| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0021127907951000 | Rp 15,054,229,254 | - | |
| 0028590552951000 | Rp 13,716,113,813 | Tidak memiliki pengalaman sesuai yang diminta SDP | |
| 0732263173951000 | - | - | |
| 0805642014952000 | - | - | |
| 0818920308951000 | - | - | |
| 0023166341951000 | - | - | |
CV Papua Sejahtera Bersama | 0954688735951000 | - | - |
PT Airtek Solusi Nusantara | 00*5**0****04**0 | - | - |
| 0633627757444000 | - | - | |
| 0018283812013000 | - | - | |
| 0851854794951000 | - | - | |
| 0818446908427000 | - | - | |
| 0964403372955000 | - | - | |
| 0026793539801000 | - | - | |
| 0631246675955000 | - | - | |
| 0719953234955000 | - | - | |
CV Arbasina Abadi | 06*7**4****51**0 | - | - |
CV Putra Wafani | 0753020783951000 | - | - |
| 0017224965951000 | - | - | |
| 0014848667805000 | - | - |
URAIAN PEKERJAAN
Pekerjaan : Pembangunan Puskesmas Tobouw
Lokasi : Distrik Tobouw / Saubeba Kab. Tambrauw
A. PENDAHULUAN
1. Pekerjaan ini adalah Pembangunan Puskesmas Tobouw
2. Istilah “Pekerjaan” mencakup penyediaan semua tenaga kerja (tenaga
ahli,tenaga professional pada bidang pekerjaan tertentu, tukang, buruh dan
lainnya), bahan bangunan dan peralatan/perlengkapan yang diperlukan dalam
pelaksanaan pekerjaan termaksud.
3. Pekerjaan harus dilaksanakan dan diselesaikan seperti yang dimaksud dalam RKS,
Gambar-gambar Rencana, Bill of Quantity (BoQ), Berita Acara Rapat Penjelasan
Pekerjaan serta Addendum yang disampaikan selama pelaksanaan.
4. Termasuk dalam lingkup pekerjaan Kontraktor adalah pekerjaan Pendahuluan,
Persiapan, Pekerjaan Air Kerja, Listrik Kerja , Pagar Proyek, Direksikeet, Gudang ,
Papan nama proyek dan seluruh perijinan dan K3, untuk itu kontraktor pelaksana
dalam penawaran biaya totalnya sudah harus memperhitungkan pekerjaan
tersebut.
5. Metode Pembayaran mengacu pada kontrak yaitu kontrak pengadaan
barang/jasa atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu tertentu,
berdasarkan harga satuan yang pasti dan tetap, untuk setiap satuan/unsur
pekerjaan dengan spesifikasi teknis tertentu, yang volume pekerjaannya masih
bersifat sementara, pembayarannya didasarkan Pada hasil pengukuran bersama
atas volume Pekerjaan yang benar-benar telah dilaksanakan oleh penyedia
barang/ jasa.
B. LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan Pembangunan Puskesmas Tobouw Kabupaten Tambrauw Tahun
Anggaran 2024 meliputi penyelesaian pekerjaan pada Pematangan Lahan, lansekap,
dan Bangunan Puskesmas sehingga bangunan ini dapat difungsikan.
Secara umum meliputi pekerjaan :
1. Pekerjaan Preleminaries
2. Pekerjaan Struktur
3. Pekerjaan Arsitektur
4. Pekerjaan Plumbing
5. Pekerjaan Elektrikal
6. Pekerjaan Mekanikal
7. Pekerjaan Tata Udara dan Ventilasi
8. Pekerjaan Elektronik
9. Site Development
i. ITEM PEKERJAAN
Pekerjaan Pembangunan Puskesmas Tobouw, meliputi pekerjaan standar dan
nonstandar, yang terdiri dari :
1. Pekerjaan Pematangan Lahan.
2. Pekerjaan Pendahuluan
a. Pek. Pembongkaran Dinding Bata
b. Pek. Pembongkaran Beton Bertulang
c. Pek. pembongkaran atap
d. Pek. Pengukuran dan Pemasangan Bowplank
e. Pek. Pembersihan lapangan dan perataan
f. Pek. Pembuatan direksi keet
g. Pemasangan papan nama pekerjaan
h. Akomodasi Kapal penumpang menuju lokasi
i. Sistem Manajemen keselamatan konstruksi (SMKK)
3. Pekerjaan TANAH DAN STUKTUR BAWAH
a. Pek. Tanah dan penyiapan lahan
b. Pek. Poer dan pedestal kolom
c. Pondasi pasangan batu
d. Pondasi rolag pasangan batu
e. Pek. Sloef
f. Pek. Slab beton bertulang dan berlantai
4. Pekerjaan STRUKTUR TENGAH
A. Kolom
B. Balok
C. Plat Dak
5. Pekerjaan Struktur Baja Ringan
A. Atap Utama
B. Atap Kanopi Taman
6. Pekerjaan Struktur Beton Dalam
A. Plat meja dapur
B. Plat Meja Farmasi
7. Pekerjaan Atap, Nok Dan Lisplantk
A. Heat Insulasi
B. Pentup Atap
C. Kanopi
8. Pekerjaan Dinding
A. Pek. Dinding
B. Pek. Plasteran Dinding
C. Pek. Acian
D. Pek. Pelapisan ( Dinding )
9. Pekerjaan Pelapis Lantai
10. Pekerjaan Pengecatan
11. Pekerjaan Kusen, Pintu, Jendela Dan Ventilasi
12. Pekerjaan Plafond
13. Pekerjaan Acp Cutting, Signage Dan Logo
14. Pekerjaan Elektrikal
15. Pekerjaan Instalasi
16. Pekerjaan Tata Udara
17. Pekerjaan Plumbing
18. Pekerjaan Plumbing LT.Dak
19. Pekerjaan Saluran
20. Pekerjaan lain-lain
Pekerjaan yang jelas terkait langsung maupun tidak langsung yang tidak bisa dipisahkan
dengan pekerjaan utama sesuai dengan gambar dan RKS.
C. SARANA DAN CARA KERJA
1. Kontraktor wajib memeriksa kebenaran dari kondisi pekerjaan meninjau tempat
pekerjaan, melakukan pengukuran-pengukuran dan mempertimbangkan seluruh
lingkup pekerjaan yang dibutuhkan untuk penyelesaian dan kelengkapan dari
proyek.
2. Kontraktor harus menyediakan tenaga kerja serta tenaga ahli yang cakap dan
memadai dengan jenis pekerjaan yang dilaksanakan, serta tidak akan
mempekerjakan orang-orang yang tidak tepat atau tidak terampil untuk jenis-
jenis pekerjaan yang ditugaskan kepadanya. Kontraktor harus selalu menjaga
disiplin dan aturan yang baik diantara pekerja/karyawannya.
3. Kontraktor harus menyediakan alat-alat kerja dan perlengkapan seperti
excavator, dump Truk, Genset, beton molen, pompa air, waterpas, alat-alat
pengangkut dan peralatan lain yang diperlukan untuk pekerjaan ini. Peralatan
dan perlengkapan itu harus dalam kondisi baik.
4. Kontraktor wajib mengawasi dan mengatur pekerjaan dengan perhatian penuh
dan menggunakan kemampuan terbaiknya. Kontraktor bertanggung jawab
penuh atas seluruh cara pelaksanaan, metode, teknik, urut-urutan dan prosedur,
serta pengaturan semua bagian pekerjaan yang tercantum dalam Kontrak.
5. Kontraktor wajib menyertakan surat dukungan atau rekomendasi tertulis untuk
pekerjaan spesialis, Diantaranya : Gas Medis, Pintu-Pintu Khusus Hermatik, Dan
Tata Udara. Sesuai dengan spesifikasi yang tertera pada RAB, Gambar, Dan RKS.
6. Shop Drawing (gambar kerja) harus dibuat oleh Kontraktor sebelum suatu
komponen konstruksi dilaksanakan.
7. Shop Drawing harus sudah mendapatkan persetujuan Konsultan Pengawas dan
Konsultan Perencana sebelum elemen konstruksi yang bersangkutan
dilaksanakan.
8. Sebelum penyerahan pekerjaan, Kontraktor Pelaksana sudah harus
menyelesaikan gambar sesuai pelaksanaan yang terdiri atas :
Gambar rancangan pelaksanaan yang tidak mengalami perubahan
dalam pelaksanaannya.
Shop drawing sebagai penjelasan detail maupun yang berupa gambar-
gambar perubahan.
9. Penyelesaian yang dimaksud pada ayat G harus diartikan telah memperoleh
persetujuan Konsultan Pengawas setelah dilakukan pemeriksaan secara teliti.
10. Gambar sesuai pelaksanaan dan buku penggunaan dan pemeliharaan
bangunan merupakan bagian pekerjaan yang harus diserahkan pada saat
penyerahan kesatu, kekurangan dalam hal ini berakibat penyerahan pekerjaan
kesatu tidak dapat dilakukan.
11. Pembenahan/perbaikan kembali yang harus dilaksanakan Kontraktor, bila :
Komponen-komponen pekerjaan pokok/konstruksi yang pada masa
pemeliharaan mengalami kerusakan atau dijumpai kekurang sempurnaan
pelaksanaan.
Komponen-komponen konstruksi lainnya atau keadaan lingkungan diluar
pekerjaan pokoknya yang mengalami kerusakan akibat pelaksanaan
konstruksi (misalnya jalan, halaman, dan lain sebagainya).
12. Pembenahan lapangan yang berupa pembersihan lokasi dari bahan-bahan sisa-
sisa pelaksanaan termasuk bowkeet dan direksikeet harus dilaksanakan sebelum
masa kontrak berakhir, kecuali akan dipergunakan kembali pada tahap
selanjutnya.
D. PEMBUATAN RENCANA JADWAL PELAKSANAAN.
1. Kontraktor Pelaksana berkewajiban menyusun dan membuat jadwal
pelaksanaan dalam bentuk barchart yang dilengkapi dengan grafik prestasi
yang direncanakan berdasarkan butir-butir komponen pekerjaan sesuai
dengan penawaran.
2. Pembuatan rencana jadwal pelaksanaan ini harus diselesaikan oleh
Kontraktor Pelaksana selambat-lambatnya 10 hari setelah dimulainya
pelaksanaan di lapangan pekerjaan. Penyelesaian yang dimaksud ini sudah
harus dalam arti telah mendapatkan persetujuan Konsultan Pengawas.
3. Bila selama 10 hari setelah pelaksanaan pekerjaan dimulai, Kontraktor
Pelaksana belum menyelesaikan pembuatan jadual pelaksanaan, maka
Kontraktor Pelaksana harus dapat menyajikan jadual pelaksanaan
sementara, minimal untuk 2 minggu pertama dan 2 minggu kedua dari
pelaksanaan pekerjaan.
4. Selama waktu sebelum rencana jadwal pelaksanaan disusun, Kontraktor
Pelaksana harus melaksanakan pekerjaannya dengan berpedoman pada
rencana pelaksanaan mingguan yang harus dibuat pada saat dimulai
pelaksanaan. Jadual pelaksanaan 2 mingguan ini harus disetujui oleh
Konsultan Pengawas.
E. KETENTUAN DAN SYARAT-SYARAT BAHAN
1. Kontraktor harus menyediakan bahan-bahan bangunan dalam jumlah dan
kualitas yang sesuai dengan lingkup pekerjaan yang dilaksanakan. Sepanjang
tidak ada ketentuan lain dalam RKS dan Berita Acara Rapat Penjelasan, maka
bahan-bahan yang dipergunakan maupun syarat-syarat pelaksanaan harus
memenuhi syarat-syarat yang tercantum dalam AV-41 dan PUBI-1982 serta
ketentuan lainnya yang berlaku di Indonesia.
2. Sebelum memulai pekerjaan atau bagian pekerjaan, Pemborong harus
mengajukan contoh bahan yang akan digunakan kepada Konsultan
Pengawas yang akan diajukan User dan Konsultan Pengawas untuk
mendapatkan persetujuan. Bahan-bahan yang tidak memenuhi ketentuan
seperti disyaratkan atau yang dinyatakan ditolak oleh Konsultan Pengawas
tidak boleh digunakan dan harus segera dikeluarkan dari halaman pekerjaan
selambat-lambatnya dalam waktu 2 x 24 jam.
3. Apabila bahan-bahan yang ditolak oleh Konsultan Pengawas ternyata masih
dipergunakan oleh Kontraktor, maka Konsultan Pengawas memerintahkan
untuk membongkar kembali bagian pekerjaan yang menggunakan bahan
tersebut. Semua kerugian akibat pembongkaran tersebut sepenuhnya
menjadi tanggung jawab Kontraktor.
4. Jika terdapat perselisihan mengenai kualitas bahan yang dipakai, Konsultan
Pengawas berhak meminta kepada Kontraktor untuk memeriksakan bahan itu
ke Laboratorium Balai Penelitian Bahan yang resmi dengan biaya Kontraktor.
Sebelum ada kepastian hasil pemeriksaan dari Laboratorium, Kontraktor tidak
diizinkan untuk melanjutkan bagian-bagian pekerjaan yang menggunakan
bahan tersebut.
5. Penyimpanan bahan-bahan harus diatur dan dilaksanakan sedemikian rupa
sehingga tidak mengganggu kelancaran pelaksanaan pekerjaan dan
terhindarnya bahan-bahan dari kerusakan.
6. Persyaratan mutu bahan bangunan secara umum adalah seperti di bawah
ini, sedangkan bahan-bahan bangunan yang belum disebutkan disini akan
diisyaratkan langsung di dalam pasal-pasal mengenai persyaratan
pelaksanaan komponen konstruksi di belakang.
Air
Air yang digunakan sebagai media untuk adukan pasangan
plesteran, beton dan penyiraman guna pemeliharaan harus air
tawar, tidak mengandung minyak, garam, asam dan zat organik
lainnya yang telah dikatakan memenuhi syarat, sebagai air untuk
keperluan pelaksanaan konstruksi oleh laboratorium tidak lagi
diperlukan rekomendasi laboratorium.
Semen Portland (PC)
Semen Portland yang digunakan adalah jenis satu harus satu merek
untuk penggunaan dalam pelaksanaan satu satuan komponen
bengunan, belum mengeras sebagai atau keseluruhannya.
Penyimpanannya harus dilakukan dengan cara dan didalam
tempat yang memenuhi syarat sebagai air untuk menjamin
kebutuhan kondisi sesuai persyaratan di atas.
Pasir (Ps)
Pasir yang digunakan adalah pasir sungai, berbutir keras, bersih dari
kotoran, lumpur, asam, garam, dan bahan organik lainnya, yang
terdiri atas.
1) Pasir untuk urugan adalah pasir dengan butiran halus, yang lazim
disebut pasir urug.
2) Pasir untuk pasangan adalah pasir dengan ukuran butiran
sebagian terbesar adalah terletak antara 0,075 sampai 1,25 mm
yang lazim dipasarkan disebut pasi pasang
3) Pasir untuk pekerjaan beton adalah pasir cor yang gradasinya
mendapat rekomendasi dari laboratorium.
Batu Pecah (Split)
Split untuk beton harus menggunakan split dari batu kali hitam
pecah, bersih dan bermutu baik, serta mempunyai gradasi dan
kekerasan sesuai dengan syarat-syarat yang tercantum dalam PBI
1971.
F. SITUASI/LOKASI
1. Lokasi proyek adalah di Distrik Tobouw / Saubeba, lahan perencanaan ini milik
Pemerintah Kab. Tambrauw yang merupakan pengembangan yang sebelumnya
adalah Berupa bangunan Puskesmas Pembantu dan saat ini akan dibangun
menjadi Puskesmasl Tobouw
2. Halaman proyek akan diserahkan kepada Kontraktor sebagaimana keadaannya
waktu Rapat Penjelasan. Kontraktor hendaknya mengadakan penelitian dengan
seksama mengenai keadaan tanah halaman proyek tersebut.
3. Kekurang ketelitian atau kelalaian dalam mengevaluasi keadaan lapangan,
sepenuhnya menjadi tanggung jawab Kontraktor dan tidak dapat dijadikan
alasan untuk mengajukan klaim/tuntutan.
G. KEBERSIHAN DAN KETERTIBAN
1. Selama berlangsungnya pembangunan, gudang dan bagian dalam bangunan
yang dikerjakan harus tetap bersih dan tertib, bebas dari bahan bekas, tumpukan
tanah dan lain-lain.
2. Kelalaian dalam hal ini dapat menyebabkan Konsultan Pengawas atau Direksi
memberi perintah menghentikan seluruh pekerjaan dan Kontraktor Pelaksana
harus menanggung seluruh akibatnya.
3. Penimbunan bahan-bahan yang ada dalam gudang-gudang maupun yang
berada di alam bebas, harus diatur sedemikian rupa agar tidak mengganggu
kelancaran dan keamanan pekerjaan umum dan juga agar memudahkan
jalannya pemeriksaan serta penelitian bahan-bahan oleh Konsultan
Pengawas/Direksi maupun oleh Pemberi Tugas.
4. Kontraktor Pelaksana wajib membuatkan Kamar mandi serta WC untuk pekerja
pada tempat-tempat tertentu yang disetujui oleh Konsultan Pengawas demi
terjaminnya kebersihan dan kesehatan dalam pekerjaan.| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 22 October 2020 | Peningkatan Jalan Soksier-Suswa (Long Segmen) (Maybrat) | Kab. Maybrat | Rp 3,880,000,000 |