| 0754279073805000 | - | |
CV Karaya Poligon | 04*4**5****31**0 | - |
CV Sangha Radya Utama | 05*9**9****46**0 | - |
CV Proyeksi Dua Empat | 01*3**4****31**0 | - |
| 0032312613805000 | - | |
| 0939379145942000 | - | |
| 0662756113942000 | - | |
| 0033052440811000 | - | |
| 0753426824801000 | - | |
| 0741680268832000 | - | |
| 0759211014832000 | - | |
| 0763398377831000 | - | |
| 0316679810831000 | - | |
| 0032807224801000 | - | |
| 0761521350801000 | - | |
| 0813311297801000 | - | |
| 0925787004822000 | - | |
| 0029106994805000 | - | |
| 0028216208805000 | - | |
CV Disah Engineering Consultant | 06*5**7****43**0 | - |
| 0868996851805000 | - | |
| 0615348331822000 | - | |
| 0015624208805000 | - | |
| 0011256120805000 | - | |
| 0423929074652000 | - | |
| 0746741867831000 | - | |
CV Arcer Mahera | 05*9**8****43**0 | - |
CV Dhelco Engineering | 06*3**0****42**0 | - |
| 0029742327801000 | - | |
| 0809522089814000 | - | |
| 0032608259801000 | - | |
| 0018110213831000 | - | |
CV Cakra Tirta | 08*6**1****46**0 | - |
Perencanaan Jalan Fangahu-Kilong (HRS-Base)2025
PEMERINTAH KABUPATEN TALIABU
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
Bobong, Kec. Taliabu Barat., Pulau Taliabu, Maluku Utara
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PERENCANAAN TEKNIS JALAN FANGAHU - KILONG
(HRS-Base)
Pembentukan Kabupaten Pulau Taliabu dimaksudkan untuk
1. Latar Belakang
mendorong peningkatan pelayanan di bidang pemerintahan,
pembangunan dan kemasyarakatan, serta kemampuan dalam
pemanfaatan potensi daerah untuk penyelenggaraan otonomi
daerah, sehingga perlu perlu membentuk Undang-Undang
tentang Pembentukan Kabupaten Pulau Taliabu di Provinsi
Maluku Utara.
Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 18, Pasal 18A, Pasal
18B, Pasal 20 dan Pasal 21; Undang-Undang Nomor 46 Tahun
1999; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2003; Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor
12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011; dan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012.[butuh rujukan]
Dalam Undang-Undang ini diatur tentang: Pembentukan
Kabupaten Pulau Taliabu yang merupakan pemekaran dari
Kabupaten Kepulauan Sula terdiri atas 8 (delapan) kecamatan,
yaitu Kecamatan Taliabu Barat, Kecamatan Taliabu Barat Laut,
Kecamatan Lede, Kecamatan Taliabu Utara, Kecamatan Taliabu
Timur, Kecamatan Taliabu Timur Selatan, Kecamatan Taliabu
Selatan, dan Kecamatan Tabona. Kabupaten Pulau Taliabu
memiliki luas wilayah keseluruhan ±1.469,93 km2 dengan jumlah
penduduk ±56.135 jiwa pada tahun 2012 dan 71 (tujuh puluh satu)
desa/kelurahan
Berdasarkan Undang-undang nomor 18 tahun 1999 tentang jasa
konstruksi dan Peraturan Pemerintah nomor 28 tahun 2000,
tentang usaha dan peran masyarakat konstruksi serta
keterbatasn personil Dinas Pekerjaan Umum, maka untuk
mengoptimalkan hasil program tersebut diatas, maka perlu
pelibatan konsultan dalam melaksanakan Pekerjaan
Perencanaan Teknis Jalan.
Perencanaan Jalan Fangahu-Kilong (HRS-Base)2025
2. Maksud dan Tujuan Maksud kegiatan ini adalah adanya pelibatan konsultan sebagai
perpanjangan tangan dari Dinas Pekerjaan Umum dalam
melakukan Perencanaan Teknis.
Sedangkan Tujuan kegiatan ini adalah melaksanakan
Perencanaan Teknis, agar perencanaan pekerjaan dapat
diselesaikan dengan tepat waktu dan tepat desain.
3. Sasaran Sasaran Pengadaan Jasa Konsultan ini yaitu untuk
melaksanakan Perencanaan Teknis kegiatan meliputi survey
investigasi, perencanaan teknis, Rencana Anggaran Biaya,
penggambaran,
spesifikasi dan dokumen teknis lainnya
4. Lokasi Pekerjaan Terdapat Pada Ruas Jalan Fangahu - Kilong (HRS-Base)
5. Sumber Dana APBD (Perubahan) Kabupaten Taliabu TA.2025
6. Nama dan Organisasi Nama Pejabat Pembuat Komitmen : Endro Sudarmono S.Hut
Pejabat Pembuat Satuan Kerja : Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Komitmen Kabupaten Taliabu
7. Data Dasar Sebagai Data Dasar dalam Kegiatan Perencanaan Teknis Jalan
ini adalah Peta Dasar Jaringan Jalan Kabupaten Taliabu
8. Standar Teknis Spesifikasi Umum 2018 Jalan dan Jembatan, revisi 2
9. Referensi Hukum Perpres No. 16 tahun 2018 beserta perubahannya (Pepres No.
12, Tahun 2021), Dokumen Pemilihan, dan Dokumen Kontrak,
Permen PU No.1 Th 2022
10. Lingkup Pekerjaan a. Mengadakan Survey dan Investigasi Teknis Jalan yang
tertuang dalam kontrak.
b. Menghitung dan Mengolah Data Survey
c. Membuat Gambar Rencana
d. Membuat perhitungan volume dan Rencana Anggaran
Biaya
e. Membuat Spesifikasi Teknis
f. Membuat Laporan survey dan perencanaan
g. Membuat Peta Jalan/Jembatan yang direncanakan,
lengkap dengan koordinat lokasi Di Peta kabupaten
Gowa
h. Menghitung Nilai Produk Dalam Negeri Bangunan
(PDNB) dan Menyusun formulir Tingkat Komponen
Dalam Negeri (TKDN)
Perencanaan Jalan Fangahu-Kilong (HRS-Base)2025
11. 1. OUTPUT/Keluaran
Laporan Pendahuluan • Laporan Awal
• Laporan Hasil Survey memuat :
1. Data Hasil Survey
2. Foto Existing
3. Perhitungan/Data Olahan Survey
Laporan Rencana Desain • Dokumen Rencana Penerapan SMKK (Sistem
Manajemen Keselamatan Konstruksi)
• Enginer Estimate / RAB
• Dokumen Spesifikasi Teknis
• Gambar Desain A3
Laporan Akhir • Dokumen Pelelangan Fisik
Laporan Akhir Desain (Termasuk Revisi Desain Jika
diperlukan)
• Dokumen Nilai Produk Dalam Negeri Bangunan (PDNB)
dan formulir Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN)
12. Peralatan, Material, Penyediaan oleh Pengguna Anggaran seperti data dan Fasilitas
yang disediakan yang dapat digunakan harus dipelihara oleh
Personil dan Fasilitas
Penyedia Jasa:
dari Pejabat Pembuat
Komitmen
a. Laporan dan Data (bila ada)
Kumpulan Laporan dan data sebagai hasil studi terdahulu
serta photografi (bila ada) yang berpedoman pada Buku
Spesifikasi Bina Marga.
b. Akomodasi dan Ruang kantor
Akomodasi dan Ruang kantor disediakan oleh Penyedia Jasa
dengan cara sewa.
c. Staf Teknis/ Pendamping
Pengguna Anggaran akan mengangkat petugas atau wakilnya
yang bertindak untuk mendampingi dalam rangka pelaksanaan
survey di
lapangan
13. Peralatan dan Material Penyedia jasa harus menyediakan dan memelihara semua
dari Penyedia Jasa fasilitas dan peralatan yang dipergunakan untuk kelancaran
Konsultansi pelaksanaan pekerjaan
14. Lingkup Kewenangan yang didelegasikan dari Pengguna Anggaran (PA)
Kewenangan kepada Konsultan adalah kewenangan dalam melakukan
Penyedia Jasa survey, koordinasi dengan pihak terkait dan melakukan
perencanaan teknis.
15. Jangka Waktu 30 (Tiga Puluh ) hari kalender
Penyelesaian Pekerjaan
Perencanaan Jalan Fangahu-Kilong (HRS-Base)2025
16. A. Personil Posisi Kualifikasi Jumlah
Orang
Bulan
Profesional Staf/ Tenaga Team Leader Sarjana Sipil (S1) Ahli 1 orang x
Ahli Teknik Jalan, 1.0
Pengalaman min. 7 Bulan
Thn (Ahli Madya )
Road Engineer Sarjana Sipil (S1), 1 orang x
Ahli Teknik Jalan, 1.0
Pengalaman min. 5 Bulan
thn (Ahli Madya)
Geoteknik Engineer Sarjana Sipil (S1)
Ahli Geoteknik 1 orang x
/Geodesi, 1.0
Pengalaman min. 5 Bulan
thn (Ahli Madya)
Hidrologi Engineer Sarjana Sipil
/Pengairan (S1) Ahli 1 orang x
Sumber Daya Air 0.5
Pengalaman min. 5 Bulan
thn (Ahli Madya)
Quantity & Cost Sarjana Sipil (S1) Ahli
Estimator konstruksi, 1 orang x
Pengalaman min. 5 0.5
thn (Ahli Madya) Bulan
Ahli K3 Konstruksi Sarjana (S1),
Pengalaman min. 3 1 orang x
thn (Ahli Madya) 0.5
dalam Menyusun Bulan
Program dan
Perencanaan
Keselamatan dan
Kesehatan Kerja
Proyek Konstruksi
Asisten Tenaga Ahli
Asisten Road Enginer Sarjana Sipil (S1),
Ahli Teknik Jalan,
Pengalaman min. 3
thn (Ahli Muda)
Asisten Geoteknik Sarjana Sipil (S1)
Ahli Geoteknik
/Geodesi,
Pengalaman min. 3
thn (Ahli Muda)
Perencanaan Jalan Fangahu-Kilong (HRS-Base)2025
Asisten Quantity & Sarjana Sipil (S1)
Cost Estimator Ahli konstruksi,
Pengalaman min. 3
thn (Ahli Muda)
Tenaga Pendukung
Surveyor Pengalaman Survey 1 orang x 0.3
min.3 th, Lulusan bulan
minimal S1
Driver Pengalaman 2 th,SMA 1 orang x
1,0
bulan
Cad Operator Pengalaman 1 orang x
(Drafter) Membuat Gambar 0,3
Teknik Minimal 3 bulan
th,Minimal
SI Sipil
Site Office / Pengalaman 2 th.S1 1 orang x
Administrator 1,0
bulan
Operator Komputer Pengalaman 2 th.SMA 1 orang x
1,0
Bulan
B. Non personil
unit Satuan Volume
B.1. Penggunaan
Peralatan
- Alat Theodolit
1 Unit - Hrn 15
- DCP
1 Unit - Hrn 15
- Cbr Lapangan
1 Unit - Hrn 15
Bahan Perlengkapan
Survey
Dokumentasi/Camera
1 Unit - Hrn 15
digital
Pengunaan
Transportasi
- Sewa Mobil Survey +
1 Unit - Hrn 15
O&M
Komunikasi/Akomodas
i
Komunikasi/Akomodas - Ls 1
i
Perencanaan Jalan Fangahu-Kilong (HRS-Base)2025
B.2. Biaya Operasional
Kantor
Komputer Laptop 1 Unit - Hrn 30
Printer Laser Jet A3 1 Unit - Hrn 30
Printer Laser Jet A4 1 Unit - Hrn 30
Alat Tulis Kantor +
- Ls 1
Bahan
B.3.Biaya Pelaporan
Laporan Pendahuluan
a. Laporan Awal
1 Buku 3
b. Laporan Survey
Lapangan 1 Buku 3
(dokumentasi)
Laporan Rencana
Desain
a. Dokumen Rencana
1 Buku 3
Penerapan SMKK
b. Engineer's
1 Buku 3
estimate/RAB
c.Dokumen Spesifikasi
1 Buku 3
Teknis
d.Gambar Desain A3 1 set 3
e.Laporan dalam
1 Buah 1
bentuk SSD (1 TB)
Laporan Akhir
Dokumen Lelang dan
Laporan Hitungan
Nilai Produk Dalam
Negeri Bangunan 1 Buku 3
(PDNB) Serta Tingkat
Komponen Dalam
Negeri (TKDN)
17. Tahapan • Mobilisasi Personil sesuai kebutuhan lapangan;
• Survey Pendahuluan;
Pelaksanaan
• Survey Pengukuran Topografi dan Penyelidikan Tanah;
Pekerjaan
• Pelaporan Survey Pengukuran Topografi dan
Penyelidikan Tanah;
• Pembuatan Laporan ,perhitungan dan Detail
Enginering Desain.
18. Alih Pengetahuan Jika diperlukan , Penyedia Jasa Konsultansi berkewajiban untuk
menyelenggarakan pertemuan dan pembahasan dalam rangka
alih pengetahuan kepada personil satuan kerja Pejabat Pembuat
Komitmen.
Perencanaan Jalan Fangahu-Kilong (HRS-Base)2025
19. Metode Pengadaan Metode Kualitas dan Biaya
dan Passing Grade - Metode Pengadaan Jasa Konsultan Badan Usaha Konstruksi
Yang Digunakan
Seleksi Prakualifikasi dan File Kualitas dan Biaya.
Passing Grade yang digunakan : 80% Kualitas, 20 % Biaya
20. PAGU DPA Rp. 330.000.000
21. Kualifikasi Kualifikasi
Menggunakan Jasa konsultan perencanaan jalan KBLI 71102 untuk
layanan jasa
rekayasa konstruksi dan SBU RK003 Sertifikat Badan Usaha (SBU) Jasa
Konstruksi yang
mengkhususkan diri pada Jasa Rekayasa Pekerjaan Teknik Sipil
Transportasi
22. Penutup Kerangka Acuan Kerja ini dibuat berdasarkan Pengetahuan,
Pemahaman dan Pengalaman Lapangan dalam pekerjaan yang
sejenis, akan tetapi tidak menutup kemungkinan penyesuaian
kembali dengan Kondisi Lapangan yang ditemui selama
penyelenggaraan Penyediaan Jasa Konsultansi Detail
Engineering Design (DED) ini berlangsung. Setelah KAK ini
diterima maka konsultan hendaknya memeriksa semua masukan
yang diterima dan mencari bahan informasi yang dibutuhkan.
Taliabu, 13 Oktober 2025
Ditetapkan,
Pejabat Pembuat Komitmen
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
Kabupaten Kepulauan Taliabu
ENDRO SUDARMONO S. Hut
NIP. 19750715 199703 1 005