| 0417659281735000 | Rp 544,566,000 | |
| 0026752188735000 | Rp 572,101,071 | |
CV Agung Bersaudara Konstruksi | 04*8**6****35**0 | Rp 645,798,000 |
| 0836201400735000 | Rp 652,576,881 | |
| 0810933820735000 | - | |
| 0014244743735000 | - | |
| 0836730820735000 | - | |
| 0614761286732000 | - | |
| 0022430516735000 | - | |
| 0423153907735000 | - | |
| 0910951128735000 | - | |
| 0721688091735000 | - | |
| 0429193808735000 | - | |
| 0029193026735000 | - | |
| 0914643341735000 | - | |
CV Al-Husain Construction Group | 08*8**2****35**0 | - |
PEMERINTAH KABUPATEN TABALONG
DINAS PERKEBUNAN DAN PETERNAKAN
Jl. A. Yani Km. 6 Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong
Telp/Fax (0526) 2022580 Kode Pos: 71571
Website: https://disbunnak.tabalongkab.go.id E-mail : [email protected]
PROGRAM :
PROGRAM PENYEDIAAN DAN PENGEMBANGAN PRASARANA PERTANIAN
KEGIATAN :
PEMBANGUNAN PRASARANA PERTANIAN
SUB KEGIATAN :
PEMBANGUNAN, REHABILITASI DAN PEMELIHARAAN PRASARANA PERTANIAN
LAINNYA
TAHUN ANGGARAN 2022
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
JASA KONSTRUKSI
PPK : SOLEH, SP
NIP. 19700217 199503 1 002
Pekerjaan : Belanja Modal Bangunan Gedung Tempat Kerja Lainnya -
Gudang Pembuatan Pakan Dikelompok
Lokasi : Kecamatan Jaro Kabupaten Tabalong
Jangka Waktu : 90 (Sembilan Puluh) Hari Kalender
Pelaksanaan Terhitung Dari Tanggal Surat Perintah Mulai Kerja
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
URAIAN PENDAHULUAN
1. Latar Belakang : Peternakan merupakan salah satu dari lima subsektor
pertanian. Subsektor peternakan memegang peranan
penting sebagai salah satu sumber pertumbuhan,
khususnya bagi sektor pertanian dan umumnya bagi
perekonomian Indonesia. Subsektor peternakan
sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari
pembangunan sektor pertanian diutamakan untuk
memenuhi pangan dan gizi melalui usaha pembinaan
daerah-daerah produksi.
Subsektor peternakan memiliki nilai strategis
khususnya dalam pemenuhan protein hewani bagi
masyarakat yang dapat diperoleh dari komoditas
utamanya seperti daging, telur, dan susu yang sangat
berperan dalam rangka pemenuhan kecukupan gizi dan
pangan masyarakat. Konsumsi pangan masyarakat
harus memadai secara kuantitas maupun kualitas.
Oleh karena itu, dalam rangka peningkatan produksi
peternakan perlu ditelaah kembali pola usaha yang
sudah ada untuk diketahui kesesuaiannya dengan
situasi sekarang yang semakin kompetitif, karena
dimasa yang akan datang akan dituntut produksi yang
semakin meningkat baik kualitas maupun kuantitasnya.
secara umum sasaran pembangunan peternakan adalah
penyediaan protein hewani, peningkatan kesempatan
kerja dan peningkatan pendapatan peternak.
Industri peternakan sangan melakat dengan industri
pakan ternak. Industri pakan ternak di dalam negeri
sangat berperan mendukung industri peternakan dalam
menyediakan ketersediaan konsumsi daging dan
produk turunannya bagi masyarakat sebagai tambahan
sumber protein. Pakan memiliki kontribusi 70% dari
total biaya produksi peternakan.
Pemerintah Daerah dalam rangka untuk meningkatkan
industri peternakan memberikan fasilitas kepada para
kelompok tani, dalam hal ini kelompok tani yang
berfokus pada peternakan. Untuk meningkatkan usaha
peternakan pada kelompok Pemerintah Daerah melalui
Dinas Perkebunan dan Peternakan memberikan
fasilitas berupa Pembangunan Gudang Pembuatan
Pakan, yang dimana Gudang tersebut diharapkan dapat
digunakan oleh para kelompok dalam memproduksi
pakan ternak secara mandiri, diharapkan agar hasil dari
peternakan yang ada di kelompok dapat meningkat dari
segi hasil komoditas peternakan maupun dari segi
ekonomi bagi anggota kelompok maupun masyarakat
sekitar.
2. Maksud dan Tujuan : Maksud dilaksanakannya pekerjaan ini adalah
terbangunnya Gudang Pembuatan Pakan yang layak
sesuai fungsinya. Tujuan dari pelaksanaan pekerjaan
ini adalah tersedianya Gudang Pembuatan Pakan yang
merupakan sarana pendukung peternakan.
3. Target/Sasaran : Target / sasaran yang ingin dicapai dalam pengadaan
pekerjaan konstruksi, terlaksananya Pembangunan
Gudang Pembuatan Pakan yang layak sesuai fungsinya
agar dapat mencapai target yang diinginkan.
4. Lokasi Pekerjaan : Kegiatan layanan jasa konstruksi ini dilaksanakan di
lokasi yang telah direncanakan yaitu Kecamatan Jaro,
Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan.
5. Keluaran Yang : Keluaran/produk yang dihasilkan dari pelaksanaan
Diinginkan pengadaan pekerjaan Pekerjaan Konstrusi
Pembangunan Gudang Pembuatan Pakan harus
dilengkapi data – data uraian pelaksanaan pekerjaan
baik administrasi ataupun teknis lapangan yang bisa
dipertanggung jawabkan antara Lain:
1. Laporan Harian
2. Laporan Mingguan
3. Sertifikat Bulanan (MC)
4. Back Up data
5. Foto Visual Pekerjaan
6. As Built Drawing
6. Nama Organisasi : a. SKPD : Dinas Perkebunan Dan
Pengadaan Peternakan Kabupaten
Tabalong
b. PPK : Pengguna Anggaran /
Kepala Dinas
c. Kegiatan : Pembangunan Prasarana
Pertanian
7. Sumber Dana dan : a. Sumber Dana : Pekerjan ini dibiayai
Perkiraan Biaya dari sumber pendanaan
APBD Kabupaten
Tabalong melalui DPA
nomor :
3.27.0.00.0.00.02.0000
Dinas Perkebunan Dan
Peternakan / 3.27.03
Program Penyediaan
Dan Pengembangan
Prasarana Pertanian /
3.27.03.2.02
Pembangunan Prasarana
Pertanian /
3.27.03.2.02.09
Pembangunan,
Rehabilitasi dan
Pemeliharaan Prasarana
Pertanian Lainnya
Tahun 2023
b. Pagu Anggaran : Rp. 680.727.372,-
c. Harga Perkiraan Sendiri (HPS) : Rp. 680.707.500,-
: Lingkup kegiatan yang harus dilaksanakan penyedia
8. Lingkup Pekerjaan
jasa adalah pembangunan fisik bangunan yang sesuai
volume, spesifikasi dan syarat yang telah direncanakan.
:
Jangka waktu pelaksanaan pengadaan pekerjaan konstruksi
9. Jangka Waktu
90 (Sembilan Puluh) hari kalender, terhitung sejak
Pelaksanaan dan
Penandatangan Kontrak dan masa pemeliharaan pekerjaan
Pemeliharaan
selama 180 (Seratus Delapan Puluh) hari kalender terhitung
sejak Serah terima pertama pekerjaan (PHO)
:
10. Persyaratan Kualifikasi Bidang : Bangunan Sipil
Sub Klasifikasi : BG003 - Jasa Pelasana Konstruksi
Bangunan Gudang dan Industri
Kualifikasi : Kecil
11. Tenaga Ahli / Terampil
:
No Tingkat Jabatan Pengalaman Profesi /
Pendidikan dalam
Minimal pekerjaan
Kerja Sertifikat
yang akan
Keahlian
diusulkan
1 S1 Teknik Pelaksana 2 Tahun Pelaksana
Sipil Lapangan Bangunan
Pekerjaan Gedung (TS
Gedung 051,TS052
dan TA022
atau SKK
Manajer
Pelaksana
Bangunan
Gedung –
Jenjang 6)
2 SLTA / Petugas K3 0 Tahun Sertifikat
Sederajat Pelatihan K3
Catatan:
1. Kompetensi personel manajerial meliputi
tingkat pendidikan dan pengalaman bekerja
sesuai dengan jenis pekerjaan yang ditenderkan.
2. Sertifikat Kompetensi Kerja dibuktikan saat
rapat persiapan penunjukan penyedia.
3. Pengalaman kerja dihitung berdasarkan daftar
riwayat pengalaman kerja atau referensi kerja.
4. Pengalaman yang disampaikan tanpa
melampirkan daftar riwayat hidup atau referensi
maka tidak dapat dihitung sebagai pengalaman.
5. Pengalaman kerja yang dihitung adalah
pengalaman sesuai dengan jenis pekerjaan yang
ditenderkan (bukan berdasarkan jabatan yang
ditawarkan).
6. Pengalaman kerja dihitung per tahun tanpa
memperhatikan lamanya pelaksanaan
konstruksi (dihitung berdasarkan Tahun
Anggaran).
12. Peralatan Utama : Peralatan Utama Minimal yang diperlukan untuk pekerjaan :
Minimal
No. Jenis Alat Kap. Sat. Vol Status
Kepe-milik-
an
Unit 1 Milik/ Sewa
Dump
1 3,5 Ton
Truck
Diesel Unit 1 Milik / Sewa
4000
2 Generator
Watt
dan Welder
Min Unit 1 Milik / Sewa
3 Excavator
PC100
Concrete Unit 1 Milik / Sewa
Mixer /
4 0,3 m3
Beton
Molen
5 Stamper 3 HP Unit 1 Milik / Sewa
6 Scafollding 1,7 m Unit 10 Milik / Sewa
Catatan:
- Untuk sewa harus melampirkan perjanjian sewa
bersayarat (bukan surat dukung) sebagaimana
terlampir Permen PUPR Nomor 14 Tahun 2020
- Untuk peralatan-peralatan tersebut harus
disampaikan dan ditunjukkan kondisinya dengan
disertai pemeriksaan fisik peralatan dan keaslian
dokumen kepemilikan/bukti perjanjian sewa kepada
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebelum
melaksanakan penandatangan kontrak. Apabila
penyedia jasa tidak dapat menunjukkan peralatan
dan bukti kepemilikannya yang disyaratkan, PPK
akan menunda dan bahkan menangguhkan tahapan
pelaksanaan kontrak terhadap pemenang tender, dan
akan melaksanakan pemeriksaan kepada pemenang
tender cadangan (apabila ada). Semua Peralatan
dalam kondisi baik dan bisa digunakan sebagai mana
mestinya untuk mendukung pekerjaan. Khusus
untuk peralatan Nomor 3, jarak masksimum posisi
alat tersebut dari lokasi pekerjaan tidak lebih dari
100 km.
13. Persyaratan-Persyaratan : - Metode evaluasi penawaran dengan menggunakan
Lainnya Sistem Gugur.
- Pembayaran prestasi pekerjaan dengan cara Sekaligus
- Penilaian persyaratan teknis, minimal dilakukan
terhadap :
Metode pelaksanaan pekerjaan memenuhi syarat substantif
yang meliputi tahapan/urutan pekerjaan dari awal sampai
akhir secara garis besar dan uraian/cara kerja dari masing-
masing jenis pekerjaan utama dan pekerjaan
penunjang/sementara yang ikut menentukan keberhasilan
pelaksanaan pekerjaan utama yang dapat dipertanggung
jawabkan secara teknis dan diyakini menggambarkan
penguasaan dalam penyelesaikan pekerjaan. Penilaian
metode pelaksanaan tidak mengevaluasi
jobmix/rincian/campuran/komposisi material dari jenis
pekerjaan; Jenis-jenis pekerjaan utama dan pekerjaan
penunjang/sementara yang ikut menentukan keberhasilan
pelaksanaan pekerjaan utama ditetapkan dalam LDP.
Metode pelaksanaan pekerjaan harus layak, realistik dan
tahapannya dapat dilaksanakan untuk penyelesaian
pekerjaan utama dan diyakini menggambarkan penguasaan
dalam penyelesaian pekerjaan,tahapan dan cara pelaksanaan
yang menggambarkan pelaksanaan pekerjaan dari awal
sampai dengan akhir dan dapat dipertanggung jawabkan
secara teknis.
- Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan tidak melampaui
batas waktu sebagaimana tercantum dalam LDP dan
diuraikan dalam jadwal waktu pelaksanaan pekerjaan(time
schedule) yang selaras dan berkesuaian dengan metode
pelaksanaan pekerjaan, peralatan dan personel yang
diajukan.
- Seluruh tenaga kerja wajib menjadi peserta BPJS saat
pelaksanaan. Penyedia dan Subpenyedia berkewajiban atas
biaya sendiri untuk mengikutsertakan Tenaga Kerja
Konstruksinya pada program Badan Penyelenggara
Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan sebagaimana diatur
dalam peraturan perundang-undangan setelah ditunjuk
sebagai pemenang.
surat pernyataan kesanggupan / kesedian untuk ikut
menjaga kondisi darurat khususnya dalam penangan
COVID-19.
- Penyedia harus menyertakan metode pelaksanaan
pencegahan COVID-19 di lapangan sesuai dengan Protokol
Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease2019
(COVID19) dalam Penyelenggaraan Jasa Konstruksi yang
tercantum dalam Instruksi Menteri PUPR No.
C2/1N/M/2020 (Tercantum pada Lampiran I KAK ini)
Tanjung, Juni 2023
Pejabat Pembuat Komitmen
TA 2023,
SOLEH, SP
NIP. 19700217 199503 1 002
Lampiran I :
Protokol Pencegahan Covid-19 Dalam Penyelenggaraan Jasa Konstruksi
dikutip dari Instruksi Menteri PUPR No C2 /1N/M/2020 :
A. Skema Protokol Pencegahan Covid-19 Dalam Penyelenggaraan Jasa Konstruksi
1. Pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan COVID- 19
a. Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa wajib membentuk Satgas Pencegahan COVID- 19 yang menjadi
bagian dari Unit Keselamatan Konstruksi;
b. Satgas Pencegahan COVID-19 sebagaimana dimaksud pada hurup a dibentuk oleh Pejabat
Pembuat Komitmen (PPK) proyek tersebut;
c. Satgas Pencegahan COVID-19 sebagaimana dimaksud pada hurup a berjumlah paling sedikit 5
(lima) orang yang terdiri ataş: 1). I (satu) Ketua merangkap anggota; dan 2). 4 (empat) Anggota
yang mewakili Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa.
d. Satgas Pencegahan COVID-19 memiliki tugas, tanggung jawab, dan kewenangan untuk
melakukan:
1). Sosialisasi,
2). pembelajaran (edukasi),
3). promosi teknik,
4). metode/pelaksanaan pencegahan COVID-19 di lapangan,
5). berkoordinasi dengan Satgas Penanggulangan COVID- 19 Kementerian PUPR melakukan
Identifikasi Potensi Bahaya COVID19 di lapangan,
6). pemeriksaan kesehatan terkait potensi terinfeksi COVID-19 kepada semua pekerja dan tarnu
proyek,
7). pemantauan kondisi kesehatan pekerja dan pengendalian mobilisasi/ demobilisasi pekerja,
8). pemberian vitamin dan nutrisi tambahan guna peningkatan imunitas pekerja,
9). pengadaan Fasilitas Kesehatan di lapangan,
10). melaporkan kepada PPK dalam hal telah ditemukan pekerja yang positif dan/atau berstatus
Pasien Dalam Pengawasan (PDP) dan merekomendasikan dilakukan penghentian kegiatan
sementara .
2. Identifikasi Potensi Bahaya COVID-19 di lapangan.
a. Satgas Pencegahan COVID-19 berkoordinasi dengan Satgas Penanggulangan COVID- 19
Kementerian PUPR untuk menentukan:
1) Identifikasi potensi risiko lokasi proyek terhadap pusat sebaran penyebaran COVID- 19 di
daerah yang bersangkutan;
2) Kesesuaian fasilitas kesehatan di Lapangan dengan protokol penanganan COVID- 19 yang
dikeluarkan Oleh Pemerintah;
3) Tindak lanjut terhadap Penyelenggaraan Jasa Konstruksi.
b. Dalam hal Penyelenggaraan Jasa Konstruksi tersebut teridentifikasi :
1) Memiliki risiko tinggi akibat lokasi proyek berada di pusat sebaran,
2) Telah ditemukan pekerja yang positif dan/atau berstatus Pasien Dalam Pengawasan (PDP); atau
3) Pimpinan Kementerian/Lembaga/Instansi/KepaIa Daerah telah mengeluarkan peraturan untuk
menghentikan kegiatan sementara akibat keadaan kahar, Maka Penyelenggaraan Jasa
Konstruksi tersebut dapat diberhentikan sementara akibat Keadaaan Kahar;
c. Penghentian Penyelenggaraan Jasa Konstruksi sebagaimana di maksud huruf b diatas dilakukan
sesuai ketentuan pada Lampiran II ( TINDAK LANJUT TERHADAP KONTRAK
PENYELENGGARAAN JASA KONSTRUKSI) Yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Instruksi Menteri ini.
d. Dalam hal Penyelenggaraan Jasa Konstruksi tersebut karena sifat dan urgensinya tetap harus
dilaksanakan sebagai bagian dari penanganan dampak sosial dan ekonomi dari COVID- 19, maka
Penyelenggaraan Jasa Konstruksi tersebut dapat diteruskan dengan ketentuan: 1). Mendapatkan
persetujuan dari Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat; 2). Melaksanakan protokol
pencegahan COVID- 19 dengan disiplin tinggi dan dilaporkan secara berkala Oleh Satgas
Pencegahan COVID- 19; 3). Menghentikan sementara ketika terjadi (Telah ditemukan pekerja
yang positif dan/atau berstatus Pasien Dalam Pengawasan (PDP) untuk melakukan penanganan
sesuai protokol Pemerintah.
3. Penyediaan Fasilitas Kesehatan di Lapangan
a. Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi wajib menyediakan ruang klinik kesehatan di lapangan yang
dilengkapi dengan sarana kesehatan yang memadai, antara Iain tabung oksigen, pengukur suhu
badan nir-sentuh (thermoscan), pengukur tekanan darah, obat-obatan, dan petugas medis;
b. Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi wajib memiliki kerjasama operasional perlindungan
kesehatan dan pencegahan COVID- 19 dengan rumah sakit dan/ atau pusat kesehatan masyarakat
terdekat untuk tindakan darurat (emergency) ;
c. Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi wajib menyediakan fasilitas tambahan antara lain: pencuci
tangan (air, sabun dan hand sanitizer), tisu, masker dikantor dan lapangan bagi seluruh pekerja dan
tamu; dan
d. Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi wajib menyediakan vaksin, vitamin dan nutrisi tambahan
guna peningkatan imunitas pekerja.
4. Pelaksanaan Pencegahan COVID-19 di lapangan
a. Satgas Pencegahan COVID-19 memasang poster flyers) baik digital maupun fisik tentang
himbauan/anjuran pencegahan COVID- 19 untuk disebarluaskan atau dipasang di tempat-tempat
strategis di lokasi proyek;
b. Satgas Pencegahan COVID- 19 bersama petugas medis harus menyampaikan penjelasan, anjuran,
kampanye, promosi teknik pencegahan COVID-19 dalam setiap kegiatan penyuluhan K3 pagi hari
(safety morning talk) ;
c. Petugas medis bersama para Satuan Pengaman (Security Staff) melaksanakan pengukuran suhu
tubuh kepada seluruh pekerja, dan karyawan setiap pagi, siang, dan sore;
d. Satgas Pencegahan COVID-19 melarang orang (seluruh pekerja dan tamu) yang terindikasi
memiliki suhu tubuh 38 derajat Celcius datang ke lokasi pekerjaan;
e. Apabila ditemukan pekerja di lapangan sebagai Pasien Dalam Pengawasan (PDP) COVID-19,
pekerjaan harus diberhentikan sementara oleh Pengguna Jasa dan/ atau Penyedia Jasa paling
sedikit 14 hari kerja.
f. Petugas Medis dibantu Satuan Pengaman (Security Staff) melakukan evakuasi dan penyemprotan
disinfektan pada seluruh tempat, fasilitas dan peralatan kerja; dan
g. Penghentian sementara dilakukan hingga proses evakuasi dan penyemprotan disinfektan, serta
pelaksanaan pemeriksaan kesehatan dan isolasi tenaga kerja yang pernah melakukan kontak fisik
dengan tenaga kerja yang terpapar telah selesai.
B. Mekanisme Protokol Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease2019 (COVID19) dalam
Penyelenggaraan Jasa Konstruksi| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 2 August 2023 | Rehabilitasi Gedung Serbaguna Saraba Kawa | Kab. Tabalong | Rp 757,147,773 |
| 5 June 2025 | Pemeliharaan Rutin Jalan Haruai - Muara Uya | Provinsi Kalimantan Selatan | Rp 200,000,000 |
| 5 June 2025 | Pemeliharaan Rutin Jalan Tanjung - Haruai | Provinsi Kalimantan Selatan | Rp 200,000,000 |