SPESIFIKASI TEKNIS
KEGIATAN LANJUTAPEMBANGUNAN PUSKESMAS SAMUYA
BAB I
SPESIFIKASI TEKNIS
Berikut adalah daftar simak, spesifikasi umum material/bahan yang digunakan untuk pekerjaan ini. Jika
terdapat perbedaan dengan isi RKS selanjutnya, spesifikasi sesuai daftar simak ini yang digunakan.
SPESIFIKASI MATERIAL
NO. PEKERJAAN
MATERIAL MERK / TYPE
PEKERJAAN UMUM
Semen Semen / Portland Cement (PC) Tonasa, Bosowa, Dynamic
Material Lokal
Pasir hitam Pasir Sunggai, Pasir Pantai
yang disetujui Pengawas
Pasir urug Pasir Urug Lokal yang disetujui Pengawas
Sirtu Tanah Urug Lokal yang disetujui Pengawas
Begesting Multiplek 9 mm
Papan Kayu Meranti Kayu begisting Klas III
1. PEKERJAAN STRUKTUR
1.1 Pekerjaan Beton Struktur
Lokal dengan job mixed yang
disetujui Pengawas
Beton site mix / praktis Mutu Beton Camp. 1:2:3
Mutu Tulangan Polos U24
Mutu Tulangan Ulir U.40
Lokal dengan job mixed yang
Lantai kerja Mutu Beton Camp. 1:2:3
disetujui Pengawas
Pekerjaan Water Proofing Berbahan dasar Semen SIKA atau yang sejenis
2. PEKERJAAN ARSITEKTUR
2.1 Pekerjaan Pondasi Batu Kali, Batu Rijang, Batu Belah Lokal yang disetujui Pengawas
2.2 Pekerjaan Dinding Bataco, Bata Ringan Lokal yang disetujui Pengawas
Semen / Portland Cement (PC) Tonasa, Bosowa, Dynamic
Pasir Sunggai, Pasir Pantai Lokal yang disetujui Pengawas
Pekerjaan Plesteran dan
2.2
Acian
Semen / Portland Cement (PC) Tonasa, Bosowa, Dynamic
Lokal yang disetujui Pengawas
Pasir Sunggai, Pasir Pantai
Pekerjaan Kusen Pintu, Kusen Kayu Meranti Merah Kelas II, Lokal yang disetujui Pengawas
2.3
Jendela dan Kaca Kayu Kamayoa, Meranti Batu
Kusen Kayu Meranti Merah Kelas II,
Kayu Kamayoa, Meranti Batu
Frame Pintu dan Jendela
Daun Pintu Kayu Meranti Merah Lokal
Pek. Kunci dan
2.5
Penggantung
Hardware Pintu dan Engsel pintu, Handle
Solid, ARCH, SES
jendela + kunci, Grendel Tanam
2.6 Pekerjaan Kaca
Kaca Bening 5mm Kaca
Kaca bening, Kaca Rayben, Kaca
Tempered 15mm
Tempered
Asahimas, Mulia
Pek Tutup Lantai dan
2.7
Dinding
Pekerjaan penutup Lantai Roman, Essenza, Platinum
KEGIATAN PEMBANGUNAN GEDUNG DINAS KESEHATAN KABUPATEN PULAU TALIABU 2023
Keramik 50 x 50cm
Pekerjaan Penutup Dinding Roman, Essenza, Platinum
Keramik 20 x 40 cm
KM/WC
Pekerjaan penutup lantai Keramik 30 x 30 cm Roman, Essenza, Platinum
2.8 Pek. Plafond dan Ornamen
Lokal yang disetujui Pengawas
Rangka Plafond Kayu Meranti Merah, 5X5
Triplex 5 mm 240x120cm
Penutup plafond
2.9 Pekerjaan Pengecatan
Cat tembok interior /
CatTembok/plafond Interior Dulux, Propan,
Exterior
Cat besi
Profil atap dan lisplank baja Avian, Propan, Asia Paint
Meni besi untuk Baja
2.10 Pekerjaan Sanitair
Klosed Duduk Type CW660NPJ/SW660J TOTO, American Standard
Wastafel Type L38V1 TOTO. American Standard
Jet Shower Type 423SMCR TOTO. American Standard
Bahan Satailess
Kran Air
Wasser, Onda, San ei
Floor Drain Ina , Toto
3. PEKERJAAN MEKANIKAL, ELEKTRIKAL, DAN PLUMBING
Pekerjaan Sanitasi,
3.1
Perpipaan
Pipa PVC type D untuk Air Bekas
Pipa Air Bekas Wavin, Maspion, Rucika
Biasa
Pipa PVC type D untuk Air Bekas Wavin, Maspion, Rucika
Pipa Air Kotor
Biasa
Pipa Air Hujan PVC Klas D Wavin, Maspion, Rucika
Resapan Buatan Ex. Lokal Lokal yang disetujui Pengawas
Septicktank Lokal yang disetujui Pengawas
Buatan Ex. Lokal
3.2 Pekerjaan Listrik
Panel Delta jaya, Mulia makmur
Kabel Supreme, Kabelindo, Kabel metal
Breaker MCCB / MCB Terasaki, Fuji, GE
Komponen Lampu Bohlam Opple, Philip,
Pipa Konduit Clipsal,legrand
Stop Kontak, Saklar Broco,
KEGIATAN PEMBANGUNAN GEDUNG DINAS KESEHATAN KABUPATEN PULAU TALIABU 2023
BAB II
PENJELASAN UMUM
A. Uraian Umum Pekerjaan
a. Pekerjaan ini meliputi Perencanaan Kegiatan Lanjutan Pembangunan Puskesmas Samuya
b. Istilah “Pekerjaan” mencakup penyedian semua tenaga kerja (tenga ahli, tukang, buruh dan
lainnya), bahan bangunan danperalatan/perlengkapan yang diperlukan dalam pelaksanaan
pekerjaan termaksud.
c. Pekerjaan harus diselesaikan seperti yang termaksud dalam Spesifikasi Teknis, Gambar- gambar
Rencana, Berita Acara Rapat Pekerjaan.
B. Batasan dan Peraturan
Lokasi Pekerjaan : Puskesmas Samuya Kec. Taliabu Timur.
Nama Pejabat Pembuat Komitmen : Kuraisiya Marsaoly, S.Ag.
NIP. : 197706152011012002
Instansi : Dinas Kesehatan Kabupaten Pulau Taliabu
Dalam melaksanakan pekerjaan Kontraktor harus Tunduk kepada :
a. Undang – Undang Republik Indonesia No. 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi
b. Undang – Undang Republik Indonesia No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
c. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor
16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta Perubahannya
d. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum RI No. 441/KPTS/1998 tentang Persyaratan Teknis
Bangunan Gedung
e. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum RI No. 468/KPTS/1998 tentang Persyaratan Teknis
Aksesibilitas pada Bangunan Umum dan Lingkungan
f. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum RI No. 10/KPTS/2000 tentang Ketentuan Teknis
Pengamanan Terhadap Bahaya Kebakaran pada Bangunan Gedung dan Lingkungan
g. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum RI 11/KPTS/2000 tentang Ketentuan Teknis
Manajemen Penanggulangan Kebakaran di Perkotaan
h. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14 Tahun2020 tentang
Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia.
i. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 19/PRT/M/2014 Tahun
2014 tentang Pembagian Subklasifikasi dan Subkualifikasi Usaha Jasa Konstruksi
j. Keputusan Direktur Jenderal Perumahan dan Permukiman Departemen Permukiman dan
Prasarana Wilayah No. 58/KPTS/DM/2002 tentang Petunjuk Teknis Rencana Tindakan
Darurat Kebakaran pada Bangunan Gedung.
k. Pedoman Pelaksanaan APBD / PERPRES NO. 54 Tahun 2010.
l. SNI 03-2847-2013 Persyaratan Beton Struktural Untuk Bangunan Gedung
m. SNI 03-1729-2002 Tata Cara Perencanaan Struktur Baja Untuk Bangunan Gedung
n. SNI 03-1726-2012 Tata Cara Perencanaan Ketahanan Gempa Untuk Struktur Bangunan Gedung
Dan Non Gedung
o. PBI 1971 Peraturan Beton Indonesia
p. Pedoman Perencanaan Pembebanan Untuk Rumah dan Gedung (PPURG) 1987
q. Peraturan Semen Portland Indonesia (NI.8-1970).
r. Peraturan Konstruksi Kayu Indonesia (PKKI ) 1971.
s. Peraturan Umum Instalasi Listrik Indonesia (PUIL) 1987.
t. Peraturan Umum Pemeriksaan Bahan Bangunan (NI.3-1972).
u. Pedoman Plumbing Indonesia 1979.
v. Peraturan Perburuhan Indonesia (tentang pengerahan tenaga kerja) antara lain tentang larangan
memberi kesempatan kerja kepada anak-anak dibawah umur.
w. Surat Keputusan Bersama Menteri Tenaga Kerja dan Menteri Pekerjaan Umum KEP.
174/MEN/ 86, Tanggal 4 maret 1986 104/KPTS/1986tentang Keselamatan dan
Kesehatan Kerja pada tempat kegiatan konstruksi.
x. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 1990, tanggal 15 Desember 1990Tentang
Pertambangan bahan galian golongan C di Provinsi Jawa Timur
y. Surat Gubernur Nomor : 188/18274/104/1993, tanggal 27 Desember 1993.Tentang
Petunjuk teknis pemungutan retribusi hasil produksi pertambangan bahan galian golongan
C di Propinsi Jawa Timur.
KEGIATAN PEMBANGUNAN GEDUNG DINAS KESEHATAN KABUPATEN PULAU TALIABU 2023
z. Peraturan Pemerintah Daerah tentang Ijin Mendirikan Bangunan ( IMB )
C. Dokumen Kontrak
a. Dokumen kontrak
Dokumen kontrak yang harus dipenuhi oleh Kontraktor terdiri atas :
a. Surat Perjanjian Pekerjaan
b. Surat Penawaran Harga dan Perincian Penawaran
c. Gambar-gambar kerja/pelaksanaan
d. Rencana Kerja dan Syarat-syarat.
e. Addenda yang disampaikan oleh Pengawas Lapangan selama masa pelaksanaan.
b. Jenis Kontrak : Kontrak Harga Satuan
c. Jangka Waktu Pelaksanaan Kontrak : 150 (Seratus Lima Puluh) Hari Kalender
d. Kesesuaian Perencanaan
Kontraktor wajib meneliti gambar-gambar, Spesifikasi Teknis dan Dokumen Kontrak lainnya
yang berhubungan. Apabila ada perbedaan/tidak sesuai antara Spsifikasi Teknik dan gambar-
gambar pelaksanaan, atau antara gambar satu dengan yang lainnya, Kontraktor wajib
memberitahu/melaporakan kepada Pengawas Lapangan.
e. Perbedaan-perbedaan
1. Bila terdapat perbedaan antara gambar rencana dengan gambar detail, maka gambar detail
yang diikuti.
2. Bila skala gambar tidak sesuai dengan angka ukuran, maka ukuran dengan angka yang diikuti,
kecuali bila terjadi kesalahan penulisan angka tersebut yang jelas akan menyebabkan
ketidaksempurnaan/ketidaksesuaian konstruksi, harus mendapatkan keputusan Konsultan
Pengawas lebih dahulu.
3. Bila tedapat perbedaan antara RKS dan gambar, maka RKS yang diikuti kecuali bila hal tersebut
terjadi karena kesalahan penulisan, yang jelas mengakibatkan kerusakan/kelemahan
konstruksi, harus mendapatkan keputusan Konsultan Pengawas.
4. RKS, gambar dan BQ saling melengkapi bila di dalam gambar menyebutkan lengkap sedang
RKS tidak, maka gambar yang harus diikuti demikian juga sebaliknya.
5. Yang dimaksud dengan RKS dan gambar di atas adalah RKS dan gambar setelah
mendapatkan perubahan/penyempurnaan di dalam berita acara penjelasan pekerjaan.
f. Ketidaksempurnaaan dan Kegagalan Pembangunan
Bila akibat kekurangtelitian Kontraktor Pelaksana dalam melakukan pelaksanaan pekerjaan,
terjadi ketidaksempurnaaan konstruksi atau kegagalan struktur bangunan, maka Kontraktor
Pelaksana harus melaksanakan pembongkaran terhadap konstruksi yang sudah dilaksanakan
tersebut dan memperbaiki/melaksanakan kembali setelah memperoleh keputusan
Direksi tanpa ganti rugi apapun dari pihak-pihak lain.
g. Perijinan
Kontraktor diwajibkan mengurus Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) dan ijin zoning hingga
diterbitkan surat tersebut diatas, serta mengurus perijinan-perijinan lainnya yang mendukung
kelancaran terlaksananya pembangunan. Biaya-biaya yang ditimbulkan akibat hal-hal tersebut
diatas sudah termasuk harga penawaran dan menjadi tanggungan kontraktor .
h. Penyelesaian dan Serah Terima
1. Dokumen Terlaksana
2. Pada penyelesaian dari setiap pekerjaan, Kontraktor wajib menyusun Dokumen
Terlaksana yang terdiri dari :
a. Gambar-gambar terlaksana (as build drawings).
b. Spesifikasi Teknis Terlaksana dari pekerjaan sebagaimana yang telah
dilaksanakannya.
3. Penyusunan Dokumen Terlaksana dikecualikan untuk pekerjaan tersebut dibawah ini:
a. Ornamental
b. Pertamanan.
c. Finishing Arsitektur.
d. Pekerjaan Persiapan.
e. Supply bahan, Perlengkapan dan Peralatan kerja.
4. Dokumen Terlaksana dapat disusun berdasarkan :
KEGIATAN PEMBANGUNAN GEDUNG DINAS KESEHATAN KABUPATEN PULAU TALIABU 2023
a. Dokumen Pelaksanaan.
b. Gambar Perubahan Pelaksanaan.
c. Perubahan Spesifikasi Teknis.
d. Brosur Teknis yang telah diberi tanda pengenal khusus sesuai petunjuk Direksi
Pengawas.
e. Kronologi perubahan yang mengakibatkan keputusan perubahan.
5. Dokumen Terlaksana ini harus diperiksa dan disetujui oleh Direksi Pengawas.
a. Khususnya untuk pekerjaan-pekerjaan dengan sistem jaringan bersaluran banyak yang
secara operasional membutuhkan identifikasi yang bersifat lokatif, Dokumen Terlaksana ini
harus dilengkapi dengan Daftar Instalasi/ Peralatan / Perlengkapan yang
mengidentifikasikan lokasi dari masing-masing barang tersebut.
b. Kecuali dengan izin khusus dari Direksi / Pengawas, Kontraktor harus membuat
Dokumen Terlaksana hanya untuk diserahkan kepada Direksi Pengawas. Kontraktor tidak
dibenarkan membuat / menyimpan salinan ataupun copy dari Dokumen Terlaksana
tanpa izin dari Direksi Pengawas.
6. Serah Terima Pekerjaan
Pada waktu Penyerahan Pekerjaan, Kontraktor wajib menyerahkan :
a. 2 (dua) set Dokumen Terlaksana.
b. Dokumen-dokumen Resmi (seperti Surat Izin Tanda Pembayaran Cukai, Surat Fiskal Pajak
dan lain-lain).
c. Segala macam Surat Jaminan sesuai yang dipersyaratkan.
d. Surat pernyataan Pelunasan sesuai Petunjuk Direksi Pengawas
e. Untuk peralatan / perlengkapan :
1. 2 (dua) set Pedoman Operasi (Operation Manual) dan Pedoman Pemeliharaan
(Maintenance Manual).
2. Suku Cadang sesuai yang dipersyaratkan.
3. Untuk berbagai macam kunci :
a. Semua kunci orsinil.
b. Minimum 1 (satu) kunci duplikat.
c. Dilakukan pewarnaan / penomoran pada kunci
Personil Lapangan
Tenaga Ahli yang akan ditugaskan dalam melaksanakan Pekerjaan Konstruksi Pembangunan
Akses Jalan Exit, Landskap dan Pagar Tembok Pembatas RS pada Rumah Sakit Tahun Anggaran 2021
harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a. Mempunyai pengalaman di bidangnya serta mempunyai sertifikat tenaga Ahli
(SKA/SKT) yang dibuktikan saat rapat Penyerahan Lokasi Pekerjaan.
b. Kompetensi personel meliputi lama pengalaman bekerja. Pengalaman kerja dihitung
berdasarkan daftar riwayat pengalaman kerja atau referensi kerja dari pengguna jasa.
Pengalaman yang disampaikan tanpa melampirkan daftar riwayat pengalaman kerja atau
referensi maka tidak dapat dihitung sebagai pengalaman. Pengalaman kerja dihitung per
tahun tanpa memperhatikan lamanya pelaksanaan konstruksi (dihitung berdasarkan Tahun
Anggaran). Pengalaman kerja yang dinilai adalah pengalaman kerja setelah personel lulus
pendidikan minimal sesuai persyaratan untuk memperoleh SKA/SKTK sesuai yang disyaratkan
dalam LDP minimal 1 pengalaman kerja dalam 1 tahun. Dokumen asli dari pengalaman
personil (Referensi kerja atau Kontrak) harus dapat ditunjukan kepada Pokja pada saat
dilakukan Klarifikasi dan/Pembuktian Kualifikasi.
c. Bukan Pegawai Negeri, Pegawai BI, Pegawai BHMN / BUMN / BUMD.
d. Untuk melaksanakan tujuannya, kontraktor pelaksana harus menyediakan Tenaga Ahli yang
memenuhi ketentuan dari Pengguna Anggaran / Kuasa Pengguna Anggaran dan Pejabat
Pembuat Komitmen, baik ditinjau dari segi lingkup kegiatan maupun tingkat
kompleksitas pekerjaan yang terdiri dari :
Kualifikasi Tenaga Jumlah
No Posisi
Jenis Sertifikasi (minimal) (orang)
Tenaga Ahli
Petugas Pelaksana K3
1 Sertifikat Pelatihan K3 1
Konstruksi
Pelaksana Lapangan Sipil SKT Pelaksana Lapangan Pekerjaan Bangunan Gedung) / Pengalaman 2
2 1
(dua) Tahun
KEGIATAN PEMBANGUNAN GEDUNG DINAS KESEHATAN KABUPATEN PULAU TALIABU 2023
TUGAS DAN KUALIFIKASI PERSONIL
Personil-personil yang tercantum di bawah ini harus bekerja secara penuh untuk pekerjaan ini, yaitu
terdiri dari :
1. Petugas Pelaksana K3 Konstruksi
Tugas dan tanggungjawab Petugas Pelaksana K3 Konstruksi yaitu sebagai berikut :
a) Menerapkan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang dan terkait K3
Konstruksi.
b) Mengelola dokumen kontrak dan metode kerja pelaksanaan konstruksi.
c) Mengelola program K3.
d) Mengevaluasi prosedur dan instruksi kerja penerapan ketentuan K3.
e) Melakukan sosialisasi, penerapan dan pengawasan pelaksanaan program, prosedur kerja dan
instruksi kerja K3.
f) Mengelola laporan penerapan SMK3 dan pedoman teknis K3 konstruksi.
g) Mengelola metode kerja pelaksanaan konstruksi berbasis K3, jika diperlukan.
h) Mengelola penanganan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja serta keadaan darurat.
Petugas Pelaksana K3 Konstruksi mempunyai Sertifikat Pelatihan K3. Dibutuhkan 1 (satu) orang.
2. Pelaksana Lapangan Sipil
Pelaksana Lapangan Sipil bertugas untuk meminimalkan kesalahan yang ada di lapangan sehingga
dapat mengakibatkan pembongkaran dan pengulangan pekerjaan yang tidak perlu karena kesalahan
gambar ataupun mutu pekerjaan yang tidak memenuhi ketentuan khususnya dalam bidang sipil,
serta bertanggung jawab atas hasil pekerjaan. Selain itu, Pelaksana Lapangan Sipil bertanggung
jawab untuk memberikan layanan keahlian kepada Pengguna Jasa dan Tim Pengelola Teknis
dalam hal pelaksanaan tugas-tugas koordinasi dan pengendalian seluruh kegiatan teknis
pelaksanaan pekerjaan arsitektur yang meliputi tahap pelaksanaan konstruksi hingga masa
pemeliharaan, baik yang menyangkut aspek manajemen maupun teknologi.
Pelaksana Lapangan Sipil mempunyai Sertifikat Keahlian (SKT) Pelaksana Lapangan Pekerjaan Jalan
(TS028) dan Berpengalaman selama 2 (dua) Tahun. Dibutuhkan 1 (satu) orang.
KEGIATAN PEMBANGUNAN GEDUNG DINAS KESEHATAN KABUPATEN PULAU TALIABU 2023
BAB III
PERSYARATAN TEKNIS UMUM
Penjelasan Umum
a. Bersama konsultan perencana membantu KPA/PPK dalam proses pembangunan fisik.
b. Lingkup pekerjaan Kontraktor Pelaksana dalam kegiatan ini adalah :
1. Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan konstruksi yang akan
dijadikan dasar dalam pekerjaan di lapangan;
2. Mengoptimalkan pemakaian bahan, peralatan dan metode pelaksanaan, serta
ketepatan waktu dan biaya pekerjaan konstruksi;
3. Mengoptimalkan pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas, kuantitas, dan laju
pencapaian volume/realisasi fisik;
4. Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memecahkan persoalan yang
terjadi selama pelaksanaan konstruksi;
5. Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala, membuat laporan mingguan
dan bulanan pekerjaan konstruksi, dengan masukan hasil rapat-rapat lapangan, laporan
harian, mingguan dan bulanan pekerjaan konstruksi yang dibuat oleh pengawas
konstruksi;
6. Membuat gambar-gambar pelaksanaan (shop drawings) yang diajukan kepada
Pengawas Konstruksi dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK);
7. Membuat gambar-gambar yang sesuai dengan kondisi riil pelaksanaan di lapangan (As
Built Drawings) sebelum serah terima dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK);
8. Melakukan perbaikan terhadap cacat/kerusakan pada masa pemeliharaan, dan
menyusun laporan akhir pekerjaan konstruksi;
9. Menyusun berita acara persetujuan kemajuan pekerjaan, berita acara pemeliharaan
pekerjaan, dan serah terima pertama dan kedua pelaksanaan konstruksi sebagai
kelengkapan untuk pembayaran angsuran pekerjaan konstruksi;
10. Bersama-sama penyedia jasa perencanaan dan pengawasan menyusun petunjuk
pemeliharaan dan penggunaan bangunan gedung;
11. Membantu pengelola kegiatan dalam menyusun Dokumen Pendaftaran;
12. Membantu pengelola kegiatan dalam penyiapan kelengkapan dokumen Sertifikat Laik
Fungsi (SLF) dari Pemerintah Kabupaten/Kota setempat.
Lingkup Pekerjaan
1. Penjelasan Umum
Persyaratan Teknis Umum ini merupakan ini merupakan persyaratan dari segi teknis yang secara
umum berlaku untuk seluruh bagian pekerjaan dimana persyaratan ini bisa diterapkan untuk
paket pekerjaan Pembangunan Akses Jalan Exit, Landskap Dan Pagar Tembok Pembatas Rs
yang meliputi :
a. Pekerjaan Persiapan
b. Pekerjaan Tanah
c. Pekerjaan Pasangan dan Pondasi
d. Pekerjaan Beton
e. Pekerjaan Kusen
f. Pekerjaan Lantai
g. Pekerjaan Plafond
h. Pekerjaan Instalasi Listrik
i. Pekerjaan Pengecatan
j. Pekerjaan Sanitair dan Instalasi Air
Secara lengkap seluruh jenis pekerjaan tersebut dapat disesuaikan/dilihat dan tercantum pada
Bill Of Quantity (BQ) dan bersifat mengikat. Kecuali disebut secara khusus dalam dokumen-
dokumen dimaksud berikut, lingkup pekerjaan yang dimaksud tidak terbatas pada hal-hal
sebagai berikut :
a. Pengadaan tenaga kerja
b. Pengadaan bahan/material
c. Pengadaan peralatan dan alat bantu sesuai dengan kebutuhan lingkup pekerjaan.
d. Koordinasi dengan Kontraktor/pekerja lain yang berhubungan dengan pekerjaan pada
bagian yang ditugaskan.
e. Penjagaan kebersihan, kerapian dan keamanan area pekerjaan.
f. Pembuatan gambar pelaksanaan (as built drawing)
KEGIATAN PEMBANGUNAN GEDUNG DINAS KESEHATAN KABUPATEN PULAU TALIABU 2023
2. Lingkup Kewenangan dan Tanggung Jawab Kontraktor Pelaksana
1. Kontraktor Pelaksana harus menyediakan dan memelihara semua fasilitas dan peralatan
yang dipergunakan untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan yang meliputi :
Ruang kantor/studio dengan kapasitas yang cukup untuk melakukan kegiatan
pelaksanaan pekerjaan;
Peralatan penunjang pembuatan laporan dan gambar-gambar Konstruksi
(komputer, laptop, printer, dsb);
Sarana dan peralatan komunikasi (telepon, e-mail, jaringan internet) yang dapat
dihubungi dengan mudah;
Seluruh fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa bukan atas nama Pejabat Pembuat komitmen,
melainkan atas nama penyedia jasa (baik sewa maupun milik sendiri).
2. Pelaksana kontruksi bertanggung Jawab secara profesional atas hasil pekerjaan jasa konstruksi
yang dilakukan sesuai ketentuan dan kode tata laku profesi yang berlaku.
3. Secara umum tanggung jawab pelaksanan kontruksi adalah sebagai berikut :
a. Hasil karya pembangunan yang dihasilkan harus memenuhi standar yang
berlaku.
b. Hasil karya pembangunan yang dihasilkan harus mengakomodasi batasan – batasan
KAK ini, seperti dari segi pembiayaan, waktu penyelesaian pekerjaan, dan mutu
bangunan yang diwujudkan.
c. Hasil karya pembangunan ini harus memenuhi standar dan pedoman teknis
pembangunan gedung yang berlaku.
Bestek
Persyaratan Teknis Umum ini menjadi satu kesatuan dengan Persyaratan Teknis
Pelaksanaan secara bersama-sama sebagaimana diungkapkan dalam satu atau lebih dari dokumen-
dokumen berikut ini :
a. Gambar-gambar pelelangan/pelaksanaan termasuk perubahanannya.
b. Persyaratan Teknis umum/pelaksanaan pekerjaan/bahan.
c. Rincian volume pekerjaan/rincian penawaran.
d. Dokumen-dokumen pelelangan/pelaksanaan yang lain.
Dalam hal dimana bagian dari Persyaratan Teknis Umum ini, yang tidak dapat diterapkan
pada bagian pekerjaan sebagaimana diungkapkan diatas, maka bagian dari Persyaratan Teknis
Umum tersebut dengan sendirinya dianggap tidak berlaku.
Metode Pelaksanaan Pekerjaan
a. Kontraktor wajib memeriksa kebenaran dari kondisi pekerjaan meninjau tempat pekerjaan,
melakukan pengukuran-pengukuran dan mempertimbangkan seluruh lingkup pekerjaan yang
dibutuhkan untuk penyelesaian dan kelengkapan dari proyek.
b. Kontraktor harus menyediakan tenaga kerja serta tenaga ahli yang cakap dan memadai dengan
jenis pekerjaan yang dilaksanakan, serta tidak akan mempekerjakan orang-orang yang tidak tepat
atau tidak terampil untuk jenis-jenis pekerjaan yang ditugaskan kepadanya. Kontraktor
harus selalu menjaga disiplin dan aturan yang baik diantara pekerja/karyawannya.
c. Kontraktor harus menyediakan alat-alat kerja dan perlengkapan seperti beton molen, pompa
air, timbris, waterpas, alat-alat pengangkut dan peralatan lain yang diperlukan untuk pekerjaan
ini. Peralatan dan perlengkapan itu harus dalam kondisi baik.
d. Kontraktor wajib mengawasi dan mengatur pekerjaan dengan perhatian penuh dan
menggunakan kemampuan terbaiknya. Kontraktor bertanggung jawab penuh atas seluruh
cara pelaksanaan, metode, teknik, urut-urutan dan prosedur, serta pengaturan semua bagian
pekerjaan yang tercantum dalam Kontrak.
e. Shop Drawing (gambar kerja) harus dibuat oleh Kontraktor sebelum suatu komponen
konstruksi dilaksanakan.
f. Shop Drawing harus sudah mendapatkan persetujuan Konsultan Pengawas dan Konsultan
Perencana sebelum elemen konstruksi yang bersangkutan dilaksanakan.
g. Sebelum penyerahan pekerjaan kesatu, Kontraktor Pelaksana sudah harus menyelesaikan gambar
sesuai pelaksanaan yang terdiri atas :
Gambar rancangan pelaksanaan yang tidak mengalami perubahan dalam
pelaksanaannya.
Shop drawing sebagai penjelasan detail maupun yang berupa gambar-gambar perubahan.
Penyelesaian yang dimaksud harus diartikan telah memperoleh persetujuan Konsultan
Pengawas setelah dilakukan pemeriksaan secara teliti.
KEGIATAN PEMBANGUNAN GEDUNG DINAS KESEHATAN KABUPATEN PULAU TALIABU 2023
h. Gambar sesuai pelaksanaan dan buku penggunaan dan pemeliharaan bangunan merupakan
bagian pekerjaan yang harus diserahkan pada saat penyerahan kesatu, kekurangan dalam hal
ini berakibat penyerahan pekerjaan kesatu tidak dapat dilakukan.
i. Pembenahan/perbaikan kembali yang harus dilaksanakan Kontraktor, bila :
Komponen-komponen pekerjaan pokok/konstruksi yang pada masa pemeliharaan
mengalami kerusakan atau dijumpai kekurangsempurnaan pelaksanaan.
Komponen-komponen konstruksi lainnya atau keadaan lingkungan diluar pekerjaan
pokoknya yang mengalami kerusakan akibat pelaksanaan konstruksi (misalnya jalan,
halaman, dan lain sebagaunya).
j. Pembenahan lapangan yang berupa pembersihan lokasi dari bahan-bahan sisa-sisa
pelaksanaan termasuk bowkeet dan direksikeet harus dilaksanakan sebelum masa kontrak
berakhir, kecuali akan dipergunakan kembali pada tahap selanjutnya.
Ketentuan dan Syarat-Syarat Bahan Bangunan dan Peralatan Konstruksi
Penyediaan Bahan
Kontraktor harus menyediakan bahan-bahan bangunan dalam jumlah dan kualitas yang sesuai
dengan lingkup pekerjaan yang dilaksanakan. Sepanjang tidak ada ketentuan lain dalam RKS ini
dan Berita Acara Rapat Penjelasan, maka bahan-bahan yang dipergunakan maupun syarat-syarat
pelaksanaan harus memenuhi syarat-syarat yang tercantum serta ketentuan lainnya yang berlaku
di Indonesia.
Pemeriksaan serta Pengujian Bahan dan Hasil Produk
a. Sebelum memulai pekerjaan atau bagian pekerjaan, Pemborong harus mengajukan contoh
bahan yang akan digunakan kepada Konsultan Pengawas yang akan diajukan User dan
Konsultan Perencana untuk mendapatkan persetujuan. Bahan-bahan yang tidak memenuhi
ketentuan seperti disyaratkan atau yang dinyatakan ditolak oleh Konsultan Pengawas
tidak boleh digunakan dan harus segera dikeluarkan dari halaman pekerjaan selambat-
lambatnya dalam waktu 2 x 24 jam.
b. Apabila bahan-bahan yang ditolak oleh Konsultan Pengawas ternyata masih
dipergunakan oleh Kontraktor, maka Konsultan Pengawas memerintahkan untuk
membongkar kembali bagian pekerjaan yang menggunakan bahan tersebut. Semua kerugian
akibat pembongkaran tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab Kontraktor.
c. Jika terdapat perselisihan mengenai kualitas bahan yang dipakai, Konsultan Pengawas berhak
meminta kepada Kontraktor untuk memeriksakan bahan itu ke Laboratorium Balai
Penelitian Bahan yang resmi dengan biaya Kontraktor. Sebelum ada kepastian hasil
pemeriksaan dari Laboratorium, Kontraktor tidak diizinkan untuk melanjutkan bagian-
bagian pekerjaan yang menggunakan bahan tersebut.
Penyimpanan Bahan
Penyimpanan bahan-bahan harus diatur dan dilaksanakan sedemikian rupa sehingga tidak
mengganggu kelancaran pelaksanaan pekerjaan dan terhindarnya bahan-bahan dari kerusakan.
Persyaratan Umum Bahan yang Dipergunakan dalam Konstruksi
Persyaratan mutu bahan bangunan secara umum adalah seperti di bawah ini, sedangkan bahan-
bahan bangunan yang belum disebutkan disini akan diisyaratkan langsung di dalam pasal-
pasal mengenai persyaratan pelaksanaan komponen konstruksi di belakang.
1. Air
Air yang digunakan sebagai media untuk adukan pasangan plesteran, beton dan
penyiraman guna pemeliharaan harus air tawar, tidak mengandung minyak, garam, asam
dan zat organik lainnya yang telah dikatakan memenuhi syarat, sebagai air untuk
keperluan pelaksanaan konstruksi oleh laboratorium tidak lagi diperlukan rekomendasi
laboratorium.
2. Semen Portland (PC)
Semen Portland yang digunakan adalah jenis satu harus satu merek untuk penggunaan
dalam pelaksanaan satu satuan komponen bengunan, belum mengeras sebagai atau
keseluruhannya.Penyimpanannya harus dilakukan dengan cara dan didalam tempat yang
memenuhi syarat sebagai air untuk menjamin kebutuhan kondisi sesuai persyaratan di atas.
3. Pasir (Ps)
Pasir yang digunakan adalah pasir sungai, berbutir keras, bersih dari kotoran, lumpur, asam,
garam, dan bahan organik lainnya, yang terdiri atas.
KEGIATAN PEMBANGUNAN GEDUNG DINAS KESEHATAN KABUPATEN PULAU TALIABU 2023
a. Pasir untuk urugan adalah pasir dengan butiran halus, yang lazim disebut pasir urug.
b. Pasir untuk pasangan (PP) adalah pasir dengan ukuran butiran sebagian terbesar adalah
terletak antara 0,075 sampai 1,25 mm yang lazim dipasarkan disebut Pasir hitam
c. Pasir untuk pekerjaan beton adalah pasir cor yang gradasinya mendapat
rekomendasi dari laboratorium.
4. Batu Pecah (Split)
Split untuk beton harus menggunakan split dari batu kali hitam pecah, bersih dan bermutu baik,
serta mempunyai gradasi dan kekerasan sesuai dengan syarat-syarat yang tercantum dalam PBI
1971.
Fasilitas Penunjang dalam Konstruksi
Daftar Peralatan Utama yang Dikompetisikan
No. Alat Kapasitas Jumlah Status Kepemilikan
Peralatan Utama dalam Pelaksanaan
1. Dam Truk 4,5 m3 1 unit Milik Sendiri / Sewa Beli / Sewa
2. Genset 100 Kva 1 unit Milik Sendiri / Sewa Beli / Sewa
Bukti peralatan utama dan pendukung dilakukan dengan ketentuan :
a. Bukti kepemilikan peralatan yang berupa milik sendiri yaitu STNK, BPKB, invoice, kuitansi, bukti
pembelian, surat perjanjian jual beli, atau bukti kepemilikan lainnya;
b. Bukti kepemilikan peralatan yang berupa sewa beli yaitu surat perjanjian sewa beli, invoice uang
muka, kuitansi uang muka, angsuran, atau bukti sewa beli lainnya;
c. Bukti peralatan yang berupa sewa yaitu surat perjanjian sewa beserta bukti
kepemilikan/penguasaan peralatan dari pemberi sewa berupa :
1. bukti kepemilikan peralatan dari pemberi sewa yaitu STNK, BPKB, invoice, kuitansi, bukti
pembelian, surat perjanjian jual beli, atau bukti kepemilikan lainnya; atau
2. Bukti penguasaan peralatan pemberi sewa dapat berupa:
a. surat pengalihan hak dari pemilik peralatan ke pemberi sewa;
b. surat kuasa dari pemilik peralatan ke pemberi sewa;
c. surat pernyataan penguasaan alat ke pemberi sewa; atau
d. bukti pendukung lainnya yang mencantumkan adanya pemberian kuasa peralatan dari pemilik
peralatan ke pemberi sewa;
Daftar Peralatan Pendukung yang Dibutuhkan dan Harus
Dimobilisasi oleh Penyedia pada saat Pelaksanaan Pekerjaan
Status
No. Alat Kapasitas Jumlah
Kepemilikan
1 Beton molen 0.73 m3 2 Milik/Sewa
2 Water Tanker 1.000 ltr 2 Milik/Sewa
3 Theodolite 100 m 2 Milik/Sewa
4 Pompa Air 3” 5 Milik/Sewa
Keluaran
1. Konstruksi fisik yang sesuai dengan dokumen untuk pelaksanaan konstruksi;
2. Dokumen hasil pelaksanaan konstruksi meliputi:
a. Gambar-gambar yang sesuai dengan kondisi riil pelaksanaan konstruksi (as build
drawings);
b. Semua berkas perizinan yang diperoleh pada saat pelaksanaan konstruksi fisik;
c. Kontrak kerja pelaksanaan kontruksi fisik dengan pelaksana konstruksi, pekerjaan
pengawasan oleh pengawas pekerjaan, beserta segala perubahan/addendumnya;
d. Laporan harian, mingguan, bulanan yang dibuat selama pelaksanaan konstruksi fisik
oleh pelaksana konstruksi, serta laporan akhir pengawasan, dan laporan akhir
pengawasan berkala oleh pelaksana pengawasan;
e. Berita acara perubahan pekerjaan, pekerjaan tambah/kurang, serah terima I dan II,
pemeriksaan pekerjaan, dan berita acara lain yang berkaitan dengan pelaksanaan
konstruksi fisik;
f. Foto-foto dokumentasi yang diambil pada setiap tahapan kemajuan pelaksanaan
konstruksi fisik;
KEGIATAN PEMBANGUNAN GEDUNG DINAS KESEHATAN KABUPATEN PULAU TALIABU 2023
g. Dokumen pendukung lainnya yang dipersyaratkan oleh Pejabat Pembuat
Komitmen (PPK).
Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK)
Dasar pertimbangan dan tela’ah tentang perlunya keterlibatan tenaga ahli K-3 dan persyaratan
perusahaan yang mengerjakan adalah dikarenakan proses pembangunan ini tentunya membawa dampak
secara langsung maupun tidak langsung terhadap aktifitas rumah sakit. Dengan demikian
pelaksanaan pembangunan ini harus menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan
Kerja. Dalam Penyusunan Dokumen Pemilihan Barang / Jasa WAJIB MEMUAT rencana Rencana
Keselamatan Konstruksi (RKK) yang terdiri dari : (a) potensi bahaya, jenis bahaya dan identifikasi bahaya
K3 Konstruksi, yang dapat diuraikan sebagai berikut :
Pekerjaan Plat Atap
Potensi Bahaya
Terjatuh dari Ketinggian
Tertimpa Material
Terjepit
Luka karena Perkakas
Penyiapan RK3K
Pembuatan manual, Prosedur, dan Instruksi Kerja
Pembuatan Kartu Identitas Pekerja (KIP)
Sosialisasi K3
Pengarahan K3 ( Safety Briefing)
Spanduk K3 Uk.3 x1 m
Poster K3 Uk. 42x60 cm
Papan Informasi K3
Alat Pelindung Kerja
Jaring Pengaman Polynet (Safety Net )
Tali Keselamatan (Life Line )
Alat Pelindung Diri
Topi Pelindung ( Safety Helmet)
Pelindung Pernapasan dan Mulut (Masker)
Sarung Tangan (Safety Gloves )
Sepatu Keselamatan (Safety Shoes )
Sepatu Keselamatan (Rubber Safety Shoes )
Penunjang Seluruh Tubuh (Full Body Hardness )
Rompi Keselamatan
Asuransi dan Perijinan :
BPJS Ketenaga Kerjaan dan Kesehatan Kerja:
(Berdasarkan KEPMENAKER No:KEP-196/MEN/1999, untuk Tenaga Harian Proyek)
Fasilitas Sarana Kesehatan
Peralatan P3K (Kotak P3K,Tandu,Tabung Oksigen,Obat Luka,Perban Dll)
Ruang P3K ( Tempat Tidur Pasien,Stetoskop,Timbangan Berat Badan,Tensi Meter )
Rambu - Rambu
Rambu Petunjuk
Rambu Larangan
Rambu Peringatan
Rambu Kewajiban
Rambu Informasi
Rambu Pekerjaan Sementara
Tongkat Pengatur Lalulintas
Kerucut Lalu Lintas
Lain - Lain Terkait Pengendalian Risiko K3
Alat Pemadam Api Ringan( APAR ) 10 Kg
Bendera K3
Bendera Nasional
Jalur Evakuasi
Pelaporan dan Penyelidikan Insiden
PEKERJAAN PENCEGAHAN COVID-19
- Bilik pemeriksaan
- Pengecekan suhu badan
- Fasilitas cuci tangan dengan sabun
- Penyemprotan desinfektan
KEGIATAN PEMBANGUNAN GEDUNG DINAS KESEHATAN KABUPATEN PULAU TALIABU 2023
BAB IV
PEKERJAAN PERSIAPAN
Keterangan Umum
Bagian ini mencakup sarana-sarana pelengkap untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan
Keadaan Lokasi
Lokasi proyek adalah lahan kosong yang berada dilingkungan Pembangunan Akses Jalan
Exit,Landskap Dan Pagar Tembok Pembatas Rs, sebagaimana keadaannya waktu Rapat Penjelasan.
Kontraktor hendaknya mengadakan penelitian dengan seksama mengenai keadaan tanah
proyek tersebut.
Kekurang-telitian atau kelalaian dalam mengevaluasi keadaan lapangan, sepenuhnya menjadi
tanggung jawab Kontraktor dan tidak dapat dijadikan alasan untuk mengajukan klaim/tuntutan.
Tata Cara Pengukuran / Ueitzeit dan Pasangan Bowplang
Ketetapan letak bangunan diukur dibawah pengawasan konsultan pengawas dengan patok
permanen yang dipancang kuat-kuat dan tidak boleh dibongkar sebelum mendapat ijin
dari konsultan pengawas.
Kontraktor wajib menyediakan Theodolith berikut juru ukurnya agar dapat senantiasa
memantau posisi titik-titik struktur yang penting dan piel bangunan.
Kontraktor sebelum memulai pekerjaan pemasangan bowplang, agar terlebih dahulu
membersihkan tapak bangunan dari puing-puing yang ada disekitar lokasi yang akan
dibangun.
Papan bowplang terbuat dari kayu meranti.Untuk patok dengan ukuran 5/7 cm serta penyipat
datar dari papan ukuran 3/20 cm yang bagian atasnya diserut/diketam hingga
merupakan garis lurus,dipasang diluar galian dengan jarak dari as galian 1,5 m atau sesuai
keadaan dengan ketinggian peil / duga lantai yang telah ditentukan pada gambar
pelaksanaan.
Peil lantai sesuai gambar dapat diukur terhadap tanah asli..
Bila terjadi tidak kesesuaian antara batas-batas letak tanah yang tersedia dengan apa yang
tertera didalam gambar,maka kontraktor harus segera memberitahukan secara tertulis kepada
pejabat pembuat komitmen dan direksi untuk mendapat persetujuan.
Air kerja dan Listrik kerja
Yang dimaksud dengan air kerja adalah air untuk pencampuran yang memenuhi persyaratan
sesuai jenis pekerjaan; demikian pula dengan air bersih untuk keperluan pekerja.Air untuk
adukan beton sebelumnya harus dimintakan persetujuan konsultan pengawas disertai hasil
test laboratorium.
Kontraktor harus menyediakan daya listrik atas tanggungan/biaya sendiri sementara yang
dibutuhkan untuk peralatan dan penerangan serta keperluan lainnya dalam melaksanakan
pekerjaan ini. Pemasangan sistem listrik sementara ini harus memenuhi persyaratan yang
berlaku. Kontraktor harus mengatur dan menjaga agar jaringan dan peralatan listrik tidak
membahayakan para pekerja di lapangan.
Kantor kontraktor dan gudang
Kontraktor menyiapkan Kantor,gudang dalam tapak seperti yang ditentukan guna pelaksanaan
pekerjaan sesuai kontrak.
Kontraktor juga harus menyediakan untuk pekerja/buruhnya fasilitas tempat mandi dan
peturasan sementara yang memadai.
Kontraktor harus menjamin sedemikian rupa sehingga seluruh fasilitas / bahan yang diperlukan dapat
terhindar dari kerusakan.
Kantor Pengawas (Direksi Keet)
Kontraktor harus menyediakan untuk Direksi di tempat pekerjaan ruang kantor sementara
beserta seperangkat furniture termasuk kursi-kursi, meja dan lemari. Kualitas dan peralatan yang
harus disediakan adalah sebagai berikut :
1. Ruang : ukuran 35 m2
2. Konstruksi : rangka kayu ex Meranti, lantai plesteran, dinding double plywood tidak
usah dicat, atap gelombang non asbes.
3. Fasilitas : air dan penerangan listrik
4. Furnitur : 5 meja kerja 1/2 biro dan 5 kursi
1 meja rapat bahan plywood 18 mm ukuran 120 x 240 cm, dan
KEGIATAN PEMBANGUNAN GEDUNG DINAS KESEHATAN KABUPATEN PULAU TALIABU 2023
10 kursi
2 unit komputer dan printer
1 whiteboard ukuran 120 x 80 cm
1 rak arsip gambar plywood 12 mm ukr. 120 x 240 x 30 cm
Kontraktor harus selalu membersihkan dan menjaga keamanan kantor tersebut beserta
peralatannya.
Dengan seijin Kuasa Pengguna Anggaran / Pejabat Pembuat Komitmen, Kontraktor dapat
menggunakan Direksi Keet yang sudah ada dengan diadakan penyempurnaan dan
perlengkapan peralatan jika dianggap perlu.
Papan Nama Proyek
Kontraktor atas biaya sendiri harus mendirikan sebuah papan pemberitahuan di tempat yang
akan ditentukan oleh konsultan pengawas / Manajemen konstruksi.Tulisan dan gambar pada
papan harus sesuai dengan persyaratan yang ditentukan oleh Dinas Pekerjaan Umum
setempat.
Kontraktor tidak diijinkan menempatkan atau memasang reklame dalam bentuk apapun di
halaman dan di sekitar proyek tanpa ijin dari Pemberi Tugas.
Pagar Sementara
Kontraktor harus membuat pagar sementara yang sifatnya melindungi dan menutupi lokasi
yang akan dibangun dengan persyaratan kualitas sebagai berikut:
1. Bahan dari BWG 32 dengan rangka kayu dicat sementara.
2. Tinggi pagar minimum 2,00mtr.
3. Ruang gerak selama pelaksanaan dalam lokasi berpagar harus cukup leluasa untuk lancarnya
pekerjaan.
4. Pada tahap selanjutnya Kontraktor harus menyediakan/memasang pengaman
secukupnya disekeliling konstruksi bangunan untuk mencegah jatuhnya bahan- bahan
bangunan dari atas yang membahayakan baik pekerja maupun aktivitas lain disekitar
bangunan.
5. Kontraktor bisa menggunakan kembali pagar yang sudah ada dengan melakukan
perbaikan-perbaikan terlebih dahulu bila diperlukan.
Obat P.P.P.K ( P3K )
Kontraktor wajib menyiapkan obat-obatan dan keperluan lain yang berhubungan dengan
pertolongan pertama kepada kecelakaan ( P3K ) yang selalu siap dipergunakan.
Keamanan dan tata tertib lapangan
Kontraktor diwajibkan mengadakan pengamanan lokasi pekerjaan antara lain mengadakan
penjagaan siang-malam,penerangan malam, penyediaan pemadam kebakaran sesuai
ketentuan dan jaring-jaring pengamanan sesuai kebutuhan pelaksanaan pekerjaan.
Kontraktor agar menjaga tata tertib lapangan dan hanya orang-orang berkepentingan dengan
proyek saja yang diperbolehkan masuk lokasi pekerjaan.Semua hal kejadian yang tidak diinginkan
agar dilaporkan kepada konsultan pengawas.
Kontraktor wajib melakukan upaya untuk menjaga keselamatan orang lain yang beraktivitas
disekitar lokasi dengan pengaturan lalu lintas, penggunaan metode-metode keselamatan kerja,
dan upaya-upaya mitigasi resiko lain yang diperlukan.
Pembersihan
Pembersihan lokasi dilakukan pada keseluruhan petak sesuai volume pekerjaan berupa
pengupasan dan pembuangan material organik sehingga didapatkan pematangan tanah yang baik
untuk konstuksi yang akan dibangun.
Kontraktor wajib membersihkan lokasi proyek dari kotoran-kotoran yang disebabkan oleh
kegiatan pekerjaan, menjaga dari timbulnya kerusakan pada bangunan disekitarnya, dan semua
kotoran harus dibuang keluar lokasi proyek sesuai tempat yang ditunjuk oleh direksi dengan
biaya kontraktor sendiri.
Standar protokol Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Dalam
Lingkungan Proyek
1. Membentuk satuan tugas (satgas) pencegahan Covid-19 yang dilakukan oleh pengguna
jasa dan penyedia jasa;
2. Menyediakan fasilitas pencegahan Covid-19 yang dilakukan oleh penyedia jasa
pekerjaan konstruksi;
3. Mengedukasi semua orang untuk menjaga diri dari Covid-19 oleh satuan tugas;
KEGIATAN PEMBANGUNAN GEDUNG DINAS KESEHATAN KABUPATEN PULAU TALIABU 2023
4. Mengukur suhu semua orang pada setiap pagi, siang, dan sore yang dilakukan oleh penyedia
jasa konstruksi
5. Membuat kerja sama penanganan suspect Covid-19 dengan Rumah Sakit dan
Puskesmas setempat yang dilakukan penyedia jasa pekerjaan konstruksi
6. Menghentikan sementara pekerjaan jika terindikasi ada tenaga kerja yang terpapar Covid-
19 yang dilakukan oleh pengguna dan atau penyedi jasa pekerjaan
7. Melakukan tindakan isolasi dan penyemprotan disinfektan sarana dan prasarana kantor
dan lapangan yang dilakukan penyedia jasa dan pekerjaan konstruksi
KEGIATAN PEMBANGUNAN GEDUNG DINAS KESEHATAN KABUPATEN PULAU TALIABU 2023
BAB V
PEKERJAAN TANAH
Lingkup Pekerjaan dan Metode Pelaksanaan
Tenaga kerja, Bahan dan Alat
Meliputi penyediaan secara lengkap akan tenaga, alat-alat dan bahan-bahan yang
berhubungan dengan pekerjaan ini dengan baik dan sesuai dengan gambar dan spesifikasi.
Galian Tanah Pondasi
Pekerjaan ini meliputi galian tanah untuk pondasi plat,pondasi menerus maupun pondasi setempat
dan struktur lainnya yang terletak didalam atau diatas tanah, seperti yang tercantum didalam
gambar rencana atau sesuai dengan kebutuhan agar Kontraktor pekerjaannya dapat
dilaksanakan dengan lancar, benar dan aman.
Pemadatan Dasar Galian
Dasar galian harus rata/water pass dan bebas dari akar-akar tanaman atau bahan-bahan organis
lainnya. Selanjutnya dasar galian harus dipadatkan sesuai dengan persyaratan yang berlaku.
Urugan Tanah
1. Urugan tanah dilaksanakan pada urugan kembali pondasi dan peninggian peil lantai.
2. Urugan tanah untuk leveling tanah, dilaksanakan pada lahan yang akan didirikan sesuai
gambar.
3. Pemadatan tanah dilakukan secara bertahap, lapis demi lapis (tebal perlapis antara 20 sampai 30
cm) dengan menggunakan mesin pemadat (Vibro) sampai mendapatkan kepadatan yang
ditentukan.
Kebutuhan Tenaga Kerja dalam Konstruksi
No. TENAGA JUMLAH KETERANGAN
1. Mandor 1 Pekerjaan galian tanah manual bisa
2. Pekerja Disesuaikan dengan digantikan dengan peralatan
volume dan schedule mekanik, dengan catatan kontraktor
harus memperhitungkan
dampaknya
KEGIATAN PEMBANGUNAN GEDUNG DINAS KESEHATAN KABUPATEN PULAU TALIABU 2023
BAB VI
PEKERJAAN PONDASI
Penjelasan Umum
Pelaksanaan pemasangan pondasi tapak/Foot Plate ini seperti standar, semua bahan dan pekerjaan
harus memenuhi syarat-syarat yang terdapat dalam syarat-syarat dalam bagian ini .
Penggunaan pondasi tapak/Foot Plate siap pakai harus dikonsultasikan kepada Konsultan
Pengawas untuk mendapatkan persetujuan tertulis.
Pondasi Tapak/Foot Plate
Pondasi pada bangunan ini menggunakan pondasi tapak/Foot Plate. Ukuran pondasi
tapak/Foot Plate, dengan penempatan ditunjukkan dalam gambar kerja.
Pondasi Batu Kali
Pondasi pada bangunan menggunakan pondasi menerus pasangan batu kali, dengan
penempatan ditujukan dalam gambar kerja.
Lingkup Pekerjaan
Meliputi semua tenaga, alat-alat dan bahan untuk menyelesaikan semua pekerjaan tiang beton
sesuai dengan gambar-gambar konstruksi, dengan memperhatikan ketentuan- ketentuan
tambahan dari perencana/ Konsultan /Pengawas dalam uraian syarat-syarat pelaksanaan.
Metode Pelaksanaan
1. Sebelum dilaksanakan pekerjaan pondasi maka Pemborong harus mengadakan
pengukuran untuk as-as pondasi sesuai dengan jarak/notasi yang tercantum dalam gambar
rencana pondasi dan harus dimintakan persetujuan lebih lanjut kepada Direksi/Pengawas.
2. Pemborong diwajibkan memberi laporan kepada Direksi/Pengawas, bila ada
perbedaan antara gambar detail/konstruksi dengan gambar arsitektur atau adanya notasi
yang kurang jelas untuk mendapatkan keputusan/penjelasan.
Pengenalan Lapangan/ Site
a. Kontraktor harus mengenal lapangan sebaik-baiknya sebelum memulaipekerjaannya yang
antara lain :
- Peil existing dihubungkan dengan peil dalam gambar rencana.
- Keadaan/kondisi lapisan tanah
- Bangunan-bangunan/fasilitas-fasilitas yang ada dan atau berdekatan dengan site
- Kedalaman muka air tanah
- Peralatan dan fasilitas-fasilitas yang diperlukan guna kelancaran pekerjaan
- Hal-hal lain yang mungkin berpengaruh terhadap pelaksanaan pekerjaan.
b. Kontraktor juga harus mengenal kondisi jalan-jalan umum,batasan-batasan beban jalan
dan batasan/ketentuan-ketentuan lainnya yang mungkin mempengaruhi lancarnya
transportasi/alat-alat dari dan ke site.
c. Kontraktor wajib untuk mencocokkan kondisi lapangan dengan gambar rencana dan wajib
untuk melaporkan secara tertulis kepada Direksi/ Pengawas.
Tata Cara Pengukuran Lapangan/Setting Site
a. Kontraktor sebelum memulai pekerjaan, harus melakukan pengukuran layout dengan
menggunakan surveyor yang teliti serta berpengalaman.
b. Kontraktor wajib untuk melaporkan secara tertulis kepada Direksi/Pengawas, apabila
ditemukan perbedaan elevasi/ ukuran lapangan dengan yang tercantum dalam gambar
rencana.
c. Kontraktor wajib untuk mengukur/menentukan fasilitas/utilitas yang ada dilapangan serta
melaporkannya secara tertulis kepada Direksi/Pengawas
d. Segala biaya yang diperlukan untuk melindungi/memelihara fasilitas/utilitas yang ada,
termasuk memasang kembali yang rusak karena kesalahan Kontraktor, memjadi tanggung
jawab Kontraktor.
e. Semua tenaga kerja harus benar-benar ahli dan keamanan kerja diperhatikan, penyediaan
alat-alat kerja yang baik dan memenuhi persyaratan (helm, masker, sepatu, dll).
g. Semua pelaksanaan pekerjaan sampai pekerjaan aman disentuh manusia adalah kewajiban
Kontraktor untuk menjaga keamanan tersebut dan keselamatan terhadap diri manusia di
sekitarnya.
KEGIATAN PEMBANGUNAN GEDUNG DINAS KESEHATAN KABUPATEN PULAU TALIABU 2023
h. Penyemprotan dilakukan dengan power spray sebelum dan sesudah pengurugan level.
i. Disemprotkan pada dasar dan dinding galian pondasi serta kawasan lantai bangunan.
j. Disemprotkan pada seluruh badan pondasi batu kali atau pondasi beton dan sloof, radius 2
(dua) meter dari bangunan serta seluruh luas tapak bangunan/ tanah dasar lantai.
Keahlian dan Pertukangan
1. Kontraktor harus bertanggung jawab terhadap seluruh pekerjaan pemancangan beton sesuai
dengan ketentuan-ketentuan yang disyaratkan, temasuk kekuatan, toleransi dan
penyelesaiannya.
2. Semua pekerjaan harus dilaksanakan oleh ahli-ahli atau tukang-tukang yang
berpengalaman dan mengerti benar akan pekerjaannya.
3. Semua pekerjaan yang dihasilkan harus mempunyai mutu yang sebanding dengan standar
yang umum berlaku.
4. Apabila Konsultan MK/Pengawas Konstruksi memandang perlu, kontraktor dapat
meminta nasihat-nasihat dari tenaga ahli yang ditunjuk Konsultan Manajemen
Konstruksi atas beban kontraktor.
Kualitas pondasi tapak/Foot Plate
Pondasi Tapak/Foot Plate mengunakan ukuran sesuai dengan gambar pelaksanaan.
Kebutuhan Tenaga Kerja dalam Konstruksi
No. TENAGA JUMLAH KETERANGAN
1. Mandor 1
2. Pekerja Disesuaikan dengan Pekerjaan pondasi batu kali
3. Tukang Batu volumedan schedule dikerjakan manual.
KEGIATAN PEMBANGUNAN GEDUNG DINAS KESEHATAN KABUPATEN PULAU TALIABU 2023
BAB VII
PEKERJAAN URUGAN
Lingkup Pekerjaan
Tenaga kerja, Bahan dan Alat
Meliputi penyediaan secara lengkap akan tenaga, alat-alat dan bahan-bahan yang
berhubungan dengan pekerjaan ini dengan baik dan sesuai dengan gambar dan spesifikasi.
Lokasi Pekerjaan
Pekerjaan ini dilakukan diatas dasar galian tanah, dibawah lapisan lantai keramik serta lantai
kerja dan dipergunakan untuk semua struktur beton yang berhubungan langsung dengan tanah.
Persyaratan Bahan
Bahan Urugan Pasir
Pasir yang digunakan harus terdiri dari butir-butir yang bersih, tajam dan keras, bebas dari
lumpur, tanah lempung, dan organis. Bahan ini harus mendapatkan persetujuan tertulis dari
Konsultan Pengawas.
Air Kerja
Air yang digunakan harus bersih dan tidak mengandung minyak, asam alkali dan bahan organis
lainnya, serta dapat diminum. Sebelum digunakan air harus diperiksa di laboratorium
pemeriksaan bahan yang sah. Jika hasil uji ternyata tidak memenui syarat, maka Kontraktror
wajib mencari air kerja yang memenuhi syarat.
Metode Pelaksanaan Konstruksi
Tebal Pasir Urug
Jika tidak tercantum dalam gambar kerja, maka dibawah lantai kerja harus diberi Lapisan pasir
urug tebal 10 cm. Pemadatan harus dilaksanakan sehingga dapat menerima beban yang bekerja.
Cara Pemadatan
Pemadatan dilakukan dengan disiram air dan selanjutnya dipadatkan dengan alat pemadat yang
disetujui Konsultan Pengawas. Pemadatan dilakukan hingga mencapai tidak kurang dari 98% dari
kepadatan optimum Laboratorium. Pemadatan harus dilakukan pada kondisi galian yang memadai
agar dapat menghasikan kepadatan yang baik. Kodisi galian tersebut harus dipertahankan sampai
pekerjaan pemadatan selesai dilakukan. Pemadatan harus diulang kembai jika keadaan tersebut
diatas tidak memenuhi.
Persetujuan
Pekerjaan selanjutnya dapat dikerjakan bilamana pekerjaan urugan tersebut sudah mendapat
persetujuan tertulis dari Konsultan Pengawas / Direksi.
Kebutuhan Tenaga Kerja Konstruksi
No. TENAGA JUMLAH KETERANGAN
1. Mandor 1
2. Pekerja Disesuaikan dengan Pekerjaan urugan dikerjakan
volumedan schedule manual
KEGIATAN PEMBANGUNAN GEDUNG DINAS KESEHATAN KABUPATEN PULAU TALIABU 2023
BAB VIII
PEKERJAAN PASANGAN DAN PLESTERAN
Spesifikasi Bahan Bangunan Konstruksi :
Semen Portland / PC
Semen untuk pekerjaan batu belah, batu bata, dinding dan plesteran sama dengan yang digunakan
untuk pekerjaan beton, yaitu kualitasnya sama dan dari produk yang sama pula.
Pasir
Pasir yang digunakan harus pasir yang berbutir tajam dan keras.Kadar lumpur yang
terkandung dalam pasir tidak boleh lebih besar dari 5 %. Pasir harus memenuhi persyaratan
PUBB 1970 atau NI-3.
Batu kali
1. Batu kali yang digunakan adalah batu kali belah, bersudut runcing, bewarna abu-abu hitam,
keras dan tidak porous.
2. Sebelum pelaksanaan Kontraktor harus memberikan contoh material batu kali untuk
mendapat persetujuan dari Konsultan Pengawas / Direksi.
Macam-macam Adukan
Adukan untuk pasangan dan plesteran dibuat dengan macam-macam perbandingan campuran
seperti tersebut dibawah ini :
No Perbandingan Penggunaan
1 1 Pc : 6 Psr Pasangan tembok tidak kedap air
2 1 Pc : 4 Psr Pasangan Kedap Air, Pasangan Benangan
Metode Pelaksanaan Konstruksi
Pemasangan Batu Kali Belah :
1. Sebelum dipasang terlebih dahulu dibuat profil-profil pondasi dari bambu atau dari kayu
pada setiap pojok galian yang berbentuk dan ukurannya sesuai dengan penampang yang
dimaksud dalam gambar rencana.
2. Kecuali disebut lain pada gambar rencana, maka seluruh pasangan batu kali belah dipasang
dengan perekat menggunakan campuran 1 pc :4 Psr dan diberaben dengan perekat yang sama
pada seluruh bidang sisinya.
3. Untuk pengikat sloof , maka pada bagian pondasi batu kali dibuat stek-stek sedalam 30 cm tiap
1.00 m dengan diameter besi 12 mm.
4. Untuk pasangan setengah batu bata yang luasnya lebih dari 12 m2 harus diberi kerangka
penguat dari beton bertulang dengan pembesian tulang utama 4 Ø 12 mm dan beugel Ø 8 - 10
cm. Pemasangan batu bata tidak boleh diterobos perancah.
5. Kecuali disebut lain pada gambar rencana, maka seluruh pasangan batu bata dipasang dengan
perekat campuran 1 pc : 4 psr
Pekerjaan Pasangan Bata Merah :
1. Lingkup Pekerjaan
a. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan - bahan, peralatan dan alat- alat
bantu yang dibutuhkan dalam terlaksananya pekerjaan ini untuk mendapatkan hasil yang
baik.
b. Pekerjaan pasangan Bata Merah ini meliputi seluruh detail yang disebutkan dan
ditunjukkan dalam gambar.
2. Pekerjaan yang berhungungan dengan pekerjaan ini.
a. Pekerjaan Plesteran dan Acian
b. Pekerjaan Pasangan Keramik.
3. Bahan Produk
Batu Merah yang digunakan dengan kualitas terbaik yang disetujui Direksi/Pengawas, siku dan
samua ukurannya11 x 25 dengan ketebalan 5 cm. Jumlah perluasan per 1m2 : 70 – 75 buah.
Pekerjaan Plesteran :
Plasteran dinding menggunakan Campuran 1 PC : 3 PP dan 1 PC : 4 PP atau setara kualitas.
a. Pasangan batu Bata Merah atau Batu Kali dengan menggunakan aduk 1 PC : 3 PP,
digunakan pada daerah kedap ari, sedangkan adukan 1 PC : 4 PP pada daerah tidak kedap air.
b. Setelah bata terpasang dengan aduk, nad/siar-siar harus dikerok rata dan dibersihkan dengan
sapu lidi dan kemudian disiram air.
c. Pasangan dinding Bata Merah sebelum diplester denganCampuran 1 PC : 3 PP dan/atau
KEGIATAN PEMBANGUNAN GEDUNG DINAS KESEHATAN KABUPATEN PULAU TALIABU 2023
1 PC : 4 PP harus dibasahi dengan airt erlebih dahulu, siar-siar telah dikerok serta
dibersihkan. Setelah pekerjaan plesteran selesai tidak diperkenankan untuk langsung diaci atau
dipasang keramik dinding, tunggu 48 jam setelah kelembaban air keluar dalam
dinding/berkeringat kering, dapat dilakukan pekerjaan plesteran dengan 1 PC : 3 PP atau
campuran 1 PC : 4 PP.
d. Pemasangan dinding bata dilakukan bertahap, setiap tahap tinggi maksimum 1,00 meter
setiap harinya,d iikuti dengan cor kolom praktis.
e. Bidang dinding ½ batu yang luasnya lebih besard ari 12 m2 ditambahkan kolom dan balok
penguat (kolom praktis) dengan ukuran 12x12 cm, dengan tulangan pokok 4 diameter 10
mm, beugel diameter 6mm jarak 10 cm.
f. Pembuatan lubang pada pasangan untuk perancah/steiger sama sekali tidak
diperkenankan.
g. Pembuatan lubang pada pasangan Bata Merah yang berhubungan dengan setiap bagian pekerjaan
beton (kolom) harus diberi penguat stek-stek besi beton diameter 6 mm jarak 75 cm, yang
terlebih dahulu ditanam dengan baik pada bagian pekerjaan beton dan bagian yang ditanam
dalam pasangan bata merah sekurang-kurangnya 30 cm kecuali ditentukan lain.
h. Tidak diperkenankan memasang Bata Merah yang patah 2 (dua) melebihi dari 2%. Bata yang
patah lebih dari 2 %t idak boleh digunakan.
i. Pelaksanaan pasangan harus cermat, rapi dan benar–benar tegak lurus.
Kebutuhan Tenaga Kerja
No. TENAGA JUMLAH KETERANGAN
1. Mandor 1
2. Pekerja Disesuaikan dengan Pekerjaan pasangan dan plesteran
3. Tukang Batu volumedan schedule dikerjakan manual.
KEGIATAN PEMBANGUNAN GEDUNG DINAS KESEHATAN KABUPATEN PULAU TALIABU 2023
BAB IX.
PEKERJAAN BETON BERTULANG
Penjelasan Umum
Lingkup Pekerjaan
1. Penyediaan dan pendayagunaan semua tenaga kerja, bahan-bahan, instalasi konstruksi
dan perlengkapan-perlengkapan untuk semua pembuatan dan mendirikan semua baja
tulangan, bersama dengan semua pekerjaan pertukangan/keahlian lain yang ada
hubungannya dengan itu, lengkap sebagaimana diperlihatkan, dispesifikasikan atau
sebagaimana diperlukannya.
2. Tanggung jawab kontraktor atas instalasi semua alat-alat yang terpasang, selubung- selubung
dan sebagainya yang tertanam di dalam beton. Syarat-syarat umum pada pekerjaan ini
berlaku penuh Peraturan Beton Indonesia 1971 (PBI 1971), ASTM dan ACI.
3. Ukuran-ukuran (dimensi) dari bagian-bagian beton bertulang yang tidak termasuk pada
gambar-gambar rencana pelaksanaan arsitektur adalah ukuran-ukuran dalam garis besar.
Ukuran-ukuran yang tepat, begitu pula besi penulangannya ditetapkan dalam gambar-
gambar struktur konstruksi beton bertulang. Jika terdapat selisih dalam ukuran antara kedua
macam gambar itu, maka ukuran yang harus berlaku harus dikonsultasikan terlebih
dahulu dengan perencana atau Direksi Lapangan guna mendapatkan ukuran yang
sesungguhnya disetujui oleh perencana.
4. Jika karena keadaan pasaran, besi penulangan perlu diganti guna kelangsungan
pelaksanaan maka harus ditunjukkan tidak adanya pengurangan kekuatanberdasarkan SNI
2847-2013. Dalam hal ini Direksi Lapangan harus segera diberitahukan untuk
persetujuannya, sebelum fabrikasi dilakukan.
5. Penyediaan dan penempatan tulangan baja untuk semua yang berlangsung dicor di tempat,
termasuk penyediaan dan penempatan batang-batang dowel ditanamkan di dalam beton
seperti terlihat dan terperinci di dalam gambar atau seperti petunjuk Direksi Lapangan
dan, bila disyaratkan, penyediaan penulangan untuk dinding blok beton.
6. "Kontraktor" harus bertanggungjawab untuk membuat dan membiayai semua desain
campuran beton dan test-test untuk menentukan kecocokan dari bahan dan proporsi dari
bahan-bahan terperinci untuk setiap jenis dan kekuatan beton, dari perincian slump, yang
akan bekerja/berfungsi penuh untuk semua teknik dan kondisi penempatan, dan
akan menghasilkan yang diijinkan oleh Direksi Lapangan. Kontraktor berkewajiban
mengadakan dan membiayai Test Laboratorium.
7. Pekerjaan-pekerjaan lain yang termasuk adalah :
semua pekerjaan beton yang tidak terperinci diluar ini
pemeliharaan dan finishing, termasuk grouting
mengatur benda-benda yang ditanam di dalam beton, kecuali tulangan beton
koordinasi dari pekerjaan ini dengan pekerjaan dari lain bagian
sparing dalam beton untuk instalasi M/E
penyediaan dan penempatan stek tulangan pada setiap pertemuan dinding bata dengan
kolom/dinding beton struktural dan dinding bata dengan pelat beton struktural
seperti yang ditunjukkan oleh Direksi Lapangan.
Referensi dan Standar-Standar
Semua pekerjaan yang tercantum dalam bab ini, kecuali tercantum dalam gambar atau diperinci,
harus memenuhi edisi terakhir dari peraturan, standard dan spesifikasi berikut ini
1. PBI - 1971 Peraturan Beton Bertulang Indonesia - 1971
2. SNI 2847-2013 Tatacara Penghitungan Struktur Beton untuk Bangunan Gedung
3. PUBI – 1982 Persyaratan Umum Bahan Bangunan di Indonesia
4. ACI - 304 ACI 304.1R-92, State-of-the Art Report on Preplaced Aggregate
Conc. for Structural and Mass Concrete, Part 2
5. ACI 304.2R-91 Placing Concrete by Pumping Methods, Part 2
6. ASTM - C94 Standard Specification for Ready-Mixed Concrete
7. ASTM - C33 Standard Specification for Concrete Aggregates
8. ACI - 318 Building Code Requirements for Reinforced Concrete
9. ACI - 301 Specification for Structural Concrete of Building
10. ACI - 212 ACI 212.IR-63, Admixture for Concrete, Part 1
11. ACI 212.2R-71 Guide for Use of Admixture in Concrete, Part 1
12. ASTM - C143 Standard Test Method for Slump of Portland Cement Concrete
KEGIATAN PEMBANGUNAN GEDUNG DINAS KESEHATAN KABUPATEN PULAU TALIABU 2023
13. ASTM - C231 Standard Test Method for Air Content of Freshly Mixed Concrete by the
Pressure Method
14. ASTM - C171 Standard Specification for Sheet Materials for Curing Concrete
15. ASTM - C172 Standard Method of Sampling Freshly Mixed Concrete
16. ASTM - C31 Standard Method of Making and Curing Concrete Test Specimens in the
Field
17. ASTM - C42 Standard Method of Obtaining and Testing Drilled Cores and Sawed
Beams of Concrete
18. ASTM - C309 Standard Specification for Liquid Membrane Forming Compounds for
Curing Concrete
19. ASTM - D1752 Standard Specification for Performed Spange Rubberand Cork
Expansion Joint Fillers for Concrete Paving and Structural
Construction
20. ASTM - D1751 Standard Specification for Performed Expansion Joint Fillers for
Concrete Paving and Structural Construction (Non-extruding and
Resilient Bituminous Types)
21. SII Standard Industri Indonesia
22. ACI - 315 Manual of Standard Practice for Reinforced Concrete
23. ASTM - A185 Standard Specification for Welded Steel Wire Fabric for Concrete
Reinforcement.
24. ASTM - A165 Standard Specification for Deformed and Plain Billet Steel Bars for
Concrete Reinforcement, Grade 40, deformed, for reinforcing bars,
Grade 40, for stirrups and ties.
25. Petunjuk-petunjuk lisan maupun tertulis yang diberikan oleh pengawas.
Penyerahan-penyerahan
Penyerahan-penyerahan berikut harus dilaksanakan oleh Kontraktor kepada Direksi
Lapangan sesuai dengan jadwal yang telah disetujui untuk menyerahkan dan dengan segera
sehingga tidak menyebabkan keterlambatan pada pekerjaan sendiri maupun pada pekerjaan
kontraktor lain.
1. Gambar pelaksanaan
Merupakan gambar tahapan pelaksanaan yang harus diserahkan oleh Kontraktor kepada
Direksi Lapangan untuk mendapat persetujuan ijin.
2. Penyerahan harus dilakukan sekurang-kurangnya 7 (tujuh) hari kerja sebelum jadwal
pelaksanaan pekerjaan beton.
3. Data dari pabrik/sertifikat
Untuk mendapat jaminan atas mutu beton ready-mix, maka sebelum pengiriman;
Kontraktor harus sudah menyerahkan kepada Direksi Lapangan sedikitnya 5 hari kerja
sebelum pengiriman; hasil-hasil percobaan laboratorium, baik hasil percobaan bahan
maupun hasil percobaan campuran (Mix Design dan Trial Mix) yang diperuntukan
proyek ini.
Pengujian Bahan dan Campuran Beton
Test bahan : Sebelum membuat campuran, test laboratorium harus dilakukan untuk test berikut,
sehubungan dengan prosedur-prosedur ditujukan ke standard referensi untuk menjamin
pemenuhan spesifikasi proyek untuk membuat campuran yang diperlukan.
Semen : berat jenis semen
Agregat : Analisa tapis, berat jenis, prosentase dari void (kekosongan), penyerapan,
kelembaban dari agregat kasar dan halus, berat kering dari agregat kasar, modulus terhalus
dari agregat halus.
Adukan/campuran beton :
1. Adukan beton harus didasarkan pada trial mix dan mix design masing-masing untuk umur 7,
14 atau 21 dan 28 hari yang didasarkan pada minimum 20 hasil pengujian atau lebih
sedemikian rupa sehingga hasil uji tersebut dapat disetujui oleh Direksi Lapangan.
2. Hasil uji yang disetujui tersebut sudah harus disertakan selambat-lambatnya 3 minggu
sebelum pengerjaan dimulai, dan selain itu mutu betonpun harus sesuai dengan mutu
standard PBI 1971.Pekerjaan tidak boleh dimulai sebelum diperiksa Direksi Lapangan
tentang kekuatan/kebersihannya.
3. Semua pembuatan dan pengujian trial mix dan design mix serta pembiayaannya adalah
sepenuhnya menjadi tanggung jawab Kontraktor. Trial mix dan design mix harus
diadakan lagi bila agregat yang dipakai diambil dari sumber yang berlainan, merk semen
yang berbeda atau supplier beton yang lain.
KEGIATAN PEMBANGUNAN GEDUNG DINAS KESEHATAN KABUPATEN PULAU TALIABU 2023
4. Ukuran-ukuran
Campuran desain dan campuran percobaan harus proporsional semen terhadap agregat
berdasarkan berat, atau proporsi yang cocok dari ukuran untuk rencana proposional atau
perbandingan yang harus disetujui oleh Direksi Lapangan.
5. Percobaan adukan untuk berat normal beton
Untuk perincian minimum dan maximum slump untuk setiap jenis dan kekuatan dari
berat normal beton, dibuat empat (4) adukan campuran dengan memakai nilai faktor air-
semen yang berbeda-beda.
6. Pengujian Mutu
a. Pengujian mutu beton ditentukan melalui pengujian sejumlah benda uji silinder beton
diameter 15 cm x tinggi 30 cm sesuai PBI 1971, ACI Committee - 304, ASTM C
94-98.
b. Benda uji (setiap pengambilan terdiri dari 3 buah dengan pengetesan dilakukan pada
hari yang tercantum pada item 6) dari satu adukan dipilih acak yang mewakili
suatu volume rata-rata tidak lebih dari 10 m3 atau 10 adukan atau 2 truck drum
(diambil yang volumenya terkecil). Disamping itu jumlah maximum dari beton yang
dapat terkena penolakan akibat setiap satu keputusan adalah 30 m3, kecuali bila
ditentukan lain oleh Direksi Lapangan.
c. Hasil uji untuk setiap pengujian dilakukan masing-masing untuk umur 7, 14 atau
21 dan 28 hari.
d. Pembuatan benda uji harus mengikuti ketentuan PBI'71, dilakukan di lokasi
pengecoran dan harus disaksikan oleh Direksi Lapangan. Apabila digunakan metoda
pembetonan dengan menggunakan pompa (concrete pump), maka pengambilan
contoh segala macam jenis pengujian lapangan harus dilakukan dari hasil adukan yang
diperoleh dari ujung pipa "concrete-pump" pada lokasi yang akan dilaksanakan.
e. Pengujian bahan dan beton harus dilakukan dengan cara yang ditentukan dalam Standard
Industri Indonesia (SII) dan PBI'71 NI-2 atau metoda uji bahan yang disetujui oleh
Direksi Lapangan.
f. Rekaman lengkap dari hasil uji bahan dan beton harus disediakan dan disimpan dengan
baik oleh tenaga pengawas ahli, dan selalu tersedia untuk keperluan pemeriksaan
selama pelaksanaan pekerjaan dan selama 5 tahun sesudah proyek bangunan tersebut
selesai dilaksanakan.
g. Percobaan tambahan Kontraktor, tanpa membebankan biaya kepada pemilik, harus
mengadakan percobaan laboratorium selaku percobaan tambahan pada bahan-bahan
beton dan membuat desain adukan baru bila sifat atau pemilihan bahan diubah atau
apabila beton yang ada tidak dapat mencapai kekuatan spesifikasi.
h. Hasil pengujian beton harus diserahkan sesaat sebelum tahapan pelaksanaan akan
dilakukan, yaitu khususnya untuk pekerjaan yang berhubungan dengan pelepasan
perancah/acuan. Sedangkan untuk pengujian di luar ketentuan pekerjaan
tersebut, harus diserahkan kepada Direksi Lapangan dalam jangka waktu.
Sedapat mungkin, semua bahan dan ketenagaan harus disesuaikan dengan peraturan-
peraturan Indonesia.
Bahan Campuran Beton
Semen
1. Mutu semen
Semen portland harus memenuhi persyaratan standard Internasional atau Spesifikasi
Bahan Bangunan Bagian A SK SNI 3-04-1989-F atau sesuai SII-0013- 82, Type-1 atau
NI-8 untuk butir pengikat awal kekekalan bentuk, kekuatan tekan aduk dan susunan
kimia. Semen yang cepat mengeras hanya boleh dipergunakan dimana jika hal
tersebut dikuasakan tertulis secara tegas oleh Direksi Lapangan.
Jika mempergunakan semen portland pozolan (campuran semen portland dan bahan
pozolan) maka semen tersebut harus memenuhi ketentuan SII 0132 Mutu dan Cara Uji
Semen Portland Pozoland atau spesifikasi untuk semen hidraulis campuran.
Di dalam syarat pelaksanaan pekerjaan beton harus dicantumkan dengan jelas jenis
semen yang boleh dipakai dan jenis semen ini harus sesuai dengan jenis semen yang
digunakan dalam ketentuan persyaratan mutu (semen tipe 1).
KEGIATAN PEMBANGUNAN GEDUNG DINAS KESEHATAN KABUPATEN PULAU TALIABU 2023
2. Penyimpanan Semen
Penyimpanan semen harus dilaksanakan dalam tempat penyimpanan dan dijaga agar
semen tidak lembab, dengan lantai terangkat bebas dari tanah dan ditumpuk sesuai
dengan syarat penumpukan semen dan menurut urutan pengiriman. Semen yang
telah rusak karena terlalu lama disimpan sehingga mengeras ataupun tercampur
bahan lain, tidak boleh dipergunakan dan harus disingkirkan dari tempat pekerjaan.
Semen harus dalam zak-zak yang utuh dan terlindung baik terhadap pengaruh cuaca,
dengan ventilasi secukupnya dan dipergunakan sesuai dengan urutan pengiriman. Semen
yang telah disimpan lebih 60 hari tidak boleh digunakan untuk pekerjaan.
Curah semen harus disimpan di dalam konstruksi silo secara tepat untuk melindungi
terhadap penggumpalan semen dalam penyimpanan.
Semua semen harus baru, bila dikirim setiap pengiriman harus disertai dengan
sertifikat test dari pabrik.
waktu tidak lebih dari 3 hari setelah pengujian dilakukan.
Semen harus diukur terhadap berat untuk kesalahan tidak lebih dari 2,5 %.
"Kontraktor" harus hanya memakai satu merek dari semen yang telah disetujui untuk
seluruh pekerjaan. "Kontraktor" tidak boleh mengganti merk semen selama pelaksanaan
dari pekerjaan, kecuali dengan persetujuan tertulis dari Direksi Lapangan.
Agregat
Agregat untuk beton harus memenuhi ketentuan dan persyaratan dari SII 0052-80 "Mutu dan
Cara Uji Agregat Beton" dan bila tidak tercakup dalam SII 0052-80, maka harus memenuhi
spesifikasi agregat untuk beton.
1. Agregat Halus (Pasir)
Mutu pasir untuk pekerjaan beton harus terdiri dari : butir-butir tajam, keras, bersih, dan
tidak mengandung lumpur dan bahan-bahan organis.
Agregat halus harus terdiri dari distribusi ukuran partikel-partikel seperti yang
ditentukan di pasal 3.5.dari NI-2.PBI '71.
Agregat halus tidak boleh mengandung lumpur lebih dari 5 % (ditentukan terhadap berat
kering). Yang diartikan dengan lumpur adalah bagian-bagian yang dapat melalui
ayakan 0.063 mm. Apabila kadar lumpur melampaui 5 %, maka agregat halus harus
dicuci. Sesuai PBI'71 bab 3.3. atau SII 0051-82.
Ukuran butir-butir agregat halus, sisa di atas ayakan 4 mm harus minimum 2 % berat;
sisa di atas ayakan 2 mm harus minimum 10 % berat; sisa di atas ayakan 0,25 mm harus
berkisar antara 80 % dan 90 % berat.
Pasir laut tidak boleh dipakai sebagai agregat halus untuk semua mutu beton.
Penyimpanan pasir harus sedemikian rupa sehingga terlindung dari pengotoran oleh bahan-
bahan lain.
2. Agregat Kasar (Kerikil dan Batu Pecah)
Yang dimaksud dengan agregat kasar yaitu kerikil hasil desintegrasi alami dari batu- batuan
atau batu pecah yang diperoleh dari pemecahan batu, dengan besar butir lebih dari 5 mm
sesuai PBI 71 bab 3.4.
Mutu koral : butir-butir keras, bersih dan tidak berpori, batu pecah jumlah butir- butir
pipih maksimum 20 % bersih, tidak mengandug zat-zat alkali, bersifat kekal, tidak pecah
atau hancur oleh pengaruh cuaca.
Tidak boleh mengandung lumpur lebih dari 1 % (terhadap berat kering) yang diartikan
lumpur adalah bagian-bagian yang melalui ayakan 0.063 mm apabila kadar lumpur
melalui 1 % maka agregat kasar harus dicuci.
Tidak boleh mengandung zat-zat yang reaktif alkali yang dapat merusak beton. Ukuran
butir : sisa diatas ayakan 31,5 mm, harus 0 % berat; sisa diatas ayakan 4 mm, harus berkisar
antara 90 % dan 98 %, selisih antara sisa-sisa kumulatif di atas dua ayakan yang berurutan,
adalah maksimum 60 % dan minimum 10 % berat.
Kekerasan butir-butir agregat kasar diperiksa dengan bejana penguji dari Rudeloff dengan
beban penguji 20 t, harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
Tidak terjadi pembubukan sampai fraksi 9.5 - 19 mm lebih dari 24 % berat
Tidak terjadi pembubukan sampai fraksi 19-30 mm lebih dari 22 % atau dengan mesin
pengaus Los Angeles, tidak boleh terjadi kehilangan berat lebih dari 50 % sesuai SII
0087-75, atau PBI-71
Penyimpanan kerikil atau batu pecah harus sedemikian rupa agar terlindung dari
pengotoran bahan-bahan lain.
KEGIATAN PEMBANGUNAN GEDUNG DINAS KESEHATAN KABUPATEN PULAU TALIABU 2023
Air
Air untuk pembuatan dan perawatan beton harus bersih, tidak boleh mengandung minyak, asam
alkali, garam-garam, bahan organis atau bahan-bahan lain yang dapat merusak beton serta baja
tulangan atau jaringan kawat baja. Untuk mendapatkan kepastian kelayakan air yang akan
dipergunakan, maka air harus diteliti pada laboratorium yang disetujui oleh Direksi Lapangan.
Bahan Campuran Tambahan (Admixture)
Admixture harus disimpan dan dilindungi untuk menjaga kerusakan dari
container.Admixture harus sesuai dengan ACI 212.2R-71 dan ACI 212 2R-64. Segala macam
admixture yang akan digunakan dalam pekerjaan harus disetujui oleh Direksi Lapangan.
Admixture yang mengandung chloride atau nitrat tidak boleh dipakai.
Mutu dan Konsistensi dari Beton
Kekuatan ultimate tekan beton silinder 150 mm X 300 mm umur 28 hari, kecuali ditentukan
lain, harus seperti berikut :
a. Semua komponen struktural : plat, balok, kolom, pilecap, dll:K-175 (Mix Design)
b. Pondasi Strouss : K.175 ( Mix Design)
c. Semua beton praktis : kolom praktis, luifel, balok latai, dll:K-175 (Mix Design)
d. Lantai kerja dan beton rabat: K-100 (Mix Design).
Pekerjaan Cetakan Dan Perancah
Penjelasan Umum
1. Persyaratan Umum
Kecuali ditentukan lain pada gambar atau seperti terperinci disini, Cetakan dan Perancah
untuk pekerjaan beton harus memenuhi persyaratan dalam PBI-1971 NI-2, ACI 347, ACI
301, ACI 318.
Kontraktor harus terlebih dahulu mengajukan perhitungan-perhitungan serta gambar-
gambar rancangan cetakan dan perancah untuk mendapatkan persetujuan Direksi Lapangan
sebelum pekerjaan tersebut dilaksanakan.Dalam gambar-gambar tersebut harus secara jelas
terlihat konstruksi cetakan/acuan, sambungan-sambungan serta kedudukan serta sistem
rangkanya, pemindahan dari cetakan serta perlengkapan untuk struktur yang aman.
2. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan-pekerjaan yang termasuk
Bab ini termasuk perancangan, pelaksanaan dan pembongkaran dari semua cetakan
beton serta penunjang untuk semua beton cor seperti diperlukan dan diperinci berikut
ini.
Pekerjaan yang berhubungan dengan pekerjaan pembesian dan pekerjaan beton
3. Referensi-Referensi
Pekerjaan yang terdapat pada bab ini, kecuali ditentukan lain pada gambar atau diperinci
berikut, harus mengikuti peraturan-peraturan, standard-standard atau spesifikasi terakhir
sebagai berikut :
PBI-1971 NI-2 : Peraturan Beton Bertulang Indonesia 1971
SII : Standard Industri Indonesia
ACI-301 : Specification for Structural Concrete Building
ACI-318 : Building Code Requirement for Reinforced Concrete
ACI-347 : Recommended Practice for Concrete Formwork
4. Penyerahan
Penyerahan-penyerahan berikut harus dilakukan oleh "Kontraktor" sesuai dengan jadwal
yang telah disetujui untuk penyerahannya dengan segera, untuk menghindari keterlambatan
dalam pekerjaannya sendiri maupun dari kontraktor lain.
Kwalifikasi Mandor Cetakan Beton (Formwork Foreman)
"Kontraktor" harus mempekerjakan mandor untuk cetakan beton yang
berpengalaman dalam hal cetakan beton. Kwalifikasi dari mandor harus diserahkan
kepada Direksi Lapangan untuk diperiksa dan disetujui, selambat- lambatnya 7
(tujuh) hari sebelum memulai pekerjaan.
Data Pabrik
Data pabrik tentang bahan-bahan harus diserahkan oleh "Kontraktor" kepada Direksi
Lapangan dalam waktu 7 hari kerja setelah "Kontraktor" menerima surat perintah kerja,
juga harus diserahkan instruksi pemasangan untuk kepentingan bahan-bahan dari
lapisan-lapisan, pengikat-pengikat, dan asesoris serta sistem cetakan dari pabrik bila
dipakai.
Gambar kerja
KEGIATAN PEMBANGUNAN GEDUNG DINAS KESEHATAN KABUPATEN PULAU TALIABU 2023
Perhatikan sistem cetakan beton seperti pengaturan perkuatan dan penunjang, metode
dari kelurusan cetakan, mutu dari semua bahan-bahan cetakan, sirkulasi cetakan.
Gambar kerja harus diserahkan kepada Direksi Lapangan sekurang-kurangnya 7 (tujuh)
hari kerja sebelum pelaksanaan, untuk diperiksa.
Contoh
Lengkapi cetakan dengan "cone" untuk mengencangkan cetakan.
Bahan-bahan/Produk
Bahan-bahan dan perlengkapan harus disediakan sesuai keperluan untuk cetakan dan penunjang
pekerjaan, juga untuk menghasilkan jenis penyelesaian permukaan beton seperti terlihat dan
terperinci.
1. Perancangan Perancah
Perancah direncanakan sebagai konstruksi yang mendukung acuan dan beton yang belum
mengeras.Kontraktor harus mengajukan rancangan perhitungan dan gambar perancah
tersebut untuk disetujui oleh Direksi Lapangan.Segala biaya yang perlu sehubungan
dengan perancangan perancah dan pengerjaannya harus sudah tercakup dalam perhitungan
biaya untuk harga satuan perancah.
2. Perancangan/Desain
Perancangan/desain dari acuan dan perancah harus dilakukan oleh tenaga ahli resmi
yang bertanggungjawab penuh kepada kontraktor.
Beban-beban untuk perancangan perancah harus didasarkan pada ketentuan ACI-347.
Perancah dan acuan harus dirancang terhadap beban dari beton waktu masih basah,
beban-beban akibat pelaksanaan dan getaran dari alat penggetar. Penunjang-
penunjang yang sepadan untuk penggetar dari luar, bila digunakan harus ditanamkan
kedalam acuan dan diperhitungkan baik-baik dan menjamin bahwa distribusi getaran-
getaran tertampung pada cetakan tanpa konsentrasi berlebihan.
3. Acuan
Acuan harus menghasilkan suatu struktur akhir yang mempunyai bentuk, garis dan
dimensi komponen yang sesuai dengan yang ditunjukkan dalam gambar rencana
serta uraian dan syarat teknis pelaksanaan.
Acuan harus cukup kokoh dan rapat sehingga mampu mencegah kebocoran adukan.
Acuan harus diberi pengaku dan ikatan secukupnya sehingga dapat menyatu dan mampu
mempertahankan kedudukan dan bentuknya.
Acuan dan perancahnya harus direncanakan sedemikian sehingga tidak merusak struktur
yang sudah selesai dikerjakan.
Dilarang memakai galian tanah sebagai cetakan langsung untuk permukaan tegak
dari beton.
4. Cetakan untuk Permukaan Beton Ekspose
Cetakan Plastic-Faced Plywood (Penyelesaian Halus dan Penyelesaian dengan
Cat/Smooth Finish and Painted Finish)
Gunakan potongan/lembaran utuh. Pola sambungan dan pola pengikat harus
seragam dan simetris. Setiap sambungan antara bidang panel ataupun sudut maupun
pertemuan-pertemuan bidang, harus disetujui dahulu oleh Direksi Lapangan untuk
pola sambungannya.
Cetakan sambungan panel untuk sambungan beton ekspose antara panel-panel cetakan
harus dikencangkan untuk mencegah kebocoran dari grout (penyuntikan air semen) atau
butir-butir halus dan harus diperkuat dengan rangka penunjang untuk
mempertahankan permukaan-permukaan yang berhubungan dengan panel-panel
yang bersebelahan pada bidang yang sama.
Gunakan bahan penyambung cetakan antara beton ekspose yang diperkeras dengan
panel-panel cetakan untuk mencegah kebocoran dari grout atau butir- butir halus dari
adukan beton baru ke permukaan campuran beton sebelumnya. Tambahan pada
cetakan tidak diijinkan.
5. Penyelesaian Beton dengan Cetakan Papan
Cetakan dengan jenis ini (papan) harus terdiri dari papan-papan yang kering dioven
dengan lebar nominal 8 cm dan tebal min. 2.5 cm. Semua papan harus bebas dari mata
kayu yang besar, takikan, goncangan kuat, lubang-lubang dan perlemahan-perlemahan
lain yang serupa.
KEGIATAN PEMBANGUNAN GEDUNG DINAS KESEHATAN KABUPATEN PULAU TALIABU 2023
Denah dasar dari papan haruslah tegak seperti tercantum pada gambar. Cetakan dari
papan haruslah penuh setinggi kolom-kolom, dinding dan permukaan- permukaan
pada bidang yang sama tanpa sambungan mendatar dengan sambungan ujung yang
terjadi hanya pada sudut-sudut dan perubahan bidang.
Lengkapi dengan penunjang plywood melewati cetakan papan untuk stabilitas dan
untuk mencegah lepas/terurainya adukan. Cetakan papan harus
dikencangkan pada penunjang plywood dengan kondisi akhir dari paku yang
ditanam tidak terlihat.
Pola dari paku harus seragam dan tetap seperti disetujui oleh Direksi Lapangan.
6. Cetakan untuk Beton yang Terlindung (Unexposed Concrete)
Cetakan untuk beton terlindung haruslah dari logam (metal), plywood atau bahan
lain yang disetujui, bebas dari lubang-lubang atau mata kayu yang besar. Kayu harus
dilapis setidak-tidaknya pada satu sisi dan kedua ujungnya.
Lengkapi dengan permukaan kasar yang memadai untuk memperoleh rekatan dimana
beton diindikasikan menerima seluruh ketebalan plesteran.
7. Perancah, Penunjang dan Penyokong (Studs, Wales and Supports)
Kontraktor harus bertanggung jawab, bahwa perancah, penunjang dan penyokong adalah
stabil dan mampu menahan semua beban hidup dan beban pelaksanaan.
8. Jalur Kayu
Jalur kayu diperlukan untuk membentuk sambungan jalur dan chamfer.
9. Melapis Cetakan
Melapis cetakan untuk memperoleh penyelesaian beton yang halus, harus tanpa urat
kayu dan noda, yang tidak akan meninggalkan sisa-sisa/bekas pada permukaan
beton atau efek yang merugikan bagi rekatan dari cat, plester, mortar atau bahan
penyelesaian lainnya yang akan dipakai untuk permukaan beton.
Bila dipakai cetakan dari besi, lengkapi cetakan dengan form-oil (bahan untuk
melepaskan beton) dari pabrik khusus untuk cetakan dari besi. Pakai lapisan sesuai
dengan spesifikasi perusahaan sebelum tulangan dipasang atau sebelum cetakan
dipasang.
10. Pengikat Cetakan
Pengikat cetakan haruslah batang-batang yang dibuat di pabrik atau jenis jalur pelat,
atau model yang dapat dilepas dengan ulir, dengan kapasitas tarik yang cukup dan
ditempatkan sedemikian sehingga menahan semua beban hidup dari pengecoran beton
basah dan mempunyai penahan bagian luar dari luasan perletakan yang memadai.
Untuk beton-beton yang umum, penempatannya menurut pendapat Direksi
Lapangan.
Pengikat untuk dipakai pada beton dengan permukaan yang diekspose, harus dari jenis
dengan kerucut (cone snap off type). Kemiringan kerucut haruslah 2.5 cm maximum
diameter pada permukaan beton dengan 3.8 cm tebal/tingginya ke pengencang
sambungan. Pengikat haruslah lurus ke dua arah baik mendatar maupun tegak di
dalam cetakan seperti terlihat pada gambar atau seperti disetujui oleh Direksi
Lapangan.
11. Penyisipan Besi
Penanaman/penyisipan besi untuk angker dari bahan lain atau peralatan pada
pelaksanaan beton haruslah dilengkapi seperti diperlukan pada pekerjaan.
Penanaman/Penyisipan Benda-benda Terulir.
Penanaman jenis ini haruslah seperti telah disetujui oleh Direksi Lapangan.
Pemasangan langit-langit (ceiling).
Pemasangan langit-langit untuk angkur penggantung penahan penggantung langit-
langit, konstruksi penggantung haruslah digalvani, atau type yang diijinkan oleh
Direksi Lapangan.
Pengunci Model Ekor Burung.
Pengunci model ekor burung haruslah dari besi dengan galvani yang lebih
baik/tebal, dibentuk untuk menerima angkur ekor burung dari besi seperti
dispesifikasikan.
Pengunci harus diisi dengan bahan pengisi yang mudah dipindahkan untuk
mengeluarkan gangguan dari mortar/adukan.
12. Pengiriman dan Penyimpanan Bahan.
Bahan cetakan harus dikirim ke lapangan sedemikian jauhnya agar praktis
penggunaannya, dan harus secara hati-hati ditumpuk dengan rapi di tanah dalam cara
memberi kesempatan untuk pengeringan udara (alamiah).
KEGIATAN PEMBANGUNAN GEDUNG DINAS KESEHATAN KABUPATEN PULAU TALIABU 2023
Metode Pelaksanaan
1. Penjelasan Umum
Perancah harus merupakan suatu konstruksi yang kuat, kokoh dan terhindar dari bahaya
kemiringan dan penurunan, sedangkan konstruksinya sendiri harus juga kokoh terhadap
pembebanan yang akan ditanggungnya, termasuk gaya-gaya prategang dan gaya-gaya
sentuhan yang mungkin ada.
Kontraktor harus memperhitungkan dan membuat langkah-langkah persiapan yang
perlu sehubungan dengan lendutan perancah akibat gaya yang bekerja padanya
sedemikian rupa hingga pada akhir pekerjaan beton, permukaan dan bentuk
konstruksi beton sesuai dengan kedudukan (peil) dan bentuk yang seharusnya.
Perancah harus dibuat dari baja atau kayu yang bermutu baik dan tidak mudah lapuk.
Pemakaian bambu untuk hal ini tidak diperbolehkan. Bila perancah itu sebelum atau
selama pekerjaan pengecoran beton berlangsung menunjukan tanda-tanda penurunan
> 10 mm sehingga menurut pendapat Direksi Lapangan hal ini akan menyebabkan
kedudukan (peil) akhir sesuai dengan gambar rancangan tidak akan dapat dicapai
atau dapat membahayakan dari segi konstruksi, maka Direksi Lapangan dapat
memerintahkan untuk membongkar pekerjaan beton yang sudah dilaksanakan dan
mengharuskan kontraktor untuk memperkuat perancah tersebut sehingga dianggap
cukup kuat. Biaya sehubungan dengan itu sepenuhnya menjadi tanggungan
kontraktor.
Gambar rancangan perancah dan sistem pondasinya atau sistem lainnya secara detail
(termasuk perhitungannya) harus diserahkan kepada Direksi Lapangan untuk
disetujui dan pekerjaan pengecoran beton tidak boleh dilakukan sebelum gambar
tersebut disetujui.
Perancah harus diperiksa secara rutin sementara pengecoran beton berlangsung untuk
melihat bahwa tidak ada perubahan elevasi, kemiringan ataupun ruang/rongga. Bila
selama pelaksanaan didapati perlemahan yang berkembang dan pekerjaan perancah
memperlihatkan penurunan atau perubahan bentuk, pekerjaan harus dihentikan,
diberlakukan pembongkaran bila kerusakan permanen, dan perancah diperkuat
seperlunya untuk mengurangi penurunan atau perubahan bentuk yang lebih jauh.
Pada saat pengecoran, pelaksana dan surveyor harus memantau terus menerus agar bisa
dicegah penyimpangan-penyimpangan yang mungkin ada.
Rancangan perancah dan cetakan sedemikian untuk kemudahan pembongkaran untuk
mengeliminasi kerusakan pada beton apabila cetakan & perancah dibongkar.
Aturlah cetakan untuk dapat membongkar tanpa memindahkan penunjang utama
dimana diperlukan untuk disisakan pada waktu pengecoran.
2. Pemasangan
Perancah dan cetakan harus sesuai dengan dimensi, kelurusan dan kemiringan dari
beton seperti yang ditunjukkan pada gambar; dilengkapi untuk bukaan (openings),
celah-celah, pengunduran (recesses), chamfers dan proyeksi-proyeksi seperti diperlukan.
Cetakan-cetakan harus dibuat dari bahan dengan kelembaban rendah, kedap air dan
dikencangkan secukupnya dan diperkuat untuk mempertahankan posisi dan kemiringan
serta mencegah tekuk dan lendutan antara penunjang-penunjang cetakan.
Pekerjaan denah harus tepat sesuai dengan gambar dan kontraktor bertanggung jawab
untuk lokasi yang benar. Garis bantu yang diperlukan untuk menentukan lokasi yang
tepat dari cetakan, haruslah jelas, sehingga memudahkan untuk pemeriksaan.
Semua sambungan/pertemuan beton ekspose harus selaras dan segaris baik pada arah
mendatar maupun tegak, termasuk sambungan-sambungan konstruksi kecuali
seperti diperlihatkan lain pada gambar.
Toleransi untuk beton secara umum harus sesuai PBI-71 atau ACI 347-78.3.3.1,
Tolerances for Reinforced Concrete Building.
Cetakan harus menghasilkan jaringan permukaan yang seragam pada permukaan
beton yang diekspose.
Pembuatan cetakan haruslah sedemikian rupa sehingga pada waktu pembongkaran
tidak mengalami kerusakan pada permukaan.
KEGIATAN PEMBANGUNAN GEDUNG DINAS KESEHATAN KABUPATEN PULAU TALIABU 2023
Kolom-kolom sudah boleh dipasang cetakannya dan dicor (hanya sampai tepi bawah
dari balok diatasnya) segera setelah penunjang dari pelat lantai mencapai kekuatannya
sendiri. Bagaimanapun, jangan ada pelat atau balok yang dicetak atau dicor sebelum
balok lantai dibawahnya bekerja penuh.
Pada waktu pemasangan rangka konstruksi beton bertulang, Kontraktor harus benar-
benar yakin bahwa tidak ada bagian dari batang tegak yang mempunyai
"plumbness"/kemiringan lebih atau kurang dari 10 mm, yang dibuktikan dengan data
dari surveyor yang diserahkan sebelum pengecoran.
3. Pengikat Cetakan
Pengikat cetakan harus dipasang pada jarak tertentu untuk ketepatannya
memegang/menahan cetakan selama pengecoran beton dan untuk menahan berat serta
tekanan dari beton basah.
4. Jalur Kayu, Blocking dan Pencetakan Bentuk-bentuk Khusus (Moulding)
Pasanglah di dalam cetakan jalur kayu, blocking, moulding, paku-paku dan sebagainya
seperti diperlukan untuk menghasilkan penyelesaian yang berbentuk khusus/berprofil
dan permukaan seperti diperlihatkan pada gambar dan bentuk melengkapi pemasangan
paku untuk batang-batang kayu dari ciri-ciri lain yang dibutuhkan untuk ditempelkan
pada permukaan beton dengan suatu cara tertentu. Lapislah jalur kayu, blocking dan
pencetakan bentuk khusus dengan bahan untuk melepaskan.
5. Chamfers
Garis/lajur chamfers haruslah hanya dimana ditunjukkan pada gambar-gambar arsitek
saja.
6. Bahan untuk Melepas Beton (Release Agent)
Lapisilah cetakan dengan bahan untuk pelepas beton sebelum besi tulangan
dipasang. Buanglah kelebihan dari bahan pelepas sehingga cukup membuat
permukaan dari cetakan sekedar berminyak bila beton maupun pada pertemuan beton
yang diperkeras dimana beton basah akan dicor/dituangkan.
Jangan memakai bahan pelepas dimana permukaan beton dijadwalkan untuk
menerima penyelesaian khusus dan/atau pakailah penutup dimana
dimungkinkan.
7. Pekerjaan Sambungan
Untuk mencegah kebocoran oleh celah-celah dan lubang-lubang pada cetakan beton ekspose,
perlu dilengkapi dengan gasket, plug, ataupun caulk joints.Cetakan sambungan-
sambungan hanya diijinkan dimana terlihat pada gambar kerja.Dimana memungkinkan,
tempatkan sambungan ditempat yang tersembunyi. Laksanakan perawatan sambungan
dalam 24 jam setelah jadwal pengecoran.
8. Pembersihan
Untuk beton pada umumnya (termasuk cetakan untuk permukaan terlindung dari
beton yang dicat). Lengkapi dengan lubang-lubang untuk pembersihan secukupnya
pada bagian bawah dari cetakan-cetakan dinding dan pada titik-titik lain dimana
diperlukan untuk fasilitas pembersihan dan pemeriksaan dari bagian dalam dari cetakan
utama untuk pengecoran beton. Lokasi/tempat dari bukaan pembersihan berdasar
kepada persetujuan Direksi Lapangan.
Untuk beton ekspose sama dengan beton pada umumnya, kecuali bahwa
pembersihan pada lubang-lubang tidak diijinkan pada cetakan beton ekspose untuk
permukaan ekspose tanpa persetujuan Direksi Lapangan.
Dimana cetakan-cetakan mengelilingi suatu potongan beton ekspose dengan
permukaan ekspose pada dua sisinya, harus disiapkan cetakan yang bagian-
bagiannya dapat dilepas sepenuhnya seperti disetujui oleh Direksi Lapangan.
Memasang jendela, bila pemasangan jendela pada cetakan untuk beton ekspose, lokasi
harus disetujui oleh Direksi Lapangan.
Perancah; batang-batang perkuatan penyangga cetakan harus memadai sesuai dengan
metoda perancah. Pemeriksaan perancah secara sering harus dilakukan selama operasi
pengecoran sampai dengan pembongkaran. Naikkan bila penurunan terjadi,
perkuat/kencangkan bila pergerakan terlihat nyata. Pasanglah penunjang-
penunjang berturut-turut, segera, untuk hal-hal tersebut diatas. Hentikan perkerjaan
bila suatu perlemahan berkembang dan cetakan memperlihatkan pergerakan terus
menerus melampaui yang dimungkinkan dari peraturan.
Pembersihan dan pelapisan dari cetakan; sebelum penempatan dari tulangan- tulangan,
bersihkan semua cetakan pada muka bidang kontak dan lapisi secara seragam/merata
dengan release agent untuk cetakan yang spesifik sesuai dengan
KEGIATAN PEMBANGUNAN GEDUNG DINAS KESEHATAN KABUPATEN PULAU TALIABU 2023
instruksi pabrik yang tercantum. Buanglah kelebihan dan tidak diijinkan
pelapisan pada tempat dimana beton ekspose akan dicor.
Pemeriksaan cetakan; Beritahukan kepada Direksi Lapangan setidaknya 24 jam
sebelumnya dalam pengajuan jadwal pengecoran beton.
9. Penyisipan dan Perlengkapan
Buatlah persediaan/perlengkapan untuk keperluan pemasangan atau
perlengkapan-perlengkapan, baut-baut, penggantung, pengunci angkur dan sisipan
di dalam beton.
Buatlah pola atau instruksi untum pemasangan dari macam-macam benda.
Tempatkan expansion joint fillers seperti dimana didetailkan.
10. Dinding-dinding
Buatlah dinding-dinding beton mencapai ketinggian, ketebalan dan profil seperti
diperlihatkan pada gambar-gambar.Lengkapi bukaan/lubang-lubang sementara pada
bagian bawah dari semua cetakan-cetakan untuk kemudahan pembersihan dan
pemeriksaan.Tutuplah bukaan/lubang-lubang tersebut setepatnya, segera sebelum
pengecoran beton ke dalam cetakan-cetakan dari dinding.Lengkapi dengan keperluan
pengunci di dalam dinding untuk menerima tepian dari lantai-lantai beton.
11. Waterstops
Untuk setiap sambungan pengecoran yang mempunyai selisih waktu pengecoran lebih
dari 4 (empat) jam dan sambungan tersebut berhubungan langsung dengan tanah atau air
di bawah lapisan tanah dan dimana diperlihatkan pada gambar- gambar, harus
dilengkapi dengan waterstop.
Letak/posisi waterstop harus akurat dan ditunjang terhadap penurunan.
Penampang sambungan kedap air sesuai dengan rekomendasi dari perusahaan. Untuk tipe
waterstop dapat digunakan ” Expandable Water Stop “ berbahan dasar “ Bentonite Clay “
ex. Fosroc atau yang setara.
12. Cetakan untuk Kolom
Cetakan-cetakan untuk kolom haruslah dengan ukuran dan bentuk seperti terlihat pada
gambar-gambar.Siapkan bukaan-bukaan sementara pada bagian bawah dari semua cetakan-
cetakan kolom untuk kemudahan pembersihan dan pemeriksaan, dan tutup kembali dengan
cermat sebelum pengecoran beton.
13. Pembongkaran Cetakan dan Pengencangan Kembali Perancah (Reshoring)
Pembongkaran cetakan harus sesuai dengan PBI-71 NI-2.
Secara hati-hati lepaslah seluruh bagian dari cetakan yang sudah dapat dibongkar
tanpa menambah tegangan atau tekanan terhadap sudut-sudut, offsets ataupun bukaan-
bukaan (reveals). Hati-hati lepaskan dari pengikat. Pengikatan terhadap segi arsitek
atau permukaan beton ekspose dengan menggunakan peralatan ataupun description
ataupun tidak diijinkan. Lindungi semua ujung- ujung dari beton yang tajam dan
secara umum pertahankan keutuhan dari desain.
Bersihkan cetakan-cetakan beton ekspose secepatnya setelah pembongkaran untuk
mencegah kerusakan pada bidang kontak.
Pemasangan kembali perancah segera setelah pembongkaran cetakan,
topang/tunjang kembali sepenuhnya semua pelat dan balok sampai dengan
sedikitnya tiga lantai dibawahnya. Pemasangan perancah kambali harus tetap tinggal
ditempatnya sampai beton mencapai kriteria umur kekuatan tekan 28 hari. Periksa
dengan teliti kekuatan beton dengan test silinder dengan biaya kontraktor.
Penunjang-penunjang sementara, sebelum pengecoran beton; tulangan menerus balok-
balok dengan bentang panjang (12 m) haruslah ditunjang dengan penopang-
penopang sementara sedemikian untuk me"minimum"kan lendutan akibat beban dari
beton basah.
Penunjang-penunjang sementara harus diatur sedemikian selama pengecoran beton dan
selama perlu untuk mencegah penurunan dari penunjang karena tingkatan kerja.
Perancah harus tidak boleh dipindahkan sampai beton mencapai kekuatan yang
mencukupi ( > 80 % f’c).
Pemakaian Ulang Cetakan
Cetakan-cetakan boleh dipakai ulang hanya bila betul-betul dipertahankan dengan
baik dan dalam kondisi yang memuaskan bagi Direksi Lapangan. Cetakan-cetakan
yang tidak dapat benar-benar dikencangkan dan dibuat kedap
KEGIATAN PEMBANGUNAN GEDUNG DINAS KESEHATAN KABUPATEN PULAU TALIABU 2023
air, tidak boleh dipakai ulang. Bila pemakaian ulang dari cetakan disetujui oleh
Direksi Lapangan, bagian pembersihan cetakan, dan memperbaiki kerusakan
permukaan dengan memindahkan lembaran-lembaran yang rusak.
Plywood sebelum pemakaian ulang dari cetakan plywood, bersihkan secara
menyeluruh, dan lapis ulang dengan lapisan untuk cetakan. Janganlah memakai ulang
plywood yang mempunyai tambalan, ujung yang usang, cacat/kerusakan akibat
lapisan damar pada permukaan atau kerusakan lain yang akan mempengaruhi
tekstur dari penyelesaian permukaan.
Cetakan-cetakan lain dari kayu, persiapkan untuk pemakaian ulang dengan
membersihkan secara menyeluruh dan melapis ulang dengan lapisan untuk cetakan.
Perbaiki kerusakan pada cetakan dan bongkar/buanglah papan-papan yang lepas atau
rusak.
Agar supaya cetakan yang dipakai ulang tidak akan ada tambalannya yang
diakibatkan oleh perubahan-perubahan, cetakan untuk beton ekspose pada bagian
yang terlihat hanya boleh dipakai ulang hanya pada potogan-potongan yang identik.
Cetakan tidak boleh dipakai ulang bila nantinya mempengaruhi mutu dan hasil pada
bagian permukaan yang tampak dari beton ekspose akibat cetakan akan ada bekas jalur
akibat dari plywood yang robek atau lepas seratnya.
Sehubungan dengan beban pelaksanaan, maka beban pelaksanaan harus didukung
oleh struktur-struktur penunjangnya dan untuk itu kontraktor harus melampirkan
perhitungan yang berkaitan dengan rancangan pembongkaran perancah.
Pembesian
Percobaan dan Pemeriksaan (Test and Inspections)
1. Setiap pengiriman harus berasal dari pemilihan yang disetujui dan harus disertai surat
keterangan percobaan dari pabrik.
2. Setiap jumlah pengiriman 20 ton baja tulangan harus diadakan pengujian periodik
minimal 4 contoh yang terdiri dari 3 benda uji untuk uji tarik, dan 1 benda uji untuk uji
lengkung untuk setiap diameter batang baja tulangan. Pengambilan contoh baja tulangan
akan ditentukan oleh Direksi Lapangan.
3. Semua pengujian tersebut di atas meliputi uji tarik dan lengkung, harus dilakukan di
laboratorium Lembaga Uji Konstruksi BPPT atau laboratorium lainnya direkomendasi
oleh Direksi Lapangan dan minimal sesuai dengan SII-0136-84 salah satu standard uji yang
dapat dipakai adalah ASTM A-615. Semua biaya pengetesan tersebut ditanggung oleh
Kontraktor.
4. Segala macam kotoran, karat, cat, minyak atau bahan-bahan lain yang merugikan terhadap
kekuatan rekatan harus dibersihkan.
5. Tulangan harus ditempatkan dan dipasang cermat dan tepat dan diikat dengan kawat
dari baja lunak.
6. Sambungan mekanis harus ditest dengan percobaan tarik.
7. Sebelum pengecoran beton, lakukan pemeriksaan dan persetujuan dari pembesian, termasuk
jumlah, ukuran, jarak, selimut, lokasi dari sambungan dan panjang penjangkaran dari
penulangan baja oleh Direksi Lapangan.
8. Sertifikat :Untuk mendapatkan jaminan atas kualitas atau mutu baja tulangan, maka pada
saat pemesanan baja tulangan kontraktor harus menyerahkan sertifikat resmi dari
Laboratorium. Khusus ditujukan untuk keperluan proyek ini.
Bahan-bahan / Produk
1. Tulangan
Semua tulangan struktur (termasuk begel) menggunakan baja tulangan polos BJTP
mutu U.24, sesuai dengan SII 0136-84
Tulangan non struktural menggunakan baja tulangan polos BJTP mutu U.24, dan
Tulangan Ulir Menggunakan U 40 sesuai dengan SII 0136-84
Penulangan seperti dinyatakan pada gambar-gambar struktur.
2. Penunjang/Dudukan Tulangan (Bar Support)
Dudukan tulangan haruslah tahu beton yang dilengkapi dengan kawat pengikat yang ditanam,
atau batang kursi tinggi sendiri (Individual High Chairs).
3. Bolstern, kursi, spacers, dan perlengkapan-perlengkapan lain untuk mengatur jarak.
Pakai besi dudukan tulangan menurut rekomendasi CRSI, kecuali diperlihatkan lain
pada gambar.
Jangan memakai kayu, bata atau bahan-bahan lain yang tidak direkomendasi.
KEGIATAN PEMBANGUNAN GEDUNG DINAS KESEHATAN KABUPATEN PULAU TALIABU 2023
Untuk pelat di atas tanah, pakai penunjang dengan lapisan pasir atau horizontal
runners dimana bahan dasar tidak akan langsung menunjang batang kursi (chairs
legs). Atau pakai lantai kerja yang rata.
Untuk beton ekspose, dimana batang-batang penunjang langsung berhubungan/
mengenai cetakan, sediakan penunjang dengan jenis hot-dip- galvanized atau
penunjang yang dilindungi plastik.
4. Kawat Pengikat
Dibuat dari baja lunak dan tidak disepuh seng.
Jaminan Mutu
1. Bahan-bahan harus dari produk yang sama seperti yang telah disetujui oleh Direksi
Lapangan.
2. Sertifikat dari percobaan (percobaan giling atau lainnya) harus diperlihatkan untuk semua
tulangan yang dipakai. Percobaan-percobaan ini harus memperlihatkan hasil- hasil dari
semua komposisi kimia dan sifat-sifat fisik.
Persiapan Pekerjaan/Perakitan Tulangan
1. Pembengkokkan dan pembentukan.
Pemasangan tulangan dan pembengkokan harus sedemikian rupa sehingga posisi dari tulangan
sesuai dengan rencana dan tidak mengalami perubahan bentuk maupun tempat selama
pengecoran berlangsung.
2. Pembuatan dan pemasangan tulangan sesuai dengan PBI 1971 dan SNI 2847-2013. Toleransi
pembuatan dan pemasangan tulangan disesuaikan dengan persyaratan.
Pengiriman, Penyimpanan dan Penanganannya
1. Pengiriman tulangan ke lapangan dalam kelompok ikatan ditandai dengan etiket/label yang
mencantumkan ukuran batang, panjang dan tanda pengenal.
2. Pemindahan tulangan harus hati-hati untuk mengindari kerusakan. Gudang di atas tanah
harus kering, daerah yang bagus saluran-salurannya, dan terlindung dari lumpur,
kotoran, karat dsb.
Pelaksanaan Pemasangan Tulangan, Pembengkokan dan Pemotongan
Persiapan dan tulangan yang berkarat
1. Pembersihan
Tulangan harus bebas dari kotoran, lemak, kulit giling (mill steel) dan karat lepas, serta
bahan-bahan lain yang mengurangi daya lekat.Bersihkan sekali lagi tonjolan pada
tulangan atau pada sambungan konstruksi untuk menjamin rekatannya.
2. Pemilihan/seleksi
Kecuali untuk baja prategang, tulangan baja dengan karat, lapisan permukaan hasil oksidasi
akibat pemanasan (mill scale), atau kombinasi keduanya, harus dianggap memenuhi syarat,
asalkan dimensi minimum (termasuk tinggi ulir) dan berat benda uji yang disikat dengan
tangan menggunakan kawat baja memenuhi spesifikasi ASTM yang sesuai.
Pemasangan Tulangan
1. Penjelasan Umum
Sesuai dengan yang tercantum pada gambar dan SNI 2847-2013 Koordinasi dengan bagian
lain dan kelancaran pengadaan bahan serta tenaga perlu diadakan untuk mengindari
keterlambatan.Adakan/berikan tambahan tulangan pada lubang-lubang (openings) /
bukaan.
2. Pemasangan
Tulangan harus dipasang sedemikian rupa diikat dengan kawat baja, hingga sebelum dan
selama pengecoran tidak berubah tempatnya.
Tulangan pada dinding dan kolom-kolom beton harus dipasang pada posisi yang benar
dan untuk menjaga jarak bersih digunakan spacers/penahan jarak.
Tulangan pada balok-balok footing dan pelat harus ditunjang untuk memperoleh lokasi
yang tepat selama pengecoran beton dengan penjaga jarak, kursi penunjang dan
penunjang lain yang diperlukan.
Tulangan-tulangan yang langsung di atas tanah dan di atas agregat (seperti pasir, kerikil)
dan pada lapisan kedap air harus dipasang/ditunjang hanya dengan tahu beton yang
mutunya paling sedikit sama dengan beton yang akan dicor.
Perhatian khusus perlu dicurahkan terhadap ketepatan tebal penutup beton. Untuk
itu tulangan harus dipasang dengan penahan jarak yang terbuat dari beton dengan mutu
paling sedikit sama dengan mutu beton yang akan dicor. Penahan- penahan jarak dapat
berbentuk blok-blok persegi atau gelang-gelang yang harus dipasang sebanyak
minimum 4 buah setiap m^2 cetakan atau lantai kerja. Penahan-penahan jarak ini
harus tersebar merata.
KEGIATAN PEMBANGUNAN GEDUNG DINAS KESEHATAN KABUPATEN PULAU TALIABU 2023
Pada pelat-pelat dengan tulangan rangkap, tulangan atas harus ditunjang pada tulangan
bawah oleh batang-batang penunjang atau ditunjang langsung pada cetakan bawah
atau lantai kerja oleh blok-blok beton yang tinggi. Perhatian khusus perlu
dicurahkan terhadap ketepatan letak dari tulangan-tulangan pelat yang dibengkok yang
harus melintasi tulangan balok yang berbatasan.
3. Toleransi pada Pemasangan Tulangan
Terhadap selimut beton (selimut beton) : ± 6 mm
Jarak terkecil pemisah antara batang : ± 6 mm
Tulangan atas pada pelat dan balok :
o balok dengan tinggi sama atau lebih kecil dari 200 mm : ± 6 mm
o balok dengan tinggi lebih dari 200 mm tapi kurang dari 600 mm : ± 12 mm
o balok dengan tinggi lebih dari 600 mm : ± 12 mm
o panjang batang : ± 50 mm
Toleransi pada pemasangan lainnya sesuai SNI 2847-2013.
4. Pembengkokan Tulangan
Batang tulangan tidak boleh dibengkok atau diluruskan dengan cara-cara yang
merusak tulangan itu.
Batang tulangan yang diprofilkan, setelah dibengkok dan diluruskan kembali tidak
boleh dibengkok lagi dalam jarak 60 cm dari bengkokan sebelumnya.
Batang tulangan yang tertanam sebagian di dalam beton tidak boleh dibengkokkan
atau diluruskan di lapangan, kecuali apabila ditentukan di dalam gambar-gambar
rencana atau disetujui oleh perencana.
Membengkok dan meluruskan batang tulangan harus dilakukan dalam keadaan dingin,
kecuali apabila pemanasan diijinkan oleh perencana.
Apabila pemanasan diijinkan, batang tulangan dari baja lunak (polos atau
diprofilkan) dapat dipanaskan sampai kelihatan merah padam tetapi tidak boleh
mencapai suhu lebih dari 850° C.
Apabila batang tulangan dari baja lunak yang mengalami pengerjaan dingin dalam
pelaksanaan ternyata mengalami pemanasan di atas 100C yang bukan pada waktu las,
maka dalam perhitungan-perhitungan sebagai kekuatan baja harus diambil kekuatan
baja tersebut yang tidak mengalami pengerjaan dingin.
Batang tulangan dari baja keras tidak boleh dipanaskan, kecuali diijinkan oleh
perencana.
Batang tulangan yang dibengkok dengan pemanasan tidak boleh didinginkan dengan
jalan disiram dengan air.
Menyepuh batang tulangan dengan seng tidak boleh dilakukan dalam jarak 8 kali
diameter (diameter pengenal) batang dari setiap bagian dari bengkokan.
5. Toleransi pada Pemotongan dan Pembengkokan Tulangan
Batang tulangan harus dipotong dan dibengkok sesuai dengan yang ditunjukkan dalam
gambar-gambar rencana dengan toleransi-toleransi yang disyaratkan oleh perencana.
Apabila tidak ditetapkan oleh perencana, pada pemotongan dan pembengkokan
tulangan ditetapkan toleransi-toleransi seperti tercantum dalam ayat-ayat berikut.
Terhadap panjang total batang lurus yang dipotong menurun ukuran dan terhadap
panjang total dan ukuran intern dari batang yang dibengkok ditetapkan toleransi sebesar
± 25 mm, kecuali mengenai yang ditetapkan dalam ayat (3) dan (4).
Terhadap panjang total batang yang diserahkan menurut sesuatu ukuran ditetapkan
toleransi sebesar + 50 mm dan - 25 mm.
Terhadap jarak turun total dari batang yang dibengkok ditetapkan toleransi sebesar
± 6 mm untuk jarak 60 cm atau kurang dan sebesar ± 12 mm untuk jarak lebih dari
60 cm.
Terhadap ukuran luar dari sengkang, lilitan dan ikatan-ikatan ditetapkan toleransi
sebesar ± 6 mm.
6. Panjang penjangkaran dan panjang penyaluran.
Baja tulangan mutu U.24 (BJTP-24)
Panjang penjangkaran = 30 diameter dengan kait
Panjang penyaluran = 30 diameter dengan kait
Penyambungan tidak boleh diadakan pada titik dimana terjadi tegangan terbesar.
Sambungan untuk tulangan atas pada balok dan pelat beton harus diadakan di
KEGIATAN PEMBANGUNAN GEDUNG DINAS KESEHATAN KABUPATEN PULAU TALIABU 2023
tengah bentang, dan tulangan bawah pada tumpuan. Sambungan harus ditunjang dimana
memungkinkan.
Ketidak-lurusan rangkaian tulangan kolom tidak boleh melampaui perbandingan 1
terhadap 10.
Standard Pembengkokan
Semua standar pembengkokan harus sesuai dengan SNI 2847-2013
Pengelasan
Bila diperlukan atau disetujui, pengelasan tulangan beton harus sesuai dengan Reinforcement
Steel Welding Code (AWS D 12.1).Pengelasan tidak boleh dilakukan pada pembengkokan di
suatu batang, pengelasan pada persilangan (las titik) harus diijinkankecuali seperti di
anjurkan atau disahkan oleh Direksi Lapangan. ASTM specification harus dilengkapi dengan
keperluan jaminan kehandalan kemampuan las dengan cara ini.
Sambungan Mekanik
Bila jumlah luas tulangan kolom melampaui 3% dari luas penampang kolom dengan
menggunakan diameter 32 mm, sambungan mekanik untuk tulangan (pada kolom) harus
disediakan dan dipakai.
Perawatan Beton
Secara umum perawatan beton harus memenuhi persyaratan didalam PBI 1971 NI-2 Bab 6.6., SNI
2847-2013, dan ACI 301-89.
Beton setelah dicor harus dilindungi terhadap proses pengeringan yang belum saatnya dengan
cara mempertahankan kondisi dimana kehilangan kelembaban adalah minimal dan suhu yang
konstan dalam jangka waktu yang diperlukan untuk proses hydrasi semen serta pengerasan beton.
Masa Perawatan dan Cara Perawatan.
1. Perawatan beton dimulai segera setelah pengecoran selesai dilaksanakan dan harus
berlangsung terus menerus selama paling sedikit 2 minggu jika tidak ditentukan lain. Suhu
beton pada awal pengecoran harus dipertahankan tidak melebihi 38°C.
2. Dalam jangka waktu tersebut cetakan dan acuan betonpun harus tetap dalam keadaan basah.
Apabila cetakan dan acuan beton tersebut pelaksanaan perawatan beton tetap dilakukan dengan
membasahi permukaan beton terus menerus dengan menutupinya dengan karung-karung
basah atau dengan cara lain yang disetujui oleh Direksi Lapangan.
3. Perawatan dengan uap bertekanan tinggi, uap bertekanan udara luar, pemanasan atau proses-
proses lain untuk mempersingkat waktu pengerasan dapat di pakai tetapi harus disetujui
terlebih dahulu oleh Direksi Lapangan.
4. Bahan Campuran Perawatan harus sesuai dengan ASTM C309-80 type I dan ASTM C 171-75.
Toleransi Pelaksanaan
Penjelasan Umum
Deviasi pelaksanaan diijinkan sesuai dengan ketentuan pada SNI 2847-2013.
Toleransi Kedataran pada/untuk Pelat Lantai.
1. Penyelesaian akhir permukaan pelat menyatu. Keseragaman kemiringan pelat lantai untuk
mengadakan pengaliran positif dari daerah yang ditunjuk. Perawatan khusus harus
dilakukan agar halus, meskipun sambungan diadakan di antara pengecoran yang dilakukan
terus menerus, jangan memakai semen kering, pasir atau campuran dari semen dan pasir
untuk beton kering.
2. Toleransi untuk pelat beton yang akan diexpose dan pelat yang akan diberi karpet harus 7.0
mm dari 3 m dengan maksimum variasi tinggi dan rendah yang terjadi tidak kurang dari 6 m.
3. Toleransi untuk pelat dalam menerima kepegasan lantai haruslah 7.0 mm dalam 3 m dengan
maksimum variasi tinggi dan rendah yang terjadi tidak kurang dari 6 m.
4. Toleransi untuk pelat dalam menerima adukan biasa untuk dasar mengatur keramik, batu,
bata, ubin lain dan "pavers" (mesin lapis jalan beton), harus 10 mm dalam 1 m.
Cacat pada Beton (Defective Work)
Meskipun hasil pengujian benda-benda uji memuaskan, Direksi Lapangan mempunyai
wewenang untuk menolak konstruksi beton yang cacat seperti berikut :
1. Konstruksi beton yang keropos (honey-comb)
2. Konstruksi beton yang tidak sesuai dengan bentuk yang direncanakan atau posisinya
tidak sesuai dengan gambar.
3. Konstruksi beton yang tidak tegak lurus atau rata seperti yang direncanakan.
KEGIATAN PEMBANGUNAN GEDUNG DINAS KESEHATAN KABUPATEN PULAU TALIABU 2023
4. Konstruksi beton yang berisikan kayu atau benda lain.
5. Ataupun semua konstruksi beton yang tidak memenuhi seperti yang tercantum dalam
dokumen kontrak .
6. Atau yang menurut pendapat Direksi Lapangan pada suatu pekerjaan akhir, atau dapat
mengenai bahannya atau pekerjaannya pada bagian manapun dari suatu pekerjaan, tidak
memenuhi pernyataan dari spesifikasi.
7. Semua pekerjaan yang dianggap cacat tersebut pada dasarnya harus dibongkar dan diganti
dengan yang baru, kecuali Direksi Lapangan dan konsultan menyetujui untuk
diadakan perbaikan atau perkuatan dari cacat yang ditimbulkan tersebut. Untuk itu
Kontraktor harus mengajukan usulan-usulan perbaikan yang kemudian akan
diteliti/diperiksa dan disetujui bila perbaikan tersebut dianggap
memungkinkan.
8. Perluasan dari pekerjaan yang akan dibongkar dan metoda yang akan dipakai dalam
pekerjaan pengganti harus sesuai dengan pengarahan dari Direksi Lapangan.
9. Dalam hal pembongkaran dan perbaikan pekerjaan beton harus dilaksanakan dengan
memuaskan.
10. Semua pekerjaan bongkaran dan penggantian dari pekerjaan cacat pada beton dan semua
biaya dan kenaikan biaya dari pembongkaran atau penggantian harus ditanggung
sebagai pengeluaran Kontraktor.
11. Retak-retak pada pekerjaan beton harus diperbaiki sesuai dengan instruksi Direksi
Lapangan.
12. Dalam hal terjadi beton keropos atau retak yang bukan struktur (karena penyusutan
dan sebagainya) atau cacat beton lain yang nyata pada pembongkaran cetakan, Direksi
Lapangan harus diberitahu secepatnya, dan tidak boleh diplester atau ditambal kecuali
diperintahkan oleh Direksi Lapangan. Pengisian/injeksi dengan air semen harus
diadakan dengan perincian atau metoda yang paling memadai/cocok.
Perlindungan dari Kerusakan Akibat Cuaca (Weather Injury)
Selama Pengadukan
Dalam udara panas, bahan-bahan beton dingin sebelum dicampur (memakai es sampai air dingin),
agar pemeliharaan dari suhu beton masih dalam batasan yang disyaratkan.Tidak diijinkan
pemakaian air hujan untuk menambah campuran air.
Selama pengecoran dan pemeliharaan.
1. Penjelasan Umum
Adakan pemeliharaan penutup selama pengecoran dan perawatan dari beton untuk
melindungi beton terhadap hujan dan terik matahari.
2. Dalam Cuaca Panas
Adakan dan pelihara keteduhan, penyemprotan kabut, ataupun membasahi permukaan
dari warna terang/muda, selama pengecoran dan pemeliharaan beton untuk melindungi
beton dari kerugian/kehilangan bahan terhadap panas, matahari atau angin yang
berlebihan.
3. Kelebihan Perubahan Suhu
Lindungi beton sedemikian sehingga terjamin perubahan suhu yang seragam di dalam
beton, tidak lebih dari 3 oC dalam setiap jamnya.
4. Perlindungan Bahan-bahan
Peliharalah bahan-bahan dan peralatan yang memadai untuk perlindungan di
lapangan dan siap untuk digunakan.
Pekerjaan Penyambungan Beton
1. Beton lama harus dikasarkan dan dibersihkan benar-benar dengan semprotan udara
bertekanan (compressed air) atau sejenisnya.
2. Kurang lebih 10 menit sebelum beton baru dicor, permukaan dari beton lama yang sudah
dibersihkan, harus dilapisi dengan bonding-agent kental dengan kuas ex SIKA, Fosroc atau
setara.
3. Untuk struktur pelat kedap air, permukaan dari pelat beton lama harus dilapisi dengan
bahan perekat beton polyvinyil acrylic (polyvinyl acrylic concrete bonding agent) seperti
disetujui oleh Direksi Lapangan.
4. Untuk struktur balok kedap air, permukaan dari balok beton lama harus dilapisi dengan
bahan perekat beton epoxy dengan bahan dasar semen (epoxy cement base concrete bonding
agent) seperti disetujui oleh Direksi Lapangan.
5. Pengecoran beton baru sesegera mungkin sebelum campuran air dan semen murni atau bahan
perekat beton yang dilapiskan pada permukaan beton lama mengering.
KEGIATAN PEMBANGUNAN GEDUNG DINAS KESEHATAN KABUPATEN PULAU TALIABU 2023
Penyelesaian Struktur Beton
Adakan variasi penyelesaian struktur beton keseluruhan pembetonan seperti terlihat pada gambar
dan perincian disini.
Penyelesaian Beton Exposed
1. Semua permukaan-permukaan beton cor/tuang (all cast in place concrete surfaces) yang
tampak pada penyelesaian struktur, baik dicat maupun tidak dicat kecuali untuk
permukaan kasar yang diselesaikan dengan permukaan disemprot pasir dengan tekanan
harus mempunyai penyelesaian halus.
2. Buatlah permukaan halus, seragam dan bebas dari tambalan-tambalan, sirip-sirip, tonjolan-
tonjolan, baik tonjolan keluar maupun akibat pemasangan paku, tepian dari serat tanda
(edge grain marks), bersihkan cekungan-cekungan dan daerah permukaan celah semua
ukuran (clean out pockets, and areas of surface voids of any size)".
3. Semua pengikat-pengikat dari logam, termasuk yang dari spreaders, harus dipotong kembali
dan lubang-lubang dirapikan. Semua tambalan bila diijinkan (pengisian dari cetakan yang
diikat dengan tekanan) harus diselesaikan sedemikian untuk dapat melengkapi dalam
perbedaan pada penyelesaian beton.
4. Tambalan pada suatu pekerjaan beton textured concrete work harus diselesaikan dengan
tangan untuk mencapai permukaan yang diperlukan.
Penyelesaian Beton Terlindung
1. Permukaan beton terlindung harus termasuk beton yang diberi lapisan termasuk lapisan
arsitektur, kecuali cat atau bahan lapisan yang fleksibel dan terlindung dari tampak pada
penyelesaian struktur.
2. Beton terlindung dan beton unexposed perlu ditambal dan diperbaiki dari keropos dan
kerusakan-kerusakan permukaan sebagaimana semestinya sebelum ditutup permukaannya.
Penambalan Beton
1. Siapkan bahan campuran (mortar) untuk penambahan beton yang terdiri dari 1 (satu)
bagian semen (yang diatur dengan semen putih atau tambahan bahan pewarna bila
diijinkan untuk menyesuaikan dengan warna disekitarnya) dengan 2 1/2 (dua setengah)
bagian pasir dengan air secukupnya untuk mendapatkan adukan yang diperlukan.
2. Siapkan campuran percobaan (trial mixes) untuk menentukan mutu yang sebenarnya.
Siapkan panel-panel contoh (30 cm persegi) dan biarkan sampai berumur 14 hari
sebelum keputusan akhir dibuat dan penambalan dikerjakan.
3. Olah lagi adukan seperti diatas sampai mencapai kekentalan yang tertinggi yang diijinkan
untuk pengecoran. Sikat bagian yang akan ditambah dengan bahan perekat yang terdiri dari
pasta campuran air dan semen murni serta tambalkan adukan bila bahan perekat masih
basah.
4. Hentikan penambalan sedikit lebih luas di sekeliling bagian yang ditambal, biarkan untuk
kira-kira satu sampai dua jam untuk memberi kesempatan terhadap penyusutan dan
penyesuaian penyelesaian (finish flush) dengan permukaan sekelilingnya.
Penyelesaian dari Beton Pelat (Concrete Slab Finishes)
1. Semua penyelesaian dari lantai harus diselesaikan sampai kemiringan yang benar sesuai
dengan kemiringan untuk pengaliran.
2. Beton yang ditandai untuk mempunyai penyelesaian akhir dengan memakai merek lain,
harus bebas dari segala minyak, karet ataupun lainnya yang dapat menyebabkan
terjadinya lekatan pada penyelesaian.
3. Pemeliharaan dari penyelesaian beton harus dimulai sedini mungkin setelah selesai
pengerjaan.
Penyelesaian Menyatu
Penyelesaian yang monolit harus diadakan untuk lantai beton expose, dimana
permukaan agregat dikehendaki.
Penyelesaian lantai beton yang monolit harus mencapai level dan kemiringan yang
tepat yang dapat dilakukan dengan atau tanpa screed dengan power floating yang
dilakukan secara merata.
Permukaan harus dapat bertahan sampai semua air permukaan menghilang dan beton
telah mengeras serta bekerja. Permukaan yang diperbolehkan harus ditrowel dengan
besi untuk mencapai permukaan yang halus.
Apabila permukaan menjadi keras, harus ditrowel dengan besi untuk kedua kalinya
untuk mendapatkan kekerasan, kehalusan tapi tidak berlapis, padat, bebas dari segala
tanda-tanda/bekas trowel dan kerusakan-kerusakan lain.
KEGIATAN PEMBANGUNAN GEDUNG DINAS KESEHATAN KABUPATEN PULAU TALIABU 2023
Lapisan Penutup Lantai yang Dikerjakan Kemudian
1. Sebelum pengecoran, kasarkan permukaan dasar dari beton dan singkirkan benda- benda
asing, semprot dan bersihkan.
2. Letakan penyekat, tepian-tepian, penulangan dan hal-hal lain yang akan
ditanam/dicor.
3. Berikan bahan perekat pada permukaan dasar sesuai dengan petunjuk. Gunakan lapisan
pasir dan semen pada lapisan dasar secepatnya sebelum mengecor lapisan penutup
(topping).
4. Pengecoran penutup lantai beton harus memenuhi level dan kemiringan yang
dikehendaki.
5. Pada lantai parkir, lantai atap, perkerasan lantai harus diadakan seperti diperinci pada :
4.3.13.c.2.
Beton Massa
Secara umum harus sesuai dengan ACI 207.1R-87, ACI 207.2R-90 dan ACI 207.3R-79 Revised
1985.
Sebelum pekerjaan dilaksanakan, kontraktor harus menentukan metoda dari perbandingan,
cara pengadukan, pengangkutan, pengecoran serta pengontrolan temperatur dan cara
perawatan, yang harus diserahkan kepada Direksi Lapangan untuk mendapatkan persetujuan.
Spesifikasi Bahan-bahan Konstruksi
1. Semen
Semen haruslah semen ordinary, moderate-heat atau semen portland yang tahan terhadap
sulfat.
2. Agregat
Ukuran maksimum dari agregat kasar harus seperti telah diperinci sebelumnya. Kecuali
dinyatakan lain pada catatan, agregat harus mengikuti ketentuan tentang bentuk dan
ukuran dari potongan melintang serta jarak bersih dari tulangan-tulangan beton, dan seperti
disetujui oleh Direksi Lapangan.
3. Bahan Tambahan (Admixture) Pozzolanic
Bahan tambahan (admixtures) Pozzolanic harus seperti diuraikan pada ASTM C 618
(Specification for Fly Ash and Raw or Calcined Natural Pozzolan for Use as a Mineral
Admixture in Portland Cement Concrete).
4. Bahan Tambahan untuk Permukaan (Surface-active Agent)
Bahan tambahan untuk permukaan harus memenuhi spesifikasi khusus. Kecuali yang
tercantum dalam catatan, suatu retarder type air entraining dan bahan "pereduce" air (water
reducing agent) atau harus digunakan retarder type water reducing agent. Bagaimanapun,
bahan tambahan apapun yang akan dipakai, boleh dipakai bila dengan persetujuan/ijin
dari Direksi Lapangan.
5. Bahan-bahan untuk campuran beton yang akan dipakai haruslah dari bahan yang
mempunyai suhu serendah mungkin.
Proporsi/Perbandingan Campuran.
1. Perbandingan campuran harus ditetapkan untuk meminimumkan jumlah semen tehadap
campuran dalam batasan dari mutu beton yang dikehendaki/diminta dan harus disetujui
oleh Direksi Lapangan.
2. Slump untuk beton massa tidak boleh lebih dari 12 cm.
3. Bila penentuan perbandingan campuran berdasarkan umur beton 28 hari, maka umur
beton juga perlu diperinci. Dalam hal ini desain perbandingan campuran harus ditentukan
sesuai dengan metoda yang telah diperinci atau disetujui oleh Direksi Lapangan.
Penulangan
1. Pemasangan tulangan harus sedemikian rupa sehingga posisi dari bentuk tulangan tidak
berubah selama pengecoran.
2. Peraturan lain tentang penulangan harus sesuai dengan bab ini pasal C.4. tentang
pembesian.
Pengecoran dan Pemeliharaan Temperatur
1. Sesudah beton dicor, permukaan harus dibasahi serta dilindungi terhadap pengaruh langsung
dari sinar matahari, pengeringan yang mendadak dan lain-lain.
2. Untuk mengetahui kenaikan temperatur beton serta pemeriksaan dalam proses perawatan
beton maka temperatur permukaan dan temperatur di dalam beton harus diukur bilamana
perlu setelah pengecoran beton dilaksanakan.
3. Apabila temperatur di bagian dalam beton mulai meningkat maka perawatan beton harus
sedemikian sehingga tidak mempercepat kenaikan temperatur tersebut.
KEGIATAN PEMBANGUNAN GEDUNG DINAS KESEHATAN KABUPATEN PULAU TALIABU 2023
Perhatian dicurahkan agar temperatur pada permukaan beton menjadi tidak terlalu rendah
dibandingkan dengan temperatur di dalam beton.
4. Setelah temperatur di dalam beton mencapai maksimum, maka permukaan beton harus
ditutupi dengan kanvas atau bahan penyekat lainnya untuk mempertahankan panas
sedemikian rupa sehingga bagian dalam dan luar beton atau penurunan temperatur yang
mendadak di bagian dalam beton. Selanjutnya sesudah bahan penutup tersebut diatas
dibuka permukaan tetap harus dilindungi terhadap pengeringan yang mendadak.
5. Campuran beton yang direncanakan utuk adukan beton yang dibuat harus berdasarkan
pada kekuatan beton umur 28 hari.
6. Bila campuran beton yang direncanakan tersebut sudah dibuat maka perkiraan kekuatan
tekan beton dalam struktur harus dilaksanakan sesuai dengan persyaratan khusus untuk itu
atau sesuai instruksi Direksi Lapangan.
7. Cara perawatan dari benda uji untuk pengujian kekuatan tekan beton guna dapat
menetukan waktu yang sesuai untuk pembongkaran cetakan beton sesuai dengan
persyaratan khusus untuk itu atau sesuai persetujuan Direksi Lapangan.
Metode Pelaksaan Pekerjaan
1. Urutan pekerjaan dari awal sampai ahir pekerjaan beton bertulang :
Sebelum pelaksanaan pengecoran dimulai, kontraktor terlebih dahulu harus
membersihkan areal yang akan dilaksanakan pekerjaan, terutama pembongkaran atau
pencabutan akar pohon dan puing-puing bekas bongkaran. Sehingga lokasi pekerjaan terbebas
dari segala jenis kotoran yang mengganggu proses pelaksanaan pekerjaan.
2. Tenaga kerja :
No. TENAGA JUMLAH KETERANGAN
1. Mandor Kepala 1
2. Tukang Tukang 1 Pekerjaanini termasuk pekerjaan
3. Batu Tukang 6 mayor danmembutuhkan perhatian
4. Besi Tukang 6 khusus.
5. Kayu Pekerja 5
6. 10
3. Peralatan yang digunakan antara lain, cetok, kasutan (alat pemerata semen), Mesin Vibrator
(alat pemadat semen), dan Molen (alat pengaduk semen).
Perlindungan Terhadap Mekanik dan Kerusakan pada Masa Pelaksanaan
Selama masa pemeliharaan, beton harus dilindungi dari kerusakan akibat mekanik,
tegangan-tegangan akibat beban utama, kejutan besar (heavy shock) dan getaran yang
berlebihan.
Percobaan Beton
Gudang/Tempat Penyimpanan Contoh Benda Uji.
Gudang penyimpanan yang terjamin atau ruangan harus disediakan oleh "kontraktor" untuk
menyimpan benda-benda uji silinder beton, selama pemeliharaan.Gudang harus mempunyai
ruang yang cukup untuk menampung semua fasilitas yang diperlukan dan semua benda uji
kubus yang dimaksudkan. Kontraktor harus menyerahkan detail dari gudang kepada Direksi
Lapangan untuk persetujuan. Gudang harus dilengkapi dengan pintu yang kuat dan kunci yang
bermutu baik.Direksi Lapangan berhak untuk langsung meninjau ruang/gudang penyimpanan
contoh benda uji silinder tersebut.
Percobaan Laboratorium.
1. Contoh-contoh untuk test kekuatan harus diambil sesuai dengan SNI 2847-2013.
2. Apabila mutu benda uji berdasarkan hasiil percobaan kekuatan kubus ternyata lebih rendah
dari yang disyaratkan, maka harus dilakukan percobaan-percobaan dengan tahapan sebagai
berikut :
Hammer test, percobaan palu beton, harus sesuai dengan ASTM C-805-79. Apabila
hasil dari percobaan ini masih lebih rendah dari yang disyaratkan, maka harus dilakukan
percobaan tahap berikut di bawah ini.
Drilled Core Test, harus sesuai dengan ASTM C42-94. Apabila hasil dari
percobaan drilled core ini masih lebih rendah dari yang disyaratkan, maka harus
dilakukan percobaan tahap berikut di bawah ini.
KEGIATAN PEMBANGUNAN GEDUNG DINAS KESEHATAN KABUPATEN PULAU TALIABU 2023
Loading Test/percobaan pembebanan harus sesuai dengan PBI-71 dan ACI-318-
99. Apabila hasil dari percobaan pembebanan ini masih lebih rendah dari yang disyaratkan, maka
beton dinyatakan tidak layak dipakai.
Penyimpangan Maksimum dari Pekerjaan Struktur yang Diijinkan
Kecuali ditentukan lain, secara umum harus sesuai dengan ACI-301 (Specification for
Structural Concrete for Building). Apabila didapati beberapa toleransi yang dapat dipakai
bersamaan, maka harus diambil/dipakai adalah yang terhebat/terkeras.
Lain-lain
Drypack/Campuran Semen Kering
Satu bagian semen, 2 bagian pasir dengan air sekadarnya untuk mengikat bahan-bahan menjadi
satu.
Installation/Pengerjaan
Basahkan permukaan sebelum digrout dan taburi (slush) dengan semen murni. Tekankan grout
sedemikian agar mengisi kekosongan/celah-celah dan membentuk lapisan seragam dibawah pelat.
Haluskan penyelesaian pada permukaan beton expose dan adakan perawatan dengan
pembasahan/pelembaban sedikitnya 3 hari.
Non-Shrink Grout
Campurkan dan tepatkan dibawah pelat dasar baja struktur dan ditempat lain dimana non-
shrink grout diperlukan, sesuai dengan instruksi dan rekomendasi yang tercantum dari pabrik.
Technical service harus dikerjakan oleh perusahaan/pabrik.
Perusahaan/pabrik yang bahan groutnya dipakai, harus mengerjakan percobaan hasil yang
memperlihatakan bahwa grout non-shrink tidak ada penyusutan sejak awal pengecoran atau
sambungan setelah pemasangan sesuai CRD-C621-80 (susut); mempunyai kekuatan tekan 1
hari tidak kurang dari 3000 psi dan 8000 psi pada 28 hari sesuai ASTM C109; mempunyai waktu
pengikatan awal tidak kurang dari 45 menit sesuai ASTM C191, memperlihatkan luasan bearing
effective (EBA = Effective Bearing Area) sebesar 90 sampai 100 persen.
Grout yang terdiri dari accelatator inorganis, pengurangan air, atau "fluidifiers" harus tidak
boleh mempunyai penyusutan kering lebih besar dari persamaan semen pasir dan campuran air
seperti percobaan di bawah ASTM C 596. Semua grout harus menurut syarat petunjuk dari
CRD-C611-80 (flow cone).
KEGIATAN PEMBANGUNAN GEDUNG DINAS KESEHATAN KABUPATEN PULAU TALIABU 2023
BAB X
PEKERJAAN PENUTUP LANTAI DAN DINDING
Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja,bahan-bahan, biaya, peralatan, dan alat bantu
lainnya untuk pelaksanaan pekerjaan sehingga dapat tercapai hasil pekerjaan yang bermutu baik.
Bahan Penutup Lantai dan dinding
1. Lantai Ruangan menggunakan Keramik 30x30cm
2. Lantai kamar mandi menggunakan Keramik 20x20cm
3. Keramik diding menggunakan Keramik 20x40cm
4. Dinding Kolom Gapura Menggunakan batu tempel andesit.
5. Penutup-penutup lantai tersebut diatas sebelum dipasang harus mendapat persetujuan dari
Konsultan Pengawas dan Direksi.
6. Warna akan ditentukan kemudian. Masing-masing warna harus seragam, warna tidak seragam
akan ditolak.
Persiapan
1. Contoh bahan :
Guna persetujuan Pengawas proyek, Kontraktor harus menyerahkan contoh-contoh semua
bahan yang akan dipakai berupa :penutup lantai, bahan-bahan addtive untuk adukan, dan
bahan untuk tile grouts.
2. Mock-up :
Sebelum memulai pemasangan, kontraktor harus membuat contoh pemasangan yang
memperlihatkan dengan jelas pola pemasangan, metoda pelekatan pada struktur, dan warna
groutingnya.
Mock-up yang telah disetujui akan dijadikan standard minimal untuk pemasangan
keramik juga pelapis lantai jenis lainnya.
3. Brosur :
Untuk keperluan Pengawas proyek, Kontraktor harus menyediakan brosur bahan guna
pemilihan jenis bahan yang dipakai.
4. Kontraktor pelaksana wajib meneliti gambar-gambar dan kesesuaian kondisi lapangan sebelum
memulai pelaksanaan pekerjaan. Apabila terjadi ketidak sesuaian ukuran, elevasi, ukuran
lebar, dan posisi terhadap keseluruhan disain, maka Kontraktor Pelaksana wajib
menuangkannya dalam shop drawing dan melaporkannya kepada Pengawas proyek.
5. Seluruh bahan yang didatangkan di lapangan harus masih dalam kemasan pabrik.
6. Penyimpanan bahan material ditempat yang rata dan diberi perlindungan yang memadai
untuk melindungi material dari perubahan bentuk ataupun dari kerusakan.
7. Tile yang masuk ke tapak harus diseleksi, agar berkesesuaian dengan ukuran, bentuk dan
warna yang ditentukan.
8. Kontraktor pelaksana harus menyerahkan kepada Pengawas proyek untuk kemudian
diteruskan kepada pemberi tugas minimal 5 dos tiap jenis dan motif penutup lantai yang
dipakai. Penutup lantai dalam doos-doos tersebut harus dalam keadaan baru dan mencantumkan
dengan jelas identitas penutup lantai yang ada didalamnya. Penutup- penutup lantai ini akan
dipakai sebagai cadangan untuk perawatan oleh pemberi tugas.
Metode Pelaksanaan
1. Bagian-bagian lantai yang terpaksa harus menggunakan lempeng ubin yang tidak penuh,
pemotongannya harus menggunakan mesin potong dan harus menghasilkan tepian potongan
yang lurus dan halus.
2. Spesi perekat terhadap lantai strukturnya menggunakan mortar campuran 1PC: 3Ps, kecuali
untuk daerah basah digunakan campuran 1PC : 2Ps.
3. Sebelum pemasangan dimulai ubin harus dibasahi. Pakai benang untuk menentukan lay out ubin
yang telah ditentukan dan pasang sebaris ubin guna jadi patokan untuk pemasangan
selanjutnya.
4. Pelaksanaan pemasangan harus sedemikian rupa hingga :
Seluruh bagian di bawah ubin terisi penuh dengan mortar spesi hingga tidak
terdapat rongga udara terjebak di bawah ubin.
Menghasilkan bidang lantai yang benar-benar datar dan rata air, kecuali untuk bagian-
bagian lantai pada daerah basah yang dikehendaki miring harus menghasilkan
bidang miring sempurna yang dapat mengalirkan air hingga kering ke lubang-
lubang lantai ( avour ).
KEGIATAN PEMBANGUNAN GEDUNG DINAS KESEHATAN KABUPATEN PULAU TALIABU 2023
Nat antar ubin adalah 3 mm dan menghasilkan garis nat yang lurus sejajar garis dinding
yang melingkupinya.
5. Setelah spesi pasangan mengering, siar antara (nat) harus diisi penuh dengan adukan Grout
pengisi Nat dan dikeruk halus hingga menghasilkan permukaan nat yang sama dengan garis
tepian ubin.
6. Noda adukan Grout pengisi Nat yang mengenai permukaan ubin harus segera dibersihkan
dengan lap basah dan dikeringkan seketika dengan lap kering.
7. Badan pengawas berhak memerintahkan pembongkaran dan pembenahan kembali tanpa biaya
tambah bila persyaratan pada butir 3, 4, dan 5 di atas tidak dapat dipenuhi.
8. Pada pemasangan di area yang luas, harus dilaksanakan secara kontinu. Dan harus disediakan
guide line course pada interval 2,0 m – 2,5 m. pemasangan tile lainnya berpedoman pada
quide line ini.
9. Elevasi lantai ruang-ruang dalam toilet harus dibuat lebih rendah daripada lantai area toilet di
sekitar ruang toilet (sesuai gambar).
KEGIATAN PEMBANGUNAN GEDUNG DINAS KESEHATAN KABUPATEN PULAU TALIABU 2023
BAB XI
PEKERJAAN KAYU
Lingkup pekerjaan
a. Meliputi penyediaan secara lengkap akan tenaga, alat-alat dan bahan-bahan yang
berhubungan dengan pekerjaan kayu ( kasar dan halus ) dalam hubungannya dengan
gambar.
b. Pekerjaan kayu yang dimaksud pada pekerjaan ini:
a. Pekerjaan Bekesting
b. Pekerjaan Steiger dan Begesting.
c. Pekerjaan Cetakan Untuk Beton Bertulang.
Kualitas, kelembaban dan pengawet / pelindung kayu
Kualitas :
Semua kayu untuk jenis yang ditentukan harus dari kualitas yang baik, tidak ada getah, mata
kayu yang lepas atau mati, susut pinggir-pinggir, bekas dimakan bubuk dan cacat- cacat lainnya.
Kelembaban :
Kelembaban untuk pekerjaan kayu halus 15 %, untuk pekerjaan kayu kasar harus kurang dari 15
%.
Jenis kayu
1. Sebelum kayu terpasang, contoh kayu harus dikirimkan terlebih dahulu untuk
mendapatkan persetujuan Direksi / Pengawas Lapangan.
2. Kayu Kelas II dipakai pada bangunan ini antara lain pada :
Tiang-tiang untuk steiger begesting.
Papan cetakan untuk beton bertulang.
3. Kayu Kelas I / kayu Jati Lama dipakai pada bangunan ini antara lain untuk:
Listplank kayu Model betawi
4. Kayu yang ditentukan pada butir di atas memakai kualitas kayu gergaji mesin.
Ukuran kayu
Semua ukuran dalam gambar adalah ukuran jadi, yaitu ukuran kayu setelah dikerjakan dan
terpasang, adapun untuk batas toleransi diperkenankan maximal (tidak lebih) dari 3 mm.
Ukuran-ukuran kayu pada umumnya :
NO KEGUNAAN KAYU PADA UKURAN DALAM CM KETERANGAN
Cetakan beton bertulang ; 2 x 20 cm ; 5 x 7 cm ;
Kayu Papan kelas III
1
Tiang Steger 6 x 12 cm
,
KebutuhanTenaga Kerja
No. TENAGA JUMLAH KETERANGAN
1. Mandor 1
2. KepalaTukang 1
3. Tukangbatu Disesuaikan Pekerjaanini termasuk pekerjaan
4. Pekerja denganvolumedan manualyangmembutuhkan perhatian
schedulepekerjaan khusus.
KEGIATAN PEMBANGUNAN GEDUNG DINAS KESEHATAN KABUPATEN PULAU TALIABU 2023
BAB XII
PEKERJAAN KUSEN ALUMUNIUM
Lingkup Pekerjaan
Menyediakan tenaga kerja, bahan – bahan, peralatan dan alat bantu lainnya untuk
melaksanakan pekerjaan sehingga dapat dicapai hasil pekerjaan yang baik dan sempurna.
Pekerjaan ini meliputi seluruh kusen pintu / jendela seperti yang dinyatakan / ditunjukan
dalam gambar
Persyaratan Bahan dan Pelaksanaan
Pekerjaan pintu / jendela dan dinding partisi menggunakan kusen alumunium, dengan
ukuran :
Kusen Alumunium untuk Pintu dan Jendela yang digunakan :
Bahan : Dari bahan alumunium framing system 4”
Bentuk Profil : Sesuai dengan gambar
Warna Profil : Warna Standar Coklat powder coathing
Pewarnaan : Colour Anadized 18 micron, tebal minimum 1.0 mm
Nilai Deformasi : Di – ijinkan maksimal 2 mm
Engsel Tanam untuk Kusen Aluminium yang digunakan
Bahan : Dari bahan Stainless Steel
Bentuk Profil : Sesuai dengan gambar
Warna Profil : Warna Standar
Persyaratan bahan yang digunakan harus memenuhi uraian dan syarat – syarat dari
pekerjaan Alumunium serta memenuhi ketentuan – ketentuan dari pabrik yang
bersangkutan.
Konstruksi kusen alumunium yang dikerjakan seperti yang ditunjuk dalam detail gambar
termasuk bentuk dan ukurannya.
Bahan yang akan diproses fabrikasi harus diseleksi terlebih dahulu sesuai dengan bentuk
toleransi ukuran, ketebalan, kesikuan, kelengkungan dan pewarnaan yang
dipersyaratkan.
Untuk keseragaman warna disyaratkan sebelum proses fabrikasi profil – profil harus
diseleksi secermat mungkin. Kemudian pada waktu proses fabrikasi pintu, jendela dan
partisi, profil harus sesuai dengan yang telah ditetapkan.
Accessories
Sekrup, pengikat dan alat penggantung yang dihubungkan dengan alumunium harus ditutup
caulting dan sealant, angkur – angkur untuk rangka kusen alumunium ditutup dari besi plat
tebal 2 – 3 mm, dengan lapisan zink tidak kurang dari 13 mikron.
Bahan Finishing
Tratment untuk permukaan kusen yang bersangkutan dengan bahan alkaline, seperti beton
aduk atau plester dan bahan lainnya harus diberi lapisan finishing dari aquer yang jernih atau anti
corrosive treatment dengan insutatting varmish seperti asphalitic varmish atau bahan insulation
lainnya.
Untuk sekeliling tepi kusen aluminium pada bagian luar ruangan maupun pada bagian
dalam ruangan yang berbatasan dengan dinding / tembok agar kedap air seluruhnya
ditutup menggunakan sealant.
KebutuhanTenaga Kerja
No. TENAGA JUMLAH KETERANGAN
1. Mandor 1 Pekerjaan ini termasuk pekerjaan
2. KepalaTukang 1 mayor dan
3. TukangKayu Disesuaikan dengan membutuhkan perhatian khusus
4. Pekerja volume dan karena melibatkan pihak lain.
schedule
pekerjaan
KEGIATAN PEMBANGUNAN GEDUNG DINAS KESEHATAN KABUPATEN PULAU TALIABU 2023
BAB XIII
PEKERJAAN PENGGANTUNG DAN PENGUNCI
Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu
lainya untuk melaksanakan pekerjaan sehingga dapat tercapai hasil pekerjaan yang baik dan
sempurna.
Pemasangan alat penggantung dan pengunci dilakukan meliputi seluruh pemasangan pada
daun pintu/jendela seperti yang tertera pada detail gambar.
Spesifikasi Bahan / Produk
Semua bahan yang digunakan harus sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam buku
spesifikasi teknis. Bila terjadi perubahan atau penggantian bahan akibat pemilihan merk,
Kontraktor wajib melaporkan hal tersebut kepada Direksi/Pengawas untuk mendapatkan
persetujuan tertulis.
Semua anak kunci harus dilengkapi dengan pengenal dari plat alumunium berukuran 3 x 6
cm dengan ketebalan 1 mm. Tanda pengenal ini dihubungkan dengan cincin nikel
kesetiap anak kunci.
Daun pintu aluminium memakai kunci 2 x putar merk “ ARCH ” atau yang setara.
Untuk daun pintu/jendela memakai engsel nylon merk “ARCH” , dipasang tiap daun pintu
masing-masing 2 (dua) buah engsel, sedangkan untuk daun jendela kerangka aluminium
memakai 2 (dua) buah engsel.
Daun pintu kaca tempert memakai engsel tanam ( floor hinge ) double Action merk Dorma
type 800 series.
Untuk daun pintu alumunium memakai kunci merk “ARCH” atau setara, yang dilengkapi
dengan handle dan engsel pintu dengan merk ditentukan kemudian.
Setiap daun jendela kerangka kayu dilengkapi dengan grendel pernekel, serta hak angin satu
arah, sebaiknya terbuat dari bahan yang tahan karat.
KEGIATAN PEMBANGUNAN GEDUNG DINAS KESEHATAN KABUPATEN PULAU TALIABU 2023
BAB XIV
PEKERJAAN LANGIT-LANGIT/PLAFOND
Lingkup Pekerjaan
Pengerjaan kerangka plafond / hanger dari Hollow 40x40
Pengerjaan langit-langit dan konstruksi penggantungnya dikerjakan sedemikian rupa,
sehingga pemasangan dan penempatannya sesuai dengan yang tercantum pada gambar.
Spesifikasi Bahan / Produk
Penutup plafon ruangan Gypsum board dan Kalsi Board
Metode Pelaksanaan Pekerjaan Langit-Langit dan Pelapis Dinding
Pemasangan kerangka plafond menggunakan Hollow 40x40 mm dengan jarak sesuai
dengan gambar.
Sebelum dilaksanakan pemasangan lembaran Gypsum/Kalsi board maka kontraktor wajib
memeriksa kerangka plafond apakah sesuai dengan gambar letak, pola maupun
ukurannya.
Rangka plafond digantung pada Rangka Kuda - kuda, dengan penggantung menggunakan
kawat galvano 4 mm atau seperti tertera dalam gambar.
Panel Ceiling PVC Shunda (25cmx9mm x 4m ) yang digunakan sebagai penutup plafond
harus rata pada sisi yang akan dipasang plapon, kerangka plafond menggunakan Hollow
40x40 mm dengan jarak sesuai dengan gambar
Pemasangan Langit-Langit
Bahan penutup plafond yang digunakan adalah Kalsiboard board tebal 4 mm,
Pemasangan plafond calsi board dipasang pada tempat yang ditunjukkan pada gambar.
Nat antara lembaran gypsum/kalsi ditutup dengan pasta semen dan lem, kemudian ditutup
menggunakan kain kasa.
Pada serah terima pertama kontraktor menyediakan masing-masing 5 (lima) lembar
gypsum board dan kalsi board sebagai reserve.
KebutuhanTenaga Kerja
No. TENAGA JUMLAH KETERANGAN
1. Mandor 1
2. KepalaTukang 1
3. Tukang Disesuaikan Pekerjaanini termasuk pekerjaan
4. Pekerja denganvolumedan manual yang memerlukan perhatian
schedulepekerjaan khusus.
KEGIATAN PEMBANGUNAN GEDUNG DINAS KESEHATAN KABUPATEN PULAU TALIABU 2023
BAB XV
PEKERJAAN KACA
Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja,bahan-bahan, biaya, peralatan, dan alat bantu
lainnya untuk pelaksanaan pekerjaan sehingga dapat tercapai hasil pekerjaan yang bermutu baik.
Spesifikasi Bahan
Kaca Polos / bening setara Asahi Mas.
Metode Pelaksanaan Pekerjaan
Kaca polos / bening 5 mm dipasang pada kusen pintu dan jendela dan kaca tempered
tbl.15mm pada pintu utama seperti pada gambar.
Pemasangan kaca untuk kerangka kusen alumunium pada bagian tepi sekeliling kaca
diberi lapisan karet sponeng sedangkan pada bagian permukaannya agar kedap air ditutup
menggunakan sealant.
Pemasangan sunblasting dipasang pada kaca pintu dan jendela sesuai gambar
perencanaan.
Tata cara pelaksanaan apabila terdapat pekerjaan pemotongan atau penyambungan pada posisi
horizontal maupun pada posisi vertical bidang yang dipotong dan bidang yang
disambung permukaannya harus rata dan jika perlu bidang permukaanya dihahuskan
menggunakan gerenda dan kertas gosok.
Semua bahan yang akan didatangkan, Kontraktor terlebih dahulu mengajukan contoh
bahan yang akan didatangkan dan dimintakan ijin tertulis pada Konsultan Pengawas /
Direksi.
Kebutuhan Tenaga Kerja
No. TENAGA JUMLAH KETERANGAN
1. Mandor 1
2. KepalaTukang 1
3. Tukang Disesuaikan Pekerjaanini termasuk pekerjaan
4. Pekerja denganvolumedan manual yang memerlukan perhatian
schedulepekerjaan khusus.
KEGIATAN PEMBANGUNAN GEDUNG DINAS KESEHATAN KABUPATEN PULAU TALIABU 2023
BAB XVI
PEKERJAAN CAT
Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja,bahan-bahan, biaya, peralatan, dan alat bantu
lainnya untuk pelaksanaan pekerjaan sehingga dapat tercapai hasil pekerjaan yang bermutu baik.
Pelaksanaan Pengecatan
Penjelasan Umum
1. Pekerjaan pengecatan menggunakan cat sesuai yang disyaratkan (lihat pasal 1), dan
mendapatkan persetujuan Direksi/Pengawas.
2. Warna semua jenis cat dan bahan huruf atau nomor pengenal, akan ditentukan kemudian
oleh Pemberi Tugas/ Pihak Direksi.
3. Bila hasil pengecatan tidak baik kualitasnya maka Pemberi Tugas/Pengawas berhak
meminta pekerjaan cat diulang sampai mendapatkan kualitas yang baik.
Metode Pelaksanaan Pengecatan Dinding
1. Pengecatan dinding diawali plamir dan cat dasar 1 lapis dengan menggunakan cat dasar
primer, alkali resisting.
2. Cat penutup 2x lapis.
3. Pengecatan dinding bagian luar atau eksterior menggunakan cat tahan cuaca sesuai yang
disyaratkan.
4. Bahan : Cat exterior dan interior ex. Dulux dan Movilex
5. Pengecatan dinding dalam menggunakan cat Interior dan pada dinding luar atap pada seluruh
bidang menggunakan cat exterior
Pengecatan Kayu
Permukaan kayu yang akan dicat terlebih dahulu dicat dengan cat meni, kemudian diplamir
dan diratakan bidang permukaannya dengan menggunakan ampelas sampai halus dan rata,
selanjutnya dicat dengan pengulangan sampai 3 (tiga) kali.
Pengecatan Besi
1. Permukaan Baja profil yang akan dicat terlebih dahulu dibersihkan bidang
permukaannya dengan menggunakan ampelas sampai halus dan rata
2. Setelah permukaan halus, digunakan cat primer zinchromate sebagai anti karat.
3. Cat besi penutup diaplikasikan 2x lapis.
Kebutuhan Tenaga Kerja
No. TENAGA JUMLAH KETERANGAN
1. Mandor 1
2. KepalaTukang 1
3. Tukang Disesuaikan Pekerjaanini termasuk pekerjaan
4. Pekerja denganvolumedan manual yang memerlukan perhatian
schedule pekerjaan khusus.
KEGIATAN PEMBANGUNAN GEDUNG DINAS KESEHATAN KABUPATEN PULAU TALIABU 2023
BAB XVII PEKERJAAN
ELEKTRIKAL
Penjelasan Umum
Syarat-syarat Instalasi Mekanikal / Elektrikal ini berisi perincian yang memperjelas /
menambahkan hal-hal yang tercantum dalam Buku Syarat-Syarat Administrasi. Dalam hal ini Buku
Syarat-syarat Administratif saling melengkapi dengan Syarat-syarat Umum Teknis Elektrikal.
Metode Pelaksanaan Pekerjaan
1. Instalasi yang dinyatakan di dalam spesifikasi harus dilaksanakan sesuai dengan Undang-
undang dan Peraturan-peraturan yang berlaku saat ini di Indonesia serta tidak
bertentangan dengan ketentuan dari Jawatan Keselamatan Kerja.
2. Cara dan teknik pemasangan harus memenuhi syarat-syarat yang tercantum dan telah ditetapkan
sebagai peraturan pemasangan instalasi ini oleh Badan yang berwenang dalam hal ini, bila
tidak ada petunjuk dari Konsultan Pengawas.
3. Pelaksanaan pekerjaan harus ditangani oleh tenaga-tenaga ahli dalam instalasi Elektrikal,
untuk dapat dipertanggung-jawabkan.
4. Tenaga ahli harus ditempatkan di lapangan oleh Kontraktor sehingga dapat berdiskusi dengan
Konsultan Pengawas pada waktu pelaksanaan pekerjaan.
5. Kontraktor diharuskan melaksanakan pekerjaan test penuh di bawah persyaratan
operasional. Testing harus dilaksanakan di hadapan Konsultan Pengawas.
6. Penggantian material yang kurang baik atas kesalahan pemasangan adalah tanggung jawab
Kontraktor dan Kontraktor harus mengganti / memperbaiki hal tersebut di atas.
7. Semua biaya dan pengurusan perijinan, lisensi, pengujian adalah tanggung jawab
Kontraktor.
8. Semua syarat-syarat penerimaan bahan, peralatan, cara-cara pemasangan, kualitas pekerjaan
dan lain-lain, untuk sistim instalasi Elektrikal ini harus sesuai dengan standar-standar
sebagai berikut :
Persyaratan Umum Instalasi Listrik Tahun 2000.
Peraturan-Peraturan lainnya yang telah ditentukan PLN.
Pedoman Pengawasan Instalasi Listrik, Departemen Tenaga Kerja & Transmigrasi No.
59/DP/1980.
Pedoman dan Petunjuk Keselamatan Kerja PLN No.48
Peraturan-peraturan dan standar yang telah disesuaikan dengan peraturan dan standar
Internasional dari NEC, IEC dan lain-lain.
Peraturan Perburuhan Departemen Tenaga Kerja.
Peraturan-peraturan yang ditentukan dalam spesifikasi ini maupun yang terdapat dalam
gambar-gambar.
Pedoman Penanggulangan Bahaya Kebakaran Tahun 1980 (Departemen PU).
Ketentuan Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran Pada Bangunan Gedung Tahun
1985 (Departemen PU)
Peraturan-peraturan lain yang berlaku setempat.
9. Semua peralatan dan mesin yang dipasang untuk sistim Elektrikal ini selain dari
persyaratan tersebut di atas, juga tidak boleh menyimpang dari persyaratan yang
dikeluarkan oleh pabrik pembuatnya.
Penyelesaian Pekerjaan
1. Pekerjaan dianggap selesai apabila Telah mendapat Surat Pernyataan bahwa instalasi baik dari
Konsultan Pengawas.
2. Semua persoalan mengenai kontrak dengan Pemilik telah dipenuhi, sehingga Pemilik dapat
membenarkannya.
3. Seluruh instalasi terpasang telah ditest bersama-sama dengan Konsultan Pengawas, Konsultan
Perencana dan Pemilik dengan hasil baik, sesuai dengan spesifikasi teknis.
Kontraktor
1. Hanya Kontraktor yang diundang yang berhak mengikuti pelelangan ini.
2. Yang dimaksud dengan Kontraktor di dalam spesifikasi ini adalah Badan Pelaksana yang
telah terpilih dan memperoleh Kontrak Kerja untuk penyediaan dan pemasangan instalasi
Elektrikal ini sampai selesai.
KEGIATAN PEMBANGUNAN GEDUNG DINAS KESEHATAN KABUPATEN PULAU TALIABU 2023
3. Kontraktor harus memiliki tenaga ahli yang mempunyai PAS / SIKA PLN kelas C untuk
pekerjaan instalasi listrik, PAS PAM kelas III (C) untuk pekerjaan plumbing dan
pemadam kebakaran (pemipaan) sebagai penanggung jawab di bidangnya masing- masing.
4. Kontraktor bertanggung jawab atas pelaksanaan instalasi Elektrikal dalam proyek ini dan
menempatkan paling tidak seorang tenaga ahli yang setiap saat dapat berdiskusi dan dapat
memutuskan setiap persoalan teknis dan administrasi di lapangan.
5. Kontraktor harus bersedia mengikuti peraturan-peraturan di lapangan yang ditentukan
oleh Konsultan Pengawas.
6. Kontraktor wajib mempelajari dan memahami semua undang-undang, peraturan-
peraturan, persyaratan umum, maupun suplementer-nya, persyaratan standar
internasional, persyaratan pabrik pembuat unit-unit peralatan, buku-buku dokumen
pelelangan, bundel gambar-gambar serta segala petunjuk tertulis yang telah dikeluarkan.
7. Kontraktor dapat meminta penjelasan kepada Konsultan Pengawas atau pihak lain yang
ditunjuk, bilamana menurut pendapatnya terdapat hal-hal yang kurang jelas pada
dokumen-dokumen pelelangan, gambar-gambar atau lainnya.
8. Kontraktor wajib mempelajari dan memeriksa juga pekerjaan-pekerjaan pelaksanaan dari
pihak-pihak Kontraktor lain yang ikut mengerjakan proyek ini apabila pekerjaan pihak lain
dapat mempengaruhi kelancaran pekerjaannya.
9. Bilamana sampai terjadi gangguan, maka Kontraktor wajib mengerjakan saran-saran
perbaikan untuk segenap pihak. Apabila hal ini dilakukan, Kontraktor tetap bertanggung
jawab atas segala kerugian-kerugian yang ditimbulkan.
Koordinasi dengan Pihak Lain
Penjelasan Umum
1. Untuk kelancaran pekerjaan, Kontraktor harus mengadakan koordinasi / penyesuaian
pelaksanaan pekerjaannya dengan seluruh disiplin pekerjaan lainnya atas petunjuk ahli,
sebelum memulai mengerjakan pada waktu pelaksanaan.
2. Gangguan dan konflik di antara Kontraktor harus dihindari.
3. Keterlambatan pekerjaan akibat tidak adanya koordinasi menjadi tanggung jawab
Kontraktor.
4. Kontraktor wajib bekerja sama dengan pihak-pihak lainnya demi kelancaran
pelaksanaan proyek ini, terutama koordinasi dengan pihak Kontraktor Sipil maupun
Arsitektur.
5. Kontraktor wajib berkonsultasi dengan pihak-pihak lainnya, agar sejauh / sedapat
mungkin digunakan peralatan-peralatan yang seragam dan merk yang sama untuk seluruh
proyek ini agar mudah memeliharanya.
6. Untuk semua peralatan dan mesin yang disediakan, atau diselesaikan oleh pihak lain atau
yang dibeli dari pihak lain yang termasuk dalam lingkup instalasi sistim ini, Kontraktor
bertanggung jawab penuh atas segala peralatan dan pekerjaan ini.
7. Kontraktor harus mengijinkan, mengawasi dan memberikan petunjuk kepada Kontraktor
lainnya untuk melakukan penyambungan kabel-kabel, pemasangan sensor-sensor,
perletakan peralatan / instalasi, pembuatan sparing dan lain-lain pada dan untuk peralatan
Elektrikal agar sistim Elektrikal keseluruhan dapat berjalan dengan sempurna.
Dalam hal ini Kontraktor masih tetap bertanggung jawab penuh atas peralatan-peralatan tersebut.
Penolakan Pekerjaan Sistim Elektrikal.
1. Apabila sistim pekerjaan ini tidak lengkap atau ada bagian yang cacat, gagal atau tidak
memenuhi persyaratan dalam spesifikasi dan gambar, ternyata Kontraktor gagal untuk
melaksanakan perbaikan ini dalam waktu yang cukup menurut Konsultan Pengawas serta
pihak yang berwenang, maka keseluruhan atau sebagian dari sistim ini sebagaimana
kenyataannya, dapat ditolak dan diganti.
2. Dalam hal ini Pemilik dapat menunjuk pihak ketiga untuk melaksanakan pekerjaan
tersebut di atas dengan baik atas biaya dan tanggung jawab Kontraktor.
Pengawasan Instalasi
Shop drawing
1. Sebelum melaksanakan pekerjaan, Kontraktor harus membuat gambar kerja / shop drawing
rangkap 4 (empat). Gambar kerja tersebut haruslah gambar yang telah dikoordinasikan
dengan semua disiplin pekerjaan pada proyek ini dan disesuaikan dengan koordinasi
lapangan yang ada.
KEGIATAN PEMBANGUNAN GEDUNG DINAS KESEHATAN KABUPATEN PULAU TALIABU 2023
2. Pekerjaan baru dapat dimulai bila gambar kerja telah diperiksa dan disetujui oleh
Konsultan Pengawas.
Contoh-contoh
Kontraktor harus memberikan contoh semua bahan yang akan digunakannya kepada
Konsultan Pengawas atau pihak yang ditunjuk untuk dimintakan persetujuannya secara tertulis
untuk dapat dipasang. Seluruh contoh harus sudah diserahkan dalam jangka waktu 1 (satu)
bulan sesudah Kontraktor memperoleh SPK.
Penjadwalan
1. Kontraktor harus membuat jadwal / schedule waktu pelaksanaan, skedul tenaga kerja, skedul
pengadaan peralatan dan network planning yang terinci untuk setiap pekerjaannya dan
diserahkan kepada Konsultan Pengawas atau pihak lain yang ditunjuk untuk
mendapatkan persetujuannya.
2. Schedule dan network planning harus diserahkan dalam waktu 15 (lima belas) hari
kalender sesudah menerima SPK.
Kewajiban-Kewajiban
1. Kontraktor harus mengadakan :
Laporan kegiatan pekerjaan harian.
Laporan prestasi pekerjaan dan pengadaan material mingguan.
Laporan prestasi pekerjaan bulanan beserta foto-foto dokumentasi.
2. Untuk setiap tahap pekerjaan sistim Elektrikal yang telah selesai dikerjakan, Kontraktor
harus mendapatkan pernyataan tertulis dari pihak Konsultan Pengawas atau pihak yang
ditunjuk yang menerangkan bahwa setiap pekerjaan sistim Elektrikal telah selesai dikerjakan
sesuai dengan persyaratan yang ada.
Tahap-tahap pekerjaan sistim ini ditentukan kemudian, berdasarkan pada jadwal
perincian waktu yang diserahkan oleh Kontraktor.
3. Didalam setiap pelaksanaan pengujian dan trial-run pekerjaan sistim Elektrikal ini harus
dihadiri pihak Konsultan Pengawas, Konsultan Perencana, ahli atau pihak-pihak lain yang
ditunjuk. Untuk ini harus dibuatkan berita acaranya bersama pemegang merk peralatan
yang diuji dan dari Kontraktor yang bersangkutan. Peralatan untuk pengujian harus
berkualitas baik dan sudah tertera. Semua biaya pada waktu pengetesan sepenuhnya
menjadi tanggung jawab Kontraktor.
4. Kontraktor wajib melaporkan kepada Konsultan Pengawas atau ahli yang ditugaskan apabila
sekiranya terjadi kesulitan atau gangguan-gangguan yang mungkin terjadi pada saat
melaksanakan pekerjaan.
5. Untuk pekerjaan di luar jam kerja, biaya yang dikeluarkan oleh Konsultan Pengawas untuk
pengarahan dan pengawasannya ditanggung oleh Kontraktor.
Pembersihan Lapangan.
1. Setiap hari setelah selesai bekerja, Kontraktor harus membersihkan lapangan yang
digunakan.
2. Kontraktor hendaknya menghubungi pihak-pihak lain untuk koordinasi pembersihan
lapangan tersebut.
3. Setelah Kontraktor selesai, Kontraktor harus memindahkan semua sisa bahan pekerjaan
dan peralatannya, kecuali yang masih diperlukan selama masa pemeliharaan.
4. Kontraktor harus melindungi daerah kerja di dalam gedung / bangunan dengan Portable
Fire Extinguisher Class A/B/C (15 lbs) atau jenis lain untuk setiap luasan sesuai dengan
peraturan yang berlaku atas biaya Kontraktor.
Petunjuk Operasi, Pemeliharaan dan Pendidikan.
1. Pada saat penyerahan untuk pertama kali, Kontraktor harus menyerahkan :
Gambar-gambar jadi (as built drawing) dalam bentuk gambar cetak sebanyak 3 (tiga)
set dan dalam bentuk kalkir Sevia sebanyak 1 (satu) set.
Katalog spare-parts.
Buku petunjuk operasi dalam bahasa Indonesia.
Buku petunjuk perawatan atas peralatan yang terpasang dalam kontrak ini, juga dalam
bahasa Indonesia.
Data-data tersebut haruslah diserahkan kepada Pemilik sebanyak 3 (tiga) set dan kepada
Konsultan Pengawas 2 (dua) set. Bila gambar dan data-data tersebut belum lengkap
diserahkan, maka pekerjaan Kontraktor belum diprestasikan 100%.
2. Kontraktor harus memberikan pendidikan teori dan praktek mengenai operasi dan
perawatannya kepada petugas-petugas teknik yang ditunjuk oleh Konsultan Pengawas
KEGIATAN PEMBANGUNAN GEDUNG DINAS KESEHATAN KABUPATEN PULAU TALIABU 2023
secara cuma-cuma sampai cakap menjalankan tugasnya, minimal 3 (tiga) orang selama 3
(tiga) bulan sesudah penyerahan pertama proyek dilakukan.
3. Kontraktor harus mengajukan rencana sistim pendidikan ini terlebih dahulu kepada
Konsultan Pengawas.
4. Pendidikan ini dan segala biaya pelaksanaannya menjadi tanggung jawab Kontraktor.
5. Kontraktor harus pula memberikan 2 (dua) set ringkasan petunjuk operasi dan perawatan
yang harus dibuat dalam bahasa Indonesia kepada Konsultan Pengawas dan sebuah lagi
hendaknya dipasang dalam suatu kaca berbingkai dan ditempatkan pada dinding dalam ruang
mesin utama lain yang ditunjuk Konsultan Pengawas.
Service dan Garansi.
1. Keseluruhan instalasi Mekanikal dan Elektrikal harus memiliki garansi 1 (satu) tahun
sesudah tanggal saat sistem diterima oleh Konsultan Pengawas secara baik (setelah
masapemeliharaan).
2. Kontraktor harus bertanggung jawab atas seluruh peralatan yang rusak selama masa garansi,
termasuk penyediaan suku cadang.
3. Kontraktor wajib mengganti biaya sendiri setiap kelompok barang-barang atau sistim yang
tidak sesuai dengan persyaratan spesifikasi, akibat kesalahan pabrik atau pengerjaan
yang salah selama jangka waktu 180 (seratus delapan puluh) hari kalender setelah proyek
ini diserah-terimakan untuk pertama kalinya.
4. Kontraktor wajib menempatkan 2 (dua) orang pada setiap hari kerja
untukmengoperasikan / merawat peralatan Elektrikal serta mendatangkan seorang
supervisorsekali seminggu untuk memeriksa atau melakukan penyetelan peralatan selama
masapemeliharaan.
5. Kontraktor harus memberikan service cuma-cuma untuk seluruh sistim Elektrikal selama
180 (seratus delapan puluh) hari kalender setelah proyek ini diserah- terimakan pertama
kali dan garansi 1 (satu) tahun kalender setelah serah terima kedua.
Perizinan
1. Semua izin-izin dan persyaratan-persyaratan yang mungkin diperlukan untuk
melaksanakan instalasi ini harus dilakukan oleh Kontraktor atas tanggungan dan biaya
Kontraktor.
2. Semua pemeriksaan, pengujian dan lain-lain, beserta keterangan resminya yang mungkin
diperlukan untuk pelaksanaan instalasi ini haruslah dilakukan oleh Kontraktor atau pihak
lain yang ditunjuk oleh Direksi / Konsultan Pengawas dengan semua biaya atas beban
Kontraktor.
3. Kontraktor harus bertanggung jawab atas penggunaan alat-alat yang dipaten-kan serta
kemungkinan tuntutan ganti rugi dan biaya-biaya yang diperlukan untuk ini.
4. Untuk hal ini Kontraktor wajib menyerahkan Surat Pernyataan mengenai hal tersebut di atas.
5. Kontraktor harus menyerahkan semua izin atau keterangan resmi yang diperolehnya
mengenai instalasi proyek kepada Konsultan Pengawas atau pihak yang ditunjuk, sebelum
penyerahan kedua dilakukan.
6. Kontraktor harus memperoleh izin terlebih dahulu dari Konsultan Pengawas setiap akan
memulai suatu tahapan pekerjaan, demikian pula bila akan melaksanakan pekerjaan
diluar jam kerja (kerja lembur).
7. Kontraktor harus mendapatkan izin-izin yang berhubungan dengan pajak, pemerintahan
setempat, badan yang berwenang terhadap instalasi yang dikerjakan.
8. Dalam hal ini, biaya yang dikeluarkan sehubungan dengan permintaan izin tersebut harus
dibayar oleh Kontraktor, termasuk biaya memperbanyak gambar yang diperlukan untuk
pengurusan IMB.
Korelasi Pekerjaan
1. Pekerjaan galian dan penimbunan tanah untuk keperluan instalasi Elektrikal,
dilaksanakan oleh Kontraktor. Kontraktor harus sudah memperhitungkan pengangkutan
tanah bekas galian / pembersihan.
2. Semua pekerjaan pembuatan lubang-lubang dan penutupan kembali pada dinding, lantai,
langit-langit untuk jalannya pipa dan kabel, dilaksanakan oleh Kontraktor berikut
perapihan / finishing-nya kembali.
3. Kontraktor harus menyediakan dan menyambung kabel-kabel listrik dari peralatan-
peralatan ke panel yang disediakan oleh Kontraktor Listrik sesuai dengan gambar
dokumen tender.
KEGIATAN PEMBANGUNAN GEDUNG DINAS KESEHATAN KABUPATEN PULAU TALIABU 2023
4. Untuk itu Kontraktor wajib memeriksa terlebih dahulu panel tersebut, apakah sudah sesuai
dengan peralatan yang akan disambungkan. Segala akibat yang timbul akibat penyambungan
ini menjadi tanggung jawab Kontraktor.
5. Semua pekerjaan pembuatan pondasi untuk mesin dilakukan oleh Kontraktor.
Kontraktor harus memberikan data-data, ukuran-ukuran, gambar-gambar dan peralatan
yang diperlukan kepada Konsultan Pengawas untuk mendapatkan persetujuan.
6. Semua fasilitas yang diperlukan pada saat proyek berjalan yaitu air, listrik, saniter darurat
harus disediakan oleh Kontraktor, dengan terlebih dahulu membuat gambar untuk
mendapatkan persetujuan Konsultan Pengawas.
7. Untuk pipa yang menembus dinding, lantai, langit-langit dan lain-lain, harus diberi
lapisan isolasi peredam getaran dan pipa selubung (sleeve) untuk memudahkan
perbaikan dan pemeliharaan dari segi teknis. Untuk itu Kontraktor diharuskan
menyerahkan gambar kerja kepada Konsultan Pengawas untuk diminta persetujuannya.
Segala akibat pekerjaan tersebut harus sudah diperhitungkan dalam penawaran oleh
Kontraktor.
8. Akibat pekerjaan tersebut di atas (pembobokan, pembongkaran dsb.) harus ditutup kembali
seperti semula dan dirapikan / di-finish yang rapi sehingga tidak terlihat lagi bekas-bekas
pembobokan.
9. Selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sesudah ditunjuk, Kontraktor harus menyerahkan gambar
/ data teknis listrik sesuai dengan keperluan peralatan yang akan dipasang, agar peralatan
tersebut dapat beroperasi dengan baik berikut pengamanannya.
Jika hal ini tidak dilaksanakan, segala akibatnya menjadi tanggung jawab Kontraktor.
Sub Kontraktor
1. Apabila diperlukan tenaga-tenaga ahli khusus karena tenaga-tenaga pelaksana yang ada tidak
mampu melaksanakan pemasangan, penyetelan, pengujian dan lain-lain, Kontraktor dapat
menyerahkan sebagian instalasinya kepada Sub Kontraktor lain setelah mendapatkan
persetujuan secara tertulis dari Konsultan Pengawas.
2. Sub Kontraktor harus memenuhi persyaratan sebagaimana ketentuan yang berlaku dan
ketentuan-ketentuan yang ada didalam RKS ini.
3. Kontraktor masih harus bertanggung jawab sepenuhnya atas segala lingkup
pekerjaannya, baik yang dilaksanakan sendiri maupun terhadap pekerjaan yang
diserahkan kepada Sub Kontraktor (di-sub-kontrakkan).
Spesifikasi Bahan
1. Kontraktor harus menyerahkan pada waktu tender, brosur teknis asli peralatan utama
Elektrikal, juga brosur asli pipa, kabel, pipa konduit, katup-katup, detektor, sensor dan lainnya
beserta data-data teknis dan mengisi daftar skedul dari peralatan tersebut. Pada brosur-
brosur peralatan / bahan yang ditawarkan harus diberi tanda dengan warna yang jelas.
2. Apabila ada tanda-tanda serta bahan yang diajukan menyimpang dari yang disebutkan
didalam gambar dan spesifikasinya, maka nilai evaluasi penawaran Kontraktor tersebut
akan dikurangi dan Kontraktor tetap harus menggantinya sesuai dengan gambar dan
spesifikasinya.
3. Semua pelaksanaan instalasi yang berbeda dengan spesifikasi dan gambar, tanpa persetujuan
tertulis dari pihak yang berwenang harus diperbaiki dan dirubah sesuai dengan spesifikasi
dan gambar yang telah disepakati bersama, atas tanggungan biaya Kontraktor.
4. Semua bahan yang digunakan dalam instalasi ini harus baru, dalam keadaan baik, tidak
bercacat, sesuai dengan spesifikasi dan gambar. Kontraktor harus menjaga kebersihan
serta melindungi semua bahan-bahan yang digunakan dalam instalasi ini sebelum dipasang.
5. Bilamana ternyata dipakai / digunakan bahan / peralatan sama, bekas dipergunakan bercacat
atau rusak, Kontraktor harus menggantinya dengan bahan-bahan atau peralatan yang
baru dan tetap sesuai dengan spesifikasi dan gambar, atas biaya tanggungan Kontraktor.
6. Tidak diperkenankan mendatangkan bahan / peralatan masuk ke site sebelum contoh atau
brosur disetujui oleh Konsultan Pengawas. Semua bahan yang telah masuk di site dan
menyimpang dari ketentuan dalam spesifikasi, contoh ataupun brosur yang telah disetujui,
maka bahan / peralatan tersebut harus dikeluarkan dari site dalam waktu 3 x 24 jam sejak
diketahuinya penyimpangan itu oleh Konsultan Pengawas. Bila hal ini belum dilakukan
maka bahan tersebut segera akan dimusnahkan.
KEGIATAN PEMBANGUNAN GEDUNG DINAS KESEHATAN KABUPATEN PULAU TALIABU 2023
BAB XVIII PEKERJAAN
INSTALASI LISTRIK
Penjelasan Umum
Syarat-syarat Khusus Teknis yang diuraikan disini adalah persyaratan yang harus
dilaksanakan oleh Kontraktor dalam hal pengerjaan instalasi maupun pengadaan material dan
peralatan untuk seluruh pekerjaan listrik di dalam maupun di luar bangunan gedung.
Prinsip Penyediaan Daya Listrik
Sumber daya listrik untukPembangunan Pembangunan Pemandian Air Panas Cangar Desa
Tulungrejo, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu, ini diperoleh dari jaringan yang sudah ada /
existing.Tidak ada penambahan panel MDP dan SDP baru.Selanjutnya didistribusikan ke panel-
panel sub-distribusi dan panel daya / penerangan secara radial.
Sistim distribusi tegangan rendah yang digunakan adalah distribusi 3 (tiga) fase – empat kawat
220 / 380 V mengikuti sistim PP (Pentanahan Pengaman).
Lingkup Pekerjaan
Yang dicakup dalam pekerjaan ini adalah pengertian bekerjanya sistim listrik sebagai suatu
sistim keseluruhan maupun bagian-bagiannya, seperti yang tertera pada gambar- gambar maupun
yang dispesifikasikan. Termasuk pekerjaan ini adalah pengadaan barang
/ material, instalasi, testing / pengujian, pengesahan terhadap seluruh material berikut
pemasangan / instalasinya oleh badan resmi PLN, LMK dan atau Badan Keselamatan Kerja, serta
serah terima dan pemeliharaan / garansi selama 12 bulan. Ketentuan-ketentuan yang tidak
tercantum dalam gambar maupun pada spesifikasi / syarat-syarat teknis tetapi perlu untuk
pelaksanaan pekerjaan instalasi secara keseluruhan harus juga dimasukkan ke dalam pekerjaan ini.
Secara umum pekerjaan yang harus dilaksanakan pada proyek ini adalah :
Pengadaan dan pengangkutan ke lokasi proyek, pemasangan bahan, material, peralatan
dan perlengkapan sistim listrik sesuai dengan peraturan / standar yang berlaku seperti
yang ditunjukkan pada Syarat-syarat Umum untuk menunjang bekerjanya sistim /
peralatan, walaupun tidak tercantum pada Syarat-syarat Khusus Teknis atau gambar
dokumen.
Pekerjaan didalam Gedung
1. Pengadaan dan pemasangan serta penyetelan panel-panel daya / penerangan termasuk di
dalam pekerjaan ini adalah penarikan kabel / konduktor pentanahan netral / badan panel.
2. Pengadaan dan pemasangan kabel-kabel jenis NYY untuk penghubung antar panel daya,
Kabel jenis NYM untuk penerangan dan kabel jenis NYM daya menuju peralatan (mesin AC,
pompa-pompa dan lain-lain).
3. Pengadaan dan pemasangan seluruh instalasi penerangan dan stop kontak.
4. Termasuk pekerjaan ini adalah pengadaan dan pemasangan armature penerangan, baik
penerangan normal maupun darurat.
5. Pengadaan dan pemasangan instalasi cable tray lengkap dengan material bantu yang
dibutuhkan.
6. Pengadaan dan pemasangan instalasi under floor duct lengkap dengan material bantu yang
dibutuhkan.
Pekerjaan diluar Gedung
1. Pengadaan dan pemasangan instalasi pentanahan untuk instalasi daya.
2. Pengadaan dan pemasangan instalasi penerangan luar/ taman, termasuk lampu- lampu
sorot.
Gambar-gambar
1. Gambar-gambar Elektrikal menunjukan secara khusus teknis pekerjaan listrik yang
didalamnya dicantumkan besaran-besaran listrik dan mekanis serta spesifikasi tertentu
lainnya.
2. Pengerjaan dan pemasangan peralatan-peralatan harus disesuaikan dengan kondisi lapangan.
3. Gambar-gambar Arsitektur, Struktur, Mekanikal / Elektrikal dan kontrak lainnya
haruslah menjadi referensi untuk koordinasi dalam pekerjaan secara keseluruhan.
4. Kontraktor harus menyesuaikan peralatan terhadap perencanaan dan memeriksanya kembali.
Setiap kekurangan / kesalahan perencanaan harus disampaikan kepada Ahli, Konsultan
Pengawas dan atau pihak lain yang ditunjuk untuk itu.
KEGIATAN PEMBANGUNAN GEDUNG DINAS KESEHATAN KABUPATEN PULAU TALIABU 2023
Ketentuan-ketentuan Instalasi
Peralatan Instalasi Tegangan Rendah
Meliputi pengadaan dan pemasangan power recepacle outlet (stop kontak), saklar, kontak- kontak
tarik (pull box), cabinet / panel daya, kabel, alat-alat bantu dan semua peralatan lain yang
diperlukan untuk mendapatkan penyelesaian yang memuaskan dari sistim instalasi daya
tegangan rendah 220 / 380 V dan penerangan.
Kotak-kotak (doos) outlet.
1. Jenis
Kotak-kotak outlet harus sesuai dengan persyaratan PUIL atau standar lain. Kotak- kotak ini
bisa berbentuk single / multi gang box empat persegi atau segi delapan.
Ceilling ox dan kotak-kotak lainnya yang tertutup rapi harus dipasang dengan baik dan
benar.
2. Ukuran
Setiap kotak outlet harus diberi bukaan untuk konduit hanya di tempat yang diperlukan.
Setiap kotak harus cukup besar untuk menampung jumlah dan ukuran conduit, sesuai dengan
persyaratan, tetapi kurang dari ukuran yang ditunjuk atau dipersyaratkan.
3. Tipe Tahan Cuaca (Weatherproof Type).
Kotak-kotak outlet di tempat-tempat tersebut di bawah ini harus dari tipe yang diberi gasket
tahan cuaca :
Tempat-tempat yang kena matahari.
Tempat-tempat yang kena hujan.
Tempat-tempat yang kena minyak.
Tempat-tempat yang kena udara lembab.
Tempat-tempat yang ditunjuk di dalam gambar.
4. Outlet Pada Permukaan Khusus.
Kotak outlet untuk stop kontak dan saklar-saklar yang dipasang pada partisi, blok beton,
marmer, frame besi, dinding bata atau dinding kayu harus berbentuk persegi dan harus
mempunyai sudut dan sisi-sisi tegak.
Saklar dan Stop Kontak
Bahan Dos
Kecuali tercatat atau disyaratkan lain, maka kotak-kotak outlet untuk saklar dinding dan
receptables outlet harus galvanized steel dan tidak boleh berukuran lebih dari 10,1 x 10,1 cm.
untuk peralatan tunggal dan 11,9 x 11,9 cm. untuk dua peralatan dan kotak-kotak multi gang
untuk lebih dari dua peralatan.
Cara Pemasangan
1. Saklar-saklar harus dari jenis rocker mechanic dengan rating minimum 10A / 250V.
2. Saklar pada umumnya dipasang terhadap permukaan tembok, kecuali bila ditentukan lain
pada gambar.
3. Jika tidak ditentukan lain, bingkai saklar harus dipasang pada ketinggian 140 cm. di atas
lantai yang sudah selesai.
4. Saklar-saklar tersebut harus dipasang doos (kotak) yang sesuai.
5. Sambungan hanya diperbolehkan antara kotak yang berdekatan.
6. Stop kontak harus dipasang rata terhadap permukaan dinding dengan ketinggian 110 cm. (di
ruang basah dan pantry) dan 30 cm. (selain di ruang basah dan pantry) dari permukaan lantai
yang sudah selesai (finished) sesuai petunjuk Konsultan Pengawas.
Jumlah Kutub
Stop kontak satu fasa harus dari jenis tiga kutub (fasa, netral dan pentanahan) dengan rating
minimum 5A - 10A / 220V. Cara pemasangan harus disesuaikan dengan peraturan PUIL dan
diberi saluran pentanahan.
Pendukung dan Pengikat
Kotak-kotak plat baja didukung atau diikat dengan cukup supaya mempunyai bentuk yang tetap.
Kabel-Kabel
Kabel pada instalasi daya dan penerangan bertegangan rendah meliputi :
Kabel tegangan rendah, kabel kontrol, accessories, peralatan-peralatan dan barang-barang lain yang
diperlukan untuk melengkapi dan menyempurnakan pemasangan serta operasi dari semua sistim
dan peralatan.
KEGIATAN PEMBANGUNAN GEDUNG DINAS KESEHATAN KABUPATEN PULAU TALIABU 2023
Syarat Kabel Instalasi Tegangan Rendah (sampai 600V)
1. Kabel tegangan rendah yang digunakan harus memenuhi persyaratan PUIL SPLN, LMK untuk
penggunaan sebagai kabel instalasi dan peralatan (mesin), kecuali untuk peralatan khusus
seperti disyaratkan atau dianjurkan oleh pabrik pembuatnya.
2. Semua kabel dengan luas penampang 16 mm2 ke atas harus berurat banyak dan dipilin
(stranded).
3. Ukuran kabel daya / instalasi terkecil yang diizinkan adalah 2,5 mm2, kecuali untuk
pemakaian kontrol pada sistim remote control yang panjangnya kurang dari 30 meter bisa
menggunakan kabel dengan ukuran 1,5 mm2.
4. Kecuali disyaratkan lain, kabel tanah harus jenis NYFGbY dan kabel instalasi di dalam
bangunan dari jenis NYY, NYM dan NYMHY (untuk kabel kontrol).
5. Semua kabel instalasi di dalam bangunan harus berada di dalam conduit atau dipasang di
atas cable tray / cable rack dan di-klem / diikat dengan pengikat kabel (cable tie) sesuai
dengan kebutuhannya.
6. Semua konduit, kabel-kabel dan sambungan elektrikal untuk instalasi di dalam bangunan
harus diadakan secara lengkap.
7. Faktor pengisian konduit oleh kabel-kabel maksimum adalah 40%.
Instalasi Kabel Penerangan dan Stop Kontak
1. Kabel-kabel listrik untuk penerangan dan stop kontak untuk ekstension dan daya harus
diadakan dan dipasang lengkap, mulai dari sambungan panel daya ke saklar dan titik lampu
serta stop kontak, sebagaimana ditunjukkan di dalam gambar.
2. Kabel yang digunakan sebagai kabel instalasi penerangan dan stop kontak harus dari jenis
NYM dan diletakan di dalam PVC high impact heavy gauge.
3. Luas penampang kabel NYM yang digunakan minimum 2,5 mm2. Kecuali tercatat lain.
4. Home run untuk rangkaian instalasi bertegangan 220 V yang panjangnya lebih dari 40
meter dari panel daya ke stop kontak pertama harus mempunyai luas penampang minimum 4
mm2 (kapasitas hantar arus minimum 20 A).
5. Splice / Pencabangan.
Tidak diperkenankan adanya pencabangan (splice) ataupun sambungan-
sambungan di dalam pipa konduit. Sambungan atau pencabangan harus dilakukan
di dalam kotak-kotak cabang atau kotak sambung yang mudah dicapai serta kotak
saklar dan stop kontak.
Sambungan pada kabel harus dibuat secara mekanis dan harus kuat secara elektris
dengan solderless connector jenis tekan, jenis compression atau soldered.
Dalam membuat pencabangan atau sambungan, konektor harus dihubungkan pada
konduktor-konduktor dengan baik sedemikian rupa, sehingga semua konduktor
tersambung dan tidak ada konduktor telanjang yang kelihatan dan tidak bisa lepas
oleh getaran.
Kabel kontrol
1. Di tempat – tempat yang ditunjuk pada gambar atau disyaratkan, kabel kontrol motor, starter
dan peralatan - peralatan lain harus terbuat dari tembaga jenis standed annealed copper
yang fleksibel.
2. Isolasi harus dari PVC, tanah lembab dan ozon dengan rating tegangan sampai 600 V.
3. Ukuran konduktor harus sesuai dengan yang diperlukan (minimum 2,5 sqmm. Untuk
panjang lebih dari 30 m.) untuk mendapatkan operasi yang memuaskan dari peralatan
yang dikontrol, dengan pertimbanganpertimbangan mengenai panjang circuit dan
sebagainya.
4. Bahan Isolasi.
Semua bahan isolasi untuk splin, connection dan lain-lain seperti karet, PVC, vernished
cambric, asbes, gelas, tape syntetic, splice case, composition dan lain-lain harus dari tipe yang
disetujui untuk penggunaan, lokasi, tegangan kerja dan lain-lain yang tertentu dan harus
dipasang dengan cara yang disetujui, menurut anjuran perwakilan pemerintah atau
pabrik pembuatnya.
Pemasangan Kabel
Pemasangan di Permukaan
1. Kabel Instalasi Daya dan Penerangan di dalam dan antar Bangunan.
Semua kabel harus dipasang didalam konduit PVC high impact heavy gauge,
dipasang di permukaan plat beton langit-langit dengan klem pendukung yang sesuai.
Pendukung-pendukung tersebut harus dicat dengan cat anti karat.
KEGIATAN PEMBANGUNAN GEDUNG DINAS KESEHATAN KABUPATEN PULAU TALIABU 2023
Semua kabel harus dipasang lurus / sejajar dengan rapi dan teratur. Pembelokan kabel
harus dilakukan dengan jari-jari lengkungan tidak boleh kurang dari syarat-syarat
pabrik (minimum 15 kali diameter kabel). Konduit ex CLIPSAL / EGA.
2. Kabel Daya Penghubung Antar Panel
Kabel-kabel daya yang diletakan di atas cable tray, di-klem pada cable tray dengan
cable ties (pita plastik pengikat kabel).
Pemasangan cable tray harus mengikuti jalur yang direncanakan secara rapi dan
digantung atau disangga secara kokoh dengan penggantung / penyangga besi yang di-
klem
ke plat beton. Untuk keperluan pemasangan kabel, Kontraktor harus menyediakan
sendiri peralatan penunjang seperti tray, klem, besi penunjang, penggantung dan
peralatan lainnya, baik untuk kabel yang dipasang horizontal maupun vertikal.
Peralatan penunjang tersebut harus sudah diperhitungkan pada biaya pemasangan
kabel tersebut.
3. Kabel Daya dari Panel Daya Motor ke Motor-Motor Pompa
Jenis kabel yang digunakan adalah NYY yang ditempatkan di dalam konduit metal
tahan karat (galvanized / white metal conduit) yang diletakkan di atas plat lantai.
Setiap pipa konduit berisi hanya satu jalur kabel menuju motor dengan faktor
pengisian 40%.
Dari pipa konduit yang dipasang horizontal menuju motor, kabel ditarik ke terminal
motor dengan memakai flexible metal conduit yang juga tahan karat.
Ukuran konduit fleksibel ini harus sesuai dengan ukuran pipa konduit dan
disambungkan dengan cara sedemikian rupa, sehingga benar-benar kedap air. Demikian
juga penyambungan pipa fleksibel terhadap box terminal motor.
Dalam hal ini Kontraktor diwajibkan untuk menyerahkan contoh konduit fleksibel
serta cara penyambungannya terlebih dahulu kepada Konsultan Pengawas untuk
disetujui.
4. Pemasangan Menembus Dinding.
Setiap penembusan kabel pada dinding harus melalui sparing kabel yang terbuat dari pipa
PVC dengan ukuran yang cukup terhadap penampang kabel.
Penggunaan Warna Kabel.
Penggunaan warna kabel NYY, NYM dan NYFGbY untuk tegangan fasa, netral dan ground harus
mengikuti peraturan yang disebutkan oleh PUIL 2000, yaitu :
1. Sistim Tegangan 220 V, 1 Fasa :
Hitam : Fasa
Biru : Netral
Kuning / Hijau : Pentanahan (G).
2. Sistim Tegangan 220 / 380 V, 3 Fasa :
Merah : Fasa R
Kuning : Fasa S
Hitam : Fasa T
Biru : Netral (N)
Kuning / Hijau : Pentanahan (G).
Pendukung Kabel.
Setiap kotak tarik (pull box) termasuk kotak-kotak yang ada di atas daya dan panel daya motor,
harus diberi cukup banyak klem dan peralatan pendukung lain-lainnya.
Kabel dipasang dengan cara yang rapi dan teratur yang memungkinkan pengenalan, sehingga
tidak ada kabel yang membentang tanpa pendukung.
Konduit Tertanam.
Pull box yang dihubungkan pada konduit tertanam / tersembunyi harus juga dipasang secara
tertanam dan penutupnya rata terhadap dinding ataulangit-langit.
Kabinet Panel Daya
Semua kabinet harus dibuat dari plat baja dengan ketebalan minimum 1,7mm untuk panel yang
dipasang menempel di dinding dan minimum 2 mm. untuk jenis floor standing, kecuali yang
sering terkena basah / hujan, harus dibuat dari jenis besi tuang yang tahan kelembaban atau
konstruksi khusus.
KEGIATAN PEMBANGUNAN GEDUNG DINAS KESEHATAN KABUPATEN PULAU TALIABU 2023
Kabinet untuk panel daya / kontrol harus mempunyai ukuran yang proporsional seperti
dipersyaratkan untuk panel daya yang besarnya menurut kebutuhan, sehingga untuk frame /
rangka panel harus ditanahkan.
Pada kabinet harus ada cara-cara yang baik untuk memasang, mendukung dan menyetel panel
daya serta penutupnya.
Kabinet dengan kawat-kawat through feeder harus diatur dengan baik, rapi dan benar.
Finishing.
Semua rangka, penutup, copper plate dan pintu panel listrik seluruhnya harus dibuat tahan
karat dengan cat dasar atau prime coating dan diberi pelapis cat akhir (finishing paint).
Penentuan warna cat sebelumnya harus dimintakan persetujuan ke Konsultan Pengawas.
Pengecatan harus tahan karat, dikerjakan dengan cara galvanized cadmium platting atau dengan
zinchromate dan dicat dengan cat akhir sistim oven.
Kunci.
Setiap kabinet harus dilengkapi dengan kunci “flat lock” jenis kunci untuk setiap kabinet harus
dari tipe “common key”, sehingga kunci untuk setiap kabinetnya adalah sama.
Pada masing-masing kabinet harus disediakan 2 (dua) anak kunci.
Tinggi Pemasangan Panel.
Pemasangan panel sedemikian rupa, sehingga setiap peralatan di dalam panel dengan mudah masih
dapat dijangkau. Tergantung pada tipe / macam panel, bila dibutuhkan alas
/ pondasi / penumpu / penggantung, Kontraktor harus menyediakan dan memasang,
sekalipun tidak tertera pada gambar.
Label.
Semua kabinet panel daya, panel kontrol, switch, fuse unit, isolator switch group, pemutus daya
(CB) dan peralatan-peralatan lainnya harus diberi label sesuai dengan fungsinya untuk
mengindahkan / mengidentifikasikan penggunaan alat tersebut.
Label ini terbuat dari bahan logam anti karat dengan huruf-huruf hitam.
Sistim “Race Way”.
Yang dimaksud dengan race way adalah tubing conduit dan flexible conduit beserta perlengkapannya
dan semua barang yang diperlukan untuk melengkapi instalasi kabel.
Ukuran.
1. Semua race way harus mempunyai ukuran yang cukup untuk bisa melayani dengan baik
jumlah dan jenis kabel sesuai dengan VDE, PUIL dan lain-lain.
2. Diameter minimum konduit adalah ¾” menurut ukuran pasaran dengan faktor pengisian
kabel maksimum 40 %.
Bahan.
1. Konduit PVC untuk instalasi daya dan penerangan harus dari bahan PVC high impact heavy
gauge yang memenuhi standar BS4607 dan BS6099.
2. Konduit metal untuk instalasi daya pompa yang digunakan harus dari jenis heavy gauge
galvanized walded steel yang memenuhi persyaratan BS4568: part I & II class 4.
Pemasangan.
1. Race Way yang ditanam di dinding.
Pananaman konduit di dalam dinding yang sudah jadi dilakukan dengan jalan
membobok beton dengan pahat.
Kedalaman dan lebar pembobokan harus dilakukan secukupnya, sesuai dengan ukuran
dan jumlah konduit yang akan dipasang.
Kontraktor diwajibkan untuk mengembalikan kondisi dinding dengan kondisi
semula.
Selama dilakukan pengerjaan plesteran ulang, ujung-ujung conduit harus ditutup untuk
mencegah masuknya air atau kotoran-kotoran lainnya.
2. Race Way yang dipasang di permukaan.
Race Way yang dipasang di permukaan beton ( exposed ) harus dipasang sejajar atau
tegak lurus dengan dinding bagian struktur atau permukaan bidang-bidang vertikal
dengan langit-langit.
Apabila beberapa pipa berjalan sejajar pada dinding atau langitlangit, harus
digunakan klem-klem khusus untuk pipa sejajar.
Ujung-ujung pipa pada peralatan harus dipasang dengan sekrup dengan kuat. Semua
ujung pipa yang bebas harus ditutup atau dilengkapi dengan plat kuningan yang
sesuai.
Untuk daerah yang lembab, semua peralatan pembantu, fitting-fitting, klem dan lain-
lain harus digalvanisir atau dicat tahan karat dan harus digunakan pendukung
supaya pipa bebas dari permukaan korosif.
KEGIATAN PEMBANGUNAN GEDUNG DINAS KESEHATAN KABUPATEN PULAU TALIABU 2023
Pipa-pipa yang dipasang pada permukaan dalam bangunan harus dicat satu jalan sebelum
dipasang dan sekali lagi sesudah dipasang dengan warna yang ditentukan oleh
Konsultan Pengawas.
Untuk mempermudah pengenalan, maka ujung permukaan pipa harus dicat dengan
warna sebagai berikut :
o Pipa penerangan dan daya : Orange
o Pipa telepon : Hijau
3. Race Way yang dipasang di dalam tanah.
Race Way yang dipasang di dalam tanah atau menembus kerikil, harus mempunyai
dua lapis cat aspal pada permukaan sebelah luar sebelum dipasangkan di atas Race
Way tersebut diberi patok petunjuk.
Pipa Race Way yang digunakan adalah GIP kelas medium yang memenuhi standar
SII.
4. Race Way melintas / menembus dinding.
Bila pipa melintas tembok, penyekat ruangan, lantai, langit-langit dan lain-lain, maka lubang
harus ditutup dengan baik sehingga tidak mungkin dapat dilalui oleh debu, lembab (uap
air) api dan asap.
5. Cable Trench.
Kedalaman parit kabel (cable trench) untuk penanaman di bawah tanah minimal 80 cm.
dari permukaan. Bila bersilangan dengan saluran lain, misalnya saluran air, cable
trench dapat dan harusditanam setelah pengerasan tanah.
Untuk cable trench yang melintasi jalan, penanaman dilakukan setelah pengerasan
badan jalan atau bila sebelumnya harus lebih dari 110 cm. atau atas persetujuan
Konsultan Pengawas.
6. Konduit Logam Fleksibel Tahan Air.
Konduit logam fleksibel yang tahan air harus dipakai pada kondisi dimana ada
kemungkinan pengerasan, getaran atau penempatan dalam atmosfir yang korosif, lembab
atau berupa minyak, termasuk dalam hal ini adalah pemakaian pada kabel masuk ke
terminal motor pompa.
Suatu bungkus (shealth) yang tahan cairan dari plyvinil chloride (PVC) harus
menonjol pada inti baja yang fleksibel.
Sambungan konduktor yang dapat digunakan untuk meneruskan pentanahan (earth
continuity) harus pula dimiliki oleh Race Way / konduit ini.
7. Pengakhiran dan Sambungan.
Race Way harus diakhiri pada outlet persimpangan, pull box cabinet dan lain- lain,
dengan dua lock nut dan sebuah insulating insert yang harus terbuat dari
thermoplastic atau “fire minded” yang dimatikan untuk mencegah rusaknya kawat
dan kabel dan tidak mengurangi kontinuitas dari sistim grounding dari Race Way.
Sambungan untuk Race Way / pipa logam elektrikal harus dari jenis yang tahan hujan
atau fitting dengan konsentrasi tinggi dengan sistim penguncian interlock compressed.
8. Pentanahan.
Setiap peralatan yang beroperasi dengan tegangan lebih besar dari tegangan ekstra
rendah (50 VAC) harus ditanahkan secara efektif.
Bahan-bahan logam / metal dari peralatan-peralatan listrik yang terbuka,
termasuk pelindung kabel ( shealth / armour ), konduit, saluran metal, rack, tray, doos,
stop kontak, armatur, saklar dengan metal harus dihubungkan dengan konduktor
kontinyu untuk pentanahan.
Penggunaan conduit metal sebagai satu-satunya konduktor pentanahan tidak
diperbolehkan.
Dalam hal ini harus digunakan konduktor tersendiri yang terbuat dari tembaga dengan
daya hantar yang tinggi. Luas penampang minimum konduktor pentanahan antara 6
sqmmdan dimasukkan ke dalam konduit. Penyambungan konduktor pentanahan harus
menggunakan penyambung mekanis yang disetujui oleh Konsultan Pengawas.
Tahanan pentanahan yang disyaratkan adalah sebagai berikut :
o Pentanahan netral bus-bar dan panel, maksimum 2 ohm.
o Pentanahan netral generator, maksimum 2 ohm.
o Pentanahan penangkal petir, maksimum 1 ohm.
KEGIATAN PEMBANGUNAN GEDUNG DINAS KESEHATAN KABUPATEN PULAU TALIABU 2023
Panel Utama Tegangan Rendah dan Perlengkapannya.
Penjelasan Umum.
1. Panel daya bertegangan rendah meliputi switch, tombol, circuit breaker, indikator,
magnetic connector, accessories, peralatan dan barang-barang lain yang diperlukan untuk
pemasangan dan operasi yang sempurna dari segenap sistim dan peralatan- peralatannya.
2. Kontraktor harus dapat membuktikan bahwa telah memiliki pengalaman yang luas di bidang
manufacturing dan perencanaan panel-panel tersebut telah beroperasi dengan baik selama
paling sedikit 3 (tiga) tahun. Penawaran harus meliputi reference list sebagai suatu bukti.
Panel-Panel.
1. Panel harus seperti ditunjukkan di dalam gambar rencana, kecuali ditentukan lain.
2. Seluruh assembly termasuk housing, bus-bar, alat-alat pelindung harus direncanakan, dibuat,
dicoba, dan bila perlu diperbaiki sesuai dengan persyaratan minimum dengan penyesuaian
dan / atau penambahan seperti disyaratkan di bawah ini :
3. Umum.
Setiap panel daya utama harus dari jenis inbouw, dead front, terbuat dari plat baja
(metal cled).
Konstruksi panel harus terbuat dari rangka baja struktur atau rangka profil baja yang
diperkuat dan dilas, sehingga kokoh dan tidak rusak dalam pengiriman atau pemasangan.
Struktur panel harus tahan terhadap gaya elektromagnetis serta thermal akibat hubung-
singkat (sampai 60 kA dalam waktu 1 detik).
Rangka ini harus secara lengkap ditutup pada bagian bawah, atas dan sisi-sisinya dengan
plat-plat penutup yang bisa dilepas.
Panel harus bisa dicapai dari depan maupun belakang.
Semua alat ukur dan atau tombol pemilih yang dipersyaratkan harus dikelompokkan
pada sisi depan yang berengsel. Tutup yang berengsel tersebut harus mempunyai engsel
yang tersembunyi dan gerendel / kunci.
Semua sumber yang perlu untuk rangkaian kontrol, daya dan lain2 harus dipasang
pada sisi belakang dari penutup yang berengsel tersebut.
Panel harus mempunyai bukaan dalam bentuk grille (louvres) ventilasi untuk
membatasi kenaikan suhu dari bagian-bagian yang mengalirkan arus pada nilai- nilai
yang dipersyaratkan dalam standar VDE / IEC untuk peralatan yang tertutup.
Penutup panel bagian belakang yang bisa dilepas harus mempunyai konstruksi sekrup
(screwed on / bolted on).
Material-material yang bertegangan harus dicegah dengan sempurna terhadap
kemungkinan terkena percikan air.
Tebal pilar baja yang digunakan minimum 2 mm.
4. Pull Box.
Bila ditunjukkan dalam gambar atau bila diperlukan oleh kondisi pemasangan, harus
dipasang sebuah pull box pada ketinggian yang cukup dari jenis konstruksi yang sama
dengan switch board pada bagian atas dari switch board.
Bagian sisi atas dan samping dari pull box harus dari bagian-bagian yang bisa dibuka
lepas.
Dasar dari pull box harus terdiri atas papan asbeston atau bahan tahan api yang
sempurna.
Kabel yang menuju individual breaker harus tegak lurus melalui lubang-lubang yang
terpisah-pisah pada dasar pull box ini.
Penutup atas yang ditempatkan di bagian belakang struktur harus bisa dilepas dengan
mudah agar supaya memungkinkan pembuatan lubang-lubang untuk konduit kabel
yang diperlukan.
Penunjang-penunjang untuk kabel harus diatur sedemikian rupa, sehingga terhindar
dari kemungkinan terjadinya loncatan bunga api (arc proofing).
Pull box harus mempunyai ukuran yang layak guna memungkinkan ventilasi dan
pemasangan peralatan circuit breaker yang bisa dipindah-pindahkan bilamana perlu.
5. Konstruksi.
Panel-panel harus seperti yang disyaratkan disini dan seperti ditunjukkan dalam gambar
rencana, untuk melaksanakan fungsi yang diperlukan.
KEGIATAN PEMBANGUNAN GEDUNG DINAS KESEHATAN KABUPATEN PULAU TALIABU 2023
Lokasi yang tepat dan jenis perlengkapan yang diperlihatkan boleh berbeda
menurut keperluan penyesuaian material pabrik, sejauh bahwa fungsi dan operasi
yang dimaksud dapat dicapai.
Akan tetapi identifikasi gambar, tata letak, skedul dan lain-lain harusdiikuti dalam
urutan yang tepat, untuk mempermudah pemeriksaan bangunan (konstruksi).
Tempat struktur bus-bar dan hubungan-hubungannya harus dibangun dan ditunjang
untuk dapat menahan arus hubung-singkat yang terjadi pada lokasi tertentu tersebut.
Hubungan-hubungan harus dibaut, dilas atau diklem serta diatur untuk menjamin
daerah kontak yang baik.
6. Ventilasi.
Lubang-lubang ventilasi harus dibuat secara rapi dengan punch machine, untuk
menjaga benda-benda asing masuk melalui lubang tersebut.
Pada bagian dalam harus diberi lapisan yang juga dilubangi (dipunch).
7. Papan Nama.
Setiap pemutus daya (circuit breaker) harus dilengkapi dengan papan nama yang dipasang
pada pintu panel dekat dengan pemutus daya dan dapat dilihat dengan mudah.
Cara-cara pemberian nama harus menunjukkan dengan jelas rangkaian dari pemutus
daya atau alat-alat yang tersambung padanya. Keterangan mengenai hal ini harus diajukan
dalam gambar kerja.
Mini diagram berwarna biru harus dipasang pada pintu, lengkap dengan komponen-
komponen dan tanda-tanda untuk komponen tersebut.
8. Cadangan Sambungan dikemudian hari.
Bila di dalam gambar dinyatakan adanya cadangan, maka ruangan-ruangan tersebut
harus dilengkapi dengan pemutus daya cadangan, terminal, klem-klem pemasangan,
pendukung dan sebagainya, untuk peralatan yang dipasang dikemudian hari.
Kemungkinan penyambungan dikemudian hari dapat berupa peralatan baru,
misalnya saklar, pemutus daya, kontaktor dan lainlain.
9. Bus-Bar / Rel Daya.
Bus-bar harus diatur sedemikian rupa, sehingga tersusun secara mendatar dengan
rapih sepanjang panel di dalam ruang yang berventilasi.
Jarak antar bus-bar/rel daya harus memenuhi ketentuan pemasangan rel daya di dalam
PUIL 2000.
Bus-bar harus terbuat dari tembaga jenis “hard drawn high conductivity” yang
memenuhi standar BS 1433, dilapisi perak pada bagian luarnya secara menyeluruh
dengan ukuran sesuai dengan kemampuan 150% dari arus beban terpasang.
Ukuran bus-bar harus disesuaikan dengan peraturan PUIL 2000.
Semua bus-bar harus dipegang dengan kokoh oleh bahan isolator yang terbuat dari
bahan yang tidak menyerap air (non-hygroscopic) misalnya porselain atau moulded
isulator, sedemikian rupa sehingga mampu menahan gaya mekanis yang terjadi akibat
hubung-singkat.
Bus-bar dicat dengan warna yang sesuai dengan penandaan fasa menurut PUIL 2000.
Cat tersebut harus tahan terhadap temperatur sampai 70C.
Setiap panel harus mempunyai bus-bar netral dengan kapasitas penuh (full netral)
yang diisolir terhadap pentanahan dan sebuah bus pentanahan yang telanjang, diklem
dengan kuat pada kerangka dan dilengkapi dengan klem untuk pengaman dari peralatan
yang perlu ditanahkan. Dalam hal ini konfigurasi bus- bar adalah 3 fasa – 4 kawat – 5
bus.
Semua hubungan dari bus-bar menuju pemutus daya atau saklar dengan arus lebih
besar dari 63 A harus dilakukan melalui batang-batang tembaga dari jenis yang sama
dengan bus-bar. Untuk arus yang lebih kecil, diizinkan menggunakan kabel
berisolasiPVC (NYY atau NYA).
Kontraktor diwajibkan untuk menyerahkan gambar kerja yang menunjukkan
ukuran-ukuran dari bus-bar dan susunannya. Ukuran dari bus-bar harus merupakan
ukuran sepanjang panel dan disediakan cara-cara untuk penyambungan di kemudian
hari.
KEGIATAN PEMBANGUNAN GEDUNG DINAS KESEHATAN KABUPATEN PULAU TALIABU 2023
Apabila saluran keluar (outgoing feeder) yang menuju ke satu terminal terdiri atas
beberapa buah kabel, tidak diperkenankan menumpuk lebih dari 2 (dua) buah sepatu
kabel (cable shoes) pada satu terminal atau bus-bar. Bila terjadi hal demikian, harus
dilakukan dengan cara memasangkan batang tembaga tambahan untuk menyatukan
sepatu kabel (cable shoes) tersebut pada terminal yang berlainan.
10. Alat-alat Ukur.
Setiap panel harus dilengkapi dengan alat-alat ukur dan trafo ukur seperti yang
ditunjukkan di dalam gambar rencana.
Bila digunakan Ampere meter selector switch (saklar pindah), pada saat pemindahan
pengukuran arus, saklar untuk Ampere meter harus dalam keadaan terhubung singkat.
Meter-meter harus dari tipe besi putar (moving iron) khusus untuk dipasang secara
tegak lurus di pintu panel. Kelas alat ukur yang paling tinggi 1,5 dengan penunjukkan
melingkar (minimum 90o), skala linier, dipasang secara flush dalam kotak tahan
getaran, dengan ukuran 96 mm. x 96 mm.
Posisi dari saklar putar untuk Volt meter dan Ampere meter harus ditandai dengan
jelas.
Ampere meter (A-m).
o Semua Ampere meter harus mempunyai kemampuan beban lebih sebesar 120% dari
batas atas penunjukannya selama 2 jam dan dilengkapi dengan penunjuk
berwarna merah (index pointer) untuk menandai besarnya arus beban penuh.
o Ampere meter harus dipasangkan untuk beban motor sebesar 5,5 kW atau lebih
pada salah satu fasenya.
o Ampere meter harus mampu menahan pergerakan yang timbul akibat arus start
motor dan mempunyai skala overload yang rapat (compressed) untuk keperluan
pembacaan arus start tersebut.
o Pada Ampere meter harus terdapat mekanisme pengatur penunjukan nol (zero
adjusment) berupa sekrup pemutar di bagian depan.
Volt meter (V-m).
o Volt meter harus mempunyai ketepatan kelas 1,5 dan mempunyai skala
penunjukan yang lebar.
o Volt meter dipasang di sisi daya masuk melalui sikring pengaman jenis HRC
dengan arus nominal 3 A.
o Pada volt meter harus terdapat mekanisme pengatur penunjukan nol (zero
adjusment) berupa sekrup pemutar di bagian depan.
Trafo Arus.
o Trafo arus harus dari tipe kering untuk pemakaian di dalam ruangan (indoor type),
jenis jendela dengan perbandingan kumparan yang sesuai dengan standar-
standar VDE untuk keperluan pengukuran.
o Pemasangan harus dilakukan secara kuat agar mampu menahan gaya-gaya mekanis
yang timbul pada waktu terjadinya hubungan singkat 3 fasa simetris.
o Trafo arus untuk Ampere meter tidak boleh digunakan bersamaan dengan kWh
meter. Trafo arus harus terpisah dengan trafo kWh meter.
11. Kabel-Kabel kontrol.
Kabel kontrol (controlling wiring) dari panel-panel harus sudah dipasang di
pabrik / bengkel secara lengkap dan dibundel serta dilindungi terhadap
kerusakan mekanis.
Ukuran kabel kontrol minimum 1,5 mm2 dari jenis NYMHY dengan tegangan
nominal 600 Volt.
Pada setiap ujung kabel kontrol ataupun pengukuran harus dipasangkan sepatu kabel
sesuai dengan ukuran kabelnya dan dikencangkan dengan alat penekan (press tang /
kraft tang) secara baik, sehingga dapat dicegah terjadinya hubung longgar (lost contact).
Setiap pemasangan ujung kawat kontrol atau pengukuran pada terminal peralatan harus
cukup kencang dan kokoh.
12. Merk Pabrik.
Semua peralatan pengaman harus diusahakan buatan satu pabrik.
Peralatan-peralatan sejenis harus dapat saling dipindahkan atau dipertukarkan
tempatnya pada rangka panel.
13. Peralatan Pengaman / Pemutus Daya.
Moulded Case Circuit Breaker (MCCB).
KEGIATAN PEMBANGUNAN GEDUNG DINAS KESEHATAN KABUPATEN PULAU TALIABU 2023
o Untuk pemutus daya cabang dengan arus lebih kecil dari 630 A digunakan jenis
rumah tuangan (moulded case circuit breaker – MCCB) yang memenuhi standar BS
4752 Part 11977 atau IEC 157.1 dan sesuai untuk temperatur operasi 40o C (
fully tropicalized ) dan mampu beroperasi untuk tegangan 660 VAC dengan
rating 1.000 VAC.
o MCCB harus dapat dioperasikan secara “reverse feed” baik pada posisi
horizontal maupun vertikal tanpa mengurangi performance.
o Kontak utama yang harus meneruskan arus beban harus terbuat dari bahan silver /
tungsten dan mekanisme operasinya dirancang untuk menutup dan membuka
kontak - kontak utamanya secara menyapu (wiping action).
o Mekanisme operasi harus dari jenis “quick make” dan “quick break” secara
simultan pada ke-tiga / ke-empat kutubnya sewaktu opening, closing maupun
trip.
o Mekanisme ini harus trip-free untuk mencegah kontak utama menutup kembali
tanpa sengaja.
o Handle toggle MCCB harus dapat membuka semua kutub (kontak utama) secara
bersamaan (simultan). Bila suatu arus kesalahan mengalir pada salah satukutub
harus menyebabkan
o ketiga kutub membuka secara bersamaan.
o MCCB dilengkapi dengan fasilitas pelindung pada masing-masing kutubnya yang
dapat disetel (adjustable) untuk arus beban lebih ( overload – inverse time ) secara
mekanis dengan bimetal, dan arus hubung – singkat ( overcurrent – instaneous )
secara mekanis dengan solenoid (magnetis).
o Untuk motor protector, hanya dipasang magnetic overcurrent protection.
o Setiap MCCB harus mempunyai tiga posisi operasi, yaitu : ON, OFF dan TRIP.
o Kapasitas pemutus arus kesalahan (interrupting / breaking capacity) tidak kurang
dari 50 kA.
Miniatur Circuit Breaker (MCB).
o MCB yang digunakan harus memenuhi persyaratan BS 4752 / Part 1 1977 atau
IEC 157.1 (fully tropicalized), mampu beroperasi untuk tegangan sampai 660 VAC
dengan rating 1.000 VAC.
o MCB harus dapat dioperasikan secara “reverse feed”, baik pada posisi
horizontal maupun vertikal tanpa mengurangi performance.
o Kontak utama yang meneruskan arus beban harus terbuat dari bahan silver / tungsten
dan mekanisme operasinya dirancang untuk menutup dan membuka kontak - kontak
utamanya secara menyapu (wiping action).
o Mekanisme operasi harus dari jenis trip-free untuk mencegah kontak utama
menutup kembali tanpa sengaja.
o Handle toggle MCB tiga fasa harus dapat membuka semua kutub (kontak utama)
secara bersamaan (simultan).
o Suatu arus kesalahan mengalir pada salah satu kutub harus menyebabkan ketiga
kutub membuka secara bersamaan.
o MCB dilengkapi dengan fasilitas pelindung arus beban lebih (overload inverse time)
secara mekanis dengan bimetal dan arus hubung singkat (overcurrent instaneous)
secara mekanis
o dengan solenoid (magnetis).
o Arus nominal dari draw out ACB, MCCB dan MCB harus sesuai dengan
gambar, dengan kapasitas pemutusan (breaking capacity) disesuaikan dengan letak
pemutus daya tersebut.
o Kontraktor diwajibkan untuk memeriksa besarnya arus hubung singkat 3 fasa
simetris yang mungkin terjadi pada titik - titik beban dan menganjurkan jenis ACB,
MCCB serta MCB yang sesuai.
o Hasil perhitungan dan katalog pemutus daya yang disarankan untuk digunakan
harus disertakan pada saat penawaran pekerjaan.
Terminal Pembantu.
o Apabila untuk menuju suatu terminal pada panel tersebut digunakan beberapa
kabel yang disatukan pada terminal tersebut, Kontraktor harus juga menyediakan
terminal pembantu yang diperlukan.
o Terminal pembantu tersebut harus terbuat dari bahan yang sama dengan terminal
utama dengan kapasitas hantar arus yang sesuai dan dilubangi sesuai dengan
ukuran sepatu kabel yang digunakan.
o Setiap mur baut yang digunakan harus dikencangkan dengan baik agar terhindar
dari kemungkinan hubungan longgar (lost contact).
KEGIATAN PEMBANGUNAN GEDUNG DINAS KESEHATAN KABUPATEN PULAU TALIABU 2023
Peralatan Penerangan.
Penjelasan Umum.
Peralatan penerangan meliputi armatur, lampu-lampu, accessories, peralatan serta alat- alat lain
yang diperlukan untuk operasi yang lengkap dan sempurna dari semua peralatan
penerangan.Fixture harus seperti yang disyaratkan dan ditunjuk pada gambar-gambar.
Kualitas dan Pengerjaan.
1. Semua material dan accessories, baik yang disebut secara umum maupun khusus harus dari
kualitas terbaik.
2. Pengerjaan harus dari kelas satu dan menghasilkan armature setara dengan standar komersil
yang utama. Armatur harus sesuai dengan gambar dan skedul, atau seperti yang disyaratkan
disini.
3. Semua fixture TL harus dilengkapi dengan kapasitor untuk perbaikan faktor kerja
sehingga mencapai minimum 0,96. Ballast harus dari tipe low losses. Armatur.
Jenis Armature.
1. Lampu-Lampu Fluorescent (TL).
Lampu (bulb) harus dengan warna standar white deluxe. Untuk twin lamp atau double
TL harus dirangkai secara lead-lag untuk meniadakan efek stroboskopis.
Perlengkapan lain seperti starter, ballast, pemegang lampu harus memenuhi standar
PLN / SII / LMK.
Pemasangan.
1. Semua armatur penerangan dan perlengkapannya harus dipasang oleh orang yang
berpengalaman dan ahli, dengan cara-cara yang disetujui oleh Konsultan Pengawas.
2. Harus disediakan pengikat, penyangga, penggantung dan bahan-bahan yang perlu agar
diperoleh hasil pemasangan yang baik.
3. Barisan armatur yang menerus harus dipasang sedemikian rupa sehingga betul-betul lurus.
4. Armatur yang dipasang merata terhadap permukaan (surface mounted)
5. Tidak boleh mempunyai sela-sela diantara bagian-bagian fixture dan permukaan-
permukaan di sebelahnya.
6. Setiap badan (rumah) lampu harus ditanahkan (grounded).
7. Pada waktu diselesaikannya pemasangan armatur penerangan, peralatan tersebut harus siap
untuk bekerja dengan baik dan berada dalam kondisi sempurna serta bebas dari semua cacat /
kekurangan.
8. Pada waktu pemeriksaan akhir, semua armatur dan perlengkapannya harus menyala secara
lengkap.
KEGIATAN PEMBANGUNAN GEDUNG DINAS KESEHATAN KABUPATEN PULAU TALIABU 2023
BAB XIX.
PENGUJIAN / PENYETELAN PERALATAN DAN SISTIM
Penjelasan Umum
Pekerjaan ini meliputi ketentuan-ketentuan dasar untuk mengadakan pengujian (testing)
penyetelan serta commissioning dari seluruh peralatan listrik yang dipasang.
Semua testing, kalibrasi dan penyetelan dari peralatan-peralatan dan kontrol yang
tergabung dalam pekerjaan renovasi sistim listrik ini serta penyediaan semua
instrumentasi dan tenaga kerja harus dilaksanakan oleh Kontraktor.
Kontraktor harus menempatkan seorang ahli listrik yang berkompeten dan berpengalaman
untuk melaksanakan pengujian dan commissioning.
Pengujian
Jenis pengujian
Pengujian-pengujian yang harus dilaksanakan oleh Kontraktor di bawah pengawasan
Konsultan Pengawas, antara lain :
1. Pengujian tahanan isolasi kabel baru yang dipasang, baik perbagian ( section ) maupun
keseluruhan ( overall ).
2. Pengujian pentanahan panel.
3. Pengujian kontinuitas konduktor.
4. Pengujian fungsi kontrol manual dan otomatis pada panel-panel daya.
5. Pengujian keseimbangan pembebanan (phasing-out).
6. Load testing.
7. Penyetelan semua peralatan pengaman ( overcurrent dan overload ) dan mencatat data
setelan yang dilakukan.
8. Semua instalasi listrik yang baru harus mendapat pengesahan dari PLN atau badanresmi
yang ditunjuk Konsultan Pengawas.
Hasil pengujian
Hasil-hasil pengujian harus sesuai dengan syarat-syarat teknis yang telah diuraikan di atas atau
standar-standar yang berlaku dan dicatat serta dibuatkan berita acara pengujiannya.
KebutuhanTenaga Kerja
No. TENAGA JUMLAH KETERANGAN
1. Mandor 1 Pekerjaanini termasuk pekerjaan
2. KepalaTukang 1 mayor danmembutuhkan perhatian
3. Tukang Disesuaikan khusus karena melibatkan pihak lain.
4. Pekerja denganvolumedan
schedule pekerjaan
KEGIATAN PEMBANGUNAN GEDUNG DINAS KESEHATAN KABUPATEN PULAU TALIABU 2023
BAB XX.
PEKERJAAN SANITAIR dan INSTALASI AIR BERSIH
Lingkup Pekerjaan :
Di dalam pelaksanaan ini meliputi sistem jaringan air bersih, air bekas pakai, air kotor /
buangan.
Pelaksanaannya meliputi pengadaan baik material, juga alat pembantu lainnya yang
diperlukan dalam pelaksanaan ini, yang mana tenaga ahli, pengujian , pengetesan, dan perijinan
dilaksanakan sesuai dengan rencana kerja dan syarat-syarat yang telah ditentukan.
Persyaratan Umum.
1. Di dalam gambar perencanaan ini tidak dimaksudkan untuk menunjukkan semua pipa-
pipa, fitting, katub-katub, dan fixture secara terperinci.
2. Semua bagian-bagian tersebut walaupun tidak digambarkan atau disebutkan secara spesifik
harus disesuaikan dan dipasang oleh kontraktor, apabila diperlukan agar instalasi ini
lengkap dan dapat bekerja dengan baik sesuai dengan pelaksanaan yang wajar.
3. Kontraktor harus membuat gambar instalasi secara mendetail (shop drawing) untuk disetujui
oleh Direksi. Pelaksanaan pemasangan harus memenuhi syarat-syarat umum yang berlaku dan
mengikuti Pedoman Plumbing Indonesia tahun 1979.
4. Kontraktor wajib mengirimkan contoh-contoh (brosur) bahan yang akan digunakan dalam
pelaksanaan, kepada direksi dan menunggu persetujuan dari direksi lapangan sebelum alat-
alat tersebut dipasang.
5. Dalam Pelaksanaan pekerjaan ini pelaksana plumbing diwajibkan mengadakan
koordinasi dengan pelaksana yang mengerjakan pekerjaan struktur, sehingga
kemungkinan terjadinya kesalahan-kesalahan dalam pemasangan dalam pemasangan dapat
diperkecil/dihilangkan.
Persyaratan Teknis.
1. Spesifikasi Bahan
Bahan yang dipakai harus berkualitas memenuhi syarat yang telah ditentukan.
Untuk pipa jaringan air air kotor menggunakan PVC Ø 4 tipe D’’, pipa buangan PVC Ø 3
Tipe D”. produksi Maspion atau yang sekualitas.
Untuk Pipa Penyalur Air Bersih Menggunakan Pipa PVC tipe AW
2. Metode Pelaksanaan :
a. Penggantung/penumpu pipa :
Semua pipa diikat/ditetapkan kuat dengan penggantung atau angker yang kokoh (rigid)
agar inklinasinya tetap untuk mencegah timbulnya getaran.
Pipa horisontal harus digantung dengan penggantung yang dapat diatur dengan jarak
penggantung antara tidak lebih dari 1,00 meter.
Pipa-pipa vertikal harus ditumpu dengan klem-klem dari besi plat 3x30 mm dibuat
dengan jarak antara tidak lebih dari 1,00 meter.
b. Pipa dalam Tanah.
Galian pipa dalam tanah harus dibuat dengan kedalaman dan kemiringan yang
tepat.minimal kedalaman 30cm dari muka tanah
Dasar lubang galian harus cukup stabil dan rata sehingga pipa terletak / tertumpu
dengan baik dengan kemiringan terendah 2 %.
c. Pengetesan instalasi pipa.
Sebelum perlengkapan sanitair/kran dipasang, maka terlebih dahulu pipa
instalasi dibersihkan / flushing dan ditest dulu mengenai kebocorannya. Dengan mengisi
air ke instalasi dan dipompa dengan pompa mekanik diharuskan minimal 8,0 kg/cm2
dan tidak ada penurunan selama 24 jam.
3. Sistem Distribusi Sumber Air :
Sumber Air yg ada dengan gaya Gravitasi
Sistem distribusi air kotor, air buangan dan Vent :
Pada air buangan melayani Dapu / Cuci Piring dan dipakai pipa PVC Ø 3” dan 4”
dialirkan dengan kemiringan 1,5-2 % ke saluran Sumur Resapan.
4. Pekerjaan fixture untuk sanitasi :
Kran air standart Ø ½” terbuat dari pernekel putih.
Pemasangan Floor drain KM/WC digunakan type mangkok dari Stainless steel.
Pemasangan Saluran Air kotor PVC 3” dan 4”.
KEGIATAN PEMBANGUNAN GEDUNG DINAS KESEHATAN KABUPATEN PULAU TALIABU 2023
5. Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pekerjaan Plumbing dan sanitair sebagai berikut :
Sebelum pemasangan dimulai, kontraktor harus meneliti gambar-gambar yang ada dan
kondisi di lapangan, termasuk mempelajari bentuk, pola, penempatan, pemasangan
peralatan, cara pemasangan dan detail-detail sesuai dengan gambar.
Bila ada kelainan dalam hal ini apapun antara gambar dengan gambar, gambar dengan
spesifikasi dan sebagainya, maka Kontraktor harus segera melaporkannya kepada
pengawas.
Kontraktor tidak dibenarkan memulai pekerjaan disuatu tempat bila ada kelainan
/ perbedaan di tempat itu sebelum kelainan tersebut diselesaikan.
Selama pelaksanaan harus selalu diadakannya pengujian / pemeriksaan untuk
kesempurnaan hasil pekerjaan dan fungsinya.
Kontraktor wajib memperbaiki / mengulangi / mengganti bila ada kerusakan yang
terjadi selama masa pelaksanaan dan masa garansi, atas biaya kontraktor, selama
kerusakan bukan disebabkan oleh tindakan Pemilik.
Kebutuhan Tenaga Kerja
No. TENAGA JUMLAH KETERANGAN
1. Mandor 1
2. KepalaTukang 1
3. Tukang Disesuaikan dengan Pekerjaanini termasuk pekerjaan
4. Pekerja volume dan schedule mayor dan membutuhkan perhatian
pekerjaan khusus.
KEGIATAN PEMBANGUNAN GEDUNG DINAS KESEHATAN KABUPATEN PULAU TALIABU 2023
BAB XXI
PEKERJAAN LANDSCAPE
Dalam melaksanakan pekerjaan ini Kontraktor perlu memahami dan menghayati dengan sebaiknya
seluruh item pekerjaan yaitu gambar kerja, rencana kerja, dan syarat teknis seperti di uraikan dalam buku
ini.
Di dalam hal terdapat ketidak jelasan, perbedaan atau kesimpangan siuran informasi didalam
pelaksanaan, kontraktor wajib mengadakan pertemuan dengan dengan Dereksi pelaksanaan untuk
mendapatkan penjelasan pelaksanaan.
Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan yang akan dilaksanakan ialah : Lansekap Kawasan RSUD Karsa Husada Batu. Lingkup
Pekerjaan Melaksanakan Pekerjaan antara lain :
a. Pemasangan Paving Stone K 300 dan Pemasangan Kanstin Uk. 45 x 15 x 50 (K225)
pada area jalan keluar dari rumah sakit
b. Pengurugan tanah dan peninggian elevasi
c. Penanaman Pohon, Tanaman Hias dan Rumput
Pekerjaan Paving Block dan Pekerjaan Kanstin Pekerjaan
Paving
Sebelum Paving block dipasang pastikan struktur dari lahan yang hendak di Paving dalam
keadaan benar - benar padat. Apabila belum padat dapat dipadatkan dengan menggunakan
mesin Roller (Wales) atau Stamper kuda. Hal ini agar lahan yang telah dipasang paving block
tidak amblas.
Sebelum pekerjaan pemasangan paving kita mulai, kita harus memperhatikan syarat - syarat
yang harus dipenuhi sebagai berikut :
a. Lapisan Subgrade
Subgrade atau lapisan tanah paling dasar harus diratakan terlebih dahulu, sehingga
mempunyai profil dengan kemiringan sama dengan yang kita perlukan untuk
kemiringan Drainage (Water run off) yaitu minimal 1,5 %. Subgrade atau lapisan
tanah dasar tersebut harus kita padatkan dengan kepadatan minimal 90 % MDD
(Modified Max Dry Density) sebelum pekerjaan subbase dilaksanakan sesuai dengan
spesifikasi teknis yang kita butuhkan. Ini sangat penting untuk kekuatan landasan
area paving nantiny
b. Lapis Subbase
Pekerjaan lapisan subbase harus disesuaikan dengan gambar dan spesifikasi teknis yang kita
butuhkan. Profil lapisan permukaan dario subbase juga harus mempunyai minimal
kemiringan 2 %, dua arah melintang kekiri dan kekanan. Kemiringan ini sangat
penting untuk jangka panjang kestabilan paving kita.
c. Kanstin/Penguat
Tepi Lapisan ini berupa pasir urug yang kandungan lumpurnya tidak boleh lebih dari
2%. Dipadatkan sampai mencapai 90%, Kanstin atau Penguat tepi atau Kerb harus
sudah kita pasang sebelum pemasangan paving dilakukan. Hal ini harus dilakukan
untuk menahan paving pada tiap sisi agar paving tidak bergeser sehingga paving akan
lebih rapi pada hasil akhirnya
d. Drainage/Saluran Air
Seperti halnya kanstin, Drainage atau Saluran air ini juga harus sudah kita pasang sebelum
pemasangan paving dilakukan. Hal ini sangat wajib dilakukan untuk effisiensi
waktu/kecepatan pekerjaan. Drainage yang dikerjaan setelah paving terpasang akan
sangat mengganggu pekerjaan pemasangan paving itu sendiri karena harus
membongkar paving yang sudah terpasang.
Sesuaikan spesifikasi beban yang akan melewati lahan yang akan dipasang paving dengan
material pendukung untuk landasan area paving. Material tersebut dapat berupa :
Limestone.
a. Pastikan permukaan lahan yang akan di paving dalam kondisi rata/ sudah level.
b. Pasang Kanstin beton sebagai pengunci paving block, agar paving block yang sudah
terpasang tidak bergeser.
c. Gelar pasir tebal 10 cm mengikuti kemiringan yang telah ditentukan
kemudian diratakan dengan menggunakan jidar kayu.
d. Lakukan pemasangan paving block dengan cara maju kedepan, sementara pekerja
pemasang paving berada diatas paving yang telah terpasang.
KEGIATAN PEMBANGUNAN GEDUNG DINAS KESEHATAN KABUPATEN PULAU TALIABU 2023
e. Material yang dipakai adalah Paving t = 8cm mutu beton K –300 ukuran t
= 8cm, p=20cm, lebar=10cm.
f. Untuk tepian lahan/ sudut-sudut yang belum terpasang paving block (las-lasan),
potong paving block dengan menggunakan alat pemotong paving block / paving block
cutter.
g. Setelah lahan 100% sudah terpasang paving block, selanjutnya kita lakukan pengisian
antar naat paving block tersebut (pengisian joint filler) dengan menggunakan abu
batu.
h. Padatkan paving block yang telah terpasang dengan menggunakan baby roller atau
stamper kodok 1 sampai 2 kali putaran agar timbul gaya saling mengunci antar
paving block satu sama lainnya.
i. Bersihkan area lahan yang telah terpasang paving block dari sisa-sisa abu batu.
Pekerjaan Kanstin
1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan meliputi pengadaan tenaga kerja,bahan - bahan peralatan dan alat – alat bantu
yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan ini,hingga dapat tercapai hasil pekerjaan
yang bermutu baik
Pekerjaan urugan meliputi seluruh pekerjaan yang disebutkan dalam detail yang
disebut/ditunjuk dalam Gambar atau sesuai dengan petunjuk Direksi/Pengawas
Pekerjaan. Seluruh sisa urugan yang tidak terpakai untuk penimbunan dan
penimbunan kembali,juga seluruh sisa –sisa puing-puing sampah – sampah harus
disingkirkan dari lapangan pekerjaan, Seluruh biaya untuk ini adalah tanggung jawab
Kontraktor
2. Spesifikasi Bahan-Bahan
Material yang dipergunakan adalah Kanstin ukuran t = 45cm, l = 50cm, dan tebal
15cm mutu beton K -225
Untuk bahan campuran Semen,pasir, dan air pasangan adalah sama dengan yang
ditentukan dalam pekerjaan beton, Adukan yang dipakai untuk pasangan kanstin adalah
dengan campuran1 PC : 3 Psr.
3. Galian pasangan Lanstin beton yang sudah jadi dialasi dengan pasir urug yang bersih
dengan ketebalan sesuai dengan pemasangan beton kanstin.
4. Kanstin
Beton yang telah di pasang dengan adukan campuran 1 PC : 3 Psr, terpasang padat dan antara
kanstin harus dilapisi adukan serta pasangan permukaan atas kanstin harus datar / rata.
Pekerjaan Tanaman
Pesyaratan Umum
a. Pengerjaan tanaman harus dilakukan oleh Tenaga Ahli/Sub Pelaksana Pekerjaan yang
berpengalaman sesuai dengan bidangnya.
b. Pengerjaan harus diselesaikan dengan baik, dengan mendapat persetujuan konsultan
pengawas, dengan masa pemeliharaan sesuai RKS ini dan tanaman dapat hidup dengan
subur.
c. Kontraktor utama bertanggung jawab sepenuhnya terhadap hasil pekerjaan tanaman
dimaksud.
d. Jenis tanaman yang akan ditanam adalah tanaman pohon, tanaman hias dan tanaman
rumput sebagai penambah elemen penghijauan pada area landscape lokasi dan dapat pula
memperindah lingkungan.
e. Lingkup pekerjaan sampai dengan masa pemeliharaan meliputi :
Pengolahan tanah
Penanaman sesuai dengan jarak tanamnya.
Pemberian air (pengairan yang baik)
Pemggunaan dosisi pupuk yang tepat.
Pemberantasan hama penyakit yang kemungkinan menyerang tanaman.
Pesyaratan Bahan Tanaman
Pemakaian bahan yang akan digunakan harus sesuai dengan apa yang tercantum dalam gambar, memenuhi
standart spesifikasi bahan tanaman yang telah di pilih dan di setujui oleh pimpinan proyek.
Bahan tanaman yang akan dipergunakan harus diajukan dan diserahkan kepada pengawas untuk disetujui.
KEGIATAN PEMBANGUNAN GEDUNG DINAS KESEHATAN KABUPATEN PULAU TALIABU 2023
Persyaratan Persiapan dan Pelaksanaan Pekerjaan
1. Pengadaan / Penyediaan Bibit Tanaman
Kualitas dan Ukuran
Kualitas dan ukuran tanaman yang di pakai berasal dari stok nursery yang sudah dalam
keadaan yang telah di check ketersediaan tanaman tersebut. Di pasaran agar tidak terjadi
perubahan jenis tanaman karena tidak tersedia, serta tidak menunjukkan gejala-gejala
tanaman akan mengering dan mati.
Tanaman yang dipakai dalam ukuran yang sesuai ukuran siap tanam, siap untuk di pindahkan
dan bola akar tanaman masih dalam keadaan terbungkus atau dalam wadah / polybag tanaman
pada saat tanaman di simpan atau belum ditanam.
Mutu tanaman adalah yang berciri khas sesuai dengan jenis atau varietastanaman itu sendiri.
Semua tanaman memiliki bentuk percabangan yang normal, serta dengan tinggi sekitar 3
meter batang keras dengan diameter 70 cm, Tanaman yang berasal dari nursery yang baik
yang telah diperiksa dan disetujui pengawas.
Dimensi ukuran tanaman adalah sebagaimana tanaman tersebut berdiri pada posisi alamiah.
Tidak diperkenankan melakukan penyamaan tinggi tanaman dengan menaikkan atau
menurunkan bola akar oada lubang tanaman.
Untuk tanaman rumput dipergunakan jenis rumput gajah mini ditanam dengan cara pasang
karpet/rapat.
2. Pengiriman Tanaman
- Dalam memperhitungkan cara-cara pengangkutan yang baik untuk mengurangi
kerusakan tanaman maka beberapa hal yang perlu diperhatikan :
- Kendaraan Pengangkut harus tertutup pada bagian depan dan samping,
sedangkan dibagian belakang dan bagian atas terbuka.
- Dahan dan daun dikurangi dan ditinggalkan seperlunya kemudian diikat supaya
tidak rusak, perakaran dibungkus dengan karung dan diikat dengan kuat, jika
dibungkus dengan bahan pelastik maka bahan itu harus dilepas sebelum tanaman
ditanam.
- Perletakan tanaman yang berukuran tinggi tidak diperkenankan dengan posisi
berdiripada bak kendaraan, atau posisi menantang arah angin, tetapiposisi yang
diperkenankan adalah posisi tidur, dengan letak tumbuhan daun mengarah pada
bibir bak kendaraan sebelah belakang, atau searah dengan arah angin.
- Sebelum melakukan perjalanan dilakukan penyiraman yang cukup dan mengenai
semua bagian dari tanaman, (kalau memungkinkan) sebaiknya pengangkutan
dilakukan malam hari.
- Waktu muatan dan bongkar tanaman dilakukan dengan hati-hati, jangan sampai
rusak baik tanaman maupun tanahnya.
- Keteledoran dalam tatacara pengiriman yang tidak memenuhi standart umum dapat
membuat tanaman tidak diterima dilapangan, karena dapat memungkinkan
tanaman rusak atau mati.
Pelaksana Penanaman
Pelaksanaan :
- Pengolahan tanah untuk jenis tanaman yaitu dengan mencangkul dan membuat
lubang lubang penanaman dengan kedalaman sesuai akar, sekitar 40 cm, dimana tanah
dibalik dan digemburkan serta di ratakan dan diberi unsur hara (humus)
- Jarak tanaman antar tanaman rata-rata berkisar 30-60 cm atau sesuai dengan kondisi
lapangan.
- Pemberian air (penyiraman) dilakukan pada waktu pagi dan sore hari sebelum
matahari hampir terbenam untuk menjaga penguapan (respirasi) daun.
- Pemberian pupuk dianjurkan memakai pupuk urea, pupuk npk, atau TSP/DAP
dengan dosisi:
Pupuk Urea : 0,5 sdt/ pohon sehari sebelum ditanam
: 0,5 sdt/ pohon setelah berumur 21 hari
Pupuk NPK : 7,5 gr/ pohon sehari sebelum ditanam
Pupuk TSP : 2,5 gr / pohon setelah berumur 1 bulan
- Pemberian hama/penyakit yang menyerang pada tanaman umumnya dilakukan
dengan memotong bagian-bagian tanaman yang terserang hama/penyakit dan
atau menyemprot dengan insektisida, herbisida dan fungisida.
KEGIATAN PEMBANGUNAN GEDUNG DINAS KESEHATAN KABUPATEN PULAU TALIABU 2023
BAB XXII
SERAH TERIMA PEKERJAAN DAN PEMELIHARAAN
a. Apabila dalam waktu pelaksanaan dalam kontrak atau tanggal baru akibat perpanjangan waktu
sesuai dengan Addendum Kontrak telah berakhir, pemborong harus segera menyerahkan hasil
pekerjaannya dengan baik dan benar sesuai dengan kontrak kepada Pemimpin Proyek secara
tertulis dengan terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan bersama pekerjaan pelaksanaan antara
pihak-pihak yang bersangkutan, yaitu :
Pihak Proyek diwakili pemimpin Proyek
Manajemen konsultan
Kontraktor Pelaksana
Konsultan Pengawas
b. Pemimpin Proyek akan mengadakan rapat proyek mengenai penyerahan pekerjaan tersebut diatas
berdasarkan :
Kontrak Pemborongan.
Surat Penyerahanan pekerjaan dari Kontraktor.
Surat tanggapan dari pengawas, setelah dapat diterima penyerahan pekerjaan tersebut.
c. Terhitung mulai dari tanggal diterimanya penyerahan pekerjaan yang pertama, hingga serah terima
yang kedua, adalah merupakan masa pemeliharaan yang masih menjadi tanggung jawab
Kontraktor sepenuhnya, antara lain :
Keamanan dan penjagaan.
Penyempurnaan dan pemeliharaan.
Pembersihan.
d. ApabilaKontraktor telah melaksanakan pekerjaan tersebut diatas sesuai dengan kontrak, maka
penyerahan pekerjaan yang kedua dapat dilaksanakan seperti pada tata cara (prosedur) pada penyerahan
pekerjaan yang pertama.
KEGIATAN PEMBANGUNAN GEDUNG DINAS KESEHATAN KABUPATEN PULAU TALIABU 2023
BAB XXIII PEKERJAAN
TAMBAH KURANG
a. Segala penyimpangan dan / atau perubahan yang merupakan penambahan atau pengurangan
pekerjaan, hanya dianggap sah sesudah mendapat perintah tertulis dari DIREKSI/PEMILIK
PEKERJAAN dengan menyebutkan jenis dan rincian pekerjaan secara jelas.
b. Perhitungan biaya untuk pekerjaan tambah kurang diperhitungkan menurut harga satuan pekerjaan
yang dimasukkan oleh KONTRAKTOR kepada DIREKSI/PEMILIK pada waktu pemasukan
penawaran untuk pelelangan pekerjaan ini. Untuk pekerjaan tambah kurang yang belum ada harga
satuannya ditetapkan bersama oleh kedua belah pihak dengan harga bahan dan upah, sama dengan
saat pemasukan penawaran.
c. Adanya pekerjaan tambah kurang tidak dapat dipakai sebagai alasan untuk merubah waktu
penyelesaian pekerjaan kecuali atas persetujuan tertulis DIREKSI /PEMILIK Pekerjaan.
d. Pekerjaan tambah kurang hanya berlaku apabila nyata-nyata ada permintaan tertulis dari
Kontraktor yang menyebut jenis dan rincian serta biaya pekerjaan dan harus disetujui oleh pihak
DIREKSI.
KEGIATAN PEMBANGUNAN GEDUNG DINAS KESEHATAN KABUPATEN PULAU TALIABU 2023
BAB XXIV PENUTUP
1. Segala sesuatu pekerjaan apabila terdapat perbedaan antara Gambar dan RKS maka RKS sebagai
pedoman atau dikonsultasikan kepada direksi/pengawas.
2. Didalam perhitungan ini memakai sistem Unit Priced Contract.
3. Bila dalam RKS ini tidak disebutkan suatu perkataan atau kalimat dan merupakan bagian yang
harus dikerjakan oleh pemborong maka pemborong wajib untuk mengerjakan.
4. Hal – hal yang tidak tercantum dalam peraturan ini akan ditentukan lebih lanjut oleh Pemimpin
Proyek, bila mana perlu diadakan perbaikan dalam RKS ini.
KEGIATAN PEMBANGUNAN GEDUNG DINAS KESEHATAN KABUPATEN PULAU TALIABU 2023
LAMPIRAN RENCANA KESELAMATAN KONSTRUKSI (RKK)
DAFTAR ISI
A. Kepemimpinan dan Partisipasi Pekerja dalam Keselamatan Konstruksi
Kepedulian pimpinan terhadap Isu eksternal dan internal
Komitmen Keselamatan Konstruksi
B. Perencanaan keselamatan konstruksi
Identifikasi bahaya, Penilaian risiko, Pengendalian dan Peluang.
Rencana tindakan (sasaran & program)
Standar dan peraturan perundangan
C. Dukungan Keselamatan Konstruksi
Sumber Daya
Kompetensi
Kepedulian
Komunikasi
Informasi Terdokumentasi
D. Operasi Keselamatan Konstruksi
Perencanaan dan Pengendalian Operasi
D.2 Kesiapan dan tanggapan terhadap kondisi darurat
E. Evaluasi Kinerja Keselamatan Konstruksi
Pemantauan dan evaluasi
Tinjauan manajemen
Peningkatan kinerja keselamatan konstruksi
PAKTA KOMITMEN KESELAMATAN KONSTRUKSI
Saya yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : …………… [nama wakil sah badan usaha]
Jabatan : .............
Bertindak untuk dan atas nama : PT/CV ………… [pilih yang sesuai dan cantumkan
nama]
dalam rangka pengadaan Paket Pekerjaan Kegiatan Pembangunan Akses Jalan Exit,
Landskap dan Pagar Tembok Pembatas RS pada Kelompok Kerja 217, berkomitmen
melaksanakan konstruksi berkeselamatan demi terciptanya Zero Accident, dengan
memastikan bahwa seluruh pelaksanaan konstruksi:
1. Memenuhi ketentuan Keselamatan Konstruksi;
2. Menggunakan tenaga kerja kompeten bersertifikat;
3. Menggunakan peralatan yang memenuhi standar kelaikan;
4. Menggunakan material yang memenuhi standar mutu;
5. Menggunakan teknologi yang memenuhi standar kelaikan; dan
6. Melaksanakan Standar Operasi dan Prosedur (SOP);
7. Memenuhi 9 (Sembilan) komponen biaya penerapan SMKK.
..............................,
.......................... 2023
Penyedia Barang /Jasa
PT/CV
.............................
.............................
Direktur
TABEL I. IDENTIFIKASI BAHAYA, PENILAIAN RISIKO, PENETAPAN PENGENDALIAN RISIKO
K3
Nama Perusahaan : ..................
Kegiatan : ..................
Lokasi : ..................
Tanggal dibuat : .................. halaman : ….. / …..
Tabel Identifikasi Bahaya, Penilaian Risiko, Penetapan Pengendalian Risiko K3
PENILAIAN PENILAIA
DESKRIPSI RESIKO
TINGKAT N N SISA
A
RESIKO RESIK
T
U
O
J
) )
N
) )
PERSYAR ) A R A ) A R
F F
No ATAN PENGENDA ( ) A X T ( L ( ) A X T ( KETERAN
. IDENTIFI JENI PEMENU
LIAN
N
A
(
N
F
(
O
K
N
A
N
A
(
N
F
(
O
K GAN
HAN AWAL N A O I S I L N A O I S
URAI KASI S I K I K
K H E A K H E
AN BAHAY BAHA PERATU G A I S R D G A I S R
RAN N R E T N N R E T
PEKERJ A YA U A R A E U A R A
AAN (Skenario (Tipe M P I A K G M P I A K
E G N E G
Bahaya) Kecelak E K L N E E K L N
K I N I P K I N I
aan) T T
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 1
6
Terjatu
-
Pekerjaa h
1 n
Terti
-
Pasangan mpa
Plat Atap Mate
rial
Terjepit
-
Luka
-
karena
perkak
as
Keterangan:
1. Pejabat Penandatangan Kontrak mengisi kolom 1, 2 dan 3.
2. Pejabat Penandatangan Kontrak mengisi kolom “uraian pekerjaan” dan “identifikasi bahaya”
berdasarkan tahapan pekerjaan.
3. Kolom “uraian pekerjaan” dan “identifikasi bahaya” yang diisi oleh Pejabat Penandatangan
Kontrak berdasarkan tahapan pekerjaan, dimana penyedia jasa dapat menambahkan uraian
pekerjaan dan identifikasi bahaya dari yang sudah dicantumkan oleh Pejabat Penandatangan
Kontrak berdasarkan analisis Ahli K3 Konstruksi/Ahli Keselamatan Konstruksi dan/atau
Petugas Keselamatan Konstruksi.
4. Kolom 12, 13, 14, 15, dan 16, diisi berdasarkan kondisi pengendalian di lapangan atas dasar
penilaian Ahli K3 Konstruksi/Ahli Keselamatan Konstruksi dan/atau Petugas Keselamatan
Konstruksi, apabila dinilai tidak ada yang diisikan, maka dapat ditulis "tidak ada" atau "n/a".
Dibuat oleh,
Kepala Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi
.....................................
Tabel Sasaran Khusus dan Program Khusus
Nama Perusahaan : ..................
Kegiatan : ..................
Lokasi : ..................
Tanggal dibuat : ..................
Pengendalia Sasaran Progra
n Risiko
No. m
(Sesuai
Tolo Uraian Sumbe Jadwal Bentuk Indikator Penanggung
Kolom Uraian
k Kegiatan r Pelaksanaan Monitoring Pencapaian Jawab
Tabel
ukur Daya
6 IBPRP)
1.
2.
3.
4.
Dibuat oleh,
Kepala Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi
.....................................
Tabel Jadwal Program Komunikasi
NO Jenis Komunikasi PIC Waktu Pelaksanaan
1 Induksi Keselamatan Konstruksi
(Safety Induction)
2 Pertemuan pagi hari
(safety morning)
3 Pertemuan Kelompok Kerja
(toolbox meeting)
4 Rapat Keselamatan Konstruksi
(construction safety meeting)
Tabel Analisis Keselamatan Pekerjaan (Job Safety Analysis)
Nama Pekerja : [Isi nama pekerja]
Nama Paket Pekerjaan : …….
Tanggal Pekerjaan : …..s/d……
Alat Pelindung Diri yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan:
1 Helm/Safety Helmet √ 4. Rompi Keselamatan/Safety Vest √
2 Sepatu/Safety Shoes √ 5. Masker Pernafasan/Respiratory √
3 Sarung Tangan/Safety Gloves √ 6. …. Dst.
Urutan Langkah Identifikasi Bahaya Pengendalian Penanggung Jawab
Pekerjaan
Tabel Jadwal Inspeksi dan Audit
Bulan Ke-
No Kegiatan PIC
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12
1 Inspeksi Keselamatan Konstruksi
2 Patroli Keselamatan Konstruksi
3 Audit internal