| 0026430330804000 | - | |
CV Sangha Radya Utama | 05*9**9****46**0 | - |
| 0763398377831000 | - | |
| 0733685341804000 | - | |
CV Karaya Poligon | 04*4**5****31**0 | - |
CV Putra Mandiri Konsultan | 09*1**1****31**0 | - |
CV Stb 64 | 0318164548831000 | - |
CV Proyeksi Dua Empat | 01*3**4****31**0 | - |
| 0018110213831000 | - | |
| 0423929074652000 | - | |
| 0032312613805000 | - | |
CV Fasade Nusantara | 09*5**1****31**0 | - |
| 0845341890831000 | - | |
| 0019717362804000 | - | |
| 0754279073805000 | - | |
| 0939379145942000 | - | |
| 0662756113942000 | - | |
| 0026980441942000 | - | |
| 0033052440811000 | - | |
| 0753426824801000 | - | |
| 0741680268832000 | - | |
| 0759211014832000 | - | |
| 0316679810831000 | - | |
| 0032807224801000 | - | |
| 0761521350801000 | - | |
| 0813311297801000 | - | |
| 0868996851805000 | - | |
| 0029106994805000 | - | |
| 0925787004822000 | - | |
| 0809522089814000 | - | |
| 0025466525942000 | - | |
| 0615348331822000 | - | |
| 0746741867831000 | - | |
CV Cakra Tirta | 08*6**1****46**0 | - |
CV Enam Dua Konsultan | 82*4**1****00**1 | - |
CV Wardah Kontruksi | 04*9**6****32**0 | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
KEGIATAN:
PENINGKATAN JALAN DAN JEMBATAN
PEKERJAAN :
PERENCANAAN PEMBUKAAN BADAN JALAN RUAS
TABONA – KABUNO – SOFAN – KAWADANG – LOSENG
(SIRTU)
PEMERINTAH KABUPATEN PULAU TALIABU
PROVINSI MALUKU UTARA
TAHUN ANGGARAN 2025
KEGIATAN PENINGKATAN JALAN DAN JEMBATAN
PEKERJAAN PERENCANAAN PEMBUKAAN BADAN JALAN RUAS
TABONA – KABUNO – SOFAN – KAWADANG – LOSENG (SIRTU)
SUMBER DANA APBD KABUPATEN PULAU TALIABU
TAHUN ANGGARAN 2025
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
1.1. LATAR BELAKANG
Jaringan jalan merupakan prasarana transportasi darat yang memegang peranan
sangat penting dalam sektor perhubungan untuk kesinambungan distribusi
manusia, barang maupun jasa. Distribusi tersebut merupakan gerak atau
perpindahan baik manusia, barang maupun jasa antar simpul-simpul ekonomi yang
ada.
Keberadaan jalan raya sangat diperlukan untuk menunjang laju pertumbuhan
ekonomi seiring dengan meningkatnya kebutuhan sarana transportasi yang dapat
menjangkau daerah-daerah penting. Lancar atau tidaknya jalan, baik atau buruknya
kondisi jalan menentukan lama atau cepatnya suatu proses distribusi baik manusia,
barang maupun jasa.
Perkembangan kapasitas maupun kuantitas kendaraan yang menghubungkan
simpul-simpul ekonomi dan terbatasnya sumber dana untuk pembangunan jalan raya
serta belum optimalnya pengoperasian prasarana lalu lintas yang ada, merupakan
persoalan utama perkembangan perekonomian di Indonesia dan banyak negara.
Peningkatan jalan dari jaringan yang sudah ada menjadi prioritas utama bagi
pembangunan infrastruktur di Indonesia. Terutama untuk daerah-daerah
pinggran/pengembangan. Hal tersebut dibutuhkan guna menambah kapasitas jalan
yang sudah ada. Namun hal tersebut memerlukan metode efektif dalam perancangan
maupun perencanaannya agar diperoleh hasil yang terbaik dan ekonomis, tetapi
memenuhi unsur keselamatan dan kenyamanan bagi pengguna dan lingkungannya.
Berkaitan dengan peningkatan jalan dan jembatan/gorong-gorong berbagai ide dan
konsep dilontarkan dan mengerucut pada suatu kesimpulan, yaitu penekanan pada
perhitungan kebutuhan dana dan identifikasi sumber-sumber dana yang
diperkirakan dapat dimobilisasi untuk pembangunan infrastruktur. Upaya semacam
ini memang diperlukan, tetapi belum cukup untuk merealisasikan agenda tersebut.
Berdasarkan kebijakan pemerintah tersebut, dana yang dihimpun dari publik dan
penerimaan lainnya sebagian dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur.
Sebagian besar infrastruktur yang dibangun pemerintah merupakan barang publik
(public good) sehingga pemerintah bertanggung jawab terhadap pembangunan
barang publik tersebut.
Jaringan jalan merupakan prasarana transportasi untuk memindahkan penumpang
maupun barang dari suatu tempat ke suatu tujuan. Sesuai dengan fungsinya jaringan
jalan terbagi atas jalan arteri, jalan kolektor, jalan lokal dan jalan lingkungan.
Sedangkan sesuai dengan perannya terbagi atas jalan primer dan jalan sekunder.
Sesuai dengan kepemilikan dan kewenangannya jaringan jalan terbagi atas Jalan
Nasional, Jalan Provinsi, Jalan Kabupaten/ Kota, Jalan Wilayah (Kecamatan) dan
Jalan Desa. Namun dalam menetapkan jaringan jalan baik terhadap fungsi, peranan
dan kempemilikan saling berinteraksi yang membentuk pola jaringan jalan baik
jaringan jalan antar kota maupun jaringan jalan dalam kota dimana pola jaringan jalan
tersebut tertuang dalam rencana jaringan jalan dan transportasi.
Jaringan jalan pada suatu kota sangat tergantung pada topografi, morfologi kota
(bentuk suatu kota) dan cakupan wilayah pelayanannya, dan beberapa faktor lainnya
pembentuk pola jaringan jalan. Fungsi jaringan jalan pada saat ini tidak sekedar
hanya memindahkan penumpang maupun barang saja, tetapi juga mempunyai
peranan yang cukup strategis, yaitu sebagai pertumbuhan kawasan, pertumbuhan
ekonomi dan mengatasi kemacetan dan lain-lain.
Dalam pembahasan ini yang akan dikembangkan adalah Rencana Peningkatan
Jalan dan Jembatan termasuk traffic management.
Guna mewujudkan peningkatan Jalan dan Jembatan di Kabupaten Pulau Taliabu
yang lebih berkualitas dan mengakomodasi berbagai kepentingan maka perlu
disusun Pekerjaan Jasa Kerjasama Pihak Ketiga/Jasa Konsultan DED yang
dilakukan dengan memperhatikan aspek teknis jalan, estetika, aspek lalu lintas, dan
lokasi.
1.2. MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud Pekerjaan Perencanaan Pembukaan Badan Jalan Ruas Tabona-Kabuno-
Sofan-Kawadang-Loseng (SIRTU) adalah :
a. Tersedianya Jasa Kerjasama Pihak Ketiga/Jasa Konsultan yang akan dijadikan
pedoman untuk pelaksanaan pekerjaan fisik.
b. Merencanakan manajemen lalu lintas, pola pedestrian dan rambu, serta marka
jalan.
c. Menyediakan Design dan Dokumen Lelang Fisik Pekerjaan.
d. Merencanakan Penataan Ruang milik jalan.
e. Merencanakan PJM dan utilitas jalan
f. Merencanakan Biaya konstruksi
1.3. SASARAN
Sasaran dari pekerjaan ini adalah melaksanakan pekerjaan ini adalah agar tercapai
terwujudnya Desain Teknis Jalan, Pedestrian, Manajemen lalulintas, utilitas serta
manajemen persimpangan yang optimal.
1.4. LOKASI PEKERJAAN
Lokasi pekerjaan ini adalah Kecamatan Taliabu Timur Selatan Kabupaten Pulau
Taliabu
1.5. SUMBER PENDANAAN
a. Sumber Pendanaan : APBD Kabupaten Pulau Taliabu T.A. 2025
b. Kode RUP : 60564648
c. Dengan Pagu Anggaran sebesar Rp. 980.000.000,- (Sembilan Ratus Delapan
Puluh Juta Rupiah)
1.6. NAMA DAN ORGANISASI PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
Nama Pejabat Pembuat Komitmen : Endro Sudarmono,S.Hut
Satuan Kerja : Dinas Pekerjaan Umum dan Pnataan
Ruang Kabupaten Pulau Taliabu