BAB VIII. RANCANGAN DOKUMEN KONTRAK
A. BENTUK SURAT PERJANJIAN DENGAN P3ENYEDIA BERBENTUK BADAN USAHA
NON-KEMITRAAN
SURAT PERJANJIAN
untuk melaksanakan
Paket Pekerjaan Pengadaan Jasa Konsultansi
Jasa Konsultan Pengawas Pekerjaan Revitalisasi Pasar Kapar Kecamatan Murung Pudak
Nomor: __________
SURAT PERJANJIAN ini berikut semua lampirannya (selanjutnya disebut “Kontrak”) dibuat dan
ditandatangani di __________ pada hari __________ tanggal __ bulan __________ tahun
____________ [tanggal, bulan dan tahun diisi dengan huruf] antara:
1. H. SYAM’ANI, SP, MP., selaku Pejabat Penandatangan Kontrak, yang bertindak untuk dan
atas nama Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perindustrian dan Perdagangan
Kabupaten Tabalong, yang berkedudukan di JI.Ir. P. H. M. Noor RT. 04 No. 16 B Tanjung-
Tabalong Kalimantan Selatan Kode Pos 71571, berdasarkan Surat Keputusan Bupati
Tabalong No Nomor 14 Tahun 2024tanggal 22 Februari 2022, selanjutnya disebut “Pejabat
Penandatangan Kontrak” dan
2. __________ [nama wakil Penyedia], __________ [jabatan wakil Penyedia], yang bertindak
untuk dan atas nama __________ [nama Badan Usaha], yang berkedudukan di __________
[alamat Penyedia], berdasarkan Akta Pendirian/Anggaran Dasar No. ___ [No. Akta
Pendirian/Anggaran Dasar] tanggal ____________ [tanggal penerbitan Akta
Pendirian/Anggaran Dasar], selanjutnya disebut ”Penyedia”.
Para Pihak menerangkan terlebih dahulu bahwa:
(a) Telah diadakan proses pemilihan penyedia yang telah sesuai dengan Dokumen Pemilihan.
(b) Pejabat Penandatangan Kontrak telah menunjuk Penyedia melalui Surat Penunjukan
Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) Nomor ________, tanggal
________bulan______tahun______, untuk melaksanakan Pekerjaan sebagaimana
diterangkan dalam Syarat-Syarat Umum Kontrak, selanjutnya disebut “Pengadaan Jasa
Konsultansi”.
(c) Penyedia telah menyatakan kepada Pejabat Penandatangan Kontrak, memenuhi
persyaratan kualifikasi, memiliki keahlian profesional, personel, dan sumber daya teknis,
serta telah menyetujui untuk menyediakan Jasa Konsultansi sesuai dengan persyaratan
dan ketentuan dalam Kontrak ini.
(d) Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia menyatakan memiliki kewenangan untuk
menandatangani Kontrak ini, dan mengikat pihak yang diwakili.
(e) Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia mengakui dan menyatakan bahwa
sehubungan dengan penandatanganan Kontrak ini masing-masing pihak:
1) telah dan senantiasa diberikan kesempatan untuk didampingi oleh advokat;
2) menandatangani Kontrak ini setelah meneliti secara patut;
3) telah membaca dan memahami secara penuh ketentuan Kontrak ini;
4) telah mendapatkan kesempatan yang memadai untuk memeriksa dan
mengkonfirmasikan semua ketentuan dalam Kontrak ini beserta semua fakta dan
kondisi yang terkait.
MAKA OLEH KARENA ITU, Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia dengan ini bersepakat
dan menyetujui hal-hal sebagai berikut:
Pasal 1
Istilah dan Ungkapan
Peristilahan dan ungkapan dalam Kontrak ini memiliki arti dan makna yang sama seperti yang
tercantum dalam lampiran Kontrak ini.
Pasal 2
Ruang Lingkup Pekerjaan
Ruang lingkup pekerjaan Pengadaan Jasa Konsultansi ini terdiri atas:
1. _______
2. _______
3. _______dst
[diisi ruang lingkup pekerjaan Pengadaan Jasa Konsultansi yang akan dilaksanakan].
Pasal 3
Jenis dan Nilai Kontrak
(1) Pengadaan Jasa Konsultansi ini menggunakan Jenis Kontrak Waktu Penugasan
(2) Nilai Kontrak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah sebesar Rp_____________
(_______________ rupiah);
Pasal 4
Dokumen Kontrak
(1) Dokumen-dokumen berikut merupakan kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari
Kontrak ini:
a. Adendum/perubahan Kontrak (apabila ada);
b. Kontrak;
c. syarat-syarat khusus Kontrak;
d. syarat-syarat umum Kontrak;
e. Dokumen Penawaran;
f. KAK;
g. gambar-gambar (apabila ada);
h. Rekapitulasi Penawaran Biaya (rincian harga penawaran) apabila ada; dan
i. dokumen lainnya seperti: jaminan-jaminan, SPPBJ, BAHP.
(2) Dokumen Kontrak dibuat untuk saling menjelaskan satu sama lain, dan jika terjadi
pertentangan antara ketentuan dalam suatu dokumen dengan ketentuan dalam dokumen
yang lain maka yang berlaku adalah ketentuan dalam dokumen yang lebih tinggi
berdasarkan urutan hierarki pada ayat (1) di atas;
Pasal 5
Hak dan Kewajiban
Hak dan kewajiban timbal-balik Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia dinyatakan
dalam Syarat-Syarat Umum Kontrak (SSUK) dan Syarat-Syarat Khusus Kontrak (SSKK).
Pasal 6
Masa Berlaku Kontrak
Masa berlaku Kontrak ini terhitung sejak tanggal penandatanganan Kontrak sampai dengan
selesainya pekerjaan dan terpenuhinya seluruh hak dan kewajiban Para Pihak sebagaimana
diatur dalam SSUK dan SSKK.
Dengan demikian, Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia telah bersepakat untuk
menandatangani Kontrak ini pada tanggal tersebut di atas dan melaksanakan Kontrak sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di Republik Indonesia dan dibuat dalam 2
(dua) rangkap, masing-masing dibubuhi dengan meterai, mempunyai kekuatan hukum yang
sama dan mengikat bagi Para Pihak, rangkap yang lain dapat diperbanyak sesuai kebutuhan
tanpa dibubuhi meterai.
Untuk dan atas nama Pejabat Penandatangan Untuk dan atas nama Penyedia
Kontrak __________
__________
[tanda tangan dan cap] [tanda tangan dan cap]
H. SYAM’ANI, SP, MP [nama lengkap]
NIP. 19750504 200003 1 012 [jabatan]
Catatan:
− Kontrak dengan meterai Rp10.000,00 pada bagian tanda tangan Pejabat Penandatangan Kontrak
diserahkan untuk Penyedia; dan
− Kontrak dengan meterai Rp10.000,00 pada bagian tanda tangan Penyedia diserahkan untuk
Pejabat Penandatangan Kontrak.
B. BENTUK SURAT PERJANJIAN DENGAN PENYEDIA BERBENTUK KEMITRAAN
SURAT PERJANJIAN
untuk melaksanakan
Paket Pekerjaan Pengadaan Jasa Konsultansi
Jasa Konsultan Pengawas Pekerjaan Revitalisasi Pasar Kapar Kecamatan Murung Pudak
Nomor: __________
SURAT PERJANJIAN ini berikut semua lampirannya (selanjutnya disebut “Kontrak”) dibuat dan
ditandatangani di __________ pada hari __________ tanggal __ bulan __________ tahun
____________ [tanggal, bulan dan tahun diisi dengan huruf] antara:
1. H. SYAM’ANI, SP, MP., selaku Pejabat Penandatangan Kontrak, yang bertindak untuk dan
atas nama Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perindustrian dan Perdagangan
Kabupaten Tabalong, yang berkedudukan di JI.Ir. P. H. M. Noor RT. 04 No. 16 B Tanjung-
Tabalong Kalimantan Selatan Kode Pos 71571, berdasarkan Surat Keputusan Bupati
Tabalong No Nomor 188.45/001/2024 tanggal 02 Januari 2024, selanjutnya disebut
“Pejabat Penandatangan Kontrak” dan
2. Kemitraan yang beranggotakan sebagai berikut:
1. _____ [nama penanggungjawab], atas nama _____ [nama Penyedia 1];
2. _____ [nama penanggungjawab], atas nama _____ [nama Penyedia 2];
................................................ dst.
yang masing-masing anggotanya bertanggung jawab secara pribadi dan tanggung renteng atas
semua kewajiban terhadap Pejabat Penandatangan Kontrak berdasarkan Kontrak ini dan telah
menunjuk __________ [nama penanggungjawab] yang ditunjuk sebagai wakil Kemitraan untuk
bertindak atas nama Kemitraan yang berkedudukan di __________ [alamat Penyedia wakil
Kemitraan], berdasarkan surat Perjanjian Kemitraan No. ___________ tanggal ___________,
selanjutnya disebut “Penyedia”.
Para Pihak menerangkan terlebih dahulu bahwa:
a. Telah diadakan proses pemilihan penyedia yang telah sesuai dengan Dokumen Pemilihan;
b. Pejabat Penandatangan Kontrak telah menunjuk Penyedia melalui Surat Penunjukan
Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) Nomor ________, tanggal
________bulan______tahun______, untuk melaksanakan Pekerjaan sebagaimana
diterangkan dalam Syarat-Syarat Umum Kontrak, selanjutnya disebut “Pengadaan Jasa
Konsultansi”.
c. Penyedia telah menyatakan kepada Pejabat Penandatangan Kontrak, memenuhi persyaratan
kualifikasi, memiliki keahlian profesional, personel, dan sumber daya teknis, serta telah
menyetujui untuk menyediakan Jasa Konsultansi sesuai dengan persyaratan dan ketentuan
dalam Kontrak ini;
d. Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia menyatakan memiliki kewenangan untuk
menandatangani Kontrak ini, dan mengikat pihak yang diwakili.
e. Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia mengakui dan menyatakan bahwa
sehubungan dengan penandatanganan Kontrak ini masing-masing pihak:
1) telah dan senantiasa diberikan kesempatan untuk didampingi oleh advokat;
2) menandatangani Kontrak ini setelah meneliti secara patut;
3) telah membaca dan memahami secara penuh ketentuan Kontrak ini;
4) telah mendapatkan kesempatan yang memadai untuk memeriksa dan
mengkonfirmasikan semua ketentuan dalam Kontrak ini beserta semua fakta dan
kondisi yang terkait.
MAKA OLEH KARENA ITU, Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia dengan ini bersepakat
dan menyetujui hal-hal sebagai berikut:
Pasal 1
Istilah dan Ungkapan
Peristilahan dan ungkapan dalam Kontrak ini memiliki arti dan makna yang sama seperti yang
tercantum dalam lampiran Kontrak ini.
Pasal 2
Ruang Lingkup Pekerjaan
Ruang lingkup pekerjaan Pengadaan Jasa Konsultansi ini terdiri atas:
1. _______
2. _______
3. _______dst
[diisi ruang lingkup pekerjaan Pengadaan Jasa Konsultansi yang akan dilaksanakan].
Pasal 3
Jenis dan Nilai Kontrak
(1) Pengadaan Jasa Konsultansi ini menggunakan Jenis Kontrak
_____________________[diisi dengan jenis kontrak lumsum/berdasarkan waktu
penugasan].
(2) Nilai Kontrak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah sebesar Rp_____________
(_______________ rupiah);
Pasal 4
Dokumen Kontrak
(1) Dokumen-dokumen berikut merupakan kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan
dari Kontrak ini:
a. Adendum/perubahan Kontrak (apabila ada);
b. Kontrak;
c. syarat-syarat khusus Kontrak;
d. syarat-syarat umum Kontrak;
e. Dokumen Penawaran;
f. spesifikasi teknis;
g. gambar-gambar (apabila ada);
h. Rekapitulasi Penawaran Biaya (rincian harga penawaran) apabila ada; dan
i. dokumen lainnya seperti: jaminan-jaminan, SPPBJ, BAHP.
(2) Dokumen Kontrak dibuat untuk saling menjelaskan satu sama lain, dan jika terjadi
pertentangan antara ketentuan dalam suatu dokumen dengan ketentuan dalam dokumen
yang lain maka yang berlaku adalah ketentuan dalam dokumen yang lebih tinggi
berdasarkan urutan hierarki pada ayat (1) di atas
Pasal 5
Hak dan Kewajiban
Hak dan kewajiban timbal-balik Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia dinyatakan
dalam Syarat-Syarat Umum Kontrak (SSUK) dan Syarat-Syarat Khusus Kontrak (SSKK).
Pasal 6
Masa Berlaku Kontrak
Masa berlaku Kontrak ini terhitung sejak tanggal penandatanganan Kontrak sampai dengan
selesainya pekerjaan dan terpenuhinya seluruh hak dan kewajiban Para Pihak sebagaimana
diatur dalam SSUK dan SSKK.
Dengan demikian, Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia telah bersepakat untuk
menandatangani Kontrak ini pada tanggal tersebut di atas dan melaksanakan Kontrak sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di Republik Indonesia dan dibuat dalam 2
(dua) rangkap, masing-masing dibubuhi dengan meterai, mempunyai kekuatan hukum yang
sama dan mengikat bagi Para Pihak, rangkap yang lain dapat diperbanyak sesuai kebutuhan
tanpa dibubuhi meterai.
Untuk dan atas nama Pejabat Penandatangan Untuk dan atas nama Penyedia/Kemitraan
Kontrak __________
__________
[tanda tangan dan cap]
[tanda tangan dan cap]
[nama lengkap]
H. SYAM’ANI, SP, MP [jabatan]
NIP. 19750504 200003 1 012
Catatan:
− Kontrak dengan meterai Rp10.000,00 pada bagian tanda tangan Pejabat Penandatangan Kontrak
diserahkan untuk Penyedia; dan
− Kontrak dengan meterai Rp10.000,00 pada bagian tanda tangan diserahkan Penyedia untuk
Pejabat Penandatangan Kontrak.