a. Ketentuan Umum.
Spesifikasi Teknis ini disusun dengan berpedoman pada Spesifikasi Umum Bina Marga 2018
untuk Pekerjaan Konstruksi Jalan dan Drainase sesuai dengan Surat Edaran Dirjen Bina
Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor : 02/SE/Db/2018
tanggal 20 September 2018 tentang Spesifikasi Umum Bina Marga 2018 untuk Pekerjaan
Konstruksi Jalan dan Drainase dimana secara umum Spesifikasi Umum 2018 ini memuat
tentang pengaturan ketentuan mutu bahan, ketentuan umum peralatan, percobaan
penghamparan, petunjuk pelaksanaan, pengendalian mutu untuk mencapai target mutu
yang disyaratkan, dan tata cara pengukuran dan pembayaran
Uraian spesifikasi teknis ini disusun dan ditetapkan sesuai jenis pekerjaan yang akan
ditenderkan, yaitu :
Nama Paket Pekerjaan : Pelebaran Jalan Samping Kecamatan Jaro - Pasar
Hewan Jaro
Lokasi : Kecamatan Jaro, Kabupaten Tabalong
Nama Kegiatan : Penyelenggaraan Jalan Kabupaten / Kota
Sumber Dana : APBD Kabupaten Tabalong Tahun 2023, melalui DPA
No.DPPA./A.I/1.03.0.00.0.00.01.0000/001/2023
Lingkup pekerjaan pada paket pekerjaan Pelebaran Jalan Samping Kecamatan Jaro – Pasar
Hewan Jaro ini dengan berpedoman pada Spesifikasi Umum Bina Marga 2018 untuk
Pekerjaan Konstruksi Jalan dan Drainase terdiri dari :
DIVISI 1. UMUM
1.2. Mobilisasi (mengacu pada Spesifikasi Umum Bina Marga 2018)
1.19. Keselamatan dan Kesehatan Kerja (mengacu pada Spesifikasi Umum Bina Marga
2018)
Dengan tambahan :
1.6 Pembayaran sertifikat Bulanan (mengacu pada Spesifikasi Umum Bina Marga 2018)
1.12 Jadwal Pelaksanaan (mengacu pada Spesifikasi Umum Bina Marga 2018)
1.13 Prosedur Perintah Perubahan (mengacu pada Spesifikasi Umum Bina Marga 2018)
DIVISI 3.Pekerjaan Tanah dan Geosintetik
3.1. Galian Biasa (mengacu pada Spesifikasi Umum Bina Marga 2018)
DIVISI 7.Struktur
7.1. Beton Struktur Fc’20 Mpa(mengacu pada Spesifikasi Umum Bina Marga 2018)
(Spesifikasi bahan terlampir /Lampiran II )
7.9. Pasangan Batu (mengacu pada Spesifikasi Umum Bina Marga 2018) (Spesifikasi
bahan terlampir /Lampiran II )
7.1 Plastik Cor Beton (mengacu pada Spesifikasi Umum Bina Marga 2018) (Spesifikasi
bahan terlampir /Lampiran II )
Dengan demikian maka seluruh standar rujukan, persyaratan bahan, peralatan yang
digunakan, metode pelaksanaan pekerjaan, pengendalian mutu dan pengujian di
lapangan, serta pengukuran dan pembayaran harus berpedoman pada Spesifikasi
Umum Bina Marga 2018 untuk Pekerjaan Konstruksi Jalan dan Drainase sesuai dengan
Surat Edaran Dirjen Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Nomor : 02/SE/Db/2018 tanggal 20 September 2018 sesuai dengan nomor seksi
pekerjaan yang ditenderkan ini dan atau nomor seksi pekerjaan yang berkaitan.
b. Metode Pelaksanaan Pekerjaan
Metode Pelaksanaan Pekerjaan mengacu pada Spesifikasi Umum Bina Marga 2018 untuk
Pekerjaan Konstruksi Jalan dan Drainase sesuai dengan nomor seksi pekerjaan yang
dilaksanakan dan nomor seksi pekerjaan yang berkaitan.
c. Jangka Waktu Pelaksanaan
Jangka waktu pelaksanaan pengadaan pekerjaan konstruksi hari kalender
terhitung sejak ditandatanganinya SPMK dan masa pemeliharaan pekerjaan konstruksi
selama 180 (seratus delapan puluh) hari kalender terhitung sejak ditandatanganinya Berita
Acara Serah Terima Pertama (Provisional Hand Over/PHO).
d. Macam, Jenis, Kapasitas dan Jumlah Peralatan Utama Minimal yang diperlukan dalam
Pelaksanaan Pekerjaan
Peralatan Utama Minimal yang diperlukan untuk pekerjaan adalah sebagai berikut :
Status
Kepemilikan
No Jenis Alat Kapasitas Jumlah
(milik/sewa
beli/sewa)
1 Dump Truck 3,5 Ton 3 unit milik/sewa
beli/sewa
2 Excavator 80 – 140 HP 1 unit milik/sewa
beli/sewa
3 Concrette 5,5 HP 1 unit milik/sewa
Vibrator beli/sewa
4 Water Tanker 3000-4500 L 2 unit milik/sewa
beli/sewa
5 Concrette Mixer 350 L 3 unit milik/sewa
beli/sewa
e. Syarat-Syarat Bahan yang Dipergunakan dalam Pelaksanaan Pekerjaan
Mengacu pada Spesifikasi Umum Bina Marga 2018 untuk Pekerjaan Konstruksi Jalan dan
Drainase sesuai dengan nomor seksi pekerjaan yang dilaksanakan dan nomor seksi
pekerjaan yang berkaitan.
f. Syarat Syarat Pengujian Bahan dan Hasil Produk
Mengacu pada Spesifikasi Umum Bina Marga 2018 untuk Pekerjaan Konstruksi Jalan dan
Drainase sesuai dengan nomor seksi pekerjaan yang dilaksanakan dan nomor seksi
pekerjaan yang berkaitan.
g. Kriteria Kinerja Produk (Output performance) yang diinginkan
Mengacu pada Spesifikasi Umum Bina Marga 2018 untuk Pekerjaan Konstruksi Jalan dan
Drainase sesuai dengan nomor seksi pekerjaan yang dilaksanakan dan nomor seksi
pekerjaan yang berkaitan.
h. Tata Cara Pengukuran dan Tata Cara Pembayaran
Mengacu pada Spesifikasi Umum Bina Marga 2018 untuk Pekerjaan Konstruksi Jalan dan
Drainase sesuai dengan nomor seksi pekerjaan yang dilaksanakan dan nomor seksi
pekerjaan yang berkaitan.
i. Spesifikasi Bahan Bangunan Konstruksi
Spesifikasi teknis bahan yang akan digunakan dalam pekerjaan sebagaimana terlampir.
Setiap jenis bahan bangunan konstruksi yang tergolong sebagai bahan berbahaya dan
beracun (B3), seperti cat, thinner, gas acetylene, BBM, BBG, bahan peledak, dll, harus diberi
penjelasan bahayanya, cara pengangkutan, penyimpanan, penggunaan, pengendalian risiko
dan cara pembuangan limbahnya sesuai dengan prosedur dan/atau peraturan
perundangan yang berlaku; Informasi tentang penanganan B3 dapat diperoleh dari Lembar
Data Keselamatan Bahan (Material Safety Data Sheet) yang diterbitkan oleh pabrik
pembuatnya, atau dari sumber- sumber yang berkompeten dan/ atau berwenang.
j. Spesifikasi Peralatan Konstruksi dan Peralatan Bangunan:
Alat dan perkakas yang digunakan harus dipastikan telah diberi sistem perlindungan atau
kelengkapan pengaman untuk mencegah paparan (expose) bahaya secara langsung
terhadap tubuh pekerja; Informasi tentang jenis, cara
penggunaan/pemeliharaan/pengamanannya alat dan perkakas dapat diperoleh dari
manual produk dari pabrik pembuatnya, ataupun dari pedoman/peraturan pihak yang
kompeten.
k. Spesifikasi Proses/Kegiatan:
Pokja Pemilihan (yang bersertifikat Ahli/petugas K3 Konstruksi atau dengan melibatkan
Ahli K3/Petugas K3 Konstruksi) harus menilai kesesuaian identifikasi bahaya dari setiap
tahapan kegiatan yang sudah ditetapkan oleh PPK;
Setiap proses/kegiatan harus dilengkapi dengan prosedur kerja, system perlindungan
terhadap pekerja, perlengkapan pengaman, dan rambu rambu peringatan dan kewajiban
pekerja menggunakan alat pelindung diri (APD) yang sesuai dengan potensi bahaya pada
proses tersebut;
Setiap jenis proses/kegiatan pekerjaan yang berisiko tinggi, atau pekerjaan yang berisiko
tinggi pada keadaan yang berbeda, harus lebih dulu dilakukan analisis keselamatan
pekerjaan (Job Safety Analysis) dan tindakan pengendaliannya;
Setiap proses/kegiatan yang berbahaya harus melalui prosedur izin kerja lebih dulu dari
penanggung-jawab proses dan Ahli K3 Konstruksi;
Setiap proses dan kegiatan pekerjaan hanya boleh dilakukan oleh tenaga kerja dan/atau
operator yang telah terlatih dan telah mempunyai kompetensi untuk melaksanakan jenis
pekerjaan/tugasnya, termasuk kompetensi melaksanakan prosedur keselamatan dan
kesehatan kerja yang sesuai pada jenis pekerjaan/tugasnya tersebut.
l. Spesifikasi Metode Konstruksi/ Metode Pelaksanaan/Metode Kerja
Analisis Keselamatan Pekerjaan/Job Safety Analysis (JSA) harus dilakukan terhadap setiap
metode konstruksi/ metode pelaksanaan pekerjaan, dan persyaratan teknis untuk mencegah
terjadinya kegagalan konstruksi dan kecelakaan kerja;
Metode kerja harus disusun secara logis, realistis dan dapat dilaksanakan dengan
menggunakan peralatan, perkakas, material dan konstruksi sementara, yang sesuai dengan
kondisi lokasi/tanah/cuaca, dan dapat dikerjakan oleh pekerja dan operator yang terlatih;
Persyaratan teknis yang harus dipenuhi penyedia dalam menyusun dan menggunakan
metode kerja dapat meliputi penggunaan alat utama dan alat bantu, perkakas, material dan
konstruksi sementara dengan urutan kerja yang sistematis, guna mempermudah pekerja
dan operator bekerja dan dapat melindungi pekerja, alat dan material dari bahaya dan
risiko kegagalan konstruksi dan kecelakaan kerja;
Setiap metode kerja/konstruksi yang diusulkan penyedia, harus dianalisis keselamatan
pekerjaan/Job Safety Analysis (JSA), diuji efektivitas pelaksanaannya dan efisiensi biayanya.
Jika semua faktor kondisi lokasi/tanah/cuaca, alat, perkakas, material, urutan kerja dan
kompetensi pekerja/operator telah ditinjau dan dianalisis, serta dipastikan dapat menjamin
keselamatan, kesehatan dan keamanan konstruksi dan pekerja/operator, maka metode kerja
dapat disetujui, setelah dilengkapi dengan gambar dan prosedur kerja yang sistematis
dan/atau mudah dipahami oleh pekerja/operator;
Setiap tahapan pelaksanaan konstruksi utama yang mempunyai potensi bahaya tinggi harus
dilengkapi dengan metode kerja yang didalamnya sudah mencakup analisis keselamatan
pekerjaan/Job Safety Analysis (JSA). Misalnya untuk pekerjaan di ketinggian, mutlak harus
digunakan perancah, lantai kerja (platform), papan tepi, tangga kerja, pagar pelindung tepi,
serta alat pelindung diri (APD) yang sesuai antara lain helm dan sabuk keselamatan agar
pekerja terlindung dari bahaya jatuh. Untuk pekerjaan saluran galian tanah berpasir yang
mudah longsor dengan kedalaman 1,5 meter atau lebih, mutlak harus menggunakan turap
dan tangga akses bagi pekerja untuk naik/turun;
Setiap metode kerja harus melalui analisis dan perhitungan yang diperlukan berdasarkan
data teknis yang dapat dipertanggungjawabkan, baik dari standar yang berlaku, atau
melalui penyelidikan teknis dan analisis laboratorium maupun pendapat ahli terkait yang
independen.
m. Spesifikasi Jabatan Kerja Konstruksi
Pengalaman
Jabatan dalam pekerjaan Kerja (tahun)
No Sertifikat Kompetensi Kerja
yang akan dilaksanakan
SKT Pelaksana Lapangan Pekerjaan
1 Pelaksana 2 tahun Jalan TS (028); 1(satu) orang
2 Petugas K3 0 tahun Sertifikat Petugas Keselamatan
Konstruksi; 1 (satu) orang
Catatan :
1. Kompetensi personel manajerial meliputi tingkat pendidikan dan pengalaman bekerja
sesuai dengan jenis pekerjaan yang ditenderkan.
2. Sertifikat Kompetensi Kerja dibuktikan saat rapat persiapan penunjukan penyedia.
3. Pengalaman kerja dihitung berdasarkan daftar riwayat pengalaman kerja atau
referensi kerja dari pemberi tugas.
4. Pengalaman yang disampaikan tanpa melampirkan daftar riwayat hidup atau referensi
maka tidak dapat dihitung sebagai pengalaman.
5. Pengalaman kerja yang dihitung adalah pengalaman sesuai dengan jenis pekerjaan
yang ditenderkan (bukan berdasarkan jabatan yang ditawarkan).
6. Pengalaman kerja dihitung per tahun tanpa memperhatikan lamanya pelaksanaan
konstruksi (dihitung berdasarkan Tahun Anggaran).
n. Lainnya
1. Kewajiban menjadi peserta BPJS : Penyedia dan Subpenyedia berkewajiban atas
biaya sendiri untuk mengikutsertakan Tenaga Kerja Konstruksinya pada program
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan sebagaimana diatur
dalam peraturan perundang-undangan.
2. Penyedia harus menyertakan metode pelaksanaan pencegahan COVID-19 di
lapangan sesuai dengan Protokol Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019
(COVID19) dalam Penyelenggaraan Jasa Konstruksi yang tercantum dalam Instruksi
Menteri PUPR No. 02/IN/M/2020
3. Surat Pernyataan telah meninjau lokasi pekerjaan yang bertanda tangan dan
berstempel dari pihak rekanan yang dilengkapi dengan bukti foto visual dari rekanan
yang meninjau lokasi lengkap dengan keterangan titik koordinat GPS pada foto tersebut
( geotagging) minimal sebanyak 2 (dua) foto.
Setiap kegiatan/pekerjaan perancangan, perencanaan, perhitungan dan gambar-gambar
konstruksi, penetapan spesifikasi dan prosedur teknis serta metode pelaksanaan/
konstruksi/kerja harus dilakukan oleh tenaga ahli yang mempunyai kompetensi yang
dipersyaratkan, baik pekerjaan arsitektur, struktur/sipil, mekanikal, elektrikal, plumbing
dan penataan lingkungan maupun interior dan jenis pekerjaan lain yang terkait;
Setiap tenaga ahli tersebut pada di atas harus mempunyai kemampuan untuk melakukan
proses manajemen risiko (identifikasi bahaya, penilaian risiko dan pengendalian risiko)
yang terkait dengan disiplin ilmu dan pengalaman profesionalnya, dan dapat memastikan
bahwa semua potensi bahaya dan risiko yang terkait pada bentuk rancangan, spesifikasi
teknis dan metode kerja/konstruksi tersebut telah diidentifikasi dan telah dikendalikan pada
tingkat yang dapat diterima sesuai dengan standar teknik dan standar K3 yang berlaku;