| Reason | |||
|---|---|---|---|
CV Cristhie Jaya Konstruksi | 06*9**4****51**0 | Rp 1,218,847,820 | tidak hadir pembuktian |
CV Arcmak Bangun Abadi | 05*5**6****51**0 | Rp 1,223,451,473 | - |
| 0021385992955000 | - | - | |
CV Arcmak Desain Konsultan | 09*0**5****51**0 | - | - |
CV Aleka Karya Engineering | 06*1**3****51**0 | - | - |
| 0028589273951000 | - | - | |
| 0029231990955000 | - | - | |
CV Cahaya Cendrawasih Mandiri | 03*3**8****51**0 | - | - |
| 0958645764951000 | - | - | |
CV Ahyufat | 08*1**1****51**0 | - | - |
| 0723345526951000 | - | - | |
CV Wijoyo Kusumo | 0703964577524000 | - | - |
CV Atkomai Permai | 00*8**9****55**1 | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PEMBANGUNAN RUMAH LAYAK HUNI DI DISTRIK ABUN
A. PERSIAPAN PEKERJAAN
Pada dasarnya untuk dapat memahami dan menghayati dengan sebaik-baiknya seluruh seluk
beluk pekerjaan ini, Penyedia Jasa Konstruksi diwajibkan mempelajari secara seksama seluruh
Gambar Kerja serta Spesifikasi Teknis. Di dalam hal terdapat ketidak jelasan, perbedaan-
perbedaan dan atau kesimpangsiuran informasi di dalam pelaksanaan, Penyedia Jasa
Konstruksi diwajibkan mengadakan pertemuan dengan Konsultan Supervisi dan Direksi
Pelaksana untuk mendapat kejelasan pelaksanaan.
B. LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan ini harus dilaksanakan oleh Penyedia Jasa Konstruksi meliputi bagian-bagian
pekerjaan yang dinyatakan dalam Gambar Kerja, Rencana Anggaran Biaya (RAB) serta Buku
Spesifikasi Teknis. Pekerjaan persiapan meliputi :
1. Pembuatan papan nama proyek
2. Pekerjaan pembersihan proyek,
3. Dokumentasi,
4. Shop dan As Built Drawing,
5. Pelaporan
C. MEMULAI KERJA
Selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender setelah penandatanganan Kontrak dan Perintah
Kerja Pelaksanaan Pekerjaan (SPK), Pihak Penyedia Jasa Konstruksi harus sudah memulai
melaksanakan pembangunan fisik secara nyata di lapangan. Dan apabila dalam waktu 7 (tujuh)
hari kalender Penyedia Jasa Konstruksi yang ditetapkan belum melaksanakan pembangunan fisik
secara nyata di lapangan, maka akan diberlakukan ketentuan didalam Syarat syarat Umum dan
Syarat syarat Khusus Kontrak.
D. MOBILISASI
Mobilisasi yang dimaksud adalah mencakup hal-hal sebagai berikut :
1. Transportasi peralatan konstruksi yang berdasarkan daftar alat-alat konstruksi yang
diajukan bersama penawaran atau Peralatan konstruksi yang dibutuhkan lainya, dari tempat
pembongkarannya ke lokasi dimana alat itu akan digunakan untuk pelaksanaan pekerjaan ini
2. Pembuatan kantor Penyedia Jasa Konstruksi, gudang dan lain-lain di lokasi proyek untuk
keperluan pekerjaan.3Dengan selalu disertai izin Konsultan Manajemen
Konstruksi/Konsultan Pengawas, Penyedia Jasa Konstruksi dapat membuat berbagai
perubahan, pengurangan dan/ atau penambahan terhadap alat-alat konstruksi dan
instalasinya ( Pengambilan Keputusan harus melalui rapat koordinasi yang mengikut
sertakan tim teknis dinas terkait
3. Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari dari pemberitahuan memulai kerja, Penyedia Jasa
Konstruksi harus menyerahkan program mobilisasi kepada Konsultan Manajemen
Konstruksi/Konsultan Pengawas untuk disetujui.
E. PAPAN NAMA PROYEK
Bila diharuskan oleh Pemerintah Daerah setempat maka Penyedia Jasa Konstruksi harus
memasang Papan Nama Proyek sesuai dengan ketentuan yang berlaku atas biaya Penyedia Jasa
Konstruksi ( sesuai dengan Angka Jumlah Penawaran Penyedia Jasa Konstruksi Pelaksana ).
F. KUASA PENYEDIA JASA KONSTRUKSI DILAPANGAN
1. Di lapangan pekerjaan, Penyedia Jasa Konstruksi ‘wajib’ menunjuk seorang Kuasa
Penyedia Jasa Konstruksi atau biasa disebut ‘Pelaksana’ yang cakap dan ahli untuk
memimpin pelaksanaan pekerjaan di lapangan dan mendapat kuasa penuh dari Penyedia
Jasa Konstruksi, sebagaimana dipersyaratakan pada dokumen Pengadaan Penyedia Jasa
Konstruksi.
2. Pelaksana’ merupakan wakil Penyedia Jasa Konstruksi dilapangan.
3. Penyedia Jasa Konstruksi wajib memberi tahu secara tertulis kepada Pejabat Pembuat Komitmen
dan Konsultan Supervisi, nama dan jabatan ‘Pelaksana’ untuk mendapat persetujuan
4. Bila di kemudian hari menurut pendapat Pejabat Pembuat Komitmen dan Konsultan
MK/Konsultan Supervisi bahwa ‘Pelaksana’ dianggap kurang mampu atau tidak cukup cakap
memimpin pekerjaan, maka akan diberitahukan kepada Penyedia Jasa Konstruksi secara
tertulis untuk mengganti ‘Pelaksana’
5. Dalam waktu 7 (tujuh) hari setelah dikeluarkan surat pemberitahuan, Penyedia Jasa
Konstruksi harus sudah menunjuk ‘Pelaksana’ yang baru yang akan memimpin pelaksanaan
pekerjaan.
G. RENCANA KERJA
1. Sebelum mulai pelaksanaan pekerjaan di lapangan, Penyedia Jasa Konstruksi ‘wajib’
membuat Rencana Kerja Pelaksanaan dari bagian-bagian pekerjaan berupa Network Planning,
Bar-Chart dan S-Curve juga jadwal pengadaan Bahan, Peralatan dan Tenaga.
2. Rencana Kerja tersebut harus sudah mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Konsultan
MK/Konsultan Pengawas, paling lambat dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender setelah Surat
Keputusan Penunjukan (SPK) diterima Penyedia Jasa Konstruksi. Rencana Kerja yang
telah disetujui oleh Konsultan Manajemen Konstruksi/Konsultan Pengawas akan disahkan
oleh Pemberi Tugas/ Pemimpin/ Ketua Proyek.
3. Penyedia Jasa Konstruksi wajib memberikan salinan Rencana Kerja rangkap 4 (empat) kepada
Konsultan Manajemen Konstruksi/Konsultan Pengawas untuk diberikan kepada Pemilik
Proyek/PPK
4. Penyedia Jasa Konstruksi harus selalu dalam pelaksanaan pembangunan pekerjaan sesuai
dengan Rencana Kerja tersebut di atas.
5. Konsultan Pengawas akan menilai prestasi pekerjaan Penyedia Jasa Konstruksi berdasarkan
Rencana Kerja tersebut
H. KANTOR PROYEK, LOS KERJA, GUDANG BAHAN, PAGAR PROYEK DAN LAIN-
LAIN.
1. Kantor Proyek/Direksi Keet
Penyedia Jasa Konstruksi harus menyediakan Kantor Proyek/Direksi Keet untuk keperluan
kerja Direksi Lapangan/Konsultan Manajemen Konstruksi/Konsultan Pengawas dengan
bahan semi permanen di lengkapi dengan kamar mandi/Toilet di setiap lokasi pembangunan
dengan menggunakan bahan-bahan sebagai berikut : lantai diplester, dinding tripleks/ papan/
asbes, rangka bangunan dari bahan kayu kelas III, atap dari bahan asbes/seng, pintu dari bahan
papan kayu kelas III.
2. Kantor Penyedia Jasa Konstruksi, Los Kerja Dan Gudang Bahan
Penyedia Jasa Konstruksi atas biaya sendiri berkewajiban membuat kantor di lapangan, los
kerja untuk para pekerja dan gudang bahan yang dapat dikunci untuk menyimpan barang-
barang’
3. Penyedia Jasa Konstruksi berkewajiban menjaga kebersihan los serta inventarisnya
4. Pagar Proyek
Untuk keamanan lapangan kerja, Penyedia Jasa Konstruksi menyiapkan pagar keliling untuk
memagari sekelilingnya sehingga aman. Biaya untuk keperluan ini akan dimasukan di
dalam K3 yang terdapat di penawaran kontrak. Volume pagar mempertimbangkan jalur
sirkulasi keliling rencana bangunan kiri kanan, depan dan belakang minimal 6 m. Tinggi
Pagar Proyek minimum 1,0 m dari permukaan tanah, memenuhi persyaratan kekuatan, atau
sesuai dengan peraturan Pemerintah
5. Kantor Penyedia Jasa Konstruksi, gudang bahan, los-los kerja dan los lainnya yang dibuat
dan dibiayai oleh Penyedia Jasa Konstruksi, setelah selesai pelaksanaan pembangunan/
pekerjaan tersebut, harus segera dibongkar/ dibersihkan oleh pihak Penyedia Jasa
Konstruksi, dan bahan-bahan bekasnya menjadi milik Penyedia Jasa Konstruksi.
I. PROGRAM RENCANA KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (RK3)
Berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 5/PRT/M/2014 tentang Rencana
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (RK3) serta Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat Permen no 21 tahun 2019 Pedoman Sistem Manajemen
KeselamatanKonstruksi. Maka Pelaksana Konstruksi wajib menyelenggarakan Program K3
untukpembangunan bangunan gedung ini dengan ketentuan sebagai berikut :
1. Setiap pekerjaan konstruksi harus memiliki petugas K3 yang memiliki lisensi Ahli K3
Konstruksi sesuai dengan Permenaker R.I Nomor : PER.04/MEN/ 197 tentang P2K3 serta Tata
cara penunjukan Ahli K3 dan Surat Dirjen Binwasnaker RI No. Kep. 20/DJPPK/VI/2004 tentang
Sertifikat Kompetensi K3 bidang Konstruksi Bangunan dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Proyek dengan tenaga kerja > 100 orang atau pelaksanaan > 6 bulan harus memiliki
1 Ahli Utama K3, AK3 Muda dan 2 AK3 Muda Konstruksi
b. Proyek dengan tenaga kerja < 100 orang atau pelaksanaan < 6 bulan harus memiliki
AK3 Muda dan 1 AK3 Muda Konstruksi
c. Proyek dengan tenaga kerja < 25 orang atau pelaksanaan < 3 bulan harus memiliki 1
AK3 Muda Konstruksi.
2. Memastikan Rencana K3 Proyek sudah dibuat sesuai dengan standar dan dikirimkan kepada
pihak yang berkepentingan. Rencana K3 proyek harus disetujui Pimpinan dan dimutakhirkan
setiap ada perubahan;
3. Memastikan seluruh alat berat dan peralatan yang digunakan memiliki sertifikasi yang masih
berlaku.
➢ Harus dilakukan inspeksi pramobilisasi sebelum diizinkan memasuki lokasi
kegiatan;
➢ Alat harus diinspeksi oleh instansi pemerintah yang berwenang sebelum digunakan
(riksa uji);
➢ Pastikan umur alat sesuai dengan persyaratan
4. Memastikan perlindungan terhadap pihak ke-3 dan lingkungan sekitar sudah direncanakan
dengan aman. Seluruh area konstruksi harus tertutup jaring pengaman selama
masa konstruksi, dipastikan tidak ada potensi benda jatuh keluar area
5. Memastikan seluruh alat berat dioperasikan oleh operator yang memiliki SIO (Surat Izin
Operasi) dan masih berlaku. Hanya operator yang memiliki SIO (Surat Izin Operasi) yang
boleh mengoperasikan alat berat
6. Dalam kondisi berbahaya harus mampu menghentikan pekerjaan. Lapor kepada
penanggung jawab pekerjaan atau departemen terkait dan lakukan rapat persiapan (TBM)
kembali.
7. Melaksanakan inspeksi alat berat dan peralatan setiap akan digunakan dan melaksanakan
inspeksi rutin K3.
8. Membuat laporan berkala Kinerja K3 dan dilaporkan kepada pihak yang berwenang dan
pihak yang berkepentingan. Laporan ke instansi pemerintah yang berwenang dan unit K3
setiap minggu, memuat Kinerja K3, daftar alat berat dan operator, rencana, dan aktual K3.
9. Pemakaian alat pelindung diri dalam proyek pembangunan wajib bagi semua personil yang
ada di proyek. Pemakaian alat pelindung diri perorangan merupakan suatu keharusan dan setiap
karyawan diharapkan untuk secara aktif memberikan saran- saran dalam menyeleksi alat
pelindung diri yang digunakan dan membantu dalam melaksanakan program K3 pada
proyek konstruksi ini. Alat-alat pelindung diri, perorangan terdiri dari :
a. Pelindung Kepala
b. Pelindung Kaki
c. Pelindung Badan/Jatuh dari ketinggian
d. Pelindung Wajah
e. Pelindung Mata
f. Pelindung Tangan
g. Pelindung Pendengaran
h. Pelindung Pernafasan
i. Pakaian Pelindung
j. Pakaian Kerja dan Kartu Identitas
10. Papan Informasi K3
Semua proyek harus membuat papan informasi K3 yang berisi kinerja K3 dan informasi K3
lainnya, papan informasi pekerjaan dan potensi bahaya pada setiap lokasi kerja, memasang
rambu dan banner sesuai dengan potensi bahaya pada lokasi kerja.
Papan informasi ditempatkan di dua sisi yaitu pada bagian depan proyek dan bagian
belakang proyek. Pada bagian depan proyek dengan rincian sebagai berikut :
a. Bagian Depan
➢ Statistik kecelakaan kerja, FR, SR, safe manhour, total manhour, LTI terakhir;
➢ Pekerjaan hari ini dan JSA;
➢ Pekerjaan hari ini, penggunaan alat berat, lisensi dan nama penanggung jawab;
➢ Alur proses prosedur kerja aman setiap item pekerjaan;
➢ Sisa waktu pelaksanaan proyek dan progress;
➢ Alur proses tanggap darurat dan no. telepon penting;
b. Bagian Belakang
Monitoring izin kerja dan dokumen oleh asuransi BPJS Proyek.
11. Fasilitas Minimal Bahaya Keselamatan Kerja
Proyek konstruksi harus merencanakan, menganggarkan, dan membuat fasilitas proteksi
bahaya nyata yang ada di setiap pekerjaan konstruksi baik proyek bangunan maupun
pekerjaan renovasi. Standar yang dibuat ini adalah standar minimum, setiap Penyedia Jasa
Konstruksi dapat melakukan improvisasi atau menerapkan standar yang lebih tinggi.
Pengelola Proyek akan melakukan inspeksi secara berkala dan mendadak untuk memastikan
fasiltas proteksi bahaya dibuat dan dipelihara hingga memenuhi standar keselamatan kerja.
a. Proteksi Area Galian
Area galian merupakan area yang sangat berbahaya jika tidak diberi rambu-
rambu, sehingga akan mengurangi resiko kecelakaan di daerah ini.
J. TENAGA DAN SARANA KERJA
Penyedia Jasa Konstruksi harus menyediakan tenaga kerja yang ahli, bahan-bahan, peralatan
berikut alat bantu lainnya untuk melaksanakan bagian-bagian pekerjaan serta mengadakan
pengamanan, Manajemen Konstruksi ( MK )an dan pemeliharaan terhadap bahan-bahan, alat-
alat kerja maupun hasil pekerjaan selama masa pelaksanaan berlangsung sehingga seluruh
pekerjaan selesai dengan sempurna sampai dengan diserahterimakannya pekerjaan tersebut
kepada Pemberi Tugas.
1. Tenaga Kerja /Tenaga Ahli
Tenaga Kerja dan Tenaga Ahli yang memadai dan berpengalaman dengan jenis dan volume
pekerjaan yang akan dilaksanakan
2. Peralatan Bekerja
Menyediakan alat-alat bantu, seperti mesin las, alat-alat bor, alat-alat pengangkat dan
pengangkut serta peralatan-peralatan lain yang benar-benar diperlukan dalam
pelaksanaan pekerjaan ini.
3. Bahan-bahan Bangunan
Menyediakan bahan-bahan bangunan dalam jumlah yang cukup untuk setiap jenis
pekerjaan yang akan dilaksanakan serta tepat pada waktunya (Bahan Yang digunakan
Harus seusai Dengan RAB penawaran dan Dokumen Spesifikasi Teknis).
4. Penyediaan Air dan Daya Listrik untuk Bekerja
4.1. Air untuk bekerja harus disediakan oleh Penyedia Jasa Konstruksi dengan membuat
sumur pompa di tapak proyek atau disuply dari luar.
4.2. Air harus bersih, bebas dari bau, bebas dari lumpur, minyak dan bahan kimia
lainnya yang merusak.
4.3. Penyedia Jasa Konstruksi harus membuat bak penampung air untuk bekerja yang
senantiasa terisi penuh ( Minimum Kap.2 m3 ).
4.4. Listrik untuk bekerja harus disediakan Penyedia Jasa Konstruksi dan diperoleh dari
sambungan sementara PLN setempat selama masa pembangunan. Penggunaan
Diesel untuk pembangkit tenaga listrik hanya diperkenankan untuk penggunaan
sementara atas petunjuk Manajemen Konstruksi ( MK ).
K. TANGGUNG – JAWAB JASA KONTRUKSI
1. Penyedia Jasa Konstruksi harus bertanggung-jawab penuh atas kualitas pekerjaan sesuai
dengan ketentuan-ketentuan dalam RKS dan Gambar Kerja.
2. Kehadiran Konsultan Manajemen Konstruksi/Konsultan Pengawas selaku wakil Pemberi
Tugas untuk melihat, mengawasi, menegur, atau memberi nasehat tidak mengurangi
tanggung jawab penuh tersebut di atas.
3. Penyedia Jasa Konstruksi bertanggung-jawab atas kerusakan lingkungan yang timbul akibat
pelaksanaan pekerjaan. Penyedia Jasa Konstruksi berkewajiban memperbaikikerusakan
tersebut dengan biaya Penyedia Jasa Konstruksi sendiri.
4. Bilamana terjadi gangguan yang dapat mempengaruhi pelaksanan pekerjaan, maka
Penyedia Jasa Konstruksi berkewajiban memberikan saran-saran perbaikan kepada Pemberi
Tugas melalui Konsultan Pengawas Apabila hal ini tidak dilakukan, Penyedia Jasa Konstruksi
bertanggung-jawab atas kerusakan yang timbul.
5. Penyedia Jasa Konstruksi bertanggung-jawab atas keselamatan tenaga kerja yang
dikerahkan dalam pelaksanaan pekerjaan.
6. Segala biaya yang timbul akibat kelalaian Penyedia Jasa Konstruksi dalam melaksanakan
pekerjaan menjadi tangung-jawab Penyedia Jasa Konstruksi.
7. Selama pembangunan berlangsung, Penyedia Jasa Konstruksi harus menjaga keamanan
bahan/material, barang milik Proyek, Konsultan Manajemen Konstruksi/Konsultan Pengawas
dan milik Pihak Ketiga yang ada di lapangan, maupun bangunan yang dilaksanakannya sampai
tahap serah terima. Bila terjadi kehilangan bahan-bahan bangunan yang telah disetujui, baik
yang telah dipasang maupun belum; adalah tanggung jawab Penyedia Jasa Konstruksi dan tidak
akan diperhitungkan dalam biaya pekerjaan tambah.
8. Apabila terjadi kebakaran, Penyedia Jasa Konstruksi bertanggung-jawab atas akibatnya,
baik yang berupa barang-barang maupun keselamatan jiwa.
9. Apabila pekerjaan telah selesai, Penyedia Jasa Konstruksi harus segera mengangkut bahan
bongkaran dan sisa-sisa bahan bangunan yang sudah tidak dipergunakan lagi keluar lokasi
pekerjaan Segala pembiayaannya menjadi tanggungan Penyedia Jasa Konstruksi