| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0029634953735000 | Rp 307,196,800 | - | |
| 0635335417735000 | Rp 307,196,800 | - | |
| 0959218728732000 | Rp 307,196,800 | tidak datang pembuktian kualifikasi | |
| 0017193525735000 | Rp 315,134,672 | - | |
| 0728588484713000 | - | - | |
| 0721688091735000 | - | - | |
CV Astana Surya Mandiri | 09*2**0****31**0 | - | - |
CV Permata Daha | 00*1**5****33**0 | Rp 342,214,166 | - |
| 0751837196735000 | Rp 272,151,267 | pada daftar peralatan scafolding tidak memenuhi volume, menawarkan 1 saja yang seharusnya 3 buah sesuai dipersyaratkan dalam dokumen pemilihan | |
| 0617027446733000 | Rp 364,782,909 | - | |
| 0029190618735000 | Rp 330,233,573 | - | |
| 0763367505735000 | Rp 314,104,696 | - | |
| 0614547180735000 | - | - | |
| 0917339277735000 | Rp 337,210,954 | - | |
CV Permata Afif Nusantara | 05*3**4****35**0 | Rp 307,365,042 | - |
Cvrantingutamamakmur | 00*3**2****35**0 | - | - |
CV Agung Bersaudara Konstruksi | 04*8**6****35**0 | - | - |
| 0020192548735000 | - | - | |
| 0836201400735000 | - | - | |
| 0029410610734000 | - | - | |
| 0700715071735000 | - | - | |
| 0420830259735000 | - | - | |
CV Nurulillah | 05*8**1****33**0 | - | - |
| 0534203211735000 | - | - | |
CV Tanjung Putra | 00*5**0****35**0 | - | - |
| 0031971468733000 | - | - | |
CV Lakatan | 08*3**5****35**0 | - | - |
CV Arjuna Jaya Bersama | 09*9**6****35**0 | - | - |
| 0025907452735000 | - | - | |
| 0026752188735000 | - | - | |
| 0029192085735000 | - | - | |
| 0027466176735000 | - | - | |
| 0029190238735000 | - | - | |
| 0621073816735000 | - | - | |
| 0761025808732000 | - | - | |
| 0014244776732000 | - | - | |
| 0029192325735000 | - | - | |
| 0654558105714000 | - | - | |
| 0614597557732000 | - | - | |
CV Gunung Harta Mulia | 00*9**0****35**0 | - | - |
SPESIFIKASI TEKNIS
Pasal 1
Penjelasan Umum
Rehabilitasi Atap dan Plafon Kantor SMPN
Negeri 3 Kelua Kec. Kelua
1.1.Paket Pekerjaan yang akan dilaksanakan
1.2. Pekerjaan yang dilaksanakan adalah Rehabilitasi Atap dan Plafon Kantor SMPN Negeri 3
Kelua Kec. Kelua yang terdapat pada ketentuan-ketentuan umum pasal 1 (1.1.)
1.2.1. Gambar Bestek, Konstruksi dan detail terlampir
1.2.2. Uraian dan syarat-syarat pelaksanaan pekerjaan
1.2.3. Berita acara penjelasan pekerjaan
1.2.4. Petunjuk dari direksi lapangan
1.3. Pekerjaan dilaksanakan harus mengikuti segala peraturan yang berlaku saat ini
1.4. Bila ternyata ada perbedaan antara kontrak dengan bestek-bestek dengan gambar bestek,
dan gambar-gambar detail pemborongan harus segera lapor kepada direksi
-
1.5. Pekerjaan harus diselesaikan dengan baik, dengan ketentuan-ketentuan :
-
Lokasi harus bersih dari sisa-sisa kotoran/puing-puing pada waktu diserahkan
Pekerjaan segera diserahterimakan dengan kualitas hasil pekerjaan yang terbaik
Pasal 2
Bahan-bahan dan Alat-alat
Untuk kelancaran pekerjaan pemborong diwajibkan
2.1. Penyediaan
a. Pemborongan harus menyediakan semua bahan yang diperlukan untuk
pembangunan, penyelesaian dan pemeliharaan pekerjaan
b. Bahan yang digunakan harus merupakan bahan baru kecuali ditetapkan lain secara
khusus
c. Penggunaan bahan yang dicatat untuk pekerjaan-pekerjaan permanen tidak
diperbolehkan tanpa persetujuan dari direksi. Semua bahan harus berkualitas tinggi
serta harus memenuhi persyaratan PUBB atau SNI 1735-1989-F 0255-1978-D, PKKI
atau SNI-1927-1989-F(SKBI-1355-1987), AV dan standard lain yang cocok
sebagaimana yang ditentukan oleh direksi.
2.2. Pemeriksaan, pengambilan contoh dan pengujian bahan
-
Semua bahan-bahan yang disediakan oleh pemborong harus diperiksa dan di uji.
Contoh bahan yang akan dipakai untuk bangunan-bangunan permanen harus
-
diserahkan kepada direksi untuk disetujui oleh direksi secara tertulis
Direksi berhak menolak bahan-bahan yang dikirim ketempat pekerjaan yang tidak
-
sesuai dengan contoh yang telah disetujui oleh direksi
Dari contoh yang diserahkan kepada direksi, atas contoh yang telah memperoleh
persetujuan, oleh direksi harus dibuat suatu keterangan tertulis mengenai
persetujuannya dan disamping itu oleh direksi harus dipasangkan tanda pengenal
persetujuannya pada 2 (dua) buah contoh, yang semuanya akan dipegang oleh
direksi. Bila dikehendaki, pemborong/supplair dapat memintakan sejumlah set
tambahan dari contoh berikut. Tanda pengenal persetujuan untuk kepentingan
dokumentasinya sendiri. Dalam hal yang demikian, jumlah contoh yang harus
diserahkan kepada direksi harus ditambah seperlunya sesuai dengan kebutuhan
-
tambahan tersebut.
Untuk bahan/produk yang bersifat peralatan/perlengkapan ataupun produk jadi,
permintaan persetujuan bisa diajukan berdasarkan brosur dari produk tersebut, yang
mana harus dilengkapi dengan :
a. Spesifikasi teknis lengkap yang dikeluarkan oleh pabrik/produsen
(after sales
b. Surat-surat seperlunya dari Agen/Importir sesuai petunjuk direksi, seperti ; Surat
service)
ke agenan, surat jaminan suku cadang dan jasa purna penjualan
(finishing)
, dll.
c. Katalog untuk warna, pekerjaan penyelesaian , dll
d. Sertifikat-sertifikat pengujian/penetapan kelas dan lain-lain dan dokumen-
dokumen lain sesuai petunjuk direksi
e. Apabila setelah melewati waktu yang ditetapkan di atas, keputusan atas contoh
dari bahan/produk yang diajukan belum diperoleh tanpa pemberitahuan tertulis
apabila dari direksi, maka dengan sendirinya dianggap bahwa contoh yang
diajukan telah disetujui oleh direksi
2.3. Syarat-syarat bahan yang ditentukan
2.3.1. Semen Portland
Semen portland yang dipakai harus sudah termasuk Standar Industri
Indonesia dan secara tertulis disetujui direksi untuk pemakaian
Semen tersebut harus terbungkus dalam zak yang kuat serta nama, cap
pabrik, type semen, berat harus tertulis jelas pada masing-masing zak semen.
Semen tersebut harus disimpan ditempat kering, rapat dan berventilasi yang
baik dengan perlindungan yang cukup untuk peresapan kelembaban tempat
tersebut
Penyimpanan semen dengan cara menumpuk harus tidak boleh lebih dari 13
zak dan apabila penyimpanan lebih dari 1 bulan pada waktu musim hujan dan
3 bulan pada musim kemarau tidak boleh dipakai. Direksi berhak
memerintahkan untuk menguji semen sesuai dengan standard yang sudah
ditetapkan selma dalam pengiriman dan penyimpanan. Direksi berhak
menolak segala kerusakan semen tersebutdiatas dan menyingkirkan dari
tempat penumpukan untuk diganti semen lain yang disetujui
2.3.2. Agregat Beton (mutu beton 14,5 Mpa)
Semua garegat beton harus diperoleh dari tempat asal yang disetujui oleh Direksi,
bahan tersebut harus tidak mengandung tanah/tanah liat, lempung, kapur,
tumbuh-tumbuhan dan benda-benda organik serta campuran lainnya dan harus
memenuhi persyaratan-persyaratan
a. Agregat Kasar
Partikel agregat kasar pada umumnya harus berbetuk bola dan kubus, agregat
kasar tersebut harus tercampur dengan baik menurut batas-batas yang telah
ditentukan dan memenuhi ketentuan sesuai campuran tersebut atau
spesifikasi bahan yang tercampur dalam PBI 1971 atau SKSNI-T.15-1991
b. Agregat Halus
Partikel agregat halus pada umumnya, harus berbentuk bola dan kubus,
sususnan agregat halus harus memenuhi ketentuan berikut atau spesifikasi
bahan yang tercantum pada PBI 1971 atau SKSNI-T.15-1991
c. Penyimpanan agregat
Agregat kasar dan halus disimpan ditempat terpisah untuk agregat kasar
harus diadakan penyimpanan terpisah untuk masing-masing ukuran. Apabila
agregat dibawa kealat pencampuran, harus mempunyai kelembaban yang
merata dan stabil seperti disyaratkan oleh direksi
2.3.3. Air
Air yang dipakai untuk mencuci agregat atau untuk mencampur haruslah air yang
baik, bebas minyak, zat asam, zat organic, alcohol, zat organic dan lain-lain zat
yang dapat meragukan pekerjaan atas pertimbangan direksi maka contoh air
harus diuji dengan cara membandingkan dengan air suling/PAM sesuai dengan
aturan PBI 1971 atau SKSNI T.15-1991
2.3.4. Baja Tulangan
- Semua baja tulangan yang dipakai berbentuk polos dan ulir dengan baja U –
24 dan U – 32, sesuai dengan Standard PBI 1971 atau SKSNI T – 15-1991-03.
- Sebelum baja tulangan didatangkan kelokasi proyek, maka kontraktor harus
menyerahkan dahulu contoh-contoh baja tulangan yang dipakai kepada
Pengawas Lapangan. Contoh baja tulangan pada masing- masing diameter
sebanyak 3 batang dengan panjang 0.50 meter.
- Baja tulangan yang dibengkokkan sama dengan atau lebih dari 90 derajat,
hanya diperkenankan sekali pembengkokkan.
- Baja tulangan harus bersih dari karat yang mengganggu kekuatan beton
bertulang. Hal ini disesuaikan dengan PBI 1971 atau SKSNI T-15-1991-03.
- Baja tulangan tidak boleh ditempat yang langsung berhubungan dengan
tanah atau tempat terbuka dan harus dilindungi dari genangan air/air hujan.
- Diameter tulangan yang dipakai harus memenuhi standar (sesuai gambar
detail).
- Baja tersebut harus mempunyai tegangan tarik 37-53 Kg/mm2 dan tegangan
ijin 14 kg/mm2
- Penampang melintang untuk batangan yang akan dikirim harus mempunyai
bentuk yang tepat dan batangan tersebut berdiameter seperti yang telah
ditentukan dan tidak boleh berkarat, berminyak dan tidak cacat
2.4 Penyimpanan Bahan
2.4.1. Persetujuan atas sesuatu bahan/produk harus dimengerti sebagai perijinan
untuk memasukan bahan/produk tersebut kedalam lapangan dan penggunaan
bahan/produk tersebut kedalam pekerjaan sejauh bahwa keadaannya tidak
berubah dari kondisi ketika persetujuan diberikan
2.4.2 . Bahan/produk yang telah dimasukkan kelapangan harus segera disimpan :
Ditempat
Dengan cara/peralatan
Dalam susunan/tumpukan dan dengan pengkondisian lapangan
Dengan pengamanan
Dengan accessibilitas
2.4.3. Pemborong yang akan memakai bahan/produk, bertanggung jawab bahwa
selama dalam penyimpanan bahan/produk tersebut tetap berada dalam kondisi
layak untuk dipakai
apabila selama waktu itu ternyata bahwa bahan/produk menjadi tidak layak
untuk dipakai dalam pekerjaan, direksi berhak untuk memerintahkan agar :
a. Bahan/produk tersebut segera diperbaiki sehingga kembali menjadi layak
untuk dipakai, atau
b. Dalam hal dimana perbaikan tidak lagi mungkin supaya bahan/produk
tersebut segera dikeluarkan dari lapangan untuk diganti dengan yang
memenuhi syarat
2.4.4. Penyusunan bahan sejenis selama penyimpanan harus diatur sedemikian rupa,
sehingga bahan yang terlebih dahulu masuk, lebih dahulu pula dipergunakan
dalam pekerjaan
Pasal 3
Penyediaan Sarana Pekerjaan
3.1. Mobilisasi Peralatan
Pemborong harus mempersiapkan semua peralatan yang akan digunakan ditempat kerja
untuk melaksanakan pekerjaannya dan memperhitungkan biaya pengangkutannya, baik
peralatan milik pemborong maupun yang didapat dengan cara sewa.
3.2. Persiapan dan Pembersihan Daerah kerja selama dan setelah proyek selesai
Pemborong harus sudah memperhitungkan setiap kemungkinan diadakan pekerjaan-
pekerjaan persiapan yang diharuskan direksi, pengaturan daerah kerja sehingga tidak
mengganggu dan menjamin kelancaran pekerjaan yang akan dilaksanakan sebelum
pekerjaan yang akan dilaksanakan dimulai, daerah kerja harus dibersihkan, kemudian
memelihara/melaksanakan pembersihan selama dan setelah proyek berlangsung dari
sisa-sisa pekerjaan, yang tidak digunakan lagi
3.3. Direksi keet dan Perlengkapannya
Pemborong harus membuat dan memelihara bagunan Direksi keet lengkap dengan
perabotannya berikut fasilitas air dan penerangan selama proyek berlangsung.
3.4. Kantor dan Gudang
3.4.1. Pemborong harus membuat kantor dimana wakil dan seluruh stafnya bekerja
juga membuat gudang yang diperlukan untuk melindung material-material dan
peralatan-peralatan dari gangguan cuaca (hujan, dll) dan terjamin keamanannya
dari pencurian
3.4.2. pemborong juga harus membuat bangunan untuk tempat tidur pekerja, los kerja
dan pos jaga
3.4.3. bangunan untuk tempat tidur pekerja, harus baik, memberikan perlindungan bagi
para pekerja dari panas terik matahari serta memenuhi syarat-syarat kesehatan
dan keamanan
3.5. Kemanaan proyek dan tanda pengenal pekerja pemborong
3.5.1. Pemborong harus menjamin keamanan proyek, baik untuk barang-barang milik
pemborong maupun pemberi tugas, pengelola proyek dan konsultan pengawas
yang ada di daerah kerja.
3.6. Asuransi pekerjaan
(Contractor All Risks Insurace)
Pemborong harus mengasuransikan semua pekerjaan yang dilaksanakan terhadap segala
kemungkinan yang tidak terduga
3.7. Jaminan sosial pekerja/keselamatan kerja (peraturan perburuhan)
3.7.1. Pemborong harus mengadakan jaminan social untuk semua pekerja proyek
dengan menyelenggarakan program Astek sesuai dengan peraturan perburuhan
3.7.2. Pemborong harus menjemin keselamatan kerja pekerja-pekerjanya sesuai
dengan peraturan perburuhan/persyaratan-persyaratan yang diweajibkan untuk
masing-masing bidang pekerjaan
3.7.3. Untuk pertolangan pertama pada kecelakaan, pemborong harus menyediakan
peralatan-peralatan dan obat-obatan yang diperlukan dalam kotak obat-obatan
3.8. Fasilitas Pengadaan Air Kerja
3.8.1 Pemborong harus menyediakan air kerja selama proyek berlangsung
3.8.2 Air yang dimaksud adalah air bersih (air tawar), baik yang berasal dari PDAM atau
sumur/pompa serta pengadaan dan pemasangan pipa-pipa distribusi untuk
suplai air yang memenuhi syarat bagi keperluan pelaksanaan pekerjaan
3.9 Fasilitas Pengadaan Listrik Kerja
Pemborong harus menyediakan listrik kerja selama proyek berlangsung sampai selesai
masa pemeliharaan, baik untuk kepentingan pelaksanaan pekerjaan maupun untuk
kepentingan lain-lain yang dilakukan untuk menunjang kelancaran pekerjaaan, kerja
malam dan sebaginya
3.10. Drainase Kerja Berikut Pemeliharaannya
untuk menghindari mengalirkan, menampung limpahan genangan-genangan air dari
saluran-saluran yang sudah ada,pemborong harus membuat drainase berupa galian
tanah dengan tanggul-tanggul sementara penahan tanah pada sisi-sisi saluran tersebut.
Pasal 4
Kualitas dan Kuantitas Pekerjaan
4.1 Kualitas dan kuantitas dari pekerjaan yang termasuk dalam harga kontrak harus
dianggap seperti apa yang tertera dalam gambar-gambar kontrak atau diuraikan dalam
uraian dan syarat-syarat. kontraktor tidak boleh menolak, merubah ataupun
mempengaruhi pengetrapan atau interpretasi dari apa yang tercantum dalam syarat-
syarat ini.
4.2. Kekeliruan dalam uraian pekerjaan atau kualitas atau pengurangan bagian-bagian dari
gambar dan uraian serta syarat-syarat tidak boleh merusak (membatalkan) kontrak ini,
tetapi hendaknya diperbaiki dan dianggap suatu perubahan yang dikehendaki oleh
pemberi tugas
4.3. Harga kontrak tidak boleh disesuaikan atau dirubah secara bagaimanapun selain
menurut ketetapan-ketetapan yang tepat dari syarat-syarat ini dan segala kekeliruan baik
mengenai hitungan atau bukan perhitungan harga kontrak harus dianggap telah diterima
oleh kedua pihak yang bersangkutan
Pasal 5
Gambar-gambar Pekerjaan
5.1. Gambar-gambar rencana pekerjaan yang terdiri dari gamber bestek, gambar detail
konstruksi, gambar situasi dan sebagainya yang telah disampaikan kepada rekanan
beserta dokumen yang lain, rekanan tidak boleh merubah dan menambah tanpa dapat
persetujuan tertulis dari Direksi
As built drawing
5.2. Gambar-gambar tambahan
(gambar yang sesuai sebagaimana dilaksanakan) untuk semua pekerjaan
(as
yang belum terdapat dalam gambar-gambar baik penyimpangan atas perintah pemberi
built drawing)
tugas atau tidak, pemborong harus membuat gambar-gambar yang telah dilaksanakan
yang jelas memperhatikan perbedaan antara gambar-gambar kontrak dan
pekerjaan yang dilaksanakan
Gambar-gambar tersebut harus diserahkan dalam rangkap 4 (empat) dan semua biaya
pembuatannya ditanggung oleh pemborong
Pasal 6
Penjelasan RKS dan Gambar
6.1. Bila terdapat perbedaan gambar detail dengan gambar rencana maka gambar detail yang
diikuti
6.2. Bila terdapat skala gambar dan ukuran yang tidak sesuai maka ukuran dengan angka
dalam gambar yang diikuti
6.3. Bila pemborong meragukan tentang perbedaan antara gambar-gambar yang ada, baik
nmengenai mutu bahan yang dipakai maupun konstruksi dengan RKS, pemborong
berkewajiban untuk menanyakan kepada Direksi atau pengawas secara tertulis.
6.4. Pemborong berkewajiban untuk mengadakan penelitian tentang hal-hal tersebut diatas
setelah pemborong menerima dokumen yang ada untuk disesuaikan dengan berita acara
rapat penjelasan
6.5. Sebelum melaksanakan pekerjaan, pemborong diharuskan meneliti kembali semua
dokumen yang ada untuk disesuaikan dengan berita acara rapat penjelasan pekerjaan
Pasal 7
Pekerjaan Pendahuluan
(greder)
7.1. Sebelum pekerjaan dimulai, terlebih dahulu dilakukan pembersihan untuk seluruh lokasi
berdasarkan gambar site plan dengan menggunakan alat berat atau manual.
7.2. Lokasi harus dibersihkan dari kotoran-kotoran yang mengganggu pekerjaan ,
menghilangkan humus-humus sebelum dilakukan pengurugan pada batas bangunan.
7.2. Untuk semua pekerjaan pondasi harus diadakan pengukuran terlebih dahulu oleh
(Bouwplank)
pemborong bagi bangunan yang tertera dalam gambar dasar dengan memakai papan
bangunan yang kuat. Papan bangunan tersebut harus dijelaskan semua
garis tengah (sumbu) dinding-dinding tembok tersebut, dengan memakai tanda
yang tidak boleh berubah-ubah.
7.3. Hasil pengukuran ini sebelum galian tanah dimulai harus disetujui oleh direksi, lapisan
tanah teratas/humusslag dan lapisan yang berada diseluruh permukaan tanah yang akan
dipergunakan harus diangkut dari tanah halaman bangunan.
7.4. Pembersihan dan penebangan pohon-pohon
pemborongan tidak boleh membasmi, menebang atau merusak pohon-pohon atau pagar,
kecuali bila telah ditentukan lain atau sebelumnya diberi tanda pada gambar-gambar
yang menandakan bahwa pohon-pohon dan pagar harus disinghklirkan. Jika ada sesuatu
hal lain yang mengharuskan pemborong untuk melakukan penebangan, maka ia harus
mendapatkan ijin dari direksi/pengawas lapangan.
7.5 Pencegahan pelanggaran wilayah
Pemborong harus membatasi daerah operasinya disekitar tempat pekerjaan dan harus
mencegah sedemikian rupa supaya para pekerjanya tidak melanggar wilayah bangunan-
bangunan lain yang berdekatan, dan pemborong harus melarang siapapun yang tidak
berkepentingan memasuki tempat pekerjaan.
Pasal 8
Penentuan Peil
8.1. Sebagai peil + 0.00 lantai diambil peil lantai ruangan bagian dalam
8.2. Ukuran-ukuran tinggi lainnya berpedoman pada pasal 8.1. diatas.
8.3. Pekerjaan uitzet harus dilakukan dengan cermat dan teliti dengan menggunakan alat-alat
ukur seperti waterpas dalam hal ini supaya menghubungi Direksi Teknis.
8.4 Satu dan lain hal yang menyimpang dari hal-hal tersebut diatas akan ditentukan oleh
Pasal 9
direksi
Pekerjaan Pengukuran dan Pemasangan Bouwplank
9.1. Patok bouwplank menggunakan kaso 5/7 setiap jarak 2 m, posisi patok diambil antara 2
s/d 2,5 m dari as dinding luar bangunan
9.2. Tiap bouwplank menggunakan kayu ukuran 5/7 cm dan papan 2 x 20 cm, permukaan
papan bagian atas di ketam lurus, pemasangan harus betul-betul level dengan
menggunakan water pass / slang
9.3. Pemasangan bouwplank harus dilakukan sepanjang keliling bangunan dengan jarak tiang
minimal 2 (dua) meter
9.4. Titik asa bangunan pada bouwplank di tandai dengan paku dan garis sehingga tidak
mudah hilang
Pasal 10
Pekerjaan Beton Bertulang
10.1 Pekerjaan beton bertulang meliputi pekerjaan sloof, kolom, balok dan ring balk, ukuran
beton dari masing-masing tulangannya perhatikan gambar,
10.2 Tulangan untuk beton harus memakai besi/tulangan yang baru, bersih dari segala
kotoran-kotoran termasuk karat-karat yang da harus dibersihkan terlebih dahulu. Untuk
mutu baja U 24 dan lain-lain perhatikan gambar, Toleransi ukuran besi 0,02.
10.3 Pengecoran dilakukan sekaligus tidak putus-putus, pemberhentian pengecoran pada
bagian tertentu yang tidak mengurangi daya konstruksi, untuk penyembungan dari
pemberhentian, terlebih dahulu beton lama disiram dengan trikosal/ air semen
10.4 Penghentian pengecoran balok, sloof yang sudah dicor dan maksimal 0,15 bentang balok.
10.5 Pekerjaan beton yang akan diplester dikasarkan terlebih dahulu
10.6 Semua pekerjaan beton harus dilaksanakan sesuai dengan keterangan gambar
detail/konstruksi dan peraturan beton bertulang Indonesia tahun 1971 (PBI 1971). Mutu
beton yang dipergunakan K 175, mutu baja U 24.
10.7 Untuk beton struktural yang berhubungan dengan air tanah/air hujan, dipakai jenis
mutu beton K-175 dengan campuran perbandingan bahan 1 semen : 2 pasir : 3 kerikil
(volume).
-
10.8 Sebelum pengecoran massal dimulai :
Kontraktor diharuskan melakukan test mix-design di laboratorium beton terhadap
kuat tekan beton, sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam PBI 71 – NI –
2/SKSNI T – 15 – 1991 – 03 (bila diperlukan/disyaratkan ).
-
Laporan hasil test mix-design di atas merupakan pedoman kontraktor dalam
meleksanakan pencampuran beton di lapangan .
-
Pelaksanan Kontraktor dan Konsultan Pengawas Lapangan harus mengadakan
percobaan slump tentang jumlah air yang dipakai untuk campuran beton, sehingga
memenuhi syarat kekentalan beton yang sesuai dengan PBI.71./SKSNI T- 15-1991-
03.
-
Bekisting harus dibersihkan jadi potongan-potongan kayu, potongan-potongan
kawat, pengikat dan bahan-bahan lain yang merusak mutu beton.
-
Sebelum pelaksanaan pengecoran, bekisting harus disiram air terlebih dahulu.
-
Lubang-lubang yang terdapat pada bekisting supaya ditutup sedemikian rupa,
sehingga air semen tidak dapat keluar.
-
Untuk pekerjaan ini harus dilaksanakan pekerjaan test kubus beton 15 x 15 cetakan
dibuat dari besi plat. Pengujian setiap 5 m3 beton dibuatkan 1 buah kubus,
dilaksanakan di laboratorium dengan umur beton test 7 hr, 14 hr, dan 28 hr.
PELAKSANAAN
Bahan kerikil harus bermutu baik, bentuk besarnya tidak lebih dari dai. 2-3 cm dan tidak
mengandung kadar lumpur dan kotoran lainnya
Bahan pasir harus bermutu baik, bergradasi dan kelembutannya sama serta tidak
mengandung kadar lumpur dan kotoran lainnya
Untuk mendapatkan perbandingan campuran harus menngunakan takaran yang tidak
berubah dan telah disesuaikan dengan tepat pada salah satu jenis bahan
(vibrator)
Adukan campuran harus dengan lat mesin mollen, kadar air disesuaikan.
Pencampuran adukan dalam bekisting harus menggunakan alat mesin penggetar
BEKISTING
Untuk pekerjaan bekisting digunakan kayu klas II, yang berkualitas baik tebal 2 cm dan
tidak boleh dipergunakan untuk 2 (dua) kali pekerjaan bekisting
Bekisting harus menghasilkan suatu struktur akhir yang mempunyai bentuk, garis dan
dimensi komponen yang sesuai dengan yang ditunjukan dalam gambar rencana serta
uraian dan syarat-syarat teknis pelaksanaan. Bekisting harus cukup kokoh sehingga
mampu mencegah kebocoran adukan dan gaya tekan akibat beban-beban yang bekerja
Staggerd
pada bekisting
(penopang) harus kuat menahan beban yang ada diatasnya, oleh karena itu bahan
yang digunakan adalah kayu meranti 5/7 cm dengan kualitas baik, dipasang pada interval
straggerd
60 cm untuk menghindari lendutan
Pada ujung-ujung kaki harus diberi pengikat yang menghubungkan antara kaki
yang satu dengan lainnya agar tidak terjadi pergeseran yang dapat mengakibatkan
terjadinya lendutan pada bekisting .
Celah-celah antara papan bekisting supaya ditutup dengan plastik yang cukup tebal agar
adukan tidak sampai keluar
Sebelum mulai pengecoran, sebelah dalam dari bekisting disiram air/dibersihkan dari
segala kotoran.
Pasal 11
Pekerjaan Penutup Atap
(truss)
11.1. Konstruksi kuda-kuda bangunan ini memakai rangka baja ringan yang memenuhi
syarat SNI07-2053/SNI 07-0132.
11.2 Penutup atap menggunakan atap genteng metal tbl 0.25 mm.
11.3 Sebelum lembaran-lembaran atap dipasang, terlebih dahulu diperiksa ulang kedudukan
kasau dan reng yang sudah terpasang, sehingga susunan lembaran atap dapat sempurna
dan rapat.
11.4 Pemasangan atap Atap menggunakan paku khusus yang cukup, pemasangan
dilaksanakan dengan sempurna.
11.5 Warna penutup atap, akan ditentukan kemudian dan dikonsultasikan dengan pemberi
tugas
Pasal 12
Pekerjaan plafond/ Langit-langit
12.1 Rangka plafond menggunakan rangka hollow 40.40.20 mm modul 60x60 cm lihat gambar
rencana
12.2 Plafond dari bahan PVC dengan ketinggian lihat gambar
12.3 List plafond lihat gambar rencana
Pasal 13
Pekerjaan Listrik
13.1 Untuk semua pekerjaan pemasangan listrik disesuaikan dengan gambar/keperluan,
semua harus berkualitas baik dan mendapatkan persetujuan dari direksi
13.2 Perlengkapan listrik yang dimaksud meliputi pemasangan titik lampu, lampu LED, Stop
Kontak, AC dll. Lihat gambar rencana
13.3 Pemasangan instalasi listrik harus dilaksanakan oleh instalator yang telah disahkan oleh
PLN setempat
13.4 Untuk pekerjaan ini baru bisa diterima apabila intalator menunjukan/menyerahkan surat
Pasal 14
KIR dari PLN
Pekerjaan cat-catan
14.1. Semua pekerjaan kayu yang kan dicat terlebih dahulu dicat dasar kemudian
didempul/diplamir diamplas sampai rata.
Untuk cat lapis (mengkilap) dikerjakan 2 kali sampai rata dengan memakai cat yang
berkualitas baik, untuk dinding dalam dan dinding luar menggunakan Cat Merk
Jotun/Jotashield/TOA
Bahan cat dasar, dempul dan cat mengkilap sejenis dan sekualitas.
Dinding luar dan dalam serta plafond kalsiboard dicat tembok yang berkualitas baik.
14.2 Pelaksanaan pengecatan harus disesuaikan dengan peraturan pabrik cat.
14.3 Keentuan mengenai warna pada pekerjaan ini, akan ditentukan kemudian oleh Direksi