| 0029192325735000 | Rp 296,903,859 | |
| 0029193026735000 | - | |
| 0024754525735000 | - | |
| 0029410610734000 | - | |
| 0026752188735000 | - | |
| 0032905481731000 | - |
PEMERINTAH KABUPATEN TABALONG
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
Jalan Ir. P.H.M. Noor No.13B RT.04 Pembataan Kec. Murung Pudak Kode Pos 71571
Telp. (0526) 2021508 Fax. (0526) 2021508, 2021496
Website : www.pu.tabalongkab.go.id E-mail : [email protected]
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PENGADAAN PEKERJAAN KONSTRUKSI
SKPD : DINAS PEKERJAAN UMUN DAN PENATAAN RUANG
KABUPATEN TABALONG
SUBKEGIATAN : PEMBANGUNAN PINTU AIR / BENDUNG PENGENDALI
BANJIR
NAMA PPK : Ir. IWAN ROMAIDI, ST,MA
NAMA PAKET : PEMBANGUNAN PINTU AIR DESA SEI. RUKAM II DI
BARUH TIGARUN KEC. PUGAAN
TAHUN ANGGARAN 2023
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PEKERJAAN : PEMBANGUNAN PINTU AIR DESA SEI. RUKAM II DI
BARUH TIGARUN KEC. PUGAAN
1. LATAR : Kebutuhan air akan persawahan dan pertanian
BELAKANG lainnya sangatlah diperlukan untuk petani dan
masyarakat sekitar, baik untuk kebutuhan
sehari-hari ataupun untuk kebutuhan air untuk
mengaliri kepersawahan dan tanaman lainnya.
Untuk itu perlunya sarana untuk mengatur aliran
air dari sungai tabalong menuju kepersawahan
dan pertanian bahkan untuk kebutuhan
masyarakat kampung. Belum lagi jika curah
hujan meningkat dan kapasitas sungai akan
meluap peranan pintu air sangat penting. Karena
bisa mengurangi ketinggian air sungai dengan
mengalirkan nya ke areal pertanian atau
persawahan. Oleh karena itu, maka dibangunlah
pintu air sebagai sarana pengaturan debit air
yang mangalir kepersawahan dan pertanian
lainnya.
Hal inilah yang mendasari Pemerintah Daerah
Kabupaten Tabalong melalui Dinas PUPR untuk
melaksanakan pembangunan atau pun
melaksanakan rehab pintu air. Pembangunan
atau rehab pintu air yang ada sangatlah berperan
penting untuk kebutuhan petani dalam keperluan
air mengaliri kepersawahan serta masyarakat
sekitar untuk kebutuhan sehari-hari. Karena air
yang lancar mengalir dapat meningkatkan
perekonomian masyarakat sekitar.
2. MAKSUD DAN : a. Maksud :
TUJUAN Maksud dari pengadaan pekerjaan konstruksi ini
adalah untuk melaksanakan Pembangunan atau
melakukan rehabilitasi pintu air.
b. Tujuan :
Tujuan dari pengadaan pekerjaan konstruksi
ini adalah upaya untuk penyediaan dan
pengaturan air untuk menunjang kegiatan
pertanian, dari sumber air ke daerah yang
memerlukan dan mendistribusikan secara
teknis dan sistematis yaitu melalui
Pembangunan / Rehabilitasi pintu air sampai
selesai sesuai dengan spesifikasi dan standar
yang berlaku.
3. TARGET/SASA : Target / sasaran yang ingin dicapai dalam
RAN pengadaan pekerjaan konstruksi, Pembuatan
atau rehabilitasi adalah mencukupinya
kebutuhan air dalam pertanian sehingga sesuai
dengan kebutuhan yang diperlukan para petani
serta mengatur tinggi rendah nya aliran air.
4. KELUARAN : Keluaran/produk yang dihasilkan dari
YANG pelaksanaan pengadaan pekerjaan konstruksi :
DIINGINKAN
pekerjaan pembangunan ataupun rehabilitasi
pintu air yang bisa dipertanggung jawabkan
secara administrasi ataupun teknis lapangan
5. NAMA : Nama organisasi yang menyelenggarakan/
ORGANISASI melaksanakan pengadaan pekerjaan konstruksi :
PENGADAAN
K/L/D/I : Pemerintah Kabupaten Tabalong
SKPD : Dinas Pekerjaan Umum dan
Penataan Ruang
PPK : Ir. IWAN ROMAIDI,ST,MA
Pekerjaan : Pembangunan Pintu Air Desa Sei.
Rukam II di Baruh Tigarun Kec. Pugaan
6. SUMBER DANA : a. Sumber dana yang diperlukan untuk
DAN membiayai pengadaan pekerjaan konstruksi
PERKIRAAN
:APBD Kabupaten TA 2023
BIAYA
b. Pagu Anggaran yang diperlukan adalah
Rp.300.000.000 ( Tiga ratus juta rupiah)
HPS Pekerjaan ini sebesar Rp.300.000.000
(Tiga ratus juta rupiah)
c. Uang muka dapat diberikan paling banyak 30%
(tiga puluh perseratus)
7. RUANG a. Ruang lingkup/batasan lingkup pengadaan
LINGKUP, pekerjaan konstruksi.: Pekerjaan
LOKASI
Pembangunan Pintu Air Desa Sei. Rukam II di
Baruh Tigarun Kec. Pugaan
b. Lokasi pengadaan pekerjaan konstruksi /
pekerjaan konstruksi yang akan dilaksanakan
di Desa Sei Rukam II
c. Fasilitas penunjang yang disediakan oleh
PA/KPA/PPK adalah :
- Fasilitas perijinan
- Dok. Pelaksanaan yaitu: gambar
pelaksanaan, Rencana Kerja dan syarat,
berita aanwijzing sampai penunjukan
pemborong, dokumen kontrak
pelaksanaan/Pemborong
8. JANGKA : Jangka waktu pelaksanaan pengadaan pekerjaan
WAKTU konstruksi 90 (Sembilan puluh) hari
PELAKSANAAN
kalender,terhitung sejak Penandatangan Kontrak
DAN MASA
dan masa pemeliharaan pekerjaan selama 180
PEMELIHARAA
(Seratus Delapan Puluh) hari kalender terhitung
N
sejak Serah terima pertama pekerjaan (PHO)
9. PERSYARATAN : Bidang: Bangunan Sipil,
KUALIFIKASI Subkualifikasi : Jasa pelaksana konstruksi
saluran air, pelabuhan, DAM, dan prasarana
sumber daya air (SI001).
Kualifikasi : Kecil
10. TENAGA AHLI/ : Tenaga ahli yang diperlukan untuk melaksanakan
TERAMPIL pengadaan pekerjaan konstruksi
Daftar Personil Inti yang diperlukan untuk
pelaksanaan pekerjaan dengan persyaratan
minimal
No Tingkat Jabatan Pengalaman Profesi /
Pendidik dalam Kerja Sertifikat
an pekerjaan Keahlian
Minimal yang akan
diusulkan
1 SLTA / Pelaksana 2 Tahun SKT
Sederajat Pemasangan Pelaksana
Pintu Air Pemasangan
Pintu Air (TT
019)
2 SLTA / Petugas K3 Sertifikat
Sederajat Pelatihan K3
11. PERALATAN : Peralatan Utama Minimal yang diperlukan untuk
UTAMA pekerjaan :
MINIMAL
No. Jenis Alat Kapasitas Satuan Vol Status
Kepe-
milik-
an
1. Pompa Air 30 liter / Unit 1 Milik/
detik Sewa
2. Gerobak 0,3 s/d 1 Unit 2 Milik/
Dorong m3 Sewa
3. Mollen 0.3 s/d 0,8 Unit 1 Milik/
mixer m3 Sewa
13. PERSYARATAN
- Metode evaluasi penawaran dengan :
PERSYARATAN menggunakan Sistem Gugur.
LAINNYA
Pembayaran prestasi pekerjaan dengan cara
Bulanan.
Penilaian persyaratan teknis, minimal dilakukan
terhadap :
Metode pelaksanaan pekerjaan harus
layak, realistik serta memenuhi
persyaratan substantif yang meliputi
tahapan/urutan pekerjaan dari awal
sampai akhir secara garis besar, dan
uraian/cara kerja dari masing-masing
jenis pekerjaan utama dan penunjang
yang ikut menentukan keberhasilan
pelaksanaan pekerjaan yang utama.
Metode pelaksanaan ini harus dapat
dipertanggung jawabkan secara teknis dan
diyakini menggambarkan penguasaan
dalam penyelesaikan pekerjaan.
Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan tidak
melampaui batas waktu sebagaimana tercantum
dalam LDP dan diuraikan dalam jadwal waktu
pelaksanaan pekerjaan(time schedule) yang
selaras dan berkesuaian dengan metode
pelaksanaan pekerjaan, peralatan dan personel
yang diajukan.
Tanjung, Agustus 2023
Pejabat Pembuat komitmen
Ir. IWAN ROMAIDI, ST, MA
NIP. 19780416 200501 1 014