| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0657903902735000 | Rp 4,860,922,939 | - | |
| 0024755266733000 | Rp 4,990,039,837 | - | |
CV Numa Puang Gere | 00*8**2****35**0 | Rp 5,071,747,148 | - |
| 0401419965047000 | - | - | |
| 0605343581735000 | Rp 5,537,931,370 | belum di evaluasi katrena tidak termasuk 3 penawar terendah setelah koreksi aritmatika | |
| 0024753634735000 | Rp 4,765,232,000 | tidak memimiliki Sisa Kemampuan Paket (SKP) karena banyak pekerjaan berjalan | |
| 0023948540822000 | Rp 5,353,305,466 | belum di evaluasi katrena tidak termasuk 3 penawar terendah setelah koreksi aritmatika | |
| 0969305135732000 | - | - | |
| 0411756067735000 | - | - | |
| 0959218728732000 | - | - | |
CV Nurulillah | 05*8**1****33**0 | - | - |
Zhean Telaga Wijaya | 09*5**1****32**0 | - | - |
| 0917339277735000 | - | - | |
CV Sultan Borneo Persada | 06*0**1****32**0 | - | - |
| 0836201400735000 | - | - | |
CV Megan Tara Utama | 09*5**9****35**0 | - | - |
PT Banua Multi Teknik | 07*2**8****31**0 | - | - |
Berkat Diana | 06*5**2****31**0 | - | - |
| 0828695635735000 | - | - | |
| 0930236633736000 | - | - | |
| 0728588484713000 | - | - | |
PT Indo Trans Konstruksi | 08*8**7****07**0 | - | - |
PT Gunung Baja Permata | 09*1**9****35**0 | - | - |
PT Rajawali Jaya Konstruksi | 06*4**2****47**0 | - | - |
| 0729476150711000 | - | - | |
PT Nusantara Baja Prima | 07*0**5****11**0 | - | - |
Al Ryan | 02*6**8****14**0 | - | - |
PT Artama Anugrah Konstruksi | 09*4**9****67**0 | - | - |
PEMERINTAH KABUPATEN TABALONG
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
Jalan Ir. P.H.M. Noor No.13B RT.04 Pembataan Kec. Murung Pudak Kode Pos 71571
Telp. (0526) 2021508 Fax. (0526) 2021508, 2021496
Website : www.pu.tabalongkab.go.id E-mail : [email protected]
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PENGADAAN PEKERJAAN KONSTRUKSI
SKPD : DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN
RUANG KABUPATEN TABALONG
KEGIATAN : PENYELENGGARAAN JALAN KABUPATEN/KOTA
SUB KEGIATAN : PEMBANGUNAN JEMBATAN
NAMA PPK : Ir. SUNENGSI, ST
NAMA PAKET : PEMBANGUNAN JEMBATAN HABAU
TAHUN ANGGARAN 2024
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK) PEKERJAAN KONSTRUKSI
PAKET PEKERJAAN : PEMBANGUNAN JEMBATAN HABAU
1. Latar Belakang : Salah satu strategi pembangunan Kabupaten Tabalong dalam
pencapaian visi, misi, tujuan dan sasaran yang diinginkan
adalah Pengembangan prasarana dan sarana perkotaan dan
perdesaan.
Pembangunan perkotaan dan perdesaan dilakukan secara
terpadu, saling memperkuat dan merupakan bagian dari
pembangunan daerah. Untuk menciptakan keterkaitan antar
kota dan desa perlu dikembangkan prasarana dan sarana
perkotaan dan perdesaan agar memberi manfaat bagi
keduanya.
Kebutuhan terhadap sarana dan prasarana infrastruktur di
perkotaan dan perdesaan semakin meningkat sejalan dengan
meningkatnya mobilitas masyarakat dalam upaya memenuhi
hajad hidup dan kebutuhan terhadap berbagai aktifitas.
Disamping itu, pengembangan prasarana dan sarana
perkotaan dan perdesaan juga merupakan upaya untuk
meningkatkan kualitas perkotaan dan perdesaan. Kebutuhan
terhadap sarana infrastruktur merupakan kebutuhan mendasar
bagi perkembangan kehidupan masyarakat dan karenanya
merupakan kewajiban pemerintah secara bertahap untuk
memenuhi kebutuhan infrastruktur ini sebagai bentuk
layanan yang dapat membawa masyarakatnya pada tingkatan
kesejahteraan yang lebih layak.
Kebijakan umum Kabupaten Tabalong dalam menerjemahkan
strategi dan arah kebijakan pembangunan lima tahunan, yang
salah satunya adalah pengembangan prasarana dan sarana
perkotaan dan perdesaan sebagaimana telah disebutkan
diatas, ditempuh kebijakan sebagai berikut :
a. Meningkatkan kualitas dan kuantitas infrastruktur wilayah
b. Meningkatkan pengelolaan dan konservasi pengembangan
sumber daya air
c. Pembangunan pusat kawasan perkantoran pemerintahan
Pada SKPD Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Kabupaten Tabalong kebijakan untuk meningkatkan kualitas
dan kuantitas infrastruktur wilayah dilaksanakan dengan
program : Penyelenggaraan Jalan
Salah satu Sub kegiatan dalam Program Penyelenggaraan
Jalan sebagaimana disebutkan diatas adalah Pembangunan
Jembatan dimana didalamnya terdapat paket pekerjaan
Pembangunan Jembatan Habau.
Sebagaimana telah kita ketahui bersama bahwa Pile Slab
merupakan salah satu infrastruktur yang sama pentingnya
dengan keberadaan infrastruktur jalan yang berfungsi sebagai
jembatan penghubung dalam ruas jalan. Pile Slab sebagai
jembatan penghubung memegang peran penting dalam
pengaturan air sungai atau anak sungai yang melintasi suatu
ruas jalan.
Di Desa Habau sebelumnya terdapat jembatan eksisting
berupa jembatan kayu dan baja yang kondisinya sudah parah
dan tidak layak fungsi dan tidak bisa dilewati masyarakat.
Untuk mengatasi hal tersebut perlu dilakukan pembangunan
jembatan baru yang bersifat permanen yaitu Pile Slab
mengingat jembatan tersebut merupakan akses penting
masyarakat. Untuk keperluan tersebut maka dialokasikanlah
dana untuk pekerjaan jasa pelaksanaan konstruksi berupa
Pekerjaan Pembangunan Jembatan Habau.
2. Maksud dan : a. Maksud
Tujuan Maksud pengadaan pekerjaan konstruksi Pekerjaan
Pembangunan Jembatan Habau adalah mengganti jembatan
kayu yang ada dengan konstruksi yang permanen.
b. Tujuan
Tujuan pengadaan pekerjaan konstruksi Pekerjaan
Pembangunan Jembatan Habau adalah untuk menyediakan
jembatan permanen berupa jembatan Pile Slab yang
merupakan akses penyeberangan di Desa Habau sehingga
dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi masyarakat.
3. Target/Sasaran : Target/sasaran yang ingin dicapai dalam pengadaan pekerjaan
konstruksi Pembangunan Jembatan Habau adalah tersedianya
jembatan permanen yang berkualitas sesuai dengan spesifikasi
teknis yang direncanakan di Desa Habau.
4. Lokasi Pekerjaan : Kecamatan Tanjung.
5. Keluaran/ Produk : Keluaran/produk yang dihasilkan dari pelaksanaan pengadaan
Yang Dihasilkan pekerjaan konstruksi Pembangunan Jembatan Habau ini adalah
tersedianya jembatan permanen yakni jembatan pile slab
sepanjang 25 meter dan lebar 8 meter.
6. Nama Organisasi : Nama organisasi yang menyelenggarakan/melaksanakan
Pengadaan pengadaan pekerjaan konstruksi:
a. SKPD : Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan
Ruang
b. PPK : Ir. SUNENGSI, ST.
c. Sub Kegiatan : Pembangunan Jembatan
7. Sumber Dana : a. Sumber Dana : Pekerjaan ini dibiayai dari sumber
dan Perkiraan pendanaan APBD Kabupaten Tabalong Tahun 2024 melalui
Biaya DPA No. DPA/A.1/1.03.0.00.0.00.01.0000/001/2024.
b. Pagu Anggaran sebesar Rp. 5.950.000.000,00 (lima milyar
Sembilan ratus lima puluh juta rupiah).
c. Harga Perkiraan Sendiri (HPS) : Rp. 5.949.943.000,00
(Lima Milyar Sembilan Ratus Empat Puluh Sembilan Juta
Sembilan Ratus Empat Puluh Tiga Ribu Rupiah).
8. Ruang Lingkup, : a. Ruang lingkup pekerjaan konstruksi Pembangunan
Lokasi Pekerjaan, Jembatan Habau ini adalah :
Fasilitas 1) Pekerjaan Mobilisasi dan Demobilisasi;
Penunjang 2) Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas;
3) Keselamatan Dan Kesehatan Kerja (Keselamatan
Konstruksi);
4) Pengujian Tanah;
5) Galian Biasa;
6) Timbunan Pilihan dari Sumber Galian;
7) Lapis Pondasi Agregat Kelas B;
8) Beton struktur, fc’30 MPa;
9) Beton strukur, fc’20 MPa;
10) Beton strukur, fc’20 MPa (Isian Pipa Tiang Pancang);
11) Isian Pasir Pipa Pancang Baja Dia. 400 mm;
12) Beton, fc’10 Mpa;
13) Baja Tulangan Polos BjTP 280;
14) Baja Tulangan Sirip BjTS 420B;
15) Penyediaan Baja Struktur Grade 250 (Kuat Leleh 250
MPa);
16) Pemasangan Baja Struktur;
17) Fondasi Cerucuk, Penyediaan dan Pemancangan;
18) Penyediaan Tiang Pancang Baja Dia. 400 mm tebal 9
mm;
19) Pemancangan Tiang Pancang Baja Dia. 400 mm;
20) Sambungan Siar Muai (Expansion Joint);
21) Sandaran (Railing);
22) Papan Nama Jembatan;
23) Pembongkaran Lantai Jembatan Kayu;
24) Pembongkaran Jembatan Kayu;
25) Pipa Drainase Baja diameter 3 inchi;
26) Pipa Drainase PVC diameter 3 inchi;
27) Pengadaan, pemasangan patok pengarah pipa diameter
5 inchi;
28) Pengecatan pada elemen sandaran dan/atau pagar
pengaman (guard rail) 1 mikron.
b. Lokasi pengadaan pekerjaan konstruksi : Desa Habau
Kecamatan Banua Lawas;
c. Fasilitas penunjang yang disediakan oleh PA/KPA/PPK) :
Tidak Ada
9. Jangka Waktu : Jangka waktu pelaksanaan pengadaan pekerjaan konstruksi
Pelaksanaan 135 (seratus tiga puluh lima) hari kalender terhitung sejak
Pekerjaan ditandatanganinya SPMK dan masa pemeliharaan pekerjaan
konstruksi selama 180 (seratus delapan puluh) hari kalender
terhitung sejak ditandatanganinya Berita Acara Serah Terima
Pertama (Provisional Hand Over/PHO)
10 Persyaratan : Klasifikasi : Bangunan Sipil
. Kualifikasi Peraturan Menteri PUPR Nomor
8 Tahun 2022
Sub Klasifikasi : Bangunan Sipil Jembatan, Jalan
Layang, Fly Over, dan
Underpass
Kualifikasi Badan Usaha : Kecil
11 Personil : Tenaga ahli / Tenaga Terampil yang diperlukan untuk
. Manajerial melaksanakan pengadaan pekerjaan konstruksi (sesuai Surat
Edaran Menteri PUPR Nomor 22/SE/M/2020 tentang
Persyaratan Pemilihan dan Evaluasi Dokumen Penawaran
Pengadaan Jasa Konstruksi Sesuai Peraturan Menteri
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14 Tahun
2020 Tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa
Konstruksi Melalui Penyedia):
Jabatan
Pengal
Dalam
aman
Pekerjaan
No Kerja Sertifikat Kompetensi Kerja
yang Akan
(tahun)
Dilaksanak
an
1 Pelaksana 0 (SKK) Pelaksana Lapangan
tahun Pekerjaan Jembatan (TS
029)/Pelaksana Lapangan
Pekerjaan Pemasangan
Jembatan Rangka Baja
Standar/Pelaksana
Pemeliharaan Jembatan Muda
1 ( satu ) Orang
2 Petugas 0 Sertifikat Petugas Keselamatan
K3 tahun Konstruksi;
1(satu) Orang
Catatan :
1. Kompetensi personel manajerial meliputi tingkat
pendidikan dan pengalaman bekerja sesuai dengan jenis
pekerjaan yang ditenderkan.
2. Sertifikat Kompetensi Kerja dibuktikan saat rapat
persiapan penunjukan penyedia.
3. Pengalaman kerja dihitung berdasarkan daftar riwayat
pengalaman kerja atau referensi kerja dari pemberi
tugas.
4. Pengalaman yang disampaikan tanpa melampirkan
daftar riwayat hidup atau referensi maka tidak dapat
dihitung sebagai pengalaman.
5. Pengalaman kerja yang dihitung adalah pengalaman
sesuai dengan jenis pekerjaan yang ditenderkan (bukan
berdasarkan jabatan yang ditawarkan).
6. Pengalaman kerja dihitung per tahun tanpa
memperhatikan lamanya pelaksanaan konstruksi
(dihitung berdasarkan Tahun Anggaran).
12 Peralatan Utama : Peralatan Utama Minimal yang diperlukan untuk pekerjaan :
Minimal
No Jenis Alat Kapasitas Jumlah Status
Kepemilikan
1. E XCAVATOR 80-140 HP 1 Unit Milik/ Sewa
2. G ENERATOR 135 kVA 1 Unit Milik/ Sewa
SET
3. V IBRATORY 5-8 TON 1 Unit Milik/ Sewa
ROLLER
4. W ATER 70-100 1 Unit Milik/ Sewa
PUMP mm
5. P ILE DRIVER 2,5 Ton 1 Unit Milik/ Sewa
+ HAMMER
Disyaratkan adanya Surat Dukungan Pabrikasi untuk
pengadaan baja struktur dan tiang pancang baja.
13 Spesifikasi Teknis : Spesifikasi teknis pekerjaan konstruksi, dibuat pada lembar
Pekerjaan tersendiri, meliputi:
Konstruksi a. Dapat menyebutkan merk dan tipe serta sedapat mungkin
menggunakan produksi dalam negeri;
b. Semaksimal mungkin diupayakan menggunakan standar
nasional (SNI);
c. Metode pelaksanaan harus logis, realistis dan dapat
dilaksanakan;
d. Jangka waktu pelaksanaan harus sesuai dengan metode
pelaksanaan;
e. Mencantumkan macam, jenis, kapasitas dan jumlah
peralatan utama minimal yang diperlukan dalam
pelaksanaan pekerjaan;
f. Mencantumkan syarat-syarat bahan yang dipergunakan
dalam pelaksanaan pekerjaan;
g. Mencantumkan syarat-syarat pengujian bahan dan hasil
produk;
h. Mencantumkan kriteria kinerja produk (output performance)
yang diinginkan;
i. Mencantumkan tata cara pengukuran dan tata cara
pembayaran;
j. Spesifikasi Bahan Bangunan Konstruksi:
k. Spesifikasi Peralatan Konstruksi dan Peralatan Bangunan:
l. Spesifikasi Proses/Kegiatan:
m. Spesifikasi Metode Konstruksi/ Metode Pelaksanaan/Metode
Kerja;
n. Spesifikasi Jabatan Kerja Konstruksi;
o. Ketentuan gambar kerja;
14 Persyaratan- : 1. Sertifikat Manajemen Mutu : ............................
persyaratan 2. Sertifikat Manajemen Lingkungan : ................
lainnya(apabila 3. Sertifikat Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja :