| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0020505699731000 | Rp 656,699,588 | 100 | 100 | - | |
| 0030256275731000 | - | - | - | tidak berhadir pembuktian kualifikasi | |
| 0028833473731000 | - | - | - | sbu pada kualifikasi tidak sesuai yg di[ersyaratkan | |
| 0025314832731000 | - | - | - | - | |
| 0022400436623000 | - | - | - | sbu pada kualifikasi tidak sesuai | |
| 0025757246731000 | - | - | - | - | |
| 0954124178731000 | - | - | - | - | |
| 0419675616504000 | - | - | - | - | |
| 0809020720731000 | - | - | - | sbu yang pada kualifikasi tidak sesuai | |
| 0015852585731000 | - | - | - | - | |
| 0721688091735000 | - | - | - | tidak sesuai sbu yang dipersyaratkan | |
| 0025317041731000 | - | - | - | - | |
| 0020897732733000 | - | - | - | - | |
| 0029193026735000 | - | - | - | - |
PEMERINTAH KABUPATEN TABALONG
DINAS KOPERASI, USAHA KECIL DAN MENENGAH,
PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
Jl. Ir.PHM. Noor No.16B, RT.15, Pembataan, Muru ng Pudak, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan 71571
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PENGADAAN PEKERJAAN KONSTRUKSI
SKPD : DINAS KOPERASI, USAHA KECIL DAN MENENGAH,
PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN KABUPATEN
TABALONG
KEGIATAN : PEMBANGUNAN DAN PENGELOLAAN SARANA DISTRIBUSI
PERDAGANGAN
NAMA PPK : H. SYAM’ANI, SP, MP
NAMA PAKET : JASA KONSULTAN PERENCANA UNTUK PEKERJAAN
PEMBUATAN DED REVITALISASI PASAR KAPAR KECAMATAN
MURUNG PUDAK
SUMBER DANA : APBD-P KABUPATEN TABALONG TAHUN 2023
TAHUN ANGGARAN 2023
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK) JASA KONSULTANSI
PAKET PEKERJAAN: JASA KONSULTAN PERENCANA UNTUK PEKERJAAN PEMBUATAN
DED REVITALISASI PASAR KAPAR KECAMATAN MURUNG PUDAK
URAIAN PENDAHULUAN
1. Latar Belakang : Dalam Rangka Pengembangan dan Pengendalian Sarana
Distribusi Perdagangan Pemerintah Kabupaten Tabalong
melalui Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah,
Perindustrian dan Perdagangan dengan sumber dana dari
APBD-P Tahun Anggaran 2023 akan melaksanakan
kegiatan Pengembangan dan Pengelolaan Sarana
Distribusi Perdagangan.
Kegiatan ini merupakan upaya yang berkelanjutan untuk
melakukan perbaikan revitalisasi dan pembangunan agar
selalu terpenuhinya fasilitas dasar dan layak fungsi untuk
mewujudkan pasar “BERSINAR” di Kabupaten Tabalong.
Untuk itu maka diperlukan adanya pengadaan jasa
Konsultan untuk melakukan Perencana Pekerjaan Jasa
Konsultan Perencana Untuk Pekerjaan Pembuatan DED
Revitalisasi Pasar Kapar Kecamatan Murung Pudak.
2. Maksud Dan : a. Maksud
Tujuan Maksud dari pengadaan pengadaan jasa konsultan
perencana adalah untuk membantu PPK untuk
merencanakan proyek dengan matang dan dilakukan
secara 2embangunan2 untuk menghasilkan sebuah
pedoman & rencana pelaksanaan proyek konstruksi
yang baik.
Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini dimaksud sebagai
petunjuk bagi jasa konsultan perencana yang memuat
masukan, Azas, kriteria, keluaran dan proses yang
harus dipenuhi dan diperhatikan dalam
pelaksanaan tugas perencanaan.
Yang akan dicapai dengan adanya perencanaan ini
adalah:
- Menyiapkan desain teknis dan gambar lengkap,
serta perkiraan biaya yang dibutuhkan.
- Menyiapkan perencanaan yang akurat dan dapat
dipertanggung jawabkan, serta dapat dijadikan
acuan dalam pelaksanaan pembangunan nantinya
b. Tujuan
Mendapatkan konsultan perencana untuk Jasa
Konsultan Perencana Untuk Pekerjaan Pembuatan
DED Revitalisasi Pasar Kapar Kecamatan Murung
Pudak dengan sumber dana APBD-P Tahun Anggaran
2023.
3. Target/Sasaran : Target/sasaran yang ingin dicapai dalam pengadaan jasa
konsultansi adalah Tersusunnya dokumen detail
engineering design (DED) Revitalisasi Pasar Kapar
Kecamatan Murung Pudak sebagai pedoman
pengendalian serta pengawasan dalam pelaksanaan
pekerjaan pembangunan fisik
/4. Lokasi.........................
4. Lokasi Pekerjaan : Pasar Kapar Kecamatan Murung Pudak Kabupaten
Tabalong
5. Nama Organisasi : Nama organisasi yang menyelenggarakan/melaksanakan
Pengadaan pengadaan jasa konsultansi:
SKPD : Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan
Menengah, Perindustrian dan
Perdagangan Kabupaten Tabalong
PPK : H. SYAM’ANI, SP, MP
Kegiatan : Pembangunan dan Pengelolaan Sarana
Distribusi Perdagangan
6. Sumber Dana dan : a. Sumber Dana : Pekerjaan ini dibiayai dari sumber
Perkiraan Biaya pendanaan APBD-P 2023 melalui DPA Dinas Koperasi,
Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan
Perdagangan Kabupaten Tabalong.
b. Pagu Anggaran sebesar Rp. 750.000.000,- (Tujuh Ratus
Lima Puluh Juta Rupiah)
c. Harga Pekiraan Sendiri (HPS) : Rp. 750.000.000,-
(Tujuh Ratus Lima Puluh Juta Rupiah)
DATA PENDUKUNG
7. Data Dasar : Informasi dari PPK mengenai;
a. Uraian pekerjaan yang akan dilaksanakan.
b. Kondisi umum lingkungan yang akan
direncanakan.
c. Data administratif
8. Standar Teknis : a. SNI 8152;2021 tentang Pasar Rakyat
b. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Pedoman Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan
Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat.
c. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor
22/PRT/M/2018 tentang Pembangunan Bangunan
Gedung Negara.
9. Studi-Studi : Perencanaan DED Revitalisasi Pasar Kapar Tahun 2021
Terdahulu (parsial hanya bangunan los sayur dan Ikan)
10. Referensi Hukum : 1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang
Bangunan Gedung;
2. Undang-Undang Nomor 07 Tahun 2014 tentang
Perdagangan;
3. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021
tentang perubahan atas Peraturan Presiden Nomor
16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah
4. Peraturan Menteri Kesehatan no.17 tahun 2020
tentang Pasar Sehat;
5. SNI 8152;2021 tentang Pasar Rakyat.
/Ruang Lingkup.......................
RUANG LINGKUP
11. Lingkup Pekerjaan : Lingkup Tugas yang harus dilaksanakan oleh konsultan
perencana berpedoman pada ketentuan yang berlaku,
khususnya Pedoman Teknis Pembangunan Gedung
Negara yaitu ketentuan Menteri Pekerjaan Umum Dan
Perumahan Rakyat No. 22/PRT/M/2018 tanggal 14
September 2018.
Secara garis besar luang lingkup pekerjaan adalah
sebagai berikut :
A. Melakukan Review terhadap Perencanaan Revitalisasi
pasar Kapar Kecamatan Murung Pudak Tahun 2021
untuk pembangunan pasar rakyat kapar yaitu los pasar
ikan dan suyur. Terkait konsep desain, fungsional dan
arsitektural menyesuaikan kearaifan budaya lokal
masyarakat Tabalong baik pedagang maupun pembeli.
B. Pekerjaan perancangan secara umum meliputi
sebagai berikut :
1. Survey dan pengukuran lapangan.
Merupakan tahap penelitian dan
pendokumentasian yang terdiri atas pengumpulan
data-data awal seperti foto awal lokasi dan
sekitarnya, data lokasi kegiatan seperti luasan
tapak,batas-batas tapak,dan pola lalu lintas
sekitar tapak. Analisa lalu lintas karena ada
pengalihan dan pembuatan jalan baru. Elemen-
elemen lain yang perlu di data antara lain sungai
dan drainase yang ada, pola aliran air
hujan,genangan air hujan, pedestrian, pohon dan
jalur hijau.
Beriringan dengan pendataan lapangan, dilakukan
pengukuran tapak dengan theodolit /total station
dan penetuan titik ikat (Bench Mark). Kemudian
penyelidikan tanah, terdiri dari uji sondir dan boring
serta uji DCP disertai uji laboratorium. Data- data
tersebut yang digunakan sebagai acuan dalan
proses desain. Sebelum kegiatan diatas dilakukan,
setelah ditetapkan sebagai pemenang seleksi jasa
konsultan, konsultan yang bersangkutan segera
berkoordinasi dan berkonsultasi kepada Pejabat
Pembuat Komitmen untuk langkah-langkah
selanjutnya.
/2. Konsep..............
2. Konsep Desain Awal
Pada tahap ini konsultan telah mempunyai konsep
desain dan alternatif desain untuk kemudian
dikonsultasikan kepada Pejabat Pembuat
Komitmen. Proses konsultasi bisa berlangsung
diluar kegiatan resmi yang diagendakan. Dalam
pembahasan resmi dengan Pejabat Pembuat
Komitmen bersama, pihak Konsultan wajib
menghadirkan Ketua Tim dan Tenaga Ahli
bersangkutan ( tidak harus semua hadir) untuk
memaparkan konsep desain awal yang diajukan.
Yang harus diperhatikan oleh konsultan dalam
proses desain ini adalah:
- Tema : Tema sebagai dasar pengembangan
rancangan diserahkan kepada kreatifitas
konsultan
- Konsep : Konsep yang merupakan penjabaran
tema agar disesuaikan dengan Pengguna
bangunan yaitu Dinas Pekerjaan Umum. Unsur-
unsur Arsitektur hijau dan modernitas serta
tradisionalitas bisa dikombinasikan
- dalam penjabaran konsep bangunan sehingga
kesan Post Modern bangunan terasa.
- Zoning : zonasi terkait jenis dagangan, zonasi
pemisahan ruang publik, ruang private,
sirkulasi baik manusia maupun kendaraan
untuk dipikirkan dengan matang karena
sebagai dasar pemrograman ruang.
- Program ruang : untuk menyusun kebutuhan
ruang yang diperlukan pihak konsultan
berkoordinasi dengan Pejabat Pembuat
Komitmen
3. Perumusan konsep perancangan.
Pada tahapan ini program ruang sudah matang dan
mulai muncul sketsa denah awal dan bentuk
bangunan sudah mulai dimunculkan dalam posisi
tampak, potongan maupun model 3D perspektif
kasar. Pada tahap diharapkan sudah kelihatan pola
sirkulasi antar ruang yang dibutuhkan, sirkulasi
kendaraan termasuk zona parkir, sirkulasi bongkar
muat barang. Laporan disusun sesuai kaidah
penyusunan laporan konsultansi, bisa
dimungkinkan untuk mengubah standar laporan
sesuai kebutuhan dan kreativitas konsultan yang
bersangkutan
Pada tahapan ini gambar-gambar sketsa
dimatangkan dalam bentuk gambar perencanaan,
sudah memuat perhitungan struktur bangunan
(kekuatan struktur bangunan dirancang untuk
kondisi tahan gempa), perhitungan biaya dan
spesifikasi teknis termasuk elemen material
arsitekturnya.
/4. Penyusunan..................
4. Penyusunan Detail Engineering Design (DED)
Dengan lingkup pembuatan gambar perancangan
teknis, perhitungan kuantitas dan harga dalam
bentuk Owner Estimate (OE) berdasarkan analisa
pekerjaan dan harga barang serta upah yang sesuai
dengan ketentuan, membuat perhitungan nilai
TKDN konstruksi (Barang, material dan upah)
Semua tahapan perancangan telah selesai
termasuk laporan-laporan sebelumnya, hanya
tinggal menyempurkan apabila ada revisi. Animasi
3D harus selesai bersamaan dengan pengumpulan
akhir semua laporan
5. Mengkonsultasikan perancangan dengan PPK
dan Tim Pendukung serta pihak-pihak lain yang
terkait dengan pekerjaan.
Dalam setiap rapat pembahasan konsultan
membuat notulen berisi garis besar pembahasan
dan diskusi yang nantinya akan disertakan pada
saat pengumpulan laporan akhir dan bertanda
tangan dari Pihak Pejabat Pembuat Komitmen atau
yang mewakili dan pihak konsultan. Tujuannya
untuk memantau perkembangan kemajuan
pekerjaan sehingga ada kontrol waktu yang ketat
dalam setiap proses tahapan pekerjaan.
Dalam setiap rapat pembahasan pihak konsultan
wajib mendatangkan Ketua Tim Ahli atau salah satu
Ahli yang ada dalam kontrak yang menguasai
materi yang didiskusikan pada saat itu. Pejabat
Pembuat Komitmen memfasilitasi tempat rapat
pembahasan untuk diskusi dan konsultasi.
Konsultan dapat meminta kepada Pejabat
Pembuat Komitmen untuk melakukan konsultasi
diluar waktu pembahasan resmi jika diperlukan.
6. Membuat Laporan Hasil perancangan sesuai
dengan ketentuan dalam KAK ini.
Semua tahapan perancangan telah selesai
termasuk laporan-laporan sebelumnya, hanya
tinggal menyempurkan apabila ada revisi. Animasi
3D harus selesai bersamaan dengan pengumpulan
akhir semua laporan
C. Lingkup pekerjaan secara khusus adalah sebagai
berikut yaitu melakukan perancangan untuk
pekerjaan:
A Pekerjaan Persiapan
1 Pekerjaan pembongkaran
2 Pembuatan Penampungan Pedagang
/B. Jalan..........................
B Jalan Lingkungan
1 Pembuatan Jalan Baru
2 Drainase Jalan dan Lingkungan
3 PJU
4 Tugu Enterance
C Los Pasar
1 Los Pasar Ikan dan Daging
2 Los Pasar Sayur
3 Los/Toko Pasar Sembako
4 Los/Toko Pasar Kain
5 Los Pasar Emas
6 Los/Toko Pasar Dagangan lainnya/Accesorie
7 Warung/Kantin
D Sarana dan Prasarana Penunjang
1 Kantor Pengelola
2 Toilet
3 Pos Ukur Ulang
4 Pos Keamanan
5 Ruang Menyusui
6 Ruang Kesehatan
7 Ruang Peribadatan
8 Sarana dan akses Pemadam Kebakaran
9 Tempat Parkir
10 Tempat Penampungan Sampah Sementara
11 Sarana Pengolahan Air Limbah
12 Sarana Air Bersih dan
13 Instalasi Listrik
12. Keluaran : Hasil/produk yang akan dihasilkan dari pengadaan jasa
konsultansi adalah: Buku Laporan Hasil Perencanaan
yang berisikan Gambar Perencanaan (DED), Laporan BQ
dan RAB, Spesifikasi Teknis
13. Peralatan, : Peralatan, Material, Personil dan Fasilitas yang diberikan
Material, Personil oleh PPK:
dan Fasilitas dari 1. Data
Pejabat Pembuat Perencanaan DID Revitalisasi Pasar Kapar Kecamatan
Komitmen Murung Pudak tahun 2021 (parsial hanya los pasar
sayur dan ikan)
2. Fasilitas Konsutasi/Presentasi dan Ekpose berupa
ruang pertemuan dan peralatan yang diperlukan
seperti layar monitor dan infocus
14. Peralatan dan : Penyedia Jasa akan menyediakan semua fasilitas yang
Material dari digunakan untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan.
Penyedia Jasa a. Penyedia jasa memfasilitasi ; ruang kantor dan studio
Konsultansi tempat membuat perancangan, peralatan
perancangan, laboratorium dan bahan yang sesuai
untuk mencapai rencana mutu desain dan
konstruksi.
b. Penyedia jasa harus memberikan hasil pekerjaan
sesuai dengan rencana mutu desain
/15. Lingkup............................
15. Lingkup : Penyedia Jasa memiliki kewenangan sebagai berikut:
Kewenangan a. Menentukan personil Managerial sesuai SSUK dan
Penyedia Jasa peralatan minimal serta waktu pelaksanaan yang
dibutuhkan untuk pelaksanaan pembangunan hasil
perencanaan nantinya.
b. Menentukan desain bangunan gedung berdasarkan
standart sehingga menghasilkan konstruksi
bangunan gedung sesuai dengan kebutuhan yang
jadi target kegiatan.
c. Menentukan dan memutuskan segala sesuatu
dalam membuat perancangan harus terlebih
dahulu dikoordinasikan dengan PPK.
16. Jangka Waktu : a. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan jasa konsultansi
Penyelesaian ini adalah: 75 hari kalender sejak ditandatanganinya
Pekerjaan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) .
b. Pelaksanaan Pekerjaan Konsultan Perencanaan ini
dapat dilaksanakan apabila APBD-P Tahun 2023 telah
disyahkan dimana mata anggaran untuk pekerjaan
telah melewati pembahasan dan proses asistensi dan
telah masuk dalam DPA Dinas Koperasi Usaha Kecil
Menengah Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten
Tabalong APBD-P Tahun Anggaran 2023. Setelah
proses pengesahan baru kemudian dilakukan
penandatangan kontrak.
c. Namun apabila disebabkan satu dan lain hal
menyebabkan mata anggaran ini dibatalkan maka
proses yang pengadaan yang telah dilewati menjadi
batal demi hukum dan atas pembatalan tersebut maka
penyedia tidak dapat menuntut ganti rugi atau tuntutan
apapun kepada pemberi tugas dalam hal ini
Pemerintah Kabupaten Tabalong dalam hal ini diwakili
oleh Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah
Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Tabalong.
17. Kualifikasi : Kualifikasi : Perencanaan Rekayasa
Perusahaan Sub Kualifikasi : Jasa Rekayasa Konstruksi Bangunan
Gedung Hunian dan Non Hunian (RK001)
Kualifikasi badan usaha : Kecil
/18. Personil......................
18. Personil : Kualifikasi
Jumlah
` Peng
No Uraian Pendidik Profesi Orang-
ala
Bulan
an Keahlian
man
Tenaga
A
Ahli
Ketua
Ahli Utama
Tim (Ahli
Teknik
Teknik S2 Teknik
1 Bangunan 5 th 2,5 OB
Banguna Sipil
Gedung (Kode
n
201)
Gedung)
Ahli Madya
Tenaga Teknik
S1 Teknik
2 Ahli Bangunan 3 th 2,5 OB
Sipil
Struktur Gedung (Kode
201)
Tenaga Ahli Madya
S1 Teknik
3 Ahli Arsitek (Kode 3 th 2,5 OB
Arsiktur
Arsitek 101)
Tenaga
Ahli Madya
Ahli S1 Teknik
4 Geoteknik 3 th 2,5 OB
Geotekni Sipil
(Kode 216)
k
Tenaga Ahli Madya
Ahli S1 Teknik Teknik
5 3 th 2,5 OB
Mekanika Mesin Mekanikal
l (Kode 301)
Ahli Madya
Tenaga S1 Teknik
6 Teknik Jalan 3 th 2,5 OB
Ahli Jalan Sipil
(Kode 202)
Tenaga
Ahli Sub
B
Profesio
nal
1 Surveyor S1/SMA - 2 th 2,0 OB
Operator
S1
2 CAD - 2 th 2,5 OB
Arsitek
(Drafter)
Operator
3 S1/SMA - 2 th 1,0 OB
Drone
Tenaga
C Penduku
ng
Manajer
1 S1/SMA - 2 th 2,5 OB
Kantor
Operator
2 Kompute S1/SMA - 2 th 2,0 OB
r
Petugas
3 S1/SMA Sertifikat K3 2 th 2,5 OB
K3
/19. Jadwal..........................
19. Jadwal Tahapan : Kebutuhan waktu dan jadwal terhadap pelaksanaan
Pelaksanaan pekerjaan ini adalah sebagaimana berikut :
Pekerjaan
Waktu pelaksanaan efektif 75 HK
No Uraian Ket
Okt Nop Des
Mobilisasi
1 personil dan
peralatan
Persiapan
2 konsultan
perencana
Pelaksanaan
Pekerjaan
3
Perencanaa
n
4 Pelaporan
LAPORAN
20. Laporan : Laporan Pendahuluan memuat substansi sebagai berikut:
Pendahuluan Hasil pelaksanaan survei data primer data sekunder
Konsep desain yang telah diperbaiki sesuai kesepakatan
rapat pembahasan pertama Hasil pra-rancangan, yang
memuat rencana tapak termasuk blok plan, site
development, prasarana sarana dan utilitas tapak dan
bangunan, shoftscape dan hardscape, pra-rancangan
bangunan termasuk program dan konsep ruang
Softcopy dan hardcopy laporan Rencana Pelaksanaan
Pembahasan laporan antara
Jumlah 5 (lima) buku (dalam format A4 & A3)
21. Laporan Antara : Laporan Antara berisi Pengembangan Rencana memuat
substansi sebagai berikut: Hasil pra-rancangan yang telah
diperbaiki sesuai kesepakatan dalam pembahasan
pendahuluan
Hasil rancangan berupa gambar teknik rencana
pelaksanaan, memuat denah tapak/kawasan, denah
bangunan, denah utilitas bangunan lengkap, tampak dan
potongan bangunan lengkap, perspektif dari beberapa
sudut pandang, gambar 3(tiga) dimensi, elemen material
arsitektur baik shoftscape dan hardscape, perkiraan biaya
dan garis besar spesifikasi teknis.
Softcopy dan hardcopy laporan
Rencana Pelaksanaan Pembahasan laporan akhir Jumlah
5 (lima) buku (dalam format A4 & A3)
/20 Laporan.............................
20. Laporan Akhir : Laporan Akhir memuat rencana detail Arsitektural dengan
substansi sebagai berikut: Album Gambar Perencanaan: 5
buku (dalam format A3) Gambar-gambar pelaksanaan
lengkap (denah,tampak,potongan), detail arsitektur dan
interior, detail struktur, detail mekanikal dan elektrikal,
detail prasarana sarana dan utilitas, softscape dan
hardscape dengan detail gambar skala 1:100, 1:50, 1:20,
1:10, 1:5. Ditambah Perspektif dari beberapa sudut
pandang.
Rencana Anggaran Biaya (RAB/ Estimasi Biaya) dan rincian
perhitungan volume pelaksanaan pekerjaan (back up
volume) : 5 (lima) buku
Laporan akhir perencanaan: 5 (lima) buku (dalam format
A4)
Dokumen Tender : Gambar pelaksanaan, Rencana
Anggaran Biaya (RAB), Daftar kuantitas dan harga (Bill of
Quantity), Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)
termasuk didalamnya spesifikasi teknis
HAL-HAL LAIN
21. Produksi dalam : Semua Pekerjaan jasa konsultansi berdasarkan KAK ini
Negeri harus dilakukan di dalam wilayah Negara Republik
Indonesia, dengan semaksimal mungkin memanfaatkan
produk dalam negeri (jika diperlukan penunjang), kecuali
ditetapkan lain pada angka 4 KAK dengan pertimbangan
keterbatasan kompetensi dalam negeri
22. Persyaratan : Jika kerjasama dengan penyedia jasa konsultansi lain
Kerjasama diperlukan untuk pelaksanaan kegiatan jasa konsultansi
ini maka persyaratan berikut harus dipatuhi: -
23. Pedoman : Data survey/wawancara hasil peninjauan lokasi atau
Pengumpulan kajian yang sudaha da sebelumnya
Data Lapangan
24. Alih Pengetahuan : Melakukan rapat berkala untuk membahas
kemajuan/progress kegiatan perencanaan kepada satker
proyek dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) serta
Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Tanjung, Agustus 2023
Pejabat Pembuat Komitmen
H. SYAM’ANI, SP, MP
NIP. 19750504 200003 1 012