| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0029180437733000 | Rp 939,990,893 | - | |
| 0316693597735000 | Rp 959,989,715 | Daftar isian peralatan utama,Daftar isian personel manajerial dan Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK tidak sesuai yang dipersyaratkan pada dokumen pemilihan | |
| 0700715071735000 | - | - | |
| 0910951128735000 | - | - | |
| 0657903902735000 | - | - | |
| 0025908948735000 | - | - | |
| 0012491130731000 | - | - | |
| 0022240873735000 | - | - | |
| 0752571042735000 | - | - | |
| 0614547180735000 | - | - | |
| 0942133786736000 | - | - | |
| 0838579688735000 | - | - | |
| 0969736198735000 | - | - | |
| 0917339277735000 | - | - | |
| 0400280178711000 | - | - | |
| 0024754525735000 | - | - | |
| 0020399713722000 | - | - | |
| 0731763793732000 | - | - | |
| 0836201400735000 | - | - | |
| 0766177505803000 | - | - | |
| 0605343581735000 | - | - | |
| 0022430516735000 | - | - | |
| 0624154928735000 | - | - | |
CV Sumber Mulya | 00*1**7****21**0 | - | - |
| 0026752204735000 | - | - | |
| 0713812683735000 | - | - | |
| 0029194537735000 | - | - |
PAKET PEKERJAAN : PENINGKATAN JALAN JARO – KAMPUNG JAWA
1. Latar Belakang : Salah satu strategi pembangunan Kabupaten Tabalong
dalam pencapaian visi, misi, tujuan dan sasaran yang
diinginkan adalah Pengembangan prasarana dan sarana
perkotaan dan perdesaan.
Pembangunan perkotaan dan perdesaan dilakukan secara
terpadu, saling memperkuat dan merupakan bagian dari
pembangunan daerah. Untuk menciptakan keterkaitan antar
kota dan desa perlu dikembangkan prasarana dan sarana
perkotaan dan perdesaan agar memberi manfaat bagi
keduanya.
Kebutuhan terhadap sarana dan prasarana infrastruktur di
perkotaan dan perdesaan semakin meningkat sejalan dengan
meningkatnya mobilitas masyarakat dalam upaya memenuhi
hajad hidup dan kebutuhan terhadap berbagai aktifitas.
Disamping itu, pengembangan prasarana dan sarana
perkotaan dan perdesaan juga merupakan upaya untuk
meningkatkan kualitas perkotaan dan perdesaan. Kebutuhan
terhadap sarana infrastruktur merupakan kebutuhan
mendasar bagi perkembangan kehidupan masyarakat dan
karenanya merupakan kewajiban pemerintah secara
bertahap untuk memenuhi kebutuhan infrastruktur ini
sebagai bentuk layanan yang dapat membawa
masyarakatnya pada tingkatan kesejahteraan yang lebih
layak.
Kebijakan umum Kabupaten Tabalong dalam menerjemahkan
strategi dan arah kebijakan pembangunan lima tahunan, yang
salah satunya adalah pengembangan prasarana dan sarana
perkotaan dan perdesaan sebagaimana telah disebutkan
diatas, ditempuh kebijakan sebagai berikut :
a. Meningkatkan kualitas dan kuantitas infrastruktur wilayah
b. Meningkatkan pengelolaan dan konservasi pengembangan
sumber daya air
c. Pembangunan pusat kawasan perkantoran pemerintahan
Pada SKPD Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Kabupaten Tabalong kebijakan untuk meningkatkan
kualitas dan kuantitas infrastruktur wilayah dilaksanakan
dengan program : Penyelenggaraan Jalan
Salah satu Sub kegiatan dalam Program Penyelenggaraan
Jalan sebagaimana disebutkan diatas adalah Pembangunan
Jalan dimana didalamnya terdapat paket pekerjaan
peningkatan jalan Jaro – Kampung Jawa.
Pada saat ini ruas Jalan Jaro – Kampung Jawa ini perlu
dilakukan pekerjaan berupa Galian Biasa, Pemasangan Box
Culvert, Perkerasan Aspal ( HRS - Base ) dan Beton Fc’20
Mpa.
Untuk keperluan tersebut maka dialokasikanlah dana untuk
pekerjaan jasa pelaksanaan konstruksi berupa peningkatan
jalan Jaro – Kampung Jawa.
2. Maksud dan : a. Maksud
Tujuan Maksud dari pengadaan pekerjaan konstruksi ini adalah
untuk melakukan pekerjaan peningkatan jalan Jaro –
Kampung Jawa.
b. Tujuan
Tujuan pengadaan pekerjaan konstruksi ini adalah untuk
mendapatkan kondisi Jalan yang baik sehingga dapat
meningkatkan pertumbuhan ekonomi masyarakat.
3. Target/Sasaran : Target/sasaran yang ingin dicapai dalam pengadaan
pekerjaan konstruksi peningkatan jalan Jaro – Kampung Jawa
adalah tersedianya jalan yang baik dan berkualitas, sesuai
dengan spesifikasi teknis yang direncanakan.
4. Lokasi Pekerjaan : Kecamatan Jaro
5. Keluaran/ Produk : Keluaran/produk yang dihasilkan dari pelaksanaan pengadaan
Yang Dihasilkan pekerjaan konstruksi Peningkatan Jalan Jaro – Kampung Jawa
ini adalah :
Tersedianya jalan yang baik bagi masyarakat sesuai pada
desain yang telah ditentukan (item pekerjaan sesuai poin no. 8
pada KAK ini)
6. Nama Organisasi : Nama organisasi yang menyelenggarakan/melaksanakan
Pengadaan pengadaan pekerjaan konstruksi:
a. SKPD : Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan
Ruang
b. PPK : Ir. Sunengsi, ST
c. Sub Kegiatan : Pembangunan Jalan
7. Sumber Dana : a. Sumber Dana : Pekerjaan ini dibiayai dari sumber
dan Perkiraan pendanaan APBD Kabupaten Tabalong Tahun 2023
Biaya
b. Pagu Anggaran sebesar Rp. 1.000.000.000, - (Satu Milyar
Rupiah).
c. Harga Perkiraan Sendiri (HPS) : Rp.999.990.069,-
(Sembilan Ratus Sembilan Puluh Sembilan Juta Sembilan
Ratus Sembilan Puluh Ribu Enam Puluh Sembilan
Rupiah).
8. Ruang Lingkup, : a. Ruang lingkup pekerjaan utama konstruksi peningkatan
Lokasi Pekerjaan, jalan Jaro – Kampung Jawa ini adalah :
Fasilitas 1) Mobilisasi
Penunjang 2) Kesehatan dan Keselamatan Kerja
3) Pekerjaan Tanah dan Geosintetik
a. Galian Biasa
b. Pasang Box Culvert uk.100 x 100 x 100 x 15
(K-250) Alat bantu / Crane On Track/ Excavator
4) Perkerasan Aspal
a. Lapis Perekat – Aspal Cair /Emulsi
b. Lataston Lapis Fondasi (HRS-Base)
c. Bahan anti pengelupasan
5) Struktur
a. Beton Struktur Fc’20 Mpa
b. Lokasi pengadaan pekerjaan konstruksi : Ruas jalan Uwie
Kecamatan Jaro
c. Fasilitas penunjang yang disediakan oleh PA/KPA/PPK) :
Tidak Ada
9. Jangka Waktu : Jangka waktu pelaksanaan pengadaan pekerjaan konstruksi
Pelaksanaan 45 (empat puluh lima) hari kalender terhitung sejak
Pekerjaan ditandatanganinya SPMK dan masa pemeliharaan pekerjaan
konstruksi selama 180 (seratus delapan puluh) hari kalender
terhitung sejak ditandatanganinya Berita Acara Serah Terima
Pertama (Provisional Hand Over/PHO)
10 Persyaratan : Klasifikasi : Bangunan Sipil
. Kualifikasi Permen PU No. 19/2014)
Sub Klasifikasi : jasa pelaksana konstruksi jalan
raya (kecuali jalan layang),
jalan, rel kereta api, dan landas
pacu bandara
Kualifikasi Badan Usaha : Kecil
11 Personil : Tenaga ahli / Tenaga Terampil yang diperlukan untuk
. Manajerial melaksanakan pengadaan pekerjaan konstruksi (sesuai
dengan Peraturan LKPP No.12 Tahun 2021 tentang Pedoman
Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui
Penyedia yang merupakan amanat dari Perpres No.12 tahun
2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16
Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah):
Jabatan Pengala Sertifikat
dalam man Kompetensi Kerja
No pekerjaan Kerja
yang akan (tahun)
diusulkan
1. Pelaksana 2 Tahun SKT Pelaksana
Lapangan
Pekerjaan Jalan
(TS028) 1 org
2. Petugas 0 Tahun Sertifikat Petugas
Keselamatan Keselamatan
Konstruksi Konstruksi
12 Peralatan Utama : Peralatan Utama Minimal yang diperlukan untuk pekerjaan :
Minimal
Status
Kepemilikan
No Jenis Alat Kapasitas Jumlah
(milik/sewa
beli/sewa)
milik/sewa
1. Excavator 80-140 HP 1 Unit
beli/sewa
2. Dump Truck 3,5 Ton 3 Unit milik/sewa
beli/sewa
3. TIRE 8-10 Ton 1 unit milik/sewa
ROLLER beli/sewa
4. TANDEM 6-8 Ton 1 unit milik/sewa
ROLLER beli/sewa
ASPHALT
5. 10 Ton milik/sewa
FINISHER 1 unit
beli/sewa
CRANE ON milik/sewa
6. 35 Ton 1 unit
TRACK beli/sewa
13 Spesifikasi Teknis : Spesifikasi teknis pekerjaan konstruksi, dibuat pada lembar
Pekerjaan tersendiri, meliputi:
Konstruksi
a. Dapat menyebutkan merk dan tipe serta sedapat mungkin
menggunakan produksi dalam negeri,material yg digunakan
harus memenuhi ketentuan TKDN(Tingkat Kandungan Dalam
Negeri) yg dibuktikan dengan sertifikat TKDN (Tingkat
Kandungan Dalam Negeri).
b. Semaksimal mungkin diupayakan menggunakan standar
nasional (SNI);
c. Metode pelaksanaan harus logis, realistis dan dapat
dilaksanakan;
d. Jangka waktu pelaksanaan harus sesuai dengan metode
pelaksanaan;
e. Mencantumkan macam, jenis, kapasitas dan jumlah
peralatan utama minimal yang diperlukan dalam
pelaksanaan pekerjaan;
f. Mencantumkan syarat-syarat bahan yang dipergunakan
dalam pelaksanaan pekerjaan;
g. Mencantumkan syarat-syarat pengujian bahan dan hasil
produk;
h. Mencantumkan kriteria kinerja produk (output performance)
yang diinginkan;
i. Mencantumkan tata cara pengukuran dan tata cara
pembayaran;
j. Spesifikasi Bahan Bangunan Konstruksi:
k. Spesifikasi Peralatan Konstruksi dan Peralatan Bangunan:
l. Spesifikasi Proses/Kegiatan:
m. Spesifikasi Metode Konstruksi/ Metode
Pelaksanaan/Metode Kerja;
n. Spesifikasi Jabatan Kerja Konstruksi;
o. Ketentuan gambar kerja;
14 Persyaratan- : 1. Sertifikat Manajemen Mutu : ............................
persyaratan 2. Sertifikat Manajemen Lingkungan : ................
lainnya(apabila 3. Sertifikat Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja :
diperlukan) 4. Kewajiban menjadi peserta BPJS : Penyedia dan
Subpenyedia berkewajiban atas biaya sendiri untuk
mengikutsertakan Tenaga Kerja Konstruksinya pada
program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)
Ketenagakerjaan sebagaimana diatur dalam peraturan
perundang-undangan.
5. Penyedia harus menyertakan metode pelaksanaan
pencegahan COVID-19 di lapangan sesuai dengan
Protokol Pencegahan Penyebaran Corona Virus
Disease2019 (COVID19) dalam Penyelenggaraan Jasa
Konstruksi yang tercantum dalam Instruksi Menteri
PUPR No. 02/IN/M/2020 (Tercantum pada Lampiran I KAK
ini).