PEMERINTAH KABUPATEN TABALONG
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
Jalan Ir. P.H.M. Noor No.13B RT.04 Pembataan Kec. Murung Pudak Kode Pos 71571 Telp.(0526)
2021508 Fax.(0526) 2021508, 2021496
Website : www.pu.tabalongkab.go.id E-mail : [email protected]
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
JASA KONSULTANSI
SKPD : DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
KEGIATAN : PENYELENGGARAAN JALAN KABUPATEN/KOTA
SUB KEGIATAN : PEMBANGUNAN JEMBATAN
NAMA PPK : Ir. Hj. SUNENGSI, ST
NAMA PEKERJAAN : PERENCANAAN TEKNIS PEMBANGUNAN JEMBATAN NAWIN -
RIBANG (APBDP)
LOKASI : KABUPATEN TABALONG
TAHUN ANGGARAN 2024
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
Pekerjaan : Perencanaan Teknis Pembangunan Jembatan Nawin - Ribang (APBDP)
URAIAN PENDAHULUAN
1. Latar Bel : Salah satu misi pembangunan Kabupaten Tabalong tahun
akang 2019 sampai tahun 2024 yaitu untuk mewujudkan kemandirian
daerah yang dituangkan dalam tujuan yang dilaksanakan Dinas
Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten dalam
Rencana Strategis (Renstra) 2019 – 2024 yaitu untuk
mewujudkan jaringan jalan dan jembatan kabupaten yang
berkualitas dan mantap untuk memudahkan akses terhadap
kegiatan ekonomi dan pelayanan publik. Dalam hal
melaksanakan tujuan tersebut maka Dinas Pekerjaan Umum
dan Penataan Ruang Kabupaten Tabalong melakukan salah satu
kebijakan dengan melakukan pembangunan dan peningkatan
jalan dan jembatan beserta bangunan pelengkapnya yang
berorientasi untuk menghubungkan pusat-pusat kegiatan
terutama pada daerah-daerah terisolir dan penataan kota dalam
wilayah kabupaten. Adapun program untuk mencapai tujuan
dan kebijakan dalam melaksanakan kegiatan yaitu
penyelenggaraan jalan dengan kegiatan Penyelenggaraan Jalan
Kabupaten/Kota dengan sub kegiatan Pembangunan Jembatan.
Salah satu jembatan yang diperlukan adalah perlunya adanya
jembatan Habau yang menghubungkan antara desa Habau
dan pusat kegiatan kecamatan Kelua. Dalam hal
pembangunan jembatan Habau tersebut diperlukan
perencanaan teknis yang matang sehingga pembangunan
jembatan dapat berhasil guna, tepat waktu dan tepat mutu.
Untuk keperluan tersebut maka dialokasikanlah dana untuk
pekerjaan jasa konsultansi perencanaan konstruksi berupa
Pekerjaan Perencanaan Teknis Pembangunan Jembatan Nawin
- Ribang (APBDP).
2. Maksud Dan : a. Maksud dari pengadaan pekerjaan jasa konsultansi
Tujuan perencanaan konstruksi ini adalah untuk membantu Pejabat
Pembuat Komitmen (PPK) dalam melaksanakan Perencanaan
Teknis Pembangunan Jembatan Nawin - Ribang (APBDP)
yang dilaksanakan oleh tenaga professional dengan keahlian
profesi yang sesuai.
b. Tujuan dari pengadaan pekerjaan jasa konsultansi
perencanaan konstruksi ini adalah tersedianya dokumen
Detail Engineering Design (DED), Rencana Anggaran Biaya
(RAB), Spesifikasi Teknis dan RK3K Pembangunan Jembatan
Nawin - Ribang.
`Kerangka Acuan Kerja (KAK)
Halaman 1 dari 8 halaman
3. Target/Sasaran : Target/sasaran yang ingin dicapai dalam pengadaan pekerjaan
jasa konsultansi perencanaan konstruksi ini adalah tersedianya
dokumen rencana teknis Pembangunan Jembatan Nawin -
Ribang sebagai dasar pelaksanaan konstruksi nantinya.
4. Lokasi : Kabupaten Tabalong
Kegiatan
5. Sumber : Kegiatan ini dibiayai dari sumber pendanaan :
Pendanaan
a. Sumber Dana : APBDP Kabupaten Tabalong
b. Pagu : Rp. 400.000.000,- (Empat ratus juta rupiah)
c. HPS : Rp. 399.999.600,- (Tiga ratus sembilan puluh sembilan
juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu enam ratus
rupiah)
6. Nama : Nama organisasi yang menyelenggarakan/melaksanakan
Organisasi pengadaan konsultansi:
Pengadaan a. Nama PPK : Ir. Hj. SUNENGSI, ST
b. Satuan Kerja : Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Kabupaten Tabalong
DATA PENUNJANG
1. Data Dasar : 1. Renstra SKPD Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Kabupaten Tabalong 2019-2024
2. RPJMD Kabupaten Tabalong 2019-2024
3. Dokumen Pelaksanaan Anggaran Tahun 2022
2. Standar Teknis : - Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Nomor 07/SE/M/2015 tanggal 23 April 2015 tentang Pedoman
Persyaratan Umum Perencanaan Jembatan.
- Dokumen referensi di bawah ini harus digunakan dan tidak
dapat ditinggalkan :
• SNI 03-1725-1989, Pedoman perencanaan pembebanan
jembatan jalan raya.
• SNI 2838:2008, Standar perencanaan ketahanan gempa
untuk jembatan
• SNI 03-2850-1992, Tata cara pemasangan utilitas di
jalan
• RSNI T-02-2005, Standar pembebanan untuk jembatan.
• RSNI T-03-2005, Standar perencanaan struktur baja
untuk jembatan
• RSNI T-12-2004, Standar perencanaan struktur beton
untuk jembatan
• Pd-T-13-2004-B, Pedoman penempatan utilitas pada
daerah milik jalan
• Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum Nomor
12/SE/M/2010 tentang peta gempa 2010.
- Permen PUPR No. 28/PRT/M/2016 Tentang Pedoman Analisis
Harga Satuan Pekerjaan Bidang Pekerjaan Umum;
`Kerangka Acuan Kerja (KAK)
Halaman 2 dari 8 halaman
3. Studi-Studi : -
Terdahulu
4. Referensi : Dalam melaksanakan pekerjaan, penyedia jasa berdasar pada
Hukum referensi hukum, pedoman, kriteria dan standart yang berlaku di
Indonesia secara umum maupun secara khusus.
RUANG LINGKUP
1. Lingkup : Ruang lingkup pekerjaan jasa konsultansi ini adalah
Kegiatan menyusun/membuat dokumen Detail Engineering Design (DED),
Rencana Anggaran Biaya (RAB), Spesifikasi Teknis dan RK3K
pembangunan Jembatan Desa Habau dari hasil survey dan
analisis sesuai kaidah teknis yang berlaku :
Jumlah jembatan yang direncanakan adalah 1 (satu) buah
jembatan dengan bentangan sesuai hasil pengukuran di
lapangan.
SURVEY DAN INVESTIGASI
Survey lapangan dan investigasi harus dilaksanakan untuk
mendapatkan data di lapangan sampai dengan tingkat ketelitian
tertentu dengan memperhatikan beberapa faktor, seperti kondisi
lapangan aktual yang ada dan sasaran penanganan yang hendak
dicapai. Konsultan Perencana dengan persetujuan Pengguna Jasa
harus menghindarkan suatu kondisi bahwa informasi terlalu
berlebihan atau terlalu minimal. Jenis-jenis survey atau
investigasi yang harus dilaksanakan tersebut bergantung kepada
jenis pekerjaan penanganan yang akan dikerjakan oleh
Kontraktor Pelaksana Konstruksi kelak. Sebagai acuan dasar, apa
bila tidak ditentukan lain oleh Pengguna Jasa pada saat review
hasil Survey Pendahuluan, jenis-jenis survey dan investigasi yang
harus dilaksanakan oleh Konsultan Perencana adalah sebagai
berikut :
1) Pengukuran Topografi
Tujuan pengukuran topografi dalam pekerjaan ini adalah
mengumpulkan data koordinat dan ketinggian permukaan
tanah area rencana trase jalan dan jembatan di dalam
koridor yang ditetapkan untuk penyiapan peta topografi
dengan skala 1:1000 yang akan digunakan untuk
perencanaan geometrik jalan, serta 1:500 untuk
perencanaan jembatan.
2) Survey Penyelidikan Tanah (Mektan)
Tujuan penyelidikan tanah dalam pekerjaan ini adalah
untuk menentukan jenis dan karakteristik tanah untuk
keperluan bahan jembatan, serta mengidentifikasi lokasi
`Kerangka Acuan Kerja (KAK)
Halaman 3 dari 8 halaman
sumber bahan termasuk perkiraan kuantitasnya.
Kegiatan penyelidikan tanah meliputi Tes Boring.
Boring dilakukan untuk mengetahui kedalaman lapisan
tanah keras, mengetahui pelapisan tanah (pengambilan
coring), pengambilan contoh tanah (Undisturb Sample),
dan mengetahui parameter tanah.
PROSES ANALISA STRUKTUR JEMBATAN
Setelah semua data dikumpulkan kemudian data tersebut
dianalisa dan dilakukan desain jembatan, baik itu bangunan
bawah maupun bangunan atas jembatan. Dalam perencanaan
Teknik jembatan konsultan harus berdasarkan peraturan
perencanaan yang telah ditetapkan atau sesuai SNI. Terutama
diharapkan desain yang tahan terhadap gempa. Untuk hal ini
Konsultan mengacu pada SNI 2833 tahun 2008 tentang
“Perencanaan ketahanan gempa untuk jembatan”. Dalam standar
ini dijelaskan dinamika struktur agar setiap perencana akan
menguasai segi kekuatan, keamanan dan kinerja ketahanan
gempa jembatan dalam suatu proses perencanaan utuh.
PENGGAMBARAN
1) Rancangan (Draft Perencanaan Teknik)
Tim harus membuat rancangan (draft) perencanaan teknis
dari setiap detail perencanaan dan mengajukannya kepada
pengguna jasa untuk diperiksa dan disetujui.
a. Gambar detail bangunan bawah dan bangunan atas
Jembatan.
b. Keterangan mengenai mutu bahan dan kelas
pembebanan.
2) Gambar Rencana (Final Design)
Pembuatan gambar rencana lengkap dilakukan setelah
rancangan perencanaan disetujui oleh pengguna jasa
dengan memperhatikan koreksi dan saran yang diberikan.
Gambar rencana akhir terdiri dari gambar-gambar
rancangan yang telah diperbaiki dan dilengkapi dengan :
a. Sampul luar (cover) dan sampul dalam.
b. Daftar isi.
c. Peta lokasi proyek.
d. Peta lokasi Sumber Bahan Material (Quarry).
e. Daftar symbol dan singkatan.
f. Daftar bangunan pelengkap dan volume.
g. Daftar rangkuman volume pekerjaan.
`Kerangka Acuan Kerja (KAK)
Halaman 4 dari 8 halaman
PERHITUNGAN KUANTITAS PEKERJAAN FISIK
a. Penyusunan mata pembayaran pekerjaan (per item) harus
sesuai dengan spesifikasi yang dipakai,
b. Perhitungan kuantitas pekerjaan harus dilakukan secara
keseluruhan. Tabel perhitungan harus mencakup lokasi dan
semua jenis mata pembayaran (pay item)
c. Tim harus mengumpulkan harga satuan dasar rupah, bahan,
dan peralatan yang akan digunakan di lokasi pekerjaan.
d. Tim harus menyiapkan laporan analisa harga satuan
pekerjaan untuk semua mata pembayaran yang mengacu
pada Permen PUPR No. 28/PRT/M/2016 Tentang Pedoman
Analisis Harga Satuan Pekerjaan Bidang Pekerjaan Umum.
e. Tim harus menyiapkan laporan perkiraan kebutuhan biaya
pekerjaan konstruksi.
2. Keluaran : Keluaran/produk yang dihasilkan dari pelaksanaan pekerjaan jasa
konsultansi perencanaan konstruksi ini adalah :
- Detail Engineering Design (DED);
- Rencana Anggaran Biaya (RAB);
- Spesifikasi Teknis; dan
- RK3K
Yang dilengkapi dengan Laporan Teknik yang terdiri dari :
1. Laporan penyelidikan tanah
2. Laporan Topografi
Hasil dari lapangan harus dibuat dalam bentuk laporan lengkap
yang berisi :
1. Foto dokumentasi
2. Data lapangan
3. Perhitungan
4. Laporan Teknik
5. Laporan Hasil Analisa Struktur Bangunan Bawah Jembatan
3. Peralatan, : Peralatan, Material, Personil dan Fasilitas yang diberikan oleh
Material, PPK :
Personil dan - fasilitasi perijinan
Fasilitas dari
Pejabat
Pembuat
Komitmen
4. Peralatan dan : Kendaraan Roda 4, Kendaraan Roda 2, theodolit, peralatan
Material dari penyelidikan tanah, Komputer, Printer, Alat Tulis Kantor
Penyedia Jasa
Konsultansi
5. Lingkup : Penyedia Jasa memiliki kewenangan sebagai berikut :
Kewenangan 1. Mendapatkan bantuan akses terhadap kebutuhan data yang
Penyedia Jasa tersedia yang terkait dengan ruang lingkup tugasnya.
`Kerangka Acuan Kerja (KAK)
Halaman 5 dari 8 halaman
2. Menyatakan pendapat lain selama tidak keluar dari KAK yang
telah ditetapkan dan proposal/usulan/penawaran teknis yang
tertera dalam kontrak.
3. Penyedia Jasa dapat mengundang narasumber lain yang
berkualifikasi lebih tinggi daripada tenaga ahli yang ditugaskan
penyedia jasa dalam hal memberikan penjelasan terkait
apabila terjadi ketidaksepakatan dalam hal lingkup teknis.
Akan tetapi keputusan sesuai dengan pernyataan kontrak
serta pembebanan biaya menjadi tanggung jawab penyedia
jasa.
4. Penyedia Jasa dapat menggunakan instrument dan standar
lain yang relevan yang lebih tinggi dari standar teknis yang
dipersyaratkan.
6. Jangka Waktu : 45 (Empat puluh lima) Hari Kalender sejak ditandatanganinya
Penyelesaian Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK)
Kegiatan
7. Kebutuhan :
Kualifikasi
Personil
Posisi Tingkat Status
Minimal
Pendidi- Pengal- Tenaga
Jurusan Keahlian
kan aman Ahli
Tenaga Ahli :
Team Leader S1 Teknik SKA Ahli ≥8 th Tetap /
Sipil Teknik Tidak
Jembatan tetap
(203) min.
Madya
Ahli S1 Teknik SKA Ahli ≥8 th Tetap /
Geoteknik Sipil Geoteknik Tidak
(216) tetap
Muda
Ahli Estimator S1 Teknik SKA Ahli ≥8 th Tetap /
Biaya Sipil Teknik Tidak
Jembatan tetap
(203)
Muda
Ahli K3 S1 Teknik SKA Ahli ≥8 th Tetap /
Konstruksi Sipil Muda Tidak
(603) tetap
Tenaga Pendukung :
Juru Ukur SMK / SLTA - SKT TS ≥3 th Tetap /
sederajat 004 Juru Tidak
Ukur/Tekni tetap
si Survey
Pemetaan
Juru Gambar/ SMK/SLTA - SKT TS ≥3 th Tetap /
Draftman Sederajat 003 Juru Tidak
Gambar/ tetap
Draftman
Sipil
Staf SLTA/Sede - Administra ≥1 th Tetap /
Administrasi rajat si Tidak
tetap
Operator SLTA/Sede - Mengopera ≥1 th Tetap /
Komputer rajat sikan Tidak
komputer tetap
(min ms
office)
`Kerangka Acuan Kerja (KAK)
Halaman 6 dari 8 halaman
8. Jadwal : Kebutuhan waktu dan jadwal terhadap pelaksanaan pekerjaan ini
Tahapan disusun sendiri oleh perencana dan dimuat dalam penawaran
Pelaksanaan teknis.
Pekerjaan
9. Persyaratan : Klasifikasi : Jasa Konsultansi Konstruksi
Klasifikasi
dan Kualifikasi : Kecil
Kualifikasi
Badan Sub Kualifikasi : Jasa Rekayasa Pekerjaan Teknik Sipil
Usaha Transportasi
LAPORAN
1. Laporan : Laporan pendahuluan memuat : latar belakang masalah, maksud
Pendahuluan dan tujuan, ruang lingkup yang diharapkan, metode/cara
pendekatan, teknik dan prosedur pengumpulan data serta
analisis, tahapan pekerjaan, jadwal rencana kerja dan organisasi
pelaksanaan studi yang akan dibahas dalam pertemuan dengan
Pengguna Jasa.
Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya : 15 (lima belas)
hari kalender sejak SPMK diterbitkan sebanyak 5 (lima) buku
laporan
2. Laporan Akhir : Laporan akhir memuat : Hasil Penyelidikan Tanah, Pembuatan
Gambar Topografi, Hasil Analisis Hidrologi, Hasil Analisis Struktur
Jembatan, Perhitungan & Perencanaan jembatan
Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya : 30 (tiga puluh)
hari kalender sejak SPMK diterbitkan sebanyak 5 (lima) buku
laporan dan softcopy (Harddisk).
HAL-HAL LAIN
1. Produksi dalam : Semua kegiatan jasa konsultansi berdasarkan KAK ini harus
Negeri dilakukan di dalam wilayah Negara Republik Indonesia, kecuali
ditetapkan lain dengan pertimbangan keterbatasan kompetensi
dalam negeri.
2. Persyaratan : Jika kerjasama dengan penyedia jasa konsultansi lain diperlukan
Kerjasama untuk pelaksanaan kegiatan jasa konsultansi ini maka harus
sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku.
3. Pedoman : Pengumpulan data lapangan harus memenuhi persyaratan
Pengumpulan Data sesuai dengan standar teknis berlaku yang dapat dipertanggung
Lapangan jawabkan.
4. Alih Pengetahuan : Jika diperlukan, Penyedia Jasa Konsultansi berkewajiban untuk
menyelenggarakan pertemuan dan pembahasan dalam rangka
alih pengetahuan kepada personil proyek/satuan kerja Pejabat
Pembuat Komitmen.
`Kerangka Acuan Kerja (KAK)
Halaman 7 dari 8 halaman
Semua persyaratan – persyaratan dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini adalah
mengikat dan tidak boleh dirubah tanpa persetujuan dari Dinas Pekerjaan Umum dan
Penataan Ruang Kab. Tabalong.
Syarat – syarat yang tidak tertera dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK), tetapi tertera
pada bagian lain didalam Syarat Pengadaan Langsung ini, maka penyedia jasa
konsultansi berkewajiban untuk melaksanakannya.
Tanjung, 03 Oktober 2024
Ditetapkan Oleh :
Kuasa Pengguna Anggaran,
Ir. Hj. SUNENGSI, ST
NIP. 19771009 200701 2 010