| 0669612608424000 | - | |
| 0016385304008000 | - | |
| 0015399199027000 | - | |
CV Sangha Radya Utama | 05*9**9****46**0 | - |
| 0763398377831000 | - | |
CV Karaya Poligon | 04*4**5****31**0 | - |
CV Disah Engineering Consultant | 06*5**7****43**0 | - |
CV Fasade Nusantara | 09*5**1****31**0 | - |
| 0031582828015000 | - | |
| 0019777937016000 | - | |
| 0761521350801000 | - | |
| 0813311297801000 | - | |
| 0022038970429000 | - | |
| 0615348331822000 | - | |
| 0023084445805000 | - | |
| 0033052440811000 | - | |
| 0741680268832000 | - | |
CV Enam Dua Konsultan | 82*4**1****00**1 | - |
CV Cakra Tirta | 08*6**1****46**0 | - |
| 0868996851805000 | - | |
PT Arina Adicipta Konsultan | 07*9**6****05**0 | - |
| 0013514633034000 | - |
PEMERINTAH KABUPATEN PULAU TALIABU
Maranti Jaya, Kec. Taliabu Bar., Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
URAIAN PENDAHULUAN
1. LATAR BELAKANG a. Perencanaan Teknis Konstruksi merupakan tahap pertama dalam
Pembangunan Bangunan Gedung Negara. Penyusunan rencana teknis
Bangunan Gedung Negara dilakukan dengan cara menggunakan
penyedia jasa perencanaan konstruksi, baik perorangan ahli maupun
badan hukum yang kompeten, sesuai dengan ketentuan.
b. Sarana dan prasarana Infrastruktur di Pemerintah Kabupaten Pulau
Taliabu sangat mempengaruhi kelancaran kegiatan secara umum. Sejalan
dengan kondisi dan perkembangan Infrastruktur membutuhkan
tambahan prsasarana berupa Pembangunan Kantor Bupati Pulau Taliabu
yang layak dan memadai
c. Sesuai DIPA Tahun Angaran 2025 Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu
akan melakukan Pembangunan Kantor Bupati Pulau Taliabu melalui
anggaran APBD.
d. Agar Pembangunan Kantor Bupati Pulau Taliabu terlaksana dengan baik
dalam arti memenuhi unsur kekuatan (struktur), kenyamanan pengguna
(estitetika) dan ekonomis, maka harus diawali dengan kegiatan
perencanaan oleh penyedia jasa Konsultansi Perencanaan.
2. MAKSUD DAN Adapun maksud dan tujuan dari Perencanaan Teknis dan DED Kantor
TUJUAN Bupati Pulau Taliabu ini adalah :
Maksud kegiatan adalah melaksanakan jasa konsultansi perencanaan
Teknis dan DED Kantor Bupati Pulau Taliabu, guna menyiapkan dokumen
tender untuk pelaksanaan Perencanaan tersebut.
Tujuan Kegiatan Adalah
a. Tersedianya gambar rencana dan spesifikasi teknis Perencanaan Teknis
Pembangunan Kantor Bupati Pulau Taliabu.
b. Tersedianya Enggineer Estimate (EE) untuk rujukan perhitungan Owner
Estimate (OE) dan / atau Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Rencana
Anggaran Biaya (RAB).
c. Tersedianya dokumen tender pengadaan kontraktor untuk melaksanakan
kegiatan Perencanaan Teknis dan DED Kantor Bupati Pulau Taliabu.
d. Tersedianya dokumen rujukan pelaksanaan kegiatan Perencanaan.
3 SASARAN Sasaran akhir kegiatan adalah tercapainya pelaksanaan kegiatan fisik.
Perencanaan Teknis dan DED Kantor Bupati Pulau Taliabu tepat mutu, tepat
waktu, tertib administrasi, keuangan dan produknya dapat langsung
digunakan oleh stakeholder Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu.
4. LOKASI PEKERJAAN Lokasi kegiatan berada di Maranti Jaya, Kec. Taliabu Bar., Kabupaten Pulau
Taliabu, Maluku Utara.
5. SUMBER Sumber pendanaan untuk pelaksanaan kegiatan ini dibiayai melalui APBD
PENDANAAN Satker Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu Tahun Anggaran 2025 dengan
nilai pagu sebesar Rp. 1.220.000.000,-(Satu milyar dua ratus dua puluh
juta rupiah) dan HPS sebesar Rp. 1.220.000.000,-(Satu milyar dua ratus
dua puluh juta rupiah) termasuk PPN.
Merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan
Gedung pasal 175 ayat (4), Pembayaran biaya perencanaan teknis
didasarkan pada pencapaian prestasi atau kemajuan perencanaan setiap
tahapan yang meliputi:
1. Tahap konsepsi perancangan sebesar 10% (lima belas persen);
2. tahap pra rancangan sebesar 20% (dua puluh persen);
3. tahap pengembangan rancangan sebesar 25% (dua puluh lima persen);
4. tahap rancangan detail meliputi penyusunan rancangan gambar detail
dan penyusunan rencana kerja dan syarat, serta rencana anggaran biaya
sebesar 25% (dua puluh persen);
5. tahap tender penyedia jasa pelaksanaan konstruksi 5% (lima persen); dan
6. tahap pengawasan berkala sebesar 15% (lima belas persen).
6. NAMA DAN Organisasi yang menyelenggarakan/ melaksanakan pengadaan barang:
ORGANISASI
• K/L/PD : Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu.
PENGGUNA JASA
• Satker : Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
• PPK : Endro Sudarmono.S.Hut
DATA PENUNJANG
7. DATA DASAR DIPA Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu Tahun Anggaran 2025
8. STANDAR TEKNIS Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
33/KPTS/M/2025 Tanggal 14 Januari 2025 tentang Besaran Remunerasi
Tenaga Kerja Konstruksi Pada Jenjang Kualifikasi Ahli Untuk Jasa Layanan
Konsultan Konsultasi;
Penyedia Jasa dalam pekerjaan perencanaan teknis harus mengacu dan
menggunakan Standar Nasional Indonesia (SNI) terkait dengan Bangunan
Gedung, diantarannya:
1. SNI 03 1735 2000 tentang tata cara perencanaan akses bangunan
dan lingkungan untuk pencegahan bahaya kebakaran.
2. SNI03-6575-2001 tentang Tata Cara Perancangan Sistem
Pencahayaan Pada Bangunan
3. SNI 03-7015-2004 tentang Sistem Proteksi Petir Pada Bangunan
4. SNI 04-0255-2011 tentang Persyaratan Umum Instalasi Listrik.
5. SNI 03 1727 2013 tentang tata caraperencanaan pembebanan
untukrumah dan gedung
6. SNI 2847 2013 Persyaratan Beton Struktural untuk Bangunan
Gedung.
7. SNI23982017, tangki septik dan pengolahan lanjutan.
8. SNI84602017 Persyaratan Perancangan Geoteknik.
9. SNI17262019 Tata Cara Perencanaan Ketahanan Gempa Untuk
Struktur Bangunan Gedung & Non Gedung.
10. SNI17272020 Beban desain minimum dan kriteria terkait untuk
bangunan gedung dan struktur lain.
11. SNIS pesifikasi Cat dan Bahan Pelapis Kaca,Karet,Plastik, Bahan
Bitumen.
12. SNI lainya yang terkait dengan standar pekerjaan
pembangunan bangunan lainya seperti pekerjaan arsitektur,
mekanikal,elektrikal, plumbing, sanitasi dsb.
13. Standar lain yang berasal dari dalam maupun luar negeri yang
relevan dengan pekerjaan pembangunan bangunan terkait
(AICS/ANSI, ACI, ASTMdsb).
Selain standard diatas, dalam pekerjaan perencanaan teknis penyedia juga
agar mengikuti ketentuan :
1. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun2002 Tentang
Bangunan Gedung.
2. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 24 Tahun 2008 tentang
pedoman pemeliharaan dan perawatan gedung.
3. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 26 Tahun 2008 tentang
persyaratan teknis sistem proteksi kebakaran pada bangunan dan
lingkungan.
4. Peraturan Menteri PUPR Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pengelolaan
AirHujanBangunan Gedung.
5. Peraturan Menteri PUPR Nomor 14 Tahun 2017 tentang Persyaratan
Kemudahan Bangunan Gedung.
6. Peraturan Menteri PUPR Nomor10 Tahun2021Tentang Pedoman
Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi sebagai pedoman
Perancangan SMKK.
7. Peraturan Menteri PUPR Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pedoman
Penyusunan Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum
dan Perumahan Rakyat telah diubah dengan Permen PUPR
Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan Perkiraan
Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat. Mengacu pada pedoman terbaru yang dikeluarkan
Kementerian PUPR dan Surat Edaran (SE) yang terbit pada tahun
AHSP 2025 mencakup biaya tenaga kerja, bahan, peralatan serta
biaya overhead keuntungan dan sistem manajemen keselamatan
konstruksi (SMKK)dengan pembangunan yang dirinci dalam SE
BINKON No. 30/SE/DK/2025.
8. Ketentuan spesifikasi komponen bangunan gedung negara
sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Permen PUPR Nomor
22/PRT/M/2018 tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara
dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006
Tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung.
9. Keputusan Direktur Jenderal Cipta Karya Nomor
295/KPTS/Ck/1997 tentang pedoman teknis pembangunan gedung
negara
9. STUDI-STUDI -
TERDAHULU
10. REFERENSI HUKUM Dalam melaksanakan Perencanaan Teknis ini, mengikuti dan
memperhatikan undang-undang dan persyaratan yang berlaku antara lain :
a. Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang bangunan gedung;
b. Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
beserta perubahannya;
c. PeraturanPemerintah RI Nomor 36 Tahun 2005 tentang
PeraturanPelaksanaanUndang-UndangNomor28Tahun2002 tentang
BangunanGedungbeserta perubahannya.;
d. Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2011 tentang Pembangunan
Gedung Negara;
e. PeraturanPemerintah RI Nomor 22 Tahun 2020 Tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun2017 Tentang Jasa
Konstruksi beserta perubahannya.
f. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya dan peraturan
turunannya;
g. Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia;
h. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10
Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan
Konstruksi;
i. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
22/PRT/M/2018 tentang Pedoman Pembangunan Bangunan Gedung
Negara;
j. Keputusan Menteri PUPR Nomor 524/KPTS/M/2022 tentang Besaran
Remunerasi Minimal Tenaga Kerja Konstruksi pada Jenjang Jabatan Ahli
untuk Layanan Jasa Konsultansi Konstruksi;
k. Pedoman Standar Minimal tahun 2024 INKINDO, Remunerasi/Biaya
Personil (Billing Rate) dan Biaya Langsung (Direct Cost) untuk Badan
Usaha Jasa Konsultansi.
RUANG LINGKUP
11. LINGKUP PEKERJAAN Ruang lingkup pekerjaan perencanaan teknis Pembangunan Kantor Bupati
Taliabu meliputi:
(1) Melakukan koordinasi dengan instansi terkait untuk mendapatkan
arahan dan kebijakan yang berkaitan dengan Pembangunan Kantor
Bupati Taliabu;
(2) Persiapan Perencanaan seperti mengumpulkan data dan informasi
lapangan (termasuk penyelidikan tanah sederhana), membuat
interpretasi secara garis besar terhadap KAK;
(3) Penyusunan pengembangan rencana antara lain memuat:
a. Rencana arsitektur dan desain beserta uraian konsep, visualisasi 30
perspektif dan Visualisasi animasi yang mudah dimengerti oleh
pemberi tugas;
b. Rencana utilitas seperti tata udara, konsep pencahayaan, konsep
multimedia pada bangunan beserta uraian konsep;
c. Perkiraan rincian anggaran biaya:
(4) Penyusunan Rencana Detail antara lain membuat:
a. Konsep desain; dan
b. Final Detail Engineering Desigen (DED) rneliputi gambar-gambar
detail arsitektur, detail struktur, detail utilitas yang sesuai dengan
gambar rencana yang telah disetujui. Semua gambar arsitektur,
struktur, dan utilitas harus ditanda tangani oleh Penanggung Jawab
Perusahaan dan tenaga ahli yang mempunyai sertifikasi.
(5) Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS);
(6) Rincian volume pelaksanaan pekerjaan. rencana anggaran biaya
pekerjaan konstruksi (E.E.) yang dilengkapi Analisa Harga Satuan
Pekerjaan;
(7) Laporan akhir perencanan;
(8) Menyusun rancangan konseptual Sistem Manajernen Keselamatan
Konstruksi yang meliputi standar keamanan, keselamatan, dan
kesehatan dan keberlanjutan dengan memperhatikan keselamatan
keteknikan konstruksi, keselamatan dan kesehatan kerja, keselamatan
publik dan keselamatan lingkungan;
(9) Perkiraan biaya untuk SMKK;
(10) Menyusun konsep time line pelaksanaan konstruksi termasuk konsep
pengaturan sistem sequence kerja agar pekerjaan dapat selesai dengan
waktu yang tersedia.
(11) Membantu kepala satuan kerja atau pejabat pembuat komitmen
didalam menyusun dokumen pelelangan, dan membantu unit layanan
pengadaan barang dan jasa atau kelompok kerja unit layanan
pengadaan barang dan jasa atau pejabat pengadaan dalam menyusun
program dan pelaksanaan pelelangan;
(12) Membantu unit layanan pengadaan barang dan jasa atau kelompok
kerja unit layanan pengadaan barang dan jasa atau pejabat pengadaan
pada waktu penjelasan pekerjaan, termasuk menyusun Berita Acara
Penjelasan Pekerjaan, membantu unit layanan pengadaan barang dan
jasa atau kelompok kerja unit layanan pengadaan barang dan jasa atau
pejabat pengadaan dalam melaksanakan evaluasi penawaran,
menyusun kembali dokumen pelelangan, dan melaksanakan tugas-
tugas yang sama apabila terjadi lelang ulang;
(13) Melakukan pengawasan berkala, seperti memeriksa kesesuaian
pelaksanaan pekerjaan dengan rencana secara berkala, melakukan
penyesuaian gambar dan spesifikasi teknis pelaksanaan bila ada
perubahan, memberikan penjelasan terhadap persoalan-persoalan yang
timbul selama masa konstruksi, memberikan rekomendasi tentang
penggunaan bahan, dan membuat laporan akhir pengawasan berkala;
dan
(14) Penyusunan laporan akhir pekerjaan perencanaan yang terdiri atas
perubahan perencanaan pada masa pelaksanaan konstruksi, petunjuk
penggunaan, pemeliharaan, dan perawatan bangunan gedung,
termasuk petunjuk yang menyangkut peralatan dan perlengkapan
mekanikal elektrikal bangunan.
12. KELUARAN Seluruh hasil keluaran pekerjaan akan dibuatkan dalam Bahasa Indonesia
yang terdiri dari sebagai berikut:
1. Laporan Pendahuluan.
2. Laporan Pra Rancangan.
3. Laporan Tahap Pengembangan Rancangan
4. Laporan Tahap Rancangan Gambar Detail dan 3D
- Gambar Perencanaan.
- RKS Teknis / Spesifikasi Teknis.
- Bill Of Quantity.
- Rencana Anggaran Biaya.
- Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK).
5. Laporan Draf Akhir
6. Laporan Akhir.
7. Dokumen Tender.
- Standar Bidding Pelelangan
- Gambar Perencanaan
- RKS Teknis/ Spesifikasi Teknis
- Bill Of Quantity
- Rencana Anggaran Biaya Pekerjaan Konstruksi (E.E)
8. Softcopy (Hardisk External 1 Tb)
13. PERALATAN, 1. Pengguna Jasa akan menugaskan juga personil Tim Teknis dari Instansi
MATERIAL, untuk melengkapi pekerjaan dari konsultan.
PERSONAL DAN 2. Untuk fasilitas dari PPK hanya menyediakan ruang untuk rapat-rapat
FASILITAS DARI PPK rutin beserta perlengkapannya.
3. Pengguna jasa akan mengangkat petugas atau wakilnya yang bertindak
sebagai Staff Teknik dan Staff Administrasi dalam rangka pelaksanaan
jasa konsultansi
14. PERALATAN DAN 1. Penyedia Jasa diwajibkan untuk menyediakan segala perlengkapan dan
MATERIAL DARI peralatan yang berkaitan dengan tugas konsultansi.
PENYEDIA JASA 2. Barang-barang yang harus disediakan oleh penyedia jasa dengan cara
KONSULTANSI sewa atas nama pengguna jasa :
1. Sewa komputer
2. Laptop
3. Printer Color A-3
4. Printer Color A-4
5. Alat Tulis Kantor Lainnya
6. Komunikasi
15. LINGKUP 1. Penyedia Jasa Konsultansi Konstruksi bertanggung jawab secara
KEWENANGAN profesional atas jasa perencanaan yang dilakukan sesuai ketentuan dan
PENYEDIA JASA kode etik, tata laku profesi yang berlaku.
2. Secara umum tanggung jawab Penyedia Jasa Konsultansi Kontruksi
adalah minimal sebagai berikut :
1. Bertanggung jawab penuh terhadap hasil karya perencanaanya
apabila terjadi kegagalan konstruksi dan kegagalan bangunan sesuai
dengan peraturan yang berlaku.
2. Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus memenuhi
persyaratan standar, peraturan dan pedoman teknis bangunan gedung
yang berlaku.
3. Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus telah mengakomodasi
batasan-batasan yang telah diberikan oleh PPK beserta timnya,
termasuk melalui KAK ini, seperti dari segi pembiayaan, waktu
penyelesaian pekerjaan dan mutu bangunan yang diwujudkan.
16. JANGKA WAKTU Masa pelaksanaan pekerjaan ini adalah selama 30 (tiga puluh) hari kalender
PENYELESAIAN atau 1 (satu) bulan.
PEKERJAAN
17. SYARAT KUALIFIKASI Syarat Kualifikasi Administrasi/Legalitas:
PENYEDIA JASA
a. Kualifikasi Administrasi
Penyedia dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa wajib memenuhi
memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. Memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan untuk
menjalankan kegiatan/usaha:
a. Peserta yang berbadan usaha harus memiliki izin usaha di
bidang jasa konstruksi berupa:
1) Nomor lnduk Berusaha (NIB) kode KBLI 71101 Aktivitas
Arsitektur dan standar terverifikasi (untuk Badan Usaha
yang memiliki SBU KBLI 2020);
2) Dalam hal Sertifikat Standar sebagaimana dimaksud pada
poin diatas belum terverifikasi, peserta menyampaikan
NIB, Sertifikat Standar belum terverifikasi, dan tangkapan
layar lama OSS yang mencantumkan bahwa Sertifikat
Standar sedang menunggu verifikasi; atau
3) Memiliki Nomor lnduk Berusaha (NIB) dan SBU yang
masih berlaku (untuk Badan Usaha yang memiliki SBU
KBLI 2017).
b. Memilki Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang masih berlaku
dengan Kualifikasi Usaha Menengah, Subklasifikasi Jasa Nasihat
dan Pra Desain Arsitektural (AR101) KBLI 71102 / Jasa
Arsitektural Bangunan Gedung Hunian dan Non Hunian
(AR001) KBLI 71101.
2. Mempunyai status valid keterangan Wajib Pajak
berdasarkan hasil Konfirmasi Status Wajib Pajak Tahun 2024.
3. Secara hukum mempunyai kapasitas untuk mengikatkan diri pada
Kontrak yang dibuktikan denqan:
a Akta Pendirian Perusahaan dan/atau perubahannya:
b. Surat Kuasa apabila dikuasakan;.
c, Bukti bahwa yang diberikan kuasa rnerupakan pegawai tetap
(apabila dikuasakan): dan
d KartuTanda.Penduduk.
4. Surat Pernyataan Pakta lntegritas meliputi:
a. Tidak akan rnelakukan praktek Korupsl, Kolusi, dan
Nepotisrne;
b Akan melaporkan kepada PA/KPA jika mengetahui
terjadinya praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
dalam proses pengadaan ini;
c. Akan mengikuti proses pengadaan secara bersih,
transparan, dan profesional untuk mernberlkan hasil kerja
terbaik sesuai ketentua:n peraturan perundang-undanqan;
dan
d. Apabila melanggar hal-hal yang dinyatakan dalam poin a),
b} dan atau c). maka bersedia menerima sanksi sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
5. Menyetujui surat pernyataan peserta yang berisi:
a. Yang bersangkutan dan manajemennya tidak
dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, dan kegiatan
usahanya tidak.sedang dihentikan;
b. Badan· usaha tidak sedang dikenakan sanksi daftar hitam;
c. Yang bertindak untuk dan atas nama badan usaha tidak
sedang dalam menjalani sanksi daftar hitam lain;
d. Keikutsertaan yang bersangkutan tidak
menimbulkan pertentangan kepentingan;
e. Yang bertindak untuk dan atas nama badan usaha tidak sedang
dalam menjalani sanksi pidana;
·. f. Plrnpinan dan pengurus badan usaha bukan sebagai · pegawai
Kementerian/ Lembaga/Perangkat Daerah atau
sebagai pegawai Kementerian/Lembaga/ Perangkat
Daerah .yang sedang mengambil cuti diluar tanggungan
Negara;
g. Pernyataan lain yang menjadi syarat kualifikasi yang
tercantum dalam Dokumen Kualifikasi;
h. Data kualifikasi yang diisikan benar, dan jika dlkemudian
hari ditemukan bahwa data/dokumen yang disampaikan tidak
benar dan ada permalsuan maka direktur
utama/pimpinan perusahaan/pimpinan koperasi, atau
kepala cabang, dan seluruh anggota Kemitraan
bersedia dikenakan sanksi administratif, sanksi pencantuman
dalam daftar hitam, gugatan secara perdata, dan/atau
petaporan secara pidana kepada pihak berwenang sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
6. Tidak masuk dalam Daftar Hitam, keikutsertaannya tidak
menimbulkan pertentangan kepentingan pihak yang terkait,
tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya
tidak sedang dihentikan dan/atau yang bertindak untuk dan atas
nama Badan Usaha tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana, dan
pengurus/pegawai tidak berstatus Aparatur Sipil Negara, kecuali
yang bersangkutan mengambil cuti diluar tanggungan Negara
7. Dalam hal Peserta melakukan Kemitraan harus mempunyai
perjanjian Kemitraan
8. Metode evaluasi menggunakan sistem pagu anggaran
b. Syarat Kualifikasi Teknis:
1. Memiliki pengalaman paling kurang 1 (satu) pekerjaan jasa
konsultansi konstruksi dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir,
baik di lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk
pengalaman subkontrak
2. Memiliki pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis yaitu pekerjaan
Jasa Desain Arsitektural (AR102/AR001)
3. Memilik pengelaman mengerjakan pekerjaan sejenis dalam waktu 10
(sepuluh) tahun terakhir
4. Penyedia dengan kualifikasi usaha Menengah
18. PERSONIL Personil yang akan terlibat aktif dalam kegiatan Perencanaan Teknis dan
DED Kantor Bupati Pulau Taliabu, Tenaga Sub Profesional, dan Tenaga
Pendukung dengan rincian sebagai berikut:
No Posisi Kualifikasi Jumlah
Orang Bulan
Tenaga Ahli
1 Team Leader ▪ Pendidikan : S1 1 orang/
▪ Jurusan : T e k n i k Sipil/Arsitektur 1 bulan
: Ahli Madya Ahli Madya
▪ SKA
Arsitektur Jenjang 8
: 10 Tahun
▪ Pengalaman
minimal
: Waktu Pelaksanaan 30 (Tiga
▪ Keterlibatan
Puluh puluh ) hari kalender
2 Ahli Sipil ▪ Pendidikan : S1 2 Orang/
▪ Jurusan : T e k n i k Sipil 1 bulan
▪ SKA : Ahli Madya Teknik Bangunan
Gedung, Jenjang 7
▪ Pengalaman
: 7 Tahun
minimal
▪ Keterlibatan
: Waktu Pelaksanaan 30 (Tiga
Puluh puluh ) hari kalender
3 Ahli ▪ Pendidikan : S1 2 Orang/
Arsitektur ▪ Jurusan : T e k n i k Arsitektur 1 bulan
: Ahli Madya Arsitektur
▪ SKA
Jenjang 7
: 7 Tahun
▪ Pengalaman
minimal
: Waktu Pelaksanaan 30 (Tiga
▪ Keterlibatan
Puluh puluh ) hari kalender
4 Ahli ▪ Pendidikan : S1 2 Orang/
Elektrikal ▪ Jurusan : T e k n i k Elektro/Teknik Tenaga 1 bulan
Listrik
: Ahli Madya Teknik Elektrikal
▪ SKA
Jenjang 7
: 7 Tahun
▪ Pengalaman
minimal
: Waktu Pelaksanaan 30 (Tiga
▪ Keterlibatan
Puluh puluh ) hari kalender
5 Ahli ▪ Pendidikan : S1 2 Orang/
Mekanikal ▪ Jurusan : T e k n i k Mesin 1 bulan
: Ahli Madya Teknik Mekanikal
▪ SKA
Jenjang 7
▪ Pengalaman
: 7 Tahun
minimal
▪ Keterlibatan
: Waktu Pelaksanaan 30 (Tiga
Puluh puluh ) hari kalender
6 Ahli Interior ▪ Pendidikan : S1 1 Orang/
▪ Jurusan : T e k n i k Arsitektur 1 bulan
: Ahli Madya Interior
▪ SKA
Jenjang 7
▪ Pengalaman
: 7 Tahun
minimal
▪ Keterlibatan
: Waktu Pelaksanaan 30 (Tiga
Puluh puluh ) hari kalender
7 Ahli K3 ▪ Pendidikan : S1 2 Orang/
Konstruksi ▪ Jurusan : Teknik Arsitek/Sipil/ME 1 bulan
▪ SKA : Ahli Madya K3 Konstruksi
Jenjang 7
: 7 Tahun
▪ Pengalaman
minimal
: Waktu Pelaksanaan 30 (Tiga
▪ Keterlibatan
Puluh puluh ) hari kalender
Tenaga Sub Profesional dan Pendukung
1 Estimator ▪ Pendidikan : S1 3 Orang/
▪ Jurusan : Semua Jurusan Teknik 1 bulan
▪ Pengalaman : 3-5 Tahun
minimal
: Waktu Pelaksanaan 30 (Tiga
▪ Keterlibatan
Puluh puluh ) hari kalender
2 Quantity ▪ Pendidikan : S1 3 orang/
Surveyor ▪ Jurusan : Semua Jurusan Teknik 1 bulan
: 3-5 Tahun
▪ Pengalaman
minimal
: Waktu Pelaksanaan 30 (Tiga
▪ Keterlibatan
Puluh puluh ) hari kalender
3 Surveyor ▪ Pendidikan : S1 4 Orang/
1 bulan
Teknik ▪ Jurusan : Teknik Sipil/Arsitektur
Sipil/ ▪ Pengalaman : 0-3 Tahun
Teknik
minimal
Arsitektur : Waktu Pelaksanaan 30 (Tiga
▪ Keterlibatan
Puluh puluh ) hari kalender
4 Surveyor ▪ Pendidikan : S1 2 Orang/
1 bulan
Teknik MEP ▪ Jurusan : Teknik Elektro
: 0-3 Tahun
▪ Pengalaman
minimal
: Waktu Pelaksanaan 30 (Tiga
▪ Keterlibatan
Puluh puluh ) hari kalender
5 CAD/camp ▪ Pendidikan : S1 4 Orang/
1 bulan
operator ▪ Jurusan : Teknik Sipil / Arsitektur
Teknik : 0-3 Tahun
▪ Pengalaman
Sipil/Arsite minimal
ktur : Waktu Pelaksanaan 30 (Tiga
▪ Keterlibatan
Puluh puluh ) hari kalender
6 CAD/camp ▪ Pendidikan : S1 2 Orang/
1 bulan
operator ▪ Jurusan : Teknik Mekanikal / Elektrikal
Teknik : 0-3 Tahun
▪ Pengalaman
Mesin/Elek minimal
tro : Waktu Pelaksanaan 30 (Tiga
▪ Keterlibatan
Puluh puluh ) hari kalender
CAD/camp
: S1 1 Orang/
▪ Pendidikan
operator 1 bulan
: Teknik Arsitektur
▪ Jurusan
Teknik
: 0-3 Tahun
▪ Pengalaman
Arsitektur
minimal
Interior
: Waktu Pelaksanaan 30 (Tiga
▪ Keterlibatan
Puluh puluh ) hari kalender
7 Secretary ▪ Pendidikan : D III 1 Orang/
1 bulan
▪ Jurusan : Semua Jurusan
▪ Pengalaman : 3-5 Tahun
minimal
: Waktu Pelaksanaan 30 (Tiga
▪ Keterlibatan
Puluh puluh ) hari kalender
8 Komputer ▪ Pendidikan : D III 2 Orang/
Operator ▪ Jurusan : Komputer 1 bulan
(Typist) : 3-5 Tahun
▪ Pengalaman
minimal
: Waktu Pelaksanaan 30 (Tiga
▪ Keterlibatan
Puluh puluh ) hari kalender
Sesuai dengan ketentuan, maka Tenaga Ahli diatas harus memiliki Sertifikat
tenaga ahli SKA/SKT/SKK dari Asosiasi dan dilengkapi dengan Curiculum
Vitae (pengalaman dilengkapi dengan referensi/surat keterangan) serta
ijazah.
19. JADWAL TAHAPAN Jadwal Tahapan Pelaksanaan Kegiatan/Pekerjaan sebagai berikut :
PELAKSANAAN Kegiatan Minggu Durasi
Hari Kalender
PEKERJAAN
I II III IV
Tahap Rencana 14 Hari
Mutu Kontrak Kalender
Tahap Laporan 30 Hari
Bulanan Kalender
Tahap Laporan 14 Hari
Pendahuluan Kalender
Tahap Laporan 30 Hari
Antara Kalender
Tahap Pra 30 Hari
Rancangan Kalender
Tahap Pengembang 30 Hari
angan Rancangan Kalender
Tahap Rancangan 30 Hari
Gambar Detai dan Kalender
3D
Tahap Draf Akhir 30 Hari
Kalender
Tahap Laporan 30 Hari
Akhir Kalender
Tahap Dokumen 30 Hari
Lelang Kalender
Tahap Video 7 Hari
Animasi Gedung Kalender
Tahap Pembuatan 21 Hari
Maket Gedung Kalender
Tahap Ringkasan 21 Hari
Eksekutif Kalender
Expose 2 Hari
Kalender
LAPORAN
20. LAPORAN RENCANA Dibuat sesuai dan/atau mengikuti lampiran Permen PU No 04 Tahun 2009.
MUTU KONTRAK Laporan Rencana Mutu Kontrak harus diserahkan paling lambat 14 (empat
belas) hari kalender setelah SPMK dikeluarkan bersamaan dengan
penyerahan Laporan Pendahulua. Laporan Rencana Mutu Kontrak
diserahkan sebanyak 5 (lima) Buku.
21. LAPORAN Materinya terdiri dari kajian wilayah perencanaan, kajian kebijakan,
PENDAHULUAN metodologi, struktur organisasi pelaksanaan pekerjaan dan rencana kegiatan
yang dilengkapi dengan desain survey. Dokumen ini diserahkan sebanyak 5
(lima) Buku yang diserahkan paling lambat 14 (empat belas) hari kalender
setelah SPMK ditandatangani.
22. LAPORAN BULANAN Laporan ini berisi progres kegiatan yang telah dilakukan konsultan setiap
bulan diserahkan sebanyak 5 (lima) buku perlaporan bulanan.
23. LAPORAN ANTARA Laporan ini memuat berupa Laporan Hasil Survey dan Preliminari
Desing/Pra Rancangan dibuat sebanyak 5 (lima) buku dan disampaikan
paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender setelah SPMK ditandatangani.
24. LAPORAN PRA Laporan ini merupakan hasil penyusunan rencana teknis bangunan gedung
RANCANGAN sesuai dengan fungsi dan persyaratan teknis yang ditetapkan, sebagai
pedoman dalam pekerjaan fisik dan pengasawasan pembangunan sebanyak
5 (lima) buku diserahkan paling lambat 40 (empat puluh) hari kalender
sejak SPMK ditanda tangani.
25 LAPORAN TAHAP Laporan dibuat sebanyak 5 (lima) buku diserahkan paling lambat 60 (enam
PENGEMBANGAN puluh ) hari kalender sejak SPMK ditandatangani.
RANCANGAN
26. LAPORAN TAHAP Meliputi :
RANCANGA GAMBAR 1. Gambar Perencanaan
DETAIL DAN 3D 2. RKS Teknis/ Spesifikasi Teknis
3. Bil Of Quantity
4. Rencana Anggaran Biaya
Laporan dibuat sebanyak 5 (lima) buku diserahkanpaling lambat 40 (empat
puluh ) hari kalender sejak SPMK ditandatangani
27. LAPORAN DRAF Laporan ini dibuat sebanyak 5 (lima) buku diserahkan paling lambat 40
AKHIR (empat puluh ) hari kalender sejak SPMK ditandatangani.
28. LAPORAN AKHIR Laporan dibuat sebanyak 5 (lima) buku diserahkan paling lambat 60 (enam
puluh ) hari kalender sejak SPMK ditandatangani.
29. DOKUMEN TENDER Meliputi :
- Standar Bidding Pelelangan
- Gambar Perencanaan
- RKS Teknis/ Spesifikasi Teknis
- Bill Of Quantity
- Rencana Anggaran Biaya Pekerjaan Konstruksi (E.E)
Laporan dibuat sebanyak 5 (lima) buku diserahkan paling lambat 45 (empat
puluh lima) hari kalender sejak SPMK ditandatangani atau diserahkan
sebelum proses pelaksanaan tender konstruksi dan menjadi acuan untuk
pendampingan penyedia jasa konsultan perencana dalam proses penjelasan
pekerjaan (Aanwijing) tender konstruksi.
30. VIDEO ANIMASI Video ini dibuat sebanyak 1 (satu) paket diserahkan paling lambat 60 (enam
GEDUNG 3D puluh ) hari kalender sejak SPMK ditandatangani.
31. PEMBUATAN MAKET Memvisualisasikan Gedung Kantor Bupati Taliabu secara utuh dan lengkap
GEDUNG SKALA 1 diserahkan selambat-lambatnya 60 (enam puluh ) hari kerja sejak SPMK
:200 diterbitkan sebanyak 1 (satu) paket.
32. RINGKASAN Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya 60 (enam puluh ) hari
EKSEKUTIF kerja sejak SPMK diterbitkan sebanyak 5 (lima) buku.
33. SOFTCOPY (HARDISK Selain laporan dalam bentuk hardcopy, konsultan berkewajiban menyiapkan
EXTERNAL) seluruh hasil pekerjaannya dalam bentuk computer file yang dikemas
kedalam 2 (dua) Hardisk External 1 TB isinya merupakan data dan
informasi seluruh pekerjaan yang berisi data primer dan sekunder
dilengkapi foto-foto dokumentasi, grafis presentasi, peta (format SHP),
Gambar, (format DWG), Laporan-laporan, ringkasan eksekutif, semua data
yang bersifat statistik lainnya, dan semua lembaran kesepakatan dan
administrasi lainnya yang dinilai penting dalam pelaksanaan pekerjaan.
34 BIAYA DISKUSI DAN Expose dilakukan sebanyak 2 (dua) kali Expose Pradesain dijadwalkan
PEMBAHASAN/EKSP paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender dan Expose hasil desain
OSE dijadwalkan paling lambat 40 (empat puluh) hari kalender.
HAL-HAL LAIN
35. PRODUKSI DALAM Semua Kegiatan Jasa Konsultansi bersadarkan KAK ini harus dilakukan di
NEGERI wilayah Negara Republik Indonesia kecuali ditetapkan lain dalam angka 4
KAK dengan pertimbangan keterbatasan kopetensi dalam negeri
36. PERSYARATAN Jika kerjasama dengan Penyedia Jasa Konsultansi lain diperlukan untuk
KERJASAMA pelaksanaan kegiatan jasa konsultansi ini maka persyaratan berikut harus
dipatuhi :
Perjanjian Kemitraan/Kerja Sama Oprasi (KSO)
37 PEDOMAN Pengumpulan data lapangan memenuhi persyaratan sesuai bagian keluaran
PENGUMPULAN dan yang disepakati bersama pengguna jasa.
DATA LAPANGAN
38 AHLI PENGETAHUAN Jika diperlukan, penyedia jasa konsultansi berkewajiban untuk
menyelengarakan pertemuan dan pembahasan dalam rangka ahli
pengetahuan kepada PPK dan pengendali kegiatan / tim teknis.
Bobong, 23 September 2025
Pejabat Pembuat Komitmen
ENDRO SUDARMONO.S.Hut
NIP. 19750715 199703 1 005