| 0754279073805000 | - | |
CV Karaya Poligon | 04*4**5****31**0 | - |
CV Sangha Radya Utama | 05*9**9****46**0 | - |
CV Proyeksi Dua Empat | 01*3**4****31**0 | - |
| 0032312613805000 | - | |
| 0939379145942000 | - | |
| 0662756113942000 | - | |
| 0753426824801000 | - | |
| 0763398377831000 | - | |
| 0316679810831000 | - | |
| 0032807224801000 | - | |
| 0761521350801000 | - | |
| 0925787004822000 | - | |
| 0029106994805000 | - | |
| 0868996851805000 | - | |
| 0030266894805000 | - | |
| 0015624208805000 | - | |
| 0011256120805000 | - | |
| 0746741867831000 | - | |
| 0813311297801000 | - | |
| 0013514633034000 | - | |
CV Cakra Tirta | 08*6**1****46**0 | - |
| 0809522089814000 | - | |
CV Pataka Jaya | 06*5**5****31**0 | - |
| 0028216208805000 | - | |
| 0423929074652000 | - |
Perencanaan Jembatan Bobong – Pelabuhan Talo 2025
PEMERINTAH KABUPATEN TALIABU
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
Bobong, Kec. Taliabu Barat., Pulau Taliabu, Maluku Utara
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PERENCANAAN TEKNIS JEMBATAN
RUAS JALAN BOBONG – PELABUHAN TALO
URAIAN PENDAHULUAN
1. Latar Belakang Pembentukan Kabupaten Pulau Taliabu dimaksudkan untuk
mendorong peningkatan pelayanan di bidang pemerintahan,
pembangunan dan kemasyarakatan, serta kemampuan dalam
pemanfaatan potensi daerah untuk penyelenggaraan otonomi
daerah, sehingga perlu perlu membentuk Undang-Undang tentang
Pembentukan Kabupaten Pulau Taliabu di Provinsi Maluku Utara.
Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 18, Pasal 18A, Pasal
18B, Pasal 20 dan Pasal 21; Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-
Undang Nomor 27 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011; dan Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 2012.
Dalam Undang-Undang ini diatur tentang: Pembentukan Kabupaten
Pulau Taliabu yang merupakan pemekaran dari Kabupaten
Kepulauan Sula terdiri atas 8 (delapan) kecamatan, yaitu Kecamatan
Taliabu Barat, Kecamatan Taliabu Barat Laut, Kecamatan Lede,
Kecamatan Taliabu Utara, Kecamatan Taliabu Timur, Kecamatan
Taliabu Timur Selatan, Kecamatan Taliabu Selatan, dan Kecamatan
Tabona. Kabupaten Pulau Taliabu memiliki luas wilayah keseluruhan
±1.469,93 km2 dengan jumlah penduduk ±56.135 jiwa pada tahun
2012 dan 71 (tujuh puluh satu) desa/kelurahan
Berdasarkan Undang-undang nomor 18 tahun 1999 tentang jasa
konstruksi dan Peraturan Pemerintah nomor 28 tahun 2000, tentang
usaha dan peran masyarakat konstruksi serta keterbatasn personil
Dinas Pekerjaan Umum, maka untuk mengoptimalkan hasil program
tersebut diatas, maka perlu pelibatan konsultan dalam
melaksanakan Pekerjaan Perencanaan Teknis Jembatan pada
ruas jalan Bobong – Pelabuhan Talo.
2. Maksud dan Tujuan a. Tujuan umum dari paket program ini adalah Perencanaan Teknis
Jembatan pada ruas jalan Bobong – Pelabuhan Talo di Kabupaten
Pulau Taliabu dalam rangka menunjang kegiatan fisik pembangunan
jembatan.
b. Pelaksana/konsultan yang diserahi pekerjaan ini wajib menyediakan
1
jasa-jasanya semaksimal mungkin untuk melaksanakan pekerjaan
perencanaan teknis pembangunan jembatan yang dikerjakan oleh
rekanan pemenang tender sesuai dengan kerangka acuan kerja serta
berpedoman pada spesifikasi teknik yang berlaku sehingga
Perencanaan Jembatan Bobong – Pelabuhan Talo 2025
diperoleh hasil pekerjaan berupa dokumen kegiatan yang terdiri
gambar rencana dan engineer estimate sesuai dengan persyaratan
yang ditetapkan dan dapat dipertanggungjawabkan guna pelaksanaan
pekerjaan dimaksud dokumen kegiatan yang terdiri gambar rencana
dan engineer estimate sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dan
dapat dipertanggungjawabkan guna pelaksanaan pekerjaan
dimaksud.
4. Sasaran Sasaran Pengadaan Jasa Konsultan ini yaitu untuk melaksanakan
Perencanaan Teknis kegiatan meliputi survey investigasi, perencanaan
teknis, Rencana Anggaran Biaya, penggambaran,spesifikasi dan dokumen
teknis lainnya
5. Lokasi Kegiatan Pekerjaan Perencanaan Teknis Jembatan pada ruas jalan Bobong –
Pelabuhan Talo berada di Kabupaten Pulau Taliabu Provinsi Maluku Utara.
6. Sumber Pendanaan Kegiatan Perencanaan Teknis Jembatan pada ruas jalan Bobong –
Pelabuhan Talo di Kabupaten Pulau Taliabu dibiayai dari sumber dana
APBD Perubahan Kabupaten Pulau Taliabu Tahun Anggaran 2025.
7. Nama dan Nama PA : ENDRO SUDARMONO, S.Hut
Satuan Kerja : Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten
Organisasi
Taliabu
Pengguna
Anggaran (PA)
DATA PENUNJANG
8. Data Dasar Perolehan data dasar dapat dilakukan dengan menghubungi Dinas
Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pulau Taliabu dan
instansi- instansi terkait di daerah sehubungan dengan program
pembangunan sektoral/regional dan perencanaan pengembangan wilayah
di lokasi studi. Data dasar digunakan untuk persiapan desain ini bertujuan:
a. Mempersiapkan dan mengumpulkan data-data awal;
b. Melakukan survey pendahuluan pada lokasi perencanaan.
9. Standar Teknis a. Bridge Management System (BMS) 1992 bagian BDC (Bridge Design
Code) dengan revisi pada:
b. Bagian 2 dengan Pembebanan Untuk Jembatan (SK.SNI T-02-2005),
sesuai dKepmen PU No.498/KPTS/M/2005;
c. Bagian 6 dengan Perencanaan Struktur Beton untuk Jembatan (SK.SNI
T-12-2004), sesuai Kepmen PU No. 260/KPTS/M/2004;
d. Bridge Management System (BMS) 1992 bagian BDM (Bridge
Design Manual)
e. Tata cara Perencanaan Ketahanan Gempa untuk Jembatan Jalan Raya
SK.SNI T-14-1990-0.3
10.Studi-studi Studi-studi terdahulu yang ada dapat digunakan sebagai pedoman atau
Terdahulu referinsi untuk bahan masukan dalam perencanaan. Data-data tersebut
dapat dipakai sebagai data sekunder jika data terbaru belum ada, akan
tetapi data-data atau studi-studi tersebut masih dapat dipertanggung
jawabkan dari segi kebenaran dan keabsahan datanya.
11. Referensi Hukum a. Peraturan Presiden RI Nomor 46 Tahun 2025 Tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; 2
b. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2021
Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun
Perencanaan Jembatan Bobong – Pelabuhan Talo 2025
2020 Tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 2 Tahun 2017
Tentang Jasa Konstruksi;
c. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.04/PRT/M/2009, tentang
Sistem Manajemen Mutu;
d. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat RI Nomor
1 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan
Konstruksi;
e. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah RI
Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan
Barang/Jasa Melalui Penyedia,
Bobong , Oktober 2025
Dibuat Oleh :
PPK,
ENDRO SUDARMONO, S.Hut
NIP. 19750715 199703 1 005
Perencanaan Jembatan Bobong – Pelabuhan Talo 2025
Perencanaan Jembatan Bobong – Pelabuhan Talo 2025