PEMERINTAH KABUPATEN PULAU TALIABU DINAS
PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
Jln. H. Nurokma kecamatanTaliabu Barat Kode Pos 97794 Email : [email protected]
SP ES I FI KASI TEKNIS
Pembangunan Gedung Workshop Alat Berat
PUPR
2024
DOKUMEN SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN KONSTRUKSI
PAKET PENGADAAN Pembangunan Gedung Workshop Alat Berat PUPR
PPK Anugrah Prianto, ST
ID RUP 49335704
SPESIFIKASI FUNGSI Perkembangan kota merupakan manifestasi
UMUM kebutuhan ruang akibat adanya perkembangan penduduk
dan segala aktivitasnya menuju arah penggunaan lahan
yang efisien dan ekonomis.Apabila pertumbuhan dan
perkembangan ini tidak diikuti oleh suatu perencanaan yang
matang, dapat menimbulkan permasalahan di masa
mendatang, baik secara struktural maupun fungsional. Pada
hakekatnya lokasi pusat kegiatan ekonomi terdapat di
kawasan-kawasan perkotaan. Untuk dapatmewujudkan
efisiensi pemanfaatan ruangsebagai tempat
berlangsungnya kegiatan-kegiatan ekonomi dan sosial
budaya, maka kawasan perkotaan perlu dikelola secara
optimal melalui penataan ruang.
Sesuai DPA Tahun Anggaran 2024 Dinas
Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pulau
Taliabu akan melakukan Pekerjaan Pembangunan
Gedung Workshop Alat Berat PUPR.
Spesifikasi kinerja Bangunan dapat memenuhi kualitas ketahanan dan
estetika bangunan.
Bangunan
A. Uraian Spesifikasi Teknis
1. Spesifikasi Bahan Bangunan Konstruksi:
a. Sesuai SNI yang berlaku yang terkait dengan Item Pekerjaan,
2. Spesifikasi Peralatan Konstruksi dan Peralatan
a. Dump Truck 3 – 4 Ton 2 (Dua) unit
b. Concrete Mixer 3 (Tiga) Unit
3. Spesifikasi Proses/Kegiatan:
No. Rincian Pekerjaan Jumlah hari
1. 1. PEKERJAAN PERSIAPAN 25 Hari
2. PEKERJAAN TANAH 50 Hari
3. PEKERJAAN PEKERJAAN 50 Hari
STRUKTUR BAWAH
4. PEKERJAAN STRUKTUR ATAS 50 Hari
5. PEKERJAAN PENGECATAN 50 Hari
6. PEKERJAAN AKHIR 25 Hari
a. Setiap proses/kegiatan harus dilengkapi dengan prosedur kerja,
system perlindungan terhadap pekerja, perlengkapan pengaman,
dan rambu- rambu peringatan dan kewajiban pekerja menggunakan
alat pelindung diri (APD) yang sesuai dengan potensi bahaya pada
proses tersebut;
b. Setiap jenis proses/kegiatan pekerjaan yang berisiko tinggi,
atau pekerjaan yang berisiko tinggi pada keadaan yang berbeda,
harus lebih dulu dilakukan analisis keselamatan pekerjaan (Job
Safety Analysis) dan tindakan pengendaliannya;
c. Setiap proses/kegiatan yang berbahaya harus melalui prosedur izin
kerja lebih dulu dari penanggung-jawab proses dan Ahli K3
Konstruksi;
d. Setiap proses dan kegiatan pekerjaan hanya boleh dilakukan oleh
tenaga kerja dan/atau operator yang telah terlatih dan telah
mempunyai kompetensi untuk melaksanakan jenis
pekerjaan/tugasnya, termasuk kompetensi melaksanakan
prosedur keselamatan dan kesehatan kerja yang sesuai pada jenis
pekerjaan/tugasnya tersebut.
4. Spesifikasi Metode Konstruksi/ Metode Pelaksanaan/Metode Kerja
a. Spesifikasi pelaksanaan atau metode pekerjaan Terlampir.
b. Analisis Keselamatan Pekerjaan/Job Safety Analysis (JSA) harus
dilakukan terhadap setiap metode konstruksi/ metode
pelaksanaan pekerjaan, dan persyaratan teknis untuk mencegah
terjadinya kegagalan konstruksi dan kecelakaan kerja;
c. Metode kerja harus disusun secara logis, realistis dan dapat
dilaksanakan dengan menggunakan peralatan, perkakas,
material dan konstruksi sementara, yang sesuai dengan kondisi
lokasi/tanah/cuaca, dan dapat dikerjakan oleh pekerja dan
operator yang terlatih;
d. Persyaratan teknis yang harus dipenuhi penyedia dalam
menyusun dan menggunakan metode kerja dapat meliputi
penggunaan alat utama dan alat bantu, perkakas, material
dankonstruksi sementara dengan urutan kerja yang sistematis,
guna mempermudah pekerja dan operator bekerja dan dapat
melindungi pekerja, alat dan material dari bahaya dan risiko
kegagalan konstruksi dan kecelakaan kerja;
e. Setiap metode kerja/konstruksi yang diusulkan penyedia, harus
dianalisis keselamatan pekerjaan/Job Safety Analysis (JSA),
diuji efektivitas pelaksanaannya dan efisiensi biayanya. Jika
semua faktor kondisi lokasi/tanah/cuaca, alat, perkakas, material,
urutan kerja dan kompetensi pekerja/operator telah ditinjau dan
dianalisis, serta dipastikan dapat menjamin keselamatan,
kesehatan dan keamanan konstruksi dan pekerja/operator, maka
metode kerja dapat disetujui, setelah dilengkapi dengan gambar
dan prosedur kerja yang sistematis dan/atau mudah dipahami
oleh pekerja/operator;
f. Setiap tahapan pelaksanaan konstruksi utama yang mempunyai
potensi bahaya tinggi harus dilengkapi dengan metode kerja
yang didalamnya sudah mencakup analisis keselamatan
pekerjaan/Job Safety Analysis (JSA).
5. Spesifikasi Jabatan Kerja Konstruksi
Pengalaman
Jabatan dalam pekerjaan yang
No Kerja Sertifikat Kompetensi Kerja
akan dilaksanakan
(tahun)
1 Pelaksana 2 tahun Pelaksana Bangunan
Gedung/Pekerjaan
Gedung (TA 022)
yang masih berlaku,
Pendidikan S1 Teknik Sipil
2 Ahli K3 Konstruksi/ 0 Sertifikat K3
Ahli Konstruksi
Keselamatan Konstruksi / Pendidikan S1 Teknik Sipil
Petugas Keselamatan Konstruksi
a. Setiap kegiatan/pekerjaan perancangan, perencanaan,
perhitungan dan gambar-gambar konstruksi, penetapan
spesifikasi dan prosedur teknis serta metode pelaksanaan/
konstruksi/kerja harus dilakukan oleh tenaga ahli yang
mempunyai kompetensi yang disyaratkan dan jenis pekerjaan
lain yang terkait;
b. Setiap tenaga ahli tersebut pada butir a. di atas harus
mempunyai kemampuan untuk melakukan proses manajemen
risiko (identifikasi bahaya, penilaian risiko dan pengendalian
risiko) yang terkait dengan disiplin ilmu dan pengalaman
profesionalnya, dan dapat memastikan bahwa semua potensi
bahaya dan risiko yang terkait pada bentuk rancangan,
spesifikasi teknis dan metode kerja/konstruksi tersebut telah
diidentifikasi dan telah dikendalikan pada tingkat yang dapat
diterima sesuai dengan standar teknik dan standar K3 yang
berlaku;
c. Setiap tenaga ahli dan tenaga terampil dibidang K3 Konstruksi
di atas harus melakukan analisis keselamatan pekerjaan (job
safety analysis) setiap sebelum memulai pekerjaannya, untuk
memastikan bahwa potensi bahaya dan risiko telah diidentifikasi
dan diberikan tindakan pencegahan terhadap kecelakaan kerja
dan/atau penyakit di tempat kerja;
B. Keterangan Gambar
Gambar-gambar untuk pelaksanaan pekerjaan harus ditetapkan oleh
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dapat diminta kepada PPK apabila
diperlukan.
C. Rencana Keselamatan Konstruksi
Dalam melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap RKK dan penerapan
SMKK, Pengguna Jasa dapat dibantu oleh Ahli K3 Konstruksi dan/atau
Petugas Keselamatan Konstruksi. Rencana Keselamatan Konstruksi sebagai
berikut
No. Identifikasi Penilaian risiko Skala
Pekerjaan
bahaya Kekerapan Keparahan Tingkat prioritas
risiko
1 1. PEKERJAAN PERSIAPAN Terjatuh dari 3 4 12 Sedang
kenderaan,
Tertimpa Peralatan
2. PEKERJAAN TANAH Tertimpa Material, 3 4 12 Sedang
Tersetrum & Terjatuh dari
Ketinggian
Tertimpa Material, Iritasi 3 4 12 Sedang
3. PEKERJAAN PEKERJAAN
Kulit & Terjatuh dari
STRUKTUR BAWAH
Ketinggian
Tertimpa Material, Iritasi 3 4 12 Sedang
4. PEKERJAAN STRUKTUR
Kulit & Terjatuh dari
ATAS
Ketinggian
Tertimpa Material,
3 4 12 Sedang
5. PEKERJAAN
Tersetrum & Terjatuh dari
PENGECATAN
Ketinggian
Tertimpa Material,
3 4 12 Sedang
6. PEKERJAAN AKHIR
Tersetrum & Terjatuh dari
Ketinggian
INFORMASI LAINNYA