| 0414397893735000 | Rp 295,659,284 | |
| 0751837196735000 | - | |
| 0402969125735000 | - | |
| 0417395662735000 | - | |
| 0605951417711000 | - | |
| 0429193808735000 | - | |
| 0731763793732000 | - | |
| 0026752188735000 | - | |
| 0029193026735000 | - | |
| 0614547180735000 | - | |
| 0032905481731000 | - |
PEMERINTAH KABUPATEN TABALONG
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
Jalan Ir. P.H.M. Noor No.13B RT.04 Pembataan Kec. Murung Pudak Kode Pos 71571
Telp. (0526) 2021508 Fax. (0526) 2021508, 2021496
Website : www.pu.tabalongkab.go.id E-mail : [email protected]
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PENGADAAN PEKERJAAN KONSTRUKSI
SKPD : DINAS PEKERJAAN UMUN DAN PENATAAN RUANG
KABUPATEN TABALONG
SUBKEGIATAN : REHABILITASI PINTU AIR / BENDUNG PENGENDALI
BANJIR
NAMA PPK : Ir. IWAN ROMAIDI, ST,MA
NAMA PAKET : REHABILITASI/PEMELIHARAAN PINTU AIR DESA
BANUA RANTAU KEC. BANUA LAWAS
TAHUN ANGGARAN 2023
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PEKERJAAN : REHABILITASI/PEMELIHARAAN PINTU AIR DESA
BANUA RANTAU KEC. BANUA LAWAS
1. LATAR : Kebutuhan air akan persawahan dan pertanian
BELAKANG lainnya sangatlah diperlukan untuk petani dan
masyarakat sekitar, baik untuk kebutuhan
sehari-hari ataupun untuk kebutuhan air untuk
mengaliri kepersawahan dan tanaman lainnya.
Untuk itu perlunya sarana untuk mengatur
aliran air dari sungai tabalong menuju
kepersawahan dan pertanian bahkan untuk
kebutuhan masyarakat kampung. Belum lagi
jika curah hujan meningkat dan kapasitas
sungai akan meluap peranan pintu air sangat
penting. Karena bisa mengurangi ketinggian air
sungai dengan mengalirkan nya ke areal
pertanian atau persawahan. Oleh karena itu,
maka dibangunlah pintu air sebagai sarana
pengaturan debit air yang mangalir
kepersawahan dan pertanian lainnya.
Hal inilah yang mendasari Pemerintah Daerah
Kabupaten Tabalong melalui Dinas PUPR untuk
melaksanakan pembangunan atau pun
melaksanakan rehab pintu air. Pembangunan
atau rehab pintu air yang ada sangatlah
berperan penting untuk kebutuhan petani
dalam keperluan air mengaliri kepersawahan
serta masyarakat sekitar untuk kebutuhan
sehari-hari. Karena air yang lancar mengalir
dapat meningkatkan perekonomian masyarakat
sekitar.
2. MAKSUD DAN : a. Maksud :
TUJUAN Maksud dari pengadaan pekerjaan konstruksi ini
adalah untuk melaksanakan Pembangunan
atau melakukan rehabilitasi pintu air.
b. Tujuan :
Tujuan dari pengadaan pekerjaan konstruksi
ini adalah upaya untuk penyediaan dan
pengaturan air untuk menunjang kegiatan
pertanian, dari sumber air ke daerah yang
memerlukan dan mendistribusikan secara
teknis dan sistematis yaitu melalui
Pembangunan / Rehabilitasi pintu air sesuai
dengan spesifikasi dan standar yang berlaku.
3. TARGET/SASARAN : Target / sasaran yang ingin dicapai dalam
pengadaan pekerjaan konstruksi, Pembuatan
atau rehabilitasi adalah mencukupinya
kebutuhan air dalam pertanian sehingga sesuai
dengan kebutuhan yang diperlukan para petani
serta mengatur tinggi rendah nya aliran air.
4. KELUARAN YANG : Keluaran/produk yang dihasilkan dari
DIINGINKAN pelaksanaan pengadaan pekerjaan konstruksi :
pekerjaan pembangunan ataupun rehabilitasi
pintu air yang bisa dipertanggung jawabkan
secara administrasi ataupun teknis lapangan
5. NAMA : Nama organisasi yang menyelenggarakan/
ORGANISASI melaksanakan pengadaan pekerjaan konstruksi
PENGADAAN
:
K/L/D/I : Pemerintah Kabupaten Tabalong
SKPD : Dinas Pekerjaan Umum dan
Penataan Ruang
PPK : Ir. IWAN ROMAIDI,ST,MA
Pekerjaan : Rehabilitasi/Pemeliharaan Pintu
Air Desa Banua Rantau Kec. Banua Lawas
6. SUMBER DANA : a. Sumber dana yang diperlukan untuk
DAN PERKIRAAN membiayai pengadaan pekerjaan konstruksi
BIAYA
:APBD Kabupaten TA 2023
b. Pagu Anggaran yang diperlukan adalah
Rp.300.000.000 ( Tiga ratus juta rupiah)
HPS Pekerjaan ini sebesar Rp.299.790.000
(Dua ratus Sembilan puluh Sembilan juta
tujuh ratus Sembilan puluh ribu rupiah)
c. Uang muka dapat diberikan paling banyak
30% (tiga puluh perseratus)
7. RUANG LINGKUP, a. Ruang lingkup/batasan lingkup pengadaan
LOKASI pekerjaan konstruksi.: Pekerjaan
Rehabilitasi/Pemeliharaan Pintu Air Desa
Banua Rantau Kec. Banua Lawas
b. Lokasi pengadaan pekerjaan konstruksi /
pekerjaan konstruksi yang akan dilaksanakan
di Desa Banua Rantau Kec. Banua Lawas
c. Fasilitas penunjang yang disediakan oleh
PA/KPA/PPK adalah :
- Fasilitas perijinan
- Dok. Pelaksanaan yaitu: gambar
pelaksanaan, Rencana Kerja dan syarat,
berita aanwijzing sampai penunjukan
pemborong, dokumen kontrak
pelaksanaan/Pemborong
8. JANGKA WAKTU : Jangka waktu pelaksanaan pengadaan
PELAKSANAAN pekerjaan konstruksi 90 (Sembilan puluh) hari
DAN MASA
kalender,terhitung sejak Penandatangan
PEMELIHARAAN
Kontrak dan masa pemeliharaan pekerjaan
selama 180 (Seratus Delapan Puluh) hari
kalender terhitung sejak Serah terima pertama
pekerjaan (PHO)
9. PERSYARATAN : Bidang: Bangunan Sipil,
KUALIFIKASI Subkualifikasi : Jasa pelaksana konstruksi
saluran air, pelabuhan, DAM, dan prasarana
sumber daya air (SI001).
Kualifikasi : Kecil
10. TENAGA AHLI/ : Tenaga ahli yang diperlukan untuk
TERAMPIL melaksanakan pengadaan pekerjaan konstruksi
Daftar Personil Inti yang diperlukan untuk
pelaksanaan pekerjaan dengan persyaratan
minimal
No Tingkat Jabatan Pengalaman Profesi /
Pendidik dalam Kerja Sertifikat
an pekerjaan Keahlian
Minimal yang akan
diusulkan
1 SLTA / Pelaksana 2 Tahun SKT Pelaksana
Sederajat Pemasangan Pemasangan Pintu
Pintu Air Air (TT 019)
2 SLTA / Petugas K3 Sertifikat Pelatihan
Sederajat K3
11. PERALATAN : Peralatan Utama Minimal yang diperlukan
UTAMA MINIMAL untuk pekerjaan :
No. Jenis Alat Kapasitas Satuan Vol Status
Kepe-
milik-
an
1. Pompa Air 30 liter / Unit 1 Milik/
detik Sewa
2. Gerobak 0,3 s/d 1 Unit 2 Milik/
Dorong m3 Sewa
3. Mollen 0.3 s/d 0,8 Unit 1 Milik/
mixer m3 Sewa
13. PERSYARATAN-
PERSYARATAN Metode evaluasi penawaran dengan
LAINNYA menggunakan Sistem Gugur.
Pembayaran prestasi pekerjaan dengan cara
Bulanan.
Penilaian persyaratan teknis, minimal dilakukan
terhadap :
Metode pelaksanaan pekerjaan harus
layak, realistik serta memenuhi
persyaratan substantif yang meliputi
tahapan/urutan pekerjaan dari awal
sampai akhir secara garis besar, dan
uraian/cara kerja dari masing-masing
jenis pekerjaan utama dan penunjang
yang ikut menentukan keberhasilan
pelaksanaan pekerjaan yang utama.
Metode pelaksanaan ini harus dapat
dipertanggung jawabkan secara teknis dan
diyakini menggambarkan penguasaan
dalam penyelesaikan pekerjaan.
Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan tidak
melampaui batas waktu sebagaimana tercantum
dalam LDP dan diuraikan dalam jadwal waktu
pelaksanaan pekerjaan(time schedule) yang
selaras dan berkesuaian dengan metode
pelaksanaan pekerjaan, peralatan dan personel
yang diajukan.
Tanjung, Juli 2023
Pejabat Pembuat komitmen
Ir. IWAN ROMAIDI, ST, MA
NIP. 19780416 200501 1 014| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 9 August 2022 | Peningkatan Jalan Lingkungan Purai | Kab. Tabalong | Rp 760,830,798 |
| 18 June 2022 | Pembangunan Box Cuvert Padangin I | Kab. Tabalong | Rp 600,000,000 |
| 8 August 2023 | Peningkatan Jalan Bangkiling - Hapalah | Kab. Tabalong | Rp 600,000,000 |
| 21 July 2022 | Peningkatan Jalan Bongkang - Nawin | Kab. Tabalong | Rp 500,000,000 |
| 8 June 2023 | Pembangunan Box Cuvert Ruas Tantaringin - Padangin Dan Pembangunan Box Culvert Padangin | Kab. Tabalong | Rp 400,000,000 |