PEMERINTAH KABUPATEN TABALONG
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
Jalan Ir. P.H.M. Noor No.13B RT.04 Pembataan Kec. Murung Pudak Kode Pos 71571
Telp. (0526) 2021508 Fax. (0526) 2021508, 2021496
Website : www.pu.tabalongkab.go.id E-mail : [email protected]
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PENGADAAN PEKERJAAN KONSTRUKSI
SKPD : DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
KABUPATEN TABALONG
KEGIATAN : PENYELENGGARAAN JALAN KABUPATEN/KOTA
SUB KEGIATAN : PEMELIHARAAN BERKALA JALAN
NAMA PPK : Ir. SUNENGSI, ST
NAMA PAKET : PEMELIHARAAN JALAN PASAR ARBA - SEI DURIAN
DAN PEMELIHARAAN JALAN TABUR - SEI DURIAN
TAHUN ANGGARAN 2023
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK) PEKERJAAN KONSTRUKSI
PAKET PEKERJAAN : Pemeliharaan Jalan Pasar Arba - Sei Durian dan Pemeliharaan Jalan
Tabur - Sei Durian
1. Latar Belakang : Salah satu strategi pembangunan Kabupaten Tabalong
dalam pencapaian visi, misi, tujuan dan sasaran yang
diinginkan adalah Pengembangan prasarana dan sarana
perkotaan dan perdesaan.
Pembangunan perkotaan dan perdesaan dilakukan secara
terpadu, saling memperkuat dan merupakan bagian dari
pembangunan daerah. Untuk menciptakan keterkaitan antar
kota dan desa perlu dikembangkan prasarana dan sarana
perkotaan dan perdesaan agar memberi manfaat bagi
keduanya.
Kebutuhan terhadap sarana dan prasarana infrastruktur di
perkotaan dan perdesaan semakin meningkat sejalan dengan
meningkatnya mobilitas masyarakat dalam upaya memenuhi
hajad hidup dan kebutuhan terhadap berbagai aktifitas.
Disamping itu, pengembangan prasarana dan sarana
perkotaan dan perdesaan juga merupakan upaya untuk
meningkatkan kualitas perkotaan dan perdesaan. Kebutuhan
terhadap sarana infrastruktur merupakan kebutuhan
mendasar bagi perkembangan kehidupan masyarakat dan
karenanya merupakan kewajiban pemerintah secara
bertahap untuk memenuhi kebutuhan infrastruktur ini
sebagai bentuk layanan yang dapat membawa
masyarakatnya pada tingkatan kesejahteraan yang lebih
layak.
Kebijakan umum Kabupaten Tabalong dalam menerjemahkan
strategi dan arah kebijakan pembangunan lima tahunan, yang
salah satunya adalah pengembangan prasarana dan sarana
perkotaan dan perdesaan sebagaimana telah disebutkan
diatas, ditempuh kebijakan sebagai berikut :
a. Meningkatkan kualitas dan kuantitas infrastruktur wilayah
b. Meningkatkan pengelolaan dan konservasi pengembangan
sumber daya air
c. Pembangunan pusat kawasan perkantoran pemerintahan
Pada SKPD Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Kabupaten Tabalong kebijakan untuk meningkatkan
kualitas dan kuantitas infrastruktur wilayah dilaksanakan
dengan program : Penyelenggaraan Jalan
Salah satu Sub kegiatan dalam Program Penyelenggaraan
Jalan sebagaimana disebutkan diatas adalah Pemeliharaan
Berkala Jalan dimana didalamnya terdapat paket pekerjaan
Pemeliharaan Jalan Pasar Arba - Sei Durian dan
Pemeliharaan Jalan Tabur - Sei Durian
Pada saat ini ruas Jalan Pasar Arba - Sei Durian dan Jalan
Tabur - Sei Durian perlu dilakukan pekerjaan lanjutan berupa
pekerjaan aspal Lataston Lapis Fondasi (HRS-Base).
Untuk keperluan tersebut maka dialokasikanlah dana untuk
pekerjaan jasa pelaksanaan konstruksi berupa Pemeliharaan
Jalan Pasar Arba - Sei Durian dan Pemeliharaan Jalan Tabur
- Sei Durian.
2. Maksud dan : a. Maksud
Tujuan Maksud dari pengadaan pekerjaan konstruksi ini adalah
untuk melakukan Pemeliharaan Pemeliharaan Jalan Pasar
Arba - Sei Durian dan Pemeliharaan Jalan Tabur - Sei
Durian.
b. Tujuan
Tujuan pengadaan pekerjaan konstruksi ini adalah untuk
mendapatkan kondisi Jalan Pasar Arba - Sei Durian dan
Jalan Tabur - Sei Durian yang lebih baik sehingga dapat
meningkatkan pertumbuhan ekonomi masyarakat.
3. Target/Sasaran : Target/sasaran yang ingin dicapai dalam pengadaan pekerjaan
konstruksi Pemeliharaan Jalan Pasar Arba - Sei Durian dan
Pemeliharaan Jalan Tabur - Sei Durian adalah tersedianya
jalan dengan perkerasan aspal Lataston Lapis Fondasi (HRS-
Base) dengan baik dan berkualitas, sesuai dengan spesifikasi
teknis yang direncanakan.
4. Lokasi Pekerjaan : Kecamatan Banua Lawas
5. Keluaran/ Produk : Keluaran/produk yang dihasilkan dari pelaksanaan pengadaan
Yang Dihasilkan pekerjaan konstruksi ini adalah :
Tersedianya pelebaran jalan perkerasan aspal Lataston Lapis
Fondasi (HRS-Base) dan bangunan pelengkapnya.
6. Nama Organisasi : Nama organisasi yang menyelenggarakan/melaksanakan
Pengadaan pengadaan pekerjaan konstruksi:
a. SKPD : Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan
Ruang
b. PPK : Ir. Sunengsi, ST
c. Sub Kegiatan : Pemeliharaan Berkala Jalan
7. Sumber Dana : a. Sumber Dana : Pekerjaan ini dibiayai dari sumber
dan Perkiraan pendanaan APBD Kabupaten Tabalong Tahun 2023.
Biaya b. Pagu Anggaran sebesar Rp. 3.000.000.000, - (Tiga Milyar
Rupiah).
c. Harga Perkiraan Sendiri (HPS) : Rp. 2.998.350.343,- (Dua
Milyar Sembilan Ratus Sembilan Puluh Delapan Juta Tiga
Ratus Lima Puluh Ribu Tiga Ratus Empat Puluh Tiga
Rupiah)
8. Ruang Lingkup, : a. Ruang lingkup pekerjaan konstruksi Pemeliharaan
Lokasi Pekerjaan, Jalan Pasar Arba - Sei Durian dan Pemeliharaan Jalan
Fasilitas Tabur - Sei Durian ini adalah:
Penunjang 1) Mobilisasi dan Demobilisasi;
2) Lapis Pondasi Agregat Kelas A ( perataan )
3) Lataston Lapis Fondasi (HRS-Base);
4) Bahan anti pengelupasan;
5) Lapis Perekat - Aspal Cair/Emulsi;
b. Lokasi pengadaan pekerjaan konstruksi : Ruas Jalan Jalan
Pasar Arba - Sei Durian dan Jalan Tabur - Sei Durian
c. Fasilitas penunjang yang disediakan oleh PA/KPA/PPK) :
Tidak Ada
9. Jangka Waktu : Jangka waktu pelaksanaan pengadaan pekerjaan konstruksi
Pelaksanaan 75 (Tujuh puluh lima) hari kalender terhitung sejak
Pekerjaan ditandatanganinya SPMK dan masa pemeliharaan pekerjaan
konstruksi selama 180 (seratus delapan puluh) hari kalender
terhitung sejak ditandatanganinya Berita Acara Serah Terima
Pertama (Provisional Hand Over/PHO)
10 Persyaratan : Klasifikasi : Bangunan Sipil
. Kualifikasi Permen PU No. 19/2014)
Sub Klasifikasi : jasa pelaksana konstruksi jalan
raya (kecuali jalan layang),
jalan, rel kereta api, dan landas
pacu bandara
Kualifikasi Badan Usaha : Kecil
11 Personil : Tenaga ahli yang diperlukan untuk melaksanakan pengadaan
. Manajerial pekerjaan konstruksi (sesuai Peraturan Lembaga Kebijakan
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia
Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia):
Jabatan dalam Pengalam Sertifikat
pekerjaan an Kerja Kompetensi Kerja
No
yang akan (tahun)
diusulkan
1. Pelaksana 2 Tahun SKT Pelaksana
Lapangan Pekerjaan
Jalan (TS028) 1 org
2. Petugas 0 Tahun Sertifikat Petugas
Keselamatan Keselamatan
Konstruksi Konstruksi
12 Peralatan Utama : Peralatan Utama Minimal yang diperlukan untuk pekerjaan :
Minimal
Status
Kapasita Kepemilikan
No Jenis Alat Jumlah
s (milik/sewa
beli/sewa)
1 ASPHALT 8 – 10 1 unit milik/sewa
FINISHER Ton beli/sewa
2 VIBRATOR 6-8 Ton 1 unit milik/sewa
ROLLER beli/sewa
3 TANDEM 6-8 Ton 1 unit milik/sewa
ROLLER beli/sewa
4 ASPHALT 60 1 unit milik/sewa
MIXING PLANT T/jam beli/sewa
5 MOTOR >100 1 Unit milik/sewa
GRADER HP beli/sewa
6 P. TYRE ROLLER 10 Ton 1 Unit milik/sewa
beli/sewa
Catatan : disyaratkan AMP dalam kondisi baik yang dibuktikan dengan
Surat Izin Laik Operasional (SILO) dan berlokasi maksimal 60 Km dari
lokasi pekerjaan, jika lokasi AMP berada dalam jarak lebih dari 60 Km wajib
melampirkan perhitungan yang dapat menyatakan bahwa dengan jarak yang
ada masih memungkinkan didapatkan suhu penghamparan sesuai
spesfikasi yang disyaratkan (lihat table 6.3.5.1 pada Seksi 6.3 Campuran
Beraspal Panas Spesifikasi Umum Bina Marga 2018
Lampiran I :
Protokol Pencegahan Covid-19 Dalam Penyelenggaraan Jasa Konstruksi dikutip dari Instruksi Menteri PUPR No 02
/IN/M/2020 :
A. Skema Protokol Pencegahan Covid-19 Dalam Penyelenggaraan Jasa Konstruksi
1. Pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan COVID- 19
a. Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa wajib membentuk Satgas Pencegahan COVID- 19 yang
menjadi bagian dari Unit Keselamatan Konstruksi;
b. Satgas Pencegahan COVID-19 sebagaimana dimaksud pada hurup a dibentuk oleh Pejabat
Pembuat Komitmen (PPK) proyek tersebut;
c. Satgas Pencegahan COVID-19 sebagaimana dimaksud pada hurup a berjumlah paling sedikit 5
(lima) orang yang terdiri ataş: 1). I (satu) Ketua merangkap anggota; dan 2). 4 (empat) Anggota
yang mewakili Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa.
d. Satgas Pencegahan COVID-19 memiliki tugas, tanggung jawab, dan kewenangan untuk
melakukan:
1). Sosialisasi,
2). pembelajaran (edukasi),
3). promosi teknik,
4). metode/pelaksanaan pencegahan COVID-19 di lapangan,
5). berkoordinasi dengan Satgas Penanggulangan COVID- 19 Kementerian PUPR melakukan
Identifikasi Potensi Bahaya COVID19 di lapangan,
6). pemeriksaan kesehatan terkait potensi terinfeksi COVID-19 kepada semua pekerja dan tarnu
proyek,
7). pemantauan kondisi kesehatan pekerja dan pengendalian mobilisasi/ demobilisasi pekerja,
8). pemberian vitamin dan nutrisi tambahan guna peningkatan imunitas pekerja,
9). pengadaan Fasilitas Kesehatan di lapangan,
10). melaporkan kepada PPK dalam hal telah ditemukan pekerja yang positif dan/atau berstatus
Pasien Dalam Pengawasan (PDP) dan merekomendasikan dilakukan penghentian kegiatan
sementara .
2. Identifikasi Potensi Bahaya COVID-19 di lapangan.
a. Satgas Pencegahan COVID-19 berkoordinasi dengan Satgas Penanggulangan COVID- 19
Kementerian PUPR untuk menentukan:
1) Identifikasi potensi risiko lokasi proyek terhadap pusat sebaran penyebaran COVID- 19 di
daerah yang bersangkutan;
2) Kesesuaian fasilitas kesehatan di Lapangan dengan protokol penanganan COVID- 19 yang
dikeluarkan Oleh Pemerintah;
3) Tindak lanjut terhadap Penyelenggaraan Jasa Konstruksi.
b. Dalam hal Penyelenggaraan Jasa Konstruksi tersebut teridentifikasi :
1) Memiliki risiko tinggi akibat lokasi proyek berada di pusat sebaran,
2) Telah ditemukan pekerja yang positif dan/atau berstatus Pasien Dalam Pengawasan (PDP);
atau
3) Pimpinan Kementerian/Lembaga/Instansi/KepaIa Daerah telah mengeluarkan peraturan untuk
menghentikan kegiatan sementara akibat keadaan kahar, Maka Penyelenggaraan Jasa
Konstruksi tersebut dapat diberhentikan sementara akibat Keadaaan Kahar;
c. Penghentian Penyelenggaraan Jasa Konstruksi sebagaimana di maksud huruf b diatas dilakukan
sesuai ketentuan pada Lampiran II ( TINDAK LANJUT TERHADAP KONTRAK
PENYELENGGARAAN JASA KONSTRUKSI) Yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Instruksi Menteri ini.
d. Dalam hal Penyelenggaraan Jasa Konstruksi tersebut karena sifat dan urgensinya tetap harus
dilaksanakan sebagai bagian dari penanganan dampak sosial dan ekonomi dari COVID- 19,
maka Penyelenggaraan Jasa Konstruksi tersebut dapat diteruskan dengan ketentuan: 1).
Mendapatkan persetujuan dari Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat; 2).
Melaksanakan protokol pencegahan COVID- 19 dengan disiplin tinggi dan dilaporkan secara
berkala Oleh Satgas Pencegahan COVID- 19; 3). Menghentikan sementara ketika terjadi (Telah
ditemukan pekerja yang positif dan/atau berstatus Pasien Dalam Pengawasan (PDP) untuk
melakukan penanganan sesuai protokol Pemerintah.
3. Penyediaan Fasilitas Kesehatan di Lapangan
a. Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi wajib menyediakan ruang klinik kesehatan di lapangan yang
dilengkapi dengan sarana kesehatan yang memadai, antara Iain tabung oksigen, pengukur suhu
badan nir-sentuh (thermoscan), pengukur tekanan darah, obat-obatan, dan petugas medis;
b. Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi wajib memiliki kerjasama operasional perlindungan
kesehatan dan pencegahan COVID- 19 dengan rumah sakit dan/ atau pusat kesehatan
masyarakat terdekat untuk tindakan darurat (emergency) ;
c. Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi wajib menyediakan fasilitas tambahan antara lain: pencuci
tangan (air, sabun dan hand sanitizer), tisu, masker dikantor dan lapangan bagi seluruh pekerja
dan tamu; dan
d. Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi wajib menyediakan vaksin, vitamin dan nutrisi tambahan
guna peningkatan imunitas pekerja.
4. Pelaksanaan Pencegahan COVID-19 di lapangan
a. Satgas Pencegahan COVID-19 memasang poster flyers) baik digital maupun fisik tentang
himbauan/anjuran pencegahan COVID- 19 untuk disebarluaskan atau dipasang di tempat-tempat
strategis di lokasi proyek;
b. Satgas Pencegahan COVID- 19 bersama petugas medis harus menyampaikan penjelasan,
anjuran, kampanye, promosi teknik pencegahan COVID-19 dalam setiap kegiatan penyuluhan K3
pagi hari (safety morning talk) ;
c. Petugas medis bersama para Satuan Pengaman (Security Staff) melaksanakan pengukuran suhu
tubuh kepada seluruh pekerja, dan karyawan setiap pagi, siang, dan sore;
d. Satgas Pencegahan COVID-19 melarang orang (seluruh pekerja dan tamu) yang terindikasi
memiliki suhu tubuh 38 derajat Celcius datang ke lokasi pekerjaan;
e. Apabila ditemukan pekerja di lapangan sebagai Pasien Dalam Pengawasan (PDP) COVID-19,
pekerjaan harus diberhentikan sementara oleh Pengguna Jasa dan/ atau Penyedia Jasa paling
sedikit 14 hari kerja.
f. Petugas Medis dibantu Satuan Pengaman (Security Staff) melakukan evakuasi dan
penyemprotan disinfektan pada seluruh tempat, fasilitas dan peralatan kerja; dan
g. Penghentian sementara dilakukan hingga proses evakuasi dan penyemprotan disinfektan, serta
pelaksanaan pemeriksaan kesehatan dan isolasi tenaga kerja yang pernah melakukan kontak
fisik dengan tenaga kerja yang terpapar telah selesai.
B. Mekanisme Protokol Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease2019 (COVID19) dalam
Penyelenggaraan Jasa Konstruksi