CV Talenta Papua Jaya | 0688640501951000 | Rp 2,175,732,334 |
CV Yotefa | 01*6**3****51**0 | - |
| 0909139370951000 | - |
PEMERINTAH
KABUPATEN TAMBRAUW
TAHUN ANGGARAN 2025
DINAS PEKERJAAN UMUM
DAN TATA RUANG
Alamat : Jalan S. Irawiam No. 1 Fef
1. LATAR BELAKANG
Setiap Pekerjaan Konstruksi Jalan dan Jembatan harus diwujudkan dengan
sebaik baiknya, sehingga mampu memenuhi secara optimal fungsi konstuksinya, dan
layak dari segi mutu, biaya, dan administrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Untuk itu dalam pelaksanaannya haruslah benar-benar dilakukan dengan baik
dan sesuai dengan apa yang telah direncanakan serta sesuai dengan ketentuan teknis
pengadaan bangunan asset pemerintah sehingga prosesnya dapat berlangsung
dengan arah yang benar. Pada tahap pelaksanaan pembangunan fisik dilapangan
diserahkan kepada pihak ketiga, yaitu kontraktor pelaksana melalui pelelangan
umum. Kontraktor Pelaksana akan melakukan pelaksanaan pekerjaan fisik, yang
menyangkut beberapa aspek mutu, volume, waktu dan biaya. Disamping itu juga
bertanggung jawab atas semua kegiatan selama pelaksanaan berlangsung. Secara
kontraktual Pelaksana bertanggung jawab kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata
Ruang Kabupaten Tambrauw selaku Kuasa Pengguna Anggaran. Dalam kegiatan
pelaksanaan pekerjaan, kontraktor pelaksana akan mendapat bantuan bimbingan
untuk menentukan arah pekerjaan Pelaksanaan Fisik dari Pejabat Pembuat
Komitmen.
Untuk melaksanakan Pekerjaan Rekonstruksi Jalan Akses Ke Kantor DPRD Kab.
Tambrauw pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Tambrauw
memerlukan pihak lain sebagai mitra kerja pemerintah, yaitu perusahaan
pelaksana konstruksi yang profesional dan berpengalaman dibidangnya.
2. MAKSUD
Maksud dari Pekerjaan Rekonstruksi Jalan Akses Ke Kantor DPRD Kab.
Tambrauw ini adalah untuk mendapatkan hasil karya konstruksi jalan/Jembatan
sesuai dengan apa yang telah direncanakan dari sisi kualitas, volume, biaya dan
ketepatan waktu pelaksanaan pekerjaan, sehingga dicapai wujud akhir konstruksinya
dan kelengkapannya yang sesuai dengan kerangka Acuan Kerja (KAK) dan kelancaran
penyelesaian administrasi yang berhubungan dengan pekerjaan dilapangan.
3. TUJUAN
Tujuan Pekerjaan Rekonstruksi Jalan Akses Ke Kantor DPRD Kab. Tambrauw
adalah untuk meningkatkan pelayanan dan kenyamanan kepada pengguna jalan
dan menghindari kecelakaan akibat Jalan Licin dan Jalan Berlubang di Kabupaten
Tambrauw. Khususnya Masyarakat pengguna Jalan.
4. SASARAN
Sasaran pengadaan pelaksana konstruksi ini adalah tercapainya hasil
pekerjaan sesuai dangan isi dokumen kontrak dan peraturan yang berlaku.
5. LOKASI
• Distrik fef Kabupaten Tambrauw
KOORDINAT Awal : S : 00O 48’ 13.7”
E : 132O 25’ 58.5”
KOORDINAT Akhir : S : 00O 48’ 05.0”
E : 132O 26’ 03.4”
6. NAMA DAN ORGANISASI
Nama PPK : FERRY KAMAD AJOI, ST.
NIP : 198202032015042001
Proyek : Pekerjaan Rekonstruksi Jalan Akses Ke Kantor DPRD Kab. Tambrauw
Tahun Anggaran 2025
7. SUMBER PENDANAAN
Kegiatan ini dibiayai Sumber Pendanaan DBH Tahun Anggaran 2025, dengan
Pagu sebesar Rp. 2.200.000.000,00,- (Dua Milyar Dua Ratus Juta Rupiah ) dan HPS
sebesar Rp. 2.200.000.000,00,- (Dua Milyar Dua Ratus Juta Rupiah)
Klasifikasi : Pelaksanaan Untuk Konstruksi Jalan Raya
Subklasifikasi : SI003
8. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN PEKERJAAN
Jangka Waktu Penyelesaian Pekerjaan : 45 (Empat Puluh Lima) hari kalender
Masa Pemeliharaan berlaku selama : 210 (Dua Ratus Sepuluh) hari kalender
9. KELUARAN
Keluaran yang diminta dari kontraktor Pelaksana pada Pekerjaan ini adalah1.
Melaksanakan pekerjaan Jalan Cor dan Pekerjaan Box Culvert yang menyangkut
disertakan dengan Pengujian Beton sesuai dengan standar Bina Marga tahun 2018,
Biaya dan ketepatan waktu pelaksanaan pekerjaan, sehingga dicapai wujud akhir
konstruksi Jalan Beton dan kelengkapannya yang sesuai dengan dokumen
pelaksanaan dan kelancaran penyelesaian administrasi yang berhubungan dengan
pekerjaan dilapangan.
2. Dokumen yang dihasilkan selama proses pelaksanaan yaitu terdiri dari :
a. Metode Pelaksanaan Program Kerja, Alokasi tenaga dan
konsepsi pelaksanaan pekerjaan.
b. Melakukan control terhadap kondisi eksisting dilapangan (MC0).
c. Mengajukan Shop Drawing
d. Mengajukan Job Mix Desain setiap item pekerjaan konstruksi yang di
syaratkan
e. Membuat Laporan Back Up data volume pekerjaan (MC 100)
f. Membuat Laporan Quality
g. Membuat Laporan Harian berisikan keterangan tentang :
➢ Tenaga Kerja
➢ Bahan Bangunan yang didatangkan, diterima atau ditolak,
➢ Peralatan yang berhubungan dengan kebutuhan pekerjaan.
➢ Kegiatan per-komponen pekerjaan yang diselenggarakan.
➢ Waktu yang dipergunakan untuk pelaksanaan.
➢ Kejadian-kejadian yang berakibat menghambat pelaksanaan.
3. Membuat Laporan mingguan, sebagai resume laporan harian (kemajuan
pekerjaan, tenaga dan hari kerja), dan Laporan Bulanan yang diketahui oleh
Konsultan pengawas, Direksi Teknis dan PPK.
4. Mengajukan Berita Acara Kemajuan Pekerjaan untuk pembayaran termijn.
5. Surat Perintah Perubahan Pekerjaan dan Berita Acara Pemeriksaan
Pekerjaan Tambah dan Kurang (jika ada tambahan atau perubahan pekerjaan).
6. Membuat Berita Acara Penyerahan Pertama Pekerjaan.
7. Membuat Berita Acara Pernyataan Selesainya Pekerjaan.
8. Membuat Gambar-gambar sesuai dengan pelaksanaan (As Built Drawing).
9. Membuat Time Schedule/S Curve untuk pelaksanaan Pekerjaan.
10. Dokumentasi/foto kegiatan setiap tahapan pekerjaan yang dicetak dan juga
dalam bentuk flasdish untuk diserahkan kepada Pejabat Pembuat Komitmen dan
Konsultan Pengawas.
11. Melaksanakan pemeliharaan selama masa pemeliharaan dan membuat laporan.
10. PELAPORAN DAN PELAKSANAAN KEGIATAN
Setiap jenis laporan harus disampaikan kepada Pejabat Pembuat Komitmen,
untuk dibahas guna mendapatkan persetujuan. Sesuai dengan lingkup pekerjaan,
maka tahapan pelaksanaan kegiatan dan jenis laporan yang harus diserahkan kepada
Konsultan Pengawas adalah :
A. LAPORAN HARIAN
1) Laporan Harian ini harus dibuat Kontraktor Pelaksana Pekerjaan terhitung
setelah SPMK ditandatangani (dimulainya pekerjaan fisik) sebanyak 5
eksemplar dan berisi antara lain, Buku harian yang memuat semua kejadian,
perintah atau petunjuk yang penting dari Konsultan Pengawas/Direksi,
yang dapat mempengaruhi pelaksanaan pekerjaan, menimbulkan
konsekuensi keuangan, kelambatan penyelesaian dan tidak terpengaruhi
syarat teknis.
2) Laporan harian berisikan keterangan tentang :
Tenaga Kerja.
Bahan Bangunan yang didatangkan, diterima atau tidak.
Peralatan yang berhubungan dengan kebutuhan pekerjaan.
Kegiatan per-komponen pekerjaan yangdiselenggarakan.
Waktu yang dipergunakan untuk pelaksanaan.
Kejadian-kejadian yang berakibat menghambat pelaksanaan.
B. LAPORAN PELAKSANAAN
Laporan Pelaksanaan, sebagai resume laporan harian (kemajuan pekerjaan,
tenaga dan hari kerja) terhitung 7 (tujuh) hari setelah dimulainya pekerjaan oleh
kontraktor atau 7 (tujuh) hari setelah SPMK ditandatangani sebanyak 5 eksemplar
yang berisi antara lain :
▪ Review terhadap rencana kerja kontraktor.▪ Resume laporan harian
(kemajuan pekerjaan, tenaga dan hari kerja)
selama seminggu tersebut.
▪ Gambaran/penjelasan secara garis besar kondisi lokasi proyek.
▪ Monitor Masalah teknis dilapangan.
▪ Monitor kendali Mutu.
▪ Pemeriksaan Gambar Kerja.
▪ Foto-foto Kemajuan Pekerjaan dibuat secara bertahap sesuai
tahapan kemajuan pekerjaan.
▪ Rencana kerja, metode dan jadwal pelaksanaan pekerjaan selanjutnya.
11. PRODUKSI DALAM NEGERI
Pelaksanaan Pekerjaan/Kontraktor harus mengutamakan penggunaan
produksi dalam negeri. Produksi luar negeri boleh dipakai atau digunakan selama
produksi dalam negeri tidak dapat digunakan.
12. SPESIFIKASI TEKNIS
SYARAT-SYARAT UMUM DAN LINGKUP
PEKERJAAN I. UMUM
a. Sebelum melaksanakan pekerjaan, pemborong harus mempelajari dengan
benar dan berpedoman kepada ketentuan-ketentuan yang tertulis pada
gambar- gambar kerja dan RKS ini beserta lampiranya.
b. Pemborong diwajibkan melapor dan mengajukan ijin kerja (request)
kepadaDireksi/Konsultan setiap akan melakukan kegiatan pekerjaan
dilapangan.yang dilampiri gambar shop drawing.
c. Apabila terdapat perbedaan ukuran, kelainan-kelainan antara Gambar Kerja
dan RKS serta kesesuaiannya di lapangan maka pemborong diharuskan
melapor kepada Direksi/ Konsultan Pengawas /Konsultan Perencana untuk
segera mendapatkan keputusan. Pemborong tidak dibenarkan memperbaiki
sendiri perbedaan dan kelainan tersebut. Akibat dari kelalain pemborong
dalam hal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemborong.
d. Daerah Kerja (Construction Area) akan diserahkan kepada pemborong selama
waktu pelaksanaan pekerjaan dalam keadaan seperti pada saat penjelasan
pekerjaan (Aanwijzing) dan dianggap bahwa pemborong telah benar-benar
mengetahui tentang :
a. Letak pekerjaan yang akan di kerjakan.
b. Batas Persil/Lahan maupun Kondisi pada saat itu.
c. Keadaan permukaan tanah/Kontur tanah.
e. Pemborong wajib menyediakan sekurang-kurangnya 1 (satu) set lengkap
Gambar-gambar Kerja dan RKS ditempat pelaksanaan pekerjaan untuk dapat
dipergunakan setiap saat oleh Direksi/Konsultan Pengawas.
f. Kontraktor Pelaksana/pemborong diwajibkan untuk membuat Gambar-
gambar penjelasan (Shop Drawing) berikut perincian bagian-bagian khusus
(Detail) yang biaya pembuatan gambarnya menjadi tanggung jawab
pemborong. Gambar tersebut setelah disetujui Direksi/Konsultan Pengawas
dan PPK secara tertulis akhirnya menjadi gambar pelengkap dari Gambar-
gambar Kerja yang ada.
II. LINGKUP PEKERJAAN
Ruang Lingkup Pekerjaan Rekonstruksi Jalan Akses Ke Kantor DPRD Kab.
Tambrauw di Distrik Fef Kab. Tambrauw Provinsi Papua Barat Daya denga rincian
pekerjaan sebagai berikut :
A. Pekerjaan Rekonstruksi Jalan Akses Ke Kantor DPRD Kab. Tambrauw, yang
dilaksanakan meliputi :
1. Divisi I Umum
• Mobilisasi
• Topi pelindung (Safety helmet)
• Pelindung mata (Goggles, Spectacles)
• Pelindung pernafasan dan mulut (Masker)
• Sarung tangan (Safety gloves)
• Sepatu keselamatan (Safety shoes)
• Rompi keselamatan (Safety vest)
• Asuransi (Construction All Risk/CAR)
• Petugas K3 Konstruksi
• Peralatan P3K
• Rambu Peringatan Pekerjaan sementara
• Kerucut Lalu Lintas
2. Divisi II Pekerjaan Drainase
• Galian untuk Selokan Drainase dan Saluran Air
3. Divisi III Pekerjaan Tanah dan Geosintetik
• Timbunan Biasa Dari sumber Galian
• Timbunan Pilihan Dari Sumber Galian
• Penyiapan Badan Jalan
4. Divisi VI Pekerjaan Struktur
• Beton strukur, fc’20 MPa
• Beton, fc’10 Mpa
• Baja Tulangan Polos-BjTP 280
• Baja Tulangan Sirip BjTS 420A
- Panjang jalan Rencana Efektif (Jalan Beton) : 265 Meter
- Lebar Jalan Rencana : 6 Meter
- Lebar Bahu Jalan : 1.0 m ( kiri dan kanan )
- Box Culvert Uk. 2.5x2.5x9 meter : 1 Unit
III. SARANA KERJA
Kontraktor wajib memasukkan jadwal kerja, identifikasi dari tempat kerja,
nama, jabatan dan keahlian masing-masing anggota pelaksana pekerjaan, serta
inventarisasi peralatan yang digunakan dalam melaksanakan pekerjaan ini.
Kontraktor wajib menyediakan tempat penyimpanan bahan/material ditapak
yang aman dari segala kerusakan, kehilangan dan hal-hal yang dapat mengganggu
pekerjaan lain. Semua sarana yang digunakan harus benar-benar baik dan
memenuhi persyaratan kerja, sehingga kelancaran dan memudahkan kerja
ditapak dapat tercapai.
IV. GAMBAR-GAMBAR DOKUMEN
Dalam hal terjadi perbedaan dan/atau pertentangan dalam gambar-gambar
yang ada dalam Buku Uraian Pekerjaan ini, maupun perbedaan yang terjadi akibat
keadaan ditetapkan, Kontraktor diwajibkan melaporkan hal tersebut kepada
konsultan pengawas atau Konsultan Perencana secara tertulis untuk mendapatkan
keputusan pelaksanaan ditapak setelah konsultan pengawas berunding terlebih
dahulu dengan perencana. Ketentuan tersebut diatas tidak dapat dijadikan alasan
oleh kontraktor untuk Memperpanjang waktu pelaksanaan.
Semua ukuran yang tertera dalam gambar adalah ukuran jadi, dalam keadaan
selesai/terpasang. Mengingat masalah ukuran ini sangat penting, Kontraktor
diwajibkan memperhatikan dan meliputi terlebih dahulu semua ukuran yang
tercantum seperti peil-peil,ketinggian,lebar,ketebalan,luas penampang dan lain-
lainnya sebelum memulai pekerjaan. Bila ada keraguan mengenai ukuran atau bila
ada ukuran yang belum dicantumkan dalam gambar Kontraktor wajib melaporkan
hal tersebut secara tertulis kepada konsultan pengawas dan konsultan pengawas
memberikan keputusan ukuran mana yang akan dipakai dan dijadikan pegangan
setelah berunding terlebih dahulu dengan PPK
Kontraktor tidak dibenarkan mengubah dan atau mengganti ukuran-ukuran
yang tercantum didalam gambar pelaksanaan tanpa sepengetahuan Konsultan
pengawas. Bila hal tersebut terjadi, segala akibat yang kelalaian menjadi
tanggung jawab kontraktor baik dari segi biaya maupun waktu
Kontraktor harus selalu menyediakan dengan lengkap masing-masing
dua
salinan, segala gambar-gambar, spesifikasi teknis, addendum, berita-berita
perubahan dan gambar-gambar pelaksanaan yang telah disetujui ditempat
pekerjaan. Dokumen-dokumen ini harus dapat dilihat konsultan pengawas dan
direksi setiap saat dengan serah terima kesatu. Setelah serah terima kesatu,
dokumen-dokumen tersebut akan didokumentasikan oleh pemberi tugas.
V. JAMINAN KUALITAS
Kontraktor menjamin pada Pemberi Tugas dan Konsultan Pengawas,
bahwa semua bahan dan perlengkapan untuk pekerjaan adalah sama sekali baru,
kecuali ditentukan lain, serta kontraktor menyetujui bahwa semua pekerjaan
dilaksanakan dengan baik, bebas dari cacat teknis dan estetis serta sesuai denga
dokumen kontrak. Apabila diminta, kontraktor sanggup memberikan bukti-bukti
mengenai hal-hal tersebut pada butir ini. Sebelum mendapat persetujuan dari
konsultan pengawas, bahwa pekerjaan telah diselesaikan dengan sempurna,
semua pekerjaan tetap tanggung jawab kontraktor sepenuhnya.
13. TENAGA AHLI/PERSONIL INTI/TERAMPIL
Tenaga Ahli/Personil Inti/Terampil minimal yang dibutuhkan adalah :
No Posisi Jabatan Kualifikasi Jumlah Orang Pengalaman
Pelaksana 2 Tahun
SKK -Pelaksana Lapangan
1
Muda Pekerjaan Jalan
1 Orang
Ahli K3 SKT – 1 Tahun
2 1 Orang
Kontruksi K3 Konstruksi - Muda
14. PERALATAN YANG DIBUTUHKAN
Peralatan yang dibutuhkan untuk pelaksanaan pekerjaan diambil dari
standard minimal yaitu :
No Peralatan yang digunakan Jumlah Keterangan
1 Motor Greder > 100 HP 1 Unit
2 Concrete Mixer 0.3-0.6 m3 1 Unit
3 Dump Truck 4 Ton 1 Unit
4 Dump Truck 10 Ton 1 Unit
5 Excavator 80 - 140 HP 1 Unit
6 Water Tanker 3000-4500L 1 Unit
7 Truck Mixer 1 Unit
Keterangan :
1. Pada tabel Daftar Peralatan harus mencantumkan Nama Paket Pekerjaan.
2. Peralatan/fasilitas sebagaimana tercantum pada tabel peralatan diatas
adalah peralatan/fasilitas minimal yang wajib
ditawarkan/diajukan/disediakan oleh peserta lelang dalam melakukan
penawaran untuk pekerjaan ini.
3. Apabila dokumen penawaran tidak disertai dengan bukti
kepemilikanseperti Invoice / Kwitansi Pembelian / STNK / BPKB/ sewa
peralatan maka dinyatakan tidak memenuhi persyaratan (gugur teknis)
Demikianlah Uraian Singkat Kegiatan ini dibuat untuk pedoman dalam
pelaksanaan pekerjaan.
Fef, ……………………….2025
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
( P P K )
FERRY KAMAD AJOI, ST.
NIP. 198202032015042001| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 28 April 2016 | Renovasi Asrama Putera 1 (Satu) Paket Politeknik Kelautan Dan Perikanan Sorong Tahun Anggaran 2016 | Kementerian Kelautan Dan Perikanan | Rp 1,378,965,000 |
| 16 March 2016 | Pembangunan Jembatan Jalan Masuk Dan Keluar Kantor Gkn Sorong | LPSE Kementerian Keuangan Papua Barat | Rp 1,018,080,000 |