| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
Kjpp Rizki Djunaedy Dan Rekan | 0210650974077000 | Rp 3,365,019,612 | 89.84 | 98.22 | - |
Kjpp Abdullah Fitriantoro & Rekan | 0210829040016000 | Rp 3,410,040,102 | 75 | 87.84 | - |
Kjpp Anas Karim Rivai & Rekan | 0025040197013000 | Rp 3,445,009,320 | 75 | 89.86 | - |
Kjpp Karmanto Dan Rekan | 00*3**8****05**0 | - | - | - | Tidak hadir pembuktian |
Kjpp Dedy, Arifin, Nazir Dan Rekan | 0722585619121001 | - | - | - | tidak hadir pembuktian |
Sugianto Prasodjo Dan Rekan | 0028373454017000 | - | - | - | - |
PT Geoinfotech Indonesia | 01*5**5****05**0 | - | - | - | - |
| 0315392357542000 | - | - | - | - | |
| 0901528703805000 | - | - | - | - | |
| 0831137294911000 | - | - | - | - | |
| 0811292689951000 | - | - | - | - | |
| 0401941398542000 | - | - | - | - |
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
1 Latar Belakang
Barang Milik Daerah merupakan salah satu unsur penting dalam rangka penyelenggaraan
pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat. Barang Milik Daerah (BMD) merupakan salah
satu aset yang paling vital yang dimiliki daerah guna menunjang operasional jalannya
Pemerintahan Daerah. Oleh karena itu, Barang Milik Daerah harus dikelola dengan baik dan benar
sehingga terwujud Pengelolaan Barang Milik Daerah yang transparan, efisien, akuntabel,
ekonomis serta menjamin adanya kepastian nilai.
Paradigma baru pengelolaan Barang Milik Daerah juga menekankan pada penciptaan nilai tambah
dari Barang Milik Daerah yang dimiliki dan dikelola. Barang Milik Daerah yang berada dalam
pengelolaan Pemerintah Daerah tidak hanya yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah saja, tetapi
juga termasuk aset pihak lain yang dikuasai Pemerintah Daerah dalam rangka pelayanan ataupun
pelaksanaan tugas dan fungsi Pemerintah Daerah. Pengelolaan Barang Milik Daerah harus
ditangani dengan baik agar aset tersebut dapat menjadi modal awal bagi Pemerintah Daerah untuk
melakukan pengembangan kemampuan keuangannya. Namun jika tidak dikelola dengan
semestinya, Barang Milik Daerah tersebut justru menjadi beban biaya karena sebagian dari aset
membutuhkan biaya perawatan atau pemeliharaan dan juga turun nilainya (terdepresiasi) seiring
waktu. Selain itu, Barang Milik Daerah pada umumnya akan dicantumkan dalam laporan
keuangan khususnya di dalam neraca Pemerintah Daerah, yang apabila tidak dikelola dengan
efektif dan efisien akan menimbulkan penyimpangan dan penyelewengan akan merugikan daerah
tersebut, sehingga tata kelola (good governance) yang baik dalam unsur pemerintahan tidak
terlaksana. Untuk menunjang tata kelola yang baik, pengelolaan barang milik daerah harus
dilaksanakan dengan baik mulai pada saat perencanaan dan penganggaran barang milik daerah
hingga penatausahaan barang milik daerah itu sendiri.
Secara sederhana pengelolaan Barang Milik Daerah meliputi 3 (tiga) fungsi utama, pertama
Adanya perencanaan yang tepat, kedua pelaksanaaan/ pemanfaatan secara efektif dan efisien dan
yang ketiga pengawasan (monitoring). Agar ketiga fungsi tersebut tercapai, salah satunya
dibutuhkan data Barang Milik Daerah (BMD) yang akurat.
Atas hal tersebut diatas perlu untuk segera dilaksanakan Inventarisasi Barang Milik Daerah
Pemerintah Kabupaten Tambrauw sampai dengan 31 Desember 2024. Langkah ini penting untuk
mencapai pengelolaan Barang Milik Daerah Pemerintah Kabupaten Tambrauw yang transparan
dan akuntabel seperti yang diamanatkan dalam tata kelola yang baik (good governance). Hal
ini juga sebagai langkah Pemerintah Kabupaten Tambrauw yang telah otonom dalam
pengelolaan aset untuk memiliki manajemen Barang Milik Daerah yang lebih baik dan data
yang pasti..
2 Maksud & Tujuan
Maksud dari pelaksanaan Inventarisasi Barang Milik Daerah adalah sebagai validasi data atas
Barang Milik Daerah Kabupaten Tambrauw.
Adapun tujuan dari kegiatan Inventarisasi Barang Milik Daerah adalah untuk :
a. Tersedianya Daftar Barang Milik Daerah Pemerintah Kabupaten Tambrauw sampai dengan
31 Desember 2024;
b. Tersedianya Dokumentasi Barang Milik Daerah untuk melengkapi data pada E-BMD
Kemendagri;
c. Memberihan gambaran tentang kondisi, lokasi dan penguasaan Barang Milik Daerah
Pemerintan Kabupaten Tambrauw;
d. Tersedianya Daftar pengguna Tanah
e. Tersedianya Daftar pengguna Kendaraan
f. Tersedianya Daftar pengguna Bangunan
g. Memberi kepastian tentang nilai untuk barang yang dalam penguasaan Pemerintah
Kabupaten Tambrauw tetapi belum tercatat di neraca dan tidak diketahui harga
perolehannya;
h. Tersedianya informasi akurat yang dapat dimanfaatkan untuk perencanaan, penentuan
kebutuhan, penganggaran, pengadaan, pemeliharaan, penghapusan, pengendalian,
pemanfaatan dan pengamanan Barang Milik Daerah.
3. Sasaran
Barang milik Pemerintah Kabupaten Tambrauw yang meliputi:
a. Tanah
b. Peralatan dan Mesin
c. Gedung dan Bangunan
d. Jalan, Irigasi dan Jaringan
e. Aset Tetap Lainnya
f. Konstruksi Dalam Pengerjaan
g. Aset Lainnya
4. Sumber Pendanaan
Pekerjaan ini dibiayai dari sumber pendanaan dana APBD Pemerintah Kabupaten Tambrauw
Tahun Anggaran 2025
5. Data Dasar
a. Data Aset Tetap tercatat dalam SIMDA BMD per 31 Desember 2024
b. Data keuangan yang tercatat dalam SIPD Kemendagri per 31 Desember 2024
c. Kontrak-Kontrak Belanja Modal maupun Belanja Barang dan Jasa
6. Referensi Hukum
a. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4151);
b. Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
c. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4355);
d. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah
Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
e. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
f. Undang-Undang Nomor 56 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Tambrauw
(Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 193, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4940)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2013 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan
Undang-Undang Nomor 56 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Tambrauw
(Lembaran Negara Tahun 2013 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5416);
g. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008, diubah
kembali dengan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang
Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533) dan terakhir diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah
nomor 27 Tahun 2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 142,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6523);
h. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2011 tentang
perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010, diubah kembali dengan
Peraturan Presiden No. 70 Tahun 2012 tentang perubahan kedua atas Peraturan Presiden
Nomor 54 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 155),
diubah kembali dengan Peraturan Presiden No. 172 Tahun 2014 tentang perubahan ketiga
atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 368, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5642),
diubah kembali dengan Peraturan Presiden No. 4 Tahun 2015 tentang perubahan ke empat
atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 5,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5655)
dan diubah kembali dengan Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang perubahan kelima
atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 33),
terakhir diubah Kembali dengan Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2021 tentang
perubahan atas Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 63);
i. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan
Barang Milik Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 547)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024
tentang Perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman
Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor
350);
j. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2016 tentang Penggolongan dan
Kodefikasi Barang Milik Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor
2083);
k. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan
Pembukuan, Inventarisasi dan Pelaporan Barang Milik Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 1076).
7. Pelaksana Kegiatan
Tim Pelaksana Inventarisasi Barang Milik Daerah:
Adapun personil tim pelaksana Inventarisasi Barang Milik Daerah merupakan pihak kedua
(penyedia jasa) dengan kriteria sebagai berikut :
Pengalaman Sertifikasi
Kebutuhan Tenaga Ahli Pendidikan Min.
Kerja Min. Keahlian Min.
1 2 3 4
TENAGA AHLI
1 Team Leader Magister 10 Tahun S.II
2 Quality Control
Sarjana 10 Tahun T.I
3 Penilai Pratama Sarjana 6 Tahun P.I
4 Penilai Pratama SMA 4 Tahun P.II
5 Penilai Pratama SMA 3 Tahun P.III
TENAGA PENDUKUNG
1 Administrator SMA 3 Tahun -
2 Pelaksana Inspeksi
SMA 3 Tahun
Keterangan :
Sekurang kurangnya salah satu dari tenaga ahli memiliki kompetensi K3 dengan dibuktikan
dengan sertifikat K3 Umum
8. Lingkup Pekerjaan
a. Persiapan Pekerjaan
Dalam melakukan koordinasi dengan SKPD Pemerintah Kabupaten Tambrauw, tim
pelaksana wajib melakukan penjelasan rincian/atau sosialisasi yang dikemas dalam acara
sosialisasi, yang pelaksanaanya dilakukan pada awal, pertengahan dan akhir pelaksanaan
pekerjaan Inventarisasi Barang Milik Daerah Pemerintah Kabupaten Tambrauw. Kebutuhan
dukungan dan kerjasama antara Tim pelaksana dengan Pemerintah Kabupaten Tambrauw
dapat disampaikan dalam cara Sosialisasi kepada Pemberi Kerja sesuai dengan jadual proses.
b. Pekerjaan Inventarisasi Barang Milik Daerah Pemerintah Kabupaten Tambrauw, meliputi:
1. Menyusun Daftar Aset Tetap Pemerintah Kabupaten Tambrauw sampai dengan 31
Desember 2024
2. Membuat Daftar Barang Milik Daerah dalam kondisi Rusak Berat, Tidak dimanfaatkan
dan dalam penguasaan pihak ketiga
3. Membuat Daftar pengguna Tanah
4. Membuat Daftar pengguna Kendaraan
5. Membuat Daftar pengguna Bangunan
6. Membuat Daftar Tanah yang sudah bersertifikat dan yang Belum Bersertifikat
7. Mengeluarkan opini nilai pasar untuk barang yang dalam penguasaan Pemerintah
Daerah tetapi belum tercatat di Neraca dan tidak diketahui harga perolehannya
8. Membuat Laporan kegiatan Inventarisasi Barang Milik Daerah Kabupaten Tambrauw
sampai dengan 31 Desember 2024.
9. Menyerahkan laporan final
c. Pelaporan Pekerjaan
1. Laporan Draf (Perkembangan/Monitoring);
2. Laporan Akhir;
9. Keluaran
a. Soft copy Daftar Inventaris;
b. Soft copy Kartu Inventaris Barang (KIB)
c. Soft copy Foto-foto Aset
d. Soft copy Scan dokumen pendukung: bukti kepemilikan dan atau dokumen teknis;
e. Soft copy Daftar Barang Baik dan Rusak Ringan;
f. Soft copy Daftar Barang Rusak Berat;
g. Soft copy Daftar pengguna Tanah;
h. Soft copy Daftar pengguna Kendaraan;
i. Soft copy Daftar pengguna Bangunan;
j. Soft copy Daftar Tanah yang sudah bersertifikat dan yang Belum Bersertifikat.
10. Peralatan dan Material dari Penyedia Jasa
a. ATK
b. Kamera
c. Notebook/PC
d. Hard disk
e. Kertas Kerja
Lapangan
f. Printer
g. Peralatan Inventarisasi/Pendataan Barang Milik Daerah
h. GPS
i. Alat komunikasi
j. Alat pendukung lainnya yang diperlukan
11. Peralatan dan Material dari Pemerintah Kabupaten Tambrauw:
a. Data Dasar rincian aset daerah Pemerintah Kabupaten Tambrauw.
b. Data yang berhubungan dengan LKPD Pemerintah Kabupaten Tambrauw.
12. Jangka Waktu Penyelesaian Pekerjaan
Pekerjaan konsultasi dilaksanakan dalam kurun waktu 120 (Seratus dua puluh) hari
kalender, terdiri dari tahapan sebagai berikut:
1. Persiapan
2. Pelaksanaan Pekerjaan
3. Laporan Draf (Perkembangan/Monitoring)
4. Laporan Akhir
13. Sistem Pelaporan
a. Laporan Draf (Perkembangan/Monitoring)
Laporan Draft memuat hasil sementara pelaksanaan pekerjaan. Waktu laporan ditentukan
oleh pihak Pemerintah Kabupaten Tambrauw, diserahkan sebanyak 1 (satu) buku laporan.
b. Laporan Akhir
Laporan Akhir memuat:
1. Soft copy Daftar Inventaris;
2. Soft copy Kartu Inventaris Barang (KIB)
3. Soft copy Foto-foto Aset
4. Soft copy Scan dokumen pendukung: bukti kepemilikan dan atau dokumen teknis;
5. Soft copy Daftar Barang Baik dan Rusak Ringan;
6. Soft copy Daftar Barang Rusak Berat;
7. Soft copy Daftar pengguna Tanah;
8. Soft copy Daftar pengguna Kendaraan;
9. Soft copy Daftar pengguna Bangunan;
10. Soft copy Daftar Tanah yang sudah bersertifikat dan yang Belum Bersertifikat.