KERANGKA ACUAN KERJA
( KAK )
PROGRAM :PENYELENGGARAAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
KEGIATAN :PENGELOLAAN TERMINAL TIPE C
PEKERJAAN :PENYUSUNAN DOKUMEN STUDI KELAYAKAN
TERMINAL TIPE C KEBAR
LOKASI : KABUPATEN TAMBRAUW
SUMBER DANA : DTI OTSUS 2023
PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN TAMBRAUW
TAHUN ANGGARAN 2023
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PEKERJAANSTUDI KELAYAKAN ( FEASIBILITY STUDY)
TERMINAL TIPE C KEBAR
KABUPATEN TAMBRAUW – PAPUA BARAT DAYA
1. Latar Belakang
Pada umumnya perkembangan perekonomian mempunyai hubungan yang
erat dan saling ketergantungan dengan perkembangan transportasi.
Hubungannya tersebut dapat digambarkan bahwa dengan adanya kondisi dan
perbaikan transportasi maka akan dapat meningkatkan mobilitas penduduk,
terciptanya penurunan ongkos pengiriman barang serta tersedianya
pengangkutan barang-barangdengan kecepatan yang lebih tinggi,efektif dan
efisien, sehingga terkait dengan hal ini Kabupaten Tambrauw melalui Dinas
Perhubungan mempunyai peran yang strategis dalam pengembangan
infrastruktur transportasi.
Secara administratif Kabupaten Tambrauw merupakan Kabupaten yang
sedang berkembang dilihat dari sisi transportasi, karena Kabupaten ini
merupakan jalur penghubung Kabupaten dan Kota Sorong, Kabupaten Maybrat
Provinsi Papua Barat Daya, dengan Kabupaten Manokwari Provinsi Papua Barat.
Selain itu Kabupaten Tambrauw jugaterletak pada simpul jalur utama antara
jalur sepanjang Pantai Tambrauw-Sorong, dan Tambrauw-Manowkari,
sehinggadengan kondisi demikian akan semakin berkembang menjadi simpul
jasa dandistribusi serta pintu gerbang menuju wilayah lainnya. Oleh karena itu
perlu adanya upaya dan strategi guna menampung arus pergerakan dan transit
transportasi dengan fasilitas pelayanan yang memadai sehingga dapat
memperlancar penumpang dan barang dari dan menuju kampung, dari dan
menuju Distrik, serta antarkabupaten.
Sebagai wilayah Daerah Otonomi Baru yang strategis dan pintu gerbang
kawasan regional di Papua Barat dan Papua Barat Daya, hingga saat ini
Kabupaten Tambrauw khususnsya Distrik Kebar belum memiliki fasilitas transit
transportasi berupa terminal transportasi yang type C yang berfungsi melayani
kendaraan penumpang umum untuk angkutan pedesaan (ADES), yang memadai
dan dapat menampung pergerakan berbagai jenis transportasi dan angkutan,
dan beberapa distrik lainnya. Dengan mempertimbangkan segala aspek strategis
dan keuntungan yang akan diperoleh oleh Pemerintah Kabupaten Tambrauw,
maka Pemerintah Kabupaten Tambrauw berinisiatif untuk merencanakan
pembangunan Terminal bertipe C yang direncanakan berlokasi di Distrik Kebar
Kabupaten Tambrauw.
Rencana pembangunan terminal tipe C di Distrik Kebar tersebut
diharapkan dapat diintegrasikan pembangunannya dengan pembangunan
prasarana kota lainnya seperti pembangunan pasar dan infrastruktur
lainya.Pemilihan calon lokasi tersebut merupakan hasil buah pikir Pemerintah
Kabupaten Tambrauw melalui Dinas Perhubungan yang didapatkan dari analaisis
kebutuhan transportasi yang perlu ditindaklanjuti dengan kajian yang luas dan
mendalam melalui studi Perencanaan Pembangunan terminal tipe C.
Studi ini diawali dengan Studi Kelayakan terlebih dahulu dengan maksud
untuk mengkaji kelayakan calon lokasi Pembangunan terminal tipe C
sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia
Nomor PM 112 Tahun 2017 Tentang Pedoman dan Proses Perencanaan di
Lingkungan Kementerian Perhubungan. Apabila hasil studi tersebut adalah layak
teknik,ekonomi, sosial, lingkungan, finansial dan transportasi, maka akan
diteruskan dengan Studi analisa dampak lalulintas dan tahap studiselanjutnya
yakni penyusunan dokumen lingkungan sebagaimana yang disyaratkan dalam PP
22 Tahun 2021.
2. Maksud dan Tujuan
Maksud pekerjaan Studi Kelayakan (Feasibility Study) Pembangunan Terminal
Tipe C Kebar ini adalah untuk menganalisis kelayakan lokasi Pembangunan
Terminal Tipe C di Distrik Kebar, Kabupaten Tambrauw ditinjau dari segi tata
ruang, aspek teknis, aspek ekonomi, sosial budaya, dan lingkungan hidup.
ekonomi, dan lokasi pembangunan.
Tujuan pekerjaan Studi Kelayakan (Feasibility Study) Pembangunan Terminal
Tipe C ini adalah untuk mendapatkan calon lokasi pembangunan Terminal Tipe C
yang layak segi tata ruang, aspek teknis, aspek ekonomi, sosial budaya, dan
lingkungan hidup serta alternatif terbaik dari lokasi–lokasi alternatif yang ada
bagi Pembangunan Terminal Tipe C ini.
3. Sasaran
Sasaran yang diharapkan dihasilkan melalui pekerjaan Studi Kelayakan
(Feasibility Study) Pembangunan Terminal Tipe C ini antara lain:
a. tersedianya informasi kelayakan yang komprehensif dan menyeluruh tentang
Pembangunan Terminal Tipe C;
b. tersedianya informasi yang lengkap dan tepat tentang lokasi–lokasi alternatif
bagi Pembangunan Terminal Tipe C;
c. tersedianya informasi tentang perbaikan lingkungan dan hal – hal lain yang
dapat dilakukan untuk menghindari dampak negatif pembangunan ini.
4. Nama dan Organisasi Pengguna Jasa
Pemegang mata anggaran pekerjaan Studi Kelayakan (Feasibility Study)
Pembangunan Terminal Tipe C adalah Pemerintah Kabupaten Tambrauw, dalam
hal ini Bidang Perhubungan Darat Dinas Perhubungan berdasarkan Dokumen
Pelaksanaan Anggaran–Organisasi Perangkat Daerah (DPA – OPD) Dinas
PerhubunganKabupaten Tambrauw T.A. 2023.
5. Sumber Pendanaan
Untuk pelaksanaan pekerjaan Studi Kelayakan (Feasibility Study) Pembangunan
Terminal Tipe C diperlukan biaya Rp. 700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah)
termasuk PPN 11%, yang keseluruhan pelaksanaan kegiatannya dibiayai dari
APBD Kabupaten Tambrauw dengan sumber dana DTI-OTSUS 2023
6. Ruang Lingkup Pekerjaan
Ruang lingkup penyusunan pekerjaan Studi Kelayakan (Feasibility Study)
Pembangunan Terminal Tipe C sebagai berikut :
a. Pengumpulan Data dan Kompilasi Data
Hal – hal yang dilakukan dalam tahapan ini antara lain :
1. Persiapan Survei
Membuat checklist pengumpulan data dan instrument pengumpul data
(kuesioner, lembar wawancara, dan lain-lain) yang memuat kebutuhan
data yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan kerja;
Membuat program kerja yang akan dilakukan selama pelaksanaan
kegiatan survei;
Mempersiapkan personil dan tim kerja.
2. Pelaksanaan Survei
Pelaksanaan survei ini dapat dibedakan menjadi dua kegiatan utama :
1. Survei Instansional yaitu survei yang dilaksanakan untuk
mengumpulkan data-data sekunder. Data-data ini biasanya didapat
dari olah kepustakaan baik internal maupun eksternal seperti
deskripsi, tabel, peta, gambar, diagram, dan lain – lain.
2. Survei Lapangan yaitu survei yang dilaksanakan untuk mengumpulkan
data-data langsung di lapangan atau data-data primer. Pengumpulan
data ini dapat dilakukan dengan cara observasi lapangan; wawancara
langsung dengan masyarakat, pejabat-pejabat instansi terkait;
penyebaran lembar kuesioner; dan lain-lain.
Secara garis besar, data-data yang dibutuhkan dalam kegiatan studi
kelayakan ini antara lain :
a. Potensi Demand
b. Kesesuaian dengan rencana tata ruang
c. Kajian kelayakan teknis, ekonomi, finansial, operasional, lingkungan,
dan kelembagaan
d. Dimensi spasial dengan menunjuk lokasi dan besaran fisik/biaya
bersifat indikatif, dan
e. Jadwal dan pola implementasi
b. Analisis
Pada dasarnya suatu analisis dilakukan dalam upaya melakukan pendekatan
terhadap potensi–potensi yang dapat dikembangkan dalam rangka
mengidentifikasi permasalahan dalam suatu kegiatan. Dalam menyusun studi
kelayakan (feasibility study) ini, analisis yang dilakukan meliputi :
1. Analisis Kecenderungan Perkembangan Wilayah
analisis perkembangan penduduk
analisis daerah – daerah ekonomi
analisis daerah – daerah pendidikan
analisis kebutuhan fasilitas
2. Analisis Transportasi
analisis atau perhitungan jumlah barang masuk dan keluar
analisis atau perhitungan jumlah moda angkutan barang
analisis kebutuhan fasilitas terminal barang
3. Analisis Dampak Lingkungan
analisis perkembangan lingkungan hidup
analisis dampak lingkungan hidup dan masyarakat
analisis perbaikan lingkungan hidup dan masyarakat
4. Analisis Kelayakan Ekonomi
Analisis Internal Rate of Return (IRR)
Analisis Benefit Cost Ratio (BCR)
Analisis Net Present Value (NPV)
c. Penyusunan Dokumen Hasil Studi
Hasil akhir studi ini adalah tersusunnya suatu laporan yang sekurang–
kurangnya memuat :
Konsep Pengembangan Terminal
Kesimpulan dan Rekomendasi terhadap kelayakan pembangunan terminal
yang meliputi :
a. kelayakan lokasi
b. kelayakan lingkungan
c. kelayakan sosial budaya
d. kelayakan teknis
e. kelayakan ekonomi
d. Pengesahan Dokumen
1. Melakukan expose atau penyampaian tentang hasil akhir pekerjaan
dengan tim teknis yang telah ditunjuk;
2. Melakukan perbaikan atas koreksi, masukan, dan saran teknis;
3. Melakukan pengesahan dokumen sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
7. Jangka Waktu Pelaksanaan
Jangka waktu pelaksanaan kegiatan ini adalah 90 (sembilan puluh) hari
kalender terhitung sejak dikeluarkannya Surat Perintah Mulai Kerja.
8. Tenaga Ahli
Tenaga ahli yang diperlukan melaksanakan pekerjaan ini adalah :
a. Ketua Tim (Team Leader)
Ketua Tim disyaratkan seorang Sarjana bidang ilmu Sosial budaya (S1)
lulusan perguruan tinggi negeri atau yang disamakan, dengan pengalaman
sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun atau Strata Dua (S2) bidang
ilmuSosial budayadengan pengalaman sekurang-kurangnya 10 (sepuluh)
tahun dalam pekerjaan studi kelayakan.
b. Ahli Fisika
Tenaga Ahli yang disyaratkan adalah seorang Sarjana Strata Satu (S1)
Fisika lulusan perguruan tinggi negeri atau yang disamakan, dengan
pengalaman sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun atau Strata Dua (S2)
Magister fisika bidang Geolistrik dengan pengalaman sekurang-kurangnya 5
(lima) tahun di bidang kajian dan perencanaan drainase dan saluran.
c. Ahli Biologi (Teresterial)
Tenaga Ahli yang disyaratkan adalah seorang Sarjana Strata Satu (S1)
Biologi Teresterial lulusan perguruan tinggi negeri atau yang disamakan,
dengan pengalaman sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun atau Strata Dua
(S2) Magister Biologi dengan pengalaman sekurang-kurangnya 6 (enam)
tahun di bidang kajian dan perencanaan bangunan sipil.
d. Ahli Sosial Ekonomi
Tenaga Ahli yang disyaratkan adalah seorang Sarjana Strata Satu (S1)
Ekonomi/Sosial pembangunan lulusan perguruan tinggi negeri atau yang
disamakan, dengan pengalaman sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun atau
Strata Dua (S2) Magister Ekonomi/Sosial pembangunan dengan pengalaman
sekurang-kurangnya 6 (enam) tahun di bidang kajian ekonomi& keuangan
dan perencanaan pembangunan ekonomi wilayah/daerah.
e. Ahli GIS
Tenaga Ahli yang disyaratkan adalah seorang Sarjana Strata Satu (S1)
Geografi (perpetaan) lulusan perguruan tinggi negeri atau yang disamakan,
dengan pengalaman sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun di bidang kajian
dan perencanaan lingkungan atau perpetaan .
Tenaga pendukung yang diperlukan dalam kegiatan ini antara lain :
a. Surveyor
Tenaga pendukung yang disyaratkan adalah lulusan Sarjana Sosial Ekonomi
Pertanian dengan pengalaman survei lapangan sekurang-kurangnya 2
tahun.
b. Operator CAD
Tenaga pendukung yang disyaratkan minimal adalah SMA dengan
pengalaman sekurang-kurangnya 2 tahun dalam entri data.
9. Keluaran (Output)
Keluaran yang dihasilkan dari pelaksanaan kegiatan ini adalah sebagai berikut :
Tersusunnya dokumen Studi Kelayakan (Feasibility Study) Pembangunan
Terminal Tipe C yang memuat
a. Alternatif Lokasi – Lokasi Pelaksanaan Pembangunan
b. Kelayakan Lokasi – Lokasi Pembangunan
c. Kelayakan Sosial Budaya
d. Kelayakan Lingkungan
e. Kelayakan Teknis
f. Kelayakan Ekonomi
Tersusunnya dokumen yang memuat perencanaan perbaikan lingkungan dan
kondisi sosial, budaya, dan ekonomi masyarakat akibat dampak
Pembangunan Terminal Barang;
Dokumentasi yang dibuat berupa soft copy dalam bentuk CD.
10. Pelaporan
Jenis laporan yang harus diserahkan kepada pengguna jasa adalah :
a. Laporan Pendahuluan, berisi :
1) Pemahaman terhadap permasalahan, maksud dan tujuan pekerjaan,
lingkup pekerjaan dan metode pendekatan;
2) Rencana kerja penyedia jasa secara menyeluruh;
3) Mobilisasi tenaga ahli dan tenaga pendukung lainnya;
4) Jadwal kegiatan penyedia jasa;
5) Data-data yang telah didapat dan yang akan dicari lebih lanjut jika
memang diperlukan.
Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya dua puluh satu (21) hari
kalender sejak SPMK dikeluarkan sebanyak 6 (enam) buku laporan.
b. Laporan Interim, berisi :
1) Kemajuan pekerjaan;
2) Hambatan dan/atau kesulitan yang dijumpai di lapangan beserta
cara/rencana penyelesaiannya;
3) Hasil-hasil yang telah diperoleh antara lain hasil identifikasi dan analisis
kerja seperti identifikasi alternatif – alternatif lokasi, kondisi lapangan,
tata guna tanah, analisis terhadap tata ruang dan wilayah, analisis
masalah sosial dan budaya, analisis teknis dan lalu lintas, analisis
ekonomi, dan lain-lain yang memang diperlukan;
4) Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL);
5) Identifikasi dan Usulan Perencanaan Perbaikan Kondisi Lingkungan dan
Masyarakat sebagai akibat/dampak Pembangunan Terminal;
6) Program kerja selanjutnya.
Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya tujuh puluh empat (74) hari
kalender sejak SPMK diterbitkan sebanyak 6 (enam) buku laporan.
c. Konsep Laporan Akhir
Konsep Laporan Akhir berisikan permasalahan kondisi lapangan yang ada,
prediksi permasalahan, dan penyelesaiannya dalam kajian ini. Laporan
diserahkan paling lambat seratus (seratus) hari kalender setelah
diterbitkannya SPMK sebanyak 6 (enam) buku laporan. Sebelum diserahkan
perlu didiskusikan dengan instansi-instansi terkait.
d. Laporan Akhir, berisi :
1) Metodologi kerja
2) Hasil identifikasi, analisis, rekomendasikelayakan proyek, dan usulan
perencanaan perbaikan lingkungan dan masyarakat akibat/dampak dari
pembangunan.
3) Kesimpulan dan masukan-masukan
Laporan akhir sementara diserahkan sebanyak 2 (dua) buku laporan, yang
akan diperbaiki dan/atau ditambah untuk dijadikan laporan akhir sesuai hasil
konsultasi/diskusi dengan pihak Pengguna Jasa.
Laporan akhir harus diserahkan selambat-lambatnya seratus dua puluh (120)
hari kalender sejak SPMK dimunculkan sebanyak 3 (tiga) buku laporan
Selain dalam bentuk hardcopy, Penyedia Jasa harus menyerahkan softcopy dari
seluruh laporan dan produk yang dihasilkan dalam bentuk CD.
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
DINAS PERHUBUNGAN
RABIATUL ADAWIYAH, A.Md
NIP. 19760825 201004 2 001