PEMERINTAH KABUPATEN TABALONG
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
Jalan Ir. P.H.M. Noor No.13B RT.04 Pembataan Kec. Murung Pudak Kode Pos 71571
Telp. (0526) 2021508 Fax. (0526) 2021508, 2021496
Website : www.pu.tabalongkab.go.id E-mail : [email protected]
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PENGADAAN PEKERJAAN KONSTRUKSI
SKPD : DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
KABUPATEN TABALONG
KEGIATAN : PENYELENGGARAAN JALAN KABUPATEN/KOTA
SUB KEGIATAN : PEMELIHARAAN BERKALA JALAN
NAMA PPK : Ir. SUNENGSI, ST
NAMA PAKET : PEMELIHARAAN JALAN WIRANG - BONGKANG
TAHUN ANGGARAN 2023
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK) PEKERJAAN KONSTRUKSI
PAKET PEKERJAAN : PEMELIHARAAN JALAN WIRANG - BONGKANG
1. Latar Belakang : Salah satu strategi pembangunan Kabupaten Tabalong dalam
pencapaian visi, misi, tujuan dan sasaran yang diinginkan
adalah Pengembangan prasarana dan sarana perkotaan dan
perdesaan.
Pembangunan perkotaan dan perdesaan dilakukan secara
terpadu, saling memperkuat dan merupakan bagian dari
pembangunan daerah. Untuk menciptakan keterkaitan antar
kota dan desa perlu dikembangkan prasarana dan sarana
perkotaan dan perdesaan agar memberi manfaat bagi
keduanya.
Kebutuhan terhadap sarana dan prasarana infrastruktur di
perkotaan dan perdesaan semakin meningkat sejalan dengan
meningkatnya mobilitas masyarakat dalam upaya memenuhi
hajad hidup dan kebutuhan terhadap berbagai aktifitas.
Disamping itu, pengembangan prasarana dan sarana
perkotaan dan perdesaan juga merupakan upaya untuk
meningkatkan kualitas perkotaan dan perdesaan. Kebutuhan
terhadap sarana infrastruktur merupakan kebutuhan
mendasar bagi perkembangan kehidupan masyarakat dan
karenanya merupakan kewajiban pemerintah secara
bertahap untuk memenuhi kebutuhan infrastruktur ini
sebagai bentuk layanan yang dapat membawa
masyarakatnya pada tingkatan kesejahteraan yang lebih
layak.
Kebijakan umum Kabupaten Tabalong dalam menerjemahkan
strategi dan arah kebijakan pembangunan lima tahunan, yang
salah satunya adalah pengembangan prasarana dan sarana
perkotaan dan perdesaan sebagaimana telah disebutkan
diatas, ditempuh kebijakan sebagai berikut :
a. Meningkatkan kualitas dan kuantitas infrastruktur wilayah
b. Meningkatkan pengelolaan dan konservasi pengembangan
sumber daya air
c. Pembangunan pusat kawasan perkantoran pemerintahan
Pada SKPD Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Kabupaten Tabalong kebijakan untuk meningkatkan
kualitas dan kuantitas infrastruktur wilayah dilaksanakan
dengan program : Penyelenggaraan Jalan
Salah satu Sub kegiatan dalam Program Penyelenggaraan
Jalan sebagaimana disebutkan diatas adalah Pemeliharaan
Berkala Jalan dimana didalamnya terdapat paket pekerjaan
Pemeliharaan Jalan Wirang - Bongkang.
Pada saat ini Ruas Jalan Sp.4 Wirang - Bongkang (Ruas
63.090.16.00) perlu dilakukan pekerjaan berupa pekerjaan
Lapis Pondasi Agregat Kelas A, Lapis Resap Pengikat-Aspal
Cair/Emulsi, Lataston Lapis Pondasi (HRS-Base), dan Bahan
Anti Pengelupasan.
Untuk keperluan tersebut maka dialokasikanlah dana untuk
pekerjaan jasa pelaksanaan konstruksi berupa Pekerjaan
Pemeliharaan Jalan Wirang - Bongkang.
2. Maksud dan : a. Maksud
Tujuan Maksud dari pengadaan pekerjaan konstruksi ini adalah
untuk melakukan Pemeliharaan Jalan Wirang - Bongkang.
b. Tujuan
Tujuan pengadaan pekerjaan konstruksi ini adalah untuk
mendapatkan kondisi Ruas Jalan Sp.4 Wirang - Bongkang
(Ruas 63.090.16.00) yang lebih baik dan lebar sehingga
dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi masyarakat.
3. Target/Sasaran : Target/sasaran yang ingin dicapai dalam pengadaan pekerjaan
konstruksi Pemeliharaan Jalan Wirang - Bongkang adalah
tersedianya jalan yang baik, lebih lebar dan berkualitas, sesuai
dengan spesifikasi teknis yang direncanakan.
4. Lokasi Pekerjaan : Kecamatan Haruai
5. Keluaran/ Produk : Keluaran/produk yang dihasilkan dari pelaksanaan pengadaan
Yang Dihasilkan pekerjaan konstruksi Pemeliharaan Jalan Wirang - Bongkang ini
adalah :
Tersedianya jalan yang lebih lebar dan didukung dengan item
pekerjaan sesuai pada item pekerjaan pada poin no. 8 pada
KAK ini
6. Nama Organisasi : Nama organisasi yang menyelenggarakan/melaksanakan
Pengadaan pengadaan pekerjaan konstruksi:
a. SKPD : Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan
Ruang
b. PPK : Ir. Sunengsi, ST
c. Sub Kegiatan : Pemeliharaan Berkala Jalan
7. Sumber Dana : a. Sumber Dana : Pekerjaan ini dibiayai dari sumber
dan Perkiraan pendanaan APBD Kabupaten Tabalong Tahun 2023.
Biaya b. Pagu Anggaran sebesar Rp. 2.500.000.000,00 (Dua milyar
lima ratus juta rupiah)
c. Harga Pekiraan Sendiri (HPS) : Rp. 2.499.972.000,00 (Dua
Milyar Empat Ratus Sembilan Puluh Sembilan Juta
Sembilan Ratus Tujuh Puluh Dua Ribu Rupiah)
8. Ruang Lingkup, : a. Ruang lingkup pekerjaan utama konstruksi Pemeliharaan
Lokasi Pekerjaan, Jalan Wirang - Bongkang ini adalah :
Fasilitas 1) UMUM
Penunjang a) Mobilisasi
b) Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas
c) Keselamatan dan Kesehatan Kerja
2) PERKERASAN BERBUTIR DAN PERKERASAN
BETON SEMEN
a) Lapis Pondasi Agregat Kelas A
3) PERKERASAN ASPAL
a) Lapis Resap Pengikat - Aspal Cair/Emulsi
b) Lataston Lapis Fondasi (HRS-Base)
c) Bahan anti pengelupasan
b. Lokasi pengadaan pekerjaan konstruksi : Ruas Jalan Sp.4
Wirang - Bongkang (Ruas 63.090.16.00).
c. Fasilitas penunjang yang disediakan oleh PA/KPA/PPK) :
Tidak Ada
9. Jangka Waktu : Jangka waktu pelaksanaan pengadaan pekerjaan konstruksi 60
Pelaksanaan (enam puluh) hari kalender terhitung sejak ditandatanganinya
Pekerjaan SPMK dan masa pemeliharaan pekerjaan konstruksi selama
180 (seratus delapan puluh) hari kalender terhitung sejak
ditandatanganinya Berita Acara Serah Terima Pertama
(Provisional Hand Over/PHO)
10 Persyaratan : Klasifikasi : Bangunan Sipil
. Kualifikasi Permen PU No. 19/2014)
Sub Klasifikasi : jasa pelaksana konstruksi jalan
raya (kecuali jalan layang),
jalan, rel kereta api, dan landas
pacu bandara
Kualifikasi Badan Usaha : Kecil
11 Personil : Tenaga ahli / Tenaga Terampil yang diperlukan untuk
. Manajerial melaksanakan pengadaan pekerjaan konstruksi (sesuai Surat
Edaran Menteri PUPR Nomor 22/SE/M/2020 tentang
Persyaratan Pemilihan dan Evaluasi Dokumen Penawaran
Pengadaan Jasa Konstruksi Sesuai Peraturan Menteri
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14 Tahun
2020 Tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa
Konstruksi Melalui Penyedia):
Jabatan Pengala Sertifikat
dalam man Kompetensi Kerja
No pekerjaan Kerja
yang akan (tahun)
diusulkan
1. Pelaksana 2 Tahun SKT Pelaksana
Lapangan Lapangan
Pekerjaan Jalan
(TS028) atau
Pelaksana
Pekerjaan Jalan
(TS 045) 1 org
2. Petugas K3 0 Tahun Sertifikat Petugas
Keselamatan
Konstruksi
12 Peralatan Utama : Peralatan Utama Minimal yang diperlukan untuk pekerjaan :
Minimal
Status
Kepemilikan
No Jenis Alat Kapasitas Jumlah
(milik/sewa
beli/sewa)
1. ASPHAL 10 Ton 1 unit milik/sewa
beli/sewa
FINISHER
2. ASPHALT 10 1 unit milik/sewa
M2/Jam beli/sewa
SPRAYER
3. TANDEM 6-8 Ton 1 unit milik/sewa
beli/sewa
ROLLER
4. TIRE 8-10 Ton 1 unit milik/sewa
beli/sewa
ROLLER
13 Spesifikasi Teknis : Spesifikasi teknis pekerjaan konstruksi, dibuat pada lembar
Pekerjaan tersendiri, meliputi:
Konstruksi a. Dapat menyebutkan merk dan tipe serta sedapat mungkin
menggunakan produksi dalam negeri;
b. Semaksimal mungkin diupayakan menggunakan standar
nasional (SNI);
c. Metode pelaksanaan harus logis, realistis dan dapat
dilaksanakan;
d. Jangka waktu pelaksanaan harus sesuai dengan metode
pelaksanaan;
e. Mencantumkan macam, jenis, kapasitas dan jumlah
peralatan utama minimal yang diperlukan dalam
pelaksanaan pekerjaan;
f. Mencantumkan syarat-syarat bahan yang dipergunakan
dalam pelaksanaan pekerjaan;
g. Mencantumkan syarat-syarat pengujian bahan dan hasil
produk;
h. Mencantumkan kriteria kinerja produk (output performance)
yang diinginkan;
i. Mencantumkan tata cara pengukuran dan tata cara
pembayaran;
j. Spesifikasi Bahan Bangunan Konstruksi:
k. Spesifikasi Peralatan Konstruksi dan Peralatan Bangunan:
l. Spesifikasi Proses/Kegiatan:
m. Spesifikasi Metode Konstruksi/ Metode
Pelaksanaan/Metode Kerja;
n. Spesifikasi Jabatan Kerja Konstruksi;
o. Ketentuan gambar kerja;
14 Persyaratan- : 1. Sertifikat Manajemen Mutu : ............................
persyaratan 2. Sertifikat Manajemen Lingkungan : ................
lainnya(apabila 3. Sertifikat Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja :
diperlukan) 4. Kewajiban menjadi peserta BPJS : Penyedia dan
Subpenyedia berkewajiban atas biaya sendiri untuk
mengikutsertakan Tenaga Kerja Konstruksinya pada
program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)
Ketenagakerjaan sebagaimana diatur dalam peraturan
perundang-undangan.
Tanjung, 18 September 2023
KPA selaku PPK,
Ir. SUNENGSI, ST
NIP. 19771009 200701 2 010