| 0629172743735000 | Rp 1,699,919,949 | |
| 0015851421735000 | Rp 1,957,915,397 | |
| 0752571042735000 | - | |
| 0029193026735000 | - | |
| 0812142313735000 | - | |
| 0011239720735000 | - | |
| 0731763793732000 | - | |
| 0022430516735000 | - | |
| 0751837196735000 | - | |
| 0024754525735000 | - |
PEMERINTAH KABUPATEN TABALONG
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
Jalan Ir. P.H.M. Noor No.13B RT.04 Pembataan Kec. Murung Pudak Kode Pos 71571
Telp. (0526) 2021508 Fax. (0526) 2021508, 2021496
Website : www.pu.tabalongkab.go.id E-mail : [email protected]
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PENGADAAN PEKERJAAN KONSTRUKSI
SKPD : DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
KABUPATEN TABALONG
KEGIATAN : PENYELENGGARAAN JALAN KABUPATEN/KOTA
SUB KEGIATAN : PEMELIHARAAN BERKALA JALAN
NAMA PPK : Ir. SUNENGSI, ST
NAMA PAKET : PEMELIHARAAN JALAN SP. 3 BELIMBING -
BANGUNSARI DAN PEMELIHARAAN JALAN SP. 3
BELIMBING - SP. 3 GAMBAH
TAHUN ANGGARAN 2023
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK) PEKERJAAN KONSTRUKSI
PAKET PEKERJAAN : Pemeliharaan Jalan Sp. 3 Belimbing - Bangunsari dan Pemeliharaan
Jalan Sp. 3 Belimbing - Sp. 3 Gambah
1. Latar Belakang : Salah satu strategi pembangunan Kabupaten Tabalong
dalam pencapaian visi, misi, tujuan dan sasaran yang
diinginkan adalah Pengembangan prasarana dan sarana
perkotaan dan perdesaan.
Pembangunan perkotaan dan perdesaan dilakukan secara
terpadu, saling memperkuat dan merupakan bagian dari
pembangunan daerah. Untuk menciptakan keterkaitan antar
kota dan desa perlu dikembangkan prasarana dan sarana
perkotaan dan perdesaan agar memberi manfaat bagi
keduanya.
Kebutuhan terhadap sarana dan prasarana infrastruktur di
perkotaan dan perdesaan semakin meningkat sejalan dengan
meningkatnya mobilitas masyarakat dalam upaya memenuhi
hajad hidup dan kebutuhan terhadap berbagai aktifitas.
Disamping itu, pengembangan prasarana dan sarana
perkotaan dan perdesaan juga merupakan upaya untuk
meningkatkan kualitas perkotaan dan perdesaan. Kebutuhan
terhadap sarana infrastruktur merupakan kebutuhan
mendasar bagi perkembangan kehidupan masyarakat dan
karenanya merupakan kewajiban pemerintah secara
bertahap untuk memenuhi kebutuhan infrastruktur ini
sebagai bentuk layanan yang dapat membawa
masyarakatnya pada tingkatan kesejahteraan yang lebih
layak.
Kebijakan umum Kabupaten Tabalong dalam menerjemahkan
strategi dan arah kebijakan pembangunan lima tahunan, yang
salah satunya adalah pengembangan prasarana dan sarana
perkotaan dan perdesaan sebagaimana telah disebutkan
diatas, ditempuh kebijakan sebagai berikut :
a. Meningkatkan kualitas dan kuantitas infrastruktur wilayah
b. Meningkatkan pengelolaan dan konservasi pengembangan
sumber daya air
c. Pembangunan pusat kawasan perkantoran pemerintahan
Pada SKPD Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Kabupaten Tabalong kebijakan untuk meningkatkan
kualitas dan kuantitas infrastruktur wilayah dilaksanakan
dengan program : Penyelenggaraan Jalan
Salah satu Sub kegiatan dalam Program Penyelenggaraan
Jalan sebagaimana disebutkan diatas adalah Pemeliharaan
Berkala Jalan dimana didalamnya terdapat paket pekerjaan
Pemeliharaan Jalan Sp. 3 Belimbing - Bangunsari dan
Pemeliharaan Jalan Sp. 3 Belimbing - Sp. 3 Gambah
Pada saat ini ruas Jalan Sp. 3 Belimbing - Bangunsari dan
Jalan Sp. 3 Belimbing - Sp. 3 Gambah perlu dilakukan
pekerjaan lanjutan berupa pekerjaan aspal Lataston Lapis
Fondasi (HRS-Base).
Untuk keperluan tersebut maka dialokasikanlah dana untuk
pekerjaan jasa pelaksanaan konstruksi berupa Pemeliharaan
Jalan Sp. 3 Belimbing - Bangunsari dan Pemeliharaan Jalan
Sp. 3 Belimbing - Sp. 3 Gambah.
2. Maksud dan : a. Maksud
Tujuan Maksud dari pengadaan pekerjaan konstruksi ini adalah
untuk melakukan Pemeliharaan Pemeliharaan Jalan Sp. 3
Belimbing - Bangunsari dan Pemeliharaan Jalan Sp. 3
Belimbing - Sp. 3 Gambah.
b. Tujuan
Tujuan pengadaan pekerjaan konstruksi ini adalah untuk
mendapatkan kondisi Jalan Sp. 3 Belimbing - Bangunsari
dan Jalan Sp. 3 Belimbing - Sp. 3 Gambah yang lebih baik
sehingga dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi
masyarakat.
3. Target/Sasaran : Target/sasaran yang ingin dicapai dalam pengadaan pekerjaan
konstruksi Pemeliharaan Jalan Sp. 3 Belimbing - Bangunsari
dan Pemeliharaan Jalan Sp. 3 Belimbing - Sp. 3 Gambah
adalah tersedianya jalan dengan perkerasan aspal Lataston
Lapis Fondasi (HRS-Base) dengan baik dan berkualitas,
sesuai dengan spesifikasi teknis yang direncanakan.
4. Lokasi Pekerjaan : Kecamatan Murung Pudak;
5. Keluaran/ Produk : Keluaran/produk yang dihasilkan dari pelaksanaan pengadaan
Yang Dihasilkan pekerjaan konstruksi ini adalah :
Tersedianya pelebaran jalan perkerasan aspal Lataston Lapis
Fondasi (HRS-Base.
6. Nama Organisasi : Nama organisasi yang menyelenggarakan/melaksanakan
Pengadaan pengadaan pekerjaan konstruksi:
a. SKPD : Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan
Ruang
b. PPK : Ir. Sunengsi, ST
c. Sub Kegiatan : Pemeliharaan Berkala Jalan
7. Sumber Dana : a. Sumber Dana : Pekerjaan ini dibiayai dari sumber
dan Perkiraan pendanaan APBD Kabupaten Tabalong Tahun 2023.
Biaya b. Pagu Anggaran sebesar Rp. 2.000.000.000,- (Dua Milyar
Rupiah).
c. Harga Perkiraan Sendiri (HPS) : Rp. 1.999.864.572,- (Satu
Milyar Sembilan Ratus Sembilan Puluh Sembilan Juta
Delapan Ratus Enam Puluh Empat Ribu Lima Ratus Tujuh
Puluh Dua Rupiah )
8. Ruang Lingkup, : a. Ruang lingkup pekerjaan konstruksi Pemeliharaan Jalan
Lokasi Pekerjaan, Sp. 3 Belimbing - Bangunsari dan Pemeliharaan Jalan Sp.
Fasilitas 3 Belimbing - Sp. 3 Gambah ini adalah:
Penunjang 1) Mobilisasi dan Demobilisasi;
2) Galian Struktur dengan kedalaman 0 - 2 meter;
3) Lapis Pondasi Agregat Kelas A ( perataan );
4) Lataston Lapis Fondasi (HRS-Base);
5) Bahan anti pengelupasan;
6) Lapis Perekat - Aspal Cair/Emulsi;
7) Beton strukur, fc’20 MPa;
8) Bekisting;
b. Lokasi pengadaan pekerjaan konstruksi : Ruas Jalan Jalan
Sp. 3 Belimbing - Bangunsari dan Jalan Sp. 3 Belimbing -
Sp. 3 Gambah
c. Fasilitas penunjang yang disediakan oleh PA/KPA/PPK) :
Tidak Ada
9. Jangka Waktu : Jangka waktu pelaksanaan pengadaan pekerjaan konstruksi
Pelaksanaan 60 (enam puluh) hari kalender terhitung sejak
Pekerjaan ditandatanganinya SPMK dan masa pemeliharaan pekerjaan
konstruksi selama 180 (seratus delapan puluh) hari kalender
terhitung sejak ditandatanganinya Berita Acara Serah Terima
Pertama (Provisional Hand Over/PHO)
10 Persyaratan : Klasifikasi : Bangunan Sipil
. Kualifikasi Permen PU No. 19/2014)
Sub Klasifikasi : jasa pelaksana konstruksi jalan
raya (kecuali jalan layang),
jalan, rel kereta api, dan landas
pacu bandara
Kualifikasi Badan Usaha : Kecil
11 Personil : Tenaga ahli yang diperlukan untuk melaksanakan pengadaan
. Manajerial pekerjaan konstruksi (sesuai Peraturan Lembaga Kebijakan
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia
Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia):
Jabatan dalam Pengalam Sertifikat
pekerjaan an Kerja Kompetensi Kerja
No
yang akan (tahun)
diusulkan
1. Pelaksana 2 Tahun SKT Pelaksana
Lapangan Pekerjaan
Jalan (TS028) 1 org
2. Petugas 0 Tahun Sertifikat Petugas
Keselamatan Keselamatan
Konstruksi Konstruksi
12 Peralatan Utama : Peralatan Utama Minimal yang diperlukan untuk pekerjaan :
Minimal
Status
No Jenis Alat Kapasitas Jumlah
Kepemilikan
1 ASPHALT 8 – 10 1 unit milik/sewa
FINISHER Ton beli/sewa
2 P. TYRE ROLLER 10 Ton 1 Unit milik/sewa
beli/sewa
3 TANDEM 6-8 Ton 1 unit milik/sewa
ROLLER beli/sewa
4 ASPHALT 60 T/jam 1 unit milik/sewa
MIXING PLANT beli/sewa
5 EXCAVATOR 80 – 140 1 Unit milik/sewa
HP beli/sewa
6 WATER TANKER 3 – 4,5 1 Unit milik/sewa
M3 beli/sewa