| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0904308673955000 | Rp 13,926,529,313 | - | |
| 0908474729955000 | Rp 13,770,753,986 | Jaminan tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan dalam Dokumen pemilihan | |
| 0316598903951000 | - | - | |
| 0017279316955000 | - | - | |
| 0944955533955000 | - | - | |
| 0017224965951000 | - | - | |
| 0921117727955000 | - | - | |
| 0536223290951000 | - | - | |
PT Nusantara Baja Prima | 07*0**5****11**0 | - | - |
Nikibham Mandiri Perkasa | 09*4**3****52**0 | - | - |
| 0010716181058000 | - | - |
1
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PEKERJAAN : PEMBANGUNAN JEMBATAN
LOKASI : DISTRIK KASI INDAH
SUMBER DANA :APBD TAMBRAUW
TAHUN ANGGARAN : 2023
A. LATAR BELAKANG
Keadaan Infrastruktur khususnya jalan dan jembatan di Kabupaten tambrauw belum
memadai, Panjang Jalan di kabupaten tambrauw ini adalah 687 km terdiri dari 348 km
jalan Negara, 117 km jalan Propinsi dan 222 km Jalan kabupaten. Kabupaten Tambrauw
memiliki status jalan nasional yang menghubungkan Kabupaten Sorong dan Kabupaten
Manokwari. Karena itu perlu peningkatan infrastruktur jalan dan Jembatan di Kabupaten
Tambrauw untuk meningkatkan dan pemerataan kesejahteraan masyarakat Kabupaten
Tambrauw. Dengan pembangunan infrastruktu jalan dan jembatan maka semakin
terpenuhi sarana dan prasarana kebutuhan berbagai sektor dan wilayah di Kabupaten
Tambrauw.
Sesuai dengan amanah Undang – Undang Nomor 14 tahun 2013, Kabupaten
Tambrauw beribukota di Distrik Fef maka Pemda Tambrauw berkewajiban
mengembangkan dan membangun Distrik Kebar sebagai Wilayah dengan Penduduk
Terbanyak. Pengembangan Distrik Fef sebagai pusat Pemerintahan dimulai dengan
Pembangunan dan Peningkatan infrastruktur jalan dan jembatan agar konektivitas menuju
kampung pubuan semakin lancar.
Sesuai dengan hierarki wilayah, Distrik Fef merupakan ibukota Kabupaten dan Pusat
pemerintahan, sehingga fokus dan konsentrasi kegiatan Pembangunan dan Peningkatan
Jalan menuju Kampung Pubuan. Untuk mendukung kegiatan dan fungsi tersebut, maka
infrastruktur dasar baik dalam kota dan luar Fef untuk menuju wilayah ini harus diperbaiki
dan ditingkatkan, salah satunya adalah jalan dan jembatan agar prasarana jalan dan
jembatan terjamin fungsinya dengan baik, efektif dan aman.
Dalam mendukung program Pembangunan jembatan secara komprehensif, kegiatan
Pelaksanaan Fisik Jembatan sangat dibutuhkan dalam kerangka penyiapan solusi teknis
dari permasalahan jalan dan jembatan yang ada, agar jaringan jalan dapat beroperasi
secara optimal. Informasi ini dapat menjadi masukan bagi para pihak terkait lainnya di
lingkungan Dinas Pekerjaan umum Dan Tata Ruang, dalam rangka penyusunan rencana
dan program serta kegiatan pelaksanaan Pembangunan Jembatan Berupa Jembatan
pada sungai Kasi yang di kerjakan pada tahap pertama berupa sumuran
D i n a s P e k e r j a a n U m u m d a n T a t a R u a n g
K a b u p a t e n T a m b r a u w . T A . 2 0 2 3
2
Kebijakan pembinaan kebinamargaan sejalan dengan kebijakan pembangunan
diarahkan untuk :
• Mempertahankan tingkat pelayanan prasarana ;
• Meningkatkan aksesibilitas daerah – daerah ;
• Meningkatkan pemberdayaan masyarakat dan mempercepat penanganan khusus;
• Mengharmoniskan keterpaduan sistem jaringan prasarana jalan dengan kebijakan tata
ruang wilayah yang merupakan acuan pengembangan wilayah dan meningkatkan
keterpaduannya dengan sarana dan prasarana lainnya;
• Menumbuhkan sikap profesionalisme dan kemandirian institusi dan SDM
penyelenggaraan bidang jalan;
• Mendorong keterlibatan peran dunia usaha dan masyarakat dalam penyelenggaraan
dan penyediaan prasarana jalan;
• Meningkatkan pemanfaatan hasil penelitian dan pengembangan teknologi.
Jalan dan jembatan sebagai salah satu prasarana utama sector perhubungan
mempunyai peranan dalam mendukung terwujudnya sarana pembangunan terutama
dalam mendukung kegiatan pembangunan sektor produksi dan jasa serta suatu wilayah
sehingga terwujud keselarasan pembagian dan kesesuaian pertumbuhan wilayah
regional, perkotaan dan perdesaan yang diselenggarakan secara holistis, berkelanjutan,
berwawasan lingkungan dan memberdayakan masyarakat.
B. MAKSUD DAN TUJUAN
Kegiatan pembangunan dan peningkatan pemeliharaan/penanganan jalan dan jembatan
dikategorikan dalam tiga jenis program, yaitu :
a. Program Pembangunan Jalan dan Jembatan;
b. Program Rehabilitasi dan Pemeliharaan Jalan dan Jembatan;
c. Program Peningkatan Jalan dan Jembatan.
D i n a s P e k e r j a a n U m u m d a n T a t a R u a n g
K a b u p a t e n T a m b r a u w . T A . 2 0 2 3
3
Mengingat alokasi biaya yang dapat disediakan sangat terbatas, sehingga harus
diprioritaskan pada program yang bermanfaat sebesar-besarnya pada masyarakat dalam
arti dapat menekan total biaya transportasi.
Maksud dari PEMBANGUNAN JEMBATAN SUNGAI KASI TAHAP II ini adalah
memepercepat Roda perekonomian serta menjalankan program pemerintah sesuai
dengan peraturan dan rambu – rambu yang berlaku.
Tujuan dari Pembangunan Jembatan Sungai KASI Tahap II adalah :
1. Untuk meningkatkan Akses menuju ke kampung pubuan Distrik Kebar 2. Untuk
memberikan kenyamanan bagi pengguna jalan menuju ke lokasi tujuan.
3. Mempermudah akses bagi masyarakat sekita..
4. Untuk mempercepat proses pembangunan Kabupaten Tambrauw.
5. Akses Jalan menuju Ibukota Provinsi Papua Barat
C. LANDASAN HUKUM
Berbagai Kebijakan Peraturan Perundang – Undangan yang menjadi landasan
studi pembangunan / peningkatan / pemeliharaan jalan dan jembatan Kabupaten
Tambrauw adalah sebagai berikut :
- Undang – undang Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan
Daerah.
- Undang – undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional, (Lembaran negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421).
- Undang – undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah
Daerah.
- Undang – undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan ruang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembatan Negara Republik
Indonesia Nomor 4725)
- Undang – undang Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 2008 Tentang Pembentukan
Kabupaten Tambrauw di Propinsi Papua Barat.
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 1997 Tentang Rencana
Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN).
- Peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 1999 Tentang Analisis
Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL).
D i n a s P e k e r j a a n U m u m d a n T a t a R u a n g
K a b u p a t e n T a m b r a u w . T A . 2 0 2 3
4
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 1993 tentang Prasarana
Lalu Lintas Jalan.
- Peraturan daerah Kabuapten Tambrauw Nomor 10 tahun 2012 tentang Rencana tata
Ruang Wilayah Kabupaten Tambrauw.
- RSNI. T-14_2004, Pedoman Perancangan Struktur Beton untuk Jembatan.
- Pd.T-19-2004-B, Pedoman Pencacahan Lalu lintas.
- Dokumen Rencana Teknis Ruang Kota (RTRK) Fef Tahun 2012.
D. SASARAN
Sasaran yang hendak dicapai sebagai hasil dari layanan jasa konsultansi ini adalah
sebagai berikut :
• Tersusunnya pola jaringan jalan dan jembatan pemerintahan kabupaten/kota;
• Untuk Meningkatkan struktur Jaringan Jalan antar kampung dan antar distrik.
• Tersedianya pola penanganan skala prioritas sistem program Pembangunan,
Peningkatan dan Pemeliharaan/Rehabilitasi berdasarkan kebutuhan pemerintah
Kabupaten/kota;
• Sistem informasi jaringan jalan dan jembatan Wilayah kampung;
• Meningkatkan struktur jalan dan jembatan antara satu distrik kedistrik yang lainnya;
E. SUMBER PENDANAAN
Untuk pelaksanaan kegiatan Pembangunan Jembatan Sungai KASI Tahap II ini
disiapkan pagu dana sebesar : Rp. 14.500.000.000,00 (Empat Belas Milyar Lima Ratus
Juta Rupiah) melalui Anggaran APBD Pemerintah Kabupaten Tambrauw Tahun Anggaran
2023.
D i n a s P e k e r j a a n U m u m d a n T a t a R u a n g
K a b u p a t e n T a m b r a u w . T A . 2 0 2 3
5
F. LINGKUP KEGIATAN
Maksud dari kegiatan ini adalah membuat Akses Jalan Menuju Kampung Pubuan
lebih aman dan cepat, dan sekaligus akses jalan menuju kelokasi wisata, sehingga
program penanganan pembangunan, peningkatan, rehabilitasi/ pemeliharaan
berdasarkan skala prioritas, serta Estimasi Kebutuhan Pembiayaan untuk melayani
kebutuhan pertumbuhan pembangunan sosial ekonomi dalam masa 10 tahun kedepan.
Kegiatan-kegiatan yang harus dilakukan untuk mencapai tujuan tersebut adalah
sebagai berikut :
• Melaksanakan Pengawasan lapangan meliputi :
Pelaksanaan Pekerjaan Sesuai dengan Quantitas yang telah disepakati sesuai
kebutuhan lapangan
Pelaksanaan Pekerjaan Sesuai dengan Speck
Melakukan Pengujian Material yang digunakan
Melakukan Pelaporan Kemajuan Kegiatan Tiap Hari
• Menghitung Volume untuk kegiatan kebutuhan penanganan pada ruas jalan;
• Membuat perhitungan Volume Real yang akan dikerjakan (MC 0)
• Membuat Justifikasi Teknik
G. TENAGA AHLI
Untuk dapat menyelesaikan pekerjaan ini, maka dibutuhkan beberapa tenaga ahli
yang memiliki sertifikat keahlian, dengan jumlah dan kualifikasi berikut:
1. PELAKSANA
Tenaga Ahli Teknik Sipil
• Mempunyai latar belakang pendidikan D-3 Teknik Sipil
• Mempunyai pengalaman minimum 2 (dua) tahun dalam bidang Teknik Sipil /
jalan dan pernah sebagai Ketua Tim • Mempunyai SKT Pelaksana Jembatan
• Tugas dan tanggung jawab adalah :
Menghitung dan meneliti ketepatan dari semua pengukuran/rekayasa lapangan
yang dilaksanakan
Menkoordinir Tenaga di lokasi kegiatan secara teratur dan memeriksa
pekerjaan pada semua lokasi dilapangan
Mengajukan Material yang akan digunakan kepada pihak Pemilik Proyek atau
Konsultan pengawas.
D i n a s P e k e r j a a n U m u m d a n T a t a R u a n g
K a b u p a t e n T a m b r a u w . T A . 2 0 2 3
6
Memonitoring secara seksama kemajuan dari semua pekerjaan dan
melaporkannya dengan segera/tepat waktu.
Mempunyai kewenangan penuh dalam menetapkan keputusan yang bersifat
teknis
Membuat JMD sebagai standar dalam menjaga Mutu Pekerjaan
2. Tenaga Ahli K3 Konstruksi= (1 OB)
• Mempunyai latar belakang pendidikan S-1 Teknik Sipil
• Mempunyai pengalaman kerja di bidang jalan minimal selama 3 (Tiga) tahun
• Mempunyai SKA Bidang K3 Konstruksi
• Tugas dan tanggung jawab adalah :
Mengidentifikasi dan memetakan potensi bahaya yang mungkin terjadi di
Lingkungan kerja
Menyusun rencana program keselamatan dan kesehatan kerja
Membuat dan memelihara dokumen terkait kesehatan dan keselamatan
kerja
Mengevaluasi insiden kecelakaan yang mungkin terjadi
H. PERALATAN
Peralatan yang digunakan sesuai dengan kebutuhan Pekerjaan di lapangan. Peralatan
yang digunakan bisa berupa Peralatan Milik Pribadi atau pun peralatan yang di sewakan,
dimana terkait dengan peralatan tersebut wajib dilampirkan surat kepemilikan atau Surat
penjanjian Sewa Peralatan.
Adapun Peralatan yang digunakan Sebagai Berikut:
a. Peralatan Utama
No Jenis Alat Kapasitas Alat Jumlah Alat
1 Concrete Mixer 500 liter 1 Unit
2 Concrete Vibrator 1 Unit
3 Excavator 80 – 140 Hp 0.9 M³ 2 Unit
4 Wheel loader 1.5 M³ 1 Unit
5 Motor Greder >100 Hp 1 Unit
6 Dump Truck kecil 3.5 Ton 4 Unit
D i n a s P e k e r j a a n U m u m d a n T a t a R u a n g
K a b u p a t e n T a m b r a u w . T A . 2 0 2 3
7
b.Peralatan Pendukung
No Jenis Alat Kapasitas Alat Jumlah Alat
1 Water tanker liter unit
2 Tandem Roller -8 Ton Unit
3 Vibrator Roller 5- 8 Ton Unit
4 Generator Set Kva Unit
I. LOKASI KEGIATAN PENINGKATAN JALAN
Lokasi kegiatan untuk melaksanakan kegiatan
PEMBANGUNAN JEMBATAN KASI TAHAP II
yang merupakan Akses menuju ke kampung
Pubuan menuju ibukota
Kabupaten dan Lokasi Perkantoran
Pemerintahan daerah, yang berada pada ruas
Kebar - Pubuan kabupaten Tambrauw Tahun
Anggaran 2023.
J. WAKTU PELAKSANAAN
Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan
Jembatan Sungai KASI Tahap II berlangsung
selama 200 (Hari Kalender). Waktu Pelaksanaan kegiatan tersebut dapat bertambah
sesuai dengan persetujuan dari PPK.
K. TEMPAT PELAKSANAAN PELELANGAN
Kegiatan Pelelangan pengadaan Barang Jasa Konsultansi dilaksanakan oleh LPSE
Kabupaten Tambaruw yang bertempat di Ibu Kota Kabupaten Fef, Kabupaten
Tambrauw.
D i n a s P e k e r j a a n U m u m d a n T a t a R u a n g
K a b u p a t e n T a m b r a u w . T A . 2 0 2 3
8
L. KELUARAN
Keluaran yang dihasilkan dari pelaksanaan layanan jasa Kontraktor ini adalah meliputi ;
1. Laporan Harian,
2. JMD,
3. Laporan Bulanan,
4. BackUp Data Quantity
5. Foto Dokumentasi,
6. Laporan Pengendalian Mutu
7. Laporan Akhir
M. BESARNYA PERKIRAAN TOTAL BIAYA YANG DIPERLUKAN
Besarnya Perkiraan Biaya yang diperlukan guna menyelesaikan
PEMBANGUNAN JEMBATAN SUNGAI KASI TAHAP II secara
menyeluruh dapat dilihat dari realisasi dan target serta kebutuhan
biaya sebagai berikut :
A. Perkiraan Dana Dibutuhkan sebesar : -
Dana Pagu Fisik : Rp. 14.500.000.000,- -
Dana Pagu Perencanaan :
- Dana Pagu Pengawasan : Rp. 430.000.000,-
N. PENUTUP
Demikian Kerangka Acuan Kerja (KAK) Kegiatan
PEMBANGUNAN JEMBATAN SUNGAI KASI TAHAP II, Kabupaten
Tambrauw Tahun Anggaran 2023, ini dibuat agar dapat dipergunakan sebagai bahan
untuk kegiatan lebih lanjut.
Fef, M E I 2023
Mengetahui, Dibuat oleh,
KEPALA DINAS PEKERJAAN UMUM
DAN PENATAAN RUANG PEJABAT PEMBUAT KOMITMENT (PPK)
KABUPATEN TAMBRAUW
IR. H. ABDUL FERRY KAMAD AJOI, ST NIP.
D i n a s P e k e r j a a n U m u m d a n T a t a R u a n g
K a b u p a t e n T a m b r a u w . T A . 2 0 2 3
9
19601018 199203 1003 NIP. 19820203 201604 2 001
D i n a s P e k e r j a a n U m u m d a n T a t a R u a n g
K a b u p a t e n T a m b r a u w . T A . 2 0 2 3| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 3 August 2023 | Pembangunan Jembatan Mantembu | Kab. Kepulauan Yapen | Rp 4,976,000,000 |
| 18 October 2023 | Pembangunan Talut Pengaman Perkuatan Daerah Aliran Sungai (Das) Arupi | Kab. Tambrauw | Rp 1,700,000,000 |
| 30 November 2022 | Belanja Tinta Cetak E-Ktp (Ribbon) | Provinsi Papua Barat | Rp 415,186,715 |
| 7 September 2022 | Belanja Pakaian Olahraga | Provinsi Papua Barat | Rp 85,851,927 |