| 0754279073805000 | - | |
CV Karaya Poligon | 04*4**5****31**0 | - |
| 0761521350801000 | - | |
CV Proyeksi Dua Empat | 01*3**4****31**0 | - |
| 0032312613805000 | - | |
| 0939379145942000 | - | |
| 0662756113942000 | - | |
| 0753426824801000 | - | |
| 0763398377831000 | - | |
| 0316679810831000 | - | |
| 0032807224801000 | - | |
PT Bias Multi Konsultan | 06*3**2****05**0 | - |
| 0750979155805000 | - | |
| 0032608259801000 | - | |
| 0029106994805000 | - | |
| 0925787004822000 | - | |
| 0015624208805000 | - | |
| 0025466525942000 | - | |
| 0028216208805000 | - | |
CV Disah Engineering Consultant | 06*5**7****43**0 | - |
| 0868996851805000 | - | |
CV Sangha Radya Utama | 05*9**9****46**0 | - |
| 0030266894805000 | - | |
| 0011256120805000 | - | |
| 0423929074652000 | - | |
CV Cipta Gemilang Konsultan | 03*5**8****11**0 | - |
| 0813311297801000 | - | |
| 0029742327801000 | - | |
CV Dhelco Engineering | 06*3**0****42**0 | - |
CV Arcer Mahera | 05*9**8****43**0 | - |
| 0733685341804000 | - | |
| 0026430330804000 | - | |
CV Cakra Tirta | 08*6**1****46**0 | - |
| 0013514633034000 | - | |
| 0746741867831000 | - | |
| 0809522089814000 | - |
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK) - 2025
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
Perencanaan Teknis Jembatan Air Ratahaya 1, 2, 3 dan 4
Uraian Pendahuluan
1. LATAR Pemerintah kabupaten Pulau Taliabu dalam hal ini Dinas
BELAKANG Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pulau
Taliabu salah satu fungsinya adalah melaksanakan
pekerjaan pembangunan dan preservasi jalan dan
jembatan dalam upaya untuk menjaga agar jaringan jalan
tetap dalam kondisi mantap, kelancaran lalu lintas terjaga
dengan memenuhi aspek keselamatan pengguna jalan dan
berwawasan lingkungan
Untuk itu diperlukan perencanaan jalan dan jembatan yang
handal sehingga tersedia jaringan jalan yang dapat
menunjang pertumbuhan ekonomi.
Untuk maksud tersebut maka dilakukan pelelangan Paket
Perencanaan Teknis Jalan dan Jembatan.
Layanan Konsultan ini dimaksudkan untuk membantu
2. MAKSUD DAN
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten
TUJUAN
Taliabu dalam penyiapan dokumen perencanaan teknis
jembatan.
Bertujuan untuk memperoleh perencanaan teknik secara
Detail Engineering Design (DED) Perencanaan
Teknis Jembatan Air Ratahaya 1, 2, 3 dan 4 yang
memenuhi standar pelayanan minimal ruas jalan dan
jaringan jalan yang berwawasan lingkungan dengan
memperhitungkan aspek keselamatan dan keamanan.
3. SASARAN a. Tercapainya produk perencanaan teknis jembatan.
b. Tersedianya Dokumen Pengadaan termasuk dokumen
Analisa Harga Satuan, Spesifikasi Teknik dan Gambar
Rencana.
4. LOKASI Kegiatan Jasa Konsultansi ini dilaksanakan di wilayah
KEGIATAN Kabupaten Taliabuyaitu:
Perencanaan Teknis Jembatan Air Ratahaya Cs
No. Nama Ruas Jalan Panjang/Bentang
No.
Ruas /Jembatan Km/m
1. Jembatan Ratahaya – 1 25,0 M
2. Jembatan Ratahaya – 2 15,0 M
Jembatan Ratahaya – 3 80,0 M
3.
Jembatan Ratahaya - 4 40,0 M
4.
-
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK) - 2025
Kegiatan ini dibiayai sumber pendanaan APBD Tahun
5. SUMBER
Anggaran 2025.
PENDANAAN
Nama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) :
6. NAMA DAN
Endro Sudarmono S,Hut
ORGANISASI
Organisasi PPK :
PEJABAT
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kab,
PEMBUAT
Taliabu
KOMITMEN
Data Penunjang
7. DATA DASAR Sebagai Data Dasar dalam Kegiatan Perencanaan Teknis
Jembatan ini adalah :
1. Data Kondisi Lokasi Jembatan/Sungai
2. Gambar Desain Jalan dan Jembatan yang diawasi
3. Spesifikasi yang berlaku disaat pelaksanaan proyek
8. STANDAR TEKNIS - Acuan Geometrik Jalan
- Acuan Perhitungan Tebal Perkerasan
- Acuan Perhitungan Drainase
- Acuan Struktur (seperti tembok penahan dll)
- Acuan Utilitas dan bangunan pelengkap lainnya
- Ketentuan tentang aspek lingkungan
- Ketentuan tentang aspek keselamatan jalan
- Acuan lain terkait pekerjaan yang diawasi
9. STUDI – STUDI Dokumen-dokumen Studi maupun Perencanaan yang
TERDAHULU sudah ada pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan
Ruang Kab. Taliabu
10. REFERENSI 1. Undang-undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan;
HUKUM 2. Undang-Undang Republik Indonesia No. 11 Tahun
2020 tentang Cipta Kerja.
3. Undang-Undang Republik Indonesia No. 24 Tahun
2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
4. Undang-Undang Republik Indonesia No. 36 Tahun
2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang –
Undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
5. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12
Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan
Presiden Republik Indonesia No. 16, Tahun 2018
tanggal 12 Maret 2021, tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah;
6. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat No. 33/PRT/M/2017 tentang Standar
Remunerasi Minimal Tenaga Kerja Konstruksi Pada
Jenjang Jabatan Ahli Untuk Layanan Jasa Konsultansi
Konstruksi;
7. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat No. 524 / KPTS / M / 2025 Tentang Besaran
Remunerasi Minimal Tenaga Kerja Konstruksi Pada
Jenjang Jabatan Ahli Untuk Layanan Jasa Konsultansi
Konstruksi;
8. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang /
Jasa Pemerintah Republik Indonesia No. 12 Tahun
2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia.
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK) - 2025
9. Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas
Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Prov. Sulsel.
Lingkup Jasa Konsultan Perencanaan Teknik Jembatan
11. LINGKUP
mencakup pekerjaan - pekerjaan, antara lain sebagai
KEGIATAN
berikut :
1. Pembuatan Detail Engineering Design (DED)
2. Penyusunan Engineer Estimate
3. Penyusunan Dokumen Lelang
1. PEMBUATAN DED
Kegiatan pembuatan DED terdiri atas kegiatan :
a. SURVEI
Survei terdiri atas 3 tahap, masing-masing
Persiapan Survei, Survei Pendahuluan dan Survei
Detail. Sebagaimana diuraikan di bawah ini :
1) Persiapan Survei
Mengumpulkan informasi awal mengenai kondisi
topografi, geologi, tata guna lahan, lalulintas,
serta lingkungan, informasi yang dibutuhkan
berupa antara lain:
1) Peta Topografi berupa peta kontur, dengan
Skala minimum 1 : 50.000
2) Peta jaringan jalan, dokumen leger jalan, data
base jaringan jalan, daerah rawan
kecelakaan
3) Peta geologi dengan Skala minimal 1 :
250.000, daerah rawan bencana, dan koridor
trase
4) Peta wilayah Rencana Tata Ruang Wilayah
5) Inventarisasi dokumen lingkungan
6) Melakukan koordinasi dengan instansi terkait
dengan di sekitar lokasi proyek
2) Survei Pendahuluan
Survey pendahuluan bertujuan untuk
mengumpulkan data - data awal berdasarkan
aspek-aspek yang diperlukan yang akan
digunakan sebagai dasar / referensi untuk detail
survei berikutnya dan harus dilakukan oleh
tenaga ahli.
Konsultan perencana melakukan pemeriksaan
secara visual (scanning) sekitar lokasi
jembatan/sungai yang direncanakan, dan
mengumpulkan data-data sekunder antara lain
berupa :
(1) Kondisi Eksisting Jembatan/Sungai
(a) Inventarisasi terhadap data histori
penanganan jembatan / sungai.
(b) Identifikasi jenis jembatan.
(2) Drainase
(a) Mengumpulkan data curah hujan
(b) Menganalisa luas daerah tangkapan
(catchment area).
(c) Mengamati kondisi terrain pada daerah
tangkapan sehubungan dengan bentuk
dan kemiringan yang akan
mempengaruhi pola aliran.
(d) Mengamati tata guna lahan.
(e) Melakukan dokumentasi pada lokasi –
lokasi penting.
(f) Membuat rencana kerja untuk survei
detail.
(g) Mengamati karakter aliran sungai /
morfologi yang mungkin berpengaruh
terhadap konstruksi dan saran-saran yang
diperlukan untuk menjadi pertimbangan
dalam perencanaan berikutnya.
(h) Mengumpulkan informasi dengan
wawancara kepada masyarakat.
(3) Topografi
(a) Mengidentifikasi medan secara stationing
/ urutan jarak dengan mengelompokkan
kondisi : medan datar, perbukitan,
pegunungan / bukit curam dalam bentuk
tabel.
(b) Mencatat daerah – daerah yang akan
dilakukan pengukuran khusus dan lokasi
yang perlu dilakukan perluasan koridor.
(c) Membuat rencana kerja untuk survei detail
pengukuran.
(4) Soil Investigation
(a) Menentukan perkiraan pondasi yang
paling baik untuk lokasi tersebut
sehubungan dengan material dan kondisi
tanah.
(b) Memperkirakan letak, jumlah serta
panjang bentang, elevasi jembatan baru
dan lokasi jembatan baru.
(c) Mencatat banjir terbesar serta erosi yang
pernah terjadi apabila survei pendahuluan
ini dilaksanakan untuk pekerjaan
perencanaan teknis pada lokasi sulit
dimana jembatan tersebut akan melintasi
sungai.
(d) Membuat sketsa situasi rencana jembatan
baru serta profil sungai.
(e) Mencatat material yang tersedia di sekitar
lokasi jembatan dan menyarankan jenis
jembatan yang paling efisien sesuai
dengan material yang tersedia.
(f) Mencatat harga satuan yang ada pada
daerah tersebut.
(g) Memberikan rekomendasi untuk tahapan
pekerjaan selanjutnya, lokasi dan jumlah
titik bor yang harus dilaksanakan.
(5) Geometrik
(a) Mengidentifikasi / memperkirakan
penerapan persyaratan geometrik
(alinyemen horizontal dan vertikal)
berdasarkan pengalaman dan keahlian.
(b) Melakukan pengukuran-pengukuran
secara sederhana dan benar dan
membuat sketsa desain alinyemen
horizontal maupun vertikal secara khusus
untuk lokasi-lokasi yang dianggap sulit
untuk memastikan trase yang dipilih akan
dapat memenuhi persyaratan geometrik
yang dibuktikan dengan sketsa horizontal
dan penampang memanjang rencana
trase jalan.
(c) Semua kegiatan harus dikonfirmasikan
terkait pengambilan keputusan dalam
pemilihan lokasi jembatan dengan
anggota tim yang saling terkait dalam
pekerjaan ini.
(d) Dari hasil survei ini secara kasar sudah
dapat dihitung perkiraan rencana biaya
secara sederhana dan diharapkan dapat
mendekati desain final.
(6) Geologi dan Geoteknik
(a) Melakukan pengamatan secara visual
mengenai karakteristik tanah, perkiraan
lokasi sumber material dan
mengantisipasi serta mengidentifikasi
lokasi yang akan longsor.
(b) Mengidentifikasi lokasi / titik pengujian
antara lain Bor dan Sondir
(c) Memberikan rekomendasi rencana trase
alinyemen jalan.
(d) Mengidentifikasi masalah-masalah
geoteknik, bahaya, resiko-resiko dan
batasan-batasan proyek.
(e) Membuat rencana kerja untuk survei
geologi dan geoteknik.
(f) Mencatat pengalaman visual menurut
stasiun, patok kilometer atau informasi
lain seperti GPS.
(7) Rencana Jembatan
(a) Menentukan dan memperkirakan total
panjang, lebar, kelas pembebanan
jembatan, tipe konstruksi dengan
pertimbangan terkait LHR, estetika, lebar
sungai,kedalaman dasar sungai, profil
sungai / ada tidaknya palung, kondisi arus
dan arah aliran, sifat-sifat sungai, scouring
vertikal/horizontal, jenis material
bangunan atas yang tersedia dan paling
efisien.
(b) Menentukan dan memperkirakan ukuram
dan bahan tipe abutmen, pilar, pondasi,
bangunan pengaman (bila diperlukan)
dengan mempertimbangkan lebar dan
kedalaman sungai, sifat tebing, sifat
aliran, endapan/sedimentasi material,
benda hanyutan, scouring yang pernah
terjadi.
(c) Memperkirakan elevasi muka jembatan
dengan mempertimbangkan MAB (banjir),
MAN (normal), MAR (rendah) dan banjir
besar yang pernah terjadi.
(d) Menentukan dan memperkirakan
posisi/letak lokasi jembatan dengan
mempertimbangkan situasi dan kondisi
sekitar lokasi.
(e) Dari hasil survei ini secara kasar sudah
dapat dihitung perkiraan rencana biaya
secara sederhana dan diharapkan dapat
mendekati desain final
(8) Keluaran Survei Pendahuluan meliputi :
(a) Laporan seluruh hasil survei pendahuluan
berkaitan dengan konsep desain yang
akan diterapkan dengan
mempertimbangkan faktor - faktor
berdasarkan seluruh hasil survey
pendahuluan.
(b) Laporan tindak lanjut survei pendahuluan
yaitu usulan lokasi yang akan
direncanakan, jenis survei yang harus
dilakukan termasuk batasan koridor
pengambilan data.
(c) Menyarankan posisi patok Bench Mark
pada lokasi / titik yang akan dijadikan
referensi.
3) Survei Detail
a) Survey Topografi
Tujuan pengukuran topografi dalam
pekerjaan ini adalah mengumpulkan data
koordinat dan ketinggian permukaan tanah
sepanjang rencana trase jalan dan jembatan
di dalam koridor yang ditetapkan untuk
penyiapan peta topografi dengan skala
1:500.
(a) Menentukan awal dan akhir pengukuran
serta pemasangan patok beton Bench
Mark di awal dan akhir Proyek.
(b) Pada penentuan titik awal dan titik akhir
pekerjaan, diwajibkan mengambil data
sejauh 200 m sebelum titik awal dan
200 m setelah titik akhir pekerjaan, seperti
gambar berikut :
Koridor Pengambilan Data
(c) Pemasangan patok – patok
Patok-patok BM harus dibuat dari beton
dengan ukuran 10x10x75 cm atau pipa
paralon ukuran 4 inchi yang diisi dengan
adukan beton dan di atasnya dipasang
nut dari baut dengan ujung kepala baut
(nut) diberi tanda alur silang (cross
grooving), ditempatkan pada tempat
yang aman, mudah terlihat. Patok BM
dipasang setiap 1 (satu) km dan pada
setiap lokasi rencana jembatan dipasang
serta pada awal dan akhir proyek minimal
2 dan ditempatkan pada daerah yang
aman terhadap kemungkinan tercabut
atau berubah posisi dan mudah terlihat,
masing- masing 1 (satu) pasang di setiap
sisi sungai/alur.
i. Patok BM dipasang/ditanam dengan
kuat, bagian yang tampak di atas
tanah setinggi 20 cm, dicat warna
merah dan putih, diberi logo Pemprov
SulSel, notasi dan nomor BM dengan
warna hitam.
ii. Patok BM yang sudah terpasang,
kemudian difoto sebagai
dokumentasi yang dilengkapi dengan
nilai koordinat serta elevasi.
iii. Untuk setiap titik poligon dan sifat
datar harus digunakan patok kayu
yang cukup keras, lurus, dengan
diameter sekitar 5 cm, panjang
sekurang-kurangnya 50 cm, bagian
bawahnya diruncingkan, bagian atas
diratakan diberi paku, ditanam
dengan kuat, bagian yang masih
nampak diberi nomor dan dicat warna
merah. Dalam keadaan khusus, perlu
ditambahkan patok bantu.
iv. Untuk memudahkan pencarian patok,
sebaiknya pada daerah sekitar patok
diberi tanda-tanda khusus.
v. Pada lokasi-lokasi khusus dimana
tidak mungkin dipasang patok,
misalnya di atas permukaan jalan
beraspal atau di atas permukaan batu,
maka titik-titik poligon dan sifat datar
ditandai dengan paku seng dilingkari
cat kuning dan diberi nomor.
(d) Pengukuran Titik Kontrol Horizontal
i. Pengukuran titik kontrol horizontal
dilakukan dengan sistem poligon dan
semua titik ikat (BM) harus dijadikan
sebagai titik poligon.
ii. Sisi poligon atau jarak antar titik
poligon maksimum 100 meter, diukur
dengan meteran atau dengan alat
ukur secara optis ataupun elektronis.
iii. Sudut-sudut poligon diukur dengan alat
ukur theodolit/Total Station dengan
ketelitian baca dalam detik.
Disarankan untuk menggunakan
Electronik Distance Meter/theodolit
jenis T2 atau yang setingkat.
iv. Penentuan Koordinat Awal dilakukan
pada titik awal dan titik akhir
pengukuran dengan menggunakan
alat GPS.
(e) Pengukuran Titik Kontrol Vertikal
i. Pengukuran ketinggian dilakukan
dengan cara 2 kali berdiri / pembacaan
pergi – pulang.
ii. Pengukuran sifat datar harus
mencakup semua titik pengukuran
(poligon, sifat datar, dan potongan
melintang) dan titik BM.
iii. Rambu-rambu ukur yang dipakai harus
dalam keadaan baik, berskala benar,
jelas dan sama.
iv. Pada setiap pengukuran sifat datar
harus dilakukan pembacaan ketiga
benangnya, yaitu Benang Atas (BA),
Benang Tengah (BT), dan Benang
Bawah (BB), dalam satuan millimeter.
Pada setiap pembacaan harus
dipenuhi : 2BT = BA + BB
Dalam satu seksi (satu hari
pengukuran) harus dalam jumlah slag
(pengamatan) yang genap.
(f) Pengukuran Situasi
i. Pengukuran situasi dilakukan dengan
sistem tachimetri, yang mencakup
semua obyek yang dibentuk oleh alam
maupun manusia yang ada
disepanjang jalur pengukuran, seperti
alur, sungai, bukit, jembatan, rumah,
gedung termasuk batas – batasnya,
tiang listrik, tiang telepon dan
sebagainya.
ii. Dalam pengambilan data agar
diperhatikan keseragaman
penyebaran dan kerapatan titik yang
cukup sehingga dihasilkan gambar
situasi yang benar. Pada lokasi - lokasi
khusus (misalnya: sungai,
persimpangan dengan jalan yang
sudah ada) pengukuran harus
dilakukan dengan tingkat kerapatan
yang lebih tinggi.
iii. Untuk pengukuran situasi harus
digunakan alat theodolit/Total Station.
(g) Pengukuran Pada Perpotongan Rencana
Trase Jalan dengan Jembatan/Jalan
i. Koridor pengukuran ke arah hulu dan
hilir masing-masing minimum 75 m
dari perkiraan garis perpotongan atau
daerah sekitar sungai (hulu/ hilir) yang
masih berpengaruh terhadap
keamanan jembatan dengan interval
pengukuran penampang melintang
sungai sebesar 25 meter atau
disesuaikan dengan kebutuhan
perencanaan.
ii. Koridor pengukuran searah rencana
trase jembatan masing- masing
minimum 200 m dari garis tepi
sungai/jalan atau sampai pada garis
pertemuan antara oprit jembatan
dengan jalan dengan interval
pengukuran penampang melintang
rencana trase jalan sebesar 25 meter
atau disesuaikan dengan kebutuhan
perencanaan.
iii. Pada posisi lokasi jembatan interval
pengukuran penampang melintang
dan memanjang baik terhadap sungai
maupun jalan sebesar 10 m, 15 m dan
25 m atau disesuaikan dengan
kebutuhan perencanaan.
Pengukuran situasi lengkap menampilkan segala
obyek yang dibentuk alam maupun manusia
disekitar persilangan tersebut.
1. Persyaratan
a. Pemeriksaan dan koreksi alat ukur
Alat ukur yang dipergunakan adalah alat ukur
yang telah dikalibrasi dan dibuktikan dengan
bukti tera yang masih berlaku dari instansi
yang berwenang.
b. Ketelitian dalam pengukuran (polygon)
sebagai berikut :
- Kesalahan sudut yang diperbolehkan
adalah 10” √n, (n adalah jumlah titik
poligon dari pengamatan matahari
pertama ke pengamatan matahari
selanjutnya atau dari pengukuran Global
Position System (GPS) geodetic yang
mempunyai presisi tinggi pertama ke
pengukuran GPS berikutnya).
- Kesalahan azimuth pengontrol tidak lebih
dari 5”.
c. Perhitungan
- Perhitungan Koordinat
Perhitungan koordinat poligon dibuat
setiap seksi. Koreksi sudut tidak boleh
diberikan atas dasar nilai rata-rata, tapi
harus diberikan berdasarkan panjang kaki
sudut (kaki sudut yang lebih pendek
mendapatkan koreksi yang lebih besar),
dan harus dilakukan di lokasi pekerjaan.
- Perhitungan Sifat Datar
Perhitungan sifat datar harus dilakukan
hingga 4 desimal (ketelitian 0,5 mm), dan
harus dilakukan kontrol perhitungan pada
setiap lembar perhitungan dengan
menjumlahkan beda tingginya.
- Perhitungan Ketinggian Detail
Ketinggian detail dihitung berdasarkan
ketinggian patok ukur yang dipakai
sebagai titik pengukuran detail dan
dihitung secara tachimetris. Seluruh
perhitungan sebaiknya menggunakan
sistim komputerisasi.
d. Penggambaran
- Penggambaran poligon harus dibuat
dengan skala 1 : 500.
- Garis-garis grid dibuat setiap 10 Cm.
- Koordinat grid terluar (dari gambar) harus
dicantumkan harga absis (x) dan ordinat
(y)- nya.
- Pada setiap lembar gambar dan/ atau
setiap 1 meter panjang gambar harus
dicantumkan petunjuk arah Utara.
- Penggambaran titik poligon
harus berdasarkan hasil perhitungan dan
tidak boleh dilakukan secara grafis.
- Setiap titik ikat (BM) agar dicantumkan
nilai X, Y, Z nya dan diberi tanda khusus.
e. Titik kontrol horizontal
Titik kontrol horisontal diukur dengan
menggunakan metode penentuan posisi
Global Positioning System (GPS) secara
diferensial. GPS atau nama lengkapnya
NAVSTAR GPS merupakan singkatan dari
Navigation Satellite Timing and Ranging
Global Positioning System. Metode yang
digunakan adalah metode diferensial dengan
menggunakan lebih dari satu receiver GPS
dimana minimal satu titik digunakan sebagai
titik referensi (base station) dan yang lainnya
ditempatkan pada titik yang akan diukur. Titik
referensi yang digunakan adalah titik
referensi Bakosurtanal ataupun Badan
Pertanahan Nasional.
Untuk merapatkan titik kontrol horisontal
dapat dilakukan pengukuran menggunakan
metode poligon dengan menggunakan alat
Total Station.
f. Sistem koordinat proyeksi yang digunakan
adalah sebagai sistem koordinat proyeksi
Universal Transverse Mercator (UTM).
Ketentuan proyeksi UTM :
- Proyeksi adalah Transverse Mercator
- Lebar zona adalah 6°
- Titik awal setiap zona adalah perpotongan
meridian tengah dan ekuator.
- Faktor skala pada meridian tengah ko =
0.9996
- Timur (T) didefinisikan dengan
penambahan 500.000 meter kepada nilai
x yang dihitung dari meridian tengah.
- Utara (U) didefinisikan dengan
penambahan 10.000.000 meter kepada
nilai y yang dihitung dari ekuator selatan.
- Zona 1 dimulai dari bujur 180° barat
sampai dengan bujur 174° barat dan
seterusnya ke arah Timur sampai zona 60
untuk bujur 174° timur sampai dengan
180° timur.
- Satuan dalam meter.
- Batas lintang 84° Utara dan lintang 80°
Selatan.
- Notasi koordinat UTM, Timur (T)
diletakkan di depan Utara (U).
- Datum DGN-95.
Batas Meridian
Zona
Zona Tengah
46 90°- 96° 93°
47 96° - 102° 99°
48 102° - 108° 105°
49 108° - 114° 111°
5 114° - 120° 117°
51 120° - 126° 123°
52 126° - 132° 129°
53 132° - 138°° 135°
54 138° - 144° 141°
g. Pengukuran dengan menggunakan GPS
dilakukan setiap interval yang disesuaikan
untuk kebutuhan perencanaan jembatan (5m,
10m, 25m, 50m, 100m, dsb).
h. Pengukuran Titik Kontrol Horisontal harus
menggunakan jenis Total Station (TS) dengan
ketelitian 10√n untuk sudut serta 10√D untuk
jarak.
i. Pengukuran untuk titik kontrol Vertikal harus
mengunakan peralatan Waterpass jenis auto
level dengan ketelitian 2 mm.
Semua hasil perhitungan titik pengukuran
detail, situasi, dan penampang melintang
harus digambarkan pada gambar polygon,
sehingga membentuk gambar situasi
dengan interval garis ketinggian (contour)
0,5 meter.
Proses pengambilan data untuk Topografi
mengacu pada Pedoman Pengukuran
Topografi NO.010/PW/2004, atau Pedoman
yang dipersyaratkan.
2. Keluaran Survei Topografi meliputi :
a. Laporan :
- Data pengukuran dan hitungan
pengukuran topografi yang telah diterima.
- Data Koordinat dan Elevasi Bench Mark.
- Foto Dokumentasi proses pengukuran dan
Bench Mark
b. Peta Topografi (peta transies) dengan skala
yang disesuaikan dengan jenis perencanaan
yang akan dilakukan.
b) Survei Hidrologi
Survei Hidrologi bertujuan untuk
mengumpulkan data hidrologi dan karakter/
perilaku aliran air pada bangunan air yang
ada (sekitar jembatan maupun jalan), guna
keperluan analisis hidrologi, penentuan debit
banjir rencana (elevasi muka air banjir),
perencanaan teknis drainase dan bangunan
pengaman terhadap gerusan,
river training (pengarah arus) yang
diperlukan.
Survei hidrologi meliputi :
(1) Karakteristik daerah aliran (catchment
area) dari setiap gejala aliran yang harus
dipelajari dengan cermat dari peta
topografi maupun pemeriksaan langsung
di tempat meliputi data curah hujan, tata
guna lahan, jenis permukaan tanah,
kemiringan dll.
(2) Karakteristik sungai, meliputi :
- Kecepatan aliran dan gejala arah
- Debit dan daerah pengaruh banjir
- Tinggi air banjir, air rendah dan air
normal
- Lokasi penggerusan (scouring) serta
jenis sifat erosi maupun pengendapan
- Kondisi aliran permukaan pada saat
banjir.
(3) Analisa hidrologi yang diperlukan untuk
jembatan yang melintas sungai, sebelum
tahap perhitungan/perencanaan hidrolika
dari alur sungai adalah untuk menentukan:
- Debit banjir dalam alur sungai jembatan
atau debit maksimum sungai selama
periode ulang banjir rencana yang
sesuai.
- Perkiraan tinggi maksimum muka air
banjir yang mungkin terjadi dan
karakteristiknya.
- Kedalaman air (air banjir, air normal, air
rendah).
(4) Untuk menentukan elevasi tinggi muka
jembatan diperlukan suatu perkiraan
tinggi maksimum banjir yang mungkin
terjadi, ditetapkan dan diperhitungkan
dengan periode ulang banjir rencana atau
dalam kurun waktu rencana sebagai
berikut :
- Jembatan panjang / besar (konstruksi
khusus) diperhitungkan dengan
periode ulang 100 tahunan.
- Jembatan biasa / tetap termasuk
gorong - gorong diperhitungkan
dengan periode ulang 50 tahunan.
- Jembatan sementara, perlintasan
saluran air dan jembatan yang
melintas di atasnya diperhitungkan
dengan periode ulang 25 tahunan.
- Keperluan analisa hidrologi
diperhitungkan dengan periode ulang
50 tahunan.
- Untuk perhitungan scouring
berdasarkan jenis tanah dasar sungai
dan debit serta kecepatan aliran arus
sungai.
- Dalam menentukan besar debit banjir
maksimum dalam kurun waktu
rencana tersebut, dipakai pendekatan
berdasarkan analisa frekuensi dari
data curah hujan lebat. Perlu ditinjau
hubungan/korelasi antara curah hujan
dan aliran sungai (cara statistik,
hidrograf/sintetik, atau rumus
empiris/metode rasional).
(5) Analisa drainase ditetapkan dengan kata
ulang (return period) 25 tahun dan 50
tahun yang pemilihannya dikonsultasikan
dengan pihak Pemberi Tugas.
Proses analisa perhitungan harus mengacu
pada Standar Nasional Indonesia (SNI) No:
03–3424–1994/ Standar Nasional Indonesia
(SNI) No : 03-1724-1989SKBI-
1.3.10.1987 (Tata Cara Perencanaan
Hidrologi & Hidrolika untuk Bangunan di
Sungai), Pedoman Perencanaan Drainase
Jalan Pd.T.02-2006-B, Manual Hidrolika
untuk Jalan dan Jembatan No. 01/BM/05,
serta pedoman lain yang dipersyaratkan.
Keluaran yang dihasilkan dari Survei
Hidrologi adalah berupa Laporan Hidrologi
yang didalamnya memuat :
- Data identifikasi semua aliran air yang
ada dan lintasan-lintasan drainase.
- Daerah - daerah tangkapan
berdasarkan peta - peta topografi.
- Informasi histori banjir yang
tersedia (tingkatan dan tanggal kejadian).
- Lokasi-lokasi drainase yang memiliki
permasalahan banjir.
- Acuan banjir/sumber informasi drainase.
- Kapasitas aliran air dan debit aliran air
permukaan yang akan diterima oleh
drainase yang akan direncanakan.
- Data curah hujan yang digunakan dalam
desain drainase.
- Dimensi saluran dan gorong-gorong.
- Potensi erosi baik erosi tebing maupun
erosi dasar sungai / saluran baik erosi
umum maupun lokal
c) Survei Penyelidikan Tanah
Tujuan utama dari penyelidikan tanah adalah
untuk memberikan informasi tentang kondisi
bawah permukaan tanah, bahaya geoteknik,
dan ketersediaan tanah, agregat dan batuan
pada perencana.
Sangat disarankan untuk menggunakan
Pedoman Geoteknik untuk penyelidikan
tanah lunak Pd.T – 9 – 2002 – B dan
pengujian laboratorium untuk tanah lunak
Pt.M-01-2002-B bilamana terdapat suatu
kondisi tanah dasar yang lunak (Soft soil).
Pekerjaan ini dimaksudkan untuk menyelidiki
mengenai jenis dan struktur lapisan tanah
serta indeks dan struktural propertis yang
diperoleh di lapangan dan di laboratorium.
Di samping itu juga dilakukan penyelidikan
mengenai lokasi sumber material di sekitar
lokasi jembatan yang dapat digunakan
sebagai bahan bangunan dan lapisan
perkerasan jalan pendekat serta konstruksi
jembatan pada saat Pelaksanaan Fisik
nantinya.
(1) Penyelidikan lapangan & pengambilan
contoh sampel
(a) Peralatan lapangan yang digunakan
untuk pekerjaan ini pada umumnya
terdiri dari :
▪ Bor yang digerakkan dengan
mesin (bor mesin)
▪ Bor yang digerakkan dengan
tangan (bor tangan)
▪ Sondir
(b) Pada setiap jembatan, penyelidikan
tanah yang dibutuhkan pada masing-
masing lokasi rencana jembatan
minimal 1 (satu) titik boring dan 1
(satu) titik sondir.
(c) Elevasi dan koordinat lokasi setiap titik
boring/sondir harus diikatkan pada
patok BM terdekat dan dicatat.
(d) Syarat - syarat pelaksanaan
penyelidikan tanah dan cara - cara
pengambilan contoh di lapangan
adalah sbb :
▪ Untuk jembatan dengan bentang
≥ 25 meter
o Boring harus dikerjakan dengan alat
bor yang digerakkan dengan mesin
yang mampu mencapai kedalaman
yang ditentukan atau setelah didapat
informasi yang cukup mengenai letak
lapisan tanah keras, jenis batuan dan
tebalnya.
o Jika sebelum mencapai kedalaman
yang ditentukan telah ditemukan
lapisan tanah keras/batu, boring
harus diteruskan menembus lapisan
keras ini sedalam ± 3 meter lagi
tergantung jenis batuan dan beban
bangunan sub strukturnya).
o Mata bor harus mempunyai diameter
cukup besar sehingga undisturbed
sampel yang diinginkan dapat diambil
dengan baik.
o Untuk tanah lempung (clay), lanau
(silt) atau tanah lainnya yang tidak
terlalu padat, dapat dipakai “steel
beet” sebagai mata bor.
o Untuk lapisan tanah yang keras
(batuan) atau comented harus dipakai
“double tube core barrel” sehingga
dapat diambil undisturbed sampelnya
(contoh inti batuan) dari lapisan keras
tersebut.
o Setelah diambil dari lubang bor,
contoh inti batuan harus dibungkus
dulu dengan plastik, kertas semen
dan ditempatkan pada kotak kayu
yang diberi penyekat, diberi label
serta disusun secara berurutan
sesuai dengan urutan pengambilan
contoh dari dalam lubang bor.
Kemudian contoh inti batuan disiram
paraffin cair sampai penuh agar
jangan sampai rusak dalam
pengangkutan.
Apabila ada bagian contoh yang tidak
terambil maka harus diberi tanda,
sehingga urutan-urutan secara
keseluruhan tidak terputus.
Pada bagian luar dan dalam tutup peti
contoh harus diberi keterangan
mengenai nama jembatan, nomor
pemboran, kedalaman, instansi
pemilik, dll.
Kotak contoh dibuat dari kayu yang
diketam setebal 12,5 mm, ukuran
kotak 1,00 m x 0,50 m x 0,10 m dan
berisi satu lapis contoh.
Penyekat harus dari kayu setebal ± 10
mm.
o Pada setiap interval kedalaman 1,5 m
harus dilakukan Standar Penetration
Test (SPT) menurut AASHTO T206-
74 dan harus diambil contoh
tanahnya (tidak perlu undisturbed),
disimpan dalam tempat yang dapat
menjaga kadar air aslinya.
Contoh tanah tersebut diperlukan
untuk menyusun lithologi description
lapisan tanah.
o Pada setiap interval kedalaman yang
ditentukan (bila tidak ditentukan lain
maka rata-rata kedalaman diambil ±
3,00 m) pada tanah lunak harus
diambil undisturbed sampel untuk tes
di laboratorium, guna mendapat
harga index dan struktural propertis
lapisan tanah.
o Undisturbed sampel harus diambil
dengan cara sebagai berikut :
Tabung sampel (yang dibuat dari
baja tipis tapi keras dan berbentuk
silinder dengan diameter rata-rata 7
cm, panjang 70 cm) dimasukkan ke
dalam tanah pada kedalaman
dimana undisturbed sampel akan
diambil kemudian ditekan perlahan-
lahan sehingga tabung tersebut
dapat terisi penuh tanah.
Setelah dikeluarkan dari lubang bor,
tabung yang berisi contoh tanah
tersebut harus segera ditutup dengan
paraffin.
o Hasil boring harus dibuat bor log
paling sedikit dilengkapi dengan
lithologi (geological description),
harga SPT, letak muka air tanah dan
sebagainya beserta letak kedalaman
lapisan tanah yang bersangkutan.
o Penamaan dari masing-masing jenis
tanah harus dilakukan pada saat itu
juga, sesuai dengan kedalaman
maupun sifat-sifat tanah tersebut
yang dapat dilihat secara visual.
o Apabila tanah yang dibor, dalam hal
ini cenderung mudah runtuh, maka
harus segera diikuti dengan
pemasangan casing.
o Pekerjaan pengambilan contoh
tanah dimaksud bertujuan untuk
penyelidikan tanah lanjut di
laboratorium.
Pengambilan contoh tanah untuk
pondasi jembatan ini harus diatur
sedemikian rupa hingga setiap jenis
lapisan tanah cukup terwakili.
o Untuk rencana pilar, bilamana lokasi
dan kondisinya tidak dapat dilakukan
pemboran dengan bor mesin,
makapemboran dapat diganti dengan
cara penyelidikan yang lain setelah
mendapat persetujuan dari Pejabat
Pelaksana Teknis Kegiatan
Perencanaan dan Pengawasan Jalan
dan Jembatan Dinas Pekerjaan
Umum dan Penataan Ruang
Kabupaten Taliabu. (pemberi tugas).
(e) Penyelidikan Material
Penyelidikan material dilakukan dengan
cara pengamatan langsung secara visual di
lapangan di sekitar lokasi jembatan.
Hal-hal yang perlu diinventarisir dalam
penyelidikan, antara lain :
▪ Jenis quarry dan jenis materialnya
(contohnya diambil).
▪ Perkiraan volume material yang
tersedia
▪ Jarak lokasi quarry ke lokasi jembatan.
▪ Kesulitan-kesulitan yang mungkin timbul
pada saat eksploitasi (bila ada) dan lain
sebagainya.
▪ Foto-foto dokumentasi
(2) Penelitian Laboratorium
Penelitian laboratorium dilakukan
terhadap contoh-contoh tanah/batuan baik
undisturbed (tidak terganggu/asli) maupun
disturbed (terganggu/tidak asli).
(a) Pada contoh tanah asli (undisturbed)
penelitian / pengujian laboratorium
dimaksudkan untuk menentukan
indeks dan struktural propertis tanah
yaitu sbb :
▪ Besaran Indeks
Dimaksudkan sebagai data untuk
menetapkan klasifikasi,konsistensi
dan sensitivitas tanah.
Data tersebut meliputi :
o Kadar air tanah dasar
o Gradasi tanah
o Gamma (∂) tanah
o Atterberg Limit (PL,LL,PI)
o Kuat Tekan Tanah
o Berat Isi
o Berat Jenis
▪ Besaran-besaran struktural tanah
Pengujian/tes diperlukan terhadap
contoh, antara lain :
o Triaxial compression test,
unconsolidated undrained.
Tes ini dimaksudkan untuk
menentukan strength properties
dan hubungan stress strain pada
tanah.
o Unconfined compressivestrength
/point load test.
Pemeriksaan ini dimaksudkan
untuk mengukur kekuatan tekan
bebas suatu benda uji berbentuk
silinder dari tanah kohesif
/batuan.
o Direct shear test.
Pemeriksaan ini dimaksudkan
untuk menentukan kohesi dan
sudut geser tanah.
Data ini dapat digunakan untuk
menentukan daya dukung pondasi
(pondasi langsung, sumuran dan
tiang pancang).
o Consolidation Test.
Dimaksudkan untuk
mendapatkan besaran-besaran
yang dapat digunakan untuk
perhitungan konsolidasi yang
akan terjadi pada bangunan
bawah jembatan.
(b) Pada saat contoh tidak asli (disturbed)
diberlakukan pengujian untuk memperoleh
besaran indeks yang berupa data-data :
o Kadar air tanah dasar
o Gradasi tanah
o Gamma (∂) tanah
o Atterberg Limit (PL,LL,PI)
o Kuat Tekan Tanah
o Berat isi
o berat Jenis
(c) Analisa / tes laboratorium yang diperlukan
terhadap contoh tanah / material untuk
konstruksi jembatan, antara lain :
o Kadar air tanah dasar
o Gradasi tanah
o Gamma (∂) tanah
o Atterberg Limit (PL,LL,PI)
o Kuat Tekan Tanah
o Berat isi
o berat Jenis
(d) Penelitian / pengujian laboratorium seperti
tersebut di atas, hendaknya dikerjakan
berdasarkan spesifikasi ASTM/AASHTO.
(3) Ketentuan Lain :
(a) Penyelidikan tanah dengan lubang bor (bor
mesin, bor tangan dan sondir) harus diatur
sedemikian rupa sehingga dapat
memberikan informasi lengkap/detail akan
tanah dasar pada penampang sungai di
bawah rencana pondasi jembatan.
(b) Sebagai hasil penelitian lapangan yang
memerlukan pemboran, letak lubang
bor/sondir, jumlah dan kedalaman harus
sesuai dengan keperluannya.
(c) Dalam kerangka acuan kerja ini, pemilihan
peralatan yang digunakan untuk
penyelidikan tanah berdasarkan pada
bentang / panjang jembatan yang
direncanakan.
Namun demikian apabila menurut
pertimbangan teknis memerlukan data
yang lebih akurat/teliti karena menyangkut
keamanan konstruksi, maka tidak menutup
kemungkinan peralatan dimaksud harus
digunakan tanpa memperhatikan bentang
/panjang jembatan yang bersangkutan.
(4) Lokasi Quarry
Penentuan lokasi quarry baik untuk
perkerasan jalan, struktur jembatan,
maupun untuk bahan timbunan (borrow
pit) diutamakan yang ada di sekitar lokasi
pekerjaan. Bila tidak dijumpai, maka harus
menginformasikan lokasi quarry lain yang
dapat dimanfaatkan.
Penjelasan mengenai quarry meliputi jenis
dan karakteristik bahan, perkiraan
kuantitas, jarak ke lokasi pekerjaan, serta
kesulitan-kesulitan yang mungkin timbul
dalam proses penambangannya,
dilengkapi dengan foto - foto.
(5) Keluaran
Keluaran dari penyelidikan tanah berupa :
(a) Laporan penyelidikan tanah yang di
dalamnya memuat :
- properties tanah berupa nilai
strength dan index properties of soil
- kadar air
- berat jenis
(b) Peta penyebaran tanah yang di
dalamnya memuat :
- Kondisi lapisan tanah
- Daerah rawan longsor
(c) Foto Dokumentasi
d) Pengendalian Survei
Pengendalian survei bertujuan sebagai
kendali mutu pengambilan data, kendali mutu
tersebut diantaranya :
1. Setiap akan kegiatan survei baik
pendahuluan maupun survei detail
pelaksana kegiatan wajib mengajukan
jadwal kegiatan yang kemudian
ditindaklanjuti dengan surat ijin melakukan
survei baik pendahuluan maupun detail
yang dikeluarkan oleh Kepala Bidang /
KPA atau Pejabat Pelaksana Teknis
Kegiatan (PPTK).
2. Proses survei baik pendahuluan maupun
survey detail wajib diawasi dimulai dari
persiapan peralatan sampai pada proses
survei oleh petugas yang ditunjuk oleh
Kepala Bidang / KPA atau Pejabat
Pelaksana Teknis Kegiatan(PPTK).
3. Data hasil pengambilan pada survei detail
wajib diperiksa kebenarannya sebelum
dilakukan proses desain. proses desain
dapat dilakukan apabila data hasil survei
detail sudah dapat diterima oleh Kepala
Bidang / KPA atau Pejabat Pelaksana
Teknis Kegiatan(PPTK).
4. Adanya berita acara pemeriksaan baik
terhadap survey pendahuluan maupun
survey detail yang dikeluarkan oleh
Kepala Bidang / KPA atau Pejabat
Pelaksana Teknis Kegiata(PPTK).
b. PROSES DESAIN
Proses Desain bertujuan :
1. Mengolah data hasil survey dan melakukan
analisis data menggunakan metode analitis
sesuai pedoman dan standar yang berlaku.
2. Menyiapkan dokumen perencanaan teknis yang
terdiri dari gambar desain, spesifikasi,
engineering estimate.
Kegiatan Proses Desain mencakup :
1. Menetapkan kelas jembatan yang akan
didesain.
2. Membuat estimasi bentang dan lebar jembatan.
3. Memilih bentuk struktur jembatan berdasarkan
kendala-kendala yang ada.
4. Merencanakan desain Bangunan Atas
berdasarkan peraturan yang ditentukan dalam
Peraturan Perencanaan Jembatan BMS 1992
atau peraturan lain yang relevan yang disetujui
oleh Pemberi Tugas.
5. Merencanakan Bangunan Bawah secara benar
terhadap aspek kekuatan dukung dan stabilitas,
sebagai akibat beban struktur atas dan tekanan
tanah vertikal ataupun horizontal dan harus
mengikuti aturan yang ditentukan dalam
Peraturan Perencanaan Jembatan BMS 1992.
6. Menetapkan awal dan akhir rencana oprit pada
peta serta mengambil beberapa alternatif
rencana as jalan/ alinyemen horizontal dengan
dilakukan pengecekan alinyemen vertikal sesuai
dengan kondisi medan yang memenuhi standar
perencanaan.
7. Merencanakan pondasi jembatan secara benar
terhadap aspek kekuatan dukung dan stabilitas
sebagai akibat beban struktur atas dan beban
struktur bawah dan harus mengikuti aturan yang
ditentukan dalam Peraturan Perencanaan
Jembatan BMS 1992.
8. Merencanakan jalan pendekat jembatan dengan
memperhatikan kesinambungan ukuran dan
ketinggian jembatan.
9. Merencanakan drainase, bangunan pelengkap
dan pengaman jembatan.
10. Melakukan perencanaan manajemen traffic pada
saat pelaksanaan.
11. Menyiapkan peta penyebaran tanah berkaitan
dengan kondisi geologi.
12. Melakukan perencanaan K3 konstruksi berkaitan
dengan resiko yang ditimbulkan dengan adanya
kegiatan konstruksi.
13. Melakukan analisis resiko yang harus dituangkan
dalam laporan perencanaan teknis yang di
dalamnya membuat identifikasi resiko, analisis
resiko, penilaian resiko, mitigasi resiko, alokasi
resiko.
14. Pengendalian pada saat proses perencanaan
dilakukan agar desain yang dihasilkan memenuhi
persyaratan secara teknis, dilakukan terhadap :
a) Konsep desain awal berdasarkan data
sekunder harus mendapat persetujuan dari
Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atau
Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
b) Konsep desain berdasarkan data survey
pendahuluan dan survey detail yang
merupakan review terhadap desain awal
harus diperiksa dan diasistensikan kepada
Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atau
Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
c) Pemeriksaan dan asistensi perencanaan
secara bertahap wajib dilaksanakan oleh
konsultan perencana kepada Kuasa
Pengguna Anggaran (KPA) atau Pejabat
Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
d) Pengecualian terhadap desain yang tidak
memenuhi standar harus mendapat
persetujuan dari Kepala Dinas Pekerjaan
Uraian Pekerjaan ini dibuat berdasarkan Pengetahuan,
U
Pemahaman dan Pengalaman Lapangan dalam pekerjaan
m
yang sejenis, akan tetapi tidak menutup kemungkinan
u
penyesuaian kembali dengan Kondisi Lapangan yang ditemui
m
selama penyelenggaraan Penyediaan Jasa Konsultansi Detail
d
Engineering Design (DED) ini berlangsung
a
n
T
a
t
Taliabu, 13 Oktober 2025
a
Ditetapkan,
R
u Pejabat Pembuat Komitmen
a
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN
n
g PENATAAN RUANG
P
Kabupaten Kepulauan Taliabu
r
o
v
i
n
s
i
ENDRO SUDARMONO S. Hut
S
NIP. 19750715 199703 1 005
u
l
a
w
e
s
i
S
e
l
a
t
a
n
.
e) P
e
n
g
g
u
n
a
a
n
t
e
k
n
o
l
o
g
i
b
a
r
u
d
a
p
d