Perencanaan Teknis Pembenahan dan Pelebaran Persimpangan Sp.4 Eks. Samsat/Plambon,
Sp.3 Polres/Pembataan/Bangunsari, SP.3 Belimbing/Pembataan (APBDP)
1. Latar belakang Seiring dengan pertumbuhan penduduk dan peningkatan volume lalu lintas
di Kabupaten Tabalong, muncul kebutuhan mendesak untuk melakukan
pelebaran pada beberapa jalan di simpang empat yang ada di wilayah
tersebut. Saat ini, kondisi beberapa jalan di persimpangan masih tergolong
sempit. Hal ini berpotensi menimbulkan masalah kemacetan lalu lintas serta
mengurangi tingkat keamanan berkendara.
Keterbatasan lebar jalan pada simpang empat menyebabkan arus lalu lintas
tidak dapat mengalir dengan lancar, terutama pada jam-jam sibuk, dan
dapat meningkatkan risiko terjadinya kecelakaan. Selain itu, kesempitan
jalan menjadi kendala signifikan ketika kendaraan besar, seperti bus, harus
berbelok di persimpangan. Kondisi ini tidak hanya menyulitkan manuver
kendaraan besar, tetapi juga dapat mengakibatkan penurunan kualitas
pelayanan transportasi di area tersebut.
Berdasarkan permasalahan tersebut Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan
Ruang Kabupaten Tabalong melalui Program Pekerjaan : Perencanaan
Teknis Pembenahan dan Pelebaran Persimpangan Sp.4 Eks.
Samsat/Plambon, Sp.3 Polres/Pembataan/Bangunsari, SP.3
Belimbing/Pembataan (APBDP) ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas
infrastruktur transportasi dan mendukung pertumbuhan ekonomi di
Kabupaten Tabalong. Dengan menyediakan fasilitas jalan yang lebih baik,
diharapkan akan ada peningkatan dalam mobilitas dan keselamatan di area
tersebut, serta dukungan terhadap pengembangan ekonomi lokal melalui
perbaikan aksesibilitas jalan
Kerangka Acuan Kerja (KAK) kegiatan jasa konsultansi Perencanaan Teknis
ini disajikan sebagai dasar acuan bagi para penyedia jasa dalam mengajukan
penawaran.
2. Maksud dan Maksud pengadaan penyedia jasa konsultansi perencanaan teknis ini
Tujuan adalah:
Maksud dari Pekerjaan Perencanaan Teknis Pembenahan dan
Pelebaran Persimpangan Sp.4 Eks. Samsat/Plambon, Sp.3
Polres/Pembataan/Bangunsari, SP.3 Belimbing/Pembataan
(APBDP) ini adalah melaksanakan pekerjaan Jasa Konsultansi
Perencanaan teknis, sehingga didapatkan hasil yang mencakup
perencanaan teknis, rincian dan rencana anggaran biaya, waktu
yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pekerjaan fisik dan
persyaratan teknis lainnya.
Tujuan utamanya adalah didapatkan hasil Perencanaan Teknis
Pembenahan dan Pelebaran Persimpangan Sp.4 Eks.
Samsat/Plambon, Sp.3 Polres/Pembataan/Bangunsari, SP.3
Belimbing/Pembataan (APBDP) yang dapat diaplikasikan dengan
baik di lapangan sehingga pekerjaan teknis dapat diselesaikan tepat
waktu dan sesuai spesifikasi teknis yang direncanakan serta
tercapainya umur rencana sesuai yang diharapkan.
3. Sasaran Dengan adanya perencanaan ini diharapkan adanya hasil perencanaan
teknis yang baik agar dapat diaplikasikan dengan baik dan tepat guna
sehingga mendukung tercapainya pelaksanaan fisik yang tepat waktu,
konstruksi yang baik dan dapat dipertanggungjawabkan serta dapat
dirasakan manfaatnya bagi masyarakat khususnya di lokasi perencanaan
4. Lokasi Kegiatan Paket pekerjaan ini berlokasi di Kabupaten Tabalong
5. Sumber Pagu anggaran kegiatan ini sebesar Rp. 500.000.000,- (Lima ratus Juta
Pendanaan Rupiah) yang bersumber dari dana APBDP Kab. Tabalong TA 2024
6. Nama dan
: Ir. Hj. Sunengsi, ST (NIP. 19771009
Pejabat Pembuat Komitmen
Organisasi
200701 2010)
Pejabat Pembuat
Komitmen : Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan
Satuan Kerja
Ruang Kab. Tabalong
Data Penunjang
7. Data Dasar 1. Rencana Tata Ruang Wilayah Tabalong Tahun 2014-2034
2. Rencana Detail Tata Ruang Tahun 2015-2035
3. Peta Kabupaten Tabalong.
4. Daftar Jalan di kabupaten Tabalong
5. Kabupaten Tabalong Dalam Angka Tahun 2023
8. Referensi Hukum adapun referensi hukum yang dijadikan acuan dalam dari pekerjaan ini
dan Standar adalah
Teknis
1. Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
2. Undang – Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan
3. Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan
4. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 Peraturan
Pelaksanaan Undang-undang No 2 Tahun 2017 Tentang Jasa
Konstruksi
5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 tentang Prasarana
dan Lalu Lintas Jalan
6. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 tentang Usaha dan
Peran Masyarakat Jasa Konstruksi
7. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 tentang
Penyelenggaraan Jasa Konstruksi beserta seluruh perubahannya
8. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2000 tentang
Penyelenggaraan Pembinaan Jasa Konstruksi
9. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan
10. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu
Lintas dan Angkutan Jalan
11. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah beserta seluruh perubahannya
12. Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah Nomor :
360/KPTS/M/2004 tentang Pedoman penempatan utilitas pada
daerah milik jalan
13. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 05/PRT/M/2014
Tentang Pedoman SMK3 Konstruksi Bidang PekerjaanUmum
14. Peraturan Menteri PUPR No. 2 Tahun 2018 Perubahan Atas
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 05/PRT/M/2014
Tentang Pedoman SMK3 Konstruksi Bidang PekerjaanUmum
15. Peraturan dan ketentuan yang dikeluarkan Pemerintah Daerah
setempat yang bersangkutan dengan permasalahan bangunan
dan lingkungan;
16. Peraturan yang lain yang berlaku di Indonesia yang berkaitan
dengan pekerjaan bangunan dan lingkungan yang direncanakan
Ruang Lingkup
9. Lingkup Kegiatan Ruang lingkup kegiatan perencanaan ini adalah:
1. Inventarisasi geometrik jalan berikut foto dokumentasi
2. Pengukuran Topografi
Pengukuran topografi dilakukan sepanjang lokasi as jalan dengan
mengadakan tambahan pengukuran detail pada tempat yang
memerlukannya atau pemindahan lokasi jalan sehingga
memungkinkan didapat realinyemen as jalan yang sesuai dengan
standar yang dikehendaki. Jenis pengukuran ini meliputi pekerjaan-
pekerjaan sebagai berikut :
Pengukuran titik kontrol horizontal dan vertikal.
Pengukuran situasi.
Pengukuran penampang memanjang dan melintang.
Perhitungan dan penggambaran peta.
3. Inventarisasi/pendataan lokasi tertentu yang memungkinkan untuk
direncanakan pelebaran jalan
4. Pelaporan Keluaran yang akan dihasilkan dari pekerjaan ini berupa
dokumen kegiatan, berupa laporan hasil survey dan laporan lainnya
(BOQ, EE, Gambar rencana, spesifikasi tehnik) dengan ukuran kertas
format A4/F4 serta A3, juga soft copy dalam bentuk CD/DVD dan
diserahkan kepada Pejabat Pembuat Komitmen.
5. Mendiskusikan hasil perencanaan kepada pengguna jasa dan pihak
lain yang terkait dengan pekerjaan perencanaan
10. Keluaran Penyelenggaraan kegiatan ini akan menghasilkan keluaran berupa :
1. Laporan Pendahuluan
2. Laporan Antara
3. Laporan Akhir DED (Gambar Rencana, RAB dan RKS/ Spesifikasi
Teknis)
4. Album Gambar (A3)
5. CD/DVD (soft copy)
11. Peralatan, Pengguna Jasa akan menugaskan juga personil Tim Teknis dari instansi
Material, untuk melengkapi pekerjaan dari konsultan Perencana. Untuk fasilitas dari
Personil dan PPK hanya menyediakan ruang untuk rapat-rapat rutin beserta
Fasilitas dari perlengkapannya. Data dan fasilitas yang disediakan oleh pengguna jasa
Pejabat Pembuat yang dapat digunakan dan harus dipelihara oleh penyedia jasa. Pengguna
Komitmen Jasa menyediakan kumpulan laporan dan data sebagai hasil studi terdahulu
serta photografi. Pengguna jasa akan mengangkat petugas atau wakilnya
yang bertindak sebagai Staf Teknik dan Staff Administrasi dalam rangka
pelaksanaan jasa konsultansi.
12. Peralatan dan Penyedia Jasa diwajibkan untuk menyediakan segala perlengkapan dan
Material dari peralatan yang berkaitan dengan tugas Perencanaan.
Penyedia Jasa Barang-barang yang harus disediakan oleh penyedia jasa dengan cara sewa
Konsultansi atas nama Pengguna Jasa
Kebutuhan barang selain tersebut di atas, yakni :
Bahan habis pakai
Yaitu meliputi alat tulis kantor seperti kertas HVS dan alat tulis serta
komputer supplies yang terdiri dari flash disk/CD, kertas dan tinta
printer. Karena sifatnya yang habis pakai maka digunakan sistem beli
untuk pengadaannya.
Peralatan khusus
Yang dimaksud dengan peralatan khusus disini adalah peralatan yang
digunakan untuk survei yaitu meteran kecil, roll meter dan kamera
digital bahkan Theodolit, waterpass, peralatan laboratorium, dan
peralatan khusus lainnya.
13. Lingkup Penyedia Jasa memiliki kewenangan sebagai berikut :
Kewenangan dan
1. Mendapatkan bantuan akses terhadap kebutuhan data yang
Tanggung Jawab
tersedia yang terkait dengan ruang lingkup tugasnya.
penyedia jasa
2. Menyatakan pendapat lain selama tidak keluar dari KAK yang telah
ditetapkan dan proposal/usulan/penawaran teknis yang tertera
dalam kontrak.
3. Penyedia Jasa dapat mengundang narasumber lain yang
berkualifikasi lebih tinggi daripada tenaga ahli yang ditugaskan
penyedia jasa dalam hal memberikan penjelasan terkait apabila
terjadi ketidaksepakatan dalam hal lingkup teknis. Akan tetapi
keputusan sesuai dengan pernyataan kontrak serta pembebanan
biaya menjadi tanggung jawab penyedia jasa.
4. Penyedia Jasa dapat menggunakan instrument dan standar lain
yang relevan yang lebih tinggi dari standar teknis yang
dipersyaratkan.
14. Jangka Waktu Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan adalah 30 hari (1 Bulan) kalender
Penyelesaian terhitung sejak diterbitkannya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK)
kegiatan
15. Personil Kebutuhan personil Sebagai berikut:
Tenaga Ahli
No Posisi Kualifikasi Jumlah Jumlah Jumlah
orang Bulan Orang
/Bulan
1 Team Leader Sarjana Teknik Sipil 1,0 1,0 1,0
(S1)
Ahli Teknik Jalan
(Madya)
Pengalaman
Minimal 7 Tahun
Mempunyai NPWP
2 Asisten Tenaga Ahli Sarjana Teknik Sipil 2,0 1,0 2,0
Jalan (S1)
Ahli Teknik Jalan
(Muda)
Pengalaman
Minimal 4 Tahun
Mempunyai NPWP
3 Estimator Sarjana Teknik Sipil 1,0 1,0 1,0
(S1)
Ahli Teknik Jalan
(Muda)
Pengalaman
Minimal 4 Tahun
Mempunyai NPWP
4 Ahli K3 Sarjana Teknik (S1) 1,0 1,0 1,0
Ahli K3 (Muda)
Pengalaman
Minimal 4 Tahun
Tenaga Pendukung
No Posisi Kualifikasi Jumlah Jumlah Jumlah
orang Bulan Orang
/Bulan
1 Drafter SMU/SMK/D3 4,0 1,0 4,0
2 Surveyor SMU/SMK/D3 7,0 1,0 7,0
2 Administrasi SMU/SMK/D3 1,0 1,0 1,0
Tenaga Ahli
1. Team Leader
Team Leader sebanyak satu orang dengan latar belakang minimal
sarjana teknik sipil, Memiliki sertifikat keahlian Ahli teknik jalan
yang masih aktif dengan kualifikasi minimal madya, dan memiliki
pengalaman di bidang perencanaan jalan minimal selama 5 (lima)
tahun. Team Leader yang akan menjalankan tugasnya, disamping
mempunyai keahlian di bidangnya juga harus mempunyai
kemampuan yang kuat dalam komunikasi dan manajerial,
mempunyai catatan reputasi yang baik dan berhasil dalam kedua
hal tersebut pada pekerjaan-pekerjaan sebelumnya yang
membutuhkan integrasi dan koordinasi dengan konsultan,
Pemerintah Daerah, staf pendamping dan pihak/unsur terkait serta
masyarakat. Tugas dan tanggung jawab utama adalah sebagai
Koordinator Tim. Serta Memiliki NPWP yang masih aktif
2. Asisten Tenaga Ahli Jalan
Ahli teknik sipil (estimator) sebanyak 2 (dua) orang dengan latar
belakang pendidikan minimal sarjana teknik Sipil, Mempunyai
sertifikat keahlian Ahli Teknik Jalan yang masih aktif dengan
kualifikasi minimal muda, dan memiliki pengalaman minimal 4
(Empat) tahun sebagai asisten ahli jalan. Serta Memiliki NPWP yang
masih aktif
3. Estimator
Ahli teknik sipil (estimator) sebanyak 1 (satu) orang dengan latar
belakang pendidikan minimal sarjana teknik Sipil, Mempunyai
sertifikat keahlian Ahli Teknik Jalan yang masih aktif dengan
kualifikasi minimal muda, dan memiliki pengalaman minimal 4
(Empat) tahun sebagai ahli estimator. Serta Memiliki NPWP yang
masih aktif
4. Ahli K3 sebanyak 1 (satu) orang dengan latar belakang pendidikan
minimal sarjana teknik ,Mempunyai sertifikat keahlian Petugas K3
yang masih aktif , dan memiliki pengalaman minimal 4 (Empat)
tahun sebagai Ahli K3. Serta Memiliki NPWP yang masih aktif
Tenaga Pendukung
1. Drafter
Dalam melaksanakan kegiatannya, tenaga ahli dibantu oleh tenaga
pendukung drafter, dengan jumlah personil sebanyak 4 (Empat)
orang dengan latar belakang pendidikan minimal lulusan
SMU/SMK/D3
2. Surveyor
Dalam melaksanakan kegiatannya, tenaga ahli dibantu oleh tenaga
pendukung Surveyor, dengan jumlah personil sebanyak 7 (tujuh)
orang dengan latar belakang pendidikan minimal lulusan
SMU/SMK/D3
3. Administrasi
Dalam melaksanakan kegiatannya, tenaga ahli dibantu oleh
administrasi, dengan jumlah personil sebanyak 1 (satu) orang
dengan latar belakang pendidikan minimal lulusan SMU/SMK/D3
16. Jadwal Tahapan Pekerjaan Perencana ini dapat dibagi dalam beberapa tahapan proses, yaitu
Pelaksanaan :
Kegiatan a. Tahap Persiapan.
b. Tahap Pelaksanaan Perencanaan.
c. Tahap Penyerahan Laporan
Konsultan Perencana harus memerinci sendiri kegiatannya dan dalam
menjalankan tugasnya akan mendapatkan pula arahan dari Pengelola
Kegiatan secara tertulis agar fungsi dan tanggung jawab Konsultan
Perencana dapat terlaksana dengan baik, dan menghasilkan keluaran
(produk) sebagaimana yang diharapkan
Laporan dan Penyerahan Hasil Pekerjaan
17. Laporan Laporan ini diserahkan paling lambat 1 (Satu) Minggu setelah dikeluarkan
Pendahuluan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) sebanyak 6 (Enam) buku/eksemplar,
berisi persiapan pelaksanaan, metode pelaksanaannya sesuai dengan
kerangka acuan pekerjaan, analisa permasalahan, serta jadwal pelaksanaan
pekerjaan
18. Laporan Antara Laporan Antara berisi hasil survey lapangan, identifikasi, dan analisis kondisi
fisik dan non fisik wilayah perencanaan. Laporan ini diserahkan paling
lambat 2 (dua) Minggu setelah dikeluarkan Surat Perintah Mulai Kerja
(SPMK) sebanyak 6 (Enam) buku/eksemplar
19. Laporan Akhir Laporan Akhir terdiri dari gambar rencana, BOQ, EE, Spesifikasi Teknis, dan
DED (Detailed laporan lainnya yang terkait. Jumlah buku adalah sebanyak 6 (Enam) buku
Engineering Diserahkan paling lambat 30 (Tiga Puluh) hari kalender setelah
Design) Final ditandatanganinya SPMK
20. Album Gambar Gambar kerja Berupa Hard Copy berupa gambar A3 Sebanyak 6 Enam)
(A3) buku/eksemplar dan Soft Copy file gambar autoCAD yang disimpan dalam
bentuk CD/DVD. Diserahkan paling lambat 30 (Tiga Puluh) hari kalender
setelah ditandatanganinya SPMK