PEMERINTAH KABUPATEN PULAU TALIABU
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
Jln. H. Nurokma kecamatanTaliabu Barat Kode Pos 97794 Email : [email protected]
SPESIFIKASI UMUM / RKS
Penimbunan Kawasan Strategis Kec.
Taliabu Barat Bobong
2024
SPESIFIKASI UMUM 2018
DIVISI I
UMUM
SEKSI 1.1
RINGKASAN PEKERJAAN
1.1.1 LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan yang dicakup di dalam Spesifikasi ini dapat berupa pembangunan jalan
1)
dan/atau jembatan baru, penggantian jembatan, peningkatan kapasitas jalan, peningkatan
kapasitas jembatan (pelebaran), preservasi jalan (termasuk semua bangunan pelengkap),
rehabilitasi jembatan, dan perkuatan struktur jembatan (termasuk semua bangunan
pelengkap).
2) Spesifikasi ini juga mengharuskan Penyedia Jasa untuk melakukan pematokan dan survei
lapangan yang cukup detail berdasarkan Gambar selama periode mobilisasi. Penyedia
Jasa harus menyiapkan Gambar Kerja (Shop Drawings) untuk diperiksa dan disetujui
oleh Pengawas Pekerjaan.
3) Penyedia Jasa harus melaksanakan semua pekerjaan yang tercakup dalam Kontrak dan
memperbaiki cacat mutu selama Masa Kontrak yang harus diselesaikan sebelum
berakhirnya waktu yang diberikan untuk memperbaiki cacat mutu, termasuk pekerjaan
Pemeliharaan Kinerja Jalan dan Jembatan yang harus dilaksanakan dalam waktu yang
diberikan selama Masa Pelaksanaan.
4) Lingkup Pekerjaan termasuk, tetapi tidak terbatas, seluruh pekerjaan yang terkait dengan
(a) Fasilitas dan Pelayanan Pengujian;
(b) Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas;
(c) Penanganan Keselamatandan Kesehatan Kerja (K3) Konstruksi (termasuk
penyuluhan HIV/AIDs, jika disebutkan dalam Kontrak) yang dituangkan dalam
RK3K (Rencana Keselamatan dan Kesehatan Kerja Konstruksi);
(d) Pengamanan Lingkungan Hidup; dan
(e) Manajemen Mutu.
1.1.2 KETENTUAN TEKNIS
1) Umum
Sebelum pekerjaan survei dimulai Penyedia Jasa harus mempelajari Gambar untuk
dikonsultasikan dengan Pengawas Pekerjaan, dan harus memastikan dan memperbaiki
setiap kesalahan atau perbedaan yang terjadi, terutama yang berhubungan dengan
pekerjaan ini. Penyedia Jasa dan Pengawas Pekerjaan harus mencapai kesepakatan dalam
menentukan ketepatan setiap perubahan yang dibuat dalam revisi Gambar.
Kuantitas dalam Daftar Kuantitas dan Harga dapat diubah oleh Pengawas Pekerjaan
setelah penyesuaian terhadap seluruh rancangan telah selesai, di mana penyesuaian ini
harus berdasarkan data survei lapangan yang dikumpulkan oleh Penyedia Jasa sebagai
bagian dari Lingkup pekerjaan dalam Kontrak.
/V
1 - 1
SPESIFIKASI UMUM 2018
2) Survei Lapangan oleh Penyedia Jasa
Selama periode mobilisasi pada saat dimulainya Kontrak, Penyedia Jasa harus
melaksanakan survei lapangan yang lengkap terhadap kondisi fisik dan struktur
pekerjaan yang akan dilaksanakan. Ketentuan survei lapangan yang lengkap dan detail
terdapat dalam Seksi 1.9, Kajian Teknis Lapangan.
Setelah pekerjaan survei lapangan ini selesai, Penyedia Jasa harus menyiapkan dan
menyerahkan laporan lengkap dan detail dari hasil survei ini kepada Pengawas Pekerjaan,
tidak lebih dari 30 hari setelah tanggal mulai keija.
3) Gambar Kerja (Shop Drawings)
Gambar Kerja (Shop Drawings) dapat disiapkan secara bertahap oleh Penyedia Jasa
untuk mendapat persetujuan Pengawas Pekerjaan sebelum pekerjaan dimulai.
1.1.3 SISTEM SPESIFIKASI
Secara umum, ketentuan dalam Spesifikasi ini diatur dalam bentuk berikut ini :
Umum
1)
Bagian ini menguraikan hal-hal yang umum sehubungan dengan pekerjaan/kegiatan
yang akan dilaksanakan oleh Penyedia Jasa.
2) Bahan
Bagian ini menguraikan spesifikasi dan persyaratan mutu bahan yang diperlukan dalam
pekerjaan secara terinci. Secara umum, uraian bahan terdiri dari persyaratan mutu baku,
bahan campuran dan bahan pabrikan.
3) Pelaksanaan
Bagian ini menguraikan petunjuk umum untuk pelaksanaan yang terinci, termasuk
ketentuan-ketentuan umum untuk peralatan, percobaan dan pelaksanaan.
4) Pengendalian Mutu
Bagian ini menguraikan perintah dan petunjuk yang lengkap untuk mencapai mutu yang
disyaratkan dalam penerimaan mutu pekerjaan.
5) Pengukuran dan Pembayaran
Bagian ini menguraikan cara pengukuran dan pembayaran kepada Penyedia Jasa untuk
mata pembayaran yang dicakup dalam spesifikasi.
1.1.4 PEMBAYARAN PEKERJAAN
1) Penyedia Jasa harus melaksanakan Pekerjaan sesuai dengan detail yang diberikan dalam
Gambar, dan sebagaimana yang diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan, di mana
sebagian besar pekerjaan tersebut akan diukur dalam satu satuan pengukuran dan dibayar
menurut sistem Harga Satuan. Pembayaran kepada Penyedia Jasa harus dilakukan
berdasarkan kuantitas aktual yang diukur pada masing-masing Mata Pembayaran dalam
/V
1 - 2
SPESIFIKASI UMUM 2018
Kontrak yang telah dilaksanakan sesuai dengan Seksi yang berkaitan dari Spesifikasi ini,
baik cara pengukuran maupun pembayarannya. Pembayaran juga akan dilakukan
berdasarkan pengukuran dan pembayaran Lump Sum untuk mata pembayaran
Mobilisasi, Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas, Keselamatan dan Kesehatan
Kerja, Manajemen Mutu, dan Pemeliharaan Kinerja Jembatan serta pengukuran dan
pembayaran untuk pekerjaan yang diperintahkan atas dasar Pekerjaan Harian.
2) Pembayaran yang diberikan kepada Penyedia Jasa harus mencakup kompensasi penuh
untuk seluruh biaya yang dikeluarkan seluruh pekerja, bahan, peralatan konstruksi,
pengorganisasian pekerjaan, biaya umum (overhead), keuntungan, retribusi, pajak,
pengamanan pekerjaan yang telah selesai dikerjakan, pembayaran kepada pihak ketiga
untuk tanah atau untuk penggunaan atas tanah atau untuk kerusakan bangunan (property)
maupun untuk semua biaya pekerjaan tambah yang tidak dibayar secara terpisah, seperti
pembuatan drainase sementara untuk melindungi pekerjaan selama pelaksanaan,
pengangkutan, perkakas, peledakan dan bahan untuk peledakan, penurapan, penyangga,
pembuatan tempat kerja, pembuatan tanda sumbu (centering) dan penopang dan lain-lain
biaya yang diperlukan atau lazim dipakai untuk pelaksanaan dan penyelesaian yang
sebagaimana mestinya dari Pekerjaan tersebut.
/V
1 - 3
SPESIFIKASI UMUM 2018
SEKSI 1.2
MOBILISASI
1.2.1 UMUM
Uraian
1)
Lingkup kegiatan mobilisasi yang diperlukan dalam Kontrak ini akan tergantung pada
jenis dan volume pekerjaan yang harus dilaksanakan, sebagaimana disyaratkan di
bagian-bagian lain dari Dokumen Kontrak, dan secara umum harus memenuhi berikut:
a) Ketentuan Mobilisasi untuk semua Kontrak
i) Penyewaan atau pembelian sebidang lahan yang diperlukan untuk base camp
Penyedia Jasa dan kegiatan pelaksanaan.
ii) Mobilisasi semua Personil Penyedia Jasa sesuai dengan struktur organisasi
pelaksana yang telah disetujui oleh Pengawas Pekerjaan termasuk para
tenaga kerja yang diperlukan dalam pelaksanaan dan penyelesaian pekerjaan
dalam Kontrak termasuk, tetapi tidak terbatas, Koordinator Manajemen dan
Keselamatan Lalu Lintas (KMKL) sesuai dengan ketentuan yang
disyaratkan dalam Seksi 1.8, Personil Ahli K3 atau Petugas K3 sesuai
dengan ketentuan yang disyaratkan dalam Seksi 1.19 dari Spesifikasi ini, dan
Manajer Kendali Mutu (Quality Control Manager, QCM) sesuai dengan
ketentuan yang disyaratkan dalam Seksi 1.21 dari Spesifikasi ini.
iii) Mobilisasi dan pemasangan instalasi konstruksi dan semua peralatan sesuai
dengan daftar peralatan yang tercantum dalam Penawaran yang diperlukan
selama pelaksanaan Pekerjaan, dari suatu lokasi asal ke tempat pekerjaan di
mana peralatan tersebut akan digunakan menurut Kontrak ini.
iv) Penyediaan dan pemeliharaan base camp Penyedia Jasa, termasuk kantor
lapangan, tempat tinggal, bengkel, gudang, ruang laboratorium beserta
peralatan ujinya, dan sebagainya.
v) Perkuatan jembatan eksisting untuk pengangkutan alat-alat berat (jika
diperlukan).
vi) Mobilisasi personil inti dan peralatan utama dapat dilakukan secara bertahap
sesuai dengan kebutuhan lapangan yang disepakati dalam Rapat Persiapan
Pelaksanaan (Pre Construction Meeting) yang disebutkan dalam Pasal 1.2.2
dalam Spesifikasi ini yang kemudian dituangkan dalam Adendum.
vii) Lahan, base camp termasuk kantor lapangan, tempat tinggal, bengkel,
gudang, ruang laboratorium beserta perlengkapan dan peralatan ujinya, dan
semua fasilitas dan sarana lainnya yang disediakan oleh Penyedia Jasa untuk
mobilisasi menurut Seksi ini tetap menjadi milik Penyedia Jasa setelah
Kontrak berakhir.
Ketentuan periode mobilisasi Fasilitas dan Pelayanan Pengendalian Mutu tetap
sesuai Pasal 1.2.1.3) alinea pertama di bawah ini.
/V
1 - 4
SPESIFIKASI UMUM 2018
b) Ketentuan Mobilisasi Kantor Lapangan dan Fasilitasnya untuk Pengawas
Pekerjaan
Kebutuhan ini akan disediakan dalam Kontrak lain.
c) Ketentuan Mobilisasi Fasilitas Pengendalian Mutu
Penyediaan dan pemeliharaan laboratorium uji mutu bahan dan pekerjaan di
lapangan harus memenuhi ketentuan yang disyaratkan dalam Seksi 1.4 dari
Spesifikasi ini. Gedung laboratorium, perlengkapan dan peralatannya, yang
dipasok menurut Seksi ini, akan tetap menjadi milik Penyedia Jasa pada waktu
kontrak berakhir.
d) Kegiatan Demobilisasi untuk Semua Kontrak
Pembongkaran tempat keija oleh Penyedia Jasa pada saat akhir Masa Pelaksanaan,
termasuk pemindahan semua instalasi, peralatan dan perlengkapan dari tanah milik
Pemerintah dan pengembalian kondisi tempat kerja menjadi kondisi seperti semula
sebelum Tanggal Mulai Kerja dari Pekerjaan. Dalam hal ini, pemindahan instalasi,
peralatan dan perlengkapan dari tanah milik Pemerintah tidak akan mengurangi
kewajiban Penyedia Jasa untuk menyediakan semua sumber daya yang diperlukan
selama Masa Pemeliharaan seperti keuangan, manajemen, peralatan, tenaga kerja
dan bahan.
2) Pekerjaan Seksi Lain yang Berkaitan dengan Seksi Ini
a) Syarat-syarat Kontrak Pasal-pasal yang
berkaitan
b) Kantor Lapangan dan Fasilitasnya Seksi 1.3
c) Pelayanan Pengujian Laboratorium Seksi 1.4
d) Kajian Teknis Lapangan Seksi 1.9
e) Jadwal Pelaksanaan Seksi 1.12
f) Pemeliharaan Jalan Yang Berdekatan dan Bangunan Seksi 1.14
Pelengkapnya
g) Pekerjaan Pembersihan Seksi 1.16
h) Pengamanan Lingkungan Hidup Seksi 1.17
i) Keselamatan dan Kesehatan Kerja Seksi 1.19
3) Periode Mobilisasi
Kecuali ditentukan lain sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 1.2.1.1).a).vi) maka
seluruh mobilisasi harus diselesaikan dalam jangka waktu 60 hari terhitung mulai tanggal
mulai kerja, kecuali penyediaan Fasilitas dan Pelayanan Pengendalian Mutu yang terdiri
dari tenaga ahli, tenaga terampil, dan sumber daya uji mutu lainnya yang siap digunakan
sesuai dengan tahapan mobilisasi yang disetujui (jika ada), harus diselesaikan dalam waktu
paling lama 45 hari.
4) Pengajuan Kesiapan Kerja
Penyedia Jasa harus menyerahkan kepada Pengawas Pekerjaan suatu program mobilisasi
menurut detail dan waktu yang disyaratkan dalam Pasal 1.2.2 dari Spesifikasi ini.
Bilamana perkuatan bangunan pelengkap antara lain jembatan eksisting atau pembuatan
jembatan darurat atau pembuatan timbunan darurat pada jalan yang berdekatan dengan
lokasi kegiatan, diperlukan untuk memperlancar pengangkutan peralatan, instalasi atau
/V
1 - 5
SPESIFIKASI UMUM 2018
bahan milik Penyedia Jasa, detail pekerjaan darurat ini juga harus diserahkan bersama
dengan program mobilisasi sesuai dengan ketentuan Seksi 1.14 dari Spesifikasi ini.
1.2.2 PROGRAM MOBILISASI
1) Dalam waktu paling lambat 7 hari setelah Tanggal Mulai Kerja, Rapat Persiapan
Pelaksanaan (Pre Construction Meeting) harus dilaksanakan dan dihadiri Wakil Pengguna
Jasa, Pengawas Pekerjaan, dan Penyedia Jasa untuk membahas semua hal baik yang teknis
maupun yang non teknis dalam kegiatan ini.
Agenda dalam rapat harus mencakup namun tidak terbatas pada berikut ini:
a) Pendahuluan
b) Sinkronisasi Struktur Organisasi dan Rincian Tugas dan Tanggung Jawab:
i) Wakil Pengguna Jasa.
ii) Penyedia Jasa.
iii) Pengawas Pekerjaan.
c) Masalah-masalah Lapangan:
i) Ruang Milik Jalan (RUMIJA).
ii) Sumber-sumber Bahan.
iii) Lokasi Base Camp.
d) Wakil Penyedia Jasa.
e) Tatacara pengajuan survei, permohonan pemeriksaan pekerjaan, dan pengukuran
hasil pekerjaan.
f) Proses persetujuan hasil pengukuran, hasil pengujian, dan hasil pekerjaan.
g) Dokumen Akhir Pelaksanaan Pekerjaan (Final Construction Documents)
h) Rencana Kerja:
i) Bagan Jadwal Pelaksanaan kontrak yang menunjukkan waktu dan urutan
kegiatan utama yang membentuk Pekerjaan, termasuk jadwal pengadaan
bahan yang dibutuhkan untuk Pekerjaan.
ii) Rencana Mobilisasi.
iii) Rencana Relokasi.
iv) Rencana Keselamatan dan Kesehatan KerjaKonstruksi (RK3K).
v) Program Mutu dalam bentuk Rencana Mutu Kontrak (RMK).
vi) Rencana Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas (RMKL).
vii) Rencana Manajemen Rantai Pasok Sumber Daya (RMRP)
viii) Rencana Inspeksi dan Pengujian.
ix) Rencana Kerja Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan (RKPPL)
yang disusun berdasarkan Dokumen Upaya/Rencana Pengelolaan dan
Pemantauan Lingkungan (jika ada), atau sekurang-kurangnya mengacu
pada standar dan prosedur pengelolaan lingkungan yang berlaku khusus
untuk kegiatan tersebut.
i) Komunikasi dan korespondensi.
1 - 6
SPESIFIKASI UMUM 2018
j) Rapat Pelaksanaan dan jadwal pelaksanaan pekerjaan.
k) Pelaporan dan pemantauan.
2) Dalam waktu 14 hari setelah Rapat Persiapan Pelaksanaan, Penyedia Jasa harus
menyerahkan Program Mobilisasi (termasuk program perkuatan bangunan pelengkap antara
lain jembatan, bila ada) dan Jadwal Kemajuan Pelaksanaan kepada Pengawas Pekerjaan
untuk dimintakan persetujuannya.
3) Kecuali disebutkan lain dalam Spesifikasi Khusus, program mobilisasi harus menetapkan
waktu untuk semua kegiatan mobilisasi yang disyaratkan dalam Pasal 1.2.1.1) dan harus
mencakup informasi tambahan berikut:
a) Lokasi base camp Penyedia Jasa dengan denah lokasi umum dan denah detail di
lapangan yang menunjukkan lokasi kantor Penyedia Jasa, bengkel, gudang,
mesin pemecah batu, instalasi pencampur aspal, atau instalasi pencampur beton,
dan laboratorium bilamana fasilitas tersebut termasuk dalam Lingkup Kontrak.
b) Jadwal pengiriman peralatan yang menunjukkan lokasi asal dari semua peralatan
yang tercantum dalam Daftar Peralatan yang diusulkan dalam Penawaran,
bersama dengan usulan cara pengangkutan dan jadwal kedatangan peralatan di
lapangan.
c) Setiap perubahan pada peralatan maupun personil yang diusulkan dalam
Penawaran harus memperoleh persetujuan dari Pengawas Pekerjaan.
d) Suatu daftar detail yang menunjukkan struktur yang memerlukan perkuatan agar
aman dilewati alat-alat berat, usulan metodologi pelaksanaan dan jadwal tanggal
mulai dan tanggal selesai untuk perkuatan setiap struktur.
e) Suatu jadwal kemajuan yang lengkap dalam format bagan balok (bar chart) yang
menunjukkan tiap kegiatan mobilisasi utama dan suatu kurva kemajuan untuk
menyatakan persentase kemajuan mobilisasi.
1.2.3 PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN
Pengukuran
1)
Pengukuran kemajuan mobilisasi akan ditentukan oleh Pengawas Pekerjaan atas dasar
jadwal kemajuan mobilisasi yang lengkap dan telah disetujui seperti yang diuraikan dalam
Pasal 1.2.2.2) diatas.
2) Dasar Pembayaran
Mobilisasi harus dibayar atas dasar lump sum menurut jadwal pembayaran yang diberikan
di bawah, di mana pembayaran tersebut merupakan kompensasi penuh untuk penyediaan
dan pemasangan semua peralatan, dan untuk semua pekerja, bahan, perkakas, dan biaya
lainnya yang perlu untuk menyelesaikan pekerjaan yang diuraikan dalam Pasal 1.2.1.1) dari
Spesifikasi ini. Walaupun demikian Pengawas Pekerjaan dapat, setiap saat selama
pelaksanaan pekerjaan, memerintahkan Penyedia Jasa untuk menambah peralatan yang
dianggap perlu tanpa menyebabkan perubahan harga lump sum untuk Mobilisasi.
/V
1 - 7
SPESIFIKASI UMUM 2018
Pembayaran biaya lump sum ini akan dilakukan dalam tiga angsuran sebagai berikut:
a) 50 % (lima puluh persen) bila mobilisasi 50 % selesai (tidak termasuk instalasi
konstruksi), dan fasilitas serta pelayanan pengujian laboratorium telah lengkap
dimobilisasi menurut tahapannya.
b) 20 % (dua puluh persen) bila semua peralatan utama berada di lapangan dan semua
fasilitas pengujian laboratorium telah lengkap dimobilisasi dan diterima oleh
Pengawas Pekeijaan.
c) 30 % (tiga puluh persen) bila seluruh demobilisasi selesai dilaksanakan.
Bilamana Penyedia Jasa tidak menyelesaikan mobilisasi sesuai dengan salah satu dari kedua
batas waktu yang disyaratkan dalam Pasal 1.2.1.3) atau keterlambatan setiap tahapan
mobilisasi peralatan utama dan personil inti yang terkait terhadap jadwalnya sesuai Pasal
1.2.1.1).a).vi), maka jumlah yang disahkan Pengawas Pekerjaan untuk pembayaran adalah
persentase angsuran penuh dari harga lump sum Mobilisasi dikurangi sejumlah dari 1 %
(satu persen) nilai angsuran tersebut untuk setiap keterlambatan satu hari dalam
penyelesaian sampai maksimum 50 (lima puluh) hari.
Nomor Mata Uraian Satuan
Pembayaran Pengukuran
1.2 Mobilisasi Lump Sum
/V
1 - 8
SPESIFIKASI UMUM 2018
SEKSI 1.8
MANAJEMEN DAN KESELAMATAN LALULINTAS
1.8.1 UMUM
1) Uraian
a) Penyedia Jasa harus menyediakan perlengkapan jalan dan jembatan1 sementara dan
Tenaga Manajemen Keselamatan Lalu Lintas untuk mengendalikan dan
melindungi para pekerja2, dan pengguna jalan yang melalui daerah konstruksi,
termasuk lokasi sumber bahan dan rute pengangkutan, sesuai dengan spesifikasi ini
dan memenuhi rencana detail dan lokasi manajemen dan keselamatan lalu lintas
yang telah disusun oleh Penyedia Jasa atau atas perintah Pengawas Pekerjaan3.
b) Penyedia Jasa harus menyediakan, memasang dan memelihara perlengkapan jalan
dan jembatan sementara dan harus menyediakan petugas bendera (flagmen)
dan/atau alat pengaman pemakai jalan sementara sepanjang ZONA kerja saat
diperlukan selama Masa Pelaksaanaan. Manajemen dan keselamatan lalu lintas
harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
c) Pengaturan lalu lintas selama masa konstruksi harus dituangkan dalam Rencana
Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas (RMKL) yang disusun oleh Penyedia
Jasa berdasarkan tahapan dan metoda pelaksanaan pekerjaan. RMKL harus
memenuhi ketentuan-ketentuan dan panduan dari Direktorat Jenderal Bina Marga
dan peraturan terkait lainnya yang berlaku. Jumlah dan jenis perlengkapan jalan
dan jembatan sementara yang disediakan harus sesuai dengan Rencana Manajemen
dan Keselamatan Lalu Lintas seperti yang diberikan dalam lampiran 1.8.B.
d) Semua pengaturan lalu lintas yang disediakan dan dipasang oleh Penyedia Jasa
harus dikaji dan disetujui oleh Pengawas Pekerjaan agar sesuai dengan ukuran,
lokasi, reflektivitas (daya pantul), visibilitas (daya penglihatan), kecocokan, dan
penggunaan yang sebagaimana mestinya sesuai dengan kondisi kerja yang khusus.
e) Bilamana jembatan eksisting tidak dapat difongsikan sebagai jembatan sementara
atau yang disebutkan lain dalam Gambar, maka dapat dilakukan penyediaan dan
pemasangan jembatan sementara tersendiri.
2) Pekerjaan Seksi Lain yang Berkaitan dengan Seksi Ini
a) Transportasi dan Penanganan Seksi 1.11
b) Pekerjaan Pembersihan Seksi 1.16
c) Pengamanan Lingkungan Hidup Seksi 1.17
d) Keselamatan dan Kesehatan Kerja Seksi 1.19
e) Pemeliharaan Kinerja Jalan Seksi 10.1
f) Pemeliharaan Kinerja Jembatan Seksi 10.2
1Perlengkapan jalan sesuai dengan Peraturan Pemerintah No.32 Tahun 2011 tentang Manajemen dan Rekayasa, Analisis Dampak serta
Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas.
2Termasuk karyawan Penyedia Jasa dan Pengawas Pekerjaan yang melaksanakan tugas terkait dengan lingkup Kontrak.
3Lihat Seksi 1.8.2 butir 3) AlineaKedua.
1 - 24
SPESIFIKASI UMUM 2018
1.8.2 RENCANA MANAJEMEN DAN KESELAMATAN LALU LINTAS
1) Urutan Pekerjaan dan Rencana Manajemen Lalu Lintas
Penyedia Jasa harus menjaga seluruh kegiatan pekerjaan sepanjang jalan dalam kondisi
sedemikian agar lalu lintas dapat terbuka dengan selamat dan seluruh pekeija, dan
pengguna jalan terlindungi.
Sebelum memulai pekerjaan apapun, Penyedia Jasa harus menyiapkan dan mengajukan
kepada Pengawas Pekerjaan, Rencana Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas
(RMKL) untuk kegiatannya selama Masa Pelaksanaan. RMKL harus berdasarkan analisa
arus lalu lintas tingkat makro dan juga mikro dan tidak hanya terfokus di daerah
konstruksi. RMKL harus disusun oleh Tenaga Ahli Keselamatan Jalan dari Penyedia
Jasa, disampaikan pada saat rapat persiapan pelaksanaan pekerjaan konstruksi (Pre
Construction Meeting/PCM) dan mendapatkan persetujuan dari Pengawas Pekerjaan.
RMKL harus dimutakhirkan secara regular berdasarkan kondisi tempat pekerjaan.
Dalam hal pekerjaan wajib melakukan Analisa Dampak Lalu Lintas (ANDALALIN)
sebagaimana ketentuan Peraturan Menteri Perhubungan No.75 Tahun 2016 atau
perubahannya (jika ada) tentang Penyelenggaraan Analisis Dampak Lalu Lintas , maka
penyusunan dokumen Rencana Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas (RMKL) harus
merujuk pada dokumen hasil Analisa Dampak Lalu Lintas (ANDALALIN)
RMKL harus memperhitungkan Prosedur Keselamatan dan Kesehatan Kerja (lihat Seksi
1.19 Spesifikasi ini) dan harus memperhitungkan dan menyediakan fasilitas khusus
untuk pejalan kaki dan kendaraan tidak bermotor jika dibutuhkan.
2) Pembagian Zona Pekerjaan Jalan
Zona Pekerjaan Jalan dibagi menjadi empat zona berdasarkan fungsinya (sesuai dengan
Instruksi Dirjen Bina Marga No.02/IN/Db/2012 atau perubahannya (jika ada) tentang
Panduan Teknis Rekayasa Keselamatan Jalan) sebagaimana ditunjukkan pada gambar
pada Lampiran 1.8.A. Zona tersebut adalah:
a) Zona peringatan dini adalah segmen jalan di mana pengguna jalan
diinformasikan tentang akan adanya pekerjaan jalan dan apa yang harus
dilakukan.
b) Zona pemandu transisi adalah segmen jalan di mana pengemudi dipandu untuk
menurunkan kecepatan dan masuk ke lintasan yang benar.
c) Zona kerja adalah segmen jalan di mana pekerjaan dilaksanakan dan terdapat
pekerja, peralatan, perlengkapan, serta material.
d) Zona terminasi adalah segmen jalan di mana lalu lintas dituntun kembali ke
kondisi normal setelah melalui lokasi pekerjaan.
Bilamana pekerjaan belum selesai, dan jalan atau lajur dibuka untuk lalu lintas umum,
Penyedia Jasa harus memasang marka sementara (pre marking), dan rambu sementara
atau perlengkapan jalan lainnya yang dibutuhkan untuk menjamin keselamatan pengguna
jalan sebagaimana diuraikan pada Pasal 1.8.3.3) dari Spesifikasi ini.
3) Implementasi Pekerjaan Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas
Jika pada setiap saat, Pengawas Pekerjaan menetapkan bahwa ketentuan yang
sebagaimana mestinya untuk pengendalian lalu lintas yang berkeselamatan tidak
/V
1 - 25
SPESIFIKASI UMUM 2018
disediakan, tidak dipelihara atau tidak dilaksanakan sesuai lingkup dari RMKL,
Pengawas Pekerjaan dapat membatasi kegiatan Penyedia Jasa yang mempengaruhi
situasi semacam ini sampai penyesuaian yang diperlukan telah dilaksanakan. Pengawas
Pekerjaan dapat juga menangguhkan seluruh pekerjaan sampai penyesuaian tersebut
dicapai.
Bilamana keselamatan pengguna jalan atau tenaga kerja diabaikan secara serius dan
dengan sengaja oleh Penyedia Jasa, Pengawas Pekerjaan dapat menghentikan kegiatan
Penyedia Jasa yang terkait dan ketentuan pemotongan dalam Pasal 1.6.2.4) dari
Spesifikasi ini harus berlaku jika terdapat kejadian dan/atau kelalaian Penyedia Jasa.
Semua tenaga kerja paling sedikit berusia 18 tahun, dan tenaga kerj a harus mengenakan
baju yang reflektif, sepatu boot dan helm kerja pada setiap saat selama jam kerja di dalam
daerah kerja.
Pelaksanaan pengaturan lalu lintas perlu berkoordinasi dengan pihak Kepolisian dan/atau
Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan setempat.
Penyedia Jasa harus menyediakan petugas bendera (flagmen) dan/atau perlengkapan
jalan sementara pada setiap titik lokasi konflik antara lalu lintas umum dengan kendaraan
dan/atau kegiatan proyek antara lain di :
a) Lokasi pertemuan jalan umum dengan jalan akses lokasi basecamp, sumber
bahan (quarry) dan/atau tumpukan bahan (stockpile material)
b) Lokasi awal dan akhir jalur lalu lintas pada segmen jalan yang sedang dilakukan
kegiatan konstruksi
c) Lokasi pertemuan j alan umum dengan j alan akses kegiatan konstruksi.
d) Lokasi jembatan sementara.
e) Lokasi lainnya dengan potensi konflik lalu lintas umum dengan kendaraan
proyek.
Pekerjaan pada malam hari harus diterangi dengan lampu dan atau sistem reflektif yang
disetujui Pengawas Pekerjaan. Sistem penerangan harus ditempatkan dan dijalankan
sedemikian hingga agar sorot cahaya tidak mengganggu pengguna jalan pada lokasi
tersebut. Lampu pijar tidak diperkenankan untuk digunakan.
Pagar pengaman sementara dan/atau pembatas daerah konstruksi yang bersinggungan
langsung dengan jalur lalu lintas harus dilengkapi dengan lampu pengaman sebagai tanda
batas lokasi pekerjaan sekaligus sebagai pengarah bagi pengguna ajalan untuk melalui
jalur lalu lintas dengan aman.
Pada saat pelaksanaan konstruksi, Pengawas Pekerjaan wajib memeriksa dan mengawasi
pelaksanaan keselamatan lalu lintas di lokasi pekerjaan dengan membuat formulir
pemantauan kesesuaian berdasarkan RMKL yang telah disepakati pada saat rapat
persiapan pelaksanaan pekerjaan konstruksi termasuk di dalamnya adalah kelengkapan
perlengkapan jalan sementara.
4) Koordinasi Antara Berbagai Kontrak-kontrak Pekerjaan Sipil
Penyedia Jasa akan diberitahu setiap pekerjaan sipil lainnya yang terdaftar dalam
Lampiran 1.8.A yang dijadwalkan untuk dilaksanakan selama Masa Pelaksanaan.
/V
1 - 26
SPESIFIKASI UMUM 2018
5) Pemeliharaan Perlengkapan Jalan Sementara
Penyedia Jasa harus menyediakan personil untuk melakukan pengawasan
berkesinambungan terhadap kegiatan pengendalian lalu lintasnya. Personil tersebut
harus tersedia baik siang maupun malam untuk menanggapi panggilan jika ada kerusakan
dan/atau penurunan fungsi perlengkapan jalan sementara, antara lain terhadap barikade,
lampu, rambu-rambu sementara, marka sementara dan sebagainya baik karena
vandalisme atau kecelakaan lalu lintas.
Pemeliharaan perlengkapan jalan sementara oleh Penyedia jasa dapat berupa:
a) Perbaikan perlengkapan jalan sementara yang rusak.
b) Pembersihan rambu sementara atau penghalang plastik yang kotor karena
vandalisme atau tingkat refleksinya menurun.
c) Mengganti perlengkapan jalan sementara yang rusak dan tidak dapat diperbaiki.
Penyedia Jasa harus memberitahu identitas personil tersebut kepada Pengawas Pekerjaan
maupun pejabat lalu lintas setempat (termasuk polisi) di tempat kerja.
6) Bahan dan Peralatan
Penyedia Jasa harus menyediakan perlengkapan jalan sementara sesuai RMKL atau
sesuai perintah Pengawas Pekerjaan bila dianggap perlu. Semua perlengkapan jalan
sementara ini tetap menjadi milik Penyedia Jasa pada akhir Masa Kontrak. Perlengkapan
jalan sementara, dapat berupa :
a) alat pemberi isyarat lalu lintas sementara;
b) rambu lalu lintas sementara;
c) marka jalan sementara;
d) alat penerangan sementara;
e) alat pengendali pemakai j alan sementara, terdiri atas
- alat pembatas kecepatan; dan
- alat pembatas tinggi dan lebar kendaraan;
f) alat pengaman pemakai jalan sementara, terdiri atas:
- pagar pengaman/Penghalang lalu lintas;
- cermin tikungan;
- patok pengarah (delineator);
- pulau-pulau lalu lintas sementara;
- pita penggaduh (rumble strip); dan
- Traffic Cones.
Penyediaan dan penempatan alat pemberi isyarat lalu lintas dan rambu lalu lintas
sementara sekurang-kurangnya harus sesuai dengan pedoman Teknis Perencanaan
Perambuan Sementara untuk Pekerjaan Jalan No.Pd-T-12-2003, Instruksi Diijen Bina
Marga No.02/IN/Db/2012 atau perubahannya (jika ada) tentang Panduan Teknis
Rekayasa Keselamatan Jalan: Panduan Teknis 3: Keselamatan di Lokasi Pekerjaan Jalan,
dan Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 13/2014 atau perubahannya (jika ada)
tentang Rambu Lalu Lintas atau yang termutakhir.
Bentuk-bentuk zona pekerjaan jalan beserta perlengkapan jalan sementara yang
disebutkan dalam Lampiran 1.8 A.
Semua bahan dan peralatan yang disediakan untuk implementasi kegiatan-kegiatan
manajemen dan keselamatan lalu lintas harus disediakan oleh Penyedia Jasa dan tetap
menjadi miliknya pada akhir Masa Kontrak.
/V
1 - 27
SPESIFIKASI UMUM 2018
Perlengkapan jalan sementara yang rusak oleh sebab apapun selama masa pelaksanaan
harus diperbaiki atau diganti segera, termasuk pengecatan jika perlu oleh Penyedia Jasa
dengan biaya sendiri.
Bilamana tidak diperlukan lagi, perlengkapan jalan sementara harus disingkirkan dari
area keija.
Perlengkapan jalan sementara harus dibuat sedemikian hingga tidak merusak kendaraan
yang melalui atau mencelakai pengguna jalan jika tertabrak dan harus tetap stabil dan
berdiri di tempat ketika diterpa angin maupun getaran akibat lalu lintas kendaraan berat.
7) Koordinator Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas
Penyedia Jasa harus menyediakan tenaga Koordinator Manajemen dan Keselamatan Lalu
Lintas (KMKL) yang memadai, dengan pengalaman yang sesuai minimum 3 tahun dalam
tugas-tugas semacam ini dan staf yang diperlukan (jumlah minimum 2 orang) yang
dibawahinya untuk seluruh pengendalian dan pelaksanaan dari manajemen dan
keselamatan lalu lintas, termasuk koordinasi dengan pejabat lalu lintas setempat yang
bertanggungjawab sesuai yuridiksi Daerah Kerja, sedemikian hingga dapat memperkecil
halangan, risiko keselamatan dan memperlancar arus lalu lintas yang melalui daerah
pekerjaan konstruksi dan melalui jalan-jalan pengalihan yang sesuai dan disetujui.
Pemilihan KMKL harus disetujui oleh Pengawas Pekerjaan.
KMKL harus secara aktif berpartisipasi dalam semua rapat reguler maupun khusus
dengan Pengawas Pekerjaan. KMKL harus siap dihubungi pada setiap saat (24 jam per
hari, 7 hari per minggu) melalui komunikasi bergerak untuk mengatasi kesulitan-
kesulitan, keadaan darurat, dan hal-hal lain terkait lalu lintas dan manajemen
keselamatan lalu lintas selama Masa Pelaksanaan.
KMKL adalah individu yang bertanggungjawab atas semua permintaan Pengawas
Pekerjaan yang terkait dengan hal-hal manajemen dan keselamatan lalu lintas. KMKL
mempunyai wewenang untuk mengambil keputusan dan berkoordinasi dengan personil
Penyedia Jasa untuk hal-hal manajemen dan keselamatan lalu lintas.
Tugas-tugas KMKL harus mencakup berikut ini:
a) Memahami persyaratan kontraktual, termasuk gambar, spesifikasi, dan
lingkungan di mana pekerjaan akan dilaksanakan;
b) Menginspeksi rutin terhadap kondisi dan keefektifan dari pengaturan lalu lintas
yang digunakan dalam kegiatan dan memastikan bahwa perlengkapan tersebut
berfungsi sebagaimana mestinya, bersih, dapat dilihat dan memenuhi spesifikasi,
gambar, serta peraturan-peraturan setempat;
c) Meninjau dan mengantisipasi kebutuhan atas pengaturan lalu lintas yang sesuai,
memberi pendapat kepada Pengawas Pekerjaan tentang hal-hal terkait, dan
memastikan bahwa RMKL telah diimplementasikan untuk pergerakan lalu lintas
yang aman dan efisien;
d) Mengkoordinasikan pemeliharaan kegiatan lalu lintas dengan Pengawas
Pekerjaan;
e) Melakukan rapat keselamatan lalu lintas dengan Penyedia Jasa sebelum
pelaksanaan dimulai, dan rapat berkala yang dianggap perlu atau sebagaimana
diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan. Pengawas Pekerjaan harus diberitahu
sebelumnya untuk menghadiri rapat-rapat ini.
/V
1 - 28
SPESIFIKASI UMUM 2018
8) Penutupan Jalan yang Tidak Sah
Semua penutupan dini/lambat atas jalan atau lajur di luar waktu yang ditetapkan
(Lampiran 1.8.B, Tabel 1.8.B.2) dapat dikategorikan sebagai penutupan jalan yang tidak
sah.
Semua penutupan total jalan tanpa suatu jalan pengalihan yang pantas harus dipandang
sebagai penutupan jalan yang tidak sah dan Penyedia Jasa harus menanggung segala
tuntutan yang timbul dari pihak ketiga.
9) Akses Menuju Daerah Kerja
Penyedia Jasa harus menggunakan sebuah Kendaraan Penghantar ketika memasuki atau
meninggalkan daerah kerja sampai jalan tersebut dibuka untuk lalu lintas. Penyedia Jasa
harus menyediakan fasilitas yang sama untuk Personil Pengawas Pekeijaan dan
Pengguna Jasa.
Memasuki dan meninggalkan daerah kerja harus dilaksanakan dengan selamat sehingga
memperkecil risiko terhadap para tenaga kerja dan pengguna jalan.
10) Kejadian Khusus dan Hari Libur
Tabel 1.8.B.4 pada Lampiran 1.8 B mengidentifikasi kejadian khusus di mana selama
waktu itu Pengawas Pekerjaan berhak untuk tidak mengizinkan penutupan jalan.
Penyedia Jasa harus mempertimbangkan kejadian semacam ini dalam rencana kerjanya.
Bilamana terjadi Kejadian Kahar, Pengawas Pekerjaan dapat juga membatalkan
penutupan jalan.
11) Penutupan Lajur/Jalan dengan Menggunakan Tanda Visual
Penutupan lajur dengan menggunakan tanda visual harus dilakukan sesuai dengan detail-
detail dalam Gambar atau sebagaimana yang diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan.
12) Penutupan Jalan Keluar/Masuk pada Jalan Umum
Penutupan jalan keluar/masuk pada jalan umum harus dilakukan sesuai dengan detail-
detail dalam Gambar atau sebagaimana yang diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan.
13) Penutupan Jalan Keluar/Masuk pada Jalan dalam Kota
Penutupan jalan keluar/masuk pada jalan dalam kota harus dilakukan sesuai dengan
detail-detail dalam Gambar atau sebagaimana yang diperintahkan oleh Pengawas
Pekerjaan.
14) RambuLalu Lintas dan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas Tambahan
Atas permintaan Pengawas Pekerjaan, Penyedia Jasa harus menyediakan tambahan
rambu-rambu lalu lintas sementara atau alat pemberi isyarat lalu lintas. Peralatan tersebut
harus sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan oleh Pengawas Pekerjaan. Penyedia Jasa
harus menyediakan peralatan tersebut dalam waktu 48 jam dan memasang serta
memelihara peralatan tersebut selama Masa Pelaksanaan.
/V
1 - 29
SPESIFIKASI UMUM 2018
1.8.3 URAIAN PERLENGKAPAN MINIMAL JALAN SEMENTARA
1) Rambu-rambu Sementara
Istilah “Rambu-rambu Sementara” harus mencakup semua rambu-rambu sementara yang
diperlukan untuk arah lalu lintas umum yang melalui dan sekitar pekerjaan selama
pelaksanaan pekerjaan. Rambu-rambu ini ditunjukkan dan dirujuk dalam Gambar.
Rambu-rambu sementara harus dipasang pada lokasi yang ditunjukkan dalam gambar
sebagaimana yang diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan.
Rambu-rambu sementara harus memenuhi semua ketentuan dalam Seksi 9.2 Pekerjaan
Lain-lain.
Rambu sementara pada pekerjaan jalan terdiri dari rambu tetap, rambu portabel dan
rambu elektronik
Rambu-rambu sementara yang tidak dirancang sebagai rambu tetap atau portabel pada
gambar akan menjadi pilihan Penyedia Jasa, apakah tetap atau portabel.
Semua rambu-rambu sementara harus memenuhi ketentuan-ketentuan dimensi, warna
dan tanda sesuai gambar dalam spesifikasi ini.
Rambu-rambu sementara harus terlihat dengan jarak 150 meter dan terbaca dengan jarak
90 meter pada cuaca cerah siang hari dan pada malam hari dengan sorot lampu rendah
standar oleh yang memiliki ketajaman visus mata 20/20 (angka 20 yang pertama artinya
yang bersangkutan berdiri dan dapat membaca obyek dengan jarak 20 feet atau 6 meter,
sedangkan angka 20 yang kedua artinya orang bermata normal berdiri dan dapat
membaca dengan jarak 20 feet atau 6 meter).
Penyedia Jasa dapat diminta untuk menutupi rambu-rambu tertentu selama kemajuan
pekerjaan. Tutup untuk rambu-rambu daerah konstruksi haruslah dengan ukuran dan
ketebalan yang cukup untuk menutup seluruh informasi sedemikian hingga informasi
tersebut tidak terlihat baik selama siang maupun malam hari. Tutup harus diikat dengan
kencang untuk mencegah pergerakan yang disebabkan oleh angin.
Penyedia Jasa harus membersihkan semua panel rambu saat pemasangan dan sesering
mungkin setelah pemasangan tersebut sebagaimana ditetapkan oleh Pengawas Pekerjaan
jika dianggap perlu, tetapi paling sedikit setiap 4 bulan sekali.
Rambu yang digunakan dengan lembar bahan temple atau cat langsung pada panel akan
dipandang memenuhi syarat jika rambu tersebut memenuhi ketentuan-ketentuan
keterlihatan, keterbacaan dan warnanya memenuhi kebutuhan sebagaimana yang
diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan. Perbedaan menyolok warna reflektif antara
siang dan malam akan menjadi dasar untuk menolak rambu-rambu tersebut.
Untuk menyediakan rambu-rambu tersebut dengan memadai atas perubahan kondisi lalu
lintas dan kerusakan yang disebabkan oleh lalu lintas umum atau sebaliknya, Penyedia
Jasa harus segera menyediakan tambahan panel, tiang dan perlengkapan atau rambu
portabel yang dipasang di daerah konstruksi. Penyedia Jasa harus memelihara inventaris
barang-barang yang umum diperlukan di tempat kerja dan menyediakan barang-barang
tersebut dalam waktu pemberitahuan yang singkat.
a) Rambu-rambu Tetap
Rambu-rambu tetap harus dengan tiang kayu dengan cara yang sama
sebagaimana ditunjukkan dalam gambar atau sebagaimana diperintahkan oleh
1 - 30
SPESIFIKASI UMUM 2018
Pengawas Pekerjaan untuk pemasangan rambu-rambu pada tepi jalan, kecuali
berikut ini :
i) Pengaku dan rangka pada bagian belakang panel dari rambu tidak
diperlukan.
ii) Tinggi dari dasar panel di atas tepi jalur lalu lintas paling sedikit 1,5
meter kecuali jika rambu ditempatkan pada jalur pejalan kaki dan sepeda
maka tinggi dari dasar panel rambu di atas tepi jalur lalu lintas paling
sedikit harus 2,1 meter.
iii) Tiang rambu-rambu daerah konstruksi dapat dipasang tepat di atas
penunjang sementara rambu-rambu yang berbentuk datar sebagaimana
disetujui oleh Pengawas Pekerjaan, atau rambu-rambu yang dapat
dipasang pada tiang listrik yang ada atau penunjang lainnya
sebagaimana yang disetujui Pengawas Pekerjaan. Bilamana rambu-
rambu daerah konstruksi dipasang pada tiang listrik yang ada, maka
tidak boleh dibuat lubang pada tiang yang menunjang rambu tersebut.
iv) Tiang yang tertanam harus dengan kedalaman 0,8 meter dan lubang
tiang harus ditimbun kembali di sekeliling tiang dengan beton mutu fc’
10 MPa atau sebagaimana yang disetujui oleh Pengawas Pekerjaan.
Ukuran tiang dan jumlah tiang haruslah sebagaimana yang ditunjukkan dalam
Gambar, kecuali jika rambu-rambu tetap dipasang dan jenis rambu yang
dipasang tidak ditunjukkan dalam Gambar, ukuran tiang dan jumlah tiang harus
ditentukan oleh Pengawas Pekerjaan. Tiang haruslah dari kayu yang baik
mutunya dan tidak cacat, sesuai untuk tujuan yang dimaksud.
Rambu tetap yang digunakan selama masa konstsruksi harus terbuat dari bahan
retroreflektif dan berkeselamatan yaitu tidak menyebabkan fatalitas kecelakaan
jika tertabrak.
Panel-panel rambu untuk rambu tetap haruslah terdiri dari lembaran plywood.
Tanda dan tepi dapat dilakukan dengan proses sablon. Ukuran dan jarak huruf-
huruf dan lambang-lambang haruslah sebagaimana yang dilukiskan dalam
lembar spesifikasi rambu-rambu yang diterbitkan oleh Pengguna Jasa.
b) Rambu Portabel
Masing-masing rambu portabel haruslah terdiri dari dasar, penunjang atau
kerangka dan panel rambu. Unit-unit ini harus dapat dikirim ke lapangan untuk
digunakan dan ditempatkan untuk pelaksanaan yang segera.
Panel-panel rambu untuk rambu portabel haruslah terdiri dari lembaran plywood.
Penunjang atau kerangka rambu harus mampu menunjang panel dengan dimensi
maksimum 120 cm, dalam posisi tegak lurus dengan pusat dari panel rambu dan
jarak minimum panel di atas perkerasan adalah 1,2 meter.
Jika rambu portabel berpindah tempat atau terguling, oleh sebab apapun, selama
kemajuan pekerjaan, Penyedia Jasa harus segera mengganti rambu-rambu itu
pada lokasi awal dari rambu-rambu tersebut.
/V
1 - 31
SPESIFIKASI UMUM 2018
c) Rambu Elektronik
Rambu elektronik yang digunakan atau dipasang haras sesuai dengan peraturan
dan ketentuan yang dikeluarkan oleh kementerian teknis terkait.
Semua rambu yang digunakan pada pekerjaan konstruksi dan pada jalan sementara
mengacu kepada Peraturan Menteri Perhubungan No.13 Tahun 2014 dengan spesifikasi
teknis yang diterbitkan oleh kementerian teknis terkait.
2) Penghalang Lalu Lintas
Penghalang lalu lintas haras terbuat dari “jenis plastik” yang baru sebagaimana yang
ditunjukkan dalam Gambar. Penghalang dengan beton pracetak hanya diperbolehkan
dengan izin khusus dari Pengawas Pekerjaan.
Penghalang lalu lintas haras digunakan untuk memandu lalu lintas untuk tidak melintasi
perkerasan yang baru dihampar dan dipasang pada lokasi yang ditunjukkan dalam
Gambar atau sebagaimana yang diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan.
Penghalang lalu lintas yang dirancang sebagai “jenis plastik” dalam Gambar haras
memenuhi ketentuan-ketentuan dalam Seksi 9.2 Pekerjaan Lain-lain
Penghalang lalu lintas haras memenuhi ketentuan dimensi dan warna yang terdapat
dalam Gambar dan Spesifikasi ini.
Penghalang Lalu Lintas, Jenis Plastik
- Penghalang lalu lintas, jenis plastik haras digunakan untuk pengalih lalu lintas
dari perkerasan aspal beton yang baru.
- Penghalang lalu lintas, jenis plastik haras cukup berat agar dapat tetap stabil jika
terdapat angin atau pusaran angin akibat lewatnya lalu lintas. Penghalang ini
haras dipasang rapat dan saling mengunci satu dengan yang lain sesuai manual
dari pabrik.
- Pemberat yang digunakan untuk penghalang lalu lintas jenis plastik haruslah air
dan terisi sesuai dengan ketentuan pabrik.
3) Marka Jalan Sementara
Bahan untuk marka jalan sementara dapat berupa pita rekat (road marking tape) yang
berwarna putih / kuning atau paku jalan dengan mata kucing. Sebelum melakukan
pemasangan Penyedia Jasa haras menunjukkan contoh bahan marka sementara untuk
mendapat persetujuan dari Pengawas Pekerjaan.
Pemasangan Marka sementara berupa pita rekat tidak diperkenankan pada kondisi
perkerasan basah.
Penggunaan paku jalan dengan mata kucing diperbolehkan sebagai alternatif untuk
pengarah sementara pada pekerjaan jalan, ukuran paku jalan yang disarankan adalah 100
x 50 mm dan terbuat dari polysterin hijau/kuning yang berpendar dengan dilengkapi pinil
reflektor berperekat dengan interval pemasangan disesuaikan dengan pemasangan paku
permanen.
Penyedia Jasa haras mengganti marka sementara baik berupa pita rekat ataupun paku
jalan yang terkelupas atau lepas.
/V
1 - 32
SPESIFIKASI UMUM 2018
Marka jalan sementara harus dilaksanakan pada setiap pelapisan perkerasan sebelum
jalan dibuka untuk lalu lintas umum. Pada pelapisan ulang perkerasan aspal beton, marka
sementara harus dilaksanakan sesegera mungkin setelah suatu lapisan telah dihampar.
Marka sementara pada permukaan akhir harus dibuang sebelum marka permanen
dilaksanakan.
Perencanaan dan pemasangan marka sementara harus mengacu pada Peraturan Menteri
perhubungan No. PM 67 Tahun 2018 atau perubahannya (jika ada) tentang Marka Jalan.
Semua garis menerus dan marka jalan konstruksi yang berpotongan harus dibuang
sampai benar-benar bersih dengan pengaus pasir atau cara lain yang disetujui dan tidak
merusak permukaan atau tekstur perkerasan. Pola pembuangan harus dalam bentuk yang
tidak sama sehingga tidak menyisakan bekas marka yang dibuang dengan menggunakan
pengausan secara diagonal dan termasuk beberapa daerah permukaan sekitarnya.
Kerusakan yang teijadi pada permukaan harus diperbaiki dengan biaya Penyedia Jasa
dengan metoda yang dapat diterima oleh Pengawas Pekerjaan. Penumpukan pasir atau
bahan lainnya yang mengakibatkan bahaya terhadap lalu lintas harus dibuang. Pada saat
selesai, permukaan aspal yang diauskan dengan pasir harus dilapisi tipis dengan ter
emulsi atau bahan sejenis yang disetujui.
4) Lain-lain
Penyedia Jasa harus menyediakan pengatur lalu lintas dan pelayanan berikut untuk
pengendalian dan pemeliharaan lalu lintas yang melalui daerah konstruksi dengan sub-
komponen yang berbeda sebagaimana yang ditunjukkan dalam Gambar.
1.8.4 PEKERJAAN JALAN ATAU JEMBATAN SEMENTARA
1) Umum
Penyedia Jasa harus menyediakan memelihara, dan membongkar semua jalan, jembatan,
jalan masuk dan sejenisnya yang diperlukan oleh Penyedia Jasa untuk menghubungkan
Penyedia Jasa dengan jalan umum pada saat Akhir Pelaksanaan Pekerjaan.
Jalan dan/atau jembatan (jika ada) sementara ini harus dibangun sampai diterima Pengawas
Pekerjaan, meskipun demikian Penyedia Jasa tetap harus bertanggungjawab terhadap setiap
kerusakan yang terjadi atau disebabkan oleh jalan dan/atau jembatan (jika ada) sementara
ini.
2) Lahan yang Diperlukan
Sebelum membuat jalan atau jembatan sementara, Penyedia Jasa harus melakukan semua
pengaturan yang diperlukan, bila diperlukan termasuk pembayaran kepada pemilik tanah
yang bersangkutan atas pemakaian tanah itu dan harus memperoleh persetujuan dari
pejabat yang berwenang dan Pengawas Pekerjaan. Setelah pekerjaan selesai, Penyedia
Jasa harus membersihkan dan mengembalikan kondisi tanah itu ke kondisi semula
sampai diterima oleh Pengawas Pekerjaan dan pemilik tanah yang bersangkutan.
3) Peralatan Penyedia Jasa Lain yang Lewat
Penyedia Jasa harus melakukan semua pengaturan agar Pekerjaan yang sudah
dilaksanakan dapat dilewati dengan aman oleh Peralatan Konstruksi, bahan dan
karyawan Penyedia Jasa lain yang melaksanakan pekerjaan di dekat lokasi kegiatan.
Untuk keperluan ini, Penyedia Jasa dan Penyedia Jasa lain yang melaksanakan pekerjaan
di dekat lokasi kegiatan, harus menyerahkan suatu jadwal transportasi yang demikian
/V
1 - 33
SPESIFIKASI UMUM 2018
kepada Pengawas Pekerjaan untuk mendapat persetujuannya, paling sedikit 15 (lima
belas) hari sebelumnya.
4) Jalan Alih Sementara atau Detour
Jalan alih sementara atau detour haras dibangun sebagaimana yang diperlukan untuk
kondisi lalu lintas yang ada, dengan memperhatikan ketentuan keselamatan dan kekuatan
struktur. Semua jalan alih yang demikian tidak boleh dibuka untuk lalu lintas umum
sampai alinyemen, pelaksanaan, drainase dan pemasangan rambu lalu lintas sementara
telah disetujui Pengawas Pekerjaan. Selama digunakan untuk lalu lintas umum Penyedia
Jasa haras memelihara pekerjaan yang telah dilaksanakan, drainase dan rambu lalu lintas
sampai diterima oleh Pengawas Pekerjaan.
5) Jalan Samping (Ramp) Sementara untuk Lalu Lintas
Penyedia Jasa haras membangun dan memelihara jembatan dan jalan samping sementara
untuk j alan masuk umum dari dan ke j alan raya pada semua tempat bilamana jalan masuk
tersebut sudah ada sebelum Pekerjaan dimulai dan pada tempat lainnya yang diperlukan
atau diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan.
1.8.5 PEMELIHARAAN UNTUK KESELAMATAN LALU LINTAS
Jalan Alih Sementara dan Pengendalian Lalu Lintas
1)
Semua jalan alih sementara dan pemasangan pengendali lalu lintas yang disiapkan oleh
Penyedia Jasa selama pelaksanaan Pekerjaan haras dipelihara agar tetap aman dan dalam
kondisi pelayanan yang memenuhi ketentuan dan dapat diterima Pengawas Pekerjaan
sehingga menjamin keselamatan lalu lintas dan bagi pemakai jalan umum.
2) Pembersihan Penghalang
Selama pelaksanaan pelaksanaan, Penyedia Jasa haras menjamin bahwa perkerasan,
bahu jalan lokasi yang berdekatan dengan Ruang Milik Jalan haras dijaga agar bebas dari
bahan pelaksanaan, kotoran dan bahan yang tidak terpakai lainnya yang dapat
mengganggu atau membahayakan lalu lintas yang lewat. Pekerjaan juga haras dijaga
agar bebas dari setiap parkir liar atau kegiatan perdagangan kaki lima kecuali untuk
daerah-daerah yang digunakan untuk maksud tersebut.
1.8.6 PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN
Pengukuran
1)
Pengukuran Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas dilakukan berdasarkan gabungan
mobilisasi, demobilisasi dan pembayaran bulanan. Untuk pengukuran dari pembayaran
bulanan maka disyaratkan bahwa semua ketentuan haras dipenuhi. Bilamana Penyedia
Jasa tidak memenuhi semua ketentuan-ketentuan dari Pasal ini maka jenis pekerjaan
tersebut tidak akan dibayar pada bulan yang bersangkutan untuk Manajemen dan
Keselamatan Lalu Lintas.
Pengukuran Jembatan Sementara dilakukan berdasarkan gabungan mobilisasi dan
demobilisasi.
/V
1 - 34
SPESIFIKASI UMUM 2018
2) Dasar Pembayaran
Pekerjaan Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas dan Pekerjaan Jembatan Sementara
harus dibayar atas dasar lump sum termasuk pemenuhan kuantifikasi pada Lampiran
1.8.B menurut jadwal pembayaran yang terdapat di bawah ini. Jumlah ini harus
dipandang sebagai kompensasi penuh untuk penyediaan, semua bahan, semua peralatan,
pekerja, perkakas, dan biaya lainnya yang perlu untuk pemasangan dan pemeliharaan
semua pemasangan sementara, untuk pengendalian lalu lintas selama Masa Kontrak dan
untuk pembersihan halangan apapun yang perlu untuk menyelesaikan pekerjaan yang
diuraikan dalam Pasal 1.8.1.1) dan Pasal 1.8.2 dari Spesifikasi ini. Akan tetapi, selama
Masa Pelaksanaan Pengawas Pekerjaan dapat memerintahkan Penyedia Jasa untuk
menyediakan tambahan peralatan sebagaimana yang dianggap perlu tanpa perubahan
harga lump sum untuk Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas.
Tahapan pembayaran biaya Lump Sum untuk Pekerjaan Manajemen dan Keselamatan
Lalu Lintas sebagai berikut:
■ 25 % (dua puluh lima persen) bilamana semua jenis peralatan utama untuk
Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas telah berada di lapangan, diterima dan
disetujui oleh Pengawas Pekerjaan.
■ 75 % (tujuh puluh lima persen) harus dibayar secara angsuran atas dasar bulanan,
secara proporsional berdasarkan kemajuan penerapan Rencana Manajemen dan
Keselamatan Lalu Lintas yang dapat disetujui Pengawas Pekerjaan.
Tahapan pembayaran biaya Lump Sum untuk Jembatan Sementara adalah sebagai berikut
■ 75 % (Tujuh puluh lima persen) bilamana semua Jembatan Sementara telah
terpasang di lapangan, diterima dan disetujui oleh Pengawas Pekerjaan.
■ 25 % (Dua puluh lima persen) bilamana Jembatan Sementara telah dibongkar dan
lokasinya telah dibersihkan dan dikembalikan ke dalam kondisi asal.
Nomor Mata Uraian Satuan
Pembayaran Pengukuran
18.(1) Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas Lump Sum
18.(2) Jembatan Sementara Lump Sum
/V
1 - 35
SPESIFIKASI UMUM 2018
SEKSI 1.19
KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
1.19.1 UMUM
1) Uraian Pekerjaan
a) Seksi ini mencakup ketentuan-ketentuan penanganan keselamatan dan kesehatan
kerja (K3) konstruksi kepada setiap orang yang berada di tempat kerja yang
berhubungan dengan pemindahan bahan baku, penggunaan peralatan kerja
konstruksi, proses produksi dan lingkungan sekitar tempat kerja.
b) Penanganan K3 mencakup penyediaan sarana pencegah kecelakaan kerja dan
perlindungan kesehatan kerja konstruksi maupun penyediaan personil yang
kompeten dan organisasi pengendalian K3 Konstruksi sesuai dengan tingkat
risiko yang ditetapkan oleh Pengawas Pekerjaan.
c) Penyedia Jasa harus mengikuti ketentuan-ketentuan pengelolaan K3 yang tertuang
dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
No.02/PRT/M/2018 atau perubahannya (jika ada) tentang Pedoman Sistem
Manjemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) Konstruksi Bidang
Pekerjaan Umum dan Pedoman Pelaksanaan K3 untuk Konstruksi Jalan dan
Jembatan No. 004/BM/2006, serta peraturan terkait lainnya.
d) Semua fasilitas dan sarana lainnya yang disiapkan oleh Penyedia Jasa menurut
Seksi ini tetap menjadi milik Penyedia Jasa setelah Kontrak berakhir.
2) Pekerjaan Seksi Lain yang Berkaitan dengan Seksi Ini
Ketentuan Pasal 1.17.1.2) dari Spesifikasi ini harus berlaku.
1.19.2 SISTEM MANAJEMEN K3 KONSTRUKSI
a) Penyedia Jasa harus membuat, menerapkan, dan memelihara prosedur untuk
identifikasi bahaya, penilaian risiko dan pengendaliannya secara
berkesinambungan sesuai dengan Rencana Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Konstruksi (RK3K) yang telah disetujui oleh Pengawas Pekerjaan sebagaimana
dijelaskan dalam Seksi 1.2 Mobilisasi.
b) Penyedia Jasa wajib melengkapi RK3K dengan rencana penerapan K3 Konstruksi
untuk seluruh tahapan pekerjaan.
c) Penyedia Jasa wajib mempresentasikan RK3K pada rapat persiapan pelaksanaan
pekerjaan konstruksi untuk disahkan dan ditanda tangani oleh Wakil Pengguna Jasa
sesuai ketentuan Permen PUPR No.02/PRT/M/2018 atau perubahannya (jika ada)
tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3)
Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum.
d) Penyedia Jasa harus melibatkan Ahli K3 Konstruksi pada paket pekerjaan dengan
potensi risikotinggi dan harus melibatkan Petugas K3 Konstruksi pada paket
pekerjaan dengan potensi bahaya rendah. Identifikasi dan potemsi bahaya K3
ditetapkan oleh Wakil Pengguna Jasa.
/V
1 - 83
SPESIFIKASI UMUM 2018
e) Pekerjaan dengan tingkat risiko tinggi seperti pekerjaan pengelasan, masuk
tempat tertutup/terbatas (confined space), isolasi peralatan (lockout/tagout),
penggalian, bekerja di ketinggian, pekerjaan listrik, memerlukan izin khusus
yang dibuat oleh Penyedia Jasa dan disetujui oleh Pengawas Pekerjaan.
f) Ahli K3 adalah seseorang yang mempunyai sertifikat dari yang berwenang dan
sudah berpengalaman sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun dalam pelaksanaan K3
Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum yang dibuktikan dengan referensi pengalaman
kerja. Petugas K3 adalah petugas di dalam organisasi Penyedia Jasa yang telah
mengikuti pelatihan/sosialisasi K3 Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum. Aplikasi
ahli K3 atau petugas K3 akan merujuk Permen PUPR No.02/PRT/M/2018 atau
perubahannya (jika ada).
g) Penyedia Jasa harus membentuk Panitia Pembina K3 (P2K3) bila:
i) Mengelola pekerjaan yang mempekerjakan tenaga kerja dengan jumlah
paling sedikit 100 orang atau nilai kontrak di atas Rp 100.000.000.000,-
(seratus milyar rupiah) atau sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
ii) Mengelola pekerjaan yang mempekerjakan tenaga kerja kurang dari 100
orang, akan tetapi menggunakan bahan, proses dan instalasi yang
mempunyai risiko yang besar akan terjadinya peledakan, kebakaran,
keracunan dan penyinaran radioaktif.
P2K3 (Panitia Pembina K3) adalah badan pembantu di perusahaan dan tempat kerja
yang merupakan wadah kerjasama antara pengusaha dan tenaga kerja untuk
mengembangkan kerja sama saling pengertian dan partisipasi efektif dalam
penerapan keselamatan dan kesehatan kerja. Unsur P2K3 terdiri dari Ketua,
Sekretaris dan Anggota. Ketua P2K3 adalah pimpinan puncak organisasi Penyedia
Jasa dan Sekretaris P2K3 adalah Ahli K3 Konstruksi.
h) Penyedia Jasa harus membuat Laporan Rutin Kegiatan P2K3 ke Dinas Tenaga
Kerja setempat dan tembusannya disampaikan kepada Pengawas Pekerjaan.
i) Penyedia Jasa haras melaksanakan Audit Internal K3 Konstruksi bidang Pekerjaan
Umum.
j) Penyedia Jasa bersama dengan Pengawas Pekerjaan melakukan inspeksi K3
Konstruksi secara periodik dalam mingguan dan/atau bulanan.
k) Penyedia Jasa segera melakukan tindakan perbaikan yang diperlukan terhadap
ketidaksesuaian yang ditemukan pada saat inspeksi K3 Konstruksi. Hasil inspeksi
K3 Konstruksi disampaikan oleh Penyedia Jasa kepada Pengawas Pekerjaan.
l) Penyedia Jasa haras melakukan tinjauan ulang terhadap RK3K (pada bagian yang
memang perlu dilakukan kaji ulang) secara berkesinambungan selama pelaksanaan
pekerjaan konstruksi berlangsung.
1.19.3 K3 KANTOR LAPANGAN DAN FASILITASNYA
1) Fasilitas Mandi dan Cuci
Penyedia Jasa haras menyediakan fasilitas cuci yang memadai dan sesuai dengan pekerjaan
yang dilakukan untuk seluruh tenaga kerja konstruksi. Fasilitas cuci termasuk penyediaan
air panas dan zat pembersih untuk kondisi berikut ini:
1 - 84
SPESIFIKASI UMUM 2018
a) Jika tenaga kerja berisiko terpapar kontaminasi kulit yang diakibatkan oleh zat
beracun, zat yang menyebabkan infeksi dan iritasi atau zat sensitif lainnya;
b) Jika tenaga kerja menangani bahan kulit yang sulit dicuci jika menggunakan air
dingin;
c) Jika tenaga kerja harus membersihkan seluruh badannya;
d) Jika tenaga kerja terpapar pada kondisi panas atau dingin yang berlebih, atau
bekerja pada kondisi basah yang tidak biasa sehingga menyebabkan para tenaga
kerja harus membersihkan seluruh badannya, maka Penyedia Jasa harus
menyediakan pancuran air (shower) dengan jumlah yang memadai;
e) Untuk kondisi normal, Penyedia Jasa harus menyediakan pancuran air untuk mandi
dengan jumlah sekurang-kurangnya satu untuk setiap 15 orang.
2) Fasilitas Sanitasi
a) Penyedia Jasa harus menyediakan toilet yang memadai baik toilet khusus pria
maupun toilet khusus wanita yang diperkerjakan di dalam atau di sekitar tempat
kerja serta tempat sampah dengan kapasitas yang memadai.
b) Jika Penyedia Jasa mempekerjakan sampai dengan 30 orang tenaga kerja, maka
persyaratan minimumnya adalah: 1 toilet terdiri dari 1 kloset
c) Jika Penyedia Jasa mempekerjakan wanita, toilet harus disertai fasilitas
pembuangan pembalut wanita.
d) Toilet pria dan wanita harus dipisahkan dengan dinding tertutup penuh. Toilet harus
mudah diakses, mempunyai penerangan dan ventilasi yang cukup, dan terlindung
dari cuaca. Jika toilet berada di luar, harus disediakan jalur jalan kaki yang baik
dengan penerangan yang memadai di sepanjang jalur tersebut. Toilet harus dibuat
dan ditempatkan sedemikian rupa sehinga dapat menjaga privasi orang yang
menggunakannya dan terbuat dari bahan yang mudah dibersihkan.
e) Penyedia Jasa dapat menyediakan satu toilet jika: jumlah pria dan setiap jumlah
wanita kurang dari 10 orang; toilet benar-benar tertutup; mempunyai kunci dalam;
tersedia fasilitas pembuangan pembalut wanita; tidak terdapat urinal di dalam toilet
tersebut.
f) Dalam segala hal toilet harus menyediakan sekurang-kurangnya air bersih dengan
debit yang cukup dan lancar, sistem plumbing yang memisahkan air bersih dan air
kotor serta pembuangannya melalui saluran drainase dengan sanitasi baik.
3) Air Minum
Penyedia Jasa harus menyediakan pasokan air minum yang memadai bagi seluruh tenaga
kerja dengan persyaratan:
a) Mudah diakses oleh seluruh tenaga kerja dan diberi label yang jelas sebagai air
minum;
b) Kontainer untuk air minum harus memenuhi standar kesehatan yang berlaku;
/V
1 - 85
SPESIFIKASI UMUM 2018
c) Jika disimpan dalam kontainer, kontainer harus: bersih dan terlindungi dari
kontaminasi dan panas; harus dikosongkan dan diisi air minum setiap hari dari
sumber yang memenuhi standar kesehatan.
4) Fasilitas Pertolongan Pertama pada Kecelakaan (P3K)
a) Peralatan P3K harus tersedia dalam seluruh kendaraan konstruksi dan di tempat
kerja. Standar isi kotak P3K tercantum dalam Lampiran II Peraturan Menteri
Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia No. PER.15/MEN/VIII/
2008 atau perubahannya (jika ada) tentang Pertolongan Pertama Pada
Kecelakaan di Tempat Kerja.
b) Di tempat kerja harus selalu terdapat tenaga kerja yang sudah terlatih dan/atau
bertanggung jawab dalam Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan.
5) Akomodasi untuk Makan dan Baju
a) Akomodasi yang memadai bagi tenaga kerja harus disediakan oleh Penyedia Jasa
sebagai tempat untuk makan, istirahat, dan perlindungan dari cuaca.
b) Akomodasi tersebut harus mempunyai lantai yang bersih, dilengkapi meja dan
kursi, serta fornitur lainnya untuk menjamin tersedianya tempat istirahat makan dan
perlindungan dari cuaca.
c) Tempat sampah harus disediakan terpisah terdiri dari tempat sampah organik, non
organik dan limbah B3, dikosongkan dan dibersihkan secara periodik.
d) Tempat ganti baju untuk tenaga kerja dan tempat penyimpanan pakaian yang tidak
digunakan selama bekerja harus disediakan. Setiap tenaga kerja harus disediakan
lemari penyimpan pakaian (locker).
6) Penerangan
a) Penerangan harus disediakan di seluruh tempat kerja, termasuk di ruangan, jalan,
jalan penghubung, tangga dan gang. Semua penerangan harus dapat dinyalakan
ketika setiap orang melewati atau menggunakannya.
b) Penerangan tambahan harus disediakan untuk pekerjaan detail, proses berbahaya,
atau jika menggunakan mesin.
c) Penerangan darurat yang memadai juga harus disediakan.
7) Pemeliharaan Fasilitas
Penyedia Jasa harus menjamin terlaksananya pemeliharaan fasilitas-fasilitas yang
disediakan dalam kondisi bersih dan higienis, serta dapat diakses secara nyaman oleh
pekerja.
8) Ventilasi
a) Seluruh tempat kerja harus mempunyai aliran udara yang bersih.
b) Pada kondisi tempat kerja yang sangat berdebu misalnya tempat pemotongan
beton, penggunaan bahan kimia berbahaya seperti perekat, dan pada kondisi
/V
1 - 86
SPESIFIKASI UMUM 2018
lainnya, Penyedia Jasa harus menyediakan alat pelindung nafas seperti respirator
dan pelindung mata.
1.19.4 KETENTUAN BEKERJA PADA TEMPAT TINGGI
1) Bekerja di tempat kerja yang tinggi harus dilakukan hanya oleh tenaga kerja yang
mempunyai pengetahuan, pengalaman dan mempunyai sumberdaya yang dibutuhkan
untuk menyelesaikan pekerjaan dengan selamat.
2) Keselamatan kerja untuk bekerja pada tempat tinggi dapat menggunakan satu atau
beberapa pelindung sebagai berikut: terali pengaman lokasi kerja, jaring pengaman,
sistem penangkap jatuh.
3) Pengamanan di sekeliling pelataran kerja atau tempat kerja
a) T erali pengaman lokasi kerja harus dibuat sepanj ang tepi lantai kerj a atau tempat
kerja yang terbuka sesuai dengan Pasal 1.19.4 dari Spesifikasi ini.
b) Jika pelataran kerja atau tempat kerja berada di atas jalan umum dan jika ada
bahaya material atau barang lain jatuh pada pengguna jalan, maka daerah di
bawah pelataran kerja atau tempat kerja harus dibebaskan dari akses orang atau
dapat digunakan jaring pengaman.
4) Terali Pengaman Lokasi Kerja
Jika terali pengaman lokasi kerja digunakan di sekeliling bangunan, atau bukaan di atap,
lantai, atau lubang lift, maka terali pengaman harus memenuhi syarat:
a) 900 - 1100 mm dari lantai kerja;
b) Mempunyai batang tengah (mid-rail);
c) Mempunyai papan bawah (toeboard) j ika terdapat risiko j atuhnya alat kerj a atau
material dari atap/tempat kerja.
5) Jaring Pengaman
a) Tenaga kerja yang memasang jaring pengaman harus dilindungi dari bahaya
jatuh. Sebaiknya digunakan kendaraan khusus (mobile work platform) saat
memasang jaring pengaman. Akan tetapi jika peralatan mekanik tersebut tidak
tersedia maka tenaga kerja yang memasang jaring harus dilindungi dengan tali
pengaman (safety harness) yang dikaitkan ke tali keselamatan (safety line) atau
menggunakan perancah (scaffolding).
b) Jaring pengaman harus dipasang sedekat mungkin pada sisi dalam area kerja.
c) Jaring pengaman harus dipasang dengan jarak bersih yang cukup dari permukaan
lantai/tanah sehingga jika seorang tenaga kerja jatuh pada jaring tidak akan
terjadi kontak dengan permukaan lantai/tanah.
/V
1 - 87
SPESIFIKASI UMUM 2018
6) Sistem Pengaman Jatuh Individu (Individual Fall Arrest System)
a) Sistem pengaman jatuh individu (individual fall arrest system) termasuk sistem
rel inersia (inertia reel system), safety harness dan tali statik. Tenaga kerja yang
diharuskan menggunakan alat ini haras dilatih terlebih dahulu.
b) Jenis sabuk pinggang tidak boleh digunakan untuk pekeijaan atap.
c) Tenaga kerja yang menggunakan safety harness tidak diperbolehkan bekerja
sendiri. Tenaga kerja yang jatuh dan tergantung pada safety harness haras
diselamatkan paling lambat 20 menit sejak terjatuh.
d) Perhatian haras diberikan pada titik angker untuk tali statik, jalur rel inersia,
dan/atau jaring pengaman.
7) Tangga
Jika tangga akan digunakan, maka Penyedia Jasa haras:
a) Memilih jenis tangga yang sesuai dengan pekerjaan yang akan dilakukan;
b) Menyediakan pelatihan penggunaan tangga;
c) Mengikat bagian atas dan bawah tangga untuk mencegah kecelakaan akibat
bergesernya tangga;
d) Tempatkan tangga sedekat mungkin dengan pekerjaan;
e) Jika tangga digunakan untuk naik ke lantai kerja di atas, pastikan bahwa tangga
berada sekurang-kurangnya 1m di atas lantai kerja.
8) Perancah (scaffolding)
a) Perancah dengan tinggi lebih dari 5 m dari permukaan hanya dapat dibangun
oleh orang yang mempunyai kompetensi sebagai scaffolder.
b) Seluruh perancah harus diinspeksi oleh petugas yang berkompeten pada saat
sebelum digunakan, sekurang-kurangnya seminggu sekali saat digunakan,
setelah cuaca buruk atau gangguan lain yang dapat mempengaruhi stabilitasnya,
jika perancah tidak pernah digunakan dalam jangka waktu lama. Hasil inspeksi
harus dicatat, termasuk kerusakan yang diperbaiki saat inspeksi. Catatan tersebut
harus ditandatangani oleh petugas yang melakukan inspeksi.
c) Petugas yang melakukan inspeksi harus memastikan bahwa :
i) Tersedia akses yang cukup pada lantai kerja perancah.
ii) Semua komponen tiang diletakkan di atas fondasi yang kuat dan
dilengkapi dengan plat dasar. Jika perlu, gunakan alas kayu atau cara
lainnya untuk mencegah tiang bergeser dan/atau tenggelam.
iii) Perancah telah terhubung dengan bangunan/struktur dengan kuat
sehingga dapat mencegah runtuhnya perancah dan menjaga agar
ikatannya cukup kuat.
/V
1 - 88
SPESIFIKASI UMUM 2018
iv) Jika beberapa pengikat telah dipindahkan sejak perancah didirikan,
maka ikatan tambahan atau cara lainnya untuk mengganti harus
dilakukan.
v) Perancah telah diperkaku (bracing) dengan cukup untuk menjamin
stabilitas.
vi) Tiang, batang, pengaku (bracing), atau strut belum diindahkan.
vii) Papan lantai keija telah dipasang dengan benar, papan harus bersih dari
cacat dan telah tersusun dengan baik.
viii) Seluruh papan harus diikat dengan benar agar tidak terjadi pergeseran.
ix) Tersedia pagar pengaman dan toeboard di setiap sisi di mana suatu
orang dapat jatuh.
x) Jika perancah didesain dan dibangun untuk menahan beban material,
pastikan bahwa bebannya disebarkan secara merata.
xi) Tersedia penghalang atau peringatan untuk mencegah orang
menggunakan perancah yang tidak lengkap.
1.19.5 ELEKTRIKAL
Pasokan listrik
1)
Alat elektrik portabel yang dapat digunakan di situasi lembab hanyalah alat yang
memenuhi syarat:
i) Mempunyai pasokan yang terisolasi dari pembumian atau grounding (earth)
dengan voltase antar konduktor tidak lebih dari 230 volt.
ii) Mempunyai sirkuit pembumian (earth) yang termonitor di mana pasokan listrik
pada alat akan secara otomatis terputus jika terjadi kerusakan pada pembumian
earth.
iii) Alat mempunyai insulasi ganda.
iv) Mempunyai sumber listrik yang dihubungkan dengan pembumian (earth)
sedemikian rupa sehingga voltase ke pembumian (earth) tidak akan melebihi 55
volt AC; atau
v) Mempunyai alat pengukur arus sisa (residual).
2) Supply Switchboard sementara
Seluruh supply switchboard yang digunakan di lokasi pekerjaan harus menjadi perhatian
utama dan harus:
i) Jika ditempatkan di luar ruangan, harus dibuat sedemikian rupa sehingga tidak
akan terganggu oleh cuaca.
ii) Dilengkapi dengan pintu dan kunci. Pintu harus dirancang dan dan ditempel
sedemikian rupa sehingga tidak akan merusak kabel lentur yang tersambung
dengan panel dan harus dapat melindungi switch dari kerusakan mekanis. Pintu
harus diberi tanda: HARAP SELALU DITUTUP.
iii) Mempunyai slot yang terinsulasi di bagian bawah.
/V
1 - 89
SPESIFIKASI UMUM 2018
iv) Ditempelkan pada dinding permanen atau struktur yang didesain khusus untuk
ini.
v) Jika ditempel, pastikan menempel dengan baut.
3) Inspeksi peralatan
Seluruh alat dan perlengkapan kelistrikan harus diinspeksi sebelum digunakan untuk
pertama kali dan setelahnya sekurang-kurangnya tiap tiga bulan. Seluruh alat dan
perlengkapan kelistrikan harus mempunyai tanda identifikasi yang menginformasikan
tanggal terakhir inspeksi dan tanggal inspeksi selanjutnya.
4) Jarak Aman dari Saluran Listrik
Alat crane, excavator, rig pengebor, atau plant mekanik lainnya, struktur atau perancah
tidak boleh berada kurang dari 4 m di bawah saluran listrik udara tanpa izin tertulis dari
pemilik saluran listrik. Jarak aman bebas minimum vertikal dari konduktor mengikuti
Permen ESDM No:18 Tahun 2015 atau perubahannya (jika ada), sebagaimana Tabel
1.19.5.1).
Tabel 1.19.5.1) Jarak Aman bebas Minimum Vertikal Konduktor
SUTT SUTET SUTTAS
Lokasi
66 kV (m) 150 kV (m) 275 kV (m) 500 kV (m) 250 kV(m) 500 kV (m)
1. Lapangan terbuka atau daerah terbuka 7,5 8,5 10,5 12,5 7 12,5
2. Daerah dengan keadaan tertentu, antara
lainnya:
- Bangunan, jembatan 4,5 5 7 9 6 9
- Tanaman/tumbuhan, hutan perkebunan 4,5 5 7 9 6 9
- Jalan/jalan raya/rel kereta api 8 9 11 15 10 15
- Lapangan umum 12,5 13,5 15 18 13 17
- SUTT lain, Saluran Udara Tegangan 3 4 5 8,5 6 7
Rendah (SUTR), saluran udara
komunikasi, antena dan kereta gantung
- Titik tertinggi tiang kapal pada 3 4 6 8,5 6 10
kedudukan air pasang/tertinggi pada
lalu lintas air
1.19.6 MATERIAL DAN KIMIA BERBAHAYA
1) Alat Pelindung Diri (APD)
Penyedia Jasa bertanggung jawab untuk menyediakan alat pelindung diri bagi pekeijanya
dengan ketentuan:
a) Seluruh tenaga kerja dan personil lainnya yang terlibat harus dilatih cara
penggunaan alat pelindung diri dan harus memahami alasan penggunaannya.
/V
1 - 90
SPESIFIKASI UMUM 2018
b) Jika dipandang tidak praktis untuk melindungi bagian atas dan jika ada risiko
terluka dari objek jatuh, maka Penyedia Jasa menyediakan helm pelindung dan
seluruh personil yang terlibat di lapangan harus menggunakannya.
c) Perlindungan mata harus digunakan jika terdapat kemungkinan kerusakan mata
akibat pekerjaan las, atau dari serpihan material seperti potongan gergaji kayu,
atau potongan beton.
d) Sepatu yang digunakan harus mampu melindungi kaki pekerja. Gunakan sepatu
dengan ujung besi di bagian jari kaki.
e) Pelindung kebisingan harus digunakan j ika tingkat kebisingan tinggi.
f) Sarung tangan akan diperlukan pada beberapa pekerjaan.
g) Perlindungan pernafasan harus disediakan untuk tenaga kerja yang terekspos
pada bahaya seperti asbes, asap dan debu kimia.
2) Bahaya pada Kulit
a) Setiap tenaga kerja harus melapor jika mendapatkan masalah kulit, terutama di
tangan akibat penggunaan bahan berbahaya.
b) Tangan dan mata tenaga kerja harus dilindungi terhadap kontak dengan semen.
Usahakan kontak dengan semen seminimum mungkin. Penggunaan krim
pelindung dapat mengurangi risiko kerusakan kulit.
c) Sedapat mungkin, pakaian pelindung harus digunakan selama pekerjaan.
Pakaian ini termasuk baju lengan panjang, sarung tangan dan sepatu pelindung.
d) Penyedia Jasa harus menyediakan fasilitas untuk mandi dan mengganti pakaian
seperti tertulis pada Pasal 1.19.3 dari Spesifikasi ini.
e) Alat pelindung pernapasan harus digunakan selama proses pemeraman beton di
mana debu mulai terbentuk.
3) Penggunaan Bahan Kimia
a) Penyedia Jasa harus mempunyai prosedur yang mengatur tata cara menangani
bahan kimia atau zat berbahaya dengan sehat, tata cara penyimpanan, tata cara
pembuangan limbah.
b) Seluruh bahan kimia harus disimpan di kontainer asalnya dalam suatu tempat
yang aman dan berventilasi baik.
c) Seluruh tenaga kerja harus dilatih jika menangani bahan kimia atau zat
berbahaya termasuk tindakan darurat yang perlu dilakukan jika terjadi masalah.
d) Penyedia Jasa yang menggunakan material mengandung B3 pada pekerjaan jalan
dan/atau jembatan wajib menyusun dokumen pengelolaan, termasuk di dalamnya
adalah pengangkutan, penyimpanan, pengumpulan, pemanfaatan, dan/atau
pengolahan material tersebut, dan diajukan kepada Kementerian Lingkungan
Hidup dan Kehutanan (LHK) atau Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD).
/V
1 - 91
SPESIFIKASI UMUM 2018
e) Dafitar B3 yang dapat dipergunakan, dilarang, maupun terbatas penggunaannya
mengacu pada Lampiran I dan II Peraturan Pemerintah No.74 Tahun 2001 atau
perubahannya (jika ada) tentang Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun.
4) Pemotongan dan Pengelasan dengan Gas Bertekanan Tinggi
a) Penyedia Jasa harus memperhatikan potensi bahaya sebagai berikut:
i) Kebakaran akibat kebocoran bahan bakar (propana, asetilen), biasanya
dari kerusakan pada selang atau pada sambungan selang.
ii) Ledakan tabung akibat kebocoran oksigen dari selang atau alat pijar
pemotong.
iii) Menghisap asap berbahaya dari pelaksanaan pekeijaanlas.
iv) Kebakaran dari material yang mudah terbakar di sekeliling tempat las.
b) Penanganan Tabung Gas
i) Tabung gas tidak boleh digelindingkan di permukaan tanah atau
ditangani dengan kasar. Jika memungkinkan, gunakan troli dengan
mengikat tabung dengan rantai.
ii) Tabung gas tidak boleh ditempatkan berdiri bebas sendiri untuk
mencegah j atuhnya tabung.
iii) Tabung gas harus diberi waktu beberapa saat ketika diposisikan berdiri
sebelum digunakan.
iv) Tabung gas dan katup manifold harus ditutup ketika tidak digunakan
sesuai prosedur.
c) Penyimpanan Tabung dan Aksesorinya
i) Seluruh selang dan aksesoris pemotong harus dilepas ketika pekerjaan
selesai dan disimpan jauh dari tabung.
ii) Tabung harus disimpan dalam posisi jauh dari bahan mudah terbakar
dan sumber api.
iii) Penyimpanan tabung kosong harus terpisah dari tabung gas yang diisi
penuh.
iv) Dalam penyimpanan, oksigen harus dipisahkan dari gas bahan bakar dan
bahan yang mudah terbakar dan cairan setidaknya 7 meter atau memiliki
penghalang tidak mudah terbakar (noncombustible) setinggi lima kaki.
v) Alat pemadam api tidak boleh lebih dekat dari 8 meter, tetapi tidak lebih
dari 50 meter, dari tempat penyimpanan gas bahan bakar.
vi) Silinder harus dijauhkan dari sumber panas.
d) Peralatan
i) Hanya selang yang memenuhi standar yang dapat digunakan. Selang
harus diperiksa setiap hari untuk memeriksa potensi kerusakan.
ii) Selang yang digunakan harus sependek mungkin. Jika selang harus
disambung akibat adanya bagian yang rusak, gunakan hose coupler dan
hoseclamps.
/V
1 - 92
SPESIFIKASI UMUM 2018
iii) Jika terjadi kebocoran dan tidak bisa dihentikan, tabung harus
dipindahkan ke tempat aman dan dalam udara terbuka dan segera kontak
suppliernya.
iv) Selang oksigen harus memiliki warna yang berbeda dari selang untuk
saluran gas bahan bakar (oksigen - hijau; bahan bakar - merah).
v) Pastikan penahan flashback dipasang pada kedua regulator (saluran
oksigen dan saluran bahan bakar) atau di garis inlettorch.
e) Peralatan Pemadam Kebakaran dan Alat Pelindung
i) Bahan mudah terbakar harus dipindahkan dari daerah kerja dan alat
pemadam yang memadai harus disediakan oleh Penyedia Jasa.
ii) Tenaga kerja harus menggunakan pelindung mata dan pakaian
pelindung untuk melindungi dari api, sarung tangan kulit lengan
panjang, helm, serta perlengkapan pelindung lainnya.
1.19.7 PENGGUNAAN ALAT-ALAT BERMESIN
1) Umum
Seluruh alat-alat bermesin harus dilengkapi dengan manual penggunaan dan keselamatan
yang salinannya dapat diakses secara mudah oleh operator atau pengawas lapangan.
2) Alat Pemaku dan Stapler Otomatis dan Portabel
Jika Penyedia Jasa menggunakan pemaku dan stapler otomatis dan portabel, maka
ketentuan keselamatan di bawah ini harus dipenuhi:
a) Alat tidak boleh diarahkan pada orang, walaupun alat tersebut memiliki
pengaman.
b) Pemicu pada alat pemaku dan stapler tidak boleh ditekan kecuali ujung alat
diarahkan pada suatu permukaan benda yang aman.
c) Perhatian khusus harus diberikan jika memaku di daerah tepi suatu benda.
d) Jika sumber tenaga alat pemaku dan stapler otomatis menggunakan tenaga
pneumatik, tidak diperkenankan menggunakan sumber gas yang berbahaya dan
mudah terbakar.
e) Alat yang rusak tidak boleh digunakan.
f) Pelindung pendengaran dan pelindung mata yang sesuai harus digunakan saat
menggunakan alat tersebut.
3) Alat Portabel Bermesin (Portable Power Tools)
a) Gergaji mesin, mesin pengaduk beton, alat pemotong beton dan alat bermesin
lainnya harus dilengkapi dengan alat pengaman sepanjang waktu.
b) Penyedia Jasa harus memenuhi ketentuan keselamatan berikut:
i) Setiap operator harus telah dilatih untuk menggunakan alat-alat
tersebut di atas.
/V
1 - 93
SPESIFIKASI UMUM 2018
ii) Gunakan hanya alat dan metoda yang tepat untuk setiap jenis pekerjaan
yang dilakukan.
iii) Alat atau mesin yang rusak tidak boleh digunakan.
iv) Alat pemotong haras terj aga ketaj amannya.
v) Pelindung pendengaran dan pelindung mata yang sesuai haras
digunakan saat menggunakan alat tersebut.
vi) Daerah di sekitar alat atau mesin haras bersih.
vii) Kabel penyambung (extension) haras ditempatkan sedemikian rupa agar
terhindar dari kerusakan dari peralatan dan material.
viii) Penerangan tambahan harus diberikan ketika menggunakan alat atau
mesin tersebut.
4) Alat Kerekan (Hoist) Pengangkat Material dan Orang
a) Alat pengangkat material dan orang harus didirikan oleh orang yang
berkompeten.
b) Operator harus orang yang terlatih dan diberikan izin khusus untuk menjalankan
alat.
c) Alat pengangkat harus berada di atas fondasi yang kokoh dan diikat pada
bangunan atau struktur.
d) Akses untuk operator dan personil yang melakukan pemeliharaan harus aman.
e) Keranjang alat pengangkat mempunyai ketinggian minimum 2 m, dengan sisi
dan pintu tertutup penuh (solid) atau ditutup dengan ram kawat dengan diameter
kawat minimum 3 mm dan dengan bukaan maksimum 9 mm. Keranjang alat
pengangkat harus ditutup dengan atap sekurang-kurangnya dari papan kayu atau
plywood dengan tebal minimal 18 mm.
f) Tinggi pintu keranjang minimum 2 m dan mempunyai kunci yang aman. Pintu
solid harus mempunyai panel yang tembus pandang.
g) Jarak dari lantai keranjang ke permukaan tanah tidak boleh lebih dari 50 mm.
h) Keranjang alat pengangkat harus mempunyai mekanisme pengunci elektro-
mekanik yang hanya dapat dibuka dari keranjang dan hanya dapat dibuka ketika
keranjang berada di permukaan tanah serta dapat mencegah alat pengangkat
sedang aktif ketika keranjang sedang dibuka.
i) Pengangkatan dikendalikan di dalam keranjang alat pengangkat.
j) Semua bagian dari metal harus dihubungkan ke bumi (earth).
k) Alat penyelamat harus ada untuk menghentikan keranjang jika jatuh atau
bergerak terlalu cepat.
l) Keterangan pabik pembuat, model dan kapasitas beban harus ditempel dalam
keranjang.
m) Harus tersedia suatu mekanisme untuk keadaan darurat dan untuk mengeluarkan
orang yang terjebak dalam keranjang.
/V
1 - 94
SPESIFIKASI UMUM 2018
n) Harus tersedia alarm darurat di dalam keranjang.
o) Jika memungkinkan, sediakan alat komunikasi antara operator dan personil yang
bekerja.
5) Crane dan Alat Pengangkat
a) Tidak dibenarkan melakukan pekerjaan pemindahan atau pengangkatan
barang/material dengan risiko gangguan fisik terhadap tenaga kerja tanpa
menggunakan alat pengangkat.
b) Pekerjaan pemindahan atau pengangkatan barang-barang/material dengan
perbedaan ketinggian lebih dari 5 m dan berat lebih dari 500 kg harus
menggunakan crane, excavator atau forklift.
c) Pengoperasian pesawat angkat dan angkut dapat dibantu oleh petugas pesawat
angkat dan angkut yang mempunyai Lisensi K3 dan buku kerja sesuai jenis dan
kualifikasinya. Persyaratan kompetensi petugas pengangkatan merujuk kepada
Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No.PER. 09/Men/VII/2010
tentang Operator dan Petugas Pesawat Angkat dan Angkut;
d) Asisten operator harus dilatih untuk memberikan sinyal pada operator dan untuk
mengikatkan beban secara benar dan mengetahui kapasitas pengangkatan crane.
e) Menaikan, menurunkan dan mengangkat muatan dengan pesawat pengangkat
harus diatur dengan sandi isyarat yang seragam dan yang benar-benar
dimengerti.
f) Apabila lebih dari seorang tenaga kerja yang bekerja pada peralatan angkat
operator harus bekerja berdasarkan isyarat hanya dari satu orang yang ditunjuk;
g) Sebelum dilakukan pengangkatan, beban yang telah ditentukan oleh operator
yang dapat diangkat.
h) Tali serat sebelum dipakai harus diperiksa dan selama dalam pemakaian untuk
mengangkat tali harus diperiksa sesering mungkin dan sekurang-kurangnya 3
bulan;
i) Tali baja harus diperiksa pada waktu pemasangan pertama dan setiap hari oleh
operator serta sekurang-kurangnya satu kali dalam seminggu oleh tenaga yang
berkeahlian khusus Pesawat Angkat dan Angkut dari Perusahaan;
j) Tali baja dilarang digunakan jika terdapat kawat yang putus, aus atau karat sesuai
dengan ketentuan
k) Crane harus berdiri/berpijak di atas landasan yang kokoh.
l) Persyaratan pemakaian dan kelaikan peralatan kerja pengangkatan merujuk
kepada Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No.
PER.05/MEN/1985 atau perubahannya (jika ada) tentang Pesawat Angkat
Angkut, serta peraturan terkait lainnya.
m) Semua crane harus dilengkapi dengan perlengkapan keselamatan yang secara
otomatis dapat memberi tanda peringatan yang j elas, apabila kapasitas angkatnya
melampaui yang diizinkan.
/V
1 - 95
SPESIFIKASI UMUM 2018
n) Crane harus diperiksa setiap minggu, dan diperiksa secara menyeluruh setiap 12
bulan oleh orang yang berkompeten. Hasil inspeksi harus dicatat.
o) Gigi pengangkat harus dalam kondisi baik dan telah diperiksa secara
menyeluruh.
p) Alat kendali (tuas, saklar, dan sebagainya) harus diberi keterangan yang jelas.
q) Harus disediakan ruang yang cukup untuk pelaksanaan pengangkatan yang
aman.
r) Setiap jib crane dengan kapasitas lebih dari 1 ton harus mempunyai indikator
beban aman (safe load indicator) yang diperiksa setiap minggu.
s) Kait (hook) harus dilengkapi dengan kunci pengaman (latch).
1.19.8 PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN
1) Pembayaran yang diberikan kepada Penyedia Jasa harus mencakup seluruh biaya untuk
penanganan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) termasuk biaya untuk Ahli K3
Konstruksi pada paket pekerjaan yang mempunyai risiko K3 tinggi dan sedang atau Petugas
K3 Konstruksi pada setiap paket pekerjaan yang mempunyai risiko K3 rendah.
2) Pekerjaan keselamatan dan kesehatan kerja dibayar atas dasar lump sum menurut daftar
pembayaran yang terdapat dibawah ini, yang dibayar secara angsuran atas dasar bulanan,
secara proporsional berdasarkan kemajuan pekerjaan yang diterima. Jumlah ini harus
dipandang sebagai kompensasi penuh untuk penyediaan semua bahan, peralatan, tenaga
kerja, metode dan biaya lainnya yang dianggap perlu untuk melaksanakan pekerjaan
yang sebagaimana mestinya.
3) Pengawas Pekerjaan akan memberi surat peringatan secara bertahap kepada Penyedia Jasa
apabila Penyedia Jasa menyimpang dari ketentuandalam Seksi 1.19 ini dengan cara
memberi surat peringatan ke-1 dan ke-2. Apabila peringatan ke-2 tidak ditindaklanjuti,
maka setiap adanya kejadian dan/atau kelalaian akibat tidak dilaksanakannya ketentuan
dalam Seksi 1.19 ini maka pemotongan pembayaran akan diterapkan sebagaimana yang
diuraikan dalam Pasal 1.6.2.4) dari Spesifikasi ini.
Nomor Mata Uraian Satuan
Pembayaran Pengukuran
1.19 Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lump Sum
/V
1 - 96
SPESIFIKASI UMUM 2018
SEKSI 1.21
MANAJEMEN MUTU
1.21.1 UMUM
Pekerjaan harus dilaksanakan melalui proses manajemen mutu, memanfaatkan sumber
daya Pengguna Jasa, Pengawas Pekerjaan, Penyedia Jasa, dan pihak ketiga sebagaimana
diperlukan.
Pengguna Jasa menerima definisi-definisi yang berhubungan dengan Manajemen Mutu:
■ Pengendalian Mutu (Quality Control, QC): Proses memeriksa mutu hasil produk
atau jasa pelayanan tertentu dari Penyedia Jasa untuk menentukan apakah hasil-
hasil tersebut memenuhi standar mutu terkait yang dipersyaratkan di dalam
spesifikasi teknis, memperbaiki kesalahan-kesalahan atas mutu yang diperoleh
lebih rendah serta cara-cara mengidentifikasi untuk menghilangkan sebab-sebab
produk atau kinerja jasa pelayanan yang tidak memenuhi syarat. Proses
pemeriksaan dan persetujuan/penolakan mutu produk atau kinerja jasa
pelayanan tertentu ini dilakukan oleh Manajer Kendali Mutu (QCM) yang
disiapkan oleh Penyedia Jasa mengontrol dan menjamin secara internal mutu
hasil pelaksanaan pekerjaan konstruksi oleh wakil Penyedia Jasa (General
Superintendent/GS) sesuai yang dipersyaratkan di dalam spesifikasi teknis ini.
Laporan hasil QC dari QCM disampaikan kepada Penyedia Jasa dengan
tembusan kepada Pengawas Pekerjaan.
Jaminan Mutu (Quality Assurance, QA): Proses mengevaluasi prosedur standar
dan instruksi kerja seluruh produk atau jasa pelayanan, yang dievaluasi oleh
Pengawas Pekerjaan untuk dapat menjamin bahwa mutu hasil pekerjaan yang
dilaksanakan oleh Penyedia Jasa dapat diterima atau ditolak sebagai dasar
persetujuan pembayaran pekerjaan yang memenuhi syarat kontrak.
Program mutu di dalam manajemen mutu mempunyai dua komponen kunci yaitu :
■
Pengendalian Mutu (QC) - tanggung-jawab Penyedia Jasa.
Jaminan Mutu (QA) - tanggung-jawab Pengawas Pekerjaan menurut Rencana
Jaminan Mutu (QA Plan) Pengawas Pekerjaan.
Tiap komponen dari program harus dialamatkan pada bahan, proses, kecakapan-kerja,
produk, dan dokumentasi yang harus dituangkan ke dalam Rencana Mutu Kontrak
(RMK).RMK disusun dan kemudian disajikan oleh Penyedia Jasa pada saat diadakan
rapat persiapan pelaksanaan (PCM) dengan konten yang terdiri dari:
1. Ruang Lingkup pekerjaan;
2. Organisasi Kerja Penyedia Jasa termasuk Uraian Tugas dan Tanggung
Jawabnya;
3. Jadwal Pelaksanaan terinci per elemen dari pekerjaan;
4. Rincian Prosedur Pelaksanaan pekerjaan;
5. Rincian Prosedur Standar Instruksi Kerja dan Daftar Simak;
6. Formulir Bukti Kerja;
7. Daftar Personel Pelaksana.
/V
1 - 99
SPESIFIKASI UMUM 2018
Penyedia Jasa harus menyediakan akses yang tidak dibatasi terhadap semua kegiatan dan
dokumentasi Pengendalian Mutu yang dihasilkan oleh atau atas nama Penyedia Jasa dan
harus memberikannya kepada Pengawas Pekerjaan untuk mendapat akses sepenuhnya
pada setiap saat.
Pengawas Pekerjaan akan meninjau kinerja Penyedia Jasa atas Pekerjaan dan
menentukan diterimanya Pekerjaan berdasarkan hasil Jaminan Mutu Pengawas
Pekerjaan dan, bilamana dianggap memadai oleh Pengawas Pekerjaan, didukung oleh
hasil-hasil Pengendalian Mutu Penyedia Jasa.
Pekerjaan yang gagal memenuhi Syarat-syarat Kontrak harus dipandang sebagai
Pekerjaan yang Tidak Dapat Diterima.
Pengawas Pekerjaan dapat memandang semua Pekerjaan dari pengujian Jaminan Mutu
terakhir yang telah diterima masih dimungkinkan terdapat Pekerjaan yang Tidak Dapat
Diterima. Penyedia Jasa tidak berhak untuk menuntut pembayaran untuk Pekerjaan yang
dokumentasi Pengendalian Mutunya masih kurang memadai yang diperiksa oleh
Manajer Kendali Mutu Penyedia Jasa sebagaimana disyaratkan dalam Kontrak.
Penyedia Jasa harus melaksanakan koordinasi yang baik terhadap semua kegiatan yang
berhubungan dengan Pekerjaan dan akan mengorganisasi timnya untukpelaksanaannya
sehubungan dengan tujuan melakukan hal-hal yang tepat dalam kegiatan pengendalian
mutu produk.
1.21.2 RENCANA PENGENDALIAN MUTU (QC PLAN)
Ketentuan-ketentuan Umum Rencana Pengendalian Mutu (QC Plan)
1)
Sebagai bagian dari Program Mutu Penyedia Jasa yang disyaratkan dalam Syarat-syarat
Kontrak, Penyedia Jasa harus bertanggung-jawab atas semua Pengendalian Mutu selama
pelaksanaan Pekerjaan. Pekerjaan Pengendalian Mutu (QC) termasuk memantau,
menginspeksi dan menguji cara, metoda, bahan, kecakapan-kerja, prosesproduk dari
semua aspek Pekerjaan sebagaimana diperlukan untuk memastikan kesesuaian dengan
persyaratan Kontrak.
Penyedia Jasa harus menyiapkan Rencana Pengendalian Mutu (QC Plan) sesuai dengan
ketentuan-ketentuan Kontrak dan harus menyerahkan Rencana Pengendalian Mutu (QC
Plan) yang lengkap kepada Pengawas Pekerjaan minimum dua minggu sebelum
dimulainya setiap elemen Pekerjaan yang dicakup oleh perencanaan.
Rencana Pengendalian Mutu (QC Plan) harus tersusun sebagaimana program ISO
9001:2015/ SNI ISO 9001:2015 (meskipun registrasi ISO tidak diperlukan), dan dapat
menunjukkan pemahaman dan komitmen Penyedia Jasa terhadap tujuh prinsip
manajemen mutu dari ISO:
■
Fokus kepada Pelanggan
■
Kepemimpinan
■
KeterlibatanOrang
■
Pendekatan Proses
■
Peningkatan
■
Pengambilan Keputusan Berbasis Bukti
■
Manajemen Hubungan
/V
1 - 100
SPESIFIKASI UMUM 2018
Rencana Pengendalian Mutu (QC Plan) harus juga termasuk seksi-seksi yang merinci
metodologi Penyedia Jasa yang berhubungan dengan masing-masing seksi yang relevan
dengan mengacu pada Spesifikasi,Gambar dan ISO 9001:2015/ SNI ISO 9001:2015 yang
berhubungan sebagai berikut (No.1 sampai No.3 tidak diuraikan di sini):
4. Konteks Organisasi
4.1 Memahami Organisasi dan Konteksnya
4.2 Memahami kebutuhan dan harapan dari pihak-pihak yang berkepentingan
4.3 Menentukan ruang lingkup sistem manajemen mutu
4.4 Sistem manajemen mutu dan proses-prosesnya
5. Kepemimpinan
5.1 Kepemimpinan dan komitmen
5.2 Kebijakan
5.3 Peran Organisasi, tanggung j awab dan otoritas
6. Perencanaan
6.1 Tindakan untuk menangani risiko dan peluang
6.2 Sasaran mutu dan perencanaan untuk mencapainya
6.3 Perencanaan perubahan
7. Dukungan
7.1 Sumberdaya
7.2 Kompetensi
7.3 Kesadaran
7.4 Komunikasi
7.5 Informasi terdokumentasi
8. Operasional
8.1 Perencanaan dan pengendalian operasional
8.2 Persyaratan untuk produk dan layanan
8.3 Desain dan pengembangan produk dan layanan
8.4 Pengendalian produk dan layanan eksternal yang disediakan
8.5 Produksi dan penyediaan layanan
8.6 Pelepasan atas produk dan layanan
8.7 Kendali atas output yang tidak sesuai
Tidak boleh ada Pekerjaan yang akan dilakukan pada setiap elemen dari Pekerjaan
(termasuk mata pembayaran dan pekerjaan sementara, atau pengajuan untuk peninjauan
ulang) di mana terdapat ketentuan-ketentuan Rencana Pengendalian Mutu (QC Plan)
yang perlu disampaikan terlebih dulu sedemikian hingga Pengawas Pekerjaan dapat
menerima bagian prinsip dari Rencana Pengendalian Mutu (QC Plan) dan detail-detail
khusus untuk setiap elemen dari Pekerjaan.
Rencana Jaminan Mutu (QA Plan) harus mencakup Pekerjaan secara keseluruhannya,
termasuk tanpa pembatasan terhadap semua bahan yang dipasok Penyedia Jasa dan Sub-
Penyedia Jasa, dan semua jenis dan tahap pelaksanaan pada Kegiatan.
Rencana itu dapat dijalankan seluruhnya atau sebagian oleh Sub-Penyedia Jasa atau
badan/organisasi mandiri yang memenuhi syarat (qualified). Akan tetapi, administrasi
perencanaan (termasuk kesesuaian dengan rencana dan perubahan-perubahannya) dan
mutu dari Pekerjaan tetap menjadi tanggung-jawab Penyedia Jasa.
Program Pengendalian Mutu Penyedia Jasa dan Pekerjaan harus dilaksanakan sesuai
dengan Rencana Pengendalian Mutu (QC Plan) dan harus dikelola dengan baik, dengan
hasil pengujian yang mewakili pelaksanaan yang aktual. Hasil-hasil tersebut akan
dilaporkan dengan akurat dan dalam suatu waktu tertentu.
/V
1 - 101
SPESIFIKASI UMUM 2018
Penyedia Jasa juga harus memastikan bahwa semua tenaga kerja terbiasa dengan
Rencana Pengendalian Mutu termasuk tujuannya, dan peran mereka sesuai Rencana
Pengendalian Mutu (QC Plan), demikian juga dengan spesifikasi Kontrak yang
berhubungan dengan Pekeijaan yang mereka kerjakan.
2) Rencana Pengendalian Mutu, Staf Kendali Mutu dan Ketentuan-ketentuan Pengajuan
Peralatan
Sesuai dengan Seksi 1.3 dan 1.4 dari Spesifikasi ini, dan Program Mutu dari Syarat-syarat
Kontrak, Penyedia Jasa harus menyediakan semua sumber daya dan melakukan semua
kegiatan yang perlu untuk memastikan :
a) Persyaratan staf inspeksi atau penguji yang memadai, dengan peralatan yang
memadai dan dukungan teknis untuk melaksanakan semua fungsi-fungsi
Pengendalian Mutu dengan cara dan waktu yang akurat.
b) Staf Kendali Mutu itu hanya melakukan inspeksi dan pengujian sesuai dengan
ketrampilan mereka.
c) Semua peralatan pengujian harus dikalibrasi, dipelihara dengan sebagaimana
semestinya, dan dijalankan dalam kondisi baik.
d) Semua pengujian dan inspeksi dilaksanakan sesuai dengan standar yang
memadai sesuai persyaratan Kontrak dalam kendali Manajer Kendali Mutu.
e) Penyerahan hasil pengujian kepada Pengawas Pekerjaan, dalam waktu 1x24jam
(satu kali dua puluh empat jam), untuk laporan harian semua pengujian dan
inspeksi yang menunjukkan ketidak-sesuaian (Non-Conform) dari bahan yang
diuji.
f) Penyerahan hasil pengujian, dalam 2x24 (dua kali dua puluh empat jam), untuk
laporan harian kepada Pengawas Pekerjaan semua pengujian dan inspeksi yang
menunjukkan kesesuaian bahan yang diuji dan ketersediaan dokumentasi
pendukung untuk memperkuat hasil pengujian jika diperlukan.
g) Pengorganisasian, kompilasi dan penyerahan semua dokumentasi Pengendalian
Mutu (QC) kegiatan dalam 14 hari sejak penerbitan Sertifikat Penyelesaian.
Penyedia Jasa harus menetapkan satu orang sebagai Manajer Kendali Mutu (QCM) yang
harus bertanggung-jawab untuk implementasi Rencana Pengendalian Mutu (QC Plan).
QCM haruslah seorang Professional Engineer yang memenuhi syarat, bersertifikat
Teknisi Rekayasa, atau Ilmu Teknologi Terapan, atau orang lain dengan pengetahuan,
ketrampilan dan kemampuan yang dapat diterima oleh Pengawas Pekerjaan.
QCM haruslah berada di luar dari bagian produksi dalam organisasi Penyedia Jasa dan
terutama tidak boleh merangkap Manajer Kegiatan atau Pelaksana Kegiatan (tidak
berada di bawah dan tidak bertanggung-jawab kepada Kepala Pelaksana/General
Superintendent).
Pengawas Pekerjaan mengenali Manajer Kegiatan dan Pelaksana Kegiatan sebagai
orang yang bertanggung-jawab untuk membuat produk memenuhi ketentuan-ketentuan
secara kontraktual, tetapi tugas QCM mencakup tanggung-jawab untuk mengukur
kesesuaian dan untuk memastikan mutu tersebut tidak dikompromikan oleh tekanan-
tekanan produksi.
/V
1 - 102
SPESIFIKASI UMUM 2018
QCM, atau seseorang pengganti yang ditunjuk dan diterima oleh Pengawas Pekerjaan
diberdayakan dan mampu untuk melaksanakan semua tugas-tugas QCM yang relevan,
harus tinggal di Lapangan pada setiap saat selama Penyedia Jasa sedang melaksanakan
Pekerjaan di mana Pekerjaan tersebut harus diuji dan diinspeksi sesuai proses, dan harus
siap dihubungi dan dapat kembali ketika keluar dari Lapangan.
Rencana Pengendalian Mutu (QC Plan) akan mencakup informasi berikut :
■ nama Manajer Kendali Mutu (QCM) dan kualifikasi yang menunjukkan
kemampuan yang dapat dibuktikan untuk menyediakan jasa pelayanan khusus
untuk Kegiatan;
nama dari badan penguji Pengendalian Mutu dan kemampuan yang dapat
dibuktikan untuk menyediakan jasa pelayanan khusus untuk Kegiatan;
■
daftar staf Kendali Mutu (termasuk nama, kualifikasi dan pengalaman yang
relevan) dan peran yang mereka lakukan dan penjadwalan pekerjaan dalam
melaksanakan tugas-tugas Pengendalian Mutu;
■
daftar peralatan penguji yang digunakan dalam Pekerjaan.
Rencana Pengendali Mutu (QC Plan) harus termasuk struktur organisasi yang
menunjukkan rincian dari aliran informasi, titik-titik tunggu (holdingpoint) sebagaimana
yang terdaftar dalam Pasal 1.21.4 di bawah ini, perbaikan kekurangan dan hubungan dan
tanggung-jawab lain yang perlu untuk memastikan ketentuan-ketentuan mutu dari
Kegiatan dapat dipenuhi.
Rencana Pengendalian Mutu (QC Plan) harus menjelaskan bagaimana staf Kendali Mutu
ditempatkan terhadap kebutuhan-kebutuhan Kegiatan, tugas dari masing-masing staf,
dan bagaimana pekerjaan mereka dikoordinasikan.
QCM Penyedia Jasa harus, tetapi tidak terbatas, dengan indikator output dan daftar simak
sebagaimana ditunjukkan dalam Lampiran 1.21:
■ melakukan implementasi Rencana Pengendalian Mutu (QC Plan) Penyedia Jasa;
bertanggung-jawab untuk mengukur kesesuaian dengan semua aspek dari mutu
kontrak;
■
menghentikan pekerjaan ketika bahan, produk, proses atau pengajuan tidak
mencukupi;
■
mengembangkan rencana inspeksi dan pengujian untuk masing-masing elemen
Pekerjaan;
■
memastikan semua survei, penentuan posisi absis - ordinat, elevasi, dan
sebagainya harus menggunakan perlengkapan yang sesuai dengan kaidah
pengukuran ilmu ukur tanah, menggunakan peralatan geodesi teristris standar
yang terkalibrasi untuk memperoleh koordinat yang tepat (garis lintang - garis
bujur);
■
mengembangkan laporan diterima atau tidaknya dan daftar simak pengendalian
mutu untuk masing-masing elemen dari Pekerjaan dalam rincian yang
mencukupi untuk mengukur kesesuaian dengan semua ketentuan-ketentuan
kontrak yang penting;
■
memastikan ketentuan-ketentuan untuk manajemen mutu (termasuk penelaahan
bagaimana Rencana Pengendalian Mutu berjalan, peran tenaga kerja dalam
manajemen mutu, spesifikasi kontraktual dari Pekerjaan, dan prosedur kerja)
diketahui untuk, dipahami oleh, dan dipatuhi oleh semua tenaga kerja di
Lapangan;
1 - 103
SPESIFIKASI UMUM 2018
■ memastikan bahwa semua Dafitar Simak Pengendalian Mutu dikerjakan oleh
pihak-pihak yang kompeten dan bertanggung-jawab sedemikian hingga
mendekati pekeijaan aktual dan sesuai dengan sifat alami dari Pekerjaan
(misalnya oleh para tenaga kerja atau seorang mandor yang aktual untuk hampir
semua jenis pekerjaan; oleh seorang Professional Engineer untuk pemasangan
pekerjaan penyangga, dan sebagainya.)
■ menelaah, menandatangani, dan bertanggung-j awab untuk semua laporan (bahan
dan hasil pengujian);
■ berkonsultasi dengan Pengawas Pekerj aan berkenaan dengan masalah bahan dan
pengujian;
■ menerima pemberitahuan dari Pengawas Pekerjaan tentang kekurangan-
sempurnaan dan memastikan pengujian ulang atau penolakan;
■ menyediakan ringkasan laporan mingguan dan bulanan untuk hasil-hasil
pengujian dan inspeksi;
■ memaraf proses ketidak-sesuaian ketika bahan atau produk tidak memenuhi
spesifikasi yang disyaratkan dan, memberitahu Pengawas Pekerjaan atas
ketidak-sesuaian ini;
■ berkonsultasi dengan Wakil Penyedia Jasa (GS) dan mengawali tindakan
perbaikan atas ketidak-sesuaian tersebut;
■ menanggapai setiap Laporan Ketidak-sesuaian (Non-Conformance Report,
NCR) yang diterbitkan oleh Pengawas Pekerjaan dalam waktu yang disebutkan
dalam NCR;
■ melaksanakan jadwal pengujian dan pelayanan inspeksi dalam koordinasi
dengan pelaksana dan mandor Penyedia Jasa;
■ memantau prosedur pengujian dan inspeksi Pengendalian Mutu termasuk
prosedur-prosedur dari sub-Penyedia Jasa;
■ bekerja langsung dengan dengan Pengawas Pekerjaan dalam hal-hal yang
berhubungan dengan Pengendalian Mutu;
■ memastikan persetujuan dan izin yang diperlukan dari Pengawas Pekerjaan dan
pihak lainnya diperoleh dan ketika diperlukan;
■ melakukan verifikasi semua peralatan pengujian dipelihara sebagaimana
mestinya dan disimpan di tempat kerja yang baik;
■ menyimpan dalam sistem pengarsipan yang terorganisir untuk memastikan
catatan-catatan mutu mudah diperoleh sedemikian hingga para auditor dapat
memperoleh informasi yang diperlukan;
■ menerbitkan peninjauan gambar konstruksi, perhitungan, dan gambar kerja dan
memastikan bahwa semua staf Penyedia Jasa yang terkait mempunyai dokumen
versi terbaru yang diterapkan pada bagian dari Pekerjaan;
■ memberitahu Pengawas Pekerjaan atas setiap perubahan dalam tata letak survey,
lokasi, garis, ketinggian, dan sebagainya untuk persetujuan;
■ memberitahu kepada para pengambil keputusan di Penyedia Jasa atas setiap
masalah yang dapat dikompromikan dengan intergritas atau fungsi dari Sistem
Manajemen Mutu; dan
■ menyediakan dokumentasi yang dapat diaudit untuk perhitungan hasil survei
kepada Pengawas Pekerjaan.
/V
1 - 104
SPESIFIKASI UMUM 2018
3) Ketentuan-ketentuan Pengajuan Rencana Pengendalian Mutu (QC Plan)
a) Pengajuan Lengkap
Kecuali jika disebutkan lain dalam Ketentuan-ketentuan Khusus, Rencana
Pengendalian Mutu Penyedia Jasa harus menyediakan rincian cara, metoda, dan
frekuensi dari pengukuran Pengendalian Mutu untuk semua elemen dari
Pekerjaan dalam Kontrak.
b) Pengajuan Sebagian
Pada kegiatan-kegiatan yang dipandang oleh Pengawas Pekerjaan kerumitan
dan/atau risikonya rendah, dan hanya di mana secara eksplisit dilibatkan dengan
Ketentuan-ketentuan Khusus, Pengawas Pekerjaan dapat menerima pengajuan
sebagian dari Rencana Pengendalian Mutu (QC Plan).
Tanpa mengabaikan setiap ketentuan pengajuan yang dikurangi tersebut,
Penyedia Jasa tetap bertanggung-jawab untuk semua aspek dari Pekerjaan.
Pengajuan Rencana Pengendalian Mutu (QC Plan) Penyedia Jasa kepada
Pengawas Pekerjaan hanya perlu ditujukan untuk rincian dari jenis pekerjaan
berikut ini:
■
Manajemen dan keselamatan lalu lintas;
■
Bahan yang disertakan dalam Pekerjaan (penghalang beton, gorong-
gorong, kain penyaring, dan sebagainya.);
■
Pemadatan (tanah dasar, timbunan, agregat berbutir, penimbunan
kembali gorong-gorong, dan sebagainya);
■
Gradasi agregat perkerasan;
Ditambah setiap elemen lain dalam Ketentuan-ketentuan Khusus
sebagai ketentuan-ketentuan pengajuan.
Penyedia Jasa harus mengawali prosedur-prosedur Pengendalian Mutu lain
tersebut sebagaimana diperlukan untuk memastikan produksi dari suatu produk
mutu dan dapat termasuk prosedur-prosedur tersebut dalam pengajuan Rencana
Pengendalian Mutu.
c) Untuk Pengajuan Keduanya Lengkap dan Sebagian
Rencana Pengendalian Mutu awal harus diserahkan kepada Pengawas Pekerjaan
minimum 7 (tujuh) hari sebelum Rapat Persiapan Pelaksanaan (PCM) dan
Penyedia Jasa harus menyediakan rincian dari semua elemen Pekerjaan yang
diantisipasi untuk dikerjakan dalam 30 (tiga puluh) hari pertama dari kegiatan
Penyedia Jasa di Lapangan.
Pengajuan rincian untuk sisa Pekerjaan harus diterima minimum 14 (empat belas
hari) sebelum hari pertama Pekerjaan yang diantisipasi untuk setiap elemen
yang dicakup dalam pengajuan.
Pengajuan awal, juga setiap pengajuan atau revisi berikutnya, harus disertai
Daftar Simak Pengendalian Mutu untuk Manajemen Mutu, yang memverifikasi
bahwa pengajuan tersebut memenuhi semua ketentuan-ketentuan kontraktual
yang relevan.
/V
1 - 105
SPESIFIKASI UMUM 2018
Prosedur-prosedur yang ditingkatkan mungkin dapat diperkenalkan setelah
pekerjaan dimulai sebagaimana diperlukan perubahan terhadap Rencana
Pengendalian Mutu. Semua perubahan memerlukan persetujuan tertulis dari
Pengawas Pekerjaan.
Jenis dan frekuensi pengujian Pengandalian Mutu harus diterbitkan oleh
Penyedia Jasa dan harus berkesesuaian dengan ketentuan-ketentuan dari
Kontrak, termasuk frekuensi minimum yang disebutkan dalam Ketentuan-
ketentuan Khusus (jika ada) dan/atau Spesifikasi (untuk daftar mata pembayaran
yang digunakan dalam pekerjaan), dan praktek industri yang dapat diterima
sekarang ini.
Bilamana bahan atau peralatan yang disebutkan dalam Spesifikasi, Penyedia Jasa
harus memperoleh laporan pengujian yang mandiri dari pemasok atau pabrik
pembuatnya, atau sertifikat pengujian yang menyatakan bahwa bahan atau
peralatan tersebut memenuhi atau melebihi ketentuan-ketentuan yang
disyaratkan. Penyedia Jasa harus menyediakan dokumentasi pendukung dari
hasil pengujian yang aktual atas permintaan Pengawas Pekerjaan.
1.21.3 RENCANA JAMINAN MUTU
Pengawas PekerjaanatauPenggunaJasa akan menyiapkan dan melaksanakan Rencana
Jaminan Mutu, yang merupakan bagian dari keefektifan dan kepercayaan dari Rencana
Pengendalian Mutu Penyedia Jasa. Pengawas Pekerjaan mungkin juga melakukan
inspeksi acak dan sistematis dari Pekerjaan dan dokumentasi Pengendalian Mutu
Penyedia Jasa.
Tujuan Rencana Jaminan Mutu dan kegiatan-kegiatan inspeksi adalah untuk memastikan
bahwa pembayaran yang dibuat hanya untuk pekerjaan yang telah diterima di lapangan,
dan dapat berdasarkan pengambilan benda uji dan pengujian dalam jumlah yang terbatas
dengan mengacu pada SNI 03-6868-2002: Tata Cara Pengambilan Contoh Uji Secara
Acak untuk Bahan Konstruksi.
Pengawas Pekerjaan akan memantau kegiatan Penyedia Jasa dan program Pengendalian
Mutu untuk memastikan bahwa standar tersebut telah dipenuhi dan untuk mengakses
pembayaran apa yang telah diperoleh menurut ketentuan-ketentuan dalam Kontrak.
Setiap kejadian dari Tidak Diterimanya Pekerjaan yang ditemukan akan menghasilkan
Laporan Ketidak-sesuaian (NCR) yang diterbitkan Pengawas Pekerjaan untuk Penyedia
Jasa.
Kegiatan program Pengendalian Mutu tidak akan melepaskan tanggungjawab
Pengendalian Mutu Penyedia Jasa menurut ketentuan-ketentuan dalam Kontrak.
Frekuensi inspeksi dan pengujian Jaminan Mutu umumnya sekitar 0 - 10% (nol sampai
sepuluh persen) dari frekuensi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa dalam Rencana
Pengendalian Mutunya dan pada awalnya akan ditetapkan pada tingkat yang setaraf
dengan keyakinan Pengawas Pekerjaan dalam keefektifitan yang diantisipasi dari
program Pengendalian Mutu Penyedia Jasa.
Pengawas Pekerjaan dapat menaikkan atau menurunkan frekuensi dari inspeksi dan
pengujian Jaminan Mutu selama pelaksanaan Pekerjaan, yang merupakan bagian dari
keefektifan aktual dari Rencana Pengendalian Mutu Penyedia Jasa.
/V
1 - 106
SPESIFIKASI UMUM 2018
1.21.4 TITIK-TITIK TUNGGU (HOLDING POINTS)
Penyedia Jasa harus memberitahu Pengawas Pekerjaan, dan Pengawas Pekerjaan atau yang
didelegasikan akan menginspeksi dan menyetujui tahapan-tahapan pekerjaan
berikut,namun tidak terbatas, sebelum melaksanakan pekerjaan diatasnya:
a) Penetapan titik pengukuran;
b) Ketinggian lapangan;
c) Pengujian tiang pancang;
d) Galian fondasijembatan;
e) Penulangan baja dan acuan sebelum pengecoran beton;
f) Penerimaan uji campuran mutu beton (job mix) yang akan dicor sesuai dengan
jenis beton (beton normal, SCC, mass concrete) dan strukturnya;
g) Pemasangan (erection) bangunan atas jembatan dan sistem perletakannya;
h) Permukaan tanah dasar yang telah dipadatkan;
i) Permukaan fondasikelas B yang telah dipadatkan;
j) Permukaan fondasikelas A yang telah dipadatkan termasuk proof rolling, impact
hammer atau pengujian lain yang dinominasi oleh Pengawas Pekerjaan;
k) Penyiapan permukaan aspal eksisting untuk pelapisan ulang;
l) Setiap lapisan beraspal;
m) Lapisan lean concrete, dan perkerasan beton semen;
n) Gorong-gorong pipa, struktur drainase;
o) Saluran tanah dasar, saluran buangan udara, dan timbunan yang rembes;
p) Utilitas di bawah tanah.
Pengawas Pekerjaan dapat menominasi kegiatan lain bilamana inspeksi diperlukan, dan
juga menominasi setiap pengujian yang harus disediakan sebelum memberikan
persetujuan untuk melaksanakan pekerjaan diatasnya. Untuk masing-masing dari tahap
dan kegiatan yang disebutkan, Pengawas Pekerjaan dan Penyedia Jasa harus
menyepakati prosedur, tempat, dan waktu pemberitahuan untuk menginspeksi. Penyedia
Jasa tidak terikat untuk menunda pekerjaan jika Pengawas Pekerjaan tidak hadir pada
jam yang ditentukan asalkan pemberitahuan telah diberikan dengan tepat, dan asalkan
semua ketentuan pelaksanaan telah dipenuhi.
1.21.5 PENGUJIAN-PENGUJIAN UNTUK PENYELESAIAN
Sesuai dengan Syarat-syarat Kontrak, Penyedia Jasa harus menyerahkan dokumen
terlaksana termasuk gambar terlaksana dan dokumentasi Pengendalian Mutu sebelum
tanggal Pengujian pada Saat Penyelesaian.
Pengujian-pengujian untuk Penyelesaian harus mencakup :
■
Evaluasi dari semua dokumentasi terlaksana yang menunjukkan semua
pekerjaan yang telah selesai memenuhi ketentuan-ketentuan pekerjaan dan
semua Laporan Ketidak-sesuaian (NCR) telah diselesaikan.
■
Pengajuan instruksi dan/atau persetujuan tertulis dari Pengawas Pekerjaan di
mana dokumentasi terlaksana berasal dari ketentuan-ketentuan pekerjaan.
/V
1 - 107
SPESIFIKASI UMUM 2018
■
Pemeriksaan seluruh kinerja dari pekerjaan akhir yang telah selesai
menunjukkan kesesuaian dengan seluruh ketentuan-ketentuan atau rencana
rancangan/gambar, misalnya dimensi, ketinggian, fungsi seperti kekasaran
permukaan perkerasan, aliran air, dan sebagainya.
■
Pengambilan benda uji secara acak minimum untuk pengujian jika diperlukan
oleh Pengawas Pekerjaan.
Pengawas Pekerjaan akan mengevaluasi dokumentasi Jaminan Mutu dari Pengawas
Pekerjaan yang dilengkapi dengan Dokumen Penyedia Jasa untuk memastikan bahwa
semua pekerjaan yang telah selesai memenuhi ketentuan-ketentuan keija dan semua
Laporan Ketidak-sesuaian telah diselesaikan.
Pengujian-pengujian untuk Penyelesaian harus menjamin kesiap-siagaan Pekerjaan
untuk diambil-alih oleh PenggunaJasa untuk digunakan publik.
1.21.6 AUDIT MUTU
Sebagai bagain dari keseluruhan manajemen kegiatan, Pengguna Jasa boleh memiliki
satu auditor atau lebih pada Kegiatan, melengkapi pekerjaan dari staf Jaminan Mutu
Pengawas Pekerjaan. Jika diterapkan, auditor (auditor-auditor) akan melaporkan kepada
Pengguna Jasa dan menyediakan akses yang sistematis dan mandiri dari bahan dan
kegiatan Pekerjaan dan hasil-hasil yang terkait apakah memenuhi Kontrak, Rencana
Pengendalian Mutu Penyedia Jasa, dan Rencana Jaminan Mutu Pengawas Pekerjaan,
atau tidak. Para auditor ini mungkin karyawan PenggunaJasa atau orang lain yang tidak
mempunyai keterlibatan dengan Pekerjaan yang ditunjuk oleh Pengguna Jasa.
Tujuan Audit Mutu adalah adanya suatu pendapat yang mandiri baik kegiatan
Pengendalian Mutu maupun Jaminan Mutu dan menjadi proaktif untuk menghindari atau
mengurangi mutu terkait dengan isu-isu yang memerlukan proses verifikasi kesesuaian
menjadi sistematis.
Auditor (auditor-auditor) akan diizinkan memasuki Lapangan tanpa pembatasan dan
semua kegiatan di dalamnya, terhadap semua pengujian dan dokumentasi dari pekerjaan
yang dikerjakan oleh Penyedia Jasa dan perwakilan dan pemasoknya.
1.21.7 LAPORAN KETIDAK-SESUAIAN (NCR)
Penyedia Jasa harus dan Pengawas Pekerjaan dapat meninjau Pekerjaan untuk
menentukan kesesuaian dengan ketentuan-ketentuan kontraktual. Ketidak-sesuaian yang
ditemukan harus ditindak-lanjuti sebagai berikut.
Laporan Ketidak-sesuaian Internal Penyedia Jasa
1)
Laporan Pengendalian Mutu Penyedia Jasa harus mengindikasikan Pekerjaan tersebut
tidak dalam kesesuaian, QCM harus menerbitkan Laporan Ketidak-sesuaian (NCR)
secara internal kepada Penyedia Jasa, dengan tembusan kepada Pengawas Pekerjaan,
termasuk waktu untuk menanggapi.
Penyedia Jasa kemudian harus menanggapi QCM, dengan tembusan kepada Pengawas
Pekerjaan, berkenaan dengan Laporan Ketidak-sesuaian (NCR), dalam waktu yang
ditentukan, dengan usulan pemecahan dan tindakan perbaikan. Penyedia Jasa dan/atau
QCM dapat berkonsultasi dengan Pengawas Pekerjaan tentang usulan pemecahan
tersebut tetapi tidak disyaratkan untuk melakukannya.
/V
1 - 108
SPESIFIKASI UMUM 2018
Pembayaran untuk Manajemen Mutu tidak akan dipengaruhi oleh Laporan Ketidak-
sesuaian (NCR) internal, selama masalah-masalah tersebut dicarikan jalan keluarnya dan
dipecahkan.
Pembayaran untuk Pekeijaan itu sendiri ditunda sampai masalah Laporan Ketidak-
sesuaian (NCR) tersebut diselesaikan dan diterima.
2) Laporan Ketidak-sesuaian yang diterbitkan Pengawas Pekerjaan
Laporan Jaminan Mutu Pengawas Pekerjaan mengindikasikan bahwa Pekerjaan tersebut
tidak dalam kesesuaian, Pengawas Pekerjaan akan menerbitkan Laporan Ketidak-
sesuaian (NCR) kepada Penyedia Jasa, termasuk waktu untuk menanggapi.
Penyedia Jasa kemudian akan menanggapi Laporan Ketidak-sesuaian (NCR) tersebut,
dalam waktu yang ditentukan, dengan usulan pemecahan dan tindakan perbaikan.
Pengawas Pekerjaan akan menerima atau menolak usulan pemecahan dan usulan
tindakan perbaikan.
Jaminan pengujian dan inspeksi akan dilaksanakan untuk menentukan jika tindakan
perbaikan telah disediakan dan produk tersebut telah diterima. Penerimaan atau
penolakan akan berlanjut sampai Pengawas Pekerjaan menentukan bahwa mutu produk
tersebut telah dicapai.
Bagian pembayaran untuk Manajemen Mutu dapat ditahan sampai masalah Laporan
Ketidak-sesuaian (NCR) dipecahkan atau dapat ditahan secara permanen.
Pembayaran untuk Pekerjaan itu sendiri ditunda sampai masalah Laporan Ketidak-
sesuaian (NCR) tersebut diselesaikan dan diterima.
3) Peluang untuk Peningkatan
Tinjauan Jaminan Mutu harus mengindikasikan bahwa Pekerjaan tidak dalam
kesesuaian, tetapi jika perbedaan dipandang minor oleh Pengawas Pekerjaan, maka
Pengawas Pekerjaan dapat menerbitkan laporan Peluang untuk Peningkatan
(Opportunity for Improvement, OFI).
Penyedia Jasa didorong untuk menunjau temuan-temuan tersebut dan melakukan
perubahan-perubahan terhadap Rencana Pengendalian Mutu dan prosedur-prosedur kerja
sebagaimana perlu untuk isu-isu terkait.
Suatu laporan Peluang untuk Peningkatan (Opportunity for Improvement, OFI) tidak
akan mempengaruhi pembayaran Manajemen Mutu atau Pekerjaan itu sendiri.
1.21.8 BANDING
Jika Penyedia Jasa berselisih pendapat tentang keabsahan temuan suatu Laporan
Ketidak-sesuaian (NCR), Penyedia Jasa dapat mengajukan banding kepada Pengawas
Pekerjaan. Pengawas Pekerjaan dan Wakil PenyediaJasa akan menggunakan semua
usaha-usaha yang dapat dipercaya untuk mempersempit area perselisihan dan
memecahkan keputusan tentang kesesuaian dengan Kontrak.
/V
1 - 109
SPESIFIKASI UMUM 2018
Jika Pengawas Pekerjaan dan Wakil PenyediaJasa tidak dapat mencapai kesepakatan
penyelesaian, Pekerjaan yang merupakan subyek dari Laporan Ketidak-sesuaian akan
dievaluasi ulang pihak ketiga yang mandiri, dipilih oleh Pengawas Pekerjaan dengan
konsultasi dengan Penyedia Jasa, dengan frekuensi pengujian sebanyak dua kali dari
yang disebutkan dalam Kontrak atau frekuensi lainnya yang disepakati antara Pengawas
Pekerjaan dan Penyedia Jasa.
Jika pengujian atas banding menegaskan keputusan ketidak-sesuaian, semua biaya
pengujian atas banding akan ditanggung oleh Penyedia Jasa. Jika pengujian atas banding
menunjukkan bahwa Pekerjaan yang dikerjakan menurut fakta memenuhi ketentuan-
ketentuan Kontrak, semua pengujian atas banding akan ditanggung oleh Pengawas
Pekerjaan.
1.21.9 PEMBAYARAN
Harga Penawaran Lump Sum untuk Manajemen Mutu haruslah merupakan kompensasi
penuh untuk semua biaya termasuk semua gaji personil dan kegiatannya yang
menghasilkan ketentuan-ketentuan Manajemen Mutu yang ditetapkan dalam Kontrak.
Pembayaran akan dilakukan berdasarkan bulanan yang dibagi rata terhadap persentase
dari seluruh Pekerjaan yang telah diselesaikan sebagaimana ditetapkan oleh Pengawas
Pekerjaan, tunduk kepada hasil kerja Penyedia Jasa yang memenuhi ketentuan-ketentuan
dalam Seksi ini dan Rencana Pengendalian Mutu itu sendiri.
Tanpa mengabaikan ketentuan yang disyaratkan dalam Pasal 1.6.2.4) dari Spesifikasi ini
Pengawas Pekerjaan dapat memotong jumlah dari setiap pembayaran bulanan yang
dihitung, untuk setiap pekerjaan manajemen mutu yang diperlukan tetapi dilaksanakan
dengan tidak memuaskan pada bulan tersebut. Pengawas Pekerjaan akan mengurangi
jumlah pembayaran tagihan bulanan pekerjaan akibat setiap pekerjaan manajemen mutu
yang diperlukan tetapi dilaksanakan dengan tidak memuaskan selama Masa Pelaksanaan.
Keputusan-keputusan berikutnya akan dilakukan menurut pendapat Pengawas
Pekerjaan.
Inspeksi dan pengujian oleh Pengawas Pekerjaan akan menjadi biaya Pengawas
Pekerjaan. Akan tetapi, inspeksi ulang dan pengujian ulang oleh Pengawas Pekerjaan
untuk perbaikan detail-detail ketidak-sempurnaan akan menjadi biaya Penyedia Jasa.
Pekerjaan yang dianggap tidak diterima tidak akan memenuhi syarat (eligible) untuk
dibayarkan sesuai mata pembayaran yang digunakan pada Pekerjaan tersebut.
Sertifikat Penyelesaian tidak akan diterbitkan jika terdapat Laporan Ketidak-sesuaian
apapun yang belum diselesaikan.
Nomor Mata Uraian Satuan
Pembayaran Pengukuran
1.21 Manajemen Mutu Lump Sum
/V
1 - 110
SPESIFIKASI UMUM 2018
DIVISI 3
PEKERJAAN TANAH DAN GEOSINTETIK
SEKSI 3.1
GALIAN
3.1.1 UMUM
1) Uraian
a) Pekerjaan ini harus mencakup penggalian, penanganan, pembuangan atau
penumpukan tanah atau batu atau bahan lain dari jalan atau sekitarnya yang
diperlukan untuk penyelesaian dari pekerjaan dalam Kontrak ini.
b) Pekerj aan ini umumnya diperlukan untuk pembuatan saluran air dan selokan,
untuk formasi galian atau fondasi pipa, gorong-gorong, pembuangan atau
struktur lainnya, untuk pekerjaan stabilisasi lereng dan pembuangan bahan
longsoran, untuk galian bahan konstruksi dan pembuangan sisa bahan galian,
untuk pengupasan dan pembuangan bahan perkerasan beraspal dan /atau
perkerasan beton pada perkerasan lama, dan umumnya untuk pembentukan
profil dan penampang yang sesuai dengan Spesifikasi ini dan memenuhi
garis, ketinggian dan penampang melintang yang ditunjukkan dalam Gambar
atau sebagaimana yang diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan.
c) Pekerjaan yang diperlukan untuk pembuangan bahan yang tak terpakai dan
tanah humus akan dicakup oleh Seksi 3.4 dari Spesifikasi ini.
d) Kecuali untuk keperluan pembayaran, ketentuan dari Seksi ini berlaku untuk
semua jenis galian yang dilakukan sehubungan dengan Kontrak, dan
pekerjaan galian dapat berupa:
i) Galian Biasa
ii) Galian Batu Lunak
iii) Galian Batu
iv) Galian Struktur
v) Galian Perkerasan Beraspal
vi) Galian Perkerasan Berbutir
vii) Galian Perkerasan Beton
e) Galian Biasa harus mencakup seluruh galian yang tidak diklasifikasi sebagai
galian batu lunak, galian batu, galian struktur, galian sumber bahan (borrow
excavation), galian perkerasan beraspal, galian perkerasan berbutir, dan
galian perkerasan beton, serta pembuangan bahan galian biasa yang tidak
terpakai seperti yang ditunjukkan dalam Gambar atau sebagaimana yang
diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan.
/V
3 - 1
SPESIFIKASI UMUM 2018
f) Galian Batu Lunak harus mencakup galian pada batuan yang mempunyai
kuat tekan uniaksial 0,6 - 12,5 MPa - 125 kg/cm2) yang diuji sesuai
(6
dengan SNI 2825:2008.
g) Galian batu harus mencakup galian bongkahan batu yang mempunyai kuat
tekan uniaksial > 12,5 MPa (> 125 kg/cm2) yang diuji sesuai dengan SNI
2825:2008, dengan volume 1 meter kubik atau lebih dan seluruh batu atau
bahan lainnya yang menurut Pengawas Pekeijaan adalah tidak praktis
menggali tanpa penggunaan alat bertekanan udara atau pemboran (drilling),
dan peledakan. Galian ini tidak termasuk galian yang menurut Pengawas
Pekerjaan dapat dibongkar dengan penggaru (ripper) tunggal yang ditarik
oleh traktor dengan berat maksimum 15 ton dan daya neto maksimum sebesar
180 PK (Paar de Kraft = Tenaga Kuda).
f) Galian Struktur mencakup galian pada segala jenis tanah dalam batas
pekerjaan yang disebut atau ditunjukkan dalam Gambar untuk Struktur.
Setiap galian yang didefinisikan sebagai Galian Biasa atau Galian Batu atau
Galian Perkerasan Beton tidak dapat dimasukkan dalam Galian Struktur.
g) Galian Struktur terbatas untuk galian lantai beton fondasi jembatan,
tembok penahan tanah beton, dan struktur beton pemikul beban lainnya
selain yang disebut dalam Spesifikasi ini. Pekerjaan galian struktur juga
meliputi: penimbunan kembali dengan bahan yang disetujui oleh
Pengawas Pekerjaan; pembuangan bahan galian yang tidak terpakai;
semua keperluan drainase, pemompaan, penimbaan, penurapan,
penyokong; pembuatan tempat kerja atau cofferdam beserta
pembongkarannya.
h) Galian Perkerasan Beraspal mencakup galian pada perkerasan beraspal lama
dan pembuangan bahan perkerasan beraspal dengan maupun tanpa Cold
Milling Machine (mesin pengupas perkerasan beraspal tanpa pemanasan)
seperti yang ditunjukkan dalam Gambar atau sebagaimana yang
diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan.
i) Galian Perkerasan Berbutir mencakup galian pada perkerasan berbutir
eksisting dengan atau tanpa tulangan dan pembuangan bahan perkerasan
berbutir yang tidak terpakai seperti yang ditunjukkan dalam Gambar atau
sebagaimana yang diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan.
j) Galian Perkerasan Beton mencakup galian pada perkerasan beton lama dan
pembuangan bahan perkerasan beton yang tidak terpakai seperti yang
ditunjukkan dalam Gambar atau sebagaimana yang diperintahkan oleh
Pengawas Pekerjaan.
k) Pemanfaatan kembali bahan galian ini harus mendapat persetujuan
terlebih dahulu oleh Pengawas Pekerjaan sebelum bahan ini dipandang
cocok untuk proses daur ulang. Material lama bekas galian harus diatur
penggunaan/penempatannya oleh Pengawas Pekerjaan.
) Pekerjaan Seksi Lain yang Berkaitan dengan Seksi Ini
2
a) Transportasi dan Penanganan. : Seksi 1.5
b) Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas : Seksi 1.8
c) Kajian Teknis Lapangan : Seksi 1.9
d) Bahan dan Penyimpanan : Seksi 1.11
3 - 2
SPESIFIKASI UMUM 2018
e) Pemeliharaan Jalan Samping dan Bangunan Pelengkapnya Seksi 1.14
f) Pengamanan Lingkungan Hidup Seksi 1.17
g) Keselamatan dan Kesehatan Kerja Seksi 1.19
h) Manajemen Mutu Seksi 1.21
i) Saluran Air Seksi 2.1
j) Gorong-gorong dan Drainase Beton Seksi 2.3
k) Drainase Porous Seksi 2.4
l) Timbunan Seksi 3.2
m) Penyiapan Badan Jalan Seksi 3.3
n) Beton dan Beton Kinerja Tinggi Seksi 7.1
o) Pasangan Batu Seksi 7.9
p) Pembongkaran Struktur Seksi 7.15
Pemeliharaan Kinerja Jalan Seksi 10.1
q)
3) Toleransi Dimensi
a) Elevasi akhir, garis dan formasi sesudah galian selain galian perkerasan
beraspal dan/atau perkerasan beton tidak boleh berbeda lebih tinggi dari cm
2
atau lebih rendah 3 cm pada setiap titik, dan 1 cm pada setiap titik untuk
galian bahan perkerasan lama.
b) Pemotongan permukaan lereng yang telah selesai tidak boleh berbeda dari
garis profil yang disyaratkan melampaui cm untuk tanah dan cm untuk
1 0 2 0
batu di mana pemecahan batu yang berlebihan tak dapat terhindarkan.
c) Permukaan galian tanah maupun batu yang telah selesai dan terbuka terhadap
aliran air permukaan harus cukup rata dan harus memiliki cukup kemiringan
untuk menjamin pengaliran air yang bebas dari permukaan itu tanpa terjadi
genangan.
4) Pengajuan Kesiapan Kerja dan Pencatatan
a) Untuk setiap pekerjaan galian yang dibayar menurut Seksi ini, sebelum
memulai pekerjaan, Penyedia Jasa harus menyerahkan kepada Pengawas
Pekerjaan, gambar detail penampang melintang yang menunjukkan elevasi
tanah asli sebelum operasi pembersihan, memasang patok - patok batas
galian, dan penggalian yang akan dilaksanakan.
b) Penyedia Jasa harus menyerahkan kepada Pengawas Pekerjaan metode kerja
dan gambar detail seluruh struktur sementara yang diusulkan atau yang
diperintahkan untuk digunakan, seperti penyokong (shoring), pengaku
(bracing), cofferdam, dan dinding penahan rembesan (cutoff wall), dan
gambar-gambar tersebut harus memperoleh persetujuan dari Pengawas
Pekerjaan sebelum melaksanakan pekerjaan galian yang akan dilindungi oleh
struktur sementara yang diusulkan.
c) Penyedia Jasa harus memberitahu Pengawas Pekerjaan untuk setiap galian
pada tanah dasar, formasi atau fondasi yang telah selesai dikerjakan, dan
bahan landasan atau bahan lainnya tidak boleh dihampar sebelum kedalaman
galian, sifat dan kekerasan bahan fondasi disetujui terlebih dahulu oleh
Pengawas Pekerjaan, seperti yang disebutkan dalam Pasal 3.1.2.
d) Dalam pekerjaan Galian Batu dengan peledakan, arsip tentang rencana
peledakan dan semua bahan peledak yang digunakan, yang menunjukkan
/V
3 - 3
SPESIFIKASI UMUM 2018
lokasi serta jumlahnya, harus disimpan oleh Penyedia Jasa untuk diperiksa
Pengawas Pekerjaan.
e) Penyedia Jasa harus menyerahkan kepada Pengawas Pekerjaan suatu catatan
tertulis tentang lokasi, kondisi dan kuantitas perkerasan beraspal yang akan
dikupas atau digali. Pencatatan pengukuran harus dilakukan setelah seluruh
bahan perkerasan beraspal telah dikupas atau digali.
5) Pengamanan Pekerjaan Galian
a) Penyedia Jasa harus memikul semua tanggung jawab dalam menjamin
keselamatan pekerja, yang melaksanakan pekerjaan galian, penduduk dan
bangunan yang ada di sekitar lokasi galian.
b) Selama pelaksanaan pekerjaan galian, lereng galian harus dijaga tetap stabil
sehingga mampu menahan pekerjaan, struktur atau mesin di sekitarnya, harus
dipertahankan sepanjang waktu, penyokong (shoring) dan pengaku
(bracing) yang memadai harus dipasang bilamana permukaan lereng galian
mungkin tidak stabil. Bilamana diperlukan, Penyedia Jasa harus menyokong
atau mendukung struktur di sekitarnya, yang jika tidak dilaksanakan dapat
menjadi tidak stabil atau rusak oleh pekerjaan galian tersebut.
c) Untuk menj aga stabilitas lereng galian dan keselamatan tenaga kerja maka
galian tanah yang lebih dari 5 meter harus dibuat bertangga dengan teras
selebar 1 meter atau sebagaimana yang diperintahkan Pengawas
Pekerjaan.
d) Peralatan berat untuk pemindahan tanah, pemadatan atau keperluan lainnya
tidak diijinkan berada atau beroperasi lebih dekat 1,5 m dari tepi galian parit
untuk gorong-gorong pipa atau galian fondasi untuk struktur, terkecuali
bilamana pipa atau struktur lainnya yang telah terpasang dalam galian dan
galian tersebut telah ditimbun kembali dengan bahan yang disetujui
Pengawas Pekerjaan dan telah dipadatkan.
e) Cofferdam, dinding penahan rembesan (cut-off wall) atau cara lainnya untuk
mengalihkan air di daerah galian harus dirancang sebagaimana mestinya dan
cukup kuat untuk menjamin bahwa keruntuhan mendadak yang dapat
membanjiri tempat kerja dengan cepat, tidak akan terjadi.
f) Dalam setiap saat, bilamana tenaga kerja atau orang lain berada dalam lokasi
galiandan harus bekerja di bawah permukaan tanah, maka Penyedia Jasa
harus menempatkan seorang pengawas keamanan di lokasi kerja yang
tugasnya hanya memantau keamanan dan kemajuan. Sepanjang waktu
penggalian, peralatan galian cadangan (yang belum dipakai) serta
perlengkapan P3K harus tersedia pada tempat kerja galian.
g) Bahan peledak yang diperlukan untuk galian batu harus disimpan,
ditangani, dan digunakan dengan hati-hati dan di bawah pengendalian
yang extra ketat sesuai dengan Peraturan dan Perundang-undangan yang
berlaku. Penyedia Jasa harus bertanggungjawab dalam mencegah
pengeluaran atau penggunaan yang tidak tepat atas setiap bahan peledak
dan harus menjamin bahwa penanganan peledakan hanya dipercayakan
kepada orang yang berpengalaman dan bertanggungjawab.
/V
3 - 4
SPESIFIKASI UMUM 2018
h) Semua galian terbuka harus diberi rambu peringatan dan penghalang
(barikade) yang cukup untuk mencegah tenaga kerja atau orang lain terjatuh
ke dalamnya, dan setiap galian terbuka pada lokasi jalur lalu lintas maupun
lokasi bahu jalan harus diberi rambu tambahan pada malam hari berupa drum
yang dicat putih (atau yang sejenis) beserta lampu merah atau kuning guna
menjamin keselamatan para pengguna jalan, sesuai dengan yang
diperintahkan Pengawas Pekerjaan.
i) Ketentuan yang disyaratkan dalam Seksi 1.8, Manajemen dan Keselamatan
Lalu Lintas diterapkan pada seluruh galian di Ruang Milik Jalan.
) Jadwal Kerja
6
a) Perluasan setiap galian terbuka pada setiap operasi harus dibatasi sepadan
dengan pemeliharaan permukaan galian agar tetap dalam kondisi yang mulus
(sound), dengan mempertimbangkan akibat dari pengeringan, perendaman
akibat hujan dan gangguan dari operasi pekerjaan berikutnya.
b) Galian saluran atau galian lainnya yang memotong jalan yang terbuka untuk
lalu lintas harus dilakukan dengan pelaksanaan setengah badan jalan
sehingga jalan tetap terbuka untuk lalu lintas pada setiap saat.
c) Bilamana lalu lintas pada jalan terganggu karena peledakan atau operasi-
operasi pekerjaan lainnya, Penyedia Jasa harus mendapatkan persetujuan
terlebih dahulu atas jadwal gangguan tersebut dari pihak yang berwenang
dan juga dari Pengawas Pekerjaan.
d) Kecuali diperintahkan lain oleh Pengawas Pekerjaan maka setiap galian
perkerasan beraspal harus ditutup kembali dengan campuran aspal pada hari
yang sama sehingga dapat dibuka untuk lalu lintas.
7) Kondisi Tempat Kerja
a) Seluruh galian harus dijaga agar bebas dari air dan Penyedia Jasa harus
menyediakan semua bahan, perlengkapan dan tenaga kerja yang diperlukan
untuk pengeringan (pemompaan), pengalihan saluran air dan pembuatan
drainase sementara, dinding penahan rembesan (cut off wall) dan cofferdam.
Pompa siap pakai di lapangan harus senantiasa dipelihara sepanjang waktu
untuk menjamin bahwa tak akan terj adi gangguan dalam pengeringan dengan
pompa.
b) Bilamana Pekerjaan sedang dilaksanakan pada drainase lama atau tempat
lain di mana air tanah rembesan (ground water seepage) mungkin sudah
tercemari, maka Penyedia Jasa harus senantiasa memelihara tempat kerja
dengan memasok air bersih yang akan digunakan oleh tenaga kerja sebagai
air cuci, bersama-sama dengan sabun dan desinfektan yang memadai.
) Perbaikan Terhadap Pekerjaan Galian yang Tidak Memenuhi Ketentuan
8
a) Pekerjaan galian yang tidak memenuhi toleransi yang diberikan dalam Pasal
3.1.1.3) di atas sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa dan harus
diperbaiki oleh Penyedia Jasa sebagai berikut :
i) Lokasi galian dengan garis dan ketinggian akhir yang melebihi garis
dan ketinggian yang ditunjukkan dalam Gambar atau sebagaimana
3 - 5
SPESIFIKASI UMUM 2018
yang diperintahkan Pengawas Pekerjaan harus digali lebih lanjut
sampai memenuhi toleransi yang disyaratkan.
ii) Lokasi dengan penggalian yang melebihi garis dan ketinggian yang
ditunjukkan dalam Gambar atau sebagaimana yang diperintahkan
oleh Pengawas Pekerjaan, atau lokasi yang mengalami kerusakan
atau menjadi lembek, harus ditimbun kembali dengan bahan
timbunan pilihan atau lapis fondasi agregat sebagaimana yang
diperintahkan Pengawas Pekerjaan.
iii) Galian pada perkerasan lama dengan dimensi dan kedalaman
melebihi yang telah ditetapkan, harus diisi kembali dengan
menggunakan bahan yang sama dengan perkerasan lama sampai
dimensi dan kedalaman yang ditetapkan.
9) Utilitas Bawah Tanah
a) Penyedia Jasa harus bertanggungj awab untuk memperoleh informasi tentang
keberadaan dan lokasi utilitas bawah tanah dan untuk memperoleh dan
membayar setiap ijin atau wewenang lainnya yang diperlukan dalam
melaksanakan galian yang diperlukan dalam Kontrak.
b) Penyedia Jasa harus bertanggungj awab untuk menj aga dan melindungi setiap
utilitas bawah tanah yang masih berfungsi seperti pipa, kabel, atau saluran
bawah tanah lainnya atau struktur yang mungkin dijumpai dan untuk
memperbaiki setiap kerusakan yang timbul akibat operasi kegiatannya.
10) Restribusi untuk Bahan Galian
Bilamana bahan timbunan pilihan atau lapis fondasi agregat, agregat untuk campuran
aspal atau beton atau bahan lainnya diperoleh dari galian sumber bahan di luar ruang
milik jalan, Penyedia Jasa harus melakukan pengaturan yang diperlukan dan
membayar konsesi dan restribusi kepada pemilik tanah maupun pihak yang
berwenang untuk ijin menggali dan mengangkut bahan-bahan tersebut.
11) Penggunaan dan Pembuangan Bahan Galian
a) Semua bahan galian tanah dan galian batu yang dapat dipakai dalam batas-
batas dan lingkup kegiatan bilamana memungkinkan harus digunakan secara
efektif untuk formasi timbunan atau penimbunan kembali.
b) Bahan galian yang mengandung tanah yang sangat organik, tanah gambut
(peat), sejumlah besar akar atau bahan tetumbuhan lainnya dan tanah
kompresif yang menurut pendapat Pengawas Pekerjaan akan menyulitkan
pemadatan bahan di atasnya atau yang mengakibatkan setiap kegagalan atau
penurunan (settlement) yang tidak dikehendaki, harus diklasifikasikan
sebagai bahan yang tidak memenuhi syarat untuk digunakan sebagai
timbunan dalam pekerjaan permanen.
c) Setiap bahan galian yang melebihi kebutuhan timbunan, atau tiap bahan
galian yang tidak disetujui oleh Pengawas Pekerjaan untuk digunakan
sebagai bahan timbunan, harus dibuang dan diratakan oleh Penyedia Jasa di
luar Ruang Milik Jalan (Rumija) seperti yang diperintahkan Pengawas
Pekerjaan.
/V
3 - 6
SPESIFIKASI UMUM 2018
d) Penyedia Jasa harus bertanggungjawab terhadap seluruh pengaturan dan
biaya yang diperlukan untuk pembuangan bahan galian yang tidak terpakai
atau yang tidak memenuhi syarat untuk bahan timbunan, termasuk
pembuangan bahan galian yang diuraikan dalam Pasal 3.1.1.8).a).ii) dan iii),
juga termasuk pengangkutan hasil galian ke tempat pembuangan akhir dan
perolehan ijin dari pemilik atau penyewa tanah di mana pembuangan akhir
tersebut akan dilakukan.
e) Bahan hasil galian struktur yang surplus, tidak boleh diletakkan di daerah
aliran agar tidak mengganggu aliran dan tidak merusak efisiensi atau
kinerja dari struktur. Tidak ada bahan hasil galian yang boleh ditumpuk
sedemikian hingga membahayakan seluruh maupun sebagian dari
pekerjaan struktur yang telah selesai.
12) Pengembalian Bentuk dan Pembuangan Pekerjaan Sementara
a) Kecuali diperintahkan lain oleh Pengawas Pekerjaan, semua struktur
sementara seperti cofferdam atau penyokong (shoring) dan pengaku
(bracing) harus dibongkar oleh Penyedia Jasa setelah struktur permanen atau
pekerjaan lainnya selesai. Pembongkaran harus dilakukan sedemikian
sehingga tidak mengganggu atau merusak struktur atau formasi yang telah
selesai.
b) Bahan bekas yang diperoleh dari pekerjaan sementara tetap menjadi milik
Penyedia Jasa atau bila memenuhi syarat dan disetujui oleh Pengawas
Pekerjaan, dapat dipergunakan untuk pekerjaan permanen dan dibayar
menurut Mata Pembayaran yang relevan sesuai dengan yang terdapat dalam
Daftar Penawaran.
c) Setiap bahan galian yang sementara waktu diijinkan untuk ditempatkan
dalam saluran air harus dibuang seluruhnya setelah pekerjaan berakhir
sedemikian rupa sehingga tidak mengganggu saluran air.
d) Seluruh tempat bekas galian bahan atau sumber bahan yang digunakan oleh
Penyedia Jasa harus ditinggalkan dalam suatu kondisi yang rata dan rapi
dengan tepi dan lereng yang stabil dan saluran drainase yang memadai.
3.1.2 PROSEDUR PENGGALIAN
1) Prosedur Umum
a) Penggalian harus dilaksanakan menurut kelandaian, garis, dan elevasi yang
ditentukan dalam Gambar atau ditunjukkan oleh Pengawas Pekerjaan dan
harus mencakup pembuangan semua material/bahan dalam bentuk apapun
yang dijumpai, termasuk tanah, batu, batu bata, beton, pasangan batu, bahan
organik dan bahan perkerasan lama.
b) Pekerjaan galian harus dilaksanakan dengan gangguan yang seminimal
mungkin terhadap bahan di bawah dan di luar batas galian. Bilamana
material/bahan yang terekspos pada garis formasi atau tanah dasar atau
fondasi dalam keadaan lepas atau lunak atau kotor atau menurut pendapat
Pengawas Pekerjaan tidak memenuhi syarat, maka bahan tersebut harus
/V
3 - 7
SPESIFIKASI UMUM 2018
seluruhnya dipadatkan atau dibuang dan diganti dengan timbunan yang
memenuhi syarat, sebagaimana yang diperintahkan Pengawas Pekerjaan.
c) Bilamana batu, lapisan keras atau bahan yang sukar dibongkar dijumpai
pada garis formasi untuk selokan yang diperkeras, pada tanah dasar untuk
perkerasan maupun bahu jalan, atau pada dasar galian pipa atau fondasi
struktur, maka bahan tersebut harus digali 15 cm lebih dalam sampai
permukaan yang mantap dan merata. Tonjolan-tonjolan batu yang
runcing pada permukaan yang terekspos tidak boleh tertinggal dan semua
pecahan batu yang diameternya lebih besar dari 15 cm harus dibuang.
Profil galian yang disyaratkan harus diperoleh dengan cara menimbun
kembali dengan bahan yang dipadatkan sesuai persetujuan Pengawas
Pekerjaan.
d) Peledakan sebagai cara pembongkaran batu hanya boleh digunakan jika,
menurut pendapat Pengawas Pekerjaan, tidak praktis menggunakan alat
bertekanan udara atau suatu penggaru (ripper) hidrolis berkuku tunggal.
Pengawas Pekerjaan dapat melarang peledakan dan memerintahkan untuk
menggali batu dengan cara lain, jika, menurut pendapatnya, peledakan
tersebut berbahaya bagi manusia atau struktur di sekitarnya, atau bilamana
dirasa kurang cermat dalam pelaksanaannya.
e) Bilamana diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan, Penyedia Jasa harus
menyediakan anyaman pelindung ledakan (heavy mesh blasting) untuk
melindungi orang, bangunan dan pekerjaan selama penggalian. Jika
dipandang perlu, peledakan harus dibatasi waktunya seperti yang diuraikan
oleh Pengawas Pekerjaan.
f) Penggalian batu harus dilakukan sedemikian, apakah dengan peledakan atau
cara lainnya, sehingga tepi-tepi potongan harus dibiarkan pada kondisi yang
aman dan serata mungkin. Batu yang lepas atau bergantungan dapat menjadi
tidak stabil atau menimbulkan bahaya terhadap pekerjaan atau orang harus
dibuang, baik terjadi pada pemotongan batu yang baru maupun yang lama.
g) Dalam hal apapun perlu dipahami bahwa, selama pelaksanaan penggalian,
Penyedia Jasa harus melakukan langkah-langkah berdasarkan inisiatifnya
sendiri untuk memastikan drainase alami dari air yang mengalir pada
permukaan tanah, agar dapat mencegah aliran tersebut mengalir masuk ke
dalam galian yang telah terbuka.
2) Galian pada Tanah Dasar Perkerasan dan Bahu Jalan
Ketentuan dalam Seksi 3.3, Penyiapan Badan Jalan, harus berlaku seperti juga
ketentuan dalam Seksi ini.
3) Galian untuk Struktur dan Pipa
a) Galian untuk pipa, gorong-gorong atau drainase beton dan galian untuk
fondasi jembatan atau struktur lain, harus cukup ukurannya sehingga
memungkinkan penempatan struktur atau telapak struktur dengan lebar
dan panjang sebagaimana mestinya dan pemasangan bahan dengan benar,
pengawasan dan pemadatan penimbunan kembali di bawah dan di sekeliling
pekerjaan.
/V
3 - 8
SPESIFIKASI UMUM 2018
b) Bila galian parit untuk gorong-gorong atau lainnya dilakukan pada timbunan
baru, maka timbunan harus dikerjakan sampai ketinggian yang diperlukan
dengan jarak masing-masing lokasi galian parit tidak kurang dari 5 kali lebar
galian parit tersebut, selanjutnya galian parit tersebut dilaksanakan dengan
sisi-sisi yang setegak mungkin sebagaimana kondisi tanahnya mengijinkan.
c) Semua bahan fondasi batu atau strata keras lainnya yang terekspos pada
fondasi jembatan harus dibersihkan dari semua bahan yang lepas dan
digali sampai permukaan yang keras, baik elevasi, kemiringan atau
bertangga sebagaimana yang diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan.
Semua serpihan dan retak-retak harus dibersihkan dan diinjeksi. Semua
batu yang lepas dan terurai dan strata yang tipis harus dibuang. Jika
fondasi telapak ditempatkan pada landasan selain batu, galian sampai
elevasi akhir fondasi untuk telapak struktur tidak boleh dilaksanakan sampai
sesaat sesudah fondasi telapak dipastikan elevasi penempatannya.
d) Bila fondasi tiang pancang digunakan, galian setiap lubang (pit) harus
selesai sebelum tiang dipancangkan, dan penimbunan kembali fondasi
dilakukan setelah pemancangan selesai. Setelah pemancangan selesai
seluruhnya, semua bahan lepas dan yang bergeser harus dibuang, sampai
diperoleh dasar permukaan yang rata danutuh untuk penempatan telapak
fondasi tiang pancangnya.
4) Galian Berupa Pemotongan
(a) Perhatian harus diberikan agar tidak terjadi penggalian yang berlebihan.
Metode penggalian dan pemangkasan harus disetujui oleh Pengawas
Pekerjaan. Papan pengarah profil harus dipasang pada setiap penampang
dengan interval 50 meter pada puncak dari semua pengarah untuk
pemotongan yang menunjukkan posisi dan lereng pengarah rancangan.
Papan pengarah profil harus terpasang pada tempatnya sampai pekerjaan
galian selesai dan sampai Pengawas Pekerjaan telah memeriksa dan
menyetujui pekerjaan tersebut.
(b) Galian pada tanah lebih baik dipangkas dengangrader yang dilengkapi
dengan pisau yang dapat dimiringkan atau dengan excavator. Pekerjaan ini
harus sesuai dengan garis yang ditunjukkan oleh papan pengarah profil.
Semua tindakan harus dilakukan segera setelah penggalian selesai tanpa
menunggu selesainya seluruh pekerjaan galian, untuk mencegah
kerusakan pada permukaan hasil pemotongan. Tindakan yang demikian
dapat termasuk penyediaan saluran penangkap, saluran lereng untuk
galian, penanaman rumput atau tindakan-tindakan lainnya.
(c) Singkapanbatu haruslah dipisahkan terlebih dahulu dengan pengeboran
sampai dalam atau peledakan jika disetujui atau diperintahkan oleh
Pengawas Pekerjaan.
(d) Semua permukaan pemotongan harus dibersihkan dari setiap bahan yang
lepas yang akan menjadi berbahaya setelah pekerjaan selesai. Permukaan
batu atau singkapan batu harus dibersihkan dengan cara manual bilamana
dipandang perlu oleh Pengawas Pekerjaan.
(e) Bilamana kondisi permukaan tanah yang tak terduga dihadapi pada lokasi
manapun yang mungkin menyebabkan ketidak-stabilan permukaan lereng
hasil pemotongan, tindakan-tindakan yang diperlukan harus dilakukan
3 - 9
SPESIFIKASI UMUM 2018
untuk menjamin kestabilannya. Perubahan-perubahan yang perlu harus
disetujui sebelum penggalian berikutnya. Semua perubahan akan tunduk
pada perintah atau persetujuan terlebihdahulu dari Pengawas Pekeijaan.
5) Galian Tanah Lunak, Tanah Ekspansif, atau Tanah Dasar Berdaya Dukung Sedang
Selain Tanah Organik atau Tanah Gambut
Tanah Lunak didefinisikan sebagai setiap jenis tanah yang mempunyai CBR
lapangan kurang dari 2,5%. Tanah Dasar dengan daya dukung sedang didefinisikan
sebagai setiap jenis tanah yang mempunyai CBR hasil pemadatan sama atau di atas
2,5% tetapi kurang dari nilai rancangan yang dicantumkan dalam Gambar, atau
kurang dari 6% jika tidak ada nilai yang dicantumkan. Tanah ekspansif
didefinisikan sebagai tanah yang mempunyai Pengembangan Potensial lebih dari
5%.
Bilamana tanah lunak, berdaya dukung rendah terekspos pada tanah dasar hasil
galian, atau bilamana tanah lunak berada di bawah timbunan maka perbaikan
tambahan berikut ini diperlukan:
a) Tanah lunak harus ditangani seperti yang ditetapkan dalam Gambar antara
lain :
i) dipadatkan sampai mempunyai kapasitas daya dukung dengan
CBR lapangan lebih dari 2,5% atau
ii) distabilisasi atau
iii) dibuang seluruhnya atau
iv) digali sampai di bawah elevasi tanah dasar dengan kedalaman
yang ditunjukkan dalam Gambar atau jika tidak maka dengan
kedalaman yang diberikan dalam Tabel 3.1.2.1) sesuai dengan
Bagan Desain 2 - Desain Fondasi Jalan Minimum dari Manual
Desain Perkerasan Jalan No. 02/M/BM/2017. Kedalaman galian
dan perbaikan untuk perbaikan tanah dasar haruslah diperiksa atau
diubah oleh Pengawas Pekerjaan, berdasarkan percobaan
lapangan.
b) Selain perbaikan tanah dasar sebagaimana yang disebutkan dalam tabel
3.1.2.1), tanah ekspansif harus ditangani secara khusus.
c) Tanah dasar berdaya dukung sedang harus digali sampai kedalaman tebal
lapisan penopang seperti ditunjukkan dalam Gambar.
Galian harus tetap dijaga agar bebas dari air pada setiap saat terutama untuk tanah
lunak, organik, gambut dan ekspansif, untuk memperkecil dampak
pengembangan. Setiap perbaikan yang tidak disyaratkan khusus dalam Gambar
harus disetujui terlebih dahulu atau sebagaimana diperintahkan oleh Pengawas
Pekerjaan.
fb 7k
3 - 10
SPESIFIKASI UMUM 2018
Tabel 3.1.2.1) Perbaikan Tanah Dasar dan Tipikal Lapisan Penopang
Perkerasan
Perkerasan Lentur
Kaku
Kelas Lalu Lintas Lajur Desain
Deskripsi Struktur Fondasi
CBR Tanah Kekuatan Umur Rencana 40 tahun
Jalan (Tanah Asli dan
Dasar Tanah (juta CESA pangkat 5) Stabilisasi
Peningkatannya)
Dasar < 2 2 - 4 > 4 Tanah
Tebal Minimum Perbaikan Dasar(5)
Tanah Dasar (mm)
> 6 SG6 Tidak perlu perbaikan 150 mm
5 SG5 - - 100 Stabilisasi
4 SG4 Perbaikan tanah dasar 100 150 200 Tanah Dasar
3 SG3 meliputi bahan stabilisasi 150 200 300 di atas
semen atau timbunan 150 mm
2,5 SG2,5 pilihan (pemadatan berlapis 175 250 350 Timbunan
< 200 mm tebal lepas) Pilihan
Tanah ekspansif (pengem-
400 500 600
bangan potensial > 5%) Berlaku
Perkerasan Lapis penopang (capping ketentuan
SG1 1000 1100 1200
lentur di atas layer)(3)(4) yang sama
aluvial(2)
tanah atau Lapis Penopang dan dengan
650 750 850
lunak(1) Geogrid(3)(4) Perbaikan
Tanah gambut dengan Tanah Dasar
HRS atau Burda untuk Perkerasan
Lapis penopang
jalan raya minor (nilai 1000 1250 1500 Lentur
berbutir(3)(4)
minimum - ketentuan lain
digunakan)
Catatan :
1. Ditandai oleh kepadatan yang rendah dan CBR lapangan yang rendah
2. Nilai CBR lapangan karena CBR rendaman tidak relevan
3. Permukaan lapis penopang di atas tanah SG1 dan gambut diasumsikan mempunyai daya dukung setara nilai CBR 2,5%,
dengan demikian ketentuan perbaikan tanah SG2,5 berlaku. Contoh: untuk lalu lintas rencana > 4 juta ESA (pangkat
5), tanah SG1 memerlukan lapis penopang setebal 1200 mm untuk mencapai daya dukung setara SG2,5 dan selanjutnya
perlu ditambah lagi setebal 350 mm untuk meningkatkan menjadi setara SG6.
4. Tebal lapis penopang dapat dikurangi 300 mm jika tanah asli dipadatkan pada kondisi kering.
5. Untuk perkerasan kaku, material perbaikan tanah dasar berbutir halus (klasifikasi tanah menurut AASHTO dari A4
sampai dengan A6) harus berupa stabilisasi tanah dasar (subgrade improvement).
) Cofferdam
6
(a) Cofferdam yang sesuai dan praktis harus digunakan bilamana muka air
yang dihadapi lebih tinggi dari elevasi dasar dari galian. Dalam
pengajuannya, Penyedia Jasa harus menyerahkan gambar yang
menunjukkan usulannya tentang metode pembuatan cofferdam untuk
disetujui oleh Pengawas Pekerjaan.
(b) Cofferdam atau krib untuk pembuatan fondasi, secara umum harus
dilaksanakan dengan benar sampai di bawah dasar dari telapak dan harus
diperkaku dengan benar dan sekedap mungkin yang dapat dilakukan.
Secara umum, dimensi bagian dalam dari cofferdam haruslah sedemikian
hingga memberikan ruang gerak yang cukup untuk pemasangan cetakan
dan inspeksi pada bagain luar dari cofferdam, dan memungkinkan
pemompaan di luar cetakan. Cofferdam atau krib yang bergeser atau
bergerak ke arah samping selama pelaksanaan penurunan fondasi harus
diperbaiki atau diperluas sedemikian hingga dapat menyediakan ruang
gerak yang diperlukan.
(c) Bilamana terdapat kondisi-kondisi yang dihadapi, sebagaimana ditentukan
oleh Pengawas Pekeijaan, dengan memandang kondisi tersebut adalah
tidak praktis untuk mengeringkan air pada fondasi sebelum penempatan
3 - 11
SPESIFIKASI UMUM 2018
telapak, Pengawas Pekerjaan dapat meminta pelaksanaan lapisan beton
yang kedap dengan suatu dimensi yang dipandang perlu, dan dengan
ketebalan yang sedemikian untuk menahan setiap kemungkinan gaya
angkat yang akan terjadi. Beton untuk lapisan kedap yang demikian haras
dipasang sebagaimana yang ditunjukkan dalam Gambar atau sebagaimana
diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan. Fondasi ini kemudian haras
dikeringkan dan telapak dipasang. Ketika krib pemberat digunakan dan
berat tersebut dimanfaatkan untuk mengatasi sebagian tekanan hidrostatis
yang bekerja pada dasar dari lapisan kedap dari fondasi, jangkar khusus
seperti dowel atau lidah-alur harus disediakan untuk memindahkan
seluruh berat dari krib ke lapisan kedap dari fondasi tersebut. Bilamana
lapisan kedap dari fondasi diletakkan di bawah permukaan air, cofferdam
harus dilepas atau dipisah pada muka air terendah sebagaimana yang
diperintahkan.
(d) Cofferdam haruslah dibuat untuk melingdungi beton yang masih muda
terhadap kerusakan akibat naiknya aliran air yang tiba-tiba dan untuk
mencegah kerusakan fondasi akibat erosi. Tidak ada kayu atau pengaku
yang boleh ditinggal dalam cofferdam atau krib sedemikian hingga
memperluas pasangan batu bangunan bawah, tanpa persetujuan Pengawas
Pekerjaan.
(e) Setiap pemompaan yang diperkenankan dari bagian dalam dari setiap
bagian fondasi harus dilakukan sedemikian hingga dapat menghindarkan
kemungkinan terbawanya setiap bagian dari bahan beton tersebut. Setiap
pemompaan yang diperlukan selama pengecoran beton, atau untuk suatu
periode yang paling sedikit 24 jam sesudahnya, harus dilaksanakan dengan
pompa yang diletakkan di luar acuan beton tersebut. Pemompaan untuk
pengeringan air tidak boleh dimulai sampai lapisan kedap tersebut telah
mengeras sehingga cukup kuat menahan tekanan hidrostatis.
(f) Jika tidak disebutkan sebaliknya, cofferdam atau krib, dengan semua turap
dan pengaku yang termasuk di dalamnya, harus disingkirkan oleh
Penyedia Jasa setelah bangunan bawah selesai. Pembongkaran harus
dilakukan sedemikian hingga tidak mengganggu, atau menandai pasangan
batu yang telah selesai dikerjakan.
7) Pemeliharaan Saluran
Jika tidak disebutkan sebaliknya, tidak ada galian yang dilakukan di luar sumuran,
krib, cofferdam, atau turap pancang, dan dasar sungai yang berdekatan dengan
struktur tidak boleh terganggu tanpa persetujuan Pengawas Pekerjaan. Jika setiap
galian atau pengerukan dilakukan di tempat tersebut atau struktur sebelum
sumuran, krib, atau cofferdam diturunkan, Penyedia Jasa haruslah, setelah dasar
fondasi terpasang, menimbun kembali semua galian ini sampai seperti permukaan
asli atau dasar sungai sebelumnya dengan bahan yang disetujui oleh Pengawas
Pekerjaan. Bahan yang ditumpuk pada aliran sungai dari fondasi atau galian
lainnya atau dari penimbunan cofferdam harus disingkirkan dan daerah aliran harus
bebas dari segala halangan darinya.
Cofferdam, penyokong dan pengaku (bracing) yang dibuat untuk fondasi jembatan
atau struktur lainnya harus diletakkan sedemikian hingga tidak menyebabkan
terjadinya penggerusan dasar, tebing atau bantaran sungai.
fb 7k
3 - 12
SPESIFIKASI UMUM 2018
8) Galian pada Sumber Bahan
a) Sumber bahan (borrow pits), apakah di dalam Ruang Milik Jalan atau di
tempat lain, harus digali sesuai dengan ketentuan dari Spesifikasi ini.
b) Persetujuan untuk membuka sumber galian baru atau mengoperasikan
sumber galian lama harus diperoleh secara tertulis dari Pengawas Pekerjaan
sebelum setiap operasi penggalian dimulai.
c) Sumber bahan (borrow pits) di atas tanah yang mungkin digunakan untuk
pelebaran jalan mendatang atau keperluan pemerintah lainnya, tidak
diperkenankan.
d) Penggalian sumber bahan harus dilarang atau dibatasi bilamana penggalian
ini dapat mengganggu drainase alam atau yang dirancang.
e) Pada daerah yang lebih tinggi dari permukaan jalan, sumber bahan harus
diratakan sedemikian rupa sehingga mengalirkan seluruh air permukaan ke
gorong-gorong berikutnya tanpa genangan.
f) T epi galian pada sumber bahan tidak boleh berj arak lebih dekat dari 2 m dari
kaki setiap timbunan atau 10 m dari puncak setiap galian.
9) Galian pada Perkerasan Aspal yang Ada
a) Pekerjaan galian perkerasan aspal yang dilaksanakan dengan atau tanpa
menggunakan mesin Cold Milling. Maka penggalian terhadap material di
atas atau di bawah batas galian yang ditentukan haruslah seminimum
mungkin. Bilamana pembongkaran dilaksanakan tanpa mesin cold milling
maka tepi lokasi yang digali haruslah digergaji atau dipotong dengan jack
hammer sedemikian rupa agar pembongkaran yang berlebihan dapat
dihindarkan. Bilamana material pada permukaan dasar hasil galian terlepas
atau rusak akibat dari pelaksanaan penggalian tersebut, maka material yang
rusak atau terlepas tersebut harus dipadatkan dengan merata atau dibuang
seluruhnya dan diganti dengan material yang cocok sesuai petunjuk
Pengawas Pekerjaan. Setiap lubang pada permukaan dasar galian harus diisi
dengan material yang cocok lalu dipadatkan dengan merata sesuai dengan
petunjuk Pengawas Pekerjaan.
b) Pada pekerj aan galian pada perkerasan aspal yang ada, material yang terdapat
pada permukaan dasar galian, menurut petunjuk Pengawas Pekerjaan, adalah
material yang lepas, lunak atau tergumpal atau hal hal lain yang tidak
memenuhi syarat, maka material tersebut harus dipadatkan dengan merata
atau dibuang seluruhnya dan diganti dengan material yang cocok sesuai
petunujuk Pengawas Pekerjaan.
3.1.3 PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN
1) Galian yang Tidak Diukur untuk Pembayaran
Beberapa kategori pekerjaan galian dalam Kontrak tidak akan diukur dan dibayar
menurut Seksi ini, pekerjaan tersebut dipandang telah dimasukkan ke dalam harga
penawaran untuk berbagai macam bahan konstruksi yang dihampar di atas galian
fb 7k
3 - 13
SPESIFIKASI UMUM 2018
akhir, seperti pasangan batu (stone masonry) dan gorong-gorong pipa. Jenis galian
yang secara spesifik tidak dimasukkan untuk pengukuran dalam Seksi ini adalah:
a) Galian di luar garis yang ditunj ukkan dalam profil dan penampang melintang
yang disetujui tidak akan dimasukkan dalam volume yang diukur untuk
pembayaran kecuali bilamana:
i) Galian yang diperlukan untuk membuang bahan yang lunak atau
tidak memenuhi syarat seperti yang disyaratkan dalam Pasal
3.1.2.1).b) di atas, atau untuk membuang batu atau bahan keras
lainnya seperti yang disyaratkan dalam Pasal 3.1.2.1).c) di atas;
ii) Pekerjaan tambah sebagai akibat dari longsoran lereng yang
sebelumnya telah diterima oleh Pengawas Pekerjaan secara tertulis
asalkan tindakan atau metode keija Penyedia Jasa yang tidak sesuai
dengan spesifikasi ini tidak memberikan kontribusi yang penting
terhadap kelongsoran tersebut.
b) Pekerj aan galian untuk selokan drainase dan saluran air, kecuali untuk galian
batu, tidak akan diukur untuk pembayaran menurut Seksi ini. Pengukuran
dan Pembayaran harus dilaksanakan menurut Seksi 2.1 dari Spesifikasi ini.
c) Pekerjaan galian yang dilaksanakan untuk pemasangan gorong-gorong pipa
dan kotak, tidak akan diukur untuk pembayaran, kompensasi dari pekerjaan
ini dipandang telah dimasukkan ke dalam berbagai harga satuan penawaran
untuk masing-masing bahan tersebut, sesuai dengan Seksi 2.3 dari
Spesifikasi ini.
d) Pekerj aan galian yang dilaksanakan untuk memperoleh bahan konstruksi dari
sumber bahan (borrow pits) atau sumber lainnya di luar batas-batas daerah
kerja tidak boleh diukur untuk pembayaran, biaya pekerjaan ini dipandang
telah dimasukkan dalam harga satuan penawaran untuk timbunan atau bahan
perkerasan.
e) Pekerjaan galian dan pembuangan yang diuraikan dalam Pasal 3.1.2.1).a)
selain untuk tanah, batu, perkerasan berbutir, tanah organik dan bahan
perkerasan aspal lama, tidak akan diukur untuk pembayaran, kompensasi
untuk pekerjaan ini telah dimasukkan dalam berbagai harga satuan
penawaran yang untuk masing-masing operasi pembongkaran struktur
lama sesuai dengan Seksi 7.15 dari Spesifikasi ini.
f) Pekerjaan galian untuk pembuatan gigi bertangga untuk landasan suatu
timbunan atau untuk penyiapan saluran-saluran untuk penimbunan, yang
dilaksanakan sesuai dengan Pasal 3.2.3.1).c) atau d), tidak boleh diukur
untuk pembayaran, biaya untuk pekerjaan ini telah dianggap termasuk
dalam harga satuan penawaran.
2) Pengukuran Galian untuk Pembayaran
a) Pekerjaan galian di luar ketentuan seperti di atas harus diukur untuk
pembayaran sebagai pembayaran dalam meter kubik bahan yang
dipindahkan.
Dasar perhitungan kuantitas galian ini haruslah gambar penampang
melintang profil tanah asli sebelum digali yang telah disetujui dan gambar
3 - 14
SPESIFIKASI UMUM 2018
pekerjaan galian akhir dengan garis, kelandaian dan elevasi yang disyaratkan
atau diterima. Metode perhitungan haruslah metode luas ujung rata-rata,
menggunakan penampang melintang pekerjaan secara umum dengan jarak
tidak lebih dari 25 meter atau dengan jarak 50 meter untuk medan yang datar.
b) Pekerjaan galian struktur yang diukur adalah volume dari prisma yang
dibatasi oleh bidang-bidang sebagai berikut:
■ Bidang atas adalah bidang horisontal seluas bidang dasar fondasi yang
melalui titik terendah dari terain tanah asli. Di atas bidang horisontal ini
galian tanah diperhitungkan sebagai galian biasa atau galian batu sesuai
dengan sifatnya.
■ Bidang bawah adalah bidang dasar fondasi.
■ Bidang tegak adalah bidang vertikal keliling fondasi.
Pengukuran volume tidak diperhitungkan di luar bidang-bidang yang
diuraikan di atas atau sebagai pengembangan tanah selama pemancangan,
tambahan galian karena kelongsoran, bergeser, runtuh atau karena sebab-
sebab lain.
c) Galian bahan, tanah gambut, tanah organik, tanah lunak, tanah ekspansif,
tanah yang tidak dikehendaki, tanah tergumpal dan tanah dengan daya
dukung sedang, jika tidak disebutkan lain dalam pasal-pasal yang
sebelumnya, harus diukur untuk pembayaran sebagai Galian Biasa.
3) Dasar Pembayaran
Kuantitas galian yang diukur menurut ketentuan di atas, akan dibayar menurut satuan
pengukuran dengan harga yang dimasukkan dalam Daftar Kuantitas dan Harga untuk
masing-masing Mata Pembayaran yang terdaftar di bawah ini, di mana harga dan
pembayaran tersebut merupakan kompensasi penuh untuk seluruh pekerjaan
termasuk cofferdam, penyokong, pengaku dan pekerjaan yang berkaitan, dan biaya
yang diperlukan dalam melaksanakan pekerjaan galian dan pembuangan bahan galian
sebagaimana diuraikan dalam Seksi ini.
Nomor Mata Uraian Satuan
Pembayaran Pengukuran
3.1(1) Galian Biasa Meter Kubik
31(2) Galian Batu Lunak Meter Kubik
3.1(3) Galian Batu Meter Kubik
31(4) Galian Struktur dengan Kedalaman 0 - 2 M Meter Kubik
31(5) Galian Struktur dengan Kedalaman 2 - 4 M Meter Kubik
31(6) Galian Struktur dengan Kedalaman 4 - 6 M Meter Kubik
~ \b \R
3 - 15
SPESIFIKASI UMUM 2018
Nomor Mata Uraian Satuan
Pembayaran Pengukuran
31(7) Galian Perkerasan Beraspal dengan Cold Meter Kubik
Milling Machine
31(8) Galian Perkerasan Beraspal tanpa Cold Meter Kubik
Milling Machine
31(9) Galian Perkerasan Berbutir Meter Kubik
3.1.(10) Galian Perkerasan Beton Meter Kubik
fb 7k
3 16
SPESIFIKASI UMUM 2018
SEKSI 3.2
TIMBUNAN
3.2.1 UMUM
Uraian
1)
a) Pekerjaan ini mencakup pengadaan, pengangkutan, penghamparan dan
pemadatan tanah atau bahan berbutir yang disetujui untuk pembuatan
timbunan, untuk penimbunan kembali galian pipa atau struktur dan untuk
timbunan umum yang diperlukan untuk membentuk dimensi timbunan
sesuai dengan garis, kelandaian, dan elevasi penampang melintang yang
disyaratkan atau disetujui oleh Pengawas Pekerjaan.
b) Timbunan yang dicakup oleh ketentuan dalam Seksi ini harus dibagi menjadi
empat jenis, yaitu Timbunan Biasa, Timbunan Pilihan, Timbunan Pilihan
Berbutir di atas Tanah Rawa, dan Penimbunan Kembali Berbutir (Granular
Backfill).
c) Timbunan Pilihan harus digunakan untuk meningkatkan kapasitas daya
dukung tanah dasar pada lapisan penopang (capping layer) dan jika
diperlukan di daerah galian. Timbunan pilihan dapat juga digunakan untuk
stabilisasi lereng atau pekerjaan pelebaran timbunan jika diperlukan lereng
yang lebih curam karena keterbatasan ruangan, dan untuk pekerjaan
timbunan lainnya di mana kekuatan timbunan adalah faktor yang kritis.
d) Timbunan Pilihan harus digunakan sebagai lapisan penopang (capping
layer) pada tanah lunak yang mempunyai CBR lapangan kurang 2,5%
yang tidak dapat ditingkatkan dengan pemadatan atau stabilisasi.
e) Timbunan Pilihan Berbutir harus digunakan di atas tanah rawa, daerah
berair dan lokasi-lokasi serupa di mana bahan Timbunan Pilihan dan Biasa
tidak dapat dipadatkan dengan memuaskan.
f) Tanah Rawa adalah permukaan tanah yang secara permanen berada di bawah
permukan air, menurut pendapat Pengawas Pekerjaan, tidak dapat dialirkan
atau dikeringkan dengan metoda yang dapat dipertimbangkan dalam
Spesifikasi ini.
g) Penimbunan Kembali Berbutir (Granular Backfill) harus digunakan untuk
penimbunan kembali di daerah pengaruh dari struktur seperti abutmen dan
dinding penahan tanah serta daerah kritis lainnya yang memiliki jangkauan
terbatas untuk pemadatan dengan alat sebagaimana ditunjukkan dalam
Gambar.
h) Pekerjaan yang tidak termasuk bahan timbunan yaitu bahan yang dipasang
sebagai landasan untuk pipa atau saluran beton, maupun bahan drainase
porous yang dipakai untuk drainase bawah permukaan atau untuk mencegah
hanyutnya partikel halus tanah akibat proses penyaringan. Bahan timbunan
jenis ini telah diuraikan dalam Seksi 2.4 dari Spesifikasi ini.
~ \b \R
3 - 17
SPESIFIKASI UMUM 2018
i) Pengukuran tambahan terhadap yang telah diuraikan dalam Spesifikasi ini
mungkin diperlukan, ditujukan terhadap dampak khusus lapangan
termasuk konsolidasi dan stabilitas lereng.
2) Pekerjaan Seksi Lain yang Berkaitan dengan Seksi Ini
Pekerjaan Seksi lain yang berkaitan dengan Seksi ini tetapi tidak terbatas berikut ini:
a) Transportasi dan Penanganan Seksi 1.5
b) Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas Seksi 1.8
c) Kajian TeknisLapangan Seksi 1.9
d) Bahan dan Penyimpanan Seksi 1.11
e) Pemeliharaan Jalan Samping dan Bangunan Pelengkapnya Seksi 1.14
f) Pengamanan Lingkungan Hidup Seksi 1.17
g) Keselamatan dan Kesehatan Kerja Seksi 1.19
h) Manajemen Mutu Seksi 1.21
i) Drainase Porous Seksi 2.4
j) Galian Seksi 3.1
k) Penyiapan Badan Jalan Seksi 3.3
l) Beton dan Beton Kinerja Tinggi Seksi 7.1
m) Pasangan Batu Seksi 7.9
3) Toleransi Dimensi
a) Elevasi dan kelandaian akhir setelah pemadatan harus tidak lebih tinggi dari
2 cm atau lebih rendah 3 cm dari yang ditentukan atau disetujui.
b) Seluruh permukaan akhir timbunan yang terekspos harus cukup rata dan
harus memiliki kelandaian yang cukup untuk menjamin aliran air permukaan
yang bebas.
c) Permukaan akhir lereng timbunan tidak boleh bervariasi lebih dari 10 cm dari
garis profil yang ditentukan.
d) Timbunan selain dari Lapisan Penopang di atas tanah lunak tidak boleh
dihampar dalam lapisan dengan tebal padat lebih dari 20 cm atau dalam
lapisan dengan tebal padat kurang dari 10 cm.
4) Standar Rujukan
Standar Nasional Indonesia (SNI) :
SNI 1966:2008 Cara uji penentuan batas plastis dan indeks plastisitas
tanah.
SNI 1967:2008 Cara uji penentuan batas cair tanah.
SNI 1742:2008 Cara uji kepadatan ringan untuk tanah.
SNI 1743:2008 Cara uji kepadatan berat untuk tanah.
SNI 1744:2012 Metode uji CBR laboratorium.
SNI 2828:2011 Metode uji densitas tanah di tempat (lapangan) dgn konus
pasir.
SNI 3423:2008 Cara uji analisis ukuran butir tanah.
SNI 6371:2015 Tata cara pengklasifikasian tanah untuk keperluan teknik
dengan sistem klasifikasi unifikasi tanah (ASTM D2487-
06, MOD).
SNI 03-6795-2002 Metode pengujian untuk menentukan tanah ekspansif
/V
3 - 18
SPESIFIKASI UMUM 2018
SNI 03-6797-2002 : Tata cara klasifikasi tanah dan campuran tanah agregat
untuk konstruksi jalan.
5) Pengajuan Kesiapan Kerja
a) Untuk setiap timbunan yang akan dibayar menurut ketentuan Seksi dari
Spesifikasi ini, Penyedia Jasa harus menyerahkan pengajuan kesiapan di
bawah ini kepada Pengawas Pekeijaan sebelum setiap persetujuan untuk
memulai pekerjaan disetujui oleh Pengawas Pekerjaan:
i) Gambar detail penampang melintang yang menunj ukkan permukaan
yang telah dipersiapkan untuk penghamparan timbunan;
ii) Hasil pengujian kepadatan yang membuktikan bahwa pemadatan
pada permukaan yang telah disiapkan untuk timbunan yang akan
dihampar cukup memadai, bilamana diperlukan menurut Pasal
3.2.3.1).b) di bawah ini.
b) Penyedia Jasa harus menyerahkan hal-hal berikut ini kepada Pengawas
Pekerjaan paling lambat 14 hari sebelum tanggal yang diusulkan untuk
penggunaan pertama kalinya sebagai bahan timbunan:
i) Dua contoh masing-masing 50 kg untuk setiap jenis bahan, satu
contoh harus disimpan oleh Pengawas Pekerjaan untuk rujukan
selama Periode Kontrak;
ii) Pernyataan tentang asal dan komposisi setiap bahan yang diusulkan
untuk bahan timbunan, bersama-sama dengan hasil pengujian
laboratorium yang menunjukkan bahwa sifat-sifat bahan tersebut
memenuhi ketentuan yang disyaratkan Pasal 3.2.2.
c) Penyedia Jasa harus menyerahkan hal-hal berikut ini dalam bentuk tertulis
kepada Pengawas Pekerjaan segera setelah selesainya setiap ruas pekerjaan,
dan sebelum mendapat persetujuan dari Pengawas Pekerjaan, tidak
diperkenankan menghampar bahan lain di atas pekerjaan timbunan
sebelumnya :
i) Hasil pengujian kepadatan seperti yang disyaratkan dalam Pasal
3.2.4.
ii) Hasil pengukuran permukaan dan data survei yang menunjukkan
bahwa toleransi permukaan yang disyaratkan dalam Pasal 3.2.1.3)
dipenuhi.
6) Jadwal Kerja
a) Timbunan badan jalan pada jalan lama harus dikerjakan dengan
menggunakan pelaksanaan setengah lebar jalan sehingga setiap saat jalan
tetap terbuka untuk lalu lintas.
b) Untuk mencegah gangguan terhadap pelaksanaan abutment dan tembok
sayap jembatan, Penyedia Jasa harus menunda sebagian pekerjaan timbunan
pada oprit setiap jembatan di lokasi-lokasi yang ditentukan oleh Pengawas
Pekerjaan, sampai waktu yang cukup untuk mendahulukan pelaksanaan
abutment dan tembok sayap, selanjutnya dapat diperkenankan untuk
3 - 19
SPESIFIKASI UMUM 2018
menyelesaikan oprit dengan lancar tanpa adanya resiko gangguan atau
kerusakan pada pekerjaan jembatan.
7) Kondisi Tempat Kerja
a) Penyedia Jasa harus menjamin bahwa pekerjaan harus dijaga tetap kering
segera sebelum dan selama pekerjaan penghamparan dan pemadatan, dan
selama pelaksanaan timbunan harus memiliki lereng melintang yang cukup
untuk membantu drainase badan jalan dari setiap curahan air hujan dan juga
harus menjamin bahwa pekerjaan akhir mempunyai drainase yang baik.
Bilamana memungkinkan, air yang berasal dari tempat kerja harus dibuang
ke dalam sistem drainase permanen. Cara menjebak lanau yang memadai
harus disediakan pada sistem pembuangan sementara ke dalam sistim
drainase permanen.
b) Penyedia Jasa harus selalu menyediakan pasokan air yang cukup untuk
pengendalian kadar air timbunan selama operasi penghamparan dan
pemadatan.
8) Perbaikan Terhadap Timbunan yang Tidak Memenuhi Ketentuan atau Tidak Stabil
a) Timbunan akhir yang tidak memenuhi penampang melintang yang
disyaratkan atau disetujui atau toleransi permukaan yang disyaratkan dalam
Pasal 3.2.1.3) harus diperbaiki dengan menggemburkan permukaannya dan
membuang atau menambah bahan sebagaimana yang diperlukan dan
dilanjutkan dengan pembentukan kembali dan pemadatan kembali.
b) Timbunan yang terlalu kering untuk pemadatan, dalam hal batas-batas kadar
airnya yang disyaratkan dalam Pasal 3.2.2.3).b) atau seperti yang
diperintahkan Pengawas Pekerjaan, harus diperbaiki dengan menggaru
bahan tersebut, dilanjutkan dengan penyemprotan air secukupnya dan
dicampur seluruhnya dengan menggunakan "motor grader" atau peralatan
lain yang disetujui.
c) Timbunan yang terlalu basah untuk pemadatan, seperti dinyatakan dalam
batas-batas kadar air yang disyaratkan dalam Pasal 3.2.2.3).b) atau seperti
yang diperintahkan Pengawas Pekerjaan, harus diperbaiki dengan menggaru
bahan tersebut dengan penggunaan motor grader atau alat lainnya secara
berulang-ulang dengan selang waktu istirahat selama penanganan, dalam
cuaca cerah. Alternatif lain, bilamana pengeringan yang memadai tidak dapat
dicapai dengan menggaru dan membiarkan bahan gembur tersebut,
Pengawas Pekerjaan dapat memerintahkan agar bahan tersebut dikeluarkan
dari pekerjaan dan diganti dengan bahan kering yang lebih cocok.
d) Timbunan yang telah dipadatkan dan memenuhi ketentuan yang disyaratkan
dalam Spesifikasi ini, menjadi jenuh akibat hujan atau banjir atau karena hal
lain, biasanya tidak memerlukan pekerjaan perbaikan asalkan sifat-sifat
bahan dan kerataan permukaan masih memenuhi ketentuan dalam
Spesifikasi ini.
e) Perbaikan timbunan yang tidak memenuhi kepadatan atau ketentuan sifat-
sifat bahan dari Spesifikasi ini haruslah seperti yang diperintahkan oleh
Pengawas Pekerjaan dan dapat meliputi pemadatan tambahan,
penggemburan yang diikuti dengan penyesuaian kadar air dan pemadatan
kembali, atau pembuangan dan penggantian bahan.
3 - 20
SPESIFIKASI UMUM 2018
f) Perbaikan timbunan yang rusak akibat gerusan banjir atau menjadi lembek
setelah pekerjaan tersebut selesai dikerjakan dan diterima oleh Pengawas
Pekerjaan haruslah seperti yang disyaratkan dalam Pasal 3.2.1.8).c) dari
Spesifikasi ini.
9) Pengembalian Bentuk Pekerjaan Setelah Pengujian
Semua lubang pada pekerjaan akhir yang timbul akibat pengujian kepadatan atau
lainnya harus secepatnya ditutup kembali oleh Penyedia Jasa dan dipadatkan sampai
mencapai kepadatan dan toleransi permukaan yang disyaratkan oleh Spesifikasi ini.
10) Cuaca yang Diijinkan untuk Bekerja
Timbunan tidak boleh ditempatkan, dihampar atau dipadatkan sewaktu hujan, dan
pemadatan tidak boleh dilaksanakan setelah hujan atau bilamana kadar air bahan
berada di luar rentang yang disyaratkan dalam Pasal 3.2.3.3).b). Semua permukaan
timbunan yang belum terpadatkan harus digaru dan dipadatkan dengan cukup untuk
memperkecil penyerapan air atau harus ditutup dengan lembaran plastik pada akhir
kerja setiap hari dan juga ketika akan turun hujan lebat.
11) Pengendalian Lalu Lintas
Pengendalian Lalu Lintas harus sesuai dengan ketentuan Seksi 1.8, Manajemen
dan Keselamatan Lalu Lintas.
3.2.2 BAHAN
1) Sumber Bahan
Bahan timbunan harus dipilih dari sumber bahan yang disetujui sesuai dengan Seksi
1.11 "Bahan dan Penyimpanan" dari Spesifikasi ini.
2) Timbunan Biasa
a) Timbunan yang diklasifikasikan sebagai timbunan biasa harus terdiri dari
bahan galian tanah atau bahan galian batu yang disetujui oleh Pengawas
Pekerjaan sebagai bahan yang memenuhi syarat untuk digunakan dalam
pekerjaan permanen seperti yang diuraikan dalam Pasal 3.1.1.1) dari
Spesifikasi ini.
b) Bahan yang dipilih sebaiknya tidak termasuk tanah yang berplastisitas tinggi,
yang diklasifikasikan sebagai A-7-6 menurut SNI-03-6797-2002 (AASHTO
M145-91(2012)) atau sebagai CH menurut "Unified atau Casagrande Soil
Classification System". Bila penggunaan tanah yang berplastisitas tinggi
tidak dapat dihindarkan, bahan tersebut harus digunakan hanya pada bagian
dasar dari timbunan atau pada penimbunan kembali yang tidak memerlukan
daya dukung atau kekuatan geser yang tinggi. Tanah plastis seperti itu sama
sekali tidak boleh digunakan pada 30 cm lapisan langsung di bawah bagian
dasar perkerasan atau bahu jalan atau tanah dasar bahu jalan. Sebagai
tambahan, timbunan untuk lapisan ini bila diuji dengan SNI 1744:2012,
harus memiliki nilai CBR tidak kurang dari karakteristik daya dukung
tanah dasar yang diambil untuk rancangan dan ditunjukkan dalam Gambar
atau tidak kurang dari 6% jika tidak disebutkan lain (CBR setelah
/V
3 - 21
SPESIFIKASI UMUM 2018
perendaman 4 hari bila dipadatkan 100 % kepadatan kering maksimum
(MDD) seperti yang ditentukan oleh SNI 1742:2008).
c) Tanah sangat ekspansif yang memiliki nilai aktif lebih besar dari 1,25, atau
derajat pengembangan yang diklasifikasikan oleh AASHTO T258-81 (2013)
sebagai "very high" atau "extra high" tidak boleh digunakan sebagai bahan
timbunan. Nilai aktif adalah perbandingan antara Indeks Plastisitas / PI -
(SNI 1966:2008) dan persentase kadar lempung (SNI 3423:2008).
d) Bahan untuk timbunan biasa tidak boleh dari bahan galian tanah yang
mempunyai sifat-sifat sebagai berikut:
Tanah yang mengadung organik seperti jenis tanah OL, OH dan Pt dalam
sistem USCS serta tanah yang mengandung daun - daunan, rumput-
rumputan, akar, dan sampah.
(i) Tanah dengan kadar air alamiah sangat tinggi yang tidak praktis
dikeringkan untuk memenuhi toleransi kadar air pada pemadatan
(melampaui Kadar Air Optimum + 1%).
(ii) Tanah ekspansif yang mempunyai sifat kembang susut tinggi dan
sangat tinggi dalam klasifikasi Van Der Merwe (Lampiran 3.2.A)
dengan ciri-ciri adanya retak memanjang sejajar tepi perkerasan
jalan.
3) Timbunan Pilihan
a) Timbunan hanya boleh diklasifikasikan sebagai Timbunan Pilihan bila
digunakan pada lokasi atau untuk maksud di mana bahan-bahan ini telah
ditentukan atau disetujui secara tertulis oleh Pengawas Pekerjaan. Seluruh
timbunan lain yang digunakan harus dipandang sebagai timbunan biasa (atau
drainase porous bila ditentukan atau disetujui sebagai hal tersebut sesuai
dengan Seksi 2.4 dari Spesifikasi ini).
b) Timbunan yang diklasifikasikan sebagai timbunan pilihan harus terdiri dari
bahan tanah atau batu yang memenuhi semua ketentuan di atas untuk
timbunan biasa dan sebagai tambahan harus memiliki sifat-sifat tertentu yang
tergantung dari maksud penggunaannya, seperti diperintahkan atau disetujui
oleh Pengawas Pekerjaan. Dalam segala hal, seluruh timbunan pilihan harus,
bila diuji sesuai dengan SNI 1744:2012, memiliki CBR paling sedikit 10%
setelah 4 hari perendaman bila dipadatkan sampai 100% kepadatan kering
maksimum sesuai dengan SNI 1742:2008.
c) Bahan timbunan pilihan yang digunakan pada lereng atau pekerjaan
stabilisasi timbunan atau pada situasi lainnya yang memerlukan kuat geser
yang cukup, bilamana dilaksanakan dengan pemadatan kering normal, maka
timbunan pilihan dapat berupa timbunan batu atau kerikil lempungan
bergradasi baik atau lempung pasiran atau lempung berplastisitas rendah.
Jenis bahan yang dipilih, dan disetujui oleh Pengawas Pekerjaan akan
tergantung pada kecuraman dari lereng yang akan dibangun atau ditimbun,
atau pada tekanan yang akan dipikul.
fb 7k
3 - 22
SPESIFIKASI UMUM 2018
4) Timbunan Pilihan Berbutir di atas Tanah Rawa
Bahan timbunan pilihan di atas tanah rawa dan untuk keadaan di mana penghamparan
dalam kondisi jenuh atau banjir tidak dapat dihindarkan haruslah batu, pasir atau
kerikil atau bahan berbutir bersih lainnya dengan Index Plastisitas maksimum 6 %
(enam persen).
5) Penimbunan Kembali Berbutir (Granular Back Fill)
Bahan timbunan berbutir daerah oprit harus terdiri dari kerikil pecah, batu, timbunan
batu atau pasir alam atau campuran yang baik dari kombinasi bahan-bahan ini dengan
bergradasi bukan menerus dan mempunyai Indeks Plastisitas maksimum 10%.
Gradasi timbunan berbutir daerah oprit haruslah sebagaimana yang ditunjukkan
Tabel 3.2.2.1) berikut :
Tabel 3.2.2.1) Gradasi Penimbunan Kembali Berbutir
Ukuran Ayakan
Persen Berat Yang Lolos
ASTM (mm)
4” 100 100
No.4 4,75 25 - 90
No.200 0,075 0 - 10
3.2.3 PENGHAMPARAN DAN PEMADATAN TIMBUNAN
1) Penyiapan Tempat Kerja
a) Sebelum penghamparan timbunan pada setiap tempat, semua bahan yang
tidak diperlukan harus dibuang sebagaimana diperintahkan oleh Pengawas
Pekerjaan sesuai dengan Pasal 3.1.1.11), 3.1.2.1), dan 3.1.2.5) dari
Spesifikasi ini.
b) Kecuali untuk daerah tanah lunak atau tanah yang tidak dapat dipadatkan
atau tanah rawa, dasar fondasi timbunan harus dipadatkan seluruhnya
(termasuk penggemburan dan pengeringan atau pembasahan bila diperlukan)
sampai 15 cm bagian permukaan atas dasar fondasi memenuhi kepadatan
yang disyaratkan untuk Timbunan yang ditempatkan di atasnya.
c) Bilamana timbunan akan dibangun di atas permukaan tanah dengan
kelandaian lereng lebih dari 10%, ditempatkan di atas permukaan lama atau
pembangunan timbunan baru, maka lereng lama akan dipotong sampai tanah
yang keras dan bertangga dengan lebar yang cukup sehingga memungkinkan
peralatan pemadat dapat beroperasi. Tangga-tangga tersebut tidak boleh
mempunyai kelandaian lebih dari 4% dan harus dibuatkan sedemikian
dengan jarak vertikal tidak lebih dari 30 cm untuk kelandaian yang kurang
dari 15% dan tidak lebih dari 60 cm untuk kelandaian yang sama atau lebih
besar dari 15%.
d) Dasar saluran yang ditimbun harus diratakan dan dilebarkan sedemikian
hingga memungkinkan pengoperasian peralatan pemadat yang efektif.
fb 7k
3 - 23
SPESIFIKASI UMUM 2018
2) Penghamparan Timbunan
a) Timbunan harus ditempatkan ke permukaan yang telah disiapkan dan disebar
dalam lapisan yang merata yang bila dipadatkan akan memenuhi toleransi
tebal lapisan yang disyaratkan dalam Pasal 3.2.1.3). Bilamana timbunan
dihampar lebih dari satu lapis, lapisan-lapisan tersebut sedapat mungkin
dibagi rata sehingga samatebalnya.
b) Tanah timbunan umumnya diangkut langsung dari lokasi sumber bahan ke
permukaan yang telah disiapkan pada saat cuaca cerah dan disebarkan.
Penumpukan tanah timbunan untuk persediaan biasanya tidak
diperkenankan, terutama selama musim hujan.
c) Timbunan di atas atau pada selimut pasir atau bahan drainase porous, harus
diperhatikan sedemikian rupa agar kedua bahan tersebut tidak tercampur.
Dalam pembentukan drainase sumuran vertikal diperlukan suatu pemisah
yang menyolok di antara kedua bahan tersebut dengan memakai acuan
sementara dari pelat baja tipis yang sedikit demi sedikit ditarik saat pengisian
timbunan dan drainase porous dilaksanakan.
d) Penimbunan kembali di atas pipa dan di belakang struktur harus
dilaksanakan dengan sistematis dan secepat mungkin segera setelah
pemasangan pipa atau struktur. Akan tetapi, sebelum penimbunan kembali,
diperlukan waktu perawatan tidak kurang dari 3 jam setelah pemberian
adukan pada sambungan pipa atau pengecoran struktur beton gravity,
pemasangan pasangan batu gravity atau pasangan batu dengan mortar
gravity. Sebelum penimbunan kembali di sekitar struktur penahan tanah dari
beton, pasangan batu atau pasangan batu dengan mortar, juga diperlukan
waktu perawatan tidak kurang dari 14 hari.
e) Bilamana timbunan badan jalan akan diperlebar, lereng timbunan lama harus
disiapkan dengan membuang seluruh tetumbuhan yang terdapat pada
permukaan lereng dan harus dibuat bertangga (atau dibuat bergerigi)
sehingga timbunan baru akan terkunci pada timbunan lama sedemikian
sampai diterima oleh Pengawas Pekerjaan. Selanjutnya timbunan yang
diperlebar harus dihampar horizontal lapis demi lapis sampai dengan elevasi
tanah dasar, yang kemudian harus ditutup secepat mungkin dengan lapis
fondasi bawah dan atas sampai elevasi permukaan jalan lama sehingga
bagian yang diperlebar dapat dimanfaatkan oleh lalu lintas secepat mungkin,
dengan demikian pembangunan dapat dilanjutkan ke sisi jalan lainnya
bilamana diperlukan.
f) Lapisan penopang di atas tanah lunak harus dihampar sesegera mungkin
dan tidak lebih dari tiga hari setelah persetujuan setiap penggalian atau
pembersihan dan pengupasan oleh Pengawas Pekerjaan. Lapisan
penopang dapat dihampar satu lapis atau beberapa lapis dengan tebal
antara 0,5 sampai 1,0 meter sesuai dengan kondisi lapangan dan
sebagimana diperintahkan atau disetujui oleh Pengawas Pekerjaan.
Ketentuan Pasal 3.2.4.2) tidak digunakan.
3) Pemadatan Timbunan
a) Segera setelah penempatan dan penghamparan timbunan, setiap lapis harus
dipadatkan dengan peralatan pemadat yang memadai dan disetujui Pengawas
Pekerjaan sampai mencapai kepadatan yang disyaratkan dalam Pasal 3.2.4.
3 - 24
SPESIFIKASI UMUM 2018
b) Pemadatan timbunan tanah harus dilaksanakan hanya bilamana kadar air
bahan berada dalam rentang 3 % di bawah kadar air optimum sampai 1% di
atas kadar air optimum. Kadar air optimum harus didefinisikan sebagai kadar
air pada kepadatan kering maksimum yang diperoleh bilamana tanah
dipadatkan sesuai dengan SNI 1742:2008.
c) Seluruh timbunan batu harus ditutup dengan satu lapisan atau lebih setebal
20 cm dari bahan bergradasi menerus dan tidak mengandung batu yang lebih
besar dari 5 cm serta mampu mengisi rongga-rongga batu pada bagian atas
timbunan batu tersebut. Lapis penutup ini harus dilaksanakan sampai
mencapai kepadatan timbunan tanah yang disyaratkan dalam Pasal 3.2.4.2)
di bawah.
d) Setiap lapisan timbunan yang dihampar harus dipadatkan seperti yang
disyaratkan, diuji kepadatannya dan harus diterima oleh Pengawas Pekerjaan
sebelum lapisan berikutnya dihampar.
e) Timbunan harus dipadatkan mulai dari tepi luar dan bergerak menuju ke arah
sumbu jalan sedemikian rupa sehingga setiap ruas akan menerima jumlah
usaha pemadatan yang sama. Bilamana memungkinkan, lalu lintas alat-alat
konstruksi dapat dilewatkan di atas pekerjaan timbunan dan lajur yang
dilewati harus terus menerus divariasi agar dapat menyebarkan pengaruh
usaha pemadatan dari lalu lintas tersebut.
f) Dalam membuat timbunan sampai pada atau di atas gorong-gorong dan
bilamana disyaratkan dalam Kontrak sampai pada jembatan, Penyedia Jasa
harus membuat timbunan tersebut sama tinggi pada kedua sisinya. Jika
kondisi-kondisi memerlukan penempatan penimbunan kembali atau
timbunan pada satu sisi jauh lebih tinggi dari sisi lainnya, penambahan
bahan pada sisi yang lebih tinggi tidak boleh dilakukan sampai persetujuan
diberikan oleh Pengawas Pekerjaan dan tidak melakukan timbunan sampai
struktur tersebut telah berada di tempat dalam waktu 14 hari, dan
pengujian-pengujian yang dilakukan di laboratorium di bawah
pengawasan Pengawas Pekerjaan menetapkan bahwa struktur tersebut
telah mencapai kekuatan yang cukup untuk menahan tekanan apapun yang
ditimbulkan oleh metoda yang digunakan dan bahan yang dihampar tanpa
adanya kerusakan atau regangan yang di luar faktor keamanan.
g) Untuk menghindari gangguan terhadap pelaksanaan abutmen jembatan,
tembok sayap dan gorong-gorong persegi, Penyedia Jasa harus, untuk
tempat-tempat tertentu yang ditetapkan oleh Pengawas Pekerjaan,
menunda pekerjaan timbunan yang membentuk oprit dari setiap struktur
semacam ini sampai saat ketika pelaksanaan selanjutnya boleh
didahulukan untuk penyelesaian oprit tanpa resiko mengganggu atau
merusak pekerjaan jembatan. Biaya untuk penundaan pekerjaan harus
termasuk dalam harga satuan Kontrak untuk masing-masing mata
pembayaran yang relevan.
h) Bahan untuk timbunan pada tempat-tempat yang sulit dimasuki oleh alat
pemadat normal harus dihampar dalam lapisan mendatar dengan tebal
gembur tidak lebih dari 10 cm dan seluruhnya dipadatkan dengan
menggunakan pemadat mekanis.
i) Timbunan pada lokasi yang tidak dapat dicapai dengan peralatan pemadat
mesin gilas, harus dihampar dalam lapisan horizontal dengan tebal gembur
3 - 25
SPESIFIKASI UMUM 2018
tidak lebih dari 10 cm dan dipadatkan dengan penumbuk loncat mekanis atau
timbris (tamper) manual dengan berat statis minimum 10 kg. Pemadatan di
bawah maupun di tepi pipa harus mendapat perhatian khusus untuk
mencegah timbulnya rongga-rongga dan untuk menjamin bahwa pipa
terdukung sepenuhnya.
4) Penyiapan Tanah Dasar pada Timbunan
Pekerjaan penyiapan tanah dasar pada timbunan baru dilaksanakan bila pekerjaan
lapis fondasi agregat atau perkerasan sudah akan segera dilaksanakan.
3.2.4 JAMINAN MUTU
Pengendalian Mutu Bahan
1)
a) Jumlah data pendukung hasil pengujian yang diperlukan untuk persetujuan
awal mutu bahan akan ditetapkan oleh Pengawas Pekerjaan, tetapi
bagaimanapun juga harus mencakup seluruh pengujian yang disyaratkan
dalam Pasal 3.2.2 dengan paling sedikit tiga contoh yang mewakili sumber
bahan yang diusulkan, yang dipilih mewakili rentang mutu bahan yang
mungkin terdapat pada sumber bahan.
b) Setelah persetujuan mutu bahan timbunan yang diusulkan, menurut pendapat
Pengawas Pekerjaan, pengujian mutu bahan dapat diulangi lagi agar
perubahan bahan atau sumber bahannya dapat diamati.
c) Suatu program pengendalian penguj ian mutu bahan rutin harus dilaksanakan
untuk mengendalikan perubahan mutu bahan yang dibawa ke lapangan.
Jumlah pengujian harus seperti yang diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan
tetapi untuk setiap 1000 meter kubik bahan timbunan yang diperoleh dari
setiap sumber bahan paling sedikit harus dilakukan suatu pengujian Nilai
Aktif, seperti yang disyaratkan dalam Pasal 3.2.2.2).c). Pengawas Pekerjaan
setiap saat dapat memerintahkan dilakukannya uji ke-ekspansifan tanah
sesuai SNI 03-6795-2002.
2) Ketentuan Kepadatan untuk Timbunan
a) Lapisan tanah yang lebih dalam dari 30 cm di bawah elevasi tanah dasar
harus dipadatkan sampai 95 % dari kepadatan kering maksimum yang
ditentukan sesuai SNI 1742:2008. Untuk tanah yang mengandung lebih dari
10 % bahan yang tertahan pada ayakan 19 mm, kepadatan kering maksimum
yang diperoleh harus dikoreksi terhadap bahan yang berukuran lebih
(oversize) tersebut sebagaimana yang diperintahkan oleh Pengawas
Pekerjaan.
b) Lapisan tanah pada kedalaman 30 cm atau kurang dari elevasi tanah dasar
harus dipadatkan sampai dengan 100 % dari kepadatan kering maksimum
yang ditentukan sesuai dengan SNI 1742:2008.
c) Pengujian kepadatan harus dilakukan pada setiap lapis timbunan yang
dipadatkan sesuai dengan SNI 2828:2011 dan/atau Light Weight
Deflectometer (LWD) yang diuji sesuai dengan Pd 03-2016-B yang
dilengkapi dengan korelasi hubungan lendutan dengan kepadatan, bilamana
disetujui oleh Pengawas Pekerjaan dan bila hasil setiap pengujian
3 - 26
SPESIFIKASI UMUM 2018
menunjukkan kepadatan kurang dari yang disyaratkan maka Penyedia Jasa
harus memperbaiki pekerjaan sesuai dengan Pasal 3.2.1 .(8) dari Seksi ini.
Pengujian harus dilakukan sampai kedalaman penuh pada lokasi yang
diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan, tetapi harus tidak boleh berselang
lebih dari 200 m. Untuk penimbunan kembali di sekitar struktur atau pada
galian parit untuk gorong-gorong, paling sedikit harus dilaksanakan satu
pengujian untuk satu lapis penimbunan kembali yang telah selesai
dikerjakan. Untuk timbunan, paling sedikit satu rangkaian pengujian bahan
yang lengkap harus dilakukan untuk setiap 1000 meter kubik bahan timbunan
yang dihampar.
3) Kriteria Pemadatan untuk Timbunan Batu
Pemadatan timbunan batu harus dilaksanakan dengan menggunakan penggilas
berkisi (grid) atau pemadat bervibrasi atau peralatan berat lainnya yang serupa.
Pemadatan harus dilaksanakan dalam arah memanjang sepanjang timbunan, dimulai
pada tepi luar dan bergerak ke arah sumbu jalan, dan harus dilanjutkan sampai tidak
ada gerakan yang tampak di bawah peralatan berat. Setiap lapis harus terdiri dari batu
bergradasi menerus dan seluruh rongga pada permukaan harus terisi dengan pecahan-
pecahan batu sebelum lapis berikutnya dihampar. Batu tidak boleh digunakan pada
15 cm lapisan teratas timbunan dan batu berdimensi lebih besar dari 10 cm tidak
diperkenankan untuk disertakan dalam lapisan teratas ini.
4) Kriteria Pemadatan untuk Lapisan Penopang
Timbunan Pilihan digunakan sebagai lapis penopang untuk perbaikan tanah dasar
dapat dihampar dalam satu atau beberapa lapis yang harus dipadatkan dengan
persetujuan khusus tergantung kondisi lapangan. Tingkat pemadatan harus cukup
agar dapat memungkinkan pemadatan sepenuhnya pada timbunan pilihan lapis
selanjutnya dan lapisan perkerasan.
5) Kriteria Pemadatan untuk Penimbunan Kembali Berbutir (Granular Backfill)
Penimbunan kembali berbutir harus ditempatkan sebagai lapisan tidak lebih dari
15 cm, dan dipadatkan sampai kepadatan 95 % dari kepadatan kering maksimum
menurut ketentuan SNI 1743:2008.
6) Percobaan Pemadatan
Penyedia Jasa harus bertanggungjawab dalam memilih metode dan peralatan untuk
mencapai tingkat kepadatan yang disyaratkan. Bilamana Penyedia Jasa tidak sanggup
mencapai kepadatan yang disyaratkan, prosedur pemadatan berikut ini harus diikuti.
Percobaan lapangan harus dilaksanakan dengan variasi jumlah lintasan peralatan
pemadat dan kadar air sampai kepadatan yang disyaratkan tercapai sehingga dapat
diterima oleh Pengawas Pekerjaan. Hasil percobaan lapangan ini selanjutnya harus
digunakan dalam menetapkan jumlah lintasan, jenis peralatan pemadat dan kadar air
untuk seluruh pemadatan berikutnya.
fb 7k
3 - 27
SPESIFIKASI UMUM 2018
3.2.5 PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN
Pengukuran Timbunan
1)
a) Timbunan harus diukur sebagai jumlah kubik meter bahan terpadatkan yang
diperlukan, diselesaikan di tempat dan diterima. Volume yang diukur harus
berdasarkan gambar penampang melintang profil tanah asli yang disetujui
atau profil galian sebelum setiap timbunan ditempatkan dan gambar dengan
garis, kelandaian dan elevasi pekerjaan timbunan akhir yang disyaratkan dan
diterima. Metode perhitungan volume bahan haruslah metode luas bidang
ujung, dengan menggunakan penampang melintang pekerjaan yang
berselang jarak tidak lebih dari 25 m, dan berselang tidak lebih dari 50 meter
untuk daearah yang datar.
b) Timbunan yang ditempatkan di luar garis dan penampang melintang yang
disetujui, termasuk setiap timbunan tambahan yang diperlukan sebagai
akibat penggalian bertangga pada atau penguncian ke dalam lereng eksisting,
atau sebagai akibat dari penurunan fondasi, tidak akan dimasukkan ke dalam
volume yang diukur untuk pembayaran kecuali bila :
i) Timbunan yang diperlukan untuk mengganti bahan tidak memenuhi
ketentuan atau bahan yang lunak sesuai dengan Pasal 3.1.2.1).b) dari
Spesifikasi ini, atau untuk mengganti batu atau bahan keras lainnya
yang digali menurut Pasal 3.1.2.1).c) dari Spesifikasi ini.
ii) Timbunan tambahan yang diperlukan untuk memperbaiki pekerjaan
yang tidak stabil atau gagal bilamana Penyedia Jasa tidak dianggap
bertanggung-jawab menurut Pasal 3.2.1.8).f) dari Spesifikasi ini.
iii) Bila timbunan akan ditempatkan di atas tanah rawa yang dapat
diperkirakan terjadinya konsolidasi tanah asli,maka pembayaran
akan dilakukan tergantung apakah timbunan biasa atau pilihan yang
digunakan:
1) Jika bahan Timbunan Biasa digunakan, pengukuran akan
dilakukan:
■ Dengan pemasangan pelat dan batang pengukur
penurunan (settlement) yang harus ditempatkan dan
diamati bersama oleh Pengawas Pekerjaan dengan
Penyedia Jasa. Kuantitas timbunan dapat ditentukan
berdasarkan elevasi tanah asli setelah penurunan
(settlement). Pengukuran dengan cara ini akan dibayar
menurut Mata Pembayaran 3.2.1 dan hanya diijinkan
jika catatan penurunan (settlement) yang
didokumentasikan dipelihara dengan baik.
2) Jika bahan Timbunan Pilihan digunakan,
pengukuran akan dilakukan dengan salah satu cara yang
ditentukan menurut pendapat Pengawas Pekerjaan berikut
ini:
■ Dengan pemasangan pelat dan batang pengukur
penurunan (settlement) yang harus ditempatkan dan
diamati bersama oleh Pengawas Pekerjaan dengan
3 - 28
SPESIFIKASI UMUM 2018
Penyedia Jasa. Kuantitas timbunan dapat ditentukan
berdasarkan elevasi tanah asli setelah penurunan
(settlement). Pengukuran dengan cara ini akan dibayar
menurut Mata Pembayaran 3.2.2 dan hanya diijinkan
jika catatan penurunan (settlement) yang
didokumentasikan dipelihara dengan baik..
■ Dengan volume gembur yang diukur pada kendaraan
pengangkut sebelum pembongkaran muatan di lokasi
timbunan. Kuantitas timbunan kemudian dapat
ditentukan berdasarkan penjumlahan kuantitas bahan
yang dipasok, yang diukur dan dicatat oleh Pengawas
Pekerjaan, setelah bahan di atas bak truk diratakan
sesuai dengan bidang datar horisontal yang sejajar
dengan tepi-tepi bak truk. Pengukuran dengan cara ini
akan dibayar menurut Mata Pembayaran 3.2.3 dan
hanya akan diperkenankan bilamana kuantitas tersebut
telah disahkan oleh Pengawas Pekerjaan.
c) Timbunan yang dihampar untuk mengganti tanah yang dibuang oleh
Penyedia Jasa untuk dapat memasang pipa, drainase beton, gorong-gorong,
drainase bawah tanah atau struktur, tidak akan diukur untuk pembayaran
dalam Seksi ini, dan biaya untuk pekerjaan ini dipandang telah termasuk
dalam harga satuan penawaran untuk bahan yang bersangkutan, sebagaimana
disyaratkan menurut Seksi lain dari Spesifikasi ini. Akan tetapi, timbunan
tambahan yang diperlukan untuk mengisi bagian belakang struktur penahan
akan diukur dan dibayar menurut Seksi ini.
d) Timbunan yang digunakan di mana saja di luar batas Kontrak pekerjaan, atau
untuk mengubur bahan sisa atau yang tidak terpakai, atau untuk menutup
sumber bahan, tidak boleh dimasukkan dalam pengukuran timbunan.
e) Drainase porous akan diukur menurut Seksi 2.4 dari Spesifikasi ini dan tidak
akan termasuk dalam pengukuran dari Seksi ini.
f) Bahan galian dinyatakan secara tertulis oleh Pengawas Pekerjaan dapat
digunakan sebagai bahan timbunan, namun tidak digunakan oleh Penyedia
Jasa sebagai bahan timbunan, maka pekerjaan timbunan biasa atau pilihan
berasal dari sumber galian akan diukur untuk pembayaran sebagai timbunan
biasa atau pilihan berasal dari galian.
2) Dasar Pembayaran
Kuantitas timbunan yang diukur seperti diuraikan di atas, dalam jarak angkut
berapapun yang diperlukan, harus dibayar untuk per satuan pengukuran dari masing-
masing harga yang dimasukkan dalam Daftar Kuantitas dan Harga untuk Mata
Pembayaran terdafar di bawah, di mana harga tersebut harus sudah merupakan
kompensasi penuh untuk pengadaan, pemasokan, penghamparan, pemadatan,
penyelesaian akhir dan pengujian bahan, seluruh biaya lain yang perlu atau biaya
untuk penyelesaian yang sebagaimana mestinya dari pekerjaan yang diuraikan dalam
Seksi ini.
fb 7k
3 - 29
SPESIFIKASI UMUM 2018
Nomor Mata Uraian Satuan
Pembayaran Pengukuran
3.2.(1a) Timbunan Biasa dari Sumber Galian Meter Kubik
3.2.(1b) Timbunan Biasa dari Hasil Galian Meter Kubik
3.2.(2a) Timbunan Pilihan dari Sumber Galian Meter Kubik
3.2.(2b) Timbunan Pilihan dari Galian Meter Kubik
3.2.(3a) Timbunan Pilihan Berbutir (diukur di atas bak Meter Kubik
truk)
3.2.(3b) Timbunan Pilihan Berbutir (diukur dengan rod Meter Kubik
& plate)
3.2.(4) Penimbunan Kembali Berbutir (Granular Meter Kubik
Backfill)
3 - 30
SPESIFIKASI UMUM 2018
SEKSI 3.3
PENYIAPAN BADAN JALAN
3.3.1 UMUM
Uraian
1)
a) Pekerjaan ini mencakup penyiapan, penggaruan dan pemadatan permukaan
tanah dasar atau permukaan jalan kerikil lama untuk penghamparan, Lapis
Fondasi Agregat, Lapis Fondasi Jalan Tanpa Penutup Aspal, Stabilisasi
Tanah (Soil Stabilization) atau Lapis Fondasi Beraspal di daerah jalur lalu
lintas (termasuk jalur tempat perhentian dan persimpangan) dan di daerah
bahu jalan baru yang bukan di atas timbunan baru akibat pelebaran lajur
lalu lintas.
b) Penyiapan tanah dasar ini juga termasuk bagian dari pekerjaan yang
dipersiapkan untuk dasar lapis fondasi bawah (sub-base) perkerasan di
daerah galian. Tanah dasar harus mencakup seluruh lebar jalur lalu lintas dan
bahu jalan dan pelebaran setempat atau daerah-daerah terbatas semacam itu
sebagaimana ditunjukkan dalam Gambar.
Pekerjaan penyiapan tanah dasar harus diperiksa, diuji dan diterima oleh
pengawas Pekerjaan sebelum lapisan di atasnya akan dilaksanakan.
c) Untuk jalan kerikil, pekerjaan dapat juga mencakup perataan berat dengan
motor grader untuk perbaikan bentuk dengan atau tanpa penggaruan dan
tanpa penambahan bahan baru.
d) Pekerjaan ini meliputi galian minor atau penggaruan serta pekerjaan
timbunan minor yang diikuti dengan pembentukan, pemadatan, pengujian
tanah atau bahan berbutir, dan pemeliharaan permukaan yang disiapkan
sampai bahan perkerasan ditempatkan di atasnya, yang semuanya sesuai
dengan Gambar dan Spesifikasi ini atau sebagaimana yang diperintahkan
oleh Pengawas Pekerjaan.
2) Pekerjaan Seksi Lain yang Berkaitan dengan Seksi Ini
a) Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas Seksi 1.8
b) Kajian Teknis Lapangan Seksi 1.9
c) Pemeliharaan Jalan Samping dan Bangunan Pelengkapnya Seksi 1.14
d) Pengamanan Lingkungan Hidup Seksi 1.17
e) Keselamatan dan Kesehatan Kerja Seksi 1.19
f) Manajemen Mutu Seksi 1.21
g) Galian Seksi 3.1
h) Timbunan Seksi 3.2
i) Lapis Fondasi Agregat Seksi 5.1
Perkerasan Berbutir Tanpa Penutup Aspal Seksi 5.2
j)
k) Stabilisasi Tanah (Soil Stabilization) Seksi 5.4
l) Campuran Aspal Panas Seksi 6.3
m) Pemeliharaan Kinerja Jalan : Seksi 10.1
/V
3 - 31
SPESIFIKASI UMUM 2018
3) Toleransi Dimensi
a) Elevasi akhir setelah pemadatan tidak boleh lebih tinggi 2 sentimeter atau
lebih rendah 3 sentimeter dari yang disyaratkan atau disetujui.
b) Seluruh permukaan akhir harus cukup rata dan seragam serta memiliki
kelandaian yang cukup untuk menjamin pengaliran air permukaan dan
mempunyai kemiringan melintang sesuai rancangan dengan toleransi ± 0,5%.
4) Standar Rujukan
Standar rujukan yang relevan adalah yang diberikan dalam Pasal 3.2.1.4) dari
Spesifikasi ini.
5) Pengajuan Kesiapan Kerja
a) Pengajuan yang berhubungan dengan Galian, Pasal 3.1.1.4), dan Timbunan,
Pasal 3.2.1.5) harus dibuat masing-masing untuk seluruh Galian dan
Timbunan yang dilaksanakan untuk Penyiapan Badan Jalan.
b) Penyedia Jasa harus menyerahkan dalam bentuk tertulis kepada Pengawas
Pekerjaan segera setelah selesainya suatu ruas pekerjaan dan sebelum setiap
persetujuan yang dapat diberikan untuk penghamparan bahan lain di atas
tanah dasar atau permukaan jalan, berikut ini :
i) Hasil pengujian kepadatan seperti yang disyaratakan dalam Pasal
3.3.3.2) di bawah ini.
ii) Hasil pengujian pengukuran permukaan dan data survei yang
menun-jukkan bahwa toleransi permukaan yang disyaratkan dalam
Pasal 3.3.1.3) dipenuhi.
6) Jadwal Kerja
a) Gorong-gorong, tembok kepala dan struktur minor lainnya di bawah elevasi
tanah dasar atau permukaan jalan, termasuk pemadatan sepenuhnya atas
bahan yang dipakai untuk penimbunan kembali, harus telah selesai sebelum
dimulainya pekerjaan pada tanah dasar atau permukaan jalan. Seluruh
pekerjaan drainase harus berada dalam kondisi berfungsi sehingga menjamin
keefektifan drainase, dengan demikian dapat mencegah kerusakan tanah
dasar atau permukaan jalan oleh aliran air permukaan.
b) Bilamana permukaan tanah dasar disiapkan terlalu dini tanpa segera diikuti
oleh penghamparan lapis fondasi bawah, maka permukaan tanah dasar dapat
menjadi rusak. Oleh karena itu, luas pekerjaan penyiapan tanah dasar yang
tidak dapat dilindungi pada setiap saat harus dibatasi sedemikian rupa
sehingga daerah tersebut yang masih dapat dipelihara dengan peralatan yang
tersedia dan Penyedia Jasa harus mengatur penyiapan tanah dasar dan
penempatan bahan perkerasan di mana satu dengan lainnya berjarak cukup
dekat.
7) Kondisi Tempat Kerja
Ketentuan dalam Pasal 3.1.1.7) dan 3.2.1.7), yang berhubungan dengan kondisi
tempat kerja yang disyaratkan, masing-masing untuk Galian dan Timbunan, harus
3 - 32
SPESIFIKASI UMUM 2018
juga berlaku bilamana berhubungan dengan semua pekerjaan Penyiapan Badan Jalan,
bahkan pada tempat-tempat yang tidak memerlukan galian maupun timbunan.
8) Perbaikan Terhadap Penyiapan Badan Jalan yang Tidak Memenuhi Ketentuan
a) Ketentuan yang ditentukan dalam Pasal 3.1.1.8) dan 3.2.1.8) yang
berhubungan dengan perbaikan Galian dan Timbunan yang tidak memenuhi
ketentuan, harus juga berlaku bilamana berhubungan dengan semua
pekerjaan Penyiapan Badan Jalan, bahkan untuk tempat-tempat yang tidak
memerlukan galian atau timbunan.
b) Penyedia Jasa harus memperbaiki dengan biaya sendiri atas setiap alur
(rutting) atau gelombang yang terj adi akibat kelalaian tenaga kerja atau lalu
lintas atau oleh sebab lainnya dengan membentuk dan memadatkannya
kembali, menggunakan mesin gilas dengan ukuran dan jenis yang diperlukan
untuk pekerjaan perbaikan ini.
c) Penyedia Jasa harus memperbaiki, dengan cara yang diperintahkan oleh
Pengawas Pekerjaan, setiap kerusakan pada tanah dasar yang mungkin
terjadi akibat pengeringan, retak, atau akibat banjir atau akibat kejadian alam
lainnya.
9) Pengembalian Bentuk Pekerjaan Setelah Pengujian
Ketentuan dalam Pasal 3.2.1.9) harus berlaku.
10) Pengendalian Lalu Lintas
a) Pengendalian Lalu Lintas harus memenuhi ketentuan dalam Seksi 1.8
Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas.
b) Penyedia Jasa harus bertanggungjawab atas seluruh konsekuensi dari lalu
lintas yang diij inkan melewati tanah dasar, dan Penyedia Jasa harus melarang
lalu lintas yang demikian bilamana Penyedia Jasa dapat menyediakan sebuah
jalan alih (detour) atau dengan pelaksanaan setengah lebar jalan.
3.3.2 BAHAN
Tanah dasar dapat dibentuk dari Timbunan Biasa, Timbunan Pilihan, Lapis fondasi
Agregat atau Drainase Porous, atau tanah asli di daerah galian. Bahan yang digunakan
dalam setiap hal haruslah sesuai dengan yang diperintahkan Pengawas Pekerjaan, dan
sifat-sifat bahan yang disyaratkan untuk bahan yang dihampar dan membentuk tanah
dasar haruslah seperti yang disyaratkan dalam Spesifikasi.
3.3.3 PELAKSANAAN PENYIAPAN BADAN JALAN
1) Penyiapan Tempat Kerja
a) Pekerjaan galian yang diperlukan untuk membentuk tanah dasar harus
dilaksanakan sesuai dengan Pasal 3.1.2.1) dari Spesifikasi ini.
b) Seluruh Timbunan yang diperlukan harus dihampar sesuai dengan Pasal
3.2.3 dari Spesifikasi ini.
3 - 33
SPESIFIKASI UMUM 2018
2) Pemadatan Tanah Dasar
a) Tanah dasar harus dipadatkan sesuai dengan ketentuan yang relevan dari
Pasal 3.2.3.3) dari Spesifikasi ini.
b) Ketentuan pemadatan dan jaminan mutu untuk tanah dasar diberikan dalam
Pasal 3.2.4 dari Spesifikasi ini.
3) Daya Dukung Tanah Dasar di Daerah Galian
Tanah Dasar pada setiap tempat haruslah mempunyai daya dukung minimum
sebagaimana yang diberikan dalam Gambar, atau sekurang-kurangnya mempunyai
CBR minimum 6 % jika tidak disebutkan. Pekeijaan penyiapan tanah dasar baru
dilaksanakan bila pekerjaan lapis fondasi agregat atau perkerasan sudah akan segera
dilaksanakan.
3.3.4 PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN
Pengukuran untuk Pembayaran
1)
Daerah jalur lalu lintas eksisting yang memerlukan rekonstruksi, akan ditetapkan
sebagai lokasi yang ditingkatkan dan penyiapan badan jalan akan dibayar menurut
Seksi ini. Juga penyiapan tanah dasar di daerah galian untuk jalur lalu lintas dan bahu
jalan.
2) Dasar Pembayaran
Kuantitas dari pekerjaan Penyiapan Badan Jalan, diukur seperti ketentuan di atas,
akan dibayar per satuan pengukuran sesuai dengan harga yang dimasukkan dalam
Daftar Kuantitas dan Harga untuk Mata Pembayaran seperti terdaftar di bawah ini, di
mana harga dan pembayaran tersebut sudah mencakup kompensasi penuh untuk
seluruh pekerjaan dan biaya lainnya yang telah dimasukkan untuk keperluan
pembentukan pekerjaan penyiapan tanah dasar seperti telah diuraikan dalam Seksi
ini.
Nomor Mata Uraian Satuan
Pembayaran Pengukuran
33.(1) Penyiapan Badan Jalan Meter Persegi
3 - 34