Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I. Kawan Samsaman (117 Ha) Di Kecamatan Kerambitan

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 3515504
Date: 18 April 2022
Year: 2022
KLPD: Kab. Tabanan
Work Unit: Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahaan Dan Kawasan Pemukiman
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Gabungan Lumsum dan Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 1,150,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 1,148,912,000
Winner (Pemenang): CV Pilar Utama Karya
NPWP: 920543840906000
RUP Code: 31077911
Work Location: Kabupaten Tabanan - Tabanan (Kab.)
Participants: 128
Applicants
Reason
0019485036907000Rp 654,093,4841. Berdasarkan Surat Edaran Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pelaksanaan Tertib Evaluasi Kewajaran Harga Pada Tender Barang/Jasa Lainnya Dan Pekerjaan Konstruksi Angka 7. Persiapan dan Pelaksanaan Klarifikasi dan Evaluasi Kewajaran Harga untuk Penawaran di bawah 80% (delapan puluh persen) dari nilai HPS pada Tender Pekerjaan Konstruksi, Huruf B. Pelaksanaan Klarifikasi dan Evaluasi Kewajaran Harga Untuk Penawaran di bawah 80% (delapan puluh persen) dari nilai HPS Angka 5) Menetapkan Harga Satuan Dasar Upah, Bahan dan Peralatan Hasil KlarifikasI, Harga satuan dasar merupakan harga satuan komponen dari harga satuan pekerjaan per satuan tertentu. Peserta diminta membuktikan harga satuan dasar upah, bahan, dan peralatan yang ditawarkan dengan melampirkan data-data sebagai pembuktian dengan ketentuan sebagai berikut: huruf b) Material/Bahan, angka (1) Peserta diminta menunjukkan bukti harga satuan dasar material/bahan yang tercantum dalam AHSP dengan ketentuan: huruf (a) spesifikasi material/bahan yang ditawarkan Peserta dalam AHSP memenuhi spesifikasi teknis pekerjaan dalam dokumen pemilihan; huruf (b) harga material/bahan telah memperhitungkan semua unsur biaya, antara lain biaya pengiriman, bea, retribusi, dan pajak sampai pada lokasi pekerjaan; angka (2) Jika Peserta tidak dapat membuktikan harga satuan dasar sebagaimana dimaksud pada angka (1), harga satuan dasar hasil klarifikasi menggunakan harga satuan dasar dalam HPS. 2. Berdasarkan Dokumen Pemilihan BAB XIII Petunjuk Evaluasi Kewajaran Harga, Angka 12. Jika total harga hasil klarifikasi lebih besar dari total harga penawaran, maka harga dinyatakan tidak wajar dan penawaran dinyatakan gugur. 3. Penawaran CV. KURNIA JAYA UTAMA di bawah 80% dari nilai HPS. Pada saat diklarifikasi KE PEMBERI DUKUNGAN DAN KUNJUNGAN LAPANGAN HARGA BAHAN GALIAN C YANG DIBERIKAN TIDAK SAMA DAN PENYEDIA BELUM MEMPERHITUNGKAN BIAYA PEKERJAAN ANGKUTAN MATERIAL DAN/ATAU HASIL GALIAN, KARENA BERDASARKAN KLARIFIKASI PEMBERI DUKUNGAN MENURUNKAN BAHAN DI PINGGIR JALAN. MAKA SETELAH DILAKUKAN KLARIFIKASI HARGA SATUAN BAHAN BAHAN HASIL KALRIFIKASI MENGGUNAKAN HARGA SATUAN DASAR DALAM HPS DIDAPATKAN HARGA HASIL KLARIFIKASI LEBIH BESAR DARI NILAI TOTAL HARGA PENAWARAN. Berdasarkan ketentuan diatas, maka penawaran CV. KURNIA JAYA UTAMA dinyatakan TIDAK WAJAR dan GUGUR
0762841187908000Rp 663,484,1461. Berdasarkan Surat Edaran Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pelaksanaan Tertib Evaluasi Kewajaran Harga Pada Tender Barang/Jasa Lainnya Dan Pekerjaan Konstruksi Angka 7. Persiapan dan Pelaksanaan Klarifikasi dan Evaluasi Kewajaran Harga untuk Penawaran di bawah 80% (delapan puluh persen) dari nilai HPS pada Tender Pekerjaan Konstruksi, Huruf B. Pelaksanaan Klarifikasi dan Evaluasi Kewajaran Harga Untuk Penawaran di bawah 80% (delapan puluh persen) dari nilai HPS Angka 5) Menetapkan Harga Satuan Dasar Upah, Bahan dan Peralatan Hasil KlarifikasI, Harga satuan dasar merupakan harga satuan komponen dari harga satuan pekerjaan per satuan tertentu. Peserta diminta membuktikan harga satuan dasar upah, bahan, dan peralatan yang ditawarkan dengan melampirkan data-data sebagai pembuktian dengan ketentuan sebagai berikut: huruf a) Upah, angka (1) Upah tenaga kerja berdasarkan lokasi pekerjaan, dengan ketentuan: huruf (a) Upah tenaga kerja untuk lokasi pekerjaan yang tidak melintasi kabupaten/kota, mengikuti Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK); angka (2) Jika Peserta menawarkan upah di bawah upah minimum, maka harga satuan dasar hasil klarifikasi menggunakan upah minimum kabupaten/kota/ provinsi disesuaikan dengan ketentuan pada angka (1) huruf b) Material/Bahan, angka (1) Peserta diminta menunjukkan bukti harga satuan dasar material/bahan yang tercantum dalam AHSP dengan ketentuan: huruf (a) spesifikasi material/bahan yang ditawarkan Peserta dalam AHSP memenuhi spesifikasi teknis pekerjaan dalam dokumen pemilihan; huruf (b) harga material/bahan telah memperhitungkan semua unsur biaya, antara lain biaya pengiriman, bea, retribusi, dan pajak sampai pada lokasi pekerjaan; angka (2) Jika Peserta tidak dapat membuktikan harga satuan dasar sebagaimana dimaksud pada angka (1), harga satuan dasar hasil klarifikasi menggunakan harga satuan dasar dalam HPS. 2. Berdasarkan Dokumen Pemilihan BAB XIII Petunjuk Evaluasi Kewajaran Harga, Angka 12. Jika total harga hasil klarifikasi lebih besar dari total harga penawaran, maka harga dinyatakan tidak wajar dan penawaran dinyatakan gugur. 3. Penawaran CV PURI BALI PERMAI di bawah 80% dari nilai HPS. Pada saat diklarifikasi UPAH TENAGA KERJA DIBAWAH UMK KABUPATEN TABANAN 2022 DAN BERDASARKAN KLARIFIKASI KE PEMBERI DUKUNGAN TIDAK DAPAT MEMBUKTIKAN HARGA AIR DAN BATU BELAH YANG DITAWARKAN TIDAK SESUAI DENGAN SPESIFIKASI TEKNIS, PENYEDIA BELUM MEMPERHITUNGKAN BIAYA PEKERJAAN ANGKUTAN MATERIAL DAN/ATAU HASIL GALIAN UNTUK BAHAN TANAH BIASA/LIAT BERPASIR, KARENA BERDASARKAN KLARIFIKASI PEMBERI DUKUNGAN UNTUK BAHAN TANAH BIASA/LIAT BERPASIR, PEMBERI DUKUNGAN MENURUNKAN BAHAN DI PINGGIR JALAN. MAKA SETELAH DILAKUKAN KLARIFIKASI A. HARGA SATUAN DASAR UPAH HASIL KLARIFIKASI MENGGUNAKAN UPAH MINIMUM KABUPATEN B. HARGA SATUAN BAHAN BAHAN HASIL KALRIFIKASI MENGGUNAKAN HARGA SATUAN DASAR DALAM HPS DIDAPATKAN HARGA HASIL KLARIFIKASI LEBIH BESAR DARI NILAI TOTAL HARGA PENAWARAN. Berdasarkan ketentuan diatas, maka penawaran CV PURI BALI PERMAI dinyatakan TIDAK WAJAR dan GUGUR
CV Gona Sinergi
09*5**2****06**0Rp 688,963,0561. Berdasarkan Surat Edaran Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pelaksanaan Tertib Evaluasi Kewajaran Harga Pada Tender Barang/Jasa Lainnya Dan Pekerjaan Konstruksi Angka 7. Persiapan dan Pelaksanaan Klarifikasi dan Evaluasi Kewajaran Harga untuk Penawaran di bawah 80% (delapan puluh persen) dari nilai HPS pada Tender Pekerjaan Konstruksi, Huruf B. Pelaksanaan Klarifikasi dan Evaluasi Kewajaran Harga Untuk Penawaran di bawah 80% (delapan puluh persen) dari nilai HPS Angka 4) Menetapkan Kuantitas/Koefisien Hasil Klarifikasi, Huruf a) Apabila penjelasan kuantitas/koefisien Peserta: Angka (3) tidak memenuhi persyaratan dan spesifikasi teknis, serta tidak mendapatkan kuantitas/koefisien yang dapat disepakati antara Pokja Pemilihan dan Peserta maka kuantitas/koefisien hasil klarifikasi menggunakan kuantitas/koefisien dalam HPS. Angka 5) Menetapkan Harga Satuan Dasar Upah, Bahan dan Peralatan Hasil KlarifikasI, Harga satuan dasar merupakan harga satuan komponen dari harga satuan pekerjaan per satuan tertentu. Peserta diminta membuktikan harga satuan dasar upah, bahan, dan peralatan yang ditawarkan dengan melampirkan data-data sebagai pembuktian dengan ketentuan sebagai berikut: huruf b) Material/Bahan, angka (1) Peserta diminta menunjukkan bukti harga satuan dasar material/bahan yang tercantum dalam AHSP dengan ketentuan: huruf (a) spesifikasi material/bahan yang ditawarkan Peserta dalam AHSP memenuhi spesifikasi teknis pekerjaan dalam dokumen pemilihan; huruf (b) harga material/bahan telah memperhitungkan semua unsur biaya, antara lain biaya pengiriman, bea, retribusi, dan pajak sampai pada lokasi pekerjaan; angka (2) Jika Peserta tidak dapat membuktikan harga satuan dasar sebagaimana dimaksud pada angka (1), harga satuan dasar hasil klarifikasi menggunakan harga satuan dasar dalam HPS. 2. Berdasarkan Dokumen Pemilihan BAB XIII Petunjuk Evaluasi Kewajaran Harga, Angka 12. Jika total harga hasil klarifikasi lebih besar dari total harga penawaran, maka harga dinyatakan tidak wajar dan penawaran dinyatakan gugur. 3. Penawaran CV. GONA SINERGI di bawah 80% dari nilai HPS. Pada saat diklarifikasi Pelaku usaha tidak dapat menjelaskan a. perubahan koefisien Penggalian 1 M3 Tanah Cadas/Keras sedalam > 0 s.d. 1 m untuk volume s.d. 200 m3; b. PELAKU USAHA TIDAK KOSISTEN MENJELASKAN KOEFISIEN UNTUK PEKERJAAN Membuat 1 M3 Beton mutu f'c = 7,4 Mpa (K-100) DENGAN Membuat 1 M3 Beton mutu f'c = 9,8 Mpa (K-125) DAN Membuat 1 M3 Beton mutu f'c = 19,3 Mpa (K-225). PADA SAAT DIKLARIFIKASI PEMBERI DUKUNGAN, BAHAN-BAHAN DITURUNKAN DI PINGGIR JALAN BELUM SAMPAI DILOKASI PEKERJAAN DAN PENYEDIA BELUM MEMPERHITUNGKAN BIAYA PEKERJAAN ANGKUTAN MATERIAL DAN/ATAU HASIL GALIAN. MAKA SETELAH DILAKUKAN KLARIFIKASI 1. KUANTITAS/KOEFISIEN MENGGUNAKAN KUANTITAS/KOEFISIEN DALAM HPS 2. HARGA SATUAN BAHAN BAHAN HASIL KALRIFIKASI MENGGUNAKAN HARGA SATUAN DASAR DALAM HPS DIDAPATKAN HARGA HASIL KLARIFIKASI LEBIH BESAR DARI NILAI TOTAL HARGA PENAWARAN. Berdasarkan ketentuan diatas, maka penawaran CV. GONA SINERGI dinyatakan TIDAK WAJAR dan GUGUR
0942552423908000Rp 699,690,0761. Berdasarkan Surat Edaran Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pelaksanaan Tertib Evaluasi Kewajaran Harga Pada Tender Barang/Jasa Lainnya Dan Pekerjaan Konstruksi Angka 7. Persiapan dan Pelaksanaan Klarifikasi dan Evaluasi Kewajaran Harga untuk Penawaran di bawah 80% (delapan puluh persen) dari nilai HPS pada Tender Pekerjaan Konstruksi, Huruf B. Pelaksanaan Klarifikasi dan Evaluasi Kewajaran Harga Untuk Penawaran di bawah 80% (delapan puluh persen) dari nilai HPS Angka 5) Menetapkan Harga Satuan Dasar Upah, Bahan dan Peralatan Hasil KlarifikasI, Harga satuan dasar merupakan harga satuan komponen dari harga satuan pekerjaan per satuan tertentu. Peserta diminta membuktikan harga satuan dasar upah, bahan, dan peralatan yang ditawarkan dengan melampirkan data-data sebagai pembuktian dengan ketentuan sebagai berikut: huruf a) Upah, angka (1) Upah tenaga kerja berdasarkan lokasi pekerjaan, dengan ketentuan: huruf (a) Upah tenaga kerja untuk lokasi pekerjaan yang tidak melintasi kabupaten/kota, mengikuti Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK); angka (2) Jika Peserta menawarkan upah di bawah upah minimum, maka harga satuan dasar hasil klarifikasi menggunakan upah minimum kabupaten/kota/ provinsi disesuaikan dengan ketentuan pada angka (1) 2. Berdasarkan Dokumen Pemilihan BAB XIII Petunjuk Evaluasi Kewajaran Harga, Angka 12. Jika total harga hasil klarifikasi lebih besar dari total harga penawaran, maka harga dinyatakan tidak wajar dan penawaran dinyatakan gugur. 3. Penawaran CV. SARI MERTHA KARYA di bawah 80% dari nilai HPS. Pada saat diklarifikasi UPAH TENAGA KERJA DIBAWAH UMK KABUPATEN TABANAN 2022, MAKA SETELAH DILAKUKAN KLARIFIKASI HARGA SATUAN DASAR UPAH HASIL KLARIFIKASI MENGGUNAKAN UPAH MINIMUM KABUPATEN DIDAPATKAN HARGA HASIL KLARIFIKASI LEBIH BESAR DARI NILAI TOTAL HARGA PENAWARAN. Berdasarkan ketentuan diatas, maka penawaran CV. SARI MERTHA KARYA dinyatakan TIDAK WAJAR dan GUGUR
0835041294627000Rp 718,044,401Tidak memberikan jawaban/ klarifikasi kewajaran harga sehingga tahapan evaluasi kewajaran harga tidak dapat dilakukan.
0733876890907000Rp 733,874,9371. Berdasarkan Surat Edaran Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pelaksanaan Tertib Evaluasi Kewajaran Harga Pada Tender Barang/Jasa Lainnya Dan Pekerjaan Konstruksi Angka 7. Persiapan dan Pelaksanaan Klarifikasi dan Evaluasi Kewajaran Harga untuk Penawaran di bawah 80% (delapan puluh persen) dari nilai HPS pada Tender Pekerjaan Konstruksi, Huruf B. Pelaksanaan Klarifikasi dan Evaluasi Kewajaran Harga Untuk Penawaran di bawah 80% (delapan puluh persen) dari nilai HPS Angka 5) Menetapkan Harga Satuan Dasar Upah, Bahan dan Peralatan Hasil KlarifikasI, Harga satuan dasar merupakan harga satuan komponen dari harga satuan pekerjaan per satuan tertentu. Peserta diminta membuktikan harga satuan dasar upah, bahan, dan peralatan yang ditawarkan dengan melampirkan data-data sebagai pembuktian dengan ketentuan sebagai berikut: huruf b) Material/Bahan, angka (1) Peserta diminta menunjukkan bukti harga satuan dasar material/bahan yang tercantum dalam AHSP dengan ketentuan: huruf (a) spesifikasi material/bahan yang ditawarkan Peserta dalam AHSP memenuhi spesifikasi teknis pekerjaan dalam dokumen pemilihan; huruf (b) harga material/bahan telah memperhitungkan semua unsur biaya, antara lain biaya pengiriman, bea, retribusi, dan pajak sampai pada lokasi pekerjaan; angka (2) Jika Peserta tidak dapat membuktikan harga satuan dasar sebagaimana dimaksud pada angka (1), harga satuan dasar hasil klarifikasi menggunakan harga satuan dasar dalam HPS. 2. Berdasarkan Dokumen Pemilihan BAB XIII Petunjuk Evaluasi Kewajaran Harga, Angka 12. Jika total harga hasil klarifikasi lebih besar dari total harga penawaran, maka harga dinyatakan tidak wajar dan penawaran dinyatakan gugur. 3. Penawaran PT. BANGUN RAYA NUSATAMA INTI di bawah 80% dari nilai HPS. PADA SAAT DIKLARIFIKASI PT. BANGUN RAYA NUSATAMA INTI TIDAK DAPAT MENUNJUKKAN BUKTI HARGA SATUAN DASAR MATERIAL/BAHAN BERUPA AIR, TANAH BIASA/LIAT BERPASIR YANG TERCANTUM DALAM AHSP SERTA PENYEDIA TIDAK MENAWAR PEKERJAAN PEMASANGAN PINTU AIR MAKA HARGA SATUAN DASAR HASIL KLARIFIKASI MENGGUNAKAN HARGA SATUAN DASAR DALAM HPS. DIDAPATKAN HARGA HASIL KLARIFIKASI LEBIH BESAR DARI NILAI TOTAL HARGA PENAWARAN. Berdasarkan ketentuan diatas, maka penawaran PT. BANGUN RAYA NUSATAMA INTI dinyatakan TIDAK WAJAR dan GUGUR
0920543840906000Rp 737,930,014-
CV Bama Danewi
0026021428908000Rp 746,746,592-
0016178428908000Rp 750,076,547-
0014601116908000--
0020964649908000--
0012365979904000Rp 919,226,866TIDAK DIEVALUASI
0827536913908000Rp 815,336,993TIDAK DIEVALUASI
0016178477908000Rp 860,749,269TIDAK DIEVALUASI
0024801177907000Rp 851,370,000TIDAK DIEVALUASI
0026017640901000--
0014602312908000Rp 1,001,409,944TIDAK DIEVALUASI
0018855171907000Rp 966,708,581TIDAK DIEVALUASI
0015436249906000--
0012366738908000Rp 872,642,609TIDAK DIEVALUASI
0016178568908000Rp 801,890,568TIDAK DIEVALUASI
CV Tigasatu
09*9**0****03**0Rp 928,822,961TIDAK DIEVALUASI
CV Eka Karya Utama
00*5**5****08**0Rp 833,654,346TIDAK DIEVALUASI
0014133987906000Rp 922,029,735-
0935521112903000Rp 866,247,994TIDAK DIEVALUASI
0838600625907000Rp 919,010,428TIDAK DIEVALUASI
0018856427908000Rp 859,278,981TIDAK DIEVALUASI
CV Langkah Wong Mas
0929748184907000Rp 776,198,818TIDAK DIEVALUASI
0014929202902000Rp 803,646,900TIDAK DIEVALUASI
0015790371908000Rp 945,202,434TIDAK DIEVALUASI
CV Nurjaya Karya
0017996729904000--
0022779342904000Rp 813,095,484TIDAK DIEVALUASI
0016178584908000Rp 822,578,105TIDAK DIEVALUASI
0015791635907000Rp 767,550,872TIDAK DIEVALUASI
0019142934906000Rp 770,397,492TIDAK DIEVALUASI
0014130199906000Rp 982,810,902TIDAK DIEVALUASI
CV Wulan Jaya Utama
09*1**2****08**0Rp 1,041,600,320TIDAK DIEVALUASI
0021519582908000Rp 919,427,453TIDAK DIEVALUASI
0931084115908000Rp 787,000,024TIDAK DIEVALUASI
0015124407908000Rp 853,830,201TIDAK DIEVALUASI
0022524979908000Rp 784,238,068TIDAK DIEVALUASI
0022245260907000Rp 919,312,099TIDAK DIEVALUASI
0751376203907000--
0210196770908000--
0945801041903000--
0018288696908000--
CV Harta Dwi Jaya
08*7**8****08**0--
0965613664907000--
0753842186907000--
0734586902908000--
0904416047907000--
0838821031907000--
0935132043903000--
0863499976906000--
0018856393908000--
CV Karya Wirawan
00*0**6****07**0--
0019946813907000--
0027882836907000--
CV Abdi Bangun Pertiwi
00*7**1****07**0--
0850384447908000--
0018287102902000--
0965815327908000--
0801572991908000--
0015789969904000--
0018856245908000--
0016177032901000--
0020968129907000--
0015065162908000--
0964353502907000--
0745492520907000--
0901855650941000--
0941697864907000--
0703463596434000--
0822504304903000--
0027880988907000--
0316795335908000--
0015127137908000--
CV Utpti Karya Utama
09*2**3****06**0--
0027881358907000--
PT Adika Cakrawala Centra Sejahtera
09*6**1****26**0--
CV Kembar Jaya Mandiri
0839998184907000--
0749193330907000--
CV Pasir Utama
03*4**2****07**0--
CV Djiwa Muda Kreatif
09*3**8****03**0--
0812556439902000--
0018728816906000--
0027547355901000--
0020226668907000--
0666478276907000--
0935102251903000--
0412347775907000--
0022181358901000--
0015339427907000--
0027888106908000--
0018855643908000--
0817217946907000--
0020967378907000--
CV Parasida
0224264012907000--
0018855981908000--
0850877895903000--
0022530315906000--
CV Adi Gandha
0016174666907000--
0020178349906000--
0935111583903000--
0022173561903000--
0903794386905000--
0924811243908000--
0027887421908000--
0963248885907000--
0706113388908000--
0017773151901000--
0026260281122000--
0311585822907000--
0027887843908000--
0816480594804000--
0311992887907000--
0027542398901000--
PT Sinar Terang Gemilau
08*2**0****21**0--
0016178410908000--
0020228904908000--
0019601574907000--
0018856237908000--
CV Cahaya Utama
00*7**7****08**0--
0961176047908000--
0020180022906000--
CV Tiga Bangun Karya
08*4**2****03**0--
0015790066908000--
CV Kurnia Kanti
00*9**3****08**0--
Tenders also won by CV Pilar Utama Karya