| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0010694743093000 | - | Karena kualifikasi usaha non kecil dan SBU tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan/tidak ada | |
| 0022652663541000 | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN Belanja Modal Gedung
Pertokoan/Koperasi/Pasar – Konsultasi Kajian Analisis Dampak
Lingkungan Pasar Induk Gadarata Singasana Tabanan
Pembangunan Ekonomi sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diselenggarakan berdasarkan
prinsip pembangunan berkelanjutan dan berwawasan lingkungan serta
semangat otonomi daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan Negara
Kesatuan Republik Indonesia telah membawa perubahan hubungan dan
kewenangan antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah termasuk dibidang
perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup adalah upaya sistematis dan terpadu yang
dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah
terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi
perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan dan
penegakan hukum. Setiap usaha dan/atau kegiatan yang berdampak
terhadap lingkungan wajib menyusun dokumen lingkungan (SPPL, UKL UPL,
AMDAL). Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Nomor 4 tahun 2021 tentang Daftar Usaha Dan/atau Kegiatan Yang Wajib
Memiliki AMDAL, UKL UPL atau SPPL.
Maksud : untuk menjamin suatu usaha atau kegiatan pembangunan dapat
berjalan secara berkesinambungan tanpa merusak lingkungan
hidup
Tujuan : agar kegiatan atau pembangunan tidak berdampak negatif aspek
lingkungan sekitar, atau setidaknya dampak buruk tersebut bisa
tertangani
Luas lahan Pasar Induk Gadarata Tabanan yang akan rencananya
direvitalisasi adalah seluas 16.131 m2 atau 1,6131 Ha
Luas Bangunan Terbangun direncanakan seluas 19.495 m2 atau 1,9495
Ha