| 0757329503942000 | Rp 498,124,072 | |
| 0030333314942000 | - | |
Adeliyamitra.CV | 0752946830942000 | - |
CV Cipta Taliabu Sejahtera | 0606875466942000 | - |
DOKUMEN SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN KONSTRUKSI
PAKET PENGADAAN Pembangunan Jalan Rabat Beton Desa Talo
PPK Suprayidno, SE, M.Si
ID RUP 49899962
SPESIFIKASI FUNGSI Jalan merupakan bagian dari sistem
UMUM
transportasi darat yang mempunyai peranan penting
terutama dalam mendukung ekonomi, sosial,
budaya, lingkungan politik serta pertahanan
keamanan.
Sesuai Dana Alokasi Umum Tahun Anggaran
2024 Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Kabupaten Pulau Taliabu akan melakukan
Pekerjaan Pembangunan Jalan Rabat Beton Desa
Talo .
Spesifikasi kinerja Semua Spesifikasi material dan metode pekerjaan
pada pekerjaan ini mengacu pada Spesifikasi Umum
2018 Untuk Pekerjaan Jalan Dan Jembatan (Revisi
2) Kementrian PUPR, Direktorat Jendral Bina Marga,
dan Surat edaran Dirjen Bina Marga No.
16.1/SE/Db/2020. Kualitas Beton Fc’15 Mpa
A. Uraian Spesifikasi Teknis
1. Spesifikasi Bahan Bangunan Konstruksi:
a. Timbunan biasa material local sesuai persyaratan Spesifikasi Umum
2018 Untuk Pekerjaan Jalan Dan Jembatan (Revisi 2).
b. Pasangan batu kosong menggunakan Batu Kali atau Batu Gunung /
Belah, tidak diperkenankan menggunakan batu karang
c. Kualitas Beton Fc’ 10 Mpa, pengecoran dilakukan diatas plastic cor.
2. Spesifikasi Peralatan Konstruksi dan Peralatan
a. Dump Truck 3 – 4 Ton 1 (satu) unit
b. Concreate Mixer 0.3 – 0.6 m3 1 (satu) unit
3. Spesifikasi Proses/Kegiatan:
No. Rincian Pekerjaan Jumlah hari
1. Persiapan dan Mobilisasi 14 Hari
2. Penyiapan Badan Jalan 30 Hari
3. Galian Biasa 6 Hari
4. Pasangan Batu Kosong 80 Hari
5. Pekerjaan Beton Fc’ 10 80 Hari
a. Setiap proses/kegiatan harus dilengkapi dengan prosedur kerja,
system perlindungan terhadap pekerja, perlengkapan pengaman,
dan rambu- rambu peringatan dan kewajiban pekerja
menggunakan alat pelindung diri (APD) yang sesuai dengan
potensi bahaya pada proses tersebut;
b. Setiap jenis proses/kegiatan pekerjaan yang berisiko tinggi,
atau pekerjaan yang berisiko tinggi pada keadaan yang berbeda,
harus lebih dulu dilakukan analisis keselamatan pekerjaan (Job
Safety Analysis) dan tindakan pengendaliannya;
c. Setiap proses/kegiatan yang berbahaya harus melalui prosedur izin
kerja lebih dulu dari penanggung-jawab proses dan Ahli K3
Konstruksi;
d. Setiap proses dan kegiatan pekerjaan hanya boleh dilakukan oleh
tenaga kerja dan/atau operator yang telah terlatih dan telah
mempunyai kompetensi untuk melaksanakan jenis
pekerjaan/tugasnya, termasuk kompetensi melaksanakan
prosedur keselamatan dan kesehatan kerja yang sesuai pada jenis
pekerjaan/tugasnya tersebut.
4. Spesifikasi Metode Konstruksi/ Metode Pelaksanaan/Metode Kerja
a. Analisis Keselamatan Pekerjaan/Job Safety Analysis (JSA) harus
dilakukan terhadap setiap metode konstruksi/ metode
pelaksanaan pekerjaan, dan persyaratan teknis untuk mencegah
terjadinya kegagalan konstruksi dan kecelakaan kerja;
b. Metode kerja harus disusun secara logis, realistis dan dapat
dilaksanakan dengan menggunakan peralatan, perkakas,
material dan konstruksi sementara, yang sesuai dengan kondisi
lokasi/tanah/cuaca, dan dapat dikerjakan oleh pekerja dan
operator yang terlatih;
c. Persyaratan teknis yang harus dipenuhi penyedia dalam
menyusun dan menggunakan metode kerja dapat meliputi
penggunaan alat utama dan alat bantu, perkakas, material dan
konstruksi sementara dengan urutan kerja yang sistematis, guna
mempermudah pekerja dan operator bekerja dan dapat
melindungi pekerja, alat dan material dari bahaya dan risiko
kegagalan konstruksi dan kecelakaan kerja;
d. Setiap metode kerja/konstruksi yang diusulkan penyedia, harus
dianalisis keselamatan pekerjaan/Job Safety Analysis (JSA),
diuji efektivitas pelaksanaannya dan efisiensi biayanya. Jika
semua faktor kondisi lokasi/tanah/cuaca, alat, perkakas, material,
urutan kerja dan kompetensi pekerja/operator telah ditinjau dan
dianalisis, serta dipastikan dapat menjamin keselamatan,
kesehatan dan keamanan konstruksi dan pekerja/operator, maka
metode kerja dapat disetujui, setelah dilengkapi dengan gambar
dan prosedur kerja yang sistematis dan/atau mudah dipahami
oleh pekerja/operator;
e. Setiap tahapan pelaksanaan konstruksi utama yang mempunyai
potensi bahaya tinggi harus dilengkapi dengan metode kerja
yang didalamnya sudah mencakup analisis keselamatan
pekerjaan/Job Safety Analysis (JSA). Misalnya untuk pekerjaan
di ketinggian, mutlak harus digunakan perancah, lantai kerja
(platform), papan tepi, tangga kerja, pagar pelindung tepi, serta
alat pelindung diri (APD) yang sesuai antara lain helm dan sabuk
keselamatan agar pekerja terlindung dari bahaya jatuh. Untuk
pekerjaan saluran galian tanah berpasir yang mudah longsor
dengan kedalaman 1,5 meter atau lebih, mutlak harus
menggunakan turap dan tangga akses bagi pekerja untuk
naik/turun
f. Setiap metode kerja harus melalui analisis dan perhitungan
yang diperlukan berdasarkan data teknis yang dapat
dipertanggung- jawabkan, baik dari standar yang berlaku, atau
melalui penyelidikan teknis dan analisis laboratorium maupun
pendapat ahli terkait yang independen.
5. Spesifikasi Jabatan Kerja Konstruksi
Pengalaman
Jabatan dalam pekerjaan yang
No Kerja Sertifikat Kompetensi Kerja
akan dilaksanakan
(tahun)
1 Pelaksana 2 tahun SKTK Pelaksana Lapangan
Pekerjaan Jalan (TS 028)
yang masih berlaku,
Pendidikan S1 Teknik Sipil
2 Ahli K3 Konstruksi/ Ahli 0 Sertifikat K3 Konstruksi
Keselamatan Konstruksi / Pendidikan S1 Teknik Sipil
Petugas Keselamatan Konstruksi
a. Setiap kegiatan/pekerjaan perancangan, perencanaan,
perhitungan dan gambar-gambar konstruksi, penetapan
spesifikasi dan prosedur teknis serta metode pelaksanaan/
konstruksi/kerja harus dilakukan oleh tenaga ahli yang
mempunyai kompetensi yang disyaratkan, baik pekerjaan
arsitektur, struktur/sipil, mekanikal, elektrikal, plumbing dan
penataan lingkungan maupun interior dan jenis pekerjaan lain
yang terkait;
b. Setiap tenaga ahli tersebut pada butir a. di atas harus
mempunyai kemampuan untuk melakukan proses manajemen
risiko (identifikasi bahaya, penilaian risiko dan pengendalian
risiko) yang terkait dengan disiplin ilmu dan pengalaman
profesionalnya, dan dapat memastikan bahwa semua potensi
bahaya dan risiko yang terkait pada bentuk rancangan,
spesifikasi teknis dan metode kerja/konstruksi tersebut telah
diidentifikasi dan telah dikendalikan pada tingkat yang dapat
diterima sesuai dengan standar teknik dan standar K3 yang
berlaku;
c. Setiap kegiatan/pekerjaan pelaksanaan, pemasangan,
pembongkaran, pemindahan, pengangkutan, pengangkatan,
penyimpanan, perletakan, pengambilan, pembuangan,
pembongkaran dsb., harus dilakukan oleh tenaga ahli dan
tenaga terampil yang berkompeten berdasarkan gambar gambar,
spesifikasi teknis, manual, pedoman dan standar serta rujukan
yang benar dan sah atau telah disetujui oleh tenaga ahli yang
terkait;
d. Setiap tenaga ahli dan tenaga terampil dibidang K3 Konstruksi
di atas harus melakukan analisis keselamatan pekerjaan (job
safety analysis) setiap sebelum memulai pekerjaannya, untuk
memastikan bahwa potensi bahaya dan risiko telah diidentifikasi
dan diberikan tindakan pencegahan terhadap kecelakaan kerja
dan/atau penyakit di tempat kerja;
B. Keterangan Gambar
Gambar-gambar untuk pelaksanaan pekerjaan harus ditetapkan oleh
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) secara terinci, lengkap dan jelas,
antara lain :
1. Peta Lokasi
2. Layout
3. Potongan memanjang
4. Potongan melintang
5. Detail-detail konstruksi
C. Rencana Keselamatan Konstruksi
Dalam melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap RKK dan penerapan
SMKK, Pengguna Jasa dapat dibantu oleh Ahli K3 Konstruksi dan/atau
Petugas Keselamatan Konstruksi. Rencana Keselamatan Konstruksi sebagai
berikut
No. Pekerjaan Identifikasi bahaya Penilaian risiko Skala
Kekerapan Keparahan Tingkat prioritas
risiko
1 Mobilisasi Terjatuh dari 3 4 12 Sedang
kenderaan,
Tertimpa Peralatan
2 Pekerjaan 2 3 6 Sedang
Terkena Runtuhan
Tanah
Material, Terkena
Manufer Alat berat
saat pekerjaan
3 Pekerjaan 2 3 6 Sedang
Tertimpa Material,
Pasangan
Terkena Manufer
Batu
Alat berat saat
pekerjaan
4 Pekerjaan 2 3 6 Sedang
Tertimpa Material,
Beton
Luka terkena
peralatan kerja,
menghirup abu
semen
INFORMASI LAINNYA Calon Penyedia diwajibkan untuk mengecek kelokasi
pekerjaan sebelum melakukan upload dokumen
penawaran dibuktikan dengan:
1. Swa-foto dilokasi pekerjaan dengan memunculkan
informasi geotaging
2. Gambar kerja (denah lokasi) yang ditanda tangani
perangkat desa dan stempel desa| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 11 March 2024 | Pembangunan Masjid Lede (Lanjutan) | Kab. Pulau Taliabu | Rp 4,087,572,065 |
| 26 August 2022 | Pembangunan Tanggul Pantai Desa Tikong | Kab. Pulau Taliabu | Rp 2,500,000,000 |
| 19 March 2024 | Pembangunan Gereja Gela (Lanjutan 3) | Kab. Pulau Taliabu | Rp 2,124,000,000 |
| 29 August 2023 | Pembangunan Pagar Smp 2 Taliabu Utara | Kab. Pulau Taliabu | Rp 1,780,000,000 |
| 4 October 2023 | Pembangunan Balai Pertemuan Taliabu Utara - Lanjutan | Kab. Pulau Taliabu | Rp 1,500,000,000 |
| 2 November 2023 | Normalisasi Air Jembatan Fangahu 2 | Kab. Pulau Taliabu | Rp 600,000,000 |
| 5 August 2023 | Pembangunan Tanggul Pantai Tikong (Lanjutan) | Kab. Pulau Taliabu | Rp 500,000,000 |
| 22 September 2021 | Pembangunan Jembatan Kramat - Kasango | Kab. Pulau Taliabu | Rp 350,000,000 |
| 22 March 2023 | Belanja Pengadaan Ayam Kampung | Kab. Pulau Taliabu | Rp 297,700,000 |
| 22 March 2023 | Belanja Pengadaan Ayam Bras | Kab. Pulau Taliabu | Rp 247,000,000 |