DAFTAR ISI
Nama Instansi : Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan
Kabupaten Tabalong
Nama Kegiatan : Kegiatan Pengembangan Sarana Perdagangan dan Kapasitas
Logistik
Nama Paket Pekerjaan : Pekerjaan Belanja Fisik Pembangunan Pasar Rakyat Wirang
Lokasi : Kecamatan Haruai, Kabupaten Tabalong
Tahun : 2023
URAIAN SPESIFIKASI TEKNIS
1. Ketentuan Umum.
2. Ruang Lingkup Pekerjaan .
3. Metode Pelaksanaan Pekerjaan
4. Syarat-Syarat Bahan yang Dipergunakan dalam Pelaksanaan Pekerjaan
5. Macam, Jenis, Kapasitas dan Jumlah Peralatan Utama Minimal yang diperlukan dalam
Pelaksanaan Pekerjaan
6. Jangka Waktu Pelaksanaan
7. Syarat Syarat Pengujian Bahan dan Hasil Produk
8. Kriteria Kinerja Produk (Output performance) yang diinginkan
9. Tata Cara Pengukuran dan Tata Cara Pembayaran
10. Spesifikasi Bahan Bangunan Konstruksi
11. Spesifikasi Peralatan Konstruksi dan Peralatan Bangunan
12. Spesifikasi Proses/Kegiatan
13. Spesifikasi Metode Konstruksi/ Metode Pelaksanaan/Metode Kerja
14. Spesifikasi Personil Manajerial
15. Spesifikasi Pekerja Pelaksana Lapangan
LAMPIRAN SPESIFIKASI TEKNIS
A. Skema Protokol Pencegahan Covid-19 Dalam Penyelenggaraan Jasa Konstruksi
B. Spesifikasi Teknis Bahan Yang Akan Digunakan Dalam Pekerjaan
C. Ruang Lingkup Pekerjaan dan Metode Pelaksanaan Pekerjaan
URAIAN SPESIFIKASI TEKNIS
a. Ketentuan Umum
Spesifikasi Teknis ini disusun dengan berpedoman pada Spesifikasi Umum Peraturan
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 22/PRT/M/2018 tentang
Pembangunan Bangunan Gedung Negara Republik Indonesia dimana secara umum
Spesifikasi Umum 2018 ini memuat tentang pengaturan ketentuan mutu bahan,
ketentuan umum peralatan, percobaan penghamparan, petunjuk pelaksanaan, pengendalian
mutu untuk mencapai target mutu yang disyaratkan, dan tata cara pengukuran dan
pembayaran
Uraian spesifikasi teknis ini disusun dan ditetapkan sesuai jenis pekerjaan yang akan
ditenderkan, yaitu :
Nama Kegiatan : Kegiatan Pengembangan Sarana Perdagangan dan Kapasitas
Logistik
Nama Paket Pekerjaan : Pekerjaan Belanja Fisik Pembangunan Pasar Rakyat Wirang
Lokasi : Kecamatan Haruai, Kabupaten Tabalong
Tahun : 2023
b. Ruang Lingkup Pekerjaan
Lingkup pekerjaan pada paket pekerjaan Pembangunan Fasilitas Umum Pasar Wirang, ini
dengan berpedoman pada Spesifikasi Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat NOMOR 22/PRT/M/2018 tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara
Republik Indonesia.
Ruang Lingkup Pekerjaan sebagai berikut :
1. Pekerjaan Persiapan
2. Pekerjaan Tanah dan Struktur Bawah
3. Pekerjaan Struktur Tengah
4. Pekerjaan Atap, Talang dan Listplank
5. Pekerjaan Dinding
6. Pekerjaan Pelapis Dinding
7. Pekerjaan Pelapis Lantai
8. Pekerjaan Pengecatan
9. Pekerjaan Kusen dan Pintu
10. Pekerjaan Plafond dan Langit-Langit
11. Pekerjaan Mekanikal dan Elektrikal
12. Pekerjaan Plumbing
13. Pekerjaan Sistem Pemadam Kebakaran
14. Pekerjaan lain-lain
Kontraktor Pelaksana juga dituntut harus melaksanakan pekerjaan-pekerjaan pendukung
yang diatur di dalam pasal-pasal selanjutnya di dalam bab ini, yang terdiri dari :
1. Penyediaan tenaga
2. Pembuatan rencana jadwal pelaksanaan & Metode Pelaksanaan
3. Penyediaan perlengkapan dan penjagaan keamanan
4. Penyediaan peralatan
5. Penyediaan bahan
6. Pembuatan shop drawing (Gambar Pelaksanaan)
7. Pembuatan gambar sesuai pelaksanaan (As built Drawing)
8. Pembenahan/perbaikan kembali lingkungan sekitar dan pembersihan lokasi
Dengan demikian maka seluruh standar rujukan, persyaratan bahan, peralatan yang
digunakan, metode pelaksanaan pekerjaan, pengendalian mutu dan pengujian di
lapangan, serta pengukuran dan pembayaran harus berpedoman pada Spesifikasi
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 22/PRT/M/2018
tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara Republik Indonesia, sesuai
dengan nomor seksi pekerjaan yang ditenderkan ini dan atau nomer seksi pekerjaan yang
berkaitan. Dan juga Berpedoman pada Permen PUPR No 14 Tahun 2020 Pada pasal 21
ayat 1 dan 2.
c. Metode Pelaksanaan Pekerjaan
Metode Pelaksanaan Pekerjaan mengacu pada Spesifikasi Peraturan Menteri
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Pembangunan Bangunan Gedung
Negara Republik Indonesia. sesuai dengan nomor seksi pekerjaan yang
dilaksanakan dan nomor seksi pekerjaan yang berkaitan.
d. Jangka Waktu Pelaksanaan
Jangka Waktu Pelaksanaan Pekerjan ini Berpedoman pada Permen PUPR No 14 Tahun
2020 Pada pasal 21 ayat 1dan 2. Jangka Waktu pelaksanaan pengadaan pekerjaan
selama 120 (seratus dua puluh) hari kalender terhitung sejak ditandatangani nya SPMK
dan masa pemeliharaan pekerjaan konstruksi selama 180 (seratus delapan puluh) hari
kalender terhitung sejak ditandatanganinya Berita Acara Serah Terima Pertama
(Provisional Hand Over/PHO).
e. Macam, Jenis, Kapasitas dan Jumlah Peralatan Utama Minimal yang diperlukan
dalam Pelaksanaan Pekerjaan
Peralatan Utama Minimal yang diperlukan untuk pekerjaan adalah sebagai berikut :
Status
No. Jenis Alat Kapasitas Satuan Vol Kepe-milik-
an
Tipe tiang pancang
1 Alat Pancang Unit 1 Milik/ Sewa
untuk minipile uk 25
2 Generator Set 10 Kva Unit 1 Milik Sendiri
3 crene 5 ton Unit 1 Milik/ Sewa
4 Scaffolding 1,5 m Unit 25 Milik/ Sewa
workshop untuk
5 pekerjaan pembutan 1 unit 1 Milik/ dukungan
pabrikasi rangka baja
Catatan
Untuk sewa harus melampirkan perjanjian sewa bersayarat (bukan surat dukung)
sebagaimana terlampir Permen PUPR Nomor 14 Tahun 2020
f. Syarat-Syarat Bahan yang Dipergunakan dalam Pelaksanaan Pekerjaan
Mengacu pada Spesifikasi Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara Republik Indonesia, sesuai
dengan nomor seksi pekerjaan yang dilaksanakan dan nomor seksi pekerjaan yang
berkaitan. Dan juga Berpedoman pada Permen PUPR No 14 Tahun 2020 Pada pasal
21 ayat 1 dan 2.
g. Syarat Syarat Pengujian Bahan dan Hasil Produk
Mengacu pada Spesifikasi Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara Republik Indonesia, sesuai
dengan nomor seksi pekerjaan yang dilaksanakan dan nomor seksi pekerjaan yang
berkaitan. Dan juga Berpedoman pada Permen PUPR No 14 Tahun 2020 Pada pasal
21 ayat 1 dan 2.
h. Kriteria Kinerja Produk (Output performance) yang diinginkan
Mengacu pada Spesifikasi Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara Republik Indonesia, sesuai
dengan nomor seksi pekerjaan yang dilaksanakan dan nomor seksi pekerjaan yang
berkaitan. Dan juga Berpedoman pada Permen PUPR No 14 Tahun 2020 Pada pasal
21 ayat 1 dan 2.
i. Tata Cara Pengukuran dan Tata Cara Pembayaran
Mengacu pada Spesifikasi Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara Republik Indonesia, sesuai
dengan nomor seksi pekerjaan yang dilaksanakan dan nomor seksi pekerjaan yang
berkaitan. Dan juga Berpedoman pada Permen PUPR No 14 Tahun 2020 Pada pasal
21 ayat 1dan 2.
Pekerjaan di ketinggian, mutlak harus digunakan perancah, lantai kerja (platform), papan
tepi, tangga kerja, pagar pelindung tepi, serta alat pelindung diri (APD) yang sesuai antara
lain helm dan sabuk keselamatan agar pekerja terlindung dari bahaya jatuh. Untuk
pekerjaan saluran galian tanah berpasir yang mudah longsor dengan kedalaman 1,5
meter atau lebih, mutlak harus menggunakan turap dan tangga akses bagi pekerja untuk
naik/turun;
Setiap metode kerja harus melalui analisis dan perhitungan yang diperlukan
berdasarkan data teknis yang dapat dipertanggungjawabkan, baik dari standar yang
berlaku, atau melalui penyelidikan teknis dan analisis laboratorium maupun pendapat
ahli terkait yang independen
n. Spesifikasi Personil Manajerial
Jabatan dalam Tingkat
Sertifikat Kompetensi
No pekerjaan yang Pendidikan
Pengalaman
Kerja
akan diusulkan Minimal
Kerja
1 Pelaksana S1 Teknik Sipil ≥ 2 Thn SKT Teknik Bangunan Gedung
(022) / bangunan gedung
(TS051) / pelaksana lapangan
pekerjaan gedung (TS052)
2 Petugas K3 SLTA/Sedrajat 0 tahun Sertifikat
Catatan:
1. Kompetensi Personel Meliputi tingkat pendidikan dan pengalaman bekerja sesuai dengan
Jenis pekerjaan yang di tenderkan.
2. Sertifikat Kompetensi kerja dibuktikan saat rapat persiapan penunjukan penyedia.
3. K3 berpengalaman 2 tahun dengan di buktikan surat rekomendasi dari instansi atau Dinas
yang terkait.
4. Menghadirkan semua personel dan kelengkapan administrasi lainnya pada waktu
Pembuktian Ke PPK
Tanjung, ...... .Mei 2023
Pejabat Pembuat Komitmen Kegiatan
Pembangunan dan Pengelolaan Sarana
Distribusi Perdagangan Tahun Anggaran 2023
Ir. EKO FIFTADI, ST.MT
NIP. 19780203 200312 1 005
B. SPESIFIKASI TEKNIS BAHAN YANG AKAN DIGUNAKAN DALAM PEKERJAAN
Nama Kegiatan : Pembangunan dan Pengelolaan Sarana Distribusi
Perdagangan
Nama Paket Pekerjaan : Perencana Pembangunan Pasar Rakyat Wirang
Lokasi : Kecamatan Tanjung - Kab. Tabalong
Tahun : 2023
No Satuan Spesifikasi
A ARGREGAT KASAR, PEREKAT DAN BAHAN JADI
1 Pasir Pasang m3 Cukup Jelas
2 Pasir Beton m3 Cukup Jelas
3 Pasir Urug m3 Cukup Jelas
4 Tanah Urug m3 Cukup Jelas
5 Sirtu m3 Cukup Jelas
6 Batu Kerikil m3 Cukup Jelas
7 Semen zak Semen Conch
8 Bata Merah Bakar Kls I bh Cukup Jelas
B PENGECATAN
1 Plamir Tembok kg Rajawali
2 Cat Tembok kg Setara Mowilex
3 Kuas Roll bh Cukup Jelas
4 Kuas Sapu bh Cukup Jelas
C BAHAN PENUTUP DINDING
1 Metal Spandek M2 Cukup jelas
2 Pasangan bata M2 Cukup jelas
D BAHAN LANTAI
Keramik 40 x 40 cm glossy
1 M2
Keramik 25 x 25 cm antiselip
2 M2
E BAHAN LOGAM DAN BAHAN JADINYA
1 Rangka Baja m Canai dingin
2 Baja WF.250x125x6x9mm kg Cukup jelas
3 Baja WF.200x100x5,5x8mm kg Cukup jelas
4 Plat baja 11mm kg Cukup jelas
5 Mur baja M12x50 kg Cukup jelas
6 Mur baja M19x50 Kg Cukup jelas
7 Base plate 16mm Kg Cukup jelas
8 Base plate 12mm Kg Cukup jelas
9 Besi diameter 16mm Kg Cukup jelas
10 Baja pipe 4” SCH40 tebal 6,02 mm Kg Cukup jelas
11 Baja pipe 3” SCH40 tebal 5,49 mm Kg Cukup jelas
12 Baja pipe 2” SCH40 tebal 1,44 mm Kg Cukup jelas
13 Metal spandek 3,5 mm Kg Cukup jelas
14 Kusen aluminium 4” M2 Cukup jelas
15 Besi hollow galvalume 2x4 kg Cukup jelas
F BAHAN KACA
1 Kaca bening 5mm M2 Cukup jelas
G BAHAN PAKU
1 Paku Biasa kg Cukup Jelas
H BAHAN SANITASI
1 Pompa air otomatis bh Cukup jelas
2 Pipa air bh Cukup jelas
3 Talang air hujan m Cukup jelas
4 Kran air stainless bh Cukup jelas
5 Floor drain Bh Cukup jelas
6 Jet shower Unit Cukup jelas
7 Kloset duduk Unit Cukup jelas
8 Kloset jongkok Unit Cukup jelas
9 Wastafel toto Unit Cukup jelas
I BAHAN INSTALASI LISTRIK
1 Box panel MCB 4 way + Box sekring Set Cukup Jelas
2 MCB 10 ampere bh Cukup jelas
3 Kabel instalasi listrik setara NYM Ttk Cukup jelas
4 Saklar tunggal Bh Cukup jelas
5 Saklar ganda Bh Cukup jelas
6 Stop kontak Bh Cukup jelas
7 Lampu LED 18 watt Bh Cukup jelas
8 Lampu gantung Bh Cukup jelas
J BAHAN PENUTUP ATAP DAN PLAFOND
1 Metal spandek m2 Spandek
2 Plafond Kalsiboard 3,5mm M2 Cukup jelas
3 Plafond gypsum 9mm M2 Cukup jelas
L BAHAN ARSITEKTURAL
1 Banner/Spanduk M2 Cukup jelas
2 ACP M2 Alcopan/setara
D. Ruang Lingkup Pekerjaan dan Metode Pelaksanaan Pekerjaan
BAGIAN I
KETENTUAN- KETENTUAN TEKNIS
PASAL 1 : PERATURAN- PERATURAN TEKNIS
Dalam pelaksanaan pekerjaan, bila tidak ditentukan dalam Rencana Kerja dan
Syarat- Syarat ( RKS ) ini, maka akan berlaku dan mengikat peraturan-
peraturan dibawah ini, termasuk segala perubahan dan tambahannya, yaitu:
1.1. Peraturan Umum tentang Pelaksanaan Bangunan di Indonesia
(AV.41) tahun 1941.
1.2. Keputusan- keputusan dari Mejelis Indonesia, untuk Abitrasi
Teknik dari Dewan Teknik Bangunan Indonesia (DTPI).
1.3. Peraturan Beton Bertulang Indonesia ( PBI ) tahun 1971 / NI.2.
1.4. Peraturan Perencanaan Bangunan Baja Indonesia 1984 (PPBBI)
1.5. Peraturan Konstruksi Kayu Indonesia (PKKI ) tahun 1971/NI.5.
1.6. Peraturan Muatan Indonesia (PMI) tahun 1970 / NI -18.
1.7. Peraturan Umum Listrik Indonesia ( PUMI ) tahun 1977.
1.8. Peraturan Umum Instalasi Listrik 1987.
1.9. Peraturan Umum dari Dinas Keselamatan Kerja Departemen
Tenaga Kerja.
1.10. Pedoman instalasi alarm kebakaran otomatis tahun 1980.
1.11. Pedoman Penanggulangan bahaya kebakaran tahun 1980.
1.12. Ketentuan Pencegahan dan Penanggulangan kebakaran pada
bangunan gedung tahun 1985.
1.13. NFPA dan FOC sebagai pelengkap.
1.14. Peraturan-peraturan dan standar yang telah disesuaikan dengan peraturan
dan standar internasional, antara lain VDE, BS, NEC, IEC , dsb.
1.15. Peraturan-Peraturan yang dikeluarkan oleh Jawatan / Instansi
Pemerintah setempat, yang berkaiatan dengan pelaksanaan bangunan.
PASAL 2 : PENJELASAN GAMBAR BESTEK DAN RKS.
Dalam pelaksanaan pekerjaan maka berlaku dan mengikat
1. Gambar dan RKS
2. Berita Acara Penjelasan
3. Berita Acara Penunjukan
4. Surat Keputusan PPK tentang Penunjukkan Pelaksana Pekerjaan
5. Surat Perintah Mulai Kerja
6. Surat Penawaran
7. Jadwal Pelaksanaan
2.2. Kontraktor dan Konsultan Pengawas diharuskan meneliti rencana gambar
bestek dan rencana kerja dan syarat- syarat ( RKS ), termasuk
penambahan / pengurangan atau perubahan yang tercantum dalam berita acara
Aanwijzing.
2.3. Bila terdapat perselisihan antara rencana gambar bestek dengan rencana kerja
dan syarat- syarat ( RKS ), maka yang mengikat adalah rencana kerja dan syarat-
syarat
2.4. Bila terdapat perbedaan antara rencana gambar bestek yang satu dengan
rencana gambar bestek yang lain, maka diambil rencana gambar bestek
yang ukuran skalanya lebih besar.
2.5. Bila perbedaan - perbedaan tersebut diatas menimbulkan keragu - raguan,
sehingga menimbulkan kesalahan - kesalahan dalam pekerjaan, maka harus
segera dikonsultasikan kepada Konsultan Pengawas atau Konsultan
Perencana dan keputusan - keputusannya harus dilaksanakan.
BAGIAN II PERSIAPAN PENDAHULUAN
PASAL 1 : RUANG LINGKUP PEKERJAAN
1.1 Tenaga kerja, material dan peralatan.
Pekerjaan ini meliputi seluruh pekerjaan konstruksi baja termasuk penyediaan
tenaga kerja, pengadaan bahan-bahan baik bahan dasar maupun bahan
penyambung, peralatan baja dan alat-alat bantu lainnya yang dibutuhkan
untuk melaksanakan pekerjaan dengan baik dan aman.
1.2 Pengukuran lapangan.
Pekerjaan pengukuran yang mencakup kondisi lapangan yang ada, seperti hasil
pekerjaan beton yang sudah dilaksanakan, maupun segala penyimpangan yang
terjadi, sehingga dalam gambar kerja diperlukan penyesuaian.
1.3 Tenaga ahli.
Kontraktor harus menyediakan tenaga ahli yang berpengalaman di lokasi
pekerjaan, sehingga dapat menyelesaikan segala masalah yang timbul di
lapangan secara cepat dan benar.
1.4 Gambar kerja/ shop drawings.
Kontraktor harus membuat gambar kerja secara ditail, sebelum pekerjaan
dimulai, termasuk penyesuaian dengan kondisi lapangan sampai
mendapatkan persetujuan dari Konsultan / Direksi.
1.5 Gambar terlaksana/ As built drawings.
Setelah pekerjaan dilaksanakan, Kontraktor wajib membuat gambar
terlaksana sesuai dengan struktur yang dilaksanakan, dan diserahkan kepada
Pemberi Tugas sesuai dengan kontrak.
PASAL 2 : IZIN BANGUNAN.
2.1. Setelah Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) dikeluarkan, maka izin bangunan
dan izin lainnya akan diurus oleh Pemberi Tugas, namun pelaksanaan dan
pembiayaannya akan ditanggung oleh Kontraktor.
2.2. Untuk memulai pekerjaan, maka Kontraktor harus dapat menunjukkan kepada
Konsultan Pengawas surat izin bangunan atau minimal tanda bukti bahwa izin
bangunan tersebut sedang diproses.
2.3. Tanpa adanya izin bangunan dari Instalasi yang berwenang, maka Kontraktor
tidak diperkenankan memasang papan reklame dalam bentuk apapun
disekitar lingkungan proyek.
2.4. Kontraktor diharuskan membuat papan nama Proyek sesuai dengan
persyaratan yang berlaku pada daerah setempat dan harus dipasang paling lambat
7 hari setelah dimulai pekerjaan.
PASAL 3 : BANGSAL KONSULTAN PENGAWAS DAN BANGSAL
KERJA / GUDANG (APABILA DIPERLUKAN)
3.1. Kontraktor membuat bangsal Konsultan Pengawas yang berukuran
4 m x 9 m, dengan menggunakan bahan - bahan sederhana
seperti tongkat, lantai papan, dinding papan/plywood, atap seng dan
pintu harus dilengkapi dengan kunci yang baik serta cukup
jendela dan ventilasi/penerangan. Kantor tersebut tidak bersatu
dengan gudang atau bangsal kontraktor.
3.2. Bangsal Konsultan Pengawas tersebut diperlengkapi dengan :
3.3 Dua buah meja tulis ukuran 80 cm x 120 cm.
3.4 Dua buah kursi sebagai perlengkapan meja tulis.
3.5 Satu set meja kursi tamu.
3.6 Satu buah papan tulis yang berukuran 120 cm x 240 cm.
3.7 Sebuah meja besar yang berukuran 120 cm x 240 cm, untuk
keperluan pertemuan/rapat di lapangan.
3.8 Pada meja besar harus dilengkapi dengan kursi panjang yang sesuai
dengan kebutuhan rapat/pertemuan dilapangan.
3.9 Sebuah ruang toilet dan dapur kecil sederhana dengan cukup
persediaan air bersih.
3.10 Kontraktor membuat bangsal kerja untuk pekerja dan gudang
untuk menyimpan bahan- bahan bangunan dan peralatan pekerjaan dan
pintunya harus mempunyai kunci yang baik/kuat untuk
keamanan bahan/perlengkapan.
3.11 Tempat mendirikan bangsal Konsultan Pengawas, bangsal kerja
dan gudang, akan ditentukan kemudian dan dikonsultasikan
dengan Pemberi Tugas.
3.12 Bangsal Konsultan Pengawas dan perlengkapannya, sudah siap
dilokasi Bangunan, sebelum pekerjaan dimulai atau 10 hari sesudah
SPMK diterima. Setelah selesai pekerjaan tersebut, bangsal dan
perlengkapannya menjadi milik Pemberi Tugas.
3.13 Pembongkaran bangsal Konsultan Pengawas, bangsal kerja dan
gudang adalah menjadi tanggung jawab Kontraktor dan bahan
bongkaran menjadi milik Pemberi Tugas.
PASAL 4 : JADWAL PELAKSANAAN (TIME SCHEDULE)
4.1 Sebelum pekerjaan bangunan dimulai, maka Kontraktor wajib
membuat jadwal pelaksanaan (Time Schedule) yang memuat uraian
pekerjaan, waktu pekerjaan, bobot pekerjaan dan grafik hasil
pekerjaan secara terperinci serta jadwal penggunaan bahan bangunan
dan tenaga kerja.
4.2 Untuk pelaksanaan pekerjaan yang, terperinci Pelaksana Kontraktor :
- harus membuat rencana kerja harian, mingguan dan bulanan
yang
diketahui / disetujui oleh Konsultan Pengawas Lapangan.
- harus membuat gambar kerja, untuk pegangan / pedoman
bagi
kepala tukang yang harus diketahui Konsultan Pengawas Lapangan.
- harus membuat daftar yang memuat pemasukan bahan
bangunan yang dibutuhkan dalam pelaksanaan bangunan pada
pasal 1.
4.3 Rencana Kerja (Time Schedule) diatas harus mendapat
persetujuan Konsultan Pengawas dan Pemberi Tugas.
4.4 Rencana Kerja ( Time Sehedule ), harus sudah selesai dibuat
oleh
Kontraktor, paling lambat 7 ( tujuh ) hari kalender, setelah SPK
diterima.
4.5 Kontraktor harus memberikan salinan rencana kerja (Time Schedule),
sebanyak 4 ( empat ) lembar kepada Konsultan Pengawas dan 1 ( satu )
lembar harus dipasang pada dinding bangsal kerja.
4.6 Konsultan Pengawas akan menilai prestasi pekerjaan Kontraktor
berdasarkan rencana kerja ( Time Schedule ) yang ada dan harus
membuat grafik prestasi pekerjaan.
PASAL 5 : TENAGA KERJA LAPANGAN KONTRAKTOR
5.1. Kontraktor wajib menunjuk seorang kuasanya dilapangan (Pelaksana),
yang mempunyai pengetahuan dibidang Teknik Sipil/Bangunan, cakap,
gesit dan berwibawa terhadap pekerja yang dipimpinnya dan bertanggung
jawab terhadap pelaksanaan pekerjaan. Penunjukkan ini harus dikuatkan
dengan surat resmi dari Kontraktor yang ditujukan kepada Pemberi
Tugas dan tembusannya kepada PPTK dan Konsultan Pengawas.
5.2. Pelaksana harus berpendidikan minimun Sarjana [S1] Jurusan
Teknik Sipil dan mempunyai pengalaman kerja lapangan. Atau sesuai
dengan persyaratan yang telah ditetapkan.
5.3. Selain Petugas Pelaksana, maka Kontraktor diwajibkan pula
melaporkan secara tertulis kepada PPTK dan Konsultan Pengawas,
tentang susunan organisasi pelaksana dilapangan dengan nama dan
jabatannya masing- masing.
5.4. Bila dikemudian hari, menurut penilaian PPTK dan Konsultan Pengawas,
bahwa Pelaksana kurang mampu atau tidak mampu melaksanakan
tugasnya, maka Kontraktor diharuskan mengganti Pelaksana tersebut
dan harus memberitahukan secara tertulis tentang Pelaksana yang baru,
demi kelancaran pekerjaan.
PASAL 6 : TENAGA KERJA/BAHAN/PERALATAN.
6.1. Kontraktor harus mendatangkan tenaga kerja yang berpengalaman dan
ahli dibidang pekerjaannya masing-masing, seperti tukang beton dan cor,
tukang besi, tukang kayu, tukang batu, tukang pasang ubin/keramik, tukang cat,
tukang atap, instalator mekanikal elektrikal dan tenaga kerja lainnya.
6.2. Sebelum bahan bangunan didatangkan ke lokasi pekerjaan, maka
Pelaksana harus memberikan contoh bahan bangunan kepada Konsultan
Pengawas Lapangan dan bila sesuai dengan persyaratan dan disetujui oleh
Konsultan Pengawas Lapangan maka barulah boleh didatangkan dalam
jumlah yang besar menurut keperluan.
6.3. Mengenai jumlah contoh bahan bangunan yang diberikan dapat
dikonsultasikan dengan Konsultan Pengawas.
6.4. Mendatangkan bahan-bahan bangunan untuk pelaksanaan pekerjaan,
harus tepat pada waktunya dan kwalitetnya dapat disetujui oleh
Konsultan Pengawas.
6.5. Bahan bangunan yang tidak sesuai dengan persyaratan dan ditolak
oleh Konsultan Pengawas, harus segera dikeluarkan dari lokasi pekerjaan,
paling lambat 24 jam sesudah surat pernyataan penolakan dikeluarkan.
6.6. Bahan bangunan yang berada dilokasi pekerjaan dan akan dipergunakan
untuk pelaksanaan bangunan, tidak boleh dikeluarkan dari lokasi pekerjaan.
6.7. Pelaksana harus menyediakan alat-alat yang diperlukan untuk
pelaksanaan bangunan agar supaya pelaksanaannya dapat selesai sesuai
dengan waktu yang disediakan. Alat-alat tersebut berupa mesin pengaduk
beton, mesin pancang, vibrator, katrol, mesin pemotong besi, mesin pompa air,
Theodolit, waterpass, compactor dan alat- alat berat/ringan lainnya yang
diperlukan. Atau menyesuaikan persyaratan yang telah ditetapkan.
6.8. Alat- alat yang disediakan oleh Kontraktor, harus dapat dimanfaatkan
semaksimal mungkin dan bila rusak harus segera diperbaiki dan bila tidak
dapat dipakai, maka harus segera dikeluarkan dari lokasi pekerjaan.
PASAL 7 : KEAMANAN PROYEK.
7.1. Kontraktor diharuskan menjaga keamanan terhadap barang- barang
milik Proyek, Konsultan Pengawas dan Pihak ketiga yang ada
dilapangan, baik terhadap pencurian maupun pengrusakan.
7.2. Untuk maksud diatas. maka Kontraktor harus membuat pagar
pengaman dari bahan kayu dan seng serta perlengkapan lainnya
yang dapat menjamin keamanan.
7.3. Bila terjadi kehilangan atau pengrusakan barang-barang, alat- alat dan
hasil pekerjaan, maka akan menjadi tanggung jawab Kontraktor dan tidak
dapat diperhitungkan dalam pekerjaan tambah/kurang atau pengunduran
waktu pelaksanaan.
7.4. Apabila terjadi kebakaran, maka Kontraktor bertanggung jawab
atas akibatnya. Untuk mencegah bahaya kebakaran tersebut,
Kontraktor harus menyediakan alat pemadam kebakaran yang siap
dipakai dan ditempatkan pada tempat- tempat yang strategis dan mudah
dicapai.
PASAL 8 : KESELAMATAN KERJA DAN KESEHATAN
8.1. Segala hal yang menyangkut jaminan sosial dan keselamatan para
pekerja, Kontraktor harus menjamin sesuai dengan peraturan yang
berlaku. Oleh karena itu Kontraktor harus mengikutkan pekerja sebagai
peserta Asuransi Sosial Tenaga Kerja ( JAMSOSTEK ) / BPJS ketenaga
kerjaan sesuai dengan peraturan Pemerintah yang berlaku.
8.2 Kontraktor harus menjalankan prosedur/protokol keselamatan dan
Kesehatan kerja dalam rangka pencegahan Covid-19 di lingkungan kerja.
8.3. Pada pekerjaan - pekerjaan yang mengandung resiko bahaya jatuh,
maka Kontraktor harus menyediakan sabuk pengaman kepada pekerja tersebut.
8.4. Untuk melaksanakan Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K),
maka Kontraktor harus menyediakan sejumlah obat- obatan dan
perlengkapan medis lainnya yang siap dipakai apabila diperlukan.
8.5. Bila terjadi musibah atau kecelakaan dilapangan yang memerlukan
perawatan yang serius, maka Kontraktor/Pelaksana harus segara
membawa korban ke Rumah Sakit yang terdekat dan segera
melaporkan kejadian tersebut kepada Pemberi Tugas.
8.6. Kontraktor harus menyediakan air minum yang bersih, cukup
dan memenuhi syarat-syarat kesehatan bagi semua pekerja/petugas, baik
yang berada dibawah tanggung jawabnya maupun yang berada dibawah
pihakketiga.
BAGIAN III URAIAN PEKERJAAN
Pasal 1
PEKERJAAN PERSIAPAN
1.1 PAPAN NAMA PROYEK
• Pekerjaan ini terdiri dari persiapan papan nama proyek, berfungsi untuk
memberitahukan kepada masyarakat yang melintas, jika daerah atau lokasi
tersebut sedang berlangsung proyek
• Pemasangan papan nama proyek berisi informasi tentang nomor dan tanggal
IMB, lokasi kegiatan pembangunan, jenis kegiatan, data teknis bangunan,
identitas pemilik, perencana, pengawas, dan pelaksana pembangunan.
2.2 PEKERJAAN BOUWPLANK
• Bouwplank dipasang untuk menentukan titik-titik posisi, kelurusan, dan galian
pondasi
• Kontraktor wajib melakukan pengukuran pada lokasi pembangunan dengan
dilengkapi keterangan mengenai letak batas bangunan yang sesuai dengan
gambar kerja
• Penentuan titik ketinggian dan sudut sudut harus dilakukan dengan alat waterpass
yang ketepatannya dapat dipertanggungjawabkan
Pasal 2
PEKERJAAN TANAH DAN STRUKTUR BAWAH
2.1 PEKERJAAN GALIAN
• Pekerjaan galian untuk semua lubang, baru boleh dilaksanakan setelah papan
patok (bouwplank) dengan penandaan sumbu ke sumbu selesai diperiksa dan
disetujui oleh Direksi/Pengawas Lapangan/Tim Pengelola Teknis Kegiatan.
• Dasar galian harus dikerjakan dengan teliti sesuai dengan ukuran gambar kerja
dan dibersihkan dari segala kotoran.
2.2 PEKERJAAN URUGAN
• Pekerjaan untuk urugan mencapai titik peil yang dikehendaki digunakan tanah
urug pilihan (sesuai yang tertea pada gambar kerja) lapis demi lapis. Pekerjaan
pengurugan ini dilakukan setelah pondasi baik batu kali maupun footplat selesai
dikerjakan.
• Urugan kembali lubang pondasi dilakukan setelah dilakukan pemeriksanaan
pondasi.
2.3 URUGAN TANAH KEMBALI
• Kepadatan tanah harus diukur dengan nilai dry density contoh tanah sebagai
persentase kepadatan kering maksimum pada kadar air optimum sebagaimana
ditetapkan pada pengujian (test).
• Semua bahan yang akan digunakan untuk urugan harus sesuai dengan ayat ini
dan harus dipadatkan sampai 90 % kepadatan kering. Pemadatan dari seluruh
bahan-bahan harus dilakukan dengan penyiraman optimum untuk mendapatkan
hasil pemadatan yang dikehendaki Direksi/Pengawas Lapangan/Tim Pengelola
Teknis Kegiatan.
2.4 PEKERJAAN TIMBUNAN TANAH PILIHAN
• Timbunan pilihan adalah timbunan atau urugan yang digunakan untuk pencapaian
elevasi akhir subgrade yang disyaratkan dalam gambar perencanaan dengan
maksud khusus lainnya.
2.5 PEKERJAAN PONDASI
Pekerjaan pondasi meliputi:
• Pekerjaan Pasangan aanstamping tebal 10 cm
• Pekerjaan Pondasi batu gunung camp 1;4
• Pekerjaan Pengadaan dan langsiran beton precast minipile 6 m, uk. 20x20cm
• Pekerjaan Pemancangan beton precast minipile 6 m, uk. 20x20cm
• Pekerjaan Bobokan beton precast minipile 6 m, uk. 20x20cm
• Pekerjaan Lantai kerja bawah pondasi K-175
• Pekerjaan footplat uk. 12x12x30 K-300 dengan addetive
• Pekerjaan sloof 12x20 K-250 dengan addetive
• Pekerjaan sloof 25x40 K-300 dengan additive
• Pekerjaan pondasi plat 50x50x15 K-275 (Kanopi)
PERSYARATAN BAHAN
• Besi Beton
• Batu gunung
• Batu aanstamping
• Pasir, semen
• Bekisting 2 Kali Pakai
• Semua material yang digunakan harus baru dengan kualitas terbaik sesuai
dengan persyaratan dan diketahui oleh pengawas. Direksi berhak untuk meminta
diadakan pengujian atas bahan-bahan tersebut dan Pelaksana harus
bertanggung jawab atas segala biaya untuk keperluan tersebut
• Bahan lain yang tidak terdapat pada daftar diatas, tetapi diperlukan dalam
penyelesaian /penggantian pekerjaan, harus baru, kualitas terbaik dan harus
disetujui Pengawas
• Semua material harus bersih dari karat, lubang-lubang serta bebas dari tekukan,
puntiran dan kerusakan lainnya
• material harus disimpan rapi dan diletakkan diatas papan /balok kayu untuk
menghindari kontak langsung dengan permukaan tanah. Dalam penumpukan
material, kontraktor harus menjamin keutuhan material dari kerusakan yang
mungkin terjadi
• Semen yang dipakai harus dari mutu yang disyaratkan ( Tiga Roda/ Holcim /
Gresik)
• Direksi berhak menolak material-material yang tidak memenuhi syarat tersebut di
atas dan tidak diperkenan untuk difabrikasi.
PEKERJAAN STRUKTUR TENGAH
Pasal 1
PEKERJAAN STRUKTUR BAJA DAN BESI BETON
1.1. LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan yang harus dilaksanakan adalah :
a. Pekerjaan base plate 16mm kolom baja WF.250x125x6x9mm
b. Pekerjaan base plate 12mm kolom kanopi
c. Pekerjaan angkur M19x600
d. Pekerjaan angkur M12x400
e. Pekerjaan kolom baja WF.250x125x6x9mm
f. Pekerjaan balok baja WF.200x100x5,5x8mm
g. Pengaku kolom plat baja 11mm
h. Pengaku balok plat baja 11mm
i. Baut mur baja M12x50
j. Baut mur baja M19x50
k. Pekerjaan kolom KP 12x12 K-250 dengan addetive
l. Pekerjaan kolom 30x40 K-300 dengan addetive
m. Pekerjaan balok lintel 12x12 K-250 dengam addetive
n. Pekerjaan balok lintel 12x20 K-250 dengan addetive
o. Pekerjaan ring balok 12/12 K-250 dengan additive
p. Pekerjaan kolom 15x15 K-275 (kanopi)
q. Pekerjaan grouting
1.2. PERSYARATAN BAHAN
• Baja WF.250x125x6x9mm
• Baja WF.250x125x6x9mm
• Baja WF.200x100x5,5x8mm
• Base plate 16mm
• Base plate 12mm
• Pekerjaan angkur M19x600
• Pekerjaan angkur M12x400
• Plat baja 11mm
• Baut mur baja M12x50
• Baut mur baja M19x50
• Besi Beton
• Papan Bekisting
• Talang plat ½ lingkaran
• Semua material yang digunakan harus baru dengan kualitas terbaik sesuai dengan
persyaratan dan diketahui oleh pengawas. Direksi berhak untuk meminta diadakan
pengujian atas bahan-bahan tersebut dan Pelaksana harus bertanggung jawab atas
segala biaya untuk keperluan tersebut
• Bahan lain yang tidak terdapat pada daftar diatas, tetapi diperlukan dalam
penyelesaian /penggantian pekerjaan, harus baru, kualitas terbaik dan harus
disetujui Pengawas
• Semua material harus bersih dari karat, lubang-lubang serta bebas dari tekukan,
puntiran dan kerusakan lainnya
• material harus disimpan rapi dan diletakkan diatas papan /balok kayu untuk
menghindari kontak langsung dengan permukaan tanah. Dalam penumpukan
material, kontraktor harus menjamin keutuhan material dari kerusakan yang mungkin
terjadi
• Direksi berhak menolak material-material yang tidak memenuhi syarat tersebut di
atas dan tidak diperkenan untuk difabrikasi.
Pasal 2
PEKERJAAN ATAP, TALANG, DAN LISTPLANK
2.1 LINGKUP PEKERJAAN
Meliputi :
• Pekerjaan Rangka Kuda – kuda Baja
• Pekerjaan Balok suai Baja
• Pekerjaan base plate 12mm rangka atap
• Pekerjaan plat join rangka kuda dan suai baja 12mm
• Pekerjaan plat pengaku join rangka kuda-kuda 11mm
• Pekerjaan L las gording 9mm
• Pekerjaan gording C125.50.2,3.20
• Pekerjaan seling besi diameter 16mm
• Pekerjaan trekstang 10M+jarum keras dan span skrup
• Pekerjaan atap penutup spandek 3,5mm
• Pekerjaan rangka baja ringan
• Pekerjaan Nok atap
• Pekerjaan nok atap dalam
• Pekerjaan listplank GRC
• Pekerjaan atap dak beton bertulang K-300, tebal 10cm
• Pekerjaan waterproofing atap dak beton
• Pekerjaan talang plat ½ lingkaran
• Pekerjaan rangka atap pipa galvanis” (kanopi)
• Pekerjaan gording C100.50.20.2,3 (kanopi)
• Pekerjaan penutup atap metal spandek 0,35mm (kanopi)
2.2 PERSYARATAN BAHAN
• Penutup Atap spandek 3,5 mm
• Rangka atap baja ringan
• Rangka kuda-kuda baja 12 mm
• Plat Pengaku kuda-kuda 11 mm
• Baja pipe 4” SCH40 tebal 6,02 mm
• Baja pipe 3” SCH40 tebal 5,49 mm
• Baja pipe 2” SCH40 tebal 1,44 mm
• Base plate 12 mm
• Plat Penyambung
• Trekstang M10 + Jarum Keras dan Span Skrup
• Talang plat ½ lingkaran
• Seling besi diameter 16 mm
• Baut Mur Baja
• Semua material yang digunakan harus baru dengan kualitas terbaik sesuai dengan
persyaratan dan diketahui oleh pengawas. Direksi berhak untuk meminta diadakan
pengujian atas bahan-bahan tersebut dan Pelaksana harus bertanggung jawab atas
segala biaya untuk keperluan tersebut
• Bahan lain yang tidak terdapat pada daftar diatas, tetapi diperlukan dalam
penyelesaian /penggantian pekerjaan, harus baru, kualitas terbaik dan harus
disetujui Pengawas
• Semua material harus bersih dari karat, lubang-lubang serta bebas dari tekukan,
puntiran dan kerusakan lainnya
• material harus disimpan rapi dan, kontraktor harus menjamin keutuhan material dari
kerusakan yang mungkin terjadi
• Direksi berhak menolak material-material yang tidak memenuhi syarat tersebut di
atas dan tidak diperkenan untuk difabrikasi.
Pasal 3
PEKERJAAN DINDING DAN PELAPIS
3.1 LINGKUP PEKERJAAN
Ruang lingkup pekerjaan pemasangan dinding bata, pelesteran dan acian dinding
seperti yang ditunjukkan pada gambar kerja.
• Pekerjaan pemasangan dinding ½ bata 1sp:2pp
• Pekerjaan dinding penutup atap metal spandek rangka hollow galvanis 4/6
• Pekerjaan Plesteran 1:4
• Pekerjaan Acian Dinding
• Pekerjaam pemasangan dinding keramik toilet uk. 25x50 glossy
• Pekerjaan ACP
3.2 PERSYARATAN BAHAN
• Besi hollow galvanis 4/6
• Atap metal spandek
• Aluminium Composite Panel
• Semen yang digunakan harus memenuhi syarat menurut ASTM atau S 400 menurut
standard Portland Cement. Jenis semen yang dipilih dari produk semen Tiga Roda,
Gresik atau setara yang disetujui Direksi/Pengawas Lapangan/Tim Pengelola
Teknis Kegiatan
• Air yang digunakan harus bersih dan tidak mengandung minyak, asam alkali dan
bahan-bahan organis lainnya.
• Batu bata yang dipakai adalah batu bata merah dari mutu yang terbaik, sama ukuran
dan saling tegak lurus, sama warna dengan tidak diperkenankan memasang bata
yang patah lebih dari dua, serta harus memenuhi ketentuan dalam NI-3, PUBI-1982
dan disetujui Manajer Konstruksi.
• Bahan harus diletakan di tempat yang kering, berventilasi baik, terlindungi, bersih.
Tempat penyimpanan bahan harus cukup untuk proyek ini, dan dilindungi sesuai
dengan persyaratan pabrik. Sebelum dikerjakan, semua bahan yang akan
digunakan harus mendapatkan persetujuan Manajer Konstruksi, lengkap dengan
ketentuan/persyaratan pabrik yang bersangkutan. Material yang tidak disetujui
harus diganti dengan material yang mutunya sesuai dengan yang disyaratkan tanpa
biaya tambahan
Pasal 4
PEKERJAAN PELAPIS LANTAI
4.1 LINGKUP PEKERJAAN
• Pekerjaan cor beton
• Pekerjaan Keramik 40x40 Glossy
• Pekerjaan Keramik 25x25 anti slip
• Pekerjaan drainase
4.2 PERSYARATAN BAHAN
• Sirtu
• Semen
• Air
• Besi
• Keramik 40x40 glossy
• Keramik 25x25 antislip
Pasal 5
PEKERJAAN PENGECATAN
5.1 LINGKUP PEKERJAAN
• Pekerjaan pengecatan dinding baru dalam
• Pekerjaan dinding baru luar
• Pekerjaan finishing zinchromate baja gording
• Pekerjaan finishing rangka baja alkyd sintetik putih setara Envi
• Pekerjaan pengecatan plafond baru
• Pekerjaan pengecatan rangka atap dan kolom besi (kanopi)
5.2 PERSYARATAN BAHAN
Seluruh pemakaian bahan cat Envi atau setara, Warna ditentukan dalam daftar
material atau lainnya sesuai dengan gambar kerja
Pemakaian Bahan meliputi : Pengendalian seluruh pekerjaan ini harus memenuhi
persyaratan dalam PUBI 1982 pasal 54, NI-4 BS no , AS k-41 dan sesuai dengan
ketentuan teknis dari pabrik yang bersangkutan.
Pasal 6
PEKERJAAN KUSEN DAN PINTU
6.1 LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan meliputi seluruh detail pekerjaan pintu dan ventilasi seperti yang disebutkan
/ditunjukkan dalam gambar atau sesuai petunjuk Pengawas/ Direksi
6.2 PERSYARATAN BAHAN
• Kusen Aluminium
• Daun Pintu Kaca
• Kusen ventilasi kayu bengkirai
• Kaca Bening
• Bahan yang digunakan harus memenuhi uraian dan syarat-syarat dari pekerjaan
aluminium serta memenuhi ketentuan-ketentuan dari pabrik yang bersangkutan
• Konstruksi kusen aluminium yang dikerjakan seperti yang ditunjukkan dalam
detail gambar termasuk bentuk dan ukurannya
• Untuk memperoleh kekedapan terhadap kebocoran udara, terutama pada ruang
yang dikondisikan, hendaknya ditempatkan mohair dan jika perlu dapat digunakan
synthetic rubber atau bahan dari synthetic resin.
• Sekeliling tepi kusen yang terlihat berbatasan dengan dinding agar diberi sealant
supaya kedap air dan suara.
• Pintu dan Jendela aluminium yang akan dipasang harus setelah mendapat
persetujuan Pengawas.
• Seluruh Pintu dan Jendela aluminium yang dipasang harus benar-benar tegak lurus
terhadap gari horizontal. Jarak pemasangan kisi-kisi sesuai dengan gambar
perencanaan.
• Dipasang dengan cara pemasangan sesuai dengan spesifikasi dari produsen atau
yang disetujui Pengawas.
• Kontraktor harus memperhatikan serta menjaga pekerjaan yang berhubungan
dengan pekerjaan lain. Jika terjadi kerusakan akibat kelalaian, maka Kontraktor
tersebut harus mengganti tanpa biaya tambahan.
• Pintu jendela harus terpasang rapat, rapi dan kuat pada sistem kosen penggantung.
• Kaca harus terpasang rapi, sisi tepi harus lurus dan rata, tidak diperkenankan retak
dan pecah pada sealant/tepinya, bebas dari segala noda dan bekas goresan
Pasal 7
PEKERJAAN PLAFOND DAN LANGIT-LANGIT
7.1 LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan meliputi seluruh detail pekerjaan plafond seperti yang disebutkan
/ditunjukkan dalam gambar atau sesuai petunjuk Pengawas/ Direksi.
7.2 PERSYARATAN BAHAN
• Besi hollow Galvalum
• Plafond Kalsiboard 3,5mm
• Plafond gypsum 9mm
• Bahan harus diletakan di tempat yang kering, berventilasi baik, terlindungi, bersih.
Tempat penyimpanan bahan harus cukup untuk proyek ini, dan dilindungi sesuai
dengan persyaratan pabrik. Sebelum dikerjakan, semua bahan yang akan
digunakan harus mendapatkan persetujuan Manajer Konstruksi, lengkap dengan
ketentuan/persyaratan pabrik yang bersangkutan. Material yang tidak disetujui
harus diganti dengan material yang mutunya sesuai dengan yang disyaratkan tanpa
biaya tambahan
Pasal 8
PEKERJAAN MEKANIKAL DAN ELEKTRIKAL
8.1 LINGKUP PEKERJAAN
Suatu sistim listrik keseluruhan maupun bagian-bagiannya
Meliputi:
• Pemasangan meter daya baru
• Pemasangan kabel listrik
• Pekerjaan instalasi titik lampu
• Pemasangan stop kontak dan saklar
• Pemasangan lampu
8.2 PERSYARATAN BAHAN
• Box panel MCB 4 way + box sekring
• MCB 10 ampere
• Kabel listrik setara NYM
• Saklar tunggal
• Stop kontak
• Lampu Philips LED 18 watt (warm light) 5 inch
• Lampu gantung
Pasal 9
PEKERJAAN PLUMBING
9.1 LINGKUP PEKERJAAN
Meliputi:
• Pekerjaan pompa air otomatis
• Instalasi pipa air bersih ¾ inch AW
• Instalasi pipa air kotor limbah cuci 3 inch AW
• Instalasi pipa air kotor limbah besar 4 inch AW
• Instalasi pipa air hujan 3 inch AW
• Pemasangan kran air stainless ¾ inch
• Pemasangan floor drain 2,5 inch stainless
• Pemasangan jet shower
• Pemasangan kloset duduk
• Pemasangan kloset jongkok
• Pemasangan wastafel toto
• Pekerjaan septiktank
9.2 PERSYARATAN BAHAN
• Pompa air otomatis
• Pipa
• Kran stainless
• Floor drain
• Jet shower
• Kloset duduk
• Kloset jongkok
• Wastafel toto
KOMPONEN ARSITEKTURAL
Pasal 1
PEKERJAAN ALUMINIUM COMPOSITE PANEL (ACP)
1.1 LINGKUP PEKERJAAN
Meliputi pekerjaan pemasangan ACP seperti yang ditunjukan pada gambar
1.2 PERSYARATAN BAHAN
• Aluminium Composite Panel (ACP)
• Rangka baja ringan
Pasal 2
PEKERJAAN ORNAMEN
1.1 LINGKUP PEKERJAAN
Ruang lingkup pekerjaan pemasangan ornament dan huruf Akrilik seperti yang di
tunjukan pada gambar
1.2 PERSYARATAN BAHAN
• Huruf Akrilik “KABUPATEN TABALONG DANA TPP 2023” tinggi huruf 15 cm
• Huruf Akrilik “PASAR RAKYAT WIRANG” tinggi huruf 20 cm
• Logo dan huruf akrilik Kabupaten Tabalong
• Logo dan huruf akrilik Kementrian Perdagangan
• Stiker Motif Batik Tabalong
• Letter zonasi pasar
SYARAT-SYARAT TEKNIS PEKERJAAN LAIN LAIN
Pasal 1
PEKERJAAN LAIN LAIN
1.1 Segala sesuatu yang belum tercantum dalam RKS ini yang mana masih termasuk
lingkup dalam pelaksanaan ini kontraktor harus menyelesaikan, sesuai dengan
petunjuk, Perintah Direksi/Pengawas Lapangan/Tim PengelolaTeknis Kegiatan, baik
sesudah atau selama berjalannya pekerjaan, serta perubahan-perubahan di dalam
Berita Acara Aanwijzing.
1.2 Hal-hal yang timbul dalam pelaksanaan dan diperlukan penyelesaian di lapangan akan
dibicarakan dan diatur oleh Direksi/Pengawas Lapangan/Tim PengelolaTeknis
Kegiatan, dengan dibuat Berita Acara yang disyahkan oleh Direksi/Pengawas
Lapangan/Tim PengelolaTeknis Kegiatan