| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0011474376731000 | Rp 741,797,342 | Tidak berhadir pada pembuktian kualifikasi | |
| 0018793612731000 | Rp 775,885,564 | - | |
| 0024754525735000 | - | - | |
CV Karya Mandiri | 00*0**9****31**0 | - | - |
| 0022430516735000 | - | - |
PEMERINTAH KABUPATEN TABALONG
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
Jalan Ir. P.H.M. Noor No.13B RT.04 Pembataan Kec. Tanta Kode Pos 71571
Telp. (0526) 2021508 Fax. (05 26) 2021508, 2021496
Website : www.pu.tabalongkab .go.id E-mail : [email protected]
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PENGADAAN PEKERJAAN KONSTRUKSI
SKPD : DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
KABUPATEN TABALONG
KEGIATAN : PENGELOLAAN DAN PENGEMBANGAN SISTEM
PENYEDIAAN AIR MINUM (SPAM) DI DAERAH KABUPATEN
/KOTA
SUB KEGIATAN : PERLUASAN SPAM JARINGAN PERPIPAAN DI KAWASAN
PERKOTAAN
NAMA PPK : Ir. WAHYU HIDAYAT, ST
NAMA PAKET : PENGADAAN DAN PEMASANGAN PIPA DISTRIBUSI DI Jl.
KOMPLEK PERUMAHAN AR RAUDAH
TAHUN ANGGARAN 2023
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK) PEKERJAAN KONSTRUKSI
PAKET PEKERJAAN : Pengadaan dan Pemasangan Pipa Distribusi Di Jl. Komplek Perumahan Ar
Raudah
1. LATAR BELAKANG : Terwujudnya pelayanan publik yang berkualitas/prima merupakan salah satu ciri
Pemerintahan yang baik (Good Governance) sebagai tujuan dari pendayagunaan
aparatur Negara khususnya dalam peningkatan kualitas pelayanan publik, yang
senantiasa harus memperhatikan kebutuhan dan dinamika masyarakat yang berada
suasana euphoria reformasi, demokratisasi, desentralisasi, otonomi daerah, termasuk
antisipasi terhadap kemajuan ilmu tehnologi. Oleh karena itu peningkatan kualitas
pelayanan masyarakat bidang air bersih perlu diupayakan secara terus menerus,
berkelanjutan dan koordinasi dengan instansi terkait. Melatarbelakangi hal tersebut
perlu penanganan yang bersifat kontinyu/berkelanjutan sehingga fasilitas/sarana-
sarana yang telah dibangun dapat di jaga dan dipelihara dengan baik, dapat
memberikan dampak sosial pada masyarakat dan tetap sehat/hygenis. Kegiatan
Pengelolaan Dan Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Di Daerah
Kabupaten/Kota Bidang Cipta Karya dilaksanakan berdasarkan Musyawarah
Rencana Pembangunan Kabupaten Tabalong (Musrenbang) dan usulan dari
berbagai pengguna aset daerah yang telah mendapatkan disposisi persetujuan
Bupati serta DPRD Kabupaten Tabalong sehingga menjadi program dan kegiatan
pada Rencana Acuan Kerja 2023.
2. MAKSUD DAN : Maksud dilaksanakannya Pengadaan dan Pemasangan Pipa Distribusi Di Jl.
TUJUAN Komplek Perumahan Ar Raudah
ini adalah untuk :
1. Mendapatkan gambaran menyeluruh bagaimana pelaksanaan pelayanan
terhadap masyarakat untuk pelayanan air minum.
2. Dapat memenuhi cakupan pelayanan yang masih kurang dalam hal
pendistribusian air kepada masyarakat di Kecamatan Murung Pudak
3. Tujuan dari kegiatan ini adalah dengan adanya Pengadaan dan Pemasangan Pipa
Distribusi Di Jl. Komplek Perumahan Ar Raudah maka kebutuhan masyarakat di
wilayah tersebut akan air yang berkualitas akan terpenuhi/terlayani;
3. TARGET/SASARAN : Target / Sasaran dari Kegiatan Pengelolaan Dan Pengembangan Sistem Penyediaan
Air Minum (SPAM) Di Daerah Kabupaten/Kota ini adalah :
1. Untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dan air bersih adalah
kebutuhan pokok dari masyarakat.
2. Untuk mewujudkan program dari pemerintah bahwa seluruh masyarakat baik di
perkotaan maupun perdesaan sudah mendapatkan pelayanan air 100%.
4. KELUARAN YANG : Produk/keluaran yang dihasilkan dari Kegiatan Pengelolaan Dan Pengembangan
DIINGINKAN Sistem Penyediaan Air Minum ( SPAM) di Daerah Kabupaten /kota ini adalah :
- Terpasangnya Pipa Pengadaan dan Pemasangan Pipa Distribusi Di Jl.
Komplek Perumahan Ar Raudah
5. NAMA ORGANISASI : Nama organisasi yang menyelenggarakan/melaksanakan pengadaan pekerjaan
PENGADAAN konstruksi :
K/L/D/I : Pemerintah Kabupaten Tabalong
SKPD : Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
PPK : Ir. WAHYU HIDAYAT, ST
Pekerjaan : Pengadaan dan Pemasangan Pipa Distribusi Di Jl. Komplek
Perumahan Ar Raudah
6. SUMBER DANA DAN : a. Sumber dana yang diperlukan untuk membiayai pengadaan pekerjaan
PERKIRAAN BIAYA konstruksi : DAK Kabupaten Tabalong TA 2023.
b. Pagu Anggaran yang diperlukan adalah Rp. 790.909.460,- (Tujuh Ratus Juta
Sembilan Puluh Sembilan Ribu Empat Ratus Enam Puluh Rupiah), dan HPS
Pekerjaan ini sebesar Rp. 790.821.000,- (Tujuh Ratus Sembilan Puluh Juta
Delapan Ratus Dua Puluh Satu Ribu Rupiah).
c. Uang muka dapat diberikan
7. RUANG LINGKUP, a. Ruang lingkup/batasan lingkup pengadaan pekerjaan konstruksi : Pengadaan
LOKASI dan Pemasangan Pipa Distribusi Di Jl. Komplek Perumahan Ar Raudah Lokasi
pengadaan pekerjaan konstruksi / pekerjaan konstruksi yang akan dilaksanakan
di Kabupaten Tabalong
b. Fasilitas penunjang yang disediakan oleh PA/KPA/PPK (apabila diperlukan)
tidak ada.
8. JANGKA WAKTU : Jangka waktu pelaksanaan pengadaan pekerjaan konstruksi 70 (Tujuh Puluh) hari
PELAKSANAAN kalender,terhitung sejak Penandatangan Kontrak dan masa pemeliharaan pekerjaan
DAN MASA selama 180 (seratus delapan puluh) hari kalender terhitung sejak Serah terima
PEMELIHARAAN pertama pekerjaan (PHO).
9. PERSYARATAN : Bidang : Bangunan Sipil
KUALIFIKASI2 Sub Klasifikasi : Jasa Pelaksana Konstruksi Perpipaan Air Minum
Lokal (SI008) / Konstruksi Sipil Pengolahan Air
Bersih (BS005)
Kualifikasi Badan Usaha : Kecil
10. PERSONEL : Personel manajerial yang diperlukan untuk melaksanakan pengadaan pekerjaan
MANAJERIAL konstruksi (sesuai Permen PU No. 14/2020 dan Peraturan LPJK tentang SKA dan
SKT) : Pekerjaan konstruksi dengan resiko keselamatan konstruksi sedang.
Jabatan dalam Pengalaman
Sertifikat
No pekerjaan yang Kerja
Kompetensi Kerja
dilaksanakan
SKT Pelaksana Perpipaan Air
Bersih (TT 011)/Pelaksana
1. Pelaksana Min 2 Tahun
Perpipaan Air Minum; 1 (satu)
orang
Petugas K3
2. Min 0 Tahun Sertifikat K3 Konstruksi
Konstruksi
11. PERALATAN : Peralatan Utama Minimal yang diperlukan untuk pekerjaan :
UTAMA MINIMAL
Status
No Jenis Alat Kapasitas Satuan Jumlah
Kepemilikan
1 Truck Min 3.5 Ton Unit 1,00 Milik/Sewa
2 Concrete mixer Min. 0,25 m3 Unit 1,00 Milik/Sewa
3 Alat uji tekanan air Min 6 Bar Unit 1,00 Milik/Sewa
Mesin Penyambung
Kapasitas
Pipa HDPE
4 Sambung Pipa Unit 1,00 Milik/Sewa
(Hydraulic Butt
63 s.d 300 mm
Fusion Welding)
5 Baby Roller Min 1 Ton Unit 1,00 Milik/Sewa
Min 50 s.d 98
6 Mini Excavator Unit 1,00 Milik/Sewa
HP
12. SPESIFIKASI Spesifikasi teknis pekerjaan konstruksi dibuat oleh PPK pada lembar tersendiri,
TEKNIS meliputi:
PEKERJAAN : a. Dapat menyebutkan merk dan tipe serta sedapat mungkin menggunakan
KONSTRUKSI produksi dalam negeri;
b. Semaksimal mungkin diupayakan menggunakan standar nasional (SNI);
c. Mencantumkan macam, jenis, kapasitas dan jumlah peralatan utama minimal
yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan;
d. Mencantumkan syarat-syarat bahan yang dipergunakan dalam pelaksanaan
pekerjaan;
e. Mencantumkan syarat-syarat pengujian bahan dan hasil produk;
f. Mencantumkan kriteria kinerja produk (output performance) yang diinginkan;
g. Mencantumkan tata cara pengukuran dan tata cara pembayaran;
h. Spesifikasi Bahan Bangunan Konstruksi:
i. Spesifikasi Peralatan Konstruksi dan Peralatan Bangunan:
j. Spesifikasi Proses/Kegiatan:
k. Spesifikasi Metode Konstruksi/ Metode Pelaksanaan/Metode Kerja;
l. Spesifikasi Jabatan Kerja Konstruksi;
m. Ketentuan gambar kerja
Tanjung, 21 Agustus 2023
Pejabat Pembuat Komitmen
Ir. WAHYU HIDAYAT,ST
NIP. 19790212 201001 1 022