| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0908474729955000 | Rp 2,916,338,438 | - | |
| 0210413159954000 | - | - | |
CV Sesean Jaya | 07*1**7****54**0 | - | - |
| 0945321891955000 | - | - | |
CV Papua Blessed | 06*8**2****55**0 | Rp 2,813,679,341 | SBU Tidak sesuai yang dipersyaratkan dalam dokumen Pemilihan |
| 0030048102955000 | - | - | |
| 0826659112951000 | - | - | |
| 0028131530952000 | - | - | |
| 0022171342807000 | - | - | |
CV Jati Persada Abadi | 06*4**8****55**0 | - | - |
| 0815060348951000 | - | - | |
| 0953634722951000 | - | - | |
| 0935191775951000 | - | - | |
| 0954555462951000 | - | - | |
| 0029231990955000 | - | - |
URAYAN SINGKAT PEKERJAAN
PEKERJAAN : PEMBANGUNAN KANTOR DISTRIK SENOPI
LOKASI : DISTRIK SENOPI KABUPATEN TAMBRAUW
SUMBER DANA : OTSUS DTI
TAHUN ANGGARAN : 2023
1.1. URAIAN UMUM
1.1.1. Dalam pelaksanaan pekerjaan, Kontraktor Pelaksana harus melaksanakan sesuai
dengan ketentuan dalam Dokumen Kontrak yang antara lain terdiri dari :
- Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
- Gambar-gambar bestek, detail dan gambar konstruksi, berikut keputusan direksi
lapangan.
- Berita Acara Penjelasan (Aanwijzing)
1.1.2. Bila terjadi ketidaksesuaian antara gambar rencana dan keadaan di lapangan, maka
Kontraktor Pelaksana diharuskan berkonsultasi dengan direksi lapangan.
1.1.3. Kontraktor Pelaksana harus menyerahkan contoh bahan untuk masing-masing
pekerjaan guna mendapat persetujuan direksi.
1.1.4. Kelalaian atau kekurang telitian dalam hal ini tidak dapat dijadikan dasar untuk
mengajukan klaim dikemudian hari.
1.2. LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan meliputi pengadaan secara memadai untuk tenaga ahli, alat-alat bantu dan bahan
material sesuai jenis pekerjaan. Pekerjaan terdiri dari :
- Pekerjaan Persiapan
- Pekerjaan Struktur
- Pekerjaan Arsitektur
- Lain-Lain
1.3. PERATURAN TEKNIS
1.3.1. Untuk pelaksanaan pekerjaan ini digunakan peraturan-peraturan seperti tercantum
di bawah ini :
1. Peraturan-peraturan Umum (Algemene Voorwarden)
2. Persyaratan Umum Bahan Bangunan di Indonesia (PUBI-1982)
3. Peraturan Konstruksi Kayu Indonesia (PKKI-NI-51961)
4. Peraturan Direktorat Jenderal Perawatan Departemen Tenaga Kerja,
Keselamatan Kerja dan Kesehatan Kerja.
5. Persyaratan Umum dari Dewan Teknik Pembangunan Indonesia 9DTPI 1980)
6. Pedoman Tata Cara Penyelenggaraan Pembangunan Bangunan gedung Negara
oleh Departemen Pekerjaan Umum.
1.3.2. Jika ternyata pada Rencana Kerja dan Syarat-Syarat ini terdapat kelainanperbedaan
terhadap peraturan-peraturan sebagaimana dinyatakan didalam ayat (1) di atas,
maka Rencana Kerja dan Syarat-Syarat ini yang mengikat.
1.4. PEMAKAIAN UMUM
1.4.1. Kontraktor Pelaksana tetap bertanggung jawab dalam menepati semua ketentuan
yang tercantum dalam Rencana Kerja dan Syarat-Syarat serta Gambar Kerja berikut
tambahan dan perubahannya.
1.4.2. Kontraktor Pelaksana wajib memeriksa kebenaran dari ukuran-ukuran keseluruhan
maupun bagian-bagiannya dan segera memberitahukan kepada Konsultan
Pengawas tentang setiap perbedaan yang ditemukannya di dalam Rencana Kerja
dan Syarat serta Gambar Kerja dalam pelaksanaan.
1.4.3. Kontraktor Pelaksana baru diijinkan membetulkan kesalahan gambar dan
melaksanakannya setelah ada persetujuan tertulis dari Konsultan pengawas atau
Direksi.
1.4.4. Pengambilan ukuran-ukuran yang keliru dalam pelaksanaan, didalam hal apapun
menjadi tanggungjawab Kontraktor Pelaksana, karenanya Kontraktor Pelaksana
diwajibkan mengadakan pemeriksaan secara komprehensif terhadap gambar-
gambar dan dokumen yang ada.
1.5. KONDISI LAPANGAN
1.5.1. Sebelum memulai pekerjaan, Kontraktor Pelaksana harus benar-benar memahami
kondisikeadaan lapangan pekerjaan atau hal-hal lain yang mungkin akan
mempengaruhi pelaksanaan pekerjaan dan harus sudah memperhitungkan segala
akibatnya.
1.5.2. Kontraktor Pelaksana harus memperhatikan secara khusus mengenai pengaturan
lokasi tempat bekerja, penempatan material, pengamanan dan kelangsungan
operasi selama pekerjaan berlangsung.
1.5.3. Kontraktor Pelaksana harus mempelajari dengan seksama seluruh bagian gambar,
RKS dan agenda-agenda dokumen lelang, guna penyesuaian dengan kondisi
lapangan sehingga pekerjaan dapat diselesaikan dengan baik.
1.6. KEBERSIHAN DAN KETERTIBAN
1.6.1. Selama berlangsungnya pembangunan, gudang dan bagian dalam bangunan yang
dikerjakan harus tetap bersih dan tertib, bebas dari bahan bekas, tumpukan tanah
dan lain-lain.
1.6.2. Kelalaian dalam hal ini dapat menyebabkan Konsultan Pengawas atau Direksi
memberi perintah menghentikan seluruh pekerjaan dan Kontraktor Pelaksana harus
menanggung seluruh akibatnya.
1.6.3. Penimbunan bahan-bahan yang ada dalam gudang-gudang maupun yang berada di
alam bebas, harus diatur sedemikian rupa agar tidak mengganggu kelancaran dan
keamanan pekerjaanumum dan juga agar memudahkan jalannya pemeriksaan serta
penelitian bahan-bahan oleh Konsultan Pengawas/Direksi maupun oleh Pemberi
Tugas.
1.6.4. Kontraktor Pelaksana wajib membuatkan Kamar mandi serta WC untuk pekerja pada
tempat-tempat tertentu yang disetujui oleh Konsultan Pengawas demi terjaminnya
kebersihan dan kesehatan dalam pekerjaan.
1.6.5. Para pekerja Kontraktor Pelaksana tidak diperkenankan untuk :
a. Menginap ditempat pekerjaan kecuali dengan ijin Konsultan Pengawas atau
Direksi.
b. Memasak ditempat bekerja kecuali ijin Konsultan dan Direksi.
c. Membawa masuk penjual-penjual makanan, buah, minum, roko dan sebagainya
ketempat pekerjaan.
d. Keluar masuk dengan bebas.
1.6.6. Peraturan lain mengenai ketertiban akan dikeluarkan oleh Konsultan Pengawas atau
Pengelola Teknis Pekerjaan (PTP) pada waktu pelaksanaan)
1.7. PEMERIKSAAN DAN PENYEDIAAN BAHAN/MATERIAL
1.7.1. Bila dalam Rencana Kerja dan Syarat-Syarat yang disebutkan nama dan pabrik
pembuatan dari suatu material/bahan, maka dal ini dimaksudkan bahwa spesifikasi
teknis dari material tersebut yang digunakan dalam perencanaan dan untuk
menunjukan material/bahan yang digunakan dan untuk mempermudah Kontraktor
Pelaksana mencari material barang tersebut.
1.7.2. Setiap penggantian spesifikasi teknis dari material, nama dan pabrik pembuat dari
suatu bahan/barang harus disetujui oleh Konsultan Pengawas yang telah
dikoordinasikan terlebiih dahulu dengan Konsultan Perencana dan bila tidak
ditentukan dalam RKS serta Gambar Kerja, maka bahan dan barang tersebut
diusahakan dan disediakan oleh kontraktor Pelaksana yang harus mendapatkan
persetujuan dahulu dari Konsultan Perencana melalui Konsultan Pengawas/Direksi.
1.7.3. Contoh material yang akan digunakan dalam pekerjaan harus segera disediakan
atas biaya Kontraktor Pelaksana, setelah disetujui Konsultan Pengawas/Direksi,
harus dinilai bahwa material tersebut yang akan dipakai dalam pelaksanaan
pekerjaan nanti dan telah memenuhi syarat spesifikasi teknis perencanaan.
1.7.4. Contoh material tersebut, disimpan oleh Konsultan Pengawas, Pengelola Teknis
Pekerjaan atau Pemberi Tugas untuk dijadikan dasar penolakan bila ternyata bahan
dan barang yang dipakai tidak sesuai kualitasnya, sifat maupun spesifikasi
teknisnya.
1.7.5. Dalam pengajuan harga penawaran, Kontraktor Pelaksana harus sudah memasukan
sejauh keperluan biaya untuk pengujian berbagai material. Tanpa mengingat jumlah
tersebut, Kontraktor Pelaksana tetap bertanggung jawab pula atas biaya pengujian
material yang tidak memenuhi syarat atas Perintah Pemberi Tugas/Konsultan
Pengawas.
1.7.6. Bahan-bahan yang tidak sesuai dan tidak memenuhi syarat-syarat atau kualitas jelek
yang dinyatakan afkir ditolak oleh Konsultan Pengawas, harus segera dikeluarkan
dari lapangan pekerjaan selambat-lambatnya dalam tempo 2x24 jam dan tidak
boleh dipergunakan.
- Apabila sesudah bahan-bahan tersebut dinyatakan ditolak oleh konsultan
Pengawas dan ternyata masih dipergunakan oleh kontraktor Pelaksana, maka
Konsultan Pengawas wajib memerintahkan pembongkaran kembali kepada
kontraktor Pelaksana dimana segala kerugian yang disebabkan oleh
pembongkaran tersebut, menjadi tanggung jawab Kontraktor Pelaksana
sepenuhnya.
- Jika terdapat perselisihan dalam pelaksanaan tentang pemeriksaan kualitas dari
bahan-bahan tersebut, Konsultan Pengawas berhak meminta kepada Kontraktor
Pelaksana untu mengambil contoh-contoh dari bahan-bahan tersebut dan
memeriksakannya ke Laboratorium Penelitian Bahan-Bahan milik pemerintah,
yang mana segala biaya pemeriksaan tersebut menjadi tanggungan Kontraktor
Pelaksana.
- Sebelum ada kepastian dari laboratorium tentang baik atau tidaknya kualitas
bahan-bahan tersebut, Kontraktor Pelaksana tidak diperkenankan melanjutkan
pekerjaan-pekerjaan yang menggunakan bahan-bahan tersebut.
1.8. PERBEDAAN DALAM DOKUMEN LAMPIRAN KONTRAK
1.8.1. Jika terdapat perbedaan-perbedaan antara Gambar Kerja dan Rencana Kerja dan
Syarat-Syarat ini, maka Kontraktor Pelaksana harus mananyakannya secara tertulis
kepada Konsultan Pengawas dan Kontraktor Pelaksana harus mentaati keputusan
tersebut.
1.8.2. Ukuran-ukuran yang terdapat dalam gambar yang terbesar dan terakhirlah yang
berlaku dan ukuran dengan angka adalah yang harus diikuti dari pada ukuran skala
dari gambar-gambar, tapi jika mungkin ukuran ini harus diambil dari pekerjaan yang
sudah selesai.
1.8.3. Apabila ada hal-hal yang disebutkan pada Gambar Kerja, RKS atau dokumen yang
berlainan dan atau bertentangan, maka ini harus diartikan bukan untuk
menghilangkan satu terhadap yang lain tetapi untuk menegaskan masalahnya.
Kalau terjadi hal ini, maka yang diambil sebagai patokan adalah yang mempunyai
bobot teknis dan atau yang mempunyai biaya yang tinggi.
1.8.4. Apabila terdapat perbedaan antara :
- Gambar arsitektur dengan gambar struktur, maka yang dipakai sebagai acuan
dalam ukuran fungsional adalah gambar arsitektur, sedangkan untuk jenis dan
kualitas bahan dan barang adalah gambar struktur.
- Gambar arsitektur dengan gambar sanitasi, maka yang dipakai sebagai acuan
dalam ukuran kualitas dan jenis bahan adalah gambar sanitasi, sedangkan
untuk ukuran fungsional adalah Gambar Arsitektur.
- Gambar arsitektur dengan gambar elektrikal, maka yang dipakai sebagai acuan
dalam ukuran fungsional adalah gambar arsitektur, sedangkan untuk ukran
kualitas dan bahan adalah gambar elektrikal.
1.9. GAMBAR KERJA (SHOP DRAWING)
1.9.1. Jika terdapat kekurang jelasan dalam gambar kerja, atau diperlukan gambar
tambahan/gambar detail, atau untuk memungkinkan Kontraktor Pelaksana
melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan ketentuan, maka
Kontraktor Pelaksana harus membuat gambar tersebut dan dibuat rangkap 3 (tiga).
Gambar tersebut atas biaya Kontraktor Pelaksana dan harus disetujui Konsultan
Pengawas.
1.9.2. Gambar kerja hanya dapat berubah apabila diperintahkan secara tertulis oleh
Pemberi Tugas, dnegan mengikuti penjelasan dan pertimbangan dari Konslutan
Perencana dan Konsultan Pengawas.
1.9.3. Perubahan rencana ini harus dibuat gambarnya yang sesuai dengan apa yang
diperintahkan oleh Pemberi Tugas atau konsultan, yang jelas memperhatikan
perbedaan antara gambar kerja dan gambar perubahan rencana.
1.9.4. Gambar tersebut harus diserahkan kepada konsultan Pengawas untuk disetujui
sebelum dilaksanakan.
1.10. GAMBAR SESUAI PELAKSANAAN ( AS-BUILT DRAWING )
1.10.1. Termasuk semua yang belum terdapat dalam gambar kerja baik karena
penyimpangan, perubahan atas perintah Pemberi Tugas atau Konsultan, maka
Kontraktor Pelaksana harus membuat gambar-gambar yang sesuai dengan apa yang
telah dilaksanakan, yang jelas memperlihatkan perbedaan antara gambar kerja dan
pekerjaan yang dilaksanakan.
1.10.2. Gambar tersebut harus diserahkan dalam rangkap 5 (lima) berikut gambar aslinya
yang biaya pembuatannya ditanggung oleh Kontraktor Pelaksana.| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 14 February 2023 | Optimalisasi Spam Kaimana Kabupaten Kaimana | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 7,800,000,000 |
| 7 November 2023 | Pembagunan Ruang Kelas Baru Sma Negeri 1 Manokwari | Pemerintah Daerah Provinsi Papua Barat | Rp 3,031,020,000 |
| 18 July 2022 | Pembangunan Jembatan Sungai Kasi Bangunan Bawah | Kab. Tambrauw | Rp 2,355,371,000 |
| 11 August 2022 | Pemeliharaan Rutin Rumah Dinas Jabatan Gubernur | Provinsi Papua Barat | Rp 764,841,000 |
| 7 November 2022 | Belanja Pemeliharaan Lanjutan Bangunan Gedung Kantor Dpmk Prov. Papua Barat | Provinsi Papua Barat | Rp 500,000,000 |
| 4 October 2023 | Pembangunan Sarana Cuci Tangan Pake Sabun (Ctps) Kabupaten Manokwari | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 414,827,000 |
| 17 November 2025 | Pemeliharaan Pagar Sisi Darat | Kementerian Perhubungan | Rp 275,000,000 |