| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0029194537735000 | Rp 3,058,818,286 | - | |
| 0942133786736000 | Rp 3,080,191,900 | tidak berhadir pembuktian kualifikasi | |
| 0032261950735000 | Rp 3,113,032,250 | tidak berhadir pembuktian kualifikasi | |
| 0417659281735000 | - | - | |
| 0029190618735000 | Rp 3,140,868,802 | - | |
| 0836201400735000 | Rp 3,140,325,420 | - | |
CV Khalid Pratama | 06*1**6****35**0 | - | - |
| 0614761286732000 | - | - | |
| 0024755266733000 | - | - | |
| 0917339277735000 | - | - | |
| 0027089762731000 | - | - | |
| 0438175846735000 | - | - | |
CV Arman | 00*7**7****35**0 | - | - |
| 0025908948735000 | - | - | |
| 0029193026735000 | - | - | |
| 0836730820735000 | - | - | |
| 0709647044735000 | - | - | |
CV Diana | 0803478643731000 | - | - |
| 0024754525735000 | - | - | |
| 0429193808735000 | - | - | |
| 0015851421735000 | - | - | |
| 0018793463731000 | - | - |
KERANGKA ACUAN KERJA
(KAK)
untuk
Pengadaan Jasa Konstruksi
Pekerjaan : Pembangunan Pintu Gerbang Jalan Nan Sarunai
Sumber dana : APBD-P Kab. Tabalong dibebankan atas DPPA SKPD Dinas
Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kab. Tabalong
Anggaran 2023
Lokasi : Kecamatan Murung Pudak
Satuan Kerja
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Kabupaten Tabalong
Tahun Anggaran 2023
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK) JASA KONTRUKSI PAKET PEKERJAAN
PEMBANGUNAN PINTU GERBANG JALAN NAN SARUNAI TAHUN 2023
A. Uraian Pendahuluan
1. Latar Belakang
Bentuk Penanda Kawasan Kota, salah satunya adalah pintu gerbang masuk
kawasan. Suatu kota idealnya memiliki gerbang kawasan sehingga membangun
gerbang kawasan merupakan salah satu hal penting bagi identitas suatu kota .
Identitas itu dapat berwujud gerbang yang mempunyai ciri khusus yang
menandakan itu sebagai gerbang kota.
Sementara dari sisi identitas kota gerbang akan menyandang fungsi publik,
fungsi rekreatif dan fungsi informatif. Hal ini karena letak tapak gerbang akan
merupakan titik batas penanda memasuki sebuah kawasan sehingga alangkah
baiknya bila dari luasan tapak yang tersedia sangat memadai.
Pintu gerbang merupakan sarana informasi nama kawasan dalam hal ini
kawasan Tanjung Green City, sehingga tata ruang di kemas menarik dan di bangun
memiliki keterpaduan fungsi bangunan yang ada di sekitarnya
Pintu gerbang yang berfungsi sebagai batas kawasan secara arsitektural harus
merepresentasikan ke khasan daerah secara simbolik melalui tulisan atau scupture
yang ber ornamen yang mepresentasikan indentitas daerah
Setiap item pekerjaan harus dikerjakan dengan sebaik-baiknya sehingga dapat
memenuhi kriteria teknis bangunan yang layak dari segi mutu biaya dan kriteria
bangunan lainnya. Kerangka Acuan Kerja (KAK) untuk pekerjaan konstruksi
perlu disiapkan secara matang sehingga mampu mendorong perwujudan karya
hasil pekerjaan yang sesuai dengan kepentingan. Dan melalui dana APBD-P Kab.
Tabalong dibebankan atas DPPA SKPD Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan
Ruang Kab. Tabalong Anggaran 2023, akan dilaksanakan Kegiatan
Pembangunan Pintu Gerbang Jalan Nan Sarunai
2. Maksud dan Tujuan
a. Adapun maksud dari KAK ini adalah sebagai berikut :
1. Kerangka acuan kerja (KAK) ini merupakan petunjuk bagi penyedia jasa
konstruksi yang memuat masukan, azas, kriteria dan proses yang harus
dipenuhi atau diperhatikan dan diinterpretasikan dalam pelaksanaan tugas
kegiatan;
2. Dengan penugasan ini diharapkan penyedia jasa konstruksi dapat
melaksanakan tugasnya dengan baik sesuai dengan tanggung jawabnya,
sebagaimana tercantum dalam KAK ini; dan
3. Untuk menjamin kelancaran pelaksanaan proyek dengan tercapainya asas
efisiensi dan efektifitas.
b. Adapun tujuan dari KAK ini adalah sebagai berikut :
1. Melaksanakan pekerjaan konstruksi yang sesuai dengan target mutu, waktu,
volume dan biaya;
2. Menjamin pekerjaan konstruksi dapat tercapai sesuai dengan rencana dari
dokumen yang bersangkutan; dan
3. Melaporkan kemajuan kegiatan fisik baik dalam hal administrasi maupun
terkait dengan pembayaran.
3. Sasaran :
Adapun sasaran yang ingin dicapai dalam KAK ini adalah sebagai berikut :
a. Sasaran fungsional adalah tersedianya sarana dan prasarana Kabupaten Tabalong
dengan konstruksi sesuai dengan perekayasaan dan dokumen-dokumen seperti
gambar dan spesifikasi teknisnya, sehingga terpenuhinya target pembangunan
baik dari aspek mutu, waktu dan biaya sesuai rencana yang dikehendaki pengguna
jasa.
b. Sasaran operasional adalah terlaksananya kegiatan sebagaimana tertuang dalam
DPPA SKPD Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kab. Tabalong
Anggaran 2023
4. Lokasi Pekerjaan : Jalan Muburai Islamic Center - Tanjung Selatan Kab. Tabalong
5. Keluaran – Keluaran : - Terlaksananya Pembangunan Pintu Gerbang Jalan Islamic
Center – Tanjung Selatan (Bukti Fisik dilapangan)
- Administrasi Kontrak :
1. Addendum Kontrak
2. Final Quality Dan Final Quantity
3. Shop Drawing dan as built drawing
4. Laporan Harian, mingguan dan bulanan
5. Foto pelaksanaan pekerjaan
6. Berita Acara PHO dan FHO
6. Nama dan Organisasi :
a. Satker : Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kab. Tabalong
b. PPK : Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) adalah
Ir.Wahyu Hidayat,ST
NIP. 197902 12 201001 1 022
7. Sumber Pendanaan Dan Perkiraan Biaya :
a. Sumber Dana : APBD-P Kab. Tabalong dibebankan atas DPPA SKPD Dinas
Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kab. Tabalong Anggaran 2023
b. Pagu Anggaran Rp. 3.219.804.783,- (Tiga Milyar Dua Ratus Sembilan Belas Juta
Delapan Ratus Empat Ribu Tujuh Ratus Delapan Puluh Tiga Rupiah).
c. Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Rp. 3.219.804.000,- (Tiga Milyar Dua Ratus
Sembilan Belas Juta Delapan Ratus Empat Ribu Rupiah).
8. Jangka Waktu Pelaksanaan : Jangka Waktu Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan
Pintu Gerbang Jalan Nan Sarunai adalah 45 (Empat Puluh Lima) Hari kalender,
terhitung sejak Surat Perintah Melaksanakan Kerja (SPMK) dan masa pemeliharaan
adalah 180 (Seratus delapan puluh) hari kalender sejak Berita Acara Serah Terima
Pertama Pekerjaan ditandatangani
9. Tenaga Ahli/Tenaga Terampil : Untuk melaksanakan tugasnya, Penyedia Jasa harus
menyediakan tenaga sebagai berikut :
No Pendidikan Jabatan Pengalaman Sertifikat/Ijasah
1 D3 (Sipil/Arsitek)/SMK Pelaksana Lap 1 SKT/SKK Pelaksana
Gedung
2 SMA/SMK Petugas K3 0 Sertifikat K3
10. Adapun peralatan yang harus disediakan oleh Penyedia adalah sebagai berikut :
No. Nama Peralatan Kapasitas Jumlah Status Kepemilikan
1. Dump Truck 4 M3 1 (Satu) Unit (milik/sewa
beli/sewa)
2. Mobil Pick Up 1 M3 1 (Satu) Unit (milik/sewa
beli/sewa)
3. Truck Ready Mix 6 M3 1 (Satu) Unit (milik/sewa)
4. Beton Molen 0,25 M3 1 (Satu) Buah (milik/sewa
beli/sewa)
5. Alat Pancang Galam - 1 (Satu) Buah (milik/sewa
beli/sewa)
6. Genset 5 KVA 1 (Satu) Buah (milik/sewa)
11. Spesifikasi Teknis Pekerjaan Kontruksi :
a. Ketentuan penggunaan bahan/material yang diperlukan
b. Ketentuan penggunaan peralatan
c. Ketentuan penggunaan tenaga kerja
d. Metode kerja/prosedur pelaksanaan pekerjaan
e. Ketentuan gambar kerja
12. Surat Badan Usaha yang dipersyaratkan (Sertakan Kode SBU) ;
Jasa Pelaksanaan Kontruksi Bangunan Gedung Lainnya (BG009) dengan Kualifikasi
Kecil
13. Perijinan dan Lain-Lain :
NIB/TDP/SIUJK yang masih berlaku
14. Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) :
Identifikasi Bahaya/Pengedalian Resiko Bahaya
No. Uraian Pekerjaan Identifikasi Bahaya Pengendalian Resiko
Bahaya
1. Pekerjaan Struktur Beton • Tersandung Penggunaan APD yang
• Terpeleset sesuai, Menyusun
Instruksi Kerja Pekerja
• Terluka karena alat
Struktur Beton
• Tersengat listrik kerja
• Terjepit
• Terjatuh dari ketinggian
• Kejatuhan alat
2. Pekerjaan Rangka Baja • Tersandung Penggunaan APD yang
• Tergores sesuai, Menyusun
Instruksi Kerja Pekerja
• Terjepit
Rangka Baja dan Penutup
• Terjatuh dari ketinggian
ACP
• Kejatuhan alat
• Terluka karena alat
• Tersambar listrik atau petir
Tabalong, 05 Oktober 2023
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK),
Ir.Wahyu Hidayat,ST
NIP. 197902 12 201001 1 022