| Reason | ||||
|---|---|---|---|---|
| 0826222648543000 | Rp 280,275,000 | 88.17 | - | |
| 0925787004822000 | Rp 301,172,415 | 91.77 | - | |
| 0802823336542000 | Rp 349,954,140 | 89.96 | - | |
| 0015178460731000 | - | - | tidak hadir pembuktian kualifikasi | |
| 0809522089814000 | - | - | - | |
| 0025317041731000 | - | - | tidak hadir pembuktian kualifikasi | |
| 0023003882735000 | - | - | tidak hadir pembuktian kualifikasi | |
| 0020431292731000 | - | - | tidak hadir pembuktian kualifikasi | |
| 0020505699731000 | - | - | - | |
CV Bagus Berataan Konsultan | 06*5**0****31**0 | - | - | - |
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PERENCANAAN TEKNIS PEMBANGUNAN JEMBATAN MAHE (APBDP)
KABUPATEN TABALONG TAHUN ANGGARAN 2024
1. Latar Belakang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Tabalong
adalah intitusi pemerintah yang mempunyai wewenang dan tanggung
jawab dalam pengembangan prasrana jalan terutama jalan-jalan yang
menghubungkan daerah terisolasi ataupun akses yang sulit untuk
menuju pusat perekonomian di Tabalong, sehingga distribusi hasil
bumi dapat dengan mudah disalurkan tanpa harus memakan biaya
yang sangat mahal, pertumbuhan penduduk dan perekonomian akan
berkembang pesat seiring dengan pertambahan prasarana jalan.
Dengan demikian Pemerintah Kabupaten Tabalong melalui Dinas
Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Tabalong pada
tahun 2024 ini, bermaksud melaksanakan kegiatan pekerjaan
Perencanaan Teknis Pembangunan Jembatan Mahe (APBDP)
Agar penyelenggaraan konstruksi fisik tepat mutu, waktu dan biaya,
efektif dan efisien maka diperlukan suatu perencanaan yang matang
dalam mendesain konstruksi jembatan tersebut.
Disamping itu dalam melakukan perencanaan teknis harus memenuhi
Kriteria Dasar Perencanaan Teknis berikut ini :
a. Kekuatan Unsur Struktural dan Stabilitas Keseluruhan
Setiap unsur harus mempunyai kekuatan memadai untuk menahan
beban batas ultimate dan struktur sebagai kesatuan dari setiap
unsur harus stabil pada pembebanan tersebut.
b. Kelayanan Struktur
Struktur harus berada dalam layanan pada beban batasan
kelayanan. Hal ini berarti bahwa struktur tidak boleh mengalami
retakan, lendutan atau getaran sedemikian rupa sehingga
masyarakat menjadi khawatir atau jembatan menjadi tidak layak
digunakan.
c. Kesesuaian
Tipe struktur yang dipilih harus sesuai dengan lingkungan, kondisi
alam dan lokasi jembatan terutama untuk duplikasi jembatan
harus diperhatikan bangunan atas dan bawah dari jembatan
Existing.
d. Kemudahan Pelaksanaan
Konstruksi harus mudah dilaksanakan sesuai dengan metode
konstruksi yang tersedia, sehingga metode yang sulit
dilaksanakan dapat menyebabkan keterlambatan waktu dan
peningkatan biaya.
e. Ekonomis
Rencana termurah yang sesuai dengan pendanaan dan faktor-
faktor utama lainnya adalah yang umumnya terpilih. Penekanan
harus diberikan pada biaya umur total struktur yang mencakup
biaya pemeliharaan dan pembangunan.
f. Bentuk Estetika
Biasanya semakin tinggi nilai estetika struktur jembatan semakin
tinggi biaya yang akan dipergunakan.
2. Maksud Dan Jasa pelayanan ini dimaksudkan untuk membantu Dinas Pekerjaan
Tujuan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Tabalong dalam rangka
melaksanakan pekerjaan perencanaan teknik jembatan pada ruas
jalan Kabupaten.
Tujuan dari kegiatan ini adalah ketersediaan perencanaan teknis
jembatan yang berwawasan lingkungan, dan dokumen pelelangan,
sesuai dengan rencana menggunakan standar prosedur yang
berlaku. Sehingga pelayanan kinerja jembatan di Kabupaten
Tabalong dapat dipenuhi dan membuka akses masyarakat dalam
setiap kegiatan.
3. Sasaran Sasaran yang dicapai dari pekerjaan ini adalah :
1. Tersedianya gambar rencana dan spesifikasi teknis;
2. Tersedianya Engineer Estimate (EE) untuk rujukan perhitungan
Owner Estimate (OE) dan / atau Harga Perkiraan Sendiri (HPS)
Rencana Anggaran Biaya (RAB);
3. Tersedianya dokumen konseptual SMKK
4. Tersedianya dokumen rujukan pelaksanaan kegiatan
Perencanaan.
4. Lokasi Pekerjaan Kecamatan Haruai Kabupaten Tabalong
5. Sumber Pekerjaan ini dibiayai dari sumber pendanaan : APBDP Tahun
Pendanaan Anggaran 2024 dengan Pagu Dana sebesar Rp. 350.000.000,00
(tiga ratus lima puluh juta rupiah)
Apabila dalam dokumen anggaran yang telah disahkan (DPA-SKPD TA.
2024 – APBDP, dananya tidak tersedia atau tidak cukup tersedia yang
mengakibatkan dilampauinya batas anggaran yang tersedia untuk
kegiatan tersebut maka proses pengadaan yang telah dilakukan batal
demi HUKUM dan peserta tidak dapat menuntut ganti rugi dalam
bentuk apapun.
6. Nama Dan a. K/L/PD : Pemerintahan Kabupaten Tabalong
Organisasi b. OPD : Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Pejabat Pembuat c. Nama PPK : Ir. Hj. SUNENGSI, ST
Komitmen d. NIP : 19771009 200701 2 010
7. Data Dasar Data dasar dalam kegiatan ini, yaitu Dokumen Kontrak Pekerjaan
Konstruksi antara KPA Pekerjaan Konstruksi dan Penyedia Jasa
Konstruksi yang termasuk dalam lingkup perencanaan.
a. Renstra skpd dinas pekerjaan umum dan penataan ruang
Kabupaten tabalong 2019-2024;
b. Rpjmd Kabupaten tabalong 2019-2024;
c. Dokumen pelaksaan anggaran tahun 2022
d. Peta jalan Kabupaten tabalong
e. Dara dasar jalan dan jembatan Kabupaten tabalong yang sudah ada
hasil survey inventarisasi jembatan dan survei kondisi jembatan
melalu penyedia jasa konsultansi terdahulu;
f. Standar harga satuan dinas pekerjaan umum dan penataan ruang
tahun anggaran 2022
g. Dokumen-dokumen lain yang dapat dipedomani dan mendukung
kelancaran proses perencanaan secara menyeluruh;
h. Dokumen/data lainnya apabila diperlukan
8. Standar Teknis 1. Spesifikasi Umum Bina Marga 2018 untuk Pekerjaan Konstruksi
Jalan dan Jembatan (Revisi 1) berdasarkan Surat Edaran
Direktorat Jenderal Bina Marga Nomor 06/SE/Db/2019;
2. Manual Desain Perkerasan Jalan 2017 berdasarkan Surat Edaran
Direktur Jenderal Bina Marga Nomor 04/SE/Db/2017 tentang
Penyampaian Manual Desain Perkerasan Jalan Revisi 2017 di
Lingkungan Direktorat Jenderal Bina Marga;
3. BMS’92 dengan revisi pada bagian 6 Perencanaan Struktur Beton
Jembatan, SK SNI T-12-2004 tentang Standar perencanaan
struktur beton untuk jembatan, sesuai Kepmen PU No.
360/KPTS/M/2004;
4. BMS’92 dengan revisi pada bagian 7 Perencanaan Struktur Baja
Jembatan, SK SNI T-03-2005 tentang Standar perencanaan
struktur baja untuk jembatan, sesuai Kepmen PU No.
498/KPTS/M/2005;
5. SNI 1725 : 2016 tentang Pembebanan untuk Jembatan;
6. SNI 2833 : 2016 tentang Perencanaan Jembatan Terhadap Beban
Gempa;
7. Standar Perencanaan Jalan Pendekat Jembatan (Pd T-11-2003).
8. Prosedur Operasional Standar (POS) bidang jembatan;
9. Ketentuan- ketentuan lain yang relevan bila tercakup dalam
ketentuan diatas harus mendapat persetujuan pemberi tugas.
9. Studi-Studi Perencanaan Jembatan yang sudah ada pada Dinas Pekerjaan Umum
Terdahulu dan Penataan Ruang Kabupaten Tabalong.
10. Referensi Hukum 1. Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Nomor 07/SE/M/2015 tanggal 23 April 2015 Tentang Pedoman
Persyaratan Umum Perencanaan Jembatan;
2. Surat Edaran Direktur Jenderal Bina Marga No. 05/SE/Db/2018
tentang Spesifikasi Umum 2018 Untuk Pekerjaan Konstruksi
Jalan dan Jembatan;
3. Surat Edaran Direktur Jenderal Bina Marga nomor Um.01.03-
Db/242 tanggal 21 maret 2008 tentang Penyampaian
Ketentuan Desain dan Revisi Desain Jalan dan Jembatan, serta
Kerangka Acuan Kerja di Lingkungan Ditjen Bina Marga.
4. Undang-Undang No.2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
5. Peraturan Pemerintah No. 29 tahun 2000 Tentang
Penyelenggaraan Jasa Konstruksi. Sebagaimana perubahan
ketiga dengan Peraturan Pemerintah No. 54 Tahun 2016;
6. Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah;
7. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Pedoman
Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi
8. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Perkiraan
Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat
9. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
No. 05/PRT/M/2015 tentang Pedoman Umum Implementasi
Konstruksi Berkelanjutan pada Penyelenggaraan Infrastruktur
Bidang Pekerjaan Umum Dan Permukiman;
10. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 05/PRT/M/2014
tentang Pedoman Sistim Manajemen Keselamatan dan
Kesehatan Kerja (K3) Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum;
11. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
No. 14 Tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan
Jasa Konstruksi Melalui Penyedia;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017
tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi
Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan
Peraturan Daerah Tentang Rencan Pembangunan Jangka
Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Kerja
Pemerintah Daerah;
13. Peraturan Lembaga Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman
Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui
Penyedia.
14. Dokumen kontrak jasa konsultansi yang menjadi dasar
pelaksanaan tugas personel inti perencana.
15. Dalam melaksanakan pekerjaan, penyedia jasa berdasar pada
referensi hukum, pedoman, kriteria dan standart yang berlaku
di Indonesia secara umum maupun secara khusus.
11. Lingkup Ruang lingkung pekerjaan jasa konsultansi ini adalah
Pekerjaan menysun/membuat dokumen Detail Engineering Design (DED),
Rencanan anggaran biaya (RAB), Spesifikasi Teknis, Metode
Pelaksanaan dan Rancangan Konseptual sistem manajemen
keselamatan konstruksi (SMKK) yaitu suatu dokumen yang berisi
konsepsi SMKK yang dibuat pada tahapan perencanaan konstruksi
untuk pekerjaan Pembangunan Jembatan Mahe dan hasil survey serta
analisis sesuai kaidah teknis yang berlaku.
Jumlah jembatan yang direncanakan adalah 1 (satu) unit jembatan
dengan bangunan jembatan permanen di Desa Mahe.
Lingkung pekerjaan jasa konsultansi ini antara lain :
a. Kegiatan persiapan
Penyusunan jadwal pelaksanaan
1)
Koordinasi dengan instansi/pihak terkait di
2)
lingkungan dinas pekerjaan umum dan penataan
ruangan bidang bina marga kabupaten tabalong.
b. Survey dan investigasi
Survet lapangan dan investigas harus dilaksanakan untuk
mandapatkan data di lapangan sampai dengan tingkat
ketelitian tertentu dengan memperhatikan beberapa
faktor, seperti kondisi lapangan aktual yang ada dan
sasaran penanganan yang handak dicapai. Konsultan
perencanan dengan perseetujuan pengguna jasa harus
menghindarkan suatu kondisi bahwa informasi terlalu
berlebihan atau terlalu minimal. Jenis-jenis survey atau
investigasi yang harus dilaksanakan tersebut bergantung
kepada jenis pekerjaan penanganan yang akan
dikerjakan konstraktor Pelaksana Konstruksi kelak.
Sebagai acuan dasar, apa bila tidak ditentukan lainoleh
pengguna jasa pada saat review hasil survey pendahulu,
jenis-jenis survey dan investigasi yang harus
dilaksanakan oleh konsultan perencana adalag sebagai
berikut :
1) Survey pendahuluan
a) Melaksanakan studi literatur dan mengumpulkan data
sekunder laporan pengelolan lingkungan.
b) Mengidentifikasi kondisi lahan, sungai dan area
sekitar.
2) Survey penyilidikan tanah
a) Mengidentikasi lokasi titik pengujian pengeboran
b) Pengeboran untuk tes boring/sondir.
c) Pengujian laboratorium (kadar air +specific gravity,
Grain Size, Atterbag Limir, Direcr Shear Test,
Consolidation Test, Triaxial test).
3) Proses pengukuran / survey topografi
a) Menetapkan patok permanen (bench marks) yang
ada menjadi patok referensi dan/atau membuat
patok permanen pada lokasi aman dan mudah dilihat.
b) Pengukuran titik kontrol horizontal.
c) Pencatatan data survey pengukuran.
d) Penyiapan peta topografi
c) Proses analisa struktur jembatan
Setelah semua data dikumpulkan kemudian data tersebut
dianalisa dan dilakukan desain jembatan, baik itu bangunan
bawah maupun bangunan atas jembatan. Dalam
perencanaan teknis jembatan konsultan harus berdasarkan
peraturan perencanaan yang telah ditetapkan atau sesuai
SNI. Terutama diharapkan desain yang tahan terhadap
gempa. Untuk hal ini konsutltan mengacu pada SNI 2833
Tahun 2008 tentang ”Perencanaan ketahanan gempa untuk
jembatan”. Dalam standar ini dijelaskan dinamika struktur
agar setiap perencana akan menguasai segi kekuatan,
keamanan dan kinerja ketahanan gempa jembatan dalam
suatu proses perencanaan utuh.
d. Pengggambaran
1) Rancangan (draft perencanaan teknik)
Tim harus membuat rancangan (draft) perencanaan teknis
dari setiap detail perencanaan dan mengajukanya kepada
pengguna jasa untuk diperiksa dan disetujui.
a. Gambar detail bangunan bawah dan bangunan atas
jembatan.
b. Keterangan mengenai mutu bahan dan kelas
pembebanan.
2) Gambar rencana (final design)
Pembuatan gambar rencana lengkap dilakukan setelah
rancangan perencanaan disetujui oleh pengguna jasa dengan
memperhartikan koreksi dan saran yang diberikan.
Gambar rencana akhir terdiri dari gambar-gambar rancangan
yang telah diperbaiki dan dilengkapi dengan :
a. Sampul luar (cover) dan sampul dalam.
b. Daftar isi.
c. Peta lokasi proyek
d. Peta lokasi sumber bahan material (Quarry)
e. Daftar symbol dan singkatan.
f. Daftar bangunan pelengkap dan volume.
g. Daftar rangkuman volume pekerjaan.
e. Perhitungan kuantitas pekerjaan fisik
1) Penyusunan mata pembayaran pekerjaan (per item) harus
sesuai dengan spesifikasi yang dipakai,
2) Perhitungan kuantitas pekerjaan harus dilakukan secara
keseluruhan. Tabel perhitungan harus mencakup lokasi dan
semua jenis mata pembayaran (pay item)
3) Tim harus mengumpulkan harga satuan dasar upah, bahan,
dan perlatan yang akan digunakan di lokasi pekerjaan.
4) Tim harus menyiapakan laporan analisa harga satuan
pekerjaan untuk semua mata pembayaran yang mengacu
pada Permen PUPR No. 28/PRT/M/2016 Tentang Pedoman
analisis harga satuan pekerjaan bidang pekerjaan umum.
5) Tim harus menyiapakan laporan perkiraan kebutuhan biaya
pekerjaan konstruksi.
f. Kegiatan pendukung
1) Kegiatan operasional kantor dan lapangan
2) Dokumentasi foto kegiatan dilapangan dan kegiatan dikantor
3) Pembuatan laporan-laporan sesuai ketentuan KAK.
12. Keluaran Keluaran yang dihasilkan dari pelaksanaan pekerjaan ini adalah :
a. Laporan Pendahuluan
b. Laporan Detail Desain
• Gambar Perencanaan Teknis (Desain) jembatan dalam
ukuran kertas A3, agar dapat digunakan pada saat penerapan
dilapangan.
• Laporan Geoteknik yang di dalamnya memuat seluruh
penyelidikan tanah serta peta penyebaran tanah serta foto
dokumentasi.
• Laporan Topografi yang didalamnya memuat seluruh data
pengukuran termasuk hasil perhitungan serta foto
dokumentasi.
• Laporan Hidrologi yang didalamnya memuat seluruh data
survey hidrologi termasuk analisi perhitungan.
c. Laporan Akhir (termasuk didalamnya Hitungan Struktur,
Engeneering Estimate) dan Harddisk (untuk Softcopy semua
laporan yang ada)
d. Laporan Dokumen Lelang
e. Laporan Rancangan Konseptual SMKK
13. Peralatan, 1. Laporan dan Data.
Material, Laporan dan data yang tersedia di Dinas Pekerjaan Umum dan
Personel dan Penataan Ruang Kabupaten Tabalong.
Fasilitas dari 2. Akomodasi
Pejabat Akomodasi yang berupa kendaraan roda empat harus disediakan
Pembuat oleh pengguna jasa dengan cara sewa dan harus terpelihara
Komitmen dengan baik yang akan dibayarkan melalui kontrak.
3. Staf Pengawas/Pendamping.
Pengguna jasa akan mengangkat petugas atau wakilnya yang
bertindak sebagai pendamping atau project officer (PO) dalam
rangka pelaksanaan pekerjaan ini.
4. Fasilitas yang disediakan oleh Pejabat Pembuat Komitmen yang
dapat digunakan oleh penyedia jasa tidak ada.
14. Peralatan dan Penyedia harus menyediakan dan memelihara semua fasilitas dan
Material dari peralatan yang dipergunakan untuk kelancaran pelaksanaan
Penyedia Jasa pekerjaan.
Konsultansi
Akomodasi, kantor dan fasilitas lainnya yang berupa kendaraan roda
dua, kendaraan roda empat, kamera, waterpass untuk keperluan
pengukuran di lapangan dan peralatan lainnya di lapangan harus
disediakan sendiri oleh Penyedia jasa dengan cara sewa yang akan
dibayarkan melalui kontrak.
Penyedia Jasa harus menyediakan dan memelihara semua fasilitas
dan peralatan yang dipergunakan untuk kelancaran pelaksanaan
pekerjaan.
Penyedia Jasa harus menyediakan perlengkapan personil (seragam
dan ID Card) dan peralatan K3 (Kotak P3K, sepatu boot, helm proyek,
rompi keselamatan, masker, sarung tangan dan rambu keselamatan).
15. Lingkup Penyedia Jasa memiliki kewengan sebagai berikut :
Kewenangan 1. Mendapatkan bantuan akses terhadap beutuhan data
Penyedia Jasa yang tersedia yang terkait dengan ruang lingkung
tugasnya.
2. Menyatakan pendapat lain selama tidak keluar dari KAK
yang telah ditetapkan dan proposal/usulan/penawaran
teknis yang tertera dalam kontrak.
3. Penyedia jasa dapat mengundangan narasumber lain
yang berkualifikasi lebih tinggi dari pada tenaga ahli
yang ditugaskan oenyedia jasa dalamhal memberikan
penjelasan terkait apabila terjadi ketidaksepakatan
dalam hali lingkup teknis. Akan tetapi keputusan sesuai
dengan pernyataan kontrak serta pembebanan biaya
menjadi tanggung jawab penyedia jasa.
4. Penyedia jasa dpaat menggunakan instrument dan
standar lain yang relevan yang lebih tinggi dari standar
teknis yang dipersyaratkan.
16. Jangka Waktu 30 (Tiga puluh) Hari Kalender sejak ditandatanganinya Surat
Pelaksanaan Perintah Mulai Kerja (SPMK)
17. Kebutuhan
Personel yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan ini adalah
Personel
yang terdiri dari sebagai berikut :
Minimal
1. Tenaga Ahli
Kualifikasi
Posisi Tingkat Jurusan Orang-
Pengalam
Pendidi Keahlian Bulan
an
kan
Team Leader S2 Teknik Sipil Ahli Teknik 4 Tahun 1
Jembatan -
Utama
Ahli Jembatan S1 Teknik Sipil Ahli Teknik 6 Tahun 1
Jembatan -
Madya
Ahli S1 Teknik Sipil Ahli 5 Tahun 1
Manajemen Manajemen
Konstruksi Konstruksi -
Madya
Ahli K3 S1 Teknik Sipil Ahli Madya 3 Tahun 1
Konstruksi
2. Tenaga Pendukung
Kualifikasi
Posisi
Tingkat Jurusan Pengalam Orang-
Keahlian
Pendidikan an Bulan
Engineer S1 Teknik - 5 Tahun 1
Estimate Sipil
Surveyor S1 Teknik - 3 Tahun 2
Geodesi
Drafter S1 Teknik Mengopera 3 Tahun 1
Arsitektur sikan
computer
(autocad
dan
skechup)
Administrator SMK/SLTA - - 2 Tahun 1
Sederajat
Operator SMK/SLTA - - 2 Tahun
2
Komputer Sederajat
Supir SMK/SLTA - - 2 Tahun
1
Sederajat
a. Tenaga Ahli
Tugas dan tanggung jawab tenaga ahli perencanaan teknik adalah
sebagai berikut :
1. Team Leader
Adalah seorang sarjana S2 atau strata yang lebih tinggi dibidang
Teknik Sipil dan berpengalaman dibidangnya selama sekurang-
kurangnya 4 (Empat) tahun dengan tugas utama Team Leader
adalah :
- Merencanakan, mengkoordinasi dan mengendalikan semua
kegiatan dan personil yang terlibat dalam pekerjaan ini
sehingga pekerjaan dapat diselesaikan dengan baik serta
mencapai hasil yang diharapkan.
- Mempersiapkan petunjuk pelaksanaan kegiatan, baik dalam
tahap pengumpulan data, pengolahan, dan penyajian akhir dari
hasil keseluruhan pekerjaan.
Team Leader (Ahli Teknik Jembatan) harus memiliki sertifikat
keahlian (SKA) Ahli Utama dari asosiasi yang berwenang,
untuk bidang yang sesuai/sama dengan jenis pekerjaannya.
b. Tenaga Penunjang (Surveyor, Drafter/Operator)
Mempunyai kemampuan dalam bidang pekerjaan yang sesuai dengan
posisinya masing-masing.
18. Jadwal Tahapan a. Persiapan.
Pelaksanaan Persiapan melaksanakan pekerjaan seperti mengumpulkan data
Pekerjaan dan informasi pendahuluan tentang lokasi rencana dan data
sekunder lainnya.
b. Pengumpulan Data.
Pengumpulan data dan informasi dilakukan melalui survey
lapangan, seperti :
• Survey Pendahuluan
• Survey Pengumpulan Data
c. Perencanaan dan Perhitungan.
Perencanaan dan perhitungan dilakukan di studio untuk
menyiapkan dokumen tender seperti :
• Perencanaan / Perhitungan,
• Pembuatan gambar Rencana,
• Pembuatan Spesifikasi Teknis
• Penyusunan Daftar Kuantitas dan Biaya.
Laporan
19. Program Mutu Rencana Mutu Kontrak (RMK) (diwajibkan oleh Penyedia):
Rencana Mutu Kontrak adalah dokumen yang dibuat oleh Penyedia
Jasa yang berisi rincian proses kegiatan untuk menunjukkan
kemampuan organisasi dalam mengerahkan sumberdayanya guna
mencapai maksud, tujuan, sasaran, dan keluaran atau produk dengan
menggunakan Sistem Manajemen Mutu. RMK diserahkan selambat –
lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak tanggal mulai kerja sesuai
SPMK.
20. Laporan Laporan pendahuluan merupakan apresiasi terhadap kerangka acuan
Pendahuluan kerja kegiatan yang antara lain meliputi latar belakang masalah,
maksud dan tujuan, ruang lingkup yang diharapkan, metode/ cara
pendekatan, teknik dan prosedur pengumpulan data serta analisis.
Pada pelaporan ini dicantumkan juga pentahapan pekerjaan, jadwal
rencana kerja dan organisasi pelaksanaan studi yang akan dibahas
dalam pertemuan dengan Pengguna Jasa. Laporan ini diserahkan
pada hari kalender ke 30 (Tiga puluh) setelah diterbitkan SPMK dan
diserahkan sebanyak 3 (tiga) buku.
21. Laporan Akhir Laporan Akhir berisi :
a. Penyempurnaan laporan-laporan dan progres perencanaan
b. Design Note (Analisis data dan hasil Perhitungan)
c. Gambar Desain
d. Engineering Estimate
e. Data ukur dan Dokumen lainnya
Laporan ini merupakan penyempurnaan dari Laporan Antara. Laporan
ini akan diserahkan pada akhir masa kontrak pada hari ke 30 (Tiga
Puluh) setelah dikeluarkannya SPMK berjumlah sebanyak sebanyak 3
(tiga) buku dan 1 (satu) soft copy berupa Mircrosoft Word, Excel, dan
Autocad (external harddisk SSD) yang berisikan semua laporan yang
telah diserahkan kepada Pengguna Jasa.
22. Laporan Teknik Laporan ini merupakan hasil survey yang dilakukan dan dokumen
pelelangan pekerjaan fisik, terdiri dari :
1. Laporan Survey Topografi
Laporan Survey topografi mencakup sekurang-kurangnya
pembahasan mengenai hal-hal berikut:
- Data proyek.
- Peta situasi proyek yang menunjukkan secara jelas lokasi
proyek terhadap kota besar terdekat.
- Kegiatan perintisan untuk pengukuran.
- Kegiatan pengukuran titik kontrol horizontal.
- Kegiatan pengukuran titik kontrol vertikal.
- Kegiatan pengukuran situasi.
- Kegiatan pengukuran penampang melintang.
- Kegiatan pengukuran khusus (bila ada).
- Semua titik Bor Mesin dan Sondir memiliki koordinat x, y, z dan
dilakukan sesuai kebutuhan
- Perhitungan dan penggambaran.
- Peralatan ukur yang digunakan berikut nilai koreksinya.
- Dokumentasi foto mengenai kegiatan pengukuran topografi
termasuk kegiatan pencetakan dan pemasangan BM,
pengamatan matahari, dan semua obyek yang dianggap
penting untuk keperluan perencanaan jalan.
- Deskripsi BM (sebagai lampiran).
2. Laporan Survey Penyelidikan Tanah
Laporan Survey Penyelidikan Tanah harus mencakup sekurang-
kurangnya pembahasan mengenai hal-hal berikut:
- Data proyek.
- Peta situasi proyek yang menunjukkan secara jelas lokasi
proyek terhadap kota besar terdekat.
- Kondisi morfologi sepanjang lokasi.
- Kondisi badan jalan yang ada sepanjang trase jalan.
- Batuan penyusun (stratigrafi) sepanjang trase jalan. Untuk peta
penyebaran batuan disiapkan dalam kertas HVS ukuran A3 dan
diwarnai sesuai dengan standar pewarnaan geologi dan diberi
notasi.
- Hasil akhir pemeriksaan laboratorium dijadikan acuan untuk
perbaikan hasil diskripsi secara visual.
- Penyebaran jenis tanah sepanjang trase jalan. Untuk peta
penyebaran tanah disiapkan dalam kertas kalkir ukuran A3 dan
diwarnai sesuai dengan standar pewarnaan geologi dan diberi
notasi.
- Analisis perhitungan konstruksi timbunan dan stabilitas lereng.
- Analisis longsoran sepanjang trase jalan.
- Sumber bahan konstruksi jalan (jenisnya dan perkiraan volume
cadangan).
- Gejala struktur geologi yang ada (kekar, sesar/ patahan dsb.)
beserta lokasinya.
- Rekomendasi.
3. Laporan Rancangan Konseptual SMKK
Laporan mengenai Rancangan Konseptual Sistem Manajemen
Keselamatan Konstruksi, yang meliputi:
- Data Umum
- Metode Pelaksanaan
- Identifikasi Bahaya, Pengendalian Risiko dan Penetapan Tingkat
Risiko Pekerjaan
- Peraturan Perundang-undangan dan Standar
- Rancangan Panduan Keselamatan Pengoperasian dan
Pemeliharaan Konstruksi
- Pernyataan Penetapan Tingkat Risiko Keselamatan Konstruksi.
- Biaya Keselamatan Konstruksi
- Kebutuhan Personil K3 Konstruksi
Hal-Hal lain
23. Produksi dalam Semua kegiatan jasa konsultansi berdasarkan KAK ini harus dilakukan
Negeri di dalam wilayah Negara Republik Indonesia kecuali ditetapkan lain
dengan pertimbangan keterbatasan kompetensi dalam negeri.
24. Persyaratan Jika kerjasama dengan penyedia jasa konsultansi lain diperlukan
Kerja Sama untuk pelaksanaan kegiatan jasa konsultansi ini maka harus sesuai
dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku.
25. Pedoman Pengumpulan data lapangan harus memenuhi persyaratan berikut :
Pengumpulan 1. Data hasil survei dan penyelidikan yang memberikan informasi
Data Lapangan yang jelas dan akurat mengenai kondisi lapangan di lokasi rencana
jembatan dan kondisi teknis lainnya yang mendasari kriteria
perencanaan;
2. Seluruh informasi yang diperoleh selama penyelidikan jembatan
harus disimpan dalam dokumen dengan baik.
26. Alih Penyedia jasa harus menyampaikan laporan secara tertulis kepada
Pengetahuan pengguna jasa dalam bentuk buku/hard copy setiap bulan yang
memfokuskan perhatian pada pemberian jaminan dipenuhinya
persyaratan mutu pekerjaan (Quality Assurance).
Semua persyaratan – persyaratan dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini adalah mengikat dan
tidak boleh dirubah tanpa persetujuan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kab.
Tabalong.
Syarat – syarat yang tidak tertera dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK), tetapi tertera pada bagian
lain didalam Syarat Pengadaan Langsung ini, maka penyedia jasa konsultansi berkewajiban untuk
melaksanakannya.
Tanjung, 16 Oktober 2024
Ditetapkan Oleh :
Kuasa Pengguna Anggaran,
Ir. Hj. SUNENGSI, ST
NIP. 19771009 200701 2 010