| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0752392159615000 | Rp 558,163,500 | 93.5 | 94.8 | - | |
| 0027104991617000 | Rp 597,846,000 | 85.88 | 87.38 | - | |
| 0313409047429000 | - | 93.67 | - | - | |
| 0311886774016000 | - | - | - | Kualifikasi Usaha Non Kecil. Registrasi LPJP AMDALExpired | |
| 0702831264429000 | - | - | - | - | |
| 0858799125018000 | - | - | - | Tidak memiliki registrasi LPJP AMDAL, Tidak lulus passing grade unsur pengalaman perusahaan | |
| 0015925811606000 | - | - | - | Registrasi LPJP AMDAL habis masa berlakunya. bukti kepemilikan tempat usaha berupa milik sendiri atau sewa tidak ada. | |
| 0017539248805000 | - | - | - | Registrasi LPJP AMDAL habis masa berlakunya | |
| 0705497428541000 | - | - | - | tidak memiliki registrasi LPJP AMDAL | |
| 0755489507524000 | - | - | - | - | |
PT Armudi Pradana Konsultan Cab. Bandung | 0731144473423001 | - | - | - | - |
| 0019140052903000 | - | - | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
BELANJA UANG DAN/ATAU JASA UNTUK DIBERIKAN KEPADA PIHAK KETIGA/ PIHAK LAIN
(PEMBUATAN DOKUMEN AMDAL)
a. Gambaran Umum
Pembangunan Ekonomi sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diselenggarakan berdasarkan
prinsip pembangunan berkelanjutan dan berwawasan lingkungan serta
semangat otonomi daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan Negara
Kesatuan Republik Indonesia telah membawa perubahan hubungan dan
kewenangan antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah termasuk dibidang
perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Sesuai dengan Peraturan
Pemerintah No 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup, maka setiap pengajuan persetujuan
lingkungan wajib melengkapi kegiatan dengan Persetujuan Teknis dan Juga
Rincian Teknis Limbah B3 yang terintegrasi dengan Dokumen AMDAL dan
menjadi bagian dari persyaratan dalam memperolah Persetujuan
Lingkungan. Setiap usaha dan/atau kegiatan yang berdampak terhadap
lingkungan wajib menyusun dokumen lingkungan (SPPL, UKL UPL, AMDAL).
Sehubungan dengan hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Tabanan
melalui Rumah Sakit Umum Daerah Tabanan melaksanakan kegiatan
Pembuatan AMDAL untuk dijadikan pedoman dalam upaya
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
b. Ruang lingkup/batasan lingkup pengadaan pekerjaan jasa konsultansi
Penyedia jasa diberikan kewenangan untuk membuat keputusan teknis bagi
perencanaan yang dilaksanakan dengan tetap melakukan
diskusi/asistensi kepada PA/PPK dalam proses penentuan dan pemilihan
alternatif penanganan yang akan dipakai. Penyedia jasa juga diberikan
kewenangan untuk melakukan survey dan pemeriksaan tambahan sepanjang
tidak melewati jangka waktu pelaksanaan pekerjaan perencanaan. Dalam
pelaksanaan kegiatan, kepada penyedia jasa dimintakan untuk memperhatikan tata
kerja sebagai berikut:
1. Konsultan wajib mengadakan komunikasi dan konsultasi secara terus menerus
dengan Pemberi Tugas (PA/PPK) untuk membicarakan masalah perencanaan
kegiatan
2. Konsultan wajib berkonsultasi dengan instansi yang berwenang, dilokasi yang
bersangkutan untuk mendapatkan saran-saran dan masukan- masukan
sehubungan dengan keadaan fisik di Lokasi
3. Dalam proses pekerjaan untuk menghasilkan keluaran-keluaran yang diminta,
Konsultan Perencana harus menyusun jadwal pertemuan berkala dengan
Pemberi Tugas (PA/PPK).
4. Konsultan wajib datang bila pihak Pemberi Tugas (PA/PPK) menghendaki
untuk memberi keterangan-keterangan yang diperlukan, Pemberi Tugas
mungkin pula sewaktu-waktu datang ke kantor Konsultan untuk
mengadakan pemeriksaan/pengawasan bila diperlukan.
c. Lokasi Kegiatan pekerjaan berada di Rumah Sakit Umum Daerah
Tabanan
d. Produk Yang Dihasilkan
Hasil/produk yang akan dihasilkan dari pengadaan jasa konsultansi,
antara lain menyangkut :
1. Laporan Pendahuluan
2. Dokumen Kerangka Acuan
3. Dokumen ANDAL-RKL RPL
4. Dokumen Persetujuan Teknis
5. Persetujuan Lingkungan