organik, garam-garam
berbahaya, debu, atau lanau. Air harus diuji sesuai dan memenuhi persyaratan SNI
7974:2016.
3) Agregat Penutup
Jika terjadi aplikasi pengabutan berlebih, maka untuk memperbaikinya dengan
menghampar agregat penutup. Agregat penutup harus dihamparkan bila ruas jalan tersebut
segera dibuka untuk lalu lintas. Agregat penutup berupa agregat halus yang bersih, kuat,
awet dan bebas dari gumpalan lempung atau bahan lain yang mengganggu. Agregat halus
dapat berupa pasir alam atau agregat halus hasil pemecah batu serta harus memenuhi
persyaratan sesuai SNI 03-6819-2002 dan pengambilan contohnya harus sesuai SNI
6889:2014.
4.1.3 CAMPURAN
1) Takaran Penggunaan Aspal Emulsi
Takaran penggunaan aspal emulsi harus sesuai dengan kondisi permukaan (kedalaman
tekstur) perkerasan eksisting yang dapat ditentukan berdasarkan pengujian lingkaran
pasir (Sand Patch Method), antara lain:
a) Lampiran 6.2.C
b) ASTM E965-15
c) BS EN 13036-1:2010
Tabel 4.1.3.1) menguraikan takaran penggunaan yang digunakan untuk variasi tingkat
pengenceran sesuai tekstur permukaan perkerasan.
4 - 5
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
Tabel 4.1.3.1) Takaran Penggunaan Aspal Emulsi
Takaran Penggunaan pada
Pengenceran
(Berat Aspal Permukaan Perkerasan yang Permukaan Perkerasan yang
Emulsi : Berat Halus/Rapat dengan Kedalaman Terbuka/Kasar dengan Kedalaman
Air) Tekstur rata-rata ≤ 0,10 cm (ltr/m2) Tekstur rata-rata > 0,10 cm (ltr/m2)
1 : 1 0,15 - 0,50 0,40 - 1,00
2) Tahapan Perancangan Takaran
a) Persiapan Bahan
i) Aspal emulsi
Jenis aspal emulsi yang digunakan harus sesuai dengan jenis agregat
yang digunakan pada lapis aspal eksisting sesuai Tabel 4.1.2.1).
ii) Air
Air untuk pengencer harus memiliki kompatibilitas pada waktu
dicampurkan dengan aspal emulsi. Kompatibilitas air dapat diuji
dengan cara mencampurnya dengan aspal emulsi sekitar 1 liter.
Pencampuran dilakukan dengan cara diaduk selama 2 sampai 3 menit,
dan hasil campuran dituangkan melalui ayakan No.100 (150µm) yang
telah dibasahi sebelumnya. Bila berat bahan yang tertahan pada ayakan
lebih dari 1%, maka air dinyatakan tidak kompatibel karena akan
menyebabkan penyumbatan pada alat penyemprot.
b) Perancangan Takaran
i) Mempersiapkan peralatan pengujian.
ii) Memilih lokasi untuk pengujian minimal 3 titik pengujian yang
mewakili segmen di setiap titik pengujian memiliki area minimal
diameter 0,15 m serta harus mewakili sepanjang segmen dengan
kondisi relatif sama.
iii) Lokasi yang terpilih harus dibersihkan dengan menggunakan kuas.
iv) Kertas cetakan diletakkan tepat berada di atas lokasi secara bergantian,
beri tanda pada permukaan perkerasan yang tidak tertutup kertas
cetakan dengan kapur tulis atau spidol, sehingga lokasi pengujian
berbentuk lingkaran.
v) Pengisian aspal emulsi tersebut harus tepat pada garis skala pada botol
plastik untuk satu titik pengujian sesuai dengan takaran tertinggi pada
Tabel 4.1.3.1).
vi) Penuangan aspal emulsi pada botol plastik sesuai v) pada lokasi
pengujian kesatu dengan takaran percobaan kesatu.
4 - 6
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
vii) Pengamatan hasil percobaan kesatu sesuai dengan takaran tertinggi
pada Tabel 4.1.3.1).
viii) Jika aspal emulsi meresap ke permukaan setelah 15 menit sampai
dengan 20 menit, maka dapat dikatakan takaran rancangan sudah
sesuai.
ix) Jika aspal emulsi tidak meresap ke permukaan setelah 15 menit sampai
dengan 20 menit, maka uji coba harus dilakukan kembali dengan
takaran penggunaan diturunkan/dikurangi, maka lakukan tahapan pada
iii) sampai dengan viii) sampai memperoleh takaran yang tepat.
4.1.4 PERALATAN
1) Umum
Peralatan yang digunakan untuk pekerjaan pengabutan meliputi penyapu mekanis
(power broom) atau kompresor angin, peralatan yang sesuai untuk menanggulangi
kelebihan aspal, dan distributor aspal yang telah dikalibrasi dengan perlengkapannya
terdiri dari: tachometer (pengukur kecepatan putaran), pengukur tekanan, tongkat
celup, thermometer untuk mengukur temperatur isi tangki, penyemprot aspal tangan
(hand sprayer), dan peralatan untuk pengendalian kecepatan.
2) Distributor Aspal
a) Distributor aspal harus berupa kendaraan beroda ban angin yang bermesin
penggerak sendiri.
b) Sistem tangki aspal pemompaan dan penyemprotan harus berfungsi dengan
baik.
c) Distributor aspal harus dilengkapi dengan batang semprot dengan jumlah
minimum 24 nosel dipasang pada jarak yang sama, yaitu 10cm ±1cm dan dapat
mensirkulasikan aspal secara penuh. Batang semprot harus terpasang dan
dilengkapi dengan pipa semprot tangan yang dapat diatur peyemprotannya.
d) Batang penyemprot harus dirancang, dilengkapi, dipelihara dan dioperasikan,
dapat diatur jaraknya terhadap permukaan jalan sedemikian rupa sehingga aspal
dapat disemprotkan secara merata dengan berbagai variasi lebar permukaan,
pada rentang takaran yang ditentukan.
e) Perlengkapan alat aspal distributor harus terdiri dari sebuah tachometer
(pengukur kecepatan putaran), pengukur tekanan, tongkat celup yang telah
dikalibrasi, sebuah termometer untuk mengukur temperatur isi tangki, dan
peralatan untuk pengendalian kecepatan. Seluruh perlengkapan pengukur pada
alat aspal distributor harus dikalibrasi untuk memenuhi toleransi yang
ditentukan.
f) Ketentuan Pasal 6.1.3.3) tentang perlengkapan dari Spesifikasi ini berlaku.
4 - 7
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
3) Grafik Penyemprotan
a) Grafik penyemprotan dan buku petunjuk pelaksanaan harus disertakan pada
alat semprot dan harus dalam keadaan baik setiap saat. Buku petunjuk
pelaksanaan harus menunjukkan diagram aliran pipa dan semua petunjuk untuk
cara kerja alat aspal distributor.
b) Grafik penyemprotan harus memperlihatkan hubungan antara kecepatan dan
jumlah takaran pemakaian aspal yang digunakan serta hubungan antara
kecepatan pompa dan jumlah nosel yang digunakan, berdasarkan pada keluaran
aspal dari nosel. Keluaran aspal pada nosel (liter per menit) dalam keadaan
konstan, beserta tekanan penyemprotannya harus diplot pada grafik
penyemprotan.
c) Grafik penyemprotan juga harus memperlihatkan tinggi batang semprot dari
permukaan jalan dan kedudukan sudut horizontal dari nosel semprot (antara 15°
sampai dengan 30°), untuk menjamin adanya tumpang tindih (overlap)
semprotan yang keluar dari 3 (tiga) nosel (yaitu setiap lebar permukaan
disemprot oleh semburan 3 (tiga) nosel).
4) Kinerja Penyemprotan
a) Distributor aspal beserta perlengkapannya, operator untuk pengujian lapangan,
dan harus menyediakan tenaga pembantu yang dibutuhkan.
b) Penyemprotan dalam arah melintang dari takaran pemakaian aspal yang
dihasilkan oleh distributor aspal harus diuji dengan cara melintaskan batang
semprot di atas bidang pengujian selebar 25cm x 25cm yang terbuat dari lembar
kertas serap yang bagian bawahnya kedap serta beratnya harus ditimbang dan
sesudah dilakukan penyemprotan.
c) Ketelitian yang dapat dicapai distributor aspal terhadap suatu takaran sasaran
pemakaian alat semprot harus diuji dengan cara yang sama dengan pengujian
distribusi melintang pada b) di atas. Lintasan penyemprotan minimum
sepanjang 200 m harus dilaksanakan dan kendaraan harus dijalankan dengan
kecepatan tetap, sehingga dapat mencapai takaran sasaran pemakaian yang
telah ditentukan. Minimum 5 (lima) penampang melintang yang berjarak sama
harus dipasang 3 (tiga) kertas serap yang berjarak sama, kertas serap tidak boleh
dipasang dalam jarak kurang dari 0,5m dari tepi bidang yang disemprot atau
dalam jarak 10 m dari titik awal penyemprotan. Toleransi takaran pemakaian
sebagaimana disyaratkan dalam b) di atas sebagai alternatif, takaran pemakaian
rata-rata dapat dihitung dari pembacaan tongkat ukur yang telah dikalibrasi.
Catatan:
Penggunaan peralatan penyemprot aspal tangan/manual hanya dapat digunakan
pada daerah-daerah yang sulit dijangkau dengan distributor aspal atau pada
daerah dengan volume pekerjaan yang relatif sedikit.
Perlengkapan utama peralatan penyemprot aspal tangan harus selalu terpelihara
dalam kondisi baik, di mana terdiri dari:
i) Tangki aspal.
4 - 8
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
ii) Pompa yang memberikan tekanan ke dalam tangki aspal, sehingga
aspal dapat tersemprot keluar.
iii) Batang semprot yang dilengkapi dengan lubang pengatur keluarnya
aspal (nosel), batang semprot dan nosel setelah selesai penyemprotan
harus dicuci bersih.
4.1.5 PELAKSANAAN
1) Batas permukaan yang akan disemprot oleh setiap lintasan penyemprotan harus diukur dan
ditandai.
2) Lokasi awal dan akhir penyemprotan harus dilindungi dengan bahan yang cukup kedap.
Penyemprotan harus dimulai dan dihentikan di atas bahan pelindung (kertas tebal/karton)
sehingga seluruh nosel bekerja dengan benar pada sepanjang bidang jalan yang akan
disemprot.
3) Jumlah aspal emulsi yang disemprotkan harus sesuai dengan yang ditetapkan dan hasil
penyemprotan harus merata pada setiap titik.
4) Penyemprotan aspal dengan distributor aspal harus dioperasikan sesuai dengan jarak
batang penyemprot yang dimaksud pada Pasal 4.1.4.2).d) dan telah disetujui oleh
Pengawas Pekerjaan. Kecepatan pompa, kecepatan kendaraan, ketinggian batang semprot,
dan penempatan nosel harus disetel sesuai Pasal 4.1.4.3) sebelum dan selama pelaksanaan
penyemprotan.
5) Bila lintasan penyemprotan dilaksanakan satu lajur atau setengah lebar jalan maka lebar
penyemprotan harus selebar rencana ditambah 20 cm pada sisi kiri dan kanannya sehingga
ada bagian yang tumpang tindih (overlap) selebar 20 cm sepanjang sisi-sisi lajur yang
bersebelahan. Sambungan memanjang selebar 20 cm ini harus dibiarkan terbuka dan tidak
boleh ditutup oleh lapisan berikutnya sampai lintasan penyemprotan di lajur yang
bersebelahan telah selesai dilaksanakan.
6) Distributor aspal harus mulai bergerak kira-kira 5m sebelum daerah yang akan disemprot
dengan demikian kecepatan lajunya sudah dapat dijaga konstan sesuai ketentuan, dan
batang semprot mencapai bahan pelindung dengan kecepatan tetap dan harus
dipertahankan sampai melewati bahan pelindung akhir.
7) Jumlah pemakaian aspal pada setiap kali lintasan penyemprotan harus segera diukur dari
volume sisa dalam tangki dengan meteran tongkat celup.
8) Penyemprotan harus segera dihentikan jika ternyata ada ketidaksempurnaan peralatan
penyemprot pada saat beroperasi.
4.1.6 PENGENDALIAN MUTU
1) Pemeriksaan semua peralatan harus dilakukan, baik sebelum maupun selama pelaksanaan
pekerjaan. Komponen utama peralatan pengabutan, yaitu boot truk/peralatan dan batang
semprot distributor aspal. Batang semprot harus diatur dengan ketinggian yang tepat antara
permukaan perkerasan dengan nosel, serta harus ditetapkan pada sudut yang tepat untuk
menjamin hasil penyemprotan bahan dengan merata.
4 - 9
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
2) Aspal emulsi yang digunakan harus memenuhi spesifikasi sesuai dengan pengambilan
contoh dan prosedur pengujian yang ditetapkan. Bila menggunakan agregat penutup maka
takarannya harus sesuai dengan yang digunakan serta setelah aspalnya mengikat (setting)
pada permukaan perkerasan harus segera dibersihkan dengan penyapuan.
3) Mutu pekerjaan hasil pengabutan yang telah selesai harus menutup seluruh permukaan
perkerasan dan tampak merata, tanpa adanya bagian-bagian yang beralur atau kelebihan
aspal. Permukaan aspal yang terlihat berbintik-bintik akibat dari penyemprotan aspal
emulsi dapat diterima, jika takarannya sesuai dengan ketentuan.
4) Perbaikan pekerjaan yang tidak memenuhi ketentuan adalah sebagai berikut:
a) Lokasi yang disemprot menunjukkan adanya aspal emulsi berlebihan, termasuk
akibat pembukaan lalu lintas lebih cepat, harus ditutup dengan agregat penutup
dengan takaran sekitar 0,45 - 0,90 kg/m2.
b) Lokasi bekas kertas serap untuk pengujian kadar residu aspal emulsi harus dilabur
kembali dengan aspal emulsi yang sejenis secara manual dengan kadar yang sama
dengan kadar di sekitarnya.
5) Toleransi:
Toleransi untuk pengabutan adalah sebagai berikut:
Takaran pemakaian yang diambil sebagai nilai rata-rata dari semua kertas serap ± 5%
dari takaran rancangan, dengan ketentuan takaran rata-rata yang diukur melintang pada
lebar penuh yang telah disemprot tidak boleh melampaui 15% takaran rancangan untuk
permukaan yang tidak tidak seragam.
4.1.7 PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN
1) Cara Pengukuran
a) Kuantitas yang diterima untuk pengukuran tidak boleh meliputi lokasi dengan
takaran penghamparan yang masih kurang dari yang dapat diterima atau setiap
bagian yang terkelupas. Lokasi dengan kadar aspal yang tidak memenuhi
ketentuan toleransi tidak akan diterima untuk pembayaran.
b) Kuantitas yang diukur untuk pembayaran pengabutan adalah dalam satuan liter
yang terhampar di lapangan. Dihitung sebagai hasil perkalian luas hamparan
dan nilai rata-rata kadar residu dari pengujian kertas serap harian yang diterima
oleh Pengawas Pekerjaan.
2) Dasar Pembayaran
Kuantitas yang sebagaimana disyaratkan di atas harus dibayar menurut Harga Kontrak
per satuan pengukuran, untuk Mata Pembayaran yang tercantum di bawah ini dan dalam
Daftar Kuantitas dan Harga, di mana harga dan pembayaran tersebut harus merupakan
kompensasi penuh untuk pembersihan, pembuangan kotoran, semua bahan termasuk air
dan agregat penutup (jika diperlukan) dan penyemprotan, termasuk semua tenaga kerja,
alat, pengujian, alat-alat kecil dan hal-hal yang diperlukan untuk menyelesaikan
pekerjaan seperti yang diuraikan dalam Seksi ini.
4 - 10
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
Nomor Mata Uraian Satuan
Pembayaran Pengukuran
4.1.(1) Pengabutan (Fog Seal) dengan Aspal Emulsi Liter
yang Mengikat Lambat (CSS-1h atau SS-1h)
4.1.(2) Pengabutan (Fog Seal) dengan Aspal Emulsi Liter
yang Mengikat Lebih Cepat (CQS-1h atau QS-
1h)
4.1.(3) Pengabutan (Fog Seal) dengan Aspal Emulsi Liter
Modifikasi Polymer yang Mengikat Lebih Cepat
(PMCQS-1h atau PMQS-1h)
4 - 11
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
4 - 12
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
SEKSI 4.2
LABURAN ASPAL (BURAS)
4.2.1 UMUM
1) Uraian
Pekerjaan ini meliputi pelaburan aspal pada lokasi perkerasan yang luasnya kecil
menggunakan baik aspal panas, aspal cair maupun aspal emulsi untuk menutup retak,
mencegah pelepasan butiran agregat, memelihara tambalan atau menambal lubang agar
kedap air, memelihara perkerasan eksisting yang mengalami penuaan atau untuk tujuan
lainnya.
2) Pekerjaan Seksi Lain Yang Berkaitan dengan Seksi Ini
a) Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas : Seksi 1.8
b) Kajian Teknis Lapangan : Seksi 1.9
c) Bahan dan Penyimpanan : Seksi 1.11
d) Pengamanan Lingkungan Hidup : Seksi 1.17
e) Keselamatan dan Kesehatan Kerja : Seksi 1.19
f) Manajemen Mutu : Seksi 1.21
g) Lapis Tipis Aspal Pasir (Latasir) : Seksi 4.6
h) Lapis Tipis Beton Aspal (LTBA) dan Stone Matrix Asphalt : Seksi 4.7
Tipis (SMA Tipis)
i) Laburan Aspal Satu Lapis (BURTU) dan Laburan Aspal Dua : Seksi 6.2
Lapis (BURDA)
j) Campuran Beraspal Panas : Seksi 6.3
k) Campuran Beraspal Hangat : Seksi 6.4
l) Campuran Beraspal Panas dengan Asbuton : Seksi 6.5
m) Asbuton Campuran Panas Hampar Dingin : Seksi 6.6
n) Lapis Penetrasi Macadam dan Lapis Penetrasi Macadam : Seksi 6.7
Asbuton
o) Pemeliharaan Jalan : Seksi 10.1
3) Standar Rujukan
Standar Nasional Indonesia (SNI) :
SNI ASTM C136:2012 : Metode uji untuk analisis saringan agregat halus dan
agregat kasar (ASTM C136-06, IDT).
SNI 1966:2008 : Cara uji penentuan batas plastis dan indeks plastisitas
tanah.
SNI 2417:2008 : Cara uji keausan agregat dengan mesin abrasi Los
Angeles.
SNI 2439:2011 : Cara uji penyelimutan dan pengelupasan pada campuran
agregat-aspal.
SNI 03-4428-1997 : Metode pengujian agregat halus atau pasir yang
mengandung bahan plastik dengan cara setara pasir.
SNI 4798:2011 : Spesifikasi aspal emulsi kationik.
SNI 4799:2008 : Spesifikasi aspal cair tipe penguapan sedang.
SNI 03-6399-2000 : Tata cara pengambilan contoh aspal.
SNI 6832:2011 : Spesifikasi aspal emulsi anionik.
4 - 13
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
SNI 06-6889-2002 : Tata cara pengambilan contoh uji agregat (ASTM D75/
D75M-09, IDT).
SE No.33/SE/M/2015 : Pedoman Perancangan dan Pelaksanaan Laburan Aspal
(Buras)
ASTM :
ASTM D946/946M- : Specification for Penetration Graded Asphalt Cement
09a for Use in Pavement Construction.
4) Kondisi Cuaca Yang Diizinkan Untuk Bekerja
Pemeliharaan dengan Laburan Aspal setempat harus dilaksanakan hanya pada
permukaan yang kering dan tidak boleh dilaksanakan waktu angin kencang, hujan atau
akan turun hujan. Untuk memperoleh kondisi penguapan yang baik, aspal emulsi tidak
boleh disemprotkan setelah jam 15.00 kecuali disetujui oleh Pengawas Pekerjaan.
Bilamana aspal panas digunakan maka temperatur perkerasan pada saat disemprotkan
tidak boleh kurang dari 25C.
5) Ketentuan Lalu Lintas
Tempat kerja harus ditutup untuk lalu lintas pada saat pekerjaan sedang berlangsungdan
selanjutnya sampai waktu yang ditentukan di mana Pengawas Pekerjaan menyetujui
permukaan akhir dapat dibuka untuk lalu lintas.
4.2.2 BAHAN
1) Umum
Tidak ada bahan yang boleh digunakan dalam pekerjaan ini sampai disetujui oleh
Pengawas Pekerjaan.
2) Agregat Penutup
a) Agregat Penutup harus terdiri atas pasir atau batu pecah halus yang bersih,
keras, awet dan bebas dari kotoran, lempung atau benda lainnya yang dapat
menghalangi penyelimutan yang menyeluruh oleh aspal. Pengambilan contoh
agreat penutup yang akan digunakan harus sesuai SNI 03-6889-2002.
b) Persyaratan agregat penutup yang akan digunakan harus memenuhi persyaratan
seperti yang ditunjukkan pada Tabel 4.2.2.1)
Tabel 4.2.2.1) Persyaratan Sifat Fisik Agregat Penutup
Pengujian Standar Nilai
Abrasi dengan mesin Los 100 putaran Maks.8%
Angeles untuk Agregat SNI 2417:2008
500 putaran Maks.40%
tertahan No.8 (2,36 mm)
natrium sulfat Maks.15%
Kekekalan bentuk
SNI 3407:2008
agregat terhadap magnesium sulfat Maks.20%
Nilai Setara Pasir SNI 03-4428-1997 Min.50%
Kelekatan Agregat Terhadap Aspal SNI 2439:2011 Min.95%
Indeks Plastisitas SNI 1966:2008 Maks.4%
4 - 14
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
c) Bila diuji menurut SNI ASTM C136:2012 maka agregat penutup harus
memenuhi gradasi sesuai dengan gradasi yang diberikan dalam Tabel 4.2.2.2)
di bawah. Tipe 1 digunakan di atas permukaan bertekstur halus seperti Lataston
(HRS) dan Tipe 2 digunakan di atas permukaan bertekstur kasar seperti Laston
(AC).
Tabel 4.2.2.2) Gradasi Agregat Penutup
Ukuran Ayakan Persen Berat Yang Lolos
ASTM (mm) Tipe 1 Tipe 2
⅜” 9,5 100
No.4 4,75 100 85 - 100
No.8 2,36 80 - 100 0 - 40
No.30 0,600 0 - 30 -
No.200 0,075 0 - 5 0 - 5
3) Aspal
Aspal yang dapat digunakan adalah aspal keras Pen.80-100 (dapat dibuat dari Aspal
Keras Pen.60-70 yang dicampur dengan Oli Pelumas SAE 40 sekitar 2 - 3 % terhadap
berat total campuran) sesuai dengan ASTM D946/946M-09a, aspal cair MC250 atau
MC 800 sesuai dengan SNI 4799:2008, dan aspal emulsi sesuai dengan yang
ditunjukkan dalam Tabel 4.2.2.3). Pengambilan contoh aspal harus dilaksanakan sesuai
dengan SNI 06-6399-2000.
Tabel 4.2.2.3) Pesyaratan Aspal Emulsi untuk Laburan Aspal
Jenis Aspal Emulsi Standar Rujukan
Aspal Emulsi : - MS-1 SNI 6832:2011
- HFMS-2 2) SNI 6832:2011
- RS-1 SNI 6832:2011
- CRS-11) SNI 4798:2011
Catatan :
1) Pengujian pencampuran semen (cement mixing) dan stabiltas penyimpanan (storage stability)
tidak disyaratkan
2) HFMS-2 : High Float Medium Setting dengan viskositas tinggi
3) Akhiran 1 : viskositas rendah, disimpan di tempat yang temperaturnya lebih rendah.
4) Akhiran 2 : viskositas tinggi, disimpan di tempat yang btemperaturnya lebih tinggi.
4.2.3 KUANTITAS AGREGAT DAN ASPAL
Takaran agregat dan aspal yang digunakan harus disetujui terlebih dahulu oleh
Pengawas Pekerjaan sebelum pekerjaan dimulai dan harus sesuai dengan Tabel
4.2.3.1). Penyesuaian takaran ini mungkin diperlukan selama Kontrak jika dipandang
perlu oleh Pengawas Pekerjaan untuk memperoleh mutu pekerjaan yang disyaratkan.
Takaran aspal yang lebih tinggi harus digunakan bilamana gradasi agregat mendekati
batas atas dari amplop gradasi yang disyaratkan dan takaran yang lebih rendah harus
digunakan bilamana gradasi agregat mendekati batas bawah dari amplop gradasi yang
disyaratkan.
4 - 15
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
Tabel 4.2.3.1) : Takaran Agregat dan Aspal Yang Digunakan
Takaran Penggunaan Untuk Variasi Tekstur
Bahan Satuan
Halus Kasar
Aspal (residu) liter/m2 0,60 – 0,86 0,87 – 1,00
Agregat Penutup kg/m2 7,00 – 7,70 7,80 – 8,60
4.2.4 PERALATAN
Ketentuan Pasal 6.7.4 dari Spesifikasi ini harus berlaku.
4.2.5 PELAKSANAAN
1) Persiapan Permukaan Yang Akan Dilabur
Permukaan perkerasan harus dibersihkan dengan menggunakan sapu atau kompresor,
dan harus bebas dari genangan air. Retakan yang lebar harus diperbaiki sesuai dengan
Seksi 10.1 dari Spesifikasi ini.
2) Pemakaian Aspal
Cara pemakaian bahan aspal harus disetujui secara tertulis oleh Pengawas Pekerjaan
dan harus dilaksanakan dengan ketat. Mesin penyemprot harus mampu memberikan
distribusi aspal yang merata baik menggunakan batang penyemprot dari distributor
aspal maupun penyemprot tangan. Cara manual pada pelaburan untuk lokasi yang
kecil, mungkin dapat diperkenankan menurut pendapat Pengawas Pekerjaan. Cara
manual harus menggunakan batang penyemprot manual atau cara lain yang disetujui.
Takaran aspal yang digunakan harus sesuai masing-masing dengan Tabel 4.2.3.1).
3) Pemakaian Agregat
Agregat harus ditebar segera setelah penyemprotan aspal. Agregat dapat ditebar de-
ngan cara yang memadai (termasuk cara manual) sampai diperoleh lapisan yang,
merata, tanpa bopeng. Agregat harus digilas dengan menggunakan pemadat roda karet
yang sesuai atau pemadat roda baja dengan berat kotor tidak kurang dari satu ton.
Setelah pemadatan selesai dilaksanakan, kelebihan agregat yang lepas harus disapu dari
permukaan perkerasan.
4.2.6 PENGENDALIAN DAN PENGUJIAN MUTU LAPANGAN
1) Bahan
a) Penyimpanan agregat harus dijaga kebersihannya dari benda asing.
b) Penyimpanan aspal dalam drum harus dengan cara tertentu agar supaya tidak
terjadi kebocoran atau kemasukan air.
c) Temperatur pemanasan aspal harus seperti yang disyaratkan dalam Tabel
4.2.6.1).
4 - 16
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
Tabel 4.2.6.1) Ketentuan Temperatur Penyemprotan Aspal
Jenis Aspal Temperatur Penyemprotan (C)
Aspal Keras Pen.80-100 145 - 155
Aspal Cair MC 250 80 - 90
Aspal Cair MC 800 105 - 115
Aspal Emulsi Tidak perlu dipanaskan
2) Kecakapan Kerja
Bilamana laburan aspal dilaksanakan setengah lebar jalan, suatu lajur semprotan aspal
selebar 20 cm harus dibiarkan terbuka dan tidak boleh diberi agregat penutup agar
dapat menyediakan bagian tumpang tindih (overlap) bahan aspal bilamana lajur yang
bersebelahan dilaksanakan.
3) Lalu Lintas
Lalu lintas diizinkan melewati permukaan laburan aspal setelah beberapa jam selesai
dikerjakan, seperti yang disetujui oleh Pengawas Pekerjaan. Periode tipikal berkisar
antara 2 sampai 4 jam. Pengendalian Lalu Lintas harus memenuhi ketentuan Seksi 1.8
dari Spesifikasi ini.
4.2.7 PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN
1) Cara Pengukuran
a) Kuantitas yang diterima untuk pengukuran tidak boleh meliputi lokasi dengan
takaran penghamparan yang masih kurang dari yang dapat diterima atau setiap
bagian yang terkelupas.
b) Kuantitas yang diukur untuk pembayaran laburan aspal adalah dalam satuan
meter persegi yang terhampar di lapangan.
2) Dasar Pembayaran
Kuantitas yang sebagaimana disyaratkan di atas harus dibayar menurut Harga Kontrak
per satuan pengukuran, untuk Mata Pembayaran yang tercantum di bawah ini dan dalam
Daftar Kuantitas dan Harga, di mana harga dan pembayaran tersebut harus merupakan
kompensasi penuh untuk pembersihan, pembuangan kotoran, semua bahan,
penghamparan dan pemadatan, termasuk semua tenaga kerja, alat, pengujian, alat-alat
kecil dan hal-hal yang diperlukan untuk menyelesaikan pekerjaan seperti yang
diuraikan dalam Seksi ini.
Nomor Mata Uraian Satuan
Pembayaran Pengukuran
4.2.(1) Laburan Aspal (Buras) Meter Persegi
4 - 17
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
4 - 18
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
SEKSI 4.3
PEMELIHARAAN DENGAN LABURAN ASPAL SATU LAPIS (SINGLE CHIP SEAL)
4.3.1 UMUM
1) Uraian
Pekerjaan ini harus mencakup pelapisan dengan aspal dan butiran agregat di atasnya
(surface dressing) yang disebut chip seal.
Pelapisan chip seal yang digunakan adalah chip seal satu lapis (Single Chip Seal, SCS)
yang terdiri dari lapis perekat aspal dan kemudian ditutup dengan butiran agregat
(chipping), serta dihampar dan dipadatkan dengan menggunakan alat penghampar dan
alat pemadat di atas permukaan perkerasan beraspal eksisting yang telah disiapkan
sebelumnya. Untuk selanjutnya Chip Seal Satu Lapis disebut SCS.
Pelapisan SCS untuk mengatasi kerusakan minor berupa pelepasan butir (raveling),
retak-retak (cracks), permukaan perkerasan-beraspal yang licin atau agregatnya sudah
aus. Dengan demikian permukaaan perkerasan diharapkan menjadi kedap air,
kekesatan permukaan meningkat kembali sehingga dapat meningkatkan aspek
keselamatan jalan dan mempertahankan umur layan perkerasan sesuai dengan yang
direncanakan.
Penggunaan SCS ini untuk ruas jalan mantap dengan sistem lalu lintas lambat atau
LHRT < 2000 kendaraan/hari/jalur, sebagaimana ditunjukkan dalam Gambar.
2) Pekerjaan Seksi Lain yang Berkaitan dengan Spesifikasi ini
Ketentuan dari Pasal 6.2.1.2) dari Spesifikasi ini harus berlaku.
3) Standar Rujukan
Ketentuan dari Pasal 6.2.1.3) dari Spesifikasi ini harus berlaku.
4) Kondisi yang Diizinkan untuk Bekerja
Ketentuan dari Pasal 6.2.1.4) dari Spesifikasi ini harus berlaku.
5) Pengajuan Kesiapan Kerja
Ketentuan dari Pasal 6.2.1.7) dari Spesifikasi ini harus berlaku.
6) Kondisi Tempat Kerja
Ketentuan dari Pasal 6.2.1.8) dari Spesifikasi ini harus berlaku.
7) Pengendalian Lalu Lintas dan Periode Pengamanan
Ketentuan dari Pasal 6.2.1.9) dari Spesifikasi ini harus berlaku.
4 - 19
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
4.3.2 BAHAN
Ketentuan dari Pasal 6.2.2 dari Burtu dalam Spesifikasi ini harus berlaku.
4.3.3 JENIS PEKERJAAN PELABURAN
Jenis pekerjaan dalam pemeliharaan dan/atau pekerjaan preventif ini hanya Laburan
Aspal Satu Lapis (Single Chip Seal).
4.3.4 PERALATAN
Ketentuan dari Pasal 6.2.4 dari Burtu dalam Spesifikasi ini harus berlaku.
4.3.5 PELAKSANAAN PEKERJAAN
Ketentuan dari Pasal 6.2.5 dari Burtu dalam Spesifikasi ini harus berlaku.
4.3.6 PENGENDALIAN MUTU DAN PENGUJIAN MUTU LAPANGAN
Ketentuan dari Pasal 6.2.6 dari Burtu dalam Spesifikasi ini harus berlaku.
4.3.7 PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN
Pengukuran dan pembayaran pemeliharaan dengan Laburan Aspal Satu Lapis (Single
Chip Seal) akan dilaksanakan sesuai dengan Pasal 6.2.7 dalam Spesifikasi ini.
4 - 20
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
SEKSI 4.4
LAPIS PENUTUP BUBUR ASPAL EMULSI
(EMULSIFIED ASPHALT SLURRY SEAL)
4.4.1 UMUM
1) Uraian
Pekerjaan Lapis penutup bubur aspal emulsi (Emulsified Asphalt Slurry Seal) ini
diterapkan pada jalan dengan perkerasan beraspal dalam kondisi pelayanan mantap sesuai
dengan lokasi yang sudah ditetapkan di dalam Gambar. Penggunaan lapis penutup bubur
aspal emulsi mencakup perbaikan minor terhadap retakan halus, mengisi rongga,
pengausan, pelepasan butir, memperbaiki variasi tekstur penampang permukaan
perkerasan.
Penyedia Jasa harus menyediakan secara lengkap seluruh tenaga kerja, peralatan, bahan,
pengendalian mutu, manajemen lalu lintas, serta hal-hal lainnya yang diperlukan untuk
melaksanakan pekerjaan lapis penutup bubur aspal emulsi.
Lapis penutup bubur aspal emulsi harus mencakup suatu campuran yang secara
proporsional terdiri dari aspal emulsi, agregat, air, bahan pengisi dan atau bahan tambahan
khusus jika diperlukan, yang dicampur dan digelar merata di atas permukaan perkerasan
beraspal. Lapis penutup bubur aspal emulsi yang sudah selesai harus secara homogen
merekat dengan baik terhadap lapis permukaan perkerasan beraspal yang ada, dan tekstur
permukaan baru memiliki kekesatan kembali selama umur rencana.
2) Pekerjaan Seksi Lain Yang Berkaitan Dengan Seksi Ini
Ketentuan dari Pasal 4.2.1.2) dari Spesifikasi ini harus berlaku
3) Standar Rujukan
Standar Nasional Indonesia (SNI)
SNI ASTM C136-2012 : Metode uji untuk analisis saringan agregat halus dan agregat
kasar (ASTM C136-06, IDT).
SNI 1970:2016 : Metode uji berat jenis dan penyerapan air agregat halus.
SNI 1971:2011 : Cara uji kadar air total agregat dengan pengeringan.
SNI 2417:2008 : Cara uji keausan agregat dengan mesin abrasi Los Angeles.
SNI 2439:2011 : Cara uji penyelimutan dan pengelupasan pada campuran
agregat-aspal.
SNI 3407:2008 : Cara uji sifat kekekalan agregat dengan cara perendaman
menggunakan larutan natrium sulfat atau magnesium sulfat.
SNI 03-4428-1997 : Metode pengujian agregat halus atau pasir yang mengandung
bahan plastik dengan cara setara pasir.
SNI 4798:2011 : Spesifikasi aspal emulsi kationik.
SNI 06-6399-2000 : Tata cara pengambilan contoh aspal.
SNI 03-6723-2002 : Spesifikasi bahan pengisi untuk campuran beraspal.
SNI 6832:2011 : Spesifikasi aspal emulsi anionik.
SNI 6889:2014 : Tata cara pengambilan contoh uji agregat (ASTM D75/D75M-
09, IDT)
SNI 7974:2016 : Spesifikasi air pencampur yang digunakan dalam produksi
beton semen hidraulis (ASTM C1602-06, IDT)
4 - 21
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
Pd T-04-2005-B : Penggunaan agregat slag besi dan baja untuk campuran
beraspal panas.
International Slurry Surfacing Association (ISSA):
ISSA Technical Bulletin No.100 : Test Method for Wet Track Abrasion of Slurry
Surfaces
ISSA Technical Bulletin No.106 : Test Method for Measurement of Slurry Seal
Consistency
ISSA Technical Bulletin No.113 : Test Methods for Trial Mix Procedure for Slurry Seal
Design
ISSA Technical Bulletin No.114 : Test Methods for Wet Stripping Test for Cured Slurry
Seal Mixes
ISSA Technical Bulletin No. 139 : Test Method to Classify Emulsified Asphalt/
Aggregate Mixture Systems by Modified Cohesion
Tester, Measurement of Set and Cure Characteristics
4) Pengajuan Kesiapan Kerja
Penyedia Jasa harus menyerahkan bahan-bahan campuran lapis penutup bubur aspal
emulsi dan dokumen kesiapan kerja kepada Pengawas Pekerjaan berikut ini:
a) Contoh semua bahan yang disetujui untuk dipakai, yang akan disimpan oleh
Pengawas Pekerjaan selama masa Kontrak sebagai keperluan rujukan;
b) Laporan tertulis yang menyatakan hasil pengujian untuk sifat-sifat semua bahan,
sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 4.4.2;
c) Rumus Perbandingan Campuran (Job Mix Formula) dan hasil data pendukung
pengujian, sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 4.4.3.1);
d) Pengujian pengukuran campuran lapis penutup dengan bubur aspal emulsi harus
dicatat dalam laporan sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 4.4.3.4).
5) Cuaca Yang Diizinkan Untuk Bekerja
Pekerjaan lapis penutup dengan bubur aspal emulsi hanya boleh dilaksanakan bila
permukaan jalan lama dalam kondisi kering dan diperkirakan tidak akan terjadi hujan.
Lapis penutup dengan bubur aspal emulsi tidak boleh dilaksanakan bila:
a) Setelah hujan dengan air masih menggenang pada permukaan jalan;
b) Diperkirakan akan hujan sebelum waktu perawatan (curing) berakhir atau
c) Cuaca diperkirakan akan sangat memperpanjang waktu pembukaan untuk lalu
lintas.
6) Kondisi Tempat Kerja
a) Pekerjaan harus dilaksanakan sedemikian rupa sehingga masih memungkinkan
lalu lintas satu lajur tanpa merusak pekerjaan yang sedang dilaksanakan dan hanya
menimbulkan gangguan yang minimal bagi lalu lintas.
4 - 22
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
b) Bangunan-bangunan dan benda-benda lain di samping tempat kerja (struktur,
pepohonan, dll.) harus dilindungi agar tidak menjadi kotor karena percikan aspal.
c) Bahan aspal tidak boleh dibuang sembarangan kecuali ke tempat yang disetujui
oleh Pengawas Pekerjaan.
d) Penyedia Jasa harus menyiapkan sarana pertolongan pertama sesuai ketentuan
Seksi 1.19 dari Spesifikasi.
7) Pengendalian Lalu Lintas
a) Pengendalian lalu lintas harus memenuhi ketentuan Seksi 1.8, dan Pasal 6.1.5
dari Spesifikasi ini.
b) Penyedia Jasa bertanggung jawab penuh terhadap dampak yang terjadi bila lalu
lintas dizinkan untuk lewat di atas lapis penutup bubur aspal emulsi yang baru
dikerjakan.
4.4.2 BAHAN
Pengambilan contoh bahan aspal harus dilaksanakan oleh Penyedia Jasa sesuai SNI 06-
6399-2000, sedangkan pengambilan contoh agregat harus sesuai SNI 6889-2014.
Bahan hanya boleh digunakan apabila telah dilakukan pengujian oleh Penyedia Jasa dan
memenuhi persyaratan. Sebelum Penyedia Jasa memulai pekerjaan, terlebih dahulu bahan
harus disiapkan dalam jumlah yang cukup untuk menjamin kesinambungan pekerjaan.
Bahan-bahan dari campuran lapis penutup dengan bubur aspal emulsi terdiri dari:
1) Agregat
Agregat yang digunakan dalam pelaksanaan harus sama dengan agregat yang digunakan
pada waktu perancangan campuran serta memenuhi persyaratan. Agregat harus berasal
dari stockpile di area yang kering. Tindakan pencegahan diperlukan untuk mencegah
terkontaminasi dengan batuan yang besar, tanah, dan bahan organis. Pada waktu
pengangkutan dengan truk pengangkut maka harus diupayakan agregat tersebut tidak
mengalami segregasi.
Persyaratan agregat meliputi:
a) Kualitas Agregat
Agregat harus bersih, kuat, awet, dan bebas dari gumpalan-gumpalan lempung
atau bahan lain yang mengganggu. Agregat halus terdiri atas pasir alam atau
buatan, agregat halus slag besi dan baja, agregat halus hasil pemecah batu.
Agregat atau campuran agregat yang digunakan untuk lapis penutup dengan
bubur aspal emulsi yang dirancang untuk lalu lintas dengan LHRT lebih kecil
dari 1000 kendaraan/hari/arah harus mengandung sedikitnya 50% volume batu
pecah, sedangkan untuk jalan dengan LHRT minimum sebanyak 1000
kendaraan/hari/arah disyaratkan 100% volume batu pecah.
Agregat yang akan digunakan harus memenuhi persyaratan mutu sesuai Tabel
4.4.2.1).
4 - 23
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
Tabel 4.4.2.1) Ketentuan Agregat
No. Jenis Pengujian Metode Pengujian Persyaratan
1. Keausan dengan Los Angeles pada SNI 2417:2008
- 100 putaran, % Maks.6
- 500 puratan, % Maks.30
2. Kelekatan dengan aspal, % SNI 2439:2011 Min.95
3. Penyerapan air agregat, % SNI 1970:2016 Maks.3
4. Nilai setara pasir, % SNI 03-4428-1997 Min.60
5. Uji kadar rongga tidak dipadatkan, % SNI 03-6877-2002 Maks.45
6. Kekekalan agregat (soundness), % SNI 3407:2008
- natrium sulfat Maks.12
- magnesium sulfat Maks.18
b) Gradasi Agregat
Gradasi agregat gabungan untuk campuran lapis penutup dengan bubur aspal
emulsi ditunjukkan pada Tabel 4.4.2.2) berikut ini.
Tabel 4.4.2.2) Gradasi Agregat untuk Campuran Lapis Penutup dengan Bubur
Aspal Emulsi
Ukuran Ayakan % Berat yang lolos tipe campuran
Toleransi di
stockpile
ASTM (mm) Tipe 1 Tipe 2 Tipe 3
⅜” 9,5 - 100 100
No.4 4,75 100 90-100 70-90 ±5%
No.8 2,36 90-100 65-90 45-70 ±5%
No.16 1,18 65-90 45-70 28-50 ±5%
No.30 0,600 40-60 30-50 19-34 ±5%
No.50 0,300 25-42 18-30 12-25 ±4%
No.100 0,150 15-30 10-21 7-18 ±3%
No.200 0,075 10-20 5-15 5-15 ±2%
2) Bahan Pengisi (Filler)
Bilamana hasil perancangan campuran diperlukan bahan pengisi maka bahan pengisi
tersebut harus memenuhi persyaratan serta harus disimpan pada tempat yang terlindung
dari panas serta hujan.
Terdapat dua jenis bahan pengisi yaitu kimia aktif dan kimia tidak aktif. Bahan pengisi
kimia aktif seperti portland cement (disarankan menggunakan semen tipe I, Ordinary
Portland Cement atau OPC), kapur terhidrasi, dan amonium sulfat, yang digunakan
untuk meningkatkan kelecakan (workability), mengatur waktu pengikatan (setting
time). Bahan pengisi kimia tidak aktif seperti debu kapur, abu terbang (fly-ash), dan abu
batu, terutama digunakan untuk memperbaiki gradasi agregat campuran.
Bahan pengisi harus memenuhi persyaratan SNI 03-6723-2002. Bila diuji dengan
pengayakan sesuai SNI ASTM C136-2012, bahan pengisi harus mengandung butiran
halus yang lolos ayakan No.16 dan yang lolos ayakan 0,075mm (No.200) masing-
masing tidak kurang dari 100% dan 75% terhadap beratnya. Bahan pengisi yang
4 - 24
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
digunakan maksimum 3% terhadap berat agregat kering. Bila tujuan penggunaan bahan
pengisi ini untuk memenuhi gradasi agregat campuran dapat digunakan bahan pengisi
yang tidak aktif. Namun, untuk membantu proses waktu pengikatan, dapat digunakan
bahan pengisi yang aktif.
3) Aspal Emulsi
Aspal emulsi dalam pelaksanaan harus sesuai dengan yang digunakan pada waktu
perancangan serta memenuhi persyaratan. Aspal emulsi harus disimpan dalam drum
atau truk tangki yang dapat dengan mudah diisikan pada tangki mesin pencampur lapis
penutup menjadi bubur aspal emulsi. Tangki tersebut harus dilengkapi alat yang dapat
mencegah air masuk ke dalam emulsi. Aspal emulsi harus diaduk atau disirkulasi
setidaknya satu kali sehari agar terjaga keseragamannya.
Jenis aspal emulsi yang digunakan umumnya adalah aspal emulsi ryang mengikat
lambat (slow setting), yaitu jenis SS-1h sesuai dengan SNI 6832:2011 dan CSS-1h
sesuai SNI 4798:2011. Namun, apabila lapis penutup dengan bubur aspal emulsi akan
diaplikasikan pada jalan dengan sistem lalu lintas cepat atau di kelas jalan Sedang,
sehingga waktu penutupan lalu lintas sangat terbatas dapat menggunakan aspal emulsi
yang mengikat lebih cepat yaitu jenis QS-1h dan CQS-1h.
Apabila menggunakan aspal emulsi yang mengikat lebih cepat, QS-1h dan CQS-1h
(khususnya untuk kelas jalan sedang) harus memenuhi persyaratan masing-masing
sesuai SNI 6832:2011 dan SNI 4798:2011, kecuali persyaratan pengujian untuk
pencampuran semen (cement mixing) dan stabilitas penyimpanan (storage stability)
tidak berlaku.
4) Air
Air yang digunakan harus bersih, tidak mengandung kotoran organik, garam-garam
berbahaya, serta memenuhi persyaratan SNI 7974:2016.
5) Bahan Tambah (Additive)
Setiap bahan tambah yang digunakan (bila perlu) untuk mempercepat atau
memperlambat waktu pengikatan dari lapis penutup bubur aspal emulsi harus mendapat
persetujuan dari Pengawas Pekerjaan dan sebagai bagian dari rancangan campuran atau
campuran rencana. Jumlah dan jenis bahan tambah harus dicantumkan dalam campuran
rencana.
6) Sumber Pasokan
Persetujuan sumber pemasokan agregat, bahan pengisi (filler), aspal emulsi, air, dan
bahan tambah (additive) harus disetujui terlebih dahulu oleh Pengawas Pekerjaan
sebelum pengiriman bahan. Setiap jenis bahan harus diserahkan seperti diperintahkan
Pengawas Pekerjaan.
4.4.3 CAMPURAN
1) Komposisi umum campuran
Campuran lapis penutup dengan bubur aspal emulsi terdiri atas agregat bergradasi
menerus, aspal emulsi, air, serta bahan pengisi dan atau bahan tambah bila diperlukan.
4 - 25
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
Campuran lapis penutup dengan bubur aspal emulsi terdiri atas tiga tipe sesuai tipe
gradasi agregat campuran sebagai berikut:
Tipe 1, cocok digunakan untuk menutup retakan halus, mengisi rongga, dan
memperbaiki kondisi permukaan yang mengalami pengausan yang semuanya
masih dalam tingkat keparahan rendah serta sebaran kerusakan yang masih
kecil.
Tipe 1 ini digunakan terutama untuk penutupan (sealing) permukaan dan
kekesatan (skid resistance) pada sistem lalu-lintas lambat atau kelas jalan Kecil.
Tipe 2, cocok untuk mengisi rongga permukaan, memperbaiki kondisi permukaan yang
masih mengalami retakan halus, pengausan dalam tingkat keparahan rendah
namun semuanya dengan sebaran kerusakan yang mulai meluas disertai
pelepasan butir.
Tipe 2 ini digunakan pada perkerasan jalan yang mulai mengalami kerusakan
yang lebih luas, untuk meningkatkan kekesatan kembali, dan menyediakan
lapis permukaan yang kedap air pada kelas jalan Kecil.
Tipe 3, cocok digunakan untuk pembentukan kembali penampang melintang jalan
yang mempunyai tekstur permukaan yang bervariasi secara signifikan sehingga
dengan tebal rancangan yang optimum dapat diperbaiki hanya dalam satu kali
penghamparan saja.
Tipe 3 ini juga dapat digunakan untuk meningkatkan kekesatan kembali, dan
menyediakan lapis permukaan yang kedap air pada sistem lalu lintas cepat atau
kelas jalan Sedang.
Campuran untuk lapis penutup dengan bubur aspal emulsi harus memiliki sifat-sifat
sebagaimana yang disyaratkan pada Tabel 4.4.3.1)
2) Takaran Penghamparan Rencana Lapis Penutup
Takaran penghamparan rencana lapis penutup dengan bubur aspal emulsi ditetapkan
berdasarkan hasil rancangan campuran sesuai dengan pilihan dari ketiga tipe campuran
lapis penutup dengan bubur aspal emulsi dan persyaratan karakteristik yang dimilikinya
seperti pada Tabel 4.4.3.1).
Tabel 4.4.3.1) Persyaratan Karakteristik Campuran Lapis Penutup dengan Bubur
Aspal Emulsi
Tipe Campuran
Metode
No. Karakteristik campuran
Pengujian
1 2 3
1. Kandungan residu aspal, % 10-16 7,5-13,5 6,5-12
terhadap berat agregat kering
2. Takaran Penghamparan, kg/m2:
Minimum
6 9 12
Maksimum
9 13 14
3. Konsistensi, cm*) ISSA TB No.106 2-3
4. Pengelupasan (wet stripping), % ISSA TB No.114 Min.90
5. Kohesi: **)
ISSA TB No.139
30 menit, kg-cm ≥ 12
4 - 26
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
Tipe Campuran
Metode
No. Karakteristik campuran
Pengujian
1 2 3
60 menit, kg-cm ≥ 20
6. Waktu pengikatan, menit 15 - 720
ISSA TB No.139
7. Waktu perawatan, menit < 720
8. Pengujian abrasi jalur basah setelah ISSA TB No.100
≤ 500
direndam selama 1 jam, gram/m2
Catatan:
*) Untuk penggunaan aspal emulsi yang mengikat lambat (slow setting)
**) Untuk sistem lalu-lintas cepat atau kelas jalan Sedang sesuai Pedoman yang berlaku.
ISSA TB = International Slurry Seal Association, Technical Bulletin.
3) Peralatan Pengujian
Peralatan pengujian di laboratorium dan pelaksanaan di lapangan disiapkan dan
digunakan oleh Penyedia Jasa dan harus laik serta terkalibrasi sesuai dengan ketentuan.
Peralatan pengujian yang diperlukan untuk perencanaan campuran lapis penutup
dengan bubur aspal emulsi antara lain adalah:
a) satu set alat uji untuk analisis saringan agregat;
b) satu set alat uji untuk penyelimutan dan pengelupasan pada campuran agregat-
aspal (residu);
c) satu set alat uji kadar air total agregat dengan pengeringan;
d) satu set alat uji keausan agregat dengan mesin abrasi Los Angeles;
e) satu set alat uji sifat kekekalan agregat dengan cara perendaman menggunakan
larutan natrium sulfat atau magnesium sulfat;
f) satu set alat uji agregat halus atau pasir yang mengandung bahan plastis dengan
cara setara pasir;
g) satu set alat uji konsistensi sesuai standar rujukan ISSA Technical Bulletin
No.106;
h) satu set alat uji persyaratan pengelupasan (wet stripping) sesuai standar rujukan
ISSA Technical Bulletin No.114;
i) satu set alat uji waktu pengikatan dan waktu perawatan (alat uji kohesi sesuai
standar rujukan ISSA Technical Bulletin No.139);
j) satu set alat uji abrasi jalur basah (sesuai standar rujukan ISSA Technical
Bulletin No.100).
Kondisi dan kelengkapan peralatan pengujian laboratorium dan lapangan harus terlebih
dulu diperiksa dan disetujui oleh Pengawas Pekerjaan. Pengawas Pekerjaan dapat
memeriksa ulang Kondisi dan kelengkapan peralatan uji bila diperlukan.
4) Prosedur Rancangan Campuran
Prosedur rancangan campuran lapis penutup dengan bubur aspal emulsi meliputi
penentuan proporsi agregat campuran, bahan pengisi dan atau bahan tambah (bila
diperlukan), air, serta kadar (residu) aspal emulsi (aspal emulsi mengikat lambat atau
mengikat lebih cepat yang ditetapkan dalam Gambar) sesuai Pedoman Perancangan dan
Pelaksanaan yang berlaku hingga memperoleh takaran penghamparan rencana.
Takaran penghamparan rencana yang diperoleh dari hasil perancangan campuran harus
memenuhi ketentuan sesuai persyaratan dalam Tabel 4.4.2.1), Tabel 4.4.2.2), Tabel
4.4.3.1) dan Tabel 4.4.3.2).
4 - 27
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
Tebal rancangan untuk ketiga tipe campuran lapis penutup dengan bubur aspal emulsi
disajikan pada Tabel 4.4.3.2) berikut ini:
Tabel 4.4.3.2) Tebal Rancangan Campuran Lapis Penutup dng Bubur Aspal Emulsi
Tipe campuran Tebal rancangan (mm)
Tipe 1 2 – 4
Tipe 2 > 4 – 6
Tipe 3 > 6 – 9
Dengan proporsi campuran bahan yang tepat, sifat campuran yang diperoleh harus
memenuhi persyaratan pengelupasan (wet stripping), konsistensi, waktu pengikatan dan
perawatan, kohesi pada 30 menit dan 60 menit (khusus untuk kelas jalan Sedang), serta
persyaratan abrasi jalur basah (Wet Track Abrasion Test, WTAT).
Dalam prosedur perancangan campuran lapis penutup dengan bubur aspal emulsi,
Penyedia Jasa diwajibkan menyiapkan terlebih dahulu ketersediaan bahan agregat,
bahan pengisi dan atau bahan tambah (bila perlu), aspal emulsi, air bersih untuk
dilakukan uji mutu sesuai Pasal 4.2.2 dari Spesifikasi ini untuk menentukan komposisi
dan proporsi campuran yang memenuhi persyaratan Kadar Residu Aspal, Konsistensi,
Pengelupasan, Kohesi (untuk lalu lintas kelas jalan sedang), Waktu Pengikatan dan
Waktu Perawatan, dan Uji Abrasi Jalur Basah.
Hasil rancangan campuran berupa Takaran Hamparan Rencana yang disiapkan oleh
Penyedia Jasa harus mendapatkan persetujuan Pengawas Pekerjaan.
4.4.4 PERALATAN
1) Umum
a) Seluruh peralatan penghamparan campuran lapis penutup dengan bubur aspal
emulsi termasuk mesin pencampur, perlengkapan, dan mesin penghampar yang
digunakan Penyedia Jasa harus terpelihara setiap waktu sesuai manual
pemeliharaan peralatan dari pabrik pembuatnya atau manual standar perawatan
peralatan yang ditentukan oleh Pengawas Pekerjaan serta dikalibrasi secara
periodik sesuai spesifikasi teknis peralatannya agar diperoleh hasil kerja yang
sesuai persyaratan.
b) Peralatan yang digunakan harus dilengkapi dengan Manual kalibrasi yang
disediakan oleh pabrik pembuat peralatan. Semua metode dan peralatan yang
digunakan dalam melaksanakan pekerjaan harus mendapat persetujuan
Pengawas Pekerjaan sebelum digunakan dan bila ditemukan ketidaksesuaian
peralatan harus diperbaiki seperti yang disyaratkan. Semua peralatan harus
terpelihara dan pada kondisi yang memuaskan.
c) Peralatan penghamparan harus dilengkapi dengan sistem kendali yang
memungkinkan operator memiliki kontrol penuh terhadap daya dan kecepatan
mesin selama penghamparan.
2) Mesin Pencampur
a) Mesin pencampur lapis penutup dengan bubur aspal emulsi yang dilengkapi
material pemasukan tersendiri termasuk alat penakarnya sambil terus
4 - 28
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
menghampar, harus dapat mencampur secara kontinyu dan mampu
menghasilkan proporsi agregat, air, bahan pengisi dan/atau bahan tambah (bila
diperlukan), dan aspal emulsi yang telah ditentukan secara akurat ke dalam
ruang pencampur, serta dapat memproduksi campuran secara otomatis dan
terus menerus. Peralatan ini harus mampu pula membasahi agregat dengan
cepat sebelum proses pencampuran dengan aspal emulsi.
Mesin pencampur dalam ruang pencampur harus mampu mencampur seluruh
bahan secara bersamaan tanpa merusak campuran.
b) Mesin pencampur harus dilengkapi dengan pemasok (feeder) agregat termasuk
alat pengukur atau metode untuk memasukkan proporsi bahan pengisi yang
telah ditentukan sebelumnya ke dalam alat pencampur. Bahan pengisi harus
dimasukkan bersamaan dan di tempat yang sama dengan agregat. Alat pemasok
untuk bahan pengisi diperlukan jika bahan pengisi merupakan bagian dari
campuran agregat.
c) Mesin pencampur harus dilengkapi dengan sistem tekanan air dan batang
penyemprot tipe kabut yang memadai untuk pengabutan (fogging) menyeluruh
dari permukaan perkerasan yang akan diperbaiki dengan lapis penutup dengan
bubur aspal emulsi.
3) Mesin Penghampar
Mesin penghampar lapis penutup dengan bubur aspal emulsi pada umumnya bersatu
dengan mesin pencampur. Kotak penghampar (Spreader Box) harus dilengkapi
pencegah terbuangnya campuran lapis penutup dengan bubur aspal emulsi dari semua
sisi dan dengan penyipat yang lentur dan dapat diatur, serta harus mampu meratakan
agar dapat mengkompensasi deviasi pada geometri perkerasan. Kotak penghampar
harus bebas dari penumpukan aspal dan agregat. Alat penyipat harus tetap lentur pada
setiap saat. Kotak penghampar harus memiliki lebar yang dapat disesuaikan. Kotak
penghampar harus tetap bersih dari sisa aspal serta agregat.
Pada penghamparan campuran lapis penutup dengan bubur aspal emulsi yang
menggunakan jenis aspal emulsi quick setting seperti CQS-1h atau QS-1h, Penyedia
Jasa diwajibkan menggunakan kotak penghampar dengan dilengkapi auger spiral.
4) Peralatan Penakaran dan Tambahan Lainnya
Pengukur volume atau berat tersendiri untuk penakaran setiap bahan yang akan dipakai
pada campuran (agregat, bahan pengisi, aspal emulsi, dan air) harus tersedia dan berupa
konter berputar atau digital yang mempunyai tanda batas secara jelas untuk digunakan
pada kalibrasi proporsi bahan serta penentuan keluaran hasil campuran pada setiap
waktu. Hasil penakaran dapat langsung dicetak di atas kertas cetak setiap waktu dengan
catatan tanggal dan jam keluaran hasil pencampurannya.
Penyedia Jasa harus menyediakan pula alat tambahan lainnya antara lain alat penyapu
manual, sekop, dan peralatan penunjang lainnya.
5) Peralatan Pembersihan
Kompresor udara, peralatan pembilasan air, dan mesin penyapu, yang cocok untuk
membersihkan permukaan dan retak pada permukaan perkerasan eksisting harus
tersedia.
4 - 29
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
4.4.5 PEMBUATAN DAN PRODUKSI CAMPURAN BUBUR ASPAL EMULSI
1) Persyaratan Produksi
Campuran bubur aspal emulsi tidak boleh diproduksi, bilamana tidak cukup tersedia
peralatan pengangkutan, penghamparan, atau pembentukan, atau tenaga kerja, yang
dapat menjamin kemajuan pekerjaan dengan tingkat kecepatan minimum 60% kapasitas
mesin pencampur.
2) Penyiapan Bahan Aspal Emulsi
Bahan aspal emulsi harus disimpan sedemikian rupa sehingga tidak terjadi perubahan
sifat-sifat aspal emulsi selama masa penyimpanan sampai dengan pencampuran di
lapangan. Sebelum pencampuran dimulai setiap hari, harus ada aspal emulsi yang siap
dikirim ke mesin pencampur.
3) Penyiapan Agregat
a) Agregat untuk campuran harus memenuhi persyaratan agregat, dikeringkan dan
bersih dari kotoran, dan setiap pengangkutan agregat ke lokasi pekerjaan harus
selalu ditimbang dan dicatat.
b) Untuk memenuhi gradasi yang disyaratkan, maka bahan pengisi harus ditakar
sehingga kebutuhan per satuan pengukuran agregat dapat diketahui secara
pasti.
4) Penyiapan Campuran
Agregat kering yang disiapkan harus digabung dalam pusat pengolah mesin pencampur
dalam proporsi yang akan menghasilkan fraksi agregat sesuai yang disyaratkan. Bahan
aspal emulsi harus diukur dan dimasukkan ke dalam mesin pencampur.
4.4.6 PENYIAPAN PELAKSANAAN PEKERJAAN
1) Percobaan Penghamparan
Sesuai dengan formula campuran hasil perancangan, Penyedia Jasa wajib melakukan
uji coba pencampuran dengan menggunakan mesin pencampur lapis penutup dengan
bubur aspal emulsi dan uji coba penghamparannya sebelum pelaksanaan pekerjaan
dimulai.
Uji coba penghamparan tidak boleh dilaksanakan pada lokasi pekerjaan. Penyedia Jasa
harus mengusulkan lokasi percobaan untuk diverifikasi oleh Pengawas Pekerjaan
terhadap kesesuaiannya dengan persyaratan spesifikasi peralatan penghamparan.
Uji coba penghamparan di lapangan sebaiknya minimum sepanjang 60 m lajur dibagi
dalam 3 variasi percobaan penghamparan, dipilih yang sesuai atau yang paling
mendekati takaran penghamparan rencananya.
Takaran penghamparan dapat dicapai dengan mengatur proses pencampuran dan
pasokan campuran pada unit pencampur ke kotak penghampar sehingga tidak terjadi
perbedaan signifikan dengan takaran hamparan rencana serta tidak terjadi penumpukan
aspal dan agregat campuran. Di samping itu, mengatur alat penyipat agar diperoleh
ketebalan perkiraan berdasarkan takaran hamparan rencana.
4 - 30
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
Penyedia Jasa harus memperhitungkan perkiraan tebal penghamparan dan
pemadatannya (bila diperlukan) agar tetap memenuhi takaran penghamparan rancangan
sesuai persyaratan batas rentangan tebalnya sedemikian sehingga apabila tebal takaran
penghamparannya berkurang akibat penyusutan yang disebabkan menguapnya
campuran air dan bahan surfactant/emulsifying agents lainnya, tidak melampaui
toleransinya sesuai ketentuan batas rentang ketebalan dalam Tabel 4.4.3.2).
Bilamana kelembapan di laboratorium saat pengujian lebih rendah daripada
kelembapan di lapangan, perlu dilakukan penyesuaian rancangan campuran karena
kelembapan yang lebih tinggi dapat memperpanjang waktu perawatan di lapangan.
Untuk mempercepat waktu perawatan (dilalui lalu lintas) maka dapat ditambahkan
bahan pengisi aktif.
2) Pengaturan Lalu Lintas
Pengaturan lalu lintas harus mengacu dan memenuhi ketentuan Seksi 1.8 dari
Spesifikasi ini. Selain untuk keselamatan tenaga kerja, pengaturan lalu lintas diperlukan
untuk melindungi campuran lapis penutup dengan bubur aspal emulsi sampai cukup
kuat untuk menerima beban lalu lintas. Pengaturan lalu lintas dengan tepat, seperti
pemasangan penghalang, pengarah, konus, dan tanda peringatan, serta personil
pemegang bendera. Pengaturan lalu lintas harus dilakukan sampai dengan hasil
pekerjaan cukup kuat untuk menerima beban lalu lintas.
3) Persiapan Permukaan Perkerasan Eksisting
a) Segera sebelum penghamparan lapis penutup dengan bubur aspal emulsi,
permukaan perkerasan eksisting harus dibersihkan secara menyeluruh, terbebas
dari material lepas, kotoran organis, tanah, dan material lainnya yang tidak
diharapkan. Setiap lubang dan retakan dengan lebar retak lebih dari 3mm atau
kerusakan lainnya harus diperbaiki sebelum penghamparan lapis penutup
dengan bubur aspal emulsi.
b) Apabila ada tonjolan permanen dari perlengkapan jalan antara lain paku jalan
atau mata kucing yang terpasang pada marka jalan maka harus dicabut
sementara terlebih dahulu agar tidak mengganggu kerja mesin penghampar
bubur aspal emulsi. Apabila pekerjaan penghamparan bubur aspal emulsi
selesai, Penyedia Jasa wajib memasang kembali semua perlengkapan jalan
sesuai dengan posisi semula hingga kuat dan stabil kembali.
c) Bilamana campuran lapis penutup dengan bubur aspal emulsi akan ditempatkan
di atas permukaan aspal eksisting dengan penyerapan tinggi, atau di atas
permukaan aspal eksisting yang telah mengalami pengausan disertai pelepasan
butir (raveling). Bila diperlukan lapis perekat, harus menggunakan aspal emulsi
kelas SS dan QS sesuai SNI 6832:2011 atau CSS dan CQS sesuai SNI 4798:
2011, atau sesuai dengan jenis aspal emulsi yang digunakan pada campuran
lapis penutup bubur aspal dengan campuran satu bagian emulsi berbanding satu
sampai tiga bagian air, tipe aspal emulsi yang digunakan sama seperti yang
ditentukan untuk lapis penutup dengan bubur aspal emulsi. Lapis perekat
tersebut diterapkan dengan distributor aspal atau truk air yang sesuai. Tingkat
aplikasi lapis perekat dengan aspal emulsi yang diencerkan berkisar antara
(0,16-0,32) liter/m2. Lapis permukaan penutup dengan bubur aspal hanya boleh
dihamparkan setelah lapis perekat cukup kering (cure).
4 - 31
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
4.4.7 PELAKSANAAN PEKERJAAN
1) Penghamparan
Proporsi aspal emulsi yang akan dicampur dengan agregat harus ditentukan melalui
perancangan campuran di laboratorium setelah penyesuaian akhir dan uji coba di
lapangan. Air dengan proporsi minimum dapat ditambahkan untuk memperoleh
campuran yang homogen. Tahapan pelaksanaan pekerjaan lapis penutup dengan bubur
aspal emulsi adalah sebagai berikut:
a) Penyemprotan air
Bilamana kondisi, permukaan perkerasan kurang lembab maka permukaan
perkerasan harus disemprot dengan pengabutan (kabut) air di depan kotak
penghampar. Air yang digunakan pada penyemprotan di permukaan tersebut
agar permukaan cukup basah, tetapi tidak boleh ada air yang menggenang di
depan kotak penghampar.
b) Kestabilan air
Campuran lapis penutup dengan bubur aspal emulsi harus memiliki konsistensi
sesuai pada waktu dihampar di permukaan. Total waktu pencampuran tidak
boleh melebihi 4 menit. Kuantitas campuran lapis penutup dengan bubur aspal
emulsi harus cukup untuk seluruh daerah penghamparan.
Campuran lapis penutup dengan bubur aspal emulsi harus cukup stabil saat
dihampar sehingga emulsi tidak pecah (break), tidak ada pemisahan bagian
agregat yang halus dengan yang kasar, dan cairan campuran tidak boleh
mengalir di permukaan perkerasan.
c) Sambungan
Tidak terbentuk penimbunan yang berlebihan atau ketidakrapian pada
sambungan melintang atau memanjang. Tumpang tindih yang berlebihan tidak
diizinkan pada sambungan memanjang. Untuk meminimumkan jumlah
sambungan memanjang, sebaiknya digunakan alat penghampar dengan lebar
yang memadai.
d) Perawatan (curing)
Perawatan dilakukan setelah waktu pengikatan berakhir. Hasil hamparan boleh
dibuka untuk lalu lintas setelah masa perawatan (curing) selesai.
e) Penggilasan
Pemadatan biasanya tidak diperlukan pada permukaan lapis penutup dengan
bubur aspal emulsi. Butiran agregat dari bubur aspal emulsi biasanya akan lepas
sampai seluruh rongga permukaan tertutup. Untuk mengurangi jumlah agregat
yang lepas dan menghilangkan alur (rutting) maka penggilasan diperlukan.
Berat penggilas tanpa ballast maksimum adalah 7 ton. Jumlah penggilasan
cukup satu sampai dua lintasan atau sebagaimana yang diperintahkan oleh
Pengawas Pekerjaan. Penggilasan ini memungkinkan air pada permukaan
ditekan sehingga membantu penguapan, pengeringan dan butiran agregat
dibenamkan ke permukaan sehingga mengurangi pelepasan butir (raveling).
4 - 32
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
Penggilasan dilakukan setelah waktu pengikatan dan sebelum berakhirnya
waktu perawatan (curing time).
2) Pembukaan untuk Lalu Lintas
Lamanya waktu pembukaan untuk lalu lintas tergantung terhadap lamanya waktu
perawatan (curing) dan lamanya waktu perawatan bervariasi tergantung pada jenis
aspal emulsi yang digunakan, kondisi permukaan perkerasan dan kondisi cuaca pada
saat pelaksanaan. Pada kondisi yang ideal, termasuk meningkatnya temperatur udara
dan permukaan perkerasan, lalu lintas tidak diperbolehkan melintas di atas pekerjaan
lapis penutup dengan bubur aspal emulsi, setidaknya 4 jam setelah waktu pengikatan
berakhir pada pelaksanaan pekerjaan, untuk campuran lapis penutup dengan bubur
aspal emulsi yang menggunakan jenis aspal emulsi CSS-1h atau SS-1h. Adapun untuk
campuran lapis penutup dengan bubur aspal emulsi yang menggunakan jenis aspal
emulsi CQS-1h atau QS-1h setidaknya 2 jam setelah waktu pengikatan berakhir pada
pelaksanaan pekerjaan.
Pembukaan untuk lalu lintas harus memperhatikan juga hasil uji waktu perawatan
(curing time), baik untuk penggunaan jenis aspal emulsi CSS-1h atau SS-1h maupun
jenis aspal emulsi CQS-1h atau QS-1h, agar bisa dijamin bahwa hasil penghamparan
campuran sudah cukup kuat menahan beban lalu lintasnya.
4.4.8 PENGENDALIAN MUTU
1) Bahan
Untuk memperhitungkan agregat bulking (gembur), diperlukan pemeriksaan kadar air
agregat stockpile sesuai SNI 1971:2011 dan untuk menetapkan mesin penghampar yang
sesuai.
Pengujian bahan dilakukan pada benda uji (sample), untuk pengambilan contoh agregat
sesuai SNI 6889:2014 dan untuk pengambilan contoh aspal sesuai SNI 06-6399-2000.
Contoh yang perlu diambil untuk pengujian harian, sekurang-kurangnya satu kali dalam
setiap produk hariannya atau dapat ditambahkan frekuensi ujinya atas perintah
Pengawas Pekerjaan apabila ada perubahan jenis bahan yang digunakan dan atau
penambahan kuantitas campuran dari rencana semula, meliputi uji:
a) Agregat dari tempat penimbunan (stockpile) untuk gradasi agregat;
b) Agregat Campuran untuk penentuan gradasi dengan cara pencucian;
c) Aspal emulsi.
Agregat tidak dapat digunakan, jika hasil pengujian agregat dari tempat penimbunan
(stockpile) yang sama, dua kali berturut-turut tidak memenuhi persyaratan.
2) Campuran
Untuk pengendalian mutu campuran, benda uji campuran lapis penutup dengan bubur
aspal emulsi yang mewakili harus diambil langsung dari unit pencampur/penghampar.
Jenis pengujian yang dilakukan mencakup konsistensi dan kadar residu aspal emulsi
yang dilakukan pengujiannya secara acak sekurang kurangnya satu kali dalam setiap
produk hariannya atau pengujian harus ditambah frekuensinya untuk setiap terjadi
perubahan pasokan bahan dan atau penambahan kuantitas campuran dari rencana
semula. Pengujian konsistensi tidak berlaku untuk aspal emulsi yang mengikat lebih
cepat (quick setting) atau pada penerapan campuran lapis penutup untuk kelas jalan
sedang.
4 - 33
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
Pengujian mutu semua bahan dan campuran harian masing-masing frekuensi pengujian
selama pelaksanaan pekerjaan harus memenuhi syarat sesuai Tabel 4.4.2.1), Tabel
4.4.2.2), dan Tabel 4.4.3.1). Apabila salah satu uji tidak memenuhi syarat maka hasil
penghamparan tidak diterima dan harus dibongkar, serta dihampar kembali dengan
mutu yang sesuai rencana.
Penyedia Jasa harus melaporkan semua hasil pengujian pelaksanaan penghamparan
campuran tersebut kepada Pengawas Pekerjaan serta manajemen Penyedia Jasa sesuai
ketentuan Seksi 1.21 Manajemen Mutu dari Spesifikasi ini.
Apabila hasil pengujian campuran dari unit pencampur yang sama dua kali pengujian
berturut-turut tidak memenuhi persyaratan, penggunaan mesin harus ditangguhkan
sampai selesai diperbaiki dan dikalibrasi ulang dengan semua risiko ditanggung
sepenuhnya oleh Penyedia Jasa tanpa ada kompensasi.
3) Hasil Penghamparan
Konsistensi campuran lapis penutup dengan bubur aspal emulsi yang tepat harus
menjadi salah satu perhatian utama. Bila campuran terlalu kering, pada permukaan
hamparan akan menunjukkan bergaris (streaking), menggumpal (lumping) dan kasar.
Bila campuran yang dihamparkan terlalu basah akan mengalir berlebihan dan tidak
menghasilkan garis jalur hamparan yang lurus. Cairan yang berlebihan juga dapat
menyebabkan permukaan segregasi.
4) Pengendalian Kuantitas Campuran
Dalam pemeriksaan terhadap pengukuran kuantitas untuk pembayaran, campuran lapis
penutup dengan bubur aspal emulsi yang dihampar harus selalu dipantau dan direkam
keluaran (output) campuran tersebut dari ruang pencampuran mesin pencampur yang
tercatat secara otomatis.
5) Toleransi
Toleransi untuk lapis penutup dengan bubur aspal emulsi adalah sebagai berikut:
a) Setelah kadar residu aspal emulsi ditentukan dari rancangan campuran, variasi
yang diizinkan adalah ± 1% terhadap rata-rata berat benda uji agregat kering
pada pengujian harian.
b) Konsistensi rata-rata benda uji campuran lapis penutup dengan bubur aspal
emulsi slow setting pada pengujian harian selama pelaksanaan pekerjaan tidak
boleh berbeda lebih dari ± 0,5 cm dari rancangan campuran
4 - 34
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
4.4.9 PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN
1) Cara Pengukuran
Kuantitas yang diukur untuk pembayaran campuran lapis penutup dengan bubur aspal
emulsi harus berdasarkan luas permukaan dalam meter persegi yang telah terhampar
dan dipadatkan (bila ada) di lapangan, dan diterima/disetujui oleh Pengawas Pekerjaan.
2) Dasar Pembayaran
Kuantitas yang sebagaimana disyaratkan di atas harus dibayar menurut Harga Kontrak
per satuan pengukuran, untuk Mata Pembayaran yang tercantum di bawah ini dan dalam
Daftar Kuantitas dan Harga, di mana harga dan pembayaran tersebut harus merupakan
kompensasi penuh untuk pembersihan, pembuangan kotoran, semua bahan termasuk air
bersih, bahan pengisi dan/atau bahan tambah (jika diperlukan), penghamparan,
pemnggilasan (jika ada) dan pemeliharaan atau perawatan, termasuk semua tenaga
kerja, peralatan utama, alat bantu atau penunjang, pengujian dan hal-hal yang
diperlukan untuk menyelesaikan pekerjaan seperti yang diuraikan dalam Seksi ini.
No. Mata Satuan
Uraian
Pembayaran Pengukuran
4.4.(1) Penghamparan lapis penutup bubur aspal emulsi, Meter persegi
tipe 1, CSS-1h / SS-1h
4.4.(2) Penghamparan lapis penutup bubur aspal emulsi, Meter persegi
tipe 1, CQS-1h / QS-1h
4.4.(3) Penghamparan lapis penutup bubur aspal emulsi, Meter persegi
tipe 2, CSS-1h / SS-1h
4.4.(4) Penghamparan lapis penutup bubur aspal emulsi, Meter persegi
tipe 2, CQS-1h / QS-1h
4.4.(5) Penghamparan lapis penutup bubur aspal emulsi, Meter persegi
tipe 3, CSS-1h / SS-1h
4.4.(6) Penghamparan lapis penutup bubur aspal emulsi, Meter persegi
tipe 3, CQS-1h / QS-1h
4 - 35
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
4 - 36
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
SEKSI 4.5
LAPIS PERMUKAAN MIKRO ASPAL EMULSI MODIFIKASI POLIMER
(MICRO SURFACING)
4.5.1 UMUM
1) Uraian
Pekerjaan lapis permukaan mikro (micro surfacing) ini diterapkan pada jalan dengan
perkerasan beraspal dalam kondisi pelayanan mantap, sesuai dengan lokasi yang sudah
ditetapkan di dalam Gambar. Penggunaan lapis permukaan mikro mencakup perbaikan
minor terhadap profil permukaan perkerasan, pelepasan butir, perkerasan yang sudah
mengalami oksidasi dengan retak rambut, alur (rutting).
Penyedia Jasa harus menyediakan secara lengkap seluruh tenaga kerja, peralatan,
bahan, pengendalian mutu, manajemen lalu lintas, serta hal-hal lainnya yang diperlukan
untuk melaksanakan pekerjaan lapis permukaan mikro. Lapis permukaan mikro harus
mencakup suatu campuran dari polymer-modified aspal emulsi yang disetujui, agregat,
air, dan bahan tambahan khusus, secara proporsional, yang dicampur dan digelar merata
di atas permukaan perkerasan beraspal. Lapis permukaan mikro yang sudah selesai
harus secara homogen merekat dengan baik terhadap lapis permukaan perkerasan, dan
tekstur permukaannya memiliki kekesatan selama umur rencananya.
2) Pekerjaan Seksi Lain yang Berkaitan dengan Seksi Ini
Ketentuan dari Pasal 4.2.1.2) dari Spesifikasi ini harus berlaku.
3) Standar Rujukan
Standar Nasional Indonesia (SNI)
SNI ASTM C136-2012 : Metode uji untuk analisis saringan agregat halus dan agregat
kasar (ASTM C136-06, IDT).
SNI 1970:2016 : Cara uji berat jenis dan penyerapan air agregat halus
SNI 1971:2011 : Cara uji kadar air total agregat dengan pengeringan
SNI 2417:2008 : Cara uji keausan agregat dengan mesin abrasi Los Angeles
SNI 2432:2011 : Bahan-bahan aspal, Metode pengujian daktilitas
SNI 2434:2011 : Cara uji titik lembek aspal dengan alat cincin dan bola (ring
and ball).
SNI 2439:2011 : Cara uji penyelimutan dan pengelupasan pada campuran
agregat-aspal
SNI 2456:2011 : Cara uji penetrasi aspal
SNI 3407:2008 : Cara uji sifat kekekalan agregat dengan cara perendaman
menggunakan larutan natrium sulfat atau magnesium sulfat
SNI 03-3642-1994 : Metode pengujian kadar residu aspal emulsi dengan
penyulingan
SNI 03-4428-1997 : Metode pengujian agregat halus atau pasir yang mengandung
bahan plastik dengan cara setara pasir
SNI 4798:2011 : Spesifikasi aspal emulsi kationik
SNI 06-6399-2000 : Tata cara pengambilan contoh aspal
SNI 06-6721-2002 : Metode pengujian kekentalan aspal cair dan aspal emulsi
dengan alat saybolt
SNI 03-6723-2002 : Spesifikasi bahan pengisi untuk campuran beraspal
4 - 37
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
SNI 6832:2011 : Spesifikasi aspal emulsi anionik
SNI 03-6868-2002 : Tata cara pengambilan contoh uji secara acak untuk bahan
konstruksi
SNI 03-6877-2002 : Metode pengujian kadar rongga agregat halus yang tidak
dipadatkan
SNI 6889:2014 : Tata cara pengambilan contoh uji agregat (ASTM D75/D75M-
09, IDT)
SNI 7974:2016 : Spesifikasi air pencampur yang digunakan dalam produksi
beton semen hidraulis (ASTM C1602-06, IDT)
International Slurry Surfacing Association (ISSA):
ISSA Technical Bulletin No.109 : Test Method for Measurement of Excess Asphalt in
Bituminous Mixtures by Use of a Loaded Wheel Tester
and Sand Adhesion
ISSA Technical Bulletin No.113 : Test Methods for Trial Mix Procedure for Slurry Seal
Design
ISSA Technical Bulletin No.114 : Test Methods for Wet Stripping Test for Cured Slurry
Seal Mixes
ISSA Technical Bulletin No.139 : Test Method to Classify Emulsified Asphalt/
Aggregate Mixture Systems by Modified Cohesion
Tester, Measurement of Set and Cure Characteristics.
ISSA Technical Bulletin No.144 : Test Method for Classification of Aggregate Filler—
Bitumen Compatability by Schultze-Breuer and
Ruck Procedures
ISSA Technical Bulletin No.147 : Test Methods for Measurements of Stability and
Resistance to Compaction, Vertical and Lateral
Displacement of multilayered Fine Aggregate Cold
Mixes
4) Pengajuan Kesiapan Kerja
Penyedia Jasa harus menyerahkan kepada Pengawas Pekerjaan berikut ini:
a) Contoh semua bahan yang disetujui untuk dipakai, yang akan disimpan oleh
Pengawas Pekerjaan selama masa Kontrak sebagai keperluan rujukan;
b) Laporan tertulis yang menyatakan hasil pengujian untuk sifat-sifat untuk semua
bahan, sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 4.5.2 dari Spesifikasi ini.
5) Kondisi Cuaca yang Diizinkan
Penghamparan lapis permukaan mikro tidak boleh dilakukan apabila diperkirakan akan
hujan sebelum lapis permukaan mikro benar-benar kering, atau setelah hujan dengan
air masih menggenang pada permukaan jalan eksisting. Selain itu, Pekerjaan lapis
permukaan mikro tidak boleh dilaksanakan apabila cuaca diperkirakan akan sangat
memperpanjang waktu pembukaan untuk lalu lintas.
6) Kondisi Tempat Kerja
a) Pekerjaan harus dilaksanakan sedemikian rupa sehingga masih memungkinkan
lalu lintas satu lajur tanpa merusak pekerjaan yang sedang dilaksanakan dan
hanya menimbulkan gangguan yang minimal bagi lalu lintas.
4 - 38
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
b) Bangunan-bangunan dan benda-benda lain di samping tempat kerja (struktur,
pepohonan, dll.) harus dilindungi agar tidak menjadi kotor karena percikan
aspal.
c) Bahan aspal tidak boleh dibuang sembarangan, kecuali ke tempat yang disetujui
oleh Pengawas Pekerjaan.
d) Penyedia Jasa harus menyiapkan sarana pertolongan pertama sesuai ketentuan
Seksi 1.19, Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dari Spesifikasi ini.
7) Pengendalian Lalu Lintas
a) Pengendalian lalu lintas harus memenuhi ketentuan Seksi 1.8, Manajemen dan
Keselamatan Lalu-lintas dari Spesifikasi ini.
b) Pengaturan lalu lintas yang tepat harus dilakukan untuk melindungi lapis
permukaan mikro yang telah selesai dihampar, sampai lapisan benar-benar
mengikat serta dapat dilewati lalu lintas. Lamanya waktu pembukaan untuk lalu
lintas umumnya 1 jam setelah penghamparan.
c) Penyedia Jasa bertanggung jawab penuh terhadap dampak yang terjadi, bila lalu
lintas yang diizinkan melintas di atas lapis permukaan mikro yang baru
dikerjakan.
4.5.2 BAHAN
Pengambilan contoh bahan aspal harus dilaksanakan oleh Penyedia Jasa harus sesuai
SNI 06-6399:2000, sedangkan pengambilan contoh agregat harus sesuai SNI
6889:2014.
1) Agregat
a) Kualitas Agregat
Agregat harus bersih, kuat, awet dan bebas dari gumpalan-gumpalan lempung
atau bahan lain yang mengganggu. Agregat halus berupa batu pecah atau dapat
juga bahan lain, seperti terak besi dari tanur tinggi (air cooled blast furnace
slag), batu kapur, atau agregat lain dengan kualitas tinggi, atau kombinasi dari
beberapa jenis agregat tersebut.
Agregat atau campuran agregat yang digunakan untuk lapis permukaan mikro
harus memenuhi persyaratan mutu sesuai Tabel 4.5.2.1).
Tabel 4.5.2.1) Ketentuan Agregat
No Jenis Pengujian Metode Pengujian Persyaratan
1. Keausan dengan Los Angeles pada 500 SNI 2417:2008 Maks.30
putaran, %
2. Kelekatan dengan Aspal, % SNI 2439:2011 Min.95
3. Penyerapan air agregat, % SNI 1970:2016 Maks.3
4. Nilai setara pasir, % SNI 03-4428:1997 Min.65
5. Kadar rongga agregat halus yang tidak SNI 03-6877:2002 Maks.45
dipadatkan
4 - 39
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
No Jenis Pengujian Metode Pengujian Persyaratan
6. Kekekalan agregat (Soundness) dengan SNI 3407:2008
- Natrium Sulfat atau Maks.12
- Magnesium Sulfat, % Maks.18
b) Gradasi Agregat
Gradasi agregat gabungan untuk campuran lapis permukaan mikro dan
toleransi agregat di tempat penimbunan (stockpile) ditunjukkan pada Tabel
4.5.2.2).
Tabel 4.5.2.2) Persyaratan Gradasi Agregat Gabungan
Ukuran Ayakan % Berat yang lolos tipe campuran Toleransi di
ASTM (mm) Tipe 1 Tipe 2 stockpile (%)
⅜” 9,5 100 100
No.4 4,75 90 - 100 70 - 90 ±5
No.8 2,36 65 - 90 45 - 70 ±5
No.16 1,18 45 - 70 28 - 50 ±5
No.30 0,600 30 - 50 19 - 34 ±5
No.50 0,300 18 - 30 12 - 25 ±4
No.100 0,150 10 - 21 7 - 18 ±3
No.200 0,075 5 - 15 5 - 15 ±2
2) Bahan Pengisi (Filler)
Bahan pengisi dapat berupa semen atau kapur terhidrasi dan harus bebas dari gumpalan
serta diterima setelah pemeriksaan secara visual. Bahan pengisi yang digunakan harus
diperhitungkan sebagai bagian dari gradasi agregat campuran.
Bahan pengisi harus memenuhi persyaratan SNI 06-6723:2002. Bila diuji dengan
pengayakan sesuai SNI ASTM C136:2012, bahan pengisi harus mengandung berbutir
halus yang lolos ayakan No.16 dan yang lolos ayakan 0,075mm (No.200) masing-
masing tidak kurang 100% dan 75% terhadap beratnya. Jenis dan jumlah bahan pengisi
yang diperlukan harus ditentukan dengan perancangan campuran di laboratorium dan
akan dianggap sebagai bagian dari gradasi agregat. Bahan pengisi yang digunakan
maksimum 3% terhadap berat agregat kering.
3) Aspal Emulsi
Aspal emulsi yang digunakan harus aspal emulsi modifikasi polymer yang mengikat
lebih cepat (quick setting) yang memenuhi persyaratan sesuai dengan Tabel 4.1.2.4)
dari Spesifikasi ini.
4) Air
Air yang digunakan harus bersih, tidak mengandung kotoran organik, garam-garam
berbahaya, debu, atau lanau, serta memenuhi persyaratan SNI 7974:2016.
5) Bahan Tambah (Additive)
Bahan tambah dapat digunakan untuk mempercepat atau memperlambat pemisahan air.
4 - 40
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
6) Sumber Pasokan
Persetujuan sumber pemasokan agregat, aspal, dan bahan pengisi harus disetujui
terlebih dahulu oleh Pengawas Pekerjaan sebelum pengiriman bahan. Setiap jenis
bahan harus diserahkan seperti diperintahkan Pengawas Pekerjaan.
4.5.3 CAMPURAN
1) Komposisi Umum Campuran
Campuran kerja lapis permukaan mikro, digunakan untuk sistem lalu lintas cepat;
artinya, campuran dapat menerima beban lalu lintas dengan periode waktu yang pendek
dan mampu dihampar pada variasi penampang melintang jalan.
Campuran untuk lapisan permukaan mikro terdiri atas dua tipe gradasi agregat
campuran (lihat Tabel 2) dan setiap tipe penggunaannya berbeda, yaitu:
Tipe 1, cocok untuk jalan-jalan perkotaan dan perumahan. Tipe ini dapat digunakan
dengan takaran sekitar 5,4 – 10 kg/m2.
Tipe 2, cocok untuk jalan arteri primer serta untuk penutupan alur jejak roda pada
perkerasan jalan. Tipe ini dapat digunakan dengan takaran sekitar 8,1 – 16,3
kg/m2.
Campuran untuk lapis permukaan mikro harus memiliki sifat-sifat sebagaimana yang
disyaratkan pada Tabel 4.5.3.1).
Tabel 4.5.3.1). Persyaratan Campuran Lapis Permukaan Mikro
Metoda
No Pengujian Persyaratan
Pengujian
1. Waktu pencampuran pada 25oC ISSA TB No.113 Min.120detik
2. Kohesi
ISSA TB No.139 Min.12kg-cm
a) 30 menit (pengikatan)
b) 60 menit (awal pemadatan oleh
Min.20kg-cm atau
lalu lintas)
putaran terdekat
3. Pengelupasan (wet striping) ISSA TB No.114 Min.90%
4. Abrasi jalur basah ISSA TB No.100
Maks.500 g/m2
a) Direndam 1jam
b) Direndam 6hari
Maks.800 g/m2
5. Perubahan bentuk lateral ISSA TB No.147 Maks.5%
6. Ekses aspal dengan pengujian beban ISSA TB No.109 Maks.500 g/m2
roda adesi pasir (LWT Sand Adhesion)
7. Klarifikasi ISSA TB No.144 Min.Nilai 11 (AAA,
BAA, lihat Tabel E-2)
2) Prosedur Rancangan Campuran
Takaran penghampar rencana ditentukan berdasarkan kadar residu aspal emulsi
optimum yang dilakukan sesuai dengan Pedoman Perancangan dan Pelaksanaan yang
berlaku.
4 - 41
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
Pelaporan hasil perencanaan campuran lapisan permukaan mikro berisi rangkuman
hasil pengujian campuran dengan parameter sesuai dengan Tabel 4.5.3.1), yaitu
mencakup:
a) Kandungan residu aspal
b) Pengujian pengelupasan (wet stripping)
c) Pengujian kohesi
d) Pengujian perubahan bentuk lateral
e) Pengujian klasifikasi
f) Pengujian keausan dengan abrasi jalur basah (WTAT)
g) Pengujian ekses aspal (LWT Sand Adhesion)
4.5.4 PERALATAN
1) Umum
Peralatan yang digunakan meliputi mesin pencampur, dan peralatan penghampar harus
dilengkapi dengan Manual kalibrasi yang disediakan oleh pabrik pembuat peralatan.
Semua metode dan peralatan yang digunakan dalam melaksanakan pekerjaan harus
mendapat persetujuan Pengawas Pekerjaan sebelum digunakan dan bila ditemukan
ketidaksesuaian peralatan harus diperbaiki seperti yang disyaratkan. Semua peralatan
harus terpelihara dan pada kondisi yang memuaskan.
2) Mesin Pencampur
Mesin pencampur yang akan digunakan dalam pelaksanaan pekerjaan harus dikalibrasi
terlebih dulu. Dokumentasi kalibrasi harus mencakup kalibrasi setiap bahan untuk
berbagai pengaturan (setting), yang dapat dihubungkan dengan perangkat pengukur
yang terdapat pada mesin. Mesin yang belum dikalibrasi tidak boleh dioperasikan pada
pelaksanaan pekerjaan. Kecepatan mesin pencampur harus dibatasi untuk menghasilkan
mutu yang baik.
3) Peralatan Penghampar
Peralatan penghampar harus secara spesifik dirancang dan dibuat untuk menghampar
campuran lapis permukaan mikro. Mesin harus mempunyai tenaga penggerak sendiri
(self-propelled) dan mempunyai unit yang secara menerus mengalirkan campuran.
Mesin tersebut harus dapat mengatur secara akurat proporsi agregat, aspal emulsi,
bahan pengisi, bahan tambah (control setting additive), dan air serta mampu memasok
bahan-bahan tersebut ke unit pengaduk (revolving multi-blade double shafted mixer)
dan kemudian menuangkan campuran secara menerus. Agar pasokan bahan ke unit
pengendali takaran dapat terpelihara, mesin harus mempunyai tempat penyimpanan
dengan kapasitas yang cukup untuk menampung agregat, aspal emulsi, bahan pengisi
mineral, bahan tambah, dan air.
Harus tersedia pengendali volume atau berat untuk mengatur proporsi masing-masing
bahan dan digunakan dalam kalibrasi bahan dan diberi tanda secara benar.
Mesin harus dilengkapi dengan kotak penghampar (spreader box) dengan pedal sumbu
ganda (twin shafted paddles) atau ulir (augers spiral) yang dipasang dalam kotak
penghampar. Di depan kotak penghampar harus dipasang sekat (seal), yaitu untuk
memastikan agar tidak terjadi kehilangan campuran pada permukaan jalan. Di belakang
kotak penghampar harus dipasang perata akhir yang ketinggiannya dapat disesuaikan.
Kotak penghampar dan perata akhir harus dirancang dan dioperasikan sedemikian rupa
sehingga dapat menghasilkan campuran dengan kekentalan (consistency) yang seragam
4 - 42
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
dan memungkinkan campuran untuk mengalir secara bebas ke perata akhir. Kotak
penghampar juga harus memiliki fitur yang dapat mengimbangi variasi geometri
perkerasan. Perata akhir harus mempunyai fitur yang dapat memperbaiki tekstur
permukaan. Selain itu, perata akhir juga harus mempunyai fitur untuk penyesuaian
ketebalan seperti kotak penyebar.
Penutupan alur pada jejak roda dengan kedalaman 12,7mm atau lebih besar harus
dengan kotak penutup alur (rut box) yang mempunyai lebar 1,50 atau 1,80m. Kotak
penutup alur harus dirancang dengan ulir yang dapat mengisikan bahan ke bagian alur
terdalam dan dapat menghasilkan lapisan dengan variasi tebal yang terkendali.
4) Peralatan tambahan
Sapu karet (squeegees), sekop, perlengkapan kontrol lalu lintas, alat bantu lainnya dan
perlengkapan keselamatan kerja harus disediakan untuk mendukung pelaksanaan
pekerjaan.
5) Peralatan pembersihan
Kompresor udara, peralatan pembilasan air, dan mesin penyapu (sweeping machine),
yang cocok untuk membersihkan permukaan dan retak pada permukaan perkerasan
eksisting harus tersedia.
4.5.5 PEMBUATAN DAN PRODUKSI CAMPURAN LAPIS PERMUKAAN MIKRO
1) Persyaratan Produksi
Campuran lapis permukaan mikro tidak boleh diproduksi, bilamana tidak cukup
tersedia peralatan pengangkutan, penghamparan, atau pembentukan, atau tenaga kerja,
yang dapat menjamin kemajuan pekerjaan dengan tingkat kecepatan minimum 60%
kapasitas mesin pencampur.
2) Penyiapan Bahan Aspal Emulsi
Bahan aspal emulsi harus disimpan sedemikian rupa sehingga tidak terjadi perubahan
sifat-sifat aspal emulsi selama masa penyimpanan sampai dengan pencampuran di
lapangan. Sebelum pencampuran dimulai setiap hari, harus ada aspal emulsi yang siap
dikirim ke mesin pencampur.
3) Penyiapan Agregat
i) Agregat untuk campuran harus memenuhi persyaratan agregat, dikeringkan dan
bersih dari kotoran, dan setiap pengangkutan agregat ke lokasi pekerjaan harus
selalu ditimbang dan dicatat.
ii) Bila diperlukan untuk memenuhi gradasi yang disyaratkan, maka bahan pengisi
harus ditakar sehingga kebutuhan per satuan pengukuran agregat dapat
diketahui secara pasti.
4) Penyiapan Campuran
Agregat kering yang disiapkan harus digabung dalam pusat pengolah mesin pencampur
dalam proporsi yang akan menghasilkan fraksi agregat sesuai yang disyaratkan. Bahan
aspal emulsi harus diukur dan dimasukkan ke dalam mesin pencampur.
4 - 43
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
5) Kebutuhan Kuantitas Hamparan untuk Penutupan Alur
Kebutuhan kuantitas untuk menutup alur pada jejak roda kendaraan dapat dilakukan
sebagai berikut:
a) Untuk setiap 25,4 mm campuran lapis permukaan mikro tambahan bahan 3,2-
6,4 mm sebagai mahkota (crown) untuk memungkinkan pemadatan oleh lalu
lintas (lihat Gambar 4.5.5.1).
Gambar 4.5.5.1) Alur pada Jejak Roda
b) Kebutuhan kuantitas bahan untuk menutup alur dengan lapis permukaan mikro,
pada berbagai kedalaman alur adalah seperti Tabel 4.5.5.1)
Tabel 4.5.5.1) Daftar Kuantitas Perkiraan untuk Variasi Kedalaman Alur
Kedalaman alur (mm) Kuantitas (kg/m2)
8 - 12 9,1 - 13,6
13 - 25 11,4 - 15,9
4.5.6 PENYIAPAN PELAKSANAAN PEKERJAAN
1) Percobaan Penghamparan
Sesuai dengan formula campuran hasil perancangan, Penyedia Jasa wajib melakukan
uji coba pencampuran dengan menggunakan mesin pencampur lapis penutup dengan
bubur aspal emulsi dan uji coba penghamparannya sebelum pelaksanaan pekerjaan
dimulai.
Uji coba penghamparan tidak boleh dilaksanakan pada lokasi pekerjaan. Penyedia Jasa
harus mengusulkan lokasi percobaan untuk diverifikasi oleh Pengawas Pekerjaan
terhadap kesesuaiannya dengan persyaratan spesifikasi peralatan penghamparan.
Dalam hal peralatan yang tersedia tidak dilengkapi dengan sistem kontrol kapasitas
keluaran secara otomatis, maka uji coba penghamparan di lapangan sebaiknya
minimum sepanjang 60 m lajur dengan 3 variasi takaran hamparan rencana.
Apabila terjadi kegagalan dalam percobaan penghamparan, maka harus dilakukan
percobaan kembali, sampai didapatkan hasil yang memenuhi syarat.
2) Segera sebelum penghamparan lapis permukaan mikro, permukaan harus bebas dari
bahan lepas, debu, rumput dan kotoran lainnya, serta harus benar-benar dalam kondisi
kering. Lubang pembuangan air (manholes), kotak katup (valve boxes), bak kontrol
(drop inlet) dan fasilitas lain yang sejenis harus dilindungi dengan cara yang tepat, agar
tidak terganggu oleh lapis permukaan mikro. Untuk memperbaiki retak dengan lebar
4 - 44
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
celah retakan >0,65cm pada permukaan perkerasan eksisting dapat ditangani dengan
pengisian celah retak sebelum penghamparan lapis permukaan mikro.
3) Umumnya, penyemprotan lapis perekat (tack coat) tidak diperlukan, kecuali bila
permukaan perkerasan yang akan dihampar lapis permukaan mikro sangat kering
(kurang aspal) dan mengalami pelepasan butir. Untuk kondisi tersebut pemakaian lapis
perekat, harus menggunakan aspal emulsi jenis SS sesuai SNI 6832:2011 atau CSS
sesuai SNI 4798:2011, atau sesuai dengan jenis aspal emulsi yang digunakan pada
campuran lapis permukaan mikro. Lapis perekat dengan campuran satu bagian emulsi
berbanding satu sampai tiga bagian air dan harus diterapkan dengan distributor aspal.
Distributor aspal harus mampu menyemprotkan secara merata pada tingkat 0,23 - 0,68
liter/m2. Lapis permukaan mikro hanya boleh dihamparkan setelah lapis perekat cukup
kering (cure).
4.5.7 PELAKSANAAN PEKERJAAN
1) Penyemprotan Air
Apabila diperlukan penyemprotan air, maka perkerasan harus disemprot dengan kabut
air didepan kotak penghampar. Takaran air yang dikabutkan harus disesuaikan dengan
temperatur, tekstur permukaan, kelembaban dan tingkat kekeringan perkerasan.
2) Kelembaban Udara
Bilamana kelembaban di laboratorium saat pengujian lebih rendah daripada
kelembaban di lapangan maka perlu dilakukan penyesuaian rancangan campuran
karena kelembaban yang lebih tinggi dapat memperpanjang waktu perawatan di
lapangan. Untuk mempercepat waktu perawatan agar dapat dilalui lalu lintas maka
dapat ditambahkan bahan tambah.
3) Kekentalan Campuran
Pada saat keluar dari pengaduk, campuran lapis permukaan mikro harus mempunyai
kekentalan yang memadai. Pada semua bagian kotak penghampar harus setiap saat
tersedia campuran yang cukup, agar seluruh permukaan dapat tertutup campuran.
Pengisian kotak penghampar yang terlalu penuh (overloading) harus dihindari.
4) Sambungan
Pada sambungan memanjang atau sambungan melintang tidak boleh ada bagian-bagian
yang tertutup secara berlebih atau tidak tertutup, atau tidak rapi (unsightly appearance).
Untuk meminimumkan jumlah sambungan memanjang, sebaiknya digunakan alat
penghampar dengan lebar yang memadai. Bila memungkinkan, sambungan memanjang
sebaiknya ditempatkan pada garis lajur jalan. Tumpang tindih (overlap) pada
sambungan memanjang diperbolehkan maksimum 75 mm. Perbedaan elevasi
permukaan hasil penghamparan, bila diukur dengan menggunakan mistar 3m tidak
boleh lebih dari 6 mm.
5) Penggilasan
Pemadatan biasanya tidak diperlukan pada permukaan lapis permukaan mikro. Butiran
agregat dari bubur aspal emulsi biasanya akan lepas sampai seluruh rongga permukaan
tertutup. Untuk mengurangi jumlah agregat yang lepas dan menghilangkan alur
(rutting) maka penggilasan diperlukan. Berat penggilas tanpa ballast maksimum adalah
4 - 45
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
7 ton. Jumlah penggilasan cukup satu sampai dua lintasan atau sebagaimana yang
diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan. Penggilasan ini memungkinkan air pada
permukaan ditekan sehingga membantu penguapan, pengeringan dan butiran agregat
dibenamkan ke permukaan sehingga mengurangi pelepasan butir (raveling).
Penggilasan dilakukan setelah waktu pengikatan dan sebelum berakhirnya waktu
perawatan (curing time).
6) Pembersihan
Lajur pejalan kaki, lubang saluran air (gutters), dan persimpangan jalan harus
dibersihkan dari bahan sisa campuran lapis permukaan mikro. Sisa bahan yang
berhubungan dengan pelaksanaan pekerjaan ini juga harus dibersihkan.
4.5.8 PENGENDALIAN MUTU DAN PEMERIKSAAN DI LAPANGAN
1) Bahan
Untuk memperhitungkan agregat kondisi gembur (bulking), diperlukan untuk
memeriksa kadar air agregat penimbunan dan menggunakan mesin penghampar yang
sesuai.
Pengujian bahan dilakukan pada benda uji (sample) yang diambil secara acak mewakili
(representative) populasi produk, untuk pengambilan contoh agregat sesuai SNI
6889:2014 dan untuk pengambilan contoh aspal sesuai SNI 06-6399:2000.
Contoh yang perlu diambil untuk pengujian harian:
a) Agregat dari penampung untuk gradasi agregat
b) Agregat campuran untuk penentuan gradasi dengan cara pencucian
c) Aspal emulsi
Agregat tidak dapat digunakan, jika hasil pengujian agregat dari tempat penimbunan
yang sama, dua kali berturut-turut tidak memenuhi persyaratan.
2) Campuran
Untuk pengendalian mutu campuran, contoh campuran lapis permukaan mikro yang
mewakili harus diambil langsung dari mesin pencampur/penghampar. Jenis pengujian
yang dilakukan mencakup konsistensi dan kadar residu aspal emulsi. Data proporsi
yang diperoleh dari mesin pencampur lapis permukaan mikro dapat digunakan untuk
menentukan kuantitas masing-masing bahan yang digunakan. Campuran yang
menggumpal atau mengandung agregat yang tidak terselimuti aspal tidak boleh
digunakan. Apabila hasil pengujian campuran dari mesin pencampur yang sama, dua
kali pengujian berturut-turut tidak memenuhi persyaratan, maka penggunaan mesin
harus ditangguhkan sampai masalahnya telah diperbaiki.
3) Hasil Penghamparan
Beda tinggi antara lapis permukaan mikro dan sisi bawah mistar ukur (straight edge)
panjang 3 m yang ditempatkan tegak lurus terhadap sambungan, tidak boleh lebih dari
6 mm.
4 - 46
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
4.5.9 PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN
1) Cara Pengukuran
a) Kuantitas lapis permukaan mikro yang diukur untuk pembayaran harus
berdasarkan luas permukaan dalam meter persegi yang telah terhampar dan
digilas (jika ada) di lapangan, dan disetujui/diterima oleh Pengawas Pekerjaan.
b) Kuantitas lapis perata campuran lapis permukaan mikro untuk penutupan alur
yang diukur untuk pembayaran harus berdasarkan berat campuran dalam ton
yang terhampar dan digilas (jika ada) di lapangan yang diperoleh dari mesin
pencampur, dan disetujui/diterima oleh Pengawas Pekerjaan.
2) Dasar Pembayaran
Kuantitas yang sebagaimana disyaratkan di atas harus dibayar menurut Harga Kontrak
per satuan pengukuran, untuk Mata Pembayaran yang tercantum di bawah ini dan dalam
Daftar Kuantitas dan Harga, di mana harga dan pembayaran tersebut harus merupakan
kompensasi penuh untuk pembersihan, pembuangan kotoran, semua bahan termasuk air
bersih, bahan pengisi dan/atau bahan tambah (jika diperlukan), penghamparan,
penggilasan (jika ada) dan pemeliharaan atau perawatan, termasuk semua tenaga kerja,
peralatan utama, alat bantu atau penunjang, pengujian dan hal-hal yang diperlukan
untuk menyelesaikan pekerjaan seperti yang diuraikan dalam Seksi ini.
No. Mata Satuan
Uraian
Pembayaran Pengukuran
4.5.(1) Lapis Permukaan Mikro dengan aspal emulsi Meter Persegi
modifikasi polymer PMCQS-1h atau PMQS-1h
untuk Tipe 1
4.5.(2) Lapis Permukaan Mikro Perata dengan aspal Ton
emulsi modifikasi polymer PMCQS-1h atau
PMQS-1h untuk Tipe 1
4.5.(3) Lapis Permukaan Mikro dengan aspal emulsi Meter Persegi
modifikasi polymer PMCQS-1h atau PMQS-1h
untuk Tipe 2
4.5.(4) Lapis Permukaan Mikro Perata dengan aspal Ton
emulsi modifikasi polymer PMCQS-1h atau
PMQS-1h untuk Tipe 2
4 - 47
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
4 - 48
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
SEKSI 4.6
LAPIS TIPIS ASPAL PASIR
4.6.1 UMUM
1) Uraian
a) Latasir atau lapis tipis aspal pasir merupakan lapis penutup permukaan perkerasan
yang terdiri atas agregat halus atau pasir atau campuran keduanya, dan aspal keras
yang dicampur, dihampar dan dipadatkan dalam keadaan panas pada temperatur
tertentu.
b) Lapis Tipis Aspal Pasir (Latasir) yang selanjutnya disebut SS, terdiri dari dua
macam gradasi, Kelas-A dan Kelas-B. Pemilihan Kelas-A dan Kelas-B
tergantung pada tebal nominal minimum. Latasir biasanya memerlukan
penambahan filler agar memenuhi kebutuhan sifat-sifat yang disyaratkan.
c) Pada umumnya Latasir pada umumnya digunakan untuk perancangan jalan
dengan lalu lintas rendah (≤ 500.000 ESA).
2) Pekerjaan Seksi Lain yang Berkaitan dengan Seksi Ini:
Ketentuan yang disyaratkan dalam Pasal 6.3.1.3) harus berlaku.
3) Toleransi Dimensi
Ketentuan yang disyaratkan dalam Pasal 6.3.1.4) dengan tebal nominal minimum untuk
Latasir Kelas A dan B masing-masing 2,0 cm dan 1,5 cm toleransi - 2,0 mm harus berlaku.
4) Standar Rujukan, Pengajuan Kesiapan Kerja, Cuaca yang Diizinkan untuk Bekerja,
Perbaikan Pada Campuran beraspal Yang Tidak Memenuhi Ketentuan dan Pengembalian
Bentuk Pekerjaan Setelah Pengujian
Ketentuan yang disyaratkan dalam Pasal 6.3.1.5) sampai 6.3.1.9) dan Pasal 6.4.1.5) dari
Spesifikasi ini harus berlaku.
4.6.2 BAHAN
Ketentuan yang disyaratkan dalam Pasal 6.3.2.1) sampai 6.3.2.4), Pasal 6.3.2.6) sampai
6.3.2.8), Pasal 6.3.2.10) dan Tabel 4.6.2.1) di bawah ini harus berlaku untuk Latasir
baik dengan Aspal Keras.
Tabel 4.6.2.1) Amplop Gradasi Agregat Gabungan Untuk Lapis Tipis Aspal Pasir
Ukuran Ayakan % Berat Yang Lolos terhadap Total Agregat
ASTM (mm) Latasir Kelas A Latasir Kelas B
½” 12,5 100 100
⅜” 9,5 90 - 100
No.8 2,36 75 - 100
No.200 0,075 4 - 14 8 – 18
4 - 49
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
4.6.3 CAMPURAN
Ketentuan yang disyaratkan dalam Pasal 6.3.3 dengan Tabel 6.3.3.2) untuk Aspal Keras,
serta Tabel 4.6.3.1) di bawah ini harus berlaku.
Tabel 4.6.3.1) Ketentuan Sifat-sifat Campuran Latasir
Sifat-sifat Campuran Latasir (SS)
Kelas A & B
Jumlah tumbukan per bidang 50
Min. 3,0
Rongga dalam campuran (%) (1)
Maks. 6,0
Rongga dalam Agregat (VMA) (%) Min. 20
Rongga terisi aspal (%) Min. 75
Stabilitas Marshall (kg) Min. 200
Min. 2
Pelelehan (mm)
Maks. 3
Marshall Quotient (kg/mm) Min. 80
Stabilitas Marshall Sisa (%) setelah perendaman selama 24
Min. 90
jam, 60 ºC (2)
Catatan:
1) Rongga dalam campuran dihitung berdasarkan pengujian Berat Jenis Maksimum Agregat (Gmm test,
SNI 03-6893-2002).
2) Pengawas Pekerjaan dapat atau menyetujui AASHTO T283-14 sebagai alternatif pengujian kepekaan
terhadap kadar air. Pengkondisian beku cair (freeze thaw conditioning) tidak diperlukan. Nilai Indirect
Tensile Strength Retained (ITSR) minimum 80% pada VIM (Rongga dalam Campuran) 7% ± 0,5%.
Untuk mendapatkan VIM 7% ± 0,5%, buatlah benda uji Marshall dengan variasi tumbukan pada kadar
aspal optimum, misal 2x40, 2x50, 2x60 dan 2x75 tumbukan. Kemudian dari setiap benda uji tersebut,
hitung nilai VIM dan buat hubungan antara jumlah tumbukan dan VIM. Dari grafik tersebut dapat
diketahui jumlah tumbukan yang memiliki nilai VIM 7±0,5%, kemudian lakukan pengujian ITSR
untuk mendapatkan Indirect Tensile Strength Ratio (ITSR) sesuai SNI 6753:2008 atau AASHTO
T283-14 tanpa pengondisian -18 ± 3ºC.
4.6.4 KETENTUAN INSTALASI PENCAMPUR ASPAL
Ketentuan yang disyaratakan Pasal 6.3.4 harus berlaku
4.6.5 PEMBUATAN DAN PRODUKSI CAMPURAN BERASPAL
Ketentuan yang disyaratkan Pasal 6.3.5 harus berlaku
4.6.6 PENGHAMPARAN CAMPURAN
Ketentuan yang disyaratkan Pasal 6.3.6 harus berlaku, kecuali Pasal 6.3.6.2) Acuan Tepi.
4.6.7 PENGENDALIAN MUTU DAN PEMERIKSAAN DI LAPANGAN
Ketentuan yang disyaratkan Pasal 6.3.7 harus berlaku.
4 - 50
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
4.6.8 PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN
Pengukuran dan pembayaran yang disyaratkan Pasal 6.3.8 harus berlaku untuk Latasir.
Jika bahan anti pengelupasan diperlukan untuk Latasir manapun maka Mata Pembayaran
No.6.3.(8) dalam Seksi 6.3 dalam Spesifikasi ini akan digunakan.
Nomor Mata Satuan
Uraian
Pembayaran Pengukuran
4.6.(1) Latasir Kelas A (SS-A) Ton
4.6.(2) Latasir Kelas B (SS-B) Ton
4 - 51
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
4 - 52
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
SEKSI 4.7
LAPIS TIPIS BETON ASPAL (LTBA)
DAN STONE MATRIX ASPHALT TIPIS (SMA TIPIS)
4.7.1 UMUM
1) Uraian
Pekerjaan Lapis Tipis Beton Aspal (LTBA) dan Stone Matrix Asphalt Tipis (SMA Tipis)
ini diterapkan pada jalan dengan perkerasan beraspal dalam kondisi pelayanan mantap,
sesuai dengan lokasi yang sudah ditetapkan di dalam Gambar. Pekerjaan ini digunakan
untuk menanggulangi kerusakan permukaan jalan seperti alur (rutting), pelepasan butir
(raveling), retak, dan memiliki fungsi sebagai lapisan fungsional serta lapis kedap air.
Digunakan untuk pekerjaan pemeliharaan preventif yang tidak dapat ditangani dengan
teknologi preventif lainnya.
2) Pekerjaan Seksi Lain yang Berkaitan dengan Seksi Ini:
Ketentuan yang disyaratkan dalam Pasal 6.3.1.3) harus berlaku.
3) Toleransi Dimensi
Ketentuan yang disyaratkan dalam Pasal 6.3.1.4) dengan tebal nominal minimum untuk
LTBA-A, LTBA-B Halus, dan LTBA-B Kasar maisng-masing 2,0 cm, 3,0 cm dan 3,0 cm
dan toleransi tebal maksimum untuk LTBA-A, LTBA-B Halus, LTBA-B Kasar masing-
masing – 2,0 mm, – 3,0 mm dan – 3,0 mm harus berlaku, termasuk Pasal 6.3.1.4).f) dan
Tabel 6.3.1.1) untuk SMA Tipis.
4) Standar Rujukan, Pengajuan Kesiapan Kerja, Cuaca yang Diizinkan untuk Bekerja,
Perbaikan Pada Campuran beraspal Yang Tidak Memenuhi Ketentuan dan Pengembalian
Bentuk Pekerjaan Setelah Pengujian
Ketentuan yang disyaratkan dalam Pasal 6.3.1.5) sampai 6.3.1.9) dari Spesifikasi ini
harus berlaku.
4.7.2 BAHAN
Ketentuan yang disyaratkan dalam Pasal 6.3.2 dengan gradasi gabungan SMA Tipis
yang disyaratakan dalam Tabel 6.3.2.3) dan gradasi gabungan LTBA yang disyaratkan
dalam Tabel 4.7.2.1) harus berlaku.
Tabel 4.7.2.1) Amplop Gradasi Agregat Gabungan Untuk Lapis Tipis Beton Aspal
Ukuran Ayakan % Berat Yang Lolos terhadap Total Agregat
ASTM (mm) Nom.Maks.4,75mm Nominal Maks. 9,5mm
LTBA-A LTBA-B Halus LTBA-B Kasar
½” 12,5 100 100 100
⅜” 9,5 95 - 100 90 - 100 90 - 100
No.4 4,75 90 - 100 68 - 90 51 - 90
4 - 53
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
Ukuran Ayakan % Berat Yang Lolos terhadap Total Agregat
ASTM (mm) Nom.Maks.4,75mm Nominal Maks. 9,5mm
LTBA-A LTBA-B Halus LTBA-B Kasar
No.8 2,36 56 - 86 47 - 67 32 - 47
No.16 1,18 30 - 60 31 - 48 18 - 31
No.30 0,600 18 - 37 19 - 33 10 - 20
No.50 0,300 11 - 25 11 - 22 6 - 15
No.200 0,075 6 - 12 2 - 10 2 - 10
4.7.3 CAMPURAN
Ketentuan yang disyaratkan dalam Pasal 6.3.3 dengan sifat-sifat campuran SMA Tipis
yang disyaratkan dalam Tabel 6.3.3.1).a) dan sifat-sifat campuran LTBA-A, LTBA-B
Halus, LTBA-B Kasar dan LTBA-B Modifikasi yang disyaratkan dalam Tabel 4.7.3.1)
harus berlaku.
Tabel 4.7.3.1) Ketentuan Sifat-sifat Campuran LTBA
Sifat-sifat Campuran Lapis Tipis Beton Aspal (LTBA)
LTBA-A LTBA-B
Kasar
Halus Kasar
Modifikasi
Jumlah tumbukan per bidang 75
Rasio partikel lolos ayakan Min. 0,6 0,6
0,075mm dengan kadar aspal efektif
Maks. 1,2 1,2
Rongga dalam campuran (%) (1) Min. 3,0
Maks. 5,0
Rongga dalam Agregat (VMA) (%) Min. 16 15
Rongga Terisi Aspal (%) Min. 65
Stabilitas Marshall (kg) Min. 800 1000
Min. 2
Pelelehan (mm)
Maks. 4,5
Stabilitas Marshall Sisa (%) setelah Min. 85 90
perendaman selama 24 jam, 60 ºC (2)
Rongga dalam campuran (%) pada Min. - - 2
Kepadatan membal (refusal) (3)
Catatan:
1) Rongga dalam campuran dihitung berdasarkan pengujian Berat Jenis Maksimum Agregat (Gmm test,
SNI 03-6893-2002).
2) Pengawas Pekerjaan dapat atau menyetujui AASHTO T283-14 sebagai alternatif pengujian kepekaan
terhadap kadar air. Pengkondisian beku cair (freeze thaw conditioning) tidak diperlukan. Nilai Indirect
Tensile Strength Retained (ITSR) minimum 85% untuk LTBA Non Modifikasi dan 90% untuk LTBA
Modifikasi pada VIM (Rongga dalam Campuran) 7% ± 0,5%. Untuk mendapatkan VIM 7%±0,5%,
buatlah benda uji Marshall dengan variasi tumbukan pada kadar aspal optimum, misal 2x40, 2x50,
2x60 dan 2x75 tumbukan. Kemudian dari setiap benda uji tersebut, hitung nilai VIM dan buat
hubungan antara jumlah tumbukan dan VIM. Dari grafik tersebut dapat diketahui jumlah tumbukan
yang memiliki nilai VIM 7±0,5%, kemudian lakukan pengujian ITSR untuk mendapatkan Indirect
4 - 54
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
Tensile Strength Ratio (ITSR) sesuai SNI 6753:2008 atau AASHTO T283-14 tanpa pengondisian -18
± 3ºC.
3) Untuk menentukan kepadatan membal (refusal), disarankan menggunakan penumbuk bergetar
(vibratory hammer) agar pecahnya butiran agregat dalam campuran dapat dihindari. Jika digunakan
penumbukan manual jumlah tumbukan per bidang harus 600 untuk cetakan berdiamater 6 inch dan
400 untuk cetakan berdiamater 4 inch
4.7.4 KETENTUAN INSTALASI PENCAMPUR ASPAL
Ketentuan yang disyaratakan Pasal 6.3.4 harus berlaku.
4.7.5 PEMBUATAN DAN PRODUKSI CAMPURAN BERASPAL
Ketentuan yang disyaratkan Pasal 6.3.5 harus berlaku.
4.7.6 PENGHAMPARAN CAMPURAN
Ketentuan yang disyaratkan Pasal 6.3.6 harus berlaku.
4.7.7 PENGENDALIAN MUTU DAN PEMERIKSAAN DI LAPANGAN
Ketentuan yang disyaratkan Pasal 6.3.7 harus berlaku.
4.7.8 PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN
Pengukuran dan pembayaran yang disyaratkan Pasal 6.3.8 harus berlaku untuk Lapis Tipis
Beton Aspal (LTBA) dan Stone Matrix Asphalt Tipis (SMA Tipis). Jika bahan anti
pengelupasan diperlukan untuk LTBA atau SMA Tipis maka Mata Pembayaran No.6.3.(8)
akan digunakan.
Nomor Mata Satuan
Uraian
Pembayaran Pengukuran
4.7.(1) Lapis Tipis Beton Aspal - A (LTBA-A) Ton
4.7.(2) Lapis Tipis Beton Aspal - B Halus (LTBA-B Ton
Halus)
4.7.(3) Lapis Tipis Beton Aspal - B Kasar (LTBA-B Ton
Kasar)
4.7.(4) Lapis Tipis Beton Aspal - B Modifikasi Kasar Ton
(LTBA-B Mod Kasar)
4.7.(5) Stone Matrix Asphalt Tipis (SMA Tipis) Ton
4.7.(6) Stone Matrix Asphalt Modifikasi Tipis (SMA Ton
Mod Tipis)
4 - 55
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
4 - 56
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
SEKSI 4.8
PENAMBALAN DANGKAL PERKERASAN BETON SEMEN
BERSAMBUNG TANPA TULANGAN
4.8.1 UMUM
1) Uraian
Pekerjaan penambalan dangkal perkerasan beton semen bersambung tanpa tulangan
(partial depth repair) merupakan perbaikan pada perkerasan beton semen dengan
mengganti bagian pelat yang mengalami kerusakan terbatas. Kerusakan yang tepat
ditangani adalah gompal atau retak dengan kedalaman tidak lebih dari sepertiga bagian
atas pelat.
Penanganan ini akan memulihkan integritas struktural (structural integrity) serta
meningkatkan kenyamanan, sehingga dapat mempertahankan umur pelayanan
perkerasan.
2) Pekerjaan Seksi Lain yang Berkaitan dengan Seksi Ini
a) Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas : Seksi 1.8
b) Kajian Teknis Lapangan : Seksi 1.9
c) Bahan dan Penyimpanan : Seksi 1.11
d) Pengamanan Lingkungan Hidup : Seksi 1.17
e) Keselamatan dan Kesehatan Kerja : Seksi 1.19
f) Manajemen Mutu : Seksi 1.21
g) Galian : Seksi 3.1
h) Perkerasan Beton Semen : Seksi 5.3
3) Toleransi
Toleransi untuk partial-depth repair adalah sebagai berikut:
Perbedaan elevasi perkerasan eksisting dengan tambalan ≤ 3 mm.
4) Standar Rujukan
Standar Nasional Indonesia (SNI):
SNI 1974:2011 : Cara uji kuat tekan beton dengan benda uji silinder yang
dicetak
SNI 4431:2011 : Cara uji kuat lentur beton normal dengan dua titik
pembebanan.
SNI 03-4814-1998 : Spesifikasi bahan penutup sambungan beton tipe elastis
tuang panas
AASHTO :
AASHTO M235M/M235-13 : Epoxy Resin Adhesives
5) Pengajuan Kesiapan Kerja
Sebelum memulai pekerjaan, Penyedia Jasa harus menyediakan informasi-informasi
sebagai berikut kepada Pengawas Pekerjaan:
4 - 57
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
a) Rancangan penambalan dangkal berdasarkan hasil investigasi setiap panel
perkerasan beton semen yang akan ditangani, dan telah ditetapkan oleh
Pengawas Pekerjaan.
b) Contoh dari seluruh bahan yang disetujui untuk digunakan harus disertakan
Keterangan Asal Sumbernya, bersama dengan data pengujian sifat-sifatnya
untuk digunakan sebagai pembanding dan untuk pengujian apabila diperlukan
oleh Pengawas Pekerjaan selama masa Kontrak.
c) Rumusan Campuran Kerja sesuai petunjuk produk bahan.
d) Kesiapan peralatan kerja yang digunakan pada pelaksanaan kegiatan
penambalan disajikan dalam bentuk ceklis.
6) Kondisi Cuaca yang Diizinkan
Pengecoran tidak boleh dilakukan apabila diperkirakan akan turun hujan dan pada saat
hujan.
7) Kondisi Tempat Kerja
a) Menjelang pelaksanaan dimulai harus dipastikan semua rambu dan
perlengkapan untuk pengendalian lalu lintas telah sesuai dengan ketentuan.
b) Bahan bongkaran tidak boleh dibuang sembarangan kecuali ke tempat yang
disetujui oleh Pengawas Pekerjaan.
c) Penyedia Jasa harus menyiapkan sarana pertolongan pertama sesuai ketentuan
Seksi 1.19 dari Spesifikasi ini.
8) Pengendalian Lalu Lintas
a) Pengendalian lalu lintas harus memenuhi Seksi 1.8 dari Spesifikasi ini.
b) Pengaturan lalu lintas yang tetap harus dilakukan untuk melindungi lapis
permukaan tambalan yang telah selesai diratakan, sampai lapisan benar-benar
kuat untuk dapat dilalui lalu lintas. Lalu lintas dapat dibuka setelah beton
memiliki kuat lentur minimum 90% dari kuat lentur desain sebagaimana
disyaratkan dalam Pasal 5.3.8 dari Spesifikasi ini.
4.8.2 BAHAN
1) Bahan Tambalan Beton
Bahan tambalan beton yang dapat digunakan adalah bahan tambalan beton cepat
mengeras (rapid setting material) mengacu pada ketentuan Perkerasan Beton Semen
Fast Track yang diuraikan dalam Seksi 5.3 dengan umur sebagaimana yang diuraikan
pada Pasal 4.8.8.2). Penggunaan bahan kemasan harus mengikuti prosedur yang
dikeluarkan oleh produsen dan harus dilengkapi dengan sertifikat.
2) Bahan Perekat Beton
Bahan perekat beton bersifat adhesif-epoxy dan harus memenuhi persyaratan AASHTO
M235M/M235-13 dan aplikasinya memperhatikan rekomendasi produsen.
4 - 58
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
4.8.3 PERALATAN
Peralatan yang digunakan pada pekerjaan ini antara lain adalah:
1) Gergaji bergerigi intan (diamond-bladed saw), untuk menggergaji batas-batas
tambalan. Diameter gergaji disesuaikan dengan kedalaman tambalan beton.
2) Jack hammer ringan dengan kapasitas maksimum 7 Kg, untuk membongkar
beton.
3) Alat penyemprot pasir (sand blasting) dan alat penyemprot udara (air blasting),
untuk membersihkan daerah penambalan harus mempunyai tekanan dan
volume yang cukup untuk membersihkan daerah penambalan.
4) Alat pencampur beton dengan kapasitas yang sesuai dengan kebutuhan.
5) Alat pemadat manual dan alat perata beton.
6) Alat untuk pengujian bahan tambalan: corong slump, cetakan silinder, batang
besi, palu, dan mistar.
7) Kuas, untuk melaburkan bahan perekat.
8) Mistar perata (straight edge) 3 m.
9) Alat pembuat tekstur (grooving).
4.8.4 RANCANGAN
Rancangan penambalan dangkal harus mendapat persetujuan Pengawas Pekerjaan
mencakup hal-hal berikut:
1) Penentuan Lokasi dan Dimensi
a) Dimensi penambalan dangkal dengan panjang minimum 250 mm, lebar
minimum 100 mm, dan kedalaman minimum 50 mm.
b) Batas penambalan harus dibuat 75 mm dari batas kerusakan, kedalaman
tambalan harus 15 mm lebih dari kedalaman kerusakan.
c) Penentuan kedalaman pada daerah kerusakan diukur secara langsung, khusus
untuk daerah retak dilakukan pembobokan terlebih dahulu. Jika kerusakan
lebih dari ⅓ tebal pelat beton maka penanganan bukan menjadi dari bagian
Spesifikasi ini.
d) Bidang tambalan harus mempunyai bentuk empat persegi panjang atau bujur
sangkar, serta harus mengikuti pola sambungan yang ada.
e) Jarak antar tambalan tidak boleh kurang dari 60 cm.
f) Semua batas-batas penambalan harus diberi tanda yang jelas pada waktu survei.
2) Penentuan Jenis Bahan Tambalan
Jenis bahan tambalan ditentukan berdasarkan kebutuhan kecepatan pembukaan lalu
lintas, temperatur lapangan, dan kuantitas tambalan.
4 - 59
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
3) Skema Penambalan
Gambar dalam satuan (mm) Tampak Atas
Gambar 4.8.4.1) Skema Penambalan untuk Kerusakan Gompal dan Retak
4.8.5 CAMPURAN
Campuran yang menggunakan bahan bersifat semen mengacu pada ketentuan
Perkerasan Beton Semen Fast Track yang diuraikan dalam Seksi 5.3
4.8.6 PELAKSANAAN PEKERJAAN
1) Pemotongan Beton
a) Pemotongan beton dilakukan pada batas-batas tambalan yang sudah diberi
tanda.
b) Pemotongan beton harus lurus dan vertikal dengan kedalaman sesuai dengan
rancangan.
2) Pembongkaran Beton
4 - 60
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
a) Pembongkaran
Pembongkaran dilakukan dengan menggunakan jack hammer yang dimulai
pada bagian tengah daerah penambalan dan bergeser menuju ke arah tepi.
Pembongkaran harus dilakukan dengan hati-hati agar tidak merusak beton yang
baik di bawah tambalan, tidak menyisakan bagian beton yang harus dibongkar
dan tidak menimbulkan gompal pada tepi-tepi daerah penambalan.
b) Pemahatan
Beton keropos di tengah daerah penambalan dibongkar dengan menggunakan
jack hammer, kemudian beton di dekat tepi daerah penambalan selanjutnya
dibongkar dengan menggunakan peralatan manual (pahat). Pembongkaran
harus dimulai dari bagian dalam daerah penambalan menuju ke arah tepi, dan
ujung pahat harus selalu diarahkan menuju bagian dalam daerah penambalan.
3) Penyiapan Daerah yang akan Ditambal
a) Permukaan daerah penambalan harus bersih dan kasar, untuk menjamin lekatan
yang kuat antara bahan tambalan dengan pelat yang ada.
b) Permukaan yang bersih dihasilkan melalui penyapuan dalam keadaan kering,
peniupan dengan udara bertekanan (compressed air blasting), penyemprotan
dengan pasir (sand blasting) bila diperlukan menurut Pengawas Pekerjaan.
c) Apabila terjadi keterlambatan penambalan pada permukaan yang telah
dibersihkan, permukaan perlu dibersihkan ulang.
4) Penyiapan Tempat Sambungan
Sebelum pemasangan bahan tambalan pada lokasi celah sambungan harus dipasang
pemecah lekatan (bond breaker) yang terdiri lembaran polistirin atau polietilin atau
bahan lain sebagaimana ditunjukkan pada Gambar 4.8.6.1).
sambungan
75 mm
Pemecah lekatan
75 mm
Tampak atas tambalan
takikan
pelat yang ada
25 mm
Tampak samping
Gambar 4.8.6.1) Pemasangan Pemecah Lekatan (Bond Breaker) pada Sambungan
4 - 61
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
5) Penggunaan Bahan Perekat (Bonding Agent)
a) Sebelum pemasangan bahan tambalan, daerah penambalan harus dilapisi
dengan perekat, dan dilakukan dalam kondisi kering permukaan jenuh.
b) Penggunaan bahan perekat harus mengikuti petunjuk yang dikeluarkan oleh
produsen.
c) Pelapisan bahan perekat pada dinding dan dasar daerah tambalan dilakukan
dengan cara mengoleskan perekat dengan kuas; untuk daerah tambalan yang
luas, penggunaan perekat dapat dilakukan dengan cara disemprotkan.
d) Bahan perekat tidak boleh tergenang (berlebihan), pemasangan bahan tambalan
segera dilakukan sebelum perekat mengeras.
e) Bahan perekat yang terlanjur mengeras harus dibuang dengan penyemprotan
air atau pasir dan selanjutnya digunakan bahan perekat yang baru.
f) Pemilihan bahan perekat untuk bahan tambalan yang cepat mengeras harus
sesuai persyaratan AASHTO M235M/M235-13.
6) Pemasangan Bahan Tambalan
a) Kapasitas alat pencampur beton yang digunakan disesuaikan dengan volume
bahan tambalan yang diperlukan.
b) Bahan tambalan ditimbang dan dimasukkan ke dalam kantong-kantong sesuai
hasil percobaan pencampuran, untuk memudahkan proses pencampuran
selanjutnya.
c) Penggunaan produk jadi yang dikemas untuk bahan tambalan, harus mengikuti
ketentuan pemasangan yang dikeluarkan oleh produsen.
d) Pemadatan tambalan dilakukan dengan menggunakan peralatan manual.
e) Untuk meratakan permukaan bahan tambalan digunakan papan kaku, sehingga
permukaan tambalan rata dengan permukaan perkerasan yang ada.
f) Agar bahan tambalan dapat melekat kuat dengan perkerasan yang ada maka
bahan tambalan harus diratakan menuju sisi-sisi daerah penambalan.
7) Pembuatan Tekstur (Grooving)
a) Pembuatan tekstur menggunakan grooving tool pada permukaan tambalan agar
sama dengan kondisi permukaan sekitarnya.
b) Jarak antar baris adalah 12,5 mm dengan kedalaman tidak boleh kurang dari 3
mm (sesuai dengan permukaan eksisting).
8) Perawatan
a) Perawatan harus dimulai sebelum setting akhir terjadi untuk menghindari retak
susut yang akan mempercepat kerusakan dini tambalan.
4 - 62
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
b) Untuk beton semen, perawatan dilakukan dengan mengaplikasikan kompon
(pigmen putih).
c) Perawatan bahan tambalan khusus dalam bentuk kemasan harus dilakukan
sesuai rekomendasi produsen.
9) Penggerindaan (Diamond Grinding)
Untuk mendapatkan permukaan tambalan yang rata dengan permukaan perkerasan
sekitarnya, diperlukan penggerindaan pada sisi-sisi tambalan.
10) Penutupan Sambungan
Tambalan pada lokasi sambungan harus dibentuk dengan cara pemotongan ulang
sambungan untuk mendapatkan bentuk yang baru, kemudian dibersihkan dengan
penyemprotan udara (air blasting), penyisipan tali penyokong (backer rod), serta
pemasangan bahan penutup. Bahan untuk mengisi celah sambungan yang disyaratkan
sesuai dengan SNI 03-4814-1998.
4.8.7 PENGENDALIAN MUTU DAN PEMERIKSAAN DI LAPANGAN
Hasil pelaksanaan harus sesuai dengan rancangan yang sudah mendapat persetujuan
Pengawas Pekerjaan.
Elevasi perkerasan tambalan tidak boleh lebih rendah dari perkerasan eksisting dan
tidak boleh lebih tinggi > 3 mm dari perkerasan eksisting.
4.8.8 PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN
1) Cara Pengukuran
a) Beton akan diukur dengan jumlah meter kubik pekerjaan beton, yang
digunakan dan diterima sesuai dengan dimensi yang ditunjukkan pada Gambar
atau yang diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan.
b) Tidak ada pengukuran tambahan, termasuk penggunaan beton polimer dan
bonding agent atau yang lainnya yang akan dilakukan untuk acuan
penyelesaian akhir permukaan, pekerjaan pelengkap lainnya untuk
penyelesaian pekerjaan beton, dan biaya dari pekerjaan tersebut telah dianggap
termasuk dalam harga penawaran untuk pekerjaan beton.
c) Beton yang telah dicor dan diterima harus diukur dan dibayar sebagai beton
semen dengan mutu sebagaimana yang disyaratkan dalam Pasal 5.3.2.11).c)
2) Dasar Pembayaran
a) Kuantitas yang diterima dari berbagai mutu beton yang ditentukan sebagaimana
yang disyaratkan di atas. Akan dibayar pada harga kontrak untuk mata
pembayaran dan menggunakan satuan pengukuran yang ditunjukkan di bawah
dan dalam daftar kuantitas.
b) Harga dan pembayaran harus merupakan kompensasi penuh untuk seluruh
penyediaan dan pemasangan seluruh bahan, seperti bonding agent, acuan untuk
4 - 63
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
pencampuran, pengecoran, pekerjaan akhir dan perawatan beton, termasuk
untuk semua biaya yang perlu dan lazim untuk penyelesaian pekerjaan
sebagaimana diuraikan dalam Seksi ini.
Nomor Mata Satuan
Uraian
Pembayaran Pengukuran
4.8.(1) Tambalan Dangkal dengan Beton Semen Cepat Meter Kubik
Mengeras untuk Pembukaan Lalu Lintas Umur
Beton ≤ 24 jam
4.8.(2) Tambalan Dangkal dengan Beton Semen Cepat Meter Kubik
Mengeras untuk Pembukaan Lalu Lintas Umur
Beton lebih dari 1 hari dan kurang dari 3 hari
4.8.(3) Tambalan Dangkal dengan Beton Semen Cepat Meter Kubik
Mengeras untuk Pembukaan Lalu Lintas Umur
Beton lebih dari 3 hari dan kurang dari 7 hari
4 - 64
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
SEKSI 4.9
PENAMBALAN PENUH PERKERASAN BETON SEMEN
BERSAMBUNG TANPA TULANGAN
4.9.1 UMUM
1) Uraian
Pekerjaan penambalan penuh perkerasan beton semen bersambung tanpa tulangan (Full
Depth Repair) merupakan perbaikan pada perkerasan beton semen dengan mengganti
bagian pelat yang mengalami kerusakan terbatas pada sambungan atau retak, yang tidak
tersebar di seluruh panjang perkerasan yang ditinjau, gompal atau retak dengan
kedalaman lebih dari sepertiga bagian atas pelat.
Penanganan ini akan memulihkan integritas struktural (structural integrity) serta
meningkatkan kenyamanan, sehingga dapat mempertahankan umur pelayanan
perkerasan.
2) Pekerjaan Seksi Lain yang Berkaitan dengan Seksi Ini
a) Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas : Seksi 1.8
b) Kajian Teknis Lapangan : Seksi 1.9
c) Bahan dan Penyimpanan : Seksi 1.11
d) Pengamanan Lingkungan Hidup : Seksi 1.17
e) Keselamatan dan Kesehatan Kerja : Seksi 1.19
f) Manajemen Mutu : Seksi 1.21
g) Galian : Seksi 3.1
h) Perkerasan Beton Semen : Seksi 5.3
3) Toleransi
Toleransi untuk full depth repair adalah sebagai berikut:
Perbedaan elevasi perkerasan eksisting dengan tambalan ≤ 3 mm.
4) Standar Rujukan
Standar Nasional Indonesia (SNI):
SNI 1974:2011 : Cara uji kuat tekan beton dengan benda uji silinder.
SNI 2052:2017 : Baja tulangan beton
SNI 4431:2011 : Cara uji kuat lentur beton normal dengan dua titik
pembebanan.
SNI 03-4814-1998 : Spesifikasi bahan penutup sambungan beton tipe elastis tuang
panas.
AASHTO:
AASHTO M31M/M31-15 : Deformed and Plain Billet-Steel Bars for Concrete
Reinforcement
AASHTO M235M/M235-13 : Epoxy Resin Adhesives
4 - 65
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
ASTM:
ASTM D2628-91(2016) : Standard Specification for Preformed
Polychloroprene Elastomeric Joint Seals for
Concrete Pavement.
5) Pengajuan Kesiapan Kerja
Sebelum memulai pekerjaan, Penyedia Jasa harus menyediakan informasi-informasi
sebagai berikut kepada Pengawas Pekerjaan:
a) Rancangan pekerjaan penambalan penuh berdasarkan hasil investigasi terhadap
setiap panel perkerasan beton semen yang telah ditetapkan oleh Pengawas
Pekerjaan.
b) Contoh dari seluruh bahan yang disetujui untuk digunakan harus disertakan
Keterangan Asal Sumbernya, bersama dengan data pengujian sifat-sifatnya
untuk disimpan oleh Pengawas Pekerjaan selama Masa Kontrak.
c) Campuran Kerja sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 4.9.5 dari Spesifikasi
ini.
d) Kesiapan peralatan kerja yang digunakan pada pelaksanaan kegiatan
penambalan disajikan dalam bentuk ceklis.
6) Kondisi Cuaca yang Diizinkan
Pengecoran tidak boleh dilakukan apabila diperkirakan akan turun hujan dan pada saat
hujan.
7) Kondisi Tempat Kerja
a) Menjelang pelaksanaan dimulai harus dipastikan semua rambu dan
perlengkapan untuk pengendalian lalu lintas telah sesuai dengan ketentuan.
b) Bahan bongkaran tidak boleh dibuang sembarangan kecuali ke tempat yang
disetujui oleh Pengawas Pekerjaan.
c) Penyedia Jasa harus menyiapkan sarana pertolongan pertama sesuai ketentuan
Seksi 1.19 dari Spesifikasi ini.
8) Pengendalian Lalu Lintas
a) Pengendalian lalu lintas harus memenuhi Seksi 1.8 dari Spesifikasi ini.
b) Pengaturan lalu lintas yang tetap harus dilakukan untuk melindungi lapis
permukaan tambalan yang telah selesai diratakan, sampai lapisan benar-benar
kuat untuk dapat dilalui lalu lintas. Lalu lintas dapat dibuka setelah beton
memiliki kuat lentur minimum 90% dari kuat lentur desain sebagaimana
disyaratkan dalam Pasal 5.3.8 dari Spesifikasi ini.
4 - 66
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
4.9.2 BAHAN
1) Bahan Tambalan Beton
Bahan tambalan beton yang dapat digunakan mengacu ketentuan Pasal 5.3.2 dari
Spesifikasi ini.
Bahan tambalan beton cepat mengeras (rapid-setting materials) mengacu pada
ketentuan Perkerasan Beton Semen Fast Track yang diuraikan dalam Seksi 5.3 dengan
umur sebagaimana yang diuraikan pada Pasal 4.9.8.2). Penggunaan bahan kemasan
harus mengikuti prosedur yang dikeluarkan oleh produsen dan harus dilengkapi dengan
sertifikat.
2) Bahan Perekat Beton
Bahan perekat beton bersifat adhesif-epoxy dan harus memenuhi persyaratan AASHTO
M235M/M235-13 dan aplikasinya memperhatikan rekomendasi produsen.
3) Perlengkapan Pemindahan Beban
Pengujian baja tulangan beton untuk ruji (dowel) harus memenuhi mutu BjTP 280
sesuai dengan SNI 2052:2017 atau mutu ruji (dowel) memenuhi persyaratan menurut
AASHTO M31M/M31-15 Grade 40 (tegangan leleh minimum 280 MPa).
4.9.3 PERALATAN
Peralatan yang digunakan pada pekerjaan ini antara lain adalah:
a) Gergaji bergerigi intan (diamond-bladed saw), untuk menggergaji batas-batas
tambalan. Diameter gergaji disesuaikan dengan ketebalan pelat beton.
b) Jack hammer, drop hammer, atau hydraulic ram, untuk membongkar beton.
c) Backhoe atau loader untuk mengangkut bongkaran beton.
d) Bor Beton untuk penyiapan lobang ruji (dowel).
e) Alat penyemprot pasir (sand blasting) dan alat penyemprot udara (air blasting),
untuk membersihkan daerah penambalan.
f) Alat pemadat vibrator.
g) Alat perata beton float dan screed.
h) Alat untuk pengujian bahan tambalan: corong slump, cetakan silinder, batang
besi, palu, dan mistar.
i) Mistar perata (straight edge) 3 meter.
j) Alat pembuat alur (grooving).
k) Stamper sebagai alat pemadat.
l) Alat pengangkut hasil bongkaran.
m) Alat perawatan beton berupa lembaran plastik atau terpal untuk menjaga
penguapan air dalam campuran.
4.9.4 RANCANGAN
Rancangan penambalan penuh harus mendapat persetujuan Pengawas Pekerjaan
mencakup hal-hal berikut:
4 - 67
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
1) Penentuan Lokasi dan Dimensi
a) Panjang minimum perbaikan perkerasan 1,8 m dalam arah memanjang harus
menggunakan ruji (dowel).
b) Jarak dari sambungan ke batas penggergajian minimal 0,6 m.
c) Bentuk perbaikan berupa persegi dan sejajar dengan pola sambungan.
d) Tambalan harus diperluas ke sambungan terdekat yang jaraknya kurang dari
1,8 m.
e) Jika jarak antar tambalan berdekatan pada satu jalur maka gabungkan tambalan
menjadi satu tambalan yang lebih besar. Tabel 4.9.4.1) memberikan pedoman
untuk menentukan jarak maksimum antara perbaikan penambalan penuh.
Tabel 4.9.4.1) Jarak Maksimum Antara Perbaikan Penambalan Penuh
Jarak maksimum antar tambalan untuk
Tebal Perkerasan, penggabungan tambalan, m
mm Lebar lajur 3,0 m Lebar lajur 3,5 m
270 2,7 2,4
300 2,4 2,4
Catatan: Bila jarak antar tambalan lebih dekat dari jarak yang tertera, maka harus
digabung menjadi satu perbaikan.
f) Semua batas-batas penambalan harus diberi tanda yang jelas pada waktu survei.
2) Skema Penambalan
Pemilihan batas-batas perbaikan apabila terdapat banyak kerusakan dari berbagai
tingkat kerusakan yang ada, sesuai dengan Gambar 4.9.4.1) Perlu dicatat tidak semua
kerusakan memerlukan perbaikan penambalan penuh.
R, S, T = Tingkat sebaran Rendah, Sedang, Tinggi
Catatan: a = Panjang minimum adalah 1,8 m,
b = Jarak antara tambalan dan sambungan terdekat adalah 1,8 m,
c = Mengganti pelat keseluruhan, di mana terdapat banyak retak yang saling
memotong
Gambar 4.9.4.1) Skema Penambalan Penuh
4 - 68
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
4.9.5 CAMPURAN
Campuran yang menggunakan bahan bersifat semen mengacu pada ketentuan
Perkerasan Beton Semen Fast Track, dan Pasal 5.3.2 dari Spesifikasi ini.
4.9.6 PELAKSANAAN PEKERJAAN
1) Pemotongan Beton
a) Batas-batas tambalan yang sudah diberi tanda dipotong secara lurus dan
vertikal dengan kedalaman sesuai dengan rancangan.
b) Batas-batas perbaikan harus dipotong dengan kedalaman setebal pelat.
c) Gergaji tidak diperbolehkan menembus > 13 mm dari dasar pelat beton agar
tidak terjadi kerusakan pada fondasi.
d) Sambungan memanjang (dan bahu beton, bila ada) harus dipotong sampai
kedalaman setebal pelat. Gambar 4.9.6.1) mengilustrasikan pola pemotongan
tambalan penuh. Potongan miring pada bagan bawah gambar adalah potongan
pelepas tekanan yang diperlukan untuk mencegah pecahan dari beton yang
berdekatan pada saat pembongkaran beton.
Gambar 4.9.6.1) Lokasi Pemotongan untuk Perbaikan Penambalan Penuh
e) Pembatasan lalu lintas kendaraan berat setelah pemotongan harus dilakukan,
dan pembongkaran harus dilaksanakan paling lambat 2 (dua) hari.
f) Bila bahu dari campuran beraspal, maka permukaan bahu setebal 150 mm
sepanjang daerah perbaikan harus dibongkar untuk menyediakan ruang bagi
celah sambungan tepi luar. Bahu harus ditambal dengan campuran beraspal
kembali setelah perbaikan kedalaman penuh dilakukan.
2) Pembongkaran Beton
Terdapat dua metode yang digunakan untuk membongkar beton yang rusak setelah
batas-batas potongan telah dibuat di daerah tambalan, yaitu:
4 - 69
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
a) Metode pemecahan dan pembersihan
Pelat beton yang sudah dipotong, dipecah menggunakan jack hammer, drop
hammer, atau hydraulic ram, dan diangkut menggunakan backhoe dan
peralatan manual. Untuk mencegah keruntuhan pada beton yang berdekatan,
tidak menggunakan drop hammer dan jack hammer yang besar di dekat
sambungan yang dipotong. Ukuran tambalan harus dipastikan panjang
minimum arah memanjang 1,8 m. Pemecahan dimulai dari bagian tengah pada
daerah tambalan sampai pada potongan gergaji.
b) Metode Pengangkutan
Pengeboran pada beton yang rusak minimal 4 (empat) titik, pengkait diletakkan
pada lubang bor dan dikaitkan dengan rantai ke ujung depan loader atau
peralatan lain yang berkemampuan untuk mengangkat vertikal pelat yang
rusak. Beton tersebut kemudian diangkat pada satu potongan atau lebih.
Bila terjadi kerusakan pada pelat yang dipotong selama pembongkaran,
pemotongan baru harus dibuat di luar daerah pemotongan yang lama dan bahan
bongkaran tambahan harus dibuang dengan cara yang dijelaskan dalam
dokumen kontrak. Beton yang berdekatan dengan tambalan dipastikan tidak
rusak atau melemah oleh kegiatan pembongkaran beton.
3) Penyiapan Daerah yang akan Ditambal
a) Batang pengikat harus diperiksa untuk lokasi, kedalaman penyisipan, dan arah
tegak lurus ke garis tengah dan sejajar dengan permukaan pelat.
b) Lubang ruji (dowel) harus dibor tegak lurus dengan ujung vertikal dari
perkerasan beton menggunakan peralatan bor.
c) Semen graut atau epoksi harus disetujui dan ditempatkan pada lubang ruji
(dowel) dari belakang ke depan.
d) Semua lapis fondasi yang terganggu atau rusak harus dibuang dan diganti untuk
dikembalikan pada kondisi semula. Bila daerah tambalan dalam kondisi basah,
maka harus dikeringkan sebelum meletakkan bahan baru.
e) Jika panjang perbaikan lebih kecil dari 4,5 m, bond breaker board harus
diletakkan secara khusus sepanjang sambungan memanjang sebagai pemisah
dari pelat yang berdekatan. Jika perbaikan lebih panjang dari 4,5 m, batang
pengikat (tie bars) secara khusus dipasang pada sambungan memanjang.
4) Perbaikan Penyalur Beban
a) Lubang ruji (dowel) harus dibor sedikit lebih besar dari diameter ruji (dowel)
untuk memberikan ruang penjangkaran bahan dan terletak pada setengah tebal
kedalaman pelat. Jika digunakan graut semen, diameter lubang harus 5 – 6 mm
lebih besar daripada diameter ruji (dowel).
b) Jika menggunakan campuran epoksi, diameter lubang maksimal 2 mm lebih
besar dari diameter ruji (dowel), karena bahan jenis ini dapat keluar melalui
celah-celah kecil.
4 - 70
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
Gambar 4.9.6.2) Sketsa Posisi dan Ukuran Lubang Ruji (Dowel)
Prosedur pemasangan ruji (dowel):
a) Lubang ruji (dowel) harus dibersihkan dari pecahan beton dan debu dengan
kompresor udara. Jika lubang tersebut basah, maka harus dikeringkan terlebih
dahulu sebelum pemasangan ruji (dowel). Graut semen tidak menyusut atau
epoksi resin yang cepat mengering harus disemprotkan pada bagian belakang
dari lubang ruji (dowel). Graut semen disemprotkan dengan menggunakan
tabung fleksibel dengan nozzle panjang di bagian belakang lubang.
b) Ruji (dowel) harus dipasang pada sambungan melintang dengan kedalaman
yang tepat dan arah yang sejajar dengan garis tengah serta tegak lurus pada sisi
verlikal dari pembongkaran. Toleransi tipikal kesalahan kesejajaran adalah 6
mm per 300 mm dari panjang batang ruji (dowel).
c) Ruji (dowel) dimasukkan ke dalam lubang dengan sedikit gerakan memutar
sehingga bahan di bagian belakang lubang didesak dan mengelilingi batang ruji
(dowel). Hal ini memastikan keseragaman lapisan dari bahan penahan atas
batang ruji (dowel).
d) Setelah pernasangan, bagian ujung ruji (dowel) yang menonjol harus dilumasi
atau dicat untuk memudahkan pergerakan.
5) Pengecoran dan Penyelesaian Beton
Hal-hal yang perlu diperhatikan dari pengecoran dan penyelesaian untuk perbaikan
kedalaman penuh meliputi:
a) Pencapaian kepadatan dan tingkat kerataan disamakan dengan pelat di
sekitarnya.
b) Beton dipadatkan dengan vibrator dan di sekitar tepi dari perbaikan tidak
dilakukan secara berlebihan.
c) Pengecoran beton tidak diperbolehkan bila temperatur beton pada saat
dituangkan lebih dari 32°C.
d) Untuk perbaikan yang panjangnya kurang dari 3m, permukaan harus diratakan
tegak lurus terhadap sumbu jalan, tetapi untuk perbaikan dengan panjang yang
lebih dari 3m, permukaan harus diratakan dengan screed sejajar dengan sumbu
jalan (lihat Gambar 4.9.6.3)).
4 - 71
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
Gambar 4.9.6.3) Rekomendasi arah perataan pada daerah perbaikan
e) Air tidak boleh ditambahkan ke dalam truk pengangkut beton pada lokasi
pelaksanaan dengan tujuan untuk meningkatkan workabilitas.
f) Tambalan pada lokasi sambungan harus dibentuk dengan cara pemotongan
ulang sambungan untuk mendapatkan bentuk yang baru, kemudian dibersihkan
dengan penyemprotan udara (air blasting), penyisipan tali penyokong (backer
rod), serta pemasangan bahan penutup. Bahan untuk mengisi celah sambungan
yang disyaratkan sesuai dengan SNI 03-4814-1998 atau ASTM D2628-
91(2016).
6) Pembuatan Tekstur (Grooving)
a) Pembuatan tekstur menggunakan grooving tool pada permukaan tambalan agar
sama dengan kondisi permukaan sekitarnya.
b) Jarak antar baris adalah 12,5mm dengan kedalaman tidak boleh kurang dari 3
mm.
7) Perawatan
a) Perawatan harus dimulai sebelum setting akhir terjadi untuk menghindari retak
susut yang akan mempercepat kerusakan dini tambalan.
b) Untuk beton semen, perawatan dilakukan dengan menggunakan kompon
(pigmen putih).
c) Perawatan bahan tambalan khusus dalam bentuk kemasan harus dilakukan
sesuai rekomendasi produsen.
8) Penggerindaan (Diamond Grinding)
Untuk mendapatkan permukaan tambalan yang rata dengan permukaan perkerasan
sekitarnya, sisi-sisi tambalan yang lebih tinggi dari eksisting harus digerinda.
4 - 72
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
4.9.7 PENGENDALIAN MUTU DAN PEMERIKSAAN DI LAPANGAN
Pengendalian mutu untuk tambalan penuh sama dengan untuk pelaksanaan pada
perkerasan beton konvensional.
Elevasi perkerasan tambalan tidak boleh lebih rendah dari perkerasan eksisting dan
tidak boleh lebih tinggi > 3 mm dari perkerasan eksisting.
4.9.8 PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN
1) Cara Pengukuran
a) Beton akan diukur dengan jumlah meter kubik pekerjaan beton, yang terpasang
dan diterima sesuai dengan dimensi yang ditunjukkan pada Gambar atau yang
diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan.
b) Tidak ada pengukuran tambahan, termasuk bonding agent atau yang lainnya
yang akan dilakukan untuk acuan penyelesaian akhir permukaan, pekerjaan
pelengkap lainnya untuk penyelesaian pekerjaan beton, dan biaya dari
pekerjaan lersebut telah dianggap termasuk dalam harga penawaran untuk
pekerjaan beton.
c) Beton yang telah dicor dan diterima harus diukur dan dibayar sebagai beton
semen dengan mutu sebagaimana yang disyaratkan dalam Pasal 5.3.2.11).c)
d) Ruji (dowel) akan diukur dalam jumlah aktual yang terpasang dan diterima
sesuai dengan dimensi yang ditunjukkan pada Gambar atau yang diperintahkan
oleh Pengawas Pekerjaan.
e) Sealant akan diukur dalam meter panjang aktual yang terpasang dan diterima
sesuai dengan dimensi yang ditunjukkan pada Gambar atau yang diperintahkan
oleh Pengawas Pekerjaan.
2) Dasar Pembayaran
Harga dan pembayaran harus merupakan kompensasi penuh untuk seluruh penyediaan
dan pemasangan seluruh bahan yang tidak dibayar dalam mata pembayaran lain,
termasuk bonding agent, acuan untuk pencampuran, pengecoran, pekerjaan akhir dan
perawatan beton. Semua biaya perlu dan lazim untuk penyelesaian pekerjaan yang
sebagaimana mestinya, yang diuraikan dalam seksi ini.
Nomor Mata Satuan
Uraian
Pembayaran Pengukuran
4.9.(1) Tambalan Penuh dengan Beton Semen Cepat Meter Kubik
Mengeras untuk Pembukaan Lalu Lintas Umur
Beton ≤ 24 jam.
4.9.(2) Tambalan Penuh dengan Beton Semen Cepat Meter Kubik
Mengeras untuk Pembukaan Lalu Lintas Umur
Beton lebih dari 1 hari dan kurang dari 3 hari
4 - 73
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
Nomor Mata Satuan
Uraian
Pembayaran Pengukuran
4.9.(3) Tambalan Penuh dengan Beton Semen Cepat Meter Kubik
Mengeras untuk Pembukaan Lalu Lintas Umur
Beton lebih dari 3 hari dan kurang dari 7 hari
4.9.(4) Pemasangan Ruji (Dowel) Buah
4.9.(5) Pemasangan Sealant Meter Panjang
4 - 74
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
SEKSI 4.10
PENAMBAHAN PENYALURAN BEBAN PADA PERKERASAN BETON SEMEN
(DOWEL RETROFIT)
4.10.1 UMUM
1) Uraian
Penambahan penyaluran beban (dowel retrofit) pada perkerasan beton semen
merupakan kegiatan pemeliharaan perkerasan beton semen yang dilakukan melalui
pemasangan beberapa buah batang ruji (dowel) pada sambungan atau retak melintang
pada perkerasan beton semen. Tujuan pekerjaan ini adalah untuk meningkatkan
efisiensi penyaluran beban pada sambungan.
Perkerasan beton semen yang memerlukan penambahan dan/atau penggantian
penyaluran bebannya adalah sebagai berikut:
a) Perkerasan beton semen eksisting yang tidak dilengkapi dengan ruji (dowel)
yang mulai terjadi gejala pumping pada sambungan pola retak.
b) Perkerasan beton semen eksisting yang dilengkapi dengan ruji (dowel) tetapi
sudah mengalami penurunan efisiensi.
c) Pekerjaan ini juga merupakan cara efektif untuk meningkatkan penyaluran
beban pada pelat yang mengalami retak melintang (apabila retak cukup
seragam dan belum mengalami perbedaan elevasi pada sambungan atau
faulting) sehingga dapat mempertahankan kekuatan struktural dan
meningkatkan kenyamanan.
2) Pekerjaan Seksi Lain yang Berkaitan dengan Seksi Ini
a) Mobilisasi : Seksi 1.2
b) Manajemen dan Keselamatan Lalu-lintas : Seksi 1.8
c) Kajian Teknis Lapangan : Seksi 1.9
d) Bahan dan Penyimpanan : Seksi 1.11
e) Pengamanan Lingkungan Hidup : Seksi 1.17
f) Keselamatan dan Kesehatan Kerja : Seksi 1.19
g) Manajemen Mutu : Seksi 1.21
h) Penutupan Ulang Sambungan dan Penutupan Retak
pada Perkerasan Beton semen (Joint and Crack Sealing) : Seksi 4.12
i) Perkerasan Beton Semen : Seksi 5.3
3) Toleransi
Toleransi hasil pelaksanaan pekerjaan ini adalah perbedaan elevasi antara permukaan
slab beton dan tambalan tidak lebih dari 3 mm.
4) Standar Rujukan
Standar Nasional Indonesia (SNI):
SNI 2052:2017 : Baja tulangan beton.
4 - 75
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
SNI 4431:2011 : Cara uji kuat lentur beton normal dengan dua titik
pembebanan.
SNI 03-4814-1998 : Spesifikasi bahan penutup sambungan beton tipe elastis tuang
panas.
SNI 03-6825-2002 : Metode pengujian kekuatan tekan mortar semen portland
untuk pekerjaan sipil.
AASHTO:
AASHTO M31M/M3-15 : Deformed and Plain Billet-Steel Bars for Concrete
Reinforcement
AASHTO M235M/M235-13 : Epoxy Resin Adhesives
ASTM:
ASTM C109/C109M-16a : Standard Test Method for Compressive Strength of
Hydraulic Cement Mortars (Using 2-in. or [50-mm]
Cube Specimens)
ASTM C596-09(2017) : Standard Test Method for Drying Shrinkage of
Mortar Containing Hydraulic Cement
5) Pengajuan Kesiapan Kerja
Penyedia Jasa harus menyerahkan kepada Pengawas Pekerjaan berikut ini:
a) Contoh semua bahan yang disetujui untuk dipakai akan disimpan oleh
Pengawas Pekerjaan selama masa Kontrak sebagai keperluan rujukan;
b) Laporan tertulis yang menyatakan hasil pengujian untuk sifat-sifat semua bahan
sesuai persyaratan atau sertifikat standar mutu bahan dari produsen;
c) Data seluruh peralatan yang akan digunakan.
6) Kondisi Cuaca yang Diizinkan
a) Pemasangan ruji (dowel) dan penggunaan bahan tambalan tidak boleh
dilakukan apabila diperkirakan akan turun hujan dan pada saat hujan.
b) Pekerjaan pengecoran beton (bahan tambalan) tidak boleh dilakukan pada
temperatur udara > 320C.
7) Kondisi Tempat Kerja
a) Menjelang pelaksanaan dimulai harus dipastikan semua rambu dan
perlengkapan untuk pengendalian lalu lintas telah sesuai dengan ketentuan.
b) Permukaan beton di sekitar celah (sekitar 1,2 meter dari celah) harus dipastikan
bersih dari kotoran.
c) Penyedia Jasa harus menyiapkan sarana pertolongan pertama sesuai ketentuan
Seksi 1.19 dari Spesifikasi Umum.
4 - 76
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
8) Pengendalian Lalu Lintas
Pengendalian lalu lintas harus memenuhi ketentuan Seksi 1.8 dari Spesifikasi ini. Selain
untuk keselamatan pekerja, pengaturan lalu lintas diperlukan untuk melindungi hasil
pelaksanaan sampai proses perawatan (curing) selesai.
Pengaturan lalu lintas yang tetap harus dilakukan untuk melindungi lapis permukaan
tambalan yang telah selesai diratakan, sampai lapisan benar-benar kuat untuk dapat
dilalui lalu lintas. Lalu lintas dapat dibuka setelah beton memiliki kuat lentur yang diuji
sesuai SNI 4431:2011 minimum 90% dari kuat lentur desain sebagaimana disyaratkan
dalam Pasal 5.3.8 dari Spesifikasi ini.
9) Mutu Pekerjaan dan Perbaikan yang Tidak Memenuhi Ketentuan
Hasil pekerjaan yang telah selesai harus rata dengan permukaan perkerasan beton
eksisting dan tidak ada retak susut.
Perbedaan elevasi antara tambalan dan permukaan pelat beton tidak boleh melampaui
batas toleransi.
Perbaikan pekerjaan yang tidak memenuhi ketentuan adalah sebagai berikut:
a) Permukaan Tambalan lebih tinggi dari batas toleransi:
Harus dilakukan penggerindaan (grinding) tambalan sampai rata dengan
permukaan perkerasan beton.
b) Hasil tambalan terjadi retak:
Tambalan harus dibongkar dan pekerjaan diulang.
4.10.2 BAHAN
1) Penyalur Beban (Dowel)
a) Ukuran ruji (dowel) : panjang 450 mm dengan toleransi ± 9 mm, diameter
minimal 32 mm.
b) Pengujian baja tulangan beton untuk ruji (dowel) harus memenuhi mutu BjTP
280 sesuai dengan SNI 2052:2017 atau mutu dowel memenuhi persyaratan
menurut AASHTO M31M/M31-15 Grade 40 (tegangan leleh minimum 280
MPa).
2) Bahan Tambalan
Bahan tambalan merupakan bahan yang digunakan untuk menambal celah setelah ruji
(dowel) terpasang pada posisinya.
Jenis bahan tambalan untuk pekerjaan ini adalah:
a) Mortar semen dengan bahan tambah yang umum digunakan sesuai dengan SNI
03-6825-2002.
b) Bahan cepat mengeras (rapid setting materials), umumnya merupakan produk
bahan jadi dalam kemasan. Penggunaan bahan ini harus mengikuti prosedur
yang dikeluarkan oleh produsen.
4 - 77
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
Bahan tambalan yang digunakan harus memenuhi persyaratan sesuai Tabel 4.10.2.1).
Tabel 4.10.2.1). Sifat-sifat dan Jenis-jenis Pengujian untuk Bahan Tambalan
Prosedur Nilai yang
Sifat-Sifat Bahan
Pengujian Direkomendasikan
Kuat tekan, 3 jam ASTM C109/C109M-16a Minimum 21 MPa
Kuat tekan, 24 jam ASTM C109/C109M-16a Minimum 34 MPa
Penyusutan, 4 hari ASTM C596-09(2017) Maksimum 0,13 persen
3) Bahan Perekat Beton
Bahan Perekat beton untuk meningkatkan lekatan antara beton lama dengan bahan
tambalan yang bersifat adhesif-epoxy dan harus memenuhi persyaratan AASHTO
M235M/M235-13 dan penggunaannya memperhatikan rekomendasi produsen.
4.10.3 RANCANGAN DAN TATA LETAK BATANG PENYALUR BEBAN
Perkerasan beton semen eksisting yang dapat ditangani dengan pekerjaan ini harus
mempunyai kondisi yang baik dan mempunyai retak melintang struktural yang terbatas.
Perkerasan beton semen yang mengalami retak yang signifikan, gompal pada
sambungan tidak dapat ditangani dengan pekerjaan ini.
1) Tata Letak dan Dimensi Celah untuk Pemasangan Batang Penyalur Beban (Dowel)
a) Tata letak ruji (dowel) sesuai tipe perkerasan beton semen:
i) Perkerasan beton semen bersambung tanpa ruji (dowel) :
Pada tiap jejak roda dipasang 3 buah ruji (dowel) yang berjarak 300
mm. Posisi ruji (dowel) terluar harus terletak pada jarak 300 mm dari
tepi luar pelat dan 600 mm dari tepi sambungan memanjang antar slab
beton.
ii) Perkerasan beton semen bersambung menggunakan ruji (dowel) :
Pada lokasi ruji (dowel) yang mengalami penurunan efisiensi dan atau
yang sudah terindikasi mengalami kerusakan.
iii) Perkerasan beton semen bersambung yang mengalami retak melintang
yang berada di daerah tengah-tengah slab beton:
Tata letak ruji (dowel) seperti pada Pasal 4.10.3.1).a).i) dari Spesifikasi
ini.
4 - 78
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
sumbu jalan
tampak atas
300mm
600mm
2 grup batang dowel masing-
masing terdiri atas 3 batang
dowel dengan jarak 300mm
Gambar 4.10.3.1) Tata Letak Batang Ruji (Dowel)
b) Dimensi celah untuk pemasangan ruji (dowel) :
i) Celah harus cukup panjang agar ruji (dowel) dapat diletakkan secara
mendatar pada dasar celah tanpa mengenai lengkungan bidang
penggergajian.
ii) Panjang permukaan celah hasil penggergajian sekitar 650 mm. Lebar
celah 65 mm.
iii) Celah harus mempunyai kedalaman yang cukup untuk meletakkan ruji
(dowel) di tengah-tengah tebal pelat ±25 mm dan untuk pemasangan
kursi penopang ruji (dowel) dengan tinggi kurang lebih 13 mm.
iv) Dasar celah harus datar dan rata serta mempunyai lebar yang seragam.
v) Lebar penutup sambungan/retak pada dasar celah (seal tape) tidak
lebih dari 13 mm.
vi) Kemiringan (skew) ruji (dowel) baik secara horizontal maupun vertikal
terhadap letak ruji (dowel) rencana tidak lebih dari 13 mm.
65 mm
Potongan Melintang
4 - 79
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
Potongan Memanjang
Gambar 4.10.3.2) Skema Rancangan Celah untuk Pemasangan Ruji (Dowel)
4.10.4 PERALATAN
Peralatan yang digunakan pada pelaksanaan pekerjaan ini adalah:
a) Gergaji bergigi intan (diamond-bladed saw), untuk menggergaji batas-batas
tambalan.
b) Jackhammer ringan dengan kapistas maksimum 7 Kg, untuk membongkar
beton.
c) Pahat dan palu, untuk membongkar serta meratakan bagian tepi vertikal dan
dasar celah.
d) Alat penyemprot pasir (sand blasters) dan alat penyemprot udara (compressor),
untuk membersihkan celah.
e) Alat pencampur beton dengan kapasitas yang sesuai dengan kebutuhan.
f) Alat pemadat manual dan alat perata beton.
g) Kuas, untuk melaburkan bahan perekat beton.
h) Alat uji campuran (slump test).
4.10.5 PELAKSANAAN PEKERJAAN
Langkah-langkah pengerjaan pekerjaan ini adalah sebagai berikut:
1) Pembuatan Batas-Batas Celah
a) Pembuatan batas-batas celah harus menggunakan mesin pemotong dengan
gergaji bergigi intan pada lokasi yang telah diberi tanda.
b) Perlu diperhatikan bahwa celah-celah yang dibuat harus sejajar dengan sumbu
jalan dan mempunyai kedalaman, lebar, panjang, dan jarak yang sesuai dengan
Gambar.
4 - 80
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
2) Pembentukan Celah
a) Gunakan jack hammer atau alat manual untuk membongkar beton pada tiap
celah.
b) Jack hammer tidak boleh digunakan pada bidang vertikal (bidang yang tegak
lurus dengan permukaan perkerasan), karena hal tersebut dapat meningkatkan
tumbukan (punch) terhadap dasar celah.
c) Setelah beton dalam celah dibuang, dasar celah harus diratakan dengan
menggunakan pahat dan palu kecil.
d) Celah disemprot dengan alat penyemprot pasir, yaitu untuk membuang debu
dan kotoran hasil penggergajian agar dasar dan dinding celah dapat melekat
secara kuat dengan bahan tambalan, selanjutnya diikuti dengan penyemprotan
udara serta pemeriksaan kebersihan celah, sebelum pemasangan ruji (dowel)
dan penuangan bahan tambalan.
e) Sambungan atau retakan pada dasar celah harus ditutup dengan penyumbat
silikon atau pita isolasi (seal tape), yaitu untuk mencegah instrusi bahan
tambalan yang mungkin menimbulkan keruntuhan kompresi.
f) Penyumbatan tidak boleh lebih dari 13 mm di luar sambungan, karena
penyumbatan yang berlebihan akan menghambat pelekatan antara bahan
tambalan dengan beton lama.
g) Pengolesan bahan perekat beton (adhesive epoxy) pada dinding celah sebelum
pemasangan ruji (dowel) beserta dudukan (chair), penyekat celah dan sebelum
penuangan bahan tambalan.
3) Pemasangan Ruji (Dowel)
a) Setengah panjang batang ruji (dowel) harus dilapis dengan bahan anti lengket
(bond breaking material), dan pada ujungnya dipasang topi pemuai untuk
memfasilitasi pergerakan sambungan sesuai dengan Gambar.
b) Letakkan ruji (dowel) pada dudukan penopang terbuat dari bahan bukan logam
atau bahan logam yang dilapis bahan anti karat dan diposisikan sedemikian
rupa dalam celah sehingga ruji (dowel) terletak secara horizontal di tengah-
tengah tebal pelat dan sejajar dengan sumbu jalan.
c) Untuk mencegah instrusi bahan tambalan ke dalam sambungan atau retak dan
untuk membentuk sambungan, maka di tengah-tengah ruji (dowel) harus
dipasang penyekat dari bahan polistirin (expanded polystyrene), karena bahan
tambalan yang masuk ke dalam sambungan dapat menimbulkan tegangan titik
(point bearing forces).
4) Pemasangan Bahan Tambalan
a) Bahan tambalan dicampur dan dimasukkan ke dalam celah sesuai dengan
rancangan dan atau petunjuk produsen bahan tambalan.
b) Kuantitas bahan tambalan yang dicampur sedikit demi sedikit untuk mencegah
setting terlalu cepat (setting prematurely).
4 - 81
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
DIVISI 7
STRUKTUR
SEKSI 7.1
BETON DAN BETON KINERJA TINGGI
7.1.1 UMUM
1) Uraian
a) Beton adalah campuran antara semen portland atau semen hidraulik yang
setara, agregat halus, agregat kasar, dan air dengan atau tanpa bahan tambah
membentuk massa padat.
b) Beton kinerja tinggi adalah beton yang memiliki kinerja khusus, dan
persyaratan keseragaman (uniformity) yang tidak selalu dapat dicapai hanya
oleh material, pencampuran (mixing) normal, penempatan (placing), dan
perawatan (curing) konvensional. Persyaratan kinerja tersebut meliputi
penempatan dan pamadatan tanpa segregasi, kekuatan awal (early age
strength), keteguhan (toughness), stabilitas volume (volume stability), masa
layan (service life) seperti beton memadat sendiri (self compacting concrete,
SCC).
c) Pekerjaan yang diatur dalam seksi ini harus mencakup pelaksanaan seluruh
struktur beton bertulang, beton tanpa tulangan, beton memadat sendiri (self
compacting concrete, SCC), beton bervolume besar (mass concrete), beton
pratekan, beton pracetak dan beton untuk struktur baja komposit, sesuai dengan
spesifikasi dan Gambar atau sebagaimana yang disetujui oleh Pengawas
Pekerjaan.
d) Beton Memadat Sendiri (self compacting concrete, SCC) adalah beton yang
tidak memerlukan penggetaran untuk pemadatannya. Beton ini dapat mengalir
karena beratnya sendiri, sehingga dapat mengisi penuh acuan dan memperoleh
hasil beton yang padat dan kedap tanpa pemadatan, bahkan pada penulangan
yang rapat.
e) Beton Bervolume Besar (mass concrete) adalah beton dengan ukuran relatif
besar dengan dimensi terkecil sama atau lebih besar dari 1 m atau komponen
struktur dengan ukuran yang lebih kecil dari 1 m tetapi mempunyai potensi
menghasilkan temperatur maksimum/puncak melebihi batas temperatur yang
diizinkan.
f) Pekerjaan ini harus pula mencakup penyiapan tempat kerja untuk pengecoran
beton, pengadaan perawatan beton, lantai kerja dan pemeliharaan fondasi
seperti pemompaan atau tindakan lain untuk mempertahankan agar fondasi
tetap kering.
g) Mutu beton yang digunakan pada masing-masing bagian dari pekerjaan dalam
Kontrak harus seperti yang ditunjukkan dalam Gambar atau sebagaimana
diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan. Mutu beton yang digunakan dalam
Spesifikasi ini dapat dibagi sebagai berikut:
7 - 1
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
Tabel 7.1.1.1) Mutu Beton dan Penggunaan
Jenis fc’
Uraian
Beton (MPa)
Umumnya digunakan untuk beton pratekan seperti
Mutu tiang pancang beton pratekan, gelagar beton
fc’ 45
tinggi pratekan, pelat beton pratekan, diafragma
pratekan, dan sejenisnya.
Umumnya digunakan untuk beton bertulang
seperti pelat lantai jembatan, gelagar beton
Mutu bertulang, diafragma non pratekan, kereb beton
20 ≤ fc’ < 45
sedang pracetak, gorong-gorong beton bertulang,
bangunan bawah jembatan, perkerasan beton
semen.
Umumya digunakan untuk struktur beton tanpa
15 ≤ fc’ < 20
Mutu tulangan seperti beton siklop, dan trotoar
rendah Digunakan sebagai lantai kerja, penimbunan
fc’ < 15
kembali dengan beton.
2) Gambar Kerja
Sebelum memulai pekerjaan, Penyedia Jasa harus menyiapkan dan menyerahkan Gambar
Kerja detail pelaksanaan beton untuk mendapat persetujuan dari Pengawas Pekerjaan.
3) Pekerjaan Seksi Lain Yang Berkaitan Dengan Seksi Ini
a) Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas : Seksi 1.8
b) Kajian Teknis Lapangan : Seksi 1.9
c) Pengamanan Lingkungan Hidup : Seksi 1.17
d) Keselamatan dan Kesehatan Kerja : Seksi 1.19
e) Manajemen Mutu : Seksi 1.21
f) Pasangan Batu dengan Mortar : Seksi 2.2
g) Gorong-gorong dan Drainase Beton : Seksi 2.3
h) Drainase Porous : Seksi 2.4
i) Galian : Seksi 3.1
j) Timbunan : Seksi 3.2
k) Baja Tulangan : Seksi 7.3
l) Adukan Semen : Seksi 7.8
m) Pembongkaran Struktur : Seksi 7.15
4) Jaminan Mutu
Mutu bahan yang dipasok dari campuran yang dihasilkan dan cara kerja serta hasil akhir
harus dipantau dan dikendalikan seperti yang disyaratkan dalam Standar Rujukan dalam
Pasal 7.1.1.6) di bawah ini.
5) Toleransi
a) Toleransi Dimensi :
Panjang keseluruhan sampai dengan 6 m. + 5 mm
Panjang keseluruhan lebih dari 6 m + 15 mm
Panjang balok, pelat lantai jembatan, kolom dinding,
atau antara kepala jembatan 0 dan + 10 mm
7 - 2
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
b) Toleransi Bentuk :
Persegi (selisih dalam panjang diagonal) 10 mm
Kelurusan atau lengkungan (penyimpangan dari garis
yang dimaksud) untuk panjang s/d 3 m 12 mm
Kelurusan atau lengkungan untuk panjang 3 m - 6 m 15 mm
Kelurusan atau lengkungan untuk panjang > 6 m 20 mm
c) Toleransi Kedudukan (dari titik patokan) :
Kedudukan kolom pra-cetak dari rencana ± 10 mm
Kedudukan permukaan horizontal dari rencana ± 10 mm
Kedudukan permukaan vertikal dari rencana ± 20 mm
d) Toleransi Alinyemen Vertikal :
Penyimpangan ketegakan kolom dan dinding ± 10 mm
e) Toleransi Ketinggian (elevasi) :
Puncak lantai kerja di bawah fondasi ± 10 mm
Puncak lantai kerja di bawah pelat injak ± 10 mm
Puncak kolom, tembok kepala, balok melintang ± 10 mm
f) Toleransi Alinyemen Horisontal : 10 mm dalam 4 m panjang mendatar.
g) Toleransi untuk Penutup / Selimut Beton Tulangan :
Selimut beton sampai 30mm 0 dan + 5 mm
Selimut beton 30mm - 50mm 0 dan + 10 mm
Selimut beton 50mm - 100mm ± 10 mm
6) Standar Rujukan
Standar Nasional Indonesia (SNI):
SNI 0302:2014 : Semen portland pozolan
SNI ASTM C117:2012 : Metode uji bahan yang lebih halus dari saringan 75 μm (No.
200) dalam agregat mineral dengan pencucian (ASTM
C117-2004, IDT).
SNI ASTM C136:2012 : Metode uji untuk analisis saringan agregat halus dan
agregat kasar (ASTM C136-06, IDT).
SNI ASTM C309:2012 : Spesifikasi Kompon Cair Pembentuk Membran untuk
Perawatan Beton.
SNI ASTM C403/ : Metode uji waktu pengikatan campuran beton dengan
C403M:2012 ketahanan penetrasi
SNI 1969:2016 : Metode pengujian berat jenis dan penyerapan air agregat
halus
SNI 1970:2016 : Metode pengujian berat jenis dan penyerapan air agregat
kasar
SNI 1972:2008 : Metode pengujian slump beton.
SNI 1973:2016 : Metode uji densitas, volume campuran dan kadar udara
(gravimetrik) beton (ASTM C136/C136M, MID).
SNI 1974:2011 : Metode pengujian kuat tekan beton dengan benda uji
silinder yang dicetak.
7 - 3
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
SNI 2049:2015 : Semen Portland.
SNI 2417:2008 : Metode pengujian keausan agregat dengan mesin Los
Angeles.
SNI 2458:2008 : Metode pengambilan contoh untuk campuran beton segar.
SNI 2460:2014 : Spesifikasi abu terbang batubara dan pozolan alam mentah
atau yang telah dikalsinasi untuk digunakan dalam beton
(ASTM C618-08a, IDT).
SNI 03-2492-2002 : Metode pengambilan dan pengujian beton inti.
SNI 2493:2011 : Metode pembuatan dan perawatan benda uji beton di
laboratorium.
SNI 03-2495-1991 : Spesifikasi bahan tambahan untuk beton.
SNI 2816:2014 : Metode uji bahan organik dalam agregat halus untuk beton
(ASTM C40/C40M-11, IDT).
SNI 03-2834-2000 : Tata cara pembuatan rencana campuran beton normal.
SNI 03-3403-1994 : Metode pengujian kuat tekan beton inti pemboran.
SNI 3407:2008 : Metode pengujian sifat kekekalan bentuk agregat terhadap
larutan natrium sulfat dan magnesium sulfat.
SNI 03-3418-1994 : Metode pengujian kandungan udara pada beton segar.
SNI 03-3976-1995 : Tata cara pengadukan dan pengecoran beton.
SNI 4141:2015 : Metode uji gumpalan lempung dan butiran mudah pecah
dalam agregat (ASTM C142-04, IDT).
SNI 03-4433-1997 : Spesifikasi beton siap pakai.
SNI 03-4804-1998 : Metode pengujian berat isi dan rongga udara dalam agregat.
SNI 4807:2015 : Metode uji pengukuran temperatur beton segar campuran
semen hidraulis (ASTM C1064/C1064M-08, IDT).
SNI 4810:2013 : Tata cara pembuatan dan perawatan spesimen uji beton di
lapangan (ASTM C31-10, IDT).
SNI 4817:2008 : Spesifikasi lembaran bahan penutup untuk perawatan
beton.
SNI 6385:2016 : Spesifikasi semen slag untuk digunakan dalam beton dan
mortar
SNI 03-6429-2000 : Metode pengujian kuat tekan beton silinder dengan cetakan
silinder di dalam tempat cetakan.
SNI 6880:2016 : Spesifikasi beton structural.
SNI 6889-2014 : Tata cara pengambilan contoh uji agregat (ASTM D75/
D75M-09, IDT).
SNI 7656:2015 : Tata cara pemilihan campuran untuk beton normal, beton
berat dan beton massa.
SNI 7974:2016 : Spesifikasi air pencampur yang digunakan dalam produksi
beton semen hidraulis (ASTM C1602-06, IDT)
SNI 8321:2016 : Spesifikasi agregat beton (ASTM C33/C33M-13, IDT)
SE No.22/SE/M/2015 : Pedoman Penggunaan Bahan Tambah Kimia (Chemical
Admixture) dalam Beton
American Association of State Highway and Transportation Official (AASHTO)
AASHTO : LRFD Bridge Construction Specification 2017.
AASHTO T259-02(2012) : Resistance of Concrete to Chloride Ion Penetration.
American Society for Testing and Materials (ASTM) :
ASTM C42/2M-18 : Standard Test Method for Obtaining and Testing Drilled
Cores and Sawed Beams of Concrete.
ASTM C174/C174M-17 : Standard Test Method for Measuring Thickness of
Concrete Elements Using Drilled Concrete Cores.
7 - 4
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
ASTM C597-16 : Standard Test Method for Pulse Velocity Through
Concrete.
ASTM C642-13 : Standard Test Method for Density, Absorption, and
Voids in Hardened Concrete.
ASTM C827-16 : Standard Test Method for Change in Height at Early
Ages of Cylindrical Specimens of Cementitious
Mixtures.
ASTM C989/C989M-17 : Specification for Ground Granulated Blast Furnace
Slag for use in Concrete and Mortars.
ASTM C1064/C1064M-17 : Standard Test Method for Temperature of Freshly Mixed
Hydraulic-Cement Concrete.
ASTM C1107/C1107M-17 : Standard Specification for Packaged Dry, Hydraulic-
Cement Grout (Nonshrink).
ASTM C1202-12 : Standard Test Method for Electrical Indication of
Concrete's Ability to Resist Chloride Ion Penetration
ASTM C1611/C1611M-14 : Standard Test Method for Slump Flow of Self-
Consolidating Concrete
ASTM D448-12(2017) : Standard Classification for Sizes of Aggregate for Road
and Bridge Construction
ASTM G59-97(2014) : Standard Test Method for Conducting Potentiodynamic
Polarization Resistance Measurements
American Concrete Institute (ACI)
ACI 201.2R-16 : Guide to Durable Concrete
ACI 207.1R-05 : Guide to Mass Concrete
ACI 207.2R-07 : Report on Thermal and Volume Change Effects on
Cracking of Mass Concrete
ACI 214R – 11 : Guide to Evaluation of Strength Test Results of Concrete
ACI 214.4R-10 : Guide for Obtained Cores and Interpreting
Compressive
(Reapproved 2016) Strength Result
ACI 305.1-14 : Specification for Hot Weather Concreting (Metric)
ACI 309.1R-08 : Report on Behavior of Fresh Concrete Dutring
Vibration
ACI 309.2R-15 : Guide to Identification and Control of Visible Surface
Effects of Consolidation on Formed Concrete Surface
ACI 363R-10 : Report on High-Strength Concrete
ACI 363.2R-11 : Guide to Quality Control and Assurance of High-
Strength Concrete.
British Standar (BS) :
BS EN 206:2013+A1:2016 : Concrete. Specification, performance, production and
conformity.
7) Pengajuan Kesiapan Kerja
a) Penyedia Jasa harus mengirimkan contoh dari seluruh bahan yang hendak
digunakan dengan data pengujian yang memenuhi seluruh sifat bahan yang
disyaratkan dalam Pasal 7.1.2 dari Spesifikasi ini.
b) Penyedia Jasa harus mengirimkan rancangan campuran (mix design) untuk
masing-masing mutu beton yang akan digunakan sebelum pekerjaan
pengecoran beton dimulai, lengkap dengan hasil pengujian bahan dan hasil
pengujian percobaan campuran beton di laboratorium berdasarkan kuat tekan
7 - 5
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
beton secara umum untuk umur 7 dan 28 hari serta tambahan pengujian umur
56 hari untuk beton bervolume besar, kecuali ditentukan untuk umur-umur
yang lain oleh Pengawas Pekerjaan.
c) Beton Bervolume Besar
Sebelum pelaksanaan pekerjaan beton bervolume besar, Penyedia Jasa harus
menyerahkan Rancangan Pengendalian Temperatur disertai dengan perhitungan
rancangan untuk disetujui oleh Pengawas Pekerjaan. Rancangan tersebut berupa
perancangan campuran beton serta metode dan lama perawatan beton disertai
dengan perlengkapan berikut :
i) Pengendalian dengan Dinding Insulasi
Bila digunakan dinding pelapisan acuan untuk menjaga perbedaan
temperatur, bahan yang digunakan harus memiliki tingkat penahan
panas antara 2 - 4 hour-foot2/BTU.
1 BTU (BTU : British Termal Unit) didefinisikan sebagai jumlah panas
yang dibutuhkan untuk meningkatkan temperatur untuk 1 pound
(sekitar 454 gram) air sebesar 1 derajat Fahrenheit. 143 BTU
dibutuhkan untuk mencairkan 1 pound es.
ii) Peralatan Sensor Temperatur
Sensor temperatur yang digunakan adalah tipe thermistor atau yang
sejenisnya. Sensor harus dapat menunjukkan temperatur dalam rentang
10 - 95°C atau dalam rentang yang disyaratkan dengan ketelitian baca
0,5°C. Alat temperatur harus dikalibrasi.
d) Penyedia Jasa harus mengirim Gambar detail untuk seluruh perancah yang akan
digunakan, dan harus memperoleh persetujuan dari Pengawas Pekerjaan sebelum
setiap pekerjaan perancah dimulai.
e) Penyedia Jasa harus memberitahu Pengawas Pekerjaan secara tertulis paling
sedikit 24 jam sebelum tanggal rencana mulai melakukan pencampuran atau
pengecoran setiap jenis beton, seperti yang disyaratkan dalam Pasal 7.1.4.1) di
bawah.
8) Penyimpanan dan Perlindungan Bahan
Cara penyimpanan semen harus mengikuti ketentuan sebagai berikut :
a) Semen disimpan di ruangan yang kering dan tertutup rapat.
b) Semen ditumpuk dengan jarak setinggi minimum 30 cm dari lantai ruangan, tidak
menempel/melekat pada dinding ruangan dan tinggi timbunan maksimum 8 zak
semen.
c) Tumpukan zak semen disusun sedemikian rupa sehingga tidak terjadi perputaran
udara di antaranya, dan mudah untuk diperiksa.
d) Semen dari berbagai jenis/merek disimpan secara terpisah.
e) Semen yang baru datang tidak boleh ditumpuk di atas tumpukan semen yang
sudah ada dan penggunaannya harus dilakukan menurut urutan pengiriman.
f) Untuk semen dalam bentuk curah harus disimpan di dalam silo yang terbuat dari
baja atau beton dan harus terhindar dari kemungkinan tercampur dengan bahan
lain.
7 - 6
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
g) Apabila semen telah disimpan lebih dari 2 (dua) bulan, maka sebelum digunakan
harus diperiksa terlebih dahulu bahwa semen tersebut masih memenuhi syarat.
9) Kondisi Tempat Kerja
Penyedia Jasa harus menjaga temperatur semua bahan, terutama agregat kasar, dengan
temperatur pada tingkat yang serendah mungkin dan harus dijaga agar selalu di bawah
30oC sepanjang waktu pengecoran. Pada kondisi ekstrim, di mana pengecoran terpaksa
dilakukan pada temperatur udara di atas 30C, maka metode pelaksanaan pekerjaan
pengecoran harus mengacu kepada ACI 305.1-14 Specification for Hot Weather
Concreting. Sebagai tambahan, Penyedia Jasa tidak boleh melakukan pengecoran
bilamana :
a) Tingkat penguapan melampaui 1,0 kg/m2/jam sesuai dengan petunjuk Gambar
7.1.1.1)
Gambar 7.1.1.1) Diagram Penentuan Tingkat Penguapan Air Rata-rata
b) Lengas nisbi dari udara kurang dari 40 %.
c) Tidak diizinkan oleh Pengawas Pekerjaan, selama turun hujan atau bila udara
penuh debu atau tercemar.
Catatan :
Perkiraan temperatur beton ditentukan dengan rumus empiris berikut ini:
Temperatur beton = 0,1 temperatur semen PC + 0,3 temperatur air + 0,6 temperatur agregat (kasar dan halus)
7 - 7
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
10) Perbaikan Atas Pekerjaan Beton Yang Tidak Memenuhi Ketentuan
a) Perbaikan atas pekerjaan beton yang tidak memenuhi kriteria toleransi yang
disyaratkan dalam Pasal 7.1.1.5), atau yang tidak memiliki permukaan akhir yang
memenuhi ketentuan, atau yang tidak memenuhi sifat-sifat campuran yang
disyaratkan dalam Pasal 7.1.3.1), harus mengikuti petunjuk yang diperintahkan
oleh Pengawas Pekerjaan dan dapat meliputi :
i) Perubahan proporsi campuran beton untuk sisa pekerjaan yang belum
dikerjakan;
ii) Tambahan perawatan pada bagian struktur yang hasil pengujiannya
gagal;
iii) Perkuatan atau pembongkaran menyeluruh dan penggantian bagian
pekerjaan yang dipandang tidak memenuhi ketentuan;
b) Bilamana terjadi perbedaan pendapat dalam mutu pekerjaan beton atau adanya
keraguan dari data pengujian yang ada, Pengawas Pekerjaan dapat meminta
Penyedia Jasa melakukan pengujian tambahan yang diperlukan untuk menjamin
bahwa mutu pekerjaan yang telah dilaksanakan dapat dinilai dengan adil. Biaya
pengujian tambahan tersebut haruslah menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa.
c) Perbaikan atas pekerjaan beton yang retak atau bergeser yang diakibatkan oleh
kelalaian Penyedia Jasa merupakan tanggung jawab Penyedia Jasa dan harus
dilakukan dengan biaya sendiri. Penyedia Jasa tidak bertanggung jawab atas
kerusakan yang timbul berasal dari bencana alam yang tidak dapat dihindarkan,
asalkan pekerjaan yang rusak tersebut telah diterima dan dinyatakan oleh
Pengawas Pekerjaan secara tertulis telah selesai.
d) Perbaikan atas pekerjaan beton yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana yang
disyaratkan pada Pasal 7.1.6.3).i) dan Pasal 7.1.6.3).j) dapat mencakup pembong-
karan dan penggantian seluruh beton.
7.1.2 BAHAN
1) Semen
a) Semen yang digunakan untuk pekerjaan beton harus jenis semen Portland tipe
I, II, III, IV, dan V yang memenuhi SNI 2049:2015 tentang Semen Portland
atau PPC (Portland Pozzolan Cement) yang memenuhi ketentuan SNI
0302:2014 dapat digunakan apabila diizinkan tertulis oleh Pengawas Pekerjaan.
b) Di dalam satu kegiatan harus menggunakan satu tipe dan satu merek semen,
kecuali jika diizinkan oleh Pengawas Pekerjaan. Apabila hal tersebut diizinkan,
maka Penyedia Jasa harus mengajukan kembali rancangan campuran beton
sesuai dengan tipe dan merek semen yang digunakan.
2) A i r
Air yang digunakan untuk campuran beton, harus bersih, dan bebas dari bahan yang
merugikan seperti minyak, garam, asam, basa, gula atau organik. Air harus diuji sesuai
dengan; dan harus memenuhi ketentuan dalam SNI 7974:2016. Apabila timbul keragu-
raguan atas mutu air yang diusulkan dan karena sesuatu sebab pengujian air seperti di
7 - 8
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
atas tidak dapat dilakukan, maka harus diadakan perbandingan pengujian kuat tekan
mortar semen dan pasir standar dengan memakai air yang diusulkan dan dengan
memakai air murni hasil sulingan. Air yang diusulkan dapat digunakan apabila kuat
tekan mortar dengan air tersebut pada umur 7 (tujuh) hari dan 28 (dua puluh delapan)
hari mempunyai kuat tekan minimum 90% dari kuat tekan mortar dengan air suling
untuk periode umur yang sama. Air yang diketahui dapat diminum dapat digunakan.
3) Agregat
a) Ketentuan Gradasi Agregat
i) Gradasi agregat kasar dan halus harus memenuhi ketentuan yang
diberikan dalam Tabel 7.1.2.1), tetapi atas persetujuan Pengawas
Pekerjaan, bahan yang tidak memenuhi ketentuan gradasi tersebut
masih dapat digunakan apabila memenuhi sifat-sifat campuran yang
disyaratkan dalam Pasal 7.1.1.7) dan 7.1.3.1) yang dibuktikan oleh
hasil campuran percobaan.
Tabel 7.1.2.1) Ketentuan Gradasi Agregat
Ukuran Saringan Persen Berat Yang Lolos Untuk Agregat
Kasar
Ukuran Ukuran Ukuran Ukuran Ukuran
ASTM (mm) Halus*)
nominal nominal nominal nominal nominal
maksimum maksimum maksimum maksimum maksimum
37,5 mm 25 mm 19 mm 12,5 mm 9,5 mm
2” 50,8 - 100 - - - -
1½” 38,1 - 90 -100 100 - - -
1” 25,4 - - 95 -100 100 -
¾” 19 - 35 - 70 - 90 - 100 100
½” 12,7 - - 25 - 60 - 90 - 100 100
⅜” 9,5 100 10 - 30 - 30 - 65 40 - 75 90 - 100
No.4 4,75 95 – 100 0 - 5 0 - 10 5 - 25 5 - 25 20 - 55
No.8 2,36 80 – 100 - 0 - 5 0 - 10 0 - 10 5 - 30
No.16 1,18 50 – 85 - - 0 - 5 0 - 5 0 - 10
No.50 0,300 10 – 30 - - - - 0 - 5
No.100 0,150 2 – 10 - - - - -
Catatan :
(*) : tidak merujuk gradasi agregat halus dalam SNI 03-2834-2000
ii) Agregat kasar harus dipilih sedemikian rupa sehingga ukuran agregat
terbesar tidak lebih dari ¾ jarak bersih minimum antara baja tulangan
atau antara baja tulangan dengan acuan, atau celah-celah lainnya di
mana beton harus dicor.
b) Sifat-sifat Agregat
i) Agregat yang digunakan harus bersih, keras, kuat yang diperoleh dari
pemecahan batu atau koral, atau dari penyaringan dan pencucian (jika
perlu) kerikil dan pasir sungai.
7 - 9
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
Tabel 7.1.2.2) Ketentuan Mutu Agregat
Sifat-sifat Metode Pengujian Batas Maksimum yang diizinkan
Halus Kasar
Keausan agregat dengan mesin Los Angeles SNI 2417:2008 - 40%
Kekekalan bentuk agregat Natrium 10% 12%
terhadap larutan natrium sulfat SNI 3407:2008
15% 18%
Magnesium
atau magnesium sulfat
Gumpalan lempung dan partikel yang mudah SNI 03-4141-
3% 2%
pecah 1996
5% untuk kondisi umum,
SNI ASTM C117:
Bahan yang lolos saringan No.200. 3% untuk kondisi permu- 1%
2012
kaan terabrasi
Kotoran Organik SNI 2816:2014 Pelat Organik No.3 -
ii) Agregat harus memenuhi sifat-sifat yang diberikan dalam Tabel
7.1.2.2) bila contoh-contoh diambil dan diuji sesuai dengan prosedur
yang berhubungan.
4) Batu Untuk Beton Siklop
Batu untuk beton siklop harus keras, awet, bebas dari retak, tidak berongga dan tidak
rusak oleh pengaruh cuaca. Batu harus bersudut runcing, bebas dari kotoran, minyak
dan bahan-bahan lain yang mempengaruhi ikatan dengan beton. Ukuran batu yang
digunakan untuk beton siklop tidak boleh lebih besar dari 250 mm.
5) Bahan Tambah
Yang digunakan sebagai bahan untuk meningkatkan kinerja beton dapat berupa bahan
tambah kimia dan/atau bahan tambah mineral sebagai bahan pengisi pori dalam
campuran beton.
a) Bahan Tambah Kimia
Bahan tambah yang berupa bahan kimia ditambahkan dalam campuran beton
dalam jumlah tidak lebih dari 5% berat semen selama proses pengadukan atau
selama pelaksanaan pengadukan tambahan dalam pengecoran beton.
Ketentuan mengenai bahan tambah kimia ini harus mengacu pada SNI 03-
2495-1991. Bahan tambah kimia (admixture) yang mengandung Klorid tidak
diizinkan untuk beton bertulang.
Untuk tujuan peningkatan kinerja beton segar, bahan tambah campuran beton
dapat digunakan untuk keperluan-keperluan : meningkatkan kinerja kelecakan
adukan beton tanpa menambah air; mengurangi penggunaan air dalam
campuran beton tanpa mengurangi kelecakan; mempercepat pengikatan hidrasi
semen atau pengerasan beton; memperlambat pengikatan hidrasi semen atau
pengerasan beton; meningkatkan kinerja kemudahan pemompaan beton;
mengurangi kecepatan terjadinya kehilangan slump (slump loss); mengurangi
susut beton atau memberikan sedikit pengembangan volume beton (ekspansi);
mengurangi terjadinya bleeding; mengurangi terjadinya segregasi.
Untuk tujuan peningkatan kinerja beton sesudah mengeras, bahan tambah
campuran beton bisa digunakan untuk keperluan-keperluan : meningkatkan
7 - 10
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
kekuatan beton (secara tidak langsung); meningkatkan kekuatan pada beton
muda; mengurangi atau memperlambat panas hidrasi pada proses pengerasan
beton, terutama untuk beton dengan kekuatan awal yang tinggi; meningkatkan
kinerja pengecoran beton di dalam air atau di laut; meningkatkan keawetan
jangka panjang beton; meningkatkan kekedapan beton (mengurangi
permeabilitas beton); mengendalikan ekspansi beton akibat reaksi alkali
agregat; meningkatkan daya lekat antara beton baru dan beton lama;
meningkatkan daya lekat antara beton dan baja tulangan; meningkatkan
ketahanan beton terhadap abrasi dan tumbukan.
Penggunaan jenis bahan tambah kimia untuk maksud apapun harus berdasarkan
hasil pengujian laboratorium yang menyatakan bahwa hasilnya sesuai dengan
persyaratan dan disetujui oleh Pengawas Pekerjaan.
Viscocity Modifying Admixture (VMA) digunakan untuk mengurangi segregasi
dan sensitivitas campuran terhadap variasi komponen lainnya terutama kadar
air, biasanya digunakan untuk beton memadat sendiri (SCC) bilamana kadar
bubuk (powder) sebagaimana yang diuraikan pada Pasal 7.1.2.6) dalam
campuran tidak mencukupi.
b) Bahan Tambah Mineral
Mineral yang berupa bahan tambah dapat berbentuk: abu terbang (fly ash) kelas
F sesuai dengan SNI 2460:2014; semen slag atau terak tanur tinggi berbutir
(ground granulated blast furnace slag) sesuai dengan SNI 6385:2016; mikro
silica atau silica fume.
Penggunaan abu terbang (fly ash) tidak dibenarkan untuk beton yang
menggunakan semen tipe Portland Pozzolan Cement (PPC).
4) Bubuk (Powder)
Bubuk (powder) adalah partikel lolos ayakan No.120 (0,125 mm) yang diperlukan
untuk mencegah segregasi campuran beton memadat sendiri (SCC), dapat berasal dari
semen, agregat dan bahan tambah mineral, dengan partikel yang lolos ayakan No.230
(0,063 mm) yang disarankan lebih dari 70%.
7.1.3 PENCAMPURAN DAN PENAKARAN
1) Ketentuan Sifat-sifat Campuran
a) Seluruh beton yang digunakan dalam pekerjaan harus memenuhi kelecakan
(workability dinyatakan dengan slump), kekuatan (dinyatakan dengan kuat tekan,
strength), dan keawetan (durability, dinyatakan dengan ketahanan terhadap cuaca,
abrasi, kekedapan dan kimia ) yang dibutuhkan sebagaimana disyaratkan. Untuk
beton Beton Memadat Sendiri (Self Compacting Concrete, SCC), penilaian
mengenai kelecakan (workability) harus dilakukan melalui uji slump flow,
kecuali ditentukan untuk umur-umur yang lain oleh Pengawas Pekerjaan.
Kecuali ditentukan lain, rancangan campuran harus memiliki deviasi standar
rencana (Sr) sesuai dengan Tabel 4.3 dan 4.4 dari ACI 214R-11 yang
ditunjukkan dalam Tabel 7.1.3.1) dan Tabel 7.1.3.2), baik pengendalian mutu
beton pada waktu pelaksanaan secara umum dan percobaan campuran yang
dilaksanakan di laboratorium.
7 - 11
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
Tabel 7.1.3.1) Deviasi Standar Secara Keseluruhan (Overall)*
Mutu Beton Pelaksanaan secara umum Percobaan campuran di
laboratorium
≤ 35 MPa 2,8 – 4,8 (MPa) 1,4 – 2,4 (MPa)
> 35 MPa 7% – 14 % fc’ 3,5% - 7% fc’
Catatan:
* : keseluruhan (overall) mencakup dalam pencampuran (within batch) dan antar pencampuran
(batch to batch)
Tabel 7.1.3.2) Deviasi Standar Dalam Pencampuran (within Batch)
Mutu Beton Pelaksanaan secara umum Percobaan campuran di
laboratorium
≤ 35 MPa 3 - 6 (MPa) 2 - 5 (MPa)
> 35 MPa 3% - 6% fc’ 2% - 5% fc’
b) Untuk jenis pekerjaan beton yang lain, sifat-sifat mekanik beton selain kuat
tekan juga penting untuk diketahui. Penyedia Jasa wajib menyerahkan data
tersebut kepada Pengawas Pekerjaan.
c) Sebelum dilakukan pengecoran, Penyedia Jasa harus membuat campuran
percobaan menggunakan proporsi campuran hasil rancangan campuran dengan
atau tanpa bahan tambah serta bahan yang diusulkan, dengan disaksikan oleh
Pengawas Pekerjaan, yang menggunakan jenis instalasi dan peralatan yang sama
seperti yang akan digunakan untuk pekerjaan (serta sudah memperhitungkan
waktu pengangkutan dll). Dalam kondisi beton segar, adukan beton harus
memenuhi syarat kelecakan (nilai slump) yang telah ditentukan. Pengujian kuat
tekan beton umur 7 hari dari hasil campuran percobaan harus mencapai kekuatan
minimum 90% dari nilai kuat tekan beton rata-rata yang ditargetkan dalam
rancangan campuran beton (mix design) umur 7 hari dan memenuhi persyaratan
deviasi standar sesuai dengan Tabel 7.1.3.1) dan 7.1.3.2). Bilamana hasil
pengujian beton berumur 7 hari dari campuran percobaan tidak menghasilkan kuat
tekan beton yang disyaratkan, maka Penyedia Jasa harus melakukan penyesuaian
campuran dan mencari penyebab ketidak sesuaian tersebut, dengan meminta saran
tenaga ahli yang kompeten di bidang beton untuk kemudian melakukan percobaan
campuran kembali sampai dihasilkan kuat tekan beton di lapangan yang sesuai
dengan persyaratan. Bilamana deviasi standar yang dihasilkan pada percobaan
campuran beton telah sesuai dengan Tabel 7.1.3.1) dan 7.1.3.2) dan disetujui oleh
Pengawas Pekerjaan, maka Penyedia Jasa boleh melakukan pekerjaan
pencampuran beton sesuai dengan Formula Campuran Kerja (Job Mix Formula,
JMF) hasil percobaan campuran.
d) Apabila pengujian kuat tekan beton secara umum berumur 28 hari dan
tambahan pengujian umur 56 hari untuk beton bervolume besar tidak memenuhi
ketentuan yang disyaratkan, maka harus diambil tindakan mengikuti ketentuan
menurut Pasal 7.1.6.3).i) dan Pasal 7.1.6.3).j).
7 - 12
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
2) Penyesuaian Campuran
a) Penyesuaian Sifat Kelecakan (Workability)
Apabila sifat kelecakan pada beton dengan proporsi yang semula dirancang
sulit diperoleh, maka Penyedia Jasa boleh melakukan perubahan rancangan
agregat, dengan syarat dalam hal apapun kadar semen yang semula dirancang
tidak berubah, juga rasio air/semen yang telah ditentukan berdasarkan
pengujian yang menghasilkan kuat tekan yang memenuhi tidak dinaikkan.
Pengadukan kembali beton yang telah dicampur dengan cara menambah air
atau oleh cara lain tidak diizinkan.
Bahan tambah (aditif) untuk meningkatkan sifat kelecakan hanya diizinkan bila
secara khusus telah disetujui oleh Pengawas Pekerjaan.
Slump flow (diameter rata-rata beton segar yang mengalir membentuk lingkaran
dengan konus slump terbalik) sesuai ASTM C1611/C1611M-14 dengan rentang
dalam Tabel 7.1.3.3) di bawah:
Tabel 7.1.3.3) Ketentuan Slump Flow
Komponen Slump Flow (mm)
T = 2 – 7 detik
500
Beton Tanpa Tulangan atau dengan Penulangan Ringan 550 – 650
(seperti tiang bor)
Beton dengan Penulangan Rapat (beton pada umumnya 650 – 750
seperti, kolom)
Beton dengan bentuk yang rumit atau pengecoran yang 750 - 850
sulit (ukuran nominal maksimum agregat 9,5 mm)
Catatan :
T adalah waktu (dalam detik) yang diperlukan oleh tepi massa beton untuk mencapai
500
diameter 500 mm sejak cetakan pertama kali diangkat dalam pengujian slump flow.
Ketentuan penerimaan hasil uji SCC dengan berbagai alat atau metoda pengujian
ditunjukkan dalam Tabel 7.1.3.4) di bawah:
Tabel 7.1.3.4) Ketentuan Penerimaan Hasil Uji untuk SCC
Nilai Rentang Penerimaan
Metoda Satuan
Minimum Maksimum
Slump flow mm 550 850
T slump flow detik 2 7
500
J-ring mm 0 10
V-funnel detik 8 12
V-funnel pada detik 0 +3
T 5 menit
L-box (h/h1) 0,8 1,0
U-box (h2/hj) 0 30
Fill box % 90 100
7 - 13
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
b) Penyesuaian Campuran untuk Mencapai Kekuatan yang Disyaratkan
Bilamana pengujian beton pada umur yang lebih awal sebelum 28 hari
menghasilkan kuat beton di bawah kekuatan yang disyaratkan, maka Penyedia
Jasa tidak diperkenankan mengecor beton lebih lanjut sampai penyebab dari hasil
yang rendah tersebut dapat diketahui dengan pasti dan sampai telah diambil
tindakan-tindakan yang menjamin bahwa produksi beton memenuhi ketentuan
yang disyaratkan dalam Spesifikasi.
Bilamana beton tidak mencapai kekuatan yang disyaratkan, atas persetujuan
Pengawas Pekerjaan kadar semen dapat ditingkatkan asalkan tidak melebihi
batas kadar semen maksimum karena pertimbangan panas hidrasi (AASHTO
LRFD Bridge Construction Specification 8.4.3 Maximum Cementitious 593
kilogram/m3 for High Performance Concrete). Cara lain dapat juga dengan
menurunkan rasio air/semen dengan pemakaian bahan tambah jenis plasticizer
yang berfungsi untuk meningkatkan kinerja kelecakan adukan beton tanpa
menambah air atau mengurangi penggunaan air dalam campuran beton tanpa
mengurangi kelecakan adukan beton.
c) Penggunaan Bahan-bahan Baru
Perubahan sumber atau karakteristik bahan tidak boleh dilakukan tanpa
pemberitahuan tertulis kepada Pengawas Pekerjaan. Bahan baru tidak boleh
digunakan sampai Pengawas Pekerjaan menerima bahan tersebut secara tertulis
dan menetapkan proporsi baru berdasarkan atas hasil pengujian campuran
percobaan baru yang dilakukan oleh Penyedia Jasa.
d) Penambahan Bahan Tambah Kimia (Admixture)
Bila campuran perlu menggunakan bahan tambah kimia yang sebelumnya tidak
digunakan dalam rancangan campuran, maka dalam pelaksanaannya harus
sesuai dengan Pasal 7.1.2.5).b) dan mendapat persetujuan dari Pengawas
Pekerjaan.
3) Penakaran Bahan
a) Untuk mutu beton fc’> 20 Mpa seluruh komponen bahan beton harus ditakar
menurut berat. Untuk mutu beton fc’< 20 MPa diizinkan ditakar menurut
volume sesuai SNI 03-3976-1995. Bila digunakan semen kemasan dalam zak,
kuantitas penakaran harus sedemikian sehingga kuantitas semen yang
digunakan adalah setara dengan satu satuan atau kebulatan dari jumlah zak
semen. Agregat harus ditimbang beratnya secara terpisah.Jumlah berat
penakaran tidak boleh melebihi kapasitas alat pencampur.
b) Penakaran agregat dan air harus dilakukan dengan basis kondisi agregat jenuh
kering permukaan atau JKP (SSD, saturated surface dry). Untuk mendapatkan
kondisi agregat yang jenuh kering permukaan dapat dilakukan dengan cara
menyemprot tumpukan agregat yang akan digunakan dengan air paling sedikit
12 (dua belas) jam sebelum penakaran. Apabila agregat tidak dalam kondisi
jenuh kering permukaan, maka harus diadakan perhitungan koreksi penakaran
air dan berat agregat dengan menggunakan data penyerapan agregat terhadap
air dan kadar air agregat lapangan. Sedangkan apabila ditakar menurut volume,
maka harus memeperhitungkan faktor pengembangan (bulking factor) agregat
halus seperti ditunjukkan dalam Gambar 7.1.3.1).
7 - 14
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
Pasir Halus
Pasir Sedang
Pasir Kasar
Kadar Air Agregat Halus, %
Gambar 7.1.3.1) Faktor Pengembangan Agregat Halus
Catatan :
Perkiraan Fineness Modulus (FM), sesuai SNI 03-1749-1990:
1. Pasir Kasar = 2,9 – 3,2;
2. Pasir Sedang = 2,6 – 2,9
3. Pasir Halus = 2,2 – 2,6
c) Jika pengendalian temperatur menggunakan butiran es batu atau cara penyiraman
agregat sebagai bagian dari sistem pendinginan maka kontribusi air tersebut harus
diperhitungkan dalam koreksi penakaran air.
4) Pencampuran
a) Beton harus dicampur dalam mesin yang dijalankan secara mekanis dari jenis dan
ukuran yang disetujui sehingga dapat menjamin distribusi yang merata dari
seluruh bahan.
b) Pencampur harus dilengkapi dengan tangki air yang memadai dan alat ukur yang
akurat untuk mengukur dan mengendalikan jumlah air yang digunakan dalam
setiap penakaran.
c) Pertama-tama alat pencampur harus diisi dengan agregat dan air yang telah
ditakar, dan selanjutnya alat pencampur dijalankan sebelum semen ditambahkan.
d) Waktu pencampuran harus diukur pada saat semen mulai dimasukkan ke dalam
campuran. Waktu pencampuran untuk mesin berkapasitas ¾ m3 atau kurang
haruslah 1,5 menit; untuk mesin yang lebih besar waktu harus ditingkatkan 15
detik untuk tiap penambahan 0,5 m3.
e) Penggunaan pencampuran beton dengan cara manual hanya diizinkan untuk beton
non-struktural.
7.1.4 PELAKSANAAN PENGECORAN
1) Penyiapan Tempat Kerja
a) Penyedia Jasa harus membongkar struktur lama yang akan diganti dengan beton
yang baru atau yang harus dibongkar untuk dapat memungkinkan pelaksanaan
7 - 15
%
,
nagnabmegneP
rotkaF
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
pekerjaan beton yang baru. Pembongkaran tersebut harus dilaksanakan sesuai
dengan syarat yang disyaratkan dalam Seksi 7.15 dari Spesifikasi ini.
b) Penyedia Jasa harus menggali atau menimbun kembali fondasi atau formasi untuk
pekerjaan beton sesuai dengan garis yang ditunjukkan dalam Gambar atau
sebagaimana yang diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan sesuai dengan
ketentuan dalam Seksi 3.1 dan 3.2 dari Spesifikasi ini, dan harus membersihkan
dan menggaru tempat di sekeliling pekerjaan beton yang cukup luas sehingga
dapat menjamin dicapainya seluruh sudut pekerjaan. Jalan kerja yang stabil juga
harus disediakan jika diperlukan untuk menjamin bahwa seluruh sudut pekerjaan
dapat diperiksa dengan mudah dan aman.
c) Seluruh telapak fondasi, fondasi dan galian untuk pekerjaan beton harus dijaga
agar senatiasa kering dan beton tidak boleh dicor di atas tanah yang berlumpur
atau bersampah atau di dalam air. Atas persetujuan Pengawas Pekerjaan beton
dapat dicor di dalam air dengan cara dan peralatan khusus untuk menutup
kebocoran seperti pada dasar sumuran atau cofferdam.
d) Sebelum pelaksanaan pengecoran beton bervolume besar, Penyedia Jasa harus
menginspeksi dan menguji sistem sensor pengamatan dan pencatatan temperatur.
Selama pelaksanaan, semua proses pengecoran harus diawasi dan dilaporkan
secara harian kepada Pengawas Pekerjaan. Salinan laporan harus tersedia di
tempat pekerjaan.
e) Sebelum pengecoran beton dimulai, seluruh acuan, tulangan dan benda lain yang
akan dimasukkan ke dalam beton (seperti pipa atau selongsong) harus sudah
dipasang dan diikat kuat sehingga tidak bergeser pada saat pengecoran.
f) Bila disyaratkan atau diperlukan oleh Pengawas Pekerjaan, bahan landasan untuk
pekerjaan beton harus dihampar sesuai dengan ketentuan dari Seksi 2.4 dari
Spesifikasi ini.
g) Pengawas Pekerjaan akan memeriksa seluruh galian yang disiapkan untuk fondasi
sebelum menyetujui pemasangan acuan atau baja tulangan atau pengecoran beton
dan dapat meminta Penyedia Jasa untuk melaksanakan pengujian penetrasi
kedalaman tanah keras, pengujian kepadatan atau penyelidikan lainnya untuk
memastikan cukup tidaknya daya dukung dari tanah di bawah fondasi.
Bilamana dijumpai kondisi tanah dasar fondasi yang tidak memenuhi ketentuan,
Penyedia Jasa dapat diperintahkan untuk mengubah dimensi atau kedalaman dari
fondasi dan/atau menggali dan mengganti bahan di tempat yang lunak,
memadatkan tanah fondasi atau melakukan tindakan stabilisasi lainnya sebagai-
mana yang diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan.
2) Acuan
a) Acuan dari tanah, bilamana disetujui oleh Pengawas Pekerjaan, harus dibentuk
dari galian, dan sisi-sisi samping serta dasarnya harus dipangkas secara
manualsesuai dimensi yang diperlukan. Seluruh kotoran tanah yang lepas harus
dibuang sebelum pengecoran beton.
b) Acuan yang dibuat dapat dari kayu atau baja dengan sambungan dari adukan yang
kedap dan kaku untuk mempertahankan posisi yang diperlukan selama
pengecoran, pemadatan dan perawatan.
7 - 16
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
c) Kayu yang tidak diserut permukaannya dapat digunakan untuk permukaan akhir
struktur yang tidak terekspos, tetapi kayu yang diserut dengan tebal yang merata
harus digunakan untuk permukaan beton yang terekspos. Seluruh sudut-sudut
tajam acuan harus dibulatkan.
d) Acuan harus dibuat sedemikian sehingga dapat dibongkar tanpa merusak beton
dengan memberikan lapisan oil form pada permukaan acuan sehingga beton tidak
menempel.
3) Pengecoran
a) Penyedia Jasa harus memberitahukan Pengawas Pekerjaan secara tertulis paling
sedikit 24 jam sebelum memulai pengecoran beton, atau meneruskan pengecoran
beton bilamana pengecoran beton telah ditunda lebih dari 24 jam. Pemberitahuan
harus meliputi lokasi, kondisi pekerjaan, mutu beton dan tanggal serta waktu
pencampuran beton.
Pengawas Pekerjaan akan memberi tanda terima atas pemberitahuan tersebut dan
akan memeriksa acuan, dan tulangan dan dapat mengeluarkan persetujuan tertulis
maupun tidak untuk memulai pelaksanaan pekerjaan seperti yang direncanakan.
Penyedia Jasa tidak boleh melaksanakan pengecoran beton tanpa persetujuan
tertulis dari Pengawas Pekerjaan.
b) Tidak bertentangan dengan diterbitkannya suatu persetujuan untuk memulai
pengecoran, pengecoran beton tidak boleh dilaksanakan bilamana Pengawas
Pekerjaan atau wakilnya tidak hadir untuk menyaksikan operasi pencampuran dan
pengecoran secara keseluruhan.
c) Segera sebelum pengecoran beton dimulai, acuan harus dibasahi dengan air atau
diolesi minyak yang khusus (oil form) di sisi dalamnya dengan minyak yang tidak
meninggalkan bekas.
d) Pekerjaan beton harus sudah selesai sebelum waktu ikat awalnya (initial setting
time).
e) Pengecoran beton harus dilanjutkan tanpa berhenti sampai dengan sambungan
konstruksi (construction joint) yang telah disetujui sebelumnya atau sampai
pekerjaan selesai.
f) Beton harus dicor sedemikian rupa hingga terhindar dari segregasi partikel kasar
dan halus dari campuran. Beton harus dicor dalam cetakan sedekat mungkin
dengan yang dapat dicapai pada posisi akhir beton untuk mencegah pengaliran
yang tidak boleh melampaui satu meter dari tempat awal pengecoran.
g) Bilamana beton dicor ke dalam acuan struktur yang memiliki bentuk yang rumit
dan penulangan yang rapat, maka beton harus dicor dalam lapisan-lapisan
horisontal dengan tebal tidak melampuai 15 cm. Untuk dinding beton, tinggi
pengecoran dapat 30 cm menerus sepanjang seluruh keliling struktur. Apabila
digunakan beton SCC, maka beton dapat dicorkan tanpa berlapis.
h) Beton tidak boleh jatuh bebas ke dalam acuan dengan ketinggian lebih dari 150
cm. Beton tidak boleh dicor langsung dalam air.
Bilamana beton dicor di dalam air dan pemompaan tidak dapat dilakukan dalam
waktu 48 jam setelah pengecoran, maka beton harus dicor dengan metode
7 - 17
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
Tremi atau metode drop-bottom-bucket, di mana bentuk dan jenis yang khusus
digunakan untuk tujuan ini harus disetujui terlebih dahulu oleh Pengawas
Pekerjaan.
Tremi harus kedap air dan mempunyai ukuran yang cukup sehingga memung-
kinkan pengaliran beton. Tremi harus selalu diisi penuh selama pengecoran.
Bilamana aliran beton terhambat maka Tremi harus ditarik sedikit dan diisi
penuh terlebih dahulu sebelum pengecoran dilanjutkan.
Baik Tremi atau Drop-Bottom-Bucket harus mengalirkan campuran beton di
bawah permukaan beton yang telah dicor sebelumnya
i) Pengecoran harus dilakukan pada kecepatan sedemikian rupa hingga campuran
beton yang telah dicor masih plastis sehingga dapat menyatu dengan campuran
beton yang baru.
j) Bidang-bidang beton lama yang akan disambung dengan beton yang akan dicor,
harus terlebih dahulu dikasarkan, dibersihkan dari bahan-bahan yang lepas dan
rapuh dan telah disiram dengan air hingga jenuh. Sesaat sebelum pengecoran
beton baru ini, bidang-bidang kontak beton lama harus disapu dengan adukan
semen dengan campuran yang sesuai dengan betonnya.
k) Air tidak boleh dialirkan di atas atau dinaikkan ke permukaan pekerjaan beton
dalam waktu 24 jam setelah pengecoran.
l) Untuk meminimalisir terjadinya kenaikan temperatur pada saat pengecoran beton
bervolume besar atau tingkat penguapan yang melebihi 1 kg/m2/jam, sistem
pendinginan menggunakan es batu yang dihancurkan (tidak berupa bongkahan
besar) pada beton segar dapat dilakukan dengan sebagai bagian dari campuran
beton atau menginjeksi cairan nitrogen ke dalam mixer atau pendinginan agregat
dengan cara penyiraman agregat, dan pengendalian temperatur semen.
4) Pengendalian Temperatur Beton Bervolume Besar
a) Pengendalian dengan Komposisi Bahan
Pengendalian komposisi bahan beton untuk menghasilkan temperatur beton
maksimum yang disyaratkan harus dibuktikan dengan pengukuran temperatur
pada benda uji (mock up) dengan ukuran minimum yang sesuai dengan elemen
struktur yang akan dilaksanakan.
b) Sistem Pendinginan Mekanis
Jika Penyedia Jasa memilih untuk menggunakan sistem pendinginan mekanis,
maka harus direncanakan sesuai dengan rencana pengendalian temperatur dengan
persyaratan:
- Sistem pendinginan mekanis harus terletak di dalam elemen beton dan
bila telah mencapai umur beton pengecoran sambungan permukaan ke
pipa pendingin harus dapat dibuang sampai kedalaman 10 cm dari
permukaan.
- Acuan harus direncanakan sehingga pembukaan acuan tidak menggangu
pengamatan sistem pendingin dan temperatur.
7 - 18
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
- Pipa pendingin tidak boleh pecah atau melendut selama pengecoran beton
dan harus dijamin terlindung dari gerakan. Pipa pendingin yang rusak
harus segera diganti.
- Sistem pendingin mekanis harus diuji tekan pada 30 psi selama 30 menit
untuk mengetahui tidak ada kebocoran sebelum pengecoran beton.
- Sirkulasi pendinginan sudah harus dilakukan saat pengecoran dimulai
setelah proses pendinginan selesai, pipa pendingin harus segera
digrouting dengan campuran grouting tanpa penyusutan yang sesuai
dengan ASTM C1107-17 untuk 0,0 persen penyusutan dan ASTM C-
827-16 untuk pengembangan 0,0 – 4,0 persen. Pelaksanaan grouting
harus sesuai dengan rekomendasi pabrik pembuatnya.
- Setelah sambungan permukaan ke pipa pendingin dibuka, lubang harus
diisi dengan mortar.
c) Sistem Pengamatan dan Pencatatan Temperatur
Sistem pengamatan dan pencatatan temperatur harus terdiri dari alat sensor
temperatur yang dihubungkan ke sistem pengumpul data yang dapat mencetak,
menyimpan, dan mengunduh (downloading) data ke sebuah komputer. Sensor
temperatur harus diletakkan sedemikian sehingga perbedaan temperatur
maksimum dalam beton dapat teramati. Sedikitnya, temperatur beton harus
diamati pada lokasi terpanas dari hasil perhitungan atau pada pusat massa, dan
pada sedikitnya 2 dinding luar atau pada kedalaman 50 mm dari permukaan
terluar dan disetujui oleh Pengawas Pekerjaan / Pengawas Pekerjaan.
d) Pembacaan Temperatur
Pembacaan temperatur harus secara otomatis tercatat pada setiap jam atau lebih
cepat. Satu set sensor cadangan harus dipasang dekat sensor utama. Sensor
cadangan harus dapat dicatat, tapi pencatatan tidak perlu dilakukan bila sensor
utama bekerja dengan baik. Pembacaan temperatur dapat dihentikan bila,
perbedaan temperatur di dalam beton dengan temperatur udara harian rata-rata
kurang dari perbedaan temperatur yang diizinkan selama tiga hari berturut-turut
dan tidak terdapat pengecoran beton bervolume besar yang berdekatan. Data
harus dicetak dan diserahkan pada Pengawas Pekerjaan setiap hari.
e) Perlindungan Sensor
Metode pemadatan beton bervolume besar harus dapat melindungi sistem
pengamatan dan pembacaan temperatur. Kanel dari sensor temperatur yang
terpasang di dalam beton harus dilindungi dari pergerakan. Panjang kabel harus
dibuat sependek mungkin. Ujung – ujung sensor temperatur tidak boleh
bersentuhan dengan acuan atau tulangan
f) Kegagalan Alat
Bila terdapat kerusakan alat pada sistem pengamatan dan pencatatan
temperatur, selama pelaksanaan beton bervolume besar, Penyedia Jasa harus
segera melakukan perbaikan sesuai dengan Rencana Pengendalian Temperatur.
Kegagalan memenuhi persyaratan temperatur menyebabkan penolakan hasil
pekerjaan beton
7 - 19
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
g) Temperatur Yang Diizinkan (masuk persyaratan penerimaan)
Pekerjaan beton bervolume besar harus memenuhi kriteria persyaratan
penerimaan dan persyaratan temperatur berikut ini :
i) Temperatur maksimum yang diizinkan 71oC;
ii) Perbedaan temperatur maksimum yang diizinkan 21oC, kecuali bisa
dibuktikan dengan analisis bahwa struktur beton mampu
mengakomodasi perbedaan temperatur yang lebih besar dari 21°C.
h) Kegagalan Pemenuhan Persyaratan Temperatur
Jika Penyedia Jasa gagal memenuhi persyaratan temperatur maksimum
sebagaimana yang disyaratkan pada Pasal 7.1.6.8).a) dari Spesifikasi ini,
elemen beton yang bersangkutan harus ditolak. Beton yang ditolak harus
disingkirkan atas biaya Penyedia Jasa. Penyedia Jasa harus memodifikasi
Rencana Pengendalian Temperatur dan perhitungan perencanaan untuk
mengatasi masalah dan menyerahkan kembali Rencana Pengendalian
Temperatur yang sudah dikoreksi.
i) Tenggang Waktu
Penyedia Jasa harus diberi waktu 15 hari untuk meninjau kembali Rencana
Pengendalian Temperatur yang dikoreksi. Pengecoran tidak boleh dilakukan
sebelum Pengawas Pekerjaan mengesahkan Rencana Pengendalian Temperatur
yang dikoreksi. Tidak ada perpanjangan waktu atau penggantian untuk setiap
penolakan elemen struktur atau perbaikan Rencana Pengendalian Temperatur.
5) Sambungan Konstruksi (Construction Joint)
a) Jadwal pengecoran beton yang berkaitan harus disiapkan untuk setiap jenis
struktur yang diusulkan dan Pengawas Pekerjaan harus menyetujui lokasi
sambungan konstruksi pada jadwal tersebut, atau sambungan konstruksi tersebut
harus diletakkan seperti yang ditunjukkan pada Gambar. Sambungan konstruksi
tidak boleh ditempatkan pada pertemuan elemen-elemen struktur terkecuali
disyaratkan demikian.
b) Sambungan konstruksi pada tembok sayap harus dihindari. Semua sambungan
konstruksi harus tegak lurus terhadap sumbu memanjang dan pada umumnya
harus diletakkan pada titik dengan gaya geser minimum.
c) Bilamana sambungan vertikal diperlukan, baja tulangan harus menerus melewati
sambungan sedemikian rupa sehingga membuat struktur tetap monolit.
d) Lidah alur harus disediakan pada sambungan konstruksi dengan kedalaman paling
sedikit 4 cm untuk dinding, pelat dan antara telapak fondasi dan dinding. Untuk
pelat yang terletak di atas permukaan, sambungan konstruksi harus diletakkan
sedemikian sehingga pelat-pelat mempunyai luas tidak melampaui 40 m2, dengan
dimensi yang lebih besar tidak melampaui 1,2 kali dimensi yang lebih kecil.
e) Penyedia Jasa harus menyediakan tenaga kerja dan bahan tambah sebagaimana
yang diperlukan untuk membuat sambungan konstruksi tambahan bilamana
pekerjaan terpaksa mendadak harus dihentikan akibat hujan atau terhentinya
pemasokan beton atau penghentian pekerjaan oleh Pengawas Pekerjaan.
7 - 20
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
f) Atas persetujuan Pengawas Pekerjaan, bahan tambah kimia (admixture) dapat
digunakan untuk pelekatan pada sambungan konstruksi, cara pengerjaannya harus
sesuai dengan petunjuk pabrik pembuatnya.
g) Pada air asin atau mengandung garam, sambungan konstruksi tidak
diperkenankan pada tempat-tempat 75 cm di bawah muka air terendah atau 75 cm
di atas muka air tertinggi kecuali ditentukan lain dalam Gambar.
6) Pemadatan
a) Beton harus dipadatkan dengan penggetar mekanis dari dalam atau dari luar yang
telah disetujui. Bilamana diperlukan, dan bilamana disetujui oleh Pengawas
Pekerjaan, penggetaran harus disertai penusukan secara manual dengan alat yang
cocok untuk menjamin pemadatan yang tepat dan memadai. Penggetar tidak boleh
digunakan untuk memindahkan campuran beton dari satu titik ke titik lain di
dalam acuan.
b) Harus dilakukan tindakan hati-hati pada waktu pemadatan untuk menentukan
bahwa semua sudut dan di antara dan sekitar besi tulangan benar-benar diisi tanpa
pemindahan kerangka penulangan, dan setiap rongga udara dan gelembung udara
terisi.
c) Penggetar harus dibatasi waktu penggunaannya, sehingga menghasilkan pema-
datan yang diperlukan tanpa menyebabkan terjadinya segregasi pada agregat.
d) Alat penggetar mekanis dari luar harus mampu menghasilkan sekurang-kurang-
nya 5.000 putaran per menit dengan berat efektif 0,25 kg, dan boleh diletakkan di
atas acuan supaya dapat menghasilkan getaran yang merata.
e) Alat penggetar mekanis yang digerakkan dari dalam harus dari jenis pulsating
(berdenyut) dan harus mampu menghasilkan sekurang-kurangnya 5.000 vibrasi
per menit (vpm) apabila digunakan pada beton yang mempunyai slump 2,5 cm
atau kurang, dengan radius daerah penggetaran tidak kurang dari 45 cm.
f) Setiap alat penggetar mekanis dari dalam harus dimasukkan ke dalam beton basah
secara vertikal sedemikian hingga dapat melakukan penetrasi sampai ke dasar
beton yang baru dicor, dan menghasilkan kepadatan pada seluruh kedalaman pada
bagian tersebut. Alat penggetar kemudian harus ditarik pelan-pelan dan
dimasukkan kembali pada posisi lain tidak lebih dari 45 cm jaraknya. Alat
penggetar tidak boleh berada pada suatu titik lebih dari 30 detik, juga tidak boleh
digunakan untuk memindah campuran beton ke lokasi lain, serta tidak boleh
menyentuh tulangan beton.
g) Jumlah minimum alat penggetar mekanis dari dalam diberikan dalam Tabel
7.1.4.1).
Tabel 7.1.4.1) Jumlah Minimum Alat Penggetar Mekanis dari Dalam
Kecepatan Pengecoran Beton (m3 / jam) Jumlah Alat
4 2
8 3
12 4
16 5
20 6
7 - 21
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
h) Ketentuan yang lebih rinci dari diameter kepala vibrator (mm), frekuensi yang
disarankan (Hz), amplitudu rata-rata (mm), radius penggetaran (mm), kecepatan
pengecoran (m3/jam/vibrator) dan penerapannya dapat diambil dari Table 5.1 ACI
Committee Report : Guide for Consolidation of Concrete 309R-05 ACI Manual
of Concrete Practice - 2006 Part.2.
7) Beton Siklop
Pengecoran beton siklop yang terdiri dari campuran beton kelas fc’ 15 MPa dengan batu-
batu pecah ukuran besar. Batu-batu ini diletakkan dengan hati-hati, tidak boleh dijatuhkan
dari tempat yang tinggi atau ditempatkan secara berlebihan yang dikhawatirkan akan
merusak bentuk acuan atau pasangan-pasangan lain yang berdekatan. Semua batu-batu
pecah harus cukup dibasahi sebelum ditempatkan. Volume total batu pecah tidak boleh
melebihi sepertiga dari total volume pekerjaan beton siklop.
Untuk dinding-dinding penahan tanah atau pilar yang lebih tebal dari 60 cm dapat
digunakan batu-batu pecah berukuran maksimum 25 cm, tiap batu harus cukup dilindungi
dengan adukan beton setebal 15 cm; batu pecah tidak boleh lebih dekat dari 30 cm dalam
jarak terhadap permukaan atau 15 cm dalam jarak terhadap permukaan yang akan
dilindungi dengan beton penutup (caping).
7.1.5 PENGERJAAN AKHIR
1) Pembongkaran Acuan
a) Acuan tidak boleh dibongkar dari bidang vertikal, dinding, kolom yang tipis dan
struktur yang sejenis lebih awal 30 jam setelah pengecoran beton. Acuan yang
ditopang oleh perancah di bawah pelat, balok, gelegar, atau struktur busur, tidak
boleh dibongkar hingga pengujian menunjukkan bahwa minimum 85% dari kuat
tekan rancangan beton telah dicapai.
b) Untuk memudahkan pekerjaan akhir, acuan yang digunakan untuk pekerjaan
ornamen, sandaran (railing), dinding pemisah (parapet), dan dinding permukaan
vertikal terekspos yang disetujui Pengawas Pekerjaaan harus dibongkar dalam
rentang waktu 9 jam sampai 30 jam.
2) Permukaan (Pengerjaan Akhir Tidak Terekspos)
a) Terkecuali diperintahkan lain, permukaan beton harus dikerjakan segera setelah
pembongkaran acuan. Seluruh perangkat kawat atau logam yang telah digunakan
untuk memegang acuan, dan acuan yang menembus badan beton, harus dibuang
atau dipotong sehingga tersisa maksimum 2,5 cm dari permukaan beton. Tonjolan
mortar dan ketidakrataan lainnya yang disebabkan oleh sambungan acuan harus
dibersihkan.
b) Pengawas Pekerjaan harus memeriksa permukaan beton segera setelah pembong-
karan acuan dan dapat memerintahkan penambalan atas kekurangsempurnaan
minor yang tidak akan mempengaruhi struktur atau fungsi lain dari pekerjaan
beton. Penambalan harus meliputi pengisian lubang-lubang kecil dan lekukan
dengan mortar semen.
c) Bilamana Pengawas Pekerjaan menyetujui pengisian lubang besar akibat keropos,
pekerjaan harus dipahat sampai ke bagian yang utuh (sound), membentuk
7 - 22
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
permukaan yang tegak lurus terhadap permukaan beton. Lubang harus dibasahi
dengan air dan pasta semen (semen dan air, tanpa pasir) pada permukaan dinding
dan dasar lubang. Lubang selanjutnya harus diisi dan ditumbuk dengan mortar
yang kental yang terdiri dari satu bagian semen dan dua bagian pasir, yang akan
dibuat menyusut sebelumnya dengan mencampurnya kira-kira 30 menit sebelum
dipakai.
3) Permukaan (Pekerjaan Akhir Terekspos)
Permukaan yang terekspos harus diselesaikan dengan pekerjaan akhir berikut ini, atau
seperti yang diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan :
a) Bagian atas pelat, kerb, permukaan trotoar, dan permukaan horisontal lainnya
sebagaimana yang diperintahkan Pengawas Pekerjaan, harus dibentuk dengan
alat yang sesuai (mal) untuk memberikan bentuk serta ketinggian yang diperlukan
segera setelah pengecoran beton dan harus diselesaikan secara manual sampai
halus dan rata dengan menggerakkan perata kayu secara memanjang dan
melintang, atau oleh cara lain yang cocok, sebelum beton mulai mengeras.
b) Perataan permukaan horisontal yang memerlukan kekasaran permukaan, seperti
untuk trotoar, harus dilakukan dengan sapu lidi , atau alat lain sebagaimana yang
diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan, sebelum beton mulai mengeras.
c) Permukaan bukan horisontal yang nampak, yang telah ditambal atau yang masih
belum rata harus digosok dengan batu gurinda yang agak kasar (medium), dengan
menempatkan sedikit adukan semen pada permukaannya. Adukan harus terdiri
dari semen dan pasir halus yang dicampur sesuai dengan proporsi yang digunakan
untuk pengerjaan akhir beton. Penggosokan harus dilaksanakan sampai seluruh
tanda bekas acuan, ketidakrataan, tonjolan hilang, dan seluruh rongga terisi, serta
diperoleh permukaan yang rata. Pasta yang dihasilkan dari penggosokan ini harus
dibiarkan tertinggal di tempat.
4) Perawatan dengan Pembasahan
a) Segera setelah pengecoran, beton harus dilindungi dari pengeringan dini, tempe-
ratur yang terlalu panas, dan gangguan mekanis. Beton harus dijaga agar
kehilangan kadar air yang terjadi seminimal mungkin dan diperoleh temperatur
yang relatif tetap dalam waktu yang ditentukan untuk menjamin hidrasi yang
sebagaimana mestinya pada semen dan pengerasan beton.
b) Beton harus dirawat, sesegera mungkin setelah beton mulai mengikat (pengikatan
awal) dengan memberikan lapisan curing compound pada permukaannya atau
pembungkusan dengan bahan penyerap air dalam waktu paling sedikit 3 hari.
c) Bilamana digunakan acuan kayu, acuan tersebut harus dipertahankan basah pada
setiap saat sampai dibongkar, untuk mencegah terbukanya sambungan-
sambungan dan pengeringan beton.
d) Beton yang dibuat dengan semen yang mempunyai sifat kekuatan awal yang
tinggi atau beton yang dibuat dengan semen biasa yang ditambah bahan tambah
kimia (admixture), harus dibasahi sampai kekuatannya mencapai minimum 70%
dari kuat tekan beton yang dirancang .
7 - 23
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
5) Perawatan dengan Uap
Beton dirawat dengan uap untuk maksud mendapatkan kekuatan yang tinggi pada
permulaannya. Bahan tambah kimia (admixture) tidak diperkenankan untuk dipakai dalam
hal ini kecuali atas persetujuan Pengawas Pekerjaan.
Perawatan dengan uap harus dikerjakan secara menerus sampai waktu di mana beton telah
mencapai minimum 70% dari kekuatan yang dirancang. Perawatan dengan uap untuk
beton harus mengikuti ketentuan di bawah ini:
a) Tekanan uap pada ruang penguapan selama perawatan beton tidak boleh melebihi
1 atm .
b) Temperatur pada ruang penguapan selama perawatan beton tidak boleh melebihi
380C selama sampai 2 jam sesudah pengecoran selesai, dan kemudian temperatur
dinaikkan berangsur-angsur sehingga mencapai 650C dengan kenaikan temperatur
maksimum 14 0C / jam secara bersama-sama.
c) Beda temperatur yang diukur di antara dua tempat di dalam ruang penguapan tidak
boleh melampaui 5,5 0C.
d) Penurunan temperatur selama pendinginan tidak boleh lebih dari 11 0C per jam.
e) Temperatur beton pada saat dikeluarkan dari penguapan tidak boleh 11 0C lebih
tinggi dari temperatur udara di luar.
f) Setiap saat selama perawatan dengan uap, alat pembuat uap harus selalu berisi air.
g) Semua bagian struktural yang mendapat perawatan dengan uap harus dalam
kondisi lembab minimum selama 4 hari sesudah perawatan uap selesai
Penyedia Jasa harus membuktikan bahwa peralatannya bekerja dengan baik dan
temperatur di dalam ruangan perawatan dapat diatur sesuai dengan ketentuan dan tidak
tergantung dari cuaca luar.
Pipa uap harus ditempatkan sedemikian atau balok harus dilindungi secukupnya agar beton
tidak terkena langsung semburan uap, yang akan menyebabkan perbedaan temperatur pada
bagian-bagian beton.
6) Perawatan dengan Curing Membrane untuk Beton Bervolume Besar
Perawatan beton dilaksanakan dengan memperhatikan waktu pengikatan awal. Segera
setelah terjadinya waktu pengikatan awal, maka harus segera dilaksanakan pekerjaan
perawatan (curing) pada beton bervolume besar (mass concrete) yang telah selesai dicor
dengan menyemprotkan bahan curing compound untuk menahan panas yang memenuhi
ketentuan SNI ASTM C309:2012. Curing membrane yang berfungsi sebagai lapisan
penutup untuk menahan panas sedikitnya harus memiliki tingkat penahan panas 0,5 hour-
foot2/BTU.
Perawatan lebih awal dengan menggunakan curing compound dilakukan setelah terjadinya
pengikatan awal (initial setting). Beberapa cara curing lain dapat dilaksanakan setelah
curing compound selesai. Perbedaan temperatur udara dengan temperatur permukaan
beton tidak lebih dari 11°C.
7 - 24
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
7.1.6 PENGENDALIAN MUTU DI LAPANGAN
1) Penerimaan Bahan
Bahan yang diterima (air, semen, agregat dan bahan tambah bila diperlukan) harus
diperiksa oleh pengawas penerimaan bahan dengan mengecek/memeriksa bukti tertulis
yang menunjukkan bahwa bahan-bahan tersebut telah sesuai dengan ketentuan
persyaratan bahan pada Pasal 7.1.2.
Apabila bahan-bahan yang dibutuhkan jumlahnya cukup banyak dengan pengiriman
yang terus menerus, maka dengan perintah Pengawas Pekerjaan, untuk agregat kasar
dan agregat halus Penyedia Jasa harus melakukan pengujian bahan secara berkala
selama pelaksanaan dengan interval maksimum 1.000 m3 untuk gradasi dan maksimum
5000 m3 untuk abrasi, sedangkan untuk bahan semen dengan interval setiap maksimum
pengiriman 300 ton. Tetapi apabila menurut Pengawas Pekerjaan terdapat indikasi
perubahan mutu atau sifat bahan yang akan digunakan, maka Penyedia Jasa harus
segera melakukan pengujian bahan kembali sebelum bahan tersebut digunakan.
2) Pengujian Untuk Kelecakan (Workability)
Satu pengujian "slump" atau slump flow, atau lebih sebagaimana yang diperintahkan
oleh Pengawas Pekerjaan, harus dilaksanakan pada setiap adukan beton yang dihasilkan
dan dilakukan sesaat sebelum pengecoran, dan pengujian harus dianggap belum
dikerjakan terkecuali disaksikan oleh Pengawas Pekerjaan atau wakilnya. Campuran
beton yang tidak memenuhi ketentuan kelecakan seperti yang diusulkan tidak boleh
digunakan pada pekerjaan, terkecuali bila Pengawas Pekerjaan dalam beberapa hal
menyetujui penggunaannya secara terbatas dan secara teknis mutu beton tetap bisa
dijaga. Kelecakan (workability) dan tekstur campuran harus sedemikian rupa sehingga
beton dapat dicor pada pekerjaan tanpa membentuk rongga, celah, gelembung udara
atau gelembung air, dan sedemikian rupa sehingga pada saat pembongkaran acuan
diperoleh permukaan yang rata, halus dan padat.
3) Pengujian Kuat Tekan
a) Penyedia Jasa harus mendapatkan sejumlah hasil pengujian kuat tekan benda
uji beton dari pekerjaan beton yang dilaksanakan. Setiap hasil adalah nilai rata-
rata dari dua nilai kuat tekan benda uji dalam satu set benda uji (1 set = 3 buah
benda uji), yang selisih nilai antara keduanya 5% dari rata-rata 2 nilai kuat
tekan benda uji tersebut untuk satu umur, untuk setiap kuat tekan beton dan
untuk setiap jenis komponen struktur yang dicor terpisah pada tiap hari
pengecoran.
b) Untuk keperluan pengujian kuat tekan beton, Penyedia Jasa harus menyediakan
benda uji beton berupa silinder dengan diameter 150 mm dan tinggi 300 mm,
dan harus dirawat sesuai dengan SNI 4810:2013. Pengambilan bahan untuk
pembuatan benda uji harus diambil dari beton yang akan dicor dicetak
bersamaan, kemudian dirawat sesuai dengan perawatan yang dilakukan di
laboratorium.
c) Untuk keperluan evaluasi mutu beton sebagai dasar pembayaran harus
menggunakan data hasil uji kuat tekan beton sesuai dengan umur yang
ditetapkan dalam Spesifikasi. Hasil-hasil pengujian pada umur yang selain dari
yang ditetapkan dalam Spesifikasi hanya boleh digunakan untuk keperluan
selain dari tujuan evaluasi mutu beton sebagai dasar pembayaran. Nilai-nilai
7 - 25
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
perbandingan kekuatan yang digunakan untuk keperluan ini harus disesuaikan
dengan grafik perkembangan kuat tekan campuran sebagai fungsi waktu.
d) Pencampuran dengan alat pencampur beton manual, untuk masing-masing
mutu beton dengan volume 60 m3, setiap maksimum 5 m3 beton minimum
diambil 1 set benda uji dan jumlah hasil pengujian tidak boleh kurang dari
empat hasil untuk masing-masing umur dan rancangan campuran. Apabila
volume pekerjaan beton 60 m3, setelah volume 60 m3 tercapai, maka setiap
maksimum 10 m3 beton minimum diambil set benda uji.
e) Untuk pengecoran hasil produksi ready mix, maka pada pekerjaan beton dengan
jumlah masing-masing mutu 60 m3 harus diperoleh set benda uji untuk setiap
maksimum 15 m3 beton secara acak, dengan minimum satu hasil uji tiap hari.
Dalam segala hal jumlah hasil pengujian tidak boleh kurang dari empat.
Apabila pekerjaan beton mencapai jumlah 60 m3, maka untuk setiap
maksimum 20 m3 beton berikutnya setelah jumlah 60 m3 tercapai harus
diperoleh set benda uji.
f) Seluruh mutu beton yang digunakan dalam pekerjaan harus sesuai dengan yang
ditunjukkan dalam Gambar.
g) Kuat Tekan Karakteristik Beton diperoleh dengan rumus berikut ini :
= - k.S
fck fc’m
n
fc’i
i = 1
fc’m = adalah kuat tekan rata-rata
n
n
(fc’ – fc’ )2
i m
S = adalah deviasi standar
i = 1
n - 1
fc’= kuat tekan karakteristik beton yang ditentukan
fc’ = kuat tekan rata-rata beton
m
fc’i = nilai hasil pengujian
n = jumlah hasil uji, minimum 30 hasil uji.
S = deviasi standar
k = 1,645 untuk tingkat kepercayaan 95%
Catatan :
Simbol-simbol fc’, fc’ , fc’i digunakan untuk benda uji silinder diameter 150 mm
m
dan tinggi 300 mm
h) Mutu beton dan mutu pelaksanaan dianggap memenuhi syarat, apabila dipenuhi
syarat-syarat berikut :
i) Tidak boleh lebih dari 5% ada di antara jumlah minimum 30 nilai hasil
pemeriksaan benda uji yang terjadi kurang dari fc’.
7 - 26
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
ii) Apabila setelah selesai pengecoran seluruhnya untuk masing-masing
mutu beton dapat terkumpul jumlah minimum benda uji, maka hasil
pengujian kuat tekan benda uji harus lebih besar dari kuat tekan yang
ditentukan atau memenuhi fc’ ≤ fc’m.
iii) Jika benda uji yang terkumpul kurang dari jumlah minimum yang telah
ditentukan (30 benda uji), maka nilai deviasi standar (S) harus dikalikan
dengan faktor koreksi yang diberikan dalam Tabel 7.1.6.1)
Tabel 7.1.6.1) Faktor Koreksi Deviasi Standar
Jumlah Benda Uji Faktor Modifikasi
< 15 Lihat Tabel 7.1.6.2) atau 7.1.6.3)
15 1,16
20 1,08
25 1,03
>30 1,00
Interpolasi untuk jumlah pengujian yang berada di antara nilai-nilai di atas, deviasi
standar benda uji yang dimodifikasi S, yang digunakan untuk menentukan kuat tekan
rata-rata yang disyaratkan fcr‘ dari Tabel 7.1.6.2)
Apabila jumlah benda uji < 15 buah dan adanya data hasil uji kuat tekan
di lapangan, maka kuat tekan rata-rata perlu (design average strength) fcr‘
yang digunakan sebagai dasar pemilihan proporsi campuran beton
ditentukan sesuai dengan Tabel 7.1.6.2), dengan menggunakan deviasi
standar benda uji S yang dihitung sesuai dengan rumus perhitungan
deviasi standar S dalam Pasal 7.1.6.3).g).
Rincian perhitungan deviasi standar ditunjukkan dalam Pasal 4.2.3 dari
SNI 6880:2016.
Tabel 7.1.6.2) Kuat Tekan Rata-rata Perlu (Design Average Strength) untuk
Jumlah Benda uji < 15 jika Catatan Hasil Uji Lapangan Tersedia
Kuat tekan yg disyaratkan (MPa) Kuat tekan perlu (MPa)
fc‘ ≤ 35 Gunakan nilai terbesar yang dihitung
dari persamaan (7-1) dan (7-2)
fcr‘ = fc‘ + 1,34 S (7-1)
fcr‘ = fc‘ + 2,33 S - 3,5 (7-2)
fc‘ > 35 Gunakan nilai terbesar yang dihitung
dari persamaan (7-1) dan (7-3)
fcr‘ = fc‘ + 1,34 S (7-1)
fcr‘ = 0.90 fc‘ + 2,33 S (7-3)
Bilamana fasilitas produksi beton tidak mempunyai catatan hasil uji
kekuatan di lapangan untuk perhitungan deviasi standar S yang memenuhi
ketentuan di atas, maka kuat tekan rata-rata perlu (design average
strength) fcr‘ ditetapkan sesuai dengan Tabel 7.1.6.3) dan pencatatan data
kekuatan rata-rata harus sesuai dengan persyaratan pasal 7.1.6.3.h).iv).
iv) Untuk jumlah benda uji kurang dari minimum sebagaimana yang
diuraikan dalam Tabel 7.1.6.2) dan tidak memenuhi persyaratan fcr‘
seperti Tabel 7.1.6.3), maka apabila tidak dinilai dengan cara evaluasi
7 - 27
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
menurut dalil-dalil matematika statistik yang lain, tidak boleh satupun
nilai rata-rata dari 4 hasil pemeriksaan benda uji berturut-turut (dengan
berbagai variasi 4 hasil uji), f , terjadi tidak kurang dari 1,15 fc‘.
cm 4
Masing-masing hasil uji tidak boleh kurang dari 0,85 fc‘.
Tabel 7.1.6.3) Kuat Tekan Rata-rata Perlu (Design Average Strength) untuk
Jumlah Benda Uji < 15 jika Catatan Hasil Uji Lapangan Tidak Tersedia
Mutu beton yang disyaratkan Kuat tekan rata-rata perlu (MPa)
fc‘ < 21 MPa fcr‘= fc‘ + 7
21 MPa ≤ fc‘ ≤ 35 MPa fcr‘ = fc‘ + 8,3
fc‘ > 35 MPa fcr‘ = 1,1 fc‘ + 5
i) Bila dari hasil perhitungan sebagaimana yang diuraikan dalam Pasal 7.1.6.3).g)
dan h) dengan kuat tekan yang diperoleh sesuai umur benda uji kurang dari
yang disyaratkan, maka apabila pengecoran belum selesai, pengecoran harus
segera dihentikan dan dalam waktu minimum 14 hari atau kekuatan beton
mencapai 85% dari umur 28 hari, harus diadakan pengujian benda uji inti (core)
pada daerah yang diragukan berdasarkan aturan pengujian yang berlaku. Dalam
hal dilakukan pengambilan benda uji inti, harus diambil minimum 3 (tiga) buah
benda uji pada tempat-tempat yang berbeda (dengan menggunakan angka acak)
dan tidak membahayakan struktur dan atas persetujuan Pengawas Pekerjaan.
Tidak boleh ada satupun dari benda uji beton inti mempunyai kekuatan kurang
dari 0,75 fc’ dan kurang dari fc’ 20 MPa. Apabila kuat tekan rata-rata dari
pengujian benda uji inti yang tidak kurang dari 0,85 fc’, maka bagian struktur
tersebut dapat dianggap memenuhi syarat dan pekerjaan yang dihentikan dapat
dilanjutkan kembali. Dalam hal ini, perbedaan umur beton saat pengujian
terhadap umur beton yang disyaratkan untuk penetapan kuat tekan beton perlu
diperhitungkan dan dilakukan koreksi dalam menetapkan kuat tekan beton yang
dihasilkan.
Jika pengujian dengan menggunakan benda uji inti (core) tidak memungkinkan
maka dilakukan pengujian UPV (ultra pulse velocity) sesuai dengan ASTM
C597-16 dapat digunakan dan disetujui oleh Pengawas Pekerjaan. Faktor
koreksi hasil UPV mengikuti Manual dari pabrik pembuatnya.
j) Apabila dari hasil pengujian yang ditentukan dalam Pasal 7.1.6.3).i) diperoleh
hasil yang tidak memenuhi syarat, maka Penyedia Jasa harus mengadakan
percobaan beban langsung dengan penuh. Apabila dari percobaan ini diperoleh
suatu hasil nilai lendutan dan/atau regangan beton lebih kecil dari lendutan
dan/atau regangan beton yang diizinkan pada beban layan menurut peraturan
(code) yang berlaku maka bagian struktur tersebut dapat dianggap memenuhi
syarat. Tetapi apabila hasilnya tidak mencapai nilai tersebut, maka bagian
struktur yang bersangkutan hanya dapat dipertahankan setelah dipenuhi salah
satu dari kedua tindakan berikut tanpa mengurangi fungsinya:
i) mengadakan perubahan-perubahan pada rancangan semula sehingga
pengaruh beban pada konstruksi tersebut dapat dikurangi;
ii) mengadakan perkuatan-perkuatan pada bagian struktur tersebut dengan
cara yang dapat dipertanggungjawabkan;
Apabila tindakan di atas tidak dilaksanakan oleh Penyedia Jasa maka Penyedia
Jasa harus segera membongkar beton dari struktur tersebut.
7 - 28
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
7.1.7 PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN
1) Pengukuran
a) Cara Pengukuran
i) Beton akan diukur dengan jumlah meter kubik terpasang dan diterima
sesuai dengan yang ditunjukkan pada Gambar oleh Pengawas
Pekerjaan. Tidak ada pengurangan yang akan dilakukan untuk volume
yang ditempati oleh pipa dengan luasan total secara melintang struktur
yang ditinjau dan setara dengan diameter kurang dari 200 mm atau oleh
benda lainnya yang tertanam seperti "water stop", baja tulangan,
selongsong pipa (conduit) atau lubang sulingan (weephole).
ii) Tidak ada pengukuran tambahan atau yang lainnya yang akan
dilakukan untuk acuan, perancah untuk balok dan lantai pemompaan,
penyelesaian akhir permukaan, penyediaan pipa sulingan, pekerjaan
pelengkap lainnya untuk penyelesaian pekerjaan beton, dan biaya dari
pekerjaan tersebut telah dianggap termasuk dalam harga penawaran
untuk pekerjaan beton.
iii) Kuantitas bahan untuk lantai kerja, bahan drainase porous, baja
tulangan dan mata pembayaran lainnya yang berhubungan dengan
struktur yang telah selesai dan diterima akan diukur untuk dibayarkan
seperti disyaratkan pada Seksi lain dalam spesifikasi ini.
iv) Beton yang telah dicor dan diterima harus diukur dan dibayar sebagai
beton struktur atau beton tidak bertulang. Beton struktur harus beton
yang disyaratkan atau disetujui oleh Pengawas Pekerjaan sebagai fc’=
20 MPa atau lebih tinggi dan beton tak bertulang harus beton yang
disyaratkan atau disetujui untuk fc’=15 MPa atau fc’=10 MPa. Apabila
beton dengan mutu (kekuatan) yang lebih tinggi diperkenankan untuk
digunakan di lokasi untuk mutu (kekuatan) beton yang lebih rendah,
maka volumenya harus diukur sebagai beton dengan mutu (kekuatan)
yang lebih rendah.
v) Apabila kekuatan beton sudah mencapai seperti yang disyaratkan
sebelum beton umur 28 hari dengan menggunakan bahan tambah
sesuai dengan Pasal 7.1.2.5), maka struktur beton tersebut dapat
dianggap memenuhi sudah kriteria penerimaan mutu, dan volumenya
diukur sebagai beton dengan mutu sesuai dengan mutu yang
disyaratkan
b) Pengukuran Untuk Pekerjaan Beton Yang Diperbaiki dan Dapat Diterima
i) Apabila pekerjaan telah diperbaiki menurut Pasal 7.1.6.3).j) di atas,
kuantitas yang akan diukur untuk pembayaran harus sejumlah yang
harus dibayar jika pekerjaan semula telah memenuhi ketentuan.
ii) Pekerjaan beton yang diperbaiki dapat diterima dengan pengurangan
pembayaran sebesar 1,5% dari harga satuan untuk setiap pengurangan
kekuatan sebesar 1% dari nilai kekuatan karakteristik rencana.
Penyesuaian Harga Satuan ini akan diterapkan pada penerimaan pada
Pasal 7.1.6.3).i) dan j), dan tidak ada pengukuran penerimaan untuk
mutu beton struktur yang lebih rendah dari fc’ 20 MPa.
7 - 29
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
iii) Tidak ada pembayaran tambahan akan dilakukan untuk tiap
peningkatan kadar semen atau setiap bahan tambah, juga tidak untuk
tiap pengujian atau pekerjaan tambahan atau bahan pelengkap lainnya
yang diperlukan untuk mencapai mutu yang disyaratkan untuk
pekerjaan beton.
2) Dasar Pembayaran
Kuantitas yang diterima dari berbagai mutu beton yang ditentukan sebagaimana yang
disyaratkan di atas, akan dibayar pada harga kontrak untuk mata pembayaran dan
menggunakan satuan pengukuran yang ditunjukkan di bawah dan dalam daftar
kuantitas.
Harga dan pembayaran harus merupakan kompensasi penuh untuk seluruh penyediaan
dan pemasangan seluruh bahan yang tidak dibayar dalam mata pembayaran lain,
termasuk "water stop", lubang sulingan, acuan, perancah untuk pencampuran,
pengecoran, pekerjaan akhir dan perawatan beton, dan untuk semua biaya lainnya yang
perlu dan lazim untuk penyelesaian pekerjaan yang sebagaimana mestinya, yang
diuraikan dalam seksi ini.
Nomor Mata Satuan
Uraian
Pembayaran Pengukuran
7.1.(1) Beton struktur, fc’50 MPa Meter Kubik
7.1.(2) Beton struktur, fc’45 MPa Meter Kubik
7.1.(3) Beton struktur, fc’40 MPa Meter Kubik
7.1.(4) Beton struktur, fc’35 MPa Meter Kubik
7.1.(5a) Beton struktur, fc’30 MPa Meter Kubik
7.1.(5b) Beton struktur bervolume besar, fc’30 MPa Meter Kubik
7.1.(5c) Beton struktur memadat sendiri, fc’30 MPa Meter Kubik
7.1.(6a) Beton struktur, fc’25 MPa Meter Kubik
7.1.(6b) Beton struktur bervolume besar, fc’25 MPa Meter Kubik
7.1.(6c) Beton struktur memadat sendiri, fc’25 MPa Meter Kubik
7.1.(7a) Beton struktur, fc’20 MPa Meter Kubik
7.1.(7b) Beton struktur bervolume besar, fc’20 MPa Meter Kubik
7.1.(7c) Beton struktur memadat sendiri, fc’20 MPa Meter Kubik
7.1.(7d) Beton struktur, fc’20 MPa yang dilaksanakan di air Meter Kubik
7.1.(8) Beton, fc’15 MPa Meter Kubik
7 - 30
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
Nomor Mata Satuan
Uraian
Pembayaran Pengukuran
7.1.(9) Beton Siklop, fc’15 MPa Meter Kubik
7.1.(10) Beton, fc’10 MPa Meter Kubik
7 - 31
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
SEKSI 7.3
BAJA TULANGAN
7.3.1 UMUM
1) Uraian
Pekerjaan ini harus mencakup pengadaan dan pemasangan baja tulangan sesuai dengan
Spesifikasi dan Gambar, atau sebagaimana yang diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan.
2) Gambar Kerja
Sebelum memulai pekerjaan, Penyedia Jasa harus menyiapkan dan menyerahkan Gambar
Kerja daftar penulangan (bar schedule) untuk beton untuk mendapat persetujuan dari
Pengawas Pekerjaan
3) Pekerjaan Seksi Lain Yang Berkaitan Dengan Seksi Ini
a) Kajian Teknis Lapangan : Seksi 1.9
b) Pengamanan Lingkungan Hidup : Seksi 1.17
c) Keselamatan dan Kesehatan Kerja : Seksi 1.19
d) Manajemen Mutu : Seksi 1.21
e) Beton dan Beton Kinerja Tinggi : Seksi 7.1
4) Standar Rujukan
Standar Nasional Indonesia:
SNI 2052:2017 : Baja tulangan beton
SNI 07-6401-2000 : Spesifikasi kawat baja dengan proses canai dingin untuk
tulangan beton.
SNI 03-6812-2002 : Spesifikasi anyaman kawat baja polos yang dilas untuk
tulangan beton.
SNI 03-6816-2002 : Tata cara pendetailan penulangan beton.
American Welding Society (AWS):
AWS D1.4/D1.4M:2011 : Structural Welding Code – Reinforcing Steel.
5) Toleransi
a) Toleransi untuk fabrikasi harus seperti yang disyaratkan dalam SNI 03-6816-2002.
b) Baja tulangan harus dipasang sedemikian sehingga selimut beton yang menutup
bagian luar baja tulangan adalah sebagai berikut :
7 - 59
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
Tabel 7.3.1.1) Selimut Beton untuk Acuan dan Pemadatan Standar
Tebal selimut beton nominal (mm) untuk beton dengan kuat tekan
Klasifikasi
f' yang tidak kurang dari
c
Lingkungan
20 MPa 25 MPa 30 MPa 35 MPa 40 MPa
A 35 30 25 25 25
B1 (65) 45 40 35 25
B2 - (75) 55 45 35
C - - (90) 70 60
Catatan:
Tanda kurung menunjukkan tebal selimut untuk lingkungan di luar batas koridor jika terpaksa digunakan
Tabel 7.3.1.2) Selimut Beton untuk Acuan dan Pemadatan Intensif
Tebal selimut beton nominal (mm) untuk beton dengan kuat tekan
Klasifikasi
f' yang tidak kurang dari
c
Lingkungan
20 MPa 25 MPa 30 MPa 35 MPa 40 MPa
A 25 25 25 25 25
B1 (50) 35 30 25 25
B2 - (60) 45 35 25
C - - (65) 50 40
Catatan:
Tanda kurung menunjukkan tebal selimut untuk lingkungan di luar batas koridor jika terpaksa digunakan
Tabel 7.3.1.3) Selimut Beton untuk Komponen yang Dibuat dengan Cara Diputar
Klasifikasi Lingkungan Kuat Tekan Beton f’ Selimut beton (mm)
c
(MPa)
A, B1 35 20
B2 40 25
50 20
C 40 35
Persyaratan ini berlaku untuk struktur dan komponen beton bertulang dan beton pratekan
dengan umur rencana 50 tahun atau lebih. Persyaratan ini diberlakukan sehubungan dengan
kondisi dan klasifikasi lingkungan. Klasifikasi lingkungan yangberpengaruh terhadap
struktur beton seperti berikut:
Tabel 7.3.1.4) Klasifikasi Lingkungan
Keadaan permukaan dan lingkungan Klasifikasi
lingkungan
1. Komponen struktur yang berhubungan langsung dengan
tanah:
a. Bagian komponen yang dilindungi lapisan tahan A
lembab atau kedap air.
b. Bagian komponen lainnnya di dalam tanah yang tidak A
agresif
c. Bagian komponen di dalam tanah yang agresif (tanah U
permeable dengan pH<4, atau dengan air tanah yang
mengandung ion sulfat > 1gr/liter)
7 - 60
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
Keadaan permukaan dan lingkungan Klasifikasi
lingkungan
2. Komponen struktur di dalam ruangan tertutup di dalam A
bangunan, kecuali untuk keperluan pelaksanaan dalam
waktu yang singkat.
3. Komponen struktur di atas permukaan tanah dalam
lingkungan terbuka:
a. Daerah di pedalaman (>50 km dari pantai) di mana
lingkungan adalah :
(i) bukan daerah industri dan berada dalam iklim A
yang sejuk
(ii) bukan daerah industri namun beriklim tropis B1
(iii) daerah industri dalam iklim sembarang B1
b. Daerah dekat pantai (1 km sampai 50 km dari garis B1
pantai), iklim sembarang)
c. Daerah pantai (<1 km dari garis pantai tetapi tidak B2
dalam daerah pasang surut), iklim sembarang
4. Komponen struktur di dalam air
a. Air tawar B1
b. Air laut
(i) terendam secara permanen B2
(ii) berada di daerah pasang surut C
c. Air yang mengalir U
5. Komponen struktur di dalam lingkungan lainnya yang U
tidak terlindung dan tidak termasuk dalam kategori yang
disebutkan di atas.
Khusus untuk klasifikasi lingkungan “U”, mutu dan karakteristik beton harus ditentukan
secara khusus agar dapat menjamin keawetan jangka panjang komponen struktur dalam
lingkungan tidak terlindung yang khusus.
6) Penyimpanan dan Penanganan
a) Penyedia Jasa harus mengangkut tulangan ke tempat kerja dalam ikatan, diberi
label, dan ditandai dengan label logam yang menunjukkan ukuran batang, panjang
dan informasi lainnya sehubungan dengan tanda yang ditunjukkan pada diagram
tulangan.
b) Penyedia Jasa harus menangani serta menyimpan seluruh baja tulangan
sedemikian untuk mencegah distorsi, kontaminasi, korosi, atau kerusakan.
7) Pengajuan Kesiapan Kerja
a) Sebelum memesan bahan, seluruh daftar pesanan dan diagram pembengkokan
harus disediakan oleh Penyedia Jasa untuk mendapatkan persetujuan dari
Pengawas Pekerjaan, dan tidak ada bahan yang boleh dipesan sebelum daftar
tersebut serta diagram pembengkokan disetujui.
b) Sebelum memulai pekerjaan baja tulangan, Penyedia Jasa harus menyerahkan
kepada Pengawas Pekerjaan daftar yang disahkan pabrik baja yang memberikan
berat satuan nominal dalam kilogram untuk setiap ukuran dan mutu baja tulangan
atau anyaman baja dilas yang akan digunakan dalam pekerjaan.
7 - 61
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
8) Mutu Pekerjaan dan Perbaikan Atas Pekerjaan Yang Tidak Memenuhi Ketentuan
a) Persetujuan atas daftar pesanan dan diagram pembengkokan dalam segala hal
tidak membebaskan Penyedia Jasa atas tanggung jawabnya untuk memastikan
ketelitian dari daftar dan diagram tersebut. Revisi bahan yang disediakan sesuai
dengan daftar dan diagram, untuk memenuhi rancangan dalam Gambar, harus atas
biaya Penyedia Jasa.
b) Baja tulangan yang cacat sebagai berikut tidak akan diizinkan dalam pekerjaan :
i) Panjang batang, ketebalan dan bengkokan yang melebihi toleransi
pembuatan yang disyaratkan dalam SNI 03-6816-2002;
ii) Bengkokan atau tekukan yang tidak ditunjukkan pada Gambar atau
Gambar Kerja Akhir (Final Shop Drawing);
iii) Batang dengan penampang yang mengecil karena karat yang berlebih
atau oleh sebab lain.
c) Bilamana terjadi kesalahan dalam membengkokkan baja tulangan, batang
tulangan tidak boleh dibengkokkan kembali atau diluruskan tanpa persetujuan
Pengawas Pekerjaan atau yang sedemikian sehingga akan merusak atau
melemahkan bahan. Pembengkokan kembali dari batang tulangan harus
dilakukan dalam keadaan dingin terkecuali disetujui lain oleh Pengawas
Pekerjaan. Dalam segala hal batang tulangan yang telah dibengkokkan kembali
lebih dari satu kali pada tempat yang sama tidak diizinkan digunakan pada
Pekerjaan. Kesalahan yang tidak dapat diperbaiki oleh pembengkokan kembali,
atau bilamana pembengkokan kembali tidak disetujui oleh Pengawas Pekerjaan,
harus diperbaiki dengan mengganti seluruh batang tersebut dengan batang baru
yang dibengkokkan dengan benar dan sesuai dengan bentuk dan dimensi yang
disyaratkan.
d) Penyedia Jasa harus menyediakan fasilitas di tempat kerja untuk pemotongan dan
pembengkokan tulangan, baik jika melakukan pemesanan tulangan yang telah
dibengkokan maupun tidak, dan harus menyediakan persediaan (stok) batang
lurus yang cukup di tempat, untuk pembengkokan sebagaimana yang diperlukan
dalam memperbaiki kesalahan atau kelalaian.
9) Penggantian Ukuran Batang
Penggantian batang dari ukuran berbeda akan hanya diizinkan bila secara jelas disahkan
oleh Pengawas Pekerjaan. Bilamana baja tulangan diganti, maka luas penampang yang
dipasang harus sama atau lebih besar daripada ukuran yang tertera pada Gambar.
7.3.2 BAHAN
1) Baja Tulangan
a) Baja tulangan harus baja polos atau sirip dengan mutu yang sesuai dengan
Gambar dan memenuhi Tabel 7.3.2.1) berikut ini :
7 - 62
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
Tabel 7.3.2.1) Sifat Mekanis Baja Tulangan
Uji Tarik
Kelas Kuat luluh/leleh (YS) Kuat Regangan dalam
Baja Tarik (TS) 200 mm Min.
Tulangan MPa MPa %
BjTP 280 Min.280 Maks.405 Min.350 11 (d ≤ 10 mm)
12 (d ≥ 12 mm)
BjTS 280 Min.280 Maks.405 Min.350 11 (d ≤ 10 mm)
12 (d ≥ 13 mm)
BjTS 420A Min.420 Maks.545 Min.525 9 (d ≤ 19 mm)
8 (22 ≤ d ≤ 25 mm)
7 (d ≥ 29 mm)
BjTS 420B Min.420 Maks.545 Min.525 14 (d ≤ 19 mm)*
12 (22 ≤ d ≤ 36 mm)*
10 (d > 36 mm)*
BjTS 520 Min.520 Maks.645 Min.650 7 (d ≤ 25 mm)
6 (d ≥ 29 mm)
BjTS 550 Min.550 Maks.675 Min.687,5 7 (d ≤ 25 mm)
6 (d ≥ 29 mm)
BjTS 700 Min.700 Maks.825 Min.805 7 (d ≤ 25 mm)
6 (d ≥ 29 mm)
Catatan:
d : diameter nominal baja tulangan beton
* : digunakan untuk seismik (sumber: ASTM A706-09 atau AASHTO M31M/M31-19)
b) Bila anyaman baja tulangan diperlukan, seperti untuk tulangan pelat, anyaman
tulangan yang di las yang memenuhi SNI 03-6812-2002 dapat digunakan.
2) Tumpuan untuk Tulangan
Tumpuan untuk tulangan harus dibentuk dari batang besi ringan atau bantalan beton
pracetak dengan mutu fc’ 20 MPa seperti yang disyaratkan dalam Seksi 7.1 dari Spesifikasi
ini, terkecuali disetujui lain oleh Pengawas Pekerjaan. Kayu, bata, batu atau bahan lain
tidak boleh diizinkan sebagai tumpuan.
3) Pengikat untuk Tulangan
Kawat pengikat untuk mengikat tulangan harus kawat baja lunak yang memenuhi SNI 07-
6401-2000 yang dipasang bersilangan.
7.3.3 PEMBUATAN DAN PENEMPATAN
1) Pembengkokan
a) Terkecuali ditentukan lain oleh Pengawas Pekerjaan, seluruh baja tulangan harus
dibengkokkan secara dingin dan sesuai dengan prosedur SNI 03-6816-2002,
menggunakan batang yang pada awalnya lurus dan bebas dari lekukan-lekukan,
bengkokan-bengkokan atau kerusakan. Bila pembengkokan secara panas di
lapangan disetujui oleh Pengawas Pekerjaan, tindakan pengamanan harus diambil
untuk menjamin bahwa sifat-sifat fisik baja tidak terlalu berubah banyak.
7 - 63
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
b) Batang tulangan dengan diameter 2 cm dan yang lebih besar harus dibengkok-kan
dengan mesin pembengkok.
2) Penempatan dan Pengikatan
a) Tulangan harus dibersihkan sesaat sebelum pemasangan untuk menghilangkan
kotoran, lumpur, oli, cat, karat dan kerak, percikan adukan atau lapisan lain yang
dapat mengurangi atau merusak pelekatan dengan beton.
b) Tulangan harus ditempatkan akurat sesuai dengan Gambar dan dengan kebu-tuhan
selimut beton minimum yang disyaratkan dalam Pasal 7.3.1.5) di atas, atau seperti
yang diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan.
c) Batang tulangan harus diikat kencang dengan menggunakan kawat pengikat
sehingga tidak tergeser pada saat pengecoran. Pengelasan tulangan pembagi atau
pengikat (stirrup) terhadap tulangan baja tarik utama tidak diperkenankan.
d) Seluruh tulangan harus disediakan sesuai dengan panjang total yang ditunjukkan
pada Gambar. Penyambungan (splicing) batang tulangan, terkecuali ditunjukkan
pada Gambar, tidak akan diizinkan tanpa persetujuan tertulis dari Pengawas
Pekerjaan. Setiap penyambungan yang dapat disetujui harus dibuat sedemikian
hingga penyambungan setiap batang tidak terjadi pada penampang beton yang
sama dan harus diletakkan pada titik dengan tegangan tarik minimum.
e) Bilamana penyambungan dengan tumpang tindih disetujui, maka panjang
tumpang tindih minimum haruslah 40 diameter batang dan batang tersebut harus
diberikan kait pada ujungnya.
f) Pengelasan pada baja tulangan tidak diperkenankan, terkecuali terinci dalam
Gambar atau secara khusus diizinkan oleh Pengawas Pekerjaan secara tertulis.
Bilamana Pengawas Pekerjaan menyetujui pengelasan untuk sambungan, maka
sambungan dalam hal ini adalah sambungan dengan panjang penyaluran penuh
yang memenuhi ketentuan dari AWS D1.4/D1.4M:2011. Pendinginan terhadap
pengelasan dengan air tidak diperkenankan.
g) Simpul dari kawat pengikat harus diarahkan membelakangi permukaan beton
sehingga tidak akan terekspos.
h) Anyaman baja tulangan yang dilas harus dipasang sepanjang mungkin, dengan
bagian tumpang tindih dalam sambungan paling sedikit satu kali jarak anyaman.
Anyaman harus dipotong untuk mengikuti bentuk pada kerb dan bukaan, dan
harus dihentikan pada sambungan antara pelat.
i) Bilamana baja tulangan tetap dibiarkan terekspos untuk suatu waktu yang cukup
lama, maka seluruh baja tulangan harus dibersihkan dan diolesi dengan pasta
semen (semen dan air saja).
j) Tidak boleh ada bagian baja tulangan yang telah dipasang boleh digunakan untuk
memikul perlengkapan pemasok beton, jalan kerja, lantai untuk kegiatan bekerja
atau beban konstruksi lainnya.
7 - 64
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
7.3.4 PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN
1) Cara Pengukuran
a) Baja tulangan akan diukur dalam jumlah kilogram terpasang dan diterima oleh
Pengawas Pekerjaan. Jumlah kilogram yang dipasang harus dihitung dari panjang
aktual yang dipasang, atau luas anyaman baja yang dihampar, dan satuan berat
dalam kilogram per meter panjang untuk batang atau kilogram per meter persegi
luas anyaman. Satuan berat yang disetujui oleh Pengawas Pekerjaan akan
didasarkan atas berat nominal yang disediakan oleh pabrik baja, atau bila
Pengawas Pekerjaan memerintahkan, atas dasar pengujian penimbangan yang
dilakukan Penyedia Jasa pada contoh yang dipilih oleh Pengawas Pekerjaan.
b) Penjepit, pengikat, pemisah atau bahan lain yang digunakan untuk penempatan
atau pengikatan baja tulangan pada tempatnya tidak akan dimasukkan dalam berat
untuk pembayaran.
c) Penulangan yang digunakan untuk gorong-gorong beton bertulang atau struktur
lain di mana pembayaran terpisah untuk struktur yang lengkap telah disediakan
dalam Seksi lain dari Spesifikasi ini, tidak boleh diukur untuk pembayaran
menurut Seksi ini.
2) Dasar Pembayaran
Jumlah baja tulangan yang diterima, yang ditentukan seperti yang diuraikan di atas, harus
dibayar pada Harga Penawaran Kontrak untuk Mata Pembayaran yang ditunjukkan di
bawah ini, dan terdaftar dalam Daftar Kuantitas, di mana pembayaran tersebut merupa-
kan kompensasi penuh untuk pemasokan, pembuatan dan pemasangan bahan, termasuk
semua pekerja, peralatan, perkakas, pengujian dan pekerjaan pelengkap lain untuk
menghasilkan pekerjaan yang memenuhi ketentuan.
Nomor Mata Uraian Satuan
Pembayaran Pengukuran
7.3.(1) Baja Tulangan Polos BjTP 280 Kilogram
7.3.(2) Baja Tulangan Sirip BjTS 280 Kilogram
7.3.(3) Baja Tulangan Sirip BjTS 420A Kilogram
7.3.(4) Baja Tulangan Sirip BjTS 420B Kilogram
7.3.(5) Baja Tulangan Sirip BjTS 520 Kilogram
7.3.(6) Baja Tulangan Sirip BjTS 550 Kilogram
7.3.(7) Baja Tulangan Sirip BjTS 700 Kilogram
7.3.(8) Anyaman Kawat Yang Dilas Kilogram
(Welded Wire Mesh)
7 - 65