| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0605951417711000 | Rp 528,144,800 | - | |
Karya Tunggal Mandala | 03*0**4****33**0 | Rp 528,144,800 | - |
| 0713644656733000 | Rp 569,218,747 | - | |
| 0029194537735000 | Rp 627,153,164 | belum di evaluasi karena tidak termasuk 3 penawar terendah setelah koreksi aritmatika | |
CV Tanjung Putra | 00*5**0****35**0 | - | - |
CV Megan Tara Utama | 09*5**9****35**0 | - | - |
| 0836730820735000 | - | - | |
| 0027466176735000 | - | - | |
| 0411756067735000 | - | - | |
| 0026752188735000 | - | - | |
CV Lakatan | 08*3**5****35**0 | - | - |
| 0032905481731000 | - | - | |
| 0014244776732000 | - | - | |
| 0763367505735000 | - | - | |
| 0029191525735000 | - | - | |
| 0621073816735000 | - | - | |
CV Gunung Harta Mulia | 00*9**0****35**0 | - | - |
| 0534203211735000 | - | - |
PEMERINTAH KABUPATEN TABALONG
DINAS KETAHANAN PANGAN, PERIKANAN,
TANAMAN PANGAN DAN HORTIKULTURA
Jl. A. Yani, Maburai, Kec. Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan 71571
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PENGADAAN PEKERJAAN KONSTRUKSI
SKPD : DINAS KETAHANAN PANGAN, PERIKANAN,
TANAMAN PANGAN DAN HORTIKULTURA KAB.
TABALONG
KEGIATAN : PEMBANGUNAN PRASARANA PERTANIAN
SUB KEGIATAN : PEMBANGUNAN, REHABILITASI DAN
PEMELIHARAAN PRASARANA PERTANIAN
LAINNYA
NAMA PPK : H. FAHRUL RAJI, S.Pi, M.AP
NAMA PAKET : PEKERJAAN PEMBANGUNAN JALAN USAHA TANI
DI DESA NAWIN
TAHUN ANGGARAN 2024
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK) PEKERJAAN KONSTRUKSI
PAKET PEKERJAAN : PEKERJAAN PEMBANGUNAN JALAN USAHA TANI DI DESA NAWIN
1. Latar Belakang : Salah satu strategi pembangunan Kabupaten Tabalong
dalam pencapaian visi, misi, tujuan dan sasaran yang
diinginkan adalah Pengembangan prasarana dan sarana
perkotaan dan perdesaan.
Peranan infrastruktur pertanian dalam pembangunan
pertanian semakin strategis dan penting, hal ini sangat
berkaitan dengan upaya pencapain sasaran program
ketahanan pangan nasional. Salain itu dukungan
infrastruktur pertanian yang memadai seperti jalan angat
dibutuhkan guna menunjang pembangunan pertanian
yang efisien. Dengan adanya jalan, pegangkutan sarana
produksi pertanian hingga hasil pertanian menjadi lebih
mudah dan murah sehingga usaha pertanian menjadi
lebih efisien.
Infrastruktur pertanian khususnya jalan pertanina
merupakan salah satu komponen dalam subsistem hulu
yang diharapkan dapat mendukung subsistem usaha tani,
sussitem pengolahan dan subsistem pemasaran hasil
khsususnya pada sentra-sentra produksi tanaman
pangan, hortikulutara, perkebunan rakyat dan
peternakan.
Jalan pertanian merupakan unsur penting sebagai sarana
infrastruktur dalam pengembangan pertanian dalam
rangka peningkatan ketahanan pangan, pengembangan
agribisnis dan peningkatan kesejahteraan petani. Dengan
adanya jalan usaha Tani yang representative, maka
diharapakan dapat meningkatkan sarana transportasi
petani ke lahan pertanian.
Salah satu Sub kegiatan dalam Pembangunan,
Rehabilitasi Dan Pemeliharaan Prasarana Pertanian
Lainnya sebagaimana disebutkan diatas adalah
Pembangunan Jalan usaha tani dimana didalamnya
terdapat paket pekerjaan Pekerjaan Pembangunan
Jalan Usaha Tani Di Desa Nawin.
2. Maksud dan : a. Maksud
Tujuan Maksud dari pengadaan pekerjaan konstruksi ini
adalah untuk melakukan pekerjaan Pekerjaan
Pembangunan Jalan Usaha Tani Di Desa Nawin.
b. Tujuan
Tujuan pengadaan pekerjaan konstruksi ini adalah
untuk mendapatkan kondisi Jalan yang baik sehingga
dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi
masyarakat.
3. Target/Sasara : Target/sasaran yang ingin dicapai dalam pengadaan
n pekerjaan Pekerjaan Pembangunan Jalan Usaha Tani
Di Desa Nawin adalah tersedianya jalan yang baik dan
berkualitas, sesuai dengan spesifikasi teknis yang
direncanakan.
4. Lokasi : Kecamatan Haruai
Pekerjaan
5. Keluaran/Prod : Keluaran/produk yang dihasilkan dari pelaksanaan
uk yang pengadaan pekerjaan Pekerjaan Pembangunan Jalan
Dihasilkan Usaha Tani Di Desa Nawin ini adalah :
Tersedianya jalan usaha tani yang baik bagi masyarakat
sesuai pada desain yang telah ditentukan (item pekerjaan
sesuai poin no. 8 pada KAK ini)
6. Nama : Nama organisasi yang menyelenggarakan
Organisasi /melaksanakan pengadaan pekerjaan konstruksi:
Pengadaan
a. SKPD : Dinas Ketahanan Pangan,
Perikanan, Tanaman Pangan
Dan Hortikultura
b. PPK : H. Fahrul Raji, S.Pi, M.AP
c. Sub Kegiatan : Pembangunan, Rehabilitasi Dan
Pemeliharaan Prasarana
Pertanian Lainnya
7. Sumber Dana : a. Sumber Dana : Pekerjaan ini dibiayai dari sumber
dan Perkiraan pendanaan APBD Kabupaten Tabalong Tahun 2024
Biaya b. Pagu Anggaran sebesar Rp. 660.199.000,- (Enam
Ratus Enam Puluh Juta Seratus Sembilan Puluh
Sembilan Ribu Rupiah).
c. Harga Perkiraan Sendiri (HPS) : Rp. 660.181.000,-
(Enam Ratus Enam Puluh Juta Seratus Delapan
Puluh Satu Ribu Rupiah).
8. Ruang : a. Ruang lingkup pekerjaan utama konstruksi
Lingkup, Pekerjaan Pembangunan Jalan Usaha Tani Di
Lokasi Desa Nawin ini adalah :
Pekerjaan,
Fasilitas 1) Pendahuluan
Penunjang 2) Kesehatan dan Keselamatan Kerja
3) Pekerjaan JUT
a. Galian Tanah
b. Timbunan Tanah Kembali
c. Pekerjaan Pas. Pondasi Batu Gunung
d. Timbunan Tanah Pilihan
e. Timbunan Basecoruse
f. Pengecoran Beton Mutu K-175
g. Baja Tulangan Bj TP 280
h. Bekisting 2x pakai
i. Plastik Cor
a. Lokasi pengadaan pekerjaan konstruksi : Pekerjaan
Pembangunan Jalan Usaha Tani Di Desa Nawin
Kecamatan Haruai
b. Fasilitas penunjang yang disediakan oleh
PA/KPA/PPK) : Tidak Ada
9. Jangka Waktu : Jangka waktu pelaksanaan pengadaan pekerjaan
Pelaksanaan konstruksi 105 (Seratus Lima) hari kalender terhitung
Pekerjaan sejak ditandatanganinya SPMK dan masa pemeliharaan
pekerjaan konstruksi selama 180 (seratus delapan
puluh) hari kalender terhitung sejak ditandatanganinya
Berita Acara Serah Terima Pertama (Provisional Hand
Over/PHO)
10. Persyaratan : Klasifikasi : Bangunan Sipil
Kualifikasi Permen PU No.
19/2014)
Sub Klasifikasi : Jasa pelaksana
konstruksi jalan
raya (kecuali
jalan layang),
jalan, rel kereta
api, dan landas
pacu bandara
Kualifikasi Badan Usaha : Kecil
11. Personil : Tenaga ahli / Tenaga Terampil yang diperlukan untuk
Manajerial melaksanakan pengadaan pekerjaan konstruksi (sesuai
dengan Peraturan LKPP No.12 Tahun 2021 tentang
Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah Melalui Penyedia yang merupakan amanat
dari Perpres No.12 tahun 2021 Tentang Perubahan Atas
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah):
No Jabatan Pengala man Sertifikat
dalam Kerja (tahun) Kompetensi
pekerjaan Kerja
yang akan
diusulkan
1. Pelaksana 2 Tahun SKT
Pelaksana
Lapangan
Pekerjaan
Jalan (TS028)
1 org
2. Petugas 0 Tahun Sertifikat
Keselamata Petugas
n Konstruksi Keselamatan
Konstruksi
12. Peralatan : Peralatan Utama Minimal yang diperlukan untuk
Utama Minimal pekerjaan :
Status
Kepemilikan
No Jenis Alat Kapasitas Jumlah
(milik/sewa
beli/sewa)
1. Dump Truck 3,5 Ton 5 Unit milik/sewa
beli/sewa
2. Concrete 0,3 s/d 1 1 unit milik/sewa
Mixer m3 beli/sewa
3. Stamper 340 X 2 unit milik/sewa
285 mm beli/sewa
13. Spesifikasi : Spesifikasi teknis pekerjaan konstruksi, dibuat pada
Teknis lembar tersendiri, meliputi:
Pekerjaan a. Dapat menyebutkan merk dan tipe serta sedapat
Konstruksi mungkin menggunakan produksi dalam
negeri,material yg digunakan harus memenuhi
ketentuan TKDN(Tingkat Kandungan Dalam Negeri)
yg dibuktikan dengan sertifikat TKDN (Tingkat
Kandungan Dalam Negeri).
b. Semaksimal mungkin diupayakan menggunakan
standar nasional (SNI);
c. Metode pelaksanaan harus logis, realistis dan dapat
dilaksanakan;
d. Jangka waktu pelaksanaan harus sesuai dengan
metode pelaksanaan;
e. Mencantumkan macam, jenis, kapasitas dan jumlah
peralatan utama minimal yang diperlukan dalam
pelaksanaan pekerjaan;
f. Mencantumkan syarat-syarat bahan yang
dipergunakan dalam pelaksanaan pekerjaan;
g. Mencantumkan syarat-syarat pengujian bahan dan
hasil produk;
h. Mencantumkan kriteria kinerja produk (output
performance) yang diinginkan;
i. Mencantumkan tata cara pengukuran dan tata cara
pembayaran;
j. Spesifikasi Bahan Bangunan Konstruksi:
k. Spesifikasi Peralatan Konstruksi dan Peralatan
Bangunan:
l. Spesifikasi Proses/Kegiatan:
m. Spesifikasi Metode Konstruksi/ Metode
Pelaksanaan/Metode Kerja;
n. Spesifikasi Jabatan Kerja Konstruksi;
o. Ketentuan gambar kerja;
14. Persyaratan- : 1. Sertifikat Manajemen Mutu : ............................
persyaratan 2. Sertifikat Manajemen Lingkungan : ................
lainnya 3. Sertifikat Manajemen Keselamatan dan Kesehatan
(apabila Kerja :
diperlukan) 4. Kewajiban menjadi peserta BPJS : Penyedia dan
Subpenyedia berkewajiban atas biaya sendiri untuk
mengikutsertakan Tenaga Kerja Konstruksinya pada
program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
(BPJS) Ketenagakerjaan sebagaimana diatur dalam
peraturan perundang-undangan.
Tanjung, 18 Juli 2024
Ditetapkan Oleh
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
H. FAHRUL RAJI, S.Pi, M. AP
NIP. 19691111 199703 1 006| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 13 July 2023 | Peningkatan Jalan Masuk Jemb.Hapalah | Kab. Tabalong | Rp 1,830,000,000 |
| 17 March 2025 | Pembuatan Siring Beton Jalan Penghubung Desa Aluh-Aluh Kecil, Aluh-Aluh Kecil Muara, Aluh-Aluh Besar | Kab. Banjar | Rp 1,000,000,000 |
| 7 October 2025 | Peningkatan Kualitas Psu Perumahan Berkat Pesona 4 Jl. Muhibin RT.009 RW.005 Kel. Sekumpul | Kab. Banjar | Rp 715,711,500 |
| 29 July 2024 | Pekerjaan Pembangunan Jalan Usaha Tani Di Desa Tamunti | Kab. Tabalong | Rp 346,235,500 |
| 29 July 2024 | Pekerjaan Pembanguna Jalan Usaha Tani Di Desa Talan | Kab. Tabalong | Rp 328,250,000 |
| 29 July 2024 | Pekerjaan Pembangunan Jalan Usaha Tani Di Desa Batang Banyu | Kab. Tabalong | Rp 264,288,000 |