PEMERINTAH KABUPATEN PULAU TALIABU
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
Jln. H. Nurokma kecamatanTaliabu Barat Kode Pos 97794 Email : [email protected]
SPESIFIKASI TEKNIS
Normalisasi Sungai Ratahaya
2023
DOKUMEN SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN KONSTRUKSI
PAKET PENGADAAN Normalisasi Sungai Ratahaya
PPK SUPRAYIDNO, SE
ID RUP 44493053
SPESIFIKASI FUNGSI Banjir ialah peristiwa yang terjadi ketika aliran
UMUM
air sungai meluap dan merendam daratan yang
merupakan suatu permasalahan/peristiwa alam yang
sudah dianggap biasa dan tidak bisa dicegah namun
bisa dikendalikan. Secara umum banjir disebabkan
oleh kurangnya resapan air di daerah hulu,
sementara curah hujan cukup tinggi, sehingga
menyebabkan aliran permukaan yang besar
sementara performa sungai yang ada tidak mampu
untuk menampungnya. Jika banjir tidak dapat
dikendalikan, tentu saja akan menghambat aktivitas
manusia.
Sesuai DPA Tahun Anggaran 2023 Dinas
Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten
Pulau Taliabu akan melakukan Pekerjaan
Normalisasi Sungai Ratahaya
Spesifikasi kinerja Kondisi Muka Air Sungai setelah Normalisasi tidak
Sungai Melebihi Kondisi Muka Air Banjir sebelum
Normalisasi.
A. Uraian Spesifikasi Teknis
1. Spesifikasi Bahan Bangunan Konstruksi:
a. Tidak Ada,
2. Spesifikasi Peralatan Konstruksi dan Peralatan
a. Dump Truck 3 – 4 Ton 3 (Tiga) unit
b. Exavator 80 – 100 HP 1 (Satu) unit
3. Spesifikasi Proses/Kegiatan:
No. Rincian Pekerjaan Jumlah hari
1. DIVISI 1. UMUM 10 Hari
2. DIVISI 3. PEKERJAAN TANAH 50 Hari
a. Setiap proses/kegiatan harus dilengkapi dengan prosedur kerja,
system perlindungan terhadap pekerja, perlengkapan pengaman,
dan rambu- rambu peringatan dan kewajiban pekerja
menggunakan alat pelindung diri (APD) yang sesuai dengan
potensi bahaya pada proses tersebut;
b. Setiap jenis proses/kegiatan pekerjaan yang berisiko tinggi,
atau pekerjaan yang berisiko tinggi pada keadaan yang berbeda,
harus lebih dulu dilakukan analisis keselamatan pekerjaan (Job
Safety Analysis) dan tindakan pengendaliannya;
c. Setiap proses/kegiatan yang berbahaya harus melalui prosedur izin
kerja lebih dulu dari penanggung-jawab proses dan Ahli K3
Konstruksi;
d. Setiap proses dan kegiatan pekerjaan hanya boleh dilakukan oleh
tenaga kerja dan/atau operator yang telah terlatih dan telah
mempunyai kompetensi untuk melaksanakan jenis
pekerjaan/tugasnya, termasuk kompetensi melaksanakan
prosedur keselamatan dan kesehatan kerja yang sesuai pada jenis
pekerjaan/tugasnya tersebut.
4. Spesifikasi Metode Konstruksi/ Metode Pelaksanaan/Metode Kerja
a. Spesifikasi pelaksanaan atau metode pekerjaan pada pekerjaan
ini mengacu pada SNI 19-6471.4-2002 Tentang Tata cara
pengerukan muara sungai dan pantai bagian 4 : pelaksanaan
dan pengawasan.
b. Analisis Keselamatan Pekerjaan/Job Safety Analysis (JSA) harus
dilakukan terhadap setiap metode konstruksi/ metode
pelaksanaan pekerjaan, dan persyaratan teknis untuk mencegah
terjadinya kegagalan konstruksi dan kecelakaan kerja;
c. Metode kerja harus disusun secara logis, realistis dan dapat
dilaksanakan dengan menggunakan peralatan, perkakas,
material dan konstruksi sementara, yang sesuai dengan kondisi
lokasi/tanah/cuaca, dan dapat dikerjakan oleh pekerja dan
operator yang terlatih;
d. Persyaratan teknis yang harus dipenuhi penyedia dalam
menyusun dan menggunakan metode kerja dapat meliputi
penggunaan alat utama dan alat bantu, perkakas, material dan
konstruksi sementara dengan urutan kerja yang sistematis, guna
mempermudah pekerja dan operator bekerja dan dapat
melindungi pekerja, alat dan material dari bahaya dan risiko
kegagalan konstruksi dan kecelakaan kerja;
e. Setiap metode kerja/konstruksi yang diusulkan penyedia, harus
dianalisis keselamatan pekerjaan/Job Safety Analysis (JSA),
diuji efektivitas pelaksanaannya dan efisiensi biayanya. Jika
semua faktor kondisi lokasi/tanah/cuaca, alat, perkakas, material,
urutan kerja dan kompetensi pekerja/operator telah ditinjau dan
dianalisis, serta dipastikan dapat menjamin keselamatan,
kesehatan dan keamanan konstruksi dan pekerja/operator, maka
metode kerja dapat disetujui, setelah dilengkapi dengan gambar
dan prosedur kerja yang sistematis dan/atau mudah dipahami
oleh pekerja/operator;
f. Setiap tahapan pelaksanaan konstruksi utama yang mempunyai
potensi bahaya tinggi harus dilengkapi dengan metode kerja
yang didalamnya sudah mencakup analisis keselamatan
pekerjaan/Job Safety Analysis (JSA).
5. Spesifikasi Jabatan Kerja Konstruksi
Pengalaman
Jabatan dalam pekerjaan yang
No Kerja Sertifikat Kompetensi Kerja
akan dilaksanakan
(tahun)
1 Pelaksana 5 tahun SKTK Pelaksana
Saluran Irigasi (TS 031)
yang masih berlaku,
Pendidikan S1 Teknik Sipil
2 Ahli K3 Konstruksi/ 0 Sertifikat K3
Ahli Konstruksi
Keselamatan Konstruksi / Pendidikan S1 Teknik Sipil
Petugas Keselamatan Konstruksi
3 Tenaga Pendukung 1 Tahun Tenaga Administrasi
a. Setiap kegiatan/pekerjaan perancangan, perencanaan,
perhitungan dan gambar-gambar konstruksi, penetapan
spesifikasi dan prosedur teknis serta metode pelaksanaan/
konstruksi/kerja harus dilakukan oleh tenaga ahli yang
mempunyai kompetensi yang disyaratkan dan jenis pekerjaan
lain yang terkait;
b. Setiap tenaga ahli tersebut pada butir a. di atas harus
mempunyai kemampuan untuk melakukan proses manajemen
risiko (identifikasi bahaya, penilaian risiko dan pengendalian
risiko) yang terkait dengan disiplin ilmu dan pengalaman
profesionalnya, dan dapat memastikan bahwa semua potensi
bahaya dan risiko yang terkait pada bentuk rancangan,
spesifikasi teknis dan metode kerja/konstruksi tersebut telah
diidentifikasi dan telah dikendalikan pada tingkat yang dapat
diterima sesuai dengan standar teknik dan standar K3 yang
berlaku;
c. Setiap tenaga ahli dan tenaga terampil dibidang K3 Konstruksi
di atas harus melakukan analisis keselamatan pekerjaan (job
safety analysis) setiap sebelum memulai pekerjaannya, untuk
memastikan bahwa potensi bahaya dan risiko telah diidentifikasi
dan diberikan tindakan pencegahan terhadap kecelakaan kerja
dan/atau penyakit di tempat kerja;
B. Keterangan Gambar
Gambar-gambar untuk pelaksanaan pekerjaan harus ditetapkan oleh
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dapat diminta kepada PPK apabila
diperlukan.
C. Rencana Keselamatan Konstruksi
Dalam melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap RKK dan penerapan
SMKK, Pengguna Jasa dapat dibantu oleh Ahli K3 Konstruksi dan/atau
Petugas Keselamatan Konstruksi. Rencana Keselamatan Konstruksi sebagai
berikut
No. Pekerjaan Identifikasi bahaya Penilaian risiko Skala
Kekerapan Keparahan Tingkat prioritas
risiko
1 Mobilisasi Terjatuh dari 3 4 12 Sedang
kenderaan,
Tertimpa Peralatan
2 Pekerjaan 2 3 6 Sedang
Terkena Runtuhan
Tanah
Material, Terkena
Manufer Alat berat
saat pekerjaan
INFORMASI LAINNYA Calon Penyedia diwajibkan untuk mengecek kelokasi
pekerjaan sebelum melakukan upload dokumen
penawaran dibuktikan dengan:
1. Swa-foto dilokasi pekerjaan dengan memunculkan
informasi geotaging
2. Gambar kerja (denah lokasi) yang ditanda tangani
perangkat desa dan stempel desa
3. Penyedia melampirkan Surat Pernyataan Tidak
Keberatan apabila dikemudian hari tidak tersedia
anggran akibat Refokusing Anggaran.