| 0763398377831000 | - | |
CV Karaya Poligon | 04*4**5****31**0 | - |
PT Arina Adicipta Konsultan | 07*9**6****05**0 | - |
| 0939379145942000 | - | |
PT Geoinfotech Indonesia | 01*5**5****05**0 | - |
| 0662756113942000 | - | |
| 0025466525942000 | - | |
| 0761521350801000 | - | |
| 0313575284423000 | - | |
| 0027786813423000 | - | |
| 0015624208805000 | - | |
| 0011256120805000 | - | |
CV Sangha Radya Utama | 05*9**9****46**0 | - |
CV Saangu Sandara Consultant | 02*5**4****16**0 | - |
CV Fasade Nusantara | 09*5**1****31**0 | - |
PT Adiva Karyaman Sandya | 01*9**2****03**0 | - |
CV Enam Dua Konsultan | 82*4**1****00**1 | - |
CV Cakra Tirta | 08*6**1****46**0 | - |
| 0741680268832000 | - | |
| 0033052440811000 | - | |
| 0026980441942000 | - | |
PT Trijaya Solusi Konstruksindo | 02*8**6****42**0 | - |
| 0746741867831000 | - | |
| 0969294149942000 | - | |
CV Cipta Gemilang Konsultan | 03*5**8****11**0 | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
1. Latar Belakang
Pemenuhan kebutuhan air minum rumah tangga masyarakat daerah kabupaten/kota yang
terus semakin meningkat seiring dengan pertambahan penduduk, dilakukan dengan
pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM). Kewajiban untuk mengembangkan
SPAM tersebut pada dasarnya adalah merupakan tanggungjawab pemerintah kabupaten/kota.
Namun, mengingat masih sangat terbatasnya sumber daya manusia yang ada di kabupaten, maka
baik pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi harus dapat memberikan dukungan dan
bantuan teknis pembinaan yang tepat dan sesuai dengan kebutuhan dari daerah tersebut dalam
upayanya melaksanakan penyelenggaraan SPAM secara optimal, menyeluruh, berkelanjutan dan
dilakukan secara terpadu dengan prasarana dan sarana sanitasi pada setiap tahapan
penyelenggaraannya.
Regulasi terhadap pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum pada prinsipnya adalah
bertujuan untuk terciptanya pengelolaan dan pelayanan air minum yang berkualitas, berkuantitas
dan berkontinuitas kepada publik dengan harga yang terjangkau, tercapainya kepentingan yang
seimbang antara masyarakat konsumen air minum dan tercapainya kepentingan yang seimbang
antara masyarakat konsumen air minum dan penyedia jasa pelayanan air minum serta
meningkatkan efisiensi dan cakupan pelayanan air minum (sesuai Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2004 Tentang Sumber Daya Air dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16
Tahun 2005 Tentang Pengembangan SPAM).
Perkembangan suatu wilayah sangat dipengaruhi oleh tersedianya sistem prasarana dan
sarana yang menunjang untuk segala aktifitasnya, baik dari segi kualitas maupun kuantitasnya.
Apabila sistem prasarana dan sarana yang ada tidak cukup memadai maka perkembangan wilayah
tersebut akan terhambat. Sistem prasarana dan sarana air bersih merupakan salah satu hal yang
paling penting diperlukan untuk menunjang perkembangan suatu wilayah. Dari segi kuantitas,
sistem penyediaan air bersih harus mampu melayani seluruh penduduk yang ada di wilayah
tersebut terutama pada saat “jam puncak”, dan aliran air harus bisa melayani penduduk secara
terus menerus (kontinu). Sedangkan dari segi kualitas air yang didistribusikan kepada penduduk
harus memenuhi standar yang telah ditetapkan oleh pemerintah baik dari aspek fisik, kimia
maupun mikrobiologi.
Dalam rangka memenuhi kebutuhan air untuk masyarakat, khususnya di Kabupaten Pulau
Taliabu, maka harus dilakukan kajian yang bersifat terus menerus dan menyeluruh agar
permasalahan kekurangan air tidak terjadi lagi di masa yang akan datang. Salah satu kajian
tersebut diantaranya adalah dengan mengkaji potensi-potensi sumber air yang dapat dijadikan
sebagai air bersih atau air minum baik air permukaan, air tanah dangkal, air tanah dalam dan mata
air di sejumlah daerah yang terdapat dalam wilayah Kabupaten Siau Tagulandang Biaro.
Pengelolaan yang baik, berawal dari perencanaan yang baik, secara teknis, keuangan,
kelembagaan, dan sosial budaya. Untuk itu perlu dilakukan perencanaan dasar dan pedoman yang
selanjutnya disusun dalam bentuk rencana induk sistem penyediaan air minum dengan harapan
dapat menghasilkan butir-butir penting dalam penyediaan air minum, dalam rangka memberikan
gambaran dan untuk lebih terarahnya pembangunan prasarana dan sarana air bersih yang akan
dibangun.
Kabupaten Pulau Taliabu telah menyusun Dokumen Rencana Induk Sistem Penyediaan Air
Minum (RISPAM) Wilayah Siau pada Tahun 2016 dan Rencana Induk Sistem Penyediaan Air
Minum Wilayah Pulau Taliabu Pada Tahun 2019. Berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan
Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor
27/PRT/M/2016 tentang Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum, RISPAM ditinjau
setiap 5 (lima) tahun sekali. Berdasarkan hasil scoring dari Balai Prasarana Permukiman Wilayah
Sulawesi Utara Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Direktorat Jenderal Cipta
Karya, dokumen RISPAM Kabupaten Taliabu, di Wilayah Kabupaten Taliabu nilai scoring
minimum, maka direkomendasikan untuk melakukan review terhadap Dokumen RISPAM
tersebut.
Hasil review RISPAM ini diharapkan nantinya dapat melengkapi dan memantapkan ploting
tahapan rencana pengembangan SPAM di wilayah administrasi Kabupaten Taliabu.
2. Maksud dan Tujuan
Pada tahun 2020 Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat menetapkan target bahwa di tahun 2024 rumah tangga memiliki akses air
minum layak 100%, dengan memanfaatkan sumber daya dan sumber dana yang dimiliki oleh
Kabupaten Pulau Taliabu serta sumber dana lainnya sesuai dengan PP 16/2005 bahwa Air
Minum menjadi tanggung jawab bersama.
Penyusunan Dokumen Review Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum (RISPAM)
di Kabupaten Pulau Taliabu adalah dalam rangka untuk menunjang
peningkatan pelayanan air minum sejalan dengan program SDG’S (Sustainable Development
Goals) dimana setengah dari penduduk yang belum memperoleh pelayanan air minum yang aman
dapat memperoleh akses pelayanan air minum.
Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka maksud dari kegiatan penyusunan Dokumen
Review Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum di Kabupaten Pulau Taliabu, adalah:
1. Mengidentifikasi kebutuhan air minum pada daerah studi perencanaan.
2. Mengetahui program yang dibutuhkan untuk pencapaian target pelayanan SPAM yang
terukur pada setiap tahapan rencana (per 5 tahun).
3. Memberikan masukan bagi pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten dalam upaya
mengembangkan prasarana dan sarana air minum di Kabupaten Pulau Taliabu melalui
program yang berkelanjutan serta terpadu dengan prasarana dan sarana sanitasi
lingkungan.
4. Mengevaluasi, updating data dan informasi terbaru mengenai kebutuhan air masyarakat
dan keberadaan sumber air di Wilayah Kabupaten Pulau Taliabu.
5. Mengevaluasi potensi sumber air baku bagi penyediaan air bersih yang bersumber dari air
permukaan, air tanah dangkal dan air tanah dalam serta mata air di Kabupaten Pulau
Taliabu.
6. Mengevaluasi dan menyusun perencanaan dasar penyediaan dan pemanfaatan air baku.
7. Menganalisa kebutuhan investasi dalam penyediaan sarana air bersih.
Sedangkan tujuan dari kegiatan penyusunan Dokumen Review Rencana Induk Sistem
Penyediaan Air Minum di Kabupaten Pulau Taliabu adalah:
1. Menghasilkan review dokumen rencana induk pengembangan SPAM, yang akan menjadi
pedoman penyelenggaraan pengembangan SPAM di wilayah studi perencanaan
Kabupaten Pulau Taliabu hingga 20 tahun kedepan (2042) dan nantinya dilegalkan dan
ditetapkan oleh Peraturan Bupati Kabupaten Pulau Taliabu.
2. Memperoleh gambaran terhadap proyeksi penduduk, proyeksi kebutuhan air, rencana
pemenuhan air baku, rencana jaringan pipa utama, rencana pembiayaan, kelembagaan dan
rencana perlindungan terhadap air baku untuk jangka panjang.
3. Mengetahui program yang dibutuhkan untuk pencapaian target pelayanan SPAM di
Kabupaten Pulau Taliabu.
4. Memberikan informasi bagi pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten dalam upaya
mengembangkan prasarana dan sarana air minum di Kabupaten Pulau Taliabu melalui
program yang terpadu dan berkelanjutan.
5. Tersedianya pedoman bagi pengambilan dan pemanfaatan sumber air bersih.
6. Terpenuhinya kebutuhan air bersih dalam jumlah yang cukup dengan kualitas yang
memenuhi persyaratan air minum bagi masyarakat sepanjang tahun.
3. Sasaran
Berdasarkan maksud dan tujuan tersebut diatas, maka sasaran kegiatan ini adalah untuk
memberikan gambaran yang jelas dan lengkap tentang Dokumen Review Rencana Induk Sistem
Penyediaan Air Minum (RISPAM) di Kabupaten Pulau Taliabu, agar upaya pengelolaan sumber
daya air secara terpadu, efisien dan berkelanjutan (suistanable) yang dapat memenuhi kebutuhan
air untuk kegiatan manusia, meliputi:
1. Tersedianya sumber-sumber air baku yang bisa dimanfaatkan untuk pemenuhan
kebutuhan air bersih yang bersumber dari air permukaan, air tanah dangkal dan air tanah
dalam serta mata air.
2. Tersedianya peta digital potensi sumber-sumber air bersih di Kabupaten Pulau Taliabu
dalam format SIG (Sistem Informasi Geografis).
3. Tersusunnya rencana pengelolaan air bersih bagi masyarakat.
4. Tersusunnya rencana anggaran investasi dalam penyediaan sarana air bersih.
4. Lokasi Pekerjaan
Lokasi pekerjaan adalah di Kabupaten Pulau Taliabu.
5. Sumber Pendanaan
Pendanaan kegiatan penyusunan Dokumen Review Rencana Induk Sistem Penyediaan Air
Minum (RISPAM) di Kabupaten Pulau Taliabu bersumber dari APBDP Kabupaten Pulau
Taliabu Tahun 2025 yang tercantum pada DPA Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Kabupaten Pulau Taliabu Kabupaten Pulau Taliabu yaitu sebesar Rp. 400.000.000, (Empat
Ratus Juta Rupiah).
6. Nama dan Organisasi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Nama PPK : Endro Sudarmono,S.Hut
Satuan Kerja : Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pulau Taliabu
7. Standar Teknis
Dokumen Review Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum (RISPAM) ini harus
memenuhi beberapa kriteria teknis, diantaranya adalah:
1) Periode Perencanaan
Periode perencanaan suatu sistem air bersih perlu disinkronkan dengan tahapan perencanaan
induk kota dengan jangkauan waktu selama 20 tahun. Perencanaan tersebut harus dibagi
dalam beberapa tahapan dimana periode setiap tahapan adalah 5 tahun dengan
memperhitungkan peningkatan pelayanan.
2) Pedoman Perencanaan
NO INDIKATOR TARGET PERENCANAAN
1 Tingkat Konsumsi Air 80-190 L/Org/Hr
2 Hidran Kebakaran Harus ada 1 WTP/unit
3 Sumber Air Baku Air Permukaan, Mata Air ≥ 0,25 Liter/detik
4 Tekanan Air di titik kritis distribusi utama ≥ 10 m kolom air
5 Kualitas Air Bersih Layak untuk dipakai/konsumsi
6 Waktu Pengoperasian 12-24 Jam
3) Kebutuhan Air Bersih
Kebutuhan air bersih ditentukan berdasarkan:
a. Penduduk yang dilayani (domestik)
b. Tingkat pemakaian air per kapita per hari
c. Kebutuhan non domestik (jasa, komersial, industri, sosial, dll)
4) Pengembangan Air Baku
Dikaji semua potensi sumber air baku yang ada, namun dalam tahapan pembangunan
didasarkan pada investasi yang paling murah dan kelayakan teknisnya (keandalan,
kelestarian, dan upaya pengamanan). Penggunaan air tanah hanya dipertimbangkan pada
keadaan khusus.
5) Komponen Utama Sistem
Komponen utama sistem penyediaan air bersih harus mampu untuk mengalirkan air agar
dapat memenuhi hari maksimum dan kemampuan jaringan distribusi untuk memenuhi
kebutuhan jam puncak dari kebutuhan rata-rata atau ditentukan dari hasil survey daerah
pelayanan. Komponen utama sistem penyediaan air bersih meliputi:
- Intake/ Sumber air baku
- Transmisi
- Instalasi Pengolahan Air (IPA)
- Reservoir
- Jaringan distribusi utama
6) Kualitas Air
Kualitas air yang diterima pelanggan harus memenuhi standar air bersih berdasarkan
Peraturan Menteri Kesehatan yang berlaku.
7) Tekanan Air
Tekanan maksimum dalam pipa pada umumnya dibatasi sekitar 80 meter kolom air tekanan
minimum umumnya dibatasi 10 meter kolom air.
8) Kaidah teknis penyusunan REVIEW RISPAM Ditjen Cipta Karya.
KAIDAH TEKNIS
SUMBER DATA
PENYUSUNAN REVIEW CARA PERHITUNGAN ANALISIS
RISPAM
I. PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
1.2 Maksud dan Tujuan
1.3 Sasaran
1.4 Lingkup Kegiatan
1.5 Keluaran
1.6 Sistematika Penulisan
Laporan
II. KONDISI UMUM Jelaskan keadaan daerah: geografis Kabupaten Dalam
DAERAH (dataran rendah, pegunungan), Angka Badan Pusat
geologis, hidrologis, topografis, Statistik,
2.1 Karakteristik Fisik Daerah klimatologis. Manfaatkan data RTRW (Dinas
2.2 Penggunaan Lahan sekunder. Harus ada peta-peta PUPR)
2.3 Kondisi Sarana dan Prasarana kab/kota, kecamatan, berisi batas
2.4 Kondisi Sosial Ekonomi administrasi, kawasan perumahan,
2.5 Fungsi dan Peran Kabupaten industri, pendidikan, fasum, fasos,
2.6 Kondisi Keuangan Daerah jalan, dll.
Sebutkan sarana dan prasarana yang
ada, meliputi: pengelolaan air
limbah, persampahan, drainase,
listrik, telepon, jalan, daerah wisata.
Jelaskan kondisi sosial, ekonomi,
dan budaya masyarakat setempat,
buatkan tabel-tabelnya: Produk
Domestik Regional Bruto (PDRB),
pekerjaan, adat-tradisi-budaya,
migrasi (urbanisasi), industri, dll.
Uraikan sarana kesehatan dan
sanitasi lingkungan, statistik
kesehatan, insidensi sakit, angka
kelahiran, kematian, data penyakit
menular lewat air (pemula atau
waterborne deseases), dan penyakit
yg diakibatkan oleh kekurangan air
seperti penyakit gangguan kulit
(water ralated deseases).
KAIDAH TEKNIS
SUMBER DATA
PENYUSUNAN REVIEW CARA PERHITUNGAN ANALISIS
RISPAM
Uraikan dan tabelkan semua
penataan ruang dan lahan, rencana
pengembangan kota, perubahan tata
guna lahan.
Uraikan data kependudukan, yang
meliputi jumlah penduduk,
kepadatan, dan penyebarannya,
dirinci per kecamatan / kelurahan /
desa (dalam bentuk tabel).
III. KONDISI SPAM 3.1 Sistem Teknis: PDAM, BPS,
EKSISTING KABUPATEN * Jelaskan data tingkat pelayanan Bappelitbangda,
(coverage area) air minum (PDAM, Dinas PUPRPKP
3.1 Umum UPTD/BLU, KSM, BUS, Koperasi) Kabupaten, Dinas
3.2 Aspek Teknis * Jelaskan data tingkat konsumsi air Kesehatan
3.2.1 SPAM PDAM Kabupaten (liter/orang/hari) Kabupaten, Dinas
3.2.1.1 SPAM Ibukota Kabupaten - Tingkat konsumsi JP Perindagnaker,
*Jaringan Perpipaan (JP) - Tingkat konsumsi BJP DPMPTSP,
*Bukan Jaringan Pipa (BJP) * Jelaskan NRW/ ATR/ kebocoran air. BPKPD
3.2.1.2 SPAM Ibu Kota Untuk JP Ibukota Kabupaten,
Kecamatan (IKK) diuraikan secara detail meliputi:
*JP (1) Unit Air Baku
3.2.1.3. SPAM Perdesaan (2) Unit Produksi
*JP (3) Unit Distribusi
*BJP (Terlindungi & Tak (4) Unit Pelayanan
Terlindungi) Dibuat peta wilayah perkotaan dan
3.2.2 SPAM Lembaga Pengelola perdesaan, daerah mana yang sudah
Non PDAM terlayani SPAM dan yang belum
3.2.2.1 SPAM Ibukota Kabupaten terlayani JP maupun BJP terlindungi.
*Jaringan Perpipaan (JP) Untuk BJP Ibukota Kabupaten,
*Bukan Jaringan Pipa (BJP) diuraikan dalam bentuk tabulasi
3.2.2.2 SPAM IKK berikut ini:
* JP
a. Kelembagaan PDAM yang sudah
3.2.2.3 SPAM Perdesaan
ada yang meliputi struktur
*Jaringan Perpipaan (JP)
organisasi, tugas/wewenang masing-
*Bukan Jaringan Pipa (BJP)
masing personil yang sudah di-SK-
KAIDAH TEKNIS
SUMBER DATA
PENYUSUNAN REVIEW CARA PERHITUNGAN ANALISIS
RISPAM
3.3 Aspek Non Teknis kan oleh Bupati/Walikota (sebagai
3.3.1 Aspek Keuangan Pembina PDAM).
3.3.2 Aspek Kelembagaan Badan usaha atau lembaga yang
3.3.3 Aspek Pengaturan mengurus JP non PDAM yang
ditetapkan oleh Bupati.
3.4 Kendala dan Permasalahan Lembaga pengelola SPAM PDAM ,
3.4.1 Aspek Teknis swasta/Badan Usaha Swasta atau Bappelitbangda,
3.4.2 Aspek Non Teknis KSM (Kelompok Swadaya Dinas PUPR
Masyarakat). Pengurus distribusi air Kabupaten, Dinas
minum TA (terminal air), HU Kesehatan
(hidran umum) yang ditetapkan oleh Kabupaten,
Direktur PDAM DPMPTSP
b. Peraturan tentang pembentukan
PDAM, BUS, Koperasi, kelompok
masyarakat dan peraturan pelayanan.
c. Identifikasi pola pembiayaan
pembangunan prasarana SPAM
(APBN, APBD, Pamsimas, PDAM,
Swadaya Masyarakat) Indentifikasi
pembiayaan operasional SPAM
Kinerja pengelola SPAM
(manajemen, teknis dan keuangan)
IV. STANDAR / KRITERIA 4.1 dan 4.2 Permen PU
PERENCANAAN * Berisi standar dan kriteria yang akan 18/2007,
digunakan dalam pengembangan Permen PU
4.1 Standar Kebutuhan Air SPAM 01/2010
4.1.1 Kebutuhan Domestik * Parameter yang perlu diperhatikan :
4.1.2 Kebutuhan Nondomestik kondisi eksisting arah
pengembangan kota
4.2 Kriteria Perencanaan * Cara menentukan Standar kebutuhan
4.2.1 Unit Air Baku Domestik
4.2.2 Unit Transmisi *JP Domestik
4.2.3 Unit Produksi Air yang terdistribusikan oleh
4.2.4 Unit Distribusi pengelola SPAM dikurangi tingkat
4.2.5 Unit Pelayanan kebocoran, dibagi dengan jumlah jiwa
KAIDAH TEKNIS
SUMBER DATA
PENYUSUNAN REVIEW CARA PERHITUNGAN ANALISIS
RISPAM
4.3 Periode Perencanaan terlayani (asumsi 1 SR= …. orang,
sesuaikan data BPS setempat; asumsi
4.4 Kriteria Daerah Layanan 1 HU= ±100 Orang atau sesuaikan
data eksisting pemanfaatan HU).
Jika tidak ada sistem
Kebutuhan air dilakukan perbandingan
dengan wilayah tingkat karakteristik
yang sama.
* BJP Domestik
Disamakan dengan perhitungan
kebutuhan JP Domestik
Cara menentukan Standar kebutuhan
non-domestik
Non Domestik
Standar kebutuhan JP Non Domestik ,
yaitu tambahan 15% dari kebutuhan air
domestik sesuai dengan Permen PU
No. 18/2007 atau sesuai dengan
kebutuhan non-domestik yang
direncanakan
Standar kebutuhan air domestik dan
non-domestik.
Domestik perkotaan: 120 - 150 l/o/h
(liter per orang per hari) sesuai dengan
Permen PU No. 18/2007
Domestik perdesaan: minimal 60 l/o/h
sesuai denganPermen PU No. 18/2007.
Non-domestik: Tambahan 15% x
kebutuhan domestik sesuai dengan
Permen PU No. 18/2007 disesuaikan
kebutuhan spesifik lokasi/daerah.
Pilih sumber air baku yang memenuhi
syarat kualitas (Permenkes No 492
tahun 2010),
KAIDAH TEKNIS
SUMBER DATA
PENYUSUNAN REVIEW CARA PERHITUNGAN ANALISIS
RISPAM
kuantitas (jika debit minimum pada
akhir musim kemarau melebihi
kebutuhan air pada
periode perencanaan) dan kontinyuitas
(cek debit akhir musim kemarau). Pilih
debit yang memenuhi kebutuhan
proyeksi 15-20 tahun.
Transmisi air baku dan transmisi air
olahan (menggunakan saluran tertutup
dengan pipa kecuali air baku boleh
dengan saluran terbuka yang
terlindungi).
Sistem pengolahan air:
(1) Pengolahan Lengkap,
(2) Pengolahan Parsial.
Pola sistem distribusi:
(1) Pola Cabang,
(2) Pola Cincin.
Periode perencanaan antara 15 – 20
tahun dan dievaluasi setiap 5 tahun.
Daerah yang diprioritaskan daerah
rawan air, tinggi kepadatan
penduduknya, daerah strategis (wisata,
industri, perkantoran).
Upayakan daerah yang BJP tak
terlindungi dijadikan BJP terlindungi
atau diubah menjadi JP dengan
parameter sosial ekonominya.
V. PROYEKSI KEBUTUHAN Uraian mengacu pada data RTRW RTRW, PDAM
AIR terbaru, disertai peta RTRW (.shp)
5.1 Rencana Pemanfaatan Ruang pemanfaatan ruang dan Peta rencana
5.2 Rencana Daerah Pelayanan pengembangan.
5.3 Proyeksi Jumlah Penduduk Pembuatan blok pelayanan yang
5.4 Proyeksi Kebutuhan Air disesuaikan dengan kondisi
Minum topografi, sebaran penduduk, dan
KAIDAH TEKNIS
SUMBER DATA
PENYUSUNAN REVIEW CARA PERHITUNGAN ANALISIS
RISPAM
peruntukan daerah (wisata, industri,
perkantoran) kemudian dipetakan.
Data demografi 10 tahun terakhir.
Sebaran dan kepadatan penduduk.
Proyeksi menggunakan dataproyeksi
penduduk dari data sekunder (misal
RTRW)
Kebutuhan air minum menggunakan
parameter:
(1) tingkat pelayanan,
(2) tingkat konsumsi air,
(3) penurunan kehilangan air
VI. POTENSI AIR BAKU Sebutkan semua air permukaan yang PUPR
ada: sungai, danau, waduk, embung, PDAM
6.1 Potensi Air Permukaan muara baik tulisan maupun berupa
6.2 Potensi Air Tanah peta. Debit rerata musim hujan &
6.3 Neraca Air kemarau dan debit minimumnya.
6.4 Alternatif Sumber Air Baku Kualitas air musim hujan &
6.5 Perizinan kemarau.
Idem untuk air tanah. Catat juga
elevasi sumber air (broncaptering),
intake dan jaraknya dari daerah
pelayanan tulisan dan Peta.
Neraca air: Debit yang sudah
dimanfaatkan, debit sisa, potensi
yang masih bisa dimanfaatkan, data
curah hujan 5 tahun terakhir.
Pilihan sumber air yang digunakan.
Kaji secara teknis pemanfatannya,
secara eknomis, dan aman bagi
lingkungan, kualitas air menjadi
pertimbangan dalam pemilihan
sumber air yang digunakan usulan
izin pemanfaatan air baku (SIPA)
dan debit yang dimanfaatkan, bagi
lokasi pengambilan yang belum ada
KAIDAH TEKNIS
SUMBER DATA
PENYUSUNAN REVIEW CARA PERHITUNGAN ANALISIS
RISPAM
SIPA-nya, uraikan tata-cara proses
pembuatan SIPA.
VII.RENCANA INDUK DAN Jelaskan rencana pola pemanfaatan Analisis
PRA DESAIN ruang wilayah pengembangan
PENGEMBANGAN pelayanan (zonasi) serta tingkat
SPAM pelayanannya.
Jelaskan rencana pengembangan
7.1 Rencana Pola Pemanfaatan SPAM meliputi pentahapan 5
Ruang Wilayah Studi tahunan SPAM Perkotaan dan
7.2 Pengembangan Wilayah/ Perdesaan termasuk unit-unit
Daerah Pelayanan (Zonasi) pelayanannya (unit produksi,
7.3 Tingkat Pelayanan distribusi dan pelayanan).
Jelaskan kapasitas pelayanan
7.4 Rencana Pentahapan pengembangan perkotaan (ibukota
Pengembangan (5 tahunan) kabupaten dan masing-masing IKK,
7.4.1 Sistem Zona Pelayanan A… baik IKK pengembangan maupun
7.4.2 Sistem Zona Pelayanan B… IKK baru, termasuk prioritas dan
7.4.3 Sistem Zona Pelayanan C… urgensinya dalam pentahapan
pengembangan SPAM) termasuk
7.5 Kebutuhan Air BJP, juga dijelaskan pengembangan
7.5.1 Klasifikasi Pelanggan perdesaan termasuk prioritas dan
7.5.2 Kebutuhan Air Domestik urgensinya dalam pentahapan
7.5.3 Kebutuhan Air Non pengembangan SPAM baik JP
Domestik maupun BJP
7.5.4 Kehilangan Air Jelaskan kiat-kiat penurunan
7.5.5 Rekapitulasi Kebutuhan Air kebocoran berdasarkan informasi
dari data eksisting SPAM.
7.6 Alternatif Rencana Buatlah peta pengembangan SPAM
Pengembangan dengan peta dasar dari peta RTRW
7.6.1 Sistem Zona Pelayanan terbaru.dan Peta Struktur Ruang dan
A… Pola Ruang dan Peta Rencana Sistem
7.6.2 Sistem Zona Pelayanan Pelayanan.
B…
7.6.3 Sistem Zona Pelayanan
C…
KAIDAH TEKNIS
SUMBER DATA
PENYUSUNAN REVIEW CARA PERHITUNGAN ANALISIS
RISPAM
7.7 Penurunan Tingkat Kebocoran
7.7.1 Penurunan Kebocoran
Teknis
7.7.2 Penurunan Kebocoran
Non Teknis
7.8 Potensi Sumber Air Baku
7.8.1 Perhitungan Water
Balance
7.8.2 Rekomendasi Sumber Air
yang Digunakan
7.9 Keterpaduan dengan Sarana
Sanitasi
7.9.1 Potensi Pencemar Air
Baku
7.9.2 Rekomendasi
Pengamanan Sumber Air
baku
7.10 Perkiraan Kebutuhan Biaya
VIII. ANALISIS KEUANGAN Besaran rencana biaya / investasi RAB (konsep
8.1 Kebutuhan Investasi dan yang dibutuhkan yang dituangkan teknis
Sumber Pendanaan. dalam rencana anggaran biaya pengembangan
8.1.1 Kebutuhan Investasi pengembangan SPAM. Pola SPAM), BPS,
8.1.2 Sumber Pendanaan Investasi disesuaikan dan dilakukan Kebijakan tarif
8.1.3 Pentahapan Sumber dengan rencana pentahapannya daerah
Pendanaan termasuk sumber pendanaan Setempat,
8.2 Dasar Penentuan Asumsi disesuaikan dengan peraturan dan Bank Indonesia,
Keuangan. ketentuan yang ada seperti PP 16/2005,
8.3 Analisa Kelayakan pendanaan sumber dari APBN SDA, Permen PU
8.3.1 Tahap I produksi dari APBN DJCK, dan 18/2007,
8.3.2 Tahap II, distribusi jaringan dari APBN/APBD Permendagri
8.3.3 Tahap… I, atau distribusi jaringan pelanggan 23/2006,
8.3.4 Affordability bisa didapat dari APBD II/PDAM Analis
8.3.5 Sensitivity Analysis
KAIDAH TEKNIS
SUMBER DATA
PENYUSUNAN REVIEW CARA PERHITUNGAN ANALISIS
RISPAM
Asumsi-asumsi yang berhubungan
langsung dan tidak langsung dengan
perhitungan proyeksi keuangan
/finansial seperti: Indeks / tingkat
inflasi, tahun dasar proyeksi, jangka
waktu proyeksi, tingkat suku
bunga/diskon faktor/BI rate, tingkat
inflasi, kebijakan kenaikan tarif
(yang diharapkan), masa tenggang
pembayaran bunga dan cicilan, loan
disbursement, dan kebijakan lainnya.
Analisis kelayakan keuangan dinilai
dengan melihat kelayakan
keuangan/finansial untuk investasi
pengembangan RI SPAM yaitu
besaran IRR, NPV, PayBack
Periode, sensitivity analysis, BCR.
Investasi disebut layak untuk
diimplementasikan apabila : IRR >
diskon faktor/BI Rate dan NPV
positif
IX. PENGEMBANGAN Bentuk altermatif kelembagaan PP 16/2005,
KELEMBAGAAN pengelolaan SPAM: BUMD (Badan Permendagri No.
PELAYANAN AIR Usaha Milik Daerah /PDAM), 61/2007,
MINUM BUMS (Badan Usaha Milik Swasta), Permendagri No.
Koperasi, BLU (Badan Layanan 2/2007,
9.1 Organisasi Umum), KSM (kelompok Swadaya Kepmendagri No.
9.1.1 Bentuk Badan Pengelola Masyarakat) 130/2003
9.2 SDM Struktur organisasi kelembagaan
9.2.1 Jumlah yang diperlukan, uraikan tugas dan
9.2.2 Kualifikasi tanggung jawabnya.
9.3 Pelatihan Struktur organiasi pengelolaan
9.4 Perjanjian Kerja sama SPAM (BUMD) yaitu:
9.4.1 Tujuan * Regulator: Kepala Daerah
9.4.2 Organisasi Mitra yang * Operator penyelenggara: Direksi
Terlibat /Pengawas.
KAIDAH TEKNIS
SUMBER DATA
PENYUSUNAN REVIEW CARA PERHITUNGAN ANALISIS
RISPAM
9.4.3 Mekanisme Kesepakatan SDM yang dibutuhkan untuk
operasi/rawat SPAM: sarjana teknik
lingkungan, teknik mesin/elektro,
teknik sipil, ekonomi, hukum, dll
(sesuai dengan kebutuhan).
Sesuaikan latar belakang pendidikan
dengan job deskripsi dari struktur
organisasi.
8. Referensi Hukum
Dasar hukum yang berhubungan dengan kegiatan Dokumen Review Rencana Induk Sistem
Penyediaan Air Minum (RISPAM) di Kabupaten Pulau Taliabu adalah:
1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1971 tentang Pengairan;
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan
Ekosistemnya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 49, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3419);
3. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4725);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan
Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5188);
6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2005 Tentang Pengembangan
Sistem Penyediaan Air Minum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor
16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4624);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008 tentang Air Tanah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4859);
8. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 121 Tahun 2015 tentang Pengusahaan
Sumber Daya Air(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 344, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5801);
9. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 122 Tahun 2015 tentang Sistem
Pengelolaan Air Minum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 345,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5802);
10. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
11. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20/PRT/M/2007 tentang Kebijakan dan Stategi
Pengembangan SPAM;
12. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 01/PRT/M/2009 tentang SPAM bukan Jaringan
Perpipaan;
13. Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 492/MENKES/PER/IV/2010 tentang Persyaratan
Kualitas Air Minum;
14. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 27/PRT/M/2016 tentang Penyelenggaraan
Sistem Penyediaan Air Minum, Rencana Induk SPAM;
9. RUANG LINGKUP PEKERJAAN
Ruang lingkup substansi pekerjaan penyusunan Dokumen Review Rencana Induk Sistem
Penyediaan Air Minum (RISPAM), adalah sebagai berikut:
a. Melakukan kajian kebutuhan air bersih bagi masyarakat untuk proyeksi 20 (dua puluh) tahun
ke depan berdasarkan tingkat pertumbuhan penduduk, karena merupakan dasar perencanaan
penentuan biaya investasi.
b. Melakukan kajian potensi sumber-sumber air baku dari air permukaan, air tanah dangkal dan
air tanah dalam serta mata air.
c. Menganalisa kualitas air baku.
d. Melakukan penataan zonasi air tanah.
e. Membuat peta potensi sumber-sumber air baku (jaringan perpipaan dan sarana air minum)
kondisi eksisting, dalam format GIS.
f. Melakukan kajian air tanah hasil pendugaan geolistrik berdasarkan korelasi geologi dan
geohidrologi.
g. Menyusun rencana pengelolaan air bersih bagi masyarakat.
Taliabu, 23 September 2025
Ditetapkan,
Pejab at Pembuat Komitmen
ENDRO SUDARMONO S. Hut
NIP. 19750715 199703 1 005