CV Mulia Abadi | 08*4**4****51**0 | Rp 1,415,760,065 |
CV Semi A | 04*1**7****55**0 | - |
| 0815060348951000 | - | |
CV Wijoyo Kusumo | 0703964577524000 | - |
PEMERINTAH
KABUPATEN TAMBRAUW
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
KEGIATAN :
REHABILITASI/PEMELIHARAAN RUAS JALAN
FEF - SYUJAK
TAHUN ANGGARAN 2025
DINAS PEKERJAAN UMUM
DAN TATA RUANG
Alamat : Jalan S. Irawiam No. 1 Fef
1. LATAR BELAKANG
Setiap Pekerjaan Konstruksi Jalan dan Jembatan harus diwujudkan dengan
sebaik baiknya, sehingga mampu memenuhi secara optimal fungsi konstuksinya,
dan layak dari segi mutu, biaya, dan administrasi sesuai dengan ketentuan yang
berlaku.
Untuk itu dalam pelaksanaannya haruslah benar-benar dilakukan dengan
baik dan sesuai dengan apa yang telah direncanakan serta sesuai dengan
ketentuan teknis pengadaan bangunan asset pemerintah sehingga prosesnya
dapat berlangsung dengan arah yang benar. Pada tahap pelaksanaan
pembangunan fisik dilapangan diserahkan kepada pihak ketiga, yaitu kontraktor
pelaksana melalui pelelangan umum. Kontraktor Pelaksana akan melakukan
pelaksanaan pekerjaan fisik, yang menyangkut beberapa aspek mutu, volume,
waktu dan biaya. Disamping itu juga bertanggung jawab atas semua kegiatan
selama pelaksanaan berlangsung. Secara kontraktual Pelaksana bertanggung
jawab kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Tambrauw
selaku Kuasa Pengguna Anggaran. Dalam kegiatan pelaksanaan pekerjaan,
kontraktor pelaksana akan mendapat bantuan bimbingan untuk menentukan
arah pekerjaan Pelaksanaan Fisik dari Pejabat Pembuat Komitmen.
Untuk melaksanakan Pekerjaan Rehabilitasi/Pemeliharaan Ruas Jalan fef- Syujak
pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Tambrauw memerlukan
pihak lain sebagai mitra kerja pemerintah, yaitu perusahaan pelaksana
konstruksi yang profesional dan berpengalaman dibidangnya.
2. MAKSUD
Maksud dari Pekerjaan Rehabilitasi/Pemeliharaan Ruas Jalan fef- Syujak ini
adalah untuk mendapatkan hasil karya konstruksi jalan/Jembatan sesuai dengan
apa yang telah direncanakan dari sisi kualitas, volume, biaya dan ketepatan waktu
pelaksanaan pekerjaan, sehingga dicapai wujud akhir konstruksinya dan
kelengkapannya yang sesuai dengan kerangka Acuan Kerja (KAK) dan kelancaran
penyelesaian administrasi yang berhubungan dengan pekerjaan dilapangan.
3. TUJUAN
Tujuan Pekerjaan Rehabilitasi/Pemeliharaan Ruas Jalan fef- Syujak adalah
untuk meningkatkan pelayanan dan kenyamanan kepada pengguna jalan dan
menghindari kecelakaan akibat Jalan Licin dan Jalan Berlubang di Kabupaten
Tambrauw. Khususnya Masyarakat pengguna Jalan.
4. SASARAN
Sasaran pengadaan pelaksana konstruksi ini adalah tercapainya hasil
pekerjaan sesuai dangan isi dokumen kontrak dan peraturan yang berlaku.
5. LOKASI
Ruas jalan fef - miyah Kabupaten Tambrauw, Provinsi Papua Barat Daya
Distrik Fef-Syujak Kabupaten Tambrauw
KOORDINAT Awal : S : 00O 45’ 41.2”
E : 132O 25’ 08.6”
KOORDINAT Akhir : S : 00O 45’ 25.8”
E : 132O 25’ 36.2”
6. NAMA DAN ORGANISASI
Nama PPK : MARJIANUS P.K. TAWER, ST., MT.
NIP : 19850306 201104 1 001
Proyek : Pekerjaan Rehabilitasi/Pemeliharaan Ruas Jalan Fef - Syujak.
Tahun Anggaran 2025
7. SUMBER PENDANAAN
Kegiatan ini dibiayai Sumber Pendanaan DBH Tahun Anggaran 2025,
dengan Pagu sebesar Rp. 1.430.000.000,00,- (Satu milyar empat ratus tiga puluh
juta rupiah) dan HPS sebesar Rp. 1.429.671.000,00,- (Satu milyar empat ratus
dua puluh sembilan juta enam ratus tujuh puluh satu ribu rupiah)
Klasifikasi : Pelaksanaan Untuk Konstruksi Jalan Raya
Subklasifikasi : SI003
8. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN PEKERJAAN
Jangka Waktu Penyelesaian Pekerjaan : 45 (Empat Puluh Lima) hari kalender
Masa Pemeliharaan berlaku selama : 180 (Seratus Delapan Puluh) hari
kalender
9. KELUARAN
Keluaran yang diminta dari kontraktor Pelaksana pada Pekerjaan ini adalah1.
Melaksanakan pekerjaan Galian dan Timbunan Pilihan serta penyiapan dan
Pekerjaan Jalan Cor Jalan yang menyangkut disertakan dengan Pengujian Beton
sesuai dengan standar Bina Marga tahun 2018, Biaya dan ketepatan waktu
pelaksanaan pekerjaan, sehingga dicapai wujud akhir konstruksi Jalan Beton dan
kelengkapannya yang sesuai dengan dokumen pelaksanaan dan kelancaran
penyelesaian administrasi yang berhubungan dengan pekerjaan dilapangan.
2. Dokumen yang dihasilkan selama proses pelaksanaan yaitu terdiri dari :
a. Metode Pelaksanaan Program Kerja, Alokasi tenaga dan
konsepsi pelaksanaan pekerjaan.
b. Melakukan control terhadap kondisi eksisting dilapangan (MC0).
c. Mengajukan Shop Drawing
d. Mengajukan Job Mix Desain setiap item pekerjaan konstruksi yang di
syaratkan
e. Membuat Laporan Back Up data volume pekerjaan (MC 100)
f. Membuat Laporan Quality
g. Membuat Laporan Harian berisikan keterangan tentang :
➢ Tenaga Kerja
➢ Bahan Bangunan yang didatangkan, diterima atau ditolak,
➢ Peralatan yang berhubungan dengan kebutuhan pekerjaan.
➢ Kegiatan per-komponen pekerjaan yang diselenggarakan.
➢ Waktu yang dipergunakan untuk pelaksanaan.
➢ Kejadian-kejadian yang berakibat menghambat pelaksanaan.
3. Membuat Laporan mingguan, sebagai resume laporan harian (kemajuan
pekerjaan, tenaga dan hari kerja), dan Laporan Bulanan yang diketahui oleh
Konsultan pengawas, Direksi Teknis dan PPK.
4. Mengajukan Berita Acara Kemajuan Pekerjaan untuk pembayaran termijn.
5. Surat Perintah Perubahan Pekerjaan dan Berita Acara Pemeriksaan
Pekerjaan Tambah dan Kurang (jika ada tambahan atau perubahan pekerjaan).
6. Membuat Berita Acara Penyerahan Pertama Pekerjaan.
7. Membuat Berita Acara Pernyataan Selesainya Pekerjaan.
8. Membuat Gambar-gambar sesuai dengan pelaksanaan (As Built Drawing).
9. Membuat Time Schedule/S Curve untuk pelaksanaan Pekerjaan.
10. Dokumentasi/foto kegiatan setiap tahapan pekerjaan yang dicetak dan juga
dalam bentuk flasdish untuk diserahkan kepada Pejabat Pembuat Komitmen dan
Konsultan Pengawas.
11. Melaksanakan pemeliharaan selama masa pemeliharaan dan membuat laporan.
10. PELAPORAN DAN PELAKSANAAN KEGIATAN
Setiap jenis laporan harus disampaikan kepada Pejabat Pembuat Komitmen,
untuk dibahas guna mendapatkan persetujuan. Sesuai dengan lingkup pekerjaan,
maka tahapan pelaksanaan kegiatan dan jenis laporan yang harus diserahkan
kepada Konsultan Pengawas adalah :
A. LAPORAN HARIAN
1) Laporan Harian ini harus dibuat Kontraktor Pelaksana Pekerjaan
terhitung setelah SPMK ditandatangani (dimulainya pekerjaan fisik)
sebanyak 5 eksemplar dan berisi antara lain, Buku harian yang memuat
semua kejadian, perintah atau petunjuk yang penting dari Konsultan
Pengawas/Direksi, yang dapat mempengaruhi pelaksanaan pekerjaan,
menimbulkan konsekuensi keuangan, kelambatan penyelesaian dan tidak
terpengaruhi syarat teknis.
2) Laporan harian berisikan keterangan tentang :
Tenaga Kerja.
Bahan Bangunan yang didatangkan, diterima atau tidak.
Peralatan yang berhubungan dengan kebutuhan pekerjaan.
Kegiatan per-komponen pekerjaan
yangdiselenggarakan.
Waktu yang dipergunakan untuk pelaksanaan.
Kejadian-kejadian yang berakibat menghambat pelaksanaan.
B. LAPORAN PELAKSANAAN
Laporan Pelaksanaan, sebagai resume laporan harian (kemajuan pekerjaan,
tenaga dan hari kerja) terhitung 7 (tujuh) hari setelah dimulainya pekerjaan oleh
kontraktor atau 7 (tujuh) hari setelah SPMK ditandatangani sebanyak 5
eksemplar yang berisi antara lain :
▪ Review terhadap rencana kerja kontraktor.▪ Resume laporan harian
(kemajuan pekerjaan, tenaga dan hari kerja)
selama seminggu tersebut.
▪ Gambaran/penjelasan secara garis besar kondisi lokasi proyek.
▪ Monitor Masalah teknis dilapangan.
▪ Monitor kendali Mutu.
▪ Pemeriksaan Gambar Kerja.
▪ Foto-foto Kemajuan Pekerjaan dibuat secara bertahap sesuai
tahapan kemajuan pekerjaan.
▪ Rencana kerja, metode dan jadwal pelaksanaan pekerjaan selanjutnya.
11. PRODUKSI DALAM NEGERI
Pelaksanaan Pekerjaan/Kontraktor harus mengutamakan penggunaan
produksi dalam negeri. Produksi luar negeri boleh dipakai atau digunakan
selama produksi dalam negeri tidak dapat digunakan.
12. SPESIFIKASI TEKNIS
SYARAT-SYARAT UMUM DAN LINGKUP PEKERJAAN
I. UMUM
a. Sebelum melaksanakan pekerjaan, pemborong harus mempelajari dengan
benar dan berpedoman kepada ketentuan-ketentuan yang tertulis pada
gambar- gambar kerja dan RKS ini beserta lampiranya.
b. Pemborong diwajibkan melapor dan mengajukan ijin kerja (request)
kepadaDireksi/Konsultan setiap akan melakukan kegiatan pekerjaan
dilapangan.yang dilampiri gambar shop drawing.
c. Apabila terdapat perbedaan ukuran, kelainan-kelainan antara Gambar Kerja
dan RKS serta kesesuaiannya di lapangan maka pemborong diharuskan
melapor kepada Direksi/ Konsultan Pengawas /Konsultan Perencana untuk
segera mendapatkan keputusan. Pemborong tidak dibenarkan memperbaiki
sendiri perbedaan dan kelainan tersebut. Akibat dari kelalain pemborong
dalam hal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemborong.
d. Daerah Kerja (Construction Area) akan diserahkan kepada pemborong
selama waktu pelaksanaan pekerjaan dalam keadaan seperti pada saat
penjelasan pekerjaan (Aanwijzing) dan dianggap bahwa pemborong telah
benar-benar mengetahui tentang :
1) Letak pekerjaan yang akan di kerjakan.
2) Batas Persil/Lahan maupun Kondisi pada saat itu.
3) Keadaan permukaan tanah/Kontur tanah.
e. Pemborong wajib menyediakan sekurang-kurangnya 1 (satu) set lengkap
Gambar-gambar Kerja dan RKS ditempat pelaksanaan pekerjaan untuk
dapat dipergunakan setiap saat oleh Direksi/Konsultan Pengawas.
f. Kontraktor Pelaksana/pemborong diwajibkan untuk membuat Gambar-
gambar penjelasan (Shop Drawing) berikut perincian bagian-bagian
khusus (Detail) yang biaya pembuatan gambarnya menjadi tanggung
jawab pemborong. Gambar tersebut setelah disetujui Direksi/Konsultan
Pengawas dan PPK secara tertulis akhirnya menjadi gambar pelengkap dari
Gambar-gambar Kerja yang ada.
II. LINGKUP PEKERJAAN
Ruang Lingkup Pekerjaan Rehabilitasi / Pemeliharaan Ruas Jalan Fef –
Syujak di Distrik Fef Kab. Tambrauw Provinsi Papua Barat Daya denga rincian
pekerjaan sebagai berikut :
A. Pekerjaan Rehabilitasi / Pemeliharaan Ruas Jalan Fef – Syujak, yang
dilaksanakan meliputi :
1) Divisi I Umum
• Mobilisasi
• Topi pelindung (Safety helmet)
• Pelindung mata (Goggles, Spectacles)
• Pelindung pernafasan dan mulut (Masker)
• Sarung tangan (Safety gloves)
• Sepatu keselamatan (Safety shoes)
• Rompi keselamatan (Safety vest)
• Asuransi (Construction All Risk/CAR)
• Petugas K3 Konstruksi
• Peralatan P3K
• Rambu Pekerjaan Lapangan dan Peringatan
• Kerucut Lalu Lintas
2) Divisi II Pekerjaan Drainase
• Galian untuk Selokan Drainase dan Saluran Air
3) Divisi III Pekerjaan Tanah dan Geosintetik
• Galian Biasa
• Timbunan Biasa Dari sumber Galian
• Timbunan Pilihan Dari Sumber Galian
• Penyiapan Badan Jalan
• Beton strukur, fc’20 MPa
• Beton, fc’10 Mpa
• Baja Tulangan Polos-BjTP 280
• Baja Tulangan Sirip BjTS 420A
- Panjang Jalan Rencana Fungsional : 1.00 Km
- Panjang jalan Rencana Efektif (Jalan Beton) : 175 Meter
- Lebar Jalan Rencana : 6 Meter
- Lebar Bahu Jalan : 1.0 m ( kiri dan kanan )
III. SARANA KERJA
Kontraktor wajib memasukkan jadwal kerja, identifikasi dari tempat
kerja, nama, jabatan dan keahlian masing-masing anggota pelaksana
pekerjaan, serta inventarisasi peralatan yang digunakan dalam melaksanakan
pekerjaan ini.
Kontraktor wajib menyediakan tempat penyimpanan bahan/material
ditapak yang aman dari segala kerusakan, kehilangan dan hal-hal yang dapat
mengganggu pekerjaan lain. Semua sarana yang digunakan harus benar-
benar baik dan memenuhi persyaratan kerja, sehingga kelancaran dan
memudahkan kerja ditapak dapat tercapai.
IV. GAMBAR-GAMBAR DOKUMEN
Dalam hal terjadi perbedaan dan/atau pertentangan dalam gambar-
gambar yang ada dalam Buku Uraian Pekerjaan ini, maupun perbedaan yang
terjadi akibat keadaan ditetapkan, Kontraktor diwajibkan melaporkan hal
tersebut kepada konsultan pengawas atau Konsultan Perencana secara
tertulis untuk mendapatkan keputusan pelaksanaan ditapak setelah konsultan
pengawas berunding terlebih dahulu dengan perencana. Ketentuan tersebut
diatas tidak dapat dijadikan alasan oleh kontraktor untuk Memperpanjang
waktu pelaksanaan.
Semua ukuran yang tertera dalam gambar adalah ukuran jadi, dalam
keadaan selesai/terpasang. Mengingat masalah ukuran ini sangat penting,
Kontraktor diwajibkan memperhatikan dan meliputi terlebih dahulu semua
ukuran yang tercantum seperti peil-peil,ketinggian,lebar,ketebalan,luas
penampang dan lain-lainnya sebelum memulai pekerjaan. Bila ada keraguan
mengenai ukuran atau bila ada ukuran yang belum dicantumkan dalam
gambar Kontraktor wajib melaporkan hal tersebut secara tertulis kepada
konsultan pengawas dan konsultan pengawas memberikan keputusan ukuran
mana yang akan dipakai dan dijadikan pegangan setelah berunding terlebih
dahulu dengan PPK
Kontraktor tidak dibenarkan mengubah dan atau mengganti ukuran-
ukuran yang tercantum didalam gambar pelaksanaan tanpa sepengetahuan
Konsultan pengawas. Bila hal tersebut terjadi, segala akibat yang kelalaian
menjadi tanggung jawab kontraktor baik dari segi biaya maupun waktu
Kontraktor harus selalu menyediakan dengan lengkap masing-
masing dua salinan, segala gambar-gambar, spesifikasi teknis, addendum,
berita-berita perubahan dan gambar-gambar pelaksanaan yang telah disetujui
ditempat pekerjaan. Dokumen-dokumen ini harus dapat dilihat konsultan
pengawas dan direksi setiap saat dengan serah terima kesatu. Setelah serah
terima kesatu, dokumen-dokumen tersebut akan didokumentasikan oleh
pemberi tugas.
V. JAMINAN KUALITAS
Kontraktor menjamin pada Pemberi Tugas dan Konsultan
Pengawas, bahwa semua bahan dan perlengkapan untuk pekerjaan adalah
sama sekali baru, kecuali ditentukan lain, serta kontraktor menyetujui bahwa
semua pekerjaan dilaksanakan dengan baik, bebas dari cacat teknis dan
estetis serta sesuai denga dokumen kontrak. Apabila diminta, kontraktor
sanggup memberikan bukti-bukti mengenai hal-hal tersebut pada butir ini.
Sebelum mendapat persetujuan dari konsultan pengawas, bahwa
pekerjaan telah diselesaikan dengan sempurna, semua pekerjaan tetap
tanggung jawab kontraktor sepenuhnya.
13. TENAGA AHLI/PERSONIL INTI/TERAMPIL
Tenaga Ahli/Personil Inti/Terampil minimal yang dibutuhkan adalah :
No Posisi Jabatan Kualifikasi Jumlah Orang Pengalaman
Pelaksana 2 Tahun
SKK -Pelaksana
1 1 Orang
Lapangan Muda
Pekerjaan Jalan
Ahli K3 SKT – 1 Tahun
2 1 Orang
Kontruksi
K3 Konstruksi - Muda
14. PERALATAN YANG DIBUTUHKAN
Peralatan yang dibutuhkan untuk pelaksanaan pekerjaan diambil dari
standard minimal yaitu :
No Peralatan yang digunakan Jumlah Keterangan
1 Motor Greder > 100 HP 1 Unit
2 Concrete Mixer 0.3-0.6 m3 1 Unit Peralatan Utama
2 Dump Truck 4 Ton 1 Unit Peralatan
Utama
3 Dump Truck 10 Ton 1 Unit Peralatan
Utama
4 Excavator 80 - 140 HP 1 Unit Peralatan
Utama
5 Generator Set 1 Unit
6 Water Tanker 3000-4500L 1 Unit
7 Vibrator Roller 5-8T 1 Unit
8 Concrete Vibrator 1 Unit
9 Truck Mixer 1 Unit Peralatan Utama
Keterangan :
1. Pada tabel Daftar Peralatan harus mencantumkan Nama Paket Pekerjaan.
2. Peralatan/fasilitas sebagaimana tercantum pada tabel peralatan diatas
adalah peralatan/fasilitas minimal yang wajib ditawarkan/diajukan/disediakan
oleh peserta lelang dalam melakukan penawaran untuk pekerjaan ini.
3. Apabila dokumen penawaran tidak disertai dengan bukti kepemilikanseperti
Invoice / Kwitansi Pembelian / STNK / BPKB/ sewa peralatan maka dinyatakan
tidak memenuhi persyaratan (gugur teknis)
Demikianlah Uraian Singkat Kegiatan ini dibuat untuk pedoman dalam
pelaksanaan pekerjaan.
Fef, 11 November 2025
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
( P P K )
MARJIANUS P.K. TAWER, ST., MT.
NIP. 19850306 201104 1 001