PEMERINTAH KABUPATEN PULAU TALIABU
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
Jln. H. Nurokma kecamatanTaliabu Barat Kode Pos 97794 Email : [email protected]
SPESIFIKASI TEKNIS
Pembangunan Median Jalan Dalam Kota
Bobong
2023
DOKUMEN SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN KONSTRUKSI
PAKET PENGADAAN Pembangunan Median Jalan Dalam Kota Bobong
PPK SUPRAYIDNO, SE
ID RUP 43924741
SPESIFIKASI FUNGSI Jalan merupakan bagian dari sistem
UMUM
transportasi darat yang mempunyai peranan penting
terutama dalam mendukung ekonomi, sosial,
budaya, lingkungan politik serta pertahanan
keamanan.
Sesuai DPA Tahun Anggaran 2022 Dinas
Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten
Pulau Taliabu akan melakukan Pekerjaan
Pembangunan Median Jalan Dalam Kota Bobong
Spesifikasi kinerja Semua Spesifikasi material dan metode pekerjaan
pada pekerjaan ini mengacu pada Spesifikasi Umum
2018 Untuk Pekerjaan Jalan Dan Jembatan (Revisi
2) Kementrian PUPR, Direktorat Jendral Bina Marga,
dan Surat edaran Dirjen Bina Marga No.
16.1/SE/Db/2020.
A. Uraian Spesifikasi Teknis
1. Spesifikasi Bahan Bangunan Konstruksi:
a. PERATURAN BETON INDONESIA 1971
b. SNI 6880:2016 Spesifikasi beton struktural
2. Spesifikasi Peralatan Konstruksi dan Peralatan
a. Dump Truck 3 – 4 Ton 2 (Dua) unit
b. Exavator 80 – 100 HP 1 (Satu) unit
c. Concrete Mixer 2 – 3 M3 2 (Dua) unit
3. Spesifikasi Proses/Kegiatan:
No. Rincian Pekerjaan Jumlah hari
1. DIVISI 1. UMUM 10 Hari
DIVISI 2. PEKERJAAN TANAH DAN
2. 30 Hari
BETON
DIVISI 3. PEKERJAAN PLESTERAN
3. 20 Hari
& PENGECATAN
4. DIVISI 4. PERKERASAN AKHIR 10 Hari
a. Setiap proses/kegiatan harus dilengkapi dengan prosedur kerja,
system perlindungan terhadap pekerja, perlengkapan pengaman,
dan rambu- rambu peringatan dan kewajiban pekerja
menggunakan alat pelindung diri (APD) yang sesuai dengan
potensi bahaya pada proses tersebut;
b. Setiap jenis proses/kegiatan pekerjaan yang berisiko tinggi,
atau pekerjaan yang berisiko tinggi pada keadaan yang berbeda,
harus lebih dulu dilakukan analisis keselamatan pekerjaan (Job
Safety Analysis) dan tindakan pengendaliannya;
c. Setiap proses/kegiatan yang berbahaya harus melalui prosedur izin
kerja lebih dulu dari penanggung-jawab proses dan Ahli K3
Konstruksi;
d. Setiap proses dan kegiatan pekerjaan hanya boleh dilakukan oleh
tenaga kerja dan/atau operator yang telah terlatih dan telah
mempunyai kompetensi untuk melaksanakan jenis
pekerjaan/tugasnya, termasuk kompetensi melaksanakan
prosedur keselamatan dan kesehatan kerja yang sesuai pada jenis
pekerjaan/tugasnya tersebut.
4. Spesifikasi Metode Konstruksi/ Metode Pelaksanaan/Metode Kerja
a. Metode Pelaksanaan asbuton campuran panas hampar dingin
(cold paving hot mix asbuton, CPHMA) mengacu pada surat
edaran nomor 21/SE/M/2015 Tentang Pedoman ini menetapkan
ketentuan bahan atau campuran asbuton campuran panas
hampar dingin (cold paving hot mix asbuton, CPHMA) dan
prosedur pelaksanaan di lapangan, yaitu untuk lapis permukaan
perkerasan jalan baru atau peningkatan.
b. Analisis Keselamatan Pekerjaan/Job Safety Analysis (JSA) harus
dilakukan terhadap setiap metode konstruksi/ metode
pelaksanaan pekerjaan, dan persyaratan teknis untuk mencegah
terjadinya kegagalan konstruksi dan kecelakaan kerja;
c. Metode kerja harus disusun secara logis, realistis dan dapat
dilaksanakan dengan menggunakan peralatan, perkakas,
material dan konstruksi sementara, yang sesuai dengan kondisi
lokasi/tanah/cuaca, dan dapat dikerjakan oleh pekerja dan
operator yang terlatih;
d. Persyaratan teknis yang harus dipenuhi penyedia dalam
menyusun dan menggunakan metode kerja dapat meliputi
penggunaan alat utama dan alat bantu, perkakas, material dan
konstruksi sementara dengan urutan kerja yang sistematis, guna
mempermudah pekerja dan operator bekerja dan dapat
melindungi pekerja, alat dan material dari bahaya dan risiko
kegagalan konstruksi dan kecelakaan kerja;
e. Setiap metode kerja/konstruksi yang diusulkan penyedia, harus
dianalisis keselamatan pekerjaan/Job Safety Analysis (JSA),
diuji efektivitas pelaksanaannya dan efisiensi biayanya. Jika
semua faktor kondisi lokasi/tanah/cuaca, alat, perkakas, material,
urutan kerja dan kompetensi pekerja/operator telah ditinjau dan
dianalisis, serta dipastikan dapat menjamin keselamatan,
kesehatan dan keamanan konstruksi dan pekerja/operator, maka
metode kerja dapat disetujui, setelah dilengkapi dengan gambar
dan prosedur kerja yang sistematis dan/atau mudah dipahami
oleh pekerja/operator;
f. Setiap tahapan pelaksanaan konstruksi utama yang mempunyai
potensi bahaya tinggi harus dilengkapi dengan metode kerja
yang didalamnya sudah mencakup analisis keselamatan
pekerjaan/Job Safety Analysis (JSA). Misalnya untuk pekerjaan
di ketinggian, mutlak harus digunakan perancah, lantai kerja
(platform), papan tepi, tangga kerja, pagar pelindung tepi, serta
alat pelindung diri (APD) yang sesuai antara lain helm dan sabuk
keselamatan agar pekerja terlindung dari bahaya jatuh. Untuk
pekerjaan saluran galian tanah berpasir yang mudah longsor
dengan kedalaman 1,5 meter atau lebih, mutlak harus
menggunakan turap dan tangga akses bagi pekerja untuk
naik/turun
g. Setiap metode kerja harus melalui analisis dan perhitungan
yang diperlukan berdasarkan data teknis yang dapat
dipertanggung- jawabkan, baik dari standar yang berlaku, atau
melalui penyelidikan teknis dan analisis laboratorium maupun
pendapat ahli terkait yang independen.
5. Spesifikasi Jabatan Kerja Konstruksi
Pengalaman
Jabatan dalam pekerjaan yang
No Kerja Sertifikat Kompetensi Kerja
akan dilaksanakan
(tahun)
1 Pelaksana 2 tahun SKTK Pelaksana
Lapangan
Pekerjaan Jalan (TS
028)
yang masih berlaku,
Pendidikan S1 Teknik Sipil
2 Ahli K3 Konstruksi/ 0 Sertifikat K3
Ahli Konstruksi
Keselamatan Konstruksi / Pendidikan S1 Teknik Sipil
Petugas Keselamatan Konstruksi
a. Setiap kegiatan/pekerjaan perancangan, perencanaan,
perhitungan dan gambar-gambar konstruksi, penetapan
spesifikasi dan prosedur teknis serta metode pelaksanaan/
konstruksi/kerja harus dilakukan oleh tenaga ahli yang
mempunyai kompetensi yang disyaratkan, baik pekerjaan
arsitektur, struktur/sipil, mekanikal, elektrikal, plumbing dan
penataan lingkungan maupun interior dan jenis pekerjaan lain
yang terkait;
b. Setiap tenaga ahli tersebut pada butir a. di atas harus
mempunyai kemampuan untuk melakukan proses manajemen
risiko (identifikasi bahaya, penilaian risiko dan pengendalian
risiko) yang terkait dengan disiplin ilmu dan pengalaman
profesionalnya, dan dapat memastikan bahwa semua potensi
bahaya dan risiko yang terkait pada bentuk rancangan,
spesifikasi teknis dan metode kerja/konstruksi tersebut telah
diidentifikasi dan telah dikendalikan pada tingkat yang dapat
diterima sesuai dengan standar teknik dan standar K3 yang
berlaku;
c. Setiap kegiatan/pekerjaan pelaksanaan, pemasangan,
pembongkaran, pemindahan, pengangkutan, pengangkatan,
penyimpanan, perletakan, pengambilan, pembuangan,
pembongkaran dsb., harus dilakukan oleh tenaga ahli dan
tenaga terampil yang berkompeten berdasarkan gambar gambar,
spesifikasi teknis, manual, pedoman dan standar serta rujukan
yang benar dan sah atau telah disetujui oleh tenaga ahli yang
terkait;
d. Setiap tenaga ahli dan tenaga terampil dibidang K3 Konstruksi
di atas harus melakukan analisis keselamatan pekerjaan (job
safety analysis) setiap sebelum memulai pekerjaannya, untuk
memastikan bahwa potensi bahaya dan risiko telah diidentifikasi
dan diberikan tindakan pencegahan terhadap kecelakaan kerja
dan/atau penyakit di tempat kerja;
B. Keterangan Gambar
Gambar-gambar untuk pelaksanaan pekerjaan harus ditetapkan oleh
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) secara terinci, lengkap dan jelas,
antara lain :
1. Peta Lokasi
2. Layout
3. Detail-detail konstruksi
C. Rencana Keselamatan Konstruksi
Dalam melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap RKK dan penerapan
SMKK, Pengguna Jasa dapat dibantu oleh Ahli K3 Konstruksi dan/atau
Petugas Keselamatan Konstruksi. Rencana Keselamatan Konstruksi sebagai
berikut
No. Pekerjaan Identifikasi bahaya Penilaian risiko Skala
Kekerapan Keparahan Tingkat prioritas
risiko
1 DIVISI 1. Terjatuh dari 3 4 12 Sedang
UMUM kenderaan,
Tertimpa Peralatan
2 DIVISI 2. 2 3 6 Sedang
Terkena Runtuhan
PEKERJAAN
Material, Terkena
TANAH DAN
Manufer Alat berat
BETON
saat pekerjaan,
Iritasi Kulit
3 DIVISI 3. 2 3 6 Sedang
Tertimpa Material,
PEKERJAAN
Terkena Manufer
PLESTERAN &
Alat berat saat
PENGECATAN
pekerjaan, Iritasi
Kulit
4 DIVISI 4. 2 3 6 Sedang
Tertimpa Material,
PERKERASAN
Terkena Manufer
AKHIR
Alat berat saat
pekerjaan, Iritasi
Kulit
INFORMASI LAINNYA