| Reason | ||||
|---|---|---|---|---|
| 0023003882735000 | Rp 355,538,550 | 92.42 | - | |
| 0805626405731000 | - | - | SBU yang disampaikan telah habis masa berlakunya | |
| 0721165165731000 | - | - | - | |
| 0904691144736000 | - | - | SBU yang disampaikan telah habis masa berlakunya | |
| 0020431292731000 | - | - | - | |
| 0032905481731000 | - | - | - | |
| 0028093185711000 | - | - | - | |
| 0018602722731000 | - | - | - | |
| 0030256275731000 | - | - | - | |
| 0025757246731000 | - | - | - |
- 1 -
BAB VIII. RANCANGAN KONTRAK
I. SURAT PERJANJIAN
CONTOH 1 - PENYEDIA TUNGGAL
SURAT PERJANJIAN
Kontrak Waktu Penugasan
Paket Pekerjaan Jasa Konsultansi Konstruksi
Pengawasan Teknis Pembangunan Jembatan Talan
(Lanjutan)
Nomor : ........................ [diisi nomor Kontrak]
SURAT PERJANJIAN ini berikut semua lampirannya adalah Kontrak Kerja
Konstruksi Waktu Penugasan, yang selanjutnya disebut “Kontrak” dibuat dan
ditandatangani di ........... pada hari .......... tanggal ….... bulan ................. tahun
.............. [tanggal, bulan dan tahun diisi dengan huruf], berdasarkan Surat
Penetapan Pemenang Nomor.…… tanggal ……., Surat Penunjukan Penyedia
Barang/Jasa (SPPBJ) Nomor ……. tanggal ……., [jika kontrak tahun jamak
ditambahkan surat persetujuan pejabat yang berwenang, misal: “dan Surat
Menteri Keuangan (untuk sumber dana APBN) Nomor ....., tanggal:....., perihal:
.....”], antara:
Nama : Ir.SUNENGSI, ST
NIP : 19771009 200701 2 010
Jabatan : Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan
Umum dan Penataan Ruang Kabupaten
Tabalong selaku Pejabat Pembuat Komitmen
Tahun Anggaran 2022.
Berkedudukan di : Jl. Ir. PHM Noor No. 13B RT 04 Kelurahan
Pembataan Kecamatan Murung Pudak
Kabupaten Tabalong Kode Pos 71571
yang bertindak untuk dan atas nama Pemerintah Kabupaten Tabalong c.q.
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang c.q. Bidang Bina Marga
berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan
Ruang Kabupaten Tabalong Nomor 15 Tahun 2022 tentang Penunjukan
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan
Penataan Ruang Kabupaten Tabalong Tahun Anggaran 2022 selanjutnya
disebut “Pejabat Penandatangan Kontrak”, dengan:
Nama : ………….. [nama wakil Penyedia]
Jabatan : ………….. [sesuai akta notaris]
Berkedudukan di : ………….. [alamat Penyedia]
Akta Notaris Nomor : ………….. [sesuai akta notaris]
Tanggal : ………….. [tanggal penerbitan akta]
Notaris : ………….. [nama notaris penerbit akta]
yang bertindak untuk dan atas nama ………….. [nama badan usaha]
selanjutnya disebut “Penyedia”.
Paraf 1 Paraf 2 Paraf 3
- 2 -
Dan dengan memperhatikan:
1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2020 tentang Cipta Kerja;
2. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Buku III tentang Perikatan);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang – Undang Nomor 2 tahun 2017 tentang Jasa
Konstruksi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor
22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang – Undang Nomor
2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
4. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Peraturan Presiden
Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
5. Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah untuk Percepatan Pembangunan Kesejahteraan
di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat;
PARA PIHAK MENERANGKAN TERLEBIH DAHULU BAHWA:
(a) Telah dilakukan proses pemilihan Penyedia yang telah sesuai dengan
Dokumen Pemilihan;
(b) Pejabat Penandatangan Kontrak telah menunjuk Penyedia menjadi pihak
dalam kontrak ini melalui Surat Penunjukan Penyediaan Barang/ Jasa
(SPPBJ) untuk melaksanakan Pekerjaan Jasa Konsultansi Konstruksi
Pengawasan Teknis Pembangunan Jembatan Talan (Lanjutan)
sebagaimana diterangkan dalam dokumen Kontrak ini selanjutnya disebut
“Pekerjaan Jasa Konsultansi Konstruksi”;
(c) Penyedia telah menyatakan kepada Pejabat Penandatangan Kontrak,
memiliki keahlian profesional, personel, dan sumber daya teknis, serta
telah menyetujui untuk melaksanakan Jasa Konsultansi Konstruksi sesuai
dengan persyaratan dan ketentuan dalam Kontrak ini;
(d) Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia menyatakan memiliki
kewenangan untuk menandatangani Kontrak ini, dan mengikat pihak yang
diwakili;
(e) Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia mengakui dan
menyatakan bahwa sehubungan dengan Penandatanganan Kontrak ini
masing-masing pihak :
1) telah dan senantiasa diberikan kesempatan untuk didampingi oleh
advokat;
2) menandatangani Kontrak ini setelah meneliti secara patut;
3) telah membaca dan memahami secara penuh ketentuan Kontrak ini;
4) telah mendapatkan kesempatan yang memadai untuk memeriksa dan
mengkonfirmasikan semua ketentuan dalam Kontrak ini beserta
semua fakta dan kondisi yang terkait.
Maka oleh karena itu, Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia dengan
ini bersepakat dan menyetujui untuk membuat perjanjian pelaksanaan paket
Pekerjaan Jasa Konsultansi Konstruksi Pengawasan Teknis Pembangunan
Jembatan Talan (Lanjutan) dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut:
- 3 -
Pasal 1
ISTILAH DAN UNGKAPAN
Peristilahan dan ungkapan dalam Surat Perjanjian ini memiliki arti dan makna
yang sama seperti yang tercantum dalam lampiran Surat Perjanjian ini;
Pasal 2
RUANG LINGKUP PEKERJAAN UTAMA
Ruang lingkup pekerjaan utama terdiri dari: Lingkup pekerjaan pengawasan
meliputi pengawasan pelaksanaan baik mengenai kualitas, kuantitas maupun
ketepatan waktu pekerjaan. Lingkup tugas yang harus dilakukan oleh Konsultan
Pengawas adalah berpedoman pada ketentuan yang berlaku, khususnya
Dokumen Kontrak, Pedoman Spesifikasi Umum Bidang Jalan dan Jembatan dan
NSPM Jalan dan Jembatan.
Pasal 3
HARGA KONTRAK, SUMBER PEMBIAYAAN DAN PEMBAYARAN
(1) Harga Kontrak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang diperoleh
berdasarkan total harga penawaran terkoreksi sebagaimana tercantum
dalam Rincian Biaya adalah sebesar Rp. ……….. (………..……..) dengan
kode akun kegiatan ……….
(2) Kontrak ini dibiayai dari ………..
(3) Pembayaran untuk kontrak ini dilakukan ke Bank ..... rekening nomor :
............. atas nama Penyedia : ...............;
Pasal 4
DOKUMEN KONTRAK
(1) Dokumen-dokumen berikut merupakan satu kesatuan dan bagian yang
tidak terpisahkan dari Kontrak ini:
a. adendum Kontrak (apabila ada);
b. surat perjanjian;
c. Rincian Komponen Remunerasi Personel dan Rincian Biaya
Langsung Non Personel hasil negosiasi dan koreksi aritmatik;
d. surat penawaran;
e. syarat-syarat khusus Kontrak berikut lampirannya yang terdiri atas
Daftar Personel, Daftar SubKontrak, Jadwal Penugasan Personel
f. syarat-syarat umum Kontrak;
g. Kerangka Acuan Kerja;
h. Data Teknis selain KAK (contoh; Dokumen Pengkajian, Dokumen
Feasibility Study/Pra Feasibility Study, dll); dan
i. dokumen lainnya seperti: SPPBJ, Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan,
Berita Acara Rapat Persiapan Penandatanganan Kontrak, Berita
Acara Rapat Persiapan Pelaksanaan Kontrak;
(2) Dokumen Kontrak dibuat untuk saling menjelaskan satu sama lain, dan jika
terjadi pertentangan antara ketentuan dalam suatu dokumen dengan
ketentuan dalam dokumen yang lain maka yang berlaku adalah ketentuan
dalam dokumen yang lebih tinggi berdasarkan urutan hierarki sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf g
- 4 -
Pasal 5
MASA KONTRAK
(1) Masa kontrak adalah jangka waktu berlakunya Kontrak ini terhitung sejak
tanggal penandatanganan kontrak sampai dengan selesainya pekerjaan
dan terpenuhinya seluruh hak dan kewajiban para pihak.
(2) Masa Pelaksanaan Kontrak ditentukan dalam Syarat-Syarat Khusus
Kontrak, dihitung sejak Tanggal Mulai Kerja yang tercantum dalam SPMK
sampai dengan Tanggal Penyerahan Pekerjaan
Dengan demikian, Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia telah
bersepakat untuk menandatangani Kontrak ini pada tanggal tersebut di atas
dan melaksanakan Kontrak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan di Republik Indonesia dan dibuat dalam 2 (dua) rangkap, masing-
masing dibubuhi dengan meterai, mempunyai kekuatan hukum yang sama dan
mengikat bagi para pihak, rangkap yang lain dapat diperbanyak sesuai
kebutuhan tanpa dibubuhi meterai.
Untuk dan atas nama
Untuk dan atas nama Dinas
Penyedia............. [diisi nama badan Pekerjaan Umum dan Penataan
usaha] Ruang Kabupaten Tabalong
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Sub Kegiatan Pembangunan
Jembatan TA 2022
[tanda tangan dan cap (jika salinan
asli ini untuk Pejabat
[tanda tangan dan cap (jika salinan
penandatangan Kontrak maka
asli ini untuk Penyedia maka
rekatkan meterai Rp 10.000,00 )]
rekatkan meterai Rp 10.000, 00 )]
[nama lengkap]
Ir. SUNENGSI, ST
[jabatan]
NIP. 19771009 200701 2 010
- 5 -
CONTOH 2 - PENYEDIA KSO
SURAT PERJANJIAN
Kontrak Waktu Penugasan
Paket Pekerjaan Jasa Konsultansi Konstruksi
Pengawasan Teknis Pembangunan Jembatan Talan
(Lanjutan)
Nomor : ........................ [diisi nomor Kontrak]
SURAT PERJANJIAN ini berikut semua lampirannya adalah Kontrak Kerja
Konstruksi Waktu Penugasan, yang selanjutnya disebut “Kontrak” dibuat dan
ditandatangani di ........... pada hari .......... tanggal ….... bulan ................. tahun
.............. [tanggal, bulan dan tahun diisi dengan huruf], berdasarkan Surat
Penetapan Pemenang Nomor.…… tanggal ……., Surat Penunjukan Penyedia
Barang/Jasa (SPPBJ) Nomor ……. tanggal ……., [jika kontrak tahun jamak
ditambahkan surat persetujuan pejabat yang berwenang, misal: “dan Surat
Menteri Keuangan (untuk sumber dana APBN) Nomor ....., tanggal:....., perihal:
.....”], antara:
Nama : Ir. SUNENGSI, ST
NIP : 19771009 200701 2 010
Jabatan : Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan
Umum dan Penataan Ruang Kabupaten
Tabalong selaku Pejabat Pembuat Komitmen
Tahun Anggaran 2022.
Berkedudukan di : Jl. Ir. PHM Noor No. 13B RT 04 Kelurahan
Pembataan Kecamatan Murung Pudak
Kabupaten Tabalong Kode Pos 71571
yang bertindak untuk dan atas nama Pemerintah Kabupaten Tabalong c.q.
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang c.q. Bidang Bina Marga
berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan
Ruang Kabupaten Tabalong Nomor 15 Tahun 2022 tentang Penunjukan
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan
Penataan Ruang Kabupaten Tabalong Tahun Anggaran 2022 selanjutnya
disebut “Pejabat Penandatangan Kontrak”, dengan Kerja Sama Operasi
(KSO) yang beranggotakan sebagai berikut:
1. ......................[nama Penyedia 1]
2. ......................[nama Penyedia 2]
3. dst
yang masing-masing anggotanya bertanggung jawab secara tanggung renteng
atas semua kewajiban terhadap Pejabat Penandatangan Kontrak berdasarkan
Kontrak ini dan telah menunjuk:
Nama : ………….. [nama wakil KSO]
Jabatan : ………….. [sesuai surat perjanjian KSO]
Berkedudukan di : ………….. [alamat wakil KSO]
untuk bertindak atas nama ..................... [nama badan usaha KSO]
berdasarkan surat Perjanjian Kerja Sama Operasi (KSO) Nomor ................
tanggal ........... selanjutnya disebut “Penyedia”.
Dan dengan memperhatikan:
1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi beserta
perubahannya;
- 6 -
2. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Buku III tentang Perikatan);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang – Undang Nomor 2 tahun 2017 tentang Jasa
Konstruksi beserta perubahannya;
4. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya dan aturan turunannya;
5. Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah untuk Percepatan Pembangunan Kesejahteraan
di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat;
PARA PIHAK MENERANGKAN TERLEBIH DAHULU BAHWA:
(a) Telah dilakukan proses pemilihan Penyedia yang telah sesuai dengan
Dokumen Pemilihan;
(b) Pejabat Penandatangan Kontrak telah menunjuk Penyedia menjadi pihak
dalam kontrak ini melalui Surat Penunjukan Penyediaan Barang/ Jasa
(SPPBJ) untuk melaksanakan Pekerjaan Jasa Konsultansi Konstruksi
Pengawasan Teknis Pembangunan Jembatan Talan (Lanjutan)
sebagaimana diterangkan dalam dokumen Kontrak ini selanjutnya disebut
“Pekerjaan Jasa Konsultansi Konstruksi”;
(c) Penyedia telah menyatakan kepada Pejabat Penandatangan Kontrak,
memiliki keahlian profesional, personel, dan sumber daya teknis, serta
telah menyetujui untuk melaksanakan Pekerjaan Konstruksi sesuai
dengan persyaratan dan ketentuan dalam Kontrak ini;
(d) Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia menyatakan memiliki
kewenangan untuk menandatangani Kontrak ini, dan mengikat pihak yang
diwakili;
(e) Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia mengakui dan
menyatakan bahwa sehubungan dengan Penandatanganan Kontrak ini
masing-masing pihak :
1) telah dan senantiasa diberikan kesempatan untuk didampingi oleh
advokat;
2) menandatangani Kontrak ini setelah meneliti secara patut;
3) telah membaca dan memahami secara penuh ketentuan Kontrak ini;
4) telah mendapatkan kesempatan yang memadai untuk memeriksa dan
mengkonfirmasikan semua ketentuan dalam Kontrak ini beserta
semua fakta dan kondisi yang terkait.
Maka oleh karena itu, Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia dengan
ini bersepakat dan menyetujui untuk membuat perjanjian pelaksanaan paket
Pekerjaan Jasa Konsultansi Konstruksi Pengawasan Teknis Pembangunan
Jembatan Talan (Lanjutan) dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut:
Pasal 1
ISTILAH DAN UNGKAPAN
Peristilahan dan ungkapan dalam Surat Perjanjian ini memiliki arti dan makna
yang sama seperti yang tercantum dalam lampiran Surat Perjanjian ini;
Pasal 2
RUANG LINGKUP PEKERJAAN UTAMA
Ruang lingkup pekerjaan utama terdiri dari: Lingkup pekerjaan pengawasan
meliputi pengawasan pelaksanaan baik mengenai kualitas, kuantitas maupun
ketepatan waktu pekerjaan. Lingkup tugas yang harus dilakukan oleh Konsultan
- 7 -
Pengawas adalah berpedoman pada ketentuan yang berlaku, khususnya
Dokumen Kontrak, Pedoman Spesifikasi Umum Bidang Jalan dan Jembatan dan
NSPM Jalan dan Jembatan.
Pasal 3
HARGA KONTRAK, SUMBER PEMBIAYAAN DAN PEMBAYARAN
(1) Harga Kontrak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang diperoleh
berdasarkan total harga penawaran terkoreksi sebagaimana tercantum
dalam Rincian Biaya adalah sebesar Rp. ……….. (……….. ditulis dalam
huruf ……..) dengan kode akun kegiatan ……….
(2) Kontrak ini dibiayai dari ……….. [diisi sumber pembiayaannya]
(3) Pembayaran untuk kontrak ini dilakukan ke Bank ..... rekening nomor :
............. atas nama Penyedia : ...............;
[Catatan: untuk kontrak tahun jamak agar dicantumkan rincian pendanaan
untuk masing-masing Tahun Anggarannya]
Pasal 4
DOKUMEN KONTRAK
(1) Dokumen-dokumen berikut merupakan satu kesatuan dan bagian yang
tidak terpisahkan dari Kontrak ini:
a. adendum Kontrak (apabila ada);
b. surat perjanjian;
c. Rincian Komponen Remunerasi Personel dan Rincian Biaya Langsung
Non Personel hasil negosiasi dan koreksi aritmatik;
d. surat penawaran;
e. syarat-syarat khusus Kontrak berikut lampirannya yang terdiri atas
Daftar Personel, Daftar SubKontrak, Jadwal Penugasan Personel
f. syarat-syarat umum Kontrak;
g. Kerangka Acuan Kerja;
h. Data Teknis selain KAK (contoh; Dokumen Pengkajian, Dokumen
Feasibility Study/Pra Feasibility Study, dll); dan
i. dokumen lainnya seperti: SPPBJ, Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan,
Berita Acara Rapat Persiapan Penandatanganan Kontrak, Berita
Acara Rapat Persiapan Pelaksanaan Kontrak;
(2) Dokumen Kontrak dibuat untuk saling menjelaskan satu sama lain, dan jika
terjadi pertentangan antara ketentuan dalam suatu dokumen dengan
ketentuan dalam dokumen yang lain maka yang berlaku adalah ketentuan
dalam dokumen yang lebih tinggi berdasarkan urutan hierarki sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai huruf g
Pasal 5
MASA KONTRAK
(1) Masa kontrak adalah jangka waktu berlakunya Kontrak ini terhitung sejak
tanggal penandatanganan kontrak sampai dengan selesainya pekerjaan
dan terpenuhinya seluruh hak dan kewajiban para pihak.
(2) Masa Pelaksanaan Kontrak ditentukan dalam Syarat-Syarat Khusus
Kontrak, dihitung sejak Tanggal Mulai Kerja yang tercantum dalam SPMK
sampai dengan Tanggal Penyerahan Pekerjaan
Dengan demikian, Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia telah
bersepakat untuk menandatangani Kontrak ini pada tanggal tersebut di atas
dan melaksanakan Kontrak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan di Republik Indonesia dan dibuat dalam 2 (dua) rangkap, masing-
- 8 -
masing dibubuhi dengan meterai, mempunyai kekuatan hukum yang sama dan
mengikat bagi para pihak, rangkap yang lain dapat diperbanyak sesuai
kebutuhan tanpa dibubuhi meterai.
Untuk dan atas nama
Untuk dan atas nama Dinas
Penyedia............. [diisi nama KSO] Pekerjaan Umum dan Penataan
Ruang Kabupaten Tabalong
Pejabat Pembuat Komitmen
(PPK) Sub Kegiatan
[tanda tangan dan cap (jika salinan
Pembangunan Jembatan TA
asli ini untuk Pejabat 2022,
Penandatangan Kontrak maka
[tanda tangan dan cap (jika salinan
rekatkan meterai Rp 10.000, 00)]
asli ini untuk Penyedia maka
rekatkan meterai Rp 10.000, 00)]
[nama lengkap]
[jabatan]
SUNENGSI, ST
NIP. 19771009 200701 2 010
- 9 -
BAB IX. SYARAT-SYARAT UMUM KONTRAK
KETENTUAN UMUM
1. Definisi Istilah-istilah yang digunakan dalam Syarat-
Syarat Umum Kontrak selanjutnya disebut SSUK
harus mempunyai arti atau tafsiran seperti yang
dimaksudkan sebagai berikut:
1.1 Aparat Pengawas Intern Pemerintah
yang selanjutnya disingkat APIP adalah
aparat yang melakukan pengawasan
melalui audit, reviu, pemantauan,
evaluasi, dan kegiatan pengawasan lain
terhadap penyelenggaraan tugas dan
fungsi Pemerintah.
1.2 Bagian pekerjaan yang
disubkontrakkan adalah bagian
pekerjaan utama yang pelaksanaannya
diserahkan kepada Penyedia lain
(Subpenyedia) dan disetujui terlebih
dahulu oleh Pejabat Penandatangan
Kontrak.
1.3 Tim Pendukung adalah tim atau
perorangan yang ditunjuk/ditetapkan oleh
Pejabat Penandatangan Kontrak yang
bertugas untuk mengawasi pelaksanaan
pekerjaan.
1.4 Harga Kontrak adalah total harga
pelaksanaan pekerjaan yang tercantum
dalam Kontrak.
1.5 Harga Perkiraan Sendiri yang
selanjutnya disingkat HPS adalah
perkiraan harga barang/jasa yang
ditetapkan oleh PPK yang telah
memperhitungkan biaya tidak langsung,
keuntungan dan Pajak Pertambahan
Nilai.
1.6 Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan adalah
jadwal yang menunjukkan kebutuhan
waktu yang diperlukan untuk
menyelesaikan pekerjaan, terdiri atas
tahap pelaksanaan yang disusun secara
logis, realistis dan dapat dilaksanakan
dan dirincikan sampai ke satuan hari
kerja. Jadwal Pelaksanaan digunakan
untuk untuk menghitung kesesuaian
Rincian Komponen Remunerasi Personel
dan Biaya Langsung Non Personel.
1.7 Kerangka Acuan Kerja yang selanjutnya
disebut KAK adalah yang disusun oleh
Pejabat Penandatangan Kontrak untuk
menjelaskan tujuan, lingkup jasa
konsultansi, produk/output serta
input/keahlian yang diperlukan untuk
Paraf 1 Paraf 2 Paraf 3
- 10 -
pelaksanaan pekerjaan berdasarkan
Kontrak ini
1.8 Keadaan Kahar adalah suatu keadaan
yang terjadi di luar kehendak para pihak
dalam kontrak dan tidak dapat
diperkirakan sebelumnya, sehingga
kewajiban yang ditentukan dalam Kontrak
menjadi tidak dapat dipenuhi.
1.9 Kerja Sama Operasi yang selanjutnya
disingkat KSO adalah kerja sama usaha
antar Penyedia yang masing-masing
pihak mempunyai hak, kewajiban dan
tanggung jawab yang jelas berdasarkan
perjanjian tertulis;
1.10 Kontrak Kerja Konstruksi selanjutnya
disebut Kontrak adalah keseluruhan
dokumen yang mengatur hubungan
hukum antara Pejabat Penandatangan
Kontrak dengan Penyedia dalam
pelaksanaan jasa konsultansi konstruksi
atau pekerjaan konstruksi.
1.11 Kontrak Waktu Penugasan adalah
Kontrak Jasa Konsultansi untuk
pekerjaan yang ruang lingkupnya belum
bisa didefinisikan dengan rinci dan/atau
waktu yang dibutuhkan untuk
menyelesaikan pekerjaan belum bisa
dipastikan.
1.12 Kuasa Pengguna Anggaran pada
pelaksanaan APBN yang selanjutnya
disingkat KPA adalah pejabat yang
memperoleh kuasa dari PA untuk
melaksanakan sebagian kewenangan
dan tanggung jawab penggunaan
anggaran pada Kementerian
Negara/Lembaga yang bersangkutan.
1.13 Kuasa Pengguna Anggaran pada
Pelaksanaan APBD yang selanjutnya
disebut KPA, adalah pejabat yang diberi
kuasa untuk melaksanakan sebagian
kewenangan PA dalam melaksanakan
sebagian tugas dan fungsi perangkat
daerah;
1.14 Masa Kontrak adalah jangka waktu
berlakunya Kontrak ini terhitung sejak
tanggal penandatanganan Kontrak
sampai dengan selesainya pekerjaan dan
terpenuhinya hak dan kewajiban para
pihak.
1.15 Masa Pelaksanaan Kontrak adalah
jangka waktu untuk melaksanakan
Kontrak, dihitung sejak Tanggal Mulai
Kerja yang tercantum dalam SPMK
sampai dengan Tanggal Penyerahan
Pekerjaan
- 11 -
1.16 Pelaku Usaha adalah badan usaha atau
perseorangan yang melakukan usaha
dan/atau kegiatan pada bidang tertentu.
1.17 Pejabat yang Berwenang untuk
Menandatangani Kontrak yang
selanjutnya disebut Pejabat
Penandatangan Kontrak adalah pemilik
atau pemberi pekerjaan yang
menggunakan layanan Jasa Konstruksi
yang dapat berupa Pengguna Anggaran,
Kuasa Pengguna Anggaran, atau PPK.
1.18 Pengguna Anggaran yang selanjutnya
disingkat PA adalah pejabat pemegang
kewenangan penggunaan anggaran
Kementerian Negara/Lembaga/perangkat
daerah.
1.19 Penyedia adalah Pelaku Usaha yang
menyediakan barang/jasa berdasarkan
Kontrak.
1.20 Personel Inti adalah orang yang akan
ditempatkan secara penuh sesuai dengan
persyaratan yang ditetapkan dalam
Dokumen Pemilihan serta posisinya
dalam manajemen pelaksanaan
pekerjaan sesuai dengan organisasi
pelaksanaan yang diajukan untuk
melaksanakan pekerjaan.
1.21 Personel Pendukung adalah orang yang
akan ditempatkan secara penuh sesuai
dengan persyaratan yang ditetapkan
dalam Dokumen Pemilihan serta
posisinya dalam manajemen
pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan
organisasi pelaksanaan yang diajukan
untuk melaksanakan pekerjaan, namun
tidak dievaluasi dalam proses pemilihan.
1.22 Rincian Biaya Langsung Non Personel
adalah rincian biaya langsung yang
diperlukan untuk menunjang pelaksanaan
Kontrak yang dibuat dengan
mempertimbangkan dan berdasarkan
harga pasar yang wajar dan dapat
dipertanggungjawabkan serta sesuai
dengan perkiraan kegiatan. Biaya Non
Personel dapat dibayarkan secara
Lumsum, Harga Satuan dan/atau
penggantian biaya sesuai yang
dikeluarkan (at cost).
1.23 Rincian Komponen Remunerasi
Personel adalah rincian biaya langsung
yang diperlukan untuk membayar
remunerasi personel berdasarkan
Kontrak. Komponen Remunerasi
Personel telah memperhitungkan gaji
dasar (basic salary), beban biaya sosial
(social charge), beban biaya umum
(overhead cost), dan keuntungan
(profit/fee). Biaya Langsung Personel
- 12 -
dapat dihitung menurut jumlah satuan
waktu tertentu (bulan (SBOB), minggu
(SBOM), hari (SBOH), atau jam (SBOJ))
1.24 Sanksi Daftar Hitam adalah sanksi yang
diberikan kepada Peserta
pemilihan/Penyedia berupa larangan
mengikuti Pengadaan Barang/Jasa di
seluruh Kementerian/Lembaga dalam
jangka waktu tertentu.
1.25 Subpenyedia adalah Penyedia yang
mengadakan perjanjian kerja tertulis
dengan Penyedia penanggung jawab
kontrak, untuk melaksanakan sebagian
pekerjaan (subkontrak).
1.26 Surat Jaminan yang selanjutnya disebut
Jaminan adalah jaminan tertulis yang
dikeluarkan oleh Bank Umum/
Perusahaan Penjaminan/Perusahaan
Asuransi/lembaga keuangan khusus
yang menjalankan usaha di bidang
pembiayaan, penjaminan, dan asuransi
untuk mendorong ekspor
Indonesia/konsorsium Perusahaan
Asuransi Umum/konsorsium Lembaga
Penjaminan/konsorsium Perusahaan
Penjaminan sesuai dengan ketentuan
dalam peraturan perundang-undangan.
1.27 Surat Perintah Mulai Kerja yang
selanjutnya disingkat SPMK adalah surat
yang diterbitkan oleh Pejabat
Penandatangan Kontrak kepada
Penyedia untuk memulai melaksanakan
pekerjaan.
1.28 Tanggal Mulai Kerja adalah tanggal
yang dinyatakan pada SPMK yang
diterbitkan oleh Pejabat Penandatangan
Kontrak untuk memulai melaksanakan
pekerjaan.
1.29 Tanggal Penyerahan Pekerjaan adalah
tanggal penyelesaian pekerjaan Jasa
Konsultansi ini oleh Penyedia dan
dinyatakan dalam Berita Acara Serah
Terima Pekerjaan yang diterbitkan oleh
Pejabat Penandatangan Kontrak.
2. Penerapan SSUK diterapkan secara luas dalam
pelaksanaan Pekerjaan Jasa Konsultansi
Konstruksi ini tetapi tidak dapat bertentangan
dengan ketentuan-ketentuan dalam Dokumen
Kontrak lain yang lebih tinggi berdasarkan urutan
hierarki dalam Kontrak.
3. Pemisahan Jika salah satu atau beberapa ketentuan dalam
Kontrak ini berdasarkan Hukum yang Berlaku
menjadi tidak sah, tidak berlaku, atau tidak dapat
dilaksanakan maka ketentuan-ketentuan lain
tetap berlaku secara penuh.
4. Bahasa dan Hukum 4.1 Bahasa Kontrak harus dalam Bahasa
Indonesia
- 13 -
4.2 Dalam hal Kontrak dilakukan dengan
pihak asing harus dibuat dalam bahasa
Indonesia dan bahasa Inggris. Dalam hal
terjadi perselisihan dengan pihak asing
digunakan Kontrak dalam bahasa
Indonesia.
4.3 Hukum yang digunakan adalah hukum
yang berlaku di Indonesia.
5. Korespondensi Semua pemberitahuan, permohonan,
persetujuan, dan/atau korespondensi lainnya
berdasarkan Kontrak ini harus dibuat secara
tertulis dalam Bahasa Indonesia, dan dianggap
telah diberitahukan kepada Para Pihak atau
wakil sah Para Pihak jika telah disampaikan
secara langsung, disampaikan melalui surat
tercatat, e-mail, dan/atau faksimili sebagaimana
tercantum dalam SSKK.
6. Wakil Sah Para Pihak 6.1 Setiap tindakan yang disyaratkan atau
diperbolehkan untuk dilakukan, dan
setiap dokumen yang disyaratkan atau
diperbolehkan untuk dibuat
berdasarkan Kontrak ini oleh Pejabat
Penandatangan Kontrak atau Penyedia
hanya dapat dilakukan atau dibuat oleh
Wakil Sah Para Pihak atau pejabat yang
disebutkan dalam SSKK kecuali untuk
melakukan perubahan kontrak.
6.2 Kewenangan Wakil Sah Para Pihak
diatur dalam Surat Keputusan dari Para
Pihak dan harus disampaikan kepada
masing-masing pihak.
7. Larangan korupsi, 7.1 Berdasarkan etika pengadaan
kolusi dan/atau barang/jasa pemerintah, para pihak
nepotisme, dilarang untuk :
Penyalahgunaan
a. menawarkan, menerima atau
Wewenang serta
menjanjikan untuk memberi atau
Penipuan
menerima hadiah atau imbalan
berupa apa saja atau melakukan
tindakan lainnya untuk
mempengaruhi siapapun yang
diketahui atau patut dapat diduga
berkaitan dengan pengadaan ini;
b. mendorong terjadinya persaingan
tidak sehat; dan/atau
c. membuat dan/atau menyampaikan
secara tidak benar dokumen dan/atau
keterangan lain yang disyaratkan
untuk penyusunan dan pelaksanaan
Kontrak ini.
7.2 Penyedia menjamin bahwa yang
bersangkutan (termasuk semua anggota
KSO apabila berbentuk KSO) dan
Subpenyedianya (jika ada) tidak pernah
dan tidak akan melakukan tindakan yang
dilarang di atas.
7.3 Penyedia yang menurut penilaian Pejabat
Penandatangan Kontrak terbukti
melakukan larangan-larangan di atas
- 14 -
dapat dikenakan sanksi-sanksi
administratif oleh Pejabat
Penandatangan Kontrak sebagai berikut:
a. pemutusan Kontrak;
b. sisa uang muka harus dilunasi oleh
Penyedia atau Jaminan Uang Muka
dicairkan dan disetorkan
sebagaimana ditetapkan dalam
SSKK; dan
c. pengenaan sanksi daftar hitam.
[catatan: pengenaan sanksi daftar
hitam ditetapkan oleh PA/KPA atas
PPK]
PA/KPA menyampaikan dokumen
penetapan sanksi daftar hitam
kepada:
1) Penyedia yang dikenakan sanksi
daftar hitam; dan
2) Unit kerja yang melaksanakan
fungsi layanan pengadaan
secara elektronik, untuk
ditayangkan dalam Daftar Hitam
Nasional]
7.4 Pengenaan sanksi administratif di atas
dilaporkan oleh Pejabat Penandatangan
Kontrak kepada PA/KPA
7.5 Pejabat Penandatangan Kontrak yang
terlibat dalam korupsi, kolusi dan/atau
nepotisme dan penipuan dikenakan
sanksi berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
8. Pembukuan Penyedia diharapkan untuk melakukan
pencatatan keuangan yang akurat dan
sistematis sehubungan dengan pelaksanaan
pekerjaan ini berdasarkan standar akuntansi
yang berlaku.
9. Perpajakan Penyedia, Subpenyedia (jika ada) dan personel,
yang bersangkutan berkewajiban untuk
membayar semua pajak, bea, retribusi, dan
pungutan lain yang dibebankan oleh peraturan
perpajakan atas pelaksanaan Kontrak ini.
Semua pengeluaran perpajakan ini dianggap
telah termasuk dalam Harga Kontrak.
10. Pengalihan dan/atau 10.1 Pengalihan seluruh Kontrak hanya
Subkontrak diperbolehkan dalam hal pergantian nama
Penyedia, baik sebagai akibat peleburan
(merger), konsolidasi, atau pemisahan.
10.2 Penyedia dapat bekerja sama dengan
penyedia lain dengan mensubkontrakkan
sebagian pekerjaan, kecuali pekerjaan
utama dalam kontrak ini sebagaimana
diatur dalam SSKK.
10.3 Penyedia hanya boleh mensubkontrakkan
sebagian pekerjaan dan dilarang
mensubkontrakkan seluruh pekerjaan.
10.4 Penyedia hanya boleh mensubkontrakkan
pekerjaan apabila pekerjaan tersebut
- 15 -
sejak awal di dalam Dokumen Seleksi dan
dalam Kontrak diijinkan untuk
disubkontrakkan.
10.5 Penyedia hanya boleh mensubkontrakkan
pekerjaan setelah mendapat persetujuan
tertulis dari Pejabat Penandatangan
Kontrak. Penyedia tetap
bertanggungjawab atas bagian pekerjaan
yang disubkontrakkan.
10.6 Jika ketentuan di atas dilanggar maka
Penyedia dikenakan sanksi yang diatur
dalam SSKK.
11. Pengabaian Jika terjadi pengabaian oleh satu Pihak terhadap
pelanggaran ketentuan tertentu Kontrak oleh
Pihak yang lain maka pengabaian tersebut tidak
menjadi pengabaian yang terus-menerus
selama Masa Kontrak atau seketika menjadi
pengabaian terhadap pelanggaran ketentuan
yang lain. Pengabaian hanya dapat mengikat
jika dapat dibuktikan secara tertulis dan
ditandatangani oleh Wakil Sah Pihak yang
melakukan pengabaian.
12. Penyedia Mandiri Penyedia berdasarkan Kontrak ini bertanggung
jawab penuh terhadap personel dan
Subpenyedianya (jika ada) serta pekerjaan yang
dilakukan oleh mereka.
13. KSO KSO memberi kuasa kepada salah satu anggota
yang disebut dalam Surat Perjanjian untuk
bertindak atas nama KSO dalam pelaksanaan
hak dan kewajiban terhadap Pejabat
Penandatangan Kontrak berdasarkan Kontrak
ini.
14. Pengawasan 14.1 Pejabat Penandatangan Kontrak dapat
Pelaksanaan
mengangkat Tim Pendukung untuk
Pekerjaan
melakukan pengawasan pelaksanaan
pekerjaan sesuai Kontrak ini.
14.2 Tim Pendukung dapat menggunakan
wewenang yang diberikan kepadanya
oleh Pejabat Penandatangan Kontrak
untuk bertindak sesuai ketentuan
Kontrak.
14.3 Dalam melaksanakan kewajibannya, Tim
Pendukung selalu bertindak profesional.
Jika tercantum dalam klausul 6.1 SSKK,
Tim Pendukung dapat bertindak sebagai
Wakil Sah Pejabat Penandatangan
Kontrak.
PELAKSANAAN, PENYELESAIAN, ADENDUM DAN PEMUTUSAN
KONTRAK
15. Masa Kontrak Kontrak ini berlaku efektif sejak
penandatanganan Surat Perjanjian oleh Para
Pihak sampai dengan Tanggal Penyerahan
Pekerjaan dan hak dan kewajiban Para Pihak
yang terdapat dalam Kontrak sudah terpenuhi.
- 16 -
B.1 Pelaksanaan Pekerjaan
16. Penyerahan/Pemberian 16.1 Sebelum penyerahan/pemberian akses
Akses Lokasi Kerja lokasi kerja dilakukan peninjauan
(apabila diperlukan) lapangan bersama.
16.2 Pejabat Penandatangan Kontrak
berkewajiban untuk
menyerahkan/memberi akses lokasi
kerja sesuai dengan kebutuhan
Penyedia dan disepakati oleh para
pihak dalam rapat persiapan
penandatanganan Kontrak, untuk
melaksanakan pekerjaan tanpa ada
hambatan kepada Penyedia sebelum
SPMK diterbitkan.
16.3 Hasil peninjauan dan penyerahan
dituangkan dalam berita acara
penyerahan lokasi kerja.
16.4 Jika dalam peninjauan lapangan
bersama ditemukan hal-hal yang dapat
mengakibatkan perubahan isi Kontrak
maka perubahan tersebut harus
dituangkan dalam Berita Acara yang
selanjutkan dapat dituangkan dalam
adendum Kontrak.
16.5 Jika Pejabat Penandatangan Kontrak
tidak dapat menyerahkan lokasi kerja
sesuai kebutuhan Penyedia untuk mulai
bekerja pada Tanggal Mulai Kerja untuk
melaksanakan pekerjaan dan terbukti
merupakan suatu hambatan yang
disebabkan oleh Pejabat
Penandatangan Kontrak, maka kondisi
ini ditetapkan sebagai Peristiwa
Kompensasi.
17. Surat Perintah Mulai 17.1 Pejabat Penandatangan Kontrak
Kerja (SPMK) menerbitkan SPMK paling lambat 14
(empat belas) hari kerja sejak tanggal
penandatanganan Kontrak atau 14
(empat belas) hari kerja sejak
penyerahan/pemberian akses lokasi
kerja (apabila ada).
17.2 Tanggal penandatanganan SPMK oleh
Pejabat Penandatangan Kontrak
ditetapkan sebagai tanggal mulai
berlaku efektif Kontrak.
18. Program Mutu 18.1 Penyedia berkewajiban untuk
mempresentasikan dan menyerahkan
Program Mutu sebagai penjaminan
mutu pelaksanaan pekerjaan pada
rapat persiapan pelaksanaan Kontrak,
kemudian dibahas dan disetujui oleh
Pejabat Penandatangan Kontrak.
18.2 Program Mutu disusun paling sedikit
berisi:
a. Informasi mengenai pekerjaan yang
akan dilaksanakan;
b. organisasi kerja Penyedia;
- 17 -
c. Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan;
d. jadwal penugasan Personel Inti dan
Personel Pendukung;
e. Prosedur pelaksanaan pekerjaan;
f. Prosedur instruksi kerja; dan
g. Pelaksana kerja.
18.3 Penyedia wajib menerapkan dan
mengendalikan pelaksanaan Program
Mutu secara konsisten untuk mencapai
mutu yang dipersyaratkan pada
pelaksanaan pekerjaan ini.
18.4 Program Mutu dapat direvisi sesuai
dengan kondisi pekerjaan
18.5 Penyedia berkewajiban untuk
memutakhirkan Program Mutu jika
terjadi Adendum Kontrak dan/atau
Peristiwa Kompensasi.
18.6 Pemutakhiran Program Mutu harus
menunjukkan perkembangan kemajuan
setiap pekerjaan dan dampaknya
terhadap penjadwalan sisa pekerjaan,
termasuk perubahan terhadap urutan
pekerjaan. Pemutakhiran Program Mutu
harus mendapatkan persetujuan
Pejabat Penandatangan Kontrak.
18.7 Persetujuan Pejabat Penandatangan
Kontrak terhadap Program Mutu tidak
mengubah kewajiban kontraktual
Penyedia.
19. Rapat Persiapan 19.1 Paling lambat 7 (tujuh) hari kalender
Pelaksanaan Kontrak sejak diterbitkannya SPMK dan
sebelum pelaksanaan pekerjaan,
Pejabat Penandatangan Kontrak, Tim
Pendukung (apabila ada), bersama
dengan Penyedia dan pihak lain yang
ditunjuk oleh Pejabat Penandatangan
Kontrak, harus sudah
menyelenggarakan rapat persiapan
pelaksanaan kontrak
19.2 Beberapa hal yang dibahas dan
disepakati dalam rapat persiapan
pelaksanaan kontrak meliputi:
a. Program Mutu;
b. organisasi kerja dan jadwal
penugasan personel;
c. kesesuaian personel dan peralatan
dengan persyaratan Kontrak;
d. tata cara pengaturan pelaksanaan
pekerjaan;
e. Rencana Kerja/ Jadwal
Pelaksanaan Pekerjaan yang
memperhatikan Keselamatan
Konstruksi;
f. jadwal mobilisasi peralatan dan
personel;
- 18 -
g. rencana pelaksanaan pemeriksaan
dan pembayaran; dan
h. hal-hal lain yang dianggap perlu.
19.3 Pada tahapan Rapat Persiapan
Pelaksanaan Kontrak, PA/KPA dapat
membentuk Pejabat/Panitia Peneliti
Pelaksanaan Kontrak.
19.4 Hasil rapat persiapan pelaksanaan
Kontrak dituangkan dalam Berita Acara
Rapat Persiapan Pelaksanaan Kontrak
dan apabila mengakibatkan perubahan
isi Kontrak, maka harus dituangkan
dalam adendum Kontrak
20. Mobilisasi 20.1 Mobilisasi paling lambat harus sudah
mulai dilaksanakan dalam waktu 30
(tiga puluh) hari kalender sejak
diterbitkan SPMK, atau sesuai
kebutuhan dan Rencana Kerja yang
disepakati saat Rapat Persiapan
Pelaksanaan Kontrak.
20.2 Mobilisasi dilakukan sesuai dengan
lingkup pekerjaan, yaitu :
a. Mendatangkan tenaga ahli;
b. mendatangkan tenaga Pendukung;
dan/atau
c. menyiapkan peralatan pendukung
20.3 Mobilisasi peralatan dan personel dapat
dilakukan secara bertahap sesuai
dengan kebutuhan.
20.4 Kendala dalam mobilisasi dilaporkan
kepada Pejabat Penandatangan
Kontrak dalam waktu 7 (tujuh) hari
kalender
B.2 Pengendalian Waktu
21. Waktu Penyelesaian 21.1 Kecuali Kontrak diputuskan untuk
Pekerjaan dilaksanakan lebih awal, Penyedia
berkewajiban untuk memulai
pelaksanaan pekerjaan pada Tanggal
Mulai Kerja, dan melaksanakan
pekerjaan sesuai dengan Program Mutu,
serta menyelesaikan pekerjaan paling
lambat selama Masa Pelaksanaan
Kontrak yang dinyatakan dalam SSKK.
21.2 Apabila Penyedia berpendapat tidak
dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai
Masa Pelaksanaan Kontrak karena di luar
pengendaliannya yang dapat dibuktikan
demikian, dan Penyedia telah
melaporkan kejadian tersebut kepada
Pejabat Penandatangan Kontrak, dengan
disertai bukti-bukti yang dapat disetujui
Pejabat Penandatangan Kontrak, maka
Pejabat Penandatangan Kontrak dapat
memberlakukan peristiwa kompensasi
dan melakukan penjadwalan kembali
- 19 -
pelaksanaan tugas Penyedia dengan
membuat adendum Kontrak.
21.3 Jika pekerjaan tidak selesai sesuai Masa
Pelaksanaan Kontrak bukan akibat
Keadaan Kahar atau Peristiwa
Kompensasi atau karena kesalahan atau
kelalaian Penyedia maka Penyedia
dikenakan denda keterlambatan.
21.4 Tanggal penyelesaian yang dimaksud
dalam klausul ini adalah tanggal
penyelesaian semua pekerjaan.
22. Peringatan Dini 22.1 Penyedia berkewajiban untuk
memperingatkan sedini mungkin Pejabat
Penandatangan Kontrak atas peristiwa
atau kondisi tertentu yang dapat
mempengaruhi mutu pekerjaan,
menaikkan Harga Kontrak atau menunda
penyelesaian pekerjaan. Pejabat
Penandatangan Kontrak dapat
memerintahkan Penyedia untuk
menyampaikan secara tertulis perkiraan
dampak peristiwa atau kondisi tersebut di
atas terhadap Harga Kontrak dan
Tanggal Penyerahan Pekerjaan.
Pernyataan perkiraan ini harus sesegera
mungkin disampaikan oleh Penyedia.
22.2 Penyedia berkewajiban untuk bekerja
sama dengan Pejabat Penandatangan
Kontrak untuk mencegah atau
mengurangi dampak peristiwa atau
kondisi tersebut.
23. Keterlambatan 23.1 Apabila Penyedia terlambat
Pelaksanaan melaksanakan pekerjaan sesuai jadwal
Pekerjaan karena kesalahan Penyedia, maka
Pejabat Penandatangan Kontrak harus
memberikan peringatan secara tertulis
dan dapat dilakukan pengenaan denda
keterlambatan.
23.2 Apabila Pejabat Penandatangan Kontrak
mengakibatkan/akan mengakibatkan
keterlambatan pekerjaan sesuai jadwal,
maka Penyedia wajib mengingatkan
Pejabat Penandatangan Kontrak ketika
Penyedia menyadari atau seharusnya
menyadari timbulnya keterlambatan
tersebut.
23.3 Jika keterlambatan tersebut semata-mata
disebabkan oleh kesalahan atau
kelalaian Pejabat Penandatangan
Kontrak, maka diberlakukan peristiwa
Kompensasi.
24. Pemberian 24.1 Dalam hal diperkirakan Penyedia gagal
Kesempatan menyelesaikan pekerjaan sampai Masa
Kontrak berakhir, namun Pejabat
Penandatangan Kontrak menilai bahwa
Penyedia mampu menyelesaikan
pekerjaan, Pejabat Penandatangan
Kontrak dapat memberikan kesempatan
- 20 -
kepada Penyedia untuk menyelesaikan
pekerjaan.
24.2 Pemberian kesempatan kepada
Penyedia untuk menyelesaikan
pekerjaan dimuat dalam adendum
Kontrak yang didalamnya mengatur:
a. waktu pemberian kesempatan
penyelesaian pekerjaan;
b. pengenaan sanksi denda
keterlambatan kepada Penyedia;
dan
c. sumber dana untuk membiayai
penyelesaian sisa pekerjaan yang
akan dilanjutkan ke Tahun Anggaran
Berikutnya dari DIPA/DPA Tahun
Anggaran Berikutnya apabila
pemberian kesempatan melampaui
Tahun Anggaran.
24.3 Pemberian kesempatan kepada
Penyedia menyelesaikan pekerjaan,
sejak Tanggal Penyerahan Pekerjaan
semula terlewati.
24.4 Pemberian kesempatan kepada
Penyedia untuk menyelesaikan
pekerjaan dapat melampaui Tahun
Anggaran.
B.3 Penyelesaian Kontrak
25. Serah Terima 25.1 Setelah pekerjaan selesai sesuai dengan
Pekerjaan ketentuan dalam Kontrak, Penyedia
mengajukan permintaan secara tertulis
kepada Pejabat Penandatangan Kontrak
untuk serah terima pekerjaan.
25.2 Serah terima hasil pekerjaan dilakukan di
tempat sebagaimana ditetapkan dalam
SSKK.
25.3 Sebelum dilakukan serah terima, Pejabat
Penandatangan Kontrak melakukan
pemeriksaan terhadap hasil pekerjaan,
yang dapat dibantu oleh pengawas
pekerjaan dan/atau tim teknis.
25.4 Pemeriksaan dilakukan terhadap
kesesuaian hasil pekerjaan terhadap
kriteria/spesifikasi yang tercantum dalam
Kontrak.
25.5 Pejabat Penandatangan Kontrak
berkewajiban untuk memeriksa
kebenaran hasil pekerjaan dan/atau
dokumen laporan pelaksanaan pekerjaan
dan membandingkan kesesuaiannya
dengan Kontrak.
25.6 Pejabat Penandatangan Kontrak
menolak serah terima pekerjaan jika hasil
pekerjaan dan/atau dokumen laporan
pelaksanaan pekerjaan tidak sesuai
dengan Kontrak.
- 21 -
25.7 Atas pelaksanaan serah terima hasil
pekerjaan, Pejabat Penandatangan
Kontrak membuat Berita Acara Serah
Terima (BAST) yang ditandatangani
bersama dengan Penyedia.
25.8 Dalam hal Pejabat Penandatangan
Kontrak menolak serah terima pekerjaan
maka dibuat Berita Acara Penolakan
Serah Terima dan segera
memerintahkan kepada Penyedia untuk
memperbaiki, mengganti, dan/atau
melengkapi kekurangan pekerjaan.
25.9 Jika pengoperasian hasil pekerjaan
memerlukan keahlian khusus maka
sebelum pelaksanaan serah terima
pekerjaan Penyedia berkewajiban untuk
melakukan pelatihan (jika dicantumkan
dalam kontrak). Biaya pelatihan termasuk
dalam Nilai Kontrak.
25.10 Pejabat Penandatangan Kontrak
menerima hasil pekerjaan setelah
seluruh hasil pekerjaan yang
diserahterimakan sesuai dengan
Kontrak.
25.11 Jika hasil pekerjaan yang
diserahterimakan terlambat melewati
batas waktu akhir kontrak karena
kesalahan atau kelalaian Penyedia atau
bukan akibat Keadaan Kahar maka
Penyedia dikenakan denda
keterlambatan.
B.4 Adendum
26. Perubahan Kontrak 26.1 Kontrak hanya dapat diubah melalui
Adendum Kontrak.
26.2 Perubahan Kontrak dapat dilaksanakan
apabila disetujui oleh para pihak, yang
diakibatkan beberapa hal berikut meliputi:
a. perubahan pekerjaan
b. perubahan harga Kontrak
c. perubahan Jadwal Pelaksanaan
Pekerjaan;
d. perubahan Personel Inti; dan/atau
e. perubahan Kontrak yang disebabkan
masalah administrasi;
26.3 Untuk kepentingan perubahan Kontrak,
Pejabat Penandatangan Kontrak dapat
meminta pertimbangan dari Tim
Pendukung dan Pejabat/Panitia Peneliti
Pelaksanaan Kontrak.
26.4 Pejabat/Panitia Peneliti Pelaksanaan
Kontrak meneliti kelayakan perubahan
kontrak.
27. Perubahan Pekerjaan 27.1 Dalam hal terdapat perbedaan antara
kondisi pekerjaan pada saat pelaksanaan
- 22 -
dengan Kerangka Acuan Kerja yang
ditentukan dalam dokumen Kontrak,
Pejabat Penandatangan Kontrak
bersama Penyedia dapat melakukan
perubahan pekerjaan, yang meliputi:
a. menambah atau mengurangi volume
waktu penugasan yang tercantum
dalam KAK/Kontrak;
b. mengubah lingkup yang tercantum
dalam KAK/ Kontrak;
c. mengurangi atau menambah jenis
pekerjaan yang tercantum dalam
KAK/Kontrak; dan/atau
d. perubahan Jadwal Pelaksanaan
Pekerjaan.
27.2 Dalam hal tidak terjadi perubahan kondisi
lapangan seperti yang dimaksud pada
klausul 27.1 namun ada perintah
perubahan dari Pejabat Penandatangan
Kontrak, Pejabat Penandatangan
Kontrak bersama Penyedia dapat
menyepakati perubahan pekerjaan yang
meliputi:
a. mengubah lingkup yang tercantum
dalam KAK/ Kontrak
b. mengurangi atau menambah jenis
pekerjaan yang tercantum dalam
KAK/Kontrak; dan/atau
c. perubahan Jadwal Pelaksanaan
Pekerjaan.
27.3 Perintah perubahan pekerjaan dibuat
oleh Pejabat Penandatangan Kontrak
secara tertulis kepada Penyedia
kemudian dilanjutkan dengan negosiasi
teknis dan harga dengan tetap mengacu
pada ketentuan yang tercantum dalam
Kontrak awal.
27.4 Hasil negosiasi tersebut dituangkan
dalam Berita Acara sebagai dasar
penyusunan adendum Kontrak.
27.5 Dalam hal perubahan pekerjaan
mengakibatkan perubahan personel
maka perubahan tersebut harus
mengikuti ketentuan dalam klausul 30.
27.6 Dalam hal perubahan pekerjaan
sebagaimana dimaksud pada klausul
27.1 dan 27.2 mengakibatkan
penambahan harga Kontrak, perubahan
Kontrak dilaksanakan dengan ketentuan
penambahan harga Kontrak akhir tidak
melebihi 10% (sepuluh persen) dari harga
yang tercantum dalam Kontrak awal dan
tersedianya anggaran.
28. Perubahan Harga 28.1 Perubahan harga Kontrak dapat
diakibatkan oleh:
a. perubahan pekerjaan;
b. penyesuaian harga; dan/atau
- 23 -
c. peristiwa kompensasi.
28.2 Setiap perubahan harga yang ditimbulkan
oleh perubahan pekerjaan harus terlebih
dahulu melalui pemeriksaan Tim
Pendukung dan dilengkapi dengan data-
data pendukung yang lengkap.
28.3 Perubahan harga diakibatkan
penambahan/pengurangan personel
yang tercantum dalam Kontrak
diberlakukan setelah disepakati para
Pihak dan dapat diberikan penyesuaian
harga setelah bulan ke-13 sejak personel
tersebut mulai bekerja.
28.4 Ketentuan penggunaan rumusan
Penyesuaian Harga adalah sebagai
berikut:
a. harga yang tercantum dalam kontrak
dapat berubah akibat adanya
penyesuaian harga sesuai dengan
peraturan yang berlaku apabila
diberlakukan dalam SSKK.
b. penyesuaian harga diberlakukan
pada Kontrak Tahun Jamak dengan
yang Masa Pelaksanaan Kontraknya
lebih dari 18 (delapan belas) bulan;
c. penyesuaian Komponen Remunerasi
Personel dan Biaya Langsung Non
Personel diberlakukan mulai bulan
ke-13 (tiga belas) sejak pelaksanaan
pekerjaan;
d. penyesuaian Komponen Remunerasi
Personel dan Biaya Langsung Non
Personel berlaku bagi seluruh
kegiatan/mata pembayaran yang
berjenis Harga Satuan, kecuali
komponen keuntungan dan biaya
tidak langsung (overhead cost)
sebagaimana tercantum dalam
penawaran;
e. penyesuaian Komponen Remunerasi
Personel dan Biaya Langsung Non
Personel diberlakukan sesuai
dengan jadwal pelaksanaan yang
tercantum dalam Kontrak
awal/adendum Kontrak;
f. jenis pekerjaan baru dengan
Komponen Remunerasi Personel
dan Biaya Langsung Non Personel
baru sebagai akibat adanya
adendum Kontrak dapat diberikan
penyesuaian harga mulai bulan ke-13
(tiga belas) sejak adendum Kontrak
tersebut ditandatangani;
g. indeks yang digunakan dalam
pelaksanaan Kontrak terlambat
disebabkan oleh kesalahan Penyedia
adalah indeks terendah antara jadwal
Kontrak dan realisasi pekerjaan;
- 24 -
h. jenis pekerjaan yang lebih cepat
pelaksanaannya diberlakukan
penyesuaian harga berdasarkan
indeks harga pada saat pelaksanaan.
i. Koefisien komponen kontrak
berdasarkan koefisien yang
digunakan dalam analisis harga
satuan; dan
j. Hasil perhitungan Penyesuaian
Harga dituangkan dalam Adendum
Kontrak setelah dilakukan audit
sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
28.5 Ketentuan Penyesuaian Harga lebih
lanjut sebagaimana diatur dalam SSKK.
28.6 Ketentuan ganti rugi akibat peristiwa
kompensasi mengacu pada pasal
Peristiwa Kompensasi.
29. Perubahan Jadwal 29.1 Perubahan Jadwal Pelaksanaan
Pelaksanaan Pekerjaan dapat diakibatkan oleh:
Pekerjaan
a. perubahan pekerjaan;
b. perpanjangan Masa Pelaksanaan
Kontrak; dan/atau
c. peristiwa kompensasi
29.2 Perpanjangan Masa Pelaksanaan
Kontrak dapat diberikan oleh Pejabat
Penandatangan Kontrak atas
pertimbangan yang layak dan wajar untuk
hal-hal sebagai berikut:
a. perubahan pekerjaan;
b. peristiwa kompensasi; dan/atau
c. Keadaan Kahar.
29.3 Masa Pelaksanaan Kontrak dapat
diperpanjang paling kurang sama dengan
waktu terhentinya Kontrak akibat
Keadaan Kahar atau waktu yang
diperlukan untuk menyelesaikan
pekerjaan akibat dari ketentuan pada
klausul 29.2 huruf a dan b.
29.4 Pejabat Penandatangan Kontrak dapat
menyetujui perpanjangan Masa
Pelaksanaan Kontrak setelah melakukan
penelitian terhadap usulan tertulis yang
diajukan oleh Penyedia sesuai
pertimbangan yang wajar setelah
Penyedia meminta perpanjangan. Jika
Penyedia lalai untuk memberikan
peringatan dini atas keterlambatan atau
tidak dapat bekerja sama untuk
mencegah keterlambatan sesegera
mungkin, maka keterlambatan seperti ini
tidak dapat dijadikan alasan untuk
memperpanjang Masa Pelaksanaan
Kontrak.
29.5 Pejabat Penandatangan Kontrak
berdasarkan pertimbangan Tim
Pendukung dan Pejabat/Panitia Peneliti
Pelaksanaan Kontrak harus telah
- 25 -
menetapkan ada tidaknya perpanjangan
dan untuk berapa lama.
29.6 Persetujuan perubahan Jadwal
Pelaksanaan Pekerjaan dan/atau
perpanjangan Masa Pelaksanaan
Kontrak dituangkan dalam Adendum
Kontrak.
29.7 Jika terjadi Peristiwa Kompensasi
sehingga penyelesaian pekerjaan akan
melampaui Masa Pelaksanaan Kontrak
maka Penyedia berhak untuk meminta
perpanjangan Masa Pelaksanaan
Kontrak berdasarkan data penunjang.
Pejabat Penandatangan Kontrak
berdasarkan pertimbangan Tim
Pendukung memperpanjang Masa
Pelaksanaan Kontrak secara tertulis.
Perpanjangan Masa Pelaksanaan
Kontrak harus dilakukan melalui
Adendum Kontrak.
30. Perubahan Personel 30.1 Jika Pejabat Penandatangan Kontrak
Inti
menilai bahwa Personel inti :
a. tidak mampu atau tidak dapat
melakukan pekerjaan dengan baik;
b. berkelakuan tidak baik;
c. tidak menerapkan prosedur SMKK;
dan/atau
d. mengabaikan pekerjaan yang menjadi
tugasnya;
maka Penyedia berkewajiban untuk
menyediakan pengganti dan menjamin
Personel Inti tersebut meninggalkan lokasi
kerja dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender
sejak diminta oleh Pejabat Penandatangan
Kontrak.
30.2 Dalam hal penggantian Personel Inti akibat
ketentuan pada klausul 30.1 perlu
dilakukan, maka Penyedia berkewajiban
untuk menyediakan pengganti dengan
kualifikasi yang setara atau lebih baik dari
tenaga kerja konstruksi yang digantikan
tanpa biaya tambahan apapun.
30.3 Dalam hal penggantian/penambahan
Personel Inti diusulkan oleh Penyedia
akibat perubahan pekerjaan, Penyedia
mengajukan permohonan terlebih dahulu
kepada Pejabat Penandatangan Kontrak
disertai alasan penambahan.
30.4 Penggantian dan/ atau penambahan
Personel Inti sebagaimana ketentuan
klausul 30.3 diajukan dengan melampirkan
riwayat hidup/pengalaman kerja Personel
Inti yang diusulkan.
- 26 -
30.5 Pejabat Penandatangan Kontrak dapat
menyetujui penggantian dan/atau
penambahan Personel Inti berdasarkan
pemeriksaan terhadap kualifikasi yang
dibutuhkan dengan riwayat
hidup/pengalaman kerja Personel Inti yang
diusulkan.
30.6 Perubahan Personel Inti berupa
pengurangan, penambahan, dan/atau
penggantian harus mendapat persetujuan
terlebih dahulu dari Pejabat
Penandatangan Kontrak dan dituangkan
dalam adendum kontrak.
30.7 Perubahan Personel Inti yang dilakukan
tidak memengaruhi mutu pelaksanaan
Kontrak.
30.8 Biaya mobilisasi/demobilisasi yang timbul
akibat perubahan Personel Inti menjadi
tanggung jawab Penyedia.
B.5 Keadaan Kahar
31. Keadaan Kahar 31.1 Contoh Keadaan Kahar tidak terbatas
pada: bencana alam, bencana non alam,
bencana sosial, pemogokan, kebakaran,
kondisi cuaca ekstrem, dan gangguan
industri lainnya.
31.2 Tidak termasuk Keadaan Kahar adalah
hal-hal merugikan yang disebabkan oleh
perbuatan atau kelalaian para pihak.
31.3 Dalam hal terjadi keadaan kahar, Pejabat
Penandatangan Kontrak atau Penyedia
memberitahukan tentang terjadinya
Keadaan Kahar kepada salah satu pihak
secara tertulis dengan ketentuan :
a. dalam waktu paling lambat 14
(empat belas) hari kalender sejak
menyadari atau seharusnya
menyadari atas kejadian atau
terjadinya Keadaan Kahar;
b. menyertakan bukti keadaan kahar;
dan
c. menyerahkan hasil identifikasi
kewajiban dan kinerja
pelaksanaan yang terhambat
dan/atau akan terhambat akibat
Keadaan Kahar tersebut.
31.4 Bukti Keadaan Kahar dapat berupa :
a. pernyataan yang diterbitkan oleh
pihak/instansi yang berwenang sesuai
ketentuan peraturan perundang-
undangan; dan/atau
- 27 -
b. foto/video dokumentasi Keadaan
Kahar yang telah diverifikasi
kebenarannya.
31.5 Hasil identifikasi kewajiban dan kinerja
pelaksanaan dapat berupa:
a. Foto/video dokumentasi pekerjaan
yang terdampak;
b. Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan; dan
c. Dokumen pendukung lainnya (apabila
ada).
31.6 Pejabat Penandatangan Kontrak
meminta Tim Pendukung untuk
melakukan penelitian terhadap
penyampaian pemberitahuan Keadaan
Kahar dan bukti serta hasil identifikasi
sebagaimana dimaksud dalam klausul
31.4 dan klausul 31.5
31.7 Dalam hal Keadaan Kahar terbukti,
kegagalan salah satu Pihak untuk
memenuhi kewajibannya yang ditentukan
dalam Kontrak bukan merupakan cidera
janji atau wanprestasi apabila telah
dilakukan sesuai pada klausul 31.3.
Kewajiban yang dimaksud adalah hanya
kewajiban dan kinerja pelaksanaan
terhadap pekerjaan/bagian pekerjaan
yang terdampak dan/atau akan
terdampak akibat dari Keadaan Kahar
31.8 Dalam hal terjadi Keadaan Kahar terbukti,
pelaksanaan pekerjaan dapat dihentikan.
Penghentian Pekerjaan karena Keadaan
Kahar dapat bersifat
a. sementara hingga Keadaan Kahar
berakhir apabila akibat Keadaan
Kahar masih memungkinkan
dilanjutkan/diselesaikannya
pekerjaan ;
b. permanen apabila akibat Keadaan
Kahar tidak memungkinkan
dilanjutkan/diselesaikannya
pekerjaan.
c. Sebagian apabila Keadaan Kahar
hanya berdampak pada bagian
Pekerjaan; dan/atau
d. Seluruhnya apabila Keadaan Kahar
berdampak terhadap keseluruhan
Pekerjaan;
31.9 Penghentian Pekerjaan sesuai klausul
31.8 akibat keadaan kahar dilakukan
secara tertulis oleh Pejabat
Penandatangan Kontrak dengan disertai
alasan penghentian pekerjaan dan
dituangkan dalam perubahan Rencana
Kerja penyedia.
31.10 Dalam hal penghentian pekerjaan
mencakup seluruh pekerjaan (baik
- 28 -
sementara ataupun permanen) karena
Keadaan Kahar, maka:
a. Kontrak dihentikan sementara hingga
keadaan kahar berakhir; atau
b. Kontrak dihentikan permanen apabila
akibat Keadaan Kahar tidak
memungkinkan dilanjutkan/
diselesaikannya pekerjaan.
31.11 Penghentian kontrak sebagaimana
klausul 31.10 dilakukan melalui perintah
tertulis oleh Pejabat Penandatangan
Kontrak dengan disertai alasan
penghentian kontrak dan dituangkan
dalam adendum kontrak.
31.12 Dalam hal pelaksanaan Kontrak
dilanjutkan, para pihak dapat melakukan
perubahan Kontrak. Masa Pelaksanaan
Kontrak dapat diperpanjang sekurang-
kurangnya sama dengan jangka waktu
terhentinya Kontrak akibat Keadaan
Kahar. Perpanjangan waktu untuk
penyelesaian Kontrak dapat melewati
Tahun Anggaran.
31.13 Selama masa Keadaan Kahar, jika
Pejabat Penandatangan Kontrak
memerintahkan secara tertulis kepada
Penyedia untuk sedapat mungkin
meneruskan pekerjaan, maka Penyedia
berhak untuk menerima pembayaran
sebagaimana ditentukan dalam Kontrak
dan mendapat penggantian biaya yang
wajar sesuai dengan kondisi yang telah
dikeluarkan untuk bekerja dalam
Keadaan Kahar. Penggantian biaya ini
harus diatur dalam suatu adendum
Kontrak.
31.14 Dalam hal pelaksanaan Kontrak
dihentikan permanen, para pihak
melakukan pengakhiran Pekerjaan,
Pengakhiran Kontrak dan menyelesaikan
hak dan kewajiban sesuai Kontrak.
Penyedia berhak untuk menerima
pembayaran sesuai dengan prestasi atau
kemajuan hasil pekerjaan yang telah
dicapai setelah dilakukan pemeriksaan
bersama atau berdasarkan hasil audit.
B.6 Penghentian, Pemutusan, dan Berakhirnya Kontrak
32. Penghentian Kontrak Penghentian Kontrak dapat dilakukan karena
terjadi Keadaan Kahar sebagaimana dimaksud
pada klausul 31.
33. Pemutusan Kontrak 33.1 Pemutusan Kontrak dapat dilakukan
oleh Pejabat Penandatangan Kontrak
atau Penyedia.
- 29 -
33.2 Pemutusan kontrak dilakukan dengan
terlebih dahulu memberikan surat
peringatan dari salah satu pihak ke
pihak yang lain yang melakukan
tindakan wanprestasi kecuali telah ada
putusan pidana.
33.3 Surat peringatan diberikan 3 (tiga) kali
kecuali pelanggaran tersebut
berdampak terhadap kerugian atas
konstruksi, jiwa manusia, keselamatan
publik, dan lingkungan dan
ditindaklanjuti dengan surat pernyataan
wanprestasi dari pihak yang dirugikan.
33.4 Pemutusan kontrak dilakukan
sekurang-kurangnya 14 (empat belas)
hari kalender setelah Pejabat
Penandatangan Kontrak/Penyedia
menyampaikan pemberitahuan
rencana Pemutusan Kontrak secara
tertulis kepada Penyedia/Pejabat
Penandatangan Kontrak.
33.5 Dalam hal dilakukan pemutusan
Kontrak oleh salah satu pihak maka
Pejabat Penandatangan Kontrak
membayar kepada Penyedia sesuai
dengan pencapaian prestasi pekerjaan
yang telah diterima oleh Pejabat
Penandatangan Kontrak dikurangi
denda yang harus dibayar Penyedia
(apabila ada), serta Penyedia
menyerahkan semua hasil pelaksanaan
kepada Pejabat Penandatangan
Kontrak dan selanjutnya menjadi hak
milik Pejabat Penandatangan Kontrak.
34. Pemutusan Kontrak 34.1 Mengesampingkan Pasal 1266 dan 1267
oleh Pejabat Kitab Undang-Undang Hukum Perdata,
Penandatangan Pejabat Penandatangan Kontrak dapat
Kontrak melakukan pemutusan Kontrak apabila:
a. Penyedia terbukti melakukan korupsi,
kolusi dan/atau nepotisme,
kecurangan dan/atau pemalsuan
dalam proses pengadaan yang
diputuskan oleh Instansi yang
berwenang.
b. Pengaduan tentang penyimpangan
prosedur, dugaan korupsi, kolusi
dan/atau nepotisme dan/atau
pelanggaran persaingan sehat dalam
pelaksanaan Pengadaan
Barang/Jasa dinyatakan benar oleh
Instansi yang berwenang;
c. Penyedia berada dalam keadaan
pailit yang diputuskan oleh
pengadilan;
d. Penyedia terbukti dikenakan Sanksi
Daftar Hitam sebelum
penandatanganan Kontrak;
- 30 -
e. Penyedia gagal memperbaiki kinerja
setelah mendapat Surat Peringatan
sebanyak 3 (tiga) kali;
f. Penyedia lalai/cidera janji dalam
melaksanakan kewajibannya dan
tidak memperbaiki kelalaiannya
dalam jangka waktu yang telah
ditetapkan;
g. berdasarkan penelitian Pejabat
Penandatangan Kontrak, Penyedia
tidak akan mampu menyelesaikan
keseluruhan pekerjaan walaupun
diberikan kesempatan sampai
dengan 50 (lima puluh) hari kalender
sejak Tanggal Penyerahan
Pekerjaan semula untuk
menyelesaikan pekerjaan;
h. setelah diberikan kesempatan
menyelesaikan pekerjaan sampai
dengan 50 (lima puluh) hari kalender
sejak Tanggal Penyerahan
Pekerjaan semula, Penyedia tidak
dapat menyelesaikan pekerjaan; atau
i. Penyedia menghentikan pekerjaan
selama waktu yang ditentukan dalam
Kontrak dan penghentian ini tidak
tercantum dalam program mutu serta
tanpa persetujuan pengawas
pekerjaan
34.2 Dalam hal pemutusan Kontrak dilakukan
pada Masa Kontrak karena kesalahan
Penyedia, maka:
a. Sisa uang muka harus dilunasi oleh
Penyedia atau Jaminan Uang Muka
terlebih dahulu dicairkan (apabila
diberikan);
b. Penyedia membayar denda (apabila
ada); dan
c. Penyedia dikenakan Sanksi Daftar
Hitam
34.3 Pencairan jaminan sebagaimana
dimaksud pada klausul 34.2 di atas,
dicairkan senilai uang muka yang belum
dikembalikan dan disetorkan sesuai
ketentuan dalam SSKK.
34.4 Pencairan Jaminan sebagaimana
dimaksud klausul 34.2 disertai dengan:
a. bukti kesalahan penyedia sesuai
dengan ketentuan kontrak; dan
b. dokumen pendukung.
35. Pemutusan Kontrak Mengesampingkan Pasal 1266 dan 1267 Kitab
oleh Penyedia Undang-Undang Hukum Perdata, Penyedia
dapat melakukan pemutusan Kontrak apabila:
a. Setelah mendapatkan persetujuan Pejabat
Penandatangan Kontrak, Pengawas
pekerjaan memerintahkan Penyedia untuk
menunda pelaksanaan pekerjaan atau
- 31 -
kelanjutan pekerjaan, dan perintah tersebut
tidak ditarik selama waktu yang ditentukan
dalam Kontrak;
b. Pejabat Penandatangan Kontrak tidak
menerbitkan Surat Permintaan Pembayaran
(SPP) untuk pembayaran tagihan angsuran
sesuai dengan yang disepakati
sebagaimana tercantum dalam SSKK.
c. Dalam hal pemutusan Kontrak, maka
Pejabat Penandatangan Kontrak membayar
kepada Penyedia sesuai dengan prestasi
pekerjaan yang telah diterima oleh Pejabat
Penandatangan Kontrak sampai dengan
tanggal berlakunya pemutusan Kontrak
dikurangi denda keterlambatan yang harus
dibayar Penyedia (apabila ada), serta
Penyedia menyerahkan semua hasil
pekerjaan kepada Pejabat Penandatangan
Kontrak dan selanjutnya menjadi milik
Pejabat Penandatangan Kontrak.
36. Pengakhiran
36.1 Para pihak dapat menyepakati
Pekerjaan
pengakhiran Pekerjaan dalam hal terjadi
a. penyimpangan prosedur yang
diakibatkan bukan oleh kesalahan para
pihak;
b. pelaksanaan kontrak tidak dapat
dilanjutkan akibat keadaan kahar; atau
c. ruang lingkup kontrak sudah terwujud.
36.2 Pengakhiran pekerjaan sesuai pasal 36.1
dituangkan dalam adendum final yang
berisi perubahan akhir dari kontrak
37. Berakhirnya Kontrak
37.1 Pengakhiran pelaksanaan Kontrak
dilakukan berdasarkan kesepakatan para
pihak
37.2 Kontrak berakhir apabila telah dilakukan
pengakhiran pekerjaan dan hak dan
kewajiban para pihak yang terdapat
dalam Kontrak sudah terpenuhi.
37.3 Terpenuhinya hak dan kewajiban para
pihak sebagaimana dimaksud pada
klausul 37.2 adalah terkait dengan
pembayaran yang seharusnya dilakukan
akibat dari pelaksanaan kontrak.
38. Peninggalan Semua bahan, perlengkapan, peralatan, hasil
pekerjaan sementara yang masih berada di
lokasi kerja setelah pemutusan Kontrak akibat
kelalaian atau kesalahan Penyedia, dapat
dimanfaatkan sepenuhnya oleh Pejabat
Penandatangan Kontrak tanpa kewajiban
perawatan/pemeliharaan. Pengambilan kembali
semua peninggalan tersebut oleh Penyedia
hanya dapat dilakukan setelah
mempertimbangkan kepentingan Pejabat
Penandatangan Kontrak.
HAK DAN KEWAJIBAN PENYEDIA
- 32 -
39. Hak dan Kewajiban Hak-hak yang dimiliki serta kewajiban-kewajiban
Penyedia yang harus dilaksanakan oleh Penyedia dalam
melaksanakan Kontrak, meliputi :
a. menerima pembayaran untuk pelaksanaan
pekerjaan sesuai dengan harga dan
ketentuan yang telah ditetapkan dalam
Kontrak;
b. meminta fasilitas-fasilitas dalam bentuk
sarana dan prasarana dari Pejabat
Penandatangan Kontrak untuk kelancaran
pelaksanaan pekerjaan sesuai ketentuan
Kontrak;
c. melaporkan pelaksanaan pekerjaan secara
periodik kepada Pejabat Penandatangan
Kontrak;
d. melaksanakan, menyelesaikan dan
menyerahkan pekerjaan sesuai dengan
Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan dan
ketentuan yang telah ditetapkan dalam
Kontrak;
e. melaksanakan dan menyelesaikan
pekerjaan secara cermat, akurat dan penuh
tanggung jawab dengan menyediakan
tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan,
angkutan ke atau dari lapangan, dan segala
pekerjaan yang diperlukan untuk
pelaksanaan, penyelesaian dan perbaikan
pekerjaan yang dirinci dalam Kontrak;
f. memberikan keterangan-keterangan yang
diperlukan untuk pemeriksaan pelaksanaan
yang dilakukan Pejabat Penandatangan
Kontrak;
g. mengambil langkah-langkah yang memadai
dalam rangka memberi perlindungan
kepada setiap orang yang berada di tempat
kerja maupun masyarakat dan lingkungan
sekitar yang berhubungan dengan
pelaksanaan pekerjaan;
h. melaksanakan semua perintah Tim
Pendukung yang sesuai dengan
kewenangan Tim Pendukung dalam
Kontrak ini; dan
i. hak dan kewajiban lain yang timbul akibat
lingkup pekerjaan ditentukan di SSKK.
40. Tanggung jawab Penyedia bertanggungjawab/berkewajiban
untuk melaksanakan dan menyelesaikan
pekerjaan sesuai dengan kualitas, ketepatan
volume, ketepatan waktu
pelaksanaan/penyerahan dan ketepatan tempat
pengiriman/penyerahan hasil pekerjaan.
41. Penggunaan Penyedia tidak diperkenankan menggunakan
Dokumen-Dokumen dan menginformasikan dokumen Kontrak atau
Kontrak dan dokumen lainnya yang berhubungan dengan
Informasi Kontrak untuk kepentingan pihak lain, misalnya
KAK dan/atau gambar-gambar, serta informasi
- 33 -
lain yang berkaitan dengan Kontrak, kecuali
dengan izin tertulis dari Pejabat Penandatangan
Kontrak sesuai ketentuan peraturan perundang-
undangan.
42. Hak Kekayaan Penyedia wajib melindungi Pejabat
Intelektual Penandatangan Kontrak dari segala tuntutan
atau klaim dari pihak ketiga yang disebabkan
penggunaan atau atas pelanggaran Hak
Kekayaan Intelektual oleh Penyedia.
43. Penanggungan 43.1. Penyedia berkewajiban untuk
Risiko melindungi, membebaskan, dan
menanggung tanpa batas Pejabat
Penandatangan Kontrak beserta
instansinya terhadap semua bentuk
tuntutan, tanggung jawab, kewajiban,
kehilangan, kerugian, denda, gugatan
atau tuntutan hukum, proses
pemeriksaan hukum, dan biaya yang
dikenakan terhadap Pejabat
Penandatangan Kontrak beserta
instansinya (kecuali kerugian yang
mendasari tuntutan tersebut disebabkan
kesalahan atau kelalaian berat Pejabat
Penandatangan Kontrak) sehubungan
dengan klaim yang timbul dari hal-hal
berikut terhitung sejak Tanggal Mulai
Kerja sampai dengan Tanggal
Penyerahan Pekerjaan :
a. kehilangan atau kerusakan peralatan
dan harta benda Penyedia,
Subpenyedia (jika ada), dan personel;
b. cidera tubuh, sakit atau kematian
personel; dan
c. kehilangan atau kerusakan harta
benda, dan cidera tubuh, sakit atau
kematian pihak ketiga.
43.2. Terhitung sejak Tanggal Mulai Kerja
sampai dengan Tanggal Penyerahan
Pekerjaan, semua risiko kehilangan atau
kerusakan hasil pekerjaan ini, bahan dan
perlengkapan merupakan risiko
Penyedia, kecuali kerugian atau
kerusakan tersebut diakibatkan oleh
kesalahan atau kelalaian Pejabat
Penandatangan Kontrak.
43.3. Pertanggungan asuransi yang dimiliki
oleh Penyedia tidak membatasi
kewajiban penanggungan dalam pasal
ini. Dalam hal pertanggungan asuransi
tidak mencukupi maka biaya yang timbul
dan/atau selisih biaya tetap ditanggung
oleh Penyedia.
43.4. Kehilangan atau kerusakan terhadap
hasil pekerjaan sejak Tanggal Mulai Kerja
sampai dengan Tanggal Penyerahan
Pekerjaan harus diganti atau diperbaiki
oleh Penyedia atas tanggungannya
- 34 -
sendiri jika kehilangan atau kerusakan
tersebut terjadi akibat tindakan atau
kelalaian Penyedia.
44. Perlindungan Tenaga 44.1 Penyedia dan Subpenyedia berkewajiban
Kerja atas biaya sendiri untuk
mengikutsertakan personelnya pada
program Badan Penyelenggara Jaminan
Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan serta
melunasi kewajiban pembayaran BPJS
tersebut sebagaimana diatur dalam
peraturan perundang-undangan.
44.2 Penyedia berkewajiban untuk mematuhi
dan memerintahkan personelnya untuk
mematuhi peraturan keselamatan
konstruksi. Pada waktu pelaksanaan
pekerjaan, Penyedia beserta
personelnya dianggap telah membaca
dan memahami peraturan keselamatan
konstruksi tersebut.
44.3 Penyedia berkewajiban untuk
menyediakan kepada setiap personelnya
(termasuk personelnya Subpenyedia, jika
ada) perlengkapan keselamatan
konstruksi yang sesuai dan memadai.
44.4 Tanpa mengurangi kewajiban Penyedia
untuk melaporkan kecelakaan
berdasarkan hukum yang berlaku,
Penyedia wajib melaporkan kepada
Pejabat Penandatangan Kontrak
mengenai setiap kecelakaan yang timbul
sehubungan dengan pelaksanaan
Kontrak ini dalam waktu 24 (dua puluh
empat) jam setelah kejadian.
45. Pemeliharaan Penyedia berkewajiban untuk mengambil
Lingkungan langkah-langkah yang memadai untuk
melindungi lingkungan baik di dalam maupun di
luar tempat kerja dan membatasi gangguan
lingkungan terhadap pihak ketiga dan harta
bendanya sehubungan dengan pelaksanaan
Kontrak ini, sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang mengatur mengenai
pengelolaan lingkungan hidup.
46. Asuransi 46.1 Apabila disyaratkan, Penyedia
menyediakan asuransi sejak SPMK
sampai dengan Tanggal Penyerahan
Pekerjaan untuk semua barang yang
mempunyai risiko tinggi terjadinya
kecelakaan, pelaksanaan pekerjaan, atas
segala risiko terhadap kecelakaan,
kerusakan, kehilangan, serta risiko lain
yang tidak dapat diduga.
46.2 Penyedia wajib menyediakan asuransi
bagi pihak ketiga sebagai akibat
kecelakaan di lokasi kerja.
46.3 Besarnya asuransi sudah diperhitungkan
dalam penawaran dan termasuk dalam
harga kontrak.
- 35 -
47. Tindakan Penyedia 47.1 Penyedia berkewajiban untuk
yang Mensyaratkan mendapatkan lebih dahulu persetujuan
Persetujuan Pejabat tertulis Pejabat Penandatangan Kontrak
Penandatangan sebelum melakukan tindakan-tindakan
Kontrak berikut:
a. mensubkontrakkan sebagian
pekerjaan yang belum tercantum
dalam Lampiran SSKK (apabila ada);
b. menunjuk Personel Inti yang namanya
tidak tercantum dalam Lampiran
SSKK;
c. mengubah atau memutakhirkan
Program Mutu; atau
d. tindakan lain selain yang diatur dalam
SSUK.
47.2 Tindakan lain dalam klausul 47.1 huruf d
dituangkan dalam SSKK
48. Laporan Hasil 48.1 Pemeriksaan pekerjaan dilakukan
Pekerjaan selama pelaksanaan kontrak untuk
menetapkan volume pekerjaan atau
kegiatan yang telah dilaksanakan guna
pembayaran hasil pekerjaan. Hasil
pemeriksaan pekerjaan dituangkan
dalam laporan kemajuan hasil pekerjaan
sesuai ketentuan dalam KAK.
48.2 Untuk kepentingan pengendalian dan
pengawasan pelaksanaan pekerjaan,
seluruh aktivitas kegiatan personel dan
pekerjaan di lokasi pekerjaan dicatat
dalam laporan rencana dan realisasi
pekerjaan.
48.3 Laporan hasil pekerjaan dibuat oleh
Penyedia, diperiksa, dan disetujui oleh
Pejabat Penandatangan Kontrak/ pihak
Pejabat Penandatangan Kontrak, dan
dapat dibantu oleh Tim Pendukung.
49. Kepemilikan 49.1 Semua rancangan, gambar, spesifikasi,
Dokumen desain, laporan, dan/atau dokumen-
dokumen lain serta piranti lunak yang
dipersiapkan oleh Penyedia berdasarkan
Kontrak ini sepenuhnya merupakan hak milik
Pejabat Penandatangan Kontrak.
49.2 Penyedia paling lambat pada waktu
pemutusan atau penghentian atau akhir
Masa Pelaksanaan Kontrak berkewajiban
untuk menyerahkan semua dokumen dan
piranti lunak tersebut beserta daftar
rinciannya kepada Pejabat Penandatangan
Kontrak.
49.3 Penyedia dapat menyimpan 1 (satu) buah
salinan tiap dokumen dan piranti lunak
tersebut. Pembatasan (jika ada) mengenai
penggunaan dokumen dan piranti lunak
tersebut di atas di kemudian hari diatur dalam
SSKK.
50. Pembayaran Denda Penyedia berkewajiban untuk membayar sanksi
finansial berupa Denda sebagai akibat
wanprestasi atau cidera janji terhadap
- 36 -
kewajiban-kewajiban Penyedia dalam Kontrak
ini. Pejabat Penandatangan Kontrak
mengenakan Denda dengan memotong
angsuran pembayaran prestasi pekerjaan
Penyedia. Pembayaran Denda tidak
mengurangi tanggung jawab kontraktual
Penyedia.
51. Jaminan 51.1 Jaminan yang digunakan dalam
pelaksanaan Kontrak ini dapat berupa
bank garansi atau surety bond. Jaminan
bersifat tidak bersyarat, mudah dicairkan,
dan harus dicairkan oleh penerbit jaminan
paling lambat 14 (empat belas) hari kerja
setelah surat perintah pencairan dari
Pejabat Penandatangan Kontrak atau
pihak yang diberi kuasa oleh Pejabat
Penandatangan Kontrak diterima.
51.2 Penerbit jaminan selain Bank Umum
harus telah ditetapkan/mendapat
rekomendasi dari Otoritas Jasa
Keuangan (OJK).
51.3 Penggunaan Jaminan Uang Muka
sebagai berikut:
a. paket pekerjaan sampai dengan
Rp1.000.000.000,00 (satu miliar
rupiah) dapat diterbitkan oleh:
1) Bank Umum;
2) Perusahaan Asuransi;
3) Perusahaan Penjaminan;
4) Lembaga Keuangan Khusus
yang Menjalankan Usaha di
Bidang Pembiayaan,
Penjaminan, dan asuransi untuk
mendorong ekspor Indonesia
sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan
di bidang lembaga pembiayaan
ekspor Indonesia; atau
5) Konsorsium Perusahaan
Asuransi Umum/Konsorsium
Lembaga
Penjaminan/Konsorsium
Perusahaan Penjaminan yang
mempunyai program asuransi
kerugian (suretyship).
b. paket pekerjaan di atas
Rp1.000.000.000,00 (satu miliar
rupiah) dapat diterbitkan oleh:
1) Bank Umum; atau
2) Konsorsium Perusahaan
Asuransi Umum/Konsorsium
Lembaga Penjaminan/
Konsorsium Perusahaan
Penjaminan yang mempunyai
program asuransi kerugian
(suretyship).
51.4 Jaminan Uang Muka diberikan kepada
Pejabat Penandatangan Kontrak dalam
- 37 -
rangka pengambilan uang muka paling
kurang sama dengan besarnya uang
muka.
51.5 Nilai Jaminan Uang Muka dapat dikurangi
secara proporsional sesuai dengan sisa
uang muka yang diterima.
51.6 Masa berlakunya Jaminan Uang Muka
paling kurang sejak tanggal persetujuan
pemberian uang muka sampai dengan
Tanggal Penyerahan Pekerjaan.
PERSONEL PENYEDIA DAN SUBPENYEDIA
52. Persyaratan 52.1 Personel Inti yang diperkerjakan harus
Personel sesuai dengan kualifikasi dan
pengalaman yang ditawarkan dalam
Dokumen Penawaran dan dibuktikan
dalam Rapat Persiapan
Penandatanganan Kontrak serta
dituliskan dalam Lampiran SSKK
52.2 Penyesuaian terhadap perkiraan Waktu
Penugasan Personel akan dibuat oleh
Penyedia melalui pemberitahuan secara
tertulis kepada Pejabat Penandatangan
Kontrak dan dapat dituangkan dalam
perubahan Kontrak;
52.3 Jika terdapat pekerjaan tambah, maka
perkiraan Waktu Penugasan harus
ditentukan secara tertulis oleh para pihak
dan dituangkan dalam perubahan
Kontrak.
53. Personel Inti 53.1 Nama Personel Inti, uraian pekerjaan,
kualifikasi, dan perkiraan Waktu
Penugasan dilampirkan dalam Lampiran
SSKK;
53.2 Personel Inti berkewajiban untuk
menjaga kerahasiaan pekerjaannya. Jika
diperlukan oleh Pejabat Penandatangan
Kontrak, Personel Inti dapat sewaktu-
waktu disyaratkan untuk menjaga
kerahasiaan pekerjaan di bawah
sumpah.
54. Jam Kerja dan 54.1 Orang hari standar atau satu hari orang
Lembur bekerja adalah 8 (delapan) jam, terdiri
atas 7 (tujuh) jam kerja (efektif) dan 1
(satu) jam istirahat.
54.2 Pelaksanaan pekerjaan diluar ketentuan
klausul 54.1 dapat diberikan lembur
sesuai dengan ketentuan Menteri yang
membidangi ketenagakerjaan setelah
mendapatkan izin Pejabat
Penandatangan Kontrak.
54.3 Personel yang bekerja melebihi batas
waktu lembur yang diizinkan wajib diganti
oleh personel lain dan personel
penggantinya harus mendapatkan izin
dari Pejabat Penandatangan Kontrak dan
- 38 -
dapat dibantu diperiksa oleh Tim
Pendukung .
54.4 Waktu kerja tenaga kerja asing yang
dimobilisasi ke Indonesia dihitung sejak
kedatangannya di Indonesia sesuai
dengan surat perintah mobilisasi;
54.5 Personel tidak berhak untuk dibayar atas
sakit atau liburan, karena perhitungan
upah sudah mencakup hal tersebut.
55. Hari Kerja 55.1 Penyedia tidak diperkenankan
melakukan pekerjaan apapun di lokasi
kerja pada waktu yang secara ketentuan
peraturan perundang-undangan
dinyatakan sebagai hari libur atau di luar
jam kerja normal, kecuali:
a. dinyatakan lain di dalam Kontrak;
b. Pejabat Penandatangan Kontrak
memberikan izin; atau
c. pekerjaan tidak dapat ditunda, atau
untuk keselamatan/perlindungan
masyarakat, dimana Penyedia harus
segera memberitahukan urgensi
pekerjaan tersebut kepada Tim
Pendukung dan/atau Pejabat
Penandatangan Kontrak.
55.2 Semua personel dibayar selama hari
kerja dan datanya disimpan oleh
Penyedia. Daftar pembayaran masing-
masing pekerja dapat diperiksa oleh
Pejabat Penandatangan Kontrak.
55.3 Untuk pekerjaan yang dilakukan di luar
hari kerja efektif dan jam kerja normal
harus mengikuti ketentuan Menteri yang
membidangi ketenagakerjaan.
55.4 Pelaksanaan pekerjaan di luar hari kerja
efektif dan/atau jam kerja normal harus
diawasi oleh Pejabat Penandatangan
Kontrak dan dapat dibantu diperiksa oleh
Tim Pendukung .
56. Kerjasama Antara 56.1 Penyedia hanya boleh melakukan
Penyedia dan subkontrak sebagian pekerjaan utama
Subpenyedia kepada Penyedia Spesialis.
56.2 Penyedia tetap bertanggung jawab atas
bagian pekerjaan yang disubkontrakkan
tersebut.
56.3 Subpenyedia dilarang mengalihkan atau
mensubkontrakkan pekerjaan.
56.4 Apabila Penyedia yang ditunjuk
merupakan Penyedia Usaha Kecil, maka
pekerjaan tersebut harus dilaksanakan
sendiri oleh Penyedia yang ditunjuk dan
dilarang dialihkan atau disubkontrakkan
kepada pihak lain.
56.5 Penyedia Usaha Non Kecil yang
melakukan kerjasama dengan
Subpenyedia hanya boleh melaksanakan
sesuai dengan daftar bagian pekerjaan
- 39 -
yang disubkontrakkan (apabila ada) yang
dituangkan dalam Lampiran SSKK.
56.6 Lampiran SSKK (Daftar Pekerjaan yang
Disubkontrakkan dan Subpenyedia) tidak
boleh diubah kecuali atas persetujuan
tertulis dari Pejabat Penandatangan
Kontrak dan dituangkan dalam adendum
Kontrak.
56.7 Pelaksanaan Kerjasama Antara
Penyedia dan Subpenyedia dilaporkan
secara periodik kepada Pejabat
Penandatangan Kontrak dan diawasi
oleh Pejabat Penandatangan Kontrak
serta dapat dibantu oleh Tim Pendukung
.
56.8 Apabila Penyedia melanggar ketentuan
sebagaimana diatur pada klausul 56.4
atau 56.5 maka akan dikenakan denda
senilai pekerjaan yang disubkontrakkan
tersebut.
HAK DAN KEWAJIBAN PEJABAT PENANDATANGAN KONTRAK
57. Hak dan Kewajiban Hak-hak yang dimiliki serta kewajiban-kewajiban
Pejabat yang harus dilaksanakan oleh Pejabat
Penandatangan Penandatangan Kontrak dalam melaksanakan
Kontrak Kontrak, meliputi :
a. mengawasi dan memeriksa pekerjaan yang
dilaksanakan oleh Penyedia;
b. menerima laporan-laporan secara periodik
mengenai pelaksanaan pekerjaan yang
dilaksanakan oleh Penyedia;
c. menerima hasil pekerjaan sesuai dengan
jadwal penyerahan pekerjaan dan ketentuan
yang telah ditetapkan dalam Kontrak.
d. membayar pekerjaan sesuai dengan Biaya
Langsung Personel dan Biaya Langsung
Non Personel yang tercantum dalam
Kontrak yang telah ditetapkan kepada
Penyedia;
e. memberikan fasilitas berupa sarana dan
prasarana yang dibutuhkan oleh Penyedia
untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan
sesuai ketentuan Kontrak; dan
f. menilai kinerja Penyedia.
58. Fasilitas Pejabat Penandatangan Kontrak dapat
memberikan fasilitas berupa sarana dan
prasarana atau kemudahan lainnya (jika ada)
yang tercantum dalam SSKK untuk kelancaran
pelaksanaan pekerjaan ini.
59. Peristiwa 59.1 Peristiwa Kompensasi dapat diberikan
Kompensasi kepada Penyedia yaitu:
a. Pejabat Penandatangan Kontrak
mengubah Jadwal Pelaksanaan
Pekerjaan yang dapat mempengaruhi
- 40 -
pelaksanaan pekerjaan;
b. keterlambatan pembayaran kepada
Penyedia;
c. Pejabat Penandatangan Kontrak tidak
memberikan gambar-gambar,
spesifikasi dan/atau instruksi sesuai
jadwal yang dibutuhkan;
d. Penyedia belum bisa masuk ke lokasi
sesuai jadwal dalam kontrak;
e. Pejabat Penandatangan Kontrak
memerintahkan penundaan
pelaksanaan pekerjaan;
f. Pejabat Penandatangan Kontrak
memerintahkan untuk mengatasi
kondisi tertentu yang tidak dapat
diduga sebelumnya yang
disebabkan/tidak disebabkan oleh
Pejabat Penandatangan Kontrak;
dan/atau
g. Ketentuan lain dalam SSKK.
59.2 Jika Peristiwa Kompensasi
mengakibatkan pengeluaran tambahan
dan/atau keterlambatan penyelesaian
pekerjaan maka Pejabat Penandatangan
Kontrak berkewajiban untuk membayar
ganti rugi dan/atau memberikan
perpanjangan Masa Pelaksanaan
Kontrak.
59.3 Ganti rugi akibat Peristiwa Kompensasi
hanya dapat dibayarkan jika berdasarkan
data penunjang dan perhitungan
kompensasi yang diajukan oleh Penyedia
kepada Pejabat Penandatangan Kontrak,
dapat dibuktikan kerugian nyata.
59.4 Perpanjangan Masa Pelaksanaan
Kontrak hanya dapat diberikan jika
berdasarkan data penunjang dan
perhitungan kompensasi yang diajukan
oleh Penyedia kepada Pejabat
Penandatangan Kontrak, dapat
dibuktikan perlunya tambahan waktu
akibat Peristiwa Kompensasi.
59.5 Penyedia tidak berhak atas ganti rugi
dan/atau perpanjangan Masa
Pelaksanaan Kontrak jika Penyedia gagal
atau lalai untuk memberikan peringatan
dini dalam mengantisipasi atau
mengatasi dampak Peristiwa
Kompensasi.
PEMBAYARAN KEPADA PENYEDIA
60. Nilai Kontrak 60.1 Pejabat Penandatangan Kontrak
membayar kepada Penyedia atas
pelaksanaan pekerjaan dalam Kontrak
sebesar Nilai Kontrak.
60.2 Nilai Kontrak telah memperhitungkan
meliputi:
a. beban pajak,
b. keuntungan dan biaya overhead
(biaya umum); dan
- 41 -
c. biaya pelaksanaan pekerjaan.
60.3 Rincian Nilai Kontrak sesuai dengan
rincian yang tercantum dalam Rincian
Komponen Remunerasi Personel dan
Rincian Biaya Langsung Non Personel
dan dicantumkan di dalam Kontrak.
60.4 Besaran Nilai Kontrak sesuai dengan
penawaran yang sebagaimana yang
telah diubah terakhir kali sesuai dengan
ketentuan dalam Kontrak.
61. Rincian Komponen 61.1 Pejabat Penandatangan Kontrak
Remunerasi membayar kepada Penyedia Biaya
Personel dan Biaya Langsung Personel berupa remunerasi
Langsung Non sesuai Waktu Penugasan aktual
Personel Personel dan Biaya Langsung Non
Personel yang timbul akibat pelaksanaan
Kontrak.
61.2 Pembayaran berdasarkan Rincian
Komponen Remunerasi Personel harus
dilengkapi bukti pembayaran dari
Penyedia sebesar nominal yang diterima
oleh personelnya sesuai dengan Waktu
Penugasan.
61.3 Pembayaran berdasarkan Rincian Biaya
Langsung Non Personel harus dilengkapi
Penyedia dengan bukti pengeluaran yang
dapat dipertanggungjawabkan.
61.4 Pembayaran Biaya Langsung Non
Personel dapat dibayarkan secara
lumsum, harga satuan dan/atau
penggantian biaya sesuai yang
dikeluarkan (at cost).
61.5 Rincian Komponen Remunerasi Personel
dan Biaya Langsung Non Personel dapat
diberikan Penyesuaian Harga apabila
ditentukan dalam SSKK;
62. Pembayaran 62.1 Uang Muka
a. Uang Muka dapat diberikan kepada
Penyedia sesuai ketentuan dalam
SSKK untuk:
1) Mobilisasi; dan/atau
2) pekerjaan teknis yang diperlukan
untuk persiapan pelaksanaan
pekerjaan
b. uang muka dapat diberikan paling
tinggi 20% (dua puluh persen) dari
harga Kontrak;
c. untuk Kontrak Tahun Jamak, uang
muka dapat diberikan paling tinggi
15% (lima belas persen) dari harga
Kontrak;
d. Besaran uang muka ditentukan
dalam SSKK dan dibayar setelah
Penyedia menyerahkan Jaminan
Uang Muka paling sedikit sebesar
uang muka yang diterima;
- 42 -
e. Dalam hal diberikan uang muka,
maka Penyedia harus mengajukan
permohonan pengambilan uang
muka secara tertulis kepada Pejabat
Penandatangan Kontrak disertai
dengan rencana penggunaan uang
muka untuk melaksanakan
pekerjaan sesuai Kontrak;
f. Pejabat Penandatangan Kontrak
harus mengajukan Surat Permintaan
Pembayaran (SPP) kepada Pejabat
Penandatanganan Surat Perintah
Membayar (PPSPM) untuk
permohonan tersebut pada huruf f,
paling lambat 7 (tujuh) hari kerja
setelah Jaminan Uang Muka
diterima;
g. Pengembalian uang muka
diperhitungkan berangsur-angsur
secara proporsional pada setiap
pembayaran prestasi pekerjaan dan
paling lambat harus lunas pada saat
pekerjaan selesai.
62.2 Prestasi pekerjaan
Pembayaran prestasi hasil pekerjaan
yang disepakati dilakukan oleh Pejabat
Penandatangan Kontrak, dengan
ketentuan:
a. Penyedia telah mengajukan tagihan
disertai laporan kemajuan hasil
pekerjaan;
b. Tagihan yang disampaikan Penyedia
dilampiri dengan Berita Acara
Pemeriksaan Pekerjaan sesuai
dengan KAK, bukti pembayaran,
kuitansi, dan bukti dukung
pengeluaran lain sesuai dengan
SSKK
c. pembayaran dilakukan dengan
sistem bulanan, termin, atau secara
sekaligus sesuai dengan ketentuan
yang ditetapkan dalam SSKK.
d. pembayaran harus
memperhitungkan angsuran uang
muka, denda (apabila ada), dan
pajak;
e. untuk Kontrak yang mempunyai
subkontrak, permintaan pembayaran
harus dilengkapi bukti pembayaran
kepada seluruh Subpenyedia sesuai
dengan prestasi pekerjaan.
Pembayaran kepada Subpenyedia
dilakukan sesuai prestasi pekerjaan
yang selesai dilaksanakan oleh
Subpenyedia tanpa harus menunggu
pembayaran terlebih dahulu dari
Pejabat Penandatangan Kontrak.
- 43 -
f. pembayaran terakhir hanya
dilakukan setelah pekerjaan selesai
sesuai dengan ketentuan yang
tertuang dalam Kontrak dan Berita
Acara Serah Terima Pekerjaan
ditandatangani oleh Pejabat
Penandatangan Kontrak dan
Penyedia;
g. Pejabat Penandatangan Kontrak
dalam kurun waktu 7 (tujuh) hari kerja
setelah pengajuan permintaan
pembayaran dari Penyedia diterima
harus sudah mengajukan Surat
Permintaan Pembayaran kepada
Pejabat Penandatanganan Surat
Perintah Membayar (PPSPM); dan
h. Apabila terdapat ketidaksesuaian
dalam perhitungan tagihan, tidak
akan menjadi alasan untuk menunda
pembayaran. Pejabat
Penandatangan Kontrak dapat
meminta Penyedia untuk
menyampaikan perhitungan prestasi
sementara dengan
mengesampingkan hal-hal yang
sedang menjadi perselisihan.
62.3 Denda dan Ganti Rugi
a. denda merupakan sanksi finansial
yang dikenakan kepada Penyedia,
antara lain: denda keterlambatan
dalam penyelesaian pelaksanaan
pekerjaan dan denda terkait
pelanggaran ketentuan subkontrak;
b. Ganti rugi merupakan sanksi finansial
yang dikenakan kepada Pejabat
Penandatangan Kontrak maupun
Penyedia karena terjadinya cidera
janji/wanprestasi. Besarnya sanksi
ganti rugi adalah sebesar nilai
kerugian yang ditimbulkan.
c. Besarnya denda keterlambatan yang
dikenakan kepada Penyedia atas
keterlambatan penyelesaian
pekerjaan adalah:
1) 1‰ (satu perseribu) per hari dari
harga bagian Kontrak yang
tercantum dalam Kontrak; atau
2) 1‰ (satu perseribu) dari harga
Kontrak (sebelum PPN) untuk
setiap hari keterlambatan;
Sesuai yang ditetapkan dalam SSKK
d. Besaran denda pelanggaran
subkontrak sebesar nilai pekerjaan
subkontrak yang disubkontrakkan
tidak sesuai ketentuan.
e. besarnya ganti rugi sebagai akibat
peristiwa kompensasi yang dibayar
oleh Pejabat Penandatangan Kontrak
atas keterlambatan pembayaran
adalah sebesar bunga dari nilai
- 44 -
tagihan yang terlambat dibayar,
berdasarkan tingkat suku bunga yang
berlaku pada saat itu menurut
ketetapan Bank Indonesia;
f. pembayaran denda dan/atau ganti
rugi diperhitungkan dalam
pembayaran prestasi pekerjaan;
g. ganti rugi kepada Penyedia dapat
mengubah Harga Kontrak setelah
dituangkan dalam adendum kontrak;
h. pembayaran ganti rugi dilakukan oleh
Pejabat Penandatangan Kontrak,
apabila Penyedia telah mengajukan
tagihan disertai perhitungan dan
data-data.
63. Perhitungan Akhir 63.1 Perhitungan akhir nilai pekerjaan
berdasarkan jumlah waktu penugasan
dan ketentuan Kontrak, dilaksanakan
setelah selesai dan dituangkan dalam
Adendum Kontrak.
63.2 Pembayaran angsuran prestasi
pekerjaan terakhir dilakukan setelah
pekerjaan selesai dan berita acara serah
terima pekerjaan telah ditandatangani
oleh kedua belah Pihak.
63.3 Sebelum pembayaran terakhir dilakukan,
Penyedia berkewajiban untuk
menyerahkan kepada Pejabat
Penandatangan Kontrak rincian
perhitungan nilai tagihan terakhir yang
jatuh tempo. Pejabat Penandatangan
Kontrak berdasarkan hasil penelitian
tagihan, berkewajiban untuk menerbitkan
SPP untuk pembayaran tagihan
angsuran terakhir paling lambat 7 (tujuh)
hari kerja terhitung sejak tagihan dan
dokumen penunjang dinyatakan lengkap
dan diterima oleh Pejabat
Penandatangan Kontrak.
64. Penangguhan 64.1 Pejabat Penandatangan Kontrak dapat
Pembayaran menangguhkan pembayaran setiap
angsuran prestasi pekerjaan Penyedia
jika Penyedia gagal atau lalai memenuhi
kewajiban kontraktualnya, termasuk
penyerahan setiap Hasil Pekerjaan
sesuai dengan waktu yang telah
ditetapkan dalam KAK.
64.2 Pejabat Penandatangan Kontrak secara
tertulis memberitahukan kepada
Penyedia tentang penangguhan hak
pembayaran, disertai alasan-alasan yang
jelas mengenai penangguhan tersebut.
Penyedia diberi kesempatan untuk
memperbaiki dalam jangka waktu
tertentu.
64.3 Pembayaran yang ditangguhkan harus
disesuaikan dengan proporsi kegagalan
atau kelalaian Penyedia.
- 45 -
64.4 Jika dipandang perlu oleh Pejabat
Penandatangan Kontrak, penangguhan
pembayaran akibat keterlambatan
penyerahan pekerjaan dapat dilakukan
bersamaan dengan pengenaan denda
kepada Penyedia.
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
65. Penyelesaian 65.1 Para Pihak berkewajiban untuk
Perselisihan/Sengketa berupaya sungguh-sungguh
menyelesaikan secara damai semua
perselisihan yang timbul dari atau
berhubungan dengan Kontrak ini atau
interpretasinya selama atau setelah
pelaksanaan pekerjaan ini dengan
prinsip dasar musyawarah untuk
mencapai kemufakatan.
65.2 Dalam hal musyawarah para pihak
sebagaimana dimaksud pada klausul
65.1 tidak dapat mencapai suatu
kemufakatan, maka penyelesaian
perselisihan atau sengketa antara para
pihak ditempuh melalui tahapan
mediasi, konsiliasi, dan arbitrase.
65.3 Selain ketentuan pada klausul 65.2 para
pihak dapat membentuk dewan
sengketa (untuk menggantikan mediasi
dan konsiliasi).
65.4 Dalam hal pilihan yang digunakan
dewan sengketa untuk menggantikan
mediasi dan konsiliasi maka nama
anggota dewan sengketa yang dipilih
dan ditetapkan oleh para pihak sebelum
penandatanganan Kontrak.
66. Itikad Baik 66.1 Para pihak bertindak berdasarkan asas
saling percaya yang disesuaikan
dengan hak-hak yang terdapat dalam
Kontrak.
66.2 Para pihak setuju untuk melaksanakan
perjanjian dengan jujur tanpa
menonjolkan kepentingan masing-
masing pihak. Apabila selama Kontrak,
salah satu pihak merasa dirugikan,
maka diupayakan tindakan yang terbaik
untuk mengatasi keadaan tersebut.
- 46 -
BAB X. SYARAT-SYARAT KHUSUS KONTRAK
Klausul Ketentuan Data
5 Koresponde Alamat Para Pihak sebagai berikut:
nsi Satuan Kerja Pejabat Penandatangan Kontrak
: Dinas Pekerjaan Umum dan
Penataan Ruang Kabupaten
Tabalong/ PPK Pembangunan
Jalan Tahun Anggaran 2022
Nama : Ir. SUNENGSI, ST
Alamat : Jl. Ir. PHM Noor No. 13B RT 04
Kelurahan Pembataan
Kecamatan Murung Pudak
Kabupaten Tabalong Kode Pos
71571
Website : www.pu.tabalongkab.go.id
E-mail : [email protected]
Faksimili : (0526) 2021508, 2021496
Penyedia: ........................ [diisi nama badan
usaha/nama KSO]
Nama : ............... [diisi nama yang ttd
surat perjanjian]
Alamat : ............... [diisi alamat
Penyedia]
E-mail : ............... [diisi email Penyedia]
Faksimili : ............... [diisi nomor faksimili
Penyedia]
6.1 Wakil Sah Wakil Sah Para Pihak sebagai berikut:
Para Pihak
Untuk Pejabat Penandatangan Kontrak:
Nama : ……………………………….…..
Jabatan : ………………………………......
.
Untuk Penyedia:
Nama : …………………………………
…
Jabatan : ……………………………..
berdasarkan
Surat Keputusan …… nomor
.…. tanggal …….
7.3.b & Pencairan Jaminan dicairkan dan disetorkan pada Kas
34.3 Jaminan Daerah Kabupaten Tabalong.
10.2, Pengalihan Daftar Bagian Pekerjaan yang disubkontrakkan :
47.1.a, dan/atau
1. __________________________
47.1.b & Subkontrak
2. ___________________________
56.5
3. _______dst
[diisi pada saat finalisasi Kontrak, sesuai dengan
penawaran Penyedia]
Paraf 1 Paraf 2 Paraf 3
- 47 -
10.6 Sanksi Pelanggaran terhadap ketentuan Pengalihan
dan/atau Subkontrak dikenakan sanksi
_________
[diisi dengan memilih salah satu sanksi yang
akan dikenakan:
a. dilakukan pemutusan kontrak; atau
b. membayar 2 (dua) kali lipat selisih harga
didalam kontrak dengan harga yang
dibayarkan kepada subpenyedia]
21.1 Waktu Masa Pelaksanaan Kontrak selama 210 (Dua
Penyelesaia ratus sepuluh) hari kalender terhitung sejak
n Pekerjaan tanggal mulai kerja yang tercantum dalam
SPMK.
25.2 Serah Serah terima dilakukan pada: __________
Terima
Pekerjaan
28.4, Penyesuaia Penyesuaian harga …………….. [dipilih:
28.5 & n Harga diberikan/tidak diberikan]
61.5
[Dalam hal diberikan maka rumusannya sebagai
berikut:
a. Untuk penyesuaian biaya personel
(remunerasi)
𝐼
!
𝑅 = 𝑅 $𝑎 + 𝑏. *
! "
𝐼
"
R = Remunerasi setelah
n
penyesuaian harga;
R = Remunerasi saat penawaran
0
biaya;
a = Koefisien tetap yang terdiri atas
keuntungan dan overhead;
Dalam hal penawaran tidak
mencantumkan besaran
komponen keuntungan dan
overhead maka
a = 0,15.
b = Koefisien remunerasi. (b = 1 - a)
I = Indeks upah nominal pada bulan
0
penyampaian penawaran biaya.
I = Indeks upah nominal pada saat
n
pekerjaan dilaksanakan.
b. Untuk penyesuaian biaya untuk komponen
non-personel yang bersifat Harga Satuan
𝐵
!
𝐻 = 𝐻 $𝑎 + 𝑏. *
! "
𝐵
"
H = Harga Satuan komponen non-
n
personel setelah penyesuaian
harga;
- 48 -
H = Harga Satuan komponen non-
0
personel saat penawaran biaya;
a = Koefisien tetap yang terdiri atas
keuntungan dan overhead;
Dalam hal penawaran tidak
mencantumkan besaran
komponen keuntungan dan
overhead maka
a = 0,15.
b = Koefisien biaya non-personel.
(b = 1 - a)
B = Indeks harga komponen non-
0
personel pada bulan
penyampaian penawaran biaya.
B = Indeks harga komponen non-
n
personel pada saat pekerjaan
dilaksanakan.
c. Indeks upah nominal dan indeks harga yang
digunakan bersumber dari penerbitan BPS.
d. Dalam hal indeks harga tidak dimuat dalam
penerbitan BPS, digunakan indeks harga
atau ketentuan yang dikeluarkan oleh
instansi teknis.]
35.b Pembayaran Batas akhir waktu yang disepakati untuk
Tagihan penerbitan SPP oleh Pejabat Penandatangan
Kontrak untuk pembayaran tagihan angsuran
adalah ........... (...... dalam huruf .........) hari kerja
terhitung sejak tagihan dan kelengkapan dokumen
penunjang yang tidak diperselisihkan diterima
oleh Pejabat Penandatangan Kontrak.
39.i Hak dan Hak dan Kewajiban lain yang timbul akibat dari
Kewajiban lingkup pekerjaan adalah :
Penyedia Tidak ada hak dan kewajiban Penyedia yang
timbul akibat lingkup pekerjaan selain yang sudah
tercantum dalam SSUK dan KAK
47.2, Tindakan Tidak ada tindakan lain oleh Penyedia yang
56.6 Penyedia memerlukan persetujuan Pengguna Jasa selain
yang yang sudah tercantum dalam SSUK
Mensyaratk
an
Persetujuan
Pejabat
Penandatan
gan Kontrak
49 Kepemilikan Penyedia diperbolehkan menggunakan salinan
Dokumen dokumen dan piranti lunak yang dihasilkan dari
Pekerjaan Jasa Konsultansi Konstruksi ini
dengan pembatasan hanya untuk penelitian/riset
setelah mendapat persetujuan tertulis dari PPK.
52.1 Persyaratan Penyedia diperbolehkan menggunakan salinan
Personel dokumen dan piranti lunak yang dihasilkan dari
Pekerjaan Jasa Konsultansi Konstruksi ini
dengan pembatasan hanya untuk penelitian/riset
setelah mendapat persetujuan tertulis dari
Pengguna Jasa.
53.1 Personel Inti Nama Personel Inti:
1….
2…
- 49 -
3….
58 Fasilitas Tida ada fasilitas milik Pengguna Jasa yang akan
diberikan kepada Penyedia untuk kelancaran
pelaksanan pekerjaan ini.
Peristiwa Tidak ada Peristiwa Kompensasi yang dapat
59.1.g Kompensasi diberikan kepada Penyedia selain yang telah
tertuang dalam SSUK.
62.1.a & Besaran Uang muka diberikan paling tinggi sebesar 30 %
62.1.e Uang Muka ( Tiga Puluh Persen ) dari Harga Kontrak.
62.3.c Denda Untuk pekerjaan ini besar denda keterlambatan
akibat untuk setiap hari keterlambatan adalah 1/1000
keterlambat (satu perseribu) dari Harga Kontrak (sebelum
an PPN)
62.2.b & Pembayaran Pembayaran prestasi pekerjaan dilakukan
62.2.c Prestasi dengan cara Bulanan
Pekerjaan
Dokumen penunjang yang disyaratkan untuk
mengajukan tagihan pembayaran prestasi
pekerjaan:
1. Laporan Harian, Mingguan, Bulanan;
2. Berita Acara Kemajuan Pekerjaan;Dst
3. Dokumen MC (montly certicificate);
4. Berita Acara Penyerahan Sementara dan
Akhir
Pekerjaan serta formulir-formulir lainnya yang
diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan
fisik.
- 50 -
LAMPIRAN SYARAT-SYARAT KHUSUS KONTRAK
DAFTAR PEKERJAAN UTAMA YANG DISUBKONTRAKKAN DAN
SUBPENYEDIA (Apabila Ada)
No Bagian Pekerjaan Nama Alamat Kualifikasi Keterangan
yang Subpenyedia**) Subpenyedia**) Subpenyedia**)
Disubkontrakkan*)
1 ……….. ……….. ……….. ……….. ………..
2 ……….. ……….. ……….. ……….. ………..
3 Dst
Catatan:
*) Wajib diisi oleh PPK sewaktu penyusunan rancangan kontrak
**)Wajib diisi saat rapat persiapan penandatanganan kontrak berdasarkan dokumen
penawaran
DAFTAR KOMPOSISI TIM DAN PENUGASAN
Input Personel (dalam orang/bulan) untuk tiap Total Waktu
Kegiatan sesuai Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan Penugasan
No Nama
Keg
Kegia Kegiatan Kegiata Kegiatan Bulan/Minggu/Ja
Posisi iata
tan-1 -2 n-3 -n m
n-4
TENAGA AHLI
[nama Personel [Team
K-1
Inti] Leader]
K-2
n
Subtotal
TENAGA PENDUKUNG
K-1
K-2
n
Subtotal
Total
Catatan:
Wajib diisi saat rapat persiapan penandatanganan kontrak berdasarkan dokumen penawaran
DAFTAR PERALATAN (apabila dipersyaratkan)
No Nama Merk Kapasitas Jumlah Kondisi Status Keterangan
Peralatan dan Kepemilikan
Utama Tipe
1 ……….. ……….. ……….. ……….. ……….. ……….. ………..
2 ……….. ……….. ……….. ……….. ……….. ……….. ………..
3 Dst
Catatan:
Wajib diisi saat rapat persiapan penandatanganan kontrak berdasarkan dokumen penawaran
Paraf 1 Paraf 2 Paraf 3
- 51 -
JADWAL PENUGASAN PERSONEL
Masukan Personel (dalam bentuk diagram
Jabatan/Posisi balok) Orang
No.
Personel Bulan Ke- Bulan
I II III IV V VI VII VIII IX X XI XII n
Nasional
1
2
n
Subtotal
Asing (apabila ada)
1
2
n
Subtotal
Total
Full time input
Part time input
RINCIAN KOMPONEN REMUNERASI PERSONEL
(Dalam Ribu Rupiah)*
Personel 1 2 3 4 5 6 7
Besaran
Gaji Dasar Beban Beban Remunerasi Jumlah Waktu
Keuntungan
Nama Posisi (per Biaya Biaya (per Penugasan Total
Perusahaan
bulan/mingg Sosial Umum bulan/minggu (OB)
u/hari) /hari)
Personel Tenaga Ahli
Personel Pendukung
1. Pada isian Nama Personel, untuk Tenaga Ahli dan Sub Profesional pengisian masukan harus mencantumkan nama personel;
untuk Tenaga Pendukung cukup dicantumkan posisi, misalnya, staf administrasi, driver dan sebagainya.
2. Ketentuan pada kolom 1 sampai dengan 5 diisi sesuai Peraturan Menteri yang membidangi Jasa Konstruksi.
Paraf 1 Paraf 2 Paraf 3
- 52 -
RINCIAN BIAYA LANGSUNG NON PERSONEL
Keteranga
n
Satuan
Jenis Uraian Harga Jumlah (Lumsum/
(hari/kal
Biaya Biaya (Rp) (Rp) At
i)
Cost/Harg
a Satuan)
Sewa
Biaya Kendaraan
Harga
Operasio Roda 2
Satuan
nal (Motor) +
Kantor Operasional
Sewa
Kendaraan
Harga
Roda 4
Satuan
(Mobil) +
Operasional
Biaya Harga
Komunikasi Satuan
Harga
ATK
Satuan
Biaya Laporan Harga
Pelapora Pendahulua Satuan
n n
Laporan Harga
Akhir Satuan
Total Biaya
Keterangan:
Biaya keuntungan (profit) dan biaya umum (overhead cost) hanya diperhitungkan dalam Biaya Langsung
Personel
Biaya langsung non-personel adalah biaya yang diperlukan dalam menunjang pelaksanaan pekerjaan.
Biaya langsung non-personel dapat berupa harga satuan tetap atau penggantian biaya atas bukti
tagihan dengan lumsum.
Peserta dapat menambah atau mengurangi kolom Jenis Biaya sesuai kebutuhan.
Biaya penerapan SMKK digunakan sesuai kebutuhan
- 53 -
JADWAL PELAKSANAAN PEKERJAAN
Bulan ke-
No. Kegiatan Keterangan
I II III IV V dst.
1 2 3 4 5 6 7 8 9
Catatan:
1) Kegiatan : Cantumkan semua kegiatan, termasuk penyerahan laporan (misalnya laporan
pendahuluan, laporan antara, dan laporan akhir), dan kegiatan lain yang memerlukan persetujuan
PPK. Untuk paket pekerjaan yang ditahapkan maka kegiatan seperti penyerahan laporan, dan
kegiatan lain yang memerlukan persetujuan dicantumkan secara terpisah berdasarkan tahapannya
2) Bulan ke: Jangka waktu kegiatan dicantumkan dalam bentuk diagram balok.
Paraf 1 Paraf 2 Paraf 3