| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0025908948735000 | Rp 5,875,071,034 | - | |
| 0809577141735000 | - | - | |
| 0752571042735000 | Rp 5,931,871,951 | Tidak tercantum data peralatan,personel dan RKK pada penawaran teknis | |
PT Jartin Prima Abadi | 0716602321735000 | - | - |
PEMERINTAH KABUPATEN TABALONG
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
Jalan Ir. P.H.M. Noor No.13B RT.04 Pembataan Kec. Murung Pudak Kode Pos 71571
Telp. (0526) 2021508 Fax. (0526) 2021508, 2021496
Website : www.pu.tabalongkab.go.id E-mail : [email protected]
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PENGADAAN PEKERJAAN KONSTRUKSI
SKPD : DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
KABUPATEN TABALONG
KEGIATAN : PENYELENGGARAAN JALAN KABUPATEN/KOTA
SUB KEGIATAN : REKONSTRUKSI JALAN
NAMA PPK : Ir. SUNENGSI, ST
NAMA PAKET : REHABILITASI/REKONSTRUKSI JALAN
KAMBITIN II - PANGI (APBDP)
TAHUN ANGGARAN 2024
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK) PEKERJAAN KONSTRUKSI
PAKET PEKERJAAN : Rehabilitasi/Rekonstruksi Jalan Kambitin II - Pangi (APBDP)
1. Latar Belakang : Salah satu strategi pembangunan Kabupaten Tabalong
dalam pencapaian visi, misi, tujuan dan sasaran yang
diinginkan adalah Pengembangan prasarana dan sarana
perkotaan dan perdesaan.
Pembangunan perkotaan dan perdesaan dilakukan secara
terpadu, saling memperkuat dan merupakan bagian dari
pembangunan daerah. Untuk menciptakan keterkaitan antar
kota dan desa perlu dikembangkan prasarana dan sarana
perkotaan dan perdesaan agar memberi manfaat bagi
keduanya.
Kebutuhan terhadap sarana dan prasarana infrastruktur di
perkotaan dan perdesaan semakin meningkat sejalan dengan
meningkatnya mobilitas masyarakat dalam upaya memenuhi
hajad hidup dan kebutuhan terhadap berbagai aktifitas.
Disamping itu, pengembangan prasarana dan sarana
perkotaan dan perdesaan juga merupakan upaya untuk
meningkatkan kualitas perkotaan dan perdesaan. Kebutuhan
terhadap sarana infrastruktur merupakan kebutuhan
mendasar bagi perkembangan kehidupan masyarakat dan
karenanya merupakan kewajiban pemerintah secara
bertahap untuk memenuhi kebutuhan infrastruktur ini
sebagai bentuk layanan yang dapat membawa
masyarakatnya pada tingkatan kesejahteraan yang lebih
layak.
Kebijakan umum Kabupaten Tabalong dalam menerjemahkan
strategi dan arah kebijakan pembangunan lima tahunan, yang
salah satunya adalah pengembangan prasarana dan sarana
perkotaan dan perdesaan sebagaimana telah disebutkan
diatas, ditempuh kebijakan sebagai berikut :
a. Meningkatkan kualitas dan kuantitas infrastruktur wilayah
b. Meningkatkan pengelolaan dan konservasi pengembangan
sumber daya air
c. Pembangunan pusat kawasan perkantoran pemerintahan
Pada SKPD Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Kabupaten Tabalong kebijakan untuk meningkatkan
kualitas dan kuantitas infrastruktur wilayah dilaksanakan
dengan program : Penyelenggaraan Jalan
Salah satu Sub kegiatan dalam Program Penyelenggaraan
Jalan sebagaimana disebutkan diatas Pemeliharaan Berkala
jalan dimana didalamnya terdapat paket pekerjaan
Rehabilitasi/Rekonstruksi Jalan Kambitin II - Pangi (APBDP).
Pada saat ini Jalan Kambitin II - Pangi perlu Pemeliharaan
Berkala jalan agar jalan dapat diakses dengan mudah dan
nyaman.
Untuk keperluan tersebut maka dialokasikanlah dana untuk
pekerjaan jasa pelaksanaan konstruksi berupa Pekerjaan
Rehabilitasi/Rekonstruksi Jalan Kambitin II - Pangi (APBDP).
2. Maksud dan : a. Maksud
Tujuan Maksud dari pengadaan pekerjaan konstruksi ini adalah
untuk melakukan Rehabilitasi/Rekonstruksi Jalan Kambitin
II - Pangi (APBDP).
b. Tujuan
Tujuan pengadaan pekerjaan konstruksi ini adalah untuk
mendapatkan kondisi Jalan Kambitin II - Pangi yang lebih
baik dan dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi
masyarakat.
3. Target/Sasaran : Target/sasaran yang ingin dicapai dalam pengadaan pekerjaan
konstruksi Rehabilitasi/Rekonstruksi Jalan Kambitin II - Pangi
(APBDP) adalah tersedianya jalan yang baik dan berkualitas,
sesuai dengan spesifikasi teknis yang direncanakan.
4. Lokasi Pekerjaan : Kecamatan Tanjung
5. Keluaran/ Produk : Keluaran/produk yang dihasilkan dari pelaksanaan pengadaan
Yang Dihasilkan pekerjaan Rehabilitasi/Rekonstruksi Jalan Kambitin II - Pangi
(APBDP) ini adalah :
Tersedianya jalan yang lebih layak dan didukung dengan item
pekerjaan sesuai pada item pekerjaan pada poin no. 8 pada
KAK ini
6. Nama Organisasi : Nama organisasi yang menyelenggarakan/melaksanakan
Pengadaan pengadaan pekerjaan konstruksi:
a. SKPD : Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan
Ruang
b. PPK : Ir. Sunengsi, ST
c. Sub Kegiatan : Rekonstruksi jalan
7. Sumber Dana : a. Sumber Dana : Pekerjaan ini dibiayai dari sumber
dan Perkiraan pendanaan APBD Kabupaten Tabalong Tahun 2024.
Biaya b. Pagu Anggaran sebesar : Rp 6.057.358.000,- (Enam
Milyar Lima Puluh Tujuh Juta Tiga Ratus Lima Puluh
Delapan Ribu Rupiah)
c. Harga Pekiraan Sendiri (HPS) : Rp 6.056.603.496,-
(Enam Milyar Lima Puluh Enam Juta Enam Ratus Tiga
Ribu Empat Ratus Sembilan Puluh Enam Rupiah)
8. Ruang Lingkup, : a. Ruang lingkup pekerjaan utama konstruksi
Lokasi Pekerjaan, Rehabilitasi/Rekonstruksi Jalan Kambitin II - Pangi
Fasilitas (APBDP) ini adalah :
Penunjang
DIVISI 1. UMUM
Mobilisasi
Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas
Keselamatan dan Kesehatan Kerja
DIVISI 3. PEKERJAAN TANAH DAN GEOSINTETIK
Galian Biasa
DIVISI 7. STRUKTUR
Beton strukur, fc’20 MPa
Pasangan Batu
Bekisting
b. Lokasi pengadaan pekerjaan konstruksi : Jalan
Kambitin II - Pangi
c.Fasilitas penunjang yang disediakan oleh PA/KPA/PPK) :
Tidak Ada
9. Jangka Waktu : Jangka waktu pelaksanaan pengadaan pekerjaan konstruksi
Pelaksanaan 30 (Tiga Puluh) hari kalender terhitung sejak
Pekerjaan ditandatanganinya SPMK dan masa pemeliharaan pekerjaan
konstruksi selama 180 (seratus delapan puluh) hari kalender
terhitung sejak ditandatanganinya Berita Acara Serah Terima
Pertama (Provisional Hand Over/PHO)
10 Persyaratan : Klasifikasi : Sipil
. Kualifikasi Permen PUPR No 8 Tahun
2022
Sub Klasifikasi : Jalan
SBU : BS001 Konstruksi Bangunan
Sipil Jalan
11 Personil : Tenaga ahli yang diperlukan untuk melaksanakan pengadaan
. Manajerial pekerjaan konstruksi (sesuai Peraturan Lembaga Kebijakan
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia
Nomor 4 Tahun 2024 Tentang Perubahan atas Peraturan
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah No
12 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia):
Jabatan Pengalaman Sertifikat
dalam Kerja Kompetensi Kerja
No pekerjaan (tahun)
yang akan
diusulkan
1. Pelaksana 2 Tahun SKK Pelaksana
Lapangan Pekerjaan
Jenjang 4 (1 org)
2. Petugas 0 Tahun Sertifikat Petugas
Keselamatan Keselamatan
Konstruksi Konstruksi
12 Peralatan Utama : Peralatan Utama Minimal yang diperlukan untuk pekerjaan :
Minimal
Status
No Jenis Alat Kapasitas Jumlah
Kepemilikan
1 Excavator >100 Hp 1 unit milik/sewa
beli/sewa
2 BATCHING >10 1 unit milik/sewa
PLANT Ton/Jam beli/sewa
3 Truck Mixer 3 – 5 m3 1 unit milik/sewa
beli/sewa
13 Spesifikasi Teknis : Spesifikasi teknis pekerjaan konstruksi, dibuat pada lembar
Pekerjaan tersendiri, meliputi:
Konstruksi a. Dapat menyebutkan merk dan tipe serta sedapat mungkin
menggunakan produksi dalam negeri;
b. Semaksimal mungkin diupayakan menggunakan standar
nasional (SNI);
c. Metode pelaksanaan harus logis, realistis dan dapat
dilaksanakan;
d. Jangka waktu pelaksanaan harus sesuai dengan metode
pelaksanaan;
e. Mencantumkan macam, jenis, kapasitas dan jumlah
peralatan utama minimal yang diperlukan dalam
pelaksanaan pekerjaan;
f. Mencantumkan syarat-syarat bahan yang dipergunakan
dalam pelaksanaan pekerjaan;
g. Mencantumkan syarat-syarat pengujian bahan dan hasil
produk;
h. Mencantumkan kriteria kinerja produk (output performance)
yang diinginkan;
i. Mencantumkan tata cara pengukuran dan tata cara
pembayaran;
j. Spesifikasi Bahan Bangunan Konstruksi:
k. Spesifikasi Peralatan Konstruksi dan Peralatan Bangunan:
l. Spesifikasi Proses/Kegiatan:
m. Spesifikasi Metode Konstruksi/ Metode
Pelaksanaan/Metode Kerja;
n. Spesifikasi Jabatan Kerja Konstruksi;
o. Ketentuan gambar kerja;
14 Persyaratan- : 1. Sertifikat Manajemen Mutu : ............................
persyaratan 2. Sertifikat Manajemen Lingkungan : ................
lainnya(apabila 3. Sertifikat Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja :
diperlukan) 4. Kewajiban menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan Jasa
Konstruksi : Penyedia dan Subpenyedia berkewajiban
atas biaya sendiri untuk mengikutsertakan Tenaga Kerja
Konstruksinya pada program Badan Penyelenggara
Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Jasa Konstruksi
sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Tanjung, 04 Nopember 2024
Kuasa Pengguna Anggaran Selaku
Pejabat Pembuat Komitmen,
Ir. SUNENGSI, ST
NIP. 19771009 200701 2 010