| 0763398377831000 | - | |
CV Karaya Poligon | 04*4**5****31**0 | - |
CV Stb 64 | 0318164548831000 | - |
CV Arcer Mahera | 05*9**8****43**0 | - |
CV Disah Engineering Consultant | 06*5**7****43**0 | - |
CV Dhelco Engineering | 06*3**0****42**0 | - |
CV Fasade Nusantara | 09*5**1****31**0 | - |
CV Putra Mandiri Konsultan | 09*1**1****31**0 | - |
| 0939379145942000 | - | |
| 0662756113942000 | - | |
| 0750979155805000 | - | |
PT Bias Multi Konsultan | 06*3**2****05**0 | - |
CV Sangha Radya Utama | 05*9**9****46**0 | - |
| 0032608259801000 | - | |
| 0761521350801000 | - | |
| 0011256120805000 | - | |
| 0015624208805000 | - | |
| 0925787004822000 | - | |
| 0809522089814000 | - | |
CV Cipta Gemilang Konsultan | 03*5**8****11**0 | - |
| 0813311297801000 | - | |
| 0033052440811000 | - | |
| 0746741867831000 | - | |
PT Arina Adicipta Konsultan | 07*9**6****05**0 | - |
CV Cakra Tirta | 08*6**1****46**0 | - |
CV Enam Dua Konsultan | 82*4**1****00**1 | - |
| 0741680268832000 | - | |
| 0754279073805000 | - |
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
Perencanaan Teknis DED Drainase Kota Bobong
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Pekerjaan : Perencanaan Teknis DED Drainase Kota Bobong
Lokasi : Bobong, Kab. Pulau Taliabu
Instansi : Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kab. Pulau Taliabu
Pagu Anggaran : Rp. 300,000,000,-
1. Latar Belakang Pemerintah Kab. Pulau Taliabu dalam hal ini, Dinas Pekerjaan
Umum dan Penataan Ruang, bermaksud untuk melaksanakan
Perencanaan Teknis DED Drainase Kota Bobong dalam upaya
memberikan pelayanan kepada masyarakat. Program
pembangunan tersebut di atas, merupakan salah satu upaya
Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu dalam memenuhi kebutuhan
masyarakat akan drainase sebagai penyaluran air permukaan yang
menggenangi kawasan khususnya dilokasi rencana pekerjaan dan
sebagai solusi dalam penyaluran air buangan rumah tangga atau
bangunan komersil, industry dan perkantoran.
Pembangunan Drainase merupakan salah satu kebutuhan dasar
suatu kawasan yang padat penduduk serta Kawasan yang sering
terjadi genangan air atau banjir yang harus dipenuhi oleh
Pemerintah, baik pemerintah daerah maupun pemerintah pusat.
Disamping itu pembangunan drainase ini dapat berdampak
terhadap peningkatan perekonomian saat proses Pembangunan
dan sebagai salah satu upaya peningkatan kesehatan masyarakat
di Kab. Pulau Taliabu.
2. Maksud dan Tujuan Maksud Perencanaan Teknis DED Drainase ini adalah tersedianya
dokumen perencanaan sebagai acuan dalam pelaksanaan
pembangunan Drainase yang layak di dalam Kota Bobong Kab.
Pulau Taliabu.
Tujuan Pembangunan Drainase adalah agar terpenuhinya
kebutuhan masyarakat akan drainase sebagai penyaluran air
permukaan yang menggenangi kawasan dan air buangan rumah
atau bangunan masyarakat yang layak di Kab. Pulau Taliabu.
3. Sasaran Sasaran Pengadaan Jasa Konsultan ini yaitu sasaran dari kegiatan
yang dilaksanakan adalah untuk terwujudnya suatu dokumen
perencanaan yang berdasarkan fungsi bangunan.
Untuk efisiensi dan efektifitas penggunaan biaya dan tenaga
Konsultan, Pelaksanaan Jasa akan diatur sedemikian rupa sehingga
sesuai dengan tahapan atau tingkat kegiatan di lokasi kegiatan.
4. Nama dan Lokasi Pembangunan Drainase yang berlokasi di dalam Kota Bobong
Pekerjaan Kabupaten Pulau Taliabu.
5. Sumber Pendanaan Kegiatan ini dibiayai sumber pendanaan APBD Kab. Pulau Taliabu
Tahun Anggaran 2025 dengan nilai pagu sebesar Rp
300.000.000,00 (Tiga Ratus Juta Rupiah)
1 | P a g e
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
Perencanaan Teknis DED Drainase Kota Bobong
6. Nama dan Organisasi Nama PPK : Endro Sudarmono,S.Hut
Pengguna Anggaran,
Satuan Kerja : Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
PPTK
Kabupaten Pulau Taliabu
7. Standar Teknis • Surat Edaran Dirjen Bina Marga Kementerian PUPR Nomor
23/SE/Db/2021 tentang Pedoman Desain Drainase Jalan
8. Studi-Studi Studi terdahulu yang dipakai untuk acuan belum ada
Terdahulu
9. Refrensi Hukum • Peraturan Presiden RI Nomor 16 Tahun 2018 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah serta aturan perubahan
lainnya.
• Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman
Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia
• Kepmen PU Nomor 33/KPTS/M/2025 tentang Besaran
remunerasi Minimal Tenaga Kerja Konstruksi pada Jenjang
Klasifikasi Ahli untuk Layanan jasa Konsultansi Konstruksi.
10. Lingkup Pekerjaan Konsultan harus berusaha untuk mendapatkan informasi umum
mengenai kondisi eksisting lahan dan sekitarnya, melalui
dokumen teknis yang telah ada maupun rencana masterplan
wilayah perencanaan.
Konsultan terdiri dari Tim Perencana yang bertanggung jawab
untuk melaksanakan perencanaan pekerjaan selama waktu
pelaksanaan yang telah ditentukan dengan menggunakan data
lapangan yang diperoleh dari Penyedia Jasa dan hasil survei
lapangan dengan menggunakan standard design serta cara sesuai
dengan ketentuan dan pagu anggaran yang ada. adapun lingkup
pekerjaan kegiatan perencanaan ini adalah :
1. Mempelajari KAK kegiatan perencanaan pekerjaan ini.
2. Melakukan pengumpulan data sekunder dan primer, yang
berkaitan dengan lokasi dan rencana pembangunan drainase;
3. Mengidentifikasi permasalahan teknis dan kondisi lokasi;
4. Membuat rencana Pembangunan Drainase Kota Bobong;
5. Melaksanakan analisa data dan menyusun hasil akhir
perencanan Pembangunan Drainase di Kota Bobong Kecamatan
Taliabu Barat yang meliputi :
• Laporan Pendahuluan
• Laporan Antara
• Gambar Kerja/Detail Engineering Design (DED);
• Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS);
• Rencana Anggaran Biaya (RAB)
• Laporan Akhir
Tahapan Pelaksanaan Kegiatan:
Kegiatan yang akan dilakukan oleh Tim Konsultan adalah sebagai
berikut :
2 | P a g e
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
Perencanaan Teknis DED Drainase Kota Bobong
1) Persiapan Awal
Setelah konsultan mengadakan mobilisasi, dimana
mobilisasi ini akan disesuaikan dengan waktu, keahlian dan
jenis pekerjaan yang akan dilaksanakan. Selanjutnya team
konsultan segera mengadakan persiapan awal pelaksanaan
pekerjaan berupa pengadaan fasilitas kantor dan transfortasi
guna menunjang pelaksanaan kegiatan nantinya.
2) Koordinasi dengan Instansi Terkait
Koordinasi yang dimaksudkan adalah Koordinasi terhadap
Penanggung Jawab pelaksana Pekerjaan selaku Pihak
Pemberi Tugas yang dalam hal ini adalah HP
3) Koordinasi Antar Sesama Tim Konsultan
Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, maka
team konsultan selain akan melaksanakan tugasnya sesuai
dengan job descriftion pada Term of References, juga perlu
ada koordinasi antara sesama Team, di mana hal ini akan
dilakukan secara rutin pada setiap saat antara lain :
• Rapat antara Leader dengan staff membahas rencana
kerja dan realisasi kegiatan yang telah dilaksanakan.
• Pertemuan-pertemuan khusus antara Team Leader
dengan team, dan atau antar staff konsultan dengan
frekwensi yang cukup atau sesuai kebutuhan team agar
terjadi komunikasi, koordinasi, informasi yang baik.
4) Survei Detail
• Inventarisasi kondisi eksisting lokasi pekerjaan berikut
foto dokumentasi
• Survei Topografi, yang meliputi kegiatan:
➢ Pemasangan patok refrensi berupa patok BM (Banch
Mark) dengan ukuran minimal 3”.
➢ Pemasangan patok-patok kerangka poligon
pengukuran
➢ Pengkuran situasi
Pengukuran situasi daerah sepanjang alur drainase
harus mencakup semua keterangan yang ada di daerah
sepanjang jalan, misalnya rumah, pohon, pohon
pelindung jalan, pinggir selokan, letak gorong-gorong,
tiang listrik, tiang telepon, jembatan, batas sawah,
batas perkebunan, arah aliran air dan lain sebagainya.
➢ Pengukuran penampang memanjang dan melintang
alur drainase dengan jarak antar patok 50 meter.
➢ Analisis data topografi dan penggambaran peta
topografi dengan interval kontur 0,5 meter.
3 | P a g e
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
Perencanaan Teknis DED Drainase Kota Bobong
5) Pengumpulan data-data sekunder
Data sekunder yang dibutuhkan adalah data curah hujan
harian pada stasiun curah hujan terdekat dalam kurun waktu
5 atau 10 tahun.
6) Tahap Penyusunan Dokumen Perencanaan
Membuat dan menyusun dokumen perencanaan hasil
pelaksanaan kegiatan Perencanaan DED Drainase Kota
Bobong yang telah disesuaikan dengan hasil analisis serta
saran – saran dan tindak lanjut yang diperlukan. Dalam
laporan perlu ada pembahasan mengenai kebutuhan
kapasitas drainase, sistem drainase kota, dan usulan
terhadap perbaikan sistem drainase kota dalam jangka
menengah dan jangka Panjang.
7) Tahap Final
Merupakan tahap penyerahan seluruh hasil akhir untuk
Perencanaan DED Drainase Kota Bobong.
Taliabu, 13 Oktober 2025
Ditetapkan,
Pejabat Pembuat Komitmen
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
Kabupaten Kepulauan Taliabu
ENDRO SUDARMONO S. Hut
NIP. 19750715 199703 1 005
4 | P a g e