| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0015124423908000 | Rp 655,674,308 | - | |
| 0016178477908000 | Rp 681,110,169 | 1. Berdasarkan Surat Edaran Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pelaksanaan Tertib Evaluasi Kewajaran Harga Pada Tender Barang/Jasa Lainnya Dan Pekerjaan Konstruksi Angka 7. Persiapan dan Pelaksanaan Klarifikasi dan Evaluasi Kewajaran Harga untuk Penawaran di bawah 80% (delapan puluh persen) dari nilai HPS pada Tender Pekerjaan Konstruksi, Huruf B. Pelaksanaan Klarifikasi dan Evaluasi Kewajaran Harga Untuk Penawaran di bawah 80% (delapan puluh persen) dari nilai HPS Angka 5) Menetapkan Harga Satuan Dasar Upah, Bahan dan Peralatan Hasil KlarifikasI, Harga satuan dasar merupakan harga satuan komponen dari harga satuan pekerjaan per satuan tertentu. Peserta diminta membuktikan harga satuan dasar upah, bahan, dan peralatan yang ditawarkan dengan melampirkan data-data sebagai pembuktian dengan ketentuan sebagai berikut: huruf a) Upah, angka (1) Upah tenaga kerja berdasarkan lokasi pekerjaan, dengan ketentuan: huruf (a) Upah tenaga kerja untuk lokasi pekerjaan yang tidak melintasi kabupaten/kota, mengikuti Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK); angka (2) Jika Peserta menawarkan upah di bawah upah minimum, maka harga satuan dasar hasil klarifikasi menggunakan upah minimum kabupaten/kota/ provinsi disesuaikan dengan ketentuan pada angka (1) huruf b) Material/Bahan, angka (1) Peserta diminta menunjukkan bukti harga satuan dasar material/bahan yang tercantum dalam AHSP dengan ketentuan: huruf (a) spesifikasi material/bahan yang ditawarkan Peserta dalam AHSP memenuhi spesifikasi teknis pekerjaan dalam dokumen pemilihan; huruf (b) harga material/bahan telah memperhitungkan semua unsur biaya, antara lain biaya pengiriman, bea, retribusi, dan pajak sampai pada lokasi pekerjaan; angka (2) Jika Peserta tidak dapat membuktikan harga satuan dasar sebagaimana dimaksud pada angka (1), harga satuan dasar hasil klarifikasi menggunakan harga satuan dasar dalam HPS. 2. Berdasarkan Dokumen Pemilihan BAB XIII Petunjuk Evaluasi Kewajaran Harga, Angka 12. Jika total harga hasil klarifikasi lebih besar dari total harga penawaran, maka harga dinyatakan tidak wajar dan penawaran dinyatakan gugur. 3. Penawaran CV. SURYA ARTHA BHUWANA dibawah 80% dari nilai HPS. Pada saat klarifikasi upah tenaga kerja dibawah UMK Kabupaten Tabanan Tahun 2022 dan bedasarkan hasil klarifikasi ke pemberi dukungan tidak dapat membuktikan harga Besi Beton (polos/ulir), Tali Ijuk, Maka setelah dilakukan klarifikasi a. Harga Satuan Dasar Upah menggunakan UMK Kabupaten Tabanan 2022. b. Harga satuan dasar bahan hasil klarifikasi menggunakan harga satuan dasar dalam HPS didapatkan harga hasil klarifikasi lebih besar dari nilai total harga penawaran. Berdasarkan ketentuan diatas, maka penawaran dinyatakan tidak wajar dan gugur | |
| 0020964649908000 | Rp 699,705,188 | 1. Berdasarkan Surat Edaran Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pelaksanaan Tertib Evaluasi Kewajaran Harga Pada Tender Barang/Jasa Lainnya Dan Pekerjaan Konstruksi Angka 7. Persiapan dan Pelaksanaan Klarifikasi dan Evaluasi Kewajaran Harga untuk Penawaran di bawah 80% (delapan puluh persen) dari nilai HPS pada Tender Pekerjaan Konstruksi, Huruf B. Pelaksanaan Klarifikasi dan Evaluasi Kewajaran Harga Untuk Penawaran di bawah 80% (delapan puluh persen) dari nilai HPS Angka 5) Menetapkan Harga Satuan Dasar Upah, Bahan dan Peralatan Hasil KlarifikasI, Harga satuan dasar merupakan harga satuan komponen dari harga satuan pekerjaan per satuan tertentu. Peserta diminta membuktikan harga satuan dasar upah, bahan, dan peralatan yang ditawarkan dengan melampirkan data-data sebagai pembuktian dengan ketentuan sebagai berikut: huruf a) Upah, angka (1) Upah tenaga kerja berdasarkan lokasi pekerjaan, dengan ketentuan: huruf (a) Upah tenaga kerja untuk lokasi pekerjaan yang tidak melintasi kabupaten/kota, mengikuti Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK); angka (2) Jika Peserta menawarkan upah di bawah upah minimum, maka harga satuan dasar hasil klarifikasi menggunakan upah minimum kabupaten/kota/ provinsi disesuaikan dengan ketentuan pada angka (1) huruf b) Material/Bahan, angka (1) Peserta diminta menunjukkan bukti harga satuan dasar material/bahan yang tercantum dalam AHSP dengan ketentuan: huruf (a) spesifikasi material/bahan yang ditawarkan Peserta dalam AHSP memenuhi spesifikasi teknis pekerjaan dalam dokumen pemilihan; huruf (b) harga material/bahan telah memperhitungkan semua unsur biaya, antara lain biaya pengiriman, bea, retribusi, dan pajak sampai pada lokasi pekerjaan; angka (2) Jika Peserta tidak dapat membuktikan harga satuan dasar sebagaimana dimaksud pada angka (1), harga satuan dasar hasil klarifikasi menggunakan harga satuan dasar dalam HPS. 2. Berdasarkan Dokumen Pemilihan BAB XIII Petunjuk Evaluasi Kewajaran Harga, Angka 12. Jika total harga hasil klarifikasi lebih besar dari total harga penawaran, maka harga dinyatakan tidak wajar dan penawaran dinyatakan gugur. 3. Penawaran CV. BAKTI YOGA dibawah 80% dari nilai HPS. Pada saat klarifikasi ke pemberi dukungan tidak dapat membuktikan harga Kayu kelas III , Balok kayu kelas II, Tali Ijuk dan, Pipa PVC 1”, Pipa PVC 1 1/2”, Pipa PVC Ø 2" yang ditawarkan tidak sesuai dengan spesifikasi, Maka setelah dilakukan klarifikasi a. Harga Satuan Dasar Upah menggunakan UMK Kabupaten Tabanan 2022. b. Harga satuan dasar bahan hasil klarifikasi menggunakan harga satuan dasar dalam HPS didapatkan harga hasil klarifikasi lebih besar dari nilai total harga penawaran. Berdasarkan ketentuan diatas, maka penawaran dinyatakan tidak wajar dan gugur | |
| 0017773458908000 | Rp 724,756,189 | - | |
| 0822504304903000 | Rp 728,009,600 | 1. Berdasarkan Surat Edaran Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pelaksanaan Tertib Evaluasi Kewajaran Harga Pada Tender Barang/Jasa Lainnya Dan Pekerjaan Konstruksi Angka 7. Persiapan dan Pelaksanaan Klarifikasi dan Evaluasi Kewajaran Harga untuk Penawaran di bawah 80% (delapan puluh persen) dari nilai HPS pada Tender Pekerjaan Konstruksi, Huruf B. Pelaksanaan Klarifikasi dan Evaluasi Kewajaran Harga Untuk Penawaran di bawah 80% (delapan puluh persen) dari nilai HPS Angka 5) Menetapkan Harga Satuan Dasar Upah, Bahan dan Peralatan Hasil KlarifikasI, Harga satuan dasar merupakan harga satuan komponen dari harga satuan pekerjaan per satuan tertentu. Peserta diminta membuktikan harga satuan dasar upah, bahan, dan peralatan yang ditawarkan dengan melampirkan data-data sebagai pembuktian dengan ketentuan sebagai berikut: huruf a) Upah, angka (1) Upah tenaga kerja berdasarkan lokasi pekerjaan, dengan ketentuan: huruf (a) Upah tenaga kerja untuk lokasi pekerjaan yang tidak melintasi kabupaten/kota, mengikuti Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK); angka (2) Jika Peserta menawarkan upah di bawah upah minimum, maka harga satuan dasar hasil klarifikasi menggunakan upah minimum kabupaten/kota/ provinsi disesuaikan dengan ketentuan pada angka (1) huruf b) Material/Bahan, angka (1) Peserta diminta menunjukkan bukti harga satuan dasar material/bahan yang tercantum dalam AHSP dengan ketentuan: huruf (a) spesifikasi material/bahan yang ditawarkan Peserta dalam AHSP memenuhi spesifikasi teknis pekerjaan dalam dokumen pemilihan; huruf (b) harga material/bahan telah memperhitungkan semua unsur biaya, antara lain biaya pengiriman, bea, retribusi, dan pajak sampai pada lokasi pekerjaan; angka (2) Jika Peserta tidak dapat membuktikan harga satuan dasar sebagaimana dimaksud pada angka (1), harga satuan dasar hasil klarifikasi menggunakan harga satuan dasar dalam HPS. 2. Berdasarkan Dokumen Pemilihan BAB XIII Petunjuk Evaluasi Kewajaran Harga, Angka 12. Jika total harga hasil klarifikasi lebih besar dari total harga penawaran, maka harga dinyatakan tidak wajar dan penawaran dinyatakan gugur. 3. Penawaran CV. PAYU JAYA SEJAHTERA dibawah 80% dari nilai HPS. Pada saat klarifikasi upah tenaga kerja dibawah UMK Kabupaten Tabanan Tahun 2022, Maka setelah dilakukan klarifikasi a. Harga Satuan Dasar Upah menggunakan UMK Kabupaten Tabanan 2022, didapatkan harga hasil klarifikasi lebih besar dari nilai total harga penawaran. Berdasarkan ketentuan diatas, maka penawaran dinyatakan tidak wajar dan gugur | |
| 0022174932907000 | Rp 728,009,600 | - | |
| 0014601116908000 | Rp 883,508,681 | Tidak dievaluasi | |
CV Bama Danewi | 0026021428908000 | Rp 728,193,315 | Tidak dievaluasi |
| 0020228904908000 | Rp 729,744,349 | Tidak dievaluasi | |
| 0014130199906000 | Rp 740,594,304 | Tidak dievaluasi | |
| 0014128037902000 | Rp 728,010,857 | Tidak dievaluasi | |
| 0026121814901000 | Rp 761,000,000 | Tidak dievaluasi | |
PT Teknik Jaya Sakti | 04*4**6****01**0 | - | - |
| 0016178410908000 | - | - | |
| 0863499976906000 | - | - | |
| 0749193330907000 | - | - | |
CV Pasir Utama | 03*4**2****07**0 | - | - |
| 0015338338908000 | - | - | |
CV Antos Future Tech | 09*6**9****02**0 | - | - |
CV Tirta Prapen | 09*9**5****07**0 | - | - |
| 0937903367616000 | - | - | |
| 0816480594804000 | - | - | |
| 0827536913908000 | - | - | |
| 0029226891954000 | - | - | |
| 0015790066908000 | - | - | |
| 0922207139626000 | - | - | |
| 0024986317651000 | - | - | |
CV Dwi Karya Andhika | 04*3**0****08**0 | - | - |
| 0011123544904000 | - | - | |
| 0018856237908000 | - | - | |
| 0018855171907000 | - | - | |
| 0027882836907000 | - | - | |
CV Abdi Bangun Pertiwi | 00*7**1****07**0 | - | - |
| 0024801821907000 | - | - | |
CV Dwi Cipta Mandiri | 03*6**3****08**0 | - | - |
| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 5 May 2021 | Peningkatan Spam Di Desa Baturiti | Kab. Tabanan | Rp 1,584,000,000 |
| 25 June 2014 | Pengadaan Dan Pemasangan Pipa 100 - 40 Mm : 6770 M Di Desa Gunung Salak Kecamatan Selemadeg Timur | Pemerintah Daerah Kabupaten Tabanan | Rp 929,500,000 |
| 19 May 2015 | Pengadaan Dan Pemasangan Pipa Dia 100-75 Mm:2352 M, Pembuatan Broncaptering 1 Unit Dan Pembuatan Reservoar 75 M3 1 Unit Di Desa Tunjuk Kecamatan Tabanan (3L/Dt) | Rp 692,670,000 | |
| 1 July 2019 | Pembangunan Senderan Kantor Desa Sanda | Pemerintah Daerah Kabupaten Tabanan | Rp 325,000,000 |
| 16 July 2019 | Pembangunan Tpt/Tembok Penahan Tanah, Penyengker Dan Angkul-Angkul Balai Banjar Munduktemu Kaja, Desa Munduktemu | Pemerintah Daerah Kabupaten Tabanan | Rp 325,000,000 |
| 5 April 2016 | Pengadaan Dan Pemasangan Pipa Diameter 100 Mm : 1.282 M' Di Desa Tunjuk (Q= 2 Lt/Det) | Pemerintah Daerah Kabupaten Tabanan | Rp 319,946,000 |