| 0026430330804000 | - | |
CV Sangha Radya Utama | 05*9**9****46**0 | - |
| 0763398377831000 | - | |
CV Karaya Poligon | 04*4**5****31**0 | - |
CV Putra Mandiri Konsultan | 09*1**1****31**0 | - |
CV Stb 64 | 0318164548831000 | - |
| 0018110213831000 | - | |
| 0423929074652000 | - | |
| 0032312613805000 | - | |
| 0845341890831000 | - | |
CV Fasade Nusantara | 09*5**1****31**0 | - |
CV Proyeksi Dua Empat | 01*3**4****31**0 | - |
| 0754279073805000 | - | |
| 0939379145942000 | - | |
| 0662756113942000 | - | |
| 0026980441942000 | - | |
| 0033052440811000 | - | |
| 0753426824801000 | - | |
| 0741680268832000 | - | |
| 0759211014832000 | - | |
| 0316679810831000 | - | |
| 0032807224801000 | - | |
| 0761521350801000 | - | |
| 0813311297801000 | - | |
| 0868996851805000 | - | |
| 0029106994805000 | - | |
| 0925787004822000 | - | |
| 0809522089814000 | - | |
| 0025466525942000 | - | |
| 0615348331822000 | - | |
PT Geoinfotech Indonesia | 01*5**5****05**0 | - |
| 0011256120805000 | - | |
CV Cakra Tirta | 08*6**1****46**0 | - |
| 0746741867831000 | - | |
CV Enam Dua Konsultan | 82*4**1****00**1 | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PENGADAAN JASA KONSULTANSI PERENCANAAN
PROGRAM : PEMBANGUNAN JALAN DAN JEMBATAN
KEGIATAN : PERENCANAAN TEKNIS JALAN TELAGA
LIKITOBI - KAWALO (LAPEN)
PEKERJAAN : PERENCANAAN TEKNIS JALAN TELAGA
LIKITOBI - KAWALO (LAPEN)
LOKASI : KECAMATAN TALIABU BARAT
SUMBER DANA : APBD KABUPATEN KEPULAUAN TALIABU
TAHUN ANGGARAN : 2025
Kerangka Acuan Kerja
Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang
Kabupaten Pulau Taliabu
PEMERINTAH KABUPATEN KEPULAUAN TALIABU
PROVINSI MALUKU UTARA
TAHUN ANGGARAN 2025
B A B I
PENDAHULUAN
1.1. LATAR BELAKANG
Jaringan jalan merupakan prasarana transportasi darat yang memegang peranan sangat
penting dalam sektor perhubungan untuk kesinambungan distribusi manusia,
barang maupun jasa. Distribusi tersebut merupakan gerak atau perpindahan baik
manusia, barang maupun jasa antar simpul-simpul ekonomi yang ada.
Keberadaan jalan raya sangat diperlukan untuk menunjang laju pertumbuhan ekonomi
seiring dengan meningkatnya kebutuhan sarana transportasi yang dapat menjangkau
daerah-daerah penting. Lancar atau tidaknya jalan, baik atau buruknya kondisi jalan
menentukan lama atau cepatnya suatu proses distribusi baik manusia, barang maupun
jasa.
Perkembangan kapasitas maupun kuantitas kendaraan yang menghubungkan simpul-
simpul ekonomi dan terbatasnya sumber dana untuk pembangunan jalan raya serta
belum optimalnya pengoperasian prasarana lalu lintas yang ada, merupakan persoalan
utama perkembangan perekonomian di Indonesia dan banyak negara.
Peningkatan jalan dari jaringan yang sudah ada menjadi prioritas utama bagi
pembangunan infrastruktur di Indonesia. Terutama untuk daerah-daerah
pinggran/pengembangan. Hal tersebut dibutuhkan guna menambah kapasitas jalan
yang sudah ada. Namun hal tersebut memerlukan metode efektif dalam perancangan
maupun perencanaannya agar diperoleh hasil yang terbaik dan ekonomis, tetapi
memenuhi unsur keselamatan dan kenyamanan bagi pengguna dan lingkungannya.
Berkaitan dengan peningkatan jalan dan jembatan/gorong-gorong berbagai ide dan
konsep dilontarkan dan mengerucut pada suatu kesimpulan, yaitu penekanan pada
perhitungan kebutuhan dana dan identifikasi sumber-sumber dana yang
diperkirakan dapat dimobilisasi untuk pembangunan infrastruktur. Upaya semacam ini
memang diperlukan, tetapi belum cukup untuk merealisasikan agenda tersebut.
Berdasarkan kebijakan pemerintah tersebut, dana yang dihimpun dari publik dan
penerimaan lainnya sebagian dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur.
Sebagian besar infrastruktur yang dibangun pemerintah merupakan barang publik
Kerangka Acuan Kerja
Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang
Kabupaten Pulau Taliabu
(public good) sehingga pemerintah bertanggung jawab terhadap pembangunan barang
publik tersebut.
Jaringan jalan merupakan prasarana transportasi untuk memindahkan penumpang
maupun barang dari suatu tempat ke suatu tujuan. Sesuai dengan fungsinya jaringan
jalan terbagi atas jalan arteri, jalan kolektor, jalan lokal dan jalan lingkungan.
Sedangkan sesuai dengan perannya terbagi atas jalan primer dan jalan sekunder. Sesuai
dengan kepemilikan dan kewenangannya jaringan jalan terbagi atas Jalan Nasional,
Jalan Provinsi, Jalan Kabupaten/ Kota, Jalan Wilayah (Kecamatan) dan Jalan Desa.
Namun dalam menetapkan jaringan jalan baik terhadap fungsi, peranan dan
kempemilikan saling berinteraksi yang membentuk pola jaringan jalan baik jaringan
jalan antar kota maupun jaringan jalan dalam kota dimana pola jaringan jalan tersebut
tertuang dalam rencana jaringan jalan dan transportasi.
Jaringan jalan pada suatu kota sangat tergantung pada topografi, morfologi kota
(bentuk suatu kota) dan cakupan wilayah pelayanannya, dan beberapa faktor lainnya
pembentuk pola jaringan jalan. Fungsi jaringan jalan pada saat ini tidak sekedar hanya
memindahkan penumpang maupun barang saja, tetapi juga mempunyai peranan yang
cukup strategis, yaitu sebagai pertumbuhan kawasan, pertumbuhan ekonomi dan
mengatasi kemacetan dan lain-lain.
Dalam pembahasan ini yang akan dikembangkan adalah Rencana Peningkatan Jalan
dan Jembatan termasuk traffic management.
Guna mewujudkan peningkatan Jalan dan Jembatan di Kabupaten Kepulauan Taliabu
yang lebih berkualitas dan mengakomodasi berbagai kepentingan maka perlu disusun
Pekerjaan Jasa Kerjasama Pihak Ketiga/Jasa Konsultan DED yang dilakukan dengan
memperhatikan aspek teknis jalan, estetika, aspek lalu lintas, dan lokasi.
1.2. MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud dan tujuan Pekerjaan adalah :
a. Tersedianya Jasa Kerjasama Pihak Ketiga/Jasa Konsultan yang akan dijadikan
pedoman untuk pelaksanaan pekerjaan fisik.
b. Merencanakan manajemen lalu lintas, pola pedestrian dan rambu, serta marka jalan.
c. Menyediakan Design dan Dokumen Lelang Fisik Pekerjaan.
d. Merencanakan Penataan Ruang milik jalan.
e. Merencanakan PJM dan utilitas jalan
f. Merencanakan Biaya konstruksi
Kerangka Acuan Kerja
Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang
Kabupaten Pulau Taliabu
1.3. SASARAN
Sasaran dari pekerjaan ini adalah melaksanakan pekerjaan ini adalah agar tercapai
terwujudnya Desain Teknis Jalan, Pedestrian, Manajemen lalulintas, utilitas serta
manajemen persimpangan yang optimal.
1.4. LOKASI PEKERJAAN
Lokasi pekerjaan ini adalah Kecamatan Taliabu Barat
1.5. SUMBER PENDANAAN
a. Sumber Pendanaan : APBDP Kabupaten Kepulauan Taliabu T.A. 2025
b. Kode RUP : 60564623
c. Dengan Pagu Anggaran sebesar Rp. 880.000.000 (Delapan Ratus Delapan Puluh
Juta Rupiah)
1.6. NAMA DAN ORGANISASI PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
Nama Pejabat Pembuat Komitmen : Endro Sudarmono,S.Hut
Satker : Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Kabupetan Pulau Taliabu
Kerangka Acuan Kerja
Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang
Kabupaten Pulau Taliabu
B A B II
DATA PENUNJANG
2.1. DATA DASAR
Sebelum memulai kegiatan pekerjaan, konsultan harus mengadakan konsultasi terlebih
dahulu dengan Pengguna Jasa / Kuasa Pengguna Anggaran /Pejabat Pembuat
Komitmen / Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, yaitu untuk mendapatkan
konfirmasi mengenai konstruksi jalan dan jembatan yang akan ditangani beserta
utilitasnya. Adapun data-data yang diperlukan sebelum melaksanakan pekerjaan
sebagai berikut :
a. Data-data dokumen FS/Studi/perencanaan
b. Data lokasi untuk membantu proses selanjutnya
c. Usulan-usulan teknis lain dari sumber-sumber yang dapat dipercaya
d. Data-data sekunder lainnya yang diperlukan dan dianggap penting
2.2. STANDAR TEKNIS/PEDOMAN
Dalam kegiatan seperti yang dimaksud pada KAK ini, Konsultan harus memperhatikan
persyaratan-persyaratan serta ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
1. Persyaratan Umum Pekerjaan
Setiap bagian dari kegiatan Perencanaan harus dilaksanakan secara benar dan tuntas
dan memberikan hasil yang telah ditetapkan dan diterima dengan baik oleh
Pengguna Jasa/Kuasa Pengguna Anggaran/ Pejabat Pembuat Komitmen/Pengendali
Kegiatan.
2. Persyaratan Obyektif
Pelaksanaan pekerjaan pengaturan dan pengamanan yang obyektif untuk
kelancaran pelaksanaan, baik yang menyangkut macam, kualitas dan kuantitas dari
setiap bagian pekerjaan.
3. Persyaratan Fungsional
Kegiatan pelaksanaan pekerjaan harus dilaksanakan dengan profesionalisme dan
tanggung-jawab yang tinggi sebagai Konsultan.
4. Persyaratan Prosedural
Penyelesaian administrasif sehubungan dengan pelaksanaan tugas/pekerjaan di
lapangan harus dilaksanakan sesuai dengan prosedur- prosedur dan peraturan-
peraturan yang berlaku.
5. Kriteria Lain-lain
Selain kriteria umum di atas, untuk berlaku pula ketentuan-ketentuan seperti
standar, pedoman, dan peraturan yang berlaku, antara lain ketentuan yang
diberlakukan untuk pekerjaan kegiatan yang bersangkutan, yaitu Surat Perjanjian
Kerangka Acuan Kerja
Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang
Kabupaten Pulau Taliabu
Pelaksanaan Pekerjaan (Kontrak), dan ketentuan- ketentuan lain sebagai dasar
perjanjiannya.
Adapun standar teknis dalam melaksanakan kegiatan Perencanaan pembangunan jalan
menggunakan daftar referensi teknis sebagai dasar pelaksanaan. Referensi dimaksud
adalah :
1. Tata Cara Pelaksanaan Survey Lalu lintas, No.01/T/BNKT/1990
2. Standar Perencanaan Geometrik Jalan Raya yang diterbitkan oleh Direktorat
Jenderal Bina Marga No.13/1970 bersifat mengikat. Ketentuan ketentuan mengenai
kelas jalan dan pemilihan type jembatan bila ada akan ditetapkan kemudian
bersama sama dengan pemimpin pekerjaan. Perencanaan tebal perkerasan jalan
mengikuti buku Peraturan Penentuan Tebal perkerasan (fleksibel) Jalan Raya
Direktorat Jenderal Bina Marga No.04/PD/BM/ 74. *)
3. Spesifikasi Bangunan Pengaman Tepi Jalan, SNI 03-2446-1991
4. Spesifikasi Trotoar, SNI 03-2443-1991
5. Tata cara Pemasangan Utilitas di Jalan, SNI 03-2850-1992
6. Tata Cara Pelaksanaan Survey Lalu lintas, No.01/T/BNKT/1990
7. Tata Cara Perencanaan Drainase Permukaan Jalan, SNI T-22-1991-03
8. Peraturan Tebal Perkerasan Lentur Jalan Raya dengan Metode Analisa
Komponen, SNI-1732-1989-F
9. Standard Penerangan Jalan SNI 7391:2008
10. Pedoman Prediksi Kebisingan akibat Lalu Lintas Manual Manajemen lingkungan
Jalan Perkotaan Pd. T-10-2004-B
11. Produk Standar Untuk Jalan Perkotaan Volume I, Ditjen Bina Marga
12. Produk Standar Untuk Jalan Perkotaan Volume II, Ditjen Bina Marga
13. Peraturan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor : 01.P/47/MPE/1992,
tentang Ruang Bebas Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) dan Saluran Udara
Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) untuk penyaluran tenaga listrik.
14. AASHTO LRFD Bridge Design Specifications Third Edition, 2004
15. Perda Kota Semarang No. 22 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan
Penyambungan Jalan Masuk
16. Petunjuk / Tata Cara Standard lainnya yang berhubungan.
Kerangka Acuan Kerja
Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang
Kabupaten Pulau Taliabu
B A B III
RUANG LINGKUP DAN TUGAS PERENCANAAN
3.1. LINGKUP KEGIATAN.
Konsultan harus berusaha untuk mendapatkan informasi umum mengenai kondisi
eksisting jalan maupun sekitarnya, melalui dokumen teknis yang telah ada maupun
rencana masterplan wilayah perencanaan.
Konsultan terdiri dari Tim Perencana yang bertanggung jawab untuk melaksanakan
Perencanaan pekerjaan fisik selama waktu pelaksanaan yang telah ditentukan dengan
menggunakan data lapangan yang diperoleh dari Penyedia Jasa dan menggunakan
standard design serta cara yang telah ditentukan oleh Dinas PUPR Kabupaten Kepulauan
Taliabu, Lingkup kegiatan ini adalah :
1). Inventarisasi geometrik jalan berikut foto dokumentasi
2). Pengukuran Topografi
Pengukuran topografi dilakukan sepanjang lokasi as jalan dengan mengadakan
tambahan pengukuran detail pada tempat yang memerlukannya atau pemindahan
lokasi jalan sehingga memungkinkan didapat realinyemen as jalan yang sesuai
dengan standar yang dikehendaki. Jenis pengukuran ini meliputi pekerjaan-
pekerjaan sebagai berikut :
o Pengukuran titik kontrol horizontal dan
vertikal. Pengukuran situasi.
o Pengukuran penampang memanjang dan melintang.
o Perhitungan dan penggambaran peta.
o Pengukuran di tempat realinyemen jalan (bila ada).
2.1) Pengukuran titik kontrol.
a. Pengukuran titik kontrol disini berupa jaring poligon yang diikatkan untuk
untuk setiap jaraknya
b. Titik kontrol antaranya berupa BM, dipasang pada setiap jarak
kilometernya
2.2) Pengukuran situasi
Pengukuran situasi daerah sepanjang jalan harus mencakup semua keterangan
yang ada di daerah sepanjang jalan, misalnya rumah, pohon, pohon
pelindung jalan, pinggir selokan, letak gorong-gorong, tiang listrik, tiang
telepon, jembatan, batas sawah, batas perkebunan, arah aliran air dan lain
sebagainya.
2.3) Pengukuran penampang
Kerangka Acuan Kerja
Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang
Kabupaten Pulau Taliabu
a. Pengukuran penampang memanjang
Pengukuran penampang memanjang adalah memanjang sumbu jalan
yang ada, kecuali pada tempat dimana kemungkinan diadakan
realinyemen harus diadakan tambahan. Untuk pengukuran penampang
memanjang ini peralatan yang digunakan sama yang dipakai untuk kontrol
tinggi.
b. Pengukuran penampang melintang
Pengukuran penampang melintang diambil setiap jarak 50 M pada bagian
jalan lurus dan landai dan setiap jarak 25 M untuk daerah- daerah
tikungan dan berbukit (bila memerlukan detail penampang), serta kurang
dari jarak 25 M untuk daerah yang membutuhkan perhitungan khusus.
Lebar pengukuran harus mengikuti daerah sejauh 50 M sebelah kiri
kanan sumbu jalan pada bagian yang lurus dan 25 M ke sisi luar dan
75 M ke sisi dalam pada bagian jalan yang menikung (bila dibutuhkan
pengukuran detail).
2.4) Patok-patok (bila diperlukan)
Patok beton untuk Bench Mark (patok BM) dengan ukuran 20 x 20 x 75
cm harus ditanam sedemikian rupa sehingga bagian patok yang ada di atas
tanah adalah kurang lebih 20 cm. Patok poligon dan profil dibuat dari kayu
dengan ukuran 5 x 7 x 60 cm. Patok beton dan kayu harus diberi tanda BM
dan nomor urut.
Untuk memperbanyak titik tinggi yang tetap, perlu ditempelkan titik tinggi
referensi pada tempat lain yang permanen dan mudah ditemukan kembali.
Baik patok poligon maupun patok profil diberi tanda cat kuning (atau warna
lain yang jelas) dengan tulisan merah (atau warna lain yang jelas) yang
diletakkan di sebelah kiri ke arah jalannya pengukuran.
Khusus untuk profil memanjang titik yang terletak di sumbu jalan diberi paku
payung dengan dilingkari cat kuning sebagai tanda.
2.5) Perhitungan dan penggambaran peta
Titik poligon utama harus dihitung koordinatnya berdasarkan titik ikat yang
dipergunakan. Perhitungan harus berdasarkan pada metode kwadrat terkecil.
Penggambaran titik poligon harus berdasarkan pada hasil perhitungan
koordinat. Penggambaran titik poligon tersebut tidak diperkenankan secara
grafis.
3). Inventarisasi/pendataan lokasi tertentu yang memungkinkan untuk direncanakan
Gorong-gorong/Box Culvert yang berfungsi untuk keseimbangan permukaan air
dari hulu ke hilir.
Kerangka Acuan Kerja
Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang
Kabupaten Pulau Taliabu
4). Analisis data lapangan, disain dan gambar-gambar
- Menentukan CBR rencana dan data pemeriksaan tanah di laboratorium
(bila diperlukan).
- Menentukan Unique Section yang akan dipakai dalam proses disain.
- Menentukan volume pekerjaan dan perkiraan biaya.
5). Penyiapan Dokumen Lelang
- Menyiapkan gambar rencana detail dalam ukuran A3.
- Menyusun daftar kuantitas pekerjaan dengan menggunakan dokumen
standar.
- Meneliti konsistensi atau isi dokumen.
- Menyusun ketentuan-ketentuan yang akan diterapkan baik dalam proses
pelelangan maupun dalam proses pelaksanaan.
- Mencetak dokumen lelang .
3.2. KELUARAN/OUTPUT
1. Inventarisasi Geometrik Jalan dan atau Jembatan
Tujuan pemeriksaan ini adalah untuk mendapatkan informasi mengenai kondisi
Jalan dan atau Jembatan yang terdapat pada ruas jalan yang ditinjau.
Informasi yang harus diperoleh dari pemeriksaan ini adalah sebagai berikut :
(1). Nama dan lokasi jalan dan jembatan (bila ada).
(2). Dimensi jembatan yang meliputi bentang, lebar, jenis lantai dan kondisi jembatan
(bila ada).
(3). Perkiraan volume pekerjaan bila diperlukan pekerjaan perbaikan atau
pemeliharaan .
(4). Bila perlu foto dokumentasi untuk setiap eksisting jalan/jembatan yangdiambil
dari arah memanjang dan melintang.
2. Analisis data lapangan, disain dan gambar-gambar
Berdasarkan data yang diperoleh dari lapangan, konsultan harus mengadakan analisa
data dengan mengikuti ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
(1) Mempelajari kemungkinan pemakaian type bahan perkerasan dan jenis struktur
yang sesuai dengan kondisi tanah lunak.
Type perkerasan yang diijinkan dalam pekerjaan ini adalah type yang sekarang
dipakai Standart Bina Marga.
(2) Menganalisis desain untuk type struktur jalan/jembatan.
(3) Menganalisis hasil desain sehingga diperoleh hasil desain yang optimal dan selalu
memperhatikan batasan-batasan dalam biaya pekerjaan (feasible).
Kerangka Acuan Kerja
Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang
Kabupaten Pulau Taliabu
(4) Menganalisis data geologi/geoteknik tanah daerah patahan termasuk subdrain
yang diperlukan untuk menghasilkan penanganan yang optimal terhadap kondisi
yang ada.
(5) Menganalisis dan menghitung volume pekerjaan.
(6) Menyiapkan gambar-gambar yang diperlukan.
3. Pengadaan Dokumen Lelang (Dokumen teknis)
Tujuan dari pekerjaan ini adalah untuk menyiapkan dokumen pelelangan (dokumen
teknis) yang diperlukan pada saat pelelangan pekerjaan. Dokumen pelelangan terdiri
dan beberapa bab untuk dokumen teknis, yaitu :
(1) Bentuk Kontrak
(2) Syarat-Syarat Umum Kontrak (SSUK)
(3) Syarat-Syarat Khusus Kontrak (SSKK)
(4) Spesifikasi Teknis Dan Gambar
(5) Daftar Kuantitas Dan Harga
(6) Bentuk Dokumen Lain
BAB IV
HAL – HAL LAIN
5.1. PRODUKSI DALAM NEGERI
Semua kegiatan jasa konsultansi berdasarkan KAK ini harus dilakukan di dalam wilayah
Negara Republik Indonesia kecuali ditetapkan lain dengan pertimbangan keterbatasan
kompetensi dalam negeri.
5.2. PEDOMAN PENGUMPULAN DATA LAPANGAN
Penyedia Jasa diwajibkan melaksanakan pengumpulan data lapangan sesuai persyaratan
dan kaidah teknis maupun regulasi yang berlaku di bidang/layanan pekerjaan
Perencanaan
5.3. ALIH PENGETAHUAN
Jika diperlukan, Penyedia Jasa Konsultansi berkewajiban untuk menyelenggarakan
pertemuan dan pembahasan dalam rangka alih pengetahuan kepada personil
proyek/satuan kerja Pejabat Pembuat Komitmen
Kerangka Acuan Kerja
Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang
Kabupaten Pulau Taliabu
BAB V
PENUTUP
Setelah pengarahan dan penugasan ini diterima Konsultan hendaknya memeriksa semua
bahan masukan yang diterima dan mencari bahan masukan lain yang dibutuhkan. Setelah
mempelajari dan mendapatkan penjelasan tentang pengarahan penugasan ini dari Kerangka
Acuan Kerja, Penyedia Jasa agar segera membuat usulan teknis/proposal teknis agar dimasukkan
mengikuti ketentuan terlampir mengenai syarat-syarat mengikuti Pengadaan Jasa Konsultan
Perencana sesuai peraturan yang berlaku.
Taliabu, 13 Oktober 2025
Ditetapkan,
Pejabat Pembuat Komitmen
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
Kabupaten Kepulauan Taliabu
ENDRO SUDARMONO S. Hut
NIP. 19750715 199703 1 005
Kerangka Acuan Kerja
Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang
Kabupaten Pulau Taliabu
Kerangka Acuan Kerja
Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang
Kabupaten Pulau Taliabu