Al Ryan | 02*6**8****14**0 | Rp 4,478,395,178 |
PT Geo Indogreen Karya | 07*0**9****52**0 | - |
| 0751837196735000 | - | |
| 0605951417711000 | - | |
| 0969305135732000 | - | |
CV Shanum Harapan Lestari | 06*9**9****35**0 | - |
| 0025907452735000 | - | |
CV Karya Bakti Baru | 07*1**3****35**0 | - |
CV Numa Puang Gere | 00*8**2****35**0 | - |
Tanjung Raya Putra | 00*2**0****35**0 | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
a. Ketentuan Umum.
Spesifikasi Teknis ini disusun dengan berpedoman pada Spesifikasi Umum Bina Marga 2018
untuk Pekerjaan Konstruksi Jalan dan Drainase sesuai dengan Surat Edaran Dirjen Bina Marga
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor : 02/SE/Db/2018 tanggal
20 September 2018 tentang Spesifikasi Umum Bina Marga 2018 untuk Pekerjaan Konstruksi
Jalan dan Drainase dimana secara umum Spesifikasi Umum 2018 ini memuat tentang
pengaturan ketentuan mutu bahan, ketentuan umum peralatan, percobaan penghamparan,
petunjuk pelaksanaan, pengendalian mutu untuk mencapai target mutu yang disyaratkan,
dan tata cara pengukuran dan pembayaran
Uraian spesifikasi teknis ini disusun dan ditetapkan sesuai jenis pekerjaan yang
akan ditenderkan, yaitu :
Nama Paket Pekerjaan : Penanganan Jalan Gambah
Lokasi : Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong
Nama Kegiatan : Penyelenggaraan Jalan Kabupaten / Kota
Sumber Dana : APBD Kabupaten Tabalong Tahun 2024, melalui DPA
No.DPPA./A.I/1.03.0.00.0.00.01.0000/001/2024
Lingkup pekerjaan pada paket pekerjaan Penanganan Jalan Gambah ini dengan berpedoman
pada Spesifikasi Umum Bina Marga 2018 untuk Pekerjaan Konstruksi Jalan dan Drainase
dengan lingkup pekerjaan antara lain :
DIVISI 1. UMUM
1.2. Mobilisasi
1.8. Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas
1.19. Keselamatan dan Kesehatan Kerja
DIVISI 3. PEKERJAAN TANAH DAN GEOSINTETIK
3.1.(1) Galian Biasa
3.2.(2a) Timbunan pilihan dari sumber galian
3.5.(3) Geotekstil Stabilisator (Kelas 1)
DIVISI 7. STRUKTUR
7.1.(7a) Beton strukur, fc’20 MPa
7.3.(4) Baja Tulangan Sirip BjTS 420B
7.4.(1b) Penyediaan Baja Struktur Grade 345 (Kuat Leleh 345 MPa)
7.4.(2) Pemasangan Baja Struktur
7.6.(4) Dinding Turap Baja, Penyediaan dan Pemancangan (Type II)
7.6.(5) Dinding Turap Baja, Penyediaan dan Pemancangan (Type IV)
DIVISI 9. PEKERJAAN HARIAN & PEKERJAAN LAIN-LAIN
9.2.(5) Patok Pengarah
Dengan demikian maka seluruh standar rujukan, persyaratan bahan, peralatan yang
digunakan, metode pelaksanaan pekerjaan, pengendalian mutu dan pengujian di
lapangan, serta pengukuran dan pembayaran harus berpedoman pada Spesifikasi Umum
Bina Marga 2018 untuk Pekerjaan Konstruksi Jalan dan Drainase sesuai dengan Surat
Edaran Dirjen Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
: 02/SE/Db/2018 tanggal 20 September 2018 sesuai dengan nomor seksi pekerjaan yang
ditenderkan ini dan atau nomor seksi pekerjaan yang berkaitan.
b. Metode Pelaksanaan Pekerjaan
Metode Pelaksanaan Pekerjaan mengacu pada Spesifikasi Umum Bina Marga 2018 untuk
Pekerjaan Konstruksi Jalan dan Drainase sesuai dengan nomor seksi pekerjaan yang
dilaksanakan dan nomor seksi pekerjaan yang berkaitan.
c. Jangka Waktu Pelaksanaan 30 ( Tiga Puluh ) hari kalender terhitung sejak ditandatanganinya
SPMK dan masa pemeliharaan pekerjaan konstruksi selama 180 (seratus delapan puluh)
hari kalender terhitung sejak ditandatanganinya Berita Acara Serah Terima Pertama
(Provisional Hand Over/PHO).
d. Macam, Jenis, Kapasitas dan Jumlah Peralatan Utama Minimal yang diperlukan dalam
Pelaksanaan Pekerjaan
Peralatan Utama Minimal yang diperlukan untuk pekerjaan adalah sebagai berikut :
Kapasitas Jumlah Status Kepemilikan
No Jenis Alat
**)
1 Excavator 80-140 HP 1 buah milik/sewa beli/sewa
2 Vibrator Roller 5-8 ton 1 unit milik/sewa beli/sewa
3 Pile Dive + Hammer 2,5 ton 1 unit milik/sewa beli/sewa
4 Crane 10-15 ton 1 unit milik/sewa beli/sewa
e. Syarat-Syarat Bahan yang Dipergunakan dalam Pelaksanaan Pekerjaan
Mengacu pada Spesifikasi Umum Bina Marga 2018 untuk Pekerjaan Konstruksi Jalan
dan Drainase sesuai dengan nomor seksi pekerjaan yang dilaksanakan dan nomor seksi
pekerjaan yang berkaitan.
f. Syarat Syarat Pengujian Bahan dan Hasil Produk
Mengacu pada Spesifikasi Umum Bina Marga 2018 untuk Pekerjaan Konstruksi Jalan
dan Drainase sesuai dengan nomor seksi pekerjaan yang dilaksanakan dan nomor seksi
pekerjaan yang berkaitan.
g. Kriteria Kinerja Produk (Output performance) yang diinginkan
Mengacu pada Spesifikasi Umum Bina Marga 2018 untuk Pekerjaan Konstruksi Jalan
dan Drainase sesuai dengan nomor seksi pekerjaan yang dilaksanakan dan nomor seksi
pekerjaan yang berkaitan.
h. Tata Cara Pengukuran dan Tata Cara Pembayaran
Mengacu pada Spesifikasi Umum Bina Marga 2018 untuk Pekerjaan Konstruksi Jalan
dan Drainase sesuai dengan nomor seksi pekerjaan yang dilaksanakan dan nomor seksi
pekerjaan yang berkaitan.
i. Spesifikasi Bahan Bangunan Konstruksi
Spesifikasi teknis bahan mengacu pada spesifikasi Umum Bina Marga 2018. Setiap jenis bahan
bangunan konstruksi yang tergolong sebagai bahan berbahaya dan beracun (B3), seperti cat,
thinner, gas acetylene, BBM, BBG, bahan peledak, dll, harus diberi penjelasan bahayanya, cara
pengangkutan, penyimpanan, penggunaan, pengendalian risiko dan cara pembuangan
limbahnya sesuai dengan prosedur dan/atau peraturan perundangan yang berlaku;
Informasi tentang penanganan B3 dapat diperoleh dari Lembar Data Keselamatan Bahan
(Material Safety Data Sheet) yang diterbitkan oleh pabrik pembuatnya, atau dari sumber-
sumber yang berkompeten dan/ atau berwenang.
j. Spesifikasi Peralatan Konstruksi dan Peralatan Bangunan:
Alat dan perkakas yang digunakan harus dipastikan telah diberi sistem perlindungan atau
kelengkapan pengaman untuk mencegah paparan (expose) bahaya secara langsung terhadap
tubuh pekerja; Informasi tentang jenis, cara penggunaan/pemeliharaan/pengamanannya
alat dan perkakas dapat diperoleh dari manual produk dari pabrik pembuatnya, ataupun
dari pedoman/peraturan pihak yang kompeten.
k. Spesifikasi Proses/Kegiatan:
Kegiatan wajib melibatkan Ahli K3/Petugas K3 Konstruksi harus menilai kesesuaian
identifikasi bahaya dari setiap tahapan kegiatan yang sudah ditetapkan oleh PPK;
Setiap proses/kegiatan harus dilengkapi dengan prosedur kerja, system perlindungan
terhadap pekerja, perlengkapan pengaman, dan rambu rambu peringatan dan kewajiban
pekerja menggunakan alat pelindung diri (APD) yang sesuai dengan potensi bahaya pada
proses tersebut;
Setiap jenis proses/kegiatan pekerjaan yang berisiko tinggi, atau pekerjaan yang berisiko tinggi
pada keadaan yang berbeda, harus lebih dulu dilakukan analisis keselamatan pekerjaan
(Job Safety Analysis) dan tindakan pengendaliannya;
Setiap proses/kegiatan yang berbahaya harus melalui prosedur izin kerja lebih dulu dari
penanggung-jawab proses dan Ahli K3 Konstruksi;
Setiap proses dan kegiatan pekerjaan hanya boleh dilakukan oleh tenaga kerja dan/atau
operator yang telah terlatih dan telah mempunyai kompetensi untuk melaksanakan jenis
pekerjaan/tugasnya, termasuk kompetensi melaksanakan prosedur keselamatan dan
kesehatan kerja yang sesuai pada jenis pekerjaan/tugasnya tersebut.
l. Spesifikasi Metode Konstruksi/ Metode Pelaksanaan/Metode Kerja
Analisis Keselamatan Pekerjaan/Job Safety Analysis (JSA) harus dilakukan terhadap setiap
metode konstruksi/ metode pelaksanaan pekerjaan, dan persyaratan teknis untuk mencegah
terjadinya kegagalan konstruksi dan kecelakaan kerja;
Metode kerja harus disusun secara logis, realistis dan dapat dilaksanakan dengan
menggunakan peralatan, perkakas, material dan konstruksi sementara, yang sesuai dengan
kondisi lokasi/tanah/cuaca, dan dapat dikerjakan oleh pekerja dan operator yang terlatih;
Persyaratan teknis yang harus dipenuhi penyedia dalam menyusun dan menggunakan metode
kerja dapat meliputi penggunaan alat utama dan alat bantu, perkakas, material dan konstruksi
sementara dengan urutan kerja yang sistematis, guna mempermudah pekerja dan operator
bekerja dan dapat melindungi pekerja, alat dan material dari bahaya dan risiko kegagalan
konstruksi dan kecelakaan kerja;
Setiap metode kerja/konstruksi yang diusulkan penyedia, harus dianalisis keselamatan
pekerjaan/Job Safety Analysis (JSA), diuji efektivitas pelaksanaannya dan efisiensi biayanya.
Jika semua faktor kondisi lokasi/tanah/cuaca, alat, perkakas, material, urutan kerja dan
kompetensi pekerja/operator telah ditinjau dan dianalisis, serta dipastikan dapat menjamin
keselamatan, kesehatan dan keamanan konstruksi dan pekerja/operator, maka metode kerja
dapat disetujui,
setelah dilengkapi dengan gambar dan prosedur kerja yang sistematis dan/atau mudah
dipahami oleh pekerja/operator;
Setiap tahapan pelaksanaan konstruksi utama yang mempunyai potensi bahaya tinggi harus
dilengkapi dengan metode kerja yang didalamnya sudah mencakup analisis keselamatan
pekerjaan/Job Safety Analysis (JSA). Misalnya untuk pekerjaan di ketinggian, mutlak harus
digunakan perancah, lantai kerja (platform), papan tepi, tangga kerja, pagar pelindung
tepi, serta alat pelindung diri (APD) yang sesuai antara lain helm dan sabuk keselamatan agar
pekerja terlindung dari bahaya jatuh. Untuk pekerjaan saluran galian tanah berpasir
yang mudah longsor dengan kedalaman 1,5 meter atau lebih, mutlak harus menggunakan
turap dan tangga akses bagi pekerja untuk naik/turun;
Setiap metode kerja harus melalui analisis dan perhitungan yang diperlukan berdasarkan
data teknis yang dapat dipertanggungjawabkan, baik dari standar yang berlaku, atau melalui
penyelidikan teknis dan analisis laboratorium maupun pendapat ahli terkait yang independen.
m. Spesifikasi Jabatan Kerja Konstruksi
Jabatan dalam pekerjaan Pengalaman Sertifikat Kompetensi Kerja/jumlah
No
yang akan dilaksanakan Kerja (tahun) personil
1.
Pelaksana 2 tahun SKKNI 373-2013/SKK Pelaksana
Lapangan Pekerjaan Jalan
Jenjang 4 (SIP.03.002.4) /1 orang
2. Petugas Keselamatan 0 tahun Sertifikat Petugas Keselamatan
Konstruksi Konstruksi / 1 orang
Catatan :
1. Kompetensi personel manajerial meliputi tingkat pendidikan dan pengalaman bekerja
sesuai dengan jenis pekerjaan yang ditenderkan.
2. Sertifikat Kompetensi Kerja dibuktikan saat rapat persiapan penunjukan penyedia.
3. Pengalaman kerja dihitung berdasarkan daftar riwayat pengalaman kerja atau
referensi kerja dari pemberi tugas.
4. Pengalaman yang disampaikan tanpa melampirkan daftar riwayat hidup atau referensi
maka tidak dapat dihitung sebagai pengalaman.
5. Pengalaman kerja yang dihitung adalah pengalaman sesuai dengan jenis pekerjaan
yang ditenderkan (bukan berdasarkan jabatan yang ditawarkan).
6. Pengalaman kerja dihitung per tahun tanpa memperhatikan lamanya pelaksanaan
konstruksi (dihitung berdasarkan Tahun Anggaran).
n. surat pernyataan peninjauan lokasi
Surat Pernyataan telah meninjau lokasi pekerjaan yang bertanda tangan dan berstempel
dari pihak rekanan yang dilengkapi dengan bukti foto visual dari rekanan yang meninjau
lokasi lengkap dengan keterangan titik koordinat GPS pada foto tersebut ( geotagging)
minimal sebanyak 2 (dua) foto.
o. Lainnya
1. Kewajiban menjadi peserta BPJS : Penyedia dan Subpenyedia berkewajiban atas biaya
sendiri untuk mengikutsertakan Tenaga Kerja Konstruksinya pada program Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan sebagaimana diatur dalam
peraturan perundang-undangan.