| 0754279073805000 | - | |
CV Karaya Poligon | 04*4**5****31**0 | - |
CV Sangha Radya Utama | 05*9**9****46**0 | - |
CV Proyeksi Dua Empat | 01*3**4****31**0 | - |
| 0761521350801000 | - | |
| 0032312613805000 | - | |
| 0939379145942000 | - | |
| 0662756113942000 | - | |
| 0753426824801000 | - | |
| 0763398377831000 | - | |
| 0316679810831000 | - | |
| 0032807224801000 | - | |
| 0925787004822000 | - | |
| 0029106994805000 | - | |
| 0015624208805000 | - | |
| 0868996851805000 | - | |
| 0011256120805000 | - | |
| 0423929074652000 | - | |
| 0013514633034000 | - | |
| 0813311297801000 | - | |
| 0029742327801000 | - | |
CV Cakra Tirta | 08*6**1****46**0 | - |
| 0746741867831000 | - | |
| 0809522089814000 | - |
PEMERINTAH KABUPATEN TALIABU
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
Jl. H. Nurokhmah Mus, Desa Bobong, Kec. Taliabu Barat Kode Pos 97794
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PERENCANAAN TEKNIS JEMBATAN & DEKER
RUAS JALAN ALTERNATIF AKSES KANTOR BUPATI
URAIAN PENDAHULUAN
1. Latar Belakang Pembentukan Kabupaten Pulau Taliabu dimaksudkan untuk
mendorong peningkatan pelayanan di bidang pemerintahan,
pembangunan dan kemasyarakatan, serta kemampuan dalam
pemanfaatan potensi daerah untuk penyelenggaraan otonomi
daerah, sehingga perlu perlu membentuk Undang-Undang tentang
Pembentukan Kabupaten Pulau Taliabu di Provinsi Maluku Utara.
Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 18, Pasal 18A, Pasal
18B, Pasal 20 dan Pasal 21; Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-
Undang Nomor 27 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011; dan Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 2012.
Dalam Undang-Undang ini diatur tentang: Pembentukan Kabupaten
Pulau Taliabu yang merupakan pemekaran dari Kabupaten
Kepulauan Sula terdiri atas 8 (delapan) kecamatan, yaitu Kecamatan
Taliabu Barat, Kecamatan Taliabu Barat Laut, Kecamatan Lede,
Kecamatan Taliabu Utara, Kecamatan Taliabu Timur, Kecamatan
Taliabu Timur Selatan, Kecamatan Taliabu Selatan, dan Kecamatan
Tabona. Kabupaten Pulau Taliabu memiliki luas wilayah keseluruhan
±1.469,93 km2 dengan jumlah penduduk ±56.135 jiwa pada tahun
2012 dan 71 (tujuh puluh satu) desa/kelurahan
Berdasarkan Undang-undang nomor 18 tahun 1999 tentang jasa
konstruksi dan Peraturan Pemerintah nomor 28 tahun 2000, tentang
usaha dan peran masyarakat konstruksi serta keterbatasn personil
Dinas Pekerjaan Umum, maka untuk mengoptimalkan hasil program
tersebut diatas, maka perlu pelibatan konsultan dalam
melaksanakan Pekerjaan Perencanaan Teknis Jembatan dan
Deker pada ruas jalan Alternatif Akses Kantor Bupati.
2. Maksud dan Tujuan a. Tujuan umum dari paket program ini adalah Perencanaan Teknis
Jembatan dan Deker pada ruas jalan Alternatif Akses Kantor Bupati di
Kabupaten Pulau Taliabu dalam rangka menunjang kegiatan fisik
pembangunan jembatan.
b. Pelaksana/konsultan yang diserahi pekerjaan ini wajib menyediakan
jasa-jasanya semaksimal mungkin untuk melaksanakan pekerjaan
perencanaan teknis pembangunan jembatan yang dikerjakan oleh
rekanan pemenang tender sesuai dengan kerangka acuan kerja serta
berpedoman pada spesifikasi teknik yang berlaku sehingga
diperoleh hasil pekerjaan berupa dokumen kegiatan yang terdiri
gambar rencana dan engineer estimate sesuai dengan persyaratan
yang ditetapkan dan dapat dipertanggungjawabkan guna pelaksanaan
pekerjaan dimaksud dokumen kegiatan yang terdiri gambar rencana
dan engineer estimate sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dan
dapat dipertanggungjawabkan guna pelaksanaan pekerjaan
dimaksud.
4. Sasaran Sasaran Pengadaan Jasa Konsultan ini yaitu untuk melaksanakan
Perencanaan Teknis kegiatan meliputi survey investigasi, perencanaan
teknis, Rencana Anggaran Biaya, penggambaran,spesifikasi dan dokumen
teknis lainnya
5. Lokasi Kegiatan Pekerjaan Perencanaan Teknis Jembatan dan Deker pada ruas jalan
Alternatif Akses Kantor Bupati berada di Kabupaten Pulau Taliabu Provinsi
Maluku Utara.
6. Sumber Pendanaan Kegiatan Perencanaan Teknis Jembatan dan Deker pada ruas jalan
Alternatif Akses Kantor Bupati di Kabupaten Pulau Taliabu dibiayai dari
sumber dana APBD Perubahan Kabupaten Pulau Taliabu Tahun Anggaran
2025.
7. Nama dan Nama PA : ENDRO SUDARMONO, S.Hut
Satuan Kerja : Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten
Organisasi
Taliabu
Pengguna
Anggaran (PA)
DATA PENUNJANG
8. Data Dasar Perolehan data dasar dapat dilakukan dengan menghubungi Dinas
Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pulau Taliabu dan
instansi- instansi terkait di daerah sehubungan dengan program
pembangunan sektoral/regional dan perencanaan pengembangan wilayah
di lokasi studi. Data dasar digunakan untuk persiapan desain ini bertujuan:
a. Mempersiapkan dan mengumpulkan data-data awal;
b. Melakukan survey pendahuluan pada lokasi perencanaan.
9. Standar Teknis a. Bridge Management System (BMS) 1992 bagian BDC (Bridge Design
Code) dengan revisi pada:
b. Bagian 2 dengan Pembebanan Untuk Jembatan (SK.SNI T-02-2005),
sesuai dKepmen PU No.498/KPTS/M/2005;
c. Bagian 6 dengan Perencanaan Struktur Beton untuk Jembatan (SK.SNI
T-12-2004), sesuai Kepmen PU No. 260/KPTS/M/2004;
d. Bridge Management System (BMS) 1992 bagian BDM (Bridge
Design Manual)
e. Tata cara Perencanaan Ketahanan Gempa untuk Jembatan Jalan Raya
SK.SNI T-14-1990-0.3
Studi-studi terdahulu yang ada dapat digunakan sebagai pedoman atau
10.Studi-studi
Terdahulu referinsi untuk bahan masukan dalam perencanaan. Data-data tersebut
dapat dipakai sebagai data sekunder jika data terbaru belum ada, akan
tetapi data-data atau studi-studi tersebut masih dapat dipertanggung
jawabkan dari segi kebenaran dan keabsahan datanya.
11. Referensi Hukum a. Peraturan Presiden RI Nomor 46 Tahun 2025 Tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
b. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2021
Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun
2020 Tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 2 Tahun 2017
Tentang Jasa Konstruksi;
c. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.04/PRT/M/2009, tentang
Sistem Manajemen Mutu;
d. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat RI Nomor
1 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan
Konstruksi;
e. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah RI
Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan
Barang/Jasa Melalui Penyedia,
RUANG LINGKUP
12. Lingkup Kegiatan 1.1 Survey Pendahuluan
Sasaran survey pendahuluan atau reconnaissance survey atau preliminary
survey adalah Pengumpulan informasi menyangkut jembatan dan
bangunan struktur yang ada, termasuk data sekunder dari berbagai
sumber yang relevan, untuk maksud menetapkan survey detail berikutnya
yang diperlukan. Pencatatan kondisi jembatan secara umum dan prakiraan
penyebab kerusakan yang telah terjadi dan mungkin akan terjadi.
Perkiraan secara umum tentang penanganan yang diperlukan, baik pada
perkerasan maupun pada pekerjaan-pekerjaan lainnya, seperti exvantion
joint, plat injak, drainase, jembatan, perbaikan oprit dan wing wall,
perbaikan geometri jembatan dan bangunan- bangunan struktur lainnya,
dan peningkatan keselamatan jembatan. Survey pendahuluan ini
mencakup juga survey topografi. Tujuan pengukuran topografi dalam
pekerjaan ini adalah mengumpulkan data koordinat dan ketinggian
permukaan tanah sepanjang rencana trase jembatan di dalam koridor
pengukuran (selebar 2 x 50 meter) untuk penyiapan peta topografi
dengan skala 1:1000 yang akan digunakan untuk perencanaan geometrik
jalan, serta 1:500 untuk perencanaan jembatan dan penanggulangan
longsoran. Keluaran survey ini berupa laporan pendahuluan yang memuat
gambaran lokasi dan kondisi jembatan dan bangunan-bangunan struktur
lainnya, lokasi yang membutuhkan perbaikan/peningkatan penampang
melintang.
Gambar-gambar atau peta-peta yang menunjukkan sketsa jembatan,
batas-batas ruang milik jalan dan jembatan, kondisi alam tertentu yang
dapat atau akan mempengaruhi konstruksi jembatan, seperti misalnya
sungai, danau, laut, lembah, jurang, bukit, gunung, dan sebagainya, lokasi
bangunan-bangunan tertentu disekitar jembatan yang diperkirakan
dapat atau akan mempengaruhi pelaksanaan pekerjaan konstruksi
maupun pelayanan lalulintas dan foto-foto lapangan, sesuai dengan
keperluan.
Bobong , Oktober 2025
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
ENDRO SUDARMONO, S.Hut
NIP. 19750715 199703 1 005
Perencanaan Jembatan & Deker Jalan Alternatif Akses Kantor Bupati 2025